173/Pid.Sus/2022/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Agus Widiyono, S.H., M.H. Terdakwa: 1.MISWANDI alias AHMAD bin AJIB alm. 2.KARJUTO alias PAK RIKA bin SERUT alm.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) dan Terdakwa II. Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm) dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Tanpa izin memperjual-belikan pupuk bersubsidi ” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) dan Terdakwa II. Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Pick Up, merk Mitsubishi, Type L300 FB-R 4X2 MT, nopol : P 9602 GD, a.n HOLIKIYAH alamat Dsn Sumber Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Peduman Kec Jelbuk Kab Jember, tahun 2021, noka MK2L0PU39MJ016317, NOSIN : 4D56CX79394, warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi SUGIK 1 (satu) buah terpal berwarna biru; 1 (satu) buah tali tampar berwarna kuning dengan panjang + 6 (enam) meter; 1 (satu) buah tali tampar berwarna hijau dengan panjang + 4 (empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan 50 (lima puluh) Karung pupuk urea; Uang tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 173/ Pid.Sus/ 2022/ PN Sit
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Para Terdakwa :
Nama lengkap : Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) ;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 09 September 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Kidul RT 002 RW 004 Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik Ud. Sarana Sukses);
II Nama lengkap : Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm).;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun / 16 Februari 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Rokem RT 003 RW 001 Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik Ud. Rika);
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah
Penyidik sejak tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
Penuntut sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Hakim PN sejak tanggal 06 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Sit tanggal 6 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor; 173/Pid.Sus/2022/PN Sit tanggal 6 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa MISWANDI als AHMAD bin AJIB (alm.) dan Terdakwa KARJUTO als PAK RIKA bin SERUT (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up, merk Mitsubishi, Type L300 FB-R 4X2 MT, nopol : P 9602 GD, a.n HOLIKIYAH alamat Dsn Sumber Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Peduman Kec Jelbuk Kab Jember, tahun 2021, noka MK2L0PU39MJ016317, NOSIN : 4D56CX79394, warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi SUGIK
1 (satu) buah terpal berwarna biru;
1 (satu) buah tali tampar berwarna kuning dengan panjang + 6 (enam) meter;
1 (satu) buah tali tampar berwarna hijau dengan panjang + 4 (empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
50 (lima puluh) Karung pupuk urea;
Uang tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan tetap dengan Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa Terdakwa MISWANDI als AHMAD bin AJIB (alm.) bersama-sama dengan Terdakwa KARJUTO als PAK RIKA bin SERUT (alm.) pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut;
Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa MISWANDI selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa MISWANDI, dan Terdakwa KARJUTO mengutarakan kepada Terdakwa MISWANDI jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa MISWANDI dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa KARJUTO;
Setelah Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut dinaikkan ke atas Pick Up kemudian Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK mengangkut pupuk tersebut menuju arah Panarukan Situbondo, setelah sampai di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK diamankan oleh Saksi FAQIH NURDIANSYAH (Polisi, Anggota Patroli BM Sat Lantas POLRES Situbondo) yang sedang bertugas mengatur lalu lintas karena muatan Pick Up tersebut diduga melebihi kapasitas, namun setelah dilakukan pemeriksaan muatan tersebut berupa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan setelah dilakukan interogasi Saksi NASUDI selaku pembeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dapat memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
Telah tergabung dalam kelompok tani;
Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Menunjukkan identitas e-KTP;
Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
Bahwa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang dijual oleh Terdakwa KARJUTO dan Terdakwa MISWANDI kepada Saksi NASUDI merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA ;
Bahwa Terdakwa MISWANDI als AHMAD bin AJIB (alm.) bersama-sama dengan Terdakwa KARJUTO als PAK RIKA bin SERUT (alm.) pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut;
Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa MISWANDI selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa KARJUTO selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa MISWANDI, dan Terdakwa KARJUTO mengutarakan kepada Terdakwa MISWANDI jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa MISWANDI dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa KARJUTO;
Setelah Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut dinaikkan ke atas Pick Up kemudian Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK mengangkut pupuk tersebut menuju arah Panarukan Situbondo, setelah sampai di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK diamankan oleh Saksi FAQIH NURDIANSYAH (Polisi, Anggota Patroli BM Sat Lantas POLRES Situbondo) yang sedang bertugas mengatur lalu lintas karena muatan Pick Up tersebut diduga melebihi kapasitas, namun setelah dilakukan pemeriksaan muatan tersebut berupa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan setelah dilakukan interogasi Saksi NASUDI selaku pembeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dapat memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
Telah tergabung dalam kelompok tani;
Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Menunjukkan identitas e-KTP;
Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
Bahwa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang dijual oleh Terdakwa KARJUTO dan Terdakwa MISWANDI kepada Saksi NASUDI merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Pertanian RI. Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. FAQIH NURDIANSYAH, Didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mengamankan SUGIK dan NASUDI karena diduga telah mengangkut pupuk bersubsidi tanpa ijin pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 06.00 Wib di Traffic Light/ lampu merah di simpang 4 PLN Sumberkolak Situbondo;
