79/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 79/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak Dirgantara, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (LPKA) serta menjalani pelatihan kerja di PSAR (Pelayanan Sosial Anak dan Remaja) Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara di Tanjung Morawa selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 79/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : DIRGANTARA
2. Tempat lahir : Timbang Deli
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun / 08 Januari 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Antara Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : SMP (Tamat)
Anak ditangkap tanggal 12 Desember 2022.
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023
Anak didampingi oleh AT.Yudhistira Pelawi, SH Penasehat Hukumnya dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Shankara Mulia Keadilan, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 4 Januari 2023, Nomor 79/Pid.Sus- Anak/2022/PN Lbp;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 79/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp tanggal 29 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 79/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp tanggal 29 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum DIRGANTARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap anak yang berkonflik dengan hukum DIRGANTARA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
Menetapkan supaya anak tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya mohon keringanan dikarenakan Anak belum pernah dihukum, Anak mengakui perbuatannya dan Anak bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia anak DIRGANTARA pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Areal Kebun Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Juni 2022 anak Dirgantara mengajak anak korban Sabila Safitri untuk berpacaran lalu anak korban menerima ajakan anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak dengan mengatakan “ayok kita main (bersetubuh)” lalu anak korban menjawab “tidak mau, nanti aku hamil”, kemudian anak membujuk dengan mengatakan “ayolah, gak papa nya itu kalau sekali-sekali tidak akan hamil, kalau hamil pun nanti aku akan bertanggung jawab”, lalu anak membawa anak korban ke areal perkebunan sawit di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya sesampai di tempat tersebut anak membawa anak korban ke tengah-tengah pohon sawit lalu anak membuka seluruh pakaian anak korban dan pakain anak, kemudian anak menciumi, menghisap dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina anak dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih lima menit dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina anak korban, kemudian anak korban dan anak memakai pakaian masing-masing, lalu anak mengantarkan anak korban ke rumah anak korban;
Bahwa pada saat kejadian, anak korban Sabila Safitri berusia 16 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 413.440/RSUD-AT/XI/2022 tanggal 29 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Maqbul Maliki, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Sabila Safitri dijumpai Selaput Dara robekan arah jam 3,6,9,11 dan Hamil (11 Minggu);
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UURI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia anak DIRGANTARA pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Areal Kebun Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Juni 2022 anak Dirgantara mengajak anak korban Sabila Safitri untuk berpacaran lalu anak korban menerima ajakan anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak dengan mengatakan “ayok kita main (bersetubuh)” lalu anak korban menjawab “tidak mau, nanti aku hamil”, kemudian anak membujuk dengan mengatakan “ayolah, gak papa nya itu kalau sekali-sekali tidak akan hamil, kalau hamil pun nanti aku akan bertanggung jawab”, lalu anak membawa anak korban ke areal perkebunan sawit di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya sesampai di tempat tersebut anak membawa anak korban ke tengah-tengah pohon sawit lalu anak membuka seluruh pakaian anak korban dan pakain anak, kemudian anak menciumi, menghisap dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina anak dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih lima menit dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina anak korban, kemudian anak korban dan anak memakai pakaian masing-masing, lalu anak mengantarkan anak korban ke rumah anak korban;
Bahwa pada saat kejadian, anak korban Sabila Safitri berusia 16 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 413.440/RSUD-AT/XI/2022 tanggal 29 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Maqbul Maliki, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Sabila Safitri dijumpai Selaput Dara robekan arah jam 3,6,9,11 dan Hamil (11 Minggu);
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UURI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sri Suharti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu dari anak korban Sabila Safitri.
