691/Pid.B/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 691/Pid.B/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Jamaludin Alias Jamaluddin Bin Alm La Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa kapal KM. KARYA ABADI dengan GT 99; 1 (satu) set AIS Portable dengan merk “AMEC” seri “TB560”; 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020; 1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022; 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102.05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022; Kayu Gulung-Gulung sebanyak 2.464 batang; Kayu Teki sebanyak 5.879 batang; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit stempel “KM. KARYA ABADI GT 99”; 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT 99”; 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian pembelian minyak solar; 1 (satu) buah tas selempang kecil dengan merk “HAODIOA” berwarna hitam; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO model VIVO 2007 warna merah dengan IMEI 1 : 861174051883438 dan IMEI 2 : 861174051883420; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007; 1 (satu) buah KTP a.n. JAMALUDIN dengan NIK : 2171110107769035 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 16 September 2020 berlaku sampai dengan seumur hidup; 1 (satu) buah paspor a.n. JAMALUDDIN dengan nomor : C0323378 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 01 Agustus 2018 berlaku sampai dengan 01 Agustus 2023; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 6013 0130 6368 7201; 1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 a.n. JAMALUDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg. Balai Karimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 ; yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg.Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022; 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. USAHA SEBATI II tanggal 09 Januari 2022; 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen; 1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen; 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen; 7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen; 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen; 7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022; 1 (satu) lembar nota Nomor 005 dari EDI W bertuliskan uang tunai Rp4.100.000 untuk pembayaran upah buruh bertanda tangan Jamal; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 691/Pid.B/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jamaludin Alias Jamaluddin Bin Alm La Musa;
2. Tempat lahir : Taipabu;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/1 Juli 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Batu Aji Permai Kav. Lama A/02 RT 002 RW 004, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nahkoda KM. Karya Abadi;
Terdakwa Jamaludin Alias Jamaluddin Bin Alm La Musa ditangkap tanggal 11 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum CHRISTOPHER EF SILITONGA, S.H., Advokat yang berdomisili di LBH Suara Keadilan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18 Batam Kota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Nomor 691/Pen.Pid. Sus/2022/PN.Btm, tanggal 1 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 691/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 23 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 691/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 23 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMALUDDIN Bin (Alm) LA MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMALUDDIN Bin (Alm) LA MUSA selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sarana pengangkut berupa kapal KM. KARYA ABADI dengan GT 99;
1 (satu) set AIS Portable dengan merk “AMEC” seri “TB560”;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102.05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
Kayu Gulung-Gulung sebanyak 2.464 batang;
Kayu Teki sebanyak 5.879 batang;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit stempel “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian pembelian minyak solar;
1 (satu) buah tas selempang kecil dengan merk “HAODIOA” berwarna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO model VIVO 2007 warna merah dengan IMEI 1 : 861174051883438 dan IMEI 2 : 861174051883420;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) buah KTP a.n. JAMALUDIN dengan NIK : 2171110107769035 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 16 September 2020 berlaku sampai dengan seumur hidup;
1 (satu) buah paspor a.n. JAMALUDDIN dengan nomor : C0323378 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 01 Agustus 2018 berlaku sampai dengan 01 Agustus 2023;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 6013 0130 6368 7201;
