670/Pid.Sus/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARSITHA AGUSTIAN SH MH Terdakwa: IKHWANI BIN SUKARDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ikhwani Bin Sukardin tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Bengkulu; ikembalikan kepada saksi Imawati Binti Burlian (Alm) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ikhwani Bin Sukardin
2. Tempat lahir : Tenam Bungkuk
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/9 Juli 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat
Tengah, Kabupaten Muara Enim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : T a n i
Terdakwa Ikhwani Bin Sukardin ditangkap pada tanggal 27 September 2022;
Terdakwa Ikhwani Bin Sukardin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 20 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 10 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
Penetapan Majelis Hakim Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IKHWANI BIN SUKARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Imawati Binti Burlian,sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKHWANI BIN SUKARDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Bengkulu.
Dikembalikan kepada saksi korban Imawati Binti Burlian.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar perMenimbangmohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa IKHWANI BIN SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap saksi korban Imawati Binti Burlian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, pada saat terdakwa mendatangi saksi korban Imawati Binti Burlian dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan kearah lengan kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kearah kepala bagian kiri 1 (satu) kali dan tangan kanan 1 (satu) kali dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit dibagian kiri kepala dan penglihatan mata sebelah kiri sedikir kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta tangan sebelah kanan lebam.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Pulau Panggung tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Endah Meliza Tasti Atas nama Imawati Binti Burlian, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka memar dibahu sebelah kiri dengan lebar 4 cm dan panjang 6 cm, luka lecet di belakang telinga kiri dengan panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm, luka memar di pergelangan tangan dengan lebar 2 cm dan panjang 2 cm.
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut dikarenakan saksi korban Imawati Binti Burlian meminta pisah/cerai kepada terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa IKHWANI BIN SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Imawati Binti Burlian yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, pada saat terdakwa mendatangi saksi korban Imawati Binti Burlian dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan kearah lengan kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kearah kepala bagian kiri 1 (satu) kali dan tangan kanan 1 (satu) kali dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit dibagian kiri kepala dan penglihatan mata sebelah kiri sedikir kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta tangan sebelah kanan lebam.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Pulau Panggung tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Endah Meliza Tasti Atas nama Imawati Binti Burlian, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka memar dibahu sebelah kiri dengan lebar 4 cm dan panjang 6 cm, luka lecet di belakang telinga kiri dengan panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm, luka memar di pergelangan tangan dengan lebar 2 cm dan panjang 2 cm.
Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut dikarenakan saksi korban Imawati Binti Burlian meminta pisah/cerai kepada terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak menimbulkan penyakit terhadap saksi korban atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-harinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Imawati Binti Burlian (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi yang telah melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah saksi dengan Terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim pada awalnya saksi sedang tidur dirumah lalu Terdakwa baru pulang dari luar, lalu pada saat Terdakwa mendatangi saksi dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, lalu Terdakwa langsung memukul saksi dengan tangan kanan kearah lengan kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali, kearah kepala bagian kiri 1 (satu) kali dan tangan kanan 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa langsung pergi;
Bahwa Terdakwa memukul saksi cukup kuat dengan cara mengepalkan tangan;
Bahwa setelah dipukul saksi hanya diam saja;
Bahwa setelah memukul saksi, Terdakwa tidak ada meminta maaf, Terdakwa langsung pergi begitu saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dibagian kiri kepala dan pengelihatan mata sebelah kiri sedikit kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta lengan sebelah kanan lebam;
Bahwa saksi ada melakukan Visum di Puskesmas Pulau Panggung dan hasilnya ada saksi mengalami luka-luka;
