199/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HANDI CHRISTIAN,S.H,M.H Terdakwa: ROHMAD ZULIANTO bin ASMUIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rohmad Zulianto Bin Asmuin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah Rp.5.079.824.400,00 (lima milyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1. 982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA; 2. 208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU; 3. 405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU; 4. 325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE; 5. 52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA; 6. 8.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD; 7. 40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN; 8. 445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH; 9. 822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI; 10. 52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU; 11. 32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD; 12. 729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS; 13. 120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN; 14. 4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY; 15. 250 lembar etiket merk SEVEN 7; 16. 4.950 lembar etiket merk GICO BLACK; 17. 63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA; 18. 56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU; 19. 23.006 lembar etiket merk FLASH; 20. 106.771 lembar etiket merk JOYO BARU; 21. 13.108 lembar etiket merk K SEVEN; 22. 3.564 lembar etiket merk L4; 23. 154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG; 24. 4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD; 25. 42.815 lembar etiket merk LOIS; 26. 14.513 lembar etiket merk DUBAI; 27. 4.500 lembar etiket merk BOSHE; 28. 42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD; 29. 6.700 lembar etiket merk ONLINE; 30. 9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU; 31. 2.300 lembar etiket merk EXTRA; 32. 300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA; 33. 24 Bungkus lem; 34. 1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh; 35. 1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh; 36. 38 gulung CTP warna Putih; 37. 126 Kilogram Tembakau Iris; 38. 15.630 Lembar Kertas Alumunium; 39. 15.000 Lembar Kertas Putih; 40. 12 Unit alat press plastik; 41. 5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu; 42. 1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu; 43. 139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu; 44. 7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu; Dimusnahkan; 45. 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak; 46. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175; 47. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175; 48. 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak; 49. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365; 50. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365; Dirampas untuk Negara; 51. 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916; Dikembalikan kepada Andi Lesmana Bin Ahmad Arifin; 52. 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Berry Syawal Bin Malikhan; 53. 1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321; Dikembalikan kepada Emil Rifqi Bin Sukarno; 54. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698; Dikembalikan kepada Slamet Bin Astro; 55. 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb; Dikembalikan kepada Saksi Sumiati Binti Kustono; 56. 1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022; 57. 2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rohmad Zulianto Bin Asmuin;
2. Tempat lahir : Jepara;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/ 26 Agustus 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Banyuputih RT 018 RW 005 Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa Rohmad Zulianto Bin Asmuin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum meskipun Majelis Hakim telah memberikan hak-hak Terdakwa pada saat persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROHMAD ZULIANTO BIN ASMUIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHMAD ZULIANTO BIN ASMUIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 x nilai cukai sebesar 2 x Rp. 2.539.912.200,- (Dua milyar lima ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) = Rp. 5.079.824.400,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
Dikembalikan kepada ANDI LESMANA Bin AHMAD ARIFIN;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
Dikembalikan kepada MUHAMMAD BERRY SYAWAL Bin MALIKHAN;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321;
Dikembalikan kepada EMIL RIFQI Bin SUKARNO;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
Dikembalikan kepada SLAMET Bin ASTRO;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
Dikembalikan Kepada SUMIATI Binti KUSTONO;
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar hukuman diringankan karena Terdakwa menyesal atas kejahatan yang telah diperbuat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada persidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan yang diajukan pada persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ROHMAD ZULIANTO BIN ASMUIN bersama-sama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDHE NUR (DPO), pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah bangunan dengan alamat di Jalan Gajah-Dempet, Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang mandor pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Tugas Terdakwa selaku mandor pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) adalah :
Terdakwa mendapatkan tugas dari Pakde Nur dan Sdr. Dedi sebagai mandor untuk menghubungi dan mencari karyawan pengemas melakukan proses pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di sebuah bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
Terdakwa juga bertugas untuk membersihkan karton dan mengemas ball rokok yang sudah dikemas ke dalam karton yang selanjutnya dijual. Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur. Selain itu apabila Terdakwa ikut melakukan proses pengemasan rokok maka Terdakwa mendapat upah berkisar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per ball rokok (1 (satu) ball rokok = 20 slop = 200 bungkus);
Terdakwa juga yang membayar upah pengemasan dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada karyawan yang telah bekerja mengemas rokok;
Terdakwa Bersama dengan pakde Nur bertanggung jawab atas proses keluar masuk barang serta pembukuan keluar masuk barang bahan baku pembuat rokok sampai barang jadi rokok yang telah dikemas;
Terdakwa menjadi penanggung jawab kegiatan mengontrol seluruh kegiatan didalam pabrik alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, agar tidak diketahui pihak luar sama sekali, menjaga segala aktifitas karyawan agar tidak ada yang keluar masuk bangunan pabrik secara sembarangan;
Bahwa dari semua tugas yang diberikan kepada Terdakwa oleh Sdr. DEDI, Terdakwa mengetahui bahwa usaha yang dijalankan oleh Sdr. DEDI adalah terlarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang dipercayakan Sdr. DEDI kepadanya;
Bahwa pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Sdr. DEDI (DPO), sedangkan bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak adalah milik dari Saksi LILY AGUSTINI PRAYANTI yang disewa oleh Sdr. DEDI (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- sejak tanggal 01 November 2021 s/d 31 Oktober 2022 dengan alasan akan di gunakan sebagai Gudang expedisi. Bahwa usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin sebagai pengusaha pabrik rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghindari pembayaran cukai. Bahwa Sdr. DEDI (DPO) dalam menjalankan usahanya Bersama dengan Sdr. NUR Alias Pak Dhe NUR (DPO) sebagai tangan kanan Sdr. DEDI, dan Terdakwa sendiri sebagai orang kepercayaan Sdr. DEDI yang menjalankan berbagai tugas yang dipercayakan kepadanya bersama Sdr. NUR Alias Pak De NUR;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mendapatkan informasi, bahwa terdapat kegiatan mengemas Barang Kena Cukai berupa Rokok tanpa izin di sebuah bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi SIGIT EKO FEBRIANTO dan Saksi UWAISUL QURNIAWAN beserta Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan pendalaman kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 15.07 WIB, saksi dan Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menuju ke bangunan tersebut guna menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampai di bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah sekitar pukul 17.30 saksi dan rekan kemudian mengetuk pintu yang selanjutnya dibukakan oleh seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan tersebut dan selanjutnya saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai. Selanjutnya saksi dan tim mendapati beberapa orang laki-laki dan perempuan di dalam bangunan tersebut sedang melakukan pengemasan rokok batangan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran. Saksi meminta kepada para pekerja yang sedang melakukan aktifitas pengemasan rokok untuk berhenti melakukan pekerjaan nya dan berkumpul di tengah bangunan. Saksi menghitung jumlah pekerja yang berada di dalam bangunan tersebut berjumlah 8 (delapan) orang laki-laki dan 9 (Sembilan) orang Wanita dan semua pekerja mengakui bahwa mereka berada di dalam bangunan tersebut sedang melakukan kegiatan pengemasan rokok batangan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran. Berdasarkan keterangan para pekerja tersebut, Terdakwa ROHMAD ZULIANTO yang bertugas sebagai Mandor dan berada diantara ke-8 (delapan) orang laki-laki. Adapun pemilik usaha rokok dan perlengkapan pengemas merupakan milik Sdr. DEDI yang tidak berada di lokasi. Terhadap semua pekerja dan barang bukti di dalam bangunan tersebut kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Semarang, saksi dan tim memeriksa barang disaksikan oleh Terdakwa. Hasil Pemeriksaan kedapatan :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik.
