159/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Yang Disubdisi Pemerintah; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1.105L (seribu seratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen masing-masing jerigen berisi 35L (tiga puluh lima liter) dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning dan 9 (sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSANNomor 159/Pid.Sus/2022/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin
Tempat lahir : Kotabaru
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/25 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kerayaan Utara Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Rahmat Silawijaya, S.E., S.H., dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Rahmat Silawijaya, S.E., S.H. beralamat di Jalan Nusa Indah Nomor 41, RT.05, RW.03, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2022, surat kuasa mana telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru dibawah register nomor 57/SKH.Pid/223/PN Ktb tanggal 15 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 8 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 8 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubdisi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam surat dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dengan perintah Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan dan Denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa
± 1.105 L (seribu seratus lima Liter) BBM Jenis Solar yang disimpan dalam 34 Jerigen @ 35 liter.
Dirampas Untuk Negara.
1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning.
9 (Sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru.
Tetap terlampir di dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/pledoi Penasehat Hukum untuk seluruhnya;
Menolak seluruh Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin dari segala tuntutan;
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin kepada keadaan semula;
Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara;
atau
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et buno);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Nota Pembelaan / Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin, tidak dapat dipertahankan lagi dan “HARUSLAH DITOLAK”, selanjutnya kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana (Tetap Pada Tuntutan) kami NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-45/O.3.12/Eku.2/07/2022 atas nama terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, yakni sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubdisi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam surat dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dengan perintah Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan dan Denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
± 1.105 L (seribu seratus lima Liter) BBM Jenis Solar yang disimpan dalam 34 Jerigen @ 35 liter.
Dirampas Untuk Negara.
1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning.
9 (Sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru.
Tetap terlampir di dalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa ACHMAD KASIANI Bin H. MAHYUDIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/pledoi Penasehat Hukum untuk seluruhnya;
Menolak eluruh Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin dari segala tuntutan;
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin kepada keadaan semula;
Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara;
atau
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bunu);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Achmad Kasiani Bin (Alm) H. Mahyudin pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2022, bertempat di SPBN 30.3.2.006 PT Lukman Nul Hakim milik Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus yang beralamat di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masin termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubdisi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi Siti Aminah yang merupakan karyawan di SPBN 30.3.2.006 PT. LUKMAN NUL HAKIM yang memberitahukan jika akan ada pengiriman BBM jenis biosolar di SPBN, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa dengan sdr. Saharudin mulai berlayar dari Desa Kerayaan Utara menuju SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM di pesisir perairan laut Kotabaru Desa Tanjung Lalak Selatan mengunakan kapal kelotol bernama Kencana warna putih dan biru tosca yang terdakwa sewa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan membawa jerigen kosong sebanyak 34 buah masing-masing kapasitas @35 Liter, saat diperjalanan terdakwa dihubungi kembali oleh saksi Siti Aminah yang memberitahuan jika ada keterlambatan pengiriman BBM jenis bio solar, lalu pada pukul 09.00 WITA terdakwa tiba di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM dan menitipkan jerigen yang terdakwa bawa di SPBN tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis yanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM tersebut seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) per/ liternya, dan total pembelian ± 1.170 L X Rp. 5.800,- = Rp. 6.786.000,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan saat melakukan pembelian BBM jenis bio solar tersebut terdakwa didatangi oleh saksi Muhammad Nizar,SH dan saksi Muhammad Iqbal Udita Syahputra (Anggota Dipolairud Polda Kalsel) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak di perairan laut Kotabaru, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) BBM jenis bio solar, yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter);
Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh sdri. LIDYA yang merupakan pengelola SPBN tersebut sebelum saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus, yang mana saat itu terdakwa ada menyerahkan uang kepada sdri. LIDYA sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian BBM jenis bio solar sebanyak 5000 L/ 5 T (lima ribu liter) dengan harga per/ liternya sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu liter) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L/ 3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp. 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/ 1,6 T (seribu enam ratus liter) atau dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat SPBN PT LUKMAN NUL HAKIM dialihkan pengelolaannya dari sdri. LIDYA kepada saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus, kemudian terdakwa mengghubungi saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus karena terdakwa merasa masih mempunyai uang sisa pembelian BBM jenis bio solar sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dengan saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara terdakwa mengambil BBM jenis bio solar di SPBN yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus tersebut sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) sehingga sisa pembayaran pembelian BBM jenis bio solar tersebut selesai;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus tersebut dengan harga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliternya, atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetaplan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya, yang mana terdapat selisih harga sebesar Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah) perliternya;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis bio solar dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter;
Bahwa BBM jenis bio solar yang terdakwa beli di SPBN 30.3.2.006 yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus merupakan BBM jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah yang hanya diperuntukan kepada nelayan yang memiliki Identitas (ID) nelayan dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa Achmad Kasiani Bin (Alm) H. Mahyudin pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2022, bertempat di SPBN 30.3.2.006 PT Lukman Nul Hakim milik Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus yang beralamat di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masin termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Mencoba Melakukan Kejahatan Dipidana Jika Niat Untuk Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, Dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubdisi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi Siti Aminah yang merupakan karyawan di SPBN 30.3.2.006 PT. LUKMAN NUL HAKIM yang memberitahukan jika akan ada pengiriman BBM jenis biosolar di SPBN, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa dengan sdr. Saharudin mulai berlayar dari Desa Kerayaan Utara menuju SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM di pesisir perairan laut Kotabaru Desa Tanjung Lalak Selatan mengunakan kapal kelotol bernama Kencana warna putih dan biru tosca yang terdakwa sewa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan membawa jerigen kosong sebanyak 34 buah masing-masing kapasitas @35 Liter, saat diperjalanan terdakwa dihubungi kembali oleh saksi Siti Aminah yang memberitahuan jika ada keterlambatan pengiriman BBM jenis bio solar, lalu pada pukul 09.00 WITA terdakwa tiba di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM dan menitipkan jerigen yang terdakwa bawa di SPBN tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis yanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM tersebut seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) per/ liternya, dan total pembelian ± 1.170 L X Rp. 5.800,- = Rp. 6.786.000,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan saat melakukan pembelian BBM jenis bio solar tersebut terdakwa didatangi oleh saksi Muhammad Nizar,SH dan saksi Muhammad Iqbal Udita Syahputra (Anggota Dipolairud Polda Kalsel) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak di perairan laut Kotabaru, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) BBM jenis bio solar, yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen kapasitas 35 L (tiga puluh lima liter);
Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh sdri. LIDYA yang merupakan pengelola SPBN tersebut sebelum saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus, yang mana saat itu terdakwa ada menyerahkan uang kepada sdri. LIDYA sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian BBM jenis bio solar sebanyak 5000 L/ 5 T (lima ribu liter) dengan harga per/ liternya sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu liter) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L/ 3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp. 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/ 1,6 T (seribu enam ratus liter) atau dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat SPBN PT LUKMAN NUL HAKIM dialihkan pengelolaannya dari sdri. LIDYA kepada saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus, kemudian terdakwa mengghubungi saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus karena terdakwa merasa masih mempunyai uang sisa pembelian BBM jenis bio solar sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dengan saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara terdakwa mengambil BBM jenis bio solar di SPBN yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus tersebut sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) sehingga sisa pembayaran pembelian BBM jenis bio solar tersebut selesai;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 PT LUKMAN NUL HAKIM yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus tersebut dengan harga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliternya, atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetaplan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya, yang mana terdapat selisih harga sebesar Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah) perliternya;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis bio solar dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter, tetapi terdakwa belum menjual BBM jenis bio solar tersebut disebabkan tertangkap oleh petugas kepolisian terlebih dahulu;
Bahwa BBM jenis bio solar yang terdakwa beli di SPBN 30.3.2.006 yang dikelola oleh saksi Hj. Syarifah Santiyansyah SH Alias Ibu Andi Neni Binti Sayed Andi Ahmad Al Idrus merupakan BBM jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah yang hanya diperuntukan kepada nelayan yang memiliki Identitas (ID) nelayan dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Nizar, S.H. Bin (alm) Zainal Abidin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dengan telah menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBN 30.3.2.006 milik PT. Lukmanul Hakim;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj. 10.00 Wita dipinggiran perairan laut kotabaru di Desa Tanjung falak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, dan saya menemukan dugaan tindak pidana tersebut bersama dengan rekan lainnya diantaranya BRIPTU MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA;
Bahwa kronologis kejadiannya sebagai berikut: ya Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj. 10.00 Wita saya bersama inggal rekan lainnya diantaranya BRIPTU MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA setelah mendapatkan informasi dan melakukan AND penyelidikan terkait tindak pidana yang terjadi di Perairan laut Kotabaru dan sekitarnya, kemudian menindak lanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bio solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi 20 di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM bertempat di Desa Ta The Tanjung lala lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di SPBN tersebut ditemukan seorang pembeli an. Saudaraa. KASIANI selaku Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Kerayaan Utara sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) yang dimasukan kedalam jerigen sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) buah berukuran masing - masing @ 35 L (tiga puluh lima liter), saudaraa KASIANI mengatakan kepada petugas bahwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBN tersebut seharga Rp 5,800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) per/liternya, selanjutnya petugas mencari informasi dengan juga menanyakan kepada para karyawan SPBN tersebut, yang saat itu diketahui petugas bahwa SPBN tersebut menjual BBM jenis bio solar kepada masyarakat melebihi harga yang talah telah ditetapkan oleh pemerintah yang seharusnya yaitu sebesar Rp5.150, - (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per/liternya, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh rupiah) per/liternya; Setelah petugas melakukan interogasi diketahui bahwa SPBN tersebut hanya menyediakan BBM jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah yang hanya diperuntukan kepada nelayan yang memiliki Identitas (ID) nelayan dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan tempat setempat;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa Pemilik/owner SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM adalah an. Saudarai. SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS ALS ANDI NENI yang sekaligus pemilik BBM jenis bio solar yang dijual di SPBN tersebut;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik LUKMANUL HAKIM diperuntukan kepada Nelayan lokal/nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel dan memiliki ID nelayan, dan SPBN tersebut melakukan penjualan BBM jenis bio solar tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Desa di Kab. Kotabaru, Prov. Kaisel, yaitu sebagai berikut: 1) Desa KERASIAN 2) Desa KERAYAAN Desa KERAYAAN SELATAN Desa KERAYAAN UTARA;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa Saudaraa. KASIANI melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus rupiah) per/liternya, dan total pembelian + 1.170 L X Rp5.800,00 = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa uang sebesar Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk pembelian BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM tersebut telah dibayarkan;
Bahwa adapun pembayaran pembelian BBM tersebut dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh Saudarai. LIDYA yang merupakan pemilik SPBN tersebut sebelum Saudarai. ANDI NENI, yang mana saat itu Saudaraa. KASIANI menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus nibu Rupiah) kepada Saudarai. LIDYA untuk pembelian BBM bio solar sebanyak 5000 L 5 T (lima ribu liter) dengan harga per liternya sebesar Rp5.500,00 (lima ribu liter) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L / 3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/1.6 T (seribu enam ratus liter) atau dengan jumlah uang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saat SPBN PT LUKMANUL HAKIM dialihkan kepemilikannya dari Saudari LIDYA kepada Saudarai. ANDI NENI, dan karena Saudaraa KASIANI masih mempunyai uang sisa pembelian BBM sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) yang sudah terlanjur diserahkan kepada Saudarai. LIDYA, maka Saudaraa. KASIANI dengan Saudarai. ANDI NENI selaku pemilik SPBN saat ini bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara Saudaraa. KASIANI mengambil BBM di SPBN tersebut sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) maka sisa pembayaran pembelian BBM selesai/habis;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa uang yang digunakan oleh Saudara KASIANI untuk pembayaran pembelian BBM jenis bio solar tersebut seluruhnya merupakan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Keyaraan Utara yang semula total berjumlah sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah dibayarkan kepada saudarai LIDYA, dan kemudian tersisa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) digunakan untuk pengambilan BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2014.000,00 (dua juta empat belas ribu Rupiah) telah dianggap selesai/habis, karena kesepakatan oleh Saudaraa KASIANI dengan Saudarai ANDI NENI pemilik SPBN yang baru untuk menyelesaikan uang yang terlanjur diterima oleh Saudarai. LIDYA;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab, Kotabaru, Prov. Kalsel, yang didistribusikan/dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter) dan SPBN tersebut telah beroperasi sudah selama ± 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya, dan setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang dijual oleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Muhammad Iqbal Udita Syahputra Bin Syamsudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dengan telah menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBN 30.3.2.006 milik PT Lukmanul Hakim;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita di pinggiran perairan laut kotabaru di Desa Tanjung falak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, dan saya menemukan dugaan tindak pidana tersebut bersama dengan rekan lainnya diantaranya Brigadir Muhammad Nizar;
Bahwa kronologis kejadiannya sebagai berikut: pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita saya bersama inggal rekan lainnya diantaranya BRIPTU MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA setelah mendapatkan informasi dan melakukan AND penyelidikan terkait tindak pidana yang terjadi di Perairan laut Kotabaru dan sekitarnya, kemudian menindak lanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi 20 di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM bertempat di Desa Ta The Tanjung lala lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di SPBN tersebut ditemukan seorang pembeli an. Saudaraa. KASIANI selaku Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Kerayaan Utara sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) yang dimasukan kedalam jerigen sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) buah berukuran masing - masing @ 35 L (tiga puluh lima liter), Saudaraa KASIANI mengatakan kepada petugas bahwa melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBN tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, selanjutnya petugas mencari informasi dengan juga menanyakan kepada para karyawan SPBN tersebut, yang saat itu diketahui petugas bahwa SPBN tersebut menjual BBM jenis bio solar kepada masyarakat melebihi harga yang talah telah ditetapkan oleh pemerintah yang seharusnya yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per/liternya;
Bahwa setelah petugas melakukan interogasi diketahui bahwa SPBN tersebut hanya menyediakan BBM jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah yang hanya diperuntukan kepada nelayan yang memiliki Identitas (ID) nelayan dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan tempat setempat;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa pemilik/owner SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM adalah an. Saudari. SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS ALS ANDI NENI yang sekaligus pemilik BBM jenis bio solar yang dijual di SPBN tersebut;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik LUKMANUL HAKIM diperuntukan kepada Nelayan lokal/nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel dan memiliki ID nelayan, dan SPBN tersebut melakukan penjualan BBM jenis bio solar tersebut kepad kepada 22 (dua puluh dua) Desa di Kab. Kotabaru, Prov. Kaisel, yaitu sebagai berikut: 1) Desa KERASIAN 2) Desa KERAYAAN Desa KERAYAAN SELATAN Desa KERAYAAN UTARA;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa Saudara. KASIANI melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan total pembelian + 1.170 L X Rp5.800,00 = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa uang sebesar Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk pembelian BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM tersebut telah dibayarkan;
Bahwa adapun pembayaran pembelian BBM tersebut dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh Saudarai. LIDYA yang merupakan pemilik SPBN tersebut sebelum Saudarai. ANDI NENI, yang mana saat itu Saudaraa. KASIANI menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus nibu Rupiah) kepada Saudarai. LIDYA untuk pembelian BBM bio solar sebanyak 5000 L 5 T (lima ribu liter) dengan harga per liternya sebesar Rp5.500,00 (lima ribu liter) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L / 3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/1.6 T (seribu enam ratus liter) atau dengan jumlah uang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saat SPBN PT LUKMANUL HAKIM dialihkan kepemilikannya dari Saudari LIDYA kepada Saudarai. ANDI NENI, dan karena Saudaraa KASIANI masih mempunyai uang sisa pembelian BBM sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) yang sudah terlanjur diserahkan kepada Saudarai. LIDYA, maka Saudaraa. KASIANI dengan Saudarai. ANDI NENI selaku pemilik SPBN saat ini bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara Saudaraa. KASIANI mengambil BBM di SPBN tersebut sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) maka sisa pembayaran pembelian BBM selesai/habis;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa uang yang digunakan oleh Saudara KASIANI untuk pembayaran pembelian BBM jenis bio solar tersebut seluruhnya merupakan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Keyaraan Utara yang semula total berjumlah sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah dibayarkan kepada saudarai LIDYA, dan kemudian tersisa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) digunakan untuk pengambilan BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2014.000,00 (dua juta empat belas ribu Rupiah) telah dianggap selesai/habis, karena kesepakatan oleh Saudaraa KASIANI dengan Saudarai ANDI NENI pemilik SPBN yang baru untuk menyelesaikan uang yang terlanjur diterima oleh Saudarai. LIDYA;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab, Kotabaru, Prov. Kalsel, yang didistribusikan/dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter) dan SPBN tersebut telah beroperasi sudah selama ± 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya, dan setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang dijual oleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa uang yang digunakan oleh Saudaraa KASIANI untuk pembayaran pembelian BBM jenis bio solar tersebut seluruhnya merupakan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Keyaraan Utara yang semula total berjumlah sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah dibayarkan kepada Saudarai LIDYA, dan kemudian tersisa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) digunakan untuk pengambilan BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2014.000,00 (dua juta empat belas ribu Rupiah) telah dianggap selesai/habis, karena kesepakatan oleh Saudaraa KASIANI dengan Saudarai ANDI NENI pemilik SPBN yang baru untuk menyelesaikan uang yang terlanjur diterima oleh Saudarai. LIDYA;
Bahwa setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab, Kotabaru, Prov. Kalsel, yang didistribusikan/dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter) dan SPBN tersebut telah beroperasi sudah selama ± 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya, dan setelah melakukan interogasi diketahui bahwa BBM jenis bio solar yang dijual oleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa saya masih ingat foto/dokumentasi SPBN yang diperlihatkan pemeriksa tersebut merupakan SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM yang saya dan rekan lainnya lakukan pemeriksaan diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi dari pemerintah bertempat di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Robertus Saryanto dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti dihadirkan pada persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan yang saya lakukan terhadap sebuah kapal yang tanpa izin melakukan pengangkutan dan Niaga BBM jenis Solar yang disubsidi;
Bahwa bahwa sekarang saya menjabat menjadi PLT Kepala Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru Prov Kal-Sel;
Bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kehalian untuk melakukan penangkapan ikan, mempunyai izin yang dipersyaratkan dan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta ramah lingkungan;
Bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak di Kab. Kotabaru yang melakukan penyaluran, pendistribusian dan penjualan BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah untuk nelayan yaitu ada 6 (enam) buah diantaranya:
SPBN Tanjung Lalak Selatan PT. LUKMAN NUL HAKIM (PT. AKR);
SPBN Saija'an KPN Samudera (PT. AKR);
SPBN Teluk Gosong PT. Fathara Norma Persada Prima (PT. AKR);
SPDN PT. Sigam Jaya Makmur (PT. PERTAMINA);
SPBUN PT. Arsa Mega Energy (PT. PERTAMINA);
SPBUN PT. GENERASI SAIJA'AN SUKSES (PT. PERTAMINA);
Bahwa untuk kategori nelayan kecil sehingga mengakses BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan ukuran kapal 30 (tiga puluh) GT;
Bahwa benar Perikanan Kab. Kotabaru telah menerbitkan Surat Rekomendasi Bagi nelayan Kab. Kotabaru yang memenuhi Syarat untuk menerima atau membeli BBM Solar jenis tertentuu yang disubsidi oleh pemerintah dan mengajukan Permohonan secara tertulis;
Bahwa ada 2 (dua) macam rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kab. Kotabaru yaitu Rekomendasi Daftar Nelayan yang dilayani masing-masing SPBN, SPDN, SPBUN dan rekomendasi pembelian BBM solar bagi para Nelayan dan para nelayan yang mendapatkan rekomendasi BBM solar bersubsidi tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki nelayan untuk mendapatkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru adalah
Nelayan wajib terdaftar di SPBN, SPDN, SPBUN yang dituju;
Nelayan Mengajukan Surat permohonan penerbitan Rekomendasi pembelian BBM solar secara tertulis ke Dinas Perikanan dengan melampiran Foto Copy KTP,Fotocopy Kartu KUSUKA ( Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan), Foto Copy Surat Kapal yang terdiri dari BPKP bagi kapal dibawah GT 5 (Gross Tone lima) , SIPI atau SIKPI;
Bahwa didalam Juknis tidak dikenakan biaya untuk mengurus surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dari bulan Januari sampai dengan Maret 2022, Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru telah menerbitkan surat rekomendasi sebanyak:
Bulan Januari 2022 sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) rekomendasi;
Bulan Februari 2022 sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) rekomendasi;
Sampai dengan tanggal 17 Maret 2022 sebanyak 308 (tiga ratus delapan) rekomendasi;
Total rekomendasi yang telah dikeluarkan sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 17 Maret 2022 adalah sebanyak 648 (enam ratus empat puluh delapan) rekomendasi;
Bahwa Juknisnya tidak boleh, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI No. 1/ tahun 2019 tentang Penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu, tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa untuk membeli Jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukannya, harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala PD atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemeintah daerah sesuaidengan ketentuan peratran perundang – undangan;
Kepala Pelabuhan Perikanan: atau ;
Cc. Lurah / Kepala Desa;
Sehingga orang perseorangan dan/ atau korporasi tidak dapat melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBN, SPBUN dan SPDN tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat;
Bahwa orang yang terdaftar dan telah mendapatkan rekomendasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak Selatan untuk membeli BBM Solar bersubsidi dari pemerintah ada + 902 (Sembilan ratus dua) orang dari 23 (dua puluh tiga) desa;
Bahwa surat rekomendasi tercantum jumlah BBM Solar bersubsidi dari pemerintah sesuai dengan permintaan namun bila meminta melebihi dari hitungan teknis maka yang ditulis maksimal;
Bahwa jumlah rekomendasi tidak mengikat, sesuai dengan kebutuhan yang mana di surat rekomendasi tersebut akan diberi cap realisasi apabila nelayan sudah membeli BBM Solar bersubsidi dari pemerintah dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);
Bahwa tujuan dibuatkan Surat Rekomendasi oleh Dinas Perikanan adalah untuk mengontrol BBM Solar bersubsidi dari pemerintah tepat sasaran yakni diberikan kepada nelayan;
Bahwa nelayan yang membeli BBM Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak Selatan harus dengan harga subsidi
Bahwa saya tidak hapal kapal KM Siti Suhra mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mengambil BBM Solar bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa berdasarakan Juknis tidak boleh BBM Solar bersubsidi dari pemerintah boleh dijual untuk orang yang tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas Perikanan;
Bahwa semua nelayan yang membeli BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak Selatan harus dengan harga subsidi;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi dari pemerintah sebesar Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi dari pemerintah sebesar Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dikenakan kepada nelayan
Bahwa menurut peraturan membeli harga BBM Solar bersubsidi dari pemerintah harus Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) / liter
Bahwa menurut pendapat saya terdakwa tidak boleh menjual BBM Solar bersubsidi dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu Rupiah)/liter karena dengan terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi dari pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak dengan harga Rp7.300,00 (tujuh ribu tiga ratus rupiah)/liter sudah menyalahi aturan;
Bahwa dalam peraturan konsumen dalam hal ini adalah konsumen pengguna akhir dan harus dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual kembali;
Bahwa apabila terdakwa di minta oleh para nelayan untuk membeli BBM Solar bersubsidi dari pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak sehingga dikenakan biaya angkut dan lain-lain sebesar Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah) maka kami kembalikan kenelayan namun kami dari dinas Perikanan tidak merekomendasikan seperti itu;
Bahwa semua itu tergantung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak mau menerima atau tidak kami Dinas Perikanan hanya memberikan rekomendasi kepada nelayan;
Bahwa dari Junkis ini kewenangan Dinas Perikanan mengawasi sangat kecil, apabila ada laporan kami menindaklanjuti dengan AKR Banjarmasin untuk melakukan pengawasan;
Bahwa apabila ada penyalahgunaan rekomendasi yang telah kami keluarkan maka kami Dinas Perikanan akan melakukan teguran secara tertulis dan mencabut surat rekomendasinya;
Bahwa saya rasa ada, nelayan secara berkelompok memberikan surat kuasa untuk membelikan BBM Solar bersubsidi dari pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Merah Bayu Yuswarangga Bangsawan, S.H. Bin Merah Yusirwan.B dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan Surat Panggilan Dit Polairud Nomor: Sp.Gil/27/IV/RES.1.24/2022/Gakkum tanggal 06 April 2022 perkara tindak pidana Migas yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 30.3.2.006 yang beralamat di Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov.Kalimantan Selatan;
PT. AKR Corporindo Tbk adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU - PIUNU) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM solar bersubsidi dan memiliki 9 Cabang di Wilayah NKRI termasuk PT. AKR Corporindo Cabang Banjarmasin dan Hubungan PT. AKR Corporindo tbk Cabang Banjarmasin dengan SPBN 30.3.2.006 yang beralamat di Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov.Kalimantan Selatan tersebut yaitu PT. AKR Corporindo tbk Cabang Banjarmasin sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU PIUNU) yang mendapat penugasan dari Badan Pengatur (BPH Migas) telah menunjuk PT. LUKMAN NUL HAKIM selaku penyalur BBM solar bersubsidi di SPBN 30.3.2.006 bardasarkan perjanjian kerja sama;
Bahwa PT. AKR Corporindo tbk Cabang Banjarmasin menunjuk PT. LUKMAN NUL HAKIM selaku penyalur BBM solar bersubsidi di SPBN 30.3.2.006 bardasarkan perjanjian kerja sama tersebut sejak ditandatangani Surat Perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak yaitu No. 38 tanggal 26 April 2016;
Bahwa PT. AKR Corporindo tbk telah melaporkan penunjukan penyalur PT. LUKMAN NUL HAKIM kepada menteri melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur yaitu diantaranya a. Nama Penyalur dan SIUP b. Akta pendirian c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi e. Surat Perjanjian Kerja Sama penyalur f. Dokumen keselamatan g. Dokumen lingkungan h. Izin Lokasi dari pemerintah kabupaten / pemerintah kota terkait dengan lokasi sarana dan Fasilitas;
Bahwa kepala Cabang PT. AKR Corporindo tbk Banjarmasin tersebut adalah Saudaraa. PAULUS ZOESLI dan saya selaku Retail Operation Branch PT. AKR Corporindo tbk adalah Memastikan operasional Retail berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan dan kaidah keselamatan lingkungan;
Bahwa saya jelaskan SPBN di Kalimantan Selatan yang ditunjuk oleh PT. AKR Corporindo tbk sebagai penyalur BBM bersubsidi untuk para nelayan tersebut yaitu sebanyak 6 buah SPBN diantaranya 1) SPBN 20.3.2.002 Barito Hulu Koperasi Perikanan Banjarmasin 2) SPBN 20.3.2.003 RK Ilir Koperasi Perikanan Banjarmasin SPBN 30.3.2.004 Muara Kintap Koperasi Mina Sejahtera Dinas Perikanan Kab. Tanah Laut 4) SPBN 30.3.2.005 Saijaan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kab. Kotabaru Lukman Nul Hakim) SPBN 30.3.2.007 Teluk Gosong Kab. Kotabaru PT. Fathara Norma Persada Prima;
Bahwa PT. Lukman Nul Hakim sebagai penyalur BBM solar yang disubsidi pemerintah di SPBN 30.3.2.006 tersebut adalah badan usaha kecil tanpa memiliki/pemegang Izin Usaha penyimpanan dan Izin Usaha Niaga dan PT. Lukman Nul Hakim sebagai penyalur memiliki Izin Operasional SPBN Tanjung Lalak berdasarkan keputusan Direksi PT. AKR Corporindo tbk Nomor 16 / L - RET / 2021 dari tanggal 1 Januari 2022 s / d 31 Desember 2022;
Bahwa sarana dan fasilitas pengisian BBM solar yang dimiliki oleh PT. Lukman Nul Hakim yaitu Bangunan Fasilitas SPBN, Tangki penyimpanan BBM, Dispenser Dermaga dan Instalasi pemadam kebakaran;
Bahwa pemilik Komisaris, Direktur Utama PT. Lukman Nul Hakim sebagai penyalur BBM solar yang disubsidi pemerintah di SPBN 30.3.2.006 Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru tersebut yaitu sampai sekarang masih sesuai dengan Surat Perjanjian kerja sama antar PT. AKR dengan PT. Lukman Nul Hakim yaitu Saudarai. JUARNI LIDIA yang beralamat di Kotabaru dan terkait dalam perubahan kepemilikan PT. Lukaman Nul Hakim saat ini masih dalam proses Manajemen internal PT. AKR dengan Notaris;
Bahwa PT. AKR Corporindo tbk selaku Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU - PIUNU) telah memberikan margin, fee, intensif atau pengurangan PT. Lukman Nul Hakim sebagai penyalur BBM solar di SPBN 30.3.2.006 tersebut yaitu dengan harga order BBM solar per liternya Rp4.963,00 (empat ribu sembilan ratus enam puluh tiga Rupiah) dan dijual harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu per liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah);
Bahwa cara pembayaran pembelian BBM solar yang dilakukan PT. Lukman Nul Hakim kepada PT. AKR Corporindo tbk tersebut yaitu sebagai berikut: - PT. Lukman Nul Hakim melakukan pembayaran melalui transfer di Rekening Bank Mandiri milik PT. AKR sesual dengan nominal yang sudah dipotong fee penjualan, Kemudian saya membuatkan SO (Sales Order) yang selanjutnya saya kirim melalui E - mail di AKR Stagen untuk realisasi pengiriman BBM solar ke SPBN 30.3.2.006 Tanjung Lalak. Dan yang melakukan pembayaran dan melakukan amprah atau order BBM solar adalah Saudari IRDA dan Saudari LISDA yakni orang PT. Lukman Nul Hakim;
Bahwa prosedur penyaluran BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah dari PT. AKR Corporindo Tbk untuk disalurkan dan dijual di SPBN 30.3.2.006 tersebut yaitu BBM solar yang disubsidi pemerintah disalurkan ke para Nelayan yang memiliki Nomor IDI Nelayan yang tersambung di Sistem ITE PT. AKR Corporindo dan para nelayan wajib memiliki Surat Rekomendasi pembelian sesuai kuota masing - masing IDI dari Dinas Perikanan Kotabaru;
Bahwa kuota BBM solar yang disalurkan dan dijual di SPBN 30.3.2.006 tersebut yaitu tidak per / bulan namun per / tahun yaitu sebanyak 828.000 L (delapan ratus dua puluh delapan ribu liter);
Bahwa jumlah nelayan yang terdaftar dan tersambung di Sistem ITE PT. AKR Corporindo yang dapat melakukan pembelian BBM di SPBN Tanjung lalak sebanyak 902 (sembilan ratus dua) orang nelayan yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Desa;
Bahwa penetapan kuota BBM solar bersubsidi di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim. Maupun SPBN lainya di Kalimantan selatan sudah ditetapkan oleh BPH Migas sehingga PT. AKR dalam hal ini tidak boleh melebihi kuota BBM solar yang disalurkan tersebut;
Bahwa penetapan kuota BBM solar bersubsidi di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim Sebanyak 828.000L (delapan ratus dua liter) tersebut yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir puluh delapan ribu liter) Minyak dan Gas Bumi RI Nomor: 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tentang penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyalur jenis BBM tertentu per titik serah oleh PT. AKR CORPORINDO TBK;
Bahwa PT. AKR Corporindo tbk selaku penyalur yang ditunjuk oleh badan pengatur untuk menyalurkan BBM solar bersubsidi tersebut telah mendapatkan penggantian selisih harga subsidi dari pemerintah yaitu diajukan per tiga bulan sekali setelah BBM solar subsidi di terima langsung ke para nelayan yaitu melalui laporan penjualan setelah BBM solar keluar dari Dispenser dan tercetak Struknya kemudian diverifikasi yang selanjutnya diajukan Klaim selisih harga Subsidi dan harga Non Subsidi ke pemerintah;
Bahwa harga eceran BBM solar subsidi yaitu per liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) dan harga BBM solar non subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah per liternya bulan Maret 2022 yaitu Rp13.900,00 (tiga belas ribu sembilan ratus Rupiah);
Bahwa harga penjualan eceran BBM solar per liternya Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) s/d Rp7.300,00 (tujuh ribu tiga ratus Rupiah) di SPBN 30.3.2.006 tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) dan terdapat selisih antara Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) s/d Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga mengakibatkan harga yang tidak wajar di titik serah pengguna akhir apalagi dilakukan penjualan kembali dengan tujuan untuk mengambil keuntungan dan saya jelaskan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan harga jual BBM yang disubsidi oleh pemerintah SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim di desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru;
Bahwa tidak dibenarkan atau salah perbuatan SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim melakukan penyaluran dan penjualan BBM solar yang disusidi pemerintah dengan harga eceran per liternya antara Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) s/d Rp7.300.00 (tujuh ribu tiga ratus Rupiah) tersebut karena tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penjualan BBM solar bersubsidi yaitu Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah);
Bahwa dari harga order BBM solar di PT. AKR sudah dipotong Fee penjualan ke SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru yaitu sebesar Rp187,00 (seratus delapan puluh tujuh Rupiah) per liternya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Mukhlis Bin Alm. Hasan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi terkait dengan perkara Tindak pidana Migas yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa Pekerjaan swasta yaitu sebagai Supervesor SPBN Tanjung Lalak Selatan PT. Lukman Nul Hakim Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru;
Bahwa saya bekerja di perusahaan SPBN tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung s/d sekarang dan jabatan saya di perusahaan tersebut yaitu selaku Supervesor yaitu melakukan pengawasan terhadap penyaluran, pendistribusian dan penjualan BBM solar bersubsidi untuk para nelayan disekitar SPBN tersebut;
Bahwa pemilik SPBN Tanjung Lalak Selatan adalah Saudari SYARIFAH SANTIYANSYAH 5.H Als Ibu ANDI NENI yang beralamat di Jln. Cappa Padang Rt. 07 / Rw.02 Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel;
Bahwa struktur organisasi di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut ada 7 orang sebagai Direktur Utama 5. Pemilik SPBN Tanjung Lalak Selatan adalah Saudarai. SYARIFAH SANTIYANSYAH 5.H Als Ibu ANDI NENI yang beralamat di Jln. Cappa Padang Rt. 07/Rw.02 Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel dan Direktur Utama SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut adalah SAID SULTAN YASIN AL IDRUS S.E yang beralamat di Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel diantaranya sebagai berikut: Saudara. SAID SULTAN YASIN AL IDRUS S.E Saya sebagai Supervesor Saudarai. LISDA selaku Administrasi Saudarai. SITI AMINAH sebagai Akunting HANS SE - Saudaraa. DENI dan BONDANG selaku operator pompa pengeluaran BBM solar di SPBN - Saudaraa. NURDIN selaku Scurity Dan untuk legalitas izin usaha berikut dokumen lainnya pada SPBN Tanjung Lalak Selatan saat ini berada di tempat pemilik SPBN;
Bahwa saya diamankan oleh petugas Dit Polairud Polda Kalsel melakukan penyaluran, pendistribusian dan penjualan BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wita di SPBN Tanjung Lalak Selatan di Desa Tanjung Lalak Selatan Rt.03/Rw.- Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov. Kalsel yakni menjual BBM solar kepada Saudaraa. KASIANI yang beralamat di Desa Pulau Kerayaan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru dan saya melakukan penyaluran, pendistribusian dan penjualan BBM jenis solar di SPBN tersebut bersama 6 (enam) orang lainya termasuk saya diantaranya Saudara DENI, BONDANG, LISDA, SITI AMINAH dan Saudaraa. NURDIN;
Bahwa saya bersama rekan lainya melakukan penyaluran dan penjualan BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pembeli Saudara KASIANI yang beralamat di Desa Pulau Kerayaan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru. kemudian diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalsel tersebut yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah jerigen per/jerigen isi 35 L (tiga puluh lima liter) atau 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dengan menggunakan sarana sebuah kapal perahu Nelayan yang saya tidak mengetahui namanya milik Saudaraa. KASIANI;
Bahwa saya mengetahuinya bahwa harga tetap penjualan per liternya BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu per liter Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah);
Bahwa harga penjualan per liternya BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan yang disalurkan dan dijual kepada Saudaraa. KASIANI sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah jerigen yaitu per jerigen isi @ 35 L (tiga puluh lima liter) atau 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) tersebut yaitu dijual per liternya dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah) dengan total pembayaran Rp7.020.000,00 (tujuh juta dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa uang jual beli BBM solar sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dengan harga Rp7.020.000,00 (tujuh juta dua puluh ribu Rupiah) tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh Saudara KASIANI sebelum melakukan pengambilan BBM solar di SPBN dengan cara pelunasan hutang di SPBN dengan pengelola SPBN yang terdahulu yaitu Saudari Ibu LIDIA yang beralamat di Kotabaru dan sudah catat oleh Saudari SITI AMINAH selaku akunting di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut;
Bahwa yang berwenang dalam hal penentuan harga penjualan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut adalah pemilik SPBN Saudari SYARIFAH SANTIYANSYAH S.H Als Ibu ANDI NENI dan harga penjualan BBM solar dil SPBN Tanjung Lalak Selatan untuk disalurkan ke nelayan tersebut berubah-ubah yakni pada saat mobil tangki datang di SPBN kemudian dimasukkan ke Tangki penampungan yang berada di SPBN yang selanjutnya Ibu ANDI NENI menghubungi saya atau SITI AMINAH untuk melakukan penjualan dengan harga antara Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) s/d Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah);
Bahwa banyaknya nelayan yang berhak menerima dan melakukan pembelian BBM solar di SPBN Tanjung lalak Selatan tersebut yaitu sebanyak 902 (sembilan ratus dua) orang nelayan dengan memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kotabaru yang terdiri dari 20 (dua puluh) kampung nelayan di sekitar SPBN Tanjung Lalak Selatan dan banyaknya BBM solar yang disalurkan, didistribusikan dan dijual di SPBN Tanjung Lalak Selatan per / bulanya ke nelayan setempat kurang lebih 10 (sepuluh) truk tangki dengan muatan per tangki 10.000L (sepuluh ribu liter) jadi total per bulanya di SPBN Tanjung Lalak Selatan melakukan penyaluran, pendistribusian BBM solar subsidi untuk nelayan setempat sebanyak kurang lebih 100.000L (seratus ribu liter) atau kurang lebih 100T (seratus ton);
Bahwa cara saya dan rekan lainya dalam melakukan pendistribusian dan penjualan BBM solar bersubsidi di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu Para Nelayan yang melakukan pembelian dan pengambilan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan membawa Surat Rekomendasi dari dinas Perikanan Kotabaru ditunjukkan kepada Saudarai. SITI AMINAH selaku Akunting yang selanjutnya saya lakukan pendataan berapa banyak rekomendasi dari Dinas perikanan yang masuk kemudian saya laporkan ke pemilik SPBN melalui Whatt sap telephone seluler milik saya, kemudian pemilik SPBN memberitahukan saya atau Saudari AMINAH selaku akunting untuk menyalurkan BBM solar yang berada di tanki penyimpanan SPBN tanjung Lalak Selatan sesuai surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru berikut memberitaukan penentuan harga penjualan BBM solar ke nelayan di SPBN melalui telephone seluler (Handphone), kemudian Saudari SITI AMINAH menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan sesuai dengan nomor IDI masing - masing nelayan berikut bukti pembayaran pembelian BBM solar ke operator pompa BBM solar di SPBN Tajung Lalak Saudara DENI dan Saudara BONDANG, kemudian Saudara DENI dan Saudara BONDANG mengeluarkan BBM solar di SPBN dengan cara menekan pompa tembak ke jerigen milik para nelayan yang selanjutnya dibawa dan diangkut ke perahu nelayan. Yang selanjutnya saya bersama Saudarai AMINAH melakukan pengecekan ulang setiap selesai melakukan penjualan BBM solar ditangki penyimpanan SPBN Tanjung lalak Selatan pada sore hari tutup SPBN terkait jumlah penjualan BBM berikut jumlah uang hasil penjualan BBM serta sisa BBM solar dalam tangki penyimpanan di SPBN Tanjung Lalak Selatan untuk dilaporkan kepada pemilik SPBN melalui Foto yang dikirim di Whattsaptelephone:
Bahwa saya tidak mengetahui secara rinci keluar masuknya uang hasil jual beli BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut karena semua hasil penjualan BBM solar di SPBN diterima oleh saudari SITI AMINAH namun saya selalu mengetahui bahwa uang hasil penjualan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak selatan tersebut setiap sore setelah penjualan BBM solar di SPBN tersebut dikirimkan oleh Saudari SITI AMINAH ke Nomor Rekening Bank BRI atas nama SYARIFAH SANTIYANSYAH S.H Als ibu ANDI NENI melalui BRI Brilling di kios Desa Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa saya tidak melaporkan seluruh kegiatan penyaluran, pendistribusian dan penjualan BBM solar yang disubsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut kepada Saudaraa. SAID SULTAN YASIN AL IDRUS S.E. Direktur Utama yaitu setahu saya PT. Lukman Nul Hakim yang ditunjuk PT. selaku AKR untuk menyalurkan, mendistribusikan dan menjual BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan secara tersurat dan tertulis memang Saudaraa. SAID SULTAN YASIN AL IDRUS S.E selaku Direktur Utama dan itu sifatnya hanya Formalitas saja sebagai persyaratan kelengkapan administrasi dan secara manajemen dan pengelolaan perusahaan sekaligus yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Saudarai. IBU ANDI NENI selaku pemilik SPBN Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa jumlah BBM solar yang dilakukan penjualan BBM solar di SPBN Tajung Lalak Selatan untuk masing-masing nelayan sebanyak 902 (sembilan ratus dua) orang yang terdiri dari 20 (dua puluh) kampung nelayan di sekitar SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut memang ada pembatasan penjualan disesuaikan dengan Surat Rekomendasi Dinas Perikanan Kotabaru dengan mengacu terhadap mesin dari kapal tersebut yaitu antara 200L (dua ratus liter) s/d 1000L (seribu liter) per orang nelayan dan para nelayan yang berhak melakukan pembelian di SPBN Tanjung lalak Selatan tersebut tidak selalu membeli dan mengambil sendiri-sendiri namun diambil dan dibeli melalui temanya berdasarkan surat kuasa dengan maximal 10 (sepuluh) orang nelayan;
Bahwa asal BBM solar yang dijual belikan di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu BBM solar bersubsidi dari PT.AKR Kotabaru Prov. Kalsel dan nama perusahaan SPBN SPBN Tanjung Lalak Selatan milik Saudari SYARIFAH SANTIYANSYAH S.H Als Ibu ANDI NENI yang beralamat di Jln. Cappa Padang Rt. 07 / R.02 Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel yaitu PT. LUKMAN NUL HAKIM yang sampai saat ini belum balik nama;
Bahwa saya tidak mengetahui harga per liternya dari PT. AKR sebelum dijual ke para nelayan di SPBN Tanjung Lalak selatan dan saya hanya mengetahui bahwa BBM solar yang dijual di SPBN Tanjung Lalak Selatan per liternya sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang tertulis di Papan Logo di SPBN yang mudah terbaca oleh masyarakat yang selanjutnya di jual belikan di SPBN Tanjung Lalak Selatan PT. LUKMAN NUL HAKIM tersebut yaitu Rp5.800,00 s/d. Rp7.000,00 per liternya;
Bahwa saya sampai saat ini tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Surat kontrak kerja dalam menyalurkan dan mendistribusikan BBM solar yang disubsidi pemerintah di SPBN Tanjung Lalak Selatan antara PT. LUKMAN NUL HAKIM dan PT. AKR tersebut;
Bahwa yang membuat laporan keluar masuknya BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu Saudarai LISDA selaku Administrasi SPBN Tanjung Lalak Selatan yang kemudian dilaporkan kepada pemilik SPBN dan cara pengajuan pengambilan, pembelian BBM solar di perusahaan PT. AKR yang kemudian di salurkan di SPBN Tanjung Lalak Selatan untuk para nelayan tersebut Saudarai. LISDA dan Saudarai. SITI AMINAH menyetor uang ke Bank Mandiri dan mengirim uang ke Nomor Rekening Ibu. ANDI NENI yang selanjutnya memberitahukan kepada Saudarai. IRDA selaku bendahara pribadi ibu ANDI NENI;
Bahwa jumlah BBM solar yang berada di SPBN Tanjung Lalak Selatan yang sudah disalurkan dan dijual kepada para nelayan; Pada bulan Januari sebanyak 9 (sembilan) unit mobil tangki per 1 mobil tangki muatan 10.000 KL (sepuluh ribu kilo liter) dengan total 90.000 KL (sembilan puluh ribu kilo liter), Pada bulan Februari sebanyak 11 (sebelas) unit mobil tangki per 1 mobil tangki muatan 10.000 KL (sepuluh ribu kilo liter) dengan total 110.000 KL liter (seratus sepuluh ribu kilo liter), Pada bulan Maret 2022 s/d sekarang ini yaitu sebanyak 4 (empat) unit mobil tangki per 1 mobil tangki muatan 10.000 KL (sepuluh ribu kilo liter) dengan total 40.000 KL (empat puluh ribu kilo liter) dan nelayan yang melakukan pengambilan dan pembelian BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu dari nelayan dengan memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kotabaru yang terdiri dari 20 (dua puluh) kampung nelayan di sekitar SPBN Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa Saya tidak mengetahui hal tersebut karena Saudara AKBAR dan Saudara JUNAIDI dalam melakukan jual beli BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan pada saat itu para pekerja yang di SPBN tidak ada memberitahukan kepada saya;
Bahwa dalam penjualan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut Saudarai. IBU ANDI NENI kadang - kadang memberikan intruksi harga per liternya yang saya ketahui harga tersebut tidak pernah dibawah harga dari Rp.5.800,00 per liternya dan seluruh hasil penjualan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut disetorkan ke Nomor Rekening BRI atas nama IBU ANDI NENI dengan dipotong biaya pengiriman melalui Brilling di kios;
Bahwa saudara AKBAR dan Saudara JUNAIDI selaku nelayan Pulau Kerayaan tersebut terdaftar dalam pemilik Surat Rekomendasi dan pemilik Nomor IDI yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kotabaru guna pembelian BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan dan setahu saya mereka berdua adalah selaku perwakilan pengambilan dan pembelian BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut;
Bahwa saya tidak bisa menunjukkan ke pemeriksa dikarenakan arsip pengambilan Surat Rekomendasinya ada tersimpan di Kantor SPBN Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa Saya dan rekan lainya melakukan penjualan BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp5.800,00 s/d Rp7.000,00 per liternya tersebut yaitu berdasarkan instruksi dari pemilik SPBN Tanjung Lalak Selatan. Yaitu Ibu ANDI NENI dan saya berani melakukan hal tersebut ikut menghadiri rapat kesepakatan harga jual beli BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan yang dilaksanakan kantor Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru yang dihadiri perwakilan nelayan, para kepala Desa Burdes, Pihak Kepolisian, Pihak Koramil dan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Camat Pulau Laut Kepulauan Saudaraa, JABIR S.Sos, yaitu bersepakatan dengan harga jual beli BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya;
Bahwa Saya tidak bisa menunjukan ke penyidik/penyidik pembantu dikarenakan surat hasil rapat bersama tersebut disimpan oleh Saudara IBU ANDI NANI;
Bahwa surat rekomendasi dari Dinas perikanan Kotabaru yang dipergunakan untuk melakukan jual beli BBM solar di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut ada 31 macam Surat Rekomendasi yakni 1 rekomendasi berwarna putih dipegang oleh nelayan, 1 Rekomendasi warna merah berada di SPBN Tanjung Lalak Selatan dan 1 Rekomendasi warna ping sebagai arsip di Dinas perikanan Kotabaru dan batas waktu tidak berlakukanya untuk surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kotabaru tersebut yaitu 1 (satu) bulan kemudian dilakukan pembaharuan di Dinas Perikanan Kotabaru;
Bahwa menurut saya Tidak dibenarkan perbuatan saya dan rekan lainya: melakukan penyaluran, pendistribusian dan Niaga BBM solar kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini dan perbuatan tersebut saya lakukan karena berdasarkan rapat bersama antara nelayan setempat dengan dihadiri unsur aparat setempat disepakati harga penjualan di SPBN Tanjung Lalak Selatan sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya;
Bahwa keberadaan 1 (satu) buah kapal perahu nelayan dan BBM jenis solar sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah jerigen yaitu per jerigen Isi @ 35 L (tiga puluh lima liter) atau 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) tersebut yang dibeli oleh Saudara KASIANI di SPBN Tanjung Lalak Selatan dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah) per liternya tersebut sekarang berada di Markas Unit Polairud Pulau Kerayaan Kab. Kotabaru Kalsel dalam pengawasan petugas sebagai barang bukti dan uang sebesar Rp 7.020.000,00 (tujuh juta dua puluh ribu Rupiah) ditempat pemilik SPBN Tanjung Lalak Selatan Saudarai. SYARIFAH SANTIYANSYAH S.H Als Ibu ANDI NENI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Sitti Aminah Als Minah Binti Alm Jainuddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana penyelah gunaan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis bio solar;
Bahwa Saat ini saya bekerja sebagai Akunting di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kurang lebih selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
Bahwa saya bekerja di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM sudah selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 bulan September 2021 sampai dengan sekarang dan menjabat sebagai Akunting/bendahara selama ± 3 (kurang lebih tiga) bulan terhitung tanggal lupa bulan Desember 2021 sampai dengan sekarang, adapun tugas dan tanggung jawab saya. sebagai akunting adalah sebagai berikut: a. Menerima pembayaran BBM jenis bio solar dari pembeli baik secara tunai / cash maupun secara ditransfer; b. Melakukan pengiriman uang kepada owner / pemilik via transfer antar rekening Bank BRI melalui Saudarai. IRDA, pada Skj. 20.00 Wita setelah SPBN tutup, apabila terjadi gangguan maka akan dilakukan besok. harinya saat SPBN dibuka Skj. 09.00 Wita c. Mengirim foto/dokumentasi bukti transfer uang pembayaran pembelian BBM di SPBN kepada Saudarai. IRDA d. Membantu pekerjaan admin mengisi rekomendasi nelayan yang telah habis masa berlakunya pada setiap akhir bulan;
Bahwa Pemilik/owner SPBN PT. LUKMANUL HAKIM adalah an. Saudari SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als Ibu ANDI NENI yang sekaligus pemilik BBM yang dijual di SPBN tersebut dan saya tidak mengetahui alamatnya;
Bahwa SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM bergerak dibidang penjualan BBM jenis Bio solar subsidi pemerintah yang diperuntukan kepada Nelayan lokal/nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, dan SPBN tersebut telah beroperasi sudah selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal lupa bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya selaku Akunting/bendahara di SPBN 30.3.2.006, milik PT. LUKMANUL HAKIM dilakukan pemeriksaan oleh petugas Ditpolairud Polda Kalsel karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita di Pinggiran Perairan laut Kotabaru tepatnya di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM di Desa Tanjung lalak selatan, Kec Pulau faut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, dan saya dilakukan pemeriksaan bersama dengan Saudaraa. MUKHLIS selaku Suvervisor SPBN dan Saudarai. LISDA selaku Admin SPBN, dengan Saudaraa DENI selaku Operator;
Bahwa kronologis kejadian sehingga saya selaku Akunting di SPBN 30.3.2006 milik PT. LUKMANUL HAKIM dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak tersebut yaitu sebagai berikut Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj. 08 22 Wita SPBN PT. LUKMANUL HAKIM dilakukan pengisian BBM jenis bio solar dari tangki pengirim BBM milik PT AKR sebanyak ± 10 T / 10.000 L (sepuluh ribul Wer liter) Pada hari yang sama pukul 10.00 Wita. saat saya keluar dari toilet yang berada dibagian belakang SPBN, kemudian melihat petugas Subdit gakkum Ditpolariud polda kalsel melakukan pemeriksaan terhadap SPBN beserta karyawan, yang mana saat itu juga saya mengetahui bahwa ada pembeli BBM di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM yaitu Saudaraa KASIANI selaku pengurus BUMDES Desa Kerayaan Utara, yang # membeli Bio solar sebanyak ± 1.170 L ( seribu seratus tujuh puluh liter ) yang dimasukan ke dalam jenigen, saat itu dilayani oleh operator bernama Saudaraa. DENI dan BONDAN Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian diketahui oleh petugas bahwa pembeli Saudaraa KASIANI melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak ± 1.176 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN DT PT. LUKMANUL HAKIM seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya yang mana tidak sesuai dengan harga yang tertera di dispenser BBM yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Highl Rupiah) per liternya atau yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga terdapat selisih harga Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liternya atas kejadian tersebut kemudian Saudara MUKHLIS selaku Suvervisor, Saudaraa DENI selaku Operator dengan Saudarai LISDA selaku Admin, selanjutnya diminta keterangannya di kantor Ditpolairud Polda Kalsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 10.30 Wita, bertempat di Pos Marnit Batulicin Ditpolairud Polda Kalsel saya memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubisidi pemerintah di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM;
Bahwa system keuangan dalam operasional di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut yaitu sebagai berikut Semula pembeli datang ke SPBN, membawa surat rekomendasi dengan ID nelayan, kemudian menyerahkan kepada Admin Saudarail LISDA, Selanjutnya pembeli melakukan pengisian BBM di dispenser SPBN yang dilakukan oleh Saudaraa. DENI atau Saudaraa. BONDAN selaku Operator, setelah melakukan pengisian, kemudian pembeli setelah mengetahui jumlah BBM yang telah diisi, datang ke saya selaku akunting untuk melakukan pembayaran BBM secara tunai / cash. Uang pembayaran penjualan BBM saya kumpulkan sejak SPBN dibuka pukul 08.00 Wita s/d tutup pukul 17.00 Wita; Selanjutnya uang penjualan BBM yang terkumpul yang dibayar pembeli secara transfer masuk ke rekening bank BRI milik saya, saya kirim dengan cara ditransfer antar rekening bank BRI milik saya kepada rekening Bank BRI pemilik yaitu Saudarai SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI mel Saudarai. IRDA Sedangkan untuk uang penjualan yang dibayar oleh pembeli secara tunav cash saya lakukan via transfer BRILINK dengan jasa orang lain. melalui toko MANO yang biasa berjualan sembako beralamat di Desa tanjung lalak, yang mana saya lakukan dengan cara membayar secara tunai / cash sesuai dengan jumlah uang yang akan dikirimkan, kemudian dari Toko MANO tersebut mengirimkan sejumlah uang tersebut via BRILINK ke rekening Bank BRI milik Sdn SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI melalui Saudarai. IDRA Pengiriman uang tersebut dilakukan setelah SPBN tutup pada Skj 20.00 Wita setiap harinya dari hari senin s / d hari minggu, selama stock BBM ada, apabila terjadi gangguan dalam proses transfer maka akan dilakukan besok harinya saat SPBN dibuka Skj. 09.00 Wita. Setelah Proses pengiriman uang tersebut dikirimkan, kemudian saya mendokumentasikan / foto bukti transfer (bukti kirim) uang tersebut kepada Saudarai IRDA melalui via Aplikasi Handphone Whatsapp (WA) (No. Hp 0853 48201066);
Bahwa penjualan BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut dijual kepada pembeli seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, harga tesebut saya ketahui ditentukan setelah adanya pertemuan dari pihak SPBN 30.3.2006 milik PT. LUKMANUL HAKIM selaku pemilik an. Saudarai SYARIFAH desa SYANTIANSYAH AL IDRUS ALS ANDI NENI dan Saudaraa MUKHLIS selaku perangkat Desa, yaitu beberapa kepala Suvervisor dengan dihadiri perwakilan beberapa desa yang terjadi pada dan para nelayan lokal dari hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2021 bertempat di Desa tanjung lalak, tepatnya di kantor Kecamatan pulau laut kepulauan , Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, yang mana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa harga BBM jenis bio solar yang dijual dari SPBN PT. LUKMANUL HAKIM kepada para nelayan seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab Kotabaru, Prov Kalsel, yang didistribusikan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter), dan BBM yang disediakan di SPBN LUKMANUL HAKIM hanya BBM jenis bio solar yang Dista intah disubsidi pemerintah. Dan saya tidak mengetahui secara pasti kuota BBM jenis bio solar yang dimiliki oleh SPBN LUKMANUL HAKIM dari PT. AKR, namun yang saya rata setiap bulannya sebanyak ketahui bahwa pengirim BBM tersebut rata-rata 10 (sepuluh) tangki atau per / minggunya sebanyak ± 3 (kurang lebih tiga) tangki, yang per tangki berjumlah @ 10.000 L / 10 T (sepuluh ribu liter), sehingga dalam 1 (satu) bulannya SPBN menerima pengiriman BBM dari PT AKR total rata rata 10 (sepuluh) tangki X 10 T 10.000 L 100 T 100.000L (seratus ribu liter);
Bahwa saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis bio solar yang. dijual oleh SPBN PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa Saya tidak mengetahui siapa yang berinisiatif atau yang bertanggung jawab atas harga penjualan BBM jenis bio solar di SPBN tersebut, namun yang saya ketahui bahwa harga BBM Bio solar dil SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya merupakan harga yang telah disepakati oleh pemilik dengan para perwakilan nelayan;
Bahwa sepengetahuan saya bahwa harga BBM jenis bio solar yang dijual SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kepada pembeli sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yang mana. terdapat selisih harga sebesar Rp650.00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liternya, telah dilakukan sejak saat saya mulai bekerja yaitu selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya bekerja sebagai akunting di SPBN 30.3.2 006 milik PT. LUKMANUL HAKIM mendapat gajih/upah sebesar Rp1.500.00000 (satu juta lima ratu ribu Rupiah) per bulannya, yang dibayarkan dengan cara ditransfer antar rekening Bank BRI dari owner / pemilik an. Saudari SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI kepada saya, yang sekaligus mengirimkan uang gajih / upah karyawan lainnya, selanjutnya saya gajih / upah tersebut diserahkan kepada karyawan lainnya, dan gajn / upah tersebut diterima saya dengan karyawan lainnya pada setiap tanggal 10 setiap bulannya;
Bahwa ada pendapatan yang saya terima selain dari gajih upah yaitu berupa bonus, namun tidak menentu / tidak selalu, yang besarannya rata- rata Rp500 000,00 (lima ratus ribu Rupiah), hal tersebut diberikan karena penilaian dari owner / pemilik terhadap karyawan yang dianggap bekerja tepat waktu;
Bahwa karyawan yang bekerja di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tersebut berjumlah sebanyak 11 (sebelas) orang terdiri dari SAYID SULTAN Y. Jabatan Direktur Utama SUVERVISOR MUKHLIS Jabatan LISDA Jabatan SITI AMINAH Jabatan DENI ADI PUTRA Jabatan BONDAN ASROFI Jabatan DANI JabatanRENALDY HILAL ALMAIDAH NURDIN Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan ADMIN AVURIT AKUNTING (saya sendiri) OPERATOR 1 OPERATOR 2 TIM REKOM TIM REKOM TIM REKOM TIM REKOM SECURITY;
Bahwa 1 (satu) orang nelayan diberi jatah pembelian BBM bio solar dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM maksimal sebanyak 200 L (dua ratus liter) per harinya, dan 1 (satu) orang nelayan mendapat kuota jatah yang ditentukan oleh Dinas Perikanan setempat mulai dari 300 L (tiga ratus liter) s/d yang terbanyak mencapai 3000 L / 3 T (tiga ribu liter) karena menyesuaikan ukuran besar kecilnya (PK) mesin kapal milik nelayan tersebut;
Bahwa uang pembayaran pembelian BBM sebesar Rp21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) telah disetorkan seluruhnya kepada owner / pemilik pada tanggal lupa bulan Februari 2022, Jam lupa, dengan cara ditransfer antar rekening Bank BRI melalui Saudarai IRDA, dan uang pembayaran pembelian BBM sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) juga telah disetorkan kepada pemilik/owner dengan cara ditransfer pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022;
Bahwa bukti setor uang sejumlah Rp21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) yang saya kirimkan dengan cara ditransfer ke rekening pemilik / owner tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah saya buang;
Bahwa perbuatan melakukan niaga BBM bio solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM, dengan harga penjualan melebihi dari harga BBM sebenarnya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya adalah tidak dibenarkan dan salah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Lisda Thulhijrah Als Lisda Binti Sukarman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab Kotabaru, Prov Kalsel, yang didistribusikan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter), dan BBM yang disediakan di SPBN LUKMANUL HAKIM hanya BBM jenis bio solar yang Dista intah disubsidi pemerintah. Dan saya tidak mengetahui secara pasti kuota BBM jenis bio solar yang dimiliki oleh SPBN LUKMANUL HAKIM dari PT. AKR, namun yang saya rata setiap bulannya sebanyak ketahui bahwa pengirim BBM tersebut rata + 10 (sepuluh) tangki atau per minggunya sebanyak ± 3 (kurang lebih tiga) tangki, yang per tangki berjumlah @ 10.000 L / 10 T (sepuluh ribu liter), sehingga dalam 1 (satu) bulannya SPBN menerima pengiriman BBM dari PT AKR total rata rata 10 (sepuluh) tangki X 10 T 10.000 L 100 T 100.000 L (seratus ribu liter);
Bahwa Saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis bio solar yang. dijual oleh SPBN PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang berinisiatif atau yang bertanggung jawab atas harga penjualan BBM jenis bio solar di SPBN tersebut, namun yang saya ketahui bahwa harga BBM Bio solar dil SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya merupakan harga yang telah disepakati oleh pemilik dengan para perwakilan nelayan;
Bahwa harga BBM jenis bio solar yang dijual SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kepada pembeli sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yang mana. terdapat selisih harga sebesar Rp650.00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liternya, telah dilakukan sejak saat saya mulai bekerja yaitu selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya bekerja sebagai akunting di SPBN 30.3.2 006 milik PT. LUKMANUL HAKIM mendapat gajih/upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratu ribu Rupiah) per bulannya, yang dibayarkan dengan cara ditransfer antar rekening Bank BRI dari owner / pemilik an. Saudarai SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI kepada saya, yang sekaligus mengirimkan uang gajih/upah karyawan lainnya, selanjutnya saya gajih/upah tersebut diserahkan kepada karyawan lainnya, dan gajn / upah tersebut diterima saya dengan karyawan lainnya pada setiap tanggal 10 setiap bulannya;
Bahwa ada pendapatan yang saya terima selain dari gajih upah yaitu berupa bonus, namun tidak menentu / tidak selalu, yang besarannya rata-rata Rp500 000,00 (lima ratus ribu Rupiah), hal tersebut diberikan karena penilaian dari owner/pemilik terhadap karyawan yang dianggap bekerja tepat waktu;
Bahwa karyawan yang bekerja di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tersebut berjumlah sebanyak 11 (sebelas) orang terdiri dari SAYID SULTAN Y. Jabatan Direktur Utama SUVERVISOR MUKHLIS Jabatan LISDA Jabatan SITI AMINAH Jabatan DENI ADI PUTRA Jabatan BONDAN ASROFI Jabatan DANI JabatanRENALDY HILAL ALMAIDAH NURDIN Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan ADMIN AVURIT AKUNTING (saya sendiri) OPERATOR 1 OPERATOR 2 TIM REKOM TIM REKOM TIM REKOM TIM REKOM SECURITY;
Bahwa 1 (satu) orang nelayan diberi jatah pembelian BBM bio solar dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM maksimal sebanyak 200 L (dua ratus liter) per harinya, dan 1 (satu) orang nelayan mendapat kuota jatah yang ditentukan oleh Dinas Perikanan setempat mulai dari 300 L (tiga ratus liter) s/d yang terbanyak mencapai 3000 L / 3 T (tiga ribu liter) karena menyesuaikan ukuran besar kecilnya (PK) mesin kapal milik nelayan tersebut;
Bahwa uang pembayaran pembelian BBM sebesar Rp21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) telah disetorkan seluruhnya kepada owner/pemilik pada tanggal lupa bulan Februari 2022, Jam lupa, dengan cara ditransfer antar rekening Bank BRI melalui Saudarai IRDA, dan uang pembayaran pembelian BBM sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) juga telah disetorkan kepada pemilik/owner dengan cara ditransfer pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022;
Bahwa bukti setor uang sejumlah Rp21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) yang saya kirimkan dengan cara ditransfer ke rekening pemilik/owner tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah saya buang;
Bahwa perbuatan melakukan niaga BBM bio solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM, dengan harga penjualan melebihi dari harga BBM sebenarnya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya adalah tidak dibenarkan dan salah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;
Bahwa saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi terkait dengan perkara Tindak pidana Migas yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Lalak Selatan;
Bahwa saya bekerja di PT. LUKMAN NUL HAKIM yang beralamat di Ds. Tanjung Lalak Utara Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan, dan pimpinan PT. LUKMAN NUL HAKIM a.n. Hj. SYARIFAH SANTIYANSYAH, S.H;
Bahwa PT. LUKMAN NUL HAKIM bergerak dalam bidang usaha penyalur BBM jenis solar dari PT. AKR CORPORINDO Tbk, jabatan sebagai admin di. SPBN 30.3.2.006, dan saya bekerja selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan sampai dengan sekarang;
Bahwa Saya tidak mengetahui jumlah SPBN milik PT. LUKMAN NUL HAKIM, dan sudah berapa lama SPBN 30.3.2.006 beroperasi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku Admin di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMAN NUL HAKIM adalah sebagai berikut melakukan perekapan struk penjualan BBM jenis solar Melakukan penginputan data surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar yang dibawa oleh nelayan, melakukan kapan jumlah keluar masuk BBM jenis solar yang ada di SPBN 30.3.2.006. Selanjutnya semua kegiatan yang saya lakukan dilaporkan per / han kepada Sdra. BAYU MERAH dari PT. AKR CORPORINDO Tbk dan per / bulan kepada Sdri. RIRIN dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru;
Bahwa jumlah kouta BBM jenis solar per / bulan yang didapatkan SPBN 30.3.2006 milik PT. LUKMAN NUL HAKIM dari PT. AKR CORPORINDO Tbk saya tidak mengetahui, tetapi untuk jumlah BBM jenis solar yang diperoleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMAN NUL HAKIM dan PT AKR CORPORINDO Tbk. berdasarkan data yang saya input sebagai berikut - September 2021 sebanyak 50 KL;
Bahwa Saya tidak mengetahui prosedur pengiriman BBM jenis solar dari PT. AKR CORPORINDO Tbk. ke SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMAN NUL HAKIM tersebut;
Bahwa BBM jenis solar yang dijual di SPBN 30.3.2.006 merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan khusus diperuntukan untuk nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru);
Bahwa jumlah nelayan yang meiliki ID agar bisa membeli BBM jenis solar ke SPBN 30.3.2.006 sebanyak 902 (sembilan ratus dua) nelayan meliputi 23 (dua puluh tiga) desa di Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa prosedur pembelian BBM jenis solar yang dilakukan oleh nelayan di SPBN 30.3.2.006 yaitu Nelayan yang akan membeli BBM jenis solar harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, selanjutnya mereka menyerahkan surat tersebut kepada Sdri. SITI AMINAH selaku Accounting. Selanjutnya Sdri. SITI AMINAH melakukan pencatatan data ID nelayan dan memberi kertas catatan jumlah liter BBM jenis solar yang diambil sekaligus menerima uang pembayaran dari nelayan. Selanjutnya nelayan menyerahkan surat rekomendasi dan kertas catatan dari Sdri. SITI AMINAH kepada Sdra. DENI ADI PUTRA selaku operator mesin pompa SPBN untuk dilakukan pengisian BBM jenis solar;
Bahwa jumlah BBM jenis solar di SPBN 30.3.2.006 yang telah dijual kepada nelayan dari tanggal 05 September 2021 s / d Maret 2022 adalah sebagai berikut September 2021 Oktober 2021 November 2021 Desember 2021 Januari 2022 Februari 2022 terjual terjual terjual terjual terjual terjual Maret 2022 s / d tgl 08 terjual 87.114,604 liter 71.751,709 liter 98.951,866 liter 134.265.408 liter 95.931,046 liter 116.641,878 liter 29.680 liter, dengan jumlah penjualan 634.336,511 L (enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam koma lima ratus sebelas liter), sedangkan untuk penjualan tanggal 09 s / d 10 Maret 2022 belum saya lakukan penginputan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 skp. 10.00 Wita di SPBN 30.3.2.006 ada pembelian BBM jenis solar oleh ACHMAD KASIANI sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas Ditpolairud Polda Kalsel, tetapi untuk BBM jenis solar sebanyak ± 5.500 L (lima ribu lima ratus liter) milik Sdra. H. SUAIB saya tidak mengetahuinya;
Bahwa posisi saya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 skp. 10.00 Wita saat ada petugas Ditpolairud Polda Kalsel datang ke SPBN 30.3.2.006 untuk melakukan pemeriksaan ada di kantor SPBN 30.3.2.006;
Bahwa kronologis kejadiannya yaitu Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul. 09.00 Wita datang truk tangki milik PT AKR CORPORINDO Tbk. dengan muatan 10 KL (sepuluh kilo liter) selanjutnya dilakukan pembongkaran ke dalam tangki penyimpanan milik SPBN 30.3.2.006. Setelah selesai dilakukan pembongkaran jumlah stok BBM jenis solar yang ada di dalam tangki sebanyak 10.980,5 L (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh koma lima liter). Pada hari dan tanggal yang sama pukul 10.00 Wita dilakukan pembelian oleh Sdra. ACHMAD KASIANI sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dan datang petugas Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan, selanjutnya saya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalsel di Jl. Teluk Tiram Laut No. 6 Kel Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa jumlah BBM jenis solar yang telah dibeli oleh Sdra ACHMAD KASIANI sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dengan menggunakan jerigen 35 L sebanyak 34 (tiga pulu empat) buah jerigen selanjutnya dimuat diatas perahu nelayan;
Bahwa Sdra. ACHMAD KASIANI tidak mempunyai ID sebagai nelayan untuk melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBN 30.3.2.006, tetapi Sdra. ACHMAD KASIANI memakai ID surat rekomendasi milik nelayan lain beserta surat kuasa dari pemilik ID dengan rincian sebagai berikut ID 356 sebanyak 200 L ID 359 ID 364 ID 354 ID 378 ID 365 GE sebanyak 170 L sebanyak 200 L sebanyak 169,932 L sebanyak 200 L sebanyak 200 L;
Bahwa Saya tidak mengetahui harga pembelian per / liter BBM jenis solar dari SPBN 30.3.2.006 yang dibayarkan oleh Sdra. ACHMAD KASIANI, karena pembeli langsung melakukan pembayaran kepada Sdri. SITI AMINAH;
Bahwa sepengetahuan saya Sdra. ACHMAD KASIANI melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 dengan cara pemotongan hutang karena Sdri. Hj SYARIFAH SANTIYANSYAH, S.H. sebelumnya mempunyai hutang kepada Sdra. ACHMAD KASIANI;
Bahwa Saya tidak mengetahui harga pembelian per / liter BBM jenis solar dari SPBN 30.3.2.006 yang dilakukan oleh Sdra. AKBAR dan JUNAEDI tersebut;
Bahwa Saya tidak mengetahui sudah dilakukan pembayaran atau belum oleh Sdra AKBAR dan JUNAEDI tersebut;
Bahwa Harga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah seharga Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liter;
Bahwa Pihak PT. LUKMAN NUL HAKIM selaku pemilik SPBN 30.3.2.006 yang mengetahui tentang harga penjualan BBM jenis solar per / liternya kepada nelayan adalah Sdri. Hj. SYARIFAH SANTIYANSYAH, S.H.;
Bahwa alamat Sdri. Hj. SYARIFAH SANTIYANSYAH, S.H. selaku pemilik SPBN 30.3.2006 yaitu Jl. Cappa Padang Rt.007 Rw.002 Desa Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa Gaji yang saya peroleh selaku Admin di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMAN NUL HAKIM per bulan sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa ada gaji / uang yang saya peroleh selain gaji saya selaku Admin di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMAN NUL HAKIM yaitu bonus dari Sdri. Hj. SYARIFAH SANTIYANSYAH, S.H. dengan jumlah yang tidak tentu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Deni Adi Putra Als Deni Bin H. Busman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti sebabnya dimintai keterangan sekarang ini selaku Saksi sehubungan dengan memenuhi surat panggilan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel terkait perkara penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis bio solar yang disubsidi Pemerintah yaitu saya sebagai Operator pengisi BBM pada SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM yang bertempat dipinggiran perairan laut kotabaru di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov Kalimantan Selatan;
Bahwa Pekerjaan swasta yaitu sebagai operator pengisi BBM di SPBN PT LUKMANUL HAKIM dan telah bekerja selama ± 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 bulan September 2021 sampai dengan sekarang, serta tugas dan tanggung jawab saya sebagai operator adalah sebagai berikut: a. Melakukan pengisian BBM jenis bio solar dari dispenser BBM kepada pembeli, b. Membantu proses bongkar muatan BBM dari mobil tangki ke dalam tangki penyimpanan SPBN, c. Melakukan pengukuran/sounding BBM pada tangki penyimpanan BBM di SPBN saat bongkar dari mobil tangki BBM, setiap pagi hari pukul 08.00 Wita sebelum SPBN dibuka untuk penjualan, dan saat SPBN tutup pada Skj. 17.00 Wita; d. Melakukan pencatatan secara manual dalam buku terkait aktifitas Jumlah kuota nelayan yang mendapat jatah BBM di SPBN Masuknya BBM dari mobil tangki ke SPBN. Menguji (tera) alat nosel (pompa pengisi BBM);
Bahwa pemilik/owner SPBN PT. LUKMANUL HAKIM adalah an Sdri SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als. ANDI NENI yang sekaligus pemilik BBM yang dijual di SPBN tersebut dan saya tidak mengetahui alamatnya;
Bahwa SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM bergerak dibidang penjualan BBM jenis Bio solar subsidi pemerintah yang diperuntukan kepada Nelayan lokal / nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, dan SPBN tersebut telah beroperasi sudah selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal lupa bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa saya selaku operator pengisian BBM jenis solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM dilakukan pemeriksaan oleh petugas Ditpolairud Polda Kalsel karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita di Pinggiran Perairan laut Kotabaru tepatnya di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa kronologis kejadian sehingga saya selaku operator pengisi BBM di SPBN 30.3. 3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak tersebut yaitu sebagai berikut Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj. 08.22 Wita SPBN PT LUKMANUL HAKIM dilakukan pengisian BBM jenis bio solar dari tangki pengirim BBM milik PT. AKR sebanyak + 10 T 10 000 L (sepuluh ribu Pada hari yang sama ama Skj. 10.00 Wita, bertempat di SPBN PT LUKMANUL HAKIM saat saya melakukan pengisian BBM jenis bio solar kepada pembeli an. Sdra. KASIANI tersebut, kemudian datang petugas. dari Subdit gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terkait legalitas tas SPBN untuk niaga BBM dan sebagainya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian diketahui oleh petugas bahwa pembeli Sdra. KASIANI melakukan pembelian BBM jenis 1170 bio solar sebanyak 1.1 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tidak sesuai dengan harga yang tertera di dispenser BBM yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya atau yang ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saya, bersama dengan Sdra. MUKHLIS selaku Suvervisor dan Sdri LISDA selaku Admin, dimintai keterangan di kantor Ditpolairud Polda Kalsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa cara saya melakukan penjualan BBM jenis bio solar dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKAMNUL HAKIM yaitu sebagal barikut Semula pembeli datang ke SPBN, kemudian pembeli mendatangi ke bagian akunting, menyerahkan rekomendasi dari Dinas Penkanan setempat dan menyerahkan ID, selanjutnya dicatat oleh akunting dan pembeli langsung melakukan pembayaran kepada akunting sebesar banyaknya BBM jenis solar yang akan dibeli, SEMBIL Kemudian pembeli membawa kertas catatan jumlah liter BBM bio solar yang ditentukan oleh akunting berikut memperliatkan ID, selanjutnya saya mencatat jumlah BBM yang dibeli dan ID pembeli. Selanjutnya saya melakukan pengisian dengan menggunakan alat dispenser SPBN kedalam jerigen atau kapal pembeli sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan;
Bahwa Penjualan BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut dijual kepada pembeli seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, harga tesebut saya ketahui ditentukan setelah adanya pertemuan dari pihak SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM selaku pemilik an. Sdri SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI dan Sdra. MUKHLIS selaku Suvervisor dengan dihadiri perangkat Desa yakni Kapolsek Tanjung seloka, Danramil, beberapa kepala desa dan para nelayan lokal dari perwakilan beberapa desa yang terjadi pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2021 bertempat di kantor Kecamatan pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov Kalsel, yang mana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa harga BBM jenis bio solar yang dijual dari SPBN PT. LUKMANUL HAKIM kepada para nelayan seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis bio solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, yang didistribusikan/dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter), dan BBM yang disediakan di SPBN LUKMANUL HAKIM hanya BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. Dan saya tidak men mengetahui secara pasti kuota BBM jenis bio solar yang dimiliki oleh SPBN LUKMANUL HAKIM dari PT. AKR, namun yang saya ketahui bahwa pengirim BBM tersebut rata - rata setiap bulannya sebanyak ± 10 (kurang lebih sepuluh) tangki atau per minggunya sebanyak ± 3 ( kurang lebih tiga) tangki yang per tangki berjumlah @ 10.000 L / 10 T ( sepuluh ribu liter ), sehingga dalam 1 ( satu ) bulannya SPBN menerima pengiriman BBM dari PT AKR total rata rata 10 (sepuluh) tangki X 10 T / 10.000 L 100 T / 100.000 L ( seratus ribu liter);
Bahwa Saya mengetahui bahwa harga BBM jenis bio solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis bio solar yang dijual oleh SPBN PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa Sdra. KASIANI selaku anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pulau kerayaan, Kab. Kotabaru, telah membeli BBM jenis bio solar di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) yang dimasukan kedalam jerigen sebanyak kurang lebih 31 (tiga puluh satu) buah berukuran masing-masing @ 35 L (tiga puluh lima liter), dan dalam transaksi jual beli BBM tersebut telah dibayar Sdra KASIANI kepada akunting an. Sdra. SITI AMINAH dengan harga per liternya sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah), sehingga total pembayarannya Rp5.800,00 X 1.170 L = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) namun dalam sturk nota pembayaran tetap dicetak sesuai harga subsidi pemerintah dengan harga per liternya sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) sehingga yang tercantum di struk / nota pembayarannya Rp5 150,00 X 1.170 L = Rp6.025.000,00 (enam juta dua puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa sepengetahuan saya bahwa harga BBM jenis bio solar yang dijual SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kepada pembeli sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yang mana terdapat selisih harga sebesar Rp650.00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per / liternya, telah dilakukan sejak saat saya mulai bekerja yaitu selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa cara atau sistem keuangan dalam operasional di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut yaitu sebagai berikut Semula pembeli melakukan pembayaran pembelian BBM kepada akunting an. SITI AMINAH, kemudian akunting melakukan pencatatan secara manual kedalam buku keuangan, setiap uang hasil pendapatan penjualan tersebut sejak 08.00 Wita s / d 17.00 Wita, Selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh akunting dan kemudian akunting mengirim uang tersebut dengan cara ditransfer antar rekening bank kepada pemilik yaitu Sdri SYARIFAH SYANTIANSYAH AL IDRUS Als ANDI NENI, yang mana transfer uang tersebut dilakukan setelah SPBN tutup pada pukul 17.00 Wita setiap harinya dari hari senin s / d hari minggu, selama stock BBM ada;
Bahwa saya bekerja sebagai operator di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM mendapat gajih/upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per bulannya, yang dibayarkan secara tunai cash oleh owner/pemilik melalui akunting SPBN an. Sdri SITI AMINAH, dan saya menerimanya pada setiap tanggal 15 setiap bulannya;
Bahwa ada pendapatan yang saya terima selain dari gajih upah yaitu berupa bonus, namun tidak menentu / tidak selalu, yang besarannya rata- rata Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), hal tersebut diberikan karena penilaian dari owner/pemilik terhadap karyawan yang dianggap bekerja tepat waktu;
Bahwa karyawan yang bekerja di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tersebut berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa buku agenda sebanyak 3 (tiga) buah yang diperlihatkan oleh pemeriksa yang sekarang ini telah diamankan petugas adalah buku catatan milik saya sebagai operator 1 dengan an. Sdra. BONDAN ASROFI sebagai operator 2, dan kegunaan dari buku tersebut yaitu sebagai berikut 1) 1 (satu) buah buku agenda warna coklat merupakan buku untuk mencatat pengukuran/sonding BBM jenis bio solar yang berada di mobil tangki pengiriman giriman BBM milik PT. AKR sebelum dilakukan pembongkaran ke dalam tangki penyimpanan milik nyimpanan milik SPBN. kocil 2) 1 (satu) buah buku agenda kecil warna hijau merupakan buku catatan pengujian (tera) alat nosel (pompa pengisi BBM). 3) 1 (satu) buah buku agenda berukuran sedang arna hijau bertuliskan "operator" merupakan buku catatan kuota jatah BBM bio solar untuk para nelayan yang telah memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan dan memiliki ID di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM;
Bahwa 1 (satu) orang nelayan diberi jatah pembelian BBM bio solar dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM maksimal sebanyak 200 L (dua ratus liter) per harinya, dan 1 (satu) orang nelayan mendapat kuota/jatah yang ditentukan oleh Dinas Perikanan setempat. mulai dari 300 L (tiga ratus liter) s/d yang terbanyak mencapai 3000 L/3 T (tiga ribu liter) karena menyesuaikan ukuran besar kecilnya (PK) mesin kapal milik nelayan tersebut;
Bahwa Sdra. KASIANI dalam melakukan pembelian BBM sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut menggunakan identitas (ID) nelayan sebanyak 6 (enam) orang dan 6 (enam) surat rekomendasi dari Dinas Perikanan;
Bahwa perbuatan melakukan niaga BBM bio solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM, dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya melebihi dari harga BBM sebenarnya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya sehingga terdapat selisih harga per liternya sebesar Rp650.00 (enam ratus lima puluh Rupiah) adalah tidak dibenarkan dan salah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Hj. Syarifah Santiyansyah S.H Als Ibu Andi Neni Binti Alm.Sayed Andi Ahmad Al Idrus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti sehingga dihadirkan kepersidangan ini adalah sebagai saksi sehubungan dengan Surat Panggilan Dit Polairud Nomor:Sp. Gil / 31 /IV/RES.1.24 /2022/Gakkum tanggal 12 April 2022 perkara tindak pidana Migas yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 30.3.2.006 yang beralamat di Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru Prov.Kalimantan Selatan;
Bahwa Pemilik SPBN 30.3.2.006 Tanjung Lalak Selatan adalah Saya sendiri, Direktur Utama SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut adalah Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS SE yang beralamat di Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel dan sebagai Komisarisnya adalah Sdr. RENNY YUNITA. SE M. M. Dengan alamat yang sama dengan Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS S.E karena isterinya;
Bahwa Nama Perusahaan SPBN 30.3.2.006 di Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru tersebut adalah PT. LUKMAN NUL HAKIM dan perusahaan tersebut telah terdaftar dalam legalitas sebagai perusahaan. (Dokumen terlampir). Dan saya selaku pemilik / Owner perusahaan PT. LUKMAN NUL HAKIM adalah bertanggung jawab atas segala pemberian upah/gaji terhadap karyawan SPBN dan bertanggung jawab atas segala keluar masuknya uang di SPBN tersebut yang disetor / dilaporkan ke saya dari karyawan baik secara lesan maupun melalui telephon seluler;
Bahwa saksi adalah pemilik SPBN PT. LUKMAN NUL HAKIM sebagaimana Akte jual beli terhadap SPBN PT. LUKMAN NUL HAKIM;
Bahwa SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim secara tersurat memang atas nama Direktur Utama Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS S.E dan selaku Komisaris Sdri. RENNY YUNITA, S.E. M.M. namun secara fakta dilapangan mereka tidak mengurusi atau tidak mengoperasikan SPBN tersebut dan mereka berdua juga tidak mendapat apa-apa dari keuntungan penjualan BBM solar di SPBN tersebut;
Bahwa Saya mengoperasikan SPBN 30.3.2006 Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru tersebut yaitu yang saya langsung menangani mulai bulan januari tahun 2022 hingga sekarang;
Bahwa asal BBM solar yang dijual belikan di SPBN SPBN 30.3.2.006 Tanjung Lalak Selatan tersebut yaitu BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah dari PT. AKR Corporindo Tbk Kab. Kotabaru Prov. Kalsel;
Bahwa PT. LUKMAN NUL HAKIM dalam menyalurkan, mendistribusikan dan menjual BBM solar di SPBN khusus untuk para nelayan tersebut ada Surat kontrak kerja sama dengan PT. AKR yaitu nama atas nama Sdri. JUARNI LIDIA dan PT. Lukman Nul Hakim sebagai penyalur memiliki Izin Operasional SPBN Tanjung Lalak berdasarkan keputusan Direksi PT. AKR Corporindo tbk Nomor :16/L-RET/2021 dari tanggal 1 Januar 2022 s/d 31 Desember 2022;
Bahwa saya jelaskan bahwa kontrak kerja sama antara PT. LUKMAN NUL HAKIM dengan PT. AKR Korporindo tbk masih atas nama Sdri. JUARNI LIDIA dan belum atas nama saya namun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada PT. AKR bahwa dalam memiliki dan mengoperasikan SPBN di Desa Tanjung Lalak Selatan tersebut hanya berdasarkan akta jual beli PT. Lukman Nul Hakim saja;
Bahwa Struktur organisasi di SPBN Tanjung Lalak Selatan tersebut ada 7 orang diantaranya sebagai berikut: Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS.S.E sebagai Direktur Utama MUHLIS sebagai Supervesor Sdri. LISDA selaku Administrasi Sdri. SITI AMINAH sebagai Akuntansi Sdra. DENI dan BONDANG selaku operator pompa pengeluaran BBM solar di SPBNSdra. NURDIN selaku Scurity Dan saya mengoperasikan SPBN tersebut atas dasar kesepakatan yang saya buat secara lesan dengan Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS S.E sebagai Direktur Utama yaitu kepemilikan saham PT. Lukman Nul Hakim menggunakan uang milik saya semuanya namun secara tersurat yaitu milik Sdra. SAYED SULTAN YASIN AL IDRUS SE dan milik Sdri. RENNY YUNITA, S.E. M.M;_PT. Lukman Nul Hakim pengurangan harga dari PT. AKR Corporindo tbk sebagai penyalur BBM solar di SPBN 30.3.2.006 tersebut yaitu dengan harga order BBM solar per/liternya Rp4,963,00 (empat ribu sembilan ratus enam puluh tiga Rupiah) dengan margin Rp187,00 (seratus delapan puluh tujuh Rupiah) dan dijual harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu per/liternya seratus lima puluh Rupiah), Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah);
Bahwa banyaknya nelayan yang berhak menerima dan melakukan pembelian BBM solar di SPEN Tanjung lalak Selatan tersebut yaitu sebanyak 902 (sembilan ratus dua) orang nelayan dengan memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kotabaru yang terdiri dari 23 (dua puluh) kampung nelayan di sekitar SPBN Tanjung Lalak Selatan (dokumen terlampir) dan banyaknya BBM solar yang disalurkan didistribusikan dan dijual di SPBN Tanjung Lalak Selatan per/ bulanya ke nelayan setempat +8 (delapan) truk tangki dengan muatan per/tangki 10.000 L (sepuluh ribu liter) jadi total per/ bulanya di SPBN Tanjung Lalak Selatan melakukan penyaluran, pendistribusian BBM solar subsidi untuk nelayan setempat sebanyak 80.000 L (delapan puluh ribu liter) atau 80 T (delapan puluh ton) dan per/tahunya sebanyak 828.000 L (delapan ratus dua puluh delapan ribu liter) atau 828 KL (delapan ratus dua puluh delapan kilo liter);
Bahwa Jumlah order BBM solar: Pada bulan januar 2022 yaitu sebanyak 90 KL (sembilan puluh Kilo liter). -Pada bulan Februari 2022 yaitu sebanyak 110 KL (seratus sepuluh Kilo liter). Pada bulan Maret 2022 yaitu sebanyak 60 KL (enam puluh Kilo liter);
Bahwa Yang melakukan order BBM solar bersubsidi di PT. AKR Corporindo tbk untuk disalurkan dan dijual di SPBN 30.3.2.006 tersebut adalah Sdn IRDA selaku kepala asisten rumah tangga dan terkait order BBM solar tersebut atas perintah saya;
Bahwa Cara pembayaran pembelian BBM solar yang dilakukan PT. Lukman Nul Hakim kepada PT. AKR Corporindo tbk tersebut yaitu sebagai berikut: a. PT. Lukman Nul Hakim melakukan pembayaran melalui transfer di Rekening Bank Mandiri milik PT. AKR sesuai dengan nominal yang sudah dipotong fee penjualan, b. Kemudian Sdra. MERAH BAYU membuatkan SO (Sales Order) yang selanjutnya dikirim melalui E-mail di AKR Stagen Kab. Kotabaru untuk realisasi pengiriman BBM solar ke SPBN 30.3.2.006 Tanjung Lalak;_PT. Lukman Nul Hakim dalam melakukan transfer uang pembayaran order BBM solar ke PT. AKR Corporindo tbk tersebut tidak menggunakan nomor rekening Bank atas nama perusahaan karena PT. Lukman Nul Hakim di Blak List oleh pihak Bank sehingga dalam order BBM solar di PT. AKR tersebut menggunakan nomor rekening atas nama saya sendiri yaitu Nomor rekening Bank BRI 062301001915569;
Bahwa Saya mengetahui harga per/liternya saat ini BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh ribu Rupiah) dan harga Non Subsidi per/litemnya sebesar Rp13.200,00 (tiga belas ribu dua ratus Rupiah);
Bahwa harga penjualan per/liternya BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim untuk para nelayan setempat tersebut adalah sesuai struk penjualan BBM solar di SPBN yaitu Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) dan saya tidak ada menentukan harga BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim tersebut namun masyarakat merasakan ketika SPBN tersebut di tutup dan membuat perekonomian lumpuh sebelum saya mengambil alih sebagal owner SPBN tersebut kemudian berdasarkan pengalaman sebelumnya maka dibuat rapat forum yang dihadin oleh antar perwakilan nelayan pemilik nomor 101 di SPBN tanjung Lalak Selatan, beberapa Kepala desa Kec. Pulau Kepulauan dan sekitarnya, Kapolsek, Babinsa mewakili Danramil, yang dipimpin oleh Camat Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru yaitu Sdra. MUHAMMAD JABIR yang beralamat di Kec. Tanjung Seloka Kab. Kotabaru dengan hasil kepusan rapat harga Per/ liternya BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) melihat kondisi keadaan daerah tersebut;
Bahwa rapat bersama tersebut di laksanakan pada tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Seloka Kab. Kotabaru dan Saya saat ini tidak bisa menunjukkan hasil keputusan rapat penentuan harga Per/ liternya BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah);
Bahwa saya dalam hal ini tidak ada memberikan instruksi kepada karyawan saya di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim untuk melakukan penjualan BBM solar di SPBN tersebut dengan harga diatas Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya dan terkait dengan harga di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim sesuai dengan kesepakatan bersama antar nelayan tersebut yaitu harga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya;
Bahwa karyawan saya yang menyalurkan dan menjual BBM solar di SPBN 30.3.2.006 tersebut sudah mengetahui bahwa penjualan BBM solar ke para nelayan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu per/liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) namun per liternya Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) sesuai dengan kesepakatan bersama;
Bahwa Saya telah menerima laporan setiap pengeluaran dan pemasukan uang hasil penjualan BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim tersebut yaitu dari Sdri SITTI AMINAH selaku Accounting secara terulis maupun secara lesan yang saya ketahui;
Bahwa saya dalam menyalurkan dan menjual BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah per liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) tersebut ada mendapatkan keuntungan per/liternya Rp187,00 (seratus delapan puluh tujuh Rupiah);
Bahwa keuntungan dari penjualan BBM solar Rp187,00 (seratus delapan puluh tujuh rupiah) per/liternya tersebut yaitu saya kumpulkan selama sebulan yang selanjutnya di pergunakan untuk menggaji /membayar upah karyawan, perawatan SPBN, Sumbangan ke Masyarakat sekitar SPBN, membayar piutang PT. Lukman Nul Hakim di Bank BRI selaku pemilik terdahulu, membayar piutang PT. Lukman Nul Hakim di para Nelayan yang belum terbayarkan oleh karena sudah terlanjur bayar uang sebelum menenma BBM solar, melakukan pembayaran pengurusan Rekomendasi di Dinas Perikanan Kotabaru dan lain lain sesuai dengan tahapan kondisi keuangan;
Bahwa Saya menggaji /membayar upah karyawan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah) per/bulan. Biaya perawatan SPBN yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan. Biaya Sumbangan ke Masyarakat sekitar SPBN yaitu Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Biaya membayar piutang PT. Lukman Nul Hakim di Bank BRI selaku pemilik terdahulu a.n Sdri. IBU LIDIA Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah). Biaya membayar piutang PT. Lukman Nul Hakim di sebagian Nelayan sebelum saya sebagai owner SPBN tersebut yang belum terbayarkan oleh karena sudah terlanjur bayar uang sebelum menerima BBM solar yaitu Rp550.000.000,00, (lima ratus lima puluh juta Rupiah) dan dibayarkan secara bergiliran ke sebagian nelayan per/bulanya tergantung/ melihat kondisi keuangan PT. Lukman Nul Hakim;
Bahwa biaya jasa dan transportasi melakukan pembayaran pengurusan Rekomendasi di Dinas Perikanan Kotabaru yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan Biaya koordinasi ke aparat setempat yaitu ke Polsek Tanjung Seloka Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per bulan Biaya koordinasi Krimsus Polres Kotabaru sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan, memberikan sumbangan untuk kegiatan-kegiatan dimasyarakat umum di sekitar SPBN. Desa Tanjung Lalak Selatan Kec. Pulau Laut Kepulauan Kab. Kotabaru;
Bahwa Sdri. SITTI AMINAH selaku Accounting Pt. Lukman Nut Hakim tersebut melaporkan keuangan hasil penjualan BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nut Hakim maupun biaya lainya kepada saya melalui telephon seluler via Whatt shap atau secara langsung kontak telephon dengan bukti penyetoran / pengiriman ke Nomor Rekening Bank BRI 062301001915569 milk saya;
Bahwa uang hasil penjualan BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT, Lukman Nul Hakim dan biaya lainya tersebut dikirimkan ke 062301001915569 milik saya yaitu setelah selesai penjualan BBM solar di SPBN Nomor Rekening Bank BRI tersebut dan cara pengiriman uang hasil penjualan BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim tersebut yaitu dikirimkan oleh Sdr. SITTI AMINAH setelah yang bersangkutan menerima uang secara tunai dari saya sebesar Rp297.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tuju juta Rupiah) per bulanya sebagai pinjaman modal untuk order BBM solar selama satu bulan di PT. AKR Corporindo sebanyak 50 KL (lima puluh kilo liter) yang selanjutnya Sdri. SITTI AMINAH melakukan penyetoran / pengiriman uang seluruhnya hasil penjualan BBM solar di SPBN tersebut per / empat hari sekali pada saat ada stok BBM di SPBN dan melakukan penyaluran serta penjualan ke para nelayan;
Bahwa keuntungan saya per/tahun apabila kuota BBM solar yang disalurkan sebanyak 828.000 L (delapan ratus dua puluh delapan ribu liter) di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim dari PT. AKR tersebut dijual dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan harga per/liternya Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) tersebut yaitu Rp187 x 828.000 L Rp154.836.000,00 (seratus lima puluh empat delapan ratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa jumlah order BBM solar: Pada bulan September 2021 yaitu sebanyak 90 KL, (sembilan puluh Kilo liter);
Bahwa pada bulan Oktober 2021 yaitu sebanyak 70 KL. (tujuh puluh Kilo liter). -Pada bulan November 2021 yaitu sebanyak 100 KL (seratus Kilo liter). Pada bulan Desember 2021 yaitu sebanyak 140 KL (seratus Kilo liter)_Saya tidak bisa menunjukan ke pada penyidik atau penyidik pembantu dikarenakan harus melakukan print out ke Bank BRI atas nama rekening saya yang saya gunakan untuk transaksi penyetoran uang hasil jual beli BBM solar di SPBN 30.3.2006 PT. Lukman Nul Hakim milik saya tersebut dan akan saya serahkan kepada penyidik menyusul;
Bahwa menurut saya tidak dibenarkan perbuatan yang melakukan penyaluran pendistribusian dan Niaga BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya namun melihat situasi dan keadaan tempat lokasi SPBN 30.3.2.006 yang jarak tempuhnya cukup jauh untuk mengurus rekomendasi di Dinas Perikanan kotabaru bagi kewajiban para nelayan maka dari pihak SPBN 30.3.2.006 menfasilitasi dengan keadaan tersebut sehingga keluar biaya yang mengharuskan membeli BBM solar di SPBN dengan harga diatas Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yaitu Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah);
Bahwa saya ada memberitahukan hal tersebut secara lesan kepada Sdra. MERAH BAYU selaku orang operasionalnya PT. AKR Corporindo tbk dan saya tidak memberitahukan ke pihak berwenang lainya termasuk BPH Migas dalam hal ini;
Bahwa rekening koran Bank BRI nomor rekening 062301001915569 atas nama saya pada bulan januari s/d Maret 2022 tersebut adalah laporan transaksi keuangan seluruh penjualan BBM solar di SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim yang dikirimkan kepada saya dari Sdri SITTI AMINAH termasuk uang order BBM solar di PT. AKR Corporindo tbk yang saya kirimkan ke dri. SITTI AMINAH selaku Accounting tersebut;
Bahwa benar 34 (tiga puluh empat) buah jerigen yaitu per/jerigen ist @35 L (tiga puluh lima liter) atau 1.105 L (seribu seratus lima liter) yang sekarang berada di Markas Unit Polairud Pulau Kerayaan Kab. Kotabaru Kalsel dalam pengawasan petugas sebagai barang bukti tersebut adalah BBM solar yang dibeli dari SPBN 30.3.2.006 PT. Lukman Nul Hakim milik saya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Yudhoutomo Dharmojo S.H., LLM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa keterangan yang Ahli berikan benar;
Bahwa Ahli disini sebagai ahli dibidang Hukum MIGAS;
Bahwa Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 bahan bakar minyak adalah bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Bahwa secara umum ada 3 Jenis bahan bakar minyak yang di edarkan di Indonesia yakni Jenis BBM tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Umum (JBU);
Bahwa yang di subsidi oleh pemerintah adalah jenis BBM tertentu (JBT) dan saat ini disubsidi adalah minyak tanah (Kerosene) dan solar (Gas Oil);
Bahwa saat kejadian perkara harga penjualan BBM Jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah adalah Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) namun sekarang Rp 6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah);
Bahwa karena BBM subsidi maka pengedaran diatur pemerintah secara ketat sehingga Badan Usaha Niaga yang meniagakan harus ditugaskan oleh pemerintah. Saat ini ada Pertamina dan AKR. Kemudian penyalurnya yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) harus ada SK dari BPH Migas sebagai penyalur BBM bersubsidi;
Bahwa selain jual beli BBM kegiatan Niaga perminyakkan ada juga kegiatan pengangkutan namun tidak perlu memiliki izin pengangkutan karena sudah ada izin niaga;
Bahwa dalam Undang- undang Migas Nomor 22 tahun 2001, perseorangan tidak dapat mendapatkan melakukan kegiatan usaha Migas, yang dapat melakukan kegiatan usaha Migas adalah Badan Usaha yakni Koperasi, perusahaan terbatas, BUMN, BUMD;
Bahwa adapun persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2018 yaitu dengan mengajukan permohonan Izin Usaha dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis antara lain :
Persyaratan Administrasi meliputi :
Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profil Perusahaan (Company Profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk Pembangunan fasilitas dan sarana;
Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan Inspeksi di Iapangan;
Persyaratan Teknis meliputi :
Studi Kelayakan Pendahuluan (Preliminary Feasibility Study);
Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya;
Rencana sarana pengelolaan limbah;
Rencana Studi Lingkungan
Bahwa sesuai Peraturan Presiden 191 tahun 2014 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) menjual BBM untuk konsumen nelayan dan hanya dapat menjual BBM bersubsidi kepada Nelayan yang terdaftar;
Bahwa menurut aturan diperbolehkan seseorang yang medapatkan surat kuasa dari nelayan yang terdaftar dapat membeli BBM bersubsidi asalkan Surat Kuasa tersebut benar dari nelayan tersebut;
Bahwa tidak diperbolehkan apabila yang memberi kuasa hanya 10 orang nelayan yang terdaftar sedangkan orang tersebut menjual diluar nelayan yang memberi kuasa;
Bahwa tidak diperbolehkan seseorang yang mendapatkan kuasa dari nelayan yang terdaftar menjual BBM Subsidi diatas harga subsidi dimana BBM Subsidi tersebut di peruntukan bagi konsumen akhir bukan untuk diperjual belikan kembali;
Bahwa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh nelayan untuk membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) adalah surat rekomendasi dari SKPD daerah setempat;
Bahwa tidak diperbolehkan seseorang yang telah diberikan kuasa untuk mengambil BBM kemudian menyimpan dirumah kemudian lalu menjual ditempat terpisah baik dirumah maupun dikapal dan jual kepada semua pihak. Karena harus diserahkan kepada pihak yang menguasakan;
Bahwa untuk penyaluran tergantung dari kesepakatan, kadang dapat mengambil melalui jerigen, atau dapat perahu yang merapat;
Bahwa untuk syarat sifatnya administratif, seharusnya yang diberi kuasa memiliki list daftar sehingga saat menyalurkan tepat kepada yang memberi kuasa;
Bahwa mengenai kapasitas BBM yang diambil sifatnya administratif, selama nelayan tersebut mengambil melebihi jatah untuk digunakan sediri bukan dijual kembali tidak masalah;
Bahwa yang dihapuskan atau tidak memiliki kewenangan adalah BP Migas bukan BPH Migas. BP Migas memang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti oleh SKK Migas. Dan Ahli dari BPH Migas;
Bahwa seseorang dikatakan salah apabilan menjual BBM bersubsidi diatas harga subsidi. Dan didalam BBM bersubsidi tidak ada harga edaran tertinggi, harga yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah sedangkan harga edaran tertinggi adalah harga yang ditetapkan daerah;
Bahwa diperbolehkan Full Konsumen yakni masing-masing konsumen berkelompok dan mengutus seseorang untuk mengambil BBM bersubsidi, dan untuk mengambil tersebut harus terdaftar indetintas harus jelas, memiliki rekomendasi dan berapa liter yang akan diambil. dan untuk ongkos angkut dapat ditanggung bersama;
Bahwa melihat dari kondisi wilayah kepulauan diperbolehkan mengambil berdasarkan surat kuasa asal di list konsumen tersebut benar dan konsepnya tidak dijual kembali karena setau Ahli dalam kasus ini di perjual belikan kembali;
Bahwa melihat konsep terlebih dahulu, apabila konsepnya pembelian titip dengan surat kuasa jelas dan list yang jelas maka diperbolehkan namun bila di niagakan maka tidak diperbolehkan;
Bahwa apabila dalam konsep margin adalah niaga bukan pembelian titip sehingga tidak boleh;
Bahwa sifatnya tidak menaikkan harga hanya ongkos angkut sedangkan dalam perkara ini yang diberi kuasa tidak hanya menjual kepada nelayan yang ada dalam list konsumen namun kepada pihak lain juga;
Bahwa konsepnya buka jual beli namun pembelian titip;
Bahwa apabila Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) menjual BBM diatas harga subsidi akan dikenai sanksi;
Bahwa tidak boleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) boleh menjual BBM bersubsidi selain kepada Nelayan karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) boleh menjual BBM bersubsidi selain kepada Nelayan diperuntukkan untuk menyalurkan kepada Nelayan;
Bahwa apabila sudah disepakati dan tertulis bisa dimungkinkan asalkan konsepnya tidak jual beli dan menurut aturan yang menetapkan ongkos adalah pemda;
Bahwa pembelian nitip maksudnya ongkos transport diluar harga sebenarnya;
Bahwa yang mendapatkan surat kuasa bisa siapa saja asal surat kuasanya benar dan peruntuknya benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saya mengerti sehingga dihadapkan ke persidangan ini adalah sebagai Terdakwa sehubungan dengan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah;
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj. 10.00 Wita di Pinggiran Perairan laut Kotabaru tepatnya di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKAMNUL HAKIM Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa Kronologis kejadian sehingga di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak tersebut tersebut yaitu sebagai berikut: - Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 Skj. 21.00 Wita. saat berada dirumah di Desa Kerayaan Utara, Rt.002 Rw. 001, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, ada dihubungi oleh SITI AMINAH yang saya ketahui sebagai karyawan di SPBN PT LUKMANUL HAKIM, dan mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 Skj.08.00 Wita akan datang pengiriman BBM jenis solardi SPBN. Kalimantan Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 Skj. 08.00 Wita. saya bersama dengan Saudaraa. SAHARUDIN selaku ketua RT mulai berlayar menuju SPBN PT LUKAMNUL HAKIM bertempat di Pesisir Perairan laut Selatan dengan Kotabaru tepatnya di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut Kab. Kotabaru, Prov. kepulauan, menggunakan sarana kapal kelotok bernama KENCANA warna putih dan biru tosca, dan membawa jerigen kosong sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah masing - masing berkapasitas @ 35 L (tiga puluh lima liter) Pada hari yang sama Skj. 08.30 Wita. saat diperjalanan ada dihubungi oleh Saudari SITI AMINAH, yang mengatakan bahwa ada keterlambatan pengiriman BBM sehingga pada hari Rabu tersebut belum dapat langsung melakukan pengisian, namun saya tetap melanjutkan perjalanan menuju SPBN tersebut. - Pada hari yang sama Skj 09.00 Wita. saya tiba di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM dan langsung menambatkan kapal di dermaga SPBN, dan langsung menitipkan jerigen yang telah saya bawa di SPBN, saat itu Saudaraa. SAHARUDIN saya minta untuk kembali saja ke Desa Kerayaan Utara, sedangkan saya menginap di rumah keluarga di Desa Tanjung lalak. - Pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 Skj 10.00 Wita. bertempat di SPBN PT LUKMANUL HAKIM, saat saya sedang melakukan pengisian BBM jenis solarbersama operator SPBN an. Saudaraa. DENI, kemudian datang petugas dari Subdit gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terkait legalitas SPBN untuk niaga BBM dan sebagainya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian diketahui oleh petugas bahwa saya melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tidak sesuai dengan harga yang tertera di dispenser BBM yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya atau yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana saya beli BBM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya dan diketahui terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian Saudara. MUKHLIS selaku Suvervisor dan SaudariLISDA selaku Admin dengan Saudaraa DENI selaku Operator, langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa kemudian pada hari ini Sabtu tanggal 12 Maret 2022, saya datang dan juga memberikan keterangan selaku saksi di kantor Ditpolairud Polda – Kalsel, selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 21 April 2022, saya datang memenuhi undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang saya lakukan pembelian dari SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKAMNUL sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) į tersebut, yang mana BBM solar tersebut nantinya akan saya jual belikan kepada Masyarakat di Desa Kerayaan Utara dan sekitarnya;
