9/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: KAIMAN BIN H. SIAR Termohon: KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
MENGADILI: Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL
P U T U S A N
Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : KAIMAN BIN H. SIAR;
Tempat Tgl lahir : Jakarta 20-02-1964
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Jl. Ujung Krawang, RT/Rw. 010/005; Kel. Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
Agama : Islam;
Status Perkawinan : Kawin;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Kewarganegaraan : WNI;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Patuan Nainggolan, S.H., Ramos Angiat Rido, S.H., Waspada Daeli, S.H., Andreanus Simatupang, S.H., Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Law Office “PATUAN ANGIE NAINGGOLAN, S.H. AND ASSOCIATES “ yang beralamat di Jalan Pegambiran No. 4C Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.032/Prapper/P-A/XII/2022, tertanggal 04 Desember 2022, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Praperadilan;
m e l a w a n
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polri Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq POLRI RESORT METRO JAKARTA TIMUR, berkantor di Jalan Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, yang dalam hal ini diwakili oleh Komisaris Besar Polisi BUDI SARTONO, S.I.K, M. Si, M.Han, NRP.75050536, KOMPOL NEVO SUHARJENDRO, S.H., M.H., NRP 65060322, AKP TUA NAPITUPULU, SH, NRP 68050372, IPTU KAMALUDIN, S.H., NRP 70040385, IPDA SUNAWA, S.H., NRP 72050338, dan IPDA JOSA HERMANTO SINURAT, S.H., M.H., NRP 71020075, seluruhnya Anggota Polres Metro Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2022 dan Surat Perintah Nomor : Sprin/2428/XII/Huk. 12.15/2022 tanggal 31 Desember 2022, Selanjutnya disebut sebagai Termohon Praperadilan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim tanggal 07 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 06 Desember 2022, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur register Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim tanggal 06 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa adapun dasar permohonan Praperadilan ini adalah Bab.X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkan penyidikan atau penuntutan;
===========================================================
Bahwa atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, Tanggal 31 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur selaku Penyidik (Bukti P-1);
===========================================================
Perkenankanlah kami Pemohon mengajukan keberatan - keberatan terhadap diterbitkannya Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon, dan dapat kami komparasikan sebagai berikut :
Bahwa dasar Permohonan Praperadilan yang kami ajukan ini adalah :
Bahwa Pemohon adalah Pelapor yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang, pada tanggal 06 Januari 2016, sekitar jam 12.15 Wib telah datang ke kantor Termohon di jalan Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, untuk melaporkan kejadian Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 : 1 dan 2 KUHP dan Pemalsuan Surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 1 dan 2 KUHP” yang diduga telah dilakukan oleh Para Terlapor SITI BAKHRIATIN, dkk, dimana Pemohon sebagai Pelapor telah menderita/kehilangan akan asal-usul sebidang tanah adat dengan girik nomor C 1738 , persil 40 D.I a/n. H. Siar bin Komeng (Orang Tua kandung Pemohon), seluas +- 3500 m2, yang berada dan diketahui oleh umum di Jl. Komarudin Ujung Krawang, Rt. 010/Rw. 05, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, dengan asumsi kerugian yang diderita akibat perbuatan in casu Termohon sebesar + Rp 14.167.316. 165,- (empat belas milyard seratus enampuluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu seratus enampuluh lima Rupiah);
Bahwa atas laporan Pemohon tersebut, Termohon memberikan bukti laporan yaitu Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016 (Bukti P-2), dimana diuraikan kejadian perbuatan tindak pidana Para Terlapor : SITI BAKHRIATIN, dkk in casu, kronologis secara singkat :
Moh. Rasoeis (Orang Tua Para Terlapor) telah merekayasa dan mempergunakan Sertifikat Fiktif hasil rekayasa atas SHM Nomor: 177 / 1975 / Bayangkari, seluas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoies (Bukti P-3), yang dipergunakan untuk menyerobot tanah yang menjadi obyek sengketa in casu, menyewakan lahan tanah pada pihak lain, Perusahaan seluler (PT. Solusindo Kreasi Pratama), bahkan menjual sebagiannya. Selain itu Terlapor mempergunakan SHM. No. 177 / Bayangkari /1975 untuk mempidanakan Orang Tua Pemohon dengan mempergunakan alas hak SHM yang direkayasa tersebut. Bahwa sertifikat fiktif yang dimaksud tidak mempunyai keabsahan sebagai sertifikat SHM sah dan berkekuatan hukum, dan sangat diragukann serta banyak kejanggalan kejanggalannya, terutama SHM yang dimaksud tidak mempunyai riwayat warkah yang terdaftar atau terregistrasi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sebagaimana dengan keterangan-keterangan sesuai bukti-bukti yang akan dipaparkan dibawah ini :
Bukti P-4 : Bahwa Pemohon memiliki Girik C No. 1738 Persil 40 D.I. atas a/n. Siar H. bin Komeng;
Bukti P-5 : Bahwa Girik C No. 1738 Persil 40 D.I yang dimaksud ini adalah hasil dari KONVERSI SURAT KETERANGAN No. Ris 1065/WPJ/10/RI.2404/1976. a/n. Siar H. bin Komeng pada Tahun 1976;
Bukti P-6 : Bahwa Orang Tua Pemohon (Siar H. bin Komeng) tercatat sebagai Wajib pajak ( IPEDA ) a/n. Siar H. bin Komeng C No. 1738 Persi 40 D.I sejak tahun 1968;
Bukti P-7 : Foto Copy Gambar PETA Rekapitulasi/Peta Rincikan sesuai dengan aslinya, berdasarkan hasil Rincikan dan Klasiran Tahun 1968 :
An. Siar H. bin Komeng No. C 1738 Persil 40 D.I Lt.2.150 m2 ;
An. Usman H. bin Komeng No. C 2286 Persil 40 D.I Lt. 1.690 m2. Terdaftar di Kantor Kelurahan Pulogebang Cakung Jakarta Timur;
Bukti P-8 : KONVERSI Tgl. 24 Mei 1976, Nomor : SURAT KETERANGAN No. Ris 1066/WPJ/10/RI.2404/1976. No C 2286 Persil 40 D.I An. Usman H. bin Komeng (pemilik girik ini adalah abang kandung dari Pemohon) Persil yang berdampingan pada fisik obyek sengketa ;
Bukti P-9 : PETA Gambar Desa Bayangkari Jawa Barat ;
Bukti P-4 s/d. Bukti P-9, adalah yang menerangkan Pemohon memiliki Surat Girik No. C 1738 Persil 40 D.I, dan dokumen lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penguasaan Pemohon atas Tanah Adat.
