678/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 678/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: JUKARDO LUMBANTOBING Alias TOBING
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jukardo Lumbantobing Alias Tobing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) buah Kartu Fuel Card BRIZZI; 12 (dua belas) Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar; 5 (lima) buah Selang ; 1 (satu) buah Ember berwarna Merah; 2 (dua) buah corong; 1 (satu) buah Alat Penakar Minyak; 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 berwarna Hitam dengan Imei 1 : 869452049646733 Imei 2 : 869452049646725 yang didalamnya terdapat kartu Halo; 1 (satu) buah Tas Sandang bertuliskan DCY berwarna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE; 1 (satu) unit Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN; 1 (satu) unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN; 1 (satu) buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN; 1 (satu) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 21 (dua puluh satu) Liter yang di sedot dari dalam tangki Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN; 1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 30 (tiga puluh) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE; 1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 22 (dua puluh dua) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 678/Pid.B/LH/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jukardo Lumbantobing Alias Tobing;
2. Tempat lahir : Tarutung (Sumut);
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Desember 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pancur Biru Lestari II No. 17 Rt. 001 Rw. 003 Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk - Kota Batam / Perum. Piayu Mas Residence Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap tanggal 8 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Raminda Unelly M Sembiring, S.H., M.H., Syamsir Hasibuan, S.H., M.H., Marulak Jonfranki Simanjuntak, S.H., Wan Darmayana Achmayu, S.H., M.H., Naga Suyanto, S.H., M.H., Pendi Ujung, S.H., Salmah, S.H., M. Rio, S.H., Jenni Lestari Lumbantobing, S.H., Jepri Suranta Purba, S.H., pada kantor Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Batam, beralamat di Komplek Ruko King Business Center (KBC) Blok A5 Nomor 5, Batam Center, Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dengan register Nomor: 1246/SK/2022/PN Btm, tanggal 24 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 678/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 678/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUKARDO LUMBANTOBING Alias TOBING bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUKARDO LUMBANTOBING Alias TOBING dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) Rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan;
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) unit Mobil Nissan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan Pengukuran diketahui 21 (dua puluh satu) Liter yang di Sedot dari Dalam Tangki Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 30 (tiga puluh) Liter yang disedot dari Dalam Tangki Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 22 (dua puluh dua) Liter yang disedot dari Dalam Tangki Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
Dirampas untuk Negara;
5 (lima) buah Kartu Fuel Card BRIZZI;
12 (dua belas) Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar;
5 (lima) buah Selang;
1 (satu) buah Ember berwarna Merah;
2 (dua) buah corong;
1 (satu) buah Alat Penakar Minyak;
1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 berwarna Hitam dengan Imei 1 : 869452049646733 Imei 2 : 869452049646725 yang didalamnya terdapat kartu Halo;
1 (satu) buah Tas Sandang bertuliskan DCY berwarna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadailan. Atas dasar itu, Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Bapak Ketua Majelisa Hakim beserta Anggota agar dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa JUKARDO LUMBANTOBING Als TOBING;
Memohon Putusan yang seringan-ringannya sesuai dengan rasa Keadilan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nomor Polisi BP 7027 ZE;
1 (satu) unit Mobil Nissan berwarna Biru dengan Nomor Polisi BP 7036 ZN;
1 (satu) unit Mobil Nissan berwarna Putih dengan Nomor Polisi BP 725Z ZN;
1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nomor Polisi BP 7257 ZN;
Dikembalikan kepada Keluarga Terdakwa;
Membenakan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara;
Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa koperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM– 222 / Eku.2 / Batam / 11 / 2022, tanggal 7 November 2022, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JUKARDO LUMBANTOBING Alias TOBING pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Perum. Piayu Mas Residence Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sei Beduk – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal mendapat informasi masyarakat adanya kegiatan menyalahgunakan pengangkutan Bahan bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah di beberapa SPBU-SPBU yang ada di Kota Batam, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang yakni saksi Ari Fitriadi, AMd bersama - sama dengan saksi Ari Effendi, SH dan saksi Supri Harto, SH melakukan penyelidikan di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu yang beralamat di Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam, dimana di SPBU tersebut sering terjadi antrian;
Bahwa Unit V Satreskrim Polresta Barelang yakni saksi Ari Fitriadi, AMd bersama - sama dengan saksi Ari Effendi, SH dan saksi Supri Harto, SH mencurigai 1 (satu) unit mobil Nissan caravan berwarna biru dimana dikendarai oleh terdakwa, dimana terdakwa sehabis mengisi bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu yang beralamat di Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam. Selanjutnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang yakni saksi Ari Fitriadi, AMd bersama - sama dengan saksi Ari Effendi, SH dan saksi Supri Harto, SH mengikuti terdakwa sampai ke Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 10.36 Wib terdakwa keluar rumah yang beralamat di Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BP 7027 ZE menuju SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu yang beralamat di Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam dan kembali mengisi bahan bakar yang di subsidi oleh Pemerintah jenis bio solar dan membayar dengan kartu fuel card brizzi. Selanjutnya setelah selesai terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 11.27 Wib terdakwa keluar rumah yang beralamat di Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Nissan urvan berwarna putih dengan nomor polisi BP 7257 ZN menuju SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu yang beralamat di Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam dan kembali mengisi bahan bakar yang di subsidi oleh Pemerintah jenis bio solar dan membayar dengan kartu fuel card brizzi. Selanjutnya setelah selesai terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 07.20 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang yakni saksi Ari Fitriadi, AMd bersama - sama dengan saksi Ari Effendi, SH dan saksi Supri Harto, SH kembali melakukan penyelidikan di sekitaran rumah terdakwa yang beralamat di Perum Piayu Residance Blok C No. 10 Kel. Piayu Kec. Sungai Beduk – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekitar pukul 07.30 Wib muncul terdakwa dengan membawa selang, ember, corong, jirigen dan alat penakar minyak. Selanjutnya terdakwa memasukan selang tersebut kedalam tangki minyak 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BP 7027 ZE, kemudian terdakwa dengan menggunakan mulutnya menyedot bahan bakar jenis bio solar dari tangki minyak 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BP 7027 ZE dan menuangkannya kedalam jirigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter. Saat penyedotan bahan bakar jenis bio solar dari tangki minyak 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BP 7027 ZE sedang berjalan, terdakwa kembali memasukan selang kedalam tangki minyak 1 (satu) unit mobil Nissan caravan, kemudian terdakwa dengan menggunakan mulutnya menyedot bahan bakar jenis bio solar dari tangki minyak 1 (satu) unit mobil Nissan caravan dan menuangkannya kedalam jirigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter. Selanjutnya terdakwa kembali memasukan selang kedalam tangki minyak 1 (satu) unit mobil Nissan urvan berwarna putih dengan nomor polisi BP 7257 ZN, kemudian terdakwa dengan menggunakan mulutnya menyedot bahan bakar jenis bio solar dari tangki minyak 1 (satu) unit mobil Nissan urvan berwarna putih dengan nomor polisi BP 7257 ZN dan menuangkannya kedalam jirigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa selanjutnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang yakni saksi Ari Fitriadi, AMd bersama - sama dengan saksi Ari Effendi, SH dan saksi Supri Harto, SH mengamankan terdakwa. Kemudian dari keterangan terdakwa, dimana bahan bakar jenis bio solar bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa kumpulkan kedalam 3 (tiga) buah jirigen dengan kapasitas masing – masing jirigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dan akan terdakwa jual kepada saudara Ronal Tobing dengan harga per liter Rp. 8.571,- (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu) rupiah atau dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per jirigen, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.185.955,- (seratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) per jirigen (35 liter);
