176/Pid.Sus/2022/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Fitra Teguh Nugroho, S.H. Terdakwa: HABIBULLAH alias HABIB bin SUMOTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Habibullah Alias Habib Bin Sumoto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530; 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu; 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503; 1 (satu) bendel cetak rekening Koran rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503 tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Sit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : Habibullah Alias Habib Bin Sumoto;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 13 April 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Bates RT. 01 RW. 01 Desa
Sumber Tengah Kecamatan Bungatan
Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian/Kuli bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Situbondo berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 16 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Sit tertanggal 8 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Sit tertanggal 8 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HABIBULLAH Alias HABIB Bin SUMOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yakni melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBULLAH Alias HABIB Bin SUMOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan serta Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530;
1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu;
1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503;
1 (satu) bendel cetak rekening Koran rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503 tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya begitu juga Terdakwa menyatakan bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HABIBULLAH Alias HABIB Bin SUMOTO pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan Penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut dengan cara Terdakwa menerima pembelian dari masyarakat melalui SMS dan pesan WA di HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor pembelian Togel Sidney (SD) dan Roulette online dari masyarakat dengan cara Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yaitu website online DJARUM4D dengan nama akun Busati dan password busati87 yang diakses melalui 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530 milik Terdakwa;
Bahwa apabila ada pembeli yang menang, Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan cara melakukan witdrawl atau menu penarikan dana di akun judi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan menggunakan kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu yang telah didaftarkan di rekening BRI No. 653001004953503 atas nama BUSATI;
Bahwa perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Untuk jenis Togel Sidney (SD) online dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB serta diumumkan pada pukul 14.00 WIB setiap harinya. Sedangkan judi Roulette online akan secara live dimainkan, dan akan langsung mengetahui nomor yang dibeli menang atau kalah, oleh karena Terdakwa memainkan secara langsung di hadapan pembeli. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HABIBULLAH Alias HABIB Bin SUMOTO pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan Penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, untuk memainkan judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online, dengan menerima pembelian dari masyarakat melalui SMS dan pesan WA di HP milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukan nomor pembelian Togel Sidney (SD) dan Roulette online dari masyarakat, melalui website online DJARUM4D dengan nama akun Busati dan password busati87 yang diakses melalui 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530 milik Terdakwa;
Bahwa apabila ada pembeli yang menang, Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan cara melakukan witdrawl atau menu penarikan dana di akun judi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan menggunakan kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu yang telah didaftarkan di rekening BRI No. 653001004953503 atas nama BUSATI;
Bahwa perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Untuk jenis Togel Sidney (SD) online dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB serta diumumkan pada pukul 14.00 WIB setiap harinya. Sedangkan judi Roulette online akan secara live dimainkan, dan akan langsung mengetahui nomor yang dibeli menang atau kalah, oleh karena Terdakwa memainkan secara langsung di hadapan pembeli. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Achmad Nur Daik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Situbondo sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh karena terlibat perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online, dengan mengakses website online DJARUM4D, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB, bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa awalnya saksi Achmad Nur Daik dan Saksi Ramadhani Tri Wijaya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi Ramadhani Tri Wijaya melakukan Penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat Saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D;
Bahwa Terdakwa kemudian diamankan beserta dengan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa judi Togel Sidney (SD) online dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB serta diumumkan pada pukul 14.00 WIB setiap harinya, sedangkan judi Roulette online akan secara live dimainkan, dan akan langsung mengetahui nomor yang dibeli menang atau kalah;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ramadhani Tri Wijaya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Situbondo sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh karena terlibat perjudian jenis togel Sidney (SD) dan Roulette online, dengan mengakses website online DJARUM4D, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB, bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa awalnya Saksi dan saksi Achmad Nur Daik mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi Achmad Nur Daik melakukan Penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi Achmad Nur Daik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D;
Bahwa Terdakwa kemudian diamankan beserta dengan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa judi jenis Togel Sidney (SD) online dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB serta diumumkan pada pukul 14.00 WIB setiap harinya.;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom., M.Cs dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang informasi dan transaksi elektronik, serta Sertifikat yang menunjang keahlian dari Ahli adalah :
Sertifikat pemrograman dasar tahun 2004;
Sertifikat digital imajing tahun 2011;
Sertifikat pemetaan bencana tahun 2014;
Bahwa Ahli pernah diperiksa sebagai Ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem;