Bukti P-10 : Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor : 300-248-32.16-2007, yang menerangkan bahwa Sertifikat SHM Nomor : 177/1975/Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis tidak mempunyai file di Kantor BPN Kabupaten Bekasi;
Bukti P-11 : Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor: 477 / 600-32.16 / V / 2018 pada tanggal 7 Mei 2018, yang menerangkan bahwa Sertifikat SHM Nomor : 177 / 1975 / Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis tidak ditemukan file di Kantor BPN Kabupaten Bekasi;
Bukti P-12: Surat Keterangan/data warkah peralihan dari BPN Kabupaten Bekasi ke BPN Jakarta Timur pada tahun 1976, pada Desa Bayangkari tidak ada warkah 177, dan warkah yang diserahkan kepada BPN. Jakarta Timur pada Tahun 1976, warkah baru ada dari 1 s/d 140, belum sampai kepada warkah 177 sebagaimana yang dimiliki oleh Terlapor;
Bukti P-13 : Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. H. A. Soenarko PH (Pejabat pendaftaran tanah pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi ketika itu) di Polda Metro Jaya Jakarta Dit. Reserse Krimum, berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: 1963/K/V/2007/SPK Unit III, Tgl. 09 Mei 2007, menerangkan bahwa, Sertifikat SHM Nomor : 177 / 1975 / Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis, bukanlah merupakan Produk Sub. Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi;
Bukti P-14 : Laporan Kepolisian Nomor: 1963/K/V/2007/SPK Unit III, Tgl. 09 Mei 2007,
Bukti P-15 : Surat Keterangan Nomor : B/ II/ Res 1.9./2019/Dit. Reskrimum;
Bukti P-16 : Akte Jual Beli Nomor: 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara H. Siar bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 900 m2 dengan alas hak Girik C No. 874 Persil. 4a. D.I. atas nama H. Siar bin Komeng;
Bukti P-17 : Akte Jual Beli Nomor: 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 500 m2 dengan alas hak Girik C No. 875 Persil. 4a. D.I. atas nama Usman bin Komeng;
Bukti P-18 : Akte Jual Beli Nomor: 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis seluas 1000 m2 dengan alas hak Girik C No. 833 Persil. 4a. D.I. atas nama Iran bin Yusin (Iran bin Yusin telah meninggal dunia pada 5 Desember 1973 sebelum terjadi Akta Jual Beli);
Bukti P-10 s/d. P-18, yang menerangkan segala kejanggalan-kejanggalan yang berhubungan dengan SHM No. 177/Bayangkari /1975;
Bahwa bukti P-3 sampai dengan P-18 adalah bukti yang tidak dapat dipisahkan merupakan rangkaian bukti-bukti dimana Termohon harus melakukan pengujian terhadap keabsahan Sertifikat SHM No. 177/1975/Bayangkari. Apabila Termohon melakukan pengujian terhadap keabsahan daripada sertifikat yang dimaksud. Dengan demikian akan terbukti ketidak absahan/fiktifnnya keberadaan SHM tersebut. Dan sehubungan dengan itu Para Terlapor telah mempergunakan sertifikat SHM No. 177/1975/Bayangkari secara tidak sah sehingga melanggar ketentuan pada Pasal 266 : 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 : 1 dan 2 KUHP. Oleh karena itu SP3 Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res. Jt pada tanggal 31 Januari 2022 (sebagaimana Bukti P-1) tidak sah dan tidak berdasar diterbitkan dengan alasan tidak cukup bukti;
Bahwa Pemohon memliki sebidang tanah/obyek dalam sengketa dengan alas hak Girik No. C 1738 Persil 40 D.I a/n. Orang Tua Pemohon (alm. Siar H. bin Komeng). Kemudian Orang Tua Terlapor (alm. Moh. Rasoeis) merekayasa dan mempergunakan alas hak yang direkayasa dengan mempergunakan alas hak fiktif atau palsu sehingga Sertifikat Fiktif SHM Nomor: 177 / 1975 / Bayankari seluas 5.060 m2 menjadi atas nama Moh. Rasoies. Alas hak-alas hak yang fiktif yang dipergunakan terhadap S.H.M. menjadi atas namanya dimaksud adalah :
- Girik No. C 874 persil 4a D.I a/n. Siar H. bin Komeng;
- Girik No. C 875 persi 4a D.I a/n. Usman H. bin Komeng;
- Girik No C 833 persil 4a D.I a/n. Iran bin Djebag dan Sarimah;
Bahwa alm. Siar H. bin Komeng dan alm. Usman H. bin Komeng adalah kakak beradik kandung dan sama-sama memiliki Persil yang sama yaitu : Persil 40 D.I, dan Persil ini berada di Jl. Komarudin, Rt. 010/ Rw. 05, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, obyek sengketa in casu dengan Persil 40 D.I ini adalah obyek yang sama pada obyek yang ada pada SHM. yang direkayasa No. 177/Bayangkari/1975, luas 5.060 m2 a/n. Alm. Moh. Rasoeis (Orang Tua Kandung Para Terlapor). Bahwa Pemohon tidak memiliki Persil 4a D.I, sebagaimana yang dipergunakan Orang Tua Para Terlapor (Moh. Rasoeis), melainkan yang dimiliki Pemohon adalah Persil 40 D.I. Bahwa alas hak yang dipergunakan untuk menjadi SHM No. 177 / Bayangkari / 1975 a/n. Moh. Rasoeis adalah dengan merekayasa Akta Jual-beli yaitu :
- Akte Jual Beli Nomor: 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara H. Siar bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 900 m2 dengan alas hak Girik C No. 874 Persil. 4a. D.I. atas nama H. Siar bin Komeng (Bukti P-16);
- Akte Jual Beli Nomor: 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 500 m2 dengan alas hak Girik C No. 875 Persil. 4a. D.I. atas nama Usman bin Komeng (Bukti P-17);
- Akte Jual Beli Nomor: 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis seluas 1000 m2 dengan alas hak Girik C No. 833 Persil. 4a. D.I. atas nama Iran bin Yusin (Iran bin Yusin telah meninggal dunia pada 5 Desember 1973 sebelum terjadi Akta Jual Beli ditahun 1975 (Bukti P-18),
Bahwa Para Terlapor mempergunakan SHM No. 177/Bayangkari yang di rekayasa ini sebagaimana Akta Jual-beli :
Bukti P-19 : Akta Jual Beli Nomor : 2921/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M;
Bukti P-20 : Akta Jual Beli Nomor : 2922/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M ;
Bukti P-21 : Akta Jual Beli Nomor : 2923/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 80 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M ;
Bahwa dengan adanya Akta-Akta Jual-beli sebagaimana telah diterangkan diatas, sebagaimana pada Bukti P-16 s/d. P-21 telah terpenuhi unsurnya sehingga patut dinyatakan ada tindak pidana yang melanggar Pasal 263 : 1 dan 2 KUHP dan pada Pasal 266: 1 dan 2 KUHP yang dilakukan oleh Para Terlapor.
Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 263: 1 dan 2 terpenuhi unsurnya adalah : Alas hak yang dipergunakan menjadi SHM No. 177/Bayangkari/1975 menjadi a/n. Moh. Rasoeis (Orang Tua Para Terlapor) merekayasa Akta Jual Beli No. 237/Bks/1975 dengan mempergunakan alas hak Girik No.C 874 Persil 40 D.I, fakta Orang Tua Pemohon tidak pernah membuat Akte Jual-beli dimaksud, dan juga tidak memiliki Girik No C 874 Persil 4a D.I ;
Akte Jual-beli No. 238Bks/1975 dengan mempergunakan alas hak Girik C 875 persil 4a D.I a/n. Usman bin Komeng, yang pada faktanya Usman H. bin Komeng (sebagai kakak kandung dari Orang Tua Pemohon), tidak pernah melakukan Akta Jual-beli di hadapan PPAT Kecamatan Bekasi, terlebih lagi Usman H. bin Komeng tidak memilik Girik No C 875 Persil 4a D.I ;
Pada faktanya :
Pemohon tidak memiliki Girk No C 874 persil 4a D.I a/n. Siar H. bin Komeng, yang dimiliki Pemohon adalah Girik No. C 1738 persil 40 D.I berdasarkan KONVERSISURAT KETERANGAN No. Ris 1065/WPJ/10/RI.2404/1976. An. Siar H. bin Komeng, dengan demikian melanggar pasal 263: 1 dan 2 KUHP;
Demikian juga a/n. Usman H. Komeng tidak memiliki Girik No. 875 persil 4a D.I, melainkan Girik No. C 2286 persil 40 D.I berdasarkan KONVERSI Tgl. 24 Mei 1976, SURAT KETERANGAN No. Ris 1066 / WPJ / 10 / RI.2404/1976. No C 2286 Persil 40 D.I An. Usman H. bin Komeng, dengan demikian melanggar Pasal 263 : 1 dan 2 KUHP
Para Terlapor membuat Akta-Akta Jual-beli No. 2921/2006 tertanggal 9 Agustus 2006, No. 2922/2006 tertanggal 9 Agustus 2006, No. 2923/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 dengan mempergunakan alas hak Girik No. C 1659/1977 yang fiktif dan tidak jelas sumbernya datang darimana sehingga melanggar Pasal 266 : 1 dan 2 KUHP, oleh karena itulah Notaris membatalkan Akta Jual-beli tersebut.
Dengan demikian terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 263: 1 dan 2, Pasal 266: 1 dan 2, Dengan demikian SP-3 No. B/07/S.8/I/2022/Res. Jt pada tanggal 31 Januari 2022 tidak sah dan tidak berdasar Termohon menerbitkan SP-3 dengan alasan tidak cukup bukti,
2. Bahwa Termohon telah memberikan bukti tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan mengeluarkan (SP2HP) yang ke 11 pada Tgl. 31 Januari 2022 No: B/412/I/2022/Res.JT yang ditandatangani oleh Ahsanul Muqaffi, S.H., M.H., S.Sos., S.H. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 71030349) a/n. Kepala Kepolisian Resort Metro Jaktim Kepala Satuan Reserse Kriminal Selaku Penyidik dengan alasan Tidak Cukup Bukti;
3. Bahwa syarat untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka (TSK) menurut undang-undang KUHAP pada pasal: 183 dan 184 ada 5 (lima) alat bukti yaitu :
3. 1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat/Dokumen
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Apabila Termohon melakukan penyidikan secara maksimal dan profesional, dengan menguji setiap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP dengan cara :
i. Mengambil Keterangan Saksi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, tentang keberadaan (eksistensi) Sertifikat SHM Nomor : 177 / 1975 / Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis, tidak ada file yang berhubungan dengan SHM tersebut;
ii. Melakukan dan mengambil keterangan dari saksi ahli, tentang keabsahan dari surat/dokumen fiktif/rekayasa Sertifikat SHM No. 177 / 1975 / Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis, maka Termohon akan mendapatkan bukti lagi, sehingga memenuhi unsur dalam pasal 263 :1 dan 2 KUHP, serta 266 : 2 KUHP, dengan demikian unsur pasal 183 KUHAP terpenuhi;
iii. Surat/dokumen, Akta Jual-Beli :
- Akte Jual Beli Nomor: 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara H. Siar bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 900 m2 dengan alas hak Girik C No. 874 Persil. 4a. D.I. atas nama H. Siar bin Komeng;
- Nomor: 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 500 m2 dengan alas hak Girik C No. 875 Persil. 4a. D.I. atas nama Usman bin Komeng;
- Nomor: 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis seluas 1000 m2 dengan alas hak Girik C No. 833;
- No. 2921/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M;
- No. 2922/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M;
- No. 2923/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 80 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M;
Akte-Akte yang diterangkan inipun dibatalkan oleh Notaris/PPAT Zainal Almanar, S.H., karena surat/dokumennya mempergunakan alas hak yang fiktif (dengan alas hak No. C 1659/1977) dengan demikian memenuhi unsur untuk menjadikan Para Terlapor menjadi Tersangka kalau Termohon / penyidik secara profesional dan maksimal melakukan penyidikannya dengan menguji setiap alat bukti Pemohon dan bersikap netral serta tidak memihak kepada Terlapor :
6. Bahwa selanjunya Termohon juga telah mengirimkan SP2HP yg ke 11 Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/412/I/2022/Reskrim tertanggal 31 Januari 2022 tanpa terlebih dahulu mengeluarkan penetapannya yang ditujukan kepada Pemohon diantaranya telah memberitahukan bahwa “Berdasarkan Hasil Gelar Perkara pada Hari Selasa tgl. 25 Januari 2022 terhadap LP Nomor: LP/07/K/I/2016/Res.JT. Tanggal 06 Januari 2016 a/n Kaiman bin H Siar, sebagaimana hasil gelar perkara Termohon yang menyatakan, kami berpendapat bahwa perkara yang saudara laporkan tentang tindak Pidana Menyuruh menempatkan keterangan Palsu pada Akta Autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 : 1 dan 2 KUHP dan Pemalsuan Surat (263: 1 dan 2 KUHP) yang dilakukan oleh Para Terlapor, “Tidak Cukup Bukti”. Bahwa Gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon patut diragukan dan nuansa ketidak netralan (tidak equal) sangat kental dan berpihak kepada pihak Terlapor dan tidak profesional. Hal inilah yang membuat Pemohon tidak merasa terlayani dengan baik dalam hak-hak Pemohon tidak juga terlindungi;
7. Bahwa Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Penyidik untuk menghentikan Penyidikan karena Tidak Cukup Bukti, yang harus diuji dalam pemeriksaan praperadilan ini, apalagi Termohon tidak terlebih dahulu menerbitkan Penetapannya atas Terbitnya SP3 tersebut;
8. Bahwa keberadaan Girik No C 1738 Persil 40 D.I milik Pemohon sebelum dilakukan pemekaran wilayah dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat ke wilayah DKI Jakarta pada Tahun 1976 ada tercatat pada IPEDA dan saat ini teregister pada Kantor UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai dengan penagihan-penagihan dan pembayaran pajaknya diantaranya adalah sebagai berikut :
P-22 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1996 An. Siar H. bin Komeng ;
P-23 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1997 An. Siar H. bin Komeng ;
P-24 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1998 An. Siar H. bin Komeng ;
P-25 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999 An. Siar H. bin Komeng;
P-26 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2000 An. Siar H. bin Komeng;
P-27 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2001 An. Siar H. bin Komeng;
P-28 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 An. Siar H. bin Komeng;
P-29 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006 An. Siar H. bin Komeng;
P-30 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 An. Siar H. bin Komeng;
P-31 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 An. Siar H. bin Komeng;
P-32 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 An. Siar H. bin Komeng;
P-33 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 An. Siar H. bin Komeng
Dan penyidikan yang trasparan serta netral Termohon harus mengikut sertakan Girik C 1659/1977 milik Terlapor yang tidak ada sejarahnya di Kantor Kelurahan Pulo Gebang dan Kantor Pajak (UPPRD) apakah girik yang dimaksud tercatat keberadaannya di Kelurahan Pulo Gebang, oleh karena itu Termohon harus menerangkan didalam Sp2hp pada saat memeriksa tentang keberadaan girik C 1738 dan girik C 1659 milik Terlapor. Dan pada faktanya Termohon tidak melakukannya. Sehingga Penyelidikan dan penyidikan selama enam tahun ini hanya menghasilkan 2 kali Sp3 hal ini membuktikan ketidak profesionalan Termohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dan Termohon dikategorikan melakukan kesewenang wenangan ;
9. Bahwa sebagai Peraturan dan sebagai Pedoman dari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah :
9.1. Bahwa dalam Bab I ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan dalam pasal 1 butir 10 yaitu : Praperadilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini, tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas Permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa Tersangka;
2. Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya Hukum dan Keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka dan keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka jelas bahwa hak untuk mengajukan Permohonan Praperadilan dijamin oleh Undang-Undang;
b Bahwa dalam ketentuan umum tersebut dipertegas lagi di dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana menyebutkan yaitu : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
c. Sah atau tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
d. Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka jelas Pengadilan Negeri diberi wewenang oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai kontrol keadilan (Control Justice) di wilayah Hukum Pengadilan Negeri, baik tindakan itu dari tingkat penyidik maupun tindakan dari tingkat Penuntutan, hal ini demi menjunjung tinggi tegaknya hukum dan keadilan, demikian juga mengenai permohonan Praperadilan ini selain dijamin Undang-Undang, juga menjaga wibawa hukum di Negara Republik Indonesia ini agar dapat berdiri tegak dan berkeadilan;
10. Bahwa kedudukan Hukum dari Pemohon dan Termohon dalam perkara Praperadilan ini adalah :
1. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia dimana hak dan kewajibannya didepan hukum dijamin oleh Undang-Undang, dimana Pemohon telah melaporkan adanya Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik dan Pemalsuan Surat” yang telah dilakukan oleh Terlapor Siti Bakhriatin, dkk. Dimana Pemohon sebagai Pelapor telah kehilangan status tanah adat dan mengalami kerugian akibat dari perbuatan in casu Terlapor kalau diasumsikan sebesar Rp 14.167.316.165,- (empat belas milyard seratus enampuluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh lima Rupiah), dimana Laporan Pemohon diterima oleh Termohon dengan bukti laporan yaitu : Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : STPL/07/K/I/2016/Res.JT. Tertanggal 06 Januari 2016;
2. Bahwa Termohon adalah Polisi Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan, dalam hal ini Pemohon telah melaporkan adanya tindak pidana yang terjadi di wilayah tugas Termohon Polisi Resort Metro Jakarta Timur dan telah dilakukan Penyidikan akan tetapi dihentikan Penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B / 07 / S.8 / I / 2022 / Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 yang secara nyata adalah bertentangan dengan hukum yang sangat merugikan pihak Pemohon dan dalam hal ini tindakan Termohon adalah merupakan tindakan yang sewenang-wenang (wille keur) yang tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Pemohon;
Bahwa dengan demikian antara Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan Hukum dalam Perkara Praperadilan ini;
11. Bahwa dalam Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana in casu yang telah dilaporkan Pemohon, sampai diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B / 07 / S.8 / I / 2022 / Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 oleh Termohon dengan alasan tidak cukup bukti, menurut Pemohon tidak sah dan tidak berdasar. Karena belum dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon kepada Termohon sebagai dasar laporan sebagaimana laporan LP Nomor: 07 / K / I / 2016 / Res.JT. tanggal 06 Januari 2016, ternyata pada faktanya penyidikannya tidak dilakukan secara professional, tidak transparan, berpihak dan tidak netral, belum maksimal serta tidak menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku baik secara materiil maupun secara formil, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini;
12. Bahwa ketentuan Pasal 184 KUHAPmenyatakan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Pada pasal 107 ayat 2 KUHAPmenyatakan: dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf a;
Pada pasal 1 ayat 2 KUHAP menyatakan : Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Bahwa dengan adanya ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh KUHAP yang telah diterangkan diatas adalah suatu kewajiban-kewajiban untuk dilakukan oleh Terlapor namun dalam hal Laporan Pemohon tidak dilakukan, dengan kata lain Termohon tidak sungguh-sungguh melakukan penyidikan yang dilaporkan Pemohon, bahkan Terlapor melakukan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan (wille keur) dengan mengabaikan bukti-bukti Pemohon.
Dengan demikian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No. B / 07 / S.8 / I / 2022 / Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 dengan alasan tidak cukup bukti mengandung cacat materiil oleh sebab itu harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
13. Bahwa dalam tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam Perkara in casu, dapat dikatakan cacat materiil, karena Termohon selaku Penyidik in casu belum pernah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti ataupun surat bukti yang berhubungan/ terkait dengan perkara in casu, seperti halnya Sertifikat SHM. No. 177/Bayangkari/1975 dan Girik C Nomor: 1659/1977 An. Rasoies M, serta belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dari Kantor terkait B.P.N. Kabupaten Bekasi sebagai instansi yang mengeluarkan produk sertifikat fiktif/rekayasa dimaksud, Demikian dengan Instansi Kelurahan Pulo Gebang tentang girik fiktif/rekayasa No. 1659/1977 atas nama (alm. Moh. Rosoeis) yang berhubungan dengan perkara in casu, karena menurut keterangan dari Kantor Kelurahan Pulo Gebang tidak ada tercatat mengenai Girik C Nomor 1659;
Bahwa sudah jelas dalam laporan Pemohon kepada Termohon bahwa adanya tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik dan Pemalsuan Surat” yang telah dilaporkan Pemohon kepada Termohon, namun dalam rangkaian tindakan Penyidikan yang belum dilakukan Penyitaan barang bukti/surat bukti (sertifikat No.177/1975 atas Nama Moh. Rosoeis), dan girik No. 1659/1977 atas nama Moh. Rosoeis). Oleh karena itu sangat tidak berdasar jika Termohon mengeluarkan/menerbitkan SP3 dengan alasan Tidak Cukup Bukti, hal ini menjadikan penyidikan cacat Materiil dan tidak sah, oleh karenanya SP3 Termohon harus dinyatakan batal demi hukum;
14. Bahwa Termohon tidak konsisten dalam penyidikan perkara in casu, dimana dalam pernyataannya sewaktu dalam penyelidikan dan setelah penyidikan, ada beberapa pernyataan yang saling bertolak belakang, sehingga hasil penyidikannya menjadi tidak jelas;
Hal ini dapat dilihat dalam hal :
Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan yang ke 2, Nomor B/259/III/2016/Res.JT Tertanggal, 24 Maret 2016 dari Termohon kepada Pemohon pada (butir ke 3) girik asli milik Pemohon No. 1738 atas Nama H. Siar bin Komeng tidak tercatat di Kelurahan Pulo Gebang dan pada faktanya telah ditemukan bukti yang kebenarannya tidak terbantahkan, bahwa girik pemohon ada pada Kantor Lurah Pulogebang sesuai dengan KONVERSI Tgl. 24 Mei 1976, hal ini sejalan dengan Pemohon tercatat wajib pajak pada UPPRD-PIK Penggilingan Cakung Jakarta Timur. Dengan demikian dalil Termohon tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, adalah dalil yang sangat absurd (konyol) dan pernyataan Termohon sangat bertentangan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada ;
Hal ini menimbulkan pertanyaan yaitu : tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan Termohon dalam penyelidikan/penyidikan in casu sehingga tidak dapat menyatakan “telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana” dan selanjutnya tindakan-tindakan apa saja yang telah dilakukan Termohon sehingga dapat menyatakan “Penyidikan tidak cukup bukti”. Dengan tidak konsistennya pernyataan hasil penyidikan Termohon, menjadikan penyidikan cacat materiil dan mengamputasi hak-hak hukum pemohon, oleh sebab itu harus dinyatakan batal demi hukum;
15. Bahwa tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/ Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022 , adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, dimana status Terlapor Siti Bakhriatin, dkk nyata-nyata memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 : 1 dan 2 KUHP dan Pasal 263 : 1 dan 2 KUHP;
Akan tetapi ada beberapa kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Para Terlapor Siti Bakhriatin, dkk. diantaranya adalah :
Bahwa Termohon dengan sengaja dan berpihak tidak melakukan penyidikan terhadap Akte Jual-Beli No: 1921/2006, 1922/2006, 1923/2006 yang dilakukan dihadapan Notaris / PPAT Zainal Almanar, S.H. dengan alas hak yang berbeda antara perjanjian jual beli sebagai dasar penerbitan sertifikat SHM. Fiktif No. 177 / Bayangkari / 1975, luas 5060 M2 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis), dengan alas hak Girik fiktif C No. 1659/1977 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis) adalah diatas tanah atau lahan yang sama, harus dilakukan penyidikannya oleh Termohon secara maksimal dan profesional sehingga dapat diketemukan sebagai alat bukti permulaan yang cukup dan bahkan lebih dari cukup untuk dilanjutkannya penyidikan kepada para Terlapor, bahwa para Terlapor atas nama Siti Bakhriatin, dkk patut diduga melakukan tindak pidana “memberikan Keterangan Palsu pada Akta Autentik dan mempergunakan surat-surat palsu;
Dan Termohon belum melakukan pemeriksan terhadap para Terlapor, karena patut diduga apakah semua Para Terlapor cakap bertindak dalam hukum, untuk melakukan Perbuatan Hukum terhadap Akta Jual-Beli No. 2921 / 2006, 2922 / 2006, 2923 / 2006 yang dilakukan oleh Para Terlapor Cs.
Dengan adanya beberapa kejanggalan tersebut diatas, maka penyidikan yang telah dilakukan Termohon dalam hal tidak cukup bukti dalam perkara in casu tidak sesuai dengan tata cara penyidikan yang diatur oleh KUHAP oleh karena itu dapat dikatakan penyidikan Termohon cacat formil dan tidak sah oleh sebab itu harus batal demi hukum;
16. Bahwa tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No. B /07 / S.8 / I / 2022, Tertanggal 31 Januari 2022, mengandung cacat formil juga.
Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan Karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Terlapor atau keluarganya”, pasal ini tidaklah dapat dipergunakan pada Laporan Pemohon, karena pada faktanya memiliki banyak bukti.
Bahwa belum ditingkatkannya status Para Terlapor sebagai Tersangka (Tsk) adalah hal yang sangat berhubungan dengan tingkat ketidak seriusan dan profesionalisme dalam hal melakukan penyidikan dalam perkara in casu, sehingga sangat merugikan Pemohon/Pelapor.
17. Bahwa oleh karena Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNo. B/07/S.8/I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 sebagaimana Surat Perintah tersebut pada pokoknya memerintahkan kepada Penyidik untuk menghentikan Penyidikan karena tidak cukup bukti tanpa mengeluarkan Penetapannya terlebih dahulu;
Maka dengan itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/07/S.8/I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 menjadikan cacat formil dan oleh sebab itu batal demi hukum;
18. Bahwa Pemohon mengharapkan kepada Hakim yang Mulia yang memeriksa dan memutus praperadilan in casu untuk melanjutkan Penyidikan, dengan jalan mencabut dan membatalkan SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan No.: B/ 07/S.8 /I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 dengan membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : 07/ K/I /2016 /Res.JT Tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum;
19. Bahwa hak Pemohon sebagai Pelapor dan sebagai wujud Transparansi dari Termohon, untuk dapat mengetahui setiap waktu terhadap perkembangan hasil penyidikan, baik yang telah dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik dan apabila Permohonan praperadilan ini dikabulkan maka Termohon dapat memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
20. Bahwa Termohon telah dua (2) kali melakukan SP3 terhadap LP Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadakan sidang praperadilan dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam suatu persidangan Praperadilan;
Dan Pemohon mengharapkan kepada Hakim yang Terhormat yang menyidangkan memeriksa dan memutuskan Perkara Praperadilan ini berkenan memberi putusan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Termohon tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.: B/07/S.8/I/2022/Res.JT Tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
Menghukum Termohon untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : 07 / K / I / 2016/ Res.JT Tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
Atau : Memutuskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan diterapkan keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon masing-masing hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
I. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa TERMOHON menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON(Sdr. KAIMAN Bin H. SIAR) dalam permohonannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERMOHON.
2. Bahwa PEMOHON melakukan gugatan Praperadilan yang ke-3 (tiga) kalinya, sehubungan dengan TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 (Bukti T.1) dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 07 /S.8/I/2022/Res.JT, tanggal 31 Januari 2022 (Bukti T.2) terhadap Polisi Nomor : LP/ 07 /K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, Pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON).
3. Bahwa adapun Gugatan/permohonan Praperadilan dari PEMOHON sebelumnya yakni sebagai berikut dibawah ini;
1). Gugatan / permohonan Praperadilan Nomor: 02 / PID.PRA / 2022 /PN. JKT. TIM tanggal 01 Maret 2022 (Bukti T-3), dengan Putusan; “MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA”
2). Gugatan / permohonan Praperadilan Nomor: 06 / PID.PRA / 2022 / PN. JKT. TIM tanggal 13 Juni 2022 (Bukti T-4), dengan Putusan ; “MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA”
II. TINDAKAN HUKUM :
Hakim Yang Mulia, perkenankanlah TERMOHON menjelaskan kronologis dan fakta-fakta yuridis perihal proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016 sebagai berikut dibawah :
1. Benar bahwa pada tanggal 06 Januari 2016, Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON), telah datang ke kantor TERMOHON guna membuat Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/ Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk.
2. Bahwa TERMOHON selaku penegak hukum serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan secara Berita Acara terhadap PEMOHON yang menerangkan sebagai berikut dibawah ini ;
01) Bahwa PEMOHON mengaku dan menerangkan sebagai pemilik bidang tanah seluas +- 3.500 m2 yang terletak di Jl. Komarudin Ujung Karawang RT.010/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG.
02) Bahwa Pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON) menerangkan sebagai korban tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk dengan cara mengaku sebagai pemilik tanah seluas +- 3.500 m2 yang terletak di Jl. Komarudin Ujung Karawang RT.010/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berdasarkan Girik Nomor : 1659/1977 atas nama MOCH RASOEIS dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 177/Bayangkari/1975 atas nama MOCH RASOEIS (Almarhum – Orang Tua Kandung Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk)
Bahwa selanjutnya Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk selaku para ahli waris dari almarhum MOCH RASOEIS telah menjual sebagian dari bidang tanah tersebut dengan rincian sebagai berikut ;
- Akta Jual Beli Nomor : 2921/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk dengan H. DENAN seluas 75 m2.
