701/Pid.Sus/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NADIA SEPTIFANNY Terdakwa: AGUS APRIANSYAH BIN HERI HERMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Apriansyah Bin Heri Herman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Agus Apriansyah Bin Heri Herman
2. Tempat lahir : Modong
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/6 Agustus 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum Bekerja
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2022;
Terdakwa Agus Apriansyah Bin Heri Herman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 21 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 12 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 21 Desember 2022 tentang penunjukan pergantian Hakim Anggota Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 27 Desember 2022 tentang penunjukan pergantian Hakim Anggota Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS APRIANSYAH BIN HERI HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS APRIANSYAH BIN HERI HERMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa AGUS APRIANSYAH BIN HERI HERMAN supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, namun secara lisan di depan persidangan Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUS APRIANSYAH BIN HERI HERMAN pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang bukan profesinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi DELTA APRIANTO BIN KHOTIB, saksi WELLY HIDAYAT BIN M. ZAIN dan saksi EDY WITOKO BIN SUPARDI bersama-sama dengan anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering digunakan orang untuk tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi DELTA APRIANTO BIN KHOTIB, saksi WELLY HIDAYAT BIN M. ZAIN dan saksi EDY WITOKO BIN SUPARDI melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu saksi DELTA APRIANTO BIN KHOTIB melihat terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu saksi DELTA APRIANTO BIN KHOTIB dan anggota Kepolisian lainnya mendekati terdakwa namun terdakwa malah melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang disimpan terdakwa di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya diakui terdakwa adalah benar milik terdakwa yang diakui terdakwa untuk menjaga diri.--------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiDelta Aprianto, S.H. Bin Khotib, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saksi bersama dengan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Apriansyah Bin Heri Herman karena perkara membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa berawal saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko bersama-sama dengan anggota Satres narkoba Polres Muara Enim lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian tempat Terdakwa ditangkap sering digunakan orang yang menjadi T.O (Target Operasi) untuk tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi, Saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu saksi melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa namun Terdakwa malah melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran Terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya dan diakui Terdakwa adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM tersebut saksi mengenalinya;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut ditemukan disimpan Terdakwa di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa tidak ada narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa ditempat kejadian tersebut memang sering nongkrong di tempat orang yang menjadi T.O (Target Operasi);
Bahwa Terdakwa tidak bekerja;
Bahwa Terdakwa melarikan diri pada saat saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa karena takut;
Bahwa tidak ada ditanyakan darimana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat ditangkap bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiEdy Witoko Bin Supardi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saksi bersama dengan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Apriansyah Bin Heri Herman karena perkara membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa berawal saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko bersama-sama dengan anggota Satres narkoba Polres Muara Enim lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian tempat Terdakwa ditangkap sering digunakan orang yang menjadi T.O (Target Operasi) untuk tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi, Saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu saksi melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa namun Terdakwa malah melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran Terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya dan diakui Terdakwa adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM tersebut saksi mengenalinya;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut ditemukan disimpan Terdakwa di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa tidak ada narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa ditempat kejadian tersebut memang sering nongkrong di tempat orang yang menjadi T.O (Target Operasi);
Bahwa Terdakwa tidak bekerja;
Bahwa Terdakwa melarikan diri pada saat saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa karena takut;
Bahwa tidak ada ditanyakan darimana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat ditangkap bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan setelah diberitahukan tentang haknya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena ditangkap perkara membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa berawal Terdakwa sedang main game di lokasi kejadian tempat Terdakwa ditangkap yaitu didepan rumah orang yang merupakan bandar narkotika yang Terdakwa kenal dengan anaknya, kemudian Saksi Delta Aprianto, Saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu Saksi Delta Aprianto melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu Saksi Delta Aprianto dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa lalu Terdakwa langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran Terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesi Terdakwa dan Terdakwa akui adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM tersebut Terdakwa mengenalinya;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut ditemukan Terdakwa simpan di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut menemukannya dijalan lalu Terdakwa ambil didekat tempat Terdakwa nongkrong yang merupakan tempat pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut belum pernah Terdakwa gunakan oleh karena Terdakwa menemukannya sesaat sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tidak ada hubungannya atau sesuai dengan profesi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti yaitu berupa;