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Bahwa membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Bahwa dalam UU No. 19 tahun 2016 Pasal 1 butir 5 dinyatakan bahwa sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam putih, yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengakses situs AURA 4D adalah merupakan sistem elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan permainan judi Togel jenis HK (Hongkong) online yang mengakses situs AURA 4D dengan menggunakan (satu) buah handphone Hp merk Xiaomi warna hitam putih, serta dengan dengan mengetik arj336251515.com. Selanjutnya setelah muncul username dan password kemudian Terdakwa memasukan username DZIRA dan Password dira1717 untuk login, adalah merupakan perbuatan yang masuk kategori tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Situbondo sehubungan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB, bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat diakukan penangkapan, Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, turut diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut dengan cara Terdakwa menerima pembelian dari masyarakat melalui SMS dan pesan WA di HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor pembelian Togel Sidney (SD) dan Roulette online dari masyarakat dengan cara mengakses website online DJARUM4D dengan nama akun Busati dan password busati87 yang diakses melalui 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530 milik Terdakwa;
Bahwa apabila ada pembeli yang menang, Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan cara melakukan witdrawl atau menu penarikan dana di akun judi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan menggunakan kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu yang telah didaftarkan di rekening BRI No. 653001004953503 atas nama BUSATI;
Bahwa perjudian yang dilakukan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530;
1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu;
1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503;
1 (satu) bendel cetak rekening Koran rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503 tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo terkait dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian bermula ketika saksi Achmad Nur Daik dan Saksi Ramadhani Tri Wijaya, petugas kepolisian Resor Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Achmad Nur Daik dan Saksi Ramadhani Tri Wijaya melakukan penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D;
Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu, 1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Bahwa judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan cara menerima pembelian dari masyarakat melalui SMS dan pesan WA di HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor pembelian Togel Sidney (SD) dan Roulette tersebut melalui website online DJARUM4D dengan nama akun Busati dan password busati87 yang diakses melalui 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530 milik Terdakwa;
Bahwa apabila ada pembeli yang menang, Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan cara melakukan witdrawl atau menu penarikan dana di akun judi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan menggunakan kartu ATM Britama,milik Terdakwa;
Bahwa perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Tentang Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Undang-undang ini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini adalah Habibullah Alias Habib Bin Sumoto yang merupakan subyek hukum yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan segala identitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan para saksi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai terdakwa dan selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohaninya serta di dalam persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ternyata unsur ke-1 (satu) dari Dakwaan Kesatu telah terpenuhi oleh fakta yang terungkap dipersidangan sehingga unsur ke-1 (satu) haruslah dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan tentang unsur ke-2 (dua) dari Dakwaan Kesatu sebagai berikut:
Tentang Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki muatan perjudian artinya mengacu pada pengertian Judi atau perjudian di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sedangkan Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk dalam pengertian itu segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.15 WIB bertempat di permainan Billiard yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo terkait dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelumnya saksi Achmad Nur Daik dan Saksi Ramadhani Tri Wijaya, petugas kepolisian Resor Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Achmad Nur Daik dan Saksi Ramadhani Tri Wijaya melakukan penyelidikan dan diketahui jika Terdakwa sering mangkal di tempat billiard milik JUHAIDI yang terletak di Kampung Krajan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
Menimbang, bahwa pada saat petugas kepolisian sampai di lokasi billiard, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirimkan nomor pembelian dari masyarakat di akun judi online DJARUM4D, sehingga petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah judi jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online, dengan cara menerima pembelian dari masyarakat melalui SMS dan pesan WA di HP milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan nomor pembelian Togel Sidney (SD) dan Roulette tersebut melalui website online DJARUM4D dengan nama akun Busati dan password busati87 yang diakses melalui 1 (satu) unit Hp merk Redmi milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam permainan tersebut, apabila ada pembeli yang menang, Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan cara melakukan witdrawl atau menu penarikan dana di akun judi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang kemenangan dengan menggunakan kartu ATM Britama, milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena kemenangan dalam permainan tersebut adalah bersifat untung-untungan, dan dari permainan judi tersebut Terdakwa mendapatkan omzet senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan keuntungan rata-rata Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Sidney (SD) dan Roulette online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang sehingga atas perbuatannya tersebut, Terdakwa selanjutnya ditangkap oleh petugas kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata unsur ke-2 (dua) dari Dakwaan Kesatu telah terpenuhi oleh fakta yang terungkap di persidangan sehingga unsur tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530;
1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu;
1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503;
1 (satu) bendel cetak rekening Koran rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503 tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Habibullah Alias Habib Bin Sumoto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam, Imei 1: 868398042788983, Imei 2: 868398042788983, sim card: 081 233 357 530;
1 (satu) buah bolpoint merk FASTER warna bening;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah kartu ATM Britama, nomor kartu: 5221 8421 7133 5620, warna abu-abu;
1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503;
1 (satu) bendel cetak rekening Koran rekening BRI atas nama BUSATI nomor rekening: 653001004953503 tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 oleh kami, Rosihan Luthfi, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Made Muliartha, S.H. dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.H.,M.H.,M.MT, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Retnaningsih Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Situbondo, serta dihadiri oleh Fitrah Teguh Nugroho, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Made Muliartha, S.H. Rosihan Luthfi, S.H.
Dr. I Nyoman Agus Hemawan, S.H., M.H.,M.MT
Panitera Pengganti,
Sri Retnaningsih.