Bahwa selama ini saksi belum pernah mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), baru kali ini saja;
Bahwa penyebab masalah tersebut terjadi pemicunya karena masalah rumah tangga oleh karena uang yang diberikan Terdakwa kepada anak saksi diambil kembali oleh Terdakwa sehingga membuat saksi jadi pusing padahal uang tersebut untuk belanja anak saksi sekolah namun diambil kembali oleh Terdakwa untuk dipinjamkan kepada keluarganya Terdakwa;
Bahwa uang yang diberikan Terdakwa tersebut untuk anak saksi yang ke-2 (dua) yang masih sekolah;
Bahwa setelah kejadian saksi dipukul Terdakwa rasa sakit dan luka yang saksi alami baru 1 (satu) bulan sembuhnya;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sudah 22 (dua puluh dua) Tahun;
Bahwa anak saksi dengan Terdakwa ada 5 (lima) orang;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah cerai secara agama namun belum ke Pengadilan Agama;
Bahwa saksi tidak mau rujuk dengan Terdakwa, saksi masih sanggup menafkahi anak-anak saksi sendiri
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah Pekebun;
Bahwa saksi adalah ibu rumah tangga;
Bahwa saksi tidak memaafkan Terdakwa oleh karena saksi sudah takut sekali dengan Terdakwa karena takutnya nanti apabila Terdakwa keluar dari penjara akan memukul saksi lagi;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa tidak ada perdamaian atas kejadian ini, perkara ini tetap lanjut dan anak-anak saksi mendukung serta ikut saksi;
Bahwa saksi berkeinginan agar Terdakwa dihukum sesuai dengan keputusan Pengadilan saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat antara lain:
Bahwa saksi berkata ada Terdakwa memberikan uang kepada anak Terdakwa lalu uang tersebut Terdakwa ambil kembali yang sebenarnya Terdakwa belum ada memberikan uang kepada anak Terdakwa;
Nurhidayah Binti Burlian (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah adik kandung dari saksi Imawati, Terdakwa adalah kakak ipar saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah saksi Imawati dengan Terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim Terdakwa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap saksi Imawati;
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB saksi pergi dari rumah saksi kerumah saksi Imawati tersebut menggunakan angkot lalu sekira pukul 05.30 WIB saksi sampai dirumah saksi Imawati tersebut lalu saksi masuk kedalam rumahnya kemudian saksi duduk dan selanjutnya saksi Imawati tersebut menceritakan kepada saksi kalau saksi Imawati telah dipukul oleh Terdakwa yang mana pada saat itu saksi Imawati tersebut mengatakan kepada saksi kalau lengan tangan kirinya saksi Imawati merasakan sakit sehingga tidak dapat digerakan akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi ada melihat luka akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi Imawati tersebut dan saksi Imawati mengalami sakit dibagian kiri kepala dan penglihatan mata sebelah kiri sedikit kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta tangan sebelah kanan lebam;
Bahwa setahu saksi selama ini hubungan didalam keluarga saksi Imawati dengan Terdakwa saksi tidak mengetahuinya oleh karena rumah tempat tinggal saksi jaraknya jauh namun sepengetahuanya hubungan keluarganya baik-baik dan aman-aman saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Suharman Bin H. Hasan (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah paman kandung dari saksi Imawati, Terdakwa adalah menantu dari adik kandung saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah saksi Imawati dengan Terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim Terdakwa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap saksi Imawati;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB saksi pergi dari rumah saksi kerumah saksi Imawati tersebut lalu setelah saksi sampai dirumah saksi Imawati lalu saksi masuk kedalam rumahnya kemudian saksi duduk dan selanjutnya saksi Imawati tersebut menceritakan kepada saksi kalau telah dipukul oleh Terdakwa yang mana pada saat itu keponakan saksi tersebut mengatakan kepada saksi kalau lengan tangan kirinya merasakan sakit sehingga tidak dapat digerakan;
Bahwa saksi tidak melihat luka yang dialami saksi Imawati akibat perbuatan Terdakwa tersebut akan tetapi pada saat itu saksi Imawati mengatakan kepada saksi kalau lengan tangan kirinya saksi Imawati merasakan sakit sehingga tidak dapat digerakan;
Bahwa sudah ada usaha dari pihak keluarga Terdakwa untuk berdamai akan tetapi saksi Imawati tersebut tetap meminta jalur hukum saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa dengan istri Terdakwa yaitu saksi Imawati tersebut yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim telah terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga) terhadap saksi Imawati yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah sah dengan saksi Imawati tersebut di daerah Bengkulu dan ada surat nikahnya;
Bahwa pada awalnya saksi Imawati tersebut sedang tidur dirumah lalu Terdakwa baru pulang dari tempat pakde Terdakwa, lalu pada saat Terdakwa mendatangi saksi Imawati tersebut dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, namun tidak diberikannya sehingga saling rebutan lalu Terdakwa langsung memukul saksi Imawati tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kearah lengan kiri saksi Imawati tersebut dan sepengingatan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali saja, lalu kearah kepala bagian kirinya 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi;