2 (dua) Paket yang berisikan kristal-kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,26 gram;
1 (satu) Helai celana pendek merk RETH warna hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) Helai kertas bekas timah rokok;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut serta segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena ditangkap perkara membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa berawal Terdakwa sedang main game di lokasi kejadian tempat Terdakwa ditangkap yaitu didepan rumah orang yang merupakan bandar narkotika yang Terdakwa kenal dengan anaknya, kemudian Saksi Delta Aprianto, Saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu Saksi Delta Aprianto melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu Saksi Delta Aprianto dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa lalu Terdakwa langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran Terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesi Terdakwa dan Terdakwa akui adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM tersebut Terdakwa mengenalinya;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut ditemukan Terdakwa simpan di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut menemukannya dijalan lalu Terdakwa ambil didekat tempat Terdakwa nongkrong yang merupakan tempat pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut belum pernah Terdakwa gunakan oleh karena Terdakwa menemukannya sesaat sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tidak ada hubungannya atau sesuai dengan profesi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Secara Tanpa Hak;
Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yang bernama Agus Apriansyah Bin Heri Herman yang telah diperiksa identitasnya dan mengakui serta membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik serta dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga ia dapat dipandang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Tanpa Hak“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah tidak adanya suatu ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang atau yang berkompeten untuk itu dan perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan senjata tajam sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang meliputi Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk haruslah mendapat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, akan tetapi Terdakwa adalah merupakan perorangan yang berdasarkan fakta di persidangan tidak dapat menunjukkan ijinnya untuk hal itu, maka perbuatan Terdakwa dapatlah dikatakan tanpa hak dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ” Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga ini yang terkandung dari beberapa elemen-elemen yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim;
Menimbang, bahwa berawal Terdakwa sedang main game di lokasi kejadian tempat Terdakwa ditangkap yaitu didepan rumah orang yang merupakan bandar narkotika yang Terdakwa kenal dengan anaknya, kemudian Saksi Delta Aprianto, Saksi Welly Hidayat dan Saksi Edy Witoko melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu Saksi Delta Aprianto melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dekat lokasi kejadian, setelah itu Saksi Delta Aprianto dan anggota Kepolisian lainnya mendekati Terdakwa lalu Terdakwa langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran Terdakwa pun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter yang secara tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesi Terdakwa dan Terdakwa akui adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut ditemukan Terdakwa simpan di selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut menemukannya dijalan lalu Terdakwa ambil didekat tempat Terdakwa nongkrong yang merupakan tempat pada saat Terdakwa ditangkapm dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak mana pun yang berwenang mengeluarkan izin
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter tersebut tujuannya untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja telah membawa senjata tajam, dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana mana dalam dakwaan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan keadilan dalam pemberian pemidanaan bukan hanya melihat dari kepentingan pelaku tindak pidana semata, melainkan harus juga melihat dari sisi kepentingan korban atau pun kepentingan masyarakat pada umumnya, maka oleh karenanya pemidanaan yang di jatuhkan harus mengandung unsur – unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian pemidanaan yang di jatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian pemidanaan mampu membuat sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif (membangun) bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian pemidanaan tersebut dirasakan adil baik bagi terdakwa maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu pemberian pemidanaan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu sifat penistaan ataupun balas dendam terhadap diri terdakwa atas perbuatannya, melainkan bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada terdakwa secara pribadi dan merupakan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari alasan – alasan yuridis diatas Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan serta agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM, oleh karena barang bukti tersebut dinilai cukup berbahaya dalam penggunaannya, maka akan dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan mansyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu sebagai upaya prevensi, koreksi dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat, maka menurut Majelis Hakim Putusan di bawah ini telah dilandasi keyakinan serta cukup memenuhi rasa keadilan pada diri terdakwa;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Apriansyah Bin Heri Herman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa HakMembawa Senjata Penikam atau Penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang LK 28 CM;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, oleh kami, Joni Mauluddin Saputra, S.H., sebagai Hakim Ketua, Titis Ayu Wulandari, S.H., Dewi Yanti., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andrey Syah Wijaya, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Nadia Septifanny, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Titis Ayu Wulandari., S.H. Joni Mauluddin Saputra, S.H.
Dewi Yanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Andrey Syah Wijaya, S.H.