607/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 607/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Bondan Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bondan Kurniawan oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 181.860.000 (serratus delapan puluh satujuta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) x 2 (dua) dengan total sejumlah Rp.363.720.000,-(tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Telepon Genggam merek Oppo A1k beserta Sim Card Kartu 3 dengan nomor telepon 089634662353; IMEI 1 869318047633116; IMEI 2 869318047633108. 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero 1,5 DB MY (4x2) M/T Nopol H 1078 IR beserta kunci kontak dan STNK. dirampas untuk negara 303.100 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 607/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Bondan Kurniawan;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 20 aret 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Babakan RT. 003/RW. 003, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa Bondan Kurniawan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2023
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 607/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Cbi tanggal 07 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 607/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Cbi tanggal 07 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan Sdr. YUSRIL IZZAT ZARDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana Berasal Dari Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Ini ebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONDAN KURNIAWAN dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan serta dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 181.860.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)x 2(dua) dengan total sejumlah Rp. 363.720.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti Denda selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah Telepon Genggam merek Oppo A1k beserta Sim Card Kartu 3 dengan nomor telepon 089634662353; IMEI 1 869318047633116; IMEI 2 869318047633108.
b. 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero 1,5 DB MY (4x2) M/T Nopol H 1078 IR beserta kunci kontak dan STNK.
Dirampas untuk negara
c. 303.100 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa BONDAN KURNIAWAN membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDARI berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) Nomor : SPPO-01/WBC.094/ PPNS/2022 tanggal 03 Oktober 2022, pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, sekira pukul 23:30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 03:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan Mutiara Venezia Blok B10 Nomor 5 Cluster Sevila RT. 02 RW. 14, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang dilakukan oleh Terdakwa BONDAN KURNIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi intelijen, mengenai akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor menggunakan mobil merk Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR, sehingga Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat (Jabar) menurunkan Tim yang ditugaskan untuk melakukan patroli dan pengamatan atas kebenaran informasi tersebut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 23.15 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar menemukan mobil merk Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR baru saja masuk ke dalam Perumahan Mutiara Venezia dan tidak lama mobil tersebut berhenti di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Venesia Blok B10 No.5 Cluster Sevila Rt.02/Rw.04 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat, yang saat itu terlihat 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pembongkaran barang kemudian Tim P2 Kanwil DJBC Jabar yaitu saksi Rudi Irawan dan saksi Dani Iskandar langsung mendekati kendaraan tersebut dan melakukan penghentian pembongkaran dan memastikan barang yang berada diatas mobil Wuling Confero tersebut adalah benar milik terdakwa BONDAN KURNIAWAN, setelah itu Tim P2 Kanwil DJBC Jabar meminta izin untuk bersama-sama terdakwa BONDAN KURNIAWAN, saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arif Hartanto selaku kernet melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap muatan barang yang diturunkan dari mobil tersebut dan didapati 16 karton berjumlah 256.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Merek Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan Jenis Jumlah Ket. 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 720 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 2. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 70 slop @10 bungkus @20 batang = 14.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 3. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 4. Just Mild PR Indonesia SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 5. Guci PR Guci SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 6. Giox - SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 7. S Mild PR RS Mulia SKM 240 slop @10 bungkus @20 batang = 48.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 8. HSR Bold PR Gudang HSR Indonesia SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil Total 256.000 batang
Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-456/WBC.094/2022 tanggal 05 September2022 dengan barang hasil penindakan berupa 256.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-465/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 04 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-467/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berita Acara Penegahan Nomor : BA-420/Tegah/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui, selain rokok yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan dalam mobil Wuling Confero tersebut, terdakwa BONDAN KURNIAWAN juga menyimpan/menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk didalam rumah, selanjutnya Tim Bidang P2 Kanwil DJBC Jawa Barat bersama dengan security setempat dan disaksikan oleh saksi Purwadi selaku ketua RT.02/Rw.14 Desa Dayeuh menemukan rokok-rokok tanpa pita cukai yang disimpan di belakang rumah sebanyak 2 karton berjumlah 47.100 batang dengan rincian sebagai berikut :
| No | Merek | Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Anoah Best Teste | PR. Anoah | SKM | 163 slop @10 bungkus @20 batang = 32.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 2. | Lois Bold | PR Lois | SKM | 14 slop @10 bungkus @20 batang = 2.800 batang | Ditegah di Rumah |
| 3. | Esje Bold | PR Stik | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 4. | Gucci Black | PR Guci | SKM | 2 slop @10 bungkus @20 batang = 400 batang | Ditegah di Rumah |
| 5. | Flash Bold | CV Jaya Abadi | SKM | 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 6. | Flash Mild | CV Jaya Abadi | SKM | 1 slop @10 bungkus @20 batang = 200 batang | Ditegah di Rumah |
| 7. | N3 Mild | PR Sari Manis | SKM | 2,5 slop @10 bungkus @20 batang = 500 batang | Ditegah di Rumah |
| 8. | Joyo Mild | Joyo Indonesia | SKM | 4 slop @10 bungkus @20 batang = 800 batang | Ditegah di Rumah |
| 9. | Jaya Bold | PR Jaya | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 10. | Luffman | - | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 11. | Classy Bold | Mahkota Emas | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 12. | Lea Mild | - | SKM | 9 slop @10 bungkus @20 batang = 1.800 batang | Ditegah di Rumah |
| Total | 47.100 batang | ||||
Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-457/WBC.094/2022 tanggal 05 September2022 dengan barang hasil penindakan berupa 47.100 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-466/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 04 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-468/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berita Acara Penegahan Nomor : BA-421/Tegah/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BONDAN KURNIAWAN, saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arif Hartanto selaku kernet beserta rokok-rokok tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Jabar Jalan Surapati No. 12 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk mekanjutkan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa BONDAN KURNIAWAN memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang seluruhnya berjumlah 303.100 batang tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) yang berasal dari daerah Madura, namun terdakwa tidak tahu dimana lokasi pastinya;
Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2022 Terdakwa BONDAN KURNIAWAN menemukan sebuah grup Facebook dengan nama “rokok madura” dan Terdakwa melihat postingan dari akun “La Copole” yang menawarkan rokok murah berbagai merk dimana akun tersebut juga meninggalkan nomor Hp yaitu 081779407020. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 Terdakwa Bondan menghubungi nomor tersebut yang ternyata nomor tersebut atas nama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) dan saat itu terdakwa menanyakan harga rokok tanpa pita cukai yang Sdr. YUSRIL IZZAT ZARDIARI jual ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2020 terdakwa BONDAN KURNIAWAN melakukan pemesanan rokok tanpa pita cukai berbagai merk dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan nomor Hp 082158435310 dengan jumlah rokok sebanyak 12 karton @4 ball @20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang;
Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 00.00 Wib Sdr.YUSRIL IZZAT ZARDIARI membalas pesan melalui nomor 081779407020 dan mengirimkan invoice rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang akan dikirimkan sebanyak 16 karton atau 64 ball yang lebih banyak dari Terdakwa BONDAN KURNIAWAN pesan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa BONDAN KURNIAWAN mendapat telpon dari saksi Ibnu Fauzan dengan nomor 081905273916 yang mengaku sebagai supir travel yang membawa pesanan rokok terdakwa dan meminta send location rumah terdakwa;
Bahwa kemudian sekitar pk.23.00 Wib terdakwa Bondan Kurniawan mendapat telpon lagi dari supir tersebut yang meminta dijemput karena gerbang perumahan terdakwa ditutup portal dan terdakwa menjemput supir tersebut dan mengawal mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR yang memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut ke rumah Terdakwa dan meminta saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arief Hartanto selaku kernet mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR tersebut membantu terdakwa menurunkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari dalam mobil ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN dengan akun facebook “Manukdadali” menawarkan rokok-rokok tanpa pita cukai dengan cara memposting di facebook ke grup “Jual Beli Cileungsi”, “Berkumpulnya R2 di rokok, “kumpulan R2 Madura Jaya, jual beli apa aja Wanaherang, cikeas, cicadas, cikuda, pabuaran dan “Pecinta Rokok & Kopi Jawa Barat dan ketika ada Sales yang berminat membeli rokok tanpa pita cukai tersebut mereka akan datang ke rumah kontrakan Terdakwa Bondan Kurniawan di Perumahan Mutiara Venezia, Blok B10, No.5 Cluster Sevila Rt.02/Rw.14 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi Kab. Bogor secara cas/tunai yang kemudian di pasarkan ke warung-warung disekitaran Cileungsi dan Bogor.
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk ke para Sales dengan harga :
-
-
No. Merk Rokok Harga Penjualan/Bungkus 1. Anoah Best Teste Rp 7.000,00 2. Flash Bold Rp 7.000,00 3. Flash Mild Rp 7.000,00 4. Just Mild Rp 6.500,00 5. Guci Rp 7.500,00 6. Giox Rp 7.000,00 7. S Mild Rp 6.500,00 8. HSR Bold Rp 7.000,00 9. Lois Bold Rp 7.500,00 10. Esje Bold Rp 7.000,00 11. Gucci Black Rp 7.500,00 12. N3 Mild Rp 6.500,00 13. Joyo Mild Rp 6.500,00 14. Jaya Bold Rp 6.500,00 15. Luffman Rp 7.500,00 16. Classy Bold Rp 7.000,00 17. Lea Mild Rp 6.500,00
-
Bahwa terdakwa Bondan Kurniawan membeli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) dengan harga :
-
-
No. Merk Rokok Harga Pembelian/Bungkus 1. Anoah Best Teste Rp 6.500,00 2. Flash Bold Rp 6.500,00 3. Flash Mild Rp 6.500,00 4. Just Mild Rp 6.000,00 5. Guci Rp 7.000,00 6. Giox Rp 6.500,00 7. S Mild Rp 6.000,00 8. HSR Bold Rp 6.500,00 9. Lois Bold Rp 7.000,00 10. Esje Bold Rp 6.500,00 11. Gucci Black Rp 7.000,00 12. N3 Mild Rp 6.000,00 13. Joyo Mild Rp 6.000,00 14. Jaya Bold Rp 6.000,00 15. Luffman Rp 7.000,00 16. Classy Bold Rp 6.500,00 17. Lea Mild Rp 6.000,00
-
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap slop yang terdakwa jual ke sales.
Bahwa untuk pembayaran terhadap 303.100 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk tersebut terdakwa BONDAN KURNIAWAN baru memberikan uang muka atau DP nya kepada YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dari total nilai barang sebesar Rp.79.360.000,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening 1920795877 atas nama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui rekening Terdakwa BONDAN KURNIAWAN sendiri yaitu rekening BCA dengan Norek : 8850987913;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN menjalankan bisnis/usaha jual beli rokok tanpa pita cukai sejak awal bulan Mei tahun 2022 yang terdakwa terima pada awal Juni 2022 dan pengiriman dilakukan 1 (satu) minggu sekali dengan jumlah pengiriman bervariasi antara 10 sampai 16 Karton @4 ball @20 slop @10 bungkus @20 batang dan terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali melakukan pembelian rokok-rokok tanpa pita cukai dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) namun belum pernah bertemu langsung hanya pernah video call saja;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN mendapatkan kiriman rokok-rokok tanpa pita cukai dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui jasa travel yang semuanya sudah diatur oleh YUSRIL IZZAT ZARDIARI karena harga pembayaran rokok yang terdakwa beli sudah termasuk jasa pengiriman dimana terdakwa tidak pernah mengenal siapa-siapa nama supir travel tersebut.
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN dari awal memang sudah mengetahui memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai itu melanggar aturan, namun keuntungan yang didapatkan menjanjikan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga terdakwa BONDAN KURNIAWAN tertarik untuk menjalankan usaha jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Kepabeanan dan Cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh terdakwa BONDAN KURNIAWAN terhadap 303.100 batang BKC HT Jenis SKM yang terdiri dari :
-
No Merek Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan Jenis Jumlah Ket. 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 720 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 2. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 70 slop @10 bungkus @20 batang = 14.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 3. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 4. Just Mild PR Indonesia SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 5. Guci PR Guci SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 6. Giox - SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 7. S Mild PR RS Mulia SKM 240 slop @10 bungkus @20 batang = 48.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 8. HSR Bold PR Gudang HSR Indonesia SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil Total 256.000 batang No Merek Produksi Jenis Jumlah Keterangan 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 163 slop @10 bungkus @20 batang = 32.600 batang Ditegah di Rumah 2. Lois Bold PR Lois SKM 14 slop @10 bungkus @20 batang = 2.800 batang Ditegah di Rumah 3. Esje Bold PR Stik SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Rumah 4. Gucci Black PR Guci SKM 2 slop @10 bungkus @20 batang = 400 batang Ditegah di Rumah 5. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang Ditegah di Rumah 6. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 1 slop @10 bungkus @20 batang = 200 batang Ditegah di Rumah 7. N3 Mild PR Sari Manis SKM 2,5 slop @10 bungkus @20 batang = 500 batang Ditegah di Rumah 8. Joyo Mild Joyo Indonesia SKM 4 slop @10 bungkus @20 batang = 800 batang Ditegah di Rumah 9. Jaya Bold PR Jaya SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Rumah 10. Luffman - SKM 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang Ditegah di Rumah 11. Classy Bold Mahkota Emas SKM 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang Ditegah di Rumah 12. Lea Mild - SKM 9 slop @10 bungkus @20 batang = 1.800 batang Ditegah di Rumah Total 47.100 batang Total Keseluruhan Barang Bukti 303.100 Batang BKC HT Jenis SKM Tidak dilekati Pita Cukai
-
Jenis barang Jumlah barang Jumlah batang Tarif cukai per batang (Rp) Nilai Cukai yang seharusnya dibayar (Rp) BKC HT Sigaret Kretek Mesin Gol II kondisi baik dan baru 303.100 batang 303.100 Rp.600 Rp. 181.860.000 Jumlah Rp. 181.860.000
adalah sebesar Rp.181.860.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :
Nilai Cukai = jumlah barang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai = 303.100 batang x Rp 600,-/batang.
Nilai Cukai = Rp.181.860.000,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) yang telah menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp.181.860.000,-,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) tersebut, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDARI berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) Nomor : SPPO-01/WBC.094/ PPNS/2022 tanggal 03 Oktober 2022, pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, sekira pukul 23:30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 03:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan Mutiara Venezia Blok B10 Nomor 5 Cluster Sevila RT. 02 RW. 14, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai yang dilakukan oleh Terdakwa BONDAN KURNIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi intelijen, mengenai akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor menggunakan mobil merk Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR, sehingga Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat (Jabar) menurunkan Tim yang ditugaskan untuk melakukan patroli dan pengamatan atas kebenaran informasi tersebut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 23.15 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jabar menemukan mobil merk Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR baru saja masuk ke dalam Perumahan Mutiara Venezia dan tidak lama mobil tersebut berhenti di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Venesia Blok B10 No.5 Cluster Sevila Rt.02/Rw.04 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat, yang saat itu terlihat 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pembongkaran barang kemudian Tim P2 Kanwil DJBC Jabar yaitu saksi Rudi Irawan dan saksi Dani Iskandar langsung mendekati kendaraan tersebut dan melakukan penghentian pembongkaran dan memastikan barang yang berada diatas mobil Wuling Confero tersebut adalah benar milik terdakwa BONDAN KURNIAWAN, setelah itu Tim P2 Kanwil DJBC Jabar meminta izin untuk bersama-sama terdakwa BONDAN KURNIAWAN, saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arif Hartanto selaku kernet melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap muatan barang yang diturunkan dari mobil tersebut dan didapati 16 karton berjumlah 256.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Merek Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan Jenis Jumlah Ket. 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 720 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 2. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 70 slop @10 bungkus @20 batang = 14.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 3. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 4. Just Mild PR Indonesia SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 5. Guci PR Guci SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 6. Giox - SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 7. S Mild PR RS Mulia SKM 240 slop @10 bungkus @20 batang = 48.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 8. HSR Bold PR Gudang HSR Indonesia SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil Total 256.000 batang
Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-456/WBC.094/2022 tanggal 05 September2022 dengan barang hasil penindakan berupa 256.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-465/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 04 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-467/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berita Acara Penegahan Nomor : BA-420/Tegah/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui, selain rokok yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan dalam mobil Wuling Confero tersebut, terdakwa BONDAN KURNIAWAN juga menyimpan/menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk didalam rumah, selanjutnya Tim Bidang P2 Kanwil DJBC Jawa Barat bersama dengan security setempat dan disaksikan oleh saksi Purwadi selaku ketua RT.02/Rw.14 Desa Dayeuh menemukan rokok-rokok tanpa pita cukai yang disimpan di belakang rumah sebanyak 2 karton berjumlah 47.100 batang dengan rincian sebagai berikut :
| No | Merek | Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Anoah Best Teste | PR. Anoah | SKM | 163 slop @10 bungkus @20 batang = 32.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 2. | Lois Bold | PR Lois | SKM | 14 slop @10 bungkus @20 batang = 2.800 batang | Ditegah di Rumah |
| 3. | Esje Bold | PR Stik | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 4. | Gucci Black | PR Guci | SKM | 2 slop @10 bungkus @20 batang = 400 batang | Ditegah di Rumah |
| 5. | Flash Bold | CV Jaya Abadi | SKM | 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 6. | Flash Mild | CV Jaya Abadi | SKM | 1 slop @10 bungkus @20 batang = 200 batang | Ditegah di Rumah |
| 7. | N3 Mild | PR Sari Manis | SKM | 2,5 slop @10 bungkus @20 batang = 500 batang | Ditegah di Rumah |
| 8. | Joyo Mild | Joyo Indonesia | SKM | 4 slop @10 bungkus @20 batang = 800 batang | Ditegah di Rumah |
| 9. | Jaya Bold | PR Jaya | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 10. | Luffman | - | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 11. | Classy Bold | Mahkota Emas | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 12. | Lea Mild | - | SKM | 9 slop @10 bungkus @20 batang = 1.800 batang | Ditegah di Rumah |
| Total | 47.100 batang | ||||
Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-457/WBC.094/2022 tanggal 05 September2022 dengan barang hasil penindakan berupa 47.100 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-466/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 04 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-468/Riksa/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berita Acara Penegahan Nomor : BA-421/Tegah/WBC.094/2022 tanggal 05 September 2022 ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BONDAN KURNIAWAN, saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arif Hartanto selaku kernet beserta rokok-rokok tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Jabar Jalan Surapati No. 12 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung untuk mekanjutkan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa BONDAN KURNIAWAN memperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang seluruhnya berjumlah 303.100 batang tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) yang berasal dari daerah Madura, namun terdakwa tidak tahu dimana lokasi pastinya;
Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2022 Terdakwa BONDAN KURNIAWAN menemukan sebuah grup Facebook dengan nama “rokok madura” dan Terdakwa melihat postingan dari akun “La Copole” yang menawarkan rokok murah berbagai merk dimana akun tersebut juga meninggalkan nomor Hp yaitu 081779407020. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 Terdakwa Bondan menghubungi nomor tersebut yang ternyata nomor tersebut atas nama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) dan saat itu terdakwa menanyakan harga rokok tanpa pita cukai yang Sdr. YUSRIL IZZAT ZARDIARI jual ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2020 terdakwa BONDAN KURNIAWAN melakukan pemesanan rokok tanpa pita cukai berbagai merk dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan nomor Hp 082158435310 dengan jumlah rokok sebanyak 12 karton @4 ball @20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang;
Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 00.00 Wib Sdr.YUSRIL IZZAT ZARDIARI membalas pesan melalui nomor 081779407020 dan mengirimkan invoice rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang akan dikirimkan sebanyak 16 karton atau 64 ball yang lebih banyak dari Terdakwa BONDAN KURNIAWAN pesan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa BONDAN KURNIAWAN mendapat telpon dari saksi Ibnu Fauzan dengan nomor 081905273916 yang mengaku sebagai supir travel yang membawa pesanan rokok terdakwa dan meminta send location rumah terdakwa;
Bahwa kemudian sekitar pk.23.00 Wib terdakwa Bondan Kurniawan mendapat telpon lagi dari supir tersebut yang meminta dijemput karena gerbang perumahan terdakwa ditutup portal dan terdakwa menjemput supir tersebut dan mengawal mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR yang memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut ke rumah Terdakwa dan meminta saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arief Hartanto selaku kernet mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR tersebut membantu terdakwa menurunkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari dalam mobil ke dalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN dengan akun facebook “Manukdadali” menawarkan rokok-rokok tanpa pita cukai dengan cara memposting di facebook ke grup “Jual Beli Cileungsi”, “Berkumpulnya R2 di rokok, “kumpulan R2 Madura Jaya, jual beli apa aja Wanaherang, cikeas, cicadas, cikuda, pabuaran dan “Pecinta Rokok & Kopi Jawa Barat dan ketika ada Sales yang berminat membeli rokok tanpa pita cukai tersebut mereka akan datang ke rumah kontrakan Terdakwa Bondan Kurniawan di Perumahan Mutiara Venezia, Blok B10, No.5 Cluster Sevila Rt.02/Rw.14 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi Kab. Bogor secara cas/tunai yang kemudian di pasarkan ke warung-warung disekitaran Cileungsi dan Bogor.
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk ke para Sales dengan harga :
-
-
No. Merk Rokok Harga Penjualan/Bungkus 1. Anoah Best Teste Rp 7.000,00 2. Flash Bold Rp 7.000,00 3. Flash Mild Rp 7.000,00 4. Just Mild Rp 6.500,00 5. Guci Rp 7.500,00 6. Giox Rp 7.000,00 7. S Mild Rp 6.500,00 8. HSR Bold Rp 7.000,00 9. Lois Bold Rp 7.500,00 10. Esje Bold Rp 7.000,00 11. Gucci Black Rp 7.500,00 12. N3 Mild Rp 6.500,00 13. Joyo Mild Rp 6.500,00 14. Jaya Bold Rp 6.500,00 15. Luffman Rp 7.500,00 16. Classy Bold Rp 7.000,00 17. Lea Mild Rp 6.500,00
-
Bahwa terdakwa Bondan Kurniawan membeli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) dengan harga :
-
-
No. Merk Rokok Harga Pembelian/Bungkus 1. Anoah Best Teste Rp 6.500,00 2. Flash Bold Rp 6.500,00 3. Flash Mild Rp 6.500,00 4. Just Mild Rp 6.000,00 5. Guci Rp 7.000,00 6. Giox Rp 6.500,00 7. S Mild Rp 6.000,00 8. HSR Bold Rp 6.500,00 9. Lois Bold Rp 7.000,00 10. Esje Bold Rp 6.500,00 11. Gucci Black Rp 7.000,00 12. N3 Mild Rp 6.000,00 13. Joyo Mild Rp 6.000,00 14. Jaya Bold Rp 6.000,00 15. Luffman Rp 7.000,00 16. Classy Bold Rp 6.500,00 17. Lea Mild Rp 6.000,00
-
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap slop yang terdakwa jual ke sales.
Bahwa untuk pembayaran terhadap 303.100 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk tersebut terdakwa BONDAN KURNIAWAN baru memberikan uang muka atau DP nya kepada YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dari total nilai barang sebesar Rp.79.360.000,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening 1920795877 atas nama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui rekening Terdakwa BONDAN KURNIAWAN sendiri yaitu rekening BCA dengan Norek : 8850987913;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN menjalankan bisnis/usaha jual beli rokok tanpa pita cukai sejak awal bulan Mei tahun 2022 yang terdakwa terima pada awal Juni 2022 dan pengiriman dilakukan 1 (satu) minggu sekali dengan jumlah pengiriman bervariasi antara 10 sampai 16 Karton @4 ball @20 slop @10 bungkus @20 batang dan terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali melakukan pembelian rokok-rokok tanpa pita cukai dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) namun belum pernah bertemu langsung hanya pernah video call saja;
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN mendapatkan kiriman rokok-rokok tanpa pita cukai dari YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui jasa travel yang semuanya sudah diatur oleh YUSRIL IZZAT ZARDIARI karena harga pembayaran rokok yang terdakwa beli sudah termasuk jasa pengiriman dimana terdakwa tidak pernah mengenal siapa-siapa nama supir travel tersebut.
Bahwa terdakwa BONDAN KURNIAWAN dari awal memang sudah mengetahui memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai itu melanggar aturan, namun keuntungan yang didapatkan menjanjikan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga terdakwa BONDAN KURNIAWAN tertarik untuk menjalankan usaha jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Kepabeanan dan Cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh terdakwa BONDAN KURNIAWAN terhadap 303.100 batang BKC HT Jenis SKM yang terdiri dari :
-
No Merek Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan Jenis Jumlah Ket. 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 720 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 2. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 70 slop @10 bungkus @20 batang = 14.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 3. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 4. Just Mild PR Indonesia SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 5. Guci PR Guci SKM 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 6. Giox - SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 7. S Mild PR RS Mulia SKM 240 slop @10 bungkus @20 batang = 48.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil 8. HSR Bold PR Gudang HSR Indonesia SKM 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil Total 256.000 batang No Merek Produksi Jenis Jumlah Keterangan 1. Anoah Best Teste PR. Anoah SKM 163 slop @10 bungkus @20 batang = 32.600 batang Ditegah di Rumah 2. Lois Bold PR Lois SKM 14 slop @10 bungkus @20 batang = 2.800 batang Ditegah di Rumah 3. Esje Bold PR Stik SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Rumah 4. Gucci Black PR Guci SKM 2 slop @10 bungkus @20 batang = 400 batang Ditegah di Rumah 5. Flash Bold CV Jaya Abadi SKM 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang Ditegah di Rumah 6. Flash Mild CV Jaya Abadi SKM 1 slop @10 bungkus @20 batang = 200 batang Ditegah di Rumah 7. N3 Mild PR Sari Manis SKM 2,5 slop @10 bungkus @20 batang = 500 batang Ditegah di Rumah 8. Joyo Mild Joyo Indonesia SKM 4 slop @10 bungkus @20 batang = 800 batang Ditegah di Rumah 9. Jaya Bold PR Jaya SKM 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang Ditegah di Rumah 10. Luffman - SKM 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang Ditegah di Rumah 11. Classy Bold Mahkota Emas SKM 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang Ditegah di Rumah 12. Lea Mild - SKM 9 slop @10 bungkus @20 batang = 1.800 batang Ditegah di Rumah Total 47.100 batang Total Keseluruhan Barang Bukti 303.100 Batang BKC HT Jenis SKM Tidak dilekati Pita Cukai
-
Jenis barang Jumlah barang Jumlah batang Tarif cukai per batang (Rp) Nilai Cukai yang seharusnya dibayar (Rp) BKC HT Sigaret Kretek Mesin Gol II kondisi baik dan baru 303.100 batang 303.100 Rp.600 Rp. 181.860.000 Jumlah Rp. 181.860.000
adalah sebesar Rp.181.860.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :
Nilai Cukai = jumlah barang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai = 303.100 batang x Rp 600,-/batang.
Nilai Cukai = Rp.181.860.000,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) yang telah menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp.181.860.000,-,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa BONDAN KURNIAWAN bersama-sama dengan YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO), telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi RUDI IRAWAN. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dimana Terdakwa menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai dari adanya laporan warga pada hari minggu tanggal 04 September 2022 yang melaporkan kalau didaerah Cileungsi kabupaten Bogor ada kegiatan penjualan rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, setelah itu kami membuat team dan menyebar di daerah perumahan Mutiara Venezia Cileungsi Blok.B10, No.5 Cluster Sevila RT.02/14 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Pukul 23:00 kegiatan membongkar barang dari dalam mobil Wuling, kemudian kami melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut dan kami menemukan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai dari dalam rumah tersebut dan dari dalam mobil Wuling tersebut, atas hal tersebut kami langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi Bersama tim menemukan Terdakwa bersama dengan rekannya yang bernama IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO didalam rumah tersebut,ketika saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun saksi tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut akan tetapi berdasarkan keterangan dari Kepala RT, rumah tersebut di sewa oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan keterangan sopir yang kami temui dirumah tersebut bahwa rokok tanpa dilekati cukai yang kami temukan didalam rumah dan mobil Wuling tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari siapa Terdakwa memesan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bersama rekan , rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut akan Terdakwa jual kewarung-warung rokok didaerah kabupaten Bogor;
Bahwa saksi dan rekan ada menemukan sebanyak 303.100 batang rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai dari penguasaan Terdakwa;
Bahwa pemerintah adalah pihak yang dirugikan akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut, karena setiap batang rokok sigaret kretek mesin harus membayar cukai kenegara namun saksi tidak mengetahui berapa total kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut sudah ada yang dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa di pasaran tidak ada merek rokok seperti yang dijual Terdakwa tersebut diedarkan dipasaran yang telah dilengkapi pita cukai;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa belum lama menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga berapa Terdakwa menjual perbungkusnya rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dipasaran;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa , bahwa mobil Wuling yang dipakai oleh Terdakwa membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut adalah mobil sewaan;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
2. Saksi DANI ISKANDAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dimana Terdakwa menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa tugas saksi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan patroli dan melakukan penggeledahan terhadap kejahatan pabeaan dan cukai;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai dari adanya laporan warga pada hari minggu tanggal 04 September 2022 yang melaporkan kalau didaerah Cileungsi kabupaten Bogor ada kegiatan penjualan rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, setelah itu kami membuat team dan menyebar di daerah perumahan Mutiara Venezia Cileungsi Blok.B10, No.5 Cluster Sevila RT.02/14 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Pukul 23:00 kegiatan membongkar barang dari dalam mobil Wuling, kemudian kami melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut dan kami menemukan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai dari dalam rumah tersebut dan dari dalam mobil Wuling tersebut, atas hal tersebut kami langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kami menemukan Terdakwa bersama dengan rekannya yang bernama IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO didalam rumah tersebut,ketika saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa berperan sebagai penerima rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dimana rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dipesan oleh Terdakwa dari Madura;
Bahwa saksi dari pihak Direktorat Jenderal bea dan cukai sudah melakukan pemeriksaan , akan tetapi kami belum bisa menemukan siapa orang yang mengirim rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bersama rekan saksi bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut mau Terdakwa jual kewarung-warung rokok didaerah kabupaten Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali dalam sebulan Terdakwa memesan rokok tanda dilekati pita tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa merek rokok tanda dilekati pita cukai yang saksi dan rekan saksi temukan dari penguasaan Terdakwa yang pasti lebih dari satu merek sebanyak 303.100 batang rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai dari penguasaan Terdakwa;
Bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp.181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui kalau pihak yang mengirim rokok sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai tersebut kepada Terdakwa ada yang sudah berbadan hukum Perusahaan dan ada yang dengan usaha perorangan karena saksi melihat dibungkus rokok sigaret kretek tanpa dilekati pita cukai yang saksi dan rekan saksi amankan dari penguasaan Terdakwa ;
Bahwa pihak saksi sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi perusahaan yang mengirim rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi dilokasi tidak ada perusahaan tersebut dan semuanya fiktif;
Bahwa menurut pengekuan Terdakwa bahwa Terdakwa memesan rokok sigaret kretek tersebut melalui handphone dan melakukan pembayaran dengan cara transfer;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa belum lama menjual rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dan harga perbungkus rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, mobil Wuling yang dipakai membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut adalah mobil sewaan;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulannya;
Bahwa tidak ada merek rokok seperti yang dijual Terdakwa tersebut diedarkan dipasaran yang telah dilekatii pita cukai, akan tetapi rokok yang telah dilekatii pita cukai dan telah diedarkan dipasaran adalah dengan merek rokok yang lain tidak sama dengan merek rokok yang dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
3. Saksi PURWADI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dimana Terdakwa memiliki rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, sehingga pihak direktoret bea dan cukai mengamankan Terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua RT.02/14 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi selaku ketua RT.02/14 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dipanggil oleh pihak direktorel Jenderal bea dan cukai untuk menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa yang saksi saksikan ketika pihak direktorel Jenderal bea dan cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa adalah saksi melihat barang bukti berupa rokok yang tidak dilengkapi cukai didalam mobil dan didalam rumah Terdakwa;
Bahwa rokok sigaret kretek mesin yang tidak dilengkapi bea dan cukai yang saksi lihat didalam rumah dan mobil Terdakwa ketika pihak direktoret Jenderal bea dan cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada banyak untuk total pastinya saksi tidak mengetahui;
Bahwa pihak direktorat Jenderal bea dan cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakannya di daerah perumahan Mutiara Venezia Cileungsi Blok.B10, No.5 Cluster Sevila RT.02/14 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah tersebut bersama dengan istrinya;
Bahwa istri Terdakwa tidak ada didalam rumah tersebut ketika pihak direktorat Jenderal bea dan cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena istri Terdakwa sedang dikampung;
Bahwa yang ada didalam rumah kontrakan Terdakwa tersebut, ketika Terdakwa diamankan oleh pihak Direktorat Jenderal bea dan cukai adalah Terdakwa dan IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik rumah tempat dimana Terdakwa diamankan oleh pihak diterokterat Jenderal bea dan cukai;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuka warung dirumah kontrakannya tersebut hanya Terdakwa menjual air galon;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa adalah menjual air galon saja selebihnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
4. Saksi IBNU FAUZAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dimana Terdakwa memiliki atau menguasai rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa memiliki atau menguasai rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai pada saat saksi sampai dirumah Terdakwa untuk mengantar barang titipan tersebut;
Bahwa saksi bisa berada di rumah Terdakwa karena saksi yang mengemudikan mobil wuling yang membawa pesanan Terdakwa tersebut;
Bahwa mobil Wuling yang saksi pakai buat mengangkut sigaret kretek mesin yang tanpa dilekati pita cukai tersebut bukan mobil saksi , mobil tersebut saksi sewa dari orang lain;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau barang yang saksi bawa di dalam mobil saksi tersebut adalah sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai yang saksi bawa dari Surabaya dan mengetahui kalau barang yang dimasukan kedalam mobil saksi tersebut adalah rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai pada saat diperjalanan tepatnya diSemarang, dimana pada saat itu rokok tersebut terjatuh diaatas kepala saksi;
Bahwa saksi membawa mobil tersebut dari Surabaya bersama dengan teman saksi yang bernama ARIF HARTANTO;
Bahwa saksi baru pertama kali mengantarkan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ikut mengangkati barang tersebut kedalam mobil saksi, karena saksi pada saat itu diajak oleh pihak yang menyewa mobil tersebut makan, dan setelah pulang dari tempat makan saksi melihat kalau barang-barang yang akan saksi bawa tersebut sudah tersusun rapi didalam mobil saksi
Bahwa saksi tidak langsung pulang ,ketika saksi mengantar rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut karena pihak direktorat jenderal bea dan cukai sudah ada dirumah Terdakwa ketika saksi tiba dirumah Terdakwa tersebut;
Bahwa ongkos yang saksi terima ketika saksi mengantar rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa yang menyuruh saksi membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah Kamsin alias Iwan;
Bahwa saksi kenal dengan Kamsin alias Iwan tersebut dari grup sesama sopir travel;
Bahwa ongkos yang saksi terima untuk mengantar rokok kretek sigaret mesin tanpa dilekati pita cukai yang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut adalah standar;
Bahwa mobil Wuling yang saksi pakai untuk membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai tersebut saksi dapatkan dari Kamsin alias Iwan;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Kamsin alias Iwan tersebut karena nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi dan awalnya saksi bertemu dengan Kamsin alias Iwan di Semarang;
Bahwa saksi membayar uang sewa mobil tersebut kepada Kamsin alias Iwan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulannya;
Bahwa saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
5. Saksi ARIF HARTANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dimana Terdakwa memiliki atau menguasai rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa memiliki atau menguasai rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai pada saat saksi sampai dirumah Terdakwa untuk mengantar barang titipan tersebut;
Bahwa saksi bisa berada di rumah Terdakwa karena saksi ikut bersama IBNU FAUZAN didalam mobil tersebut untuk mengantarkan rokok sigaret kretek mesin tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi baru pertama kali ini saksi ikut bersama IBNU FAUZAN dan saksi awalnya tidak mengetahui kalau barang yang kami bawa didalam mobil tersebut adalah rokok sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai dan bisa kenal dengan IBNU FAUZAN karena saksi dulunya sama-sama di sopir dengan IBNU FAUZAN di usaha catering didaerah Kerawang;
Bahwa IBNU FAUZAN bisa mengajak saksi untuk membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai tersebut karena saksi menghubungi IBNU FAUZAN dan saksi meminta kerjaan kepada IBNU FAUZAN karena saksi sudah berhenti dari tempat kerjaan saksi yang lama, dan atas permintaan saksi tersebut, Kemudian IBNU FAUZAN mengajak saksi untuk membawa mobil travel yang dimana saksi sebagai sopir ke dua;
Bahwa saksi mendapatkan upah dari IBNU FAUZAN ketika saksi diajak IBNU FAUZAN untuk membawa mobil travel tersebut adalah sebesar Rp.500.000,- lima ratus ribu rupiah) untuk pulang pergi perjalanan;
Bahwa saksi belum menerima upah saksi tersebut dari IBNU FAUZAN keburu diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tersebut telah diterima oleh IBNU FAUZAN sebagai ongkos membawa rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan satu orang Ahli sebagai berikut :
1. Ahli UTIS SUTISNA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli akan menjelaskan terkait dengan barang kena cukai yang mempunya sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang;
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor: 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, bahwa barang-barang yang dikenakan cukai adalah:
Etil alcohol atau etanol , dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapapun , dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol;
Hasil tembakau yang meliputi sigaret , cerutu, rokok daun , tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C. Undang -undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor;11 tahun 1995 tentang cukai, hasil tembakau termasuk objek yang dikenakan pajak ;
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C. Undang -undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor;11 tahun 1995 tentang cukai yang dimaksud dengan sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau ranjang yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai , tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa sigaret ada terdiri dari sigaret kretek , sigaret putih dan sigaret kelembak kemenyan;
Bahwa sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya, sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan menggunakan mesin dan sigaret yang dibuat dengan cara lain;
Bahwa sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampur dengan cengkih , kelembak atau kemenyan;
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor:11 tahun 1995 tentang cukai , cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai
Pembubuhan tanda pelunasan cukai;
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor:11 tahun 1995 tentang cukai, cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terhadap hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin yang dibuat di Indonesia ,pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik;
Bahwa semua rokok yang diamankan dari penguasaan Terdakwa tidak dilengkapi dengan pita cukai;
Bahwa barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total 303.100 batang yang tidak dilekati Pita Cukai dan telah dilakukan penindakan di di Perumahan Mutiara Venezia, Blok B10, No.5 Cluster Sevila RT/RW 02/14 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat, sesuai Laporan Kejadian tindak pidana No. LK-04/WBC.094/PPNS/2022 tanggal 05 September 2022 tersebut dapat dikenakan unsur perbuatan menyediakan untuk dijual dan menimbun, menyimpan, memiliki barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana karena berdasarkan fakta yang diceritakan oleh penyidik Sdr. BONDAN KURNIAWAN telah mengakui sebagai pemilik barang berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak total 303.100 Batang yang tidak dilekati Pita Cukai dan disediakan oleh yang bersangkutan untuk dijual dan juga ditimbun di sebuah bangunan yang merupakan tempat tinggal dari Sdr. BONDAN KURNIAWAN;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan oleh penyidik ketika itu yaitu 1 (satu) slop Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “GUCI” yang merupakan bagian dari barang bukti AHLI menyatakan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang Sigaret Kretek Mesin merek “GUCI” yang ditunjukan Penyidik tersebut termasuk barang kena cukai sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan termasuk dikemas dalam kemasan dengan menggunakan benda yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya atau dengan kata lain telah dikemas untuk penjualan eceran yang siap untuk diedarkan atau dijual sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 217/PMK.04/2021.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pasti mengakibatkan kerugian bagi negara , karena seharusnya semua rokok yang dijual oleh Terdakwa tersebut harus membayar cukai dan pembayaran cukai tersebut masuk kepada pendapatan negara;
Bahwa berdasarkan pasal 3 peraturan Menteri keuangan nomor: 52/PMK.04/2020 tentang bentuk fisik ,spesifikasi dan desain pita cukai disebutkan bahwa yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan, atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan perhitungan sebagai berikut :
Nilai cukai = jumlah barang x tarif cukai per batang
303.100 batang x tarif cukai Rp600,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp1.140,00) = Rp 181.860.000,00 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) (rincian perhitungan terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan)
Bahwa selain adanya kerugian negara juga ada dampak negatif bagi masyarakat yaitu kesehatan, dimana atas rokok-rokok yang dijual oleh Sdr. BONDAN KURNIAWAN belum jelas bahan baku dan pabrik pembuatannya sehingga belum teruji secara klinis.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bisa sampai dalam persidangan ini adalah karena Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa adalah pegawai bea cukai;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 23:30 WIB sampai hari Senin tanggal 05 September 2022 pukul 03:30 WIb di perumahan Mutiara Venezia Blok B10 Nomor. 5 Cluster Sevila Rt,02/14 Desa Dayeuh ,Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Bahwa para petugas menemukan 303.100 batang rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai dari penguasaan Terdakwa terdiri dari beberapa merek tidak satu merk saja;
Bahwa jenis rokok yang ditemukan dari penguasaan Terdakwa yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah :
1. Merk anoah best taste sejumlah 144.000 batang;
2. Merk flash Bold sejumlah 14.000 batang;
3. Merk Flash Mild sejumlah 2.000 batang;
4. Merk Just mild sejumlah 16.000 batang;
5. Merk Guci sejumlah 16.000 batang;
6. Merk Glox sejumlah 8.000 batang;
7. Merk S Mild sebanyak 48.000 batang;
8. Merk HSR Bold sebanyak 8.000 batang;
9. Merk Anoah best taste sebanyak 32.600 batang;
10. Merk Lois Bold 2.800 batang;
11. Merk Esje Bold sebanyak 2,000 batang;
12. Merk Gucci Black sebanyak 400 batang;
13. Merk Flash Bold sebanyak 1.600 batang;
14. Merk Flash Mild sebanyak 200 batang;
15. Merk N3 Mild sebanyak 500 batang;
16. Merk Joyo Mild sebanyak 800 batang;
17. Merk Jaya Bold sebanyak 2.000 batang;
18. Merk Luffman sebanyak 1.200 batang;
19. Merk Classy Bold sebanyak 1.200 batang;
20. Merk Lea Mild sebanyak 1.800 batang;
Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut mau Terdakwa jual kewarung-warung rokok didaerah kabupaten Bogor;
Bahwa arga perbungkus rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memesan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dari Madura;
Bahwa nama orang yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Terdakwa adalah YUSRIL IZZAT ZARDARI;
Bahwa awalnya saksi bisa kenal dengan YUSRIL IZZAT ZARDARI adalah dimana awalnya saksi melihat postingan di Facebook dengan judul Rokok Madura dengan akun Bernama la copole , kemudian di akun tersebut tertulis nomor handphone yang dapat dihubungi , kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone tersebut dan berkenalan dengan orang tersebut dan mengaku Bernama YUSRIL IZZAT ZARDARI;
Bahw Terdakwa memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDARI dengan cara dimana awalnya Terdakwa menghubungi YUSRIL IZZAT ZARDARI via whatshap dan memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan total pemesanan sebesar Rp.24.840.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru mentransfer sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan Terdakwa janji kepada YUSRIL IZZAT ZARDARI akan membayar kekurangannya setelah rokok tersebut laku Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa pertama sekali memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDARI pada tanggal 30 Mei 2022 kemudian barang tersebut sampai di rumah kontrakan saksi pada tanggal 1 Juni 2022 diantar oleh travel yang dimana travel tersebut tidak Terdakwa kenal;
Bahwa Supir Travel tersebut bisa mengantarkan rokok tepat dialamat rumah kontrakan Terdakwa karena pada awal pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa sudah memberikan alamat tempat pengiriman barang dan juga Terdakwa sudah membagi lokasi saksi kepada YUSRIL IZZAT ZARDARI via whatshap;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas bea dan cukai Ketika Terdakwa sedang menurunkan barang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari mobil travel di rumah kontrakan Terdakwa, karena pada saat itu rokok tanpa dilekati cukai yang Terdakwa pesan baru sampai;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas bea dan cukai Ketika Terdakwa sedang menurunkan barang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari mobil travel di rumah kontrakan Terdakwa Bersama dengan sopir dan kernet mobil travel tersebut yang Bernama IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO;
Bahwa IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO dating mengantarkan rokok tanpa dilekati cukai pesanan Terdakwa kerumah kontrakan Terdakwa tersebut dengan menggunakan mobil merk wuling confero dengan nomor Polisi H 1078 IR ;
Bahwa Terdakwa memasarkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara memasarkan lewat facebook dan whatshap dan pembeli datang sendiri kerumah kontrakan Terdakwa untuk membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang Terdakwa lakukan sehingga Terdakwa bisa sampai dalam persidangan ini adalah dimana Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa benar yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa adalah pegawai bea cukai;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 23:30 WIB sampai hari Senin tanggal 05 September 2022 pukul 03:30 WIb di perumahan Mutiara Venezia Blok B10 Nomor. 5 Cluster Sevila Rt,02/14 Desa Dayeuh ,Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Bahwa jenis rokok yang ditemukan dari penguasaan Terdakwa yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah :
1. Merk anoah best taste sejumlah 144.000 batang;
2. Merk flash Bold sejumlah 14.000 batang;
3. Merk Flash Mild sejumlah 2.000 batang;
4. Merk Just mild sejumlah 16.000 batang;
5. Merk Guci sejumlah 16.000 batang;
6. Merk Glox sejumlah 8.000 batang;
7. Merk S Mild sebanyak 48.000 batang;
8. Merk HSR Bold sebanyak 8.000 batang;
9. Merk Anoah best taste sebanyak 32.600 batang;
10. Merk Lois Bold 2.800 batang;
11. Merk Esje Bold sebanyak 2,000 batang;
12. Merk Gucci Black sebanyak 400 batang;
13. Merk Flash Bold sebanyak 1.600 batang;
14. Merk Flash Mild sebanyak 200 batang;
15. Merk N3 Mild sebanyak 500 batang;
16. Merk Joyo Mild sebanyak 800 batang;
17. Merk Jaya Bold sebanyak 2.000 batang;
18. Merk Luffman sebanyak 1.200 batang;
19. Merk Classy Bold sebanyak 1.200 batang;
20. Merk Lea Mild sebanyak 1.800 batang;
Bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut mau Terdakwa jual kewarung-warung rokok didaerah kabupaten Bogor dengan harga perbungkus adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memesan rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati cukai tersebut dari Madura dari orang yang menjual rokok tersebut kepada Terdakwa adalah YUSRIL IZZAT ZARDARI yang bisa Terdakwa kenal di Facebook dengan judul Rokok Madura dengan akun bernama la copole , kemudian di akun tersebut tertulis nomor handphone yang dapat dihubungi , kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone tersebut dan berkenalan dengan orang tersebut;
Bahw Terdakwa memesan rokok tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi YUSRIL IZZAT ZARDARI via whatshap dan memesan rokok dengan total pemesanan sebesar Rp.24.840.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru mentransfer sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan Terdakwa janji kepada YUSRIL IZZAT ZARDARI akan membayar kekurangannya setelah rokok tersebut laku Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa pertama sekali memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari YUSRIL IZZAT ZARDARI pada tanggal 30 Mei 2022 kemudian barang tersebut sampai di rumah kontrakan saksi pada tanggal 1 Juni 2022 diantar oleh travel yang dimana travel tersebut tidak Terdakwa kenal;
Bahwa Supir Travel tersebut bisa mengantarkan rokok tepat dialamat rumah kontrakan Terdakwa karena pada awal pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa sudah memberikan alamat tempat pengiriman barang dan juga Terdakwa sudah membagi lokasi saksi kepada YUSRIL IZZAT ZARDARI via whatshap;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas bea dan cukai Ketika Terdakwa sedang menurunkan barang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dari mobil travel di rumah kontrakan Terdakwa Bersama dengan sopir dan kernet mobil travel tersebut yang Bernama IBNU FAUZAN dan ARIF HARTANTO menggunakan mobil merk wuling confero dengan nomor Polisi H 1078 IR ;
Bahwa Terdakwa memasarkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara memasarkan lewat facebook dan whatshap dan pembeli datang sendiri kerumah kontrakan Terdakwa untuk membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative sehingga Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan, maka dalam hal ini Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum untuk mempertimbangkan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal 56 Undang-undang RI nomor: 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor:11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagaimana dalam unsur barang siapa pada tindak pidana umum yaitu setiap orang selaku subyek hukum yang kepadanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya serta segala akibatnya, dalam hal ini diajukan seeorang bernama Bondan Kurniawan sebagai Terdakwa yang identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan telah sesuai dan dibenarkan sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Rudi Irawan serta Saksi Dani Iskandar selaku Tim dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mendapatkan informasi ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan menggunakan sebuah mobil Wuling Confero No. Pol. H 1078 IR ;
Menimbang, bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi berserta tim melakukan pengintaian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, sekira pukul 23:30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 03:30 WIB di Perumahan Mutiara Venezia Blok B10 Nomor 5 Cluster Sevila RT. 02 RW. 14, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dimana saksi beserta tim mendapati mobil merk Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR baru saja masuk ke dalam Perumahan Mutiara Venezia dan tidak lama mobil tersebut berhenti di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Venesia Blok B10 No.5 Cluster Sevila Rt.02/Rw.04 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat, yang saat itu terlihat 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pembongkaran barang yaitu Terdakwa, saksi Ibnu Fauzan selaku sopir dan saksi Saksi Arief Hartanto selaku kernet, selanjutnya mendekati kendaraan tersebut dan melakukan penghentian pembongkaran dan memastikan barang yang berada diatas mobil Wuling Confero tersebut adalah benar milik terdakwa BONDAN KURNIAWAN, setelah itu Tim P2 Kanwil DJBC Jabar meminta izin untuk bersama-sama terdakwa BONDAN KURNIAWAN, saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arif Hartanto selaku kernet melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap muatan barang yang diturunkan dari mobil tersebut dan didapati 16 karton berjumlah 256.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek sebanyak 16 karton berjumlah 256.000 batang sebagai berikut :
| No | Merek | Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan | Jenis | Jumlah | Ket. |
| 1. | Anoah Best Teste | PR. Anoah | SKM | 720 slop @10 bungkus @20 batang = 144.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 2. | Flash Bold | CV Jaya Abadi | SKM | 70 slop @10 bungkus @20 batang = 14.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 3. | Flash Mild | CV Jaya Abadi | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 4. | Just Mild | PR Indonesia | SKM | 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 5. | Guci | PR Guci | SKM | 80 slop @10 bungkus @20 batang = 16.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 6. | Giox | - | SKM | 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 7. | S Mild | PR RS Mulia | SKM | 240 slop @10 bungkus @20 batang = 48.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| 8. | HSR Bold | PR Gudang HSR Indonesia | SKM | 40 slop @10 bungkus @20 batang = 8.000 batang | Ditegah di Sarana Pengangkut Mobil |
| Total | 256.000 batang | ||||
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diturunkan dari kendaraan Wuling Confero No/ Pol/ H 1079 IR, ternyata di rumah Terdakwa juga terdapat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton berjumlah 47.100 batang dengan rincian sebagai berikut :
| No | Merek | Nama Pabrik Tercantum Pada Kemasan | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Anoah Best Teste | PR. Anoah | SKM | 163 slop @10 bungkus @20 batang = 32.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 2. | Lois Bold | PR Lois | SKM | 14 slop @10 bungkus @20 batang = 2.800 batang | Ditegah di Rumah |
| 3. | Esje Bold | PR Stik | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 4. | Gucci Black | PR Guci | SKM | 2 slop @10 bungkus @20 batang = 400 batang | Ditegah di Rumah |
| 5. | Flash Bold | CV Jaya Abadi | SKM | 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang | Ditegah di Rumah |
| 6. | Flash Mild | CV Jaya Abadi | SKM | 1 slop @10 bungkus @20 batang = 200 batang | Ditegah di Rumah |
| 7. | N3 Mild | PR Sari Manis | SKM | 2,5 slop @10 bungkus @20 batang = 500 batang | Ditegah di Rumah |
| 8. | Joyo Mild | Joyo Indonesia | SKM | 4 slop @10 bungkus @20 batang = 800 batang | Ditegah di Rumah |
