670/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA dengan pidana penjara masing—masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1). 1.509 buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas 2). 812 buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong 3). 40 Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan 4). 348 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong 5). 64 Tabung LPG ukuran 12 Kg merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan 6). 293 Tabung LPG merah muda ukuran 12 Kg kosong 7). 3 Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong 8). 9 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan 9). 77 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong 10). 70 Tabung Gas Ukuran 12 kg kosong terdiri dari : 36 warna biru dan 34 merah muda 11). 15 Tabung Gas berbagai ukuran, dengan perincian : 8 Tabung ukuran 3 kg kosong warna hijau, 2 Tabung ukuran 12 kg isi warna biru, 5 Tabung ukuran 12 kg isi warna pink 12). 104 Tabung Gas berbagai ukuran dengan perincian : 23 buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong, 34 Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong, 47 Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong 13). 67 buah Selang Regulator 14). 242 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 10 Cm 15). 21 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 24 Cm 16). 57 buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange 17). 10 buah Pipa Regulator ukuran panjang 10 Cm 18). 2 buah Timbangan Elektronik 19). 3 buah ganco 20). 2 buku berisi nota penjualan 21). 1 unit HP Samsung Galaxy J4 Model SM-J400F Nomor Imei 358489094346387 milik ALDI BAMBANG RISKI 22). 1 unit HP Realme C21Y model RMX3261 Nomor Imei 1 : 86870055928731 dan Imei 2 : 868780055928723 milik HARJOEL PASARIBU 23). 1 unit Handphone Samsung Galaxy S10 5G Model SM-G977B Imei 355374103965521 milik SUPRIANTO NAPITUPULU 24). 1 unit Handphone Oppo A15 Model CPH2185 Nomor Imei 1 : 866200057634320 dan Imei 2 : 866200057634320 milik RIKI SUSANTO 25). 1 unit Handphone Redmi Note 9 Model M2003J12SG Nomor Imei 1 : 865073051264126 dan Imei 2 : 865073051264134 milik SUBUR PURBA 26). 1 unit Handphone Oppo Reno 2 F Model CPH1989 Nomor Imei 1 : 869778042292350 dan Imei 2 : 869778042292343 milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA 27). 1 unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Model MQ992LL/A Nomor Imei : 356713082809813 milik AZIZ PHATHONY ARIES 28). 1 unit Handphone Oppo A95 Model CPH2365 Nomor Imei 1 : 862619050702517 dan Imei 2 : 862619050702509 milik KAMALUDDIN PURBA 29). 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A33 Model SM-A336E Nomor Imei 1 : 355885145643495 dan Imei 2 : 356599985643494 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS 30). 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Model SM-A205F Nomor Imei 1 : 355037108158968 dan Imei 2 : 355038108158966 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS 31). 1 unit Handphone Samsung Galaxy A30 Model SM-A305F/DS Nomor Imei 1 : 354866103185761 dan Imei 2 : 354867103158769 milik MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING 32). 1 unit Handphone Merk Advan G9 Model 6501 Nomor Imei 1 : 353167090991274 dan Imei 2 : 353167091141275 milik SURYONO 33). 1 unit Handphone merk Vivo Y21 Model V2111 Nomor Imei 1 : 860735053480075 dan Imei 2 : 860735053480067 milik TOVAN GINTING 34). 1 unit Truk Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi A-8872-KL 35). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna merah Nomor Polisi B-9197-KOC 36). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna kuning Nomor Polisi F-8502-YD 37). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9368-KAH (tanpa kunci) 38). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna silver Nomor Polisi F-8499-HR 39). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F-8570-HK (tanpa Kunci) 40). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9749-UAP 41). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9311-FAO (tanpa Kunci) 42). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9803-KAS 43). 1 unit Pick Up Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi B-9311-UAE 44). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9686-KAJ 45). 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B-9066-UAS berikut kunci kontak dan STNK 46). 1 unit Truk Hino Dutro warna merah Nomor Polisi B-9295-WDB 47). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nomor Polisi F-8449-HN (tanpa Kunci) Dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Terdakwa SUBUR PURBA alias PURBA dkk dan Terdakwa SURYONO Bin HARNO. Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 670 / Pid.Sus /2022/ PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap : FEBRI ANDRIYANTO Alias KUMIS;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun / 13 Februari 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Raya Hankam No.74 RT.006 RW.009
Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan
Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
TERDAKWA II
Nama lengkap : ADIH ADHARIYANSYAH Alias BOS MUDA;
Tempat lahir : Bekasi
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun / 21 Maret 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Nanggung Jl. Caringin Rt.009 Rw.005 Desa Cening Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
TERDAKWA III
Nama lengkap : KAMALUDDIN PURBA;
Tempat lahir : Sibolga;
’*Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun / 06 Agustus 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal :Rusunawa Marunda Blok D2 No.204 Rt.016 Rw. 007 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD tidak lulus;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 juli 2022 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022;
Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, No. Reg. Perk : PDM – 083/JKT.TIM/09/2022 tertanggal 05 September 2022, atas nama Para Terdakwa tersebut diatas ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 670/ Pid.Sus/2022 /PN.Jkt.Tim tertanggal 20 September 2022, tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan Surat Penunjukkan Panitera Pengganti ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor : 670/Pid. Sus/2022/PN. Jak.Tim, tertanggal 21 September 2022, tentang Hari Sidang ;
Telah pula mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No. Reg. Perk : Perk : PDM-083/JAK.TIM/09/2022/23/II/BKSI/01/2019, tertanggal 28 Nopember 2022, yang pada pokoknya :
M E N U N T U T
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa ditahan dengan perintah agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair masing-masing selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1.509 buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas
2). 812 buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong
3). 40 Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
4). 348 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong
5). 64 Tabung LPG ukuran 12 Kg merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
6). 293 Tabung LPG merah muda ukuran 12 Kg kosong
7). 3 Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong
8). 9 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan
9). 77 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong
10). 70 Tabung Gas Ukuran 12 kg kosong terdiri dari : 36 warna biru dan 34 merah muda
11). 15 Tabung Gas berbagai ukuran, dengan perincian : 8 Tabung ukuran 3 kg kosong warna hijau, 2 Tabung ukuran 12 kg isi warna biru, 5 Tabung ukuran 12 kg isi warna pink
12). 104 Tabung Gas berbagai ukuran dengan perincian : 23 buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong, 34 Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong, 47 Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong
13). 67 buah Selang Regulator
14). 242 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 10 Cm
15). 21 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 24 Cm
16). 57 buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange
17). 10 buah Pipa Regulator ukuran panjang 10 Cm
18). 2 buah Timbangan Elektronik
19). 3 buah ganco
20). 2 buku berisi nota penjualan
21). 1 unit HP Samsung Galaxy J4 Model SM-J400F Nomor Imei 358489094346387 milik ALDI BAMBANG RISKI
22). 1 unit HP Realme C21Y model RMX3261 Nomor Imei 1 : 86870055928731 dan Imei 2 : 868780055928723 milik HARJOEL PASARIBU
23). 1 unit Handphone Samsung Galaxy S10 5G Model SM-G977B Imei 355374103965521 milik SUPRIANTO NAPITUPULU
24). 1 unit Handphone Oppo A15 Model CPH2185 Nomor Imei 1 : 866200057634320 dan Imei 2 : 866200057634320 milik RIKI SUSANTO
25). 1 unit Handphone Redmi Note 9 Model M2003J12SG Nomor Imei 1 : 865073051264126 dan Imei 2 : 865073051264134 milik SUBUR PURBA
26). 1 unit Handphone Oppo Reno 2 F Model CPH1989 Nomor Imei 1 : 869778042292350 dan Imei 2 : 869778042292343 milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
27). 1 unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Model MQ992LL/A Nomor Imei : 356713082809813 milik AZIZ PHATHONY ARIES
28). 1 unit Handphone Oppo A95 Model CPH2365 Nomor Imei 1 : 862619050702517 dan Imei 2 : 862619050702509 milik KAMALUDDIN PURBA
29). 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A33 Model SM-A336E Nomor Imei 1 : 355885145643495 dan Imei 2 : 356599985643494 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
30). 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Model SM-A205F Nomor Imei 1 : 355037108158968 dan Imei 2 : 355038108158966 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
31). 1 unit Handphone Samsung Galaxy A30 Model SM-A305F/DS Nomor Imei 1 : 354866103185761 dan Imei 2 : 354867103158769 milik MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING
32). 1 unit Handphone Merk Advan G9 Model 6501 Nomor Imei 1 : 353167090991274 dan Imei 2 : 353167091141275 milik SURYONO
33). 1 unit Handphone merk Vivo Y21 Model V2111 Nomor Imei 1 : 860735053480075 dan Imei 2 : 860735053480067 milik TOVAN GINTING
34). 1 unit Truk Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi A-8872-KL
35). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna merah Nomor Polisi B-9197-KOC
36). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna kuning Nomor Polisi F-8502-YD
37). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9368-KAH (tanpa kunci)
38). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna silver Nomor Polisi F-8499-HR
39). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F-8570-HK (tanpa Kunci)
40). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9749-UAP
41). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9311-FAO (tanpa Kunci)
42). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9803-KAS
43). 1 unit Pick Up Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi B-9311-UAE
44). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9686-KAJ
45). 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B-9066-UAS berikut kunci kontak dan STNK
46). 1 unit Truk Hino Dutro warna merah Nomor Polisi B-9295-WDB
47). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nomor Polisi F-8449-HN (tanpa Kunci)
Dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Terdakwa SUBUR PURBA alias PURBA dkk dan Terdakwa SURYONO Bin HARNO.
Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pledooi Pembelaan Para Terdakwa secara lisan tanggal 28 Nopember 2022, yang pada pokoknya Para Terdakwa dalam hal ini tidak sependapat dengan lamanya pidana yang harus dijalankan oleh Para Terdakwa, karena Tuntutan tersebut dirasa sangat tinggi oleh Para Terdakwa karena Bahwa Para Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya, Para Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dipersidangan, Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Terdakwa memohon supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Para Terdakwa, Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Para Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan dan permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Dakwaannya No.Reg. Perk : PDM-083/JKT-TIM/09/2022 tanggal 05 September 2022, yang isinya adalah sebagai berikut :
--------------Bahwa Ia Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA serta Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA bersama saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE, saksi SURYONO, saksi SUBUR PURBA alias PURBA, saksi SUPRANDI BARUS alias BARUS, saksi HARJOEL PASARIBU alias JOEL, saksi PRANCIS EDWARTO MALAU, saksi ALDI BAMBANG RISKI, saksi RIKI SUSANTO, saksi TOPAN GINTING, saksi AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ (saksi-saksi tersebut diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), bersama MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO), sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Juli 2022, bertempat di Gudang yang dikelola oleh saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Maret 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat dingat lagi ketika saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT sedang ngopi di Warung Kopi yang ada disamping Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur bertemu dengan saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE, setelah ngobrol selanjutnya saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mengajak saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE untuk bekerjasama menyediakan Gudang atau tempat yang akan dipergunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dengan maksud supaya mendapatkan keuntungan hitungannya yaitu dari penjualan satu Tabung LPG ukuran 12 Kg atau dari satu Tabung LPG ukuran 50 Kg yang isi gasnya hasil pemindahan dari Tabung LPG ukuran 3 Kg akan mendapat untung sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jika satu hari bisa menjual 5.000 (lima ribu) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg / 50 Kg maka untungnya sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan yang nantinya untungnya akan dibagi dua.
Bahwa atas ajakan dan penjelasan dari saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang akan mendapatkan keutungan banyak sehingga saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyetujui dan mau bekerjasama serta siap memberikan uang untuk modal menyewa lahan dan Gudang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah itu saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyuruh saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT agar mencari lokasi Gudang untuk disewa.
Lalu pada tanggal 21 Juni 2022 saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mendapat informasi dari BADOK selaku anggota Forum Betawi Rembuk (FBR) ada Gudang miliknya LILI yang mau disewakan berlokasi di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, selanjutnya saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT oleh BADOK diantar kelokasi Gudang dan setelah bertemu dengan pemiliknya bernama LILI disepakati saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT akan menyewa Gudang perbulan seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT menghubungi saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE memberitahu sudah mendapatkan lokasi Gudang dan meminta agar saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE segera memagar lokasi Gudang supaya aman sehingga pada tanggal 22 Juni 2022 saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE membeli Bambu dan Seng bekas untuk memagari lokasi Gudang dan membuat gerbang agar aman dan tidak diketahui masyarakat umum.
Kemudian saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT memberitahu kepada orang-orang yang mau kerjasama untuk memakai lokasi Gudang yang akan dipakai untuk melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG kosong ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi oleh Pemerintah serta penyedia Tabung ukuran 3 Kg yang berisi Gas dan Tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg Non Subsidi berikut Sopir dan Kernet yaitu : Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA, saksi SURYONO, saksi SUBUR PURBA alias PURBA, saksi SUPRANDI BARUS alias BARUS, saksi HARJOEL PASARIBU alias JOEL, saksi PRANCIS EDWARTO MALAU, saksi ALDI B. RISKI, saksi RIKI SUSANTO, saksi TOPAN GINTING, saksi AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, bersama MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) agar menyiapkan beberapa orang karyawan yang akan diberi tugas untuk memindahkan isi Gas dan setelah pihak-pihak yang mau bekerjasama tersebut menyatakan siap serta armada Mobil ada lalu pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 16.00 WIB saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT membayar uang sewa gudang kepada LILI sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa sejak tanggal 27 Juni 2022 malam hari Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA bersama saksi SURYONO, saksi SUBUR PURBA alias PURBA, saksi SUPRANDI BARUS alias BARUS, saksi HARJOEL PASARIBU alias JOEL, saksi PRANCIS EDWARTO MALAU, saksi ALDI B. RISKI, saksi RIKI SUSANTO, saksi TOPAN GINTING, saksi AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) langsung melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah yang dibagi menjadi empat kelompok yaitu :
1). Kelompok RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dibagian depan pintu masuk
2). Kelompok MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dibagian tengah
3). Kelompok Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA disebelah lokasinya MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO)
4). Kelompok Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dilokasi paling ujung yang berdekatan dengan pintu Seng belakang
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). Saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat / Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). Saksi SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas untuk membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). Saksi SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). Saksi ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). Saksi HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). Saksi RIKI SUSANTO bertugas sebagai Kernetnya saksi ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). Saksi PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa / mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). Saksi AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas kepada Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). Saksi TOPAN GINTING bertugas sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas untuk mengelola dan mengkoordinir para dokter bersama Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). Saksi SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir para dokter yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Kemudian LPG ukuran 12 Kg yang isinya hasil pemindahan tersebut dijual ke warung / toko didaerah Bekasi antara lain yaitu ke : Warung Nasya milik GARONG didaerah Pekayon Bekasi, AGUS WATER di Perumahan Fila Nusa Indah Bekasi, Warung DIMAS JAYA di Jl. Jati Asih Bekasi, Toko MELIN di Perumahan ASABRI Bekasi dan Toko Ibu DWI didaerah Jati Sari Bekasi yang harganya lebih murah dari harga yang ditentukan Pemerintah.
Pada akhir bulan Juni 2022 DITTIPIDER BARESKRIM POLRI menerima informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di Gudang yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ada kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke Tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg yang tidak bersubsidi, atas laporan dari masyarakat tersebut sehingga Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya.
Kemudian sejak hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 malam Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI sudah melakukan pemantauan disekitar lokasi Gudang dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB, Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI langsung melakukan penggrebekan dengan cara mendobrak pintu gerbang Gudang tersebut ternyata benar didalam Gudang didapati beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi.
Sesaat setelah pintu Gerbang Gudang didobrak oleh petugas, banyak karyawan yang ada didalam Gudang langsung berhamburan melarikan diri dari Gudang melalui pintu belakang yang tembus ke Jalan TOL, saat itu petugas Polisi dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
1). 1.509 (seribu lima ratus sembilan) buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas
2). 812 (delapan ratus dua belas) buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong
3). 40 (empat puluh) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
4). 348 (tiga ratus empat puluh delapan) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong
5). 64 (enam puluh empat) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg warna merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
6). 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) buah Tabung LPG warna merah muda ukuran 12 Kg kosong
7). 3 (tiga) buah Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong
8). 9 (sembilan) Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan
9). 77 (tujuh puluh tujuh) Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong
10). 4 (empat) unit Mobil Truk berbagai type dan merek
11). 6 (ernam) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry
12). 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi
13). 2 (dua) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max
14). 67 (enam puluh tujuh) buah Selang Regulator
12). 242 (dua ratus empat puluh dua) buah Pipa Regulator panjang sekitar 10 cm
13). 21 (dua puluh satu) buah Pipa Regulator panjang sekitar 24 cm
14). 2 (dua) buah timbangan elektronik
15). 3 (tiga) buah Ganco
Bahwa setelah diinterogasi para Terdakwa bersama-sama para saksi tersebut mengaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Gas Elpiji tanpa ada ijin pengangkutan dan ijin niaga dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan 16 (enam belas) orang saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
1.Saksi RENDY HAMDANY, S.H.,
Bahwa saksi sebagai Anggota POLRI di Subdit II Dittipidter Bareskrim POLRI, jabatan saksi adalah BANIT I Subdit II, tugas saksi yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah.
Bahwa perkara yang saksi laporkan terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa lokasi TKP tersebut berupa tanah kosong ada Gudang yang pintu gerbangnya terbuat dari seng dan dibagian kanan, bagian kiri, bagian belakang tanah ditutupi pagar seng, tanah kosong / gudang tersebut tidak ada atapnya.
Bahwa saksi melaporkan karena awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat terjadi dugaan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubdisi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran 5 Kg, ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg menggunakan peralatan selang regulator, pipa regulator dan alat-alat lainnya.
Bahwa sesuai informasi kegiatan di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) minggu.
Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut sehingga saksi bersama Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI melakukan penyelidikan.
Bahwa sejak hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 malam Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI sudah melakukan pemantauan disekitar lokasi Gudang.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB, Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI langsung melakukan penggrebekan dengan cara mendobrak pintu gerbang Gudang.
Bahwa ternyata didalam Gudang didapati beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi.
Bahwa sesaat pintu Gerbang Gudang didobrak oleh petugas, banyak orang / karyawan yang ada di Gudang langsung berhamburan melarikan diri melalui pintu belakang yang tembus ke Jalan TOL.
Bahwa saksi bersama tim menemukan kegiatan yang masih berlangsung di TKP yaitu penyuntikkan (pemindahan) isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubdisi pemerintah kedalam tabung gas LPG ukuran 5 Kg, ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg menggunakan peralatan selang regulator, pipa regulator dan alat-alat lainnya.
Bahwa di TKP juga kami menemukan dan mengamankan 6 (enam) orang laki-laki, setelah kami tanyai mengaku : HARJOEL PASARIBU, SUPRIANDI BARUS, SUBUR PURBA, PRANCIS EDWARTO MALAU, RIKI SUSANTO, ALDI BAMBANG RISKI.
Bahwa ke-6 (enam) laki-laki tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa setelah itu kami memeriksa dan mengamankan barang-barang (peralatan) di TKP tersebut berupa :
a. Tabung gas sebanyak 3.155 (tiga ribu seratus lima puluh lima), terdiri dari :
1). 1.509 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg isi berwarna hijau
2). 812 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg kosong berwarna hijau
3). 40 Tabung Gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna biru
4). 348 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna biru
5). 64 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna merah muda
6). 293 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna merah muda
7). 3 tabung gas ukuran 5 (lima koma lima) kg kosong berwarna merah muda
8). 9 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg isi berwarna orange
9). 77 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg kosong berwarna orange
b. 1 (satu) Unit Truk Hino Dutro Warna Merah Nomor Polisi : B 9295 WDB
c. 1 (satu) Unit Truk Toyota Dyna Warna Merah Nomor Polisi : A 8872 KL
d. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Merah Nomor Polisi : B 9197 KOC
e. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Kuning Nomor Polisi : F 8502 YD
f. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9368 KAH (Tanpa kunci)
g. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8499 HR
h. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : F 8570 HK (Tanpa Kunci)
i. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9749 UAP
j. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 FAO (Tanpa Kunci)
k. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9803 KAS
l. 1 (satu) Unit Pick Up Mitsubishi Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 UAE
m. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi B 9686 KAJ
n. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : F 8449 HN (Tanpa Kunci)
o. 67 (enam puluh tujuh) Buah Selang Regulator
p. 242 buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 10 (sepuluh) Cm
q. 21 (dua puluh satu) Buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 24 (dua puluh empat) Cm
r. 2 (dua) buah timbangan Elektronik
s. 3 (tiga) buah ganco.
Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa dkk bersama pelaku yang ditangkap tersebut mengaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Gas Elpiji tanpa ada ijin pengangkutan dan ijin niaga dari pihak yang berwenang.
2. Saksi RAJUH LASJUPANMA, S.H.,:
Bahwa saksi sebagai Anggota POLRI bertugas di Subdit II Dittipidter Bareskrim POLRI, jabatan saksi Perwira di Unit I Subdit II, tugas saksi adalah melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang diterbitkan. Dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri.
Bahwa dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa lokasi tersebut berupa tanah kosong (Gudang) yang pintu gerbangnya terbuat dari seng dan dibagian kanan, bagian kiri, bagian belakang tanah ditutupi pagar seng dan tanah kosong tersebut tidak mempunyai atap bangunan.
Bahwa saksi bersama rekan lainnya mengamankan orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebanyak 14 (empat belas) orang yaitu sebagai berikut :
1). Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.37 WIB di TKP Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada saat melakukan penindakan, saksi mengamankan 6 (enam) orang laki-laki yang mengaku bernama : HARJOEL PASARIBU, SUPRIANDI BARUS, SUBUR PURBA, PRANCIS EDWARTO MALAU, RIKI SUSANTO, ALDI BAMBANG RISKI, kemudian ke-6 (enam) orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap ke-6 (enam) orang tersebut.
2). Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 11.15 WIB didepan TKP di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur setelah melakukan penindakan, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUPRIANTO NAPITUPULU, kemudian SUPRIANTO NAPITUPULU menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap SUPRIANTO NAPITUPULU.
3). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 10.37 WIB di rumah kosan di Jalan Raya Kodau No.16B Kel. Jati, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, saksi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama : ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, TOVAN GINTING dan AZIZ PHATHONY ARIES, kemudian ke-3 (tiga) orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap ke-3 (tiga) orang tersebut.
4). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 13.13 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Damai No.2 Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, kemudian FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan.
5). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 22.50 WIB didepan Ruko Grand Galaxy City RRG 1 No.18 Jaka Setia Bekasi Selatan, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama SURYONO, kemudian SURYONO menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, diterbitkan surat perintah penangkapan.
6). Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 jam 22.00 WIB di Jalan Rusun Marunda Klaster D No.204 Marunda Cilincing Jakarta Utara, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama KAMALUDDIN PURBA alias PURBA, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap KAMALUDDIN PURBA alias PURBA.
7). Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 jam 00.15 WIB di Jalan Komarudin Lama No.23 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Kota Jakarta Timur, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MUSA alias MERE, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MUSA alias MERE.
Bahwa berdasarkan keterangan ke-14 (empat belas) pelaku tersebut maupun fakta-fakta yang ditemukan, diduga kuat masing-masing mempunyai peranan sebagai berikut :
1). MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING Als MUSA Als MERE mempunyai peranan sebagai pemilik modal, penyedia lokasi (gudang rusun) dan penanggung jawab tempat kegiatan penyuntikan tabung gas dan penerima uang sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) tabung Gas LPG 3 KG yang masuk ke Gudang dan sekaligus mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
2). SUPRIANTO NAPITUPULU mempunyai peranan sebagai pemilik modal, penyedia lokasi (gudang rusun) dan penanggung jawab tempat kegiatan penyuntikan tabung gas dan penerima uang sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) tabung Gas LPG 3 KG yang masuk ke Gudang
3). SUPRIANDI BARUS mempunyai peranan sebagai penjaga pintu gerbang lokasi tempat penyuntikan dan mencatat semua tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) yang masuk ke dalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU dan yang memberikan upah/gajinya adalah SUPRIANTO NAPITUPULU.
4). SUBUR PURBA mempunyai peranan sebagai penjaga pintu gerbang lokasi tempat penyuntikan dan mencatat semua tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) yang masuk ke dalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU dan yang memberikan upah/gajinya adalah SUPRIANTO NAPITUPULU.
5). KAMALUDDIN PURBA Als PURBA mempunyai peranan sebagai pemilik usaha dalam melakukan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, pemasok tabung gas LPG 3 KG maupun mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
6). FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA sebagai pemilik usaha dalam melakukan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah) dan disamping itu juga FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS mempunyai peranan sebagai orang yang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg maupun ukuran lainnya.
7). ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA mempunyai peranan bersama FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS sebagai pemilik usaha kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
8). HARJOEL PASARIBU mempunyai peranan sebagai sopir mobil yang membawa tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke gudang atas perintah dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, disamping itu peranannya sebagai orang yang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg maupun ukuran lainnya dan yang memberikan upah/gajinya adalah ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
9). TOVAN GINTING mempunyai peranan selaku sopir yang mengantar tabung milik ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA maupun milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS ke Gudang untuk dilakukan penyuntikan dan yang memberikan upah/ gajinya adalah ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
10). ALDI BAMBANG RISKI sebagai sopir mobil yang membawa tabung Gas LPG ukuran 12 Kg keluar dari gudang untuk dijual kepada konsumen, yang memberi upah/gajinya adalah FEBRI ANDRI YANTO Alias KUMIS.
11). RIKI SUSANTO mempunyai peranan sebagai kernet dari ALDI BAMBANG RISKI (sopir) yang membantu untuk mengangkat/membawa tabung Gas LPG ukuran 12 Kg keluar dari gudang dan yang memberikan upah/gajinya adalah ALDI BAMBANG RISKI.
12). AZIZ PHATHONY ARIES sebagai penjual tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) kepada FEBRI ANDRI YANTO Alias KUMIS dengan harga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus).
13). PRANCIS EDWARTO MALAU mempunyai peranan sebagai kernet dari saudara SILITONGA (melarikan diri) yang mengangkat dan membawa tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke gudang NAPITUPULU atas permintaan dari HUTAPEA ALIAS PEA (pemilik usaha kegiatan penyuntikan/melarikan diri).
14). SURYONO sebagai pembeli tabung Gas LPG ukuran 12 kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah) dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA maupun FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa kami mengamankan barang-barang (peralatan) di TKP berupa :
a. Tabung gas sebanyak 3.155 (tiga ribu seratus lima puluh lima), terdiri dari :
1). 1.509 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg isi berwarna hijau
2). 812 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg kosong berwarna hijau
3). 40 Tabung Gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna biru
4). 348 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna biru
5). 64 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna merah muda
6). 293 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna merah muda
7). 3 tabung gas ukuran 5 (lima koma lima) kg kosong berwarna merah muda
8). 9 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg isi berwarna orange
9). 77 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg kosong berwarna orange
b. 1 (satu) Unit Truk Hino Dutro Warna Merah Nomor Polisi : B 9295 WDB
c. 1 (satu) Unit Truk Toyota Dyna Warna Merah Nomor Polisi : A 8872 KL
d. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Merah Nomor Polisi : B 9197 KOC
e. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Kuning Nomor Polisi : F 8502 YD
f. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9368 KAH (Tanpa kunci)
g. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8499 HR
h. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : F 8570 HK (Tanpa Kunci)
i. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9749 UAP
j. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 FAO (Tanpa Kunci)
k. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9803 KAS
l. 1 (satu) Unit Pick Up Mitsubishi Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 UAE
m. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi B 9686 KAJ
n. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : F 8449 HN (Tanpa Kunci)
o. 67 (enam puluh tujuh) Buah Selang Regulator
p. 242 buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 10 (sepuluh) Cm
q. 21 (dua puluh satu) Buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 24 (dua puluh empat) Cm
r. 2 (dua) buah timbangan Elektronik
s. 3 (tiga) buah ganco.
Benar pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipidter Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi bersama rekan lainnya melakukan penyitaan terhadap Handphone yaitu :
1). 1 (satu) buah handphone model M2003J12SG Redmi Note 9 dengan nomor imei 865073051264126 dan 865073051264134, disita dari SUBUR PURBA
2). 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A15 model CPH2185 dengan nomor imei : 866200057634320 dan 866200057634320, disita dari RIKI SUSANTO
3). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy S10 5G model SM-G977B dengan nomor imei : 355374103965521, disita dari SUPRIANTO NAPITUPULU
4). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy J4 model SM-J400F nomor imei : 358489094346387, disita dari ALDI BAMBANG RISKI
5). 1. (satu) buah handphone Merk Realme C21Y model RMX3261 nomor imei : 86870055928731 dan 868780055928723, disita dari HARJOEL PASARIBU.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB di rumah kosan Jalan Raya Kodau No.16B Kel. Jati, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, saksi bersama rekan lainnya melakukan penyitaan barang bukti dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA, berupa Tabung gas berbagai ukuran jumlah 15 dengan rincian sebagai berikut :
1). 8 (delapan) Tabung Gas ukuran 3 kg kosong warna hijau
2). 2 (dua) Tabung Gas ukuran 12 kg isi warna biru
3). 5 (lima) Tabung Gas ukuran 12 kg isi warna pink
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Ruko Grand Galaxy City RRG 1 No 18, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari SURYONO, berupa :
1). 70 (tujuh puluh) unit tabung gas, terdiri dari : 36 (tiga puluh enam) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna biru dan 34 (tiga puluh empat) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna merah muda
2). 2 (dua) buah buku berisi nota penjualan.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB di rumah kosan di Jalan Damai No 2 Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS, berupa :
1). 57 (lima puluh tujuh) Buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange
2). 10 (sepuluh) Buah Pipa Regulator Ukuran Panjang 10 Cm.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor Dittipidter Bareskrim Polri, saksi bersama rekan kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa Handphone yaitu sebagai berikut :
1). 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y21 model V2111 dengan nomor imei: 860735053480075 dan 860735053480067, disita dari TOVAN GINTING
2). 1 (satu) handphone Merk Advan G9 model 6501 nomor imei : 353167090991274 dan 353167091141275, disita dari SURYONO
3). 1 (satu) handphone Oppo A95 model CPH2365 nomor imei : 862619050702517 dan 862619050702509, disita dari KAMALUDDIN PURBA
4). 1 (satu) HP Oppo Reno 2 F model CPH1989 nomor imei : 869778042292350 dan 869778042292343, disita dari ADIH ADHARIYANSYAH als BOS MUDA
5). 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A30 model SM-A305F/DS dengan nomor imei : 354866103185761 dan 354867103158769, disita dari MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING
6). 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 8 Plus model MQ992LL/A dengan nomor imei : 356713082809813, disita dari AZIZ PHATHONY ARIES
7). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy A33 model SM-A336E nomor imei : 355885145643495 dan 356599985643494 dan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy A20 model SM-A205F nomor imei : 355037108158968 dan 355038108158966, disita dari FEBRI ANDRI YANTO als KUMIS.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di tepi Jalan Rusun Marunda Klaster B Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari KAMALUDDIN PURBA, berupa :
1). 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi : B 9066 UAS berikut kunci kontak dan STNK
2). Tabung gas berbagai ukuran sebanyak 104 buah dengan rincian yaitu : 23 (dua puluh tiga) Buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong dan 34 (tiga puluh empat) Buah Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong serta 47 (empat puluh tujuh) Buah Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong.
Bahwa semua Mobil jenis Truk dan Pick Up telah dititipkan pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIB di RUPBASAN Klas 1A Jakarta Pusat Jalan LP Cipinang No.2 Jatinegara Jakarta Timur, sedangkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi : B 9066 UAS dititipkan pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Rupbasan Klas 1A Jakarta Pusat.
Bahwa 3.155 Tabung LPG berbagai ukuran tersebut telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Bahwa 15 Tabung Gas LPG berbagai ukuran dan 70 Tabung Gas LPG ukuran 12 kg jumlah total sebanyak 85 tabung berbagai ukuran telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY, di Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Bahwa 104 Tabung LPG berbagai ukuran tersebut telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY, di Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
3. Saksi DADAN MULYANA,SH, :
Bahwa saksi sebagai Anggota POLRI bertugas di Subdit II Dittipidter Bareskrim POLRI, jabatan saksi Perwira di Unit I Subdit II, tugas saksi adalah melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang diterbitkan. Dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri.
Bahwa dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa lokasi tersebut berupa tanah kosong (Gudang) yang pintu gerbangnya terbuat dari seng dan dibagian kanan, bagian kiri, bagian belakang tanah ditutupi pagar seng dan tanah kosong tersebut tidak mempunyai atap bangunan.
Bahwa saksi bersama rekan lainnya mengamankan orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebanyak 14 (empat belas) orang yaitu sebagai berikut :
1). Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.37 WIB di TKP Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada saat melakukan penindakan, saksi mengamankan 6 (enam) orang laki-laki yang mengaku bernama : HARJOEL PASARIBU, SUPRIANDI BARUS, SUBUR PURBA, PRANCIS EDWARTO MALAU, RIKI SUSANTO, ALDI BAMBANG RISKI, kemudian ke-6 (enam) orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap ke-6 (enam) orang tersebut.
2). Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 11.15 WIB didepan TKP di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur setelah melakukan penindakan, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUPRIANTO NAPITUPULU, kemudian SUPRIANTO NAPITUPULU menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap SUPRIANTO NAPITUPULU.
3). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 10.37 WIB di rumah kosan di Jalan Raya Kodau No.16B Kel. Jati, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, saksi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama : ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, TOVAN GINTING dan AZIZ PHATHONY ARIES, kemudian ke-3 (tiga) orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap ke-3 (tiga) orang tersebut.
4). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 13.13 WIB bertempat di rumah kosan Jalan Damai No.2 Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, kemudian FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan.
5). Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 22.50 WIB didepan Ruko Grand Galaxy City RRG 1 No.18 Jaka Setia Bekasi Selatan, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama SURYONO, kemudian SURYONO menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, diterbitkan surat perintah penangkapan.
6). Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 jam 22.00 WIB di Jalan Rusun Marunda Klaster D No.204 Marunda Cilincing Jakarta Utara, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama KAMALUDDIN PURBA alias PURBA, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap KAMALUDDIN PURBA alias PURBA.
7). Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 jam 00.15 WIB di Jalan Komarudin Lama No.23 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Kota Jakarta Timur, saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MUSA alias MERE, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka dan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MUSA alias MERE.
Bahwa berdasarkan keterangan ke-14 (empat belas) pelaku tersebut maupun fakta-fakta yang ditemukan, diduga kuat masing-masing mempunyai peranan sebagai berikut :
1). MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING Als MUSA Als MERE mempunyai peranan sebagai pemilik modal, penyedia lokasi (gudang rusun) dan penanggung jawab tempat kegiatan penyuntikan tabung gas dan penerima uang sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) tabung Gas LPG 3 KG yang masuk ke Gudang dan sekaligus mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
2). SUPRIANTO NAPITUPULU mempunyai peranan sebagai pemilik modal, penyedia lokasi (gudang rusun) dan penanggung jawab tempat kegiatan penyuntikan tabung gas dan penerima uang sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) tabung Gas LPG 3 KG yang masuk ke Gudang
3). SUPRIANDI BARUS mempunyai peranan sebagai penjaga pintu gerbang lokasi tempat penyuntikan dan mencatat semua tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) yang masuk ke dalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU dan yang memberikan upah/gajinya adalah SUPRIANTO NAPITUPULU.
4). SUBUR PURBA mempunyai peranan sebagai penjaga pintu gerbang lokasi tempat penyuntikan dan mencatat semua tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) yang masuk ke dalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU dan yang memberikan upah/gajinya adalah SUPRIANTO NAPITUPULU.
5). KAMALUDDIN PURBA Als PURBA mempunyai peranan sebagai pemilik usaha dalam melakukan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, pemasok tabung gas LPG 3 KG maupun mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
6). FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA sebagai pemilik usaha dalam melakukan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah) dan disamping itu juga FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS mempunyai peranan sebagai orang yang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg maupun ukuran lainnya.
7). ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA mempunyai peranan bersama FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS sebagai pemilik usaha kegiatan penyuntikan tabung gas LPG 3 KG (subdisi) ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ukuran lainnya, mencari orang yang hendak menjual tabung gas LPG 3 Kg dan mencari pembeli yang hendak membeli tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah).
8). HARJOEL PASARIBU mempunyai peranan sebagai sopir mobil yang membawa tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke gudang atas perintah dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, disamping itu peranannya sebagai orang yang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg maupun ukuran lainnya dan yang memberikan upah/gajinya adalah ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
9). TOVAN GINTING mempunyai peranan selaku sopir yang mengantar tabung milik ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA maupun milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS ke Gudang untuk dilakukan penyuntikan dan yang memberikan upah/ gajinya adalah ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA atau FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
10). ALDI BAMBANG RISKI sebagai sopir mobil yang membawa tabung Gas LPG ukuran 12 Kg keluar dari gudang untuk dijual kepada konsumen, yang memberi upah/gajinya adalah FEBRI ANDRI YANTO Alias KUMIS.
11). RIKI SUSANTO mempunyai peranan sebagai kernet dari ALDI BAMBANG RISKI (sopir) yang membantu untuk mengangkat/membawa tabung Gas LPG ukuran 12 Kg keluar dari gudang dan yang memberikan upah/gajinya adalah ALDI BAMBANG RISKI.
12). AZIZ PHATHONY ARIES sebagai penjual tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) kepada FEBRI ANDRI YANTO Alias KUMIS dengan harga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus).
13). PRANCIS EDWARTO MALAU mempunyai peranan sebagai kernet dari saudara SILITONGA (melarikan diri) yang mengangkat dan membawa tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke gudang NAPITUPULU atas permintaan dari HUTAPEA ALIAS PEA (pemilik usaha kegiatan penyuntikan/melarikan diri).
14). SURYONO sebagai pembeli tabung Gas LPG ukuran 12 kg (isi tabung gas berasal tabung gas LPG 3 Kg/subsidi pemerintah) dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA maupun FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa kami mengamankan barang-barang (peralatan) di TKP berupa :
a. Tabung gas sebanyak 3.155 (tiga ribu seratus lima puluh lima), terdiri dari :
1). 1.509 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg isi berwarna hijau
2). 812 Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg kosong berwarna hijau
3). 40 Tabung Gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna biru
4). 348 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna biru
5). 64 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg isi berwarna merah muda
6). 293 tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna merah muda
7). 3 tabung gas ukuran 5 (lima koma lima) kg kosong berwarna merah muda
8). 9 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg isi berwarna orange
9). 77 tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg kosong berwarna orange
b. 1 (satu) Unit Truk Hino Dutro Warna Merah Nomor Polisi : B 9295 WDB
c. 1 (satu) Unit Truk Toyota Dyna Warna Merah Nomor Polisi : A 8872 KL
d. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Merah Nomor Polisi : B 9197 KOC
e. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Fuso Warna Kuning Nomor Polisi : F 8502 YD
f. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9368 KAH (Tanpa kunci)
g. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Silver Nomor Polisi : F 8499 HR
h. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : F 8570 HK (Tanpa Kunci)
i. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9749 UAP
j. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 FAO (Tanpa Kunci)
k. 1 (satu) Unit Pick Up Suzuki Carry Warna Hitam Nomor Polisi : B 9803 KAS
l. 1 (satu) Unit Pick Up Mitsubishi Warna Hitam Nomor Polisi : B 9311 UAE
m. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi B 9686 KAJ
n. 1 (satu) Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi : F 8449 HN (Tanpa Kunci)
o. 67 (enam puluh tujuh) Buah Selang Regulator
p. 242 buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 10 (sepuluh) Cm
q. 21 (dua puluh satu) Buah Pipa Regulator Ukuran Panjang sekitar 24 (dua puluh empat) Cm
r. 2 (dua) buah timbangan Elektronik
s. 3 (tiga) buah ganco.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipidter Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi bersama rekan lainnya melakukan penyitaan terhadap Handphone yaitu :
1). 1 (satu) buah handphone model M2003J12SG Redmi Note 9 dengan nomor imei 865073051264126 dan 865073051264134, disita dari SUBUR PURBA
2). 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A15 model CPH2185 dengan nomor imei : 866200057634320 dan 866200057634320, disita dari RIKI SUSANTO
3). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy S10 5G model SM-G977B dengan nomor imei : 355374103965521, disita dari SUPRIANTO NAPITUPULU
4). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy J4 model SM-J400F nomor imei : 358489094346387, disita dari ALDI BAMBANG RISKI
5). 1. (satu) buah handphone Merk Realme C21Y model RMX3261 nomor imei : 86870055928731 dan 868780055928723, disita dari HARJOEL PASARIBU.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB di rumah kosan Jalan Raya Kodau No.16B Kel. Jati, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, saksi bersama rekan lainnya melakukan penyitaan barang bukti dari ADIH ADHARIYANSYAH Als BOS MUDA, berupa Tabung gas berbagai ukuran jumlah 15 dengan rincian sebagai berikut :
1). 8 (delapan) Tabung Gas ukuran 3 kg kosong warna hijau
2). 2 (dua) Tabung Gas ukuran 12 kg isi warna biru
3). 5 (lima) Tabung Gas ukuran 12 kg isi warna pink
Benar pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Ruko Grand Galaxy City RRG 1 No 18, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari SURYONO, berupa :
1). 70 (tujuh puluh) unit tabung gas, terdiri dari : 36 (tiga puluh enam) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna biru dan 34 (tiga puluh empat) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong berwarna merah muda
2). 2 (dua) buah buku berisi nota penjualan.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB di rumah kosan di Jalan Damai No 2 Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari FEBRI ANDRI YANTO Als KUMIS, berupa :
1). 57 (lima puluh tujuh) Buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange
2). 10 (sepuluh) Buah Pipa Regulator Ukuran Panjang 10 Cm.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor Dittipidter Bareskrim Polri, saksi bersama rekan kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa Handphone yaitu sebagai berikut :
1). 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y21 model V2111 dengan nomor imei: 860735053480075 dan 860735053480067, disita dari TOVAN GINTING
2). 1 (satu) handphone Merk Advan G9 model 6501 nomor imei : 353167090991274 dan 353167091141275, disita dari SURYONO
3). 1 (satu) handphone Oppo A95 model CPH2365 nomor imei : 862619050702517 dan 862619050702509, disita dari KAMALUDDIN PURBA
4). 1 (satu) HP Oppo Reno 2 F model CPH1989 nomor imei : 869778042292350 dan 869778042292343, disita dari ADIH ADHARIYANSYAH als BOS MUDA
5). 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A30 model SM-A305F/DS dengan nomor imei : 354866103185761 dan 354867103158769, disita dari MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING
6). 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 8 Plus model MQ992LL/A dengan nomor imei : 356713082809813, disita dari AZIZ PHATHONY ARIES
7). 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy A33 model SM-A336E nomor imei : 355885145643495 dan 356599985643494 dan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy A20 model SM-A205F nomor imei : 355037108158968 dan 355038108158966, disita dari FEBRI ANDRI YANTO als KUMIS.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di tepi Jalan Rusun Marunda Klaster B Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara, saksi bersama rekan lainnya kembali melakukan penyitaan barang bukti dari KAMALUDDIN PURBA, berupa :
1). 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi : B 9066 UAS berikut kunci kontak dan STNK
2). Tabung gas berbagai ukuran sebanyak 104 buah dengan rincian yaitu : 23 (dua puluh tiga) Buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong dan 34 (tiga puluh empat) Buah Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong serta 47 (empat puluh tujuh) Buah Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong.
Bahwa semua Mobil jenis Truk dan Pick Up telah dititipkan pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIB di RUPBASAN Klas 1A Jakarta Pusat Jalan LP Cipinang No.2 Jatinegara Jakarta Timur, sedangkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi : B 9066 UAS dititipkan pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Rupbasan Klas 1A Jakarta Pusat.
Bahwa 3.155 Tabung LPG berbagai ukuran tersebut telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Bahwa 15 Tabung Gas LPG berbagai ukuran dan 70 Tabung Gas LPG ukuran 12 kg jumlah total sebanyak 85 tabung berbagai ukuran telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY, di Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Bahwa 104 Tabung LPG berbagai ukuran tersebut telah dilakukan penitipan/titip rawat barang bukti pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. BATAVIA JAYA ENERGY, di Jl. Sentra Primer RT.009 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Di persidangan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Saksi tetap pada keterangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar tidak keberatan.
Saksi DARSO, ;
- Bahwa sejak Tahun 2015 saksi bekerja di PT. BMP Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.005 RW.011 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sebagai Operator Eksavator karena PT. BMP Mandiri Sejahtera perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli besi tua dan peleburan besi.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 dan Hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 saksi berada ditempat bekerja saksi yaitu di PT. BMP Mandiri Sejahtera.
Bahwa saksi tahu kejadian hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yaitu penangkapan yang dilakukan oleh anggota POLRI terhadap para pelaku penyalahgunnaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Bahwa saksi tahu ada penangkapan karena saksi sedang berada di PT. BMP Mandiri Sejahtera yang letaknya bersebelahan dengan lokasi penangkapan.
Bahwa saksi lihat para pelaku yang biasa saksi lihat sering berada di Gudang Tabung Gas Illegal sudah ditangkap dan sedang ditanya-tanya oleh anggota Polisi.
Bahwa setelah saksi mendapat penjelasan dari orang-orang diluar kantor ternyata kegiatan yang dilakukan para pelaku yang ditangkap disamping PT. BMP Mandiri Sejahtera adalah melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg berwarna hijau (melon) yang disubsidi pemerintah kedalam tabung gas ukuran 5 Kg warna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna biru dan tabung gas ukuran 50 Kg berwarna orange.
Bahwa saksi tidak tahu secara detail kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh para pelaku yang ditangkap Polisi di samping PT. BMP Mandiri Sejahtera.
Bahwa yang saksi tahu hanya setiap hari ada beberapa mobil pick up masuk ke Gudang yang ditutup pintu seng tersebut membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas 5 Kg, 12 kg dan tabung gas 50 kg yang ditutupi terpal, namun masih kelihatan mobil tersebut membawa tabung gas, karena bunyi klentang klenteng.
Bahwa setiap 3 hari ada truk pembawa es balok yang jalan melewati depan pagar PT. BMP Mandiri Sejahtera kemudian masuk ke Gudang tabung gas yang ditutupi seng yang dijaga beberapa orang yang tidak saksi kenal.
Bahwa kegiatan di gudang tersebut sangat tertutup sehingga saksi tidak tahu apa yang dilakukan didalam Gudang.
Bahwa saksi baru tahu setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi.
Bahwa para pelaku yang tidak saksi kenal namanya melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg berwarna hijau (melon) yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 5 Kg berwarna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna biru dan tabung gas ukuran 50 Kg warna orange kurang lebih sudah sebulan sebelum penangkapan.
Bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku sudah lama terjadi, namun yang bersangkutan melakukan buka tutup Gudang tersebut, terkadang sekitar sebulan dua bulan tutup, kemudian baru buka kembali sekitar sebulan sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Polri.
Bahwa biasanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg berwarna hijau (melon) ke tabung gas ukuran 5 Kg berwarna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda, tabung gas ukuran 12 Kg berwarna biru dan tabung gas ukuran 50 Kg berwarna orange yang dilakukan oleh pelaku sekira pukul 17.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, saksi tahu sedang melakukan aktivitas didalam Gudang karena suara didalam Gudang tersebut sangat berisik, seperti suara bongkar muat tabung gas.
Bahwa sertahu saksi mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan usaha illegal tersebut diantaranya adalah mobil pick up merk grand max, carry, L300, Dll yang ditutupi oleh terpal dan membawa tabung gas berbagai macam ukuran dan jenis serta mobil jenis truk berwarna kuning dan merah membawa es balok.
Bahwa saksi tidak tahu persisnya jumlah orang/atau pelaku yang biasa bekerja di Gudang tabung gs illegal tersebut, sertahu saksi lebih dari 10 orang.
Bahwa warga sekitar cukup resah akibat aktivitas para pelaku sering parkir mobil sembarangan, apabila habis hujan jalan jadi rusak karena sering masuk truk es.
5. Saksi SUTANDI, :
Bahwa saksi bekerja sebagai terapis refleksi buka praktek di rumah saksi sendiri yaitu di Rusun Tower Pulo Gebang Lt. 2 No.13 Jalan Mutiara Raya RT.014 RW.011 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RT.014.
Bahwa saksi sering mengobrol dengan Security Rusun di Pos Security yang berada di pinggir jalan Mutiara Raya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 dan hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 saksi berada di rumah.
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa saksi baru tahu pada pagi hari tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB yaitu kejadian penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku-pelaku penyalahgunanakan pengangkutan atau niaga gas yang disubsidi.
Bahwa saksi baru tahu ada penangkapan berawal dari warga yaitu KOPRAL pada tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB melapor kepada saksi bahwa Gudang Gas sedang digerebeg oleh petugas, tidak lama kemudian ada anggota kepolisian datang ke Rumah Susun untuk meminta bantuan memindahkan Tabung Gas dari Gudang ke SPBE Pulo Gebang.
Bahwa saksi tidak tahu secara detail terkait kegiatan sehari-hari yang dilakukan para pelaku yang ditangkap di Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa yang saksi tahu setiap hari ada beberapa mobil pick up masuk ke Gudang yang ditutup pintu seng membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas 5 Kg, 12 kg dan tabung gas 50 kg yang ditutup terpal, namun masih kelihatan membawa tabung gas karena bunyi klentang klenteng.
Bahwa setiap 3 hari ada truk pembawa es balok jalan melewati depan pagar Rumah Susun Pulo Gebang kemudian masuk ke Gudang tabung gas yang ditutupi seng yang dijaga oleh beberapa orang yang tidak saksi kenal.
Bahwa kegiatan di Gudang tersebut sangat tertutup sehingga saksi tidak tahu apa yang dilakukan didalam Gudang.
Bahwa saksi baru tahu setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Polri.
Bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku di Gudang sudah lama terjadi, namun yang bersangkutan melakukan buka-tutup Gudang, terkadang sekitar sebulan dua bulan tutup, baru buka kembali sekitar sebulan sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Polri.
Bahwa kegiatan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan tengah malam, saksi tahu sedang melakukan aktivitas didalam Gudang karena adanya mobil pick up yang diduga membawa tabung gas lewat didepan rumah susun Pulo Gebang.
Bahwa setahu saksi mobil yang digunakan para pelaku diantaranya mobil pick up merk grand max, carry, L300, Dll yang ditutupi terpal dan membawa tabung gas berbagai macam ukuran dan jenis serta mobil jenis truk berwarna kuning dan merah membawa es balok.
Bahwa warga sekitar cukup resah akibat aktivitas para pelaku sering parkir mobil sembarangan, apabila habis hujan jalan jadi rusak karena sering masuk truk es.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik tanah yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan isi Gas Elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas ukuran 5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg tersebut, namun setahu saksi dari keterangan masyarakat sepanjang Jalan Mutiara Raya merupakan milik LILI (Almarhum) yang saat ini dikuasakan kepada anaknya, namun saksi tidak kenal dengan anaknya LILI (almarhum) tersebut.
6. Saksi SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT :
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT belum pernah dihukum.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT penyewa lokasi Gudang Rusun penyuntikan gas di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT menyewa lokasi tersebut dari LILI seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan dibayarkan secara cash pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 dilokasi gudang tersebut.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT menyewa Gudang di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur awalnya sekitar tanggal 21 Juni 2022 SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mendapat informasi Gudang dari Forum Betawi Rembuk (FBR), kemudian SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan disepakati untuk harga sewa Gudang tersebut disampaikan pemiliknya atas nama LILI harga sewa perbulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah harganya disepakati SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT menghubungi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE mengatakan untuk lapak/ lokasi yang ada di rusun sudah deal dengan pemiliknya atas nama LILI kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 sekitar 16.00 WIB SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT melakukan pembayaran kepada LILI sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan malam hari aktifitas penyuntikan tabung gas baru mulai kemudian pada tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB malam hari dilakukan penggeledahan.
Bahwa kegiatan penyuntikan tabung gas di rusun tersebut itu telah berlangung sekitar 10 hari.
Bahwa uang yang digunakan untuk sewa Gudang bersumber dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dengan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang menyediakan modal untuk sewa Gudang sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah modal dari MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah sehingga modal yang kami kumpulkan total Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), uang tersebut yang digunakan untuk sewa Gudang, pembangunan Gudang, gaji pekerja dan biaya operasional lainya.
Bahwa yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Benar peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa para penyuntik tabung gas sehingga mereka dapat melakukan penyuntikan gas di Gudang dikarenakan sudah diundang oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT untuk bergabung melakukan penyuntikan gas didalam Gudang yang kami sewa tersebut dan SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang bertugas mengelola Gudang penyuntikan tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.
Bahwa kegiatan pengelolaan atau pengoperasian kegiatan Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tersebut bekerja siang dan malam (24 jam) dengan ketentuan setiap pemain penyuntik tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang akan masuk kedalam Gudang akan membayar sewa lapak kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan setiap tabung melon gas ukuran 3 kg yang masuk ke Gudang akan membayar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) yang akan dilakukan penagihan 2 kali dalam seminggu.
Bahwa yang melakukan penagihan adalah MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE.
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tidak tahu dari mana Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dikirim ke gudang disewa tersebut.
Bahwa yang tahu adalah pemain penyuntikan gas seperti : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tidak tahu harga Tabung Gas ukuran 3 Kg yang isinya dipindahkan.
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung Gas 12 Kg dan 50 kg non subsidi adalah : selang hose ditambah es balok diatasnya, menggunakan pipa penghubung yang dicetak oleh pekerja dilokasi.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tidak tahu dijual kemana Tabung Gas yang isinya hasil pemindahan tersebut.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tidak tahu selisih keuntungannya.
Bahwa tabung gas bersubsidi warna melon ukuran 3 Kg masuk setiap hari dilaporkan kepada SUBUR PURBA alias PURBA selaku koordinator lapangan adalah 8 s-d 10 mobil setiap harinya, satu mobil pick up itu terdiri 280 (dua ratus delapan puluh) tabung.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tahu tabung Gas ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT ikut melakukan kegiatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan.
7. Saksi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE :
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE belum pernah dihukum.
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2022 MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE berada di dalam Gudang namun MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE baru pulang dari gudang sekitar pukul 21.30 untuk kembali ke rumah karena tidak ada lagi perintah dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa pada bulan Maret 2022 hari dan tanggalnya sudah tidak dapat dingat lagi ketika MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sedang ngopi di Warung Kopi disamping Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur bertemu dengan SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, setelah ngobrol SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mengajak bekerjasama menyediakan Gudang atau tempat yang akan dipergunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah.
Bahwa maksudnya supaya mendapatkan keuntungan hitungannya yaitu dari penjualan satu Tabung LPG ukuran 12 Kg atau dari satu Tabung LPG ukuran 50 Kg yang isi gasnya hasil pemindahan dari Tabung LPG ukuran 3 Kg akan mendapat untung Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jika satu hari bisa menjual 5.000 (lima ribu) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg / 50 Kg maka untungnya sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan yang nantinya untungnya akan dibagi dua.
Bahwa atas ajakan dan penjelasan dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang akan mendapatkan keutungan banyak sehingga MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyetujui dan mau bekerjasama serta siap memberikan uang untuk modal menyewa lahan dan Gudang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa setelah itu MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyuruh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT agar mencari lokasi Gudang untuk disewa.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT memberitahu ada Gudang miliknya LILI yang mau disewakan berlokasi di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT meminta MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE segera memagar lokasi Gudang supaya aman.
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE membeli Bambu dan Seng bekas untuk memagari lokasi Gudang dan membuat gerbang agar aman dan tidak diketahui masyarakat umum.
Bahwa kemudian SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT memberitahu kepada orang-orang yang mau kerjasama untuk memakai lokasi Gudang yang akan dipakai untuk melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG kosong ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi oleh Pemerintah serta penyedia Tabung ukuran 3 Kg yang berisi Gas dan Tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg Non Subsidi berikut Sopir dan Kernet.
Bahwa yang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yaitu : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, KAMALUDDIN PURBA, SURYONO Bin HARNO, SUBUR PURBA alias PURBA, SUPRANDI BARUS alias BARUS, HARJOEL PASARIBU alias JOEL, PRANCIS EDWARTO MALAU, ALDI B. RISKI, RIKI SUSANTO, TOPAN GINTING, AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa setelah yang mau bekerjasama tersebut menyatakan siap serta armada Mobil ada lalu pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 16.00 WIB SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT membayar uang sewa gudang kepada LILI sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa sejak tanggal 27 Juni 2022 malam hari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama SURYONO, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, KAMALUDDIN PURBA, SUBUR PURBA alias PURBA, SUPRANDI BARUS alias BARUS, HARJOEL PASARIBU alias JOEL, PRANCIS EDWARTO MALAU, ALDI B. RISKI, RIKI SUSANTO, TOPAN GINTING, AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) langsung melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah.
Bahwa yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Benar peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa yang menyediakan tempat untuk penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan ukuran 50 kg non subsidi adalah MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE bersama SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menjadi koordinator untuk melakukan penagihan kepada pemain penyuntik gas didalam Gudang dan hasil pengelolaan gudang tersebut kami bagi dua dengan SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menagih biaya koordinator dari penyuntik gas sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah0 pertabung melon ukuran 3 kg.
Bahwa hasil yang telah diterima dari pengadaan lokasi Gudang tempat penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 kg ke tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg non subsidi tersebut baru kembali modal sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang diterima 2 minggu sekali dengan rincian sebagai berikut :
1). Kegiatan penyuntikan tabung Gas ukuran 3 kg di Gudang kawasan diterima dua kali total Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2). Kegiatan penyuntikan tabung Gas ukuran 3 kg di Gudang Marunda terima satu kali sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
3). Kegiatan penyuntikan tabung Gas ukuran 3 kg di Gudang Rusun terima dua kali sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah.
Bahwa pemilik tabung Gas ukuran 3 kg, tabung ukuran 12 kg dan tabung ukuran 50 kg yang berada didalam gudang rusun tersebut adalah masing-masing kelompok sesuai dengan pembagian masing-masing.
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE tahu Tabung Gas ukuran 3 Kg tersebut merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu.
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE ikut melakukan kegiatan tersebut karena tergiur keuntunganya atas penjelasan SUPRIANTO NAPITUPULU.
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi adalah selang hose ditambah es balok diatasnya, menggunakan pipa penghubung yang dicetak sendiri oleh masing-masing Bos Kelompoknya.
8. Saksi SUBUR PURBA alias PURBA :
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA belum pernah dihukum.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA bekerja sebagai penjaga pintu gerbang gudang penyuntikan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan 50 Kg non subsidi di gudang.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA bekerja atas perintah SUPRIANTO NAPITUPULU karena dia yang membayar gaji kepada SUBUR PURBA alias PURBA.
Bahwa saat atau sebelum dimankan oleh Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 Wib di Gudang penyuntikan tabung Gas milik SUPRIANTO NAPITUPULU di Jalan Mutiara Raya RT 008 RW 006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur SUBUR PURBA alias PURBA sedang menjaga pintu gudang karena didalam gudang sedang ada kegiatan penyuntikan gas atau pemindahan isi tabung Gas ukuran 3 Kg yang disubsidi ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan 50 Kg non subsisi.
Bahwa ada tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah yang baru masuk dan ada juga tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi yang persiapan mau keluar dari gudang, lalu disuruh diam dan tidak bergerak karena tangan SUBUR PURBA alias PURBA telah dipegang oleh anggota dari Bareskrim.
Bahwa yang menjaga pintu gudang ada dua orang yaitu SUBUR PURBA alias PURBA bersama SUPRANDI BARUS alias BARUS.
Bahwa jika ada mobil masuk atau keluar membawa tabung Gas (LPG) maka SUBUR PURBA alias PURBA akan membuka pintu.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA akan membayar uang kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau media yang meminta uang pengelolaan gudang karena SUBUR PURBA alias PURBA diperintahkan oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT untuk menyelesaikanya pekerjaan tesebut agar penyuntikan tabung gas berjalan dengan aman.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS yang membuka pintu gudang apabila ada mobil yang keluar masuk sekaligus untuk mencatat mobil dan jumlah tabung Gas (LPG) ukuran 3 kg yang masuk.
Bahwa atas perintah dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT maka SUBUR PURBA alias PURBA melakukan penagihan kepada bos pekerja di gudang seperti kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa kegiatan penyuntikan Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan 50 Kg non subsisi di Gudang telah berjalan sekitar 10 hari yakni sejak tanggal 27 Juni 2022 yaitu sejak SUBUR PURBA alias PURBA mulai bekerja.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS diterima bekerja sebagai penjaga gudang oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur awalnya bertanya kepada teman yang berprofesi sebagai sopir yang mengangkut tabung gas dan dikenalkan kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, kemudian SUBUR PURBA alias PURBA diterima bekerja sebagai penjaga pintu.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tahu tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau orang yang kurang mampu.
Bahwa penyuntikan atau pemindahan isi Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dilakukan dengan cara menyusun berdiri tabung ukuran 12 Kg yang sudah kosong kemudian memasang besi penghubung pipa dan menghubungkan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dari atas dan menunggu hingga habis, untuk satu tabung ukuran 3 kg dipindahkan isinya ke satu tabung ukuran 12 kg non subsidi kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan dengan tutup yang baru lalu dimasukkan kedalam mobil dan keluar dari gudang.
Bahwa penyuntikan atau pemindahan isi Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 50 kg dengan cara membuat tabung ukuran 50 kosong tidur miring lalu menaruh es balok diatas tabung ukuran 50 kg agar tidak panas lalu menghubungkan dengan menggunakan selang hose dan membuat tabung ukuran 3 kg secara terbalik dan menunggu sampai habis isinya baru dilepas dan dilakukan secara terus menerus sampai penuh, setelah penuh baru ditutup kembali dengan menggunakan tutup yang baru lalu dinaikkan kedalam modil dan keluar gudang.
Bahwa yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi Gas dari tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam tabung Gas (LPG) ukuran 12 kg non subsidi dan 50 kg non subsidi pemerintah ada 4 bos yaitu : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa dari 4 bos yakni : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) adalah orang yang mengatur dan bertanggungjawab dalam kegiatan penyuntikan.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mereka yang tahu seluruh tabung termasuk penjualan tabung.
Bahwa SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT berperan menyediakan lokasi atau gudang dan sebagai penagnggungjawab tempat penyuntikan tabung gas.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan untuk membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang masuk kedalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan seluruh kegiatan dilaporkan kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE berperan selaku koordinator pengelolaan gudang sekaligus sebagai pemberi modal untuk pengadaan Gudang.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI berperan sebagai sopir mobil yang membawa tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg keluar dari gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT atas perintah dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL berperan sebagai supir mobil yang membawa tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke gudang atas perintah dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa RIKI SUSANTO adalah kernek dari ALDI BAMBANG RISKI yang membantu untuk bongkar muat tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg yang dibawa keluar dari gudang atas perintah dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU merupakan kernek dari SILITONGA (DPO) yang membawa tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke gudang atas permintaan dari RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ adalah merupakan penyedia tabung melon 3 kg kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa TOVAN GINTING merupakan supir yang mengantar tabung ukuran 3 kg ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA merupakan rekan atau tim FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dalam mengelola pekerjaan penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg di gudang rusun.
Bahwa SURYONO Bin HARNO merupakan orang yang melakukan pembelian tabung ukuran 12 kg yang isinya hasil pemindahan dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa sistem pembayaran upah atau jasa yang dilakukan oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) yang melakukan penyuntikan tabung Gas didalam gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tersebut dengan cara transfer dan kadang diberikan secara tunai.
Bahwa besaran jasa atau bayaran yang disepakati antara FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dengan SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabung 3 kg, dilakukan penagihan dalam seminggu dua kali dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka SUBUR PURBA alias PURBA diperintahkan oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT untuk melakukan penagihan.
Bahwa cara SUBUR PURBA alias PURBA melaksanakan perintah dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT untuk melakukan penagihan dengan cara menghubungi langsung ke-4 bos atau menyampaikan kepada supirnya agar membayarkan tagihan kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan setelah dibayarkan maka SUBUR PURBA alias PURBA akan diberikan bukti tranfer atau bukti pembayaranya namun biasanya SUBUR PURBA alias PURBA melakukan penagihan kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, sementara kepada MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) belum pernah dilakukan penagihan oleh SUBUR PURBA alias PURBA.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu sumber tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang dibeli dan dikirim ke gudang SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT untuk dilakukan penyuntikan kedalam tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg dan 50 Kg, yang mengetahui adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu harga Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang dibawa ke gudang.
Bahwa yang lebih mengetahui adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu siapa yang menjual Tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg dan 50 Kg dari hasil penyuntikan.
Bahwa yang mengetahui adalah pemain didalam yaitu : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dan MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO).
Bahwa yang mengangkut tabung kedalam gudang adalah HARJOEL PASARIBU alias JOEL atas perintah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu berapa biaya untuk menganggkut tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut.
Bahwa jumlah tabung dalam satu mobil itu sebanyak 280 buah.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu siapa yang membeli tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi yang dibawa ke gudang, yang mengetahui adalah : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah adalah selang hose ditambah es balok diatasnya, sementara alat untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 kg menggunakan pipa penghubung yang dicetak sendiri oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA tidak tahu siapa yang melakukan penimbangan tabung gas setelah dipindahkan dari tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg, yang mengetahui adalah bagian didalam gudang yakni FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa saksi tidak tahu selisih keuntungan dari pembelian tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dengan penjualan tabung ukurang 12 kg dan 50 Kg, yang mengetahui adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa tabung gas bersubsidi warna melon ukuran 3 Kg yang masuk setiap hari yang dilaporkan kepada SUBUR PURBA alias PURBA adalah 8 sampai 10 mobil setiap harinya karena SUBUR PURBA alias PURBA melihat semua mobil yang keluar masuk gudang.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA baru bekerja 10 (sepuluh) hari, sehingga belum mendapatkan gaji.
Bahwa SUBUR PURBA alias PURBA dijanjikan oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT akan mendapatkan gaji sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan mendapatkan uang parkiran sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) permobil.
Bahwa yang SUBUR PURBA alias PURBA ketahui tempat tersebut tidak ada izin untuk mengangkut Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi.
9. Saksi SUPRANDI BARUS alias BARUS :
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS belum pernah dihukum.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS bekerja sebagai pencatat tabung ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah yang masuk di Gudang dan melaporkan hasil pencatatan tersebut kepada SUBUR PURBA alias PURBA dan SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, hasil cacatan dibuku dilaporkan hilang pada malam tanggal 07 Juli 2022 pada saat Tim dari Bareskrim POLRI melakukan penggeledahan terhadap gudang karena SUPRANDI BARUS alias BARUS sempat melarikan diri.
Bahwa yang dilakukan oleh SUPRANDI BARUS alias BARUS pada saat atau sebelum dimankan oleh Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 07 Juli 2022 sekitar Pukul 01.37 WIB di Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur adalah sedang bekerja menjaga pintu gudang karena didalam gudang tersebut sedang ada kegiatan penyuntikan gas atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan ukuran 50 Kg non subsisi, ada tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah yang baru masuk dan ada juga tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan 50 Kg non subsisi yang persiapan mau keluar dari gudang, kemudian Tim dari Bareskrim POLRI datang SUPRANDI BARUS alias BARUS kaget sehingga melarikan diri ke seberang Tol yang jaraknya sekitar 800 meter kemudian pagi hari kembali ke gudang sekitar pukul 09.00 Wib dan SUPRANDI BARUS alias BARUS diinterogasi.
Bahwa di Gudang penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 Kg dipindahkan isinya dengan menggunakan selang atau besi yang didesain sedemikian rupa untuk memindahkan ke berbagai ukuran seperti 12 Kg dan 50 Kg.
Bahwa gudang penyuntikan Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi telah berjalan sekitar 10 hari yakni sejak tanggal 27 Juni 2022 karena SUPRANDI BARUS alias BARUS tinggal dekat dengan gudang dan sering mengantar air minum ke Gudang tersebut dan SUPRANDI BARUS alias BARUS telah diterima sebagai pekerja bertugas untuk mencatat Tabung Gas 3 Kg yang masuk di Gudang namun SUPRANDI BARUS alias BARUS bekerja baru sekitar 5 (lima) hari sebelum penggeledahan.
Bahwa sebelumnya SUPRANDI BARUS alias BARUS pernah mengantar air minum ke rumah warga sekitar Gudang tersebut sambil bertanya kepada SUBUR PURBA selaku Koordinator lapangan apakah ada pekerjaan dan SUBUR PURBA menjawab nanti kita tanya SUPRIANTO NAPITUPULU dan besoknya SUPRANDI BARUS alias BARUS disuruh bekerja untuk mencatat tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang masuk gudang.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tahu tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu dan kami merasa bersalah.
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa yang melakukan penyuntikan atau memindahkan isi Gas ukuran 3 Kg ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 kg non subsidi dan 50 kg non subsidi ada 4 bos yakni FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa ke-4 Bos tersebut orang yang mengatur dan bertanggungjawab kegiatan penyuntikan Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam tabung Gas (LPG) ukuran 12 kg non subsidi dan 50 kg non subsidi dan mereka yang mengetahui keseluruhan kegiatan termasuk penjualan tabung gas.
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tidak tahu sistem pembayaran upah atau jasa yang dilakukan 4 bos.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tidak tahu dari mana Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang dikirim ke Gudang tersebut.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tidak tahu harganya.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS juga tidak tahu siapa yang menjualnya.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tidak tahu siapa yang membeli Tabung ukuran 3 Kg Bersubsidi Pemerintah.
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas dan 50 kg non subsidi adalah selang hose ditambah es balok diatasnya sementara alat untuk memindahkan isi Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 kg menggunakan pipa penghubung yang dicetak oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, KAMALUDDIN PURBA, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO).
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS tidak tahu dijual kemana saja Tabung Gas yang isinya hasil pemindahan tersebut.
Bahwa tabung gas bersubsidi warna melon ukuran 3 Kg yang masuk setiap hari yang dilaporkan adalah 8 sampai 10 mobil setiap harinya karena SUPRANDI BARUS alias BARUS juga melihat semua mobil yang keluar masuk Gudang.
Bahwa SUPRANDI BARUS alias BARUS bekerja baru 10 (sepuluh) hari maka itu belum mendapatkan gaji, namun dijanjikan oleh SUPRIANTO NAPITUPULU mendapatkan gaji Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dan mendapatkan uang parkiran sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) permobil.
10. Saksi HARJOEL PASARIBU alias JOEL :
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL sejak tanggal 01 Juli 2022 sebagai Supir Mobil Pick Up Suzuki Carry bermuatan tabung gas ukuran 3kg yang disubsidi pemerintah.
Bahwa yang memerintahkan HARJOEL PASARIBU alias JOEL mengangkut Tabung Gas adalah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA yang juga memiliki pangkalan suntik Gas di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa bekerja sebagai Supir Mobil Pick Up Suzuki Carry bermuatan tabung gas ukuran 3kg yang disubsidi pemerintah bermula dikenalkan oleh TOVAN GINTING selaku operator tukang suntik Gas di pangkalan Suntik Gas yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan cara awalnya bekerja menjadi tukang suntik Gas anak buahnya TOVAN GINTING, kemudian HARJOEL PASARIBU alias JOEL bicara dengan TOVAN GINTING ingin menjadi Supir, akhirnya dikenalkan kepada ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, karena sedang membutuhkan Supir.
Bahwa Pangkalan Penyuntuk Gas di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dikelola oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa Mandor yang ada di Pangkalan Suntik Gas yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, ada 2 (dua) Mandor yaitu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan TOVAN GINTING.
Bahwa peranan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA adalah sebagai Bos atau pimpinan dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS selaku Mandor.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS memiliki anggota sebanyak 4 (empat) orang, namun tidak kenal dengan anggotanya FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA memiliki 2 (dua) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry, kendaraan yang digunakan oleh HARJOEL PASARIBU alias JOEL untuk mengangkut Tabung Gas ukuran 3kg sebanyak 280 buah dan kendaraan yang satu lagi membawa tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 70 buah.
Bahwa dalam menjalankan praktek suntik gas, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA memerintahkan HARJOEL PASARIBU alias JOEL untuk mengambil isi Gas ukuran 3 kg sebanyak 280 buah kesebuah agen, alamat agen tidak menentu karena diberikan ketika HARJOEL PASARIBU alias JOEL akan berangkat dengan cara share lokasi. Kemudian setelah HARJOEL PASARIBU alias JOEL mengambil isi Tabung Gas ukuran 3 kg sebanyak 280 buah, HARJOEL PASARIBU alias JOEL diperintahkkan menuju ke Pangkalan Suntik Gas milik SUPRIANTO NAPITUPULU. Setelah tiba di Pangkalan, Tabung Gas ukuran 3 kg sebanyak 280 buah langsung dipindahkan ke Tabung Gas ukuran 12 kg sebanyak 70 buah oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan anggotanya. Setelah tabung 12 kg sebanyak 70 buah terisi penuh, dijual oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, namun HARJOEL PASARIBU alias JOEL tidak tahu dimana ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menjualnya.
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL sudah 9 (Sembilan) kali diperintah oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA mengambil Tabung Gas ukuran 3 kg, namun tidak ingat dimana saja titik pengambilannya.
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL tidak tahu berapa harga jual isi Tabung Gas ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg, karena HARJOEL PASARIBU alias JOEL tidak pernah membeli isi Tabung Gas tersebut.
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL tidak tahu berapa harga jual yang dilakukan oleh ADI ADHARIANSYAH, karena selalu transaksi melalui transfer.
Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Subdit II Tipidter Bareskrim Polri Hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar Jam 23.40 Wib di Pangkalan Gas milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yaitu di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur HARJOEL PASARIBU alias JOEL sedang menuju ke Pangkalan membawa 280 Tabung Gas ukuran 3 kg yang terisi Gas dan diambil dari Agen Gas Elpiji yang berlamat di Jalan Bintara VIII RT.005 RW.003 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Bekasi patokannya dekat Smiline Dental Care pada tanggal 6 Juli 2022 pukul 19.10 Wib.
Bahwa HARJOEL PASARIBU alias JOEL mendapatkan upah/gaji tergantung jaraknya, apabila jauh digaji sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila dekat digaji sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).
Bahwa kegiatan pembelian termasuk pengangkutan Gas Elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg yang tersebut tidak memiliki ijin apapun, hanya STNK dan KIR.
11. Saksi PRANCIS EDWARTO MALAU :
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU belum pernah dihukum.
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU diamankan petugas kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Polri pada hari kamis tanggal 07 Juli dini hari sekitar jam 01.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa pada saat diamankan sedang berada didalam gudang penyuntikan tabung gas milik SUPRIANTO NAPITUPULU yaitu sedang menunggu tabung gas yang sedang di suntikan, kemudian datang petugas kepolisian mengamankan.
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU bekerja sejak akhir bulan Juni 2022 sebagai kernet mobil Pick up berplat Nomor F 8570 HK yang dikendarai oleh MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO).
Bahwa pemilik Gudang di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur adalah SUPRIANTO NAPITUPULU, sedangkan SUBUR PURBA sebagai kordinator lapangan.
Bahwa tugas sebagai Kenek Pick up adalah membawa tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan kapasitas angkut 280 tabung milik MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), bertanggung jawab atas bongkar muat dan memperbaiki kondisi kendaraan jika sedang rusak, mengambil dan mengantar tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah sampai ketempat tujuan sesuai perintah dari MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dan tidak memiliki surat jalan.
Bahwa komunikasi antara PRANCIS EDWARTO MALAU dan MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) adalah dengan telpon melalui Whatsapp.
Bahwa tempat PRANCIS EDWARTO MALAU mengambil tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dari Agen di Ciracas Jakarta Timur dan mengantar ke Gudang Pulo Gebang Jakarta timur.
Bahwa selama bekerja sebagai kernek mengangkut dan mengantarkan tabung gas 3 kg sebanyak 6 Rit, 1 rit sebanyak 280 tabung gas 3 kg bersubsidi, jadi total mengirim tabung gas 3 kg yang bersubsidi pemerintah adalah 1.680 Tabung tabung.
Bahwa mobil pick up yang PRANCIS EDWARTO MALAU bawa milik MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO).
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU tidak tahu STNK mobil tersebut, namun Mobil pick up berplat nomor F 8570 HK.
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU tidak tahu berapa harga tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah yang dibeli MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) untuk dibawa ke Gudang di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, karena tugas PRANCIS EDWARTO MALAU hanya mengambil tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dari Agen di Jakarta Timur.
Bahwa tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah yang dibawa tersebut akan disuntikan ke tabung gas ukuran 12 kg di Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Benar peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa PRANCIS EDWARTO MALAU digaji oleh SILITONGA (DPO) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap Rit.
12. Saksi ALDI BAMBANG RISKI :
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI belum pernah dihukum.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI diamankan karena membawa/atau mengangkut tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah pada hari Kamis tanggal 07 Juli tahun 2022 sekitar pukul 1.37 Wib di Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI membawa/atau mengangkut tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah di Gudang menggunakan Mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol. B9368KAH warna Hitam yang disimpan dibelakang mobil.
Bahwa surat-surat yang dibawa ketika mengangkut tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dari tabung gas elpiji 3 kg adalah STNK dan KIR, sedangkan untuk SIM tidak punya.
Bahwa pemilik Mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol. B9368KAH warna Hitam adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI hanya bertemu dengan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dibawah flyover Jati Asih Bekasi.
Bahwa pada saat diamankan ALDI BAMBANG RISKI bersama dengan RIKI SUSANTO sebagai kernek sekaligus membantu menurunkan tabung gas.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA tidak punya perusahaan/atau badan Usaha tetapi usaha perorangan.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI tidak tahu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA tidak punya Surat Izin Usaha Niaga Migas.
Bahwa waktu pengisian tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA yaitu seminggu bisa 3 sampai 4 kali pengisian.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA hanya memindahkan isi Gas ukuran 3 Kg kedalam Tabung Gas ukuran 12 Kg hanya dilakukan di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Benar pemilik Lokasi pengisian tempat ALDI BAMBANG RISKI mengisi tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi dari tabung gas elpiji 3 kg yang di subsidi Pemerintah yaitu SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Benar yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Bahwa cara pengisian tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah yang dibawa ALDI BAMBANG RISKI milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA di lokasi kejadian yaitu dengan cara tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang dibawa ALDI BAMBANG RISKI tersebut menggunakan besi pipa regulator yang dipasangkan ke tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan tabung gas elpiji 12 kg dengan posisi tabung gas 3 kg diatas dan tabung gas elpiji 12 kg dibawah ditambah ditaruh es balok diatas tabung 12 Kg.
13. Saksi RIKI SUSANTO :
Bahwa RIKI SUSANTO belum pernah dihukum.
Bahwa RIKI SUSANTO diamankan karena atau mengangkut tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah di lokasi kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Juli tahun 2022 sekitar pukul 1.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa RIKI SUSANTO sebagai kernek membawa/atau mengangkut tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah dilokasi kejadian menggunakan Mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol. B9368KAH warna Hitam yang disimpan dibelakang mobil Pick up.
Bahwa pemilik Mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol. B9368KAH warna Hitam adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI hanya bertemu dengan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dibawah flyover Jati Asih Bekasi.
Bahwa pada saat diamankan ALDI BAMBANG RISKI bersama dengan RIKI SUSANTO sebagai kernek sekaligus membantu menurunkan tabung gas.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA tidak punya perusahaan/atau badan Usaha tetapi usaha perorangan.
Bahwa ALDI BAMBANG RISKI tidak tahu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA tidak punya Surat Izin Usaha Niaga Migas.
Bahwa waktu pengisian tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA yaitu seminggu bisa 3 sampai 4 kali pengisian.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA hanya memindahkan isi Gas ukuran 3 Kg kedalam Tabung Gas ukuran 12 Kg hanya dilakukan di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa pemilik Lokasi pengisian tempat ALDI BAMBANG RISKI mengisi tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi dari tabung gas elpiji 3 kg yang di subsidi Pemerintah yaitu SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Bahwa cara pengisian tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang akan diisi dengan isi dari tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi Pemerintah yang dibawa ALDI BAMBANG RISKI milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA di lokasi kejadian yaitu dengan cara tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg yang dibawa ALDI BAMBANG RISKI tersebut menggunakan besi pipa regulator yang dipasangkan ke tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan tabung gas elpiji 12 kg dengan posisi tabung gas 3 kg diatas dan tabung gas elpiji 12 kg dibawah ditambah ditaruh es balok diatas tabung 12 Kg.
14. Saksi TOVAN GINTING :
Bahwa TOVAN GINTING belum pernah dihukum.
Bahwa sejak tanggal 03 Juli 2022 TOVAN GINTING bekerja sebagai Supir Mobil Pick Up Suzuki Carry yang bermuatan tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah bersama dengan HARJOEL PASARIBU.
Bahwa yang memerintahkan mangangkut Tabung Gas adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sama-sama memiliki pangkalan suntik Gas di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa pada saat atau sebelum dimankan oleh Polisi tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur adalah sedang berada didepan Gudang bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA karena didalam Gudang sedang dilakukan penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg.
Bahwa mobil yang dikendarai oleh TOVAN GINTING untuk mengangkut Tabung gas 3 Kg diperintahkan oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA tersebut yaitu mobil pick up Suzuki Carry Plat Nomor F.8499.HR warna silver.
Bahwa TOVAN GINTING tidak tahu siapa pemilik mobil tersebut, yang tahu adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa menurut FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA mobil yang dikemudikan TOVAN GINTING merupakan mobil sewaan.
Bahwa TOVAN GINTING mendapatkan upah sebagai sopir pengangkut tabung gas 3 Kg sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali jalan ke gudang di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa sistem kerjanya yaitu TOVAN GINTING membawa mobil pick up bermuatan Tabung gas 3 Kg yang sudah berada di pangkalan milik AZIZ PHATONY ARIES alias AZIZ di Jl. Swatantra 4 Kelurahan Jati Rasah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, setelah Tabung gas 3 kg tersusun di mobil pick up, kemudian mobil dibawa ke Gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur lapak penyuntikan Tabung Gas milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa setelah memarkirkan mobil didalam gudang, disana sudah ada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, lalu TOVAN GINTING bersama kedua bos tersebut menunggu di luar, sedangkan tabung gas 3 kg di proses penyuntikan ke Tabung gas 12 kg oleh orang yang melakukan penyuntikan dengan nama istilah “Dokter”.
Bahwa setelah Tabung gas 3 Kg yang TOVAN GINTING bawa isinya kosong, kemudian TOVAN GINTING bawa kembali mobil pick up beserta Tabung gas yang telah kosong ke pangkalan gas 3 Kg milik AZIZ PHATONY ARIES Alias AZIZ di Jl. Swatantra 4 Kelurahan Jati Rasah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.
Bahwa jumlah tabung gas 3 kg yang dibawa sekali jalan berjumlah 280 buah tabung ukuran 3 kg.
Bahwa setelah isi dari Tabung gas 3 Kg dipindahkan atau disuntikan ke Tabung gas 12 Kg, lalu tabung 3 kg yang kosong TOVAN GINTING bawa, sedangkan tabung gas 12 kg yang bawa adalah FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk dijual ke konsumen.
Bahwa karyawan atau anak buahnya FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA ada 8 orang, namun tidak tahu namanya.
Bahwa pembagian tugasnya yaitu 6 orang sebagai “Dokter” yang menyuntik tabung gas dan 3 orang sebagai sopir.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA berdua masing-masing memiliki 280 tabung.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS memiliki 70 tabung gas ukuran 12 Kg.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA memiliki 70 tabung gas ukuran 12 Kg.
Bahwa yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
15. Saksi AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ :
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bekerja dipangkalan sebagai penjual tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin di Ruko Jalan Jl. Swatantra 4 Kelurahan Jati Rasah Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.
Bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli Gas dipangkalan atas nama “DEWINTA SARI” namun izin pangkalan atas nama pangkalan “DEWINTA SARI” telah diambil pada hari senin tanggal 4 Juli 2022 oleh DEWINTA SARI selaku pemilik izin karena AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ salah menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya, seharusnya tabung ukuran 3 Kg tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin namun AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ menggunakan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg untuk dilakukan pengoplosan ke Tabung Gas ukuran 12 Kg di Cilengsi Kabupaten Bogor dan Pulogebang Cakung Jakarta Timur.
Bahwa sistem jual beli tabung Gas yang AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ lakukan saat memeiliki izin pangkalan atas nama “DEWINTA SARI” adalah Agen menentukan jatah AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ sebanyak 140 tabung setiap hari dan akan dilakukan pengiriman sekali dalam dua hari dengan harga pembelian ke agen SERA GLOBAL SAKTI sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu puluh rupiah) dengan sistem pembayaran H1 artinya AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ akan melunasi sebelum dikirim Ruko di jalan Jl. Swatantra 4 Kelurahan Jati Rasah Kecamatan Jati Asih Bekasi selanjutnya AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ menjualnya seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
Bahwa pembayaran keseluruhan Tabung Gas sebanyak 140 buah setiap hari dibayar kepada agen SERA GLOBAL SAKTI namun alamatnya lupa.
Bahwa sistem jual beli tabung setelah izin pangkalan atas nama “DEWINTA SARI” diambil pemiliknya pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 maka AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ mencari tabung melon milik teman seharga Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan menjual kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) sehingga AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ mendapat untung sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) pertabung.
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ melakukan penjualan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah kepada masyarakat setiap minggu sebanyak 280 tabung seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dan juga menjual tabung kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan kepada ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sebanyak 560 tabung seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) namun selain jumlah tabung tersebut AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ juga mencari tabung lain ukuran 3 Kg milik teman untuk dijual kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa menjual tabung ukuran 3 Kg kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIANSYAH Alias BOS MUDA sebanyak 560 tabung setiap hari sehingga perputaranya lebih cepat daripada menjual kepada masyarakat.
