674/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 674/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menyatakan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZONE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan perbuatan menyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 08 September 2022 sebesar Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah); Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 08 September 2022 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Samsung A325 Imei 1 : 352160554242814, dan Imei 2 : 352320964242818 warna hitam dengan nomor kartu perdana 08138182794; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SABAM OP SUNGGU Als TONANG; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 674/Pid.B/LH/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Mulyadi Bin Muhammad Amin
2. Tempat lahir : Palembang
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/24 Juni 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Perum Puskopkar Blok B5 No.3 RT.001 RW.002 Kel/Desa Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (Foreman SPBU Sungai Panas PT. HULU BANDA)
Terdakwa 1. Mulyadi Bin Muhammad Amin ditangkap pada tanggal 9 September 2022;
Terdakwa Mulyadi Bin Muhammad Amin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Dafit Saputra Bin Afrizon
2. Tempat lahir : Talang (Sumbar)
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/18 November 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Bengkong Harapan 2 Blok P No. 417 RT.003 RW.010 Kel. Desa Bengkong Indah Kec. Bengkong - Kota Batam
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (Operator SPBU Sungai Panas PT. HULU BANDA)
Terdakwa Dafit Saputra Bin Afrizon ditangkap pada tanggal 9 September 2022;
Terdakwa Dafit Saputra Bin Afrizon ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 674/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 674/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, melanggar Pasal 40 poin 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung A325 Imei 1 : 352160554242814 dan Imei 2 : 352320964242818 warna hitam dengan nomor kartu perdana 08138182794;
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara atas nama SABAM OP SUNGGU Als TONANG.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SPBU 14.294.714 di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar sekitar bulan Juni 2022 terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bekerja sebagai operator di Pengisian Bakan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, yang mana pada saat itu sekira pukul 13.00 datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak ?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada”, kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphone-nya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 06.30 wib terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mulai bekerja melakukan pengisian BBM di mesin pompa Dexlite dan Bio Solar (subsidi) yang mana untuk Dexlite mulai penjualan jam 06.30 wib sedangkan Bio solar mulai dijual pukul 08.00 wib dan pada saat itu konsumen sudah mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kartu Brizzi 30 liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian BBM jenis bio solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per-liter Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori meminta hanya diisikan 20 liter dan sisa 10 liter diganti uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ambil/pinjam sementara dari penjualan Dexlite, yang rencananya sisa BBM jenis bio solar tersebutakan dikumpulkan dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON jual kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG.
Bahwa setelah itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mendatangi atasannya yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku foreman/pengawas di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda dan menyampaikan “bang, saya ada minyak sisa ini, saya buang ke TONANG (saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG) ya, uangnya juga untuk menutupi setoran minyak dexlite” dan dijawab oleh terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN “okelah, hubungi aja, waktu pun sudah mepet”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelepon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan “bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke”.
Pada saat itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda di Sei Panas dengan mengendarai 1(satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ±170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter. Sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian BBM jenis bio solar yang di operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengatakan “ada ni kas bang 30-30“ dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke”. Lalu terdakwa 2.DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 liter lalu mengambil nozzle warnaabu-abu untuk bio solar dan mengisi BBM jenis bio solar ke tangki mobil yang dikendari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG. Setelah pengisian 30 liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 liter sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatakansejumlah 60(enampuluh) liter BBM jenis bio solar, dan setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikanuangsecaratunai (tidakmenggunakankartu BRIZZI)kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp.510.000,-(lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk operator (terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON) dan foreman (terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang kecil senilai Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) yang man BBM jenis bio solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jual kan kemobil-mobil trailer yang melintas di sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp.9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya atau sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG.
Bahwa setelah bekerja sekira pukul 15.00 wib terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghitung keuntungan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON atas penjualan BBM jenis bio solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON membagikan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “ini bang ada sedikit” lalu uang diterima terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “makasih”. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib dating pihak kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN beserta terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna proses hukum.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan ESDM hari Rabu tanggal 14 September 2022 yang ditandatangani oleh Henry Roy Siagian, ST diketahui telah melakukan pengukuran volume BBM jenis cairan solar dari tangki mobil menggunakan bejana 20 liter dengan data sebagai berikut Toyota Lite Ice Nomor Polisi BP 1422 HZ, berdasarkan pengukuran, jumlah volume minyak solar terukur adalah seratus dua puluh enam liter. Yang diambil dari tiga buah tangki modifikasi, empat buah jerigen ukuran lima liter dan dari delapan buah aqua ukuran seribu lima ratus mili liter.
