282/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. Nendri Adiyanto, SH.,MH Terdakwa: JOHAN Als ABONG Bin AHO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia; - 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S; - 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia; - 1 (satu) unit HP Redmi warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total 660 (enam ratus enam puluh) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2022; - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/III.3201/DINPERKAN/2022, Nama ASHAR, Nama Kapal KM. PEJUANG RUPIAH, Alamat Usaha Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera 300 (tiga ratus) liter, Tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022; Dikembalikan kepada saksi Akhmad Fahreza Als REZA Bin Arpan Saibi; - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/II.2115/DINPERKAN/2022, Nama NUSU, Nama Kapal KM. BINTANG LAUT, Alamat Usaha Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera E00 (empat ratus) liter, Tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022; Dikembalikan kepada saksi Rudi Wahyudi Als Rudi Bin A.Holilludin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor282/Pid.Sus/2022/PNSgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Terddakwa : JOHAN Als ABONG Bin AHO Nomor Identitas : 1901011104900002 Tempat Lahir : Sungailiat Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 11 April 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Air Ruay Perumahan Taman Bima Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Jalan S. Parman Sungailiat Rt. 002 Rw. 000 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka
Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Pendidikan : SMA
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atas permohonanya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Sgl tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Sgl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia.
- 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia.
- 1 (satu) unit HP Redmi warna merah
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total 660 (enam ratus enam puluh) liter.
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2022.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/III.3201/DINPERKAN/2022, Nama ASHAR, Nama Kapal KM. PEJUANG RUPIAH, Alamat Usaha Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera 300 (tiga ratus) liter, Tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022.
Dikembalikan kepada saksi Akhmad Fahreza Als REZA Bin Arpan Saibi
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/II.2115/DINPERKAN/2022, Nama NUSU, Nama Kapal KM. BINTANG LAUT, Alamat Usaha Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera E00 (empat ratus) liter, Tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022.
Dikembalikan kepada saksi Rudi Wahyudi Als Rudi Bin A.Holilludin
4. Menyatakan agar Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi atau permohonan yang disampaikan Terdakwa dimuka persidangan secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO pada hari Selasa tanggal 13 bulan September tahun 2022 sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di tambang inkonvensional Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 07.00 Wib Saksi ASHAR Als ACIL Bin AMBOK RUKA (Alm) meminta minyak solar untuk berangkat ke laut sebanyak 500 (lima ratus) liter kepada Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN Anak dari TAN KOENG CUN (ibu kandung Tersangka) karena Surat Rekomendasi atas nama Saksi ASHAR belum keluar dari Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, karena tidak mempunyai uang lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN meminta Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO utuk membelinya. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN, lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN pergi membeli minyak solar sebanyak 400 (empat ratus) liter dengan harga perliter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) menggunakan Surat Rekomendasi atas nama Saksi NUSU Als NUSU Bin TANE (Alm) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka di SPBUN 28.211.03, dimasukkan ke dalam jerigen dan diletakkan di depan SPBUN 28.211.03. Kemudian Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN juga membeli minyak solar di SPBU 25.33206 sebanyak 300 (tiga ratus) liter dengan harga perliter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) menggunakan Surat Rekomendasi atas nama Saksi ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka di SPBU 25.33206 yang mana dari 300 (tiga ratus) liter minyak dipisahkan 100 liter diberikan kepada Saksi MUHAMMAD ARIFIN pemilik kapal KM. ARIFIN sedangkan sisa 200 (dua ratus) liter diletakkan oleh Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN menjadi satu di samping SPBUN 28.211.03 lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN pulang. Sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi F 8861 TD bersama dengan Saksi FERYANTO, kemudian jerigen yang berada di samping kanan dan di depan SPDN 28.211.03 sejumlah 31 (tiga puluh satu) jerigen berisi minyak jenis solar kurang lebih sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) liter Terdakwa naikan ke mobil Terdakwa bersama dengan Saksi FERYANTO kemudian setelah termuat semuanya di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up. Terdakwa mengemudikan mobil tersebut sedangkan Saksi FERYANTO berada di samping kiri Terdakwa dari SPDN 28.211.03 jalan menuju ke Simpang Masjid Pelabuhan kemudian ke arah parit pekir terus menuju ke arah simpang batako lalu melewati Simpang ST 12 lurus ke Jalan Tambang 23 kemudian belok kiri menuju ke Jalan Rebo dan belok kanan menuju ke Jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat, kemudian di Simpang Rebo Terdakwa belok kiri masuk Jalan Raya menuju ke arah Pangkalpinang, setelah di Desa Merawang sebelum kantor Desa Merawang Terdakwa masuk ke jalan tanah dan menuju ke lokasi tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG yang sebelumnya sekira jam 14.00 wib ada memesan kepada Terdakwa untuk membeli minyak solar dengan harga per drumnya Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam satu drum berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter atau 11 (sebelas) jerigen. Terdakwa mendapatkan minyak solar dengan harga perliter adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) jadi setiap satu drum Terdakwa membeli dengan harga Rp.1.496.000,- (satu juta empat ratus semiblan puluh enam ribu) sehingga setiap penjualan 1 drum minyak solar Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah). Selanjutnya sisanya sejumlah kurang lebih 1 (satu) drum atau sejumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter rencananya akan Terdakwa tawarkan juga ke Saksi ALIONG, namun belum Terdakwa tawarkan. Sekira pukul 18.40 Wib ketika Terdakwa dan Saksi FERYANTO sedang menurunkan jerigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang 5 (lima) jerigen untuk Terdakwa letakkan di Kamp tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG datang Anggota Polairud Polres Bangka menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut 1(satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F 8861 TD yang ada muatan jerigen berisi minyak solar di bawa ke Polres Bangka;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARIS WAHYUDI Bin SURADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan Saksi bersama dengan rekan saksi yaitu BRIPKA ISKANDAR dan BRIPDA RIZKI MARDINATA ada mengamankan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 18.40 Wib di lokasi tambang inkonvensional di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada saat sedang mengangkut bahan bakar jenis minyak solar sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen kurang lebih 660 (enam ratus enam puluh) liter;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Terdakwa JOHAN Als ABONG mengakui bahan bakar minyak solar tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapat dari membeli di SPDN 28.211.03 yang berada di Pelabuhan Sungailiat dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar yang peruntukannya untuk bahan bakar perahu ataupun kapal para nelayan;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum terjadi transaksi pembayaran untuk pembelian minyak solar dari Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO, namun Saksi EDY GUNAWAN Als ALIONG mengaku memang ada memesan minyak solar kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) drum;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.00 wib Saksi mendapatakan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan bahan bakar minyak solar di SPDN 28.211.03 yang berada di Pelabuhan Sungailiat, kemudian Saksi melaporkan ke Kasat Polairud Polres Bangka, lalu Saksi bersama dengan BRIPKA ISKANDAR, BRIPDA RISKI, AIPDA SUWANDI DAN BRIPTU INDRA dengan dilengkapi surat tugas nomor : sprin-gas/5/IX/2022 tanggal 13 September 2022 melakukan penyelidikan ke SPDN 28.211.03 dan mematau para nelayan yang membeli minyak di SPDN 28.211.03. Sekira pukul 17.45 Wib Saksi melihat ada dua orang datang dengan menaiki 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam nomor polisi F 8861 TD dan parkir di depan SPDN 28.211.03 kemudian kedua orang tersebut menaikan jerigen yang berisi minyak solar ke atas mobil, setelah selesai kemudian 1 (satu) unit mobil tersebut berjalan dari SPDN 28.211.03 menuju ke arah Pelabuhan Jelitik dan Saksi ikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dari jalan Pelabuhan Jelitik keluar ke arah jalan besar dan berbelok menuju arah simpang Parit Pekir masuk ke Simpang Batako. Pada saat itu BRIPKA ISKANDAR yang berada di Simpang Batako melihat mobil melintas langsung mengikuti mobil tersebut menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi dan BRIPKA ISKANDAR mengikuti mobil tersebut yang mana saat itu BRIPKA ISKANDAR berada di depan Saksi. Saksi melihat mobil melaju ke arah simpang jalan ST 12 menuju ke jalan tambang 23, sesampai di simpang tambang 23 mobil berbelok ke kiri mengarah ke jalan Rebo kemudian mobil berbelok ke arah kanan menuju ke jalan raya Sungailiat Pangkalpinang, sesampai di jalan raya mobil belok kiri dan melaju ke arah Pangkalpinang kemudian mobil tetap Saksi ikuti bersama dengan BRIPKA ISKANDAR yang saat itu posisinya berada di depan Saksi. Lalu Saksi BRIPKA ISKANDAR berhenti di jalan tanah sebelum kantor Desa Merawang menuju lokasi tambang inkonvensional, kemudian Saksi, BRIPKA ISKANDAR dan BRPDA RISKI yang sebelumnya sudah Saksi perintahkan untuk mengikuti mobil tersebut menyusuri jalan tanah tersebut dan sesampai dilokasi tambang inkonvensional Saksi melihat 2 (dua) orang sedang menurunkan jerigen berisikan minyak solar dari bak mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang Saksi ikuti tadi di letakkan di depan kamp tambang inkonvensional, kurang lebih sudah 5 (lima) jerigen yang diturunkan kemudian Saksi, BRPKA ISKANDAR dan BRIPDA RISKI langsung mengamankan kedua orang tersebut dan saat itu pemilik tambang inkonvensional juga ada ditempat langsung Saksi amankan juga dan sewaktu Saksi tanya nama pemilik minyak solar adalah ABONG, sedangkan satu orang adalah kulinya yang bernama Saksi FERY sedangkan pemilik tambang inkonvensional bernama Saksi ALIONG kemudian sewaktu Saksi tanya ALIONG membenarkan membeli minyak solar dari Terdakwa ABONG sebanya 2 (dua) drum untuk tambang inkonvensional miliknya. Bahwa Terdakwa ABONG Saat ditanya mengenai izin pengangkutan bahan bakar minyak solar menerangkan tidak memiliki izin dan tidak dapat menunjukan surat izin yang dimaksud kemudian ABONG, ALIONG, dan FERI berikut 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor F 8861 TD berikut minyak 31 (tiga puluh satu) jerigen berisikan minyak solar Saksi amankan dan Saksi bawa ke Polres Bangka;
Bahwa benar barang bukti yang dipelrihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
ISKANDAR Bin GITOYO (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan Saksi bersama dengan rekan saksi yaitu AIPTU ARIS WAHYUDI dan BRIPDA RIZKI MARDINATA ada mengamankan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 18.40 Wib di lokasi tambang inkonvensional di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada saat yang bersangkutan sedang mengangkut bahan bakar jenis minyak solar sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen yang berisikan minyak solar kurang lebih 660 (enam ratus enam puluh) liter;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Terdakwa JOHAN Als ABONG mengakui bahwa bahan bakar minyak solar tersebut adaah milik Terdakwa yang di dapat dari membeli di SPDN 28.211.03 yang berada di Pelabuhan Sungailiat dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar yang peruntukannya untuk bahan bakar perahu ataupun kapal para nelayan;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum terjadi transaksi pembayaran untuk pembelian minyak solar dari Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO, namun Saksi EDY GUNAWAN Als ALIONG mengaku memang ada memesang minyak solar kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) drum;
- Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.00 wib Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI menelpon Saksi mengatakan mendapatakan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan bahan bakar minyak solar di SPDN 28.211.03 yang berada di Pelabuhan Sungailiat, mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi bergegas ke rumah Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI dan AIPTU ARIS WAHYUDI melaporkan ke Kasat Polairud Polres Bangka, lalu Saksi bersama dengan AIPTU ARIS WAHYUDI, BRIPDA RISKI, AIPDA SUWANDI DAN BRIPTU INDRA melakukan penyelidikan ke SPDN 28.211.03 dan mematau para nelayan yang membeli minyak di SPDN 28.211.03. Sekira pukul 17.45 Wib AIPTU ARIS WAHYUDI memantau di seputara SPBUN 25.33.206 sambil mengawasi jerigen yang berisi minyak solar yang berada di samping SPDN 28.211.03 sedangkan Saksi menunggu di simpang Batako, kemudian AIPTU ARIS menelepon Saksi bahwa minyak solar selesai dimuat kemudian 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam bermuatan jerigen berisi minyak solar berjalan dari SPDN 28.211.03 menuju ke arah Pelabuhan Jelitik dan Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor, sewaktu mobil melintasi simpang batako dan saat itu Saksi langsung pergi mengikuti mobil tersebut menggunakan sepeda motor kemudian Saksi dan Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI mengikuti mobil tersebut dan saat itu Saksi berada di depan Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI. Saksi lihat mobil melaju ke arah simpang jalan ST 12 menuju ke jalan tambang 23 sesampai di simpang tambang 23 mobil berbelok ke kiri mengarah ke Jalan Rebo kemudian mobil berbelok ke arah kanan menuju ke Jalan Raya Sungailiat Pangkalpinang, sesampai di jalan raya mobil belok kiri dan melaju ke arah Pangkalpinang kemudian mobil tetap Saksi ikuti bersama dengan Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI, selanjutnya mobil tersebut masuk ke jalan tanah sebelum Kantor Desa Merawang, kemudian Saksi berhenti dan menunggu di jalan tanah tersebut tidak lama kemudian datang Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI dan BRIPDA RISKI, lalu Saksi, AIPTU ARIS WAHYUDI dan BRPDA RISKI, menyusuri jalan tanah tersebut dan sesampai di lokasi tambang inkonvensional Saksi melihat 2 (dua) orang sedang menurunkan jerigen berisikan minyak solar dari bak mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang Saksi ikuti tadi di letakkan di depan kamp tambang inkonvensional, kurang lebih sudah 5 (lima) jerigen yang diturunkan kemudian Saksi, Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI dan BRIPDA RISKI langsung mengamankan kedua orang tersebut dan saat itu pemilik tambang inkonvensional juga ada ditempat juga langsung ikut diamankan dan sewaktu Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI tanya nama pemilik minyak solar adalah Terdakwa ABONG yang di dapat dari SPDN 28.211.03 yang berada di Pelabuhan Sungailiat yang peruntukannya untuk nelayan , sedangkan satu orang adalah kulinya yang bernama Saksi FERY sedangkan pemilik tambang inkonvensional bernama Saksi ALIONG kemudian sewaktu Saksi tanya Saksi ALIONG membenarkan membeli minyak solar dari Terdakwa ABONG sebanyak 2 (dua) drum untuk tambang inkonvensional miliknya, sewaktu Saksi tanya Terdakwa ABONG saat ditanya mengenai izin pengangkutan bahan bakar minyak solar tidak memiliki izin dan tidak dapat menunjukan surat izin yang dimaksud kemudian Terdakwa ABONG, ALIONG dan FERI berikut 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor F 8861 TD berikut minyak 31 (tiga puluh satu) jerigen berisikan minyak solar Saksi, Saksi AIPTU ARIS WAHYUDI dan BRIPDA RISKI amankan dan Saksi bawa ke Polres Bangka;
RUDI WAHYUDIN Als RUDI Bin A. HOLILUDIN (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebab di periksa oleh Polisi karena Saksi ada mengisi minyak solar di SPBUN 28.211.03 pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 dan Saksi selaku operator petugas nosel;
Bahwa saksi menerangkan bahwa konsumen pengguna minyak solar di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik adalah para Nelayan yang memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03;
Bahwa saksi menerangkan bahwa cara penyaluran minyak jenis solar kepada para konsumen di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik adalah nelayan datang ke SPBUN 28.211.03 menunjukkan dan menyerahkan surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka (DKP), kemudian pemegang surat rekomendasi melakukan pembayaran pada kasir sesuai jumlah minyak solar yang tertera pada surat rekomendasi setelah itu baru dilakukan pengisian minyak solar sesuai dengan jumlah minyak solar yang tertera dalam surat rekomendasi pembelian minyak solar, kemudian surat rekomandasi pembelian solar diberikan kepada kasir sebagai pertanggungjawaban pihak SPBUN 28.211.03 ke Pertamina dan surat rekomendasi pembelian minyak solar berlaku untuk 1 (satu) kali pembelian;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa harga pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik pada tanggal 13 September 2022 per liternya seharga Rp.6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan harga minyak solar subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Kami tidak melayani pembelian minyak solar kepada konsumen pengguna yaitu para nelayan untuk melakukan pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik tanpa surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi tahu dan kenal Terdakwa JOHAN Als ABONG bin AHO dan Terdakwa tidak ada melakukan pembelian minyak solar di di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik, namun yang melakukan pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03 adalah ibunya yaitu Saksi CE LIAN dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama NUSU dengan jumlah 400 (empat ratus) liter sesuai jumlah yang tertera pada surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka yang di keluarkan tanggal 13 September 2022 dan minyak solar tersebut sejumlah 400 (empat ratus) liter dengan harga per liternya Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan total uang Rp. 2.720.000.- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Minyak solar yang dibeli oleh Saksi CE LIAN Ibu kandung Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO, setelah diisi minyak solar ke dalam jerigen diangkat oleh Saksi CE LIAN dan dipindahkan dan dikumpulkan jadi satu di depan SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik, yang saat itu Saksi tetap mengisi minyak dari mesin pengisi ke dalam jerigen nelayan yang lainnya, kemudian sekira Pukul 13.30 wib SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik tutup kemudian sewaktu Saksi pulang setelah mengunci pagar SPBUN 28.211.03 Saksi tidak terlalu memperhatikan karena Saksi pulang melalui pagar belakang SPBUN 28.211.03 dan Saksi tidak tahu minyak solar tersebut mau dikemanakan;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa selama menjadi petugas nosel di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO tidak pernah membeli minyak solar menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03, tetapi yang melakukan pembelian minyak solar adalah ibu dari Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO dengan mengggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang meminta tolong kepada Saksi CE LIAN dan setahu Saksi Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO hanya membantu mengangkat jerigen menggunakan sepeda motor yang dipasang ranjang ragak dan kadang kadang diangkut menggunkan mobil pick up tapi saksi tidak tahu minyak solar tersebut akan dibawa kemana;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi tidak tahu mengguanakan uang siapa pembelian minyak solar pada tanggal 13 September 2022 di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi mengenali surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama NUSU adalah surat rekomendasi pembelian minyak solar yang Saksi CE LIAN bawa pada saat pengisian minyak solar pada hari selasa tanggal 13 September 2022;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui dengan barang yang dihadapkan kepada saksi berupa : 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2021 nomor polisi F 8861 TD, 1 (Satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S, 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2021 nomor polisi F 8861, 1 (Satu) unit HP redmi 9T warna merah, 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 07 September 2022, 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian solar nomor 523.42/III.3201/DIPERKAN/2022 nama ASHAR Nama Kapal KM. Pejuang Rupiah, jumlah konsumsi minyak solar tertera 300 (tiga ratus) liter, tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat yang dikeluarkan oleh Dinas perikanan kab. Bangka tertanggal 13 September 2022, Sedangkan 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian solar nomor 522.42/II.2115/DIPERKAN/2022 nama NUSU Nama Kapal KM. Bintang Laut jumlah Konsumsi minyak solar tertera 400 (empar ratus) liter, tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kab. Bangka tertanggal 13 September 2022 saksi mengenali bahwa surat rekomendasi tersebut untuk pembelian minyak di SPBUN 28.211.03 dan untuk 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total kurang lebih 660 (enam ratus enam puluh enam) liter Saksi juga tidak mengetahui apakah itu minyak solar yang di ambil pada hari Selasa tanggal 13 September 2022;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
TANDJOEN LIAN Als ALIAN Anak dari TAN KOENG CUN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa anak kandung Saksi yaitu Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO ada menjual minyak solar dan ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 18.40 Wib di lokasi tambang inkonvensional Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 13 September 2022 Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO, membeli minyak solar menggunakan surat rekomendasi atas nama NUSU untuk pembelian di SPBUN 28.211.03 dan atas nama ASHAR untuk pembelian minyak solar di SPBU 25.33206 karena pemilik surat rekomendasi sebelumnya ada meminta tolong kepada Saksi untuk mengurus pembelian minyak solar menggunakan surat rekomendasi si pemilik yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama NUSU keluar untuk pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03 sebanyak 400 (empat ratus) liter begitu juga surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama ASHAR juga keluar untuk pembelian minyak solar di SPBU 25.33206 sebanyak 300 (tiga ratus ratus) liter karena si pemilk surat rekomendasi tidak memilik uang dan Saksi juga pada saat itu tidak memiliki uang untuk membeli minyak solar di SPBUN 28.211.03 dan SPBU 25.33206 kemudian Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelinya menggunakan uangnya yang dititipkan kepada Saksi dan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO tidak sempat membelinya dikarenakan mau menjemput anaknya pulang sekolah;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama NUSU keluar untuk pembelian minyak solar di SPBUN 28.211.03 sebanyak 400 (empat ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) saat itu Saksi bayar dengan total keseluruhan harga Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) begitu juga surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama ASHAR juga keluar untuk pembelian minyak solar di SPBU 25.33206 sebanyak 300 (tiga ratus ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) saat itu Saksi bayar dengan total keseluruhan harga Rp. 2.0400.000- (dua juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa setelah minyak solar sebanyak 400 (empat ratus) liter di beli dari SPBUN 28.211.03 yang dimasukan di dalam wadah jerigen berbagai macam ukuran liter yang Saksi lupa jumlah jerigenya kemudian minyak solar tersebut Saksi letakkan di depan SPBUN 28.211.03, sedangkan yang di beli di SPBU 25.33206 sebanyak 300 (tiga ratus) liter setelah minyaknya diisikan di dalam jerigen yang Saksi juga lupa berapa banyak jumlah jerigennya dengan berbagai macam ukuran liternya kemudian minyak tersebut untuk yang kurang lebih 100 (seratus) liter yang dimasukan di dalam jerigen diambil oleh MUHAMMAD ARIFIN yang berada di jalan Putus Sungailiat karena MUHAMMAD ARIFIN pemilik kapal KM. ARIFIN hendak turun ke laut namun surat rekomendasinya belum keluar dan minta tolong kepada Saksi minta dibagi minyak dulu milik nelayan lain yang belum berangkat maka Saksi bantu membagi minyak solar tersebut dan dibeli MUHAMMAD ARIFIN 100 (sertaus) liter dengan harga Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang saat itu belum dibayar oleh MUHAMMAD ARIFIN dan sisanya kurang lebih 200 (dua ratus) liter Saksi letakan menjadi satu di samping SPBUN 28.211.03, setelah itu Saksi pulang dan tidak tahu oleh Terdakwa mau di kemanakan, total keseluruhan minyak solar tersebut yang Saksi beli menggunakan Terdakwa sebanyak 700 (tujuh ratus ) liter;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada sehari Selasa tanggal 13 September 2022 pemilik surat rekomendasi atas nama ASHAR tidak tahu bahwa minyak solarnya ada Saksi bagikan kepada MUHAMMAD ARIFIN karena ASHAR pada saat itu sekira jam 07.00 wib ada meminta minyak solar kepada Saksi untuk berangkat ke laut sebanyak 500 (lima ratus) liter untuk menangkap ikan di perairan laut Kalimantan yang mana minyak tersebut milik nelayan lain yang belum berangkat ke laut, kemudian siangnya sekira am 09.00 wib surat rekomendasi milik ASHAR keluar dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bangka karena Saksi tidak ada uang maka Saksi menyuruh Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO untuk membelinya;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi mendapatkan minyak solar sebanyak 500 (lima ratus) liter yang Saksi berikan kepada ASHAR adalah minyak solar milik nelayan lain yang juga ada meminta tolong kepada Saksi untuk mengambil minyaknya atau membelinya dari SPBUN maupun SPBU yang berada di Pelabuhan Sungailiat sesuai dengan surat rekomendasinya, karena banyak nelayan pemilik surat rekomendasi tidak sempat mengambil atau membeli minyak solar di SPBUN atau SPBU sesuai surat rekomendasi, para nelayan tersebut meminta tolong Saksi yang mengambil surat rekomendasinya dan membeli minyak solarnya di SPBUN mapun di SPBU setelah Saksi beli maka minyak solar milik nelayan tersebut jika mereka langsung turun ke laut maka minyak solarnya ada yang Saksi antar ke kapalnya dan ada yang pemilik kapal yang mengambil di rumah Saksi, terkadang pemilik kapal tidak ambil minyak solarnya, hanya sebanyak kebutuhan mereka maka minyaknya Saksi simpan di rumah dan jika ada nelayan yang perlu minyak solar dan belum keluar surat rekomendasinya maka Saksi berikan kepada nelayan tersebut untuk turun ke laut dan dibeli sesuai dengan harga yang Saksi beli di SPBU maupun di SPBUN yaitu per liternya seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delepan ratus rupiah) dan para nelayan pemilik surat rekomendasi tidak pernah mempermasalahkanya karena para nelayan tahunya mau turun ke laut ada minyak solarnya;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa dari membantu membeli minyak solar dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang meminta tolong, Saksi mendapatkan upah kadang kadang uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah jasa mengantri dan mengangkat minyak solar ke kapal maupun ke rumah Saksi untuk di simpan sementara, namun tidak diberikan langsung kadang kadang pulang dari laut baru memberikan kepada Saksi dan juga kadang kadang ada yang mengupah Saksi sepulang dari laut dengan memberi hasil tangkapan ikan, seperti ikan Gagok sebanyak 1 (satu) butir jika dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) jika ketemu pemlik kapal yang baik bisa diberi sotong sebanyak 1 Kg ataupun hasil tangkap kapalnya dan jika Saksi jual seharga Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 13 September 2022, Saksi ASHAR benar turun ke laut menggunakan kapal KM pejuang rupiah menangkap ikan di perairan laut Kalimantan sampai dengan sekarang hari Kamis tanggal 22 September 2022 , ASHAR berikut kapal KM pejuang rupah belum pulang dari Kalimantan sedangkan MUHAMMAD ARIFIN dengan kapal KM ARIFIN pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sore harinya turun ke laut dan pulang dengan hasil tangkapan sotong sebanyak 8 (delapan) kilo gram setelah menjual sotong kemudian memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp. 700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) yaitu Rp. 680.000.-(enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membayar minyak solar yang diambilnya sebelum berangkat ke laut sebanyak 100 (liter) sedangkan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk upah Saksi, sedangkan NUSU dengan kapal KM Bintang Laut tidak turun ke laut karena itu lah mungkin oleh Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO dijual ke orang lain dan ditangkap polisi berikut minyak solar ASHAR karena ASHAR sudah mengambil duluan;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Terdakwa JOHAN ada memberikan uang kepada Saksi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 07.00 wib di rumah Saksi sebesar Rp. 5.100.000. (limajuta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak solar di SPBUN 28.211.03 dan SPBU 25.33206 yang saat itu belum tahu berapa banyak jumlah liternya karena belum keluar surat rekmendasinya baru siang harinya sekira jam 09.00 wib keluar surat rekomendasinya dan saat keluar surat rekoemdasinya total keseluruhan bukanya 750 (tujuh ratus lima puluh) liter melainkan 700 (tujuh ratus) liter;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dan tahu barang bukti yang diperlihatkan tersebut dan dapat Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick warna hitam tahun 2021 nomor polisi F 8861 TD, 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S, 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick warna hitam tahun 2021 nomor polisi F 8861 TD adalah mobil milik Saksi dan ABONG, sedangkan 31 (tga puluh satu) buah jerigen berisi minyak solar dengan total keseluruhan sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) liter, 1 (satu) unit handphone redmi 9 T warna merah adalah barang milik Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO diamankan oleh polisi, sedangkan 1 (satu) lembar foto copy surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama ASHAR yang dikelurkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 07 September 2022 adalah surat rekomendasi yang dibawa oleh Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO sewaktu diamankan oleh Polisi namun surat rekomendasi tersebut bukan untuk membeli pada tanggal 13 September 2022. Sedangkan untuk membeli minyak solar SPBU 25.33206 pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 menggunakan surat rekomendasi milik ASHAR sebanyak 300 (tiga ratus) liter untuk pembelian di SPBU 25.33206 yang dikeluarkan oleh DKP Kab. Bangka tertanggal 13 September 2022 dengan batas masa berlaku 19 September 2022 dan untuk membeli minyak solar SPBU 25.33206 pada hari selasa tanggal 13 September 2022 menggunakan surat rekomendasi milik NUSU sebanyak 400 (empat ratus) liter untuk pembelian di SPBUN 28.211.03 yang dikeluarkan oleh DKP Kab. Bangka tertanggal 13 September 2022 dengan batas masa berlaku 19 September 2022. Dan surat tersebut diambil oleh petugas SPBUN SPBUN 28.211.03 dan SPBU 25.33206 setelah pengisian minyak jenis solar;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
AKHMAD FAHREZA Als REZA Bin ARPAN SAIBI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi mengerti sebab di periksa oleh Polisi karena Saksi ada menyalurkan minyak bio solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU 25.33206 Pelabuhan Perikanan Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 karena saksi sebagai operator nosel;
Bahwa saksi menerangkan bahwa konsumen pengguna minyak solar di SPBU 25.33206 adalah para Nelayan yang memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar di SPBUN 25.33206;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa cara penyalurannya adalah nelayan datang ke SPBU 25.33206 menunjukkan dan menyerahkan surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka (DKP), kemudian pemegang surat rekomendasi melakukan pembayaran pada kasir sesuai jumlah minyak biosolar yang tertera pada surat rekomendasi setelah itu baru dilakukan pengisian minyak solar sesuai dengan jumlah minyak solar yang tertera dalam surat rekomendasi pembelian minyak solar, kemudian surat rekomandasi pembelian solar diberikan kepada kasir sebagai pertanggungjawaban pihak SPBU 25.33206 ke Pertamina dan surat rekomendasi pembelian minyak solar berlaku untuk 1 (satu) kali pembelian. Sedangkan untu nelayan yang melalui jasa orang lain untuk melakukan pembelian minyak solar maka pemilik rekom Saksi wajibkan membuat surat pernyataan kepada yang diberi kuasa untuk membeli minyak solar;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa harga pembelian minyak solar di SPBU 25.33206 pada tanggal 13 September 2022 per liternya seharga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan harga minyak solar subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Kami tidak melayani pembelian minyak solar kepada konsumen pengguna yaitu para nelayan untuk melakukan pembelian minyak solar di SPBU 25.33206 tanpa surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi tahu dan kenal Terdakwa JOHAN Als ABONG bin AHO dan Terdakwa tidak ada melakukan pembelian minyak solar di di SPBU 2.33206, namun yang melakukan pembelian minyak solar adalah ibunya yaitu Saksi CE LIAN dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama ASHAR dengan jumlah 300 (tiga ratus) liter sesuai jumlah yang tertera pada surat rekomendasi pembelian minyak solar yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka yang di keluarkan tanggal 13 September 2022 dan minyak solar tersebut sejumlah 300 (tiga ratus) liter dengan harga per liternya Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan total uang Rp. 2.040.000.- (dua juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa setelah dilakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen yang dibeli oleh Saksi CE LIAN, lalu diangkut menggunak ranjang ragak menggunakan sepeda motor keluar dari SPBU 25.33206 dan Saksi tidak tahu minyak solar tersebut mau dikemanakan;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa selama menjadi petugas nosel di SPBU 25.33206 Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO tidak pernah membeli minyak solar menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar di SPBUN 25.33206, tetapi yang melakukan pembelian minyak solar adalah ibu dari Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO dengan mengggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang meminta tolong kepada Saksi CE LIAN dan setahu Saksi Terdakwa JOHAN als ABONG bin AHO hanya membantu mengangkat jerigen menggunakan sepeda motor tidak tahu minyak solar tersebut akan dibawa kemana;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi tidak tahu mengguanakan uang siapa pembelian minyak solar pada tanggal 13 September 2022 di SPBUN 28.211.03 Pelabuhan Jelitik;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Saksi mengenali surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama NUSU adalah surat rekomendasi pembelian minyak solar yang Saksi CE LIAN bawa pada saat pengisian minyak solar pada hari selasa tanggal 13 September 2022;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Ahli, yaitu INDARTI ARIAPRIYANTI, SH., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dalam perkara “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Bahwa Sesuai ketentuan penjelasan dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud penyalahgunaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014), Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014), Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM Jenis Bensin (Gasoline);
Bahan Bakar Minyak Umum adalah yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014), Jenis BBM Umum terdiri atas seluruh Jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Dan Dalam kasus ini Terdakwa membeli biosolar di SPBU dengan jumlah tertentu dengan tujuan dijual kembali dengan mengambil keuntungan dan tidak memiliki izin dapat dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan Terdakwa ada mengangkut dan menjual minyak solar pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 18.40 wib di lokasi tambang inkonvensional Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa minyak solar tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli diari SPDN 28.211.03 sebanyak 400 (empat ratus) liter yang berada di Pelabuhan Sungailiat dan SPBU 25.33206 yang berada di Pelabuhan Sungailiat sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli minyak solar dari SPDN 28.211.03 yang berada di pelabuhan Sungailiat menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang Terdakwa lupa namanya sebanyak 400 (empar ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus) dengan total harga pembelian Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dari SPBU 25.33206 yang berada di Pelabuhan sungailiat sebanyak 300 (tiga ratus) liter yaitu dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang bernama ASHAR, dengan konsumsi BBM minyak solar (liter per trip) 300 (tiga ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus) dengan total harga pembelian Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa beli menggunakan uang Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada orang tua kandung Terdakwa yang bernama Saksi ALIAN sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) berikut surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan tadi;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 setelah mendaptkan minyak solar dari SPDN 28.211.03 dan SPBU 25.33206 yang diisikan di jerigen sebelum Terdakwa angkut ke lokasi tambang inkonvensional di Desa Merawang Kec. Merawang Kab. Bangka dan diamankan oleh polisi, minyak solar dari SPDN 28.211.03 sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan rincian 14 (empat belas) jerigen ditaruh di depan SPDN 28.211.03 sedangkan 3 (tiga) jerigen diberikan kepada nelayan KM ARIFIN yang bernama MUHAMMAD ARIFIN yang mana surat rekomendasi pembelian minyak solarnya belum keluar dari DKP, sedangkan yang dari SPBU 25.33206 sebanyak 17 (Tujuh belas) jerigen di taruh di samping SPDN 28.211.03 dengan cara diangkut dengan ragak oleh ibu kandung Terdakwa ALIAN menggunakan sepeda motor miliknya dan saat itu Terdakwa tidak sempat mengisinya dikarenakan menjemput anak Terdakwa pulang sekolah;
Bahwa setelah jerigen yang berisi minyak solar di letakkan di depan dan di samping SPDN 28.211.03 yang berada di pelabuhan Sungailiat sekira jam 17.40 Wib, Terdakwa datang ke SPDN 28.211.03 pelabuhan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi F 8861 TD bersama dengan Saksi FERYANTO, kemudian jerigen yang berada di samping kanan dan di depan SPDN 28.211.03 sejumlah 31 (tiga puluh satu) jerigen berisi minyak jenis solar kurang lebih sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) liter Terdakwa naikan ke mobil Terdakwa bersama dengan FERYANTO kemudian setelah termuat semuanya di atas back mobil Suzuki Carry Pick Up, Terdakwa mengemudikan mobil tersebut sedangkan FERYANTO berada di samping kiri Terdakwa dari SPDN 28.211.03, lalu jalan menuju ke Simpang Masjid pelabuhan kemudian ke arah parit pekir terus menuju ke arah simpang batako lalu melewati simpang St 12 lurus ke jalan tambang 23 kemudian belok kiri menuju ke Jalan Rebo dan belok kanan menuju ke jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat, kemudian di Simpang Rebo Terdakwa belok kiri masuk jalan raya menuju ke arah Pangkalpinang setelah di Desa Merawang sebelum kantor Desa Merawang ada jalan tanah kemudian Terdakwa masuk ke jalan tanah dan menuju ke lokasi tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG yang sebelumnya sekira jam 14.00 wib ada memesan kepada Terdakwa untuk membeli minyak solar sebanyak 2 (dua) drum dengan harga per drumnya Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam satu drum berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter atau 11 (sebelas) jerigen. Terdakwa mendapatkan minyak solar harga perliter adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) jadi setiap satu drum dibeli dengan harga Rp.1.496.000,- (satu juta empat ratus semiblan puluh enam ribu) sehingga setiap penjualan 1 drum minyak solar Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah). Selanjutanya sisanya sejumlah kurang lebih 1 (satu) drum atau sejumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter rencananya akan Terdakwa tawarkan juga ke Saksi ALIONG, namun belum Terdakwa tawarkan namun saat Terdakwa dan Saksi FERYANTO sedang menurunkan jerigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang 5 (lima) jerigen bersama dengan FERYANTO untuk Terdakwa letakkan di kamp tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG datang Polisi menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut 1(satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F 8861 TD yang ada muatan jerigen berisi minyak solar di bawa ke Polres Bangka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total 660 (enam ratus enam puluh) liter;