1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 a.n. JAMALUDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg. Balai Karimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 ; yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg.Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. USAHA SEBATI II tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar nota Nomor 005 dari EDI W bertuliskan uang tunai Rp4.100.000 untuk pembayaran upah buruh bertanda tangan Jamal;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan Penasihat Hukum Terdakwa maupun permohonan lisan dari Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias JAMALUDDIN Bin (Alm) LA MUSA pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2022 atau sitidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Perairan pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07.18’ lintang Utara / 103°44.00’ bujur Timur termasuk dalam wilayah Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengekspor barang yaitu kayu teki dengan sarana pengangkut KM. KARYA ABADI tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar awal bulan Juni 2022, yang Terdakwa lupa tanggalnya, pada malam hari Terdakwa sedang bakar-bakar ikan di Jembatan 6 Barelang lalu didatangi oleh seseorang yang bernama EDI yang ikut menyantap ikan bakar tersebut, pada saat itu EDI menawarkan Terdakwa pekerjaan untuk membawa kayu teki ke Singapura dan meminta juga kepada Terdakwa untuk dicarikan kapal untuk pengangkutan kayu teki tersebut. EDI menawarkan gaji sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, karena Terdakwa tidak ada pekerjaan maka Terdakwa menerima tawaran EDI menjadi nakhoda dan mencarikan kapal untuk mengangkut kayu teki milik EDI ke Singapura;
- Setelah itu Terdakwa langsung mencari informasi tentang kapal yang dijual untuk dibeli oleh EDI dan akhirnya ketemu kapal dengan nama KM. USAHA SEBATI. Setelah dibeli oleh EDI Sekitar akhir bulan Juli 2022, Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengecatan terhadap kapal yang baru dibeli tersebut. Setelah itu mempersiapkan dokumen dan ABK untuk berangkat ke Singapura membawa kayu teki;
- Pada tanggal 9 Agustus 2022, Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengangkutan kayu teki ke Singapura oleh EDI, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke kapal pada pukul 10.00 WIB dan disana belum ada ABK. Pada saat itulah Terdakwa menjadi nakhoda KM. KARYA ABADI, adapun dokumen yang menyatakan Terdakwa sebagai nakhoda KM. KARYA ABADI adalah crewlist dan port clearance dari KSOP Batam. Bahwa kapal yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu teki sebenarnya bernama KM. USAHA SEBATI tetapi karena di Singapura belum terdaftar secara online oleh karena itu Terdakwa inisiatif sendiri untuk meminjam dokumen kapal bernama KM. KARYA ABADI yang sudah terdaftar di Singapura kepada kawan Terdakwa yang bernama ULAMA. Lalu Terdakwa menuliskan nama kapal ”KM. KARYA ABADI GT99” dengan media kertas untuk Terdakwa gunakan sebagai plang nama yang kemudian Terdakwa tempelkan di depan ruang kemudi Setelah itu Terdakwa laporan kepada EDI dan dia memperintahkan Terdakwa berangkat dengan menggunakan dokumen tersebut. kemudian Terdakwa membeli BBM dan ransum untuk perjalanan menuju Jurong Port, Singapura yang mana awak kapal dan Terdakwa sendiri berjumlah 5 orang dengan muatan kayu teki yang dilakukan di Pulau Jaloh;
- Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh JOHAN yang mengaku suruhan EDI untuk berangkat menuju ke Singapura. Bahwa di hari yang sama Tim Intelijen Kanwilsus Bea Cukai Kepri memperoleh informasi bahwa ada pemuatan kayu teki ke sebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang mana Satgas Patroli BC 20004 menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula. Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut. Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target yang dinahkodai Terdakwa menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas, dan pada pukul 05.30 WIB, di koordinat 01°07.18’ lintang Utara / 103°44.00’ bujur Timur Perairan Pulau Takong Kecil yang masuk dalam wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut. Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enam ribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN bin LA MUSA. Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dan Terdakwa dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli kehutanan yang menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor, Kayu teki termasuk tiang pancang, cocok untuk pembuatan tongkat jalan atau sejenisnya, Kayu teki dapat digolongkan kedalam Pos Tarif (HS) ex. 4404.10.00 s.d. 4404.20.90, dilarang untuk di ekspor.;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias JAMALUDDIN Bin (Alm) LA MUSA hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2022 atau sitidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Perairan pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07.18’ lintang Utara / 103°44.00’ bujur Timur termasuk dalam wilayah Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengangkut barang ekspor berupa kayu teki dengan sarana pengangkut KM. KARYA ABADI tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Sekitar awal bulan Juni 2022, yang Terdakwa lupa tanggalnya, pada malam hari Terdakwa sedang bakar-bakar ikan di Jembatan 6 Barelang lalu didatangi oleh seseorang yang bernama EDI yang ikut menyantap ikan bakar tersebut, pada saat itu juga dia menawarkan Terdakwa pekerjaan untuk membawa kayu teki ke Singapura, tetapi pada saat itu dia meminta juga kepada Terdakwa untuk dicarikan kapal untuk pengangkutan tersebut. Pada saat itu EDI menawarkan gaji sebesar Rp 1.000.000. Karena Terdakwa tidak ada pekerjaan lain maka Terdakwa menerima tawaran menjadi nakhoda dan mencarikan kapal untuk EDI;
- Setelah itu Terdakwa langsung mencari informasi tentang kapal yang dijual untuk dibeli oleh EDI dan akhirnya ketemu kapal dengan nama KM. USAHA SEBATI. Setelah dibeli oleh EDI Sekitar akhir bulan Juli 2022, Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengecatan terhadap kapal yang baru dibeli tersebut. Setelah itu mempersiapkan dokumen dan ABK untuk berangkat;