Perbuatan para terdakwa telah menyalahgunakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara dalam hal ini penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Poin 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUPRI HARTO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polri;
Bahwa saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Komplek Tanah Mas Kelurahan Sei. Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Tim dari Unit 5 Sat Reskrim Polresta Barelang bergerak dari kantor menuju ke SPBU 14.294.714 PT.HULU BANDA yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sungai Panas Kota Batam yang mana setibanya di SPBU tersebut, tim melakukan pemantauan di sekitar SPBU, tepatnya melakukan pemantauan pada Dispenser Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB ada kendaraan jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ yang melakukan pengisian, yang mana pada saat itu yang melakukan pengisian adalah Foreman yang mengunakan baju hitam yang kemudian diketahui bernama terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN bersama-sama dengan operator yang menggunakan baju berwarna merah yang kemudian diketahui bernama terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON, kemudian setelah sekitar 15 (lima belas) menit, kendaraan jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ tersebut selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar, kemudian kendaraan tersebut meninggalkan SPBU dan mengarah ke Bengkong;
Bahwa kemudian tim mengikuti mobil tersebut, yang mana tim mencurigai bahwa kendaraan ini akan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU yang lain nya, tak berselang lama berjalan sekitar berjarak 500 (lima ratus) meter, kendaraan tersebut berhenti;
Bahwa selanjutnya Tim terus melakukan pencarian dan terlihat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan yang berlokasi di depan SPBU Sungai Panas tersebut kemudian Tim kembali melakukan pemantauan disekitar kendaraan tersebut;
Bahwa kemudian kendaraan tersebut menuju ke arah Seraya, selanjutnya menuju ke Jodoh, kemudian kendaraan tersebut kembali menuju ke arah Sungai Panas tepatnya di perumahan Aku Tahu;
Bahwa setibanya di Perumahan Aku Tahu, kendaraan tersebut kembali bergerak kearah Jalan Komplek Tanah Mas Kelurahan Sei Panas. Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 15.30 WIB Tim dari Unit 5 Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan kendaraan jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ beserta supir kendaraan yang bernama saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan didapati bahwa pada kendaraan tersebut terdapat 3 (tiga) tangki modifikasi yang saling berhubungan dan didalam tangki modifikasi tersebut terdapat bahan bakar minyak jenis bio solar dari pembelian di SPBU 14.294.174 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan Sungai Panas Kota Batam;
Bahwa kemudian terhadap saksi SABAM OP SUNGGU bersama dengan kendaraan jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ dibawa ke Polresta Barelang untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menerangkan bahwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 60 (enam puluh) liter dengan pengisian 30 (tiga puluh) liter sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa selanjutnya diketahui juga bahwa pengisian tersebut pembayaran nya tidak mengunakan kartu BRIZZI dan dilakukan pembayaran secara tunai sejumlah Rp408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah) untuk pembelian 60 (enam puluh) liter ditambah dengan uang rokok Operator dan Foreman sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh terdakwa tidak memiliki uang kecil senilai Rp8.000 (delapan ribu rupiah) atas informasi tersebut kemudian Tim Unit 5 Sat Reskrim Polresta Barelang kembali melakukan pengembangan ke SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA;
Bahwa kemudian Tim mengamankan Operator SPBU pada saat terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak dengan mengunakan kendaraan jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ tersebut, yang mana operator SPBU atas nama terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON beserta uang pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar sebesar Rp.410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Bahwa kemudian terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menerangkan bahwa terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ada memberikan uang dari pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang pembagian antara terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dari pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dengan mengunakan kendaraan Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ tersebut sementara uang senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar kepada yang lain,atas hal tersebut selanjutnya Tim dari Unit 5 Sat Reskrim langsung mengamankan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN ke Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar terdakwa mengunakan kendaraan pribadi milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG berupa Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ;
Bahwa kendaraan tersebut kendaraan biasa namun tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi atau diperbesar;
Bahwa tangki bahan bakar mobil biasa hanya menampung sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter bahan bakar sedangkan tangki mobil yang sudah dimodifikasi bisa menampung hingga 500 (lima ratus) liter;
Bahwa awalnya saksi dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu lalu berdasarkan pengembangan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengakui telah membeli bahan bakar minyak tersebut dengan tidak mengunakan kartu fuel card BRIZZI kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON kemudian saksi dan team juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Bahwa saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG membeli bahan bakar minyak tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali di pinggir jalan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi FADLAN Bin SUKARMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Branch Manager Rayon 2 Provinsi Kepulauan Riau di PT. PERTAMINA Sales area Kepulauan Riau;
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini oleh Penuntut Umum atas perkara terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis bio solar;
Bahwa mekanisme atau cara penyaluran bahan bakar subsidi maupun non subsidi melalui lembaga-lembaga penyalur yaitu diawali bagian produksi menyiapkan bahan bakar (subsidi/non subsidi) di depot Pertamina (untuk wilayah Kepulauan Riau terdapat 4 (empat) Depot : Kabil, Tanjung Uban, Kijang dan Natuna), selanjutnya pihak lembaga penyalur melakukan Penebusan pembelian bahan bakar minyak ke Bank selanjutnya melakukan pemesanan ke depot untuk selanjutnya dikirim oleh pihak depot ke lembaga-lembaga penyalur seperti: SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), SPBUK (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kompak), SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan), SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker). dengan mengunakan transporter Pertamina yaitu PT. PERTAMINA PATRA NIAGA baik itu mobil tangki (untuk darat) maupun tongkang minyak (untuk penyaluran laut), selanjutnya dari lembaga-lembaga penyalur melakukan penyaluran ke masyarakat/ konsumen;
Bahwa sebelum pembagian kuota kepada kuota kepada lembaga-lembaga penyalur, kantor saksi terlebih dahulu menerima jumlah kuota tahunan bahan bakar bersubsidi per kota/kabupaten untuk wilayah Kepulauan Riau yang diterbitkan(dalam bentuk SK Kepala BPH Migas) untuk tahun 2022 Pihak BPH Migas telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 57/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2022, tanggal 01 Juli 2022 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Kepala Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur jenis Bahan Minyak tertentu per titik serah oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA TAHUN 2022;