Bahwa SUGIK dan NASUDI diduga telah mengangkut pupuk bersubsidi tanpa ijin dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti milik siapakah 1 (satu) unit kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam yang digunakan SUGIK dan NASUDI untuk mengangkut pupuk bersubsidi tanpa ijin, namun berdasarkan keterangan dari SUGIK selaku sopir, bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya pribadi;
Bahwa awal mula pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 06.00 wib sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku anggota Patroli BM Sat Lantas Polres Situbondo untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas di Traffic Light Simpang 4 PLN Situbondo. Pada saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di Traffic Light Simpang 4 PLN Situbondo mendapati bahwa 1 (satu) unit kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam berjalan dari arah utara menuju arah selatan. Sesampainya di Traffic Light Simpang 4 PLN Situbondo mendapati kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam tersebut melebihi kapasitas muatannya, yang mana pada saat itu muatan pada kendaraan tersebut atau pada bak kendaraan tersebut ditutupi oleh terpal berwarna biru, Kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam tersebut hendak menuju ke arah barat Sumberkolak, namun pada Traffic Light Simpang 4 PLN Situbondo saksi hentikan kendaraan tersebut karena muatan pada kendaraan tersebut melebihi kapasitas muatan. Ketika menghentikan kendaraan tersebut diketahui bahwa telah dikendarai oleh SUGIK dan NASUDI, dan pada saat terpal pada bak kendaraan tersebut dibuka didapati bahwa SUGIK dan NASUDI sedang mengangkut Pupuk bersubsidi. Pada saat menanyakan tentang kelengkapan atau surat ijin membawa atau mengangkut pupuk tersebut SUGIK dan NASUDI tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat ijin angkut atas pupuk bersubsidi tersebut, Atas kejadian tersebut saksi membawa 2 (dua) orang dan kendaraan pick up L-300 serta muatan pupuk bersubsidi ke Kantor Polres Situbondo dan melakukan koordinasi dengan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo yaitu AIPDA FEBRIANTONI. Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dengan AIPDA FEBRIANTONI benar bahwa didapati SUGIK dan NASUDI kedapatan membawa/ mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) sak menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pick up L300 nopol P-9602-GD warna hitam;
Bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi 2. SUGIK alias PAK WINDA bin SUPAWI, Didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan polisi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 06.00 Wib atau di seputaran waktu itu di perempatan trafic light (lampur merah) PLN Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Situbondo;
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan PAK NASUDI sedang dalam perjalanan mengendarai mobil pickup dengan muatan pupuk, pupuk yang dimuat tersebut adalah milik PAK NASUDI sedangkan saksi berperan sebagai sopir pickup. Bahwa kemudian ketika dalam perjalan tepatnya di perempatan lampur merah PLN Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Situbondo diberhentikan oleh petugas Polisi Lalu Lintas dan ditanyai mengenai surat-surat, setelah itu saksi ditanyai barang muatan yang saksi bawa dan saksi jawab bahwa barang muatan adalah pupuk. Setelah diketahui bahwa barang muatan adalah pupuk setelah itu saksi dan PAK NASUDI beserta mobil pickup serta muatannya berupa pupuk dibawa dan diamankan ke Polres Situbondo;
Bahwa Pupuk bersubsidi yang diangkut tersebut berjenis Urea, jumlahnya sebanyak 50 sak atau secara keseluruhan memiliki berat 2,5 ton;
Bahwa Pupuk bersubsidi jenis urea tersebut adalah milik PAK NASUDI;
Bahwa PAK NASUDI mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 50 sak atau 2,5 ton tersebut dengan cara membeli dari pemilik kios pupuk yang beralamat di daerah Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo;
Bahwa tidak kenal dengan pemilik kios pupuk, yang saksi ingat waktu itu pupuk diambil dari 1 (satu) kios pupuk yang berlokasi di daerah Kandang Kec. Kapongan kab. Situbondo, namun waktu itu terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang menungguinya tetapi saksi tidak ada yang kenal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan di mana sewaktu PAK NASUDI membeli pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 50 sak / 2,5 ton tersebut, namun yang saksi ketahui pupuk tersebut diambil pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 04.00 Wib di lokasi kios pupuk yang beralamat di daerah Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo, saksi bisa mengetahuinya karena pupuk tersebut yang mengambil adalah saksi dan PAK NASUDI;
Bahwa Saksi tidak melihat PAK NASUDI dan pemilik kios terlibat transaksi jual beli atau pembayaran, yang terjadi waktu itu setelah saksi dan PAK NASUDI sampai di lokasi kios pupuk kemudian ditemui oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak saksi kenal, setelah itu 2 (dua) orang laki-laki tersebut berbincang dengan PAK NASUDI dan tidak lama setelah itu kami ditunjukkan dengan pupuk yang akan diangkut. Selanjutnya saksi dan PAK NASUDI langsung menaikkan pupuk ke atas pickup dan setelah selesai kami langsung pergi;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 03.00 Wib PAK NASUDI menghubungi saksi melalui telepon meminta tolong saksi untuk mengangkut pupuk miliknya. Sesuai pemberitahuan dari PAK NASUDI pupuk diambil dari daerah Kandang Kec. Kapongan Situbondo akan dibawa ke daerah Kec. Panarukan Kab. Situbondo, dan sebagai penunjuk arah nanti PAK NASUDI yang akan menunjukkannya. Selanjutnya disepakati berangkat pada jam 03.30 Wib dan saat itu PAK NASUDI menunggu di daerah pasar Wonosari Kab. Bondowoso, setelah saksi menjemput PAK NASUDI di daerah pasar Wonosari selanjutnya kami bersama-sama berangkat ke daerah Kandang Kec. Kapongan Situbondo untuk mengambil pupuk dan sampai di lokasi sekitar jam 04.00 Wib;
Bahwa Saksi akan diberikan upah oleh PAK NASUDI atas jasa mengangkut pupuk tersebut yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun upah tersebut belum saksi terima karena telah lebih dulu diamankan oleh petugas Polisi sewaktu dalam perjalanan mengangkut pupuk;
Bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi 3. DENY ARGANATA GUNAWAN Alias DENY, Didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai distributor pupuk bersubsidi pemerintah di CV. AKA (Arta Kencana Abadi);
Bahwa sesuai dengan rekomendasi Dinas Perdagangan Kabupaten Situbondo CV. AKA (Arta Kencana Abadi) sebagai distributor terhitung mulai tahun 2008, selain itu sesuai dengan penunjukan dari Produsen PT Pupuk Sriwidjaya Palembang terhitung mulai tahun 2022;