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib saat saksi sedang berada dirumah lalu datang Evi Amin Syahfitri Nasution, lalu Evi mengatakan kepada saksi agar saksi jangan terkejut mendengar kabar ini, lalu Evi mengatakan anak saksi saat ini dalam keadaan hamil dan saksi terkejut, lalu saksi langsung bertanya kepada anak saksi dan saksi mengakuinya dan untuk membuktikannya saksi langsung membelikan tespeck anak saksi dan hasilnya garis dua anak saksi hamil, lalu anak korban dan keluarga langsung mendatangi rumah anak, dan anak mengakui perbuatannya dan akan bertanggung jawab akan menikahi anak korban, kemudian pada hari Senin orang tua anak menghubungi saksi dan berkata tidak jadi bertanggung jawab dengan anak saksi, dan saksi merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi Sabila Safitri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa pada bulan Juni 2022 anak Dirgantara mengajak anak korban Sabila Safitri untuk berpacaran lalu anak korban menerima ajakan anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak dengan mengatakan “ayok kita main (bersetubuh)” lalu anak korban menjawab “tidak mau, nanti aku hamil”, kemudian anak membujuk dengan mengatakan “ayolah, gak papa nya itu kalau sekali-sekali tidak akan hamil, kalau hamil pun nanti aku akan bertanggung jawab”, lalu anak membawa anak korban ke areal perkebunan sawit di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sesampai di tempat tersebut anak membawa anak korban ke tengah-tengah pohon sawit lalu anak membuka seluruh pakaian anak korban dan pakain anak, kemudian anak menciumi, menghisap dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina anak dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih lima menit dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina anak korban, kemudian anak korban dan anak memakai pakaian masing-masing, lalu anak mengantarkan anak korban ke rumah anak korban.
Bahwa sebelumnya ada teman dari anak korban yang sudah pernah juga melakukan hal yang sama terhadap anak korban.
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi Evi Aminsyahpitri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib saat saksi sedang dirumah lalu anak korban Sabila Safitri meminta no whatsapp saksi melalui mesengger lalu anak korban Sabila Safitri mengatakan “bu, Bila ada yang mau diomongin” lalu saksi menjawab “jangan bilang siapa-siapa ya bu?, jangan bilang nenek, jangan bilang mamak ya bu” lalu saksi mengatakan “hamil kau ya?” kemudian anak korban menjawab “iya buk, ibu kok tau, aku udah gak haid 3 bulan buk” lalu saksi bertanya lagi siapa yang melakukan itu dan anak korban menjawab anak dan mereka baru satu kali melakukan saat anak korban baru selesai menstruasi, dan saksi mencoba menasehati anak korban dan anak korban menelpon saksi sambil menangis karena ketakutan, dan saksi mencoba menenangkan anak korban, hingga akhirnya saksi datang kerumah anak korban dan memberitahukan kabar tersebut kepada orang tuanya, dan anak korban mengakuinya dan kami sama-sama melakukan test peck terhadap anak korban, dan ternyata benar hasilnya positif hamil, dan keluarga mengambil keputusan untuk mendatangi rumah anak dan saksi ikut datang kerumah anak, dan saat itu keluarga anak menerima baik keluarga kami dan ingin bertanggung jawab, lalu beberapa kemudian saksi mendapat kabar bahwa anak tidak jadi bertanggung jawab atas kehamilan anak korban, lalu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa anak menjalin hubungan pacaran dengan anak korban selama ± 2 (dua) bulan sebelum kejadian.
Bahwa pada bulan Juni 2022 anak Dirgantara mengajak anak korban Sabila Safitri untuk berpacaran lalu anak korban menerima ajakan anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak dengan mengatakan “ayok kita main (bersetubuh)” lalu anak korban menjawab “tidak mau, nanti aku hamil”, kemudian anak membujuk dengan mengatakan “ayolah, gak papa nya itu kalau sekali-sekali tidak akan hamil, kalau hamil pun nanti aku akan bertanggung jawab”, lalu anak membawa anak korban ke areal perkebunan sawit di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sesampai di tempat tersebut anak membawa anak korban ke tengah-tengah pohon sawit lalu anak membuka seluruh pakaian anak korban dan pakaian anak, kemudian anak menciumi, menghisap dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina anak dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih lima menit dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina anak korban, kemudian anak korban dan anak memakai pakaian masing-masing, lalu anak mengantarkan anak korban ke rumah anak korban.
Bahwa sebelumnya ada teman dari anak korban yang sudah pernah juga melakukan hal yang sama terhadap anak korban.
