389/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 389/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADHI PRASETYA HANDONO, SH Terdakwa: SURYA WIDJAJA BIN ABDURRACHMAN SETIAWAN
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa Surya Widjaja Bin Abdurrachman Setiawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 389/Pid.Sus/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 27 Agustus 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sawangan Residence Ideal, Lavender BL No. 40 RT 03 RW 01 Kel. Bojongsari Kec. Bojongsari Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Surya Widjaja Bin Abdurrachman Setiawan ditahan oleh:
- Penyidik : tidak dilakukan Penahanan;
- Penuntut Umum : sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
- Hakim Pengadian Negeri Depok sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Aris Meyer Agape Oetama Siregar, S.H., M.H., Poltak PP Simanjuntak, S.H, K.N., Agung Laksono Sihaloho, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada “Kantor Hukum Aris Siregar dan Rekan (ASR Law Office), beralamat di Jalan Bandung Blok B1 No 8 BJI Mekarsari, RT 001 RW 010, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2022, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 04 November 2022;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 389/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 19 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 389/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 19 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Mejelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa mengingat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai 3 (tiga) orang anaknya dan istrinya dan demi psikologis anak-anaknya agar tidak malu dalam pergaualan disekolah maupun lingkungan sekitarnya jika orang tua mereka yakni Terdakwa dipidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang bertetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di Sawangan Residence Ideal,Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti di atas Terdakwa bangun tidur lalu dihampiri oleh Sdri. XXXXXXX yang sedang menangis dan Terdakwa memangku Sdri.XXXXX, kemudian Saksi XXXXXXXXXXX datang mencari Sdri. Clairine dan masuk kedalam kamar dan berkata kepada Sdri. XXXXXX “Ayo Clay belajar baca, pelan-pelan aja pasti bisa” kemudian Terdakwa ikut menjawab “sini sini jangan sama mami lu, kalau belajar ngapain dinangisin, kalau gak ngajari pelan-pelan” mendengar jawaban terdakwa saksi saksi XXXXXXXXXX emosi dan menjawab “ emang lu ngajarin ngaji, ngajarin baca, ngajarin sholat!” kemudian saksi XXXXXXXXX mengikuti masuk kedalam kamar dan berkata “iya gak dibentak-bentak, gak diomelin”, kemudian saksi Erniwaty ingin menarik Sdri. XXXXXXXXXX dan ingin menenangkan Sdri. XXXXXXXXXXX tetapi oleh Terdakwa XXXXXXXXX Sdri. XXXXXXXXXXX ditarik, kemudian saksi XXXXXX mendorong bahu Terdakwa sambil berkata “apaan sih lu” kemudian Terdakwa XXXXXX melihat muka saksi XXXXXXXX dan langsung memukul dengan tangan kanan kearah mata kiri saksi XXXXXXXXXXX sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi XXXXXXXXX jatuh ke belakang dan menangis, lalu pada saat saksi XXXXXXXXX ingin berdiri Terdakwa XXXXXXXXX memukul dahi sebelah kanan saksi XXXXXXXX dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi XXXXXX berdiri dan ingin lari namun oleh Terdakwa XXXXXX rambut saksi XXXXXXX ditarik dan kepala Korban dijepit dengan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa XXXXX memukul hidung saksi XXXXXXXXX dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 265 / VeR / RSHD / X / 2021, tanggal 16 Oktober 2021 Perihal Hasil Pemeriksaan Pasien atas nama XXXXXXXXXX, yang ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA, selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap XXXXXXXXX dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dengan kelainan terdapat memar di wajah akibat ditonjok dengan tangan (memar di hidung, pipi kiri dan kanan, pelipis)
Diagnosis : multiple hematoma
Kelainan itu disebabkan trauma benda tumpul
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit / luka, namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa terdakwa SURYA dan saksi ERNI adalah pasangan suami-istri yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor : 940/41/I/2007 tanggal 06 Januari 2007.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