- Pada tanggal 9 Agustus 2022, Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengangkutan kayu teki ke Singapura oleh EDI. Dan Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke kapal pada pukul 10.00 WIB dan disana belum ada ABK. Pada saat itulah Terdakwa menjadi nakhoda KM. KARYA ABADI, adapun dokumen yang menyatakan Terdakwa sebagai nakhoda KM. KARYA ABADI adalah crewlist dan port clearance dari KSOP Batam yang belum Terdakwa pegang karena tidak diberikan oleh EDI. Bahwa kapal yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu teki sebenarnya bernama KM. USAHA SEBATI tetapi karena di Singapura belum terdaftar secara online oleh karena itu Terdakwa inisiatif sendiri untuk meminjam dokumen kapal bernama KM. KARYA ABADI yang sudah terdaftar di Singapura kepada kawan Terdakwa yang bernama ULAMA. Lalu Terdakwa menuliskan nama kapal ”KM. KARYA ABADI GT99” dengan media kertas untuk Terdakwa gunakan sebagai plang nama yang kemudian Terdakwa tempelkan di depan ruang kemudi Setelah itu Terdakwa laporan kepada EDI dan dia memperintahkan Terdakwa berangkat dengan menggunakan dokumen tersebut. kemudian Terdakwa membeli BBM dan ransum untuk perjalanan menuju Jurong Port, Singapura yang mana awak kapal dan Terdakwa sendiri berjumlah 5 orang. Bawan pemuatan kayu teki dilakukan di Pulau Jaloh;
- Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh JOHAN yang mengaku suruhan EDI untuk berangkat menuju ke Singapura. Bahwa di hari yang sama Tim Intelijen Kanwilsus Bea Cukai Kepri memperoleh informasi bahwa ada pemuatan kayu teki ke sebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang mana Satgas Patroli BC 20004 menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula. Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut. Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target yang dinahkodai Terdakwa menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas, dan pada pukul 05.30 WIB, di koordinat 01°07.18’ lintang Utara / 103°44.00’ bujur Timur Perairan Pulau Takong Kecil yang masuk dalam wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut. Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enam ribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN bin LA MUSA. Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dan Terdakwa dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli kehutanan yang menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor, Kayu teki termasuk tiang pancang, cocok untuk pembuatan tongkat jalan atau sejenisnya, Kayu teki dapat digolongkan kedalam Pos Tarif (HS) ex. 4404.10.00 s.d. 4404.20.90, dilarang untuk di ekspor;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Andhika Kusuma Putra Utama, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan Sehubungan dengan penindakan KM. KARYA ABADI dari Pulau Jaloh Kota Batam, Indonesia tujuan Jurong Port, Singapura yang kemudian bertemu dan di cegah oleh Tim Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau BC 20004 dan BC 20011 di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01o07’18” U / 103o44’00” T pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 wib, dalam hal ini Saksi selaku Wakil Komandan Patroli BC 20011 yang melakukan penindakan tersebut;
Bahwa yang menjadi Nakhoda KM. KARYA ABADI adalah Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN Bin (alm) LA MUSA;
Bahwa awalnya Tim Patroli BC 20011 diperintahkan untuk melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah/wilayah patroli Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun sesuai dengan PMK 24/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Pada PMK tersebut dijelaskan bahwa Wilayah Operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, antara lain :
Kantor Wilayah DJBC Aceh;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
Kantor Wilayah DJBC Riau;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur;
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat;
Kantor Wilayah DJBC KhususKepulauan Riau;
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-329/WBC.04/2022 tanggal 09 Agustus 2022, Saksi bertugas sebagai Wakil Komandan Patroli di kapal patroli BC 20011 dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan Patroli Bea dan Cukai; dan
Melakukan Penindakan terhadap Pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Adapun jangka waktu patroli mulai tanggal 11 Agustus 2022 s.d.25 Agustus 2022, dengan wilayah patroli perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun;
Jumlah personel kapal patroli BC 20011 sebanyak 19 (tujuh belas) personil yaitu diantaranya:
Sdr. YUDI ZAHRIZAN selaku Komandan Patroli;
Saksi Sendiri Sdr. ANDHIKA KUSUMA PUTRA UTAMA selaku Wakil Komandan Patroli / Radio Operator;
Sdr. ADITYA JUNIYANSYAH selaku Anggota Satgas Patroli;
Sdr. ARFAN MAULANA NURDIN selaku Anggota Satgas Patroli;
Sdr. MAIN VALENTINO selaku Nakhoda Kapal;
Sdr. KIKY AHPRIMANTO selaku Kepala Kamar Mesin (KKM);
Sdr. ZAINAL ARIFIN selaku Mualim I;
Sdr. RAJA HUWAZALIK selaku Mualim II;
Sdr. RUDI BUDIMAN selaku Mualim III;
Sdr. MUSLIMIN selaku Masinis I;
Sdr. IFAN DWI RADIKA selaku Masinis II;
Sdr. DARSONO selaku Masinis III;
Sdr. YOSPHIN ANDIKA SIAHAAN selaku Juru Mudi;
Sdr. MUHAMAD ALVI SILMI VAJRIN selaku Juru Mudi;
Sdr. IVAN DICKY YAMARDITYA selaku Juru Mudi;
Sdr. HAMZAH MERKANDI selaku Juru Mudi;
Sdr. ROMY MELJA DWINANATA selaku Juru Minyak;
Sdr. SAPTO HAYADI selaku TUKANG MASAK;
Sdr. DUDDY ANDRIAL selaku TUKANG MASAK
- Bahwa Saksi mengetahuinya karena Kapal Patroli BC 20011 yang melakukan penindakan atas KM. KARYA ABADI ,dimana Saksi selaku Wakil Komandan Patroli BC 20011 yang melakukan penindakan tersebut.