- Akta Jual Beli Nomor : 2922/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk dengan H. DENAN seluas 75 m2.
- Akta Jual Beli Nomor : 2923/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk dengan H. DENAN seluas 80 m2.
yang dibuat oleh Sdr. ZAINAL ALMANAR,SH ,M.Kn selaku Notaris/PPAT di Jakarta.
3. Bahwa dengan adanya Laporan Polisi tersebut, TERMOHON selanjutnya secara formal kemudian melengkapi administrasi penyidikan berupa : Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/ 03 /C.12/I/2016/Reskrim tanggal 06 Januari 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/03 /S.6/I/2016/Reskrim tanggal 06 Januari 2016 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B /04/S.3/I/2016/Reskrim, tanggal 06 Januari 2016.
4. Bahwa kemudian TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap ; Sdr. HASTONO, Sdr. ZAINAL ALMANAR,SH ,M.Kn, Sdr. H. DENAN, Sdr. MOHAMAD NUJI, SH, dan Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS.
5. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut diperoleh fakta-fakta hukum bahwa bukti kepemilikan tanah dari PEMOHON berupa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG ternyata TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT pada fotocopy buku Letter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada dikantor Kelurahan Pulogebang.
6. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 25 April 2018 melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI atas perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP guna kepastian hukum sependapat untuk di SP3.
7. Bahwa selanjutnya TERMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP/103/V/2018/Reskrim, tanggal 31 Mei 2018 dan SURAT PENETAPAN Nomor : S.Tap /103/S.7/V/2018/Reskrim, tanggal 31 Mei 2018 telah menghentikan Penyidikan Perkara yang dilaporkan PEMOHON karena TIDAK CUKUP BUKTI.
8. Bahwa selanjutnya TERMOHON telah mengirimkan surat Nomor : B /103/S.8/V/2018/Res. JT, tanggal 31 Mei 2018 perihal : Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
9. Bahwa dengan dihentikannya perkara tersebut, kemudian PEMOHON mengajukan gugatan Praperadilan Nomor:03 / Pid.Pra-Per / 2018 / PN. Jkt. Tim, selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 oleh Hakim ANTONIUS SIMBOLON, SH, MH dengan dibantu oleh Panitera Pengganti IRSYAF LUBIS, SH dengan dihadiri oleh Kuasa PEMOHON dan Kuasa TERMOHON, telah diputuskan (Bukti T-5), putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut sebagai berikut dibawah ini;
………… Menimbang bahwa TERMOHON belum melakukan tindakan penyidikan sepenuhnya, dalam hal mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat dan menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindakpidananya;
………… Memperhatikan Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Termohon No.S.Tap/103 /S.7/V/2018/Res.JT, tertanggal 31 Mei 2018, tentang Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 103/V/2018/Reskrim, tanggal 31 Mei 2018, dan Surat Termohon No.: B/103/S.8/V/2018/Res.JT, Tertanggal 31 Mei 2018, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon tentang Perkembangan Hasil Penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
10. Bahwa TERMOHON dengan adanya putusan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2018/PN.Jkt.Tim, sehingga TERMOHON membuka kembali penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 07 /K/I/2016/ Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, selanjutnya secara formal TERMOHON melengkapi administrasi penyidikan berupa : Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/ 470/C.12/X/2018/Reskrim tanggal 31 Oktober 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik /470/S.6/X/2018/Reskrim tanggal 31 Oktober 2018 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/04/S.3/X/2018/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2018.
11. Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ; Sdr. H. KAIMAN BIN H. SIAR, Sdr. HASTONO, Sdr. ZAINAL ALMANAR,SH ,M.Kn, Sdr. H. DENAN, Sdr. MOHAMAD NUJI, SH, dan Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, Sdr. DANDUN WIBOWO, SH, MH, Sdr. RUDI MARTONO, Sdr. AHMAD SARNUBI, Sdr. MUHAMMAD RADARMAN, Sdri. SITI ARBAINI Binti MOCH RASOEIS, Sdr. SYARIP HIDAYATTULLOH, Sdr. SYAFRIZAL, Sdr. RIZA RAZMA Bin MOCH RASOEIS, Sdr. NENDI ALI SUHENDI, Sdr. NGADNIN, Sdr. DANISIAR, Sdr. SUNANDAR, SAP, ME, Sdr. AZWIRMAN dan Sdri. SITI LENGGOGENI.
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” (Pasal 1865 KUPerdata)
12. Bahwa PEMOHON mengaku sebagai pemilik bidang tanah seluas 230 m2 yang terletak di Jl. Komarudin Rt. 010 Rw. 005 Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur tersebut adalah bahagian dari bidang tanah milik orang tua (Bapak PEMOHON) berdasarkan alas hak berupa Girik C. 1738 persil 40A Blok D.I, luas 3.500 m2 An. H. SIAR Bin KOMENG.
13. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON diperoleh bukti-bukti dan petunjuk baik keterangan saksi, surat, dokumen sebagai berikut ;
1) Bahwa kantor Kelurahan Pulogebang, hanya memiliki Fotocopy buku Letter C Eks Desa Bayangkari Bekasi Jawa Barat, sebagai dasar pelayanan terhadap warga atau masyarakat yang menanyakan perihal surat menyurat atau surat keterangan yang berhubungan dengan Girik.
2). Bahwa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT pada fotocopy buku Letter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada dikantor Kelurahan Pulogebang
3). Bahwa sesuai dengan dokumen fotocopy buku Letter C Desa Eks Bhayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada dikantor Kelurahan Pulogebang, terdapat atau tercatat atas nama H. SIAR BIN KOMENG yaitu Girik C Nomor : 874 namun telah dijual kepada Sdr. MOCH RASOEIS sehingga Girik C Nomor : 874 An. H. SIAR BIN KOMENG tersebut dicoret dan menjadi Girik C Nomor : 1364 atas nama MOCH RASOEIS.
4). Bahwa TERMOHON berdasarkan Surat Nomor : B/4797/VII/2019/Res. JT tanggal 11 Juli 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Dua, Perihal : Bantuan Penghadapan Saksi, guna memberikan data serta penjelasan atas Girik C-1738 atas nama H. SIAR Bin KOMENG dan Girik C-1659 atas nama H. RASOEIS.
5). Bahwa terhadap surat TERMOHON tersebut diatas selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Dua tidak menugaskan stafnya untuk memenuhi panggilan TERMOHON, namun mengirimkan suratnya Nomor : S-1269 /WP.20/KP.05/2019 tanggal 22 Juli 2019 menjelaskan sebagai berikut dibawah ini ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah, bahwa terhitung 1 Januari 2014 Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi mengelola, menerima dan melayani permohonan PBB P2. Dengan demikian kami tidak dapat memberikan data dan penjelasan atas GirikC-1738 atas nama H. SIAR Bin KOMENG dan Girik C-1659 atas nama H. RASOEIS.
6). Bahwa pada tanggal 18 Desember 2006 Sdr. H. SIAR Bin KOMENG (orang tua PEMOHON) dengan menggunakan Girik C-1738 persil 40 Blok D.I atas nama H. SIAR Bin KOMENG, telah menjual sebidang tanah luas 100 M2 yang terletak di Jl. Komarudin RT.10/05 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, kepada Sdr. PEPEN TARMIN, sesuai dengan sesuai dengan Akta Jual Beli No.4587 tanggal 18 Desember 2006, yang dibuat oleh PPAT ZAINAL ALMANAR, SH, pada tanggal 18 Desember 2006.
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Sdr. SITI BAKHRIATIN melaporkan Sdr. H. SIAR Bin KOMENG kepada Kepolisian, selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan berdasarkan Putusan No.1317/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim tanggal 12 Mei 2008 (Bukti T-6), mengingat akan Pasal 385 KUHP yo Pasal 22 ayat (4) KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini ;
Mengadili ;
1. Menyatakan Terdakwa H. SIAR Bin KOMENG tersebut diatas, terbukti menurut hukum secara sah dan menyakinkan melakukan kejahatan ; “DENGAN MELAWAN HAK MENJUAL TANAH MILIK ORANG LAIN”
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama : 1 tahun;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-
Bahwa dengan adanya Putusan No.1317/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim tanggal 12 Mei 2008 tersebut selanjutnya Sdr. H. SIAR Bin KOMENG melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan Putusan Nomor : 261 /PID/2008/PT.DKI tanggal 11 Desember 2008, dengan amar putusan sebagai berikut ; memperhatikan Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; Mengadili ;
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 1317/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Mei 2008, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa H. SIAR Bin KOMENG tersebut diatas, terbukti menurut hukum secara sah dan menyakinkan melakukan kejahatan ; “DENGAN MELAWAN HAK MENJUAL TANAH MILIK ORANG LAIN”
Menghukum pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp.2.000,-
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 261 /PID/2008/PT.DKI tanggal 11 Desember 2008 tersebut selanjutnya Sdr. H. SIAR Bin KOMENG melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Putusan Nomor : 1922 K /PID/2009 tanggal 22 Maret 2010 (Bukti T-7), dengan memperhatikan Undang-Undang No.4 Tahun 2004, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Mengadili ;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Sdr. H. SIAR Bin KOMENG tersebut.
