Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan memperhatikan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat serta bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, bahwa ada pihak lain atau pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum dengan Penggugat yakni sdr. Gustina (pemegang KTP nomor 1603026208760004 yang tersebut dalam surat perjanjian kredit Nomor 020/PK.KUR/BLB/2019, hal mana sdr. Gustina merupakan istri dari Venus Robhan (Tergugat) yang termasuk sebagai pihak dalam perjanjian tersebut, namun tidak ikut digugat oleh Penggugat dalam Gugatannya sementara sdr. Gustina memiliki kepentingan dalam perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Menimbang bahwa selain itu dalam surat kuasa Penggugat disebutkan bahwa Mustakim selaku Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) dalam hal ini memberi kuasa Agus Mirantawan, (Advokat dan Kunsultan Hukum , Kantor Samudera) S.H., Donny Rakasiwi, S.H., M.M., Shellyanto, S.H., M.H., Enry Wijaya Majid, S.H., Fandy Agung Wijaksana, S.H., Rusman Effendi, S.H., Dedy Kurniawan, S.H., M.H., Yusman, S.H.,M.H., Chandra Wibowo, S.H., M.H., Mareta Tri Utami, S.H., M. Bastian V Pradana, S.E., S.H., M.M., M. Kurnia Putra, S.H., M.H., tidak menyebutkan secara tegas alamat domisili penerima kuasa hukum tersebut sehingga dapat mewakili Penggugat untuk mengajukan gugatan sederhana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 dan ayat 3A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Menimbang karena tidak digugatnya sdr. Gustina dalam Gugatan sederhana ini dan Domisili penerima Kuasa Penggugat yang tidak jelas sehingga dapat mewakili penggugat untuk mengajukan gugatan sederhana maka gugatan ini belum dapat memenuhi syarat gugatan sederhana. Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 3/Pdt.G.S/2023/PN Mre dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.