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Bahwa rokok batangan berasal dari daerah Jawa Timur datang dan dimasukkan ke bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan diantar oleh Sdr. DEDI menggunakan truk atau mobil Zebra warna putih, selain itu terkadang rokok batangan diantar oleh orang suruhan Sdr. DEDI yang Terdakwa tidak mengenalinya. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. NUR Als PAK DE NUR menghubungi para pekerja yang berjumlah 16 orang, selanjutnya kegiatan mengemas atau mencontong rokok Batangan dikerjakan didalam bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, setelah selesai dikemas Terdakwa tidak mengetahui kemana rokok yang telah dikemas akan dibawa;
Bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berjumlah 4.233.187 batang Barang Kena Cukai (BKC), yang telah dikemas dengan merk MILAN 20 JAYA, JOYO BIRU, JOYO BARU, ONLINE, EXTRA, OK BOLD, R SEVEN, FLASH, DUBAI, JOYOMILD BIRU, SAGA BOLD, LOIS dan LUFFMAN kesemuanya adalah barang kena cukai yang tanpa dilekati pita cukai, selain itu juga telah disiapkan beberapa pita cukai untuk dilekatkan kerokok yang telah dikemas antara lain, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 dan Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor: BA-037/TTF/IX/2022 Tanggal 01 September 2022 telah disimpulkan bahwa Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2022 yang diuji diatas adalah Pita Cukai Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri / Pita Cukai Palsu. Kesemua hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengelakkan kewajiban pembayaran cukai;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. : LHPIB-1040/BLBC.3.01/2022 tanggal 30 September 2022, didapat kesimpulan dan pendapat sesuai dengan Point 5 dalam laporan tersebut, contoh barang kena cukai dengan berbagai merk yang disajikan merupakan produk tembakau, sigaret mengandung tembakau;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO) mengakibatkan kerugian negara, dengan perhitungan nilai kerugian negara terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas sebagai berikut :
Nilai Cukai :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot Dan Tembakau Iris, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp. 600,00 (enam ratus rupiah) per batang sehingga nilai Cukai sebesar = 4.233.187 batang x Rp600,00 = Rp2.539.912.200,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
PPN Hasil Tembakau :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9% dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran = Rp477.757.484,82 dibulatkan Rp477.757.484,00 (Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tuju ribu empat ratus delapan puluh empat);
Sehingga total pungutan negara dari cukai dan PPN Hasil Tembakau yang yang dielakkan pembayarannya atau yang menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp2.539.912.200,00 + Rp477.757.484,00 = Rp3.017.669.684,00 (Tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat);
Perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROHMAD ZULIANTO BIN ASMUIN bersama-sama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDHE NUR (DPO), pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah bangunan dengan alamat di Jalan Gajah-Dempet, Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang mandor pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Tugas Terdakwa selaku mandor pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) adalah :
Terdakwa mendapatkan tugas dari Pakde Nur dan Sdr. Dedi sebagai mandor untuk menghubungi dan mencari karyawan pengemas melakukan proses pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di sebuah bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
Terdakwa juga bertugas untuk membersihkan karton dan mengemas ball rokok yang sudah dikemas ke dalam karton yang selanjutnya dijual. Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur. Selain itu apabila Terdakwa ikut melakukan proses pengemasan rokok maka Terdakwa mendapat upah berkisar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per ball rokok (1 (satu) ball rokok = 20 slop = 200 bungkus);
Terdakwa juga yang membayar upah pengemasan dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada karyawan yang telah bekerja mengemas rokok;
Terdakwa Bersama dengan pakde Nur bertanggung jawab atas proses keluar masuk barang serta pembukuan keluar masuk barang bahan baku pembuat rokok sampai barang jadi rokok yang telah dikemas;
Terdakwa menjadi penanggung jawab kegiatan mengontrol seluruh kegiatan didalam pabrik alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, agar tidak diketahui pihak luar sama sekali, menjaga segala aktifitas karyawan agar tidak ada yang keluar masuk bangunan pabrik secara sembarangan;
Bahwa dari semua tugas yang diberikan kepada Terdakwa oleh Sdr. DEDI, Terdakwa mengetahui bahwa usaha yang dijalankan oleh Sdr. DEDI adalah terlarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang dipercayakan Sdr. DEDI kepadanya;
Bahwa pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Sdr. DEDI (DPO), sedangkan bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak adalah milik dari Saksi LILY AGUSTINI PRAYANTI yang disewa oleh Sdr. DEDI (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- sejak tanggal 01 November 2021 s/d 31 Oktober 2022 dengan alasan akan di gunakan sebagai Gudang expedisi. Bahwa usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin sebagai pengusaha pabrik rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghindari pembayaran cukai. Bahwa Sdr. DEDI (DPO) dalam menjalankan usahanya Bersama dengan Sdr. NUR Alias Pak Dhe NUR (DPO) sebagai tangan kanan Sdr. DEDI, dan Terdakwa sendiri sebagai orang kepercayaan Sdr. DEDI yang menjalankan berbagai tugas yang dipercayakan kepadanya bersama Sdr. NUR Alias Pak De NUR;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mendapatkan informasi, bahwa terdapat kegiatan mengemas Barang Kena Cukai berupa Rokok tanpa izin di sebuah bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi SIGIT EKO FEBRIANTO dan Saksi UWAISUL QURNIAWAN beserta Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan pendalaman kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 15.07 WIB, saksi dan Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menuju ke bangunan tersebut guna menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampai di bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah sekitar pukul 17.30 saksi dan rekan kemudian mengetuk pintu yang selanjutnya dibukakan oleh seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan tersebut dan selanjutnya saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai. Selanjutnya saksi dan tim mendapati beberapa orang laki-laki dan perempuan di dalam bangunan tersebut sedang melakukan pengemasan rokok batangan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran. Saksi meminta kepada para pekerja yang sedang melakukan aktifitas pengemasan rokok untuk berhenti melakukan pekerjaan nya dan berkumpul di tengah bangunan. Saksi menghitung jumlah pekerja yang berada di dalam bangunan tersebut berjumlah 8 (delapan) orang laki-laki dan 9 (Sembilan) orang Wanita dan semua pekerja mengakui bahwa mereka berada di dalam bangunan tersebut sedang melakukan kegiatan pengemasan rokok batangan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran. Berdasarkan keterangan para pekerja tersebut, Terdakwa ROHMAD ZULIANTO yang bertugas sebagai Mandor dan berada diantara ke-8 (delapan) orang laki-laki. Adapun pemilik usaha rokok dan perlengkapan pengemas merupakan milik Sdr. DEDI yang tidak berada di lokasi. Terhadap semua pekerja dan barang bukti di dalam bangunan tersebut kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Semarang, saksi dan tim memeriksa barang disaksikan oleh Terdakwa. Hasil Pemeriksaan kedapatan :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembak au jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Bahwa rokok batangan berasal dari daerah Jawa Timur datang dan dimasukkan ke bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan diantar oleh Sdr. DEDI menggunakan truk atau mobil Zebra warna putih, selain itu terkadang rokok batangan diantar oleh orang suruhan Sdr. DEDI yang Terdakwa tidak mengenalinya. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. NUR Als PAK DE NUR menghubungi para pekerja yang berjumlah 16 orang, selanjutnya kegiatan mengemas atau mencontong rokok Batangan dikerjakan didalam bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, setelah selesai dikemas Terdakwa tidak mengetahui kemana rokok yang telah dikemas akan dibawa;
Bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berjumlah 4.233.187 batang Barang Kena Cukai (BKC), yang telah dikemas dengan merk MILAN 20 JAYA, JOYO BIRU, JOYO BARU, ONLINE, EXTRA, OK BOLD, R SEVEN, FLASH, DUBAI, JOYOMILD BIRU, SAGA BOLD, LOIS dan LUFFMAN kesemuanya adalah barang kena cukai yang tanpa dilekati pita cukai, selain itu juga telah disiapkan beberapa pita cukai untuk dilekatkan kerokok yang telah dikemas antara lain, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 dan Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-037/TTF/IX/2022 Tanggal 01 September 2022 telah disimpulkan bahwa Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2022 yang diuji diatas adalah Pita Cukai Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri/ Pita Cukai Palsu. Kesemua hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengelakkan kewajiban pembayaran cukai;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. : LHPIB-1040/BLBC.3.01/2022 tanggal 30 September 2022, didapat kesimpulan dan pendapat sesuai dengan Point 5 dalam laporan tersebut, contoh barang kena cukai dengan berbagai merk yang disajikan merupakan produk tembakau, sigaret mengandung tembakau;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO) mengakibatkan kerugian negara, dengan perhitungan nilai kerugian negara terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas sebagai berikut :
Nilai Cukai :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot Dan Tembakau Iris, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp. 600,00 (enam ratus rupiah) per batang sehingga nilai Cukai sebesar = 4.233.187 batang x Rp600,00 = Rp2.539.912.200,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah);
PPN Hasil Tembakau :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9% dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran = Rp477.757.484,82 dibulatkan Rp477.757.484,00 (Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tuju ribu empat ratus delapan puluh empat);
Sehingga total pungutan negara dari cukai dan PPN Hasil Tembakau yang yang dielakkan pembayarannya atau yang menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp2.539.912.200,00 + Rp477.757.484,00 = Rp3.017.669.684,00 (Tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat).
Perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sigit Eko Febrianto Bin Trenggono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan Terdakwa dalam perkara ini berkaitan dengan 4.233.187 batang rokok barang kena cukai (BKC) Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang dilakukan pengemasan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 17.30 Wib di Jl. Gajah Dempet Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A semarang mendapatkan informasi intelijen bahwa terdapat kegiatan mengemas Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa izin di sebuah bangunan yang terletak di jalan Gajah Dempet Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak kemudian menindaklajuti laporan tersebut menuju bangunan tersebut sampai disana dalam keadaan tertutup kemudian dibukakan pintu dan didalam gedung tim menyaksikan ada orang laki-laki dan perempuan sedang melakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa didalam gedung ada 8 (delapan) orang laki-laki dan 9 (sembilan) orang perempuan semua pekerja dan mereka mengakui sedang melakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti di dalam bangunan tersebut kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Semarang, saksi dan tim memeriksa barang disaksikan oleh Terdakwa. Hasil Pemeriksaan kedapatan : 982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA, 208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU, 405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU, 325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE, 52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA,18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD, 40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN, 445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH, 822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI, 52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU,32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD, 729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS,120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN, 4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY, 250 lembar etiket merk SEVEN, 74.950 lembar etiket merk GICO BLACK, 63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA,56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU,23.006 lembar etiket merk FLASH, 106.771 lembar etiket merk JOYO BARU,13.108 lembar etiket merk K SEVEN, 3.564 lembar etiket merk L4,1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG, 4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD, 42.815 lembar etiket merk LOIS, 14.513 lembar etiket merk DUBAI, 4.500 lembar etiket merk BOSHE, 42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD, 6.700 lembar etiket merk ONLINE, 9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU, 2.300 lembar etiket merk EXTRA, 300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA, 24 Bungkus lem, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh, 38 gulung CTP warna Putih, 126 Kilogram Tembakau Iris, 15.630 Lembar Kertas Alumunium,15.000 Lembar Kertas Putih, 12 Unit alat press plastic, 5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu, 1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE2022 yang diduga palsu, 139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO2022 yang diduga palsu, 7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Bahwa Rokok yang dikemas tersebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai selain itu juga telah disiapkan beberapa pita cukai untuk dilekatkan kerokok yang telah dikemas antara lain, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO00 2022 dan Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-037/TTF/IX/2022 Tanggal 1 September 2022 telah disimpulkan bahwa Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2022 yang diuji diatas adalah Pita Cukai Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri/ Pita Cukai Palsu. Kesemua hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengelakkan kewajiban pembayaran cukai;Bahwa Terdakwa mendapatkan tugas dari Pakde Nur dan Dedi sebagai mandor untuk menghubungi dan mencari karyawan pengemas melakukan proses pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di sebuah bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Saksi juga mengamankan beberapa Handphone, dan Pemilik handphone yang menjadi barang bukti adalah milik pekerja;
Bahwa Pengemasan rokok dilakukan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran didalam bangunan tersebut adalah untuk dijual ke konsumen akhir;
Bahwa Bangunan tersebut tidak mempunyai ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Bahwa Merk rokok yang telah dikemas dalam kemasan itu adalah Joyo Biru, Flash, K seven, L4, Djaran Goyang, Saga Bold, Lois, Dubai, Boshe, Djanda Bold, Online, Joyomid Biru, Extra, RQ Pro Rizquna;
Bahwa dengan kejadian ini Negara dapat dirugikan sebesar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot Dan Tembakau Iris, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp.600,00 (enam ratus rupiah) per batang sehingga nilai Cukai sebesar = 4.233.187 batang x Rp.600,00 = Rp 2.539.912.200,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) jadi keseluruhan ruginya adalah sebesar Rp 2.539.912.200,00 + Rp 477.757.484,00 (PPN tembakau) = Rp 3.017.669.684,00 (Tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat);
Bahwa rokok batangan berasal dari daerah Jawa Timur datang dan dimasukkan ke bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan diantar oleh Dedi menggunakan truk atau mobil Zebra warna putih, selain itu terkadang rokok batangan diantar oleh orang suruhan Dedi yang Terdakwa tidak mengenalinya. Kemudian Terdakwa bersama Nur Als Pak de Nur menghubungi para pekerja yang berjumlah 16 orang, selanjutnya kegiatan mengemas atau mencontong rokok Batangan dikerjakan didalam bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, setelah selesai dikemas Terdakwa tidak mengetahui kemana rokok yang telah dikemas akan dibawa;
Bahwa Terdakwa juga bertugas untuk membersihkan karton dan mengemas ball rokok yang sudah dikemas ke dalam karton yang selanjutnya dijual. Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur. Selain itu apabila Terdakwa ikut melakukan proses pengemasan rokok maka Terdakwa mendapat upah berkisar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per ball rokok (1 (satu) ball rokok = 20 slop = 200 bungkus);
Bahwa Terdakwa juga yang membayar upah pengemasan dari Dedi melalui Nur alias Pakde Nur untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada karyawan yang telah bekerja mengemas rokok;
Bahwa Terdakwa bersama dengan pakde Nur bertanggung jawab atas proses keluar masuk barang serta pembukuan keluar masuk barang bahan baku pembuat rokok sampai barang jadi rokok yang telah dikemas;
Bahwa Terdakwa menjadi penanggung jawab kegiatan mengontrol seluruh kegiatan didalam pabrik alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, agar tidak diketahui pihak luar sama sekali, menjaga segala aktifitas karyawan agar tidak ada yang keluar masuk bangunan pabrik secara sembarangan;
Bahwa pekerjaan pengemasan itu tidak dilakukan setiap hari, kalau ada pengemasan para pekerja dipanggil untuk bekerja melalui handphone;
Bahwa didalam gudang ada mobil Daithatsu merk Xenia warna merah dan Daithatsu Zebra untuk mengangkut karyawannya, pada saat diperiksa tidak ada barang yang ada dimobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik mobilnya, karena pada saat pemeriksa bertanya tidak ada yang mengaku;
Bahwa pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Dedi (DPO), sedangkan bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak adalah milik dari Lily Agustini Pryanti yang disewa oleh Dedi (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- sejak tanggal 1 November 2021 s/d 31 Oktober 2022 dengan alasan akan di gunakan sebagai Gudang expedisi;
Bahwa usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin sebagai pengusaha pabrik rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghindari pembayaran cukai;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Uwaisul Qurniyawan Bin Edi Zainal Arifin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan Terdakwa dalam perkara ini berkaitan dengan 4.233.187 batang rokok barang kena cukai (BKC) Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang dilakukan pengemasan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 17.30 Wib di Jl. Gajah Dempet Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A semarang mendapatkan informasi intelijen bahwa terdapat kegiatan mengemas Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa izin di sebuah bangunan yang terletak di jalan Gajah Dempet Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak kemudian menindaklajuti laporan tersebut menuju bangunan tersebut sampai disana dalam keadaan tertutup kemudian dibukakan pintu dan didalam gedung tim menyaksikan ada orang laki-laki dan perempuan sedang melakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa didalam gedung ada 8 (delapan) orang laki-laki dan 9 (sembilan) orang perempuan semua pekerja dan mereka mengakui sedang melakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti di dalam bangunan tersebut kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Semarang, saksi dan tim memeriksa barang disaksikan oleh Terdakwa. Hasil Pemeriksaan kedapatan : 982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA, 208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU, 405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU, 325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE, 52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA,18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD, 40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN, 445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH, 822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI, 52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU,32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD, 729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS,120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN, 4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY, 250 lembar etiket merk SEVEN, 74.950 lembar etiket merk GICO BLACK, 63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA,56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU,23.006 lembar etiket merk FLASH, 106.771 lembar etiket merk JOYO BARU,13.108 lembar etiket merk K SEVEN, 3.564 lembar etiket merk L4,1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG, 4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD, 42.815 