647/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 647/Pid.B/LH/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AGUS EKO WAHYUDI, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Alimudin als Mudin Bin La Ima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA; - 200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 647/Pid.B/LH/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Alimudin als Mudin Bin La Ima
2. Tempat lahir : Batam
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/25 Januari 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dapur 12 Pantai RT/RW 002/009, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswata (Nakhoda Kapal KM. TANPA NAMA)
Terdakwa Alimudin als Mudin Bin La Ima ditangkap tanggal 30 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 647/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 647/Pid.B/LH/2022/PN Btm tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
- 200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dihubungi oleh sdr. HASAN (DPO) ke nomor handphone istri Terdakwa 081994645208 dari nomor handphone sdr. HASAN dengan nomor 085264801917 mengatakan “Din kamu pergi jemput kayu ke Selat Mi” Terdakwa jawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri tempat Kapal KM. TANPA NAMA sandar setibanya di pelabuhan tersebut berjumpa dengan sdr. HASAN, saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS kemudian sdr. HASAN memberikan uang untuk membayar kayu bulat campuran yang akan dibawa serta memberikan handphone kerja untuk komunikasi dengan sdr. HASAN dengan merk Nokia warna hitam type 220 dengan nomor handphone 081363857802 setelah uang dan Handphone diberikan oleh sdr. HASAN selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa serta saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal KM. TANPA NAMA, setibanya di perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sekira pukul 11.20 wib bertemu dengan masyarakat pemilik kayu bulat sebanyak ± 15 (lima belas) orang kemudian kayu bulat campuran tersebut dimuat kedalam kapal KM. TANPA NAMA yang dinakhodai tersebut oleh masyarakat pemilik kayu tersebut setelah selesai memuat kayu bulat campuran tersebut lalu Terdakwa membayar kayu bulat setelah selesai dihitung oleh masyarakat tersebut dan Terdakwa bayarkan sebesar ± Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian menghubungi sdr. HASAN mengatakan “bang kami sudah selesai muat kami langsung pulang ya” dijawab “iya” selanjutnya sekira pukul 13.50 wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan membawa kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib Saksi NUNUNG JATMIKO, Saksi INDRA SAPUTRA, Saksi FERNANDO SIAHAAN, Saksi MARIANTO tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan mnumpangi Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, kemudian sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum mendapati kapal yang bermuatan kayu sesuai ciri=ciri yang di informasikan selanjutnya para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang bersera Nahkoda yaitu Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dan saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA adalah :
1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802.
200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran.
Bahwa menurut pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/ Menlhk-Setjen / 2015 Tanggal 12 Agustus 2015 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) adalah :
Setiap Pengangkutan, Penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan kayu Wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa memiliki Dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dihubungi oleh sdr. HASAN (DPO) ke nomor handphone istri Terdakwa 081994645208 dari nomor handphone sdr. HASAN dengan nomor 085264801917 mengatakan “Din kamu pergi jemput kayu ke Selat Mi” Terdakwa jawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri tempat Kapal KM. TANPA NAMA sandar setibanya di pelabuhan tersebut berjumpa dengan sdr. HASAN, saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS kemudian sdr. HASAN memberikan uang untuk membayar kayu bulat campuran yang akan dibawa serta memberikan handphone kerja untuk komunikasi dengan sdr. HASAN dengan merk Nokia warna hitam type 220 dengan nomor handphone 081363857802 setelah uang dan Handphone diberikan oleh sdr. HASAN selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa serta saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal KM. TANPA NAMA, setibanya di perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sekira pukul 11.20 wib bertemu dengan masyarakat pemilik kayu bulat sebanyak ± 15 (lima belas) orang kemudian kayu bulat campuran tersebut dimuat kedalam kapal KM. TANPA NAMA yang dinakhodai tersebut oleh masyarakat pemilik kayu tersebut setelah selesai memuat kayu bulat campuran tersebut lalu Terdakwa membayar kayu bulat setelah selesai dihitung oleh masyarakat tersebut dan Terdakwa bayarkan sebesar ± Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian menghubungi sdr. HASAN mengatakan “bang kami sudah selesai muat kami langsung pulang ya” dijawab “iya” selanjutnya sekira pukul 13.50 wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan membawa kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib Saksi NUNUNG JATMIKO, Saksi INDRA SAPUTRA, Saksi FERNANDO SIAHAAN, Saksi MARIANTO tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan mnumpangi Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, kemudian sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum mendapati kapal yang bermuatan kayu sesuai ciri=ciri yang di informasikan selanjutnya para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang bersera Nahkoda yaitu Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dan saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA adalah :
1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802.
200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran.