| 9. | Jaya Bold | PR Jaya | SKM | 10 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000 batang | Ditegah di Rumah |
| 10. | Luffman | - | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 11. | Classy Bold | Mahkota Emas | SKM | 6 slop @10 bungkus @20 batang = 1.200 batang | Ditegah di Rumah |
| 12. | Lea Mild | - | SKM | 9 slop @10 bungkus @20 batang = 1.800 batang | Ditegah di Rumah |
| Total | 47.100 batang | ||||
Menimbang, bahwa atas temuan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dibenarkan oleh Terdakwa bahwa barang yang berada pada mobil Wuling H 1078 IR adalah Terdakwa yang memesannya dari seseorang bernama Yusril Izzat Zardari yang berada di Madura dan Terdakwa mengenalnya melalui media sosial Facebook dengan nama “Rokok Madura” serta postingan dari akun “La Copole”, dan melakukan pemesanan melalui media sosial Whatsapp dengan nomor 081779407020 dan Terdakwa melakukan pemesanan pada pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 dan dibalas pada tanggal 4 September 2022 danbaru dibayar sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dari total nilai barang sebesar Rp.79.360.000,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening 1920795877 atas nama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) melalui rekening Terdakwa BONDAN KURNIAWAN sendiri yaitu rekening BCA dengan Norek : 8850987913;
Menimbang, bahwa begitu juga terhadap barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang berada di rumah Terdakwa juga diakui milik Terdakwa yang juga diperoleh Terdakwa dari orang yang sama dan juga dengan cara pemesanan yang sama seperti rokok tanpa cukai yang dimuat di kendaraan Wuling Confero H 1078 IR tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa BONDAN KURNIAWAN mendapat telpon dari saksi Ibnu Fauzan dengan nomor 081905273916 yang mengaku sebagai supir travel yang membawa pesanan rokok terdakwa dan meminta send location rumah terdakwa dan sekitar pk.23.00 Wib terdakwa Bondan Kurniawan mendapat telpon lagi dari supir tersebut yang meminta dijemput karena gerbang perumahan terdakwa ditutup portal dan terdakwa menjemput supir tersebut dan mengawal mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR yang memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ke rumah Terdakwa dan saksi Ibnu Fauzan selaku supir dan saksi Arief Hartanto selaku kernet mobil Wuling Confero dengan nomor polisi H 1078 IR tersebut membantu terdakwa menurunkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari dalam mobil ke dalam rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sigaret kretek mesin yang tidak dilengkapi cukai tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara menawarkan di Facebook dengan nama akun “Manukdadali” dan di posting di grup “Jual Beli Cileungsi” serta grup lain dimana bila ada yang berminat maka yang berminat akan datang ke rumah kontrakan Terdakwa, selain itu juga dipasarkan di warung-warung sekitar Cileungsi dan Bogor;
Menimbang, bahwa harga jual Terdakwa bervariasi antara Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) samapai Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) setiap bungkusnya dengan keuntungan setiap bulan sekitar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh telah terpenuhi;
Unsur Diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
Menimbang, bahwa pengertian diketahui adalah sejak awal melakukan perbuatannya Terdakwa sudah mengetahui bahwa barang berupa rokok yang dibeli Terdakwa dan kemudian dijual kembali dengan mendapat keuntungan adalah barang yang dilarang oleh Undang-Undang khususnya tentang Undang-Undang cukai ini karena secara fisik memang rokok-rokok tersebut tidak ditempeli cukai;
Menimbang, bahwa sedangkan patut diduga diartikan sebagai walaupun terdakwa tidak secara pasti mengetahui tentang barang berupa rokok yang dibelinya apakah melanggar undang-undang ini atau tidak namun Terdakwa seharusnya atau sepatutnya menduga bahwa barang tersebut melanggar undang-undang ini, misal karena harga perolehannya jauh lebih murah dari harga pasaran rokok sejenis pada umumnya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan melakukan jual beli secara online dan tidak diperjual belikan secara terbuka dirumah terdakwa karena Terdakwa mengetahui bahwa rokok-rokok yang dibelinya untuk dijual kembali adalah rokok yang tidak dilengkapi cukai yang melanggar peraturan namun terdakwa tetap membeli, menyimpan memiliki, menimbun rokok-rokok tanpa cukai tersebut dengan harga yang murah yaitu Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bungkus untuk selanjutnya Terdakwa jual untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini juga telah terpenuhi;
Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa teori tentang penyertaan memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam suatu perbuatan pidana untuk terwujudnya delik apakah sebagai pelaku (dader), yang menyuruh (doen plegen), pelaku peserta (medeplegen), pembantuan (medeplichtig) ataupun pembujuk atau perencana (uitloker);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa BONDAN KURNIAWAN membeli dan mendapatkan kiriman rokok-rokok tanpa pita cukai dari seseorang bernama YUSRIL IZZAT ZARDIARI (DPO) selaku penjual rokok tanpa cukai tersebut melalui jasa travel yang semuanya sudah diatur oleh YUSRIL IZZAT ZARDIARI, sehingga tanpa adanya YUSRIL IZZAT ZARDIARI selaku penjual atau pemilik asal barang maka perbuatan Terdakwa (delik) tidak akan terwujud sehingga dalam perkara ini YUSRIL IZZAT ZARDIARI adalah selaku pelaku peserta dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 4 juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan didalam dakwaan Kedua penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka sesuai Pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana, oleh karena ancamanan yang tercantum dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai bersifat komulatif, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka dijatuhi juga pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti Denda yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam pembelaan pada pokoknya mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah Telepon Genggam merek Oppo A1k beserta Sim Card Kartu 3 dengan nomor telepon 089634662353; IMEI 1 869318047633116; IMEI 2 869318047633108.
1 (satu) unit Mobil Wuling Confero 1,5 DB MY (4x2) M/T Nopol H 1078 IR beserta kunci kontak dan STNK.
Barang bukti-barang bukti tersebut merupakan alat atau sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan barang-barang tersebut mempunyai nilai ekonomis maka dinyatakan Dirampas untuk negara
303.100 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek;
Barang bukti-barang bukti tersebut adalah hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka dinyatakan Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai Pasal 193 ayat 2b KUHAP beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana bagi Terdakwa maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa guna penerapan pidana yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara;
Perbutan Terdakwa membeli dan menjual rokok tanpa cukai dapat menyuburkan produsen-produsen rokok yang illegal dan mematikan produsen rokok yang beroperasi dengan ketentuan yang berlaku yang memberikan pemasukan bagi keuangan negara;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesal dan berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dipidana;
Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Bondan Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bondan Kurniawan oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 181.860.000 (serratus delapan puluh satujuta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) x 2 (dua) dengan total sejumlah Rp.363.720.000,-(tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Telepon Genggam merek Oppo A1k beserta Sim Card Kartu 3 dengan nomor telepon 089634662353; IMEI 1 869318047633116; IMEI 2 869318047633108.
1 (satu) unit Mobil Wuling Confero 1,5 DB MY (4x2) M/T Nopol H 1078 IR beserta kunci kontak dan STNK.
dirampas untuk negara
303.100 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari : Jumat, tanggal 6 Januari 2022, oleh kami Victor Suryadipta, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Ruth Marina Damayanti Siregar,S.H.,M.H dan Amran S.Herman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 607/Pid.Sus/2022/PN.Cbi tanggal 07 Nopember 2022 putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Januari 2022, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : Rooy Saragih, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh : Yussy Sri Nuramelia,S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan dihadapan Terdakwa .
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H.,M.H Victor Suryadipta, S.H.
Amran S.Herman, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
Rooy Saragih, S.H.,M.H