----- Bahwa TERDAKWA XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di Sawangan Residence Ideal,Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti di atas Terdakwa bangun tidur lalu dihampiri oleh Sdri. Clairine yang sedang menangis dan Terdakwa memangku Sdri.Clay, kemudian Saksi Erniwaty datang mencari Sdri. Clairine dan masuk kedalam kamar dan berkata kepada Sdri. Clairine “Ayo Clay belajar baca, pelan-pelan aja pasti bisa” kemudian Terdakwa ikut menjawab “sini sini jangan sama mami lu, kalau belajar ngapain dinangisin, kalau gak ngajari pelan-pelan” mendengar jawaban terdakwa saksi saksi Erniwaty emosi dan menjawab “ emang lu ngajarin ngaji, ngajarin baca, ngajarin sholat!” kemudian saksi Erniwaty mengikuti masuk kedalam kamar dan berkata “iya gak dibentak-bentak, gak diomelin”, kemudian saksi Erniwaty ingin menarik Sdri. Clairine dan ingin menenangkan Sdri. Clairine tetapi oleh Terdakwa Surya Sdri. Clairine ditarik, kemudian saksi Erniwaty mendorong bahu Terdakwa sambil berkata “apaan sih lu” kemudian Terdakwa Surya melihat muka saksi Erniwaty dan langsung memukul dengan tangan kanan kearah mata kiri saksi Erniwaty sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Erniwaty jatuh ke belakang dan menangis, lalu pada saat saksi Erniwaty ingin berdiri Terdakwa Surya memukul dahi sebelah kanan saksi Erniwaty dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Erniwaty berdiri dan ingin lari namun oleh Terdakwa Surya rambut saksi Erniwaty ditarik dan kepala Korban dijepit dengan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa Surya memukul hidung saksi Erniwaty dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 265 / VeR / RSHD / X / 2021, tanggal 16 Oktober 2021 Perihal Hasil Pemeriksaan Pasien atas nama ERNIWATY, yang ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA, selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ERNIWATY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dengan kelainan terdapat memar di wajah akibat ditonjok dengan tangan (memar di hidung, pipi kiri dan kanan, pelipis)
Diagnosis : multiple hematoma
Kelainan itu disebabkan trauma benda tumpul
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit / luka, namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa terdakwa SURYA dan saksi ERNI adalah pasangan suami-istri yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor : 940/41/I/2007 tanggal 06 Januari 2007.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah, yaitu:
Saksi XXXXXXX (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan tersebut benar;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sebab Terdakwa sebagai Suami saksi;
- Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2007 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
- Bahwa terjadinya kekerasan tersebut pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, tepatnya di rumah tempat tinggal saksi bersama keluarga;
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul dengan tangan kanan mengarah ke mata kiri saksi, kemudian memukul bagian hidung lalu ke dahi kanan saksi;
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi hanya menggunakan tangan kosong tidak dengan suatu benda atau alat apapun juga;
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi mengakibatkan mata kiri saksi merasa sakit, dan tulang hidung saksi sakit;
- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinyan kekerasan terhadap saksi adalah karena masalah anak ketiga saksi sedang diajari mengaji, anak tersebut nangis karena tidak bisa mengaji lalu kemudian saksi memberi pengertian kepada anak dan Terdakwa tidak terima lalu Terdakwa menghina saksi dengan kata “ANJING LU, BABI LU, GUA PUKUL LU” kemudian saksi mendorong pelan suami saksi (Terdakwa) dengan berkata “COBA SINI KALO BERANI” kemudian Terdakwa langsung memukul saksi dibagian mata, hidung dan dahi kanan saksi;
- Bahwa pada saat itu yang melihat dan menyaksikan ketika Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi adalah Anak Brahma, dan setelah itu selang beberapa saat baru Sdri.Erna yang merupakan kakak kandung saksi datang karena di telp oleh saksi;