Penindakan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitarpukul 05.30 WIB di Perairan Pulau Takong Kecil, pada saat ditegah KM. KARYA ABADI sedang melakukan perjalanan dengan haluan menuju kearah Singapura
- Bahwa barang yang ditemukan saat penindakan KM. KARYA ABADI yaitu :
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/0/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal ”KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102/05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg.BalaiKarimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atasnama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agusstus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT.99”;
1 (satu) buah Stempel;
1 (satu) buah kompas;
1 (satu) unit AIS Portable dengan merk ”AMEC” seri ”TB560
1 (satu) buah kwitansi dari Edi kepada Jamal sebagai upah buruh sejumlah Rp 4.100.000;
1 (satu) buah sobekan kertas bertuliskan “minyak solar
- Bahwa pada saat terbitnya Surat Perintah Nomor : PRIN-329/WBC.04/2022 tanggal 09 Agustus 2022, Tim Patroli BC 20011diperintahkan untuk melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah / wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun. Adapun jangka waktu tugas selama 15 (lima belas) hari, dari tanggal 11 Agustus 2022 s.d.25 Agustus 2022.
Pada tanggal 11 Agustus 2022
Tim Intelijen Kanwilsus Kepri memberikan informasi bahwa ada pemuatan kayu teki kesebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura.
Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang sedang berada di sektor
Satgas Patroli BC 20004 menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula.
Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut.
Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas;
Pada pukul 05.30 WIB, pada posisi 01-07-18 U / 103-44-00 T Perairan Pulau Takong Kecil, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut.
Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enamribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Sdr. JAMALUDIN alias JAMALUDDIN bin LA MUSA.
Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa tidak terdapat dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor kayu teki saat proses penindakan KM. KARYA ABADI di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07'18" U / 103°44'00" T. pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Faber Oktavianus, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan Sehubungan dengan penindakan KM. KARYA ABADI dari Pulau Jaloh Kota Batam, Indonesia tujuan Jurong Port, Singapura yang kemudian bertemu dan di cegah oleh Tim Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau BC 20004 dan BC 20011 di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01o07’18” U / 103o44’00” T pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 wib, dalam hal ini Saksi selaku Wakil Komandan Patroli BC 20011 yang melakukan penindakan tersebut;
Bahwa yang menjadi Nakhoda KM. KARYA ABADI adalah Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN Bin (alm) LA MUSA;
Bahwa Tim Patroli BC 20011 diperintahkan untuk melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah/wilayah patroli Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun sesuai dengan PMK 24/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Pada PMK tersebut dijelaskan bahwa Wilayah Operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, antara lain :
Kantor Wilayah DJBC Aceh;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
Kantor Wilayah DJBC Riau;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur;
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat;
Kantor Wilayah DJBC KhususKepulauan Riau;
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-329/WBC.04/2022 tanggal 09 Agustus 2022, Saksi bertugas sebagai Wakil Komandan Patroli di kapal patroli BC 20011 dengan tugas sebagai berikut :
Melakukan Patroli Bea dan Cukai; dan
Melakukan Penindakan terhadap Pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Adapun jangka waktu patroli mulai tanggal 11 Agustus 2022 s.d.25 Agustus 2022, dengan wilayah patroli perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun;
Jumlah personel kapal patroli BC 20011 sebanyak 19 (tujuh belas) personil yaitu diantaranya:
Sdr. YUDI ZAHRIZAN selaku Komandan Patroli;