Bahwa tindakan terdakwa JUKARDO LUMBANTOBING Als TOBING dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin sebagaimana Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Supri Harto, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C No. 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang di beli dari di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Unit V (lima) Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam sering terjadi antrian panjang untuk pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar, mendengar informasi tersebut, selanjutnya Kanit Idik V (lima) Satreskrim Polresta Barelang memerintahkan kepada saksi dan 4 (empat) orang anggota lainnya untuk turun ke lapangan guna memastikan informasi tersebut, sesampainya di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam selanjutnya saksi beserta 4 (empat) orang anggota lainnya ada mencurigai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN yang di kendarai oleh seorang laki-laki, dimana setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta selanjutnya saksi dan 4 (empat) orang anggota lainnya langsung mengikuti kendaraan tersebut menuju ke Perumahan Piayu Mas Residance Blok C No. 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya disana selanjutnya seorang laki-laki tersebut memarkirkan kendaraannya. Kemudian sekitar pukul 10.36 Wib seorang laki-laki tersebut kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dan melakukan pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya seorang laki-laki tersebut kembali mengendarai mobil tersebut kerumahnya dan memarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib seorang laki-laki tersebut kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dan melakukan pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya seorang laki-laki tersebut kembali mengendarai kendaraan kerumahnya dan memarkirkan mobil tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.00 Wib saksi, Kanit Idik V (lima) Satreskrim Polresta Barelang dan 4 (empat) orang lainnya kembali mendatangi rumah seorang laki-laki yang di curigai tersebut yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C No. 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di sana selanjutnya sekitar pukul 07.20 Wib saksi, Kanit Idik V (lima) Saterskrim Polresta Barelang beserta 4 (empat) orang anggota lainnya melihat seorang laki-laki yang dicurigai tersebut mengambil selang, ember, corong, jerigen dan alat penakar minyak, selanjutnya seorang laki-laki yang di curigai tersebut memasukkan selang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulutnya hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, selanjutnya seorang laki-laki tersebut langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya seorang laki-laki tersebut kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulutnya, setelah minyak keluar dari lubang selang selanjutnya langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter, pada saat proses penyedotan mobil yang kedua sedang berjalan selanjutnya seorang laki-laki tersebut kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu seorang laki-laki tersebut menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulutnya, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya seorang laki-laki tersebut langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen pada saat proses penyedotan sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) menit, selanjutnya saksi, Kanit Idik V (lima) Satreskrim Polresta Barelang, dan 4 (empat) orang lainnya dengan menggunakan pakaian preman langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada yang di duga pelaku, dan setelah itu barulah saksi dan rekan lainnya mengetahui bahwa nama pelaku adalah Jukardo Lumbantobing Als Tobing, setelah itu saksi dan rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio solar yang sudah berada di dalam jerigen dengan jumlah total seluruhnya lebih kurang 70 (tujuh puluh) liter, 3 (tiga) Unit Mobil yaitu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN, 5 (lima) buah selang, 2 (dua) buah corong, 1 (satu) buah alat penakar minyak, 5 (lima) buah Kartu Fuel Card Brizzi, 1 (satu) Buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN serta 12 (dua belas) jerigen kosong yang dipergunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut dari SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dan untuk pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 telah di jual kepada Ronal Tobing sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan setiap jerigen berisi 35 (tiga puluh lima liter) dengan harga perliternya sebesar Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) atau perjerigen seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang di dapat oleh Terdakwa seluruhnya adalah sebesar Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pengisian dan pembayaran bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZNdi SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 08.15 Wib dilakukan pengisian tangki bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara Terdakwa memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN berwarna kuning kepada Juliana Napitupulu, selanjutnya Juliana Napitupulu mengecek nomor polisi kendaraan apakah sesuai atau tidak jika sesuai maka Juliana Napitupulu akan mengetik di mesin EDC berupa nomor polisi kendaraan dan jumlah pengisian sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah), setelah selesai selanjutnya Juliana Napitupulu langsung menuju ke Nozzle bahan bakar minyak Bio Solar dan kemudian memasukkan ujung nozzle ke dalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah selesai dilakukan pengisian dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter [Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah)] selanjutnya mengangkat Nozzle dan meletakkan di mesin dispenser lalu Juliana Napitupulu menutup tangki pengisian bakar minyak kendaraan tersebut, kemudian Juliana Napitupulu langsung menggesek kartu Fuel Card Brizzi ke mesin EDC Bank BRI dan mengetik jumlah nominal pengisian sebesar Rp.204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) atau 30 (tiga puluh) liter, setelah itu menekan enter dan struk keluar dari mesin EDC maka struk dan kartu Fuel Card EDC tersebut Juliana Napitupulu serahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut dan sekitar pukul 09.56 Wib Terdakwa kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kedalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan jumlah yang sama dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama setelah selesai selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dengan jumlah yang sama dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama setelah selesai selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 08.15 Wib dilakukan pengisian tangki bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 10.03 Wib Terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara Terdakwa memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN berwarna kuning kepada Juliana Napitupulu, selanjutnya Juliana Napitupulu mengecek nomor polisi kendaraan apakah sesuai atau tidak jika sesuai maka Juliana Napitupulu akan mengetik di mesin EDC berupa nomor polisi kendaraan dan jumlah pengisian sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah), setelah selesai Juliana Napitupulu langsung menuju ke Nozzle bahan bakar minyak Bio Solar kemudian memasukkan ujung nozzle ke dalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah selesai dilakukan pengisian dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter [Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah)], selanjutnya mengangkat Nozzle dan meletakkan di mesin dispenser, kemudian Juliana Napitupulu menutup tangki pengisian bakar minyak kendaraan tersebut, lalu Juliana Napitupulu langsung menggesek kartu Fuel Card Brizzi ke mesin EDC Bank BRI dan mengetik jumlah nominal pengisian sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) atau 30 (tiga puluh) liter, setelah itu menekan enter dan pada saat struk keluar dari mesin EDC maka struk dan kartu Fuel Card EDC tersebut Juliana Napitupulu serahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dengan jumlah yang sama dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama setelah selesai Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan jumlah yang sama dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama setelah selesai selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai mobil tersebut;
Bahwa pemilik 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN yang di gunakan oleh Terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu kecamatan Sungai Beduk Kota Batam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) kali melakukan pembelian bahan bakar minyak Bio Solar di PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam yaitu pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu 7 September 2022;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada Ronal Tobing sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan isi setiap jerigen sejumlah 35 (tiga puluh lima liter) adalah pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 Ronal Tobing mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan kepadanya apakah ada stok bahan bakar minyak jenis bio solar, lalu Terdakwa menjawab “ada lae, 3 jerigen dengan isi setiap jerigen 35 liter”, lalu Ronal Tobing menjawab “berapa harganya lae ?”, Terdakwa menjawab “harga perliternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah), jadi jika satu jerigen dengan isi 35 (tiga puluh lima liter) maka setiap jerigen harganya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”, lalu Ronal Tobing menjawab “saya beli semua ya lae”. lalu setelah minyak di angkat kedalam mobil Ronal Tobing selanjutnya Ronal Tobing melakukan pembayaran secara cash sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sejumlah 3 (tiga) jerigen tersebut;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui dengan pasti dimana tempat kerja Ronal Tobing, namun dari perkataan Ronal Tobing kepada Terdakwa, bahwa Ronal Tobing bekerja di Proyek pembangunan yang ada di Kota Batam, dan untuk tempat tinggal Ronal Tobing belum di ketahui;