Bahwa selanjutnya dari kuota tersebut, kantor telah membagi jatah kuota yang sudah ditentukan ke lembaga-lembaga penyalur yang ada di kota-kota/kabupaten wilayah Kepulauan Riau dengan melihat omset serta kebutuhan masing-masing tempat, setiap lembaga penyalur bahan bakar tidak memiliki jumlah kuota yang tetap, bersifat fluktuatif/berubah rubah tergantung kebutuhan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia nomor 57/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2022, tanggal 01 Juli 2022 bahwa jumlah kuota bahan bakar minyak tertentu di Propinsi Kepulauan Riau tahun 2022 adalah sebesar 130.859 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan) kiloliter;
Bahwa jumlah kuota bahan bakar minyak tertentu untuk di Kota Batam pada tahun 2022 adalah sebesar 43.682 (empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua) kiloliter, sehingga penyaluran kepada lembaga penyalur disesuaikan dengan histori penyaluran tahun 2021 serta kebutuhan sesuai kondisi lapangan;
Bahwa pada dasar nya penggunaan Fuel Card BRIZZI adalah tindak lanjut dari penerapan Kartu Survey penyaluran Solar Subdsidi, penerbitan Fuel Card BRIZZI tersebut bertujuan untuk tertib distribusi dan menjaga ketersediaan bahan bakar Minyak tertentu (Bio Solar) di Kota Batam, yang hal ini didasari oleh maraknya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan mengunakan alat bantu berupa mobil yang tangkinya telah di modifikasi. kemudian pada Oktober 2014 sistem dikembangkan menjadi berupa Fuel Card yang tadinya normal menggunakan kupon Solar Subsidi. dirubah menggunakan sistem perbankan (BRIZZI) melalui mesin EDC Transaksi Fuel Card memiliki menu tersendiri di EDC BRI, yang mana transaksi dibatasi sejumlah 30 (tiga puluh) liter untuk masing-masing kartu Fuel Card yang diterbitkan (jumlah ini sesuai dengan SK Walikota Batam No 201/2011). Fuel Card BRIZZI (yang dijual di indomaret atau alfamart) biasa tidak bisa digunakan untuk transaksi dengan menu pembelian solar subsidi di EDC BRI di SPBU;
Bahwa pengawasan pendistribusian minyak jenis solar bersubsidi di SPBU-SPBU merupakan tanggung jawab dari BPH Migas, kantor saksi sendiri (PT. PERTAMINA Sales Area Kepulauan Riau) hanya sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di wilayah Kepulauan Riau, tetapi fungsi pembinaan kantor saksi ada memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU sebagai mitra usaha Pertamina yang diketahui melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak solar bersubsidi. sanksi yang diberikan dalam bentuk memberhentikan penyaluran pasokan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi kepada SPBU tersebut sampai dengan sanksi pemutusan hubungan usaha;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 50/SE/Perindag/Perin-esdm.4/V/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugusan di Kota Batam di sebutkan agar menerapkan kartu kendali (Fuel Card) kepada pengguna jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dalam rangka tertib distribusi dan menjaga ketersediaan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (Bio Solar);
Bahwa yang dimaksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu adalah bahan bakar minyak Solar dan Bahan Bakar Minyak Tanah, sedangkan bahan bakar minyak khusus penugasan adalah Pertalite;
SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA merupakan SPBU yang menjual bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yaitu bahan bakar minyak jenis Bio Solar;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang dijual di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang dilakukan pengisian oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON selaku Operator SPBU dan terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN selaku Foreman kepada kendaran jenis Toyota Town Ace warna Putih Dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa kendaraan jenis Toyota Town Ace dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ yang digunakan oleh terdakwa terdapat 3 (tiga) unit tangki modifikasi maka kendaraan tersebut tidak dibenarkan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintahan dikarenakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dikarenakan bahan bakar minyak jenis bio solar tidak dibenarkan untuk dijual kembali dengan harga ekonomis yang lebih tinggi tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 191 (seratus sembilan puluh satu) Tahun 2014 tentang penyediaan pedistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak tertanggal 31 Desember 2014;
Bahwa perbuatan operator yatu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan foreman yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHMAMAD AMIN di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA tidak dibenarkan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara tidak menggunakan kartu fuel card BRIZZI. hal tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor 50/SE/PERINDAG/PERIND- ESDM .4.V/ 2018 Tanggal 16 Mei 2018 tentang pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan di kota Batam, menerima pembayaran secara tunai, mendapatkan keuntungan dari pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dan mengisi melebihi dari pengisian bahan bakar minyak untuk 1 (satu) kendaraan, setiap harinya hanya diberikan 30 (tiga puluh) liter saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi VINDY LUFIA KURNIAWAN Bin LUKMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Manager Operasional SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa ada melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan No. 76 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut;
Bahwa yang bertugas sebagai Operator di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB pada nozzle bahan bakar minyak jenis bio solar dispenser nomor 1 (satu) adalah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON, sedangkan Foreman nya adalah terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN;
Bahwa terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON bekerja di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sejak tahun 2008 sedangkan terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN bekerja sejak tahun 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON selaku Operator Nozzle di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut adalah melayani konsumen dalam pengsiian bahan bakar minyak dan menjaga kebersihan dispenser, sedangkan tugas dan tanggung jawab terdakwa 1.MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN selaku Foreman adalah bertanggung jawab atas aktivitas penjualan bahan bakar minyak, mengkoordinasikan kegiatan shift operator, memperbantukan dalam kegiatan administrasi umum dan melakukan perawatan setiap dispenser;
Bahwa jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang diisi oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam adalah sebanyak 60 (enam puluh) liter atau sebesar Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa kendaraan yang digunakan terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar saat itu adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON kepada saksi, cara terdakwa melakukan pengisian dan pembayaran bahan bakar minyak jenis bio solar pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA tersebut adalah bahwa setelah saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang mengendarai mobil Jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ melakukan antrian bahan bakar minyak jenis bio solar di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA, setelah giliran terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar, selanjutnya Operator nozzle terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan mesin EDC nomor polisi kendaraan dan jumlah pengisian Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah), setelah itu barulah Terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON memasukan ujung Nozzle bahan bakar minyak jenis bio solar ke dalam tangki kendaraan. setelah selesai selanjutnya terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON kembali melakukan pengisian dengan menekan nomor polisi kendaraan di mesin EDC serta jumlah pengisian sebesar Rp. 204.000,-(dua ratus empat ribu rupiah) atau sebanyak 30 (tiga puluh) Liter kedalam tangki mobil Jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ sehingga jumlah total pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 60 (enam puluh) Liter. setelah itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 60 (enam puluh) liter sebesar Rp.408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp.102.000,-(seratus dua ribu rupiah) untuk uang rokok terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan perbuatan itu dilakukan karena banyak supir – supir barang yang meminta kepada operator untuk melakukan pengisian tidak sesuai dengan nota yang mana didalam nota pengisian 30 (tiga puluh) liter namun pengisian hanya 20 (dua pulu) liter saja dan terhadap sisanya 10 (sepuluh) liter di uangkan oleh supir supir mobil tersebut , yang mana jika setelah bahan bakar minyak jenis Bio Solar terkumpul oleh Operator maka operator akan menjual secara Cash;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN dengan melakukan pengisian tanpa menggunakan kartu fuel card BRIZZI dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 60 (enam puluh) liter serta melakukan pembayaran secara tunai tidak diperbolehkan dan melanggar Surat Edaran Walikota Batam Nomor : 018/PERINDAGESDM_ESD.2/I/2014, Tanggal 30 Januari 2014 dan Surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Nomor 091/IN.06.02/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal penggunakan kartu kendal jenis Bahan Bakar Minyak tertentu Bio Solar;