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua yang pada pokoknya memohon agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena orangtua Anak masih sanggup membimbing, dan mengawasi Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 413.440/RSUD-AT/XI/2022 tanggal 29 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Maqbul Maliki, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Sabila Safitri dijumpai Selaput Dara robekan arah jam 3,6,9,11 dan Hamil (11 Minggu);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak menjalin hubungan pacaran dengan anak korban selama ± 2 (dua) bulan sebelum kejadian.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa akibat perbuatan anak menyebabkan anak korban menjadi hamil.
Bahwa antara pihak antara keluarga anak dengan anak korban sudah melakukan perdamaian dimana pihak keluarga anak sudah memberi uang kasih sayang kepada keluarga anak korban.
Bahwa anak sudah berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi anak korban akan tetapi anak korban tidak mau.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap Subjek Hukum (dader) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya baik secara fisik maupun psikis. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan anak bahwa benar Anak Dirgantara adalah pelaku tindak pidana dan dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan anak, bahwa pada hari pada bulan Juni 2022 anak Dirgantara mengajak anak korban Sabila Safitri untuk berpacaran lalu anak korban menerima ajakan anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anak menjemput anak korban untuk menonton anak bermain kuda kepang, lalu setelah selesai tampil anak membawa anak korban berkeliling di sekitaran Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, kemudian anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak dengan mengatakan “ayok kita main (bersetubuh)” lalu anak korban menjawab “tidak mau, nanti aku hamil”, kemudian anak membujuk dengan mengatakan “ayolah, gak papa nya itu kalau sekali-sekali tidak akan hamil, kalau hamil pun nanti aku akan bertanggung jawab”, lalu anak membawa anak korban ke areal perkebunan sawit di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampai di tempat tersebut anak membawa anak korban ke tengah-tengah pohon sawit lalu anak membuka seluruh pakaian anak korban dan pakain anak, kemudian anak menciumi, menghisap dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina anak dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih lima menit dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina anak korban, kemudian anak korban dan anak memakai pakaian masing-masing, lalu anak mengantarkan anak korban ke rumah anak korban;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, anak korban Sabila Safitri berusia 16 tahun.
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 413.440/RSUD-AT/XI/2022 tanggal 29 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M. Maqbul Maliki, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Sabila Safitri dijumpai Selaput Dara robekan arah jam 3,6,9,11 dan Hamil (11 Minggu); Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan Anak sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto Anak telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Anak, akan tetapi Hakim tidak sependapat dengan lamanya Anak dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Anak dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Anak bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Anak tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Anak haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang,bahwa Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan Anak dan atau Penasehat Hukum Anak sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, sedangkan syarat untuk dilakukannya Diversi berdasarkan Pasal 1 UU No.11 Tahun 2012 SPPA adalah :
Ancaman pidana penjara kurang dari 7 (tahun); dan
Tidak melakukan tindak pidana yang sama atau melakukan tindak pidana kembali
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 Pasal 3 menyatakan bahwa Hakim Anak wajib megupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiartas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal yang didakwaan yang terhadap anak An. Dirgantara adalah dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan merupakan dakwaan alternatif, sehingga berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 maka perkara Anak telah memenuhi kualifikasi perkara yang wajib untuk dilakukan Diversi, akan tetapi pihak keluarga anak korban tidak mau melakukan Diversi dengan cara menikahkan anak korban dengan anak pelaku, padahal anak pelaku dan keluarga anak pelaku telah menyerahkan uang kasih sayang kepada keluarga anak korban, sehingga permohonan dari pihak Penasehat Hukum maupun Bapas tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak membuat Anak Korban sudah hamil dan menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Antara keluarga anak korban dan keluarga anak pelaku sudah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas I Medan tahun 2022 telah ternyata latar belakang dari Anak dan keluarganya yang mana Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut diambil alih sebagai pendapat Hakim sendiri guna menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas I Medan telah ternyata dari Kesimpulan dan saran yang menyatakan bahwa agar klien dipidana seringan - ringannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Anak sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan tindakan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Dirgantara, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (LPKA) serta menjalani pelatihan kerja di PSAR (Pelayanan Sosial Anak dan Remaja) Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara di Tanjung Morawa selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023, oleh Roziyanti, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Said Rachmad, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Pