14/Pid.Pra/2022/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: 1.TOHUNGAOTO ZEBUA 2.FAMATI ZEBUA Termohon: Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias selatan
Mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan Pemohon dengan register Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli mencoret perkara Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst dalam register perkara yang sedang berjalan; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
PENETAPAN
Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : Tohungaoto Zebua
Tempat Tgl. Lahir : Bawonauru, 24 Mei 1967
Umur : 55 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Bawonauru Desa Sinar Susua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
Nama : Famati Zebua
Tempat Tgl. Lahir : Bawonauru, 27 Juli 1991
Umur : 31 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Sinar Susua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Dalam hal ini Pemohon I dan Pemohon II memberikan kuasa kepada Mareti Ndraha, S.H.,M.H., Ridhomei Putra Duha, S.H.,M.H. dan Masriang K. Luahambowo, S.H, sebagai Advokat pada Kantor Hukum Mareti Ndraha, S.H.,M.H. beralamat di Jalan Raya Bawalato Km 46 Desa Sitolubanua Kec. Bawalato Kab. Nias berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq.Kepala Kepolisian Resort Nias Selatan, di Jl.M.Hatta No.1,Ps. Teluk Dalam, Nias Selatan, atau setidak-tidaknya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Untuk selanjutnya akan disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst tanggal 23 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 22 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli register Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst tanggal 23 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/ PUU-XII/ 2014, sebagai berikut :
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law;
Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP);
Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
Dalam perkembangannya pengaturan perihal permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, dalam prakteknya sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm.) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan Nasional di Indonesia;
Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu, telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. : 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. : 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, dan lain sebagainya;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/ PUU-XII/ 2014 tertanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. : 21/ PUU-XII/ 2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian, jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
FAKTA HUKUM
Pemohon I dan Pemohon II telah di tetapkan sebagai Tersangka, Ditangkap dan Ditahan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Juli 2022, Pelapor Tersangka An. APELIUS ZEBUA Alias AMA CANDRA (Selanjutnya disebut Pelapor), dengan kronologi sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, tempatnya di dalam rumah Tersangka An. SOKHIWAMATI ZEBUA Alias AMA FANDI (Selanjutnya disebut TKP) telah terjadi peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP;
Bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh:
Tersangka An. TUHONGAOTO ZEBUA Alias AMA CARLOS (Kepala Desa Sinar Susua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan, Selanjutnya disebut Kepala Desa);
Tersangka An. APELIUS ZEBUA Alias AMA CANDRA (Selanjutnya disebut Pelapor), dan
Tersangka An. FAIGINASO ZEBUA Alias AMA TIO;
Bahwa pada waktu tersebut di atas, Pemohon I bersama Tersangka An. SOKHIWAMATI ZEBUA Alias AMA FANDI (Selanjutnya disebut Korban I) sedang duduk di TKP, tiba-tiba Pelapor keluar dari rumah duka (depan TKP) mendatangi halaman rumah Pemohon I dengan memaki-maki Korban I, korban An. KRISTINA NDRAHA Alias INA FANDI (Selanjutnya disebut Korban II) dan Ibu Korban I/Istri Pemohon I;