Bahwa maksud dan tujuan pembuatan kartu Fuel Card BRIZZI Sebagai alat pengisian dan pembayaran di SPBU 14,294.714 PT. HULU BANDA Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam Kota tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar merupakan Bahan Bakar Minyak Yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tidak dapat diperjualbelikan kembali dan hanya digunakan oleh pengguna akhir (konsumen);
Bahwa Harga Perliter nya Bahan Bakar minyak jenis Bio Solar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp. 6.800,-(enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas tangki 1 (satu) unit mobil Jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG hanya berkisar 37 (tiga puluh tujuh) liter saja, maka jika tangki tersebut dapat menampung 60 (enam puluh) liter maka dapat dipastikan tangki tersebut telah dimodifikasi;
Bahwa hasil rekapan kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar pada tanggal 07 September 2022 di SPBU 14.294.714. PT. HULU BANDA Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam ada terdapat nomor kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, namun berdasarkan keterangan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI BIN MUHAMMAD AMIN Bahwa saat melakukan pengisian di mesin EDC terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON memasukan nomor acak-acakan yaitu Nomor Polisi BP 6589 DD dan BP 8975 ZD dan nomor plat kendaraan tersebut terlihat di print rekapan mesin EDC tanggal 08 Agustus 2022;
Bahwa Operator tidak boleh melayani konsumen jika melakukan pembelian tidak menggunakan kartu fuel card BRIZZI;
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Komplek Tanah Mas Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota Kota Batam, karena membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang berlokasi di Jalan Laksaman Bintan Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB saksi datang ke SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ, hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke mobil yang saksi kendarai, saksi ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan, “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada”, kemudian saksi mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi memberikan handphone saksi kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelpon saksi dan mengatakan “Bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi menjawab “oke”. kemudian pada saat itu saksi yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 24.294.714 PT. HULU BANDA di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik terdakwa yang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ± 170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter, sekitar 20 (dua puluh) menit saksi langsung menuju ke dispenser pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar yang di Operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengatakan “ada nih bang kas 30 (tiga puluh) - 30 (tiga puluh)” dan terdakwa menjawab “oke”, lalu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 (tiga puluh) liter lalu mengambil Nozle warna abu-abu untuk Bio Solar dan mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar ke tangki mobil yang saksi kendarai, setelah pengisian 30 (tiga puluh) liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter sehingga saksi mendapatkan sejumlah 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar. setelah selesai saksi memberikan uang secara tunai dan tidak menggunakan Kartu BRIZZI kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk Operator terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan Foreman yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga yang saksi bayarkan adalah sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan saksi tidak memiliki uang kecil senilai Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut rencananya akan saksi jual kembali ke mobil-mobil trailer yang melintas sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp.9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per liternya atau sejumlah Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi, saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per jerigen nya;
Bahwa saksi membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar menggunakan mobil minibus kecil yang tangki nya sudah di modifikasi, dimana kapasitas normal tangki mobil ada 50 (lima puluh) liter, sedangkan tangki yang sudah di modifikasi bisa menampung 125 (seratus dua puluh lima) liter, tangki mobil tersebut di modifikasi di bengkel;
Bahwa saksi membeli bahan bakar jenis bio solar tersebut dengan harga normal yaitu Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, saksi tidak mengisi full tangki tapi hanya isi sebanyak 60 (enam puluh) liter sebesar Rp.408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah), saksi tahu tidak boleh melakukan hal tersebut namun saksi tetap membeli dan akhirnya di tangkap;
Bahwa saksi tetap dilayani karena saksi bilang kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bahwa saksi tidak memiliki kartu BRIZZI, dan melakukan pembayaran secara tunai (cash);
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli REZNA PASA REVULUDIN, SH, MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di BPH MIGAS sejak tahun 2008 sampai sekarang dengan jabatan saat ini yaitu sebagai Analis Hukum pada Fungsi Hukum dan Hubungan Masyarakat Seketariat BPH MIGAS berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1270.K/KP.05/SJP/2022 tentang pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum;
Bahwa aturan yang mengatur pengawasan bahan bakar minyak adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Jenis tertentu Permenesdm Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa berdasarkan DIKTUM KESATU Keputusan Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liter nya ditetapkan sebagai berikut:
a.Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);dan
b.Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa Dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
Bahwa sehingga bahan bakar minyak jenis bio solar yang didapatkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dengan cara membeli dari SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sungai Panas Kota Batam dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Town Ace warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ yang dilakukan pengisian oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON selaku Operator SPBU dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku Foreman dengan harga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, maka Bahan Bakar Minyak yang dibeli tersebut patut diduga merupakan Bahan Bakar Minyak yang termasuk dalam jenis tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah dengan jenis Minyak Solar (Gas Oil)
Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON Selaku Operator dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku Foreman yang melakukan penjualan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu jenis minyak Solar (Gas Oil) kepada konsumen sektor tunai dan mendapatkan transportasi dengan menerima pembayaran secara keuntungan sebagai akibat dari jual beli jenis bahan bakar minyak tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah secara melanggar peraturan perundang undangan diantaranya patut diduga dengan cara membeli jenis bahan bakar minyak tertentu yang seharusnya disalurkan terhadap konsumen pengguna dalam hal ini dengan cara mengumpulkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang dibeli oleh kendaraan-kendaraan barang yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar, yang mana kendaraan-kendaraan barang tersebut membeli Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, namun yang dilakukan pengisian hanya 20 (dua puluh) liter ke kendaraan-kendaraan barang tersebut, dan yang 10 (sepuluh) liter nya diuangkan oleh supir dan dibayarkan Operator seharga Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar inilah yang kemudian dikumpulkan oleh Operator kemudian dijual kembali kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang menggunakan kendaraan jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ sehingga mendatangkan keuntungan atau margin, maka perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa sedangkan yang dilakukan oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON selaku Operator dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku Foreman pada SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA dengan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah ke 1 (satu) unit mobil kendaraan jenis Toyota Town Ace warna putih yang sudah dimodifikasi tangki nya dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ yang dikendarai oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG untuk dijual oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG kepada kendaraan-kendaraan trailer yang ada disekitaran Batu Ampar tersebut dengan harga berkisar Rp280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap jerigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter atau berkisar Rp9.300,-(sembilan ribu tiga ratus) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya, dan atas perbuatan ini terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON selaku Operator menerima fee atau upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pada 1 (satu) kali pengisian kemudian dibagikan kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan perbuatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan atau pengetahuan dari para pelaku bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut akan digunakan atau patut diduga digunakan bukan untuk kepentingan atau konsumsi sendiri atau akan disalurkan kepada konsumen pengguna yang tidak berhak sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON selaku Operator dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku Foreman pada SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA tersebut patut diduga merupakan perbuatan turut melakukan atau membantu melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbunyi “Setiap Orang Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00,-(enam puluh miliar rupiah)”, berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan Alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri;
Terhadap keterangan Ahli, para terdakwa hanya mendengarkan pendapat dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN
Bahwa terdakwa 1 merupakan Foreman atau Pengawas di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan No. 76 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa terdakwa 1 sudah berkerja selama 6 (enam) tahun sebagai Foreman atau Pengawas di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA dan pukul 05.30 WIB terdakwa 1 sudah harus tiba di tempat kerja;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa 1 sebagai Foreman atau Pengawas di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA adalah bertanggung jawab atas aktvitas penjualan bahan bakar minyak mengkoordinasikan kegiatan shift Operator, memperbantukan dalam kegiatan administrasi umum dan melakukan perawatan setiap dispenser;
Bahwa syarat untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar (solar bersubsidi) adalah dengan mengunakan kartu Fuel Card BRIZZI. jika tidak mengunakan Kartu Fuel Card BRIZZI tidak akan dilayani operator dan Harga Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar adalah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa 1 mengetahuinya karena kejadian nya adalah pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan No. 76 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut dengan Operator yang sedang bertugas yaitu terdakwa 2 DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON, sedangkan Foreman nya adalah terdakwa 1 sendiri;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2022 terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA BIN AFRIZON bekerja sebagai Operator Pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas yang mana pada saat itu sekitar pukul 13.00 WIB datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada” kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “ jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphone nya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mulai bekerja melakukan pengisian bahan bakar minyak di mesin pompa dexlite dan bio solar (subsidi) yang mana untuk dexlite mulai penjualan pukul 06.30 WIB sedangkan bio solar mulai dijual pukul 08.00 WIB dan pada saat itu konsumen sudah mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kartu BRIZZI 30 (tiga puluh) liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per liter nya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori hanya diisikan 20 (dua puluh) liter dan sisa 10 (sepuluh) liter diganti uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ambil/pinjam sementara dari penjualan dexlite, yang rencana nya sisa bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut akan dikumpulkan dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mendatangi terdakwa 1 selaku Foreman/ Pengawas di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA dan menyampaikan, “Bang DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ada minyak sisa ini, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON buang ke saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ya, uang nya juga untuk menutupi setoran minyak dexlite” dan terdakwa 2 DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “okelah, hubungi saja waktu juga udah mepet”, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelpon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan,” Bang DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ada saldo (kode minyak solar) dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab,”oke”.
Bahwa pada saat itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sedang di rumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ± 170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter, sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar yang di operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON,”ada ni kas bang 30 (tiga puluh) – 30 (tiga puluh)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab,” oke”. lalu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 (tiga puluh) liter lalu mengambil nozzle wana abu abu untuk bio solar dan mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar ke tangki mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG. setelah pengisian 30 (tiga puluh) liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter, sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatkan 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan uang secara tunai dan tidak menggunakan kartu BRIZZI kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah), atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah uang fee atau upah untuk operator yaitu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan Foreman yaitu terdakwa 1 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp.510.000,-(lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG tidak memiliki uang kecil senilai Rp. 8.000,-(delapan ribu rupiah), Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jualkan kepada mobil-mobil trailer yang melintas di sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp.9.300,-(sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter nya atau sejumlah Rp280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa setelah bekerja sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghitung keuntungan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON atas penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON membagikan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1 sambil mengatakan “ ini bang ada sedikit” lalu uang terdakwa 1i terima sambil mengatakan “makasih”, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB datang pihak kepolisian dengan menunjukan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1 beserta terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dibawa ke kantor Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut;
Terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON
Bahwa terdakwa 2 merupakan operator di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan No. 76 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan terdakwa 2 sudah Berkerja di SPBU 14.294.714.PT. HULU BANDA sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tugas dan tanggung jawab terdakwa 2 sebagai Operator di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA adalah melayani konsumen dalam pengisian Bahan Bakar Minyak saksi mulai bekerja dari pukul 06.30 WIB;
Bahwa terdakwa 2 mengetahuinya karena kejadian nya adalah pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan No. 76 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut dengan Operator yang bertugas yaitu terdakwa 2, sedangkan Foreman nya adalah terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN;
Bahwa awalnya sekitar sekitar Bulan Juni 2022 terdakwa 2 bekerja sebagai operator di Pengisian Bahan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, yang mana pada saat itu sekitar pukul 13.00 WIB datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dengan mengendarai 1 (satu) mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, kemudian setelah terdakwa 2 melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2 dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2 menjawab “tidak ada” kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphone nya kepada terdakwa 2;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa 2 mulai berkerja melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di mesin pompa Dexlite dan Bio Solar (subsidi) yang mana untuk Dexlite mulai penjualan jam 06.30 WIB sedangkan Bio Solar mulai dijual pukul 08.00 WIB dan pada saat itu konsumen sudah ada mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian Bio Solar yang disubsidi Pemerintah menggunakan kartu BRIZZI 30 (tiga puluh) liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per-liter Rp.6.800,-(enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori meminta hanya diisikan 20 (dua puluh) liter dan sisa 10 (sepuluh) liter diganti uang sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2 ambil/pinjam sementara dari penjualan Dexlite yang rencananya sisa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut akan dikumpulkan dan saya jual kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG setelah itu terdakwa 2 mendatangi atasannya yaitu terdakwa 1 MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku Foreman/Pengawas di SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA dan menyampaikan “Bang saya ada minyak sisa ini, saya buang ke saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ya, uang nya juga untuk menutupi setoran minyak Dexlite” dan dijawab oleh terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN “oke lah,hubungi aja, waktupun sudah mepet”, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB saya menelpon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan “bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke’;
Bahwa pada saat itu saksi SABAM OP SNGGU Als TONANG yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. HULU BANDA di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ±170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter. sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang di Operatori oleh terdakwa 2 dan saat itu terdakwa 2 mengatakan “ada ni kas 30 (tiga puluh) - 30 (tiga puluh)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke” . lalu terdakwa 2 menekan tombol keypad untuk 30 (tiga puluh) liter lalu mengambil nozzle warna abu abu untuk Bio Solar dan mengisi Bahan Bakar Jenis Bio Solar ke tangki mobil yang dikendarai terdakwa, setelah pengisian 30 (tiga puluh)liter pertama, terdakwa 2 mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatkan sejumlah 60 (enam puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar, dan setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menggunakan uang tunai dan tidak menggunakan kartu BRIZZI kepada terdakwa 2 sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter Bio Solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk operator yaitu terdakwa 2 dan Foreman yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG tidak memiliki uang kecil senilai Rp8.000,- (delapan ribu rupiah), dan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jual di daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa setelah bekerja sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 2 menghitung keuntungan terdakwa 2 atas penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa 2 membagikan keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “ ini bang ada sedikit” lalu uang diterima terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “makasih”, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB datang pihak Kepolisian dengan menunjukan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN beserta terdakwa 2 dibawah ke kantor Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa sebelum mulai bekerja ada dilakukan Briefing mengenai peruntukan Bahan Bakar Minyak, terakwa 2 mengetahui tidak boleh melakukan hal tersebut, terdakwa 2 mau melayani saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG karena ada kelebihan saldo BRIZZI dan dikasih uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG, terdakwa 2 baru kali ini melakukan dengan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa terdakwa 2 menerima uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan kemudian terdakwa 2 memberikan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN pada saat pulang kerja terdakwa 2 bilang kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN, “ini bang ada sedikit”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A325 Imei 1 : 352160554242814 dan Imei 2 : 352320964242818 warna hitam dengan nomor kartu perdana 08138182794;
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar sekitar bulan Juni 2022 terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bekerja sebagai operator di Pengisian Bakan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, yang mana pada saat itu sekitar pukul 13.00 datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG (dalam berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada”, kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphonenya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mulai bekerja melakukan pengisian BBM di mesin pompa Dexlite dan Bio Solar (subsidi) yang mana untuk Dexlite mulai penjualan pukul 06.30 WIB sedangkan Bio solar mulai dijual pukul 08.00 WIB dan pada saat itu konsumen sudah mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kartu BRIZZI 30 (tiga puluh) liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian BBM jenis bio solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per liter Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori meminta hanya diisikan 20 liter dan sisa 10 (sepuluh) liter diganti uang sebesar Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ambil/pinjam sementara dari penjualan Dexlite, yang rencananya sisa BBM jenis bio solar tersebut akan dikumpulkan dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON jual kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa setelah itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mendatangi atasannya yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku foreman/pengawas di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda dan menyampaikan “bang, saya ada minyak sisa ini, saya buang ke TONANG (saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG) ya, uangnya juga untuk menutupi setoran minyak dexlite” dan dijawab oleh terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN “okelah, hubungi aja, waktupun sudah mepet”;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelepon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan “bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke;.