- Bahwa kronologis terjadinya kekerasan terhadap saksi yakni terjadinya pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, pada saat itu anak ketiga saksi dan Terdakwa yang bernama Clairine sedang belajar mengaji, kemudian saksi mendengar Anak Clairine menangis dan bilang “aku nggak bisa” kemudian saksi menghampirinya dan bilang “pelan-pelan aja pasti bisa” selanjutnya Anak Clairine ngambek dan gak mau ngaji, kemudian Anak Clairine pergi ke kamar yang dimana ada Sdr.Surya (Terdakwa) dan Anak Brahma, kemudian Terdakwa mengatakan “sini, sini jangan sama mami lu, kalau belajar ngapain dinangisiin, kalau gak ngajarin pelan-pelan”, kemudian Korban mengikuti masuk kedalam kamar lalu saksi bilang “iya gak dibentak-bentak, gak diomelin”, kemudian saksi ingin menarik Anak Clairine dan ingin menenangkan tetapi Terdakwa menarik Anak Clairine, kemudian saksi mendorong bahu Anak Clairine sambil bilang “apaan sih lu” kemudian Terdakwa melihat muka saksi dan langsung memukul kearah mata kiri saksi dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi jatuh ke belakang dan menangis lalu pada saat saksi ingin berdiri Terdakwa memukul dahi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi berdiri dan ingin lari tetapi Terdakwa menarik rambut saksi dan kepala saksi dijepit oleh tangan Terdakwa lalu Terdakwa memukul lagi hidung saksi dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi berontak dan mengambil sebuah golok yang ada didekat situ untuk menjatuh-jatuhkan barang-barang yang ada diatas meja biar nakut-nakutin Terdakwa sehingga akhirnya Terdakwa Surya mundur, kemudian saksi teriak “cici cici panggil tetangga”, setelah itu Anak Vania pergi ke kamar dan menelfon Sdr.Erna kakak saksi, lalu Terdakwa langsung pergi keruang tamu dan menutup pintu rumah lalu duduk diruang tamu, kemudian saksi menghampiri dan duduk dibawah lantai sambil membawa golok dan saksi letakkan di lantai dan saksi berbicara kepada Terdakwa sambil menangis “saya kurang apa mendidik anak-anak, sedangkan lu cuma tiduran dikamar, lu mau nya apa?” lalu Terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi pergi kebelakang ke dapur karena pada saat itu saksi sedang memasak dan saksi merapihkan pisau dapur, gunting dan golok, saksi masukkan kedalam plastic dan saksi simpan ditempat yang Terdakwa tidak tau, kemudian tidak berapa lama Sdr.Erna menelfon dan menanyakan kabar saksi “mau dijemput gak?” saksi bilang “gak usah saya tidak kenapa-kenapa” kemudian Sdr.Erna kaka saksi bilang “mau datang aja, saya mau lihat” setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB Sdri.Erna datang dan masuk kedalam rumah dan bertemu dengan saksi dan melihat muka saksi sudah bengkak memar dan Sdri.Erna bilang “udah kita kerumah papa aja”, saksi bilang “udah gak usah” lalu Sdri.Erna bllang “ya udah minimal kita kerumah sakit” dan tidak berapa lama Terdakwa keluar kamar dan berkata “ada apa nih rame-rame kerumah gua, masuk tanpa ijin” kemudian Sdri.Erna menjawab “ya gua mau liat adek gua lu pukulin” lalu Terdakwa bilang “ya udah sekalian lu bawa adek lu dari rumah ini sama anak-anak sekalian, gua mau urus cerai, gua mau cerai, lu bawa deh sekalian” kemudian Sdri.Erna bilang “iya udah tenang aja, gua bawa semua nya” kemudian saksi karena takut anak-anak sekolah gimana, kemudian Sdri.Erna bilang “udah gak usah takut, nanti anak masih bisa sekolah dan ada hak-hak hukumnya” lalu Terdakwa mengatakan “hukum, hukum apa? Dasar anjing lu” lalu Sdri.Erna jawab “lu yang anjing, udah ayo kita bebenah aja bawa seadanya” lalu Terdakwa bilang “ ya udah pergi sana, urus cerai sana, kalau mau lapor lapor aja gua gak takut” kemudian saksi bebenah baju dan membawa ketiga anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar, Terdakwa bukan memukul melainkan terjadi saling pukul memukul karena saksi lebih dahulu memukul saksi;
Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangan saksi tersebut;
Saksi XXXXXXXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebab Terdakwa sebagai adik Ipar saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan korban Sdri.Erniwaty sebab Sdri. Erniwati adalah adik kandung saksi;
- Bahwa yang saksi ketahui dari kejadian yang menimpa korban Sdri. Erniwaty adalah pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB, saksi sedang bekerja dan mendapat telfon dari Anak Vania anak dari korban sambil menangis bilang ”mamanya (Sdri.Erniwaty) dipukuli oleh Terdakwa (Sdr.Surya)” kemudian saksi langsung mencoba menelfon Sdri.Erniwaty kemudian saksi bilang “mih ada apa mih?” kemudian Sdri.Erniwaty bilang “iya habis dipukulin sama Sdr.Surya” lalu saksi bilang “berdarah gak? Coba fotoin” lalu Sdri.Erniwaty mengatakan “enggak berdarah, cuma benjol-benjol di wajah” terus Saksi bilang “coba fotoin Saya mau liat” tetapi Sdri.Erniwaty bilang “Saya masih lemes banget, nanti Saya kirim” kemudian Saksi katakan “ya udah nanti kalo udah mendingan fotoin ya” kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi menelfon lagi “mana fotonya?” kemudian Sdri.Erniwaty bilang “nanti“, selanjutnya selesai bekerja Saksi pulang kerumah dan sampai dirumah Saksi belum dikirimin fotonya, lalu Saksi menelfon lagi ke Sdri.Erniwaty lalu Sdri.Erniwaty mengirim fotonya dan Saksi melihat luka lebam di area wajah, kemudian Saksi menelfon Sdri.Erniwaty “Saya mau kerumah kamu, Saya jemput kita kerumah sakit” lalu Sdri.Erniwaty bilang “iyaaa” lalu Saksi berangkat dan sekitar pukul 20.00 WIB Saksi sampai dirumah Sdri. Erniwaty dan bertemu dengan Sdri.Erniwaty yang sedang berada dikamar belakang, akan tetapi belum sempat Saksi berbicara dengan Sdri.Erniwaty, Sdr.Surya (Terdakwa) keluar dari kamar dan bilang “eh gua gak suka ya ada orang lain masuk-masuk ke rumah gua tanpa izin, pada mau ngapain” lalu Saksi bilang “mau jemput Erni, bawa kerumah sakit” lalu Sdr.Surya bilang “udah bawa sekalian, emang mau gua ceraiin”, sehingga Saksi bilang “iya tenang aja, gua bawa semua nya” kemudian Saksi mengajak Sdri.Erniwaty untuk keluar dari rumah itu tetapi Sdri.Erniwaty masih berat untuk ninggalin keluarganya lalu Saksi bilang “udah gak usah takut, nanti anak-anak masih bisa sekolah dan ada hak-hak hukumnya” kemudian Sdr.Surya bilang “eh hukum apa? Dasar anjing lo” lalu Saksi membalas “dasar ya ngata-ngatain adik gua anjing” kemudian Saksi langsung mengajak Sdri.Erniwaty dan anak-anak untuk bebenah baju seadanya dan keluar dari rumah tersebut, lalu Saksi membawa Sdri. Erniwaty ke rumah sakit untuk mengobati lukanya dan kemudian Saksi menemani Sdri.Erniwaty untuk melaporkan ini ke Polres Metro Depok;
- Bahwa yang Saksi ketahui dari Sdri.Erniwaty adalah Sdr.Surya yang merupakan suaminya memukuli istrinya Sdri.Erniwaty di bagian wajah dan kepala;
- Bahwa dari kejadian tersebut, yang saksi lihat yang dialami oleh korban Erniwaty mengalami luka lebam dibagian keningnya, kemerahan diarea mata dan luka benjol dibagian kepala;
Terhadap keterangan saksi Anak tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi Anak benar;
Saksi XXXXXXXXXXXX, tidak dibawah sumpah karena masih Anak dibawah umur 15 tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Anak pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Saksi Anak kenal dengan Terdakwa Surya Widjaja karena merupakan bapak kandung saksi Anak, sedangkan yang menjadi korban adalah Sdri. Erniwaty ibu saksi Anak;
Bahwa saksi Anak mengetahui Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap ibu saksi Anak;
Bahwa benar kejadian kekerasan tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, tepatnya di rumah tempat tinggal saksi Anak bersama keluarga;
Bahwa awalnya saksi Anak dan bapak (Terdakwa) sedang dikamar, saksi Anak sedang menonton tv dan bapak sedang tidur, lalu adik saksi datang ke kamar dan ngambek karena tidak mau mengaji, lalu bapak bangun dan duduk dikasur, lalu Ibu masuk kedalam kamar dan adu mulut gara-gara adik tidak mau mengaji, lalu kepala Ibu dijepit pake tangan kanan bapak sambil bilang “mati lu mati lu” lalu saksi Anak lihat bapak menonjok Ibu ke arah sekitar mata dan dahi yang membuat kacamata Ibu jatuh, lalu bapak menjambak rambut ibu, setelah itu Ibu minta tolong ke saksi Anak untuk panggil tetangga tapi saksi Anak takut karena bapak posisinya ada dipintu kamar dan adik saksi juga memegang kaki saksi Anak, kemudian setelah melakukan itu bapak duduk diruang tamu dan saksi Anak mengajak Ibu ke ruang belakang, lalu pada sore hari nya Sdr.Ernawaty yakni kakak dari Ibu datang dan menjemput Ibu ke rumah sakit;
Bahwa yang saksi Anak ketahui cara bapak/Terdakwa melakakukan kekerasan tersebut yaitu terlebih dahulum menjepit kepala Ibu dengan tangan kanannya, kemudian memukul/menonjko ke bagian wajah Ibu (Sdri.Erniwaty);
Bahwa atas kejadian tersebut yang saksi Anak lihat yang dialami Ibu adalah dahi kirinya biru, matanya luka lebam dan biru;