Bahwa mendengar caci makian yang dilontarkan secara terus menerus oleh Pelapor tersebut, maka Pemohon I yang lagi duduk di TKP menegornya, akan tetapi Pelapor bukan malah berhenti malah semakin keras dan mendatangi Korban I yang sedang duduk di TKP;
Bahwa pada saat Pelapor tersebut sedang memaki-maki, Kepala Desa keluar juga dari rumah duka (depan TKP) mendatangi halaman rumah Pemohon I, sambil berlari mengatakan “bunuh dia, rebut HP nya dan pecahkan”;
Bahwa mendengar kata-kata Kepala Desa tersebut, Pelapor dan bersama Kepala Desa masuk ke TKP dengan cara paksa yaitu: Kepala Desa masuk melalui pintu depan rumah Pemohon I dengan meninju tangan korban II yang berusaha menutup pintu dan Pelapor masuk dengan cara melompat ke dalam TKP. Setelah Pelapor dan Kepala Desa masuk ke TKP, Korban I hendak kabur ke dalam, akan tetapi Kepala Desa dan Pelapor langsung menangkap dan menganiayanya;
Bahwa Tersangka An. FAIGINASO ZEBUA Alias AMA TIO juga ikut bersama-sama menganiaya Korban I sampai terlempar keluar rumah/TKP, sehinggga dinding rumah Pemohon I /TKP pecah dan hancur;
Bahwa setelah Korban I terlempar keluar TKP, Kepala Desa, Dkk. masih terus menganiaya Korban I, sehingga Korban I mengalami luka-luka di tangan, kedua kaki, muka, punggung dan kepalanya lebam;
Bahwa Kepala Desa, Dkk. sedang menganiaya Korban I, datang saksi An. RIA’AMI FATEMA LUO Alias INA WATI di TKP melerai/memisahkan mereka, Korban I langsung diangkat dan dibawa ke dalam rumah saksi. Dan Kepala Desa langsung pulang kerumahnya yang tidak jauh dari TKP sedangkan Pelapor Dkk. masih menunggu di halaman rumah Pemohon I sambil memaki-maki;
Bahwa pada saat peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, Korban I sedang memegang Handphonenya, namun salah satu dari pelaku langsung merebut ditangan Korban I dan tidak dikembalikan hingga sekarang;
Bahwa karena Korban I tidak kunjung keluar dari rumah saksi, tiba-tiba Pelapor masuk lagi ke TKP dan langsung meninju leher Pemohon I yang sedang duduk di TKP sebanyak dua (2) kali. Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Pelapor tersebut kepada Pemohon I, datang Pemohon II melerai dan menahan tangan Pelapor, namun Pelapor malah meninju telinga Pemohon II sebanyak 2 (dua) kali, sehingga telinga Pemohon II luka dan mengeluarkan darah. Melihat telinga Pemohon II tersebut sedang mengeluarkan darah, Pelapor langsung keluar dari TKP pulang kerumahnya yang tidak jauh dari TKP;
Bahwa setelah beberapa saat kemudian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi, datang Kapolsek Lahusa berserta anggotanya melihat langsung TKP dan salah satu dari keluarga pelaku mendampingi mereka dengan menyatakan bahwa Pelaporlah yang menjadi korban penganiayaan tersebut;
Bahwa Kapolsek Lahusa beserta anggotanya melihat langsung TKP dan mereka mangambil dokumentasi berupa foto TKP melalui HP, selanjutnya mereka menganjurkan keluarga Korban I untuk membuat Laporan Polisi di Polsek Lahusa;
Bahwa Korban I dan Korban II kabur melalui pintu belakang rumah saksi An. RIA’AMI FATEMA LUO Alias INA WATI mendatangi Polsek Lahusa dan menyusul Pemohon I dan Pemohon II untuk membuat LP. Salah satu anggota Polsek Lahusa membawa Para Pemohon dan Korban ke UPT. PUSKEMAS Lahusa untuk membuat Visum;
Bahwa Para Pemohon sedang menunggu pelayanan petugas UPT. PUSKESMA Lahusa untuk pembuatan Visum, kemudian Kepala Desa menelpon Pemohon II melalui HP dengan percakapan mereka sebagai berikut :
Kepala Desa = “Hata mano ho (Artinya: Siapa saja disitu)?”;
Pemohon II = “Ira Ama Fandi ba Ama Candra (artinya: ama Fandi (Korban I) dan Ama Candra (Pelapor)).”;
Kepala Desa = “Mafalukha ira andro (Artinya: udah ketemu mereka disitu).”;
Pemohon II = “noa, noa so ira andre (Artinya: udah, udah ada mereka disini).”;
Kepala Desa = “So vidiogu andro khou (Artinya: ada videoku samamu disitu)?”;
Pemohon II = “Lo’o, lo’o (Artinya: tidak, tidak).”