Bahwa adapun harga perliternya Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu kecamatan Sungai Beduk Kota Batam tersebut sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa selisih harga yang didapatkan Terdakwa pada saat menjual bahan bakar minyak jenis bio solar kepada Ronal Tobing tersebut adalah Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) perliternya;
Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dalam melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar kepada Ronal Tobing sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan isi setiap jerigen 35 (tiga puluh lima) liter tersebut adalah Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah” tersebut karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar merupakan bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak;
Bahwa harga perliter bahan bakar minyak jenis bio solar yang telah di tetapkan oleh pemerintah adalah Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Fadlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT. Pertamina Sales Area Kepulauan Riau bergerak dibidang usaha Minyak dan Gas Bumi, dimana domisili kantor Marketing Branch Kepri di Jalan Raja Isa No. 18 A, Batam Center;
Bahwa tugas dan kewenangan PT. Pertamina Sales Area Kepulauan Riau yaitu melakukan pendistribusian bahan bakar subsidi dan bahan bakar non subsidi melalui lembaga-lembaga penyalur sebagai mitra kerja PT. Pertamina untuk wilayah Kepulauan Riau;
Bahwa mekanisme atau tata cara penyaluran bahan bakar subsidi maupun non subsidi melalui lembaga-lembaga penyalur yaitu diawali bagian produksi menyiapkan bahan bakar (subsidi/non subsidi) di depot Pertamina (untuk wilayah Kepri terdapat 4 Depot : Kabil, Tj. Uban, Kijang dan Natuna), selanjutnya pihak lembaga penyalur melakukan Penebusan pembelian bahan baakr minyak ke Bank selanjutnya melakukna pemesanan ke depot untuk selanjutnya dikirim oleh pihak Depot ke lembaga-lembaga penyalur seperti : SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), SPBUK (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kompak), SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan), SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) dengan menggunakan transporter Pertamina yaitu PT. Pertamina Patra Niaga baik itu mobil tangki (untuk darat) maupun tongkang minyak (untuk penyaluran laut), selanjutnya dari lembaga-lembaga penyalur melakukan penyaluran ke masyarakat/konsumen;
Bahwa sebelum pembagian kuota kepada lembaga-lembaga penyalur, kantor terlebih dahulu menerima jumlah kuota tahunan bahan bakar bersubsidi per kota/kabupaten untuk Wilayah Kepri yang diterbitkan (dalam bentuk SK Kepala BPH Migas) untuk tahun 2022, Pihak BPH Migas telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 57/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022, tanggal 01 Juli 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur jenis Bahan Bahan minyak tertentu per titik serah oleh PT. PERTAMINA (Persero) C.Q PT. PERTAMINA PATRA NIAGA TAHUN 2022. Selanjutnya dari kuota tersebut, kantor telah membagi jatah kuota yang sudah ditentukan ke lembaga-lembaga penyalur yang ada di kota-kota/kabupaten wilayah Kepri dengan melihat omset serta kebutuhan masing-masing tempat. Setiap lembaga penyalur bahan bakar tidak memiliki jumlah kuota yang tetap, bersifat fluktuatif/berubah-ubah tergantung kebutuhan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 57/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022, tanggal 01 Juli 2022, jumlah Kuota bahan bakar minyak tertentu di Propinsi Kepri tahun 2022 adalah sebesar 130.859 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan Kiloliter);
Bahwa jumlah Kuota bahan bakar minyak tertentu untuk di Kota Batam pada tahun 2022 adalah sebesar 43.682 (empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua Kiloliter), sehingga penyaluran kepada Lembaga Penyalur disesuaikan dengan histori penyaluran tahun 2021 serta kebutuhan sesuai kondisi lapangan;
Bahwa untuk wilayah Kepri, yang mendapatkan penugasan untuk menyalurkan JBT Jenis Solar Subsidi adalah PT PERTAMINA sesuai SK BPH MIGAS No. 57/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022. Sedangkan untuk penyaluran BBM Jenis Solar Non-subsidi bisa disalurkan oleh Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum;
Bahwa pada dasarnya penggunaan Fuel Card (BRIZZI) adalah tindak lanjut dari penerapan Kartu Survey penyaluran Solar Subsidi. Penerbitan kartu Fuel card Brizzi bertujuan untuk tertib distribusi dan menjaga ketersediaan jenis bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) di Kota Batam, yang hal ini didasari oleh maraknya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan menggunakan alat bantu berupa mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Kemudian pada Oktober 2014 sistem dikembangkan menjadi berupa fuel card (BRIZZI) sehingga merubah metode yang tadinya manual menggunakan kupon Solar Subsidi, dirubah menggunakan sistem perbankan (BRIZZI) melalui mesin EDC. Transaksi Fuel Card memiliki menu tersendiri di EDC BRI, yang mana transaksi dibatasi sejumlah 30 (tiga puluh liter) untuk masing-masing kartu Fuel Card yang diterbitkan (jumlah ini sesuai dengan SK Walikota Batam No 201/2011). Fuel Card BRIZZI berbeda dengan kartu BRIZZI biasa (yang dijual di indomaret) yang bisa dimiliki oleh setiap orang, dimana kartu BRIZZI biasa tidak bisa digunakan untuk transaksi dengan menu pembelian solar subsidi di EDC BRI di SPBU;
Bahwa sejak pertama kali dibagikan pada awal Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2022, tercatat ada sekitar lebih kurang 6000 (enam ribu) Kartu Brizzi yang telah dibagikan kepada pelanggan. Pembagian kartu Brizzi pada awalnya diberikan kepada pelanggan yang telah memiliki kartu survey Solar Subsidi. kemudian pada tanggal 16 April 2022 dilakukan pendaftaran ulang menjadi Fuel card Brizzi yang saat ini tercatat di sistem sekitar lebih kurang 6000 (enam ribu) kartu Fuel Card Brizzi;
Bahwa pengawasan pendistribusian minyak solar bersubsidi di SPBU-SPBU merupakan tanggung jawab dari BPH Migas, kantor saksi sendiri (PT. Pertamina Sales Area Kepulauan Riau) hanya sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah Kepri, tetapi untuk fungsi pembinaan kantor saksi ada memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU sebagai mitra usaha Pertamina yang diketahui melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak solar bersubsidi. Sanksi yang diberikan dalam bantuk memberhentikan penyaluran pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU tersebut sampai dengan sanksi pemutusan hubungan usaha;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam nomor 50/SE/Perindag/Perind-esdm.4/V/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang Pendistribusian jenis Bahan bakar minyak tertentu dan jenis Bahan bakar minyak khusus penugusan di Kota Batam di sebutkan agar menerapkan kartu kendali (Fuel Card) kepada pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, dalam rangka tertib distribusi dan menjaga ketersediaan jenis bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar);
Bahwa yang di maksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu adalah bahan bakar minyak solar dan bahan bakar minyak tanah, sedangkan bahan bakar minyak khusus penugasan adalah Pertalite;
Bahwa berdasarkan Perpres 191/2014 bahwa Bio Solar dikategorikan sebagai JBT, yaitu bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) YANG BERBUNYI “harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini”. Oleh karenanya kegiatan menjual kembali Bahan bakar minyak jenis bio solar yang didapat dari Lembaga Penyalur tidak dibenarkan untuk di perjualbelikan kembali, dimana bahan baakar minyak jenis bio solar hanya di gunakan oleh pengguna akhir (Konsumen);
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan cara pada hari selasa tanggal 6 September 2022 melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar per liter Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di Jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam dengan menggunakan kendaraan miliknya berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN, dimana setelah melakukan pengisian dan pembayaran dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi selanjutnya Terdakwa melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut dari ketiga tangki kendaraan tersebut dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh liter) di halaman rumahnya yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C No. 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, yang kemudian terhadap bakar bakar minyak jensi bio solar di jual kembali kepada Ronal Tobing sejumlah 3 (tiga) jerigen dengan jumlah setiap jerigen 35 (tiga puluh lima liter) dengan keuntungan yang didapat perliternya sebesar Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) dan keuntungan seluruhnya sebesar Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Terdakwa kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar terhadap ketiga kendaraan tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib pada saat Terdakwa sedang menyedot bahan bakar minyak jenis bio solar dari ketiga tangki mobil kedalam jerigen dengan menggunakan selang selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh unit V (lima) Satreskrim Polresta Barelang beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Unit kendaraan roda empat, selang, corong, alat penakar minyak, ember dan jerigen, dimana perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Perpres Nomor 191 tahun 2014, Tanggal 31 Desember 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran bahan bakar minyak, dimana bahan bakar minyak jenis bio solar yang di subsidi oleh pemerintah hanya berlaku untuk konsumen pengguna kepada titik serah yaitu di penyalur / SPBU;
