209/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.NANI ARIANTI, S.H., M.Kn., M.H. 2.AHMAD ANUGRAH KHARISMA PUTRA, S.H. Terdakwa: MUHAMMAD SYAFI'I Als PI'I Bin Alm MUKRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Syafi'i als Pi'i bin Alm Mukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi stainless. - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
PUTUSAN
Nomor209/Pid.Sus/2022/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 20 Oktober 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Minapuri RT.21 No.55 Gang Rahmat Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta Buruh Bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 September 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
Penuntut sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 03 Desember 2022;
Hakim PN sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Hakim PN perpanjangan KPN sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 21 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Ktb tanggal 21 November 2022 tentang hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 sesuai dalam surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi stainless.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, serta Tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar jam 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Minapuri RT 021 RW 005 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 Terdakwa mendengar kabar bahwa adik Terdakwa dipukul oleh seseorang, sehingga Terdakwa menuju ke rumah dan mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless dengan panjang ± 12 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan panjang ± 14 cm yang kemudian disimpan di dalam saku celana bagian belakang kanan yang sedang dipakai oleh Terdakwa.Kemudian Terdakwa menuju lokasi pemukulan yang dialami adik Terdakwa yaitu di Jalan Minapuri RT 021 RW 005 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk mencari pelaku pemukulan terhadap adik Terdakwa namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Bahwa Terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Minapuri RT 21 No. 55 Gg. Rahmat Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru lalu meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan panjang ± 14 cm lalu kembali keluar rumah menuju ke Jalan Minapuri RT 021 RW 005 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan mengamuk ,di mana saat itu Terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless dengan panjang ± 12 cm di tangannya.
Bahwa berdasarkan laporan warga di Jalan Minapuri RT 021 RW 005 Desa Dirgahayu bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI mengamuk sambil membawa senjata tajam, atas dasar informasi tersebut Saksi SUPARMAN dan Saksi JECKY RAHMADI MANURUNG yang keduanya merupakan anggota Unit Buser Polres Kotabaru , serta Saksi MUHAMMAD ADE DWI LUFTY yang merupakan anggota Sabhara Polres Kotabaru ketiganya mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan Terdakwa
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless dengan panjang ± 12 cm di tangannya di dalam kantong saku celana bagian belakang kanan yang dikenakan Terdakwa selanjutnya pada saat ditanyakan tentang senjata tajam lain yang sebelumnya di bawa oleh Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang disimpan di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi SUPARMAN, Saksi JECKY RAHMADI MANURUNG, dan Saksi MUHAMMAD ADE DWI LUFTY menuju ke rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan panjang ± 14 cm di rumah Terdakwa tepatnya di atas meja di samping TV, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut dibawa dan diamankan di Polres Kotabaru.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa senjata tajam di Jalan Minapuri RT 021 RW 005 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dalam pengaruh minuman alkohol.
Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki dan menyimpan atau menguasai senjata tajam tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa 2 (dua) bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Penusuk tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka;
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Ade Dwi Lutfy Als. Ade Bin Zulfiansyah, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi telah menangkap Terdakwa yang diduga membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang syah tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 16.50 Wita di Jalan Minapuri RT.021 RW.005 Gg. Rukun Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan BRIPTU SUPARMAN dan BRIPKA JECKY R. MANURUNG yang merupakan anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Bahwa yang mendasari saksi dan anggota Buser Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut adalah karena adanya laporan dari warga sekitar lokasi tersebut, saat itu informasi yang Saksi terima adalah ada seorang laki-laki yang mengamuk sambil membawa senjata tajam, atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan rekan saksi dari unit buser dan anggota Sat Sabhara dengan menggunakan preman mendatangi lokasi kejadian tersebut, sesampainya di lokasi Saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengamuk di mana saat itu orang tersebut sedang membawa senjata tajam jenis pisau di tangannya selanjutnya orang tersebut Saksi amankan, dari informasi warga bahwa pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan juga ada membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau, berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di dalam kantong saku celana bagian belakang, saat itu Terdakwa juga menjelaskan bahwa untuk 1 (satu) bilah pisaunya telah disimpan didalam rumahnya, selanjutnya Saksi menuju ke rumah Terdakwa dan mengamankan pisau milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dibawa dan diamankan di Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless di dalam kantong saku celana bagian belakang sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kuningan disimpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya tepatnya di atas meja di samping TV.
Bahwa pada saat Saksi tangkap, saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk minuman beralkohol jenis tuak.