Bahwa pada saat itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANGyang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ±170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter;
Bahwa selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian BBM jenis bio solar yang di operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengatakan “ada ni kas bang 30-30“ dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke”, lalu terdakwa 2.DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 (tig puluh) liter lalu mengambil nozzle warna abu-abu untuk bio solar dan mengisi BBM jenis bio solar ke tangki mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa setelah pengisian 30 (tiga puluh) liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatkan sejumlah 60 (enam puluh) liter BBM jenis bio solar, dan setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan uang secara tunai (tidak menggunakan kartu BRIZZI) kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk operator (terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON) dan foreman terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang kecil senilai Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) yang mana BBM jenis bio solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jual ke mobil-mobil trailer yang melintas di sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Bahwa setelah bekerja sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghitung keuntungan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON atas penjualan BBM jenis bio solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON membagikan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “ini bang ada sedikit” lalu uang diterima terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “makasih”;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB datang pihak kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN beserta terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dibawake Kantor Polresta Barelang guna proses hokum;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan ESDM hari Rabu tanggal 14 September 2022 yang ditandatangani oleh Henry Roy Siagian, ST diketahui telah melakukan pengukuran volume BBM jenis cairan solar dari tangki mobil menggunakan bejana 20 (dua puluh) liter dengan data sebagai berikut Toyota Lite Ice Nomor Polisi BP 1422 HZ, berdasarkan pengukuran, jumlah volume minyak solar terukur adalah seratus dua puluh enam liter. Yang diambil dari tiga buah tangki modifikasi, empat buah jerigen ukuran lima liter dan dari delapan buah aqua ukuran seribu lima ratus mili liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 40 poin 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, dalam perkara ini adalah seseorang (manusia) yaitu terdakwa 1. Mulyadi Bin Muhammad Amin dan terakwa 2. Dafit Saputra Bin AFRIZON yang telah melakukan tindak pidana, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di persidangan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dua orang terdakwa di depan persidangan perkara ini yaitu terdakwa 1. Mulyadi Bin Muhammad Amin dan terdakwa 2. Dafit Saputra Bin Afrizon dimana para terdakwa telah mengakui dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan dan hal ini juga diakui dan dibenarkan oleh para saksi, serta para terdakwa juga menyatakan mengerti isi dan maksud surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tersebut memenuhi kriteria sebagai mana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kegiatan usaha hilir pada ayat (2) huruf b terdiri atas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dengan demikian berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat melakukan kegiatan usaha meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga adalah badan usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 jenis bahan bakar minyak terdiri atas jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a peraturan tersebut terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liter nya ditetapkan sebagai berikut:
a.Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);dan
b.Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bahwa Kegiatan Usaha Hilir, meliputi:
a. kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan
Lapangan;
b. kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar
Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
c. kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan
pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di
atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
d. kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 13 :
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri;
Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk untuk kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diatur leboh lanjut dalam Keputusan Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH Migas/KOM 2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 saat ini adalah PT. Pertamina (PERSERO) dan PT. AKR Corporindo, Tbk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan bahwa awalnya sekitar sekitar bulan Juni 2022 terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bekerja sebagai operator di Pengisian Bakan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, yang mana pada saat itu sekitar pukul 13.00 datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG (dalam berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada”, kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphonenya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mulai bekerja melakukan pengisian BBM di mesin pompa Dexlite dan Bio Solar (subsidi) yang mana untuk Dexlite mulai penjualan pukul 06.30 WIB sedangkan Bio solar mulai dijual pukul 08.00 WIB dan pada saat itu konsumen sudah mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kartu BRIZZI 30 (tiga puluh) liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian BBM jenis bio solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per liter Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori meminta hanya diisikan 20 liter dan sisa 10 (sepuluh) liter diganti uang sebesar Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ambil/pinjam sementara dari penjualan Dexlite, yang rencananya sisa BBM jenis bio solar tersebut akan dikumpulkan dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON jual kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mendatangi atasannya yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku foreman/pengawas di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda dan menyampaikan “bang, saya ada minyak sisa ini, saya buang ke TONANG (saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG) ya, uangnya juga untuk menutupi setoran minyak dexlite” dan dijawab oleh terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN “okelah, hubungi aja, waktupun sudah mepet”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelepon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan “bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke;.
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANGyang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ±170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian BBM jenis bio solar yang di operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengatakan “ada ni kas bang 30-30“ dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke”, lalu terdakwa 2.DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 (tig puluh) liter lalu mengambil nozzle warna abu-abu untuk bio solar dan mengisi BBM jenis bio solar ke tangki mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah pengisian 30 (tiga puluh) liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatkan sejumlah 60 (enam puluh) liter BBM jenis bio solar, dan setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan uang secara tunai (tidak menggunakan kartu BRIZZI) kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk operator (terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON) dan foreman terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang kecil senilai Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) yang mana BBM jenis bio solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jual ke mobil-mobil trailer yang melintas di sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah bekerja sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghitung keuntungan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON atas penjualan BBM jenis bio solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON membagikan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “ini bang ada sedikit” lalu uang diterima terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “makasih”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB datang pihak kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN beserta terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dibawake Kantor Polresta Barelang guna proses hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan ESDM hari Rabu tanggal 14 September 2022 yang ditandatangani oleh Henry Roy Siagian, ST diketahui telah melakukan pengukuran volume BBM jenis cairan solar dari tangki mobil menggunakan bejana 20 (dua puluh) liter dengan data sebagai berikut Toyota Lite Ice Nomor Polisi BP 1422 HZ, berdasarkan pengukuran, jumlah volume minyak solar terukur adalah seratus dua puluh enam liter. Yang diambil dari tiga buah tangki modifikasi, empat buah jerigen ukuran lima liter dan dari delapan buah aqua ukuran seribu lima ratus mili liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut bahwa terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa 2 DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bahwa ada minyak solar lalu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG pun menuju ke SPBU 14.294.714 PT HULU BANDA di Sei Panas dimana terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN bekerja untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 60 (enam puluh) liter dan mengisikan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut ke dalam tanki mobil yang dikendarai oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung bahan bakar minyak jenis bio solar lebih banyak dari kapasitas tanki normal yang kemudian terdakwa membayar secara tunai sejumlah Rp510.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar harga bahan bakar minyak jenis bio solar sejumlah Rp408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uagn fee (upah) untuk terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sehingga uang yang dibayarkan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), oleh karena saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG tidak memiliki uang kecil sneilai Rp8.000,- (delapan ribu rupiah), dimana oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dan pembelian tersebut dilakukan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG secara perseorangan, bukan dalam bentuk badan usaha dan tidak ada ijin usaha dari Menteri sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dimana berdasarkan Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 12 disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir diantaranya meliputi kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa dan di dalam Pasal 13 Pemeraturan Pemerintah tersebut mensyaratkan bahwa kegiatan usaha hilir dalam Pasal 12 tersebut dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri dimana berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH Migas/KOM 2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 saat ini adalah PT. Pertamina (PERSERO) dan PT. AKR Corporindo, Tbk, dimana perbuatan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara dalam hal ini adalah penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;;