Saksi sendiri FABER OKTAVIANUS selaku Wakil Komandan Patroli / Radio Operator;
Sdr. ADITYA JUNIYANSYAH selaku Anggota Satgas Patroli;
Sdr. ARFAN MAULANA NURDIN selaku Anggota Satgas Patroli;
Sdr. MAIN VALENTINO selaku Nakhoda Kapal;
Sdr. KIKY AHPRIMANTO selaku Kepala Kamar Mesin (KKM);
Sdr. ZAINAL ARIFIN selaku Mualim I;
Sdr. RAJA HUWAZALIK selaku Mualim II;
Sdr. RUDI BUDIMAN selaku Mualim III;
Sdr. MUSLIMIN selaku Masinis I;
Sdr. IFAN DWI RADIKA selaku Masinis II;
Sdr. DARSONO selaku Masinis III;
Sdr. YOSPHIN ANDIKA SIAHAAN selaku Juru Mudi;
Sdr. MUHAMAD ALVI SILMI VAJRIN selaku Juru Mudi;
Sdr. IVAN DICKY YAMARDITYA selaku Juru Mudi;
Sdr. HAMZAH MERKANDI selaku Juru Mudi;
Sdr. ROMY MELJA DWINANATA selaku Juru Minyak;
Sdr. SAPTO HAYADI selaku TUKANG MASAK;
Sdr. DUDDY ANDRIAL selaku TUKANG MASAK
- Bahwa Barang yang ditemukan saat penindakan KM. KARYA ABADI yaitu :
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/0/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal ”KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102/05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg.BalaiKarimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atasnama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agusstus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT.99”;
1 (satu) buah Stempel;
1 (satu) buah kompas;
1 (satu) unit AIS Portable dengan merk ”AMEC” seri ”TB560
1 (satu) buah kwitansi dari Edi kepada Jamal sebagai upah buruh sejumlah Rp 4.100.000;
1 (satu) buah sobekan kertas bertuliskan “minyak solar”
Bahwa Pada saat terbitnya Surat Perintah Nomor : PRIN-329/WBC.04/2022 tanggal 09 Agustus 2022, Tim Patroli BC 20011diperintahkan untuk melakukan operasi patroli laut Bea Cukai dengan daerah / wilayah patroli Perairan Pengawasan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun. Adapun jangka waktu tugas selama 15 (lima belas) hari, dari tanggal 11 Agustus 2022 s.d.25 Agustus 2022;
Pada tanggal 11 Agustus 2022
Tim Intelijen Kanwilsus Kepri memberikan informasi bahwa ada pemuatan kayu teki kesebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura.
Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang sedang berada di sektor
Satgas Patroli BC 20004 menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula.
Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut.
Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas;
Pada pukul 05.30 WIB, pada posisi 01-07-18 U / 103-44-00 T Perairan Pulau Takong Kecil, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut.
Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enamribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Sdr. JAMALUDIN alias JAMALUDDIN bin LA MUSA.
Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Tidak terdapat dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor kayu teki saat proses penindakan KM. KARYA ABADI di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07'18" U / 103°44'00" T. pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Nakhoda KM. KARYA ABADI antara lain sebagai berikut :
Mengemudikan / menjalankan kapal KM. KARYA ABADI ;
Menentukan alur pelayaran dari Indonesia menuju ke Singapura p/p;
Bertanggung jawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar
Berhubungan dengan Toke di Singapura (Sdr. BOBY);
Berhubungan dengan Sdr. EDI selaku pengurus kapal dan barang
- Bahwa sekitar awal bulan Juni 2022, Terdakwa lupa tanggalnya, pada malam hari Terdakwa sedang bakar bakar ikan di Jembatan 6 Barelang lalu didatangi oleh Sdr. EDI yang ikut menyantap ikan bakar tersebut, pada saat itu juga dia menawarkan Terdakwa pekerjaan untuk membawa kayu teki ke singapura, tetapi pada saat itu dia meminta juga kepada Terdakwa untuk dicarikan kapal untuk pengangkutan tersebut. Pada saat itu dia menawarkan gaji sebesar Rp 1.000.000. Karena Terdakwa tidak ada pekerjaan lain maka Terdakwa menerima tawaran menjadi nakhoda dan mencarikan kapal untuk Sdr. EDI.
Setelah itu Terdakwa langsung mencari informasi tentang kapal yang dijual untuk dibeli oleh Sdr. EDI. Dan akhirnya ketemu kapal dengan nama KM. USAHA SEBATI. Setelah itu langsung dibeli oleh Sdr. EDI.
Sekitar akhir bulan Juli 2022, Setelah kapal Terdakwa beli diperintahkan untuk melakukan pengecatan terhadap kapal yang baru dibeli tersebut.