lembar etiket merk LOIS, 14.513 lembar etiket merk DUBAI, 4.500 lembar etiket merk BOSHE, 42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD, 6.700 lembar etiket merk ONLINE, 9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU, 2.300 lembar etiket merk EXTRA, 300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA, 24 Bungkus lem, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh, 38 gulung CTP warna Putih, 126 Kilogram Tembakau Iris, 15.630 Lembar Kertas Alumunium,15.000 Lembar Kertas Putih, 12 Unit alat press plastic, 5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu, 1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE2022 yang diduga palsu, 139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO2022 yang diduga palsu, 7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Bahwa Rokok yang dikemas tersebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai selain itu juga telah disiapkan beberapa pita cukai untuk dilekatkan kerokok yang telah dikemas antara lain, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022, Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO00 2022 dan Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-037/TTF/IX/2022 Tanggal 1 September 2022 telah disimpulkan bahwa Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2022 yang diuji diatas adalah Pita Cukai Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri/ Pita Cukai Palsu. Kesemua hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengelakkan kewajiban pembayaran cukai;Bahwa Terdakwa mendapatkan tugas dari Pakde Nur dan Dedi sebagai mandor untuk menghubungi dan mencari karyawan pengemas melakukan proses pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di sebuah bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Saksi juga mengamankan beberapa Handphone, dan Pemilik handphone yang menjadi barang bukti adalah milik pekerja;
Bahwa Pengemasan rokok dilakukan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran didalam bangunan tersebut adalah untuk dijual ke konsumen akhir;
Bahwa Bangunan tersebut tidak mempunyai ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Bahwa Merk rokok yang telah dikemas dalam kemasan itu adalah Joyo Biru, Flash, K seven, L4, Djaran Goyang, Saga Bold, Lois, Dubai, Boshe, Djanda Bold, Online, Joyomid Biru, Extra, RQ Pro Rizquna;
Bahwa dengan kejadian ini Negara dapat dirugikan sebesar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot Dan Tembakau Iris, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp.600,00 (enam ratus rupiah) per batang sehingga nilai Cukai sebesar = 4.233.187 batang x Rp.600,00 = Rp 2.539.912.200,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) jadi keseluruhan ruginya adalah sebesar Rp 2.539.912.200,00 + Rp 477.757.484,00 (PPN tembakau) = Rp 3.017.669.684,00 (Tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat);
Bahwa rokok batangan berasal dari daerah Jawa Timur datang dan dimasukkan ke bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan diantar oleh Dedi menggunakan truk atau mobil Zebra warna putih, selain itu terkadang rokok batangan diantar oleh orang suruhan Dedi yang Terdakwa tidak mengenalinya. Kemudian Terdakwa bersama Nur Als Pak de Nur menghubungi para pekerja yang berjumlah 16 orang, selanjutnya kegiatan mengemas atau mencontong rokok Batangan dikerjakan didalam bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, setelah selesai dikemas Terdakwa tidak mengetahui kemana rokok yang telah dikemas akan dibawa;
Bahwa Terdakwa juga bertugas untuk membersihkan karton dan mengemas ball rokok yang sudah dikemas ke dalam karton yang selanjutnya dijual. Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur. Selain itu apabila Terdakwa ikut melakukan proses pengemasan rokok maka Terdakwa mendapat upah berkisar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per ball rokok (1 (satu) ball rokok = 20 slop = 200 bungkus);
Bahwa Terdakwa juga yang membayar upah pengemasan dari Dedi melalui Nur alias Pakde Nur untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada karyawan yang telah bekerja mengemas rokok;
Bahwa Terdakwa bersama dengan pakde Nur bertanggung jawab atas proses keluar masuk barang serta pembukuan keluar masuk barang bahan baku pembuat rokok sampai barang jadi rokok yang telah dikemas;
Bahwa Terdakwa menjadi penanggung jawab kegiatan mengontrol seluruh kegiatan didalam pabrik alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, agar tidak diketahui pihak luar sama sekali, menjaga segala aktifitas karyawan agar tidak ada yang keluar masuk bangunan pabrik secara sembarangan;
Bahwa pekerjaan pengemasan itu tidak dilakukan setiap hari, kalau ada pengemasan para pekerja dipanggil untuk bekerja melalui handphone;
Bahwa didalam gudang ada mobil Daithatsu merk Xenia warna merah dan Daithatsu Zebra untuk mengangkut karyawannya, pada saat diperiksa tidak ada barang yang ada dimobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik mobilnya, karena pada saat pemeriksa bertanya tidak ada yang mengaku;
Bahwa pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Dedi (DPO), sedangkan bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak adalah milik dari Lily Agustini Pryanti yang disewa oleh Dedi (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- sejak tanggal 1 November 2021 s/d 31 Oktober 2022 dengan alasan akan di gunakan sebagai Gudang expedisi;
Bahwa usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin sebagai pengusaha pabrik rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghindari pembayaran cukai;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Muhammad Berry Syawal Bin Alm Malikhan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ikut diamankan petugas bea cukai karena bekerja di pabrik rokok ilegal;
Bahwa Saksi sudah tahu pekerjaan Saksi yaitu mengemas rokok ilegal;
Bahwa yang diamankan petugas Bea Cukai pada saat penangkapan adalah rokok, peralatan untuk pengemasan, mobil avanza dan mobil Zebra serta karyawan 17 (tujuh belas) orang diamankan semua oleh Bea Cukai;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai teman dan tetangga;
Bahwa yang menyuruh Saksi bekerja di tempat pengemasan rokok tersebut adalah Terdakwa dan yang melakukan pembagian tugas pekerja juga Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, yang bertanggung jawab di gudang di Jalan Gajah Dempet Banjjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak selama Saksi bekerja adalah Dedi dan Saudara Nur alias Pakde Nur;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dipercaya oleh Dedi dan Nur alias Pakde Nur untuk menjadi mandor dan merekrut orang untuk kegiatan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran digudang;
Bahwa karyawan digaji apabila sudah selesai dan dibayar dengan sistim borongan, kalau ada pekerjaan dihubungi melalui Whatsapp oleh Terdakwa, kalau tidak ada pekerjaan libur;
Bahwa Saksi bekerja di gudang tersebut dari jam 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
Bahwa Saksi diupah untuk setiap ball rokok sekitar Rp. 70.000,00 sampai dengan Rp. 80.000,00, dengan sistem pembayaran dilakukan setiap selesai 1 (satu) angkatan, satu angkatan tersebut biasanya berkisar sekitar 4-5 hari pengerjaan;
Bahwa rokok yang mau dikemas sudah berbentuk batangan, yang menyediakan rokok batangan tersebut tidak tahu, tahunya kalau mau bekerja sudah tersedia rokok batangan;
Bahwa rokok tersebut dijual kemana tidak tahu yang menjual adalah bosnya yaitu Dedi;
Bahwa untuk kegiatan pengemasan rokok dibutuhkan alat seperti etiket, plastik opp dan lain lain;
Bahwa cara pengemasan yang Saksi lakukan yaitu pertama Saksi melipat etiket rokok yang mau dikemas kemudian mengelem lipatan bagian bawa etiket, kemudian Saksi susun diatas aluminium foil warna silver sebanyak 20 batang kemudian Saksi lapisi dengan rompi warna biru muda, setelah itu Saksi mengambil plastik opp ada plipitnya setelah itu direkatkan menggunakan setrika panas, setelah terkumpul 10 bungkus kemudian Saksi bungkus dengan plastic press warna bening, kemudian direkatkan lagi menggunakan setrika dihitung 1 slop, setlah terkumpul 20 slop kemudian dibungkus menggunakan kertas bal berwarna coklat kemudian di lem, kemudian dimasukkan oleh Terdakwa dan pakde Nur kedalam karton;
Bahwa untuk kegiatan yang ada didalam gudang seperti pengemasan dan pekerja itu tidak ada ijinnya/ illegal dan Saksi juga tahu kalau cukai yang ditempel itu adalah palsu;
Bahwa Saksi tahu mobil yang ada didalam gudang yaitu mobil zebra untuk antar jemput karyawan itu milik Pakde Nur sedangnya mobil Avanza merah adalah miliknya Terdakwa karena yang membawa Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja ditempat tersebut sudah 2 (dua) bulan, Saksi tidak tahu pabrik tersebut sudah lama beroperasi atau belum, tetapi pada saat penangkapan karyawan pabrik tersebut yang lama ada 10 (sepuluh) orang yang baru ada 7 (tujuh) orang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Sumiati Binti Kustono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ikut ditangkap petugas bea cukai karena bekerja di pabrik rokok ilegal;
Bahwa Saksi sudah tahu pekerjaan Saksi yaitu mengemas rokok ilegal;
Bahwa yang diamankan petugas Bea Cukai pada saat penangkapan adalah rokok, peralatan untuk pengemasan, mobil avanza dan mobil Zebra serta karyawan 17 (tujuh belas) orang diamankan semua oleh Bea Cukai;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai teman dan tetangga;
Bahwa yang menyuruh Saksi bekerja di tempat pengemasan rokok tersebut adalah Terdakwa dan yang melakukan pembagian tugas pekerja juga Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, yang bertanggung jawab di gudang di Jalan Gajah Dempet Banjjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak selama Saksi bekerja adalah Dedi dan Saudara Nur alias Pakde Nur;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dipercaya oleh Dedi dan Nur alias Pakde Nur untuk menjadi mandor dan merekrut orang untuk kegiatan pengemasan rokok batangan kedalam kemasan untuk penjualan eceran digudang;
Bahwa karyawan digaji apabila sudah selesai dan dibayar dengan sistim borongan, kalau ada pekerjaan dihubungi melalui Whatsapp oleh Terdakwa, kalau tidak ada pekerjaan libur;
Bahwa Saksi bekerja di gudang tersebut dari jam 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
Bahwa Saksi diupah untuk setiap ball rokok sekitar Rp. 70.000,00 sampai dengan Rp. 80.000,00, dengan sistem pembayaran dilakukan setiap selesai 1 (satu) angkatan, satu angkatan tersebut biasanya berkisar sekitar 4-5 hari pengerjaan;
Bahwa rokok yang mau dikemas sudah berbentuk batangan, yang menyediakan rokok batangan tersebut tidak tahu, tahunya kalau mau bekerja sudah tersedia rokok batangan;