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan izin Terdakwa membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya (Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang) serta hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pelaku yang notabene bekerja sebagai seorang buruh bangunan;
Saksi Suparman als Parman bin Suprarto, keterangan pada saat proses penyidikan di bawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi telah menangkap Terdakwa yang diduga membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang syah tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 16.50 Wita di Jalan Minapuri RT.021 RW.005 Gg. Rukun Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Ade Dwi Lutfy dan BRIPKA JECKY R. MANURUNG yang merupakan anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Bahwa yang mendasari saksi dan anggota Buser Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut adalah karena adanya laporan dari warga sekitar lokasi tersebut, saat itu informasi yang Saksi terima adalah ada seorang laki-laki yang mengamuk sambil membawa senjata tajam, atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan rekan saksi dari unit buser dan anggota Sat Sabhara dengan menggunakan preman mendatangi lokasi kejadian tersebut, sesampainya di lokasi Saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengamuk di mana saat itu orang tersebut sedang membawa senjata tajam jenis pisau di tangannya selanjutnya orang tersebut Saksi amankan, dari informasi warga bahwa pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan juga ada membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau, berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di dalam kantong saku celana bagian belakang, saat itu Terdakwa juga menjelaskan bahwa untuk 1 (satu) bilah pisaunya telah disimpan didalam rumahnya, selanjutnya Saksi menuju ke rumah Terdakwa dan mengamankan pisau milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dibawa dan diamankan di Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless di dalam kantong saku celana bagian belakang sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kuningan disimpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya tepatnya di atas meja di samping TV.
Bahwa pada saat Saksi tangkap, saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk minuman beralkohol jenis tuak.
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan izin Terdakwa membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya (Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang) serta hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pelaku yang notabene bekerja sebagai seorang buruh bangunan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 16.00 Wita di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Bahwa Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kotabaru sebanyak 3 (tiga) orang personil tetapi Terdakwa tidak tahu dan tidak kenal nama masing-masing anggota Polisi tersebut karena mereka semuanya menggunakan pakaian preman.
Bahwa jenis senjata tajam yang Terdakwa bawa, simpan, miliki dan Terdakwa kuasai pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas adalah berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, satu terbuat dari besi stainless dengan Panjang ± 12 Cm dan satu lagi terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan Panjang ± 14 Cm.
Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut adalah milik Terdakwa sendiri di mana kedua bilah senjata tajam tersebut Terdakwa dapatkan setelah diberi oleh teman Terdakwa pada saat Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di Batulicin Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Kotabaru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong atau saku celana yang Terdakwa pakai saat itu tepatnya kantong celana bagian belakang sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa tepatnya di atas sebuah meja disamping TV.
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan melawan orang yang telah memukul adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat diamakan dalam kondisi sedang dalam keadaan mabuk minuman beralcohol jenis tuak.
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa duduk bersama dengan teman-teman Terdakwa di depan pangkalan ojek sambil minum minuman alkohol jenis tuak, tidak lama kemudian datang ibu Terdakwa memberitahu Terdakwa bahwa adik Terdakwa dipukul oleh seseorang, mendengar kabar tersebut membuat Terdakwa emosi karena adik Terdakwa tersebut kondisinya kurang waras (ada gangguan mental dan pernah di rawat di RSJ Sambang Lihum), kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut selanjutnya senjata tajam tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian Terdakwa menuju lokasi orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut tetapi orang tersebut tidak ada di lokasi kemudian Terdakwa teriak-teriak sambil memanggil nama orang tersebut, kemudian Terdakwa sempat bertanya dengan seorang perempuan hingga Terdakwa beradu mulut dengan dia selanjutnya Terdakwa sempat menginjak kaki perempuan tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan selanjutnya Terdakwa balik lagi lokasi di mana Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Polres Kotabaru dengan menggunakan pakaian preman selanjutnya mengamankan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang Terdakwa kemudian anggota Kepolisian datang ke rumah Terdakwa selanjutnya mengambil senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti 2 (dua) bilah sajam tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi stainless.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu;
Menimbang, bahwa bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut di atas, telah disita secara sah serta telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga secara hukum barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan seperti tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 16.00 Wita di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Bahwa Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kotabaru sebanyak 3 (tiga) orang personil tetapi Terdakwa tidak tahu dan tidak kenal nama masing-masing anggota Polisi tersebut karena mereka semuanya menggunakan pakaian preman.
Bahwa jenis senjata tajam yang Terdakwa bawa, simpan, miliki dan Terdakwa kuasai pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas adalah berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, satu terbuat dari besi stainless dengan Panjang ± 12 Cm dan satu lagi terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan Panjang ± 14 Cm.
Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut adalah milik Terdakwa sendiri di mana kedua bilah senjata tajam tersebut Terdakwa dapatkan setelah diberi oleh teman Terdakwa pada saat Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di Batulicin Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Kotabaru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong atau saku celana yang Terdakwa pakai saat itu tepatnya kantong celana bagian belakang sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa tepatnya di atas sebuah meja disamping TV.