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.000,-
7) Bahwa pada 09 Mei 2007, Sdr. H. SIAR Bin KOMENG (orang tua PEMOHON) telah melaporkan Sdr. SITI BAKHRIATIN, dkk ke Polda Metro Jaya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1963 / K /V/2007/SPK UNIT III, tanggal 09 Mei 2007 dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 186 /III/2015/Ditreskrimum tanggal 24 Maret 2015, Laporan Polisi Nomor : LP / 1963 /K/V/2007/SPK UNIT III, tanggal 09 Mei 2007 dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, telah dihentikan penyidikannya, karena TIDAK CUKUP BUKTI
8) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor : 209 / G/2018/PTUN-JKT, 19 Maret 2019 Jo. Putusan PT.TUN Nomor : 173/B/2019/PT.TUN.JKT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 59 /TUN/2020.
14. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1993 para Kepala KP. PBB tidak dibenarkan menerbitkan Girik / Petuk D / Kekitir / Keterangan Objek Pajak (KP.PBB41) yang akan dipergunakan perseorangan atau badan sebagai alat pembuktian hak atas tanah.
15. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 34/K/Sip/1960 tanggal 10 Februari 1960 bahwa girik/petuk pajak bumi bukan bukti kepemilikan, yang diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun 1962 Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti Hak adalah bukti surat pajak hasil bumi yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960, sehingga bukti surat pajak bumi yang terbit diatas tahun tersebut, bukan merupakan bukti hak, sehingga dengan demikian maka terhadap klaim PEMOHON harus ditentukan dengan adanya putusan perdata tentang siapakah pemilik yang sah atas obyek bidang tanah tersebut.
Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah.
16. Bahwa dari hasil penyidikan perkara tersebut diperoleh keterangan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 09424/Pulogebang tertanggal 3 April 2018, luas 5.060 m2 atas nama MOCH RASOEIS TERDAFTAR dan TERCATAT di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Bahwa TERMOHON pada tanggal 25 Januari 2022 melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI atas perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP guna kepastian hukum sependapat untuk di SP3.
18. Bahwa selanjutnya TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/07/S.7 /I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/07/S.39/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022, telah menghentikan penyidikan terhadap Polisi Nomor : LP/ 07 /K/I/2016/Res.JT tanggal 06 Januari 2016 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang dilaporkan Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON) karena TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI.
19. Bahwa selanjutnya TERMOHON telah mengirimkan Surat Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tanggal 31 Januari 2022 perihal : Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, dengan melampirkan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/ 07 /S.7 /I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022, telah menghentikan penyidikan terhadap Polisi Nomor : LP/07 /K/I/2016/Res.JT tanggal 06 Januari 2016 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang dilaporkan Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON) karena TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI. Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
20. Bahwa kemudian TERMOHON telah mengirimkan Surat Nomor : B/412 /I/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-11 (sebelas) dengan melampirkan Surat Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tanggal 31 Januari 2022 perihal : Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, yang mana surat tersebut diterima sendiri oleh PEMOHON.
21. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2022 PEMOHON telah mengajukan gugatan Praperadilan Nomor : 02 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 01 Maret 2022, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas tindakan hukum TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/07/S.39/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, dalam permohononnya agar Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
3. Menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
22. Bahwa selanjutnya TERMOHON mengajukan Jawaban/Tanggapan, terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON dalam permohonannya, yakni ;
1). Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON yang mengaku sebagai pemilik pemilik sebidang tanah sekira seluas 3.500 m2 yang terletak di Jl. Komarudin Ujung Karawang RT.010/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG.
Karena senyatanya dan sesuai dengan dokumen fhoto copi buku leter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada di kantor Kelurahan Pulogebang, bahwa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT di Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 dan KUHPerdata pada pasal 1865 berbunyi ; “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”
2). Bahwa tindakan TERMOHON, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 adalah karena TIDAK CUKUP BUKTI atas Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR, adalah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menolak, menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum,
3. Menolak, menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/ Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Menolak, memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
23. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 oleh TUNGGAL YUDISSILEN, SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dibantu oleh FITRI WAHYUNI, SH, MH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa PEMOHON dan Kuasa TERMOHON, telah diputuskan (Bukti T-8), putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut sebagai berikut dibawah ini;
………… Menimbang bahwa dengan demikian Hakim Praperadilan berpendapat bahwa wajar akhirnya Termohon menyatakan bahwa laporan polisi bukti P-1/T-1 tidak cukup bukti dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
………… Menimbang bahwa dengan demikian Hakim Praperadilan tidak menemukan kesalahan dari Termohon dalam menerbitkan bukti P-5/T-50 tersebut.
………… Menimbang bahwa apabila Akta Otentik yang dilaporkan palsu oleh Pemohon tersebut sebenarnya adalah bukti P-13, bukti P-14 dan bukti P-15, maka Hakim Praperadilan berpendapat bahwa secara Yuridis bukti tersebut bukan termasuk dalam laporan LP : Nomor 07/K/I/2016/res.JT tanggal 06 januari 2016 tersebut.
………… Menimbang bahwa Hakim Praperadilan tidak menemukan kesalahan dari Termohon dalam menerbitkan bukti P-5/T-50 tersebut, maka permohonan praperadilan Pemohon haruslah ditolak.
………… Memperhatikan Pasal 77 huruf b, pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak eksepsi dari Termohon
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil.
24. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022, untuk yang ke-2 (dua) kalinya PEMOHON mengajukan Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 06 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 13 Juni 2022, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , dengan obyek dan materi pokok perkara yang sama, yakni perihal “ Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022”, dalam permohonon nya agar Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
3. Menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
25. Bahwa selanjutnya TERMOHON mengajukan Jawaban/Tanggapan, terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON dalam permohonannya, yakni ;
1) Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON yang mengaku sebagai pemilik pemilik sebidang tanah sekira seluas 3.500 m2 yang terletak di Jl. Komarudin Ujung Karawang RT.010/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG.
Karena senyatanya dan sesuai dengan dokumen fhoto copi buku leter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada di kantor Kelurahan Pulogebang, bahwa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT di Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 dan KUHPerdata pada pasal 1865 berbunyi ; “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”
2). Bahwa tindakan TERMOHON, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/07/S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 adalah karena TIDAK CUKUP BUKTI atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 /K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR, adalah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
3) Bahwa Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 06 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 13 Juni 2022 tersebut adalah dengan obyek dan materi pokok perkara yang sama, yakni perihal “Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022”,.
Bahwa dengan demikian maka Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 06 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 13 Juni 2022 tersebut TERKWALIFIKASI NE BIS IN IDEM.
4) Bahwa NE BIS IN IDEM adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Selanjutnya TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menolak, menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum,
3. Menolak, menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Menolak, memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
26. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 oleh I WAYAN SUKANILA, SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dibantu oleh ZULIANO MARO BATUBARA, SH, M.Kn Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa PEMOHON dan Kuasa TERMOHON, telah diputuskan (Bukti T-9), putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut sebagai berikut dibawah ini;
………… Menimbang, bahwa telah terungkap fakta bahwa benar perkara praperadilan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/ Res.JT tanggal 06 Januari 2016, sebelumnya telah diuji sebanyak 2 (dua) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mana dalam pengujian pertama permohonan pemohon dikabulkan, kemudian dalam permohonan Praperadilan yang ke-2 (dua) permohonan pemohon ditolak dan putusan tersebut telah mempuyai kekuatan hukum tetap;
………… Menimbang, bahwa selanjutnya pula dari bukti-bukti lain yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi, setelah Hakim meneliti dan mencermati dengan seksama, tidak ada satupun yang menerangkan dan menunjukan adanya fakta bahwa Penghentian Penyidikan dalam perkara aquo telah menyalahi /menyimpang prosedur/SOP yang ditetapkan;
………… Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat bahwa Penghentian Penyidikan dalam perkara pidana atas nama tersangka Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, yang dilakukan Termohon telah dilakukan melalui dan sesuai prosedur yang ditetapkan;
………… Menimbang, bahwa karena Penghentian Penyidikan dalam perkara pidana atas nama tersangka Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, telah sesuai prosedur yang ditentukan, dan perkara serupa dengan perkara aquo telah diuji 2 (dua) kali melalui perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, yang mana dalam putusan Praperadilan terakhir Nomor : 02/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim tanggal 29 Maret 2022, permohonan Praperadilan Pemohon ditolak, maka dapa disimpulkan bahwa Penghentian Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, tersebut, telah sah secara hukum;
………… Menimbang, bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan telah sah secara hukum, maka Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, juga telah sah secara hukum;
………… Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Praperadilan dan Pemohon tersebut;
………… Memperhatikan Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, telah sah secara hukum;
27. Bahwa pada tanggal 07 Desember 2022, untuk yang ke-3 (tiga) kalinya PEMOHON kembali mengajukan Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 09 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 07 Desember 2022, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan obyek dan materi pokok perkara yang sama, yakni perihal “ Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022”, dalam permohonon nya agar Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
3. Menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bapak Hakim yang terhormat, perkenankanlah TERMOHON mengajukan tanggapan dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON dalam permohonan Pra Peradilan sekarang ini sebagai berikut :
1. Bahwa TERMOHON secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh PEMOHON pada uraian permohonan praperadilan karena dalil-dalil yang dikemukan PEMOHON adalah mengada-ada, tidak jelas atau kabur (obscuur libel), tidak berdasarkan fakta- fakta hukum serta tidak adanya bukti-bukti yang sah dan menyakinkan, melainkan hanya berdasarkan asumsi, pendapat atau penilaian sendiri, mengarang cerita yang bersifat imajinatif, sehingga terkesan seolah-olah bahwa hanya PEMOHON yang paling mengerti hukum, dengan maksud untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
2. Bahwa tindakan TERMOHON, yang telah menerbitkan ;
1) Surat Penetapan Nomor : S.Tap/07/S.7/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022.
2) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/07/S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022.
3) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tanggal 31 Januari 2022.
telah diuji sebanyak 2 (dua) kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni dan sesuai dengan Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 02/PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 01 Maret 2022, dengan Putusan ; Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya serta yakni dan sesuai dengan Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 06 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 13 Juni 2022, dengan Putusan ; Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon, dan putusan tersebut telah mempuyai kekuatan hukum tetap.
3. Bahwa Gugatan/permohonan Praperadilan Nomor : 09 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 07 Desember 2022, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan obyek dan materi pokok perkara yang sama, yakni perihal “ Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 /S.39/I/2022/ Reskrim tanggal 31 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022”, telah TERKWALIFIKASI NE BIS IN IDEM.
4. Bahwa NE BIS IN IDEM adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali.
Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pada kesempatan ini TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menolak, menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/07/S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum.
3. Menolak, menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Menolak, memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
SPPP Nomor: B/07/S.8/I/2022/Res.Jt, Tgl. 31 Januari 2022 (Asli) (Bukti P-1) ;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No. 07/K/I/2016 / Rest.JT, Tertanggal 6 Januari 2016. ( Asli ) (Bukti P-2) ;
SHM Fiktif No. 177/Bayangkari/1975 atas nama Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) (Bukti P-3) ;
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor: 009265 dengan Girik C 1738 atas nama Siar. H. bin Komeng (Asli) (Bukti P-4) ;
KONVERSI SURAT KETERANGAN No. Ris 1065/WPJ/10/RI.2404/1976. C No. 1738 a/n. Siar H. bin Komeng, 24 Mei 1976 (Asli) (Bukti P-5) ;
Wajib Pajak ( IPEDA ) a/n. Siar H. bin Komeng C No. 1738 Persi 40 D.I sejak tahun 1968 (Asli) (Bukti P-6);
Foto Copy Gambar PETA Rekapitulasi/Peta Rincikan sesuai dengan aslinya, berdasarkan hasil Rincikan dan Klasiran Tahun 1968 (Asli) (Bukti P-7) :
1. An. Siar H. bin Komeng No. C 1738 Persil 40 D.I Lt.2.150 m2 ;
2. An. Usman H. bin Komeng No. C 2286 Persil 40 D.I Lt. 1.690 m2. Terdaftar di Kantor Kelurahan Pulogebang Cakung Jakarta Timur;
8. KONVERSI SURAT KETERANGAN No. Ris 1066/WPJ/10/RI.2404/1976. No C 2286 Persil 40 D.I An. Usman H. bin Komeng, tgl. 24 Mei 1976 (Asli) (pemilik girik ini adalah abang kandung dari Pemohon) Persil yang berdampingan pada fisik obyek sengketa (Bukti P-8) ;
9. PETA Gambar Desa Bayangkari Jawa Barat ( Asli) (Bukti P-9) Tidak diajukan ;
10. Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 300-248-32.16-2007 tertanggal 26 April 2007 (Copy) (Bukti P-10);
11. Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 477/600-32.16/V/2018 tertanggal 07 Mei 2018 (Asli) (Bukti P-11);
12. Keterangan Data Warkah Peralihan Dari BPN Kabupaten Bekasi Ke BPN Jakarta Timur. (Copy/aslinya ada pada Instansi BPN Jakarta Timur) (Bukti P-12);
13. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. H. A. Soenarko P.H (pejabat pendaftaran tanah pada BPN / Agraria Kabupaten Bekasi ketika itu) di Polda Metro Jaya Jakarta Dit. Reserse Krimum (Copy/asli ada pada Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta) (Bukti P-13);
14. Surat Tanda Penerimaan Laporan No.pol 1963/K/V/2007/SPK Unit III tanggal 9 Mei 2007 (Copy) (Bukti P-14);
15. Jawaban Surat Nomor : B/1968 /II/RES.1.9./2019/Dit Reskrimum (Asli) (Bukti P-15) ;
16. Akte Jual Beli Nomor : 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Siar H. bin Komeng dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) Bukti (P-16);
17. Akte Jual Beli Nomor : 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman H. bin Komeng dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) Bukti (P-17);
18. Akte Jual Beli Nomor : 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 1975 antara Iran bin Djebag dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) Bukti (P-18);
19. AJB No. 2921/2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada terlapor) (Bukti P-19);
20. AJB No. 2922/2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada Terlapor) (Bukti P-20);
21. AJB No. 2923/2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada Terlapor) (Bukti P-21);
22. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1996 atas nama Siar H (Copy) (Bukti P-22);
23. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1997 atas nama Siar H (Asli) (Bukti (P-23);
24. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1998 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-24);
25. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-25);
26. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2000 atas nama Siar H (Copy) (Bukti P-26);
27. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2001 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-27);
28. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 atas nama Siar H (Copy) (Bukti P-28);
29. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-29);
30. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-30);
31. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-31);
32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-32);
33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 atas nama Siar H (Asli) (Bukti P-33);
34. Surat Keterangan Wajib Pajak dengan No. 1001/-1.722.1 tertanggal 23 Februari 2017 (Asli) (Bukti P-34);
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ENDANG SULAEMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Kaiman;
- Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Kaiman;
- Bahwa saksi bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang beralamat di Matraman Raya Nomor 43;
- Bahwa saksi sebagai penulis girik di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Bahwa saksi bekerja di Kantor Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1980;
- Bahwa saksi penisun sebagai PNS tahun 2007;
- Bahwa Girik terlapor tidak pernah terdaftar sebagai wajib pajak;
- Bahwa Girik 1659 sebagai dasar Jual beli tidak pernah terdaftar sebagai wajib pajak;
- Bahwa saksi pernah ketempat objek perkara sekitar 2 (dua) bulan yang lalu;
- Bahwa tidak pernah ada Konversi Girik Nomor C 874 Persil 4a D.1 dan Girik Nomor C 875 Persil 4a D.1 serta Girik Nomor C 833 Persil 4a D.1;
- Bahwa saksi pernah melihat Girik Nomor C 1738 Persil 40 D.1 atas nama Siar H. bin Komeng dan Girik Nomor C 2286 Persil 40 D.1 atas nama Usman H. bin Komeng;
- Bahwa saksi mengetahui ada Konversi Girik Nomor C 1738 Persil 40 D.1 dari Desa Bayangkari ke DKI Jakarta dan bahwa setelah Konversi pada tahun 1976 Girik tersebut tidak ada perubahan;
- Bahwa Girik Nomor C 1738 Persil 40 D.1 dan Girik Nomor C 2286 Persil 40 D.1 telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor 43 Jakarta Timur;
- Bahwa saksi mengetahui ada Konversi Girik Nomor C 2286 Persil 40 D.1 dari Desa Bayangkari ke DKI Jakarta dan bahwa setelah Konversi pada tahun 1976 Girik tersebut tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi mengetahui Girik Nomor C 1738 Persil 40 D.1 dan Girik Nomor C 2286 Persil 40 D.1 pada tahun 1991 pada saat Siar H. bin Komeng datang ke kantor saksi dalam hal melakukan pengurusan pajak atas Girik tersebut, namun setelah pengurusan selesai Girik tersebut tidak diambil-ambil oleh Siar H. bin Komeng sampai ditutupnya bagian pengurusan girik di kantor saksi;
- Bahwa bilamana satu girik persilnya berbeda maka sudah pasti objek tanah tersebut pasti berbeda;
- Bahwa tidak pernah ada konversi atas Girik Nomor C 1659;
- Bahwa ada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 15 tanggal 27 Maret 1993 tentang Penutupan Girik dan Girik tidak diterbitkan lagi;
- Bahwa apabila sertifikat terbit sudah seharusnya kantor BPN melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan agar dilakukan pencoretan pada buku leter C nya;
- Bahwa leter C atas nama Siar H. Komeng masih utuh dan tidak ada percoretan;
- Bahwa Girik pemohon belum pernah diterbitkannya sertifikat;
- Bahwa girik atas nama Siar H. bin Komeng telah dititipkan kepada saksi sejak tahun 1991.