Bahwa Terdakwa dari tempat pakde Terdakwa dan memang awalnya sudah ada ribut-ribut dengan saksi Imawati tersebut oleh karena saksi Imawati tersebut meminta cerai dan Terdakwa tanya apa alasannya;
Bahwa saksi Imawati tersebut meminta cerai bulan 8 (delapan) sebelum kejadian tersebut terjadi dan itupun masalahnya tidak dijelaskan oleh saksi Imawati tersebut;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Imawati tersebut cukup kuat dengan menggunakan setengah tenaga Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah Petani di Semendo;
Bahwa sebelumnya selama ini tidak ada masalah antara Terdakwa dengan saksi Imawati;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memukul saksi Imawati, setelah kejadian ini ada Terdakwa memukul saksi Imawati tersebut oleh karena saksi Imawati tetap meminta cerai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencaci maki saksi Imawati, bahkan saksi Imawati yang sering mencaci maki Terdakwa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi Imawati tersebut sudah tidak dapat diperbaiki lagi;
Bahwa Terdakwa sudah ada usaha untuk melakukan perdamaian dengan saksi Imawati namun ditolak;
Bahwa dari dalam hati Terdakwa masih sayang dengan saksi Imawati tersebut, Terdakwa masih sangat sayang dengan anak-anak Terdakwa dan Terdakwa sangat menyesali telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa anak Terdakwa yang paling besar berusia 20 (dua puluh) Tahun dan Terdakwa belum mempunyai cucu;
Bahwa rencana Terdakwa setelah ini Terdakwa mau rujuk dengan saksi Imawati akan tetapi sekarang Terdakwa sudah cerai namun belum di urus ke Pengadilan Agama;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Bengkulu.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Pulau Panggung tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Endah Meliza Tasti Atas nama Imawati Binti Burlian, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka memar dibahu sebelah kiri dengan lebar 4 cm dan panjang 6 cm, luka lecet di belakang telinga kiri dengan panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm, luka memar di pergelangan tangan dengan lebar 2 cm dan panjang 2 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi Imawati yang telah melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap saksi Imawati;
Bahwa Terdakwa menikah sah dengan saksi Imawati tersebut di daerah Bengkulu dan ada surat nikahnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah saksi Imawati dengan Terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim pada awalnya saksi Imawati sedang tidur dirumah lalu Terdakwa baru pulang dari rumah pakde Terdakwa, lalu pada saat Terdakwa mendatangi saksi Imawati dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, lalu Terdakwa langsung memukul saksi Imawati dengan tangan kanan kearah lengan kiri saksi Imawati sebanyak 2 (dua) kali, kearah kepala bagian kiri 1 (satu) kali dan tangan kanan 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa langsung pergi;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 saksi Imawati menceritakan kejadian kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Imawati kepada saksi Nurhidayah dan saksi Suharman;
Bahwa Terdakwa dari tempat pakde Terdakwa dan memang awalnya sudah ada ribut-ribut dengan saksi Imawati tersebut oleh karena saksi Imawati tersebut meminta cerai dan Terdakwa tanya apa alasannya;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Imawati cukup kuat dengan menggunakan setengah tenaga Terdakwa dengan cara mengepalkan tangan;
Bahwa setelah dipukul saksi Imawati hanya diam saja;
Bahwa setelah memukul saksi Imawati, Terdakwa tidak ada meminta maaf, Terdakwa langsung pergi begitu saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Imawati mengalami sakit dibagian kiri kepala dan pengelihatan mata sebelah kiri sedikit kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta lengan sebelah kanan lebam;
Bahwa saksi Imawati ada melakukan Visum di Puskesmas Pulau Panggung dan hasilnya ada saksi Imawati mengalami luka-luka;
Bahwa selama ini saksi Imawati belum pernah mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), baru kali ini saja;
Bahwa setelah kejadian saksi Imawati dipukul Terdakwa rasa sakit dan luka yang saksi Imawati alami baru 1 (satu) bulan sembuhnya;
Bahwa saksi Imawati menikah dengan Terdakwa sudah 22 (dua puluh dua) Tahun;
Bahwa anak saksi Imawati dengan Terdakwa ada 5 (lima) orang;
Bahwa Terdakwa sudah ada usaha untuk melakukan perdamaian dengan saksi Imawati namun ditolak;
Bahwa saksi Imawati tidak memaafkan Terdakwa oleh karena saksi Imawati sudah takut sekali dengan Terdakwa karena takutnya nanti apabila Terdakwa keluar dari penjara akan memukul saksi Imawati lagi;
Bahwa dari dalam hati Terdakwa masih sayang dengan saksi Imawati tersebut, Terdakwa masih sangat sayang dengan anak-anak Terdakwa dan Terdakwa sangat menyesali telah melakukan perbuatan tersebut
Bahwa saksi Imawati dengan Terdakwa sudah cerai secara agama namun belum ke Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Ikhwani Bin Sukardin setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 meliputi:
Suami, istri dan anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menelantarkan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah membuat hidup seseorang tidak tepelihara atau serba tidak berkecukupan dalam hal lahir dan bathin;
Menimbang, bahwa saksi Imawati adalah istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap saksi Imawati yang merupakan istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menikah sah dengan saksi Imawati tersebut di daerah Bengkulu dan ada surat nikahnya yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah saksi Imawati dengan Terdakwa yang beralamat di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim Terdakwa melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap saksi Imawati;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi Imawati sedang tidur dirumah lalu Terdakwa baru pulang dari rumah pakde Terdakwa, lalu pada saat Terdakwa mendatangi saksi Imawati dikamar tidur sambil berkata, “Mane Hp, aku nak nelpon Mega, Mega ni la nelpon 4 kali!”, lalu Terdakwa langsung memukul saksi Imawati dengan tangan kanan kearah lengan kiri saksi Imawati sebanyak 2 (dua) kali, kearah kepala bagian kiri 1 (satu) kali dan tangan kanan 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa langsung pergi;
Menimbang, bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 saksi Imawati menceritakan kejadian kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Imawati kepada saksi Nurhidayah dan saksi Suharman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dari tempat pakde Terdakwa dan memang awalnya sudah ada ribut-ribut dengan saksi Imawati tersebut oleh karena saksi Imawati tersebut meminta cerai dan Terdakwa tanya apa alasannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul saksi Imawati cukup kuat dengan menggunakan setengah tenaga Terdakwa dengan cara mengepalkan tangan;
Menimbang, bahwa setelah dipukul saksi Imawati hanya diam saja;
Menimbang, bahwa setelah memukul saksi Imawati, Terdakwa tidak ada meminta maaf, Terdakwa langsung pergi begitu saja;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Imawati mengalami sakit dibagian kiri kepala dan pengelihatan mata sebelah kiri sedikit kabur, lengan sebelah kiri masih sakit serta lengan sebelah kanan lebam;
Menimbang, bahwa saksi Imawati ada melakukan Visum di Puskesmas Pulau Panggung dan hasilnya ada saksi Imawati mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa selama ini saksi Imawati belum pernah mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT), baru kali ini saja;
Menimbang, bahwa setelah kejadian saksi Imawati dipukul Terdakwa rasa sakit dan luka yang saksi Imawati alami baru 1 (satu) bulan sembuhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah ada usaha untuk melakukan perdamaian dengan saksi Imawati namun ditolak;
Menimbang, bahwa dari dalam hati Terdakwa masih sayang dengan saksi Imawati tersebut, Terdakwa masih sangat sayang dengan anak-anak Terdakwa dan Terdakwa sangat menyesali telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Imawati dengan Terdakwa sudah cerai secara agama namun belum ke Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa saksi Imawati tidak memaafkan Terdakwa oleh karena saksi Imawati sudah takut sekali dengan Terdakwa karena takutnya nanti apabila Terdakwa keluar dari penjara akan memukul saksi Imawati lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Pulau Panggung tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Endah Meliza Tasti Atas nama Imawati Binti Burlian, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka memar dibahu sebelah kiri dengan lebar 4 cm dan panjang 6 cm, luka lecet di belakang telinga kiri dengan panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm, luka memar di pergelangan tangan dengan lebar 2 cm dan panjang 2 cm.
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Bengkulu dikembalikan kepada saksi Imawati Binti Burlian (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka-luka terhadap saksi Imawati Binti Burlian (Alm);
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut dan trauma terhadap saksi Imawati Binti Burlian (Alm);
Bahwa saksi Imawati Binti Burlian (Alm) adalah istri Terdakwa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari Terdakwa
Pebuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa jujur dan sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ikhwani Bin Sukardin tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Bengkulu;
Dikembalikan kepada saksi Imawati Binti Burlian (Alm)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023, oleh kami, Shelly Noveriyati S., S.H., sebagai Hakim Ketua, Sera Ricky Swanri S., S.H. dan Titis Ayu Wulandari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andrey Syah Wijaya, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Arsitha Agustian, S.H. M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconfrence.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sera Ricky Swanri S., S.H. Shelly Noveriyati S., S.H.
Titis Ayu Wulandari, S.H.
Panitera Pengganti,
Andrey Syah Wijaya, S.H.