Setelah itu mempersiapkan dokumen dan ABK untuk berangkat, dikarenakan KM. USAHA SEBATI ini belum terdaftar disingapura Terdakwa meminjam dokumen kepada kawan Terdakwa yang bernama Sdr. ULAMA;
Pada tanggal 9 Agustus 2022, Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengangkutan kayu teki ke singapura oleh Sdr. EDI. Dan Terdakwa berangkat dari rumah menuju kekapal pada pukul 10.00 WIB dan disana belum ada ABK. Pada saat itulah Terdakwa menjadi nakhoda KM. KARYA ABADI, adapun dokumen yang menyatakan Terdakwa sebagai nakhoda KM. KARYA ABADI adalah crewlist dan port clearance dari KSOP Batam yang belum Terdakwa pegang karena tidak diberikan oleh Sdr. EDI
- Bahwa Kapal yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu teki sebenarnya bernama KM. USAHA SEBATI tetapi karena di singapura belum terdaftar secara online oleh karena itu Terdakwa ini siatif sendiri untuk meminjam dokumen kapal bernama KM. KARYA ABADI yang sudah terdaftar di singapura kepada kawan Terdakwa yang bernama Sdr. ULAMA. Setelah itu Terdakwa laporan kepada Sdr. EDI dan dia memperintahkan Terdakwa berangkat dengan menggunakan dokumen tersebut;
- Bahwa setelah itu Terdakwa menuliskan nama kapal ”KM. KARYA ABADI GT99” dengan media kertas untuk Terdakwa gunakan sebagai plang nama yang kemudian Terdakwa tempelkan di depan ruang kemudi;
- Bahwa KM. KARYA ABADI adalah sebuah kapal kayu yang berbendera Indonesia, dengan panjang sekitar 18 meter, lebar sekitar 5 meter dan dalamnya sekitar 1.5 meter. Lambung kapal di cat biru dan rumah kemudi (anjungan) KM. KARYA ABADI berwarna biru. Adapun mesinnya merek Mitsubishi.
Seingat Terdakwa di kapal juga terdapat satu lembar terpal (kembes) berwarna putih merah yang digunakan sebagai penutup deck palka agar air tidak masuk kedalam badan kapal. Diatas terpal tersebut di timpa lagi menggunakan kayu teki. Bendera Indonesia, AIS warna kuning dan Kompas warna putih hitam
- Pengangkutan barang berupa kayu teki sebanyak ± 6.500 (enam ribu lima ratus) batang dengan menggunakan KM. KARYA ABADI, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022;
Sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah di Batu Aji dengan di antar kawan Terdakwa, setelah sampai di dapur 12 Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jaloh menggunakan Speedboat penumpang dan menghabiskan waktu perjalanan selama 1 jam. Terdakwa berangkat karena dipesan oleh Sdr. EDI melalui telepon dia menyuruh Terdakwa turun jam 10.00 WIB untuk mengantar kayu teki ke Singapura.
Setelah itu Terdakwa tiba di KM. KARYA ABADI dan disana belum ada siapa siapa baru ada Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli BBM dan ransum untuk perjalanan Terdakwa menuju Jurong Port, Singapura.
Sekitar 15 menit kemudian ABK yang lain datang secara bersamaan menggunakan speedboat penumpang menuju Pulau Jaloh.
Setelah itu dilakukan pemuatan kayu teki oleh buruh. Pada saat pemuatan Terdakwa bersama abk yang lain standby dikapal. Pemuatan kayu teki selesai pada pukul 11.00 WIB.
Setelah itu kami semua beristirahat.
Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022;
Sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama seluruh ABK pulang kembali ke Dapur 12 dikarenakan belum ada info berangkat dari Sdr. EDI.
Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Sdr. EDI untuk kembali kembali ke kapal guna persiapan berangkat kesingapura. Dan setelah itu Terdakwa dan seluruh ABK langsung menuju ke kapal menggunakan speedboat penumpang dan tiba disana pukul 16.00.
Sekitar pukul 16.00 Terdakwa disuruh standby dikapal sampai diperintahkan oleh Sdr. EDI melalui Sdr. JOHAN.
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022;
Sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Sdr. JOHAN untuk berangkat menuju kesingapura. Setelah itu Terdakwa berangkat
Sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di Pulau Labon, setelah itu Terdakwa mengapung – ngapung + 1 jam dikarenakan sector belum dirasa aman.
Sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat untuk melanjutkan perjalanan menuju Jurong Port, Singapura.
Sekitar pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Perairan Pulau Takong Kecil, Dari arah samping kanan KM. KARYA ABADI tiba-tiba terlihat ada kapal patroli yang belakangan ternyata kapal patroli Bea dan Cukai 20004. Setelah melihat kapal patroli tersebut Terdakwa langsung menurunkan gas dan merapatkan kapal Terdakwa kesebelah kanan lambung kapal BC 20004.