Bahwa rokok tersebut dijual kemana tidak tahu yang menjual adalah bosnya yaitu Dedi;
Bahwa untuk kegiatan pengemasan rokok dibutuhkan alat seperti etiket, plastik opp dan lain lain;
Bahwa cara pengemasan yang Saksi lakukan yaitu pertama Saksi melipat etiket rokok yang mau dikemas kemudian mengelem lipatan bagian bawa etiket, kemudian Saksi susun diatas aluminium foil warna silver sebanyak 20 batang kemudian Saksi lapisi dengan rompi warna biru muda, setelah itu Saksi mengambil plastik opp ada plipitnya setelah itu direkatkan menggunakan setrika panas, setelah terkumpul 10 bungkus kemudian Saksi bungkus dengan plastic press warna bening, kemudian direkatkan lagi menggunakan setrika dihitung 1 slop, setlah terkumpul 20 slop kemudian dibungkus menggunakan kertas bal berwarna coklat kemudian di lem, kemudian dimasukkan oleh Terdakwa dan pakde Nur kedalam karton;
Bahwa untuk kegiatan yang ada didalam gudang seperti pengemasan dan pekerja itu tidak ada ijinnya/ illegal dan Saksi juga tahu kalau cukai yang ditempel itu adalah palsu;
Bahwa Saksi tahu mobil yang ada didalam gudang yaitu mobil zebra untuk antar jemput karyawan itu milik Pakde Nur sedangnya mobil Avanza merah adalah miliknya Terdakwa karena yang membawa Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ribut Sugianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bertugas di kantor bea Cukai dari tahun 2002 sampai dengan sekarang, Ahli bertugas untuk mendidik, mengajar dan melatih para pegawai/ pejabat di lingkungan Kementrian Keuangan dalam berbagai kopentensi keuangan Negara khusunya mengenai kopentensi kepabeanan dan cukai dan salah satu tugas Ahli sebagai pengampu mata pelajaran Teknis dan Fasilitas Cukai di Pusdiklat Bea dan cukai baik pendidikan tingkat dasar sampai tingkat ahli;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini tanggal 25 Agustus 2022 sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Cukai;
Bahwa yang dimaksud dengan cukai dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Bahwa barang yang dikenakan cukai disebut Barang Kena Cukai sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (1) Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai terdiri dari etil alcohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, minuman mengandung etil alcohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti tau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa Ahli tahu, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 17.30 Wib di Jl. Gajah Dempet Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak hubungannya yaitu ada batang rokok yang Barang kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan berbagai merk yang dilakukan pengemasan kedalam kemasan;
Bahwa dengan memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dimana rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan dalam perkara ini ditemukan rokok rokok tersebut pada saat pengemasan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran yang artinya akan diedarkan di masyarakat maka rokok rokok yang telah dalam keadaan dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran tersebut adalah rokok rokok hasil kegiatan pabrik tanpa izin dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa yaitu ada pabrik tidak mempunyai izin, karena terdakwa sebagai penanggung jawab setiap ada kegiatan dalam pabrik tersebut;
Bahwa barang yang kena cukai tersebut berupa rokok sebagai salah satu barang yang kena cukai yang telah ditentukan pelunasan adalah dengan melekatkan pita cukai yang diwajibkan maka demikian barang yang kena cukai tersebut yang dalam hal ini rokok harus dilunasi saat rokok tersebut masih didalam pabrik dengan cara melekatkan pita cukai yang diwajibkan dalam kemasan untuk penjualan ecerannya sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pulunasan Cukai;
Bahwa munurut pendapat Ahli, terdakwa dan kedua temannya yang masih DPO secara nyata telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 50 dan atau Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, karena ternyata baik Terdakwa dan kedua temannya tersebut tidak memiliki izin NPPBKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai karena terhadap rokok yang telah dikemas tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa perhitungan nilai kerugian Negara terhadap barang bukti berupa 4.233187 batang rokok berbagai merk tersebut nilai kerugian Negara adalah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, cerutu, Rokok daun atau klobot dan tembakau iris, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per batang sehingga nilai cukai Rp. 2.539.912.200 (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah), sedangkan untuk tarif PPN sebesar 9,9% x total harga jual eceran, sehingga total pungutan Negara dari cukai dan PPNhasil tembakau yang dielakkan pembayaran yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp.2.539.912.200 + Rp. 477.757.484 = Rp.3.017.669.684 (tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat);
Bahwa perbuatan terdakwa tidak memilik izin sebagaimana diamksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik yang melakukan perbuatan kegiatan pengemasan rokok batang kedalam kemasan penjualan eceran dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai adalah tindakan pidana yang melanggar pasal 50 Undang undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang dapat dipidana paling sedikit 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun dan dipidana denda dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali seharusnya dibayar;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas pendapat Ahli;
Argantara Rahmadi Bin Perwira Kuis Irianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Ahli ketahui sehubungan dengan perkara ini setelah membaca surat Tugas sebagai ahli sehubungan dengan tindak pidana cukai;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan penyidikan tindak pidana ditangani oleh penyidik DJBC sesuai surat tugas wakil ketua Tim Identifikasi Keaslian pita cukai PT Pura Nusapersada Nomor 008/TF-PNP/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal surat tugas ke KPPBC TMP A Semarang untuk melakukan identifikasi pita cukai dan menjadi tenaga ahli;
Bahwa Ahli tahu terkait penangkapan terhadap Terdakwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jl. Gajah Dempet, Desa Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak terhadap 4.233.187 batang Barang Kena Cukai ( BKC) Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang dilakukan pengemasan kedalam kemasan untuk penjualan eceran;
Bahwa Ahli bekerja di PT Pura Nusapersada sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, dan Ahli lulusan D4 Elektronika Instrumen STTN Batan lulus tahun 2012;
Bahwa PT. Pura Nusapersada adalah salah satu anggota konsorsium perum PERURI yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untukmmembuat/ mencetak hologram pita cukai Hasil Tembakau (HT) dan pita cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) dan pita cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), penunjukan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian konsorsium percetakan Pita cukai antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan konsorsium Perum PERURI Nomor PRJ-01/BC-04/PPK/2020-SP-1236/XI/2020 tanggal 20 November 2020, Konsorsium Perum PERURI beranggotakan Perum percetakan Uang RI (Perum PERURI) PT Kertas Padalarang (Persero) dan PT. Pura Nusapersada untuk pekerjaan penyediaan Pita Cukai Hasil tembakau, Pita Cukai Minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan Pita Cukai Hasil Pengolahan tembakau lainnya ( HPTL);
Bahwa Ahli sebagai Kepala Bagian R&D Elektronika di PT Pura Nusapersada adapun tugas dan tanggung jawab Ahli yaitu melakukan pengembangan terhadap produk hologram dan peralatan elektronik pedukungnya yang akan diproduksi, memberikan sebagai ahli dalam pemeriksaan pita cukai sebagai anggota tim Task Force Konsorsium Perum Peruri berdasarkan surat keputusan bersama antara Perum Percetakan uang RI (Perum PERURI), PT. Kertas Padalarang (Persero) dan PT. Pura Nusapersada berdasarkan Surat Keputusan bersama Nomor SKEP-698/XII/2020, 55/KPTS/PTKP/XII/2020 dan 001/PD/DIR/PNP/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 tentang Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force);
Bahwa pembuatan pita cukai dimulai dengan pembuatan kertas yang di produksi PT. Kertas Padalarang kemudian dikirim ke PT. Pura Nusapersada untuk dilekati hologram, setelah dilekati dikirim ke Perum PERURI dicetak sesuai dengan desain yang sebelumnya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Pita cukai hanya boleh dibuat atau dicetak oleh konsorsium Perum PERURI;
Bahwa Ahli dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai Ahli telah menjadi ahli pita cukai dalam perkara pidana dibidang cukai sejak tahu 2020 baik saat memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlian Ahli;
Bahwa Ahli sudah melakukan pengujian terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ini yang telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil pengujian keaslian pita cukai nomor BA-037/TTF/IX/2022 tanggal 1 september 2022 dan barang bukti diatas bukan produk konsorsium Perum Peruri (palsu) karena tidak memiliki ciri ciri pada kertas, tinta/ cetakan desain yang sama dengan specimen/ produk asli konsorsium Perum Peruri;
Bahwa cara untuk mengetahui pita cukai asli atau palsu adalah dengan melakukan pemeriksaan ciri-ciri Pita Cukai Asli TA 2002 dengan ciri ciri pita cukai diduga palsu dengan tahapan pemeriksaan sebagai berikut melihat secara kasat mata bik pada kertas, hologram, ctakan dan desain, mengidentifikasi ciri- ciri pengaman pada pita cukai menggunakan alat sederhana seperti lup dan lampu ultra violet, mengidentifikasi dengan alat khusus dan bahan kimia khusus, pita cukai dinyatakn asli apabila memenuhi tiga element security features yaitu kertas sekuriti, hologram sekuritidan cetak sekuriti yang mengalami perubahan desain dan warna setiap tahunnya, apabila pita cukai yang diperiksa tidak memenuhi tiga element security features maka pita cukai itu dismpulkan palsu atau dipalsukan;