Bahwa menurut pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/ Menlhk-Setjen / 2015 Tanggal 12 Agustus 2015 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) adalah :
Setiap Pengangkutan, Penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan kayu Wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/Keberatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Nunung Jatmiko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Saksi selaku Dankapal KP XXXI - 2005 Ditpolairud Polda Kepri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA karena selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan tersebut;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E;
Bahwa 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang di nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA datang dari Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun yang akan dibawa ke Dapur 12 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, Terdakwa tidak ada memiliki dokumen apapun terhadap kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang yang Terdakwa angkut dan 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang Terdakwa nahkodai tersebut;
Bahwa Kronologis penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang dan turut juga diamankanya 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang bermuatan kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E tersebut adalah pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan berupa kayu tanpa memiliki dokumen lengkap. Dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri beserta Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 2005 langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang berserta Nahkoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. TANPA NAMA menuju ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Indra Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
- Bahwa Saksi selaku Dankapal KP XXXI - 2005 Ditpolairud Polda Kepri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA karena selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan tersebut;
- Bahwa kejadiannya tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E;
- Bahwa 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang di nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA datang dari Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun yang akan dibawa ke Dapur 12 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
- Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, Terdakwa tidak ada memiliki dokumen apapun terhadap kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang yang Terdakwa angkut dan 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang Terdakwa nahkodai tersebut;
- Bahwa Kronologis penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang dan turut juga diamankanya 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang bermuatan kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E tersebut adalah pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan berupa kayu tanpa memiliki dokumen lengkap. Dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri beserta Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 2005 langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang berserta Nahkoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. TANPA NAMA menuju ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa untuk perijinan budidaya ikan dan ijin karantina Saksi tidak mengetahuinya;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3. Fernando Siahaan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Dankapal KP XXXI - 2005 Ditpolairud Polda Kepri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA karena selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan tersebut;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E;
Bahwa 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang di nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA datang dari Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun yang akan dibawa ke Dapur 12 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, Terdakwa tidak ada memiliki dokumen apapun terhadap kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang yang Terdakwa angkut dan 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang Terdakwa nahkodai tersebut;
Bahwa Kronologis penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang dan turut juga diamankanya 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang bermuatan kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E tersebut adalah pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan berupa kayu tanpa memiliki dokumen lengkap. Dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri beserta Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 2005 langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang berserta Nahkoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. TANPA NAMA menuju ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan karena selaku nahkoda 1 (satu) unit Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut kayu bulat campuran ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan tersebut;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wib di perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kec. Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0º 58’ 126” N - 103º 58’ 106” E;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. HASAN (DPO) ke nomor handphone istri Terdakwa 081994645208 dari nomor handphone sdr. HASAN dengan nomor 085264801917 mengatakan “Din kamu pergi jemput kayu ke Selat Mi” Terdakwa jawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri tempat Kapal KM. TANPA NAMA sandar setibanya di pelabuhan tersebut berjumpa dengan sdr. HASAN, saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS kemudian sdr. HASAN memberikan uang untuk membayar kayu bulat campuran yang akan dibawa serta memberikan handphone kerja untuk komunikasi dengan sdr. HASAN dengan merk Nokia warna hitam type 220 dengan nomor handphone 081363857802. Setelah uang dan Handphone diberikan oleh sdr. HASAN selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa serta saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal KM. TANPA NAMA, setibanya di perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, sekira pukul 11.20 wib bertemu dengan masyarakat pemilik kayu bulat sebanyak ± 15 (lima belas) orang kemudian kayu bulat campuran tersebut dimuat kedalam kapal KM. TANPA NAMA yang dnakhodai tersebut oleh masyarakat pemilik kayu tersebut setelah selesai memuat kayu bulat campuran tersebut lalu Terdakwa membayar kayu bulat setelah selesai dihitung oleh masyarakat tersebut dan Terdakwa bayarkan sebesar ± Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian menghubungi sdr. HASAN mengatakan “bang kami sudah selesai muat kami langsung pulang ya” dijawab “iya” selanjutnya sekira pukul 13.50 wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan membawa kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
- 200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran;
- 1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dihubungi oleh HASAN (DPO) ke nomor handphone istri Terdakwa 081994645208 dari nomor handphone HASAN dengan nomor 085264801917 mengatakan “Din kamu pergi jemput kayu ke Selat Mi” Terdakwa jawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri tempat Kapal KM. TANPA NAMA sandar setibanya di pelabuhan tersebut berjumpa dengan HASAN, saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS kemudian HASAN memberikan uang untuk membayar kayu bulat campuran yang akan dibawa serta memberikan handphone kerja untuk komunikasi dengan HASAN dengan merk Nokia warna hitam type 220 dengan nomor handphone 081363857802 setelah uang dan Handphone diberikan oleh HASAN;
Bahwa sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa serta saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal KM. TANPA NAMA, setibanya di perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sekira pukul 11.20 wib bertemu dengan masyarakat pemilik kayu bulat sebanyak ± 15 (lima belas) orang kemudian kayu bulat campuran tersebut dimuat kedalam kapal KM. TANPA NAMA yang dinakhodai tersebut oleh masyarakat pemilik kayu tersebut setelah selesai memuat kayu bulat campuran tersebut lalu Terdakwa membayar kayu bulat setelah selesai dihitung oleh masyarakat tersebut dan Terdakwa bayarkan sebesar ± Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian menghubungi sdr. HASAN mengatakan “bang kami sudah selesai muat kami langsung pulang ya” dijawab “iya” selanjutnya sekitar pukul 13.50 wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan membawa kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib Saksi NUNUNG JATMIKO, Saksi INDRA SAPUTRA, Saksi FERNANDO SIAHAAN, Saksi MARIANTO tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan mnumpangi Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, kemudian sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum mendapati kapal yang bermuatan kayu sesuai ciri=ciri yang di informasikan selanjutnya para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang bersera Nahkoda yaitu Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dan saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA adalah :
1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802.