Bahwa sebagai distributor mempunyai dokumen yang diantaranya:
SIUP;
TDP;
NPWP;
Surat Pengukuan Pengusaha Kena Pajak;
HO;
TDG;
SITU
Bahwa sesuai dengan peraturan menteri pertanian yang ada, pengajuan pupuk diawali pembuatan RDKK (Rencana Definitf Kebutuhan Kelompok) dari kelompok tani yang mengetahui PPL serta Kepala Desa, selanjutnya RDKK oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) diserahkan ke dinas Pertanian, setelah menerima RDKK dari PPL kemudian Dinas Pertanian menyerahkan RDKK ke masing – masing distributor sesuai dengan wilayah kerjanya, Selanjutnya distributor menyerahkan RDKK kepada produsen, setelah itu RDKK juga diserahkan kepada kios atau pengecer resmi sesuai dengan wilayah kerja kios atau pengecer resmi, Setelah menerima RDKK dari distributor sesuai dengan wilayah kerja, kios diwajibkan mengajukan rencana penebusan dalam waktu satu musim, dan jika kelompok tani membutuhkan pupuk pengajuannya harus melalui kios atau pengcer yang sudah ditunjuk sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa Pengecer dalam pendistribusian masih dibebankan untuk mengajukan rencana penebuasan dengan alasan yaitu untuk menghindari penyimpangan pendisribusian pupuk, untuk menghindari stok pupuk lebih dikios karena sebagian kelompok tani tidak melakukan penebusan pupuk sesuai dengan RDKK;
Bahwa dalam peraturan kios boleh mengajukan rencana penebusan setiap hari akan tetapi untuk menghindari kebutuhan yang berlebihan atau stok berlebih, disepekati bahwa kios melakuan penebusan dalam kurun waktu satu minggu sebanyak dua kali;
Bahwa saat melakukan penebusan pupuk, kios melakuan pembayaran tunai;
Bahwa distributor tetap mengawasi penyaluran pupuk subsidi yang sudah tersalur ke pengecer resmi, dan setiap akhir bulan kios atau pengecer resmi diwajibkan melaporkan realisasi penyaluran kepada kelompok tani ke Distiributor dan itu salah satu bentuk pengawasan yang dilakuan distributor;
Bahwa pengecer resmi atau distributor dilarang menjual pupuk kepada kelompok yang bukan wilayah kerjanya, karena dalam penjualan atau pendistribusian sudah ditentukan wilayah kerjanya sesuai dengan surat penunjukan dari Produsen kepada Distributor dan Distributor kepada pengecer resmi;
Bahwa jika yang menyalahgunakan pendistribusian Distributor maka akan mendapat saksi berupa pemutusan kerja dari Produsen, dan bila yang melakukan penyalahgunaan gunaaan pendistribusian adalah kios atau pengecer resmi makan akan mendapat sanksi pemutusan kerja dari Distributor;
Bahwa dalam penunjukan tersebut diwajibkan membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), isinya yaitu tentang mencatumklan harga tebus dan harga jual kepada petani yang tidak boleh melebih dari HET dari pemerintah, mentaati peraturan – peraturan dari MenTan (menteri pertanian) maupun Men dag (menteri perdagangan) yang berkaitan penyaluran pupuk bersubsidi, dan menyetujui sanksi – sanksi dalam pendistribusian pupuk;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi dari pemerintah sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak dengan 50 Kg;
Bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi 4. AHMAD RYAN ANDRIANSYAH, A.MD., Didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang), terhitung sejak tanggal 1 september 2013 hingga bulan april 2022 di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) di Palembang, dan saat ini terhitung tanggal 15 april 2022 saya ditugaskan di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) di Area Situbondo alamat Ds. Kalibagor Kec./Kab. Situbondo;
Bahwa jabatan nya di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) yaitu sebagai AE (Account Executive) di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang);
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Account Executive di PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) yaitu; Melakukan pembinaan terhadap distributor di Wilayah Situbondo, Memonitoring ketersediaan stok pupuk baik yang bersubsidi di Distributor sampai dengan Kios dan Rapat koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan dan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) ;
Bahwa jenis pupuk yang diproduksi oleh PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) dan yang di distribusikan di Wilayah / Area Situbondo yaitu Pupuk Subsidi yang diproduksi yaitu jenis UREA merk PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company);
Bahwa untuk distributor yang ditunjuk oleh PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) di Wilayah / Area Situbondo yaitu sebanyak 7 distributor;
Bahwa Tata cara / mekanisme penunjukan distributor oleh produsen PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) yaitu:
Pihak calon distributor mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri juga dengan Company Profile berupa SIUP, TDP, TDG, HO, Surat Rekom dari Diperindagin, NPWP, ketersediaan armada (wajib truk), ketersediaan kantor yang didukung pula dengan struktur organisasi;
Setelah produsen (PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) menyetujui dengan syarat yang dilampirkan oleh calon distributor, selanjutnya dibuatkan surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli antara produsen dengan distributor tersebut.
Bahwa untuk mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen PT. PUSRI (Pupuk Sriwidjaja palembang) kepada distributor resmi CV. AKA (Arta Kencana Abadi) yaitu Diawali dengan adanya permohonan dari Kios kepada pihak Distributor mengenai kebutuhan pupuk bersubsidi kepada konsumen akhir (petani). Selanjutnya Distributor tersebut akan mengajukan permohonan / permintaan pengiriman pupuk bersubsidi kepada produsen pembuat pupuk bersubsidi by Sistem Online berupa WCM. Setelah distributor melakukan input data di system tersebut, selanjutnya dapat dilakukan pembayaran oleh Distributor kepada produsen;
Bahwa setelah selesai melakukan pembayaran, maka pihak distributor akan mendapatkan cetakan SO dari system online tersebut yang nantinya akan dibawa oleh sopir truk ke gudang lini 3 yang berada di Ds. Kalibagor Kec./Kab. Situbondo Kemudian pihak gudang akan menyerahkan pupuk bersubsidi kepada sopir truk tersebut dengan jumlah sesuai dalam SO (sales order);
Bahwa untuk mekanisme penunjukan Kios / Pengecer oleh Distributor resmi CV. AKA (Arta Kencana Abadi) yaitu:
Diawali dengan adanya permohonan tertulis oleh pihak kios kepada Distributor resmi dan selanjutnya mengetahui / di tanda tangani juga oleh PPL (petugas penyuluh lapangan) dan Kepala Desa setempat;
Kios wajib melampirkan SIUP, TDP dan NPWP kepada pihak Distributor resmi;
Setelah distributor resmi menyetujui akan permohonan dari kios tersebut, selanjutnya pihak distributor akan membuat surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli (SPJB) antara kios dengan Distributor tersebut.