Bahwa 1 (satu) kendaraan roda empat hanya dapat memperoleh 1 (satu) Kartu Fuel Card BRIZZI untuk mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut;
Bahwa konsumen pengguna JBT jenis solar subsidi tercantum pada lampiran Perpres No 191 Tahun 2014, adalah: Usaha Mikro. Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan pelayanan umum dengan ketentuan masing-masing yang telah dijelaskan pada dokumen tersebut;
Bahwa pertamina mengirimkan Premium ke SPBU sesuai dengan pemesanan masing-masing SPBU, setiap kali pengantaran biasanya menggunakan Mobil Tanki kapasitas 8 (delapan kiloliter)maupun 16 (enam belas kilo liter);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli sebagai berikut:
Rezna Pasa Revuludin, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Fungsi Hukum dan Humas Sekretariat BPH Migasberdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1270.K/KP.05/SJP/2022 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPH Migas dalam struktur organisasi BPH Migas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Fungsi Hukum dan Humas Sekretariat BPH Migas diantaranya adalah melakukan analisis, evaluasi dan penyusunan terhadap peraturan perundang – undangan, perjanjian kerja sama dan pendapat hukum atas permasalahan yang terjadi di bidang hilir minyak dan gas bumi termasuk menyusun dan memberikan bantuan hukum dan keterangan ahli kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia/PPNS;
Bahwa Ahli pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan mengenai Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Tahun 2008, Pengenalan Industri, Peranan dan Sistem Bagi Hasil Migas pada Tahun 2015 dan Introduksi Migas pada Tahun 2022 di PPSDM Migas KESDM serta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Manajemen PPNS Bidang Minyak dan Gas Bumi pada Tahun 2019 di Lemdiklat POLRI;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan :
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu: dan
Kegiatan Usaha Hilir.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Eksplorasi; dan
Eksploitasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan
Niaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.--Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,bahwa kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan
Niaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha :
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan/atau
Niaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Bahwa adapun jenis bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, terdiri atas Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum;
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak);
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 2);
Jenis BBM Umum (JBU) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 3);
Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali. (Pasal 1 Angka 5);
Bahwa penggolongan dari Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sesuai dengan Ketentuan berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aterdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM Jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (Pasal 3 Ayat 2), dan untuk wilayah penugasan JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI (Pasal 3 Ayat 3;
Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pasal 3 Ayat 5);
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa:
Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan oleh :
Badan usaha milik negara;
Badan usaha milik daerah;
Koperasi; usaha kecil;
Badan usaha swasta.
Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu;
Dalam Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertenntu. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak;
Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang melaksanakan kegiatan niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu kepada pengguna transportasi, wajib memberikan kesempatan kepada penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian Kerjasama;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021, menyatakan bahwaPenyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM, Badan Usaha selain diwajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan BBM yang dijualnya melalui Penyalur yang telah ditunjuknya berdasarkan Pasal 2 Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas:
BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur;
BU Niaga Migas dalam menyalurkan BBM, BBG, dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU Niaga Migas melalui seleksi;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan;
Untuk penugasan pada tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dengan pendamping PT. AKR Corporindo Tbk. untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) di seluruh wilayah NKRI sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Sedangkan penerapan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu, saat ini hanya diberlakukan bagi konsumen pengguna jenis Minyak Tanah yang disubsidi oleh Pemerintah dengan menggunakan daftar list pengguna konsumen Jenis BBM Tertentu pada Pangkalan atau Agen Minyak Tanah, sedangkan untuk BBM Tertentu Jenis Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) belum ada ketentuan yang mengatur penerapan Sistem Pendistribusian Tertutup secara nasional, namun diserahkan kembali kepada kondisi penyaluran pada setiap wilayah pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan;
Bahwa terkait dengan perbedaan BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi dapat saya jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perbedaan antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi terletak pada jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah dan diberikan subsidi untuk menggantikan selisih antara harga dasar yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin dengan harga jual eceran. Sedangkan secara fisik atau kasat mata hampir tidak dapat dibedakan karena pada umumnya tidak diberikan pewarna tertentu untuk membedakan antara jenis solar yang satu dengan yang lainnya;
Bahwa jenis BBM Tertentu dapat diperoleh dari Badan Usaha yang mendapatkan alokasi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dari Badan Pengatur (BPH Migas) beserta penyalur-penyalurnya;
Bahwa untuk BBM Non Subsidi dapat diperoleh dari Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Niaga BBM beserta Agen/Penyalur Badan Usaha tersebut. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha;
Bahwa yang di maksud dengan :
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) adalah Sarana khusus untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) / Bahan Bakar Khusus (BBK) bagi masyarakat umum pemakai kendaraan bermotor di darat;
SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker) adalah Lembaga keagenan yang dibentuk untuk melayani kebutuhan BBM / BBK bagi kapal-kapal pelanggan (berbobot maksimal 500 DWT) yang beroperasi di sungai, danau dan pantai di Wilayah Indonesia. Fasilitas yang digunakan SPBB untuk melayani Bunker terdiri dari Tongkang yang beroperasi Stationer pada posisi tetap di titik koordinat tertentu yang telah direkomendasikan oleh Administratur Pelabuhan setempat;
SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) adalah Lembaga keagenan yang dibentuk untuk melayani kebutuhan BBM/BBK bagi nelayan kecil / nelayan tradisional. Keberadaan SPBN ini diperuntukkan bagi nelayan rakyat/ tradisional dengan tonase maksimal 30 Gross dan hanya dapat melayani pelanggan perahu bermotor atau kapal nelayan rakyat yang beroperasi di dalam Negeri. SPBN tidak diperkenankan untuk melayani kendaraan bermotor di darat;
SPDN (Solar Packet Dealer Nelayan) adalah Embrio dari SPBN untuk melayani BBM / BBK bagi kapal nelayan dalam jumlah kecil (Tradisional). Sebagi embrio dari SPBN, keberadaan SPDN dilengkapi dengan fasilitas penimbunan dan penyaluran BBM / BBK yang standard serta diberi kesempatan untuk diubah menjadi SPBN apabila omset penjualannya sudah memadai;
APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) adalah Agen yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan Premium dan Minyak Solar untuk umum yang lokasinya tidak dapat dilalui mobil tanki secara layak atau berda diseberang sungai/laut;
Industri adalah suatu perusahaan yang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya untuk industri sendiri;
AGEN BBM INDUSTRI adalah Agen yang diangkat untuk melayani kebutuhan BBM Industri dibawah 100 Kilo liter / bulan dengan harga keekonomian dan sistem penyerahan franco dilokasi konsumen;
AMT adalah agen minyak tanahyang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung ke pangkalan minyak tanah yang terdaftar pada agen dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.--Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu: dan
Kegiatan Usaha Hilir.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa:
(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan oleh :
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi; usaha kecil;
badan usaha swasta.