200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran.
Bahwa menurut pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/ Menlhk-Setjen / 2015 Tanggal 12 Agustus 2015 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) adalah :
Setiap Pengangkutan, Penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan kayu Wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang perseorangan;
2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Alimudin als Mudin Bin La Ima sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa ;
Ad 2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, penting dikemukakan beberapa pengertian yaitu :
- Yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
- Yang dimaksud dengan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ;
- Yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dihubungi oleh HASAN (DPO) ke nomor handphone istri Terdakwa 081994645208 dari nomor handphone HASAN dengan nomor 085264801917 mengatakan “Din kamu pergi jemput kayu ke Selat Mi” Terdakwa jawab “iya bang” selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri tempat Kapal KM. TANPA NAMA sandar setibanya di pelabuhan tersebut berjumpa dengan HASAN, saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS kemudian HASAN memberikan uang untuk membayar kayu bulat campuran yang akan dibawa serta memberikan handphone kerja untuk komunikasi dengan HASAN dengan merk Nokia warna hitam type 220 dengan nomor handphone 081363857802 setelah uang dan Handphone diberikan oleh HASAN;
Bahwa sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa serta saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan menggunakan kapal KM. TANPA NAMA, setibanya di perairan Pulau Selat Mi Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sekira pukul 11.20 wib bertemu dengan masyarakat pemilik kayu bulat sebanyak ± 15 (lima belas) orang kemudian kayu bulat campuran tersebut dimuat kedalam kapal KM. TANPA NAMA yang dinakhodai tersebut oleh masyarakat pemilik kayu tersebut setelah selesai memuat kayu bulat campuran tersebut lalu Terdakwa membayar kayu bulat setelah selesai dihitung oleh masyarakat tersebut dan Terdakwa bayarkan sebesar ± Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian menghubungi sdr. HASAN mengatakan “bang kami sudah selesai muat kami langsung pulang ya” dijawab “iya” selanjutnya sekitar pukul 13.50 wib Terdakwa bersama saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS bertolak menuju pelabuhan Dapur 12 Pantai, Kel. Sungai Pelenggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan membawa kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.15 wib Saksi NUNUNG JATMIKO, Saksi INDRA SAPUTRA, Saksi FERNANDO SIAHAAN, Saksi MARIANTO tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP M. AKMAL S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat setempat di Kecamatan Bulang tentang adanya sebuah kapal yang di duga membawa muatan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, dari informasi tersebut tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan mnumpangi Kapal Patroli XXXI-2005 Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke perairan Pulau Teluk Sawa Pulau Seraya Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri pada posisi koordinat 0°58’126” N 103°58’106”E, kemudian sekira pukul 16.30 wib tim Siintelair Subditgakkum mendapati kapal yang bermuatan kayu sesuai ciri=ciri yang di informasikan selanjutnya para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA, para saksi dari tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mengamankan 1 (satu) Unit Kapal KM. TANPA NAMA bermuatan kayu bulat ± 200 (dua ratus) batang bersera Nahkoda yaitu Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA dan saksi SARIPUDDIN dan saksi RAIS dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa ALIMUDIN Als MUDIN Bin LA IMA adalah :
1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802.
200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran.
Bahwa menurut pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/ Menlhk-Setjen / 2015 Tanggal 12 Agustus 2015 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) adalah :
Setiap Pengangkutan, Penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan kayu Wajib dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA dan 200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengandung ancaman pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 hurul e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada paragraf ke empat pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Alimudin als Mudin Bin La Ima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KM. TANPA NAMA;
- 200 (dua ratus) Batang atau sama dengan 8,38 (delapan koma tiga delapan) meter kubik kayu bulat jenis campuran;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Handphone merek Nokia tipe 220 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081363857802;
Dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Edy Sameaputty, S.H., M.H. dan Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juuga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.H., M.H. Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.