Bahwa yang menjadi penyebab keributan tersebut karena adik saksi Anak tidak mau mengaji dan terjadi permasalahan itu;
Bahwa sewaktu kejadian kekerasan tersebut saksi Anak sedang berada ditempat kejadian yakni berada didalam kamar;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi hanya menggunakan tangan kosong tidak dengan suatu benda atau alat apapun juga;
Terhadap keterangan saksi Anak tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi Anak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi meringankan (A de Charge), yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya:
Saksi XXXXXXXXXXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sebab Terdakwa sebagai kakak Ipar yakni istri saksi bersaudara dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban Sdri. Erniwaty pada tanggal 6 Januari 2007 dan dari hasil pernikahan mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa yang saksi ketahui setelah menikah Terdakwa dengan sdri. Erniwaty tinggal di Kapuk Bersama orang tua Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui masalah keluarga Terdakwa dengan Sdri. Erniwaty istrinya adalah kurang harmonis dan sering cek cok;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar;
Saksi XXXXXXXXXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015 dan berteman akrab;
Bahwa yang saksi ketahui tentang masalah Terdakwa dengan Istrinya yakni Terdakwa pernah main kerumah saksi pada saat itu datangnya jam 20.00 Wib, kemudian Terdakwa bercerita masalah rumah tangganya, dan dari cerita Terdakwa waktu itu bahwa istrinya selingkuh dengan laki-laki lain, lalu diperlihatkan foto istrinya sedang berduaan difoto yang ada di Handphone;
Bahwa pada waktu itu Saksi sempat memberikan tanggapan atas cerita Terdakwa masalah istrinya berselingkuh, saat itu saksi mengatakan kalua istri saya selingkuh akan saya ceraikan, itu yang saksi bilang ke Terdakwa;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2021 Terdakwa menelpon saksi jam 21.00 Wib dan bercerita juga, bahwa Terdakwa berantam dengan istrinya dan istrinya memegang Golok;
Bahwa saksi tidak mengetahui kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap istrinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar;
Saksi XXXXXXXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang saksi ketahui masalah Terdakwa dengan Istrinya yaitu Terdakwa pernah menelpon saksi di jam 02.00 Wib tetapi saksi lupa waktu tepatnya kapan saat itu, terus Terdakwa bercerita bahwa Terdakwa bertengkar dengan Istrinya gara-gara anaknya tidak mau mengaji dan dikurung oleh Istri Terdakwa dikamar mandi, setelah Terdakwa mengetahui anaknya berada dikamar mandi kemudian terdakwa ribut dengan istrinya;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya:
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa yakni saksi Erniwaty;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap Sdri. XXXXXX yang kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa bersama istri dan anak-anak;
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa yaitu dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian wajah, lalu menjambak rambutnya;
- Bahwa kronologis kejadian yakni pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa tidur dikamar karena capek setelah bekerja, kemudian pada saat Terdakwa sedang tidur dan sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa bangun dan ingin ke kamar mandi lalu melihat anak Terdakwa yang ketiga bernama Anak Clay sedang mengaji, setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa masuk kamar kembali dan Terdakwa melihat Anak Clay sedang menangis lalu Terdakwa menghampiri dan memangku Anak Clay, kemudian istri Terdakwa yakni saksi korban Erniwaty datang dan masuk kedalam kamar dan bilang ke Anak Clay “Ayo Clay belajar baca, cuma kamu doang yang belum bisa baca dikelas” kemudian Terdakwa menjawab “Mih nanti dulu, itu kan baru selesai ngaji” kemudian saksi korban Erniwaty emosi dan menjawab “emang lu ngajarin ngaji, ngajarin baca, ngajarin sholat!” saya menjawab “ saya kan kerja mih, kalau ada waktu juga pasti bantu”, tetapi Sdri.Erniwaty tetap emosi dan bicara-bicara terus kemudian Sdri.Erniwaty memukul dada bagian kiri Terdakwa dengan tangannya sebanyak 3 sampai 5 kali, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ jangan pukul mih, jangan pukul mih, nanti kalo saya pukul gimana?” Sdri.Erniwaty menjawab “pukul aja kalau berani“ lalu kemudian karena Terdakwa baru bangun tidur maka Terdakwa memukul dengan tangan kanan kearah dahi kiri, lalu memukul kearah pelipis bawah mata kanan, selanjutnya Sdri.Erniwaty juga memukul kearah dada dan bagian tangan Terdakwa, pada saat itu kita sama-sama saling memukul dan pada saat itu Anak Brahma berteriak “Papih Mamih berenti” setelah itu Terdakwa langsung berhenti dan diam, lalu Sdri.Erniwaty mengambil sebuah golok yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa bilang “jangan main golok dikamar, ini banyak anak-anak” kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, kemudian Sdri.XXXXXX menghampiri Terdakwa dan mengatakan “kamu kenapa mukul saya?” kemudian Terdakwa menjawab “ ya itu kan mamih duluan yang mukul, saya udah bilang jangan mukul mih” kemudian Sdri,XXXXXXX duduk dilantai dan sambil memegang golok dan mengasah ke lantai sambil ngoceh-ngoceh, pada saat itu Terdakwa diam dan waspada takut Sdri.XXXXXXXX menyerang Terdakwa, setelah itu Sdri.XXXXXXX pergi ke kamar belakang untuk menenangkan diri, lalu pada sore menjelang magrib Sdri.Ernawaty kakak dari istri datang menemui istri Terdakwa Sdri.XXXXXXy dan Sdri.EXXXXXXXX bilang “semua bisa diselesaikan di mata hukum” kemudian Terdakwa katakan “ini urusan keluarga, kamu gak usah ikut campur” lalu Sdri.XXXXXXXXXXX hanya diam saja, kemudian ketika Terdakwa ingin masuk kedalam kamar dan Sdr.XXXXXXXXXX bilang “Anjing lu” karena Terdakwa mendengar itu maka Terdakwa menghampiri Sdri.EXXXXXXX “lu masuk kerumah gua gak pake permisi, terus lu ngatain gua anjing juga, gua minta lu keluar dari rumah gua” kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan melihat Sdri.XXXXXXXXXX sudah membawa pakaian lalu Terdakwa bilang “ lu mau pada keluar dari rumah ini? Keluar aja sekalian kalau udah gak mau dirumah ini” lalu Sdri.XXXXXXXXX “lu jangan bawa cewe ya kerumah ini” kemudian Terdakwa menjawab “ya enggak lah gila kali gua bawa cewe kerumah ini” kemudian Sdri.Erniwaty diam dan tidak lama Sdri.XXXXXXXXX keluar dari rumah bersama ke 3 (tiga) anak-anak kami;
- Bahwa yang menjadi penyebab keributan Terdakwa dengan Istri karena cekcok perihal Anak Clay selesai belajar mengaji dan disuruh langsung untuk belajar membaca;
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan pemukulan terhadap istri, kalau adu mulut sering;
- Bahwa Terdakwa sering emosi dikarenakan istri sudah menjalin cinta lama bersemi kembali dengan seorang laki-laki dan Terdakwa lihat di FaceBook istri Terdakwa foto bersama dengan laki-laki tersebut;
- Bahwa Terdakwa sudah pisah ranjang sama istri sudah hampir 10 tahun tidak tidur bersama, Terdakwa tidur bersama anak laki-laki sedangkan istri tidur dibelakang bersama anak Vania yang paling besar;
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa menyesal;
- Bahwa Terdakwa masih sayang sama istri dan anak-anak;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai auditor;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara termuat bukti surat berupa:
- Visum Et Repertum Nomor : 265 / VeR / RSHD / X / 2021, tanggal 16 Oktober 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA, selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ERNIWATY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dengan kelainan terdapat memar di wajah akibat ditonjok dengan tangan (memar di hidung, pipi kiri dan kanan, pelipis)
Diagnosis : multiple hematoma
Kelainan itu disebabkan trauma benda tumpul
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka, namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Terdakwa Surya Widjaja dan saksi Erniwaty pasangan suami-istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor : 940/41/I/2007 tanggal 06 Januari 2007.