(2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha :
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan/atau
Niaga.
Bahwa dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat:
Nama penyelenggara;
Jenis usaha yang diajukan;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri yang antara lain memuat:
Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang;
Profil perusahaan (company profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat tanda daftar perusahaan (TDP);
Surat keterangan domisili perusahaan;
Surat informasi sumber pendanaan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Bahwa tata cara pengajuan Izin Usaha Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Bawha aturan yang mengatur Pengaturan dan Pengawasan bahan bakar Minyak adalah UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Permenesdm Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Undang DAN Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha :
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan/atau
Niaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan dari Menteri;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri;
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan dari Menteri;
Bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri;
Bahwa saat ini BBM yang dipasarkan dalam negeri diantaranya adalah Avgas, Avtur, Minyak Bensin, Minyak Solar, Minyak Tanah, Minyak Diesel (MDF) dan Minyak bakar (MFO) dimana dalam penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut diserahkan kepada badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa namun khusus untuk BBM bersubsidi, Badan Usaha yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan yaitu Pertamina (Persero) dan PT. AKR yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu diseluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen pengguna di titik serah (custody transfer point) sesuai dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan keputusan Dirjen Migas berupa Minyak Tanah dan Minyak Solar;
Bahwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021, menyatakan bahwaPenyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan;
Bahwa saat ini Jenis BBM tertentu (JBT) yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan;
Bahwa berdasarkan DIKTUM KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Sehingga BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disalurkan melalui penyalur dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas dan dijual dengan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah tersebut merupakan BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa pelaksanaan penyaluran Jenis BBM Tertentu di kota Batam khususnya pembelian Biosolar (subsidi) dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi merupakan upaya dari Pemerintah Daerah dengan bekerjasama dengan BUMN untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengguna sekaligus pembelian BBM subsidi (Biosolar) agar lebih tepat sasaran dan kuota yang disalurkan di wilayah tersebut tercukupi untuk kebutuhan masyarakan sampai dengan akhir tahun sesuai kebijakan dari masing-masing daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aterdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa Ahli secara khusus tidak mengetahui apakah saat ini di Pulau Batam ada SPBU khusus yang menjual Bahan Bakar Minyak non Subsidi, namun secara nasional terdapat beberapa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Minyak dan Gas Bumi di luar PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga yang memiliki SPBU khusus yang hanya menjual BBM non subsidi, diantaranya SPBU yang dimiliki atau dioperasikan oleh PT Shell Indonesia,BP Indonesia dan PT Vivo Energy Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Bahwa terhadap Jenis BBM Tertentu yang disubsidi pemerintah tersebut, maka peruntukannya sesuai dengan lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu adalah untuk konsumen pengguna berupa rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum dengan titik serah pada Terminal BBM/Depot atau Penyalur (seperti SPBU, SPBB, APMS, SPBN, SPDN, PSPD) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang ditugaskan BPH Migas selaku Badan Usaha Pelaksana Pendistribusian BBM Bersubsidi. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya sebagai berikut :
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ;
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Apabila BBM Jenis Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam dengan harga per liter sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka BBM yang dibeli tersebut patut diduga merupakan BBM yang termasuk dalam Jenis BBM Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah dengan Jenis Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang dibeli oleh Terdakwa dari SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta untuk pengisian 3 (tiga) Unit kendaraan miliknya berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN milik Terdakwa dengan jumlah setiap tangkinya 30 L (tiga puluh liter) dengan harga perliternya Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), yang mana selanjutnya terhadap bahan bakar minyak jenis bio solar yang berada di dalam tangki kendaraan dilakukan penyedotan oleh Terdakwa dengan menggunakan selang yang dihubungkan dari tangki bahan bakar minyak kendaraan ke dalam jerigen dengan kapasitas lebih kurang 35 (tiga puluh lima Liter), yang kemudian bahan bakar minyak tersebut dijual kembali kepada Ronal Tobing dengan jumlah 105 (seratus lima Liter) dengan harga perliternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah), merupakan suatu rangkaian kegiatan yang termasuk dalam Kegiatan Usaha Niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah;
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Sehingga tidak diperbolehkan bagi seseorang atau Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam hal ini penjualan BBM kepada orang lain dengan maksud untuk mengambil keuntungan atau margin secara komersial tanpa dilengkapi dengan Izin Berusaha yang dalam hal ini adalah Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi;
Selain itu, dikarenakan objek perbuatan tersebut merupakan BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi oleh Pemerintah, maka atas perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Perorangan / individu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha pengangkutan dan/atau Niaga BBM dari Pemerintah, apalagi BBM yang diperjualbelikan tersebut merupakan Jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah;
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berbunyi :
Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri;
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Terhadap Jenis BBM Tertentu yang disubsidi pemerintah tersebut, maka peruntukannya sesuai dengan lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu adalah untuk konsumen pengguna berupa rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum dengan titik serah pada Terminal BBM/Depot atau Penyalur (seperti SPBU, SPBB, APMS, SPBN, SPDN, PSPD) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang ditugaskan BPH Migas selaku Badan Usaha Pelaksana Pendistribusian BBM Bersubsidi.