Bahwa pita cukai yang aslinya cirinya adalah dari kertas warna dasar tertentu (untuk pita cukai tahun anggaran 2022 warna kemerahan), tidak memedar dibawah sinar lampu ultra violet, terdapat serat- serat kasat mata (untuk pita cukai tahun anggaran 2022 warna jingga) tersebar secara acak pada permukaan kertas, apabila disinari dengan lampu ultra violet tampak tiga warna biru, kuning dan merah muda, watermark atau tanda air berupa huruf bc dan gambar perisai, hologram warna dasar hologram untuk pita cukai tahun anggaran 2022 berwarna Parrot yellow, jenis hologram tahun 2022 kombinasi atau penggabungan dan hologram konvensional dan CGH, memiliki dinamik efek pergerakan spectrum warna yang timbul sebagai akibat perubahan sudut penglihatan, , memiliki spacel patern berupa ornament segi lima, memiliki efek 3D konvensional berupa bola RI, memiliki channeling efek berupa teeks BCRI berubah menjadi 2022,memiliki kinetik efek berupa burung terbang, memiliki fitur tersembunyi yang dapat dibaca secara elektronis, cetakan terlihat jelas dan tajam untuk pita cukai tahun 2022 berupa lambang Negara RI dan lambing DJBC bertemakan burung edentik, memiliki security features berupa teks modulation berupa pita cukai 2022, memiliki security features berupa raster image berupa BC dan 2022, jika disinari dengan sinar ultra violet berpendar sebagian sebagian dan pemendarannya gradas;
Barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah pita cukai palsu kertas untuk pita cukai jenis SKT kertas memiliki warna dasar putih yang dicetak dan untuk pita cukai jenis SKM warna dasar putih (warna dasar kertas pita cukai asli kemerhan untuk pita cukai jenis SKT dan SKM , kertas memedar dibawah sinar lampu ultra violet, kertas tidak memiliki serat kasat mata berwarna jingga, kertas tidak memiliki watermark atau tanda air berupa huruf bc dan gambar perisai, apabila disinari dengan sinar ultra violet pada pita cukai jenis SKT muncul sinar cetakan mirip serat tak kasat mata tapi bukan berasal dari serat tak kasat mata seperti di specimen, hologram mempunyai warna dasar yellow pada pita cukai jenis SKT memiliki jenis hologram CGH dan pada pita cukai jenis SKM memiliki jenis hologram dot matrix, tidak terdapat efek dinamik, tidak memiliki spacel patern, tidak memiliki efek 3D konvensional, tidak memiliki channeling efek, tidak memiliki fitur tersembunyi yang tidak dapat dibaca secara elektronis pada pita cukai jenis SKT dan SKM, cetakan terlihat blur dan tidak solid, tidak memiliki security features berupa teks modulation berupa pita cukai/2022, tidak memiliki security features berupa raster image berupa huruf BC dan 2022, jika disinari dengan cahaya lampu ultra violet tidak berpendar;
Bahwa hasil cetakan pita cukai yang palsu itu yang dilekatkan dikemasan rokok yang telah dijadikan barang bukti tidak dilekati dengan hologram;
Bahwa setelah melalui proses identifikasi dan pengujian terhadap 14.161 keping pita cukai tersebut lay out (ukuran) setiap kepingan sesuai dan pada desain cetakan terdapat lambing garuda, tulisan Indonesia logo bead an cukai jenis cukai, tariff cukai, HJE, kode personalisasi tahun anggaran dan tema burung endemik, maka Ahli nyatakan sebagai pta cukai akan tetapi karena security feature yang terdapat pada kertas dan cetakan tidak sesuai dengan specimen pita cukai desain tahun 2022 maka Ahli nyatakan pita cukai diatas palsu;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas pendapat Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ikut melakukan menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bangunan dengan alamat di Jalan Gajah-Dempet, Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa penangkapan terjadi disaat Petugas Bea Cukai ada dua orang yang meminta kepada para pekerja yang sedang melakukan aktifitas pengemasan rokok untuk berhenti melakukan pekerjaan nya dan berkumpul di tengah bangunan kemudian menghitung jumlah pekerja yang berada di dalam bangunan tersebut berjumlah 8 (delapan) orang laki-laki dan 9 (sembilan) orang Wanita dan semua pekerja mengakui bahwa mereka berada di dalam bangunan tersebut sedang melakukan kegiatan pengemasan rokok batangan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran, berdasarkan keterangan para pekerja tersebut, Terdakwa yang bertugas sebagai Mandor dan berada diantara ke-8 (delapan) orang laki-laki, adapun pemilik usaha rokok dan perlengkapan pengemas merupakan milik Dedi yang tidak berada di lokasi, kemudian terhadap semua pekerja dan barang bukti di dalam bangunan tersebut kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Semarang;
Bahwa pada saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA, 208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU, 405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU, 325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE, 52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA, 18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD, 40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN, 445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH, 822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI, 52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU, 32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD,729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS, 120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN, 4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY, 250 lembar etiket merk SEVEN 7, 4.950 lembar etiket merk GICO BLACK, 63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA, 56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU, 23.006 lembar etiket merk FLASH, 106.771 lembar etiket merk JOYO BARU, 13.108 lembar etiket merk K SEVEN, 3.564 lembar etiket merk L4, 1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG, 4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD, 42.815 lembar etiket merk LOIS,14.513 lembar etiket merk DUBAI, 4.500 lembar etiket merk BOSHE, 42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD, 6.700 lembar etiket merk ONLINE, 9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU, 2.300 lembar etiket merk EXTRA, 300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA, 24 Bungkus lem, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh, 1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh, 38 gulung CTP warna Putih, 26 Kilogram Tembakau Iris, 15.630 Lembar Kertas Alumunium, 15.000 Lembar Kertas Putih, 12 Unit alat press plastic, 5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu, 1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu, 139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 600/btg Rp 20.500 20 btg GICOO2022 yang diduga palsu, 7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp 115/btg Rp 6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Bahwa Terdakwa sebagai mandor pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, adapaun tugas Terdakwa sebagai mandor untuk menghubungi dan mencari karyawan pengemas melakukan proses pengemasan dan pengepakan rokok (penyontongan) di sebuah bangunan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, membersihkan karton dan mengemas ball rokok yang sudah dikemas ke dalam karton yang selanjutnya dijual, Terdakwa mendapatkan upah harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur. selain itu Terdakwaa ikut melakukan proses pengemasan rokok maka Terdakwa mendapat upah berkisar Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per ball rokok (1 (satu) ball rokok = 20 slop = 200 bungkus), Terdakwa juga yang membayar upah pengemasan dari Sdr. Dedi melalui Sdr. Nur alias Pakde Nur untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada karyawan yang telah bekerja mengemas rokok, Terdakwa bersama dengan pakde Nur bertanggung jawab atas proses keluar masuk barang serta pembukuan keluar masuk barang bahan baku pembuat rokok sampai barang jadi rokok yang telah dikemas, Terdakwa juga menjadi penanggung jawab kegiatan mengontrol seluruh kegiatan didalam pabrik, agar tidak diketahui pihak luar sama sekali, menjaga segala aktifitas karyawan agar tidak ada yang keluar masuk bangunan pabrik secara sembarangan;
Bahwa Terdakwa tahu semua tugas yang diberikan oleh Dedi;
Bahwa usaha yang dijalankan oleh Dedi adalah terlarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang dipercayakan Dedi kepada Terdakwa;
Bahwa pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Dedi (DPO), sedangkan bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak adalah milik dari Lily Agustini Prayanti yang disewa oleh dedi (DPO) sebesar Rp.25.000.000,00 sejak tanggal 1 November 2021 s/d 31 Oktober 2022 dengan alasan akan di gunakan sebagai Gudang expedisi;
Bahwa Rokok batangan berasal dari daerah Jawa Timur datang dan dimasukkan ke bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan diantar oleh Dedi menggunakan truk atau mobil Zebra warna putih, selain itu terkadang rokok batangan diantar oleh orang suruhan Dedi yang Terdakwa tidak mengenalinya, kemudian Terdakwa bersama Nur Als Pak de Nur menghubungi para pekerja yang berjumlah 16 orang, selanjutnya kegiatan mengemas atau mencontong rokok batangan dikerjakan didalam bangunan yang beralamat di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak;
Bahwa Terdakwa mengetahui rokok rokok yang dijadikan barang bukti itu tidak sah/ ilegal;
Bahwa Terdakwa tahu mobil zebra miliknya Pak de Nur yang dibuat untuk antar jemput karyawan sedangkan mobil avanza merah adalah milik Terdakwa;
Bahwa Usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin sebagai pengusaha pabrik rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menghindari pembayaran cukai;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan beserta tim Seksi P2KPPBC TMP A Semarang;
Bahwa benar penangkapan Terdakwa dalam perkara ini berkaitan dengan ditemukannya Rokok Barang Kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang tidak memiliki pita cukai;
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bangunan yang berada di Jalan Gajah - Dempet, Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak;
Bahwa benar pada saat penangkapan terjadi Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan beserta tim petugas bea cukai tersebut berhasil mengamankan Terdakwa beserta beberapa para pekerja pabrik rokok, diantaranya Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati;
Bahwa benar selain mengamankan Terdakwa beserta beberapa para pekerja pabrik rokok, Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan beserta tim petugas bea cukai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Bahwa benar dari barang bukti yang diamankan oleh para petugas bea cukai tersebut, diakui oleh Terdakwa maupun para pekerja pabrik diantaranya Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati adalah milik Sdr. Dedi, Sdr. Pak De Nur, Terdakwa, Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati beserta para pekerja pabrik rokok yang diamankan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kalau pemilik usaha pengemasan rokok di sebuah bangunan dengan alamat Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah adalah Sdr. Dedi, sedangkan pemilik bangunan tempat pengemasan rokok-rokok tersebut adalah Sdi. Lily Agustini Prayanti, yang sebelumnya disewa oleh Sdr. Dedi;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kalau bahan-bahan untuk pengemasan rokok-rokok tersebut disediakan seluruhnya oleh Sdr. Dedi dan Pak De Nur;