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib, bertempat di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa bersama istri dan anak-anak, Terdakwa telah melakukan kekerasan yakni dengan memukul saksi korban Erniwaty yang merupakan istri sah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa saksi korban XXXXXXXXX yaitu dengan cara memukul dengan tangan kanan terkepal ke bagian wajah pertama mengena kearah dahi kiri, lalu memukul kearah pelipis bawah mata kanan serta menjambak rambut saksi korban Erniwaty dan pada saat itu Anak saksi Brahma yang berada di tempat kejadian, kemudian datang saksi Ernawaty kakak dari saksi korban karena ditelp oleh Anak Vania yang saat itu sedang berada di rumah tetapi tidak melihat kejadian tersebut, sehingga saksi Ernawaty melihat luka yang dialami oleh saksi korban dan saksi XXXXXXXXX lah yang membawa korban diperiksa kemudian di visum;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa memukul saksi korban XXXXXXXXX tersebut mengakibatkan saksi korban XXXXXXXXXXX mengalami memar di wajah akibat ditonjok dengan tangan diantaranya memar di hidung, pipi kiri dan kanan, pelipis, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 265 / VeR / RSHD / X / 2021, tanggal 16 Oktober 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA, selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap XXXXXXXXX yang ditemukan adanya kelainan itu disebabkan trauma benda tumpul;
Bahwa benar penyebab kejadian masalah Terdakwa dengan saksi korban Erniwaty berawal pada saat itu anak ketiga saksi dan Terdakwa yang bernama Clairine sedang belajar mengaji, kemudian saksi mendengar Anak Clairine menangis dan bilang “aku nggak bisa” kemudian saksi menghampirinya dan bilang “pelan-pelan aja pasti bisa” selanjutnya Anak Clairine ngambek dan gak mau ngaji, kemudian Anak Clairine pergi ke kamar yang dimana ada Sdr.SXXXXX (Terdakwa) dan Anak Brahma, kemudian terjadilah adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Erniwaty lalu kemudian terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban XXXXXXXXXXXX, Terdakwa memukul kearah mata kiri saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi jatuh lalu pada saat saksi ingin berdiri Terdakwa memukul dahi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi dan kepala saksi dijepit oleh tangan Terdakwa lalu Terdakwa memukul lagi hidung saksi dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi berontak dan mengambil sebuah golok yang ada didekat situ untuk menjatuh-jatuhkan barang-barang yang ada diatas meja hingga akhirnya Terdakwa XXXXXX Widjaja mundur, lalu Terdakwa langsung pergi keruang tamu dan menutup pintu rumah lalu duduk diruang tamu;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi korban XXXXXXXX merupakan pasangan suami-istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor : 940/41/I/2007 tanggal 06 Januari 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Pertama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum dipersidangan, karenanya Majelis Hakim langsung memilih dakwaan alternatif Pertama yakni 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya (bestandellen) adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di persidangan dihadapkan Terdakwa Surya Widjaja Bin Abdurrachman Setiawan, yang atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertuang di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, halmana bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwalah yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum selaku orang yang bertindak dan memiliki kualitas sebagai pelaku dalam peristiwa hukum sebagaimanan telah diuraikan dalam Surat Dakwaan, sehingga karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, karenanya Majelis hakim berpendapat Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap cakap menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera atau penderitaan fisik lain yang mengakibatkan rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi korban XXXXXX dan saksi Anak XXXXXXXXXX, bahwa kejadian kekerasan fisik terjadi pada hari umat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib, bertempat di Sawangan Residence Ideal, Lavender Bl No.40 RT.003/001 Kel.Bojongsari Baru Kec.Bojongsari Kota Depok, tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa bersama istri dan anak-anak, Terdakwa telah melakukan kekerasan yakni memukul saksi korban XXXXXXXXX yang merupakan istri sah Terdakwa dengan cara memukul dengan tangan kanan terkepal ke bagian wajah, awalnya kearah mata kiri saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban jatuh lalu pada saat saksi korban ingin berdiri Terdakwa memukul dahi sebelah kanan dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi dan kepala saksi dijepit oleh tangan Terdakwa lalu Terdakwa memukul