Bahwa keuntungan yang didapat atas penjualan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah yang ada dipangkalan dengan menjual kepada masyarakat sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu lima ratus) sehingga AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ mendapat keuntungan sekitar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan menjual kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIANSYAH Alias BOS MUDA seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupuah) artinya akan mendapat keuntungan sekitar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) pertabung.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk penjualan Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg adalah seharga Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) karena akan ditempel disetiap pangkalan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ tahu Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg subsidi pemerintah yang dibeli FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIANSYAH alias BOS MUDA disalahgunakan atau dioplos atau dipindahkan kedalam tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur karena AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertanya langsung kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIANSYAH Alias BOS MUDA.
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ melakukan hal tersebut karena perputaran gasnya cepat, kalau tidak demikian maka Tabung Gas akan menumpuk ditempat usaha AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ.
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ menjual tabung kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIANSYAH alias BOS MUDA berlangsung sekitar enam bulan terakhir.
Bahwa AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ sudah lupa detailnya.
Bahwa yang melakukan pengangkutan Tabung ukuran 3 Kg bersubsidi adalah dari tempat AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ adalah HARJOEL PASARIBU alias JOEL dan TOVAN GINTING menggunakan mobil pick up carry warna silver plat F 8499 HR.
Bahwa mekanisme penyuntikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan 50 Kg non subsidi tersebut adalah dengan cara penyintikan atau pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dilakukan dengan menyusun berdiri tabung ukuran 12 Kg yang sudah kosong kemudian memasang besi penghubung pipa dan menghubungkan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah dari atas dan menunggu hingga habis dan untuk satu tabung ukuran 3 kg dipindahkan isinya ke satu tabung ukuran 12 kg non subsidi kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan dengan tutup yang baru lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dilakukan penjualan.
16. Saksi SURYONO Bin HARNO :
Bahwa pekerjaan sehari-hari adalah sebagai agen/atau penjual tabung gas sejak satu tahun yang lalu di Ruko Galaksi Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Bahwa SURYONO Bin HARNO belum pernah dihukum.
Bahwa SURYONO Bin HARNO ditangkap oleh petugas Dittipidter Bareskrim pada hari Selasa tanggal 12 juli 2022 sekitar jam 15.00 Wib di rumah di Jl. Kp.Pondok benda RT.007 RW.002 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Bekasi.
Bahwa barang bukti yang disita yaitu 2(dua) buah buku berisi nota penjualan dan 70 (tujuh puluh) unit tabung gas terdiri dari : 36 (tiga puluh enam) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong warna biru dan 34 (tiga puluh empat) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg kosong warna merah muda.
Bahwa kenal kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dalam rangka SURYONO membeli Tabung Gas 12 Kg berisi gas hasil penyuntikan dari tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Bahwa SURYONO membeli Tabung Gas ukuran 12 Kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sejak kurang lebih 4 (empat) bulan yang lalu.
Bahwa SURYONO membeli tabung gas 12 Kg sebanyak 70 tabung yang sudah terisi, SURYONO membeli tabung gas 12 Kg dari setiap 3 hari sekali.
Bahwa awal mulanya bisa membeli tabung gas 12 kg yang sudah berisi, yaitu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS datang ketempat usaha SURYONO menawarkan tabung Gas ukuran 12 kg yang sudah berisi dengan harga murah yaitu seharga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per tabung, karena harganya murah sehingga SURYONO mau mengambil tabung gas 12 kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA mengirim tabung gas 12 Kg sebanyak 70 tabung yang sudah berisi, apabila sudah habis stok tabung gas 12 kg, maka SURYONO memesan kembali melalui chat wa kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, selanjutnya mereka berdua bergantian mengantar tabung gas 12 berisi ketempat SURYONO.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menjual tabung gas 12 Kg hanya perorangan saja tidak memiliki badan usaha.
Benar SURYONO tidak tahu dimana gudang tabung gas milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, karena belum pernah ke gudangnya.
Bahwa yang SURYONO tahu dari cerita FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA Gudang mereka ada di Pulogebang Jakarta Timur.
Bahwa jika membeli resmi dari Pertamina harganya Rp.183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), ada selisih harga pembelian tabung gas 12 Kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA yaitu sejumlah Rp.58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa tabung gas ukuran 12 kg tersebut dijual ke warung-warung dan ada juga yang langsung dijual kepada konsumen, disekitar Galaksi Bekasi Selatan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), jadi keuntungan yang didapat sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung.
Bahwa yang dijual langsung kepada konsumen seharga Rp.170.000,- (seratus rujuh puluh ribu rupiah), jadi keuntungan yang didapatkan sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per tabungnya.
Bahwa tabung gas 12 kg yang dibeli dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA berat isinya benar 12 kg.
Bahwa SURYONO melakukan penimbangan ulang pada saat membeli dan jika ada tabung yang ringan minta ditukar.
Bahwa jika tidak mendapatkan stok tabung gas 12 kg yang berisi dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, maka SURYONO tidak mengambilnya dari siapa-siapa, karena harganya tidak masuk untuk dijual kembali.
Bahwa SURYONO tahu tabung gas 12 kg yang dibeli dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA merupakan penyuntikan dari isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah sehingga harganya bisa lebih murah ketika SURYONO beli.
Bahwa SURYONO tidak tahu bagaimanakah cara penyuntikan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang di lakukan oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA.
Bahwa SURYONO tahu perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas yang disubsidi pemerintah yaitu SURYONO sebagai agen tabung gas membeli hasil penyuntikan tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas 12 kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA di gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang selanjutnya dijual dengan harga Non subsidi adalah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa Atas keterangan saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Ahli FATULLOH, S.STAT., identitas sesuai BAP, di persidangan keterangannya dibacakan sesuai Berita Acara Penyumpahan, antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran konsumen pengguna LPG 3 Kg adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang R.I. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan yang berkaitan dengan :
a). Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau
b). Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan Mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang R.I. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan yang berkaitan dengan :
a). Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau
b). Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Bahwa isi LPG dalam tabung 3 Kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung 5,5 Kg, 12 Kg maupun 50 Kg (non subsidi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba, tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Bahwa Kegiatan pemindahan isi tabung gas Jenis LPG Tertentu (3 kg) ke dalam tabung gas Jenis LPG Umum yang dilakukan oleh para pelaku dapat dikatakan termasuk dalam kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa FEBRI ANDRI YANTO di persidangan pada pokonya menerangkan antara lain sebagai berikut :.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS sebagai penyuntik tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg didalam gudang yang dikelola SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS membeli Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg dan dibawa ke gudang kemudian dipindahkan isinya ke Tabung Gas / LPG ukuran 12 kg dengan pipa suntik.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS menyediakan peralatan suntik dengan cara membeli dari orang yang tinggal di Kemayoran, tidak tahu namanya.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS membeli Es Balok dari sdr. MAUDA agar menyedot gas ukuran 3 Kg kedalam tabun 12 kg.
Bahwa Tabung Gas ukuran 12 Kg yang telah penuh, dibawa keluar dijual kepada : SURYONO Bin HARNO di Ruko Galaksi Jati asih Bekasi dan ALDI BAMBANG RISKI menjual ke warung-warung didaerah Bekasi.
Bahwa pada saat Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri menggregek Gudang penyuntikan tabung Gas (LPG) di gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tanggal 7 Juli 2022 sekitar Pukul 01.37 Wib di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS sedang melakukan kegiatan penyuntikan Gas atau memindahkan isi tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi, ketika itu mendengar suara mendobrak pintu sehingga FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS melarikan diri karena takut ditangkap Polisi.
Bahwa yang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah ke Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dibagi menjadi empat kelompok yaitu :
1). Kelompok RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dibagian depan pintu masuk
2). Kelompok MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dibagian tengah
3). Kelompok KAMALUDDIN PURBA disebelah lokasinya MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO)
4). Kelompok FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dilokasi paling ujung berdekatan dengan pintu Seng belakang
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa yang menyediakan tempat untuk penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan ukuran 50 kg non subsidi adalah SUPRIANTO NAPITUPULU, sehingga untuk bisa masuk ke gudang tersebut terlebih dahulu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS membayar lapak sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dibayar tunai pada awal mau bergabung sekitar bulan Maret 2022 dan setelah itu FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS membayar biaya koordinasi untuk lokasi sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabung melon kepada SUPRIANTO NAPITUPULU.
Bahwa FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS awalnya dapat bekerja sebagai penyuntik gas di gudang yang dikelola oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT berdasarkan informasi dari teman penyuntik gas namun namanya sudah lupa sekitar bulan Maret 2022 kemudian FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS menghubungi SUPRIANTO NAPITUPULU maka di izinkan untuk bekerja dengan syarat harus membayar uang lapak sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan biaya pengelolaan gudang sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) pertabung 3 Kg. Kemudian sekitar bulan Mei 2022 disuruh tutup gudang oleh SUPRIANTO NAPITUPULU kemudian sekitar bulan Juni 2022 diruruh buka kembali gudang oleh SUPRIANTO NAPITUPULU karena semua kegiatan atau informasi atau perintah didapatkan dari SUPRIANTO NAPITUPULU.
Bahwa kenal dengan MUSA GINTING Alias MERE didalam gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur selaku koodinator lapangan termasuk mengadakan es balok.
Bahwa Bos besarnya adalah SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa yang bekerja dengan tim ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA di gudang tersebut ada 13 orang dengan peranan sebagai berikut :
1). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, sebagai pengurus seluruh pekerjaan antara lain yaitu : membeli tabung 3 kg, menjual tabung 12 kg, membayar gaji pekerja, menyiapkan alat suntik dan menyiapkan mobil.
2). Dokter atau penyuntik gas bertugas memindahkan isi tabung 3 kg kedalam tabung ukuran 12 kg, ada 5 orang yaitu : PURBA BOCOR, AMBON, MAMAT, BANGKONG dan DANI.
3). Supir ada 5 (lima) orang bertugas menjemput tabung melon ukuran 3 kg dan mengantar tabung ukuran 12 kg kepada konsumen yaitu : HARJOEL merangkap menyuntik gas, TOVAN GINTING, FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, ALDI BAMBANG RISKI.
4). Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yaitu RIKI SUSANTO membantu mengangkat tabung atau bongkar muat tabung kedalam mobil.
Bahwa sistem penggajian yang dilakukan oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA terhadap orang yang bekerja seperti penyuntik tabung, supir dan kernek adalah sebagai berikut : Penyuntik tabung digaji Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pertabung 12 Kg, Sopir dibayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ret dan Kernek digaji oleh supir masing masing.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS melakukan penyuntikan tabung Gas di Gudang dengan bantuan modal dari IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), antara lain :
a). 5 unit mobil yaitu Plat B 9311 FAO, F 8499 HR, B 9686 KAJ, B 9803 KAS dan B 9368 KAH
b).Tabung kosong ukuran 3 kg sebanyak 560 buah
c). Tabung kosong ukuran 12 kg sebanyak 140 buah
d).Pipa penghubung/tombak sebanyak 100 buah (milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS) untuk menghubungkan tabung 3 kg ke tabung 12 kg
Bahwa keseluruhan peralatan tersebut kami harus membayar dengan tabung isian 12 kg sebanyak 70 tabung setiap minggu, ditanggung oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa pemilik tabung Gas ukuran 3 kg, tabung ukuran 12 kg dan tabung ukuran 50 kg yang berada didalam gudang adalah masing masing kelompok sesuai dengan pembagian masing-masing.
Bahwa tabung Gas ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu dan kami merasa bersalah.
Bahwa kami juga tidak memiliki perizinan untuk pengangkutan dan jual beli tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah, tabung 12 kg maupun tabung 50 kg.
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/ berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi dibeli dari :
1). AZIZ di jalan Kodau Bekasi seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) pertabung
2). Warung masyarakat disekitar Jati Asih Kota Bekasi seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu) pertabung dikumpulin sampai satu mobil kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan penyuntikan kedalam tabun 12 kg
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA mengangkut tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg menggunakan mobil Plat B 9311 FAO, F 8499 HR, B 9686 KAJ dan B 9803 KAS secara bergantian sesuai pesanan konsumen.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menjual tabung Gas ukuran 12 Kg seharga Rp.125.000,- s.d seharga Rp.130.000,- sesuai harga kesepakatan dengan konsumen.
Bahwa pengangkutan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi satu mobil itu sebanyak 280 tabung sedangkan untuk tabung Gas 12 kg satu mobil sebanyak 70 tabung.
Bahwa kegiatan penyuntikan tabung Gas (LPG) yang kami lakukan tidak pernah memiliki izin pengangkutan dan izin penjualan atau niaga.
Bahwa yang melakukan pembelian Tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg hasil penyuntikan di gudang SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT antara lain :
a). Warung Nasya milik Garong di Pekayon Kota Bekasi
b).Agus Water di Perumahan Fila Nusa Indah
c). Warung Dimas jalan Jati Asih
d).Toko Melin di Perumahan Asabri Kota Bekasi
e). Toko ibu DWI di Jati Sari Kota Bekasi
Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil jual beli tabung Gas 3 kg yang dioplos ke tabung Gas 12 kg hasil bersih untuk satu mobil sejumlah Rp.2.055.500,- (dua juta lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 kg menggunakan pipa penghubung yang dibeli sendiri masing-masing bos.
Bahwa yang melakukan penimbangan tabung Gas setelah dipindahkan dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg adalah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sendiri.
Bahwa selisih harga dari Pertamina dengan penjualan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sangat jauh berbeda, seperti tabung isi 12 kg harga dari Pertamina seharga Rp.183.000,- s.d seharga Rp.200.000,- sementara ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA hanya menjual satu tabung ukuran 12 kg seharga Rp.125.000,- s.d Rp.135.000,- sehingga selisinya cukup jauh dan harga tabung dalam keadaan kosong 12 kg Rp.240.000,- dan harga tabung kosong 3 kg Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa II. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, di persidangan pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut:
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bekerja sebagai penyuntik tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 Kg di gudang yang dikelola oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA membeli Tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg dibawa ke gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT kemudian ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA memindahkan isinya dari tabung gas 3 Kg subsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 kg menggunakan pipa suntik.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menyediakan peralatan suntik dengan cara membeli dari teman yang tinggal di Kemayoran namun lupa namanya.
Bahwa Tabung gas ukuran 12 Kg yang telah penuh oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dibawa keluar untuk dijual.
Bahwa yang dilakukan oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA pada saat Tim dari Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tanggal 7 Juli 2022 sekitar Pukul 01.37 Wib di Gudang penyuntikan tabung Gas di gudang milik SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur sedang bekerja memindahkan isi tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 Kg non subsidi, ketika itu mendengar suara yang mendobrak pintu sehingga ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA melarikan diri karena takut ditangkap.
Bahwa yang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah ke Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dibagi menjadi empat kelompok yaitu :
1). Kelompok RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dibagian depan pintu masuk
2). Kelompok MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dibagian tengah
3). Kelompok KAMALUDDIN PURBA disebelah lokasinya MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO)
4). Kelompok FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dilokasi paling ujung berdekatan dengan pintu Seng belakang
Benar yang menyediakan tempat untuk penyuntikan tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg non subsidi dan ukuran 50 kg non subsidi adalah SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa untuk bisa masuk ke gudang tersebut terlebih dahulu ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA membayar lapak sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dibayar tunai pada awal mau bergabung sekitar bulan Maret 2022. Setelah itu ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA membayar biaya pengelolaan gudang kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT Rp.3.000,- (tiga ribu) pertabung melon 3 kg.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dapat bekerja sebagai penyuntik gas di gudang berdasarkan panggilan dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa kenal kepada MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE didalam gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur selaku koodinator lapangan termasuk menagih biaya pengelolaan gudang dan kadang mengadakan es balok buat penyuntik tabung.
Bahwa yang bekerja dengan tim ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA di gudang tersebut ada 11 orang dengan peranan sebagai berikut :
1). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, sebagai pengurus seluruh pekerjaan antara lain yaitu : membeli tabung 3 kg, menjual tabung 12 kg, membayar gaji pekerja, menyiapkan alat suntik dan menyiapkan mobil.
2). Dokter atau penyuntik gas bertugas memindahkan isi tabung 3 kg kedalam tabung ukuran 12 kg, ada 5 orang yaitu : PURBA BOCOR, AMBON, MAMAT, BANGKONG dan DANI.
3). Supir ada 5 (lima) orang bertugas menjemput tabung melon ukuran 3 kg dan mengantar tabung ukuran 12 kg kepada konsumen yaitu : HARJOEL merangkap menyuntik gas, TOVAN GINTING, FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, ALDI BAMBANG RISKI.
4). Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yaitu RIKI SUSANTO membantu mengangkat tabung atau bongkar muat tabung kedalam mobil.