Setelah itu Kapal BC tersebut memerintahkan kami untuk berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi karena Terdakwa tau jika apa yang Terdakwa lakukan itu salah makanya Terdakwa bukannya menghentikan kapal melainkan Terdakwa mempercepat laju kapal. Tetapi akhirnya tetap terkejar oleh kapal BC. Dan kapal BC tersebut sandar di kanan kapal
Setelah sandar, beberapa petugas Bea Cukai memeriksa kapal dan muatan serta dokumen kami dan kami langsung diperintah oleh Komandan Patroli BC 20004 untuk naik kekapal patroli BC 20004. Kami ditanya terkait muatan, kapal, ABK dan tujuan kami. Dan setelah Terdakwa naik Terdakwa melihat dibelakang ada BC 20011. Setelah itu kami dibawake Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tidak ada dokumen – dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sarana pengangkut berupa kapal KM. KARYA ABADI dengan GT 99;
1 (satu) set AIS Portable dengan merk “AMEC” seri “TB560”;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102.05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
Kayu Gulung-Gulung sebanyak 2.464 batang;
Kayu Teki sebanyak 5.879 batang;
1 (satu) unit stempel “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian pembelian minyak solar;
1 (satu) buah tas selempang kecil dengan merk “HAODIOA” berwarna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO model VIVO 2007 warna merah dengan IMEI 1 : 861174051883438 dan IMEI 2 : 861174051883420;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) buah KTP a.n. JAMALUDIN dengan NIK : 2171110107769035 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 16 September 2020 berlaku sampai dengan seumur hidup;
1 (satu) buah paspor a.n. JAMALUDDIN dengan nomor : C0323378 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 01 Agustus 2018 berlaku sampai dengan 01 Agustus 2023;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 6013 0130 6368 7201;
1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 a.n. JAMALUDIN;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg. Balai Karimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 ; yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg.Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. USAHA SEBATI II tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar nota Nomor 005 dari EDI W bertuliskan uang tunai Rp4.100.000 untuk pembayaran upah buruh bertanda tangan Jamal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi Nakhoda KM. KARYA ABADI adalah Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN Bin (alm) LA MUSA;
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Agustus 2022 :
Tim Intelijen Kanwilsus Kepri memberikan informasi bahwa ada pemuatan kayu teki kesebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura.
Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang sedang berada di sektor
Satgas Patroli BC 20004 menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula.
Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut.
Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas;
Pada pukul 05.30 WIB, pada posisi 01-07-18 U / 103-44-00 T Perairan Pulau Takong Kecil, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut.
Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enamribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Terdakwa;
Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa penindakan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitarpukul 05.30 WIB di Perairan Pulau Takong Kecil, pada saat ditegah KM. KARYA ABADI sedang melakukan perjalanan dengan haluan menuju kearah Singapura;
- Bahwa barang yang ditemukan saat penindakan KM. KARYA ABADI yaitu :
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/0/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal ”KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102/05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg.BalaiKarimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atasnama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agusstus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT.99”;
1 (satu) buah Stempel;
1 (satu) buah kompas;
1 (satu) unit AIS Portable dengan merk ”AMEC” seri ”TB560
1 (satu) buah kwitansi dari Edi kepada Jamal sebagai upah buruh sejumlah Rp 4.100.000;
1 (satu) buah sobekan kertas bertuliskan “minyak solar
Bahwa tidak terdapat dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor kayu teki saat proses penindakan KM. KARYA ABADI di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07'18" U / 103°44'00" T. pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Jamaludin Alias Jamaluddin Bin Alm La Musa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” terpenuhi;
Ad.2. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
- Bahwa yang dimaksud dengan Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa yang menjadi Nakhoda KM. KARYA ABADI adalah Terdakwa JAMALUDIN alias JAMALUDDIN Bin (alm) LA MUSA;
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Agustus 2022 :
Tim Intelijen Kanwilsus Kepri memberikan informasi bahwa ada pemuatan kayu teki kesebuah kapal kayu di perairan Batam dan akan diangkut menuju Singapura.
Informasi tersebut diteruskan kepada tim penindakan dan satgas patroli BC 20004 dan BC 20011 yang sedang berada di sektor
Satgas Patroli BC 20004 menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dan BC 20011 melakukan patroli di sekitar perairan Batu Cula.
Pada pukul 05.15 WIB, mualim jaga BC 20004 melihat kapal yang diduga kapal kayu yang mengarah ke Singapura di sekitar Perairan Pulau Takong Kecil, kemudian menginfokan ke BC 20011 dan mengambil tindakan untuk mengejar kapal tersebut.
Ketika BC 20004 dan BC 20011 sedang berusaha mendekat, kapal target menambah kecepatan berusaha untuk menghindari petugas;
Pada pukul 05.30 WIB, pada posisi 01-07-18 U / 103-44-00 T Perairan Pulau Takong Kecil, tim satgas BC 20004 berhasil sandar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penegahan pada kapal kayu tersebut.