lagi hidung saksi dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berontak dan mengambil sebuah golok yang ada didekat meja untuk menjatuh-jatuhkan barang-barang yang ada diatas meja hingga akhirnya Terdakwa Surya Widjaja mundur, lalu Terdakwa langsung pergi keruang tamu dan menutup pintu rumah lalu duduk diruang tamu;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi XXXXXXXX yang bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan saksi Anak Raditya Brahma Widjaja, halmana saksi yang ditelpon oleh Anak Vania untuk datang ke rumah Terdakwa, kemudian datang ke rumah Terdakwa sehingga saksi XXXXXXXXXXX melihat luka yang dialami oleh saksi korban XXXXXXXX memar di wajah yakni di hidung, pipi kiri dan kanan serta pelipis, kemudian saksi XXXXXXXXXX lah yang membawa korban diperiksa kemudian di visum;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa benar telah terjadi pemukulan tersebut, akan tetapi menurut Terdakwa bukan hanya Terdakwa yang memukul saksi korban XXXXXXXXXX melainkan saksi XXXXXXXX juga melakukan pukulan dibagian dada dan tangan Terdakwa sehingga terjadilah pukul memukul;
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan telah pula didukung oleh hasil Visum Et Repertum Nomor : 265 / VeR / RSHD / X / 2021, tanggal 16 Oktober 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA, selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap XXXXXXX yang ditemukan adanya kelainan itu disebabkan trauma benda tumpul, saksi korban XXXXXXXXXX mengalami memar di wajah akibat ditonjok dengan tangan diantaranya memar di hidung, pipi kiri dan kanan, pelipis dan atas luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik yaitu dengan cara memukul saksi korban Erniwaty dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah yang mengena di hidung, pipi kiri dan kanan serta pelipis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-Undang Noor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi:
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terungkap fakta bahwa saksi korban Erniwaty adalah istri sah Terdakwa dari pernikahannya yang telah dikarunia tiga orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa tersebut tergolong kedalam kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan/pledoi terhadap surat Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Mejelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa mengingat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai 3 (tiga) orang anaknya dan istrinya dan demi psikologis anak-anaknya agar tidak malu dalam pergaualan disekolah maupun lingkungan sekitarnya jika orang tua mereka yakni Terdakwa dipidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga bertetap pada surat Tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim dari sudut pandang yang objektif telah mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan Penuntut Umum, Pembelaan Terdakwa, berikut tanggapan-tanggapannya masing-masing tersebut sebagai bagian dari yang dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya bersifat preventif (pencegahan) melainkan juga bersifat edukatif (pembelajaran) dalam arti mendidik Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan berusaha menjadi kepala keluarga dan warga masyarakat yang baik serta berusaha menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi keluarganya bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma fsykis terhadap istri dan anak-anaknya, halmana ditandai dengan pemeriksaan persidangan istri dan anaknya yakni saksi Anak XXXXXXXXXX menangis dalam meberikan kesaksian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh kami, XXXXXXXXXXXX, sebagai Hakim Ketua, XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX., XXXXXXXXXXXXXXXXXXX. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan secara telenconfrence dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi XXXXXXXXXXXXXXXXXXX. dan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX., Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh XXXXXXXXXXXXXXXXXX., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh XXXXXXXXXXXXXXXXXXX., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasiha Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX. XXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXX.
Panitera Pengganti,
XXXXXXXXXXXX.