Kepala Desa = “lau ba hadia goi khou andro (artinya : terus ngapain kau disitu)?”;
Pemohon II = “ba yae fisogu nomae ama sia’a, yawara lo oila mano ho (Artinya : ini kupingku yang luka tadi bapak sulung, masa kamu ngak tahu).”;
Kepala Desa = “Ba makasumo andre melapor goi ndraugo, fao ndraugo khonia)? (Artinya: Jadi maksudmu melapor juga kau, bersama dengan dia?”;
Pemohon II = “Tena wo andro niwaogu fao ndrao khonia (Artinya: bukan itu yang saya katakan, saya bersamanya)”;
Kepala Desa = “Tena, boi boi sae, niwaogu khomo anawuli andre boi ae nujane hoo, masalah dao dania la ceritako dao, maorono. (Artinya: bukan itu, cukup. cukup. yang saya katakan samamu kembali ke sini, gak usah lagi lanjutkan itu, masalah itu nanti kita ceritakan, dengar)!?”;
Pemohon II = “moa, moa, moa (Artinya: sudah, sudah, sudah).”;
Kepala Desa = “hata mae samoce yaugo? (Artinya: siapa tadi yang boceng kamu)?”;
Pemohon II = “mofano mano ndrao nomae (Artinya: aku berangkat saja tadi sendiri)”;
Kepala Desa = “samosa ndraugo? (Artinya: kamu sendirian?)”;
Pemohon II = “e (artinya: iya)”;
Kepala Desa = “ba yahane andre haisa mangawauli ndraugo ma hewisa? (Artinya: jadi sekarang kamu balek tau bagaimana?)”;
Pemohon II = “bano goi moi ndrao ba rumasaki andre, yaua lafareso ndrao sakali” (Artinya: aku udah di rumah sakit juga ini, biarlah mereka cek kesehatanku dulu);
Kepala Desa = “aha ba lau. ok. pokonia ba lo ine vidiogu andre lo. (Artinya: oh, baiklah. pokoknya tidak ada videoku disitu kan)?”;
Pemohon II = “lo’o, lo’o. (artinya: tidak, tidak).”;
Bahwa berdasarkan pada percakapan telepon antara Pemohon II dengan Kepala Desa tersebut, jelas bahwa Kepala Desa/Tersangka An. TUHONGAOTO ZEBUA menunjukkan adanya rasa takut, gelisah, dan ke khawatiran atas keterlibatannya pada peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, yang mana dengan berulangkali menanyakan video keterlibatannya kepada Pemohon II. Dan bahkan melarang Pemohon II untuk membuat laporan polisi serta memaksa untuk pulang dan tidak ikut bersama Pemohon I dan Korban I maupun Korban II yang membuat laporan Polisi di Polsek Lahusa;
Bahwa dari percakapan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Kepala Desa, Pelapor, Dkk. yang sesungguhnya pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, kepada Pemohon I, Pemohon II, Korban I dan Korban II pada waktu dan tempat tersebut di atas;
Fakta hukum yang tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa sesungguhnya korban tindak pidana penganiayaan tersebut adalah Tersangka An. FAMATI ZEBUA Alias AMA ENJEL, Tersangka An. TOHUNGAOTO ZEBUA Alias AMA IMA (Pemohon I dan Pemohon II), serta Tersangka An. SOKHIWAMATI ZEBUA Alias AMA FANDI dan Korban An. KRISTINA NDRAHA Alias INA FANDI (Korban I dan Korban II);
Bahwa atas peristiwa penganiayaan tersebut, Korban I telah membuat Laporan Polisi di Polsek Lahusa Nomor: LP/259/VII/SPK “A”/SU/Res Nisel/Sek. Lahusa, tertanggal 31 Juli 2022 Pelapor Korban I. Atas Laporan tersebut, Para Pemohon, Korban dan saksi-saki telah memberikan keterangan di Polsek Lahusa;
Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/259/VII/SPK “A”/SU/Res Nisel/Sek. Lahusa, tertanggal 31 Juli 2022, telah naik ketahap penyidikan sebagaimana pada Surat Nomor: B/04/Res.1.6/IX/2022/Reskrim, tertanggal 26 September 2022 dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai Tersangka An.TUHONGAOTO ZEBUA Alias AMA CARLOS (Kepala Desa), Tersangka An. APELIUS ZEBUA Alias AMA CANDRA (Pelapor), Tersangka An. FAIGINASO ZEBUA Alias AMA TIO sesuai dengan Surat Nomor: B/04/RES.1.6/XI/2022/Reskrim, Tertanggal 09 November 2022, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
Bahwa kemudian hal yang sangat mengejutkan sekaligus mengecewakan, Penyidik Polres Nias Selatan dalam hal ini KASAT RESKRIM POLRES NIAS SELATAN atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Juli 2022, Pelapor Tersangka An. APELIUS ZEBUA, telah menetapkan Pemohon I, Pemohon II, dan Korban I sebagai TERSANGKA sebagaimana pada Surat Nomor: B/2054/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 09 November 2022;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2022, Termohon telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada Pemohon I dan Pemohon II melalui Surat Nomor :