Bahwa sepengetahuan saya bahwa BBM jenis solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM diperuntukan kepada Nelayan lokal / nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, dan SPBN tersebut melakukan penjualan BBM jenis solartersebut kepada ± 21 (dua puluh satu) Desa di Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel;
Bahwa cara saya melakukan pembelian BBM jenis solardari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKAMNUL HAKIM yaitu sebagai barikut: Semula saya datang ke SPBN, kemudian mendatangi ke bagian akunting an. SITI AMINAH, menyerahkan ID identitas nelayan sebanyak 9 buah, Kemudian operator an. Saudara DENI melakukan pengisian BBM kedalam jerigen yang saya bawa sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter), selanjutnya operator mencatat jumlah BBM yang telah diisikan, dikeluarkan oleh mesin dispenser SPBN, dan operator mengumpulkan struk / nota yang keluar dari mesin pengisian BBM (dispenser), yang mana saat itu struk / nota terkumpul sebanyak 6 (enam) lembar, kemudian operator an. Saudaraa. BONDAN membawa struk tersebut dan menyerahkan kepada Saudari. LISDA selaku admin Selanjutnya Saudarai. LISDA setelah diserahkan struk / nota pengisian BBM melakukan pencatatan dan membuat bukti pengambilan BBM dengan kertas kecil berwana kuning, yang mana bukti pengambilan tersebut kemudian diserahkan kepada saya selaku pembeli;
Bahwa saya melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan total pembelian ± 1.170L X Rp5.800 = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) untuk pembelian BBM jenis solardi SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM tersebut telah dibayarkan;
Bahwa adapun pembayaran pembelian BBM tersebut dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh Saudari. LIDYA yang merupakan pemilik SPBN tersebut sebelum Saudari. ANDI NENI, yang mana saat itu saya menyerahkan kepada Saudari. LIDYA uang sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembelian BBM solar sebanyak 5000 L/5 T (lima ribu liter) dengan harga per liternya sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L/3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/1,6 T (seribu enam ratus liter ) atau dengan jumlah uang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saat SPBN PT LUKMANUL HAKIM dialihkan kepemilikannya dari Saudari. LIDYA kepada Saudari. ANDI NENI, kemudian saya dengan Saudari ANDI NENI karena saya masih mempunyai uang sisa pembelian BBM sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) yang sudah terlanjur diserahkan kepada Saudari. LIDYA, maka saya dengan Saudari ANDI NENI selaku pemilik SPBN saat ini bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara saya mengambil BBM di SPBN tersebut sebanyak + 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) maka sisa pembayaran pembelian BBM selesai / habis;
Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian BBM jenis solartersebut seluruhnya merupakan uang milik Badan Usaha Milik Desa BUMDES Keyaraan Utara yang semula sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah dibayarkan kepada Saudari LIDYA, dan kemudian tersisa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) digunakan untuk pengambilan BBM sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.014.000,00 (dua juta empat belas ribu Rupiah) telah dianggap selesai habis, karena kesepakatan saya dengan Saudari. ANDI NENI pemilik SPBN yang baru untuk menyelesaikan uang yang terlanjur diterima oleh Saudari LIDYA;
Bahwa bukti pembayaran berupa bukti transfer pembelian BBM solarsebanyak 5000 L / 5 T (lima ribu liter) sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Saudari. LIDYA telah hilang. namun ada dilakukan pencatatan dalam buku agenda harian BUMDES yang sekarang berada di Desa Kerayaan utara, sedangkan ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp 6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) saya hanya diberikan berupa bukti pengambilan BBM solar yang mencantumkan BBM yang telah dikeluarkan oleh SPBN, sedangkan struk/nota yang mencantumkan harga pembelian disimpan oleh admin SPBN an. LISDA;
Bahwa BBM jenis solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut berasal dari pembelian kepada PT. AKR yang bertempat di Desa Stagen, Kec. Pulau laut utara, Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, yang didistribusikan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil pengangkut jenis tangki, berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter);
Bahwa saya mengetahui bahwa harga BBM jenis solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa saya membeli narkotika jenis sabu dari Saudara MUHAMMAD FAUJI AIS ADNAN Bin IBRAHIM sudah kulang lebih sekitar 20 (dua puluh) kali dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir dan setiap kali membeli hanya 1 (satu) paket harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), Saya terakhir kali membeli dari Saudara MUHAMMAD FAUJI Als ADNAN Bin IBRAHIM yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 18.30 wita di Jalan TPI Dermaga Desa Rampa Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru tepatnya Saudara MUHAMMAD FAUJI Als ADNAN Bin IBRAHIM sebanyak 1 di rumah. 1 (satu) paket harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa sepengetahuan saya bahwa harga BBM jenis solar yang dijual SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kepada pembeli sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yang mana terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liter, telah dilakukan sejak saat SPBN tersebut mulai beroperasi kembali yaitu selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal tidak ketahui pada bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa BBM jenis solar yang telah saya beli di SPBN PT LUKMANUL HAKIM tersebut akan dijual kembali melalui BUMDES untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar kepada para nelayan yang berada di Desa Kerayaan utara, akan dijual kembali kepada para nelayan di Desa kerayaan utara seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan keuntungan pada setiap liternya sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah), dan dari penjualan BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) tersebut total keuntungan yang didapat 1.170 L X Rp1.000,00 = Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di potong biaya sewa kapal sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), sehingga total bersih keuntungan sebesar Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang kemudian uang tersebut akan dimasukan kedalam kas BUMDES;
Bahwa cara penjualan kepada para nelayan yang berada di Desa Kerayaan utara yaitu Semula setelah saya mendapatkan BBM solar dari SPBN PT LUKMANUL HAKIM, kemudian BBM solar tersebut yang semula dibawa dengan jerigen selanjutnya dipindahkan kedalam drum plastik masing @ 220 L ( dua ratus liter ) yang dibagi berkapasitas masing kedalam 13 ( tiga belas ) buah drum yang berada di gudang milik BUMDES bertempat di samping Pos Markas Unit Kerayaan Ditpolairud Polda Kalsel di Desa Kerayaan utara, Selanjutnya saya memberitahukan kepada Kepala Desa Kerayaan Utara dan Kepala Desa meneruskan informasi tersebut kepada masing - masing ketua RT dan memberitahukan kepada Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, bahwa terdapat stock BBM solar yang berada di BUMDES Kemudian para nelayan yang sudah mengetahui, datang ke gudang BUMDES untuk kemudian melakukan pembelian BBM solar sesuai dengan kebutuhannya dengan harga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan para nelayan ada yang melakukan pembelian BBM solar tersebut yang dibayar langsung secara tunais rekomendasi dengan 1 (satu) identitas (ID), dan 1 (satu) orang nelayan Desa kerayaan utara mendapat kuota/jatah yang ditentukan oleh Dinas Perikanan setempat mulai dari 768 L (tujuh ratus enam puluh delapan liter) per bulannya s/d yang terbanyak mencapai 960 L (sembilan ratus enam puluh liter) per bulannya karena menyesuaikan ukuran besar kecilnya mesin kapal milik nelayan tersebut dan di daerah tersebut tidak ada SPB atau penyedia BBM jenis solarselain di SPBN 30.3.2.006 milik LUKMANUL HAKIM;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut saya menggunakan identitas (ID) nelayan sebanyak 9 (sembilan) orang dan 9 (sembilan) surat rekomendasi dari Dinas Perikanan;
Bahwa dalam penggunaan 6 (enam) ID dan rekomendasi dari 9 (sembilan) ID dan rekomendasi yang telah saya ajukan ke SPBN tersebut telah seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu para nelayan Desa Kerayaan utara pemilik ID. yang mana nelayan pemilik ID telah menyerahkan sepenuhnya penggunaan ID tersebut kepada pengurus BUMDES, untuk pembelian BBM di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM, untuk ketersedian BBM di Desa kerayaan utara guna memenuhi kebutuhan operasional nelayan setempat, dan ID nelayan telah disepakati antara pengurus BUMDES dengan para nelayan untuk dikumpulkan (dikoordinir) sehingga cukup untuk BUMDES saja yang melakukan pembelian di SPBN, dengan tujuan meminimalisir penggunaan operasiobal BBM para nelayan untuk melakukan pembelian BBM di SPBN tersebut;
Bahwa Nelayan Pemilik ID dan Rekomendasi yang saya gunakan untuk melakukan pembelian BBM solar di SPBN, kemudian melakukan pembelian BBM solar dari BUMDES, dengan harga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, namun untuk yang terakhir ini belum terlaksana karena lebih dulu diamankan petugas;
Bahwa saya selaku pengurus BUMDES Desa Kerayaan utara melakukan penjualan BBM solar kepada para nelayan Desa Kerayaan utara dan sekitarnya sudah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yaitu sejak tanggal lupa bulan lupa tahun 2019 sampai dengan sekarang dan BN solar yang dijual di BUMDES tersebut berasal dari pembelian di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM saja;
Bahwa perbuatan melakukan niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah, dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya dari harga BBM sebenarnya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya sehingga terdapat selisih harga per liternya sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) yang dilakukan di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM adalah salah dan tidak dibenarkan serta merupakan perbuatan melanggar hukum;
Bahwa yang saya lakukan selaku pengurus BUMDES berupa perbuatan melakukan niaga BBM solaryang disubsidi pemerintah, dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per literya dari harga BBM sebenamya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya kepada nelayan/masyarakat Desa Kerayaan utara dan sekitarnya, adalah salah dan tidak dibenarkan serta merupakan perbuatan melanggar hukum, namun perbuatan tersebut tetap saya lakukan karena hendak membantu nelayan Desa Kerayaan utara agar dapat mencukupi kebutuhan BBM solar untuk keperluan operasional kapal nelayan mencari ikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Samasuddin Bin Apeng dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dimintai keterangan sekarang ini selaku Saksi telah mewakilkan /memberi kuasa kepada sdra Achmad Kasiani untuk menfasilitasi dalam pembelian jatah BBM Solar AKR yang ada di SPBN Tanjung Lalak dengan maksud untuk mempermudah penyaluran BBMsolar kepada warga nelayan yang menjadi kebutuhan utama untuk bekerja;
Bahwa pekerjaan saya adalah sebagai nelayan/perikanan;
Bahwa saya ikut rapat musyawarah pengurus BUMDES Suka Bersama warga Nelayan Desa Kerayaan Utara tersebut;
Bahwa musyawarah tersebut dilaksanakan pada pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa Kerayaan Utara;
Bahwa ada dibuat Berita Acara pelaksanaan musyawarah tersebut;
Bahwa yang hadir pada saat itu saya, sdra Saharuddin, sdra Achmad Kasiani, Kepala Desa Kerayaan Utara (H. Samsul) dan diketahui Ketua BPD Keraan Utara yaitu sdra Iskandar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Syamsul Bin Saimudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dimintai keterangan sekarang ini selaku Saksi telah mewakilkan /memberi kuasa kepada sdra Achmad Kasiani untuk menfasilitasi dalam pembelian jatah BBM Solar AKR yang ada di SPBN Tanjung Lalak dengan maksud untuk mempermudah penyaluran BBMsolar kepada warga nelayan yang menjadi kebutuhan utama untuk bekerja;
Bahwa pekerjaan saya adalah sebagai nelayan/perikanan;
Bahwa saya ikut rapat musyawarah pengurus BUMDES Suka Bersama warga Nelayan Desa Kerayaan Utara tersebut;
Bahwa musyawarah tersebut dilaksanakan pada pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa Kerayaan Utara;
Bahwa ada dibuat Berita Acara pelaksanaan musyawarah tersebut;
Bahwa yang hadir pada saat itu saya, sdra Saharuddin, sdra Achmad Kasiani, Kepala Desa Kerayaan Utara (H. Samsul) dan diketahui Ketua BPD Keraan Utara yaitu sdra Iskandar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Saharuddin Bin Abdul Karim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa disidang pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dimintai keterangan sekarang ini selaku Saksi telah mewakilkan /memberi kuasa kepada sdra Achmad Kasiani untuk menfasilitasi dalam pembelian jatah BBM Solar AKR yang ada di SPBN Tanjung Lalak dengan maksud untuk mempermudah penyaluran BBMsolar kepada warga nelayan yang menjadi kebutuhan utama untuk bekerja;
Bahwa pekerjaan saya adalah sebagai nelayan/perikanan;
Bahwa saya ikut rapat musyawarah pengurus BUMDES Suka Bersama warga Nelayan Desa Kerayaan Utara tersebut;
Bahwa musyawarah tersebut dilaksanakan pada pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa Kerayaan Utara;
Bahwa ada dibuat Berita Acara pelaksanaan musyawarah tersebut;
Bahwa yang hadir pada saat itu saya, sdra Saharuddin, sdra Achmad Kasiani, Kepala Desa Kerayaan Utara (H. Samsul) dan diketahui Ketua BPD Keraan Utara yaitu sdra Iskandar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.105L (seribu seratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen masing-masing jerigen berisi 35L (tiga puluh lima liter);
1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning;
9 (sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 145/248/SR/KD-KU/PLK/2021 tertanggal 30 September 2021 yang isinya untuk mengelola atau mengurus minyak AKR yang berada di wilayah Desa Tanjuk Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, selanjutnya disebut dengan T-1;
Asli dan Fotokopi Surat Kuasa tertanggal 5 Januari 2022, selanjutnya disebut dengan T-2;
Asli dan Fotokopi Berita Acara Musyawarah Pengurus Bumdes Sukma Bersama Warga Nelayan Desa Kerayaan Utara tertanggal 5 Januari 2022, selanjutnya disebut dengan T-3;
Asli dan Fotokopi Surat Kuasa tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-4;
Asli dan Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Keberatan tertanggal 5 Januari 2022, selanjutnya disebut dengan T-5;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0348/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-6;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0345/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-7;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0342/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-8;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0344/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-9;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0347/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-10;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0349/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-11;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0346/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-12;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0341/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-13;
Fotokopi dan Fotokopi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) nomor 523.5/0343/006/PPI/DP tertanggal 1 Maret 2022, selanjutnya disebut dengan T-14;
Menimbang, bahwa bukti T-1 sampai dengan T-5 yang dibubuhi meterai diajukan dengan memperlihatkan aslinya yang telah dicocokkan, ternyata sesuai dengan aslinya terkecuali bukti surat bertanda T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14 diajukan tanpa memperlihatkan surat aslinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa atas Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita di Pinggiran Perairan laut Kotabaru tepatnya di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKAMNUL HAKIM Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 21.00 Wita saat berada dirumah di Desa Kerayaan Utara, Rt.002 Rw. 001, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, ada dihubungi oleh SITI AMINAH yang saya ketahui sebagai karyawan di SPBN PT LUKMANUL HAKIM;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 08.00 Wita akan datang pengiriman BBM jenis solardi SPBN. Kalimantan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saudara SAHARUDIN selaku ketua RT mulai berlayar menuju SPBN PT LUKAMNUL HAKIM bertempat di Pesisir Perairan laut Selatan dengan Kotabaru tepatnya di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut Kab. Kotabaru, Prov. kepulauan, menggunakan sarana kapal kelotok bernama KENCANA warna putih dan biru tosca, dan membawa jerigen kosong sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah masing - masing berkapasitas 35L (tiga puluh lima liter), pada hari yang sama pukul 08.30 Wita. saat diperjalanan ada dihubungi oleh saudari Siti Aminah, yang mengatakan bahwa ada keterlambatan pengiriman BBM sehingga pada hari Rabu tersebut belum dapat langsung melakukan pengisian, namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju SPBN tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Terdakwa tiba di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM dan langsung menambatkan kapal di dermaga SPBN, dan langsung menitipkan jerigen yang telah dibawa ke SPBN, saat itu saya minta saudara SAHARUDIN untuk kembali saja ke Desa Kerayaan Utara, sedangkan Terdakwa menginap di rumah keluarga di Desa Tanjung lalak;
Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di SPBN PT LUKMANUL HAKIM, saat Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersama operator SPBN saudaraa DENI, kemudian datang petugas dari Subdit gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terkait legalitas SPBN untuk niaga BBM dan sebagainya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian diketahui oleh petugas bahwa Terdakwa sedang melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN PT. LUKMANUL HAKIM tidak sesuai dengan harga yang tertera di dispenser BBM yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya atau yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana Terdakwa beli BBM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya dan diketahui terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa kemudian pada hari ini Sabtu tanggal 12 Maret 2022, Terdakwa datang dan juga memberikan keterangan selaku saksi di kantor Ditpolairud Polda – Kalsel;
Bahwa selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 21 April 2022, Terdakwa datang memenuhi undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang saya lakukan pembelian dari SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKAMNUL sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter);
Bahwa BBM jenis solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM diperuntukan kepada Nelayan lokal/nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, dan SPBN tersebut melakukan penjualan BBM jenis solartersebut kepada ± 21 (dua puluh satu) Desa di Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solardari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKAMNUL HAKIM, Terdakwa mendatangi bagian Accounting bernama SITI AMINAH, menyerahkan ID identitas nelayan sebanyak 9 buah, kemudian operator an. Saudara DENI melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen yang Terdakwa bawa sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter), selanjutnya operator mencatat jumlah BBM yang telah diisikan, dikeluarkan oleh mesin dispenser SPBN, dan operator mengumpulkan struk/nota yang keluar dari mesin pengisian BBM (dispenser), yang mana saat itu struk/nota terkumpul sebanyak 6 (enam) lembar, kemudian operator bernama BONDAN membawa struk tersebut dan menyerahkan kepada Saudari LISDA selaku admin. Setelah diserahkan struk/nota pengisian BBM kepada Saudari LISDA, Saudari LISDA melakukan pencatatan dan membuat bukti pengambilan BBM dengan kertas kecil berwana kuning, yang mana bukti pengambilan tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku pembeli;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan total pembelian ± 1.170L X Rp5.800 = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa pembayaran sejumlah uang sebesar Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) untuk pembelian BBM jenis solardi SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM tersebut telah dibayarkan sebelumnya;
Bahwa pembayaran pembelian BBM tersebut dibayarkan dengan cara memotong hutang yang dimiliki oleh Saudari LIDYA yang merupakan pemilik SPBN tersebut sebelum Saudari ANDI NENI, yang mana sebelumnya Terdakwa telah menyerahkan kepada Saudari LIDYA uang sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk pembelian BBM solar sebanyak 5000 L/5 T (lima ribu liter) dengan harga per liternya sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) dan telah sempat diambil BBM nya sebanyak 3.400 L/3,4 T (tiga ribu empat ratus liter) atau sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah), sehingga BBM yang belum sempat terambil atau masih tersisa sebanyak 1.600 L/1,6 T (seribu enam ratus liter ) atau dengan jumlah uang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah terjadi pengalihan kepemilikan SPBN PT LUKMANUL HAKIM dari Saudari LIDYA kepada Saudari ANDI NENI dimana pada pemilik sebelumnya yakni Saudari LIDYA telah terjadi kesepakatan dan memiliki piutang terhadap Terdakwa berupa uang sisa pembelian BBM sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah), oleh karena itu pemilik yang baru Saudari ANDI NENI, atas dasar itulah Terdakwa mengambil BBM di SPBN tersebut sebanyak + 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) maka sisa pembayaran pembelian BBM selesai / habis;
Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian BBM jenis solartersebut seluruhnya merupakan uang milik Badan Usaha Milik Desa BUMDES Keyaraan Utara yang semula sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah dibayarkan kepada Saudari LIDYA, dan kemudian tersisa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) digunakan untuk pengambilan BBM sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) seharga Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.014.000,00 (dua juta empat belas ribu Rupiah) telah dianggap selesai habis, karena kesepakatan saya dengan Saudari. ANDI NENI pemilik SPBN yang baru untuk menyelesaikan uang yang terlanjur diterima oleh Saudari LIDYA;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa harga BBM jenis solar yang disubsidi dan ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya;
Bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM kepada pembeli merupakan BBM yang disubsidi pemeritah;
Bahwa harga BBM jenis solar yang dijual SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM kepada pembeli sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) per liternya yang mana terdapat selisih harga sebesar Rp650,00 (enam ratus lima puluh Rupiah) per liter, telah dilakukan sejak saat SPBN tersebut mulai beroperasi kembali yaitu selama ± 6 (kurang lebih enam) bulan terhitung sejak tanggal tidak ketahui pada bulan September 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa BBM jenis solar yang telah dibeli Terdakwa di SPBN PT LUKMANUL HAKIM tersebut akan dijual kembali melalui BUMDES untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar kepada para nelayan yang berada di Desa Kerayaan utara, akan dijual kembali kepada para nelayan di Desa kerayaan utara seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan keuntungan pada setiap liternya sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah), dan dari penjualan BBM sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) tersebut total keuntungan yang didapat 1.170 L X Rp1.000,00 = Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di potong biaya sewa kapal sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), sehingga total bersih keuntungan sebesar Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang kemudian uang tersebut akan dimasukan kedalam kas BUMDES;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM sebanyak 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) dari SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut saya menggunakan identitas nelayan sebanyak 9 (sembilan) orang dan 9 (sembilan) surat rekomendasi dari Dinas Perikanan;
Bahwa dalam penggunaan 6 (enam) identitas dan rekomendasi dari 9 (sembilan) identitas dan rekomendasi yang telah Terdakwa ajukan ke SPBN tersebut telah seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu para nelayan Desa Kerayaan utara pemilik identitas tersebut, yang mana nelayan pemilik identitas telah menyerahkan sepenuhnya penggunaan identitas tersebut kepada pengurus BUMDES, untuk pembelian BBM di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM, untuk ketersedian BBM di Desa kerayaan utara guna memenuhi kebutuhan operasional nelayan setempat, dan identitas nelayan telah disepakati antara pengurus BUMDES dengan para nelayan untuk dikumpulkan (dikoordinir) sehingga cukup untuk BUMDES saja yang melakukan pembelian di SPBN, dengan tujuan meminimalisir penggunaan operasiobal BBM para nelayan untuk melakukan pembelian BBM di SPBN tersebut;
Bahwa Nelayan Pemilik identitas dan Rekomendasi yang saya gunakan untuk melakukan pembelian BBM solar di SPBN, kemudian melakukan pembelian BBM solar dari BUMDES, dengan harga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, namun untuk yang terakhir ini belum terlaksana karena lebih dulu diamankan petugas;
Bahwa saat kejadian perkara harga penjualan BBM Jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah adalah Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh Rupiah) namun sekarang Rp 6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah);
Bahwa BBM bersubsidi pengedaran diatur pemerintah secara ketat sehingga Badan Usaha Niaga yang meniagakan harus ditugaskan oleh pemerintah, saat ini dipegang oleh Pertamina dan AKR;
Bahwa penyaluran/penjualan BBM bersubsidi yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) harus ada Surat Keputusan dari BPH Migas sebagai penyalur BBM bersubsidi;
Bahwa diperbolehkan seseorang yang medapatkan surat kuasa dari nelayan yang terdaftar dapat membeli BBM bersubsidi asalkan Surat Kuasa tersebut benar dari nelayan tersebut;
Bahwa tidak diperbolehkan apabila yang memberi kuasa hanya 10 orang nelayan yang terdaftar sedangkan orang tersebut menjual diluar nelayan yang memberi kuasa;
Bahwa tidak diperbolehkan seseorang yang mendapatkan kuasa dari nelayan yang terdaftar menjual BBM Subsidi diatas harga subsidi dimana BBM Subsidi tersebut di peruntukan bagi konsumen akhir bukan untuk diperjual belikan kembali;
Bahwa tidak diperbolehkan seseorang yang telah diberikan kuasa untuk mengambil BBM kemudian menyimpan dirumah kemudian lalu menjual ditempat terpisah baik dirumah maupun dikapal dan jual kepada semua pihak. Karena harus diserahkan kepada pihak yang menguasakan;
Bahwa mengenai kapasitas BBM yang diambil sifatnya administratif, selama nelayan tersebut mengambil melebihi jatah untuk digunakan sediri bukan dijual kembali tidak masalah;
Bahwa seseorang dikatakan salah apabila menjual BBM bersubsidi diatas harga subsidi, dan didalam BBM bersubsidi tidak ada harga edaran tertinggi, harga yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah sedangkan harga edaran tertinggi adalah harga yang ditetapkan daerah;
Bahwa diperbolehkan masing-masing konsumen berkelompok dan mengutus seseorang untuk mengambil BBM bersubsidi, dan untuk mengambil tersebut harus terdaftar indetintas harus jelas, memiliki rekomendasi dan berapa liter yang akan diambil dan untuk ongkos angkut dapat ditanggung bersama;
Bahwa dari kondisi wilayah kepulauan diperbolehkan mengambil berdasarkan surat kuasa asal di list konsumen tersebut benar dan konsepnya tidak dijual kembali karena setau Ahli dalam kasus ini di perjual belikan kembali;
Bahwa konsep margin dalam pembelian BBM adalah penyalahgunaan niaga sehingga tidak diperbolehkan kecuali pembelian secara titip;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan seseorang yang bernama Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin sebagai subyek pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini terlihat dari fakta-fakta bahwa Terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancar dan jelas tentang apa yang diperbuatnya dengan tanpa ada tekanan fisik atau psikis;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa sendiri. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesalahan mengenai orang yang dimaksud dalam dakwaan ini, yaitu Terdakwa yang telah diajukan ke persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat kumulatif dan alternative, namun apabila salah satu terpenuhi maka sub unsur yang lain dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa sub unsur pengangkutan dan/atau niaga bersifat alternatif sehingga sehingga konsekuensi yuridisnya apabila salah satu unsur ini terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi. Sub unsur Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas juga bersifat alternatif sehingga sehingga konsekuensi yuridisnya apabila salah satu unsur ini terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita di Pinggiran Perairan laut Kotabaru tepatnya di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKAMNUL HAKIM Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 21.00 Wita saat berada dirumah di Desa Kerayaan Utara, Rt.002 Rw. 001, Kec. Pulau laut kepulauan, Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan, ada dihubungi oleh SITI AMINAH yang saya ketahui sebagai karyawan di SPBN PT LUKMANUL HAKIM. Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 08.00 Wita akan datang pengiriman BBM jenis solardi SPBN. Kalimantan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saudara SAHARUDIN selaku ketua RT mulai berlayar menuju SPBN PT LUKAMNUL HAKIM bertempat di Pesisir Perairan laut Selatan dengan Kotabaru tepatnya di Desa Tanjung lalak selatan, Kec. Pulau laut Kab. Kotabaru, Prov. kepulauan, menggunakan sarana kapal kelotok bernama KENCANA warna putih dan biru tosca, dan membawa jerigen kosong sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah masing - masing berkapasitas 35L (tiga puluh lima liter), pada hari yang sama pukul 08.30 Wita. saat diperjalanan ada dihubungi oleh saudari Siti Aminah, yang mengatakan bahwa ada keterlambatan pengiriman BBM sehingga pada hari Rabu tersebut belum dapat langsung melakukan pengisian, namun Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju SPBN tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Terdakwa tiba di SPBN PT. LUKMANUL HAKIM dan langsung menambatkan kapal di dermaga SPBN, dan langsung menitipkan jerigen yang telah dibawa ke SPBN, saat itu Terdakwa minta saudara SAHARUDIN untuk kembali saja ke Desa Kerayaan Utara, sedangkan Terdakwa menginap di rumah keluarga di Desa Tanjung lalak. Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di SPBN PT LUKMANUL HAKIM, saat Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersama operator SPBN saudaraa DENI, kemudian datang petugas dari Subdit gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terkait legalitas SPBN untuk niaga BBM dan sebagainya;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar yang berada di SPBN 30.3.2.006 milik PT. LUKMANUL HAKIM diperuntukan kepada Nelayan lokal/nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Perikanan Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, dan SPBN tersebut melakukan penjualan BBM jenis solartersebut kepada ± 21 (dua puluh satu) Desa di Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) di SPBN 30.3.2.006 milik PT LUKMANUL HAKIM tersebut seharga Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan total pembelian ± 1.170L X Rp5.800 = Rp6.786.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah), sehingga Terdakwa melakukan pembelian diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar yang telah dibeli Terdakwa di SPBN PT LUKMANUL HAKIM tersebut akan dijual kembali melalui BUMDES untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar kepada para nelayan yang berada di Desa Kerayaan utara, akan dijual kembali kepada para nelayan di Desa kerayaan utara seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per liternya, dan keuntungan pada setiap liternya sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) dimana berdasarkan keterangan saksi A De Charge, bukti T-2, T-3, T-4, T-5 serta keterangan Terdakwa, telah dilakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada para Nelayan di Desa Kerayaan Utara sejak Januari 2022 sampai dengan ditangkapnya Terdakwa meskipun yang terakhir belum sempat dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi A De Charge, bukti T-2, T-3, T-4, T-5 serta keterangan Terdakwa, harga BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) merupakan kesepakatan dari para Nelayan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Terdakwa sendiri mendapatkan Surat Kuasa dari nelayan yang terdaftar dapat membeli BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, BBM bersubsidi pengedaran diatur pemerintah secara ketat sehingga Badan Usaha Niaga yang meniagakan harus ditugaskan oleh pemerintah, saat ini dipegang oleh Pertamina dan AKR, dimana penyaluran/penjualan BBM bersubsidi yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) harus ada Surat Keputusan dari BPH Migas sebagai penyalur BBM bersubsidi. Bahwa tidak diperbolehkan apabila yang memberi kuasa hanya 10 orang nelayan yang terdaftar sedangkan orang tersebut menjual diluar nelayan yang memberi kuasa dan tidak diperbolehkan seseorang yang mendapatkan kuasa dari nelayan yang terdaftar menjual BBM Subsidi diatas harga subsidi dimana BBM Subsidi tersebut di peruntukan bagi konsumen akhir bukan untuk diperjual belikan kembali, konsep margin dalam pembelian BBM adalah penyalahgunaan niaga sehingga tidak diperbolehkan kecuali pembelian secara titip;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyalahgunakan dalam penjelasan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke Iuar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud niaga berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada para Nelayan di Desa Kerayaan Utara sejak Januari 2022 sampai dengan ditangkapnya Terdakwa meskipun yang terakhir sebanyak ± 1.170 L (seribu seratus tujuh puluh liter) belum sempat dijual. Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada para Nelayan di Desa Kerayaan Utara dengan menaikkann harga sehingga konsep margin yang merupakan hal yang dilarang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sehingga dengan demikian unsur menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan (i) menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/pledoi Penasehat Hukum untuk seluruhnya, (ii) menolak seluruh Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, (iii) menyatakan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, (iv) membebaskan Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin dari segala tuntutan, (v) mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Ach. Kasiani Bin H. Mahyudin kepada keadaan semula, (vi) menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada Terdakwa dan (i) menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara, setelah Majelis Hakim telaah lebih lanjut, dengan terbuktinya unsur-unsur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1.105L (seribu seratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen masing-masing jerigen berisi 35L (tiga puluh lima liter) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: (i) 1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning, (ii) 9 (sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru yang merupakan dasar Terdakwa melakukan kejahatan dan merupakan dokumen yang dapat diperbaharui dan dimohonkan kembali sehingga tidak terdapat hal yang mendesak dan penting untuk dikembalikan kepada Terdakwa, maka atas barang bukti tersebut tetap terlampir di dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat yang wajib mendapat Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi dengan harga yang ditetapkan Pemerintah namun tidak menjual dengan harga yang ditetapkan Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Achmad Kasiani Bin H. Mahyudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Yang Disubdisi Pemerintah;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.105L (seribu seratus lima Liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disimpan dalam 34 (tiga puluh empat) jerigen masing-masing jerigen berisi 35L (tiga puluh lima liter) dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar kupon pengambilan BBM Jenis Solar warna Kuning dan 9 (sembilan) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh kami, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Masmur Kaban, S.H., Noorila Ulfa Nafisah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 oleh Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Masmur Kaban, S.H., Dias Rianingtyas, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Surono, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Masmur Kaban, S.H. Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H.
Dias Rianingtyas, S.H.
Panitera Pengganti,
Surono