Bahwa sistem penggajian yang dilakukan oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA terhadap orang yang bekerja seperti penyuntik tabung, supir dan kernek adalah sebagai berikut : Penyuntik tabung digaji Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pertabung 12 Kg, Sopir dibayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ret dan Kernek digaji oleh supir masing masing.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS melakukan penyuntikan tabung Gas di Gudang dengan bantuan modal dari IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), antara lain :
a). 5 unit mobil yaitu Plat B 9311 FAO, F 8499 HR, B 9686 KAJ, B 9803 KAS dan B 9368 KAH
b).Tabung kosong ukuran 3 kg sebanyak 560 buah
c). Tabung kosong ukuran 12 kg sebanyak 140 buah
d).Pipa penghubung/tombak sebanyak 100 buah (milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS) untuk menghubungkan tabung 3 kg ke tabung 12 kg
Benar keseluruhan peralatan tersebut kami harus membayar dengan tabung isian 12 kg sebanyak 70 tabung setiap minggu, ditanggung oleh ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS.
Bahwa pemilik tabung Gas ukuran 3 kg, tabung ukuran 12 kg dan tabung ukuran 50 kg yang berada didalam gudang adalah masing masing kelompok sesuai dengan pembagian masing-masing.
Bahwa tabung Gas ukuran 3 Kg merupakan tabung yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin atau yang kurang mampu dan kami merasa bersalah.
Bahwa kami juga tidak memiliki perizinan untuk pengangkutan dan jual beli tabung Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah, tabung 12 kg maupun tabung 50 kg.
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/ berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Benar Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi dibeli dari :
1). AZIZ di jalan Kodau Bekasi seharga Rp.18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) pertabung
2). Warung masyarakat disekitar Jati Asih Kota Bekasi seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu) pertabung dikumpulin sampai satu mobil kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan penyuntikan kedalam tabun 12 kg
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA mengangkut tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg menggunakan mobil Plat B 9311 FAO, F 8499 HR, B 9686 KAJ dan B 9803 KAS secara bergantian sesuai pesanan konsumen.
Bahwa ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menjual tabung Gas ukuran 12 Kg seharga Rp.125.000,- s.d seharga Rp.130.000,- sesuai harga kesepakatan dengan konsumen.
Bahwa pengangkutan tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi satu mobil itu sebanyak 280 tabung sedangkan untuk tabung Gas 12 kg satu mobil sebanyak 70 tabung.
Bahwa kegiatan penyuntikan tabung Gas (LPG) yang kami lakukan tidak pernah memiliki izin pengangkutan dan izin penjualan atau niaga.
Bahwa yang melakukan pembelian Tabung Gas (LPG) ukuran 12 Kg hasil penyuntikan di gudang SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT antara lain :
a). Warung Nasya milik Garong di Pekayon Kota Bekasi
b).Agus Water di Perumahan Fila Nusa Indah
c). Warung Dimas jalan Jati Asih
d).Toko Melin di Perumahan Asabri Kota Bekasi
e). Toko ibu DWI di Jati Sari Kota Bekasi
Bahwa keuntungan yang didapatkan dari hasil jual beli tabung Gas 3 kg yang dioplos ke tabung Gas 12 kg hasil bersih untuk satu mobil sejumlah Rp.2.055.500,- (dua juta lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung Gas ukuran 12 kg menggunakan pipa penghubung yang dibeli sendiri masing-masing bos.
Bahwa yang melakukan penimbangan tabung Gas setelah dipindahkan dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg adalah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sendiri.
Bahwa selisih harga dari Pertamina dengan penjualan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA sangat jauh berbeda, seperti tabung isi 12 kg harga dari Pertamina seharga Rp.183.000,- s.d seharga Rp.200.000,- sementara ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA hanya menjual satu tabung ukuran 12 kg seharga Rp.125.000,- s.d Rp.135.000,- sehingga selisinya cukup jauh dan harga tabung dalam keadaan kosong 12 kg Rp.240.000,- dan harga tabung kosong 3 kg Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa III. KAMALUDDIN PURBA, di persidangan pada pokonya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa KAMALUDDIN PURBA berwiraswasta pangkalan agen/atau penjual tabung gas serta Depot air di Ruko dekat Rusun didaerah Marunda Jakarta Utara.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA diamankan oleh anggota dari Dittipidter Bareskrim pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wib di rumah Rusunawa Marunda Blok D2/204 RT.016 RW.007 Marunda Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa ditangkap oleh Tim Dittipidter Bareskrim karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas yang disubsidi Pemerintah yaitu telah melakukan Penyuntikan tabung gas dari isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi Pemerintah ke tabung gas ukuran 5,5 Kg dan tabung gas ukuran 12 Kg kosong.
Bahwa kegiatan usaha tersebut dilakukan di Gudang yang dikelola oleh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA membayar sewa lapak untuk usaha penyuntikan tabung Gas kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA punya lapak penyuntikan tabung gas dari isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas ukuran 5,5 Kg dan tabung gas 12 Kg kosong di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur seminggu sebelum ditangkap oleh Anggota dari Bareskrim sekitar akhir bulan Juni 2022.
Bahwa selain lapak dilokasi tersebut KAMALUDDIN PURBA juga pernah punya lapak penyuntikan didaerah Rorotan Marunda Jakarta Utara selama 3 hari setelah itu tutup karena sudah dicurigai kepolisian dari pengaduan masyarakat.
Bahwa awal mulanya KAMALUDDIN PURBA punya lapak di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diajak buka lapak oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, begitu juga lapak yang didaerah Rorotan Marunda Jakarta Utara.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA membayar untuk membuka lapak kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang koordinasi sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga awal buka uang yang sudah diserahkan total membayar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), KAMALUDDIN PURBA membayar uang sewa tersebut melalui FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk disetorkan kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tunai.
Bahwa selain biaya sewa, juga membayar koordinasi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap minggunya, dibayar melalui FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk disetorkan kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tunai.
Bahwa dilokasi Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur selain lapak KAMALUDDIN PURBA ada 4 (empat) lapak lagi yaitu lapak milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, lapak RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dan lapak milik MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO).
Bahwa seluruh pemilik lapak penyuntikan Gas membayar uang sewa lapak dan uang koordinasi kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, system pembayarannya mereka kepada SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT tidak tahu.
Benar yang menjadi Koordinator kegiatan penyuntikan gas di Gudang ada 4 orang yaitu sebagai berikut :
a. SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT, sebagai pengelola Gudang sekaligus penyedia modal.
b. MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE Koordinator penagihan dan pemberi modal untuk kegiatan penyuntikan Gas.
c. SUBUR PURBA alias PURBA melayani tamu yang datang seperti wartawan dan ORMAS.
d. SUPRANDI BARUS alias BARUS berperan membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat tabung yang masuk didalam gudang.
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir oleh FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) yang membawa/mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas mengelola dan mengkoordinir para Penyuntik bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa Tabung Gas yang punya KAMALUDDIN PURBA rinciannya sebagai berikut : Tabung Gas ukuran 3 Kg sebanyak 310 buah, Tabung gas ukuran 12 Kg sebanyak 156 buah dan Tabung gas ukuran 5,5 Kg sebanyak 23 buah.
Bahwa 2 (dua) unit mobil pick up Suzuki Carry No.Pol.B-9749-UAP dan Mitshubisi Colt No.Pol B-9311-UAE dipergunakan oleh KAMALUDDIN PURBA untuk mengangkut tabung gas di gudang Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih No Pol B-9066-UAS punya KAMALUDDIN PURBA yang dipergunakan untuk mengangkut tabung gas di tempat gudang penyuntikan tabung gas.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA berhasil melakukan penyuntikan untuk tabung yang 12 Kg bisa produksi 70 Tabung gas, sedangkan untuk yang ukuran 5,5 kg sehari bisa produksi sekitar 6 tabung gas. 1 tabung 12 kg diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3 kg, sedangkan yang ukuran 5,5 kg diisi dengan tabung gas 3 kg sebanyak 2 tabung.
Bahwa tabung ukuran 12 kg dan tabung gas ukuran 5,5 kg disuntik dengan cara menggunakan alat pipa besi regulator, lalu diberi pendingin menggunakan es balok agar cepat keisi, setelah isi penuh, tabung yang sudah diisi dikasih segel plastic, kemudian alat suntik yang KAMALUDDIN PURBA punya berupa 100 pics pipa tombak.
Bahwa KAMALUDDIN PURBA tidak punya karyawan, namun untuk orang sebagai penyuntik tabung gas KAMALUDDIN PURBA memakai penyuntik punya lapak dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, dengan cara membayar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pertabung.
Bahwa cara mendapatkan tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dari marketing yang mencari dari warung-warung atau yang mengecer dibeli seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) pertabung.
Benar dari penyuntikan tabung gas ukuran 12 Kg KAMALUDDIN PURBA mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tabung.
Bahwa dari hasil pengisian tabung gas ukuran 5,5 Kg KAMALUDDIN PURBA mendapat keuntungan sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per tabung.
Bahwa tabung gas 12 kg hasil pemindahan dijual seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan tabung gas ukuran 5,5 kg dijual seharga Rp.57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Benar KAMALUDDIN PURBA sudah tahu dan menyadari perbuatan tersebut salah dan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan, sebagai berikut
1). 1.509 buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas
2). 812 buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong
3). 40 Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
4). 348 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong
5). 64 Tabung LPG ukuran 12 Kg merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
6). 293 Tabung LPG merah muda ukuran 12 Kg kosong
7). 3 Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong
8). 9 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan
9). 77 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong
10). 70 Tabung Gas Ukuran 12 kg kosong terdiri dari : 36 warna biru dan 34 merah muda
11). 15 Tabung Gas berbagai ukuran, dengan perincian : 8 Tabung ukuran 3 kg kosong warna hijau, 2 Tabung ukuran 12 kg isi warna biru, 5 Tabung ukuran 12 kg isi warna pink
12). 104 Tabung Gas berbagai ukuran dengan perincian : 23 buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong, 34 Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong, 47 Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong
13). 67 buah Selang Regulator
14). 242 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 10 Cm
15). 21 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 24 Cm
16). 57 buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange
17). 10 buah Pipa Regulator ukuran panjang 10 Cm
18). 2 buah Timbangan Elektronik
19). 3 buah ganco
20). 2 buku berisi nota penjualan
21). 1 unit HP Samsung Galaxy J4 Model SM-J400F Nomor Imei 358489094346387 milik ALDI BAMBANG RISKI
22). 1 unit HP Realme C21Y model RMX3261 Nomor Imei 1 : 86870055928731 dan Imei 2 : 868780055928723 milik HARJOEL PASARIBU
23). 1 unit Handphone Samsung Galaxy S10 5G Model SM-G977B Imei 355374103965521 milik SUPRIANTO NAPITUPULU
24). 1 unit Handphone Oppo A15 Model CPH2185 Nomor Imei 1 : 866200057634320 dan Imei 2 : 866200057634320 milik RIKI SUSANTO
25). 1 unit Handphone Redmi Note 9 Model M2003J12SG Nomor Imei 1 : 865073051264126 dan Imei 2 : 865073051264134 milik SUBUR PURBA
26). 1 unit Handphone Oppo Reno 2 F Model CPH1989 Nomor Imei 1 : 869778042292350 dan Imei 2 : 869778042292343 milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
27). 1 unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Model MQ992LL/A Nomor Imei : 356713082809813 milik AZIZ PHATHONY ARIES
28). 1 unit Handphone Oppo A95 Model CPH2365 Nomor Imei 1 : 862619050702517 dan Imei 2 : 862619050702509 milik KAMALUDDIN PURBA
29). 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A33 Model SM-A336E Nomor Imei 1 : 355885145643495 dan Imei 2 : 356599985643494 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
30). 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Model SM-A205F Nomor Imei 1 : 355037108158968 dan Imei 2 : 355038108158966 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
31). 1 unit Handphone Samsung Galaxy A30 Model SM-A305F/DS Nomor Imei 1 : 354866103185761 dan Imei 2 : 354867103158769 milik MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING
32). 1 unit Handphone Merk Advan G9 Model 6501 Nomor Imei 1 : 353167090991274 dan Imei 2 : 353167091141275 milik SURYONO
33). 1 unit Handphone merk Vivo Y21 Model V2111 Nomor Imei 1 : 860735053480075 dan Imei 2 : 860735053480067 milik TOVAN GINTING
34). 1 unit Truk Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi A-8872-KL
35). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna merah Nomor Polisi B-9197-KOC
36). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna kuning Nomor Polisi F-8502-YD
37). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9368-KAH (tanpa kunci)
38). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna silver Nomor Polisi F-8499-HR
39). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F-8570-HK (tanpa Kunci)
40). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9749-UAP
41). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9311-FAO (tanpa Kunci)
42). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9803-KAS
43). 1 unit Pick Up Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi B-9311-UAE
44). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9686-KAJ
45). 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B-9066-UAS berikut kunci kontak dan STNK
46). 1 unit Truk Hino Dutro warna merah Nomor Polisi B-9295-WDB
47). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nomor Polisi F-8449-HN (tanpa Kunci)
Yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta yuridis sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,
Unsur-unsur tersebut akan dibuktikan satu persatu dibawah ini yaitu sebagai berikut :
Ad. a. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” atau “Barang Siapa” disini menunjuk kepada Subjek hukum atau orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa kemuka persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah ditanya tentang identitas Para Terdakwa dipersidangan, mereka masing-masing mengaku bernama Terdakwa I. FEBRI ANDRI YANTO Alias KUMIS dan Terdakwa II . ADIH ADHARIYANSYAH Alias BOS MUDA dan Tewrdakwa III. KAMALUDIN PURBA dengan identitas masing-masing seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata Para Terdakwa yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya atau dengan kata lain disini tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa demikian pula berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Para Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Para Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan pada diri Para Terdakwa adanya suatu perilaku baik jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan pembenar atau pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskan Para Terdakwa dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sehingga Para Terdakwa tidaklah termasuk kedalam katagori orang sebagaimana ketentuan Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a) “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.b. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Bahwa para Ahli hukum pidana, terutama penulis modern berpendapat bahwa “seorang pelaku peserta tidaklah perlu memiliki semua kualitas-kualitas pada dirinya yang ditentukan sebagai anasir-anasir peristiwa pidana yang bersangkutan”, pendapat ini dipelopori oleh Simons yang kemudian diikuti oleh Hazewinkel-Suringa, Van Hattum, Van Bemmelen, Jonkers dan Vos. Pendapat para ahli tersebut ternyata diikuti oleh Yurisprudensi antara lain :
1). H.R. tanggal 21 Juni 1926 W.NO. 11541, N.J. 1926 dan tanggal 29 Oktober 1934 W.NO.12551,N.J1934 yang memutuskan bahwa : “tidak perlu pelaku peserta itu mempunyai semua kualitas-kualitas pada dirinya yang harus dimiliki oleh seorang pelaku (dader) delik yang bersangkutan, dan bahwa terdapat atau ada pelaku peserta, biarpun peserta tidak mempunyai kualitas-kualitas yang harus ada pada diri seorang pelaku”.
2). Mahkamah Agung RI dalam putusanya tanggal 22 Desember 1955 Nomor : I/1955/M.PID, memutuskan : “Bahwa melalui medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksaaan tindak pidana”.
“Bahwa masing-masing peserta pelaku tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur-unsur yang oleh pasal-pasal yang bersangkutan dirumuskan untuk suatu tindak pidana”.
Menurut Hazewinkel-Suringa, kriteria untuk menentukan seseorang sebagai pelaku peserta ada 2 (dua) unsur yaitu :
1. Kerjasama yang diinsyafi, dan
2. Pelaksanaan bersama.
Bahwa pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Roeslan Saleh MR. Yang mengatakan : “dalam hal turut serta melakukan janganlah diartikan tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan petunjuk dan menurut keterangan Terdakwa sendiri dan barang bukti serta alat bukti surat dapat kami tuangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Maret 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat dingat lagi ketika SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT sedang ngopi di Warung Kopi yang ada di samping Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur bertemu dengan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE, setelah ngobrol selanjutnya SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mengajak MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE untuk bekerjasama menyediakan Gudang atau tempat yang akan dipergunakan untuk memindahkan isi Gas (LPG) dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah.
Bahwa maksud SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mengajak MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE bekerjasama supaya mendapatkan keuntungan hitungannya yaitu dari penjualan satu Tabung LPG ukuran 12 Kg atau dari satu Tabung LPG ukuran 50 Kg yang isi gasnya hasil pemindahan dari Tabung LPG ukuran 3 Kg akan mendapat untung sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) dan jika satu hari bisa menjual 5.000 (lima ribu) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg / 50 Kg maka untungnya sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan yang nantinya untungnya akan dibagi dua.
Bahwa atas ajakan dan penjelasan dari SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT yang akan mendapatkan keutungan banyak sehingga MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyetujui dan mau bekerjasama serta siap memberikan uang untuk modal menyewa lahan dan Gudang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah itu MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE menyuruh SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT agar mencari lokasi Gudang untuk disewa.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT mendapat informasi dari BADOK selaku anggota Forum Betawi Rembuk (FBR) ada Gudang miliknya LILI yang mau disewakan berlokasi di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, selanjutnya SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT oleh BADOK diantar kelokasi Gudang dan setelah bertemu dengan pemiliknya bernama LILI disepakati SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT akan menyewa Gudang perbulan seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT menghubungi MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE memberitahu mendapatkan lokasi Gudang dan meminta agar MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE segera memagar lokasi Gudang supaya aman sehingga pada tanggal 22 Juni 2022 MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE membeli Bambu dan Seng bekas untuk memagari lokasi Gudang dan membuat gerbang agar aman dan tidak diketahui masyarakat umum.