Bahwa untuk kios yang telah ditunjuk oleh CV. AKA (Arta Kencana Abadi) itu sendiri yaitu sebanyak 3 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kapongan sebanyak 15 kios, Kecamatan Kapongan sebanyak 15 kios dan Kecamatan Mangaran sebanyak 12 kios;
Bahwa untuk alur pendistribusian / jual beli pupuk bersubsidi dari kios kepada konsumen akhir / petani yaitu kelompok tani yang termasuk dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) wajib menyertakan KTP dan Form pembelian pupuk bersubsidi kepada kios;
Bahwa tidak diperbolehkan jika Kios/ pengecer yang menjual kembali pupuk bersubsidi kepada petani lain diluar dari wilayah peruntukannya (sebagaimana dalam RDKK), karena berdasarkan pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berbunyi “Pihak Lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;
Bahwa atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi 5. NASUDI alias Pak ANAS Bin TASAR, didepan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo karena diketahui telah memuat / mengangkut Pupuk Bersubsidi Jenis Urea pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 06.00 Wib di pinggir jalan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
Bahwa Saksi pada saat memuat/ mengangkut pupuk tersebut saya bersama – sama dengan SUGIK, Laki-laki, umur : 38 tahun, Tani, alamat Dusun Dakon Desa Kejawan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang bekerja sebagai kuli angkut dan sopir;
Bahwa Saksi mengangkut Pupuk Subsisi Jenis Urea tersebut dengan mengunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Merk Mitsubishi L300, Nopol : P-9602-GD , Tahun 2021, warna Hitam, Noka : MK2L0PU39MJ016317, Nosin : 4D56CX79394, STNK an. HOLIKIYAH;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Pick Up tersebut adalah milik SUGIK;
Bahwa untuk Pupuk Subsidi Jenis Urea yang diangkut sebanyak 50 sak @ persak 50 Kg (2,5 Ton);
Bahwa pupuk Subsisi Jenis Urea tersebut adalah milik Saksi sendiri yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang bernama Pak RIKA alamat Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo;
Bahwa Saksi mengambil pupuk jenis urea seberat 2,5 ton di kios milik Haji AHMAD alamat Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana asal pupuk Pupuk Subsidi Jenis Urea yang saudara beli dari Pak RIKA tersebut, mengambil pupuk jenis Urea dari kios Haji AHAMD;
Bahwa Saksi membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea dari Pak RIKA tersebut pada hari Jum’at tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira jam 05.00 Wib di kios milik Haji AHMAD alamat Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo;
Bahwa pupuk Subsidi Jenis Urea persak nya @ 50 Kg dibeli dengan harga sebesar Rp. 145.000,- sehingga untuk 50 sak dibeli dengan harga sebesar Rp. 7.250.000,-;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni tahun 2022 sekira jam 08.00 Wib, saudara dari Pak SUGIK alamat Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menelepon dan meminta agar dicarikan pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 ton tersebut menyanggupi untuk mencarikan dengan harga pembelian sebesar Rp. 160.000,- persak nya @ 50 Kg dan setelah Saksi beritahukan harganya saudara dari Pak SUGIK setuju sehingga pada saat itu Saksi langusng mencari pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Situbondo, mendapat informasi bahwa terdapat pupuk jenis urea di wilayah Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, kemudian Saksi menuju ke Desa Kandang Kecamatan Kapongan dan menuju ke kios milik Pak RIKA, selanjutnya Saksi mengatakan kepada Pak RIKA bahwa akan membeli pupuk urea seberat 2,5 ton, kemudian Pak RIKA menyanggupi dan mengajak nya untuk mengambil pupuk urea di kios milik Haji AHMAD, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 05.00 Wib, Saksi menuju ke kios pupuk Pak RIKA dan kios Pak Haji AHMAD untuk mengambil pupuk jenis Urea seberat 2,5 ton dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.250.000,- kepada Pak RIKA, selanjutnya Saksi hendak menuju Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, namun sesampainya di pinggir jalan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan, Saksi dan SUGIK diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa pupuk subsidi jenis Urea yang di beli dari Pak RIKA tersebut akan di jual lagi kepada saudaranya Pak SUGIK alamat Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo karena saudaranya Pak SUGIK yang memesan pupuk tersebut;
Bahwa Sesuai kesepakatan untuk Pupuk Subsidi Jenis Urea akan saya jual kepada saudaranya Pak SUGIK dengan harga sebesar Rp. 160.000,- persak nya @ 50 Kg sehingga untuk 50 sak di jual dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- Namun belum sempat menyerahkan Pupuk Subsidi Jenis Urea kepada Pak saudaranya Pak SUGIK, Saksi bersama dengan pupuk tersebut terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo;
Bahwa sampai dengan saat ini belum menerima keuangan pembelian pupuk pupuk Subsidi jenis Urea dari saudaranya Pak SUGIK, karena kesepakatanya uang pembelian akan dibayarkan setelah pupuk sampai / diserahkan;
Bahwa bukan merupakan sebagai Produsen, Distributor atau Pengecer Pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Bahwa atas keterangan Saksi, Para a Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan Saksi-saksinya ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan ahli MOHAMMAD ZAINI, S.P., MMA., Didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menjabat sebagai Kepala Seksi Metode dan Informasi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo;
Bahwa Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Seksi Metode dan Informasi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo diantaranya:
Pendampingan dan pembinaan pelaksanaan penyuluhan;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan;
Melakukan kegiatan pembinaan distribusi pupuk bersubsidi;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi;
Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Bahwa selain tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Seksi Metode dan Informasi juga meliputi kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi;
Bahwa wilayah kerja selaku Kepala Seksi Metode dan Informasi meliputii seluruh wilayah kerja kecamatan di Kabupaten Situbondo;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi dan Pengusulan kebutuhan Pupuk bersubsidi adalah:
Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan / atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk;
Pupuk An-Organik terdiri dari Urea, SP-36, ZA dan NPK;
Pupuk Organik terdiri dari Pupuk Organik Padat dan Cair;
Pengusulan Kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan;
Pelaksana Subsidi Pupuk yaitu PT. Pupuk Indonesia (persero) yang ditunjuk oleh BUMN.
Bahwa Kebutuhan Pupuk Bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Bahwa Pupuk UREA bersubsidi diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia/ PT. Pupuk Sriwijaya Palembang, Pupuk ZA, NPK, SP-36 dan Organik bersubsidi diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik, Tbk;
Bahwa Kelompok tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota, Petani penerima adalah warga negara indonesia perseorangan dan atau berserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan , peternakan dan budidaya ikan, RDKK adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi untuk 1 tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada Gabungan Kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang ditetapkan secara manual dan atau melalui sistem elektronik ( e-RDKK) dan HET adalah Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang ditepapkan oleh Menteri untuk dibeli petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur di Lini IV ( lokasi gudang atau kios pengecer di wilayah Kecamatan dan atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor;
Bahwa Sesuai pasal 8 Permendag nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah sbb;
PT.Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di dalam Negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari lini 1 sampai lini IV;
Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya;
Distributor bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya;
Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani/ Kelompok Tani di lokasi kios pengecer.
Bahwa selain distributor resmi dan pengecer resmi yang ditunjuk oleh produsen pupuk bersubsidi tidak ada pihak lain yang boleh memperjual belikan pupuk bersubsidi;
Bahwa yang dimaksud dengan Distributor resmi adalah distributor yang ditunjuk oleh produsen pupuk bersubsidi dengan syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh produsen sesuai dengan SPJB(Surat Perjanjian Jual Beli) untuk melakukan distribusi/ penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya secara langsung terhadap pengecer resmi;
Bahwa yang dimaksud dengan pengecer resmi adalah pengecer yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk bersubsidi dengan syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh distributor resmi sesuai dengan SPJB(Surat Perjanjian Jual Beli) untuk melakukan distribusi/ penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya secara langsung terhadap kelompok tani dan atau petani;
Bahwa yang dimaksud dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) adalah Surat Kesepakatan Kerja sama yang mengikat antara produsen dengan distributor atau antara distributor dengan pengecer yang memuat hak dan kewajiban dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan atau petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya berisi harga tebus dan harga jual pupuk, wilayah penyaluran dan pelaporan stok/ jumlah pupuk, selain itu distributor resmi/ pengecer resmi harus memiliki SIUP dan surat ijin pendirian lainnya;
Bahwa untuk distributor resmi maupun pengecer resmi wajib memiliki SPJB(Surat Perjanjian Jual Beli) sebelum melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, Selain itu SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun selanjutnya apabila mati maka harus diperpanjang lagi sesuai surat perjanjian awal;
Bahwa Penyaluran adalah proses pendistribusian pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor resmi selanjutnya ke pengecer resmi yang ditujukan ke petani sebagai konsumen akhir, Pengadaan adalah proses penyediaan pupuk bersubsidi yang berasal dari produsen pupuk;
Bahwa untuk pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo dilakukan dengan membentuk Komisi KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) yang kegiatannya memonitoring kios-kios pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan tujuan melihat stok pupuk, mencegah pemalsuan pupuk dan pemalsuan pestisida serta pelanggaran lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Situbondo yang anggotanya meliputi, Bupati, Kapolres dan Kajari selaku Pembina, Sekda Kabupaten Situbondo selaku Ketua, Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan Kab. Situbondo selaku Ketua 1, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo selaku Ketua 2, Kepala Dinas Koperasi, perdagangan dan perindustrian selaku Ketua 3, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten SItubondo selaku sekretaris, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, Kepala Seksi Metode dan Informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, dan 3 (tiga) unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo dan 3 (tiga) unsur dari Kepolisian Resor Situbondo (selaku anggota);
Bahwa distributor apabila akan mengadakan pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kuota sesuai dengan SK Dinas di masing-masing kecamatan dan E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari masing-masing Kelompok taniAhli menerangkan IMAM mendapatkannya dari membeli dari kios tani atau pengecer resmi bernama INDRA alamat Jalan Selowogo Kec. Bungatan Kab. Situbondo;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi oleh distributor ketika akan melakukan pengadaan pupuk adalah dengan melengkapi SPJB antara distributor dengan produsen dan surat pendirian lainnya seperti SIUP dan TDP, Selain itu kuota yang didapat oleh masing-masing distributor sesuai Surat Keputusan Bupati Situbondo nomor : 188/22/P004.2/2022 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran tertinggi Sektor Pertanian Kabupaten Situbondo tahun 2022;
Bahwa pengecer resmi apabila akan mengadakan pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani/ petani sesuai dengan E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari masing-masing kelompok tani/ petani;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi oleh pengecer resmi ketika akan melakukan pengadaan pupuk adalah dengan melengkapi SPJB dari Distributor kepada Kios resmi dan juga E-RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari masing-masing kelompok tani/ petaniAhli menerangkan bahwa pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa kelompok tani termasuk kategori pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Bahwa pembeli yang ingin memperjualbelikan pupuk bersubsidi termasuk kategori pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Bahwa perbuatan jual beli yang dilakukan Para Terdakwa yang bukan kelompok tani yang kemudian memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin kepada orang lain yang berdasarkan keterangan NASUDI adalah seseorang yang tidak diketahui identitasnya alamat Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo yang membeli pupuk dengan mendapatkan nilai keuntungan dapat di kategorikan melanggar pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag nomor: 15/ M-DAG/ PER/ 4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berbunyi “Pihak Lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Bahwa perbuatan KARJUTO Alias Pak RIKA selaku pemilik KIOS UD. RIKA yang telah menjual pupuk bersubsidi diluar anggota kelompok tani yang tergabung dalam anggota kelompok taninya dan MISWANDI alias H. AHMAD selaku pemilik Kios UD. Sarana Sukses yang telah meminjamkan pupuk bersubsidi kepada pengecer lain yaitu KARJUTO Alias Pak RIKA dapat di kategorikan melanggar pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berbunyi “Pihak Lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Dan akibat perbuatan dari KARJUTO Alias Pak RIKA dan MISWANDI alias H. AHMAD tersebut dapat mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab pengecer/ kios terutama di Wilayah Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo dan penurunan produksi serta produktifitas di kelompok tani tersebut
Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan, Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang menguntungkan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa I
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 07.00 Wib di kios milik saksi alamat Kp. Kidul Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mendapat kabar bahwa distributor CV. LAUTAN MAS akan melakukan pengiriman pupuk bersubsidi jenis UREA kepada kios UD. Sarana Sukses milik saksi alamat Kp. Kidul Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo sebanyak 10 ton. Kemudian pada pukul 19.00 Wib terdakwa menelpon rekannya yang bernama Pak RIKA yang mana selaku pengecer resmi/ pemilik kios juga, dengan maksud dan tujuan untuk meminjamkan pupuk bersubsidi jenis UREA kepada Pak RIKA karena CV. LAUTAN MAS selaku distributor akan mengirimkan pupuk kepada kios milik Terdakwa, namun karena gudang pupuk milik Terdakwa tidak memadai untuk menampung kiriman pupuk dari CV. LAUTAN MAS tersebut. Terdakwa berencana meminjamkan pupuk tersebut kepada kios Pak RIKA sebesar 2.5 ton, Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 05.30 wib Pak RIKA dengan 2 (dua) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenali mengambil pupuk bersubsidi jenis UREA di kios milik saya alamat Kp. Kidul Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo sebanyak 2,5 ton dengan menggunakan kendaraan pick up L300. Sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo karena diduga seseorang telah mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan pick up L300 di wilayah hukum Kabupaten Situbondo yang berjumlah 2,5 ton dan diduga pupuk bersubsidi tersebut berasal dari kios milik Terdakwa yang sebelumnya saksi pinjamkan kepada rekannya Pak RIKA;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pak RIKA karena yang bersangkutan merupakan pengecer resmi/ pemilik kios pertanian yang sama dengannya;
Bahwa Terdakwa meminjamkan pupuk bersubsidi jenis UREA sebesar 2,5 Ton kepada Pak RIKA karena gudang pupuk di kios UD. Sarana Sukses miliknya tidak memadai untuk menerima kiriman pupuk dari Distributor CV. LAUTAN MAS;
Bahwa Pak RIKA dan 2 (dua) orang lainnya mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA yang didapat dari kios UD. Sarana Sukses miliknya dengan menggunakan kendaraan pick up L300;
Bahwa Nama kios milik Terdakwa yaitu UD. Sarana Sukses yang beralamatkan di Kp. Kidul Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo dan kios UD. Sarana Sukses milik nya tersebut memiliki perijinan berupa Akta Pendirian dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
Bahwa Kios UD. Sarana Sukses milik Terdakwa berdiri sejak tanggal lupa bulan lupa sekira tahun 2008;
Bahwa Untuk pupuk bersubsidi jenis UREA ditunjuk oleh distributor CV. LAUTAN MAS Kab. Situbondo, Sedangkan untuk pupuk bersubsidi jenis PHONSKA ditunjuk oleh distributor PT. Anak Gresik Raya Kencana Kab. Gresik;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan harga berapakah Pak RIKA menjual pupuk bersubsidi jenis UREA yang didapat dari kios UD. Sarana Sukses milik nya;
Bahwa Pada saat Terdakwa meminjamkan pupuk subsidi jenis UREA tersebut tidak dilengkapi dengan tanda bukti kepada Pak RIKA karena Terdakwa sudah percaya dengan yang bersangkutan dan sering menjalankan bisnis bersama;
Keterangan Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari jum’at tanggal 24 bulan juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib di rumahnya alamat Kp. Rokem RT 01 RW 02 Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui identitas orang yang telah diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo sehubungan dengan orang yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi menggunakan kendaraan pick up L-300 di wilayah hukum Kab. Situbondo, namun setelah diketahui di Kantor Polres Situbondo bahwa yang diamankan adalah NASUDI yang dikenal ketika datang membeli pupuk subsidi ke kios miliknya;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menelfon H. AHMAD menanyakan tentang kelebihan pupuk bersubsidi karena di daerah H. AHMAD banyak yang gagal panen dan tidak ditebus oleh para petani, Kemudian H. AHMAD menawarkan kepada Terdakwa akan menitipkan pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 ton karena H. AHMAD akan datang kiriman lagi Distributor yang mana gudang H.AHMAD tidak cukup. Yang mana biasanya Terdakwa dan H. AHMAD sering menitipkan pupuk apabila membutuhkan akan dititipkan oleh H. AHMAD begitupun sebaliknya, sekira pukul 05.00 Wib datang orang yang baru di kenal bernama NASUDI bersama sopirnya membawa pick up L-300 datang ke kios nya untuk menanyakan pupuk subsidi urea, kemudian menghubungi H. AHMAD untuk mengambil pupuk subsidi urea yang tadi malam akan dititpkan kepadanya. Sekira pukul 05.30 Wib saksi ke kios milik H. AHMAD bersama NASUDI dan sopirnya. Selanjutnya oleh sopir dari NASUDI yang mengangkut ke pick up L-300 tersebut, telah disepakati pupuk subsidi urea sebanyak 2,5 ton/ 50 karung untuk 1 (satu) karungnya dengan berat 50 kg dengan harga 1 (satu) karung sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan total harga 2,5 ton sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut diterima oleh nya, Sekira pukul 08.00 Wib datang beberapa Anggota Kepolisian yang memakai baju preman kemudian mengajak saksi untuk memeriksa Kios SARANA SUKSES milik H.AHMAD, sesampainya di kios H.AHMAD juga ikut diamankan kemudian Terdakwa bersama H. AHMAD dibawa ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan perihal Anggota Kepolisian yang telah mengamankan kendaraan mobil Pick-up L-300 yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi yang diperoleh dari saksi dan H. AHMAD;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengambil pupuk subsidi dari kios milik H. AHMAD yang mana kemudian kedapatan orang menggunakan pick-up L-300 mengangkut pupuk bersubsidi yang diperoleh dari saya dan H. AHMAD;
Bahwa Terdakwa pernah menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada NASUDI;