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan melawan orang yang telah memukul adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat diamakan dalam kondisi sedang dalam keadaan mabuk minuman beralcohol jenis tuak.
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa duduk bersama dengan teman-teman Terdakwa di depan pangkalan ojek sambil minum minuman alkohol jenis tuak, tidak lama kemudian datang ibu Terdakwa memberitahu Terdakwa bahwa adik Terdakwa dipukul oleh seseorang, mendengar kabar tersebut membuat Terdakwa emosi karena adik Terdakwa tersebut kondisinya kurang waras (ada gangguan mental dan pernah di rawat di RSJ Sambang Lihum), kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut selanjutnya senjata tajam tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian Terdakwa menuju lokasi orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut tetapi orang tersebut tidak ada di lokasi kemudian Terdakwa teriak-teriak sambil memanggil nama orang tersebut, kemudian Terdakwa sempat bertanya dengan seorang perempuan hingga Terdakwa beradu mulut dengan dia selanjutnya Terdakwa sempat menginjak kaki perempuan tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan selanjutnya Terdakwa balik lagi lokasi di mana Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Polres Kotabaru dengan menggunakan pakaian preman selanjutnya mengamankan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang Terdakwa kemudian anggota Kepolisian datang ke rumah Terdakwa selanjutnya mengambil senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti 2 (dua) bilah sajam tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan seorang sebagai Terdakwa yang bernama MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI yang pada permulaan sidang, Terdakwa tersebut mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau error in persona yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah Terdakwa, MUHAMMAD SYAFI'I ALS PI'I BIN ALM MUKRI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri Terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti apa yang dimaksudkan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 16.00 Wita di Jalan Minapuri Rt.21 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas diamankan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, satu terbuat dari besi stainless dengan Panjang ± 12 Cm dan satu lagi terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu dengan Panjang ± 14 Cm;
Menimbang, bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut adalah milik Terdakwa sendiri di mana kedua bilah senjata tajam tersebut Terdakwa dapatkan setelah diberi oleh teman Terdakwa pada saat Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di Batulicin Kab. Tanah Bumbu. Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Kotabaru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainless tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong atau saku celana yang Terdakwa pakai saat itu tepatnya kantong celana bagian belakang sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa tepatnya di atas sebuah meja disamping TV;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa dan Terdakwa kuasai tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan maksud Terdakwa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan melawan orang yang telah memukul adik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat diamakan dalam kondisi sedang dalam keadaan mabuk minuman beralcohol jenis tuak dan sebelum kejadian tersebut Terdakwa duduk bersama dengan teman-teman Terdakwa di depan pangkalan ojek sambil minum minuman alkohol jenis tuak, tidak lama kemudian datang ibu Terdakwa memberitahu Terdakwa bahwa adik Terdakwa dipukul oleh seseorang, mendengar kabar tersebut membuat Terdakwa emosi karena adik Terdakwa tersebut kondisinya kurang waras (ada gangguan mental dan pernah di rawat di RSJ Sambang Lihum), kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut selanjutnya senjata tajam tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian Terdakwa menuju lokasi orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut tetapi orang tersebut tidak ada di lokasi kemudian Terdakwa teriak-teriak sambil memanggil nama orang tersebut, kemudian Terdakwa sempat bertanya dengan seorang perempuan hingga Terdakwa beradu mulut dengan dia selanjutnya Terdakwa sempat menginjak kaki perempuan tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan selanjutnya Terdakwa balik lagi lokasi di mana Terdakwa mencari orang yang memukul adik Terdakwa tersebut, tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Polres Kotabaru dengan menggunakan pakaian preman selanjutnya mengamankan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang Terdakwa kemudian anggota Kepolisian datang ke rumah Terdakwa selanjutnya mengambil senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari kuningan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti 2 (dua) bilah sajam tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur tanpa hak membawa senjata tajam telah terpenuhi sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan lisan yang diajukan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka permohonan yang demikian tidak akan mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus kesalahan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan serta selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu harus bersifat Preventif, Korektif dan Edukatif;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi stainless dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu karena penguasaannya adalah tanpa izin, maka barang bukti tersebut harus dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Syafi'i Als Pi'i Bin Alm Mukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi stainless.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari kuningan dengan gagang terbuat dari bambu;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, oleh Masmur Kaban, sebagai Hakim Ketua, Yunus T. Dilaut Sipahutar, S.H., dan Noorila Ulfa Nafisah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota dengan dibantu oleh Ratna Yuliana Manalu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Yunus T. Dilaut Sipahutar, S.H.,M.H. Masmur Kaban, S.H.
Noorila Ulfa Nafisah, S.H.
Panitera Pengganti,
Ratna Yuliana Manalu, S.H.