- 1 (satu) unit HP Redmi warna merah;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/III.3201/DINPERKAN/2022, Nama ASHAR, Nama Kapal KM. PEJUANG RUPIAH, Alamat Usaha Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera 300 (tiga ratus) liter, Tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/II.2115/DINPERKAN/2022, Nama NUSU, Nama Kapal KM. BINTANG LAUT, Alamat Usaha Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera E00 (empat ratus) liter, Tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 18.40 wib di lokasi tambang inkonvensional Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka;
Bahwa benar Terdakwa minyak solar tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli diari SPDN 28.211.03 sebanyak 400 (empat ratus) liter yang berada di Pelabuhan Sungailiat dan SPBU 25.33206 yang berada di Pelabuhan Sungailiat sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa benar Terdakwa membeli minyak solar dari SPDN 28.211.03 yang berada di pelabuhan Sungailiat menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang Terdakwa lupa namanya sebanyak 400 (empar ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus) dengan total harga pembelian Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dari SPBU 25.33206 yang berada di Pelabuhan sungailiat sebanyak 300 (tiga ratus) liter yaitu dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan yang bernama ASHAR, dengan konsumsi BBM minyak solar (liter per trip) 300 (tiga ratus) liter dengan harga perliternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus) dengan total harga pembelian Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa beli menggunakan uang Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada orang tua kandung Terdakwa yang bernama Saksi ALIAN sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) berikut surat rekomendasi pembelian minyak solar milik nelayan tadi;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 setelah mendaptkan minyak solar dari SPDN 28.211.03 dan SPBU 25.33206 yang diisikan di jerigen sebelum Terdakwa angkut ke lokasi tambang inkonvensional di Desa Merawang Kec. Merawang Kab. Bangka dan diamankan oleh polisi, minyak solar dari SPDN 28.211.03 sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen dengan rincian 14 (empat belas) jerigen ditaruh di depan SPDN 28.211.03 sedangkan 3 (tiga) jerigen diberikan kepada nelayan KM ARIFIN yang bernama MUHAMMAD ARIFIN yang mana surat rekomendasi pembelian minyak solarnya belum keluar dari DKP, sedangkan yang dari SPBU 25.33206 sebanyak 17 (Tujuh belas) jerigen di taruh di samping SPDN 28.211.03 dengan cara diangkut dengan ragak oleh ibu kandung Terdakwa ALIAN menggunakan sepeda motor miliknya dan saat itu Terdakwa tidak sempat mengisinya dikarenakan menjemput anak Terdakwa pulang sekolah;
Bahwa setelah jerigen yang berisi minyak solar di letakkan di depan dan di samping SPDN 28.211.03 yang berada di pelabuhan Sungailiat sekira jam 17.40 Wib, Terdakwa datang ke SPDN 28.211.03 pelabuhan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi F 8861 TD bersama dengan Saksi FERYANTO, kemudian jerigen yang berada di samping kanan dan di depan SPDN 28.211.03 sejumlah 31 (tiga puluh satu) jerigen berisi minyak jenis solar kurang lebih sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) liter Terdakwa naikan ke mobil Terdakwa bersama dengan FERYANTO kemudian setelah termuat semuanya di atas back mobil Suzuki Carry Pick Up, Terdakwa mengemudikan mobil tersebut sedangkan FERYANTO berada di samping kiri Terdakwa dari SPDN 28.211.03, lalu jalan menuju ke Simpang Masjid pelabuhan kemudian ke arah parit pekir terus menuju ke arah simpang batako lalu melewati simpang St 12 lurus ke jalan tambang 23 kemudian belok kiri menuju ke Jalan Rebo dan belok kanan menuju ke jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat, kemudian di Simpang Rebo Terdakwa belok kiri masuk jalan raya menuju ke arah Pangkalpinang setelah di Desa Merawang sebelum kantor Desa Merawang ada jalan tanah kemudian Terdakwa masuk ke jalan tanah dan menuju ke lokasi tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG yang sebelumnya sekira jam 14.00 wib ada memesan kepada Terdakwa untuk membeli minyak solar sebanyak 2 (dua) drum dengan harga per drumnya Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam satu drum berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter atau 11 (sebelas) jerigen. Terdakwa mendapatkan minyak solar harga perliter adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) jadi setiap satu drum dibeli dengan harga Rp.1.496.000,- (satu juta empat ratus semiblan puluh enam ribu) sehingga setiap penjualan 1 drum minyak solar Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah). Selanjutanya sisanya sejumlah kurang lebih 1 (satu) drum atau sejumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter rencananya akan Terdakwa tawarkan juga ke Saksi ALIONG, namun belum Terdakwa tawarkan namun saat Terdakwa dan Saksi FERYANTO sedang menurunkan jerigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang 5 (lima) jerigen bersama dengan FERYANTO untuk Terdakwa letakkan di kamp tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG datang Polisi menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut 1(satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F 8861 TD yang ada muatan jerigen berisi minyak solar di bawa ke Polres Bangka;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa rumusan kata Setiap Orang dalam Undang-undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah menunjukkan kepada subyek hukum atau pelaku tindak pidana dengan pengertian siapa saja yaitu orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang tidak cacat mental dan mampu bertanggungjawab dihadapan hukum baik individu maupun kelompok yang terlibat secara langsung atau tidak langsung maupun pengurusnya apabila berbentuk badan usaha, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah menunjukkan jati dirinya dimana Terdakwa telah mampu menjawab secara jelas dan tegas serta lancar atas segala pertanyaan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta Terdakwa tidak masuk sebagai orang-orang yang dalam perbuatannya dikenakan alasan penghapusan penuntutan seperti tersebut pada Buku I Titel ke-3 KUHP. Sehingga unsur Setiap Orang telah menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini adalah Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO;
Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 bulan September tahun 2022 sekira pukul 18.40 Wib bertempat di tambang inkonvensional Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Terdakwa ada diamankan oleh pihak kepolisian hendakmenjual minyak solar kepada orang lain dmana sebelumnya sekira pukul 07.00 Wib Saksi ASHAR Als ACIL Bin AMBOK RUKA (Alm) meminta minyak solar untuk berangkat ke laut sebanyak 500 (lima ratus) liter kepada Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN Anak dari TAN KOENG CUN (ibu kandung Tersangka) karena Surat Rekomendasi atas nama Saksi ASHAR belum keluar dari Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, karena tidak mempunyai uang lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN meminta Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO utuk membelinya. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN, lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN pergi membeli minyak solar sebanyak 400 (empat ratus) liter dengan harga perliter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) menggunakan Surat Rekomendasi atas nama Saksi NUSU Als NUSU Bin TANE (Alm) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka di SPBUN 28.211.03, dimasukkan ke dalam jerigen dan diletakkan di depan SPBUN 28.211.03. Kemudian Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN juga membeli minyak solar di SPBU 25.33206 sebanyak 300 (tiga ratus) liter dengan harga perliter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) menggunakan Surat Rekomendasi atas nama Saksi ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka di SPBU 25.33206 yang mana dari 300 (tiga ratus) liter minyak dipisahkan 100 liter diberikan kepada Saksi MUHAMMAD ARIFIN pemilik kapal KM. ARIFIN sedangkan sisa 200 (dua ratus) liter diletakkan oleh Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN menjadi satu di samping SPBUN 28.211.03 lalu Saksi TAN DJOEN LIAN Als ALIAN pulang. Sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi F 8861 TD bersama dengan Saksi FERYANTO;
Menimbang, bahwa kemudian jerigen yang berada di samping kanan dan di depan SPDN 28.211.03 sejumlah 31 (tiga puluh satu) jerigen berisi minyak jenis solar kurang lebih sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) liter Terdakwa naikan ke mobil Terdakwa bersama dengan Saksi FERYANTO kemudian setelah termuat semuanya di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up. Terdakwa mengemudikan mobil tersebut sedangkan Saksi FERYANTO berada di samping kiri Terdakwa dari SPDN 28.211.03 jalan menuju ke Simpang Masjid Pelabuhan kemudian ke arah parit pekir terus menuju ke arah simpang batako lalu melewati Simpang ST 12 lurus ke Jalan Tambang 23 kemudian belok kiri menuju ke Jalan Rebo dan belok kanan menuju ke Jalan Raya Pangkalpinang Sungailiat, kemudian di Simpang Rebo Terdakwa belok kiri masuk Jalan Raya menuju ke arah Pangkalpinang, setelah di Desa Merawang sebelum kantor Desa Merawang Terdakwa masuk ke jalan tanah dan menuju ke lokasi tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG yang sebelumnya sekira jam 14.00 wib ada memesan kepada Terdakwa untuk membeli minyak solar dengan harga per drumnya Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam satu drum berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter atau 11 (sebelas) jerigen. Terdakwa mendapatkan minyak solar dengan harga perliter adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) jadi setiap satu drum Terdakwa membeli dengan harga Rp.1.496.000,- (satu juta empat ratus semiblan puluh enam ribu) sehingga setiap penjualan 1 drum minyak solar Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah). Selanjutnya sisanya sejumlah kurang lebih 1 (satu) drum atau sejumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter rencananya akan Terdakwa tawarkan juga ke Saksi ALIONG, namun belum Terdakwa tawarkan. Sekira pukul 18.40 Wib ketika Terdakwa dan Saksi FERYANTO sedang menurunkan jerigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang 5 (lima) jerigen untuk Terdakwa letakkan di Kamp tambang inkonvensional milik Saksi ALIONG datang Anggota Polairud Polres Bangka menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut 1(satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi F 8861 TD yang ada muatan jerigen berisi minyak solar di bawa ke Polres Bangka;
Dengan demikian “Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa semua unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi serta dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 1 (satu) unit HP Redmi warna merah;
- 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total 660 (enam ratus enam puluh) liter;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/III.3201/DINPERKAN/2022, Nama ASHAR, Nama Kapal KM. PEJUANG RUPIAH, Alamat Usaha Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera 300 (tiga ratus) liter, Tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/II.2115/DINPERKAN/2022, Nama NUSU, Nama Kapal KM. BINTANG LAUT, Alamat Usaha Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera E00 (empat ratus) liter, Tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
Secara rinci akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa didalam Pasal ini, selain memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara juga dikomulatifkan dengan hukuman pidana denda maka dengan demikian selain menjatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, yaitu barang bukti berupa peralatan untuk menyimpan solar maka sepatutnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JOHAN Als ABONG Bin AHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan huruf S;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Tahun 2021 Nomor Polisi F 8861 TD atas nama Riawati Oktavia;
- 1 (satu) unit HP Redmi warna merah;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 31 (tiga puluh satu) jerigen minyak jenis solar total 660 (enam ratus enam puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian Solar nama ASHAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/III.3201/DINPERKAN/2022, Nama ASHAR, Nama Kapal KM. PEJUANG RUPIAH, Alamat Usaha Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera 300 (tiga ratus) liter, Tempat pengambilan SPBU 25.33206, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
Dikembalikan kepada saksi Akhmad Fahreza Als REZA Bin Arpan Saibi;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi pembelian minyak solar nomor : 523.42/II.2115/DINPERKAN/2022, Nama NUSU, Nama Kapal KM. BINTANG LAUT, Alamat Usaha Nelayan II Sungailiat, Jumlah Konsumsi Minyak Solar tertera E00 (empat ratus) liter, Tempat pengambilan SPDN 28.211.03, Lokasi pengambilan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tanggal 13 September 2022;
Dikembalikan kepada saksi Rudi Wahyudi Als Rudi Bin A.Holilludin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023, oleh kami Zulkifli, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Utari Wiji Hastaningsih, S.H. dan Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh Zulkifli, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Utari Wiji Hastaningsih, S.H. dan Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H. masing-masing selaku para Hakim Anggota dengan didampingi oleh Sumanjaya, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Fitri Julianti, S.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS,
Dto Dto
UTARI WIJI HASTANINGSIH, S.H. ZULKIFLI, S.H., M.H.
Dto
Hj. ADRIA DWI AFANTI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
S
Sungailiat, 16 Januari 2023
Fotokopi / Salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Negeri Sungailiat
Plh. Panitera,
SUMANJAYA, S.H.
UMANJAYA, S.H.