177/Pid.Sus/2022/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Fitra Teguh Nugroho, S.H. Terdakwa: ABDUL KARIM alias KARIM bin JAUHARI
Menyatakan Terdakwa ABDUL KARIM alias KARIM Bin JAUHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERJUDIAN” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL KARIM alias KARIM Bin JAUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10, model SM-M105G/DS, warna biru, Imei 1: 3555620101861785, Imei 2: 3555620101861783, berikut sim card Telkomsel dengan nomor 082143263546; Dirampas Untuk Dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Sit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL KARIM alias KARIM bin JAUHARI;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/18 November 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung
Kamal, Kec. Mangaran, Kab Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Pendidikan : MA;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 16 Agustus 2022, berita acara penangkapan tanggal 16 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 05 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022;
Majelis Hakim PN sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Sit tanggal 08 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Sit tanggal 08 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yakni melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan serta Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10, model SM-M105G/DS, warna biru, Imei 1: 3555620101861785, Imei 2: 3555620101861783, berikut sim card Telkomsel dengan nomor 082143263546;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang pada pokoknya penuntut umum menyatakan tetap dengan tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN langsung menuju rumah milik MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan cara mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam;
Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN langsung menuju rumah milik MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan cara mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam;
Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. SAMSUL ARIFIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa yang bermain judi jenis Togel Hongkong (HK) online, dengan mengakses website Waktogel, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo;
Bahwa awalnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik Saksi MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik Saksi MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, SH. langsung menuju rumah milik Saksi MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam;
Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang ditujukkan kepadanya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. MISNADIN alias PAK YANTO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa yang bermain judi jenis Togel Hongkong (HK) online, dengan mengakses website Waktogel, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo;
Bahwa Terdakwa sering mangkal di rumah milik Saksi untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang ditujukkan kepadanya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli I. DWI SETIYO RAHARJO, S.Kom., M.Cs. di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem;
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Bahwa membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Bahwa dalam UU No. 19 tahun 2016 Pasal 1 butir 5 dinyatakan bahwa sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Bahwa handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS warna biru, yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengakses website Waktogel adalah merupakan sistem elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengakses akun judi online melalui website Waktogel dengan username Sargam dengan password sarmag123 menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS warna biru milik Terdakwa, adalah merupakan perbuatan yang masuk kategori tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan dengan Saksi Saksinya;
Menimbang atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa yang bermain judi jenis Togel Hongkong (HK) online, dengan mengakses website Waktogel, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo;
Bahwa Terdakwa sering mangkal di rumah milik Saksi MISNADIN untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315;
Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
Bahwa Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang ditujukkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam persidangan sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10, model SM-M105G/DS, warna biru, Imei 1: 3555620101861785, Imei 2: 3555620101861783, berikut sim card Telkomsel dengan nomor 082143263546;
Uang tunai sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar, awalnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik Saksi MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik Saksi MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
Bahwa benar, Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, SH. langsung menuju rumah milik Saksi MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Bahwa benar, Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315;
Bahwa benar, perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB;
Bahwa benar, Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Undang-undang ini adalah orang perseorangan, sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini adalah ABDUL KARIM alias KARIM Bin JAUHARI yang merupakan subyek hukum yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan segala identitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan para saksi;
Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai terdakwa dan selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohaninya serta di dalam persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ke-1 (satu) haruslah dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2);
Menimbang unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah dalam KUHP kita tidak memberikan definisi tentang pengertian kesengajaan, namun petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T (Memorie van Toelichting) yang mengartikan bahwa “Kesengajaan“ (Opzet) adalah sebagai ”Menghendaki dan mengetahui“ (Willens en Wetens) sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki/menyadari akan perbuatannya serta mengetahui akan akibat perbuatannya;
Menimbang yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mendapat atau memiliki izin dari pemerintah maupun pejabat atau instansi yang berwenang;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa bermula ketika Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik Saksi MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik Saksi MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online. Saksi SAMSUL ARIFIN dan FEBRIANTONI, S.H. langsung menuju rumah milik Saksi MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315;
Menimbang, bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB. Permainan tersebut dilarang atau tanpa disertai izin dari pemerintah;
Menimbang, berdasarkan fakta tersebut Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan menjadi warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu Pemerintah dalam memberantas Perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa maka Majelis hakim berpendapat adil, dan Proporsional, pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa Penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan selanjutnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut;
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10, model SM-M105G/DS, warna biru, Imei 1: 3555620101861785, Imei 2: 3555620101861783, berikut sim card Telkomsel dengan nomor 082143263546, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan lagi untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan dan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk transaksi judi togel maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaABDUL KARIM alias KARIM Bin JAUHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERJUDIAN” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL KARIM alias KARIM Bin JAUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10, model SM-M105G/DS, warna biru, Imei 1: 3555620101861785, Imei 2: 3555620101861783, berikut sim card Telkomsel dengan nomor 082143263546;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa (ATM Bank BNI) an. ANUGRAHA PRAYSTI ISTIGHFARIN, nomor rekening: 0449907315.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh I Gede Karang Anggayasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.H., M.H., M.Mt., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abd. Mukti, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Situbondo, serta dihadiri oleh Fitra Teguh Nugroho, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo serta dihadapkan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A. Putra Wiratjaya, S.H.,M.H. I Gede Karang Anggayasa, S.H., M.H.
Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.H., M.H., M.Mt.
Panitera Pengganti,
Abd. Mukti, S.H.