Bahwa Terdakwa menjual kepada NASUDI pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 05.30 Wib yang mana pupuk subsidi tersebut diambil dari kios UD. SARANA SUKSES milik H. AHMAD;
Bahwa NASUDI telah membeli pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 2,5 ton/ 50 karung atau sak @50kg;
Bahwa NASUDI tidak termasuk petani yang tergabung kedalam Kelompok Tani JATIWANGI, SUBUR, dan SUMBERANYAR;
Bahwa NASUDI tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 2,5 ton/ 50 karung atau sak @50 kg yang saudara dapat dari kios UD. SARANA SUKSES milik H. AHMAD;
Bahwa Terdakwa dan H. AHMAD (selaku pemilik kios UD. SARANA SUKSES) tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi diluar dari keperuntukannya atau diluar dari Kelompok Tani yang telah ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dinas Pertanian);
Bahwa Terdakwa dan H. AHMAD melakukan itu dikarenakan Kelompok Tani milik H. AHMAD banyak yang gagal panen dan tidak ditebus oleh Kelompok tani, dan gudang kios milik nya dan H. AHMAD telah penuh sehingga menjualkan kepad NASUDI yang bukan merupakan dari kelompok tani;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up, merk Mitsubishi, Type L300 FB-R 4X2 MT, nopol : P 9602 GD, a.n HOLIKIYAH alamat Dsn Sumber Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Peduman Kec Jelbuk Kab Jember, tahun 2021, noka MK2L0PU39MJ016317, NOSIN : 4D56CX79394, warna hitam;
1 (satu) buah terpal berwarna biru;
1 (satu) buah tali tampar berwarna kuning dengan panjang + 6 (enam) meter;
1 (satu) buah tali tampar berwarna hijau dengan panjang + 4 (empat) meter;
50 (lima puluh) Karung pupuk urea.
Uang tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Para Terdakwa telah ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022, masing-masing dirumahnya yang beralamat Kp. Rokem RT 01 RW 02 Desa Kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo, karena menjual pupuk bersubsidi;
Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut;
Bahwa Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa I selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa I, dan Terdakwa II mengutarakan kepada Terdakwa I jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa I dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa II;
Bahwa Setelah Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut dinaikkan ke atas Pick Up kemudian Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK mengangkut pupuk tersebut menuju arah Panarukan Situbondo, setelah sampai di Jl. Raya Simpang 4 depan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kabupaten Situbondo Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK diamankan oleh Saksi FAQIH NURDIANSYAH (Polisi, Anggota Patroli BM Sat Lantas POLRES Situbondo) yang sedang bertugas mengatur lalu lintas karena muatan Pick Up tersebut diduga melebihi kapasitas, namun setelah dilakukan pemeriksaan muatan tersebut berupa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan setelah dilakukan interogasi Saksi NASUDI selaku pembeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dapat memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
Telah tergabung dalam kelompok tani;
Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Menunjukkan identitas e-KTP;
Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
Bahwa Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang dijual oleh Terdakwa KARJUTO dan Terdakwa MISWANDI kepada Saksi NASUDI merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apakah Para Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak, selanjutnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwan yang dianggap paling tepat diterapkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi” ;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Tentang Unsur ”Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Buku II, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 Terminologi kata “ Barang Siapa” atau “HIJ” adalah sebagai Siapa Saja yang harus di jadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan Kewajiban) yang dapat dan mampu di mintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan. Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) sebagai Terdakwa I dan Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm) sebagai Terdakwa II, yang setelah di tanyakan identitasnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa sendiri maka benar identitas Para terdakwa sebagaimana tersebut di atas sehingga tidak terjadi salah orang (error in Persona) ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Para Terdakwa sehingga Para Terdakwa dipandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis berkeyakinan Unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tanpa izin memperjual-belikan pupuk bersubsidi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa barang-barang dalam pengawasan sebagaimana Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan menjelaskan bahwa barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan pemerintah
Menimbang, bahwa yang menjadi "barang" dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa adalah barang dengan jenis Pupuk Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton yang termasuk sebagai barang yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi?;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan ijin yang berkaitan dengan perdagangan terhadap barang yang berada dalam pengawasan dalam hal ini pupuk bersubsidi, ketentuannya telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 15/M/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian yaitu Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2), menyatakan “Pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut, Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa I selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa I, dan Terdakwa II mengutarakan kepada Terdakwa I jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa I dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa II;
Menimbang Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang :
Telah tergabung dalam kelompok tani;
Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Menunjukkan identitas e-KTP;
Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan bahwa Para Terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi dan Pupuk Urea tersebut tersebut bukan kepada petani yang Telah tergabung dalam kelompok tani, tidak Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), tidak Menunjukkan identitas e-KTP dan dilakukan dengan tanpa Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Unsur Tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi telah terpenuhi ;
Ad 3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP (penyertaan) terdapat tiga peranan pelaku yaitu :
1. Orang yang melakukan;
2. Orang yang menyuruh melakukan; dan
3. Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa pengertian bentuk penyertaan satu persatu dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Pelaku (pleger) ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi unsur delik. Bobot perbuatan pelaku lebih sempurna daripada pembuat delik yang lain, bahkan memenuhi unsur delik. Menyuruh melakukan (doen pleger) ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Dalam dunia ilmu hukum pidana, orang yang menyuruh melakukan tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung. Orang yang menyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukan delik. Turut serta melakukan (medepleger), orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu”
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Kemudian Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu. Lebih lanjut, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (Ibid, hal. 126-127), menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku. Kemudian ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi NASUDI mendapat telpon dari beberapa petani di daerah Panarukan Situbondo yang membutuhkan Pupuk Subsidi Jenis Urea dan sekaligus meminta agar Saksi NASUDI mencarikan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, atas dasar permintaan tersebut kemudian Saksi NASUDI menyanggupi untuk mencarikan dengan harga penjualan dari Saksi NASUDI kepada Petani Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 (lima puluh) kilo gram, selanjutnya Saksi NASUDI mendapat informasi jika Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian memiliki pupuk bersubsidi atas dasar tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi NASUDI menghubungi Saksi SUGIK selaku penyedia jasa angkutan untuk mengangkut Pupuk Subsidi Jenis Urea dari daerah Kapongan Situbondo menuju daerah Panarukan Situbondo dengan ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK berangkat ke rumah Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA yang beralamat di Kapongan Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 dengan nopol : P 9602 GD dan sekitar pukul 04.00 WIB Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK tiba di lokasi tersebut, Setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Saksi NASUDI bertemu dengan Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA dan Saksi NASUDI mengutarakan tujuannya jika ingin membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton akan tetapi Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA tidak memiliki Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton tersebut sehingga Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA menghubungi Terdakwa I selaku pemilik UD. SARANA SUKSES yang beralamat di Kapongan Situbondo yang bergerak di bidang pertanian menanyakan ketersediaan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton, selanjutnya Terdakwa II selaku pemilik UD. RIKA mengajak Saksi NASUDI bersama Saksi SUGIK ke Gudang UD. SARA SUKSES yang dimiliki oleh Terdakwa I, dan Terdakwa II mengutarakan kepada Terdakwa I jika Saksi NASUDI akan membeli Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 2,5 (dua koma lima) ton dan disepakati oleh Terdakwa I dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karung dengan isi 50 (lima puluh) kilo gram sehingga total berjumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa II;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, jelaslah terlihat bahwa dalam menjual pupuk urea bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, antara Terdakwa I dan Terdakwa II telah ada kerja sama yang disadari antara Para Terdakwa dan selanjutnya Para Terdakwa telah bersama-sama melaksanakan kehendak itu, sehingga berdasarkan hal tersebut di atas demikian unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur didalam melanggar Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan dinyatakan telah terbuktinya dakwaan alternatif Kesatu, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan Masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus-terang perbuatannya di persidangan;
Para Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa maka Majelis hakim memandang bahwa tuntutan pidana Penuntut Umum masih terlalu tinggi sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan Penuntut umum yang lengkapnya akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini yang menurut hemat Majelis Hakim telah cukup adil, memadai, Argumentatif, Manusiawi, Proporsional, sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa Penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa;
1 (satu) unit kendaraan Pick Up, merk Mitsubishi, Type L300 FB-R 4X2 MT, nopol : P 9602 GD, a.n HOLIKIYAH alamat Dsn Sumber Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Peduman Kec Jelbuk Kab Jember, tahun 2021, noka MK2L0PU39MJ016317, NOSIN : 4D56CX79394, warna hitam ;
oleh karena barang bukti tersebut milik Saksi Sugik, maka barang bukti tersebut ditetapkan Dikembalikan kepada Saksi SUGIK
1 (satu) buah terpal berwarna biru ;
1 (satu) buah tali tampar berwarna kuning dengan panjang + 6 (enam) meter ;
1 (satu) buah tali tampar berwarna hijau dengan panjang + 4 (empat) meter
oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut ditetapka Dirampas untuk dimusnahkan
50 (lima puluh) Karung pupuk urea ;
Uang tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) dan Terdakwa II. Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm) dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Tanpa izin memperjual-belikan pupuk bersubsidi ” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Miswandi Alias Ahmad Bin Ajib (Alm) dan Terdakwa II. Karjuto Alias Pak Rika Bin Serut (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up, merk Mitsubishi, Type L300 FB-R 4X2 MT, nopol : P 9602 GD, a.n HOLIKIYAH alamat Dsn Sumber Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Peduman Kec Jelbuk Kab Jember, tahun 2021, noka MK2L0PU39MJ016317, NOSIN : 4D56CX79394, warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi SUGIK
1 (satu) buah terpal berwarna biru;
1 (satu) buah tali tampar berwarna kuning dengan panjang + 6 (enam) meter;
1 (satu) buah tali tampar berwarna hijau dengan panjang + 4 (empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
50 (lima puluh) Karung pupuk urea;
Uang tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh kami; Putu Endru Sonata, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, A.A. Putra Wiratjaya, S.H., M.H., Dan I Made Muliartha, SH., masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Ferry Irawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Agus Widiyono.,SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo serta dihadapan Para Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, A.A. Putra Wiratjaya, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Putu Endru Sonata, S.H., M.H. | |
| I Made Muliartha, SH. | ||
| Panitera Pengganti Ferry Irawan, S.H. | ||