Bahwa benar Terdakwa ditugaskan oleh Sdr. Dedi dan Pak De Nur sebagai mandor untuk mengawasi kegiatan pabrik untuk pengemasan rokok-rokok, mencarikan pekerja untuk membantu pengemasan rokok-rokok, dan membayar gaji para pekerja pabrik;
Bahwa benar Terdakwa mendapat upah setiap harinya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Dedi melalui Pak De Nur;
Bahwa benar menurut pendapat Ahli, menjalankan kegiatan pabrik rokok tanpa ijin dengan cara melakukan pengemasan rokok barang kena cukai (BKC) dengan menggunakan pita cukai palsu adalah illegal dan bertujuan untuk mengelakkan pembayaran cukai;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau menjalankan kegiatan pabrik rokok tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga mengetahui kalau pengemasan rokok barang kena cukai (BKC) tersebut dilakukan dengan menggunakan pita cukai palsu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap individu atau setiap subjek hukum yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana, dimana dipandang mampu bertanggung jawab dan cakap bertindak menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diperhadapkan kepersidangan adalah Rohmad Zulianto Bin Asmuin, yang pada awal pemeriksaan sidang mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta menerangkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan hal ini telah pula bersesuaian dengan keterangan para Saksi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orangnya (error in persona). Apalagi selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14menjalankan kegiatan pabrik, tempatpenyimpanan, atau mengimpor barang kenacukai dengan maksud mengelakkanpembayaran cukai;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, dan apabila salah satu unsur tersebut diatas telah terpenuhi maka unsur diatas haruslah dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa memiliki izin adalah sama dengan tidak memiliki hak dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, menegaskan bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri;
Menimbang, bahwa dari maksud Pasal 14 Undang-Undang Cukai tersebut diatas, maka selanjutnya akan dijelaskan pengertian dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Cukai menjelaskan bahwa yang dimaksud :
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik;
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan;
Importir barang kena cukai
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang sematamata ditujukan bukan kepada konsumen akhir;
Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Menimbang, bahwa dari pemahaman tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh penyidik dari tim Seksi P2KPPBC TMP A (Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A) Semarang, diantaranya Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan, dan penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bangunan yang berada di Jalan Gajah - Dempet, Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui bahwa dari penangkapan yang dilakukan tersebut, Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan beserta tim Seksi P2KPPBC TMP A Semarang berhasil mengamankan Terdakwa, para pekerja pengemas rokok yang bekerja diantaranya Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati, beserta barang bukti yang terdapat ditempat kejadian;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan pada pokoknya membenarkan bahwa dari penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa, saksi-saksi beserta tim Seksi P2KPPBC TMP A Semarang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Sigit Eko Febrianto dan Saksi Uwaisul Qurniyawan, dari barang-barang yang berhasil diamankan oleh Para Saksi dan tim Seksi P2KPPBC TMP A Semarang, diakui oleh Terdakwa maupun Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati, diantaranya milik Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO), Terdakwa serta milik Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang pada pokoknya membenarkan bahwa dari barang bukti berupa 4.233.187 batang rokok berbagai merk, maupun kelengkapan untuk pengemasan rokok berupa etiket berbagai merk, gulungan CTP, lembar Kertas Alumunium, lembar Kertas Putih, alat press plastik, kepingan pita cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) adalah barang-barang milik Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui bahwa dalam kegiatan usaha pengemasan rokok berbagai merk tersebut, Terdakwa berperan sebagai mandor atau orang yang ditunjuk oleh Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR untuk mengawasi para pekerja untuk pengemasan rokok, dan dari fakta persidangan tersebut pada pokoknya bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa selama menjadi Mandor, Terdakwa mendapat upah atau gaji dari Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR, setiap harinya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh SDR. DEDI MELALUI PAK DE NUR;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui bahwa kegiatan usaha pengemasan rokok yang dilakukan oleh Terdakwa bersama para pekerja lainnya sudah berlangsung berulang kali, dan biasanya Terdakwa dan pekerja lainnya bekerja secara borongan dan baru digaji apabila borongan untuk pengemasan rokok selesai. Sedangkan pembayaran gaji diperoleh langsung dari Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR;
Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan pengemasan rokok berbagai merk tanpa cukai tersebut, pada pokoknya telah dinyatakan oleh Para Ahli melaui pendapat sesuai keahliannya masing-masing;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 5.154 Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022, 1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022, 139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022, 7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022, Ahli yang bernama Argantara Rahmadi Bin Perwira Kus Irianto berpendapat bahwa pita cukai yang dijadikan barang bukti tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan produk konsorsium perum peruri. Menurut pendapat Ahli, kertas untuk pita cukai jenis SKT dan SKM yang dipergunakan memiliki warna dasar putih, sedangkan warna dasar kertas pita cukai asli berwarna kemerahan, selain itu kertas memedar dibawah sinar lampu ultra violet, padahal untuk yang asli tidak memedar, kertas tidak memiliki serat kasat mata berwarna jingga, padahal untuk yang asli berwarna jingga menyebar dipermukaan, kertas tidak memiliki watermark atau tanda air berupa huruf “bc” dan gambar perisai, padahal untuk yang asli memiliki watermark dan tanda air berupa huruf “bc”, apabila disinari dengan sinar ultra violet pada pita cukai jenis SKT muncul sinar cetakan mirip serat tak kasat mata tapi bukan berasal dari serat tak kasat mata seperti di specimen, hologram mempunyai warna dasar yellow pada pita cukai jenis SKT memiliki jenis hologram CGH dan pada pita cukai jenis SKM memiliki jenis hologram dot matrix, tidak terdapat efek dinamik, tidak memiliki spacel patern, tidak memiliki efek 3D konvensional, tidak memiliki channeling efek, tidak memiliki fitur tersembunyi yang tidak dapat dibaca secara elektronis pada pita cukai jenis SKT dan SKM, cetakan terlihat blur dan tidak solid, tidak memiliki security features berupa teks modulation berupa pita cukai/2022, tidak memiliki security features berupa raster image berupa huruf BC dan 2022, jika disinari dengan cahaya lampu ultra violet tidak berpendar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 4.233.187 batang rokok berbagai merk tersebut, Ahli yang bernama Ribut Sugianto memberikan pendapat bahwa rokok-rokok yang telah disita tersebut adalah rokok tanpa cukai, dan terhadap jumlah batang rokok berbagai merk yang telah disita tersebut Ahli telah melakukan penghitungan nilai kerugian Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, cerutu, Rokok daun atau klobot dan tembakau iris, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) diantaranya adalah sebesar Rp.600,00 (enam ratus rupiah) per batang, sehingga dari jumlah rokok tanpa cukai berbagai merk yang telah disita tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp. 2.539.912.200 (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah), sedangkan untuk tarif PPN sebesar 9,9% x total harga jual eceran, sehingga total pungutan Negara dari cukai dan PPNhasil tembakau yang dielakkan pembayaran yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp.2.539.912.200 + Rp. 477.757.484 = Rp.3.017.669.684 (tiga milyar tujuh belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat);
Menimbang, bahwa dari pendapat yang telah diberikan oleh para Ahli dipersidangan, pada pokoknya membenarkan bahwa rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana barang bukti yang ditemukan oleh tim Seksi P2KPPBC TMP A Semarang dari Terdakwa dan para pekerja yang sedang melakukan pengemasan rokok-rokok tanpa pita cukai kedalam kemasan untuk penjualan eceran yang artinya akan diedarkan di masyarakat, menurut pendapat Ahli (Ribut Sugianto) adalah rokok rokok hasil kegiatan pabrik tanpa izin dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan. Ahli (Ribut Sugianto) juga memberikan pendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR yang masih DPO secara nyata telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, karena ternyata baik Terdakwa dan kedua temannya tersebut tidak memiliki izin NPPBKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai karena terhadap rokok yang telah dikemas tersebut tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa meskipun dalam pendapatnya Para Ahli membenarkan kalau Terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban terhadap dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai tersebut, bukan berarti Majelis Hakim serta merta dapat menyatakan Terdakwa bersalah;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas pada pokoknya yang harus dibuktikan dari unsur kedua ini adalah apakah benar Terdakwa merupakan orang yang dapat diminta pertanggung jawaban karena melakukan pengemasan rokok tanpa cukai;
Menimbang, bahwa Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah menegaskan bahwa orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan menjalankan kegiatan pabrik, tempatpenyimpanan, atau mengimpor barang kenacukai dengan maksud mengelakkanpembayaran cukai sebagaimana dimaksud unsur kedua diatas;