Setelah diperiksa, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. KARYA ABADI yang membawa muatan kayu teki kurang lebih 6.500 (enamribu lima ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dinakhodai oleh Terdakwa;
Kemudian terhadap kapal kayu beserta muatan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa penindakan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitarpukul 05.30 WIB di Perairan Pulau Takong Kecil, pada saat ditegah KM. KARYA ABADI sedang melakukan perjalanan dengan haluan menuju kearah Singapura;
- Bahwa barang yang ditemukan saat penindakan KM. KARYA ABADI yaitu :
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/0/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal ”KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102/05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg.BalaiKarimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atasnama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agusstus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT.99”;
1 (satu) buah Stempel;
1 (satu) buah kompas;
1 (satu) unit AIS Portable dengan merk ”AMEC” seri ”TB560
1 (satu) buah kwitansi dari Edi kepada Jamal sebagai upah buruh sejumlah Rp 4.100.000;
1 (satu) buah sobekan kertas bertuliskan “minyak solar
Bahwa tidak terdapat dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor kayu teki saat proses penindakan KM. KARYA ABADI di Perairan Pulau Takong Kecil pada koordinat 01°07'18" U / 103°44'00" T. pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, sehingga unsur “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit sarana pengangkut berupa kapal KM. KARYA ABADI dengan GT 99;
1 (satu) set AIS Portable dengan merk “AMEC” seri “TB560”;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102.05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
Kayu Gulung-Gulung sebanyak 2.464 batang;
Kayu Teki sebanyak 5.879 batang;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit stempel “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian pembelian minyak solar;
1 (satu) buah tas selempang kecil dengan merk “HAODIOA” berwarna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO model VIVO 2007 warna merah dengan IMEI 1 : 861174051883438 dan IMEI 2 : 861174051883420;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) buah KTP a.n. JAMALUDIN dengan NIK : 2171110107769035 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 16 September 2020 berlaku sampai dengan seumur hidup;
1 (satu) buah paspor a.n. JAMALUDDIN dengan nomor : C0323378 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 01 Agustus 2018 berlaku sampai dengan 01 Agustus 2023;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 6013 0130 6368 7201;
1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 a.n. JAMALUDIN;
Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg. Balai Karimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 ; yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg.Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. USAHA SEBATI II tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar nota Nomor 005 dari EDI W bertuliskan uang tunai Rp4.100.000 untuk pembayaran upah buruh bertanda tangan Jamal;
Karena berkaitan erat dengan proses perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memperoleh pendapatan Negara dari sektor kepabeanan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Jamaludin Alias Jamaluddin Bin Alm La Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sarana pengangkut berupa kapal KM. KARYA ABADI dengan GT 99;
1 (satu) set AIS Portable dengan merk “AMEC” seri “TB560”;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nomor : 57/PPf dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) buah Pas Besar dengan nomor : AL.205/10/20/KSOP.Baa-2020 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi pada tanggal 10 Maret 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT dengan nomor : AL.501/17/19/KSOP.Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nomor : AL.002/05/10/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2022;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia dengan nomor : AL.102.05/17/KSOP-Baa-2022 dengan nama kapal “KARYA ABADI” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 27 Januari 2022;
Kayu Gulung-Gulung sebanyak 2.464 batang;
Kayu Teki sebanyak 5.879 batang;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit stempel “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “KM. KARYA ABADI GT 99”;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian pembelian minyak solar;
1 (satu) buah tas selempang kecil dengan merk “HAODIOA” berwarna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO model VIVO 2007 warna merah dengan IMEI 1 : 861174051883438 dan IMEI 2 : 861174051883420;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) dengan nomor : PK.658/006/I/KPL.PLS-2007 tentang Sertifikat Keterampilan Pelaut a.n. JAMALUDIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu di Pulau Sambu pada tanggal 23 Januari 2007;
1 (satu) buah KTP a.n. JAMALUDIN dengan NIK : 2171110107769035 yang diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 16 September 2020 berlaku sampai dengan seumur hidup;
1 (satu) buah paspor a.n. JAMALUDDIN dengan nomor : C0323378 yang diterbitkan di Batam pada tanggal 01 Agustus 2018 berlaku sampai dengan 01 Agustus 2023;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor : 6013 0130 6368 7201;
1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 a.n. JAMALUDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Nomor : KSOP Tg. Balai Karimun/I/POSKER MERAL/ /I/2022 ; yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg.Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM. USAHA SEBATI II tanggal 09 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 10 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.1 PM.36/172/08/2022 atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Daftar Muatan (Manifes) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan tanggal keberangkatan 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh PT. PULAU TIGA BINTANG selaku agen;
7 (tujuh) lembar FORM 22 (crew list) atas nama kapal “KM. KARYA ABADI” dengan date of arrival pada tanggal 11 Agustus 2022;
1 (satu) lembar nota Nomor 005 dari EDI W bertuliskan uang tunai Rp4.100.000 untuk pembayaran upah buruh bertanda tangan Jamal;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, oleh kami, Nanang Herjunanto, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, David P. Sitorus. S.H.,M.H dan Benny Yoga Dharma, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhesti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Zulna Yosepha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
David P. Sitorus. S.H., M.H. Nanang Herjunanto, S.H., M.H.
Benny Yoga Dharma, S.H.
Panitera Pengganti,
Suhesti.