Ad.3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahw oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka cukup apabila salah satu unsur ini terpenuhi dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan bahwa awalnya sekitar sekitar bulan Juni 2022 terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON bekerja sebagai operator di Pengisian Bakan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, yang mana pada saat itu sekitar pukul 13.00 datang saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG (dalam berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG ada bertanya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dengan mengatakan “ada minyak sisa atau tidak?” dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menjawab “tidak ada”, kemudian saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mengatakan “jika ada minyak sisa hubungi saja” sembari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan handphonenya kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mulai bekerja melakukan pengisian BBM di mesin pompa Dexlite dan Bio Solar (subsidi) yang mana untuk Dexlite mulai penjualan pukul 06.30 WIB sedangkan Bio solar mulai dijual pukul 08.00 WIB dan pada saat itu konsumen sudah mengantri kemudian hingga siang hari sudah ada beberapa lori yang melakukan pengisian bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan kartu BRIZZI 30 (tiga puluh) liter karena 1 (satu) kendaraan hanya dapat melakukan pengisian BBM jenis bio solar 1 (satu) kali dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter per hari dengan harga per liter Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), namun pada saat itu supir lori meminta hanya diisikan 20 liter dan sisa 10 (sepuluh) liter diganti uang sebesar Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON ambil/pinjam sementara dari penjualan Dexlite, yang rencananya sisa BBM jenis bio solar tersebut akan dikumpulkan dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON jual kepada saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mendatangi atasannya yaitu terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN selaku foreman/pengawas di SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda dan menyampaikan “bang, saya ada minyak sisa ini, saya buang ke TONANG (saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG) ya, uangnya juga untuk menutupi setoran minyak dexlite” dan dijawab oleh terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN “okelah, hubungi aja, waktupun sudah mepet”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menelepon saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan mengatakan “bang aku ada saldo (kode minyak solar)” dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke;.
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG yang sedang berada dirumah langsung bergegas menuju ke SPBU 14.294.714 PT. Hulu Banda di Sei Panas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Town Ace warna putih dengan Nomor Polisi BP 1422 HZ milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANGyang mana mobil tersebut telah memiliki 3 (tiga) tangki modifikasi yang bermuatan ±170 (lebih kurang seratus tujuh puluh) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG langsung menuju ke dispenser pengisian BBM jenis bio solar yang di operatori oleh terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengatakan “ada ni kas bang 30-30“ dan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG menjawab “oke”, lalu terdakwa 2.DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menekan tombol keypad untuk 30 (tig puluh) liter lalu mengambil nozzle warna abu-abu untuk bio solar dan mengisi BBM jenis bio solar ke tangki mobil yang dikendarai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah pengisian 30 (tiga puluh) liter pertama, terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON mengisi lagi untuk pengisian kedua sejumlah 30 (tiga puluh) liter sehingga saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG mendapatkan sejumlah 60 (enam puluh) liter BBM jenis bio solar, dan setelah selesai saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG memberikan uang secara tunai (tidak menggunakan kartu BRIZZI) kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON sejumlah Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Rp408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) atas pembelian 60 (enam puluh) liter bio solar ditambah dengan uang fee atau upah untuk operator (terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON) dan foreman terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG adalah sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang kecil senilai Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) yang mana BBM jenis bio solar tersebut akan saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG jual ke mobil-mobil trailer yang melintas di sekitar daerah Batu Ampar dengan kisaran harga Rp9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga mendatangkan keuntungan bagi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa setelah bekerja sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghitung keuntungan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON atas penjualan BBM jenis bio solar dari saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan konsumen lain pada hari itu sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON membagikan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “ini bang ada sedikit” lalu uang diterima terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN sambil mengatakan “makasih”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB datang pihak kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas memberitahukan terkait pembelian bio solar oleh saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG dan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN beserta terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON dibawake Kantor Polresta Barelang guna proses hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan ESDM hari Rabu tanggal 14 September 2022 yang ditandatangani oleh Henry Roy Siagian, ST diketahui telah melakukan pengukuran volume BBM jenis cairan solar dari tangki mobil menggunakan bejana 20 (dua puluh) liter dengan data sebagai berikut Toyota Lite Ice Nomor Polisi BP 1422 HZ, berdasarkan pengukuran, jumlah volume minyak solar terukur adalah seratus dua puluh enam liter. Yang diambil dari tiga buah tangki modifikasi, empat buah jerigen ukuran lima liter dan dari delapan buah aqua ukuran seribu lima ratus mili liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut sebelumnya saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG telah mengatakan kepada terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar agar jika ada minyak sisa terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON menghubungi saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG untuk membantunya mengisikan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis bio solar ke dalam jerigen jerigen milik saksi SABAM OP SUNGGU Als TONANG sehingga perbuatan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON tersebut telah turut serta melakukan kegiatan niaga yang meliputi pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan menyalahgunakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana uraian pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 40 poin 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang dilanggar terdakwa adalah berkaitan dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga disebutkan mengenai pidana denda, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A325 Imei 1 : 352160554242814 dan Imei 2 : 352320964242818 warna hitam dengan nomor kartu perdana 08138182794, uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 8 September 2022 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama SABAM OP SUNGGU Als TONANG maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pencegahan Perniagaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi secara illegal
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 40 poin 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa 1. MULYADI Bin MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2. DAFIT SAPUTRA Bin AFRIZON tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan perbuatan menyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 08 September 2022 sebesar Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tanggal 08 September 2022 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merk Samsung A325 Imei 1 : 352160554242814, dan Imei 2 : 352320964242818 warna hitam dengan nomor kartu perdana 08138182794;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SABAM OP SUNGGU Als TONANG;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 oleh kami, Setyaningsih, S.H, sebagai Hakim Ketua , Edy Sameaputty, S.,H.,M.H. , Yudith Wirawan, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Netty Sihombing, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri
oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.,H.,M.H. Setyaningsih, S.H
Yudith Wirawan, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Netty Sihombing, SH