Kemudian SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT memberitahu kepada orang-orang yang mau kerjasama untuk memakai lokasi Gudang yang akan dipakai untuk melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG kosong ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi oleh Pemerintah serta penyedia Tabung ukuran 3 Kg yang berisi Gas dan Tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg Non Subsidi berikut Sopir dan Kernet yaitu : FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, KAMALUDDIN PURBA, SUBUR PURBA alias PURBA, SUPRANDI BARUS alias BARUS, HARJOEL PASARIBU alias JOEL, PRANCIS EDWARTO MALAU, ALDI B. RISKI, RIKI SUSANTO, TOPAN GINTING, AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) agar menyiapkan beberapa orang yang akan diberi tugas untuk memindahkan isi Gas.
Selanjutnya FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA menghubungi SURYONO Bin HARNO selaku Agen Penjual Tabung Gas ukuran 12 Kg Non Subsidi menawarkan Tabung Gas ukuran 12 Kg Non Subsidi dengan harga murah dan memberitahu isi Tabung Gas ukuran 12 Kg Non Subsidi tersebut hasil pemindahan isinya dari Tabung Gas ukuran 3 Kg Subsidi Pemerintah dan ketika itu SURYONO Bin HARNO mau membeli Tabung Gas ukuran 12 Kg Non Subsidi yang isinya hasil pemindahan dari Tabung Gas ukuran 3 Kg Subsidi Pemerintah karena harganya lebih murah dan bisa mendapatkan untung banyak.
Bahwa setelah pihak-pihak yang mau bekerjasama tersebut menyatakan siap serta armada Mobil ada, lalu pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 16.00 WIB SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT membayar uang sewa gudang kepada LILI sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa sejak tanggal 27 Juni 2022 malam hari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, KAMALUDDIN PURBA, SUBUR PURBA alias PURBA, SUPRANDI BARUS alias BARUS, HARJOEL PASARIBU alias JOEL, PRANCIS EDWARTO MALAU, ALDI B. RISKI, RIKI SUSANTO, TOPAN GINTING, AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) langsung melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah yang dibagi menjadi empat kelompok yaitu :
1). Kelompok RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dibagian depan pintu masuk
2). Kelompok MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dibagian tengah
3). Kelompok KAMALUDDIN PURBA disebelah lokasinya MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO)
4). Kelompok FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dilokasi paling ujung berdekatan dengan pintu Seng belakang
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas untuk membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO bertugas sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) membawa / mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING bertugas sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas untuk mengelola dan mengkoordinir para pekerja penyuntik Gas bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan/pekerja bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO Bin HARNO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO) dan SILITONGA (DPO) serta RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa kemudian LPG ukuran 12 Kg yang isinya hasil pemindahan tersebut oleh SURYONO Bin HARNO dijual ke warung / toko didaerah Bekasi antara lain yaitu ke : Warung Nasya milik GARONG didaerah Pekayon Bekasi, AGUS WATER di Perumahan Fila Nusa Indah Bekasi, Warung DIMAS JAYA di Jl. Jati Asih Bekasi, Toko MELIN di Perumahan ASABRI Bekasi dan Toko Ibu DWI didaerah Jati Sari Bekasi serta ada juga yang dijual langsung ke konsumen yang harganya lebih murah dari harga yang ditentukan Pemerintah.
Bahwa pada akhir bulan Juni 2022 DITTIPIDER BARESKRIM POLRI menerima informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di Gudang yang beralamat di Jl. Mutiara Raya RT.008 RW.006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ada kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke Tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg yang tidak bersubsidi, atas laporan dari masyarakat tersebut sehingga Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya.
Kemudian sejak hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 malam Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI sudah melakukan pemantauan disekitar lokasi Gudang dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 01.37 WIB, Tim dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI langsung melakukan penggrebekan dengan cara mendobrak pintu gerbang Gudang tersebut ternyata benar didalam Gudang didapati beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi. Sesaat setelah pintu Gerbang Gudang didobrak oleh petugas, banyak karyawan/pekerja didalam Gudang langsung berhamburan melarikan diri dari Gudang melalui pintu belakang yang tembus ke Jalan TOL, saat itu petugas Polisi dari DITTIPIDER BARESKRIM POLRI berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
1). 1.509 (seribu lima ratus sembilan) buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas
2). 812 (delapan ratus dua belas) buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong
3). 40 (empat puluh) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
4). 348 (tiga ratus empat puluh delapan) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong
5). 64 (enam puluh empat) buah Tabung LPG ukuran 12 Kg warna merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
6). 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) Tabung LPG merah muda ukuran 12 Kg kosong
7). 3 (tiga) buah Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong
8). 9 (sembilan) Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan
9). 77 (tujuh puluh tujuh) Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong
10). 4 (empat) unit Mobil Truk berbagai type dan merek
11). 6 (ernam) unit Mobil Pick Up Suzuki Carry
12). 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi
13). 2 (dua) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max
14). 67 (enam puluh tujuh) buah Selang Regulator
12). 242 (dua ratus empat puluh dua) buah Pipa Regulator panjang sekitar 10 cm
13). 21 (dua puluh satu) buah Pipa Regulator panjang sekitar 24 cm
14). 2 (dua) buah timbangan elektronik
15). 3 (tiga) buah Ganco
Bahwa Terdakwa sudah tahu dan menyadari Tabung Gas (Elpiji) ukuran 3 Kg adalah Elpiji yang disubsidi Pemerintah diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan baik pengangkutannya maupun penjualannya (Niaganya).
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Gas (Elpiji) tersebut tidak ada ijin pengangkutan dan tidak ada ijin niaga dari Pemerintah.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. c. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan petunjuk dan menurut keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti serta alat bukti surat dapat dituangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak tanggal 27 Juni 2022 malam hari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA, KAMALUDDIN PURBA, SUBUR PURBA alias PURBA, SUPRANDI BARUS alias BARUS, HARJOEL PASARIBU alias JOEL, PRANCIS EDWARTO MALAU, ALDI B. RISKI, RIKI SUSANTO, TOPAN GINTING, AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ, MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO), SILITONGA (DPO) dan RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) langsung melakukan kegiatan pemindahan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi Pemerintah kedalam Tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah dan Tabung LPG ukuran 50 Kg yang tidak disubsidi Pemerintah yang dibagi menjadi empat kelompok yaitu :
1). Kelompok RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) dibagian depan pintu masuk
2). Kelompok MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO) dibagian tengah
3). Kelompok KAMALUDDIN PURBA disebelah lokasinya MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO)
4). Kelompok FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dilokasi paling ujung berdekatan dengan pintu Seng belakang
Bahwa peranan dan tugas masing-masing yang semuanya dikoordinir FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS yaitu :
1). SUPRIANTO NAPITUPULU alias NAPIT dan MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING alias MERE sebagai pemodal, menyiapkan tempat/Gudang, mengkoordinir penagihan biaya pengelolaan
2). SUPRANDI BARUS alias BARUS bertugas untuk membuka dan menutup pintu sekaligus mencatat semua Tabung LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah
3). SUBUR PURBA alias PURBA bertugas membuka dan menutup pintu sekaligus menangani LSM yang datang untuk meminta uang jatah
4). ALDI BAMBANG RISKI sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah diisi Gas dari Tabung ukuran 3 Kg untuk dijual
5). HARJOEL PASARIBU alias JOEL sebagai Sopir Mobil yang mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang untuk dipindahkan isinya
6). RIKI SUSANTO bertugas sebagai Kernetnya ALDI BAMBANG RISKI yang membantu bongkar muat Tabung LPG ukuran 12 Kg untuk dijual
7). PRANCIS EDWARTO MALAU bertugas sebagai Kernetnya SILITONGA (DPO) membawa / mengangkut Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar kedalam Gudang atas perintah RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO)
8). AZIS PHATONY ARIES alias AZIZ bertugas menjual Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas kepada FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk dimasukkan ke Gudang yang akan dipindahkan isinya
9). TOPAN GINTING bertugas sebagai Sopir Mobil yang membawa Tabung LPG ukuran 3 Kg dari luar ke Gudang atas perintah ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
10). ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA bertugas untuk mengelola dan mengkoordinir para pekerja penyuntik Gas bersama FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS untuk pekerjaan penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
11). FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS bertugas mengkoordinir karyawan/pekerja bersama ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA untuk penyuntikan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg
12). KAMALUDDIN PURBA bertugas memindahkan isi Gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg
13). SURYONO Bin HARNO bertugas membeli Tabung ukuran 12 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan dari Tabung ukuran 3 Kg dari FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS dan ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
14). MANONTONG HUTAPEA alias GENDUT (DPO), IMAM GONJI MUHAMMAD (DPO) dan SILITONGA (DPO) serta RUDI HUTAPEA alias PEA (DPO) mengkoordinir karyawan yang melakukan pemindahan isi gas dari Tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg
Bahwa cara-cara memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi Pemerintah ke dalam Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong Non Subsidi dan Tabung LPG ukuran 50 Kg kosong yang tidak disubsidi Pemerintah yaitu : Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong ditaruh / dijejerkan dengan posisi miring, kemudian diatas kepala Tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang kosong diletakkan Tabung Gas ukuran 3 Kg dengan posisi terbalik, selanjutnya disekitar Tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong ditaruh Es Batu dan setelah Tabung Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan 50 Kg kosong cukup dingin, selanjutnya Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi Gas dipasangi alat suntik (Regulator / Selang) dengan cara dihubungkan ke lubang Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 kg kosong sehingga tekanan Gasnya turun dan masuk/berpindah kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, untuk mengisi gas kedalam Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang kosong membutuhkan Tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah tabung dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa kemudian LPG ukuran 12 Kg yang isinya hasil pemindahan tersebut oleh SURYONO Bin HARNO dijual ke warung / toko didaerah Bekasi antara lain yaitu ke : Warung Nasya milik GARONG didaerah Pekayon Bekasi, AGUS WATER di Perumahan Fila Nusa Indah Bekasi, Warung DIMAS JAYA di Jl. Jati Asih Bekasi, Toko MELIN di Perumahan ASABRI Bekasi dan Toko Ibu DWI didaerah Jati Sari Bekasi serta ada juga yang dijual langsung ke konsumen yang harganya lebih murah dari harga yang ditentukan Pemerintah.
Bahwa Terdakwa sudah tahu dan menyadari Tabung Gas (Elpiji) ukuran 3 Kg adalah Elpiji yang disubsidi Pemerintah diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan baik pengangkutannya maupun penjualannya (Niaganya).
Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Gas (Elpiji) tersebut tidak ada ijin pengangkutan dan tidak ada ijin niaga dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dengan demikian unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur-unsur Dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim dalam perkara ini berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tersebut, demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim Para Terdakwa dapat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena ternyata dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Para Terdakwa baik adanya unsur pemaaf atau pembenar, sehingga dengan demikian untuk mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukannya tersebut, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan kepada Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan permohonan Para Terdakwa sendiri, yang menyatakan pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum tersebut dirasakan terlalu berat bagi Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan para Terdakwa ilegal
Perbuatan para Terdakwa dapat merugikan konsumen
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan tersebut diatas terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, termasuk hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan kepada Para Terdakwa, serta dengan berpedoman kepada ketentuan Teori Hukum Pidana yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan merupakan balas dendam, melainkan semata-mata hanya untuk memberikan pendidikan hukum dan pelajaran serta pengalaman bagi Para Terdakwa supaya adanya rasa jera atau kapok dikemudian hari Para Terdakwa tidak lagi melakukan dan mengulangi perbuatan yang salah (pelanggaran hukum) dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan tercela lainnya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa nanti, selain bertujuan sebagaimana tersebut diatas juga diharapkan untuk memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa akan memperoleh jati dirinya supaya menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa selama proses perkara berlangsung telah dilakukan penangkapan dan selanjutnya berada dalam tahanan, maka lamanya Para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut (Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa dan Para Terdakwa sampai saat ini masih berada dalam Tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa melebihi tahanan yang sedang dijalaninya, maka diperintahkan kepada Para Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Terdakwa SUBUR PURBA alias PURBA dkk dan Terdakwa SURYONO Bin HARNO, sebagaimana yang akan dinyatakan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa diputus pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS, Terdakwa 2. ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA dan Terdakwa 3. KAMALUDDIN PURBA dengan pidana penjara masing—masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1.509 buah Tabung LPG ukuran 3 Kg berisi Gas
2). 812 buah Tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong
3). 40 Tabung LPG ukuran 12 Kg warna biru yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
4). 348 Tabung LPG ukuran 12 Kg kosong
5). 64 Tabung LPG ukuran 12 Kg merah muda yang sudah berisi Gas dari hasil pemindahan
6). 293 Tabung LPG merah muda ukuran 12 Kg kosong
7). 3 Tabung LPG warna merah muda ukuran 5,5 Kg kosong
8). 9 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg yang sudah berisi Gas hasil pemindahan
9). 77 Tabung LPG warna orange ukuran 50 Kg kosong
10). 70 Tabung Gas Ukuran 12 kg kosong terdiri dari : 36 warna biru dan 34 merah muda
11). 15 Tabung Gas berbagai ukuran, dengan perincian : 8 Tabung ukuran 3 kg kosong warna hijau, 2 Tabung ukuran 12 kg isi warna biru, 5 Tabung ukuran 12 kg isi warna pink
12). 104 Tabung Gas berbagai ukuran dengan perincian : 23 buah Tabung Gas ukuran 5 kg warna pink kosong, 34 Tabung Gas ukuran 12 kg warna biru kosong, 47 Tabung Gas ukuran 12 kg warna pink kosong
13). 67 buah Selang Regulator
14). 242 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 10 Cm
15). 21 buah Pipa Regulator ukuran panjang sekitar 24 Cm
16). 57 buah Segel Tutup Tabung Gas 50 Kg warna orange
17). 10 buah Pipa Regulator ukuran panjang 10 Cm
18). 2 buah Timbangan Elektronik
19). 3 buah ganco
20). 2 buku berisi nota penjualan
21). 1 unit HP Samsung Galaxy J4 Model SM-J400F Nomor Imei 358489094346387 milik ALDI BAMBANG RISKI
22). 1 unit HP Realme C21Y model RMX3261 Nomor Imei 1 : 86870055928731 dan Imei 2 : 868780055928723 milik HARJOEL PASARIBU
23). 1 unit Handphone Samsung Galaxy S10 5G Model SM-G977B Imei 355374103965521 milik SUPRIANTO NAPITUPULU
24). 1 unit Handphone Oppo A15 Model CPH2185 Nomor Imei 1 : 866200057634320 dan Imei 2 : 866200057634320 milik RIKI SUSANTO
25). 1 unit Handphone Redmi Note 9 Model M2003J12SG Nomor Imei 1 : 865073051264126 dan Imei 2 : 865073051264134 milik SUBUR PURBA
26). 1 unit Handphone Oppo Reno 2 F Model CPH1989 Nomor Imei 1 : 869778042292350 dan Imei 2 : 869778042292343 milik ADIH ADHARIYANSYAH alias BOS MUDA
27). 1 unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Model MQ992LL/A Nomor Imei : 356713082809813 milik AZIZ PHATHONY ARIES
28). 1 unit Handphone Oppo A95 Model CPH2365 Nomor Imei 1 : 862619050702517 dan Imei 2 : 862619050702509 milik KAMALUDDIN PURBA
29). 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A33 Model SM-A336E Nomor Imei 1 : 355885145643495 dan Imei 2 : 356599985643494 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
30). 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Model SM-A205F Nomor Imei 1 : 355037108158968 dan Imei 2 : 355038108158966 milik FEBRI ANDRI YANTO alias KUMIS
31). 1 unit Handphone Samsung Galaxy A30 Model SM-A305F/DS Nomor Imei 1 : 354866103185761 dan Imei 2 : 354867103158769 milik MUSA EKA SYAHPUTRA GINTING
32). 1 unit Handphone Merk Advan G9 Model 6501 Nomor Imei 1 : 353167090991274 dan Imei 2 : 353167091141275 milik SURYONO
33). 1 unit Handphone merk Vivo Y21 Model V2111 Nomor Imei 1 : 860735053480075 dan Imei 2 : 860735053480067 milik TOVAN GINTING
34). 1 unit Truk Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi A-8872-KL
35). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna merah Nomor Polisi B-9197-KOC
36). 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna kuning Nomor Polisi F-8502-YD
37). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9368-KAH (tanpa kunci)
38). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna silver Nomor Polisi F-8499-HR
39). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F-8570-HK (tanpa Kunci)
40). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9749-UAP
41). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9311-FAO (tanpa Kunci)
42). 1 unit Pick Up Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi B-9803-KAS
43). 1 unit Pick Up Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi B-9311-UAE
44). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9686-KAJ
45). 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B-9066-UAS berikut kunci kontak dan STNK
46). 1 unit Truk Hino Dutro warna merah Nomor Polisi B-9295-WDB
47). 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih Nomor Polisi F-8449-HN (tanpa Kunci)
Dipergunakan untuk berkas perkara atas nama Terdakwa SUBUR PURBA alias PURBA dkk dan Terdakwa SURYONO Bin HARNO.
Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari : Rabu tanggal 7 Desember 2022, oleh Kami : ARDI, SH,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, BAMBANG DJOKO WINARNO SH,MH dan MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN ,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : SAWIKAH,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri pula oleh : YERICH MOHDA,S.H, M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
BAMBANG DJOKO WINARNO,S.H,MH. ARDI, SH.MH.
MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN ,S.H.
Panitera Pengganti.
SAWIKAH,S.H.