SP.Kap/91/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.HAN/67/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.Kap/90/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II;
SP.HAN/66/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II;
Bahwa Para Pemohon melalui kuasanya telah menyampaikan Surat Nomor: 23/P/MN/XII/2022, Perihal: KEBERATAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, dan PENAHANAN, tertanggal 07 Desember 2022 di Polres Nias Selatan, namun sampai Permohonan ini kami sampaikan Termohon tidak merespon Surat Keberatan kami tersebut;
ANALISIS YURIDIS
Bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Maka dalam Negara hukum asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga penegak hukum;
Bahwa Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga melalui Putusan MK No.: 21/PUU-XII/2014 maka penetapan tersangka dapat dimintakan perlindungan hukum melalui permohonan praperadilan. Putusan MK No.: 21/PUU-XII/2014 ini memberikan perlindungan hukum terhdap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggungjawab pemerintah”;
Menurut Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA dalam tulisannya yang berjudul “Praperadilan Pasca 4 Putusan MK”. Bahwa “putusan MK ini mengambil peran dalam pemenuhan HAM melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuia dengan prosedur hukum yang berlaku”;
Bahwa kami selaku kuasa hukum para Pemohon menganalisis penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan para Pemohon tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum, dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan MK No. :21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan para Pemohon tersebut melanggar hukum dan patut untuk dibatalkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sangat mustahil suatu peristiwa tindak pidana terjadi pada Locus delicti dan Tempus delicti yang sama secara bersamaan, yaitu dirumah Pemohon I (TKP), Kecuali tanding;
Bahwa dalam peristiwa tindak pidana tersebut, Termohon telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yaitu:
Laporan Polisi No: LP/B/260/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Juli 2022, Pelapor An. APELIUS ZEBUA Jo. Penetapan Tersangka No. :B/2054/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 09 November 2022 :
Tersangka An. SOKHIWAMATI ZEBUA AliaS AMA FANDI;
Tersangka An. TOHUNGAOTO ZEBUA Alias AMA IMA, dan
Tersangka An. FAMATI ZEBUA Alias AMA ENJEL;
Laporan Polisi No.: LP/259/VII/2022/SPK “A”/SU/Res.Nisel/Sek.Lahusa, tertanggal 31 Juli 2022 Pelapor An. SOKHIWAMATI ZEBUA Jo. Penetapan Tersangka No.: B/04/RES.1.6/XI/2022/Reskrim, tertanggal 9 November 2022 :
Tersangka An. TUHONGAOTO ZEBUA Alias AMA CARLOS;
Tersangka An. APELIUS ZEBUA Alias AMA CANDRA, dan
Tersangka An. FAIGINASO ZEBUA Alias AMA TIO;
Bahwa oleh karena terdapat 2 (dua) Laporan Polisi pada Locus delicti dan tempus delicti yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, maka Termohon dituntut untuk lebih profesional melakukan upaya mencari kebenaran materiil guna membedakan siapa yang sesungguhnya diduga pelaku dan siapa korban dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut;
Fakta hukum yang tidak terbantahkan kebenarannya, bahwa Termohon terlalu terburu-buru menetapkan para Pemohon dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, karna Termohon tidak terlebih dahulu melakukan upaya mencari kebenaran materiilnya dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Fakta hukum yang tidak dapat terbantahkan kebenarannya lagi, bahwa Pemohon I, Korban I dan Korban II sedang berada di dalam rumah mereka (TKP). Sedangkan Pemohon II mendatangi TKP untuk melerai/memisahkan Pelapor yang sedang menganiaya Pemohon I. Sedangkan Kepala Desa, Pelapor, Dkk. mendatangi rumah Pemohon I, Korban I dan Korban II dengan cara yang melanggar hukum yaitu mengeluarkan kata-kata ancaman, memaki dan masuk secara paksa di TKP. Maka secara umum seseorang yang diserang di dalam rumahnya sendiri adalah korban bukan pelaku;
Bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan didukung dengan barang bukti berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP Jo. Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana :
“Pasal 25 :
Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.”
Bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut di atas dihubungkan dengan pembicaraan Pemohon II dengan Kepala Desa pada angka 15 bagian B. Fakta Hukum dengan didukung saksi-saksi dan barang bukti, maka sesungguhnya Kepala Desa, Dkk yang merupakan pelaku dalam peristiwa tindak pidana panganiayaan pada TKP tersebut dan korban adalah Pemohon I, Pemohon II, Korban I dan Korban II;
Bahwa penetapan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melanggar hukum, maka secara mutatis mutandis berlaku juga pada penangkapan dan penahanan para Pemohon oleh Termohon adalah melanggar hukum dan patut untuk dibatalkan;
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, bahwa penetapan para Pemohon sebagai Tersangka melanggar ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/ PUU-XII/ 2014, tertanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 25 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan. Bahwa penetapan para Pemohon sebagai Tersangka terkesan dipaksakan dan patut diduga bahwa untuk menekan/memaksa para Pemohon meminta maaf dan berdamai kepada Kepala Desa, Dkk. apalagi sebagai Kepala Desa para Pemohon sendiri;
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 Kuasa Hukum para Pemohon telah mengajukan Keberatan Atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan para Pemohon, Maka seharusnya merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya untuk melakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Ayat (1) huruf a Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa laporan polisi Pelapor serta keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam pemeriksaan dalam LP tersebut patut diduga laporan atau keterangan palsu;
PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Permohonan Praperadilan ini sebagai berikut :
Menyatakan merima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon melalui Surat Nomor: B/2054/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 9 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/109/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 27 September 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Nomor :
SP.Kap/91/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.HAN/67/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.Kap/90/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II;
SP.HAN/66/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II;
tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Juli 2022 Pelapor An. APELIUS ZEBUA;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon;
Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya dan untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 4 Januari 2023 Kuasa Para Pemohon menyatakan mencabut Praperadilan sesuai dengan surat Permohonan Pencabutan Praperadilan tanggal 3 Januari 2023 dan telah dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo proses persidangan telah berjalan pada taraf upaya pemanggilan Kuasa Pemohon dan Termohon serta Termohon belum mengajukan jawabannya sehingga belum terjadi jawab menjawab antara para pihak, oleh karenanya berdasarkan ketentuan hukum maka Pemohon dapat mencabutnya secara sepihak tanpa memerlukan adanya persetujuan dari Termohon karena hal itu masih merupakan hak dari Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 271-272 RV maka Hakim berpendapat bahwa pencabutan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon tersebut beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan;
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan Pemohon dengan register Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli mencoret perkara Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Gst dalam register perkara yang sedang berjalan;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 oleh Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Arifmen Kristian Lase, S.H. Panitera Pengganti di hadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Arifmen Kristian Lase, S.H. | Hakim Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H. |