Menimbang, bahwa meskipun terbukti perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa bersama pekerja pengemas rokok lainnya merupakan perbuatan melawan hukum karena terbukti melakukan pengemasan rokok tanpa cukai, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa maupun para pekerja tersebut dilarang oleh pemerintah karena usaha pengemasan rokok tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan dengan usaha pengemasan rokok berbagai merk tersebut diketahui ikut ambil andil, dimana dari keterangan Saksi Muhammad Berry Syawal dan Saksi Sumiati menyebutkan bahwa Terdakwa adalah mandor yang ditugaskan untuk mengawasi para pekerja rokok yang lainnya, dan ikut juga merekrut pekerja untuk usaha tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mengakui kalau dirinya hanya diberi tugas oleh Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR sebagai mandor, dan dalam melaksanakan tugas tersebut Terdakwa diberikan gaji. Namun hal tersebut tidak lantas menjadi pembenaran, karena untuk membuktikan bahwa peran Terdakwa hanya sebatas mandor ataupun tidak, hanya dapat terjawab dari keterangan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR (DPO);
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat penangkapan berlangsung orang yang bertanggungjawab terhadap usaha pengemasan rokok berbagai merk tanpa cukai adalah Terdakwa seorang, dan Terdakwa diketahui menjadi orang kepercayaan dari Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR yang menurut keyakinan dari Majelis Hakim adalah komplotan yang memiliki tanggungjawab terhadap usaha pengemasan rokok berbagai merk tanpa cukai tersebut, meksipun dalam menjalankan usaha tersebut diantara Terdakwa maupun dengan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR memiliki peran masing-masing;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinilai memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR yang masih DPO, yaitu sebagai penyalur rokok berbagai merk yang dikemas tanpa menggunakan pita cukai maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam unsur kedua diatas, dan perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur diatas harus dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur kedua tersebut diatas, pada pokoknya telah membuktikan bahwa benar Terdakwa ikut dalam usaha pengemasan rokok berbagai merk tanpa cukai, dan dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa melakukan kesepakatan dengan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan pengemasan rokok tanpa cukai tersebut adalah karena adanya kesepakatan yang telah dibuat antara Terdakwa dengan Sdr. DEDI dan Sdr. NUR Als PAKDE NUR, dan perbuatan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam unsur diatas yaitu turut serta melakukan perbuatan usaha pengemasan rokok tanpa cukai, sehingga dengan demikian unsur ketiga harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 jo Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Keseluruhan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 44, yang diketahui telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
Keseluruhan barang bukti Nomor 45 sampai dengan 47 adalah keseluruhan barang bukti yang disita dari Terdakwa, yang mana dari keterangan Terdakwa menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Dedi, namun dalam persidangan kepemilikan barang tersebut tercatat atas nama Pitri Sumadi, dan oleh karena barang bukti tersebut disinyalir telah dipergunakan untuk kejahatan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
Keseluruhan barang bukti Nomor 48 sampai dengan 50 adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa, yang mana dari keterangan Terdakwa menyatakan kalau barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan hanya dipergunakan untuk mengangkut para pekerja, namun dalam persidangan diketemukan fakta bahwa kendaraan bermotor tersebut masih tercatat atas nama PT. Geotos Indonesia dan bukan milik dari Terdakwa, sehingga kepemilikan atas barang bukti tersebut masih tetap dianggap menjadi hak PT. Geotos Indonesia, dan oleh karena keseluruhan barang bukti memiliki nilai ekonomis sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka terhadap keseluruhan barang bukti harus dinyatakan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 819620922102077103321;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
Keseluruhan barang bukti Nomor urut 51 sampai dengan Nomor urut 55 telah disita dari para pekerja diantaranya dari Sdr. Andi Lesmana Bin Ahmad Arifin, Saksi Muhammad Berry Syawal Bin Malikhan, Sdr. Emil Rifqi Bin Sukarno, Sdr. Slamet Bin Astro, dan Saksi Sumiati Binti Kustono. Terhadap keseluruhan barang bukti Majelis Hakim menetapkan dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Keseluruhan barang bukti nomor urut 56 sampai dengan 57 adalah barang bukti berupa fotokopi laporan transaksi dan rekening koran, dan terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim menetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok illegal dimasyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 50 jo Pasal 14 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rohmad Zulianto Bin Asmuin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah Rp.5.079.824.400,00 (lima milyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
982.540 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILAN 20 JAYA;
208.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BIRU;
405.367 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYO BARU;
325.180 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ONLINE;
52.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXTRA;
18.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD;
40.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk R SEVEN;
445.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk FLASH;
822.820 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk DUBAI;
52.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JOYOMILD BIRU;
32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SAGA BOLD;
729.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LOIS;
120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LUFFMAN;
4.000 lembar etiket merk SURYA GALAXY;
250 lembar etiket merk SEVEN 7;
4.950 lembar etiket merk GICO BLACK;
63.979 lembar etiket merk MILANZO JAYA;
56.931 lembar etiket merk JOYO BIRU;
23.006 lembar etiket merk FLASH;
106.771 lembar etiket merk JOYO BARU;
13.108 lembar etiket merk K SEVEN;
3.564 lembar etiket merk L4;
1.154 lembar etiket merk DJARAN GOYANG;
4.764 lembar etiket merk SAGA BOLD;
42.815 lembar etiket merk LOIS;
14.513 lembar etiket merk DUBAI;
4.500 lembar etiket merk BOSHE;
42.300 lembar etiket merk DJANDA BOLD;
6.700 lembar etiket merk ONLINE;
9.650 lembar etiket merk JOYOMID BIRU;
2.300 lembar etiket merk EXTRA;
300 lembar etiket merk RQ PRO RIZQUNA;
24 Bungkus lem;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi utuh;
1 gulung CTP warna Coklat kondisi tidak utuh;
38 gulung CTP warna Putih;
126 Kilogram Tembakau Iris;
15.630 Lembar Kertas Alumunium;
15.000 Lembar Kertas Putih;
12 Unit alat press plastik;
5.154 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg SUMBAGUN00 2022 yang diduga palsu;
1.652 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp 15.325 12 btg KARAROCE00 2022 yang diduga palsu;
139 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp.600/btg Rp.20.500 20 btg GICOO>>>00 2022 yang diduga palsu;
7.216 keping Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp.115/btg Rp.6.075 12 btg ZABURIZQ00 2022 yang diduga palsu;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 warna Putih nopol terpasang AD-9159-MJ beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00204073 nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP No. 201913293341#87 nomor registrasi nomor registrasi AD-9159-MJ nama pemilik PITRI SUMADI alamat TEMPEL RT 016 RW 006 KEBONDALEM LOR PRAMBANAN KLA merk DAIHATSU type S89 ZEBRA 1.3 jenis MNP/STATION WAGON nomor rangka 000175 nomor mesin 9000175;
1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU type XENIA warna Merah nopol terpasang B-1340-TFT beserta kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 3344984 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ No. AF 2092111 nomor registrasi B-1340-TFT nama pemilik PT. GEOTOS INDONESIA alamat JL. RADIN INTEN II NO.80 KAV 15 JT merk DAIHATSU type XENIA jenis Mobil Penumpang nomor rangka MHKV1BA2J9K044974 nomor mesin DE64365;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Model GALAXY A03s IMEI 1 356977513256932 IMEI 2 357493773256934 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8962115939025928916;
Dikembalikan kepada Andi Lesmana Bin Ahmad Arifin;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model REDMI NOTE 4 IMEI 1 866037034239223 IMEI 2 866037034239231 beserta 1 (satu) buah simcard nomor 8990007142622892;
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Berry Syawal Bin Malikhan;
1 (satu) buah Handphone merek REALME C2 Model RMX1941 IMEI 1 865587042758573 IMEI 2 865587042758565 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 8962116639337412893 dan 89620922102077103321;
Dikembalikan kepada Emil Rifqi Bin Sukarno;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO Model A37f IMEI 1 864218034668379 IMEI 2 864218034668361 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 621008923240978500 dan 8962115939038782698;
Dikembalikan kepada Slamet Bin Astro;
1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI Model Mi A2 Lite IMEI 1 868137034123720 IMEI 2 868137034123738 beserta 2 (dua) buah simcard nomor 62014000708448086U dan 8990007480608503 dan 1 (satu) Buah Memory Card Eksternal Merek Micro SD Kapasitas 8Gb;
Dikembalikan kepada Saksi Sumiati Binti Kustono;
1 (satu) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 08 Mei 2022 s/d 15 Mei 2022;
2 (dua) lembar laporan transaksi dan rekening koran Bank BNI rekening No. 0550714847 an. ROHMAD ZULIANTO periode 19 Juni 2022 s/d 29 Juni 2022;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, oleh kami, Lusi Emmi Kusumawati, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja David J.H. Sitorus, S.H., Dwi Florence, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhartini, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Handi Christian,S.H,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Obaja David J.H Sitorus, S.H. Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H.
Dwi Florence, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suhartini