Tata cara pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar pada suatu SPBU tentunya harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pelayanan (SOP) yang berlaku, terkait hal ini tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi, namun penyidik dapat menanyakan hal tersebut kepada pihak pengelola SPBU atau pihak PT. Pertamina (Persero) cq. PT. Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang melakukan penunjukan penyalur tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama;
Bahwa pelaksanaan penyaluran Jenis BBM Tertentu di kota Batam khususnya pembelian Biosolar (subsidi) dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi merupakan upaya dari Pemerintah Daerah dengan bekerjasama dengan BUMN untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengguna sekaligus pembelian BBM subsidi (Biosolar) agar lebih tepat sasaran dan kuota yang disalurkan di wilayah tersebut tercukupi untuk kebutuhan masyarakan sampai dengan akhir tahun sesuai kebijakan dari masing-masing daerah. Sehingga hal ini merupakan kebijakan yang belum diberlakukan secara nasional atau masih mengikuti perkembangan sesuai kebutuhan di daerah masing-masing, sehinggapengaturannya menggunakan instrumen hukum yang berada di daerah tersebut. Terkait hal ini yang ahli ketahui bahwa Tata Cara Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar di SPBU Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam : 019/Perindagesdm/I/2014, Surat dari kantor Pertamina kepada Kepala Dinas Perindag ESDM, dengan nomor : 0025/F114CO/2014-S3, terkait rencana pemberlakukan kartu survey pembelian BBM Jenis solar bersubsidi, Surat dari Kadisperindag Kota Batam kepada Kepala Kantor Pertamina (Marketing Branch Manager Kepri PT. Pertamina), terkait dukungan pemko Batam untuk pemberlakukan kartu survey maupun Surat dari Kantor Pertamina kepada Mitra Kerja PT. Pertamina, pengusaha SPBU Kota Batam, dengan nomor : 0414/F114C0/2014, tanggal 07 Maret 2014, perihal kesiapan pemberlakukan kartu survey BBM Bio Solar bersubsidi maupun Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 50 / SE / Perindag / Perind-ESDM.4.V / 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan di Kota Batam, antara lain tata cara pengisian adalah sebagai berikut :
Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar harus menggunakan Kartu Fuel Card BRIZZI;
Kartu Fuel Card BRIZZI harus disesuaikan dengan Nomor Poisi Kendaraan dan Nomor Polisi Kendaraan harus dimasukkan kedalam Mesin EDC Pertamina;
Pembayaran Tidak dibenarkan secara Tunai dan pembayaran harus menggunakan saldo yang terdapat pada Kartu Fuel Card BRIZZI;
Setiap 1 (satu) kendaraan, setiap harinya diberikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebenyak 30 (tiga puluh) Liter;
Pengaturan ini dinilai telah sejalan dengan upaya pembatasan untuk konsumen Pengguna Transportasi dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, yakni:
Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan;
DIKTUM KEEMPAT keputusan tersebut menyatakan dalam hal penyaluran Jenis BBM Tertentu melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.
Apabila perbuatan saudara JUKARDO LUMBANTOBING Als TOBINGdalam melakukan kegiatan usaha niaga tersebut tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha dari Pemerintah maka hal ini merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.”
Namun, dalam hal kegiatan pelanggaran tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Selain itu, dikarenakan objek perbuatan tersebut merupakan BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi oleh Pemerintah, maka atas perbuatan dari para pelaku tersebut dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”;
Berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa pembelian jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh pemerintah, mengangkutnya dengan menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan minibus dan menyimpannya dalam jerigen-jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan tujuan untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan diantaranya kepada Ronal Tobing sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan setiap jerigen berisi 35 L (tiga puluh lima liter) dengan harga perliternya sebesar Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa dapat Ahli sampaikan unsur-unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap baik yang berbadan hukum ataupun tidak, yang merupakan subjek hukum yang berdomisili dan tunduk dengan hukum di Indonesia;
Unsur “Menyalahgunakan” adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan, penyimpangan alokasi, pengangkutan dan penjualan bahan bakar keluar negeri;
Unsur “Pengangkutan”, yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dan tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Unsur “Niaga”, yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, expor impor minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Unsur “Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah”, dimana sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diatur bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Dimana sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang berbunyi “Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM;
Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi”. Dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden 191 tahun 2014;
Dimana dapat ahli jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf d PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sesuai kronologis yang disampaikan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang termasuk dalam Kegiatan Usaha Niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah.Selain itu, dikarenakan objek perbuatan tersebut merupakan BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi oleh Pemerintah, maka atas perbuatan dari para pelaku tersebut dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga dasar sendiri merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. Sehingga untuk menghitung nilai subsidi yang telah dikeluarkan negara bagi BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk setiap liternya baru dapat diketahui dalam hal harga dasar BBM Bersubsidi telah diketahui nilainya. Namun secara umum berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Pemerintah saat ini memberikan subsidi Rp.7.800,- per liter dari setiap BBM Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disalurkan kepada masyarakat melalui penyalur (SPBU);
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa diketahui pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C No. 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang di beli dari di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yaitu Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dengan jumlah bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar yang Terdakwa beli sebanyak ± 90 L (sembilan puluh liter), dengan harga perliter Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota HIACE berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN;
Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Mobil Toyota HIACE berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN adalah kendaraan milik Terdakwa akan tetapi 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN belum Terdakwa lakukan balik nama dengan pemilik yang sebelumnya;
Bahwa kapasitas tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN tersebut adalah lebih kurang 37 L (tiga puluh tujuh liter) dan masih dalam keadaan standar;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara setelah mengetahui bahan bakar minyak jenis bio solar masuk dan di isi kedalam tangki SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar lalu operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) Liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah yang sama, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah yang sama dan dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN, dengan cara setelah mengetahui bahan bakar minyak jenis bio solar masuk dan di isi kedalam tangki SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 10.05 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) Liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut ke rumah dan memarkirkan mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan kartu Fuel card Brizzi yang dipergunakan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar untuk kendaraan roda empat milik Terdakwa di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta tersebut adalah apabila persyaratan untuk pengurusan kartu Fuel Card Brizzi telah terpenuhi berupa KTP, STNK kendaraan, Kir dan mobil tidak di modifikasi maka dapat dilakukan dengan pendaftaran on line dan off line dan nantinya dokumen persyaratan tersebut akan di cek oleh pihak pertamina, jika sudah memenuhi maka Kartu Fuel Card Brizzi akan di Keluarkan oleh Pihak Bank BRI dan selanjutnya dapat dilakukan pengisian saldo melalui Kantor Pos yang ada di Kota Batam;
Bahwa kronologi terjadinya tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau tersebut adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah yang sama, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah yang sama dan dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai, selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, setelah ketiga mobil tangki bahan bakar minyak bio solar tersebut selesai dilakukan penyedotan dan jerigen tersebut telah terisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, selanjutnya jerigen tersebut Terdakwa simpan di dekat Dapur rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 10.05 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul sekitar pukul 11.00 Wib Ronal Tobing mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil dan kemudian melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 3 jiregen dengan jumlah perjerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga saat itu Terdakwa menerima uang dari Ronal Tobing perjerigennya adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, dan pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen pada saat proses penyedotan sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) menit selanjutnya datang 5 (lima) orang anggota Satreskrim Polresta Barelang dengan menggunakan pakaian preman dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu barulah petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang sudah berada di dalam jerigen dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) liter, 3 (tiga) Unit Mobil Minibus, beberapa selang, corong, alat penakar minyak, serta 12 (dua belas) jerigen kosong yang Terdakwa pergunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Terdakwa hanya menjual bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut kepada Ronal Tobing saja dan telah dilakukan pembayaran secara tunai dengan harga perjerigen Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Ronal Tobing melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada Terdakwa baru 1 (satu) kali saja yaitu pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa masih melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi kepada Ronal Tobing, sementara Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak bio solar subsidi merupakan bahan bakar minyak yang tidak untuk di perjualbelikan kembali dan hanya di gunakan oleh pengguna akhir (konsumen) karena dalam melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut Terdakwa ada mendapatkan keuntungan perliternya sejumlah Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah” tersebut pertama kali pada hari Selasa tanggal 6 September 2022;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp6.800,00 / L (enam ribu delapan ratus rupiah per liter);