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
SAKSI SUWONDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Kaiman;
- Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Kaiman;
- Bahwa saksi pernah melihat Sertifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis;
- Bahwa letak tanahnya tersebut berada di Jalan Komarudin RT. 10 RW 5 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar terbitnya Sertifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis adalah Girik Nomor C 874 dan 875 dengan Persil 4a D.1;
- Bahwa saksi mengetahui Sertifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis melalui ahli waris Moh. Rasoies pada saat saksi menjadi tim untuk melakukan pengecekan atas tersetifikat tersebut;
- Bahwa ahli waris Moh. Rasoies saat ini menguasai tanah bersertifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis tersebut;
- Bahwa ditanah tersebut ada 2 (dua) girik;
- Bahwa alas hak Pemilik tanah tersebut yaitu pemilik girik Nomor C 1738 atas nama Siar. H bin Komeng dan girik Nomor C 2286 atas nama Usman bin Komeng;
- Bahwa Siar H. bin Komeng dan Usman bin Komeng adalah kakak beradik;
- Bahwa objek girik Nomor C 874 dan girik Nomor C 875 dengan girik Nomor C 1738 atas nama Siar. H bin Komeng dan girik Nomor C 2286 atas nama Usman bin Komeng adalah sama.
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
3. SAKSI SAIRIN SETIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Kaiman;
- Bahwa saksi adalah menantu dari saudaranya Kaiman;
- Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan terkait dugaan sertifikat Palsu atas nama Siti Bakhriatin;
- Bahwa tanah yang bersetifikat tersebut berlokasi di Jalan Komarudin RT. 10 RW.5 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta;
- Bahwa tanah bersertifikat tersebut bernomor Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis;
- Bahwa tanah yang bersetifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis adalah tanah yang ditempati oleh Kaiman;
- Bahwa Kaiman menempati tanah tersebut sejak lahir;
- Bahwa Surat-surat tanah Kaiman adalah Girik Nomor C 874 dan 875 dengan persil 4a D.1;
- Bahwa Ahli waris Moh. Rasoies menguasai tanah tersebut sejak 1998;
- Bahwa saksi pernah mengecek sertifikat tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur dan hasilnya adalah sertifikat tersebut tercantum atas nama Susanti Sugianto;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar terbitnya sertifikat tersebut adalah girik Nomor C 875 dan 874;
- Bahwa objek dasar penerbitan Sertifikat Nomor 177/Bayangkari 1975 luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rosoeis yaitu girik Nomor C 875 dan 874 adalah sama dengan objek Girik miliknya Siar H. bin Komeng yaitu Girik nomor C 1738 Persil 40 D.1 dan Usman bin Komeng girik Nomor C 2286 Persil 40 D.1
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, diberi tanda T-1;
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-11, diberi tanda T-2;
Penetapan, diberi tanda T-3,
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 / S.8 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022, diberi tanda T-4;
Surat pemberitahuan penghentian penyidikan., diberi tanda T-5;
Gugatan Praperadilan Nomor : 03 /PID.PRA.PER/2018/PN.JKT.TIM tanggal 30 Juli 2018, PengadilanNegeri Jakarta Timur, diberi tanda T-6;
Gugatan Praperadilan Nomor : 02 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 01 Maret 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberi tanda T-7;
Putusan Praperadilan Nomor : 06 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 12 Juli 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberi tanda T-8;
Menimbang, bahwa Para Pihak masing-masing telah mengajukan kesimpulannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan PraPeradilan karena Pemohon keberatan terhadap diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon, dengan alasan Pemohon adalah Pelapor yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang, pada tanggal 06 Januari 2016, sekitar jam 12.15 Wib telah datang ke kantor Termohon di jalan Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, untuk melaporkan kejadian Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 : 1 dan 2 KUHP dan Pemalsuan Surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 1 dan 2 KUHP ” yang diduga telah dilakukan oleh Para Terlapor SITI BAKHRIATIN, dkk, dimana Pemohon sebagai Pelapor telah menderita/kehilangan akan asal-usul sebidang tanah adat dengan girik nomor C 1738 , persil 40 D.I a/n. H. Siar bin Komeng (Orang Tua kandung Pemohon), seluas + 3500 m2, yang berada dan diketahui oleh umum di Jl. Komarudin Ujung Krawang, Rt. 010/Rw. 05, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, dengan asumsi kerugian yang diderita akibat perbuatan in casu Termohon sebesar +Rp. 14.167.316.165,- (empat belas milyard seratus enampuluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu seratus enampuluh lima Rupiah);
Menimbang, bahwa atas laporan Pemohon tersebut, Termohon memberikan bukti laporan yaitu Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016. Bahwa atas laporan Pemohon tersebut, Termohon telah melakukan penyidikan namun berpendapat tidak cukup bukti sehingga Termohon telah memberikan bukti tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan mengeluarkan (SP2HP) yang ke 11 pada Tgl. 31 Januari 2022 No: B/412/I/2022/Res.JT yang ditandatangani oleh Ahsanul Muqaffi, S.H., M.H., S.Sos., S.H. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 71030349) a/n. Kepala Kepolisian Resort Metro Jaktim Kepala Satuan Reserse Kriminal Selaku Penyidik;
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dikeluarkannya SP2HP, Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Penyidik untuk menghentikan Penyidikan karena Tidak Cukup Bukti. Atas SP3 tersebut telah diajukan pra peradilan pada tanggal 6 Juli 2018 dengan No. Register 03/Pid.Pra-Per/2018/PN Jkt Tim, dengan putusan mengabulkan Permohonan Pemohon dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa ternyata Termohon belum melakukan tindakan hukum yang cukup untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut di atas, namun ternyata Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kembali hingga 2 (dua) kali, sehingga hal ini sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menerangkan PEMOHON telah mengajukan Praperadilan yang ke-3 (tiga) kalinya, dimana untuk permohonan pra peradilan yang pertama dikabulkan, sedangkan permohonan pra peradilan yang kedua dan ketiga ditolak karena memang tidak ada bukti yang cukup agar laporan polisi dari Pemohon dinaikkan ke proses penyidikan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Pemohon, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-33, dan 3 (tiga) orang saksi;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk memperkuat dalil-dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-8;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon bersifat negative, maka Hakim berpendapat untuk lebih mudah untuk membuktikan, maka beban pembuktian diletakkan kepada Termohon;
Bahwa dari bukti T-1 membuktikan Pemohon telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Siti Bahriatin, Cs. Di Polres Jakarta Timur pada tanggal 6 Januari 2016 karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan No. Laporan Pengaduan 07/K/I/2016/Res. JT tanggal 6 Januari 2016 Berdasarkan laporan tersebut, Termohon telah melakukan penyidikan dan perkembangan hasil penyidikan telah dilaporkan kepada Pemohon (Bukti T-2);
Menimbang, bahwa setelah melakukan penyidikan ternyata Penyidik berpendapat tidak cukup bukti, maka Penyidik telah menghentikan penyidikan sebagaimana tersebut dalam bukti T-3, dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan juga kepada Pemohon dan kepada para Terlapor (Bukti T-3). Selanjutnya Penyidik telah mengelaurkan Surat Ketetapan tertanggal Januari 2022 dan juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Januari 2022 (Bukti T-4 dan T-5);
Menimbang, bahwa atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, Pemohon telah mengajukan pra peradilan pada tanggal 6 Juli 2018 di bawah Register nomor 03/Pid.Pra-Per/2018/PN Jkt. Tim, dimana dalam permohonan Pemohon diterima dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon merasa Termohon tidak mau menindaklanjuti putusan hakim pra peradilan tersebut di atas, Pemohon telah mengajukan pra peradilan kembali masing-masing No. 02 / PID.PRA / 2022 / PN. JKT. TIM tanggal 29 Maret 2022 (Bukti T-7), permohonan tersebut telah diputus dengan amar Putusan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya;
Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan permohonan pra peradilan yang ketiga kalinya dengan permohonan tertanggal 13 Juni 2022 di bawah Register No. 06/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim, dimana permohonan tersebut telah diputus pada tanggal 12 Juli 2022 dengan amar Putusan menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon H. Kaiman Bin H. Siar;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo, setelah Hakim membaca materi permohonan pra peradilan ternyata materinya sama dengan permohonan Pra Peradilan sebagaimana tersebut dalam bukti T-7 dan T-8 hanya saksi-saksinya yang berbeda, maka Hakim pra peradilan berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan kebenarannya dan dengan demikian maka permohonan Pemohon tidak beralasan, oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, namun oleh karena permohonan pra peradilan menurut Hakim adalah demi kepentingan umum, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon yang besarnya ditetapkan sebesar nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2022, oleh Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh AZMI, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Azmi, S.H., Bambang Joko Winarno, S.H., M.H.,