Bahwa selain melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, Terdakwa pernah melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU Top 100 tembesi pada bulan Agustus 2022;
Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN milik Terdakwa tersebut Terdakwa pergunakan untuk mengantar anak sekolah di daerah Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dan apabila Terdakwa membutuhkan supir untuk mengendarai mobil tersebut maka Terdakwa akan menyewa orang lain;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tindakan yang Terdakwa lakukan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Terdakwa tetap melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka Terdakwa melakukan tindakan berupa membeli bahan bakar minyak subsidi kemudian menjual kembali kepada Ronal Tobing dan perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan yang salah;
Bahwa di dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN masih ada tersisa bahan bakar minyak jenis bio solar, dimana untuk 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE masih tersisa 2 (dua) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN masih tersisa 3 (tiga) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN masih tersisa 3 (tiga) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan;
Bahwa total keuntungan yang Terdakwa peroleh setelah menjual bahan bakan minyak jenis bio solar tersebut adalah Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) unit Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
5 (lima) buah Kartu Fuel Card BRIZZI;
12 (dua belas) Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar;
1 (satu) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 21 (dua puluh satu) Liter yang di sedot dari dalam tangki Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 30 (tiga puluh) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 22 (dua puluh dua) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
5 (lima) buah Selang ;
1 (satu) buah Ember berwarna Merah;
2 (dua) buah corong;
1 (satu) buah Alat Penakar Minyak;
1 (satu) buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 berwarna Hitam dengan Imei 1 : 869452049646733 Imei 2 : 869452049646725 yang didalamnya terdapat kartu Halo;
1 (satu) buah Tas Sandang bertuliskan DCY berwarna Hitam;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, karena Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang di beli dari di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yaitu Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dengan jumlah bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar yang Terdakwa beli sebanyak ± 90 L (sembilan puluh liter), dengan harga perliter Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota HIACE berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN;
Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Mobil Toyota HIACE berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN adalah kendaraan milik Terdakwa akan tetapi 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN belum Terdakwa lakukan balik nama dengan pemilik yang sebelumnya;
Bahwa kapasitas tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN tersebut adalah lebih kurang 37 L (tiga puluh tujuh liter) dan masih dalam keadaan standar;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara setelah mengetahui bahan bakar minyak jenis bio solar masuk dan di isi kedalam tangki SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar lalu operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) Liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah yang sama, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah yang sama dan dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN, dengan cara setelah mengetahui bahan bakar minyak jenis bio solar masuk dan di isi kedalam tangki SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, selanjutnya sekitar pukul 10.05 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) Liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut ke rumah dan memarkirkan mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan kartu Fuel card Brizzi yang dipergunakan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar untuk kendaraan roda empat milik Terdakwa di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta tersebut adalah apabila persyaratan untuk pengurusan kartu Fuel Card Brizzi telah terpenuhi berupa KTP, STNK kendaraan, Kir dan mobil tidak di modifikasi maka dapat dilakukan dengan pendaftaran on line dan off line dan nantinya dokumen persyaratan tersebut akan di cek oleh pihak pertamina, jika sudah memenuhi maka Kartu Fuel Card Brizzi akan di Keluarkan oleh Pihak Bank BRI dan selanjutnya dapat dilakukan pengisian saldo melalui Kantor Pos yang ada di Kota Batam;
Bahwa kronologi terjadinya tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau tersebut adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah yang sama, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah yang sama dan dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai, selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, setelah ketiga mobil tangki bahan bakar minyak bio solar tersebut selesai dilakukan penyedotan dan jerigen tersebut telah terisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, selanjutnya jerigen tersebut Terdakwa simpan di dekat Dapur rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 10.05 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul sekitar pukul 11.00 Wib Ronal Tobing mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil dan kemudian melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 3 jiregen dengan jumlah perjerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga saat itu Terdakwa menerima uang dari Ronal Tobing perjerigennya adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, dan pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen pada saat proses penyedotan sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) menit selanjutnya datang 5 (lima) orang anggota Satreskrim Polresta Barelang dengan menggunakan pakaian preman dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu barulah petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang sudah berada di dalam jerigen dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) liter, 3 (tiga) Unit Mobil Minibus, beberapa selang, corong, alat penakar minyak, serta 12 (dua belas) jerigen kosong yang Terdakwa pergunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Terdakwa hanya menjual bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut kepada Ronal Tobing saja dan telah dilakukan pembayaran secara tunai dengan harga perjerigen Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Ronal Tobing melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada Terdakwa baru 1 (satu) kali saja yaitu pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa masih melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi kepada Ronal Tobing, sementara Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak bio solar subsidi merupakan bahan bakar minyak yang tidak untuk di perjualbelikan kembali dan hanya di gunakan oleh pengguna akhir (konsumen) karena dalam melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut Terdakwa ada mendapatkan keuntungan perliternya sejumlah Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah” tersebut pertama kali pada hari Selasa tanggal 6 September 2022;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp6.800,00 / L (enam ribu delapan ratus rupiah per liter);
Bahwa selain melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, Terdakwa pernah melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU Top 100 tembesi pada bulan Agustus 2022;
Bahwa terhadap 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN milik Terdakwa tersebut Terdakwa pergunakan untuk mengantar anak sekolah di daerah Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dan apabila Terdakwa membutuhkan supir untuk mengendarai mobil tersebut maka Terdakwa akan menyewa orang lain;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tindakan yang Terdakwa lakukan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Terdakwa tetap melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka Terdakwa melakukan tindakan berupa membeli bahan bakar minyak subsidi kemudian menjual kembali kepada Ronal Tobing dan perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan yang salah;
Bahwa di dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN masih ada tersisa bahan bakar minyak jenis bio solar, dimana untuk 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE masih tersisa 2 (dua) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN masih tersisa 3 (tiga) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN masih tersisa 3 (tiga) liter dan sudah tidak bisa lagi dilakukan penyedotan;
Bahwa total keuntungan yang Terdakwa peroleh setelah menjual bahan bakan minyak jenis bio solar tersebut adalah Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai Subjek Hukum yang melakukan tindak pidana, yang dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Jukardo Lumbantobing Alias Tobing sebagai orang perseorangan yang kebenaran identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan diakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta Terdakwa telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”:
Menimbang bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang bahwa yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, karena Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang di beli dari di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yaitu Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta yang beralamat di jalan S Parman Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, dengan jumlah bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar yang Terdakwa beli sebanyak ± 90 L (sembilan puluh liter), dengan harga perliter Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar tersebut Terdakwa jual kepada Ronal Tobing dengan harga perliternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota HIACE berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN yang merupakan kendaraan milik Terdakwa akan tetapi 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN belum Terdakwa lakukan balik nama dengan pemilik yang sebelumnya, serta kapasitas tangki pada 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE, dan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN tersebut adalah lebih kurang 37 L (tiga puluh tujuh liter) dan masih dalam keadaan standar;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar tersebut dengan cara, awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 09.35 Wib Terdakwa membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar, selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah yang sama, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.11 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah yang sama dan dengan cara pengisian dan pembayaran yang sama, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai, selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen, setelah ketiga mobil tangki bahan bakar minyak bio solar tersebut selesai dilakukan penyedotan dan jerigen tersebut telah terisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, selanjutnya jerigen tersebut Terdakwa simpan di dekat Dapur rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 10.05 Wib Terdakwa langsung membawa kartu Fuel Card BRIZZI ke dalam tas sandang berwarna hitam milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta, sesampainya disana selanjutnya Terdakwa mengantri, dan setelah giliran mobil Terdakwa dilakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memberikan kartu Fuel Card Brizzi BP 7036 ZN kepada Operator Dispenser Bio Solar dan kemudian operator mengetik di mesin EDC nomor polisi Kendaraan mobil serta jumlah pengisian bahan bakar minyak, setelah itu barulah Nozzle di masukkan kedalam lubang tangki pengisian bahan bakar minyak kendaraan, setelah pengisian selesai sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) dengan jumlah 30 (tiga puluh) liter setiap pengisian dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi Bank BRI, selanjutnya kartu Fuel Card BRIZZI tersebut di gesek ke mesin EDC Bank BRI dan setelah struk pembayaran keluar selanjutnya kartu fuel card BRIZZI dan struk pembayaran di kembalikan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa langsung memarkirkan mobil tersebut, kemudian sekitar pukul 10.36 Wib Terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE menuju ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan kembali melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7027 ZE, setelah pengisian selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut kerumah Terdakwa dan mamarkirkan mobil tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.27 Wib Terdakwa kembali lagi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN ke SPBU 14.294.737 PT. Norista Laksana Semesta dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah dan pengisian yang sama dan terhadap pembayaran dengan menggunakan Kartu Fuel Card Brizzi BP 7257 ZN, setelah pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar selesai selanjutnya Terdakwa kembali mengendarai kendaraan tersebut kerumah dan memarkirkan mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul sekitar pukul 11.00 Wib Ronal Tobing mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil dan kemudian melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 3 jiregen dengan jumlah perjerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga saat itu Terdakwa menerima uang dari Ronal Tobing perjerigennya adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekitar pukul 07.30 wib Terdakwa mengambil selang dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dari dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung memasukkan selang dengan ukuran sedang ke dalam lubang tangki 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7027 ZE dan kemudian Terdakwa menyedot lubang selang tersebut dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga dari lubang selang tersebut mengeluarkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, dan pada saat proses penyedotan sedang berjalan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Caravan berwarna biru dengan nomor Polisi BP 7036 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jiregen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut kedalam jerigen, pada saat proses penyedotan selanjutnya Terdakwa kembali melakukan penyedotan bahan bakar minyak jenis bio solar dari dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan nomor Polisi BP 7257 ZN dengan cara mengambil selang kecil dan jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian Terdakwa memasukkan lubang selang tersebut kedalam lubang angin bahan bakar minyak, setelah itu Terdakwa menyedot ujung lubang selang dengan menggunakan mulut Terdakwa, setelah minyak keluar dari lubang selang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan ujung selang tersebut ke dalam jerigen pada saat proses penyedotan sudah berjalan lebih kurang 5 (lima) menit selanjutnya datang 5 (lima) orang anggota Satreskrim Polresta Barelang dengan menggunakan pakaian preman dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu barulah petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang sudah berada di dalam jerigen dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) liter, 3 (tiga) Unit Mobil Minibus, beberapa selang, corong, alat penakar minyak, serta 12 (dua belas) jerigen kosong yang Terdakwa pergunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang bahwa Terdakwa hanya menjual bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut kepada Ronal Tobing saja pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Piayu Mas Residance Blok C Nomor 10 Kelurahan Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan telah dilakukan pembayaran secara tunai dengan harga perjerigen Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah yang tidak untuk di perjualbelikan kembali, hanya di gunakan oleh pengguna akhir (konsumen), dan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp6.800,00 / L (enam ribu delapan ratus rupiah per liter), akan tetapi Terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi tersebut kepada Ronal Tobing dengan harga perliternya sebesar Rp8.571,00 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.771,00 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp185.955,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar tersebut dan kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin;
Menimbang bahwa dari uraian dan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokonya agar menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”, untuk itu barang bukti tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) buah Kartu Fuel Card BRIZZI;
12 (dua belas) Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar;
5 (lima) buah Selang ;
1 (satu) buah Ember berwarna Merah;
2 (dua) buah corong;
1 (satu) buah Alat Penakar Minyak;
1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 berwarna Hitam dengan Imei 1 : 869452049646733 Imei 2 : 869452049646725 yang didalamnya terdapat kartu Halo;
1 (satu) buah Tas Sandang bertuliskan DCY berwarna Hitam;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) unit Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 21 (dua puluh satu) Liter yang di sedot dari dalam tangki Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 30 (tiga puluh) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 22 (dua puluh dua) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyalurkan minyak bersubsidi tepat sasaran;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jukardo Lumbantobing Alias Tobing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) buah Kartu Fuel Card BRIZZI;
12 (dua belas) Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar;
5 (lima) buah Selang ;
1 (satu) buah Ember berwarna Merah;
2 (dua) buah corong;
1 (satu) buah Alat Penakar Minyak;
1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814 berwarna Hitam dengan Imei 1 : 869452049646733 Imei 2 : 869452049646725 yang didalamnya terdapat kartu Halo;
1 (satu) buah Tas Sandang bertuliskan DCY berwarna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) unit Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) unit Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) buah STNK 1 (satu) Unit Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
1 (satu) jerigen Berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 21 (dua puluh satu) Liter yang di sedot dari dalam tangki Mobil Nissan Caravan berwarna Biru dengan Nopol BP 7036 ZN;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 30 (tiga puluh) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Toyota Hiace berwarna Putih dengan Nopol BP 7027 ZE;
1 (satu) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang setelah dilakukan pengukuran diketahui jumlahnya 22 (dua puluh dua) Liter yang disedot dari dalam tangki Mobil Nissan Urvan berwarna Putih dengan Nopol BP 7257 ZN;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh kami, Edy Sameaputty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yudith Wirawan, S.H., M.H., Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudith Wirawan, S.H., M.H. Edy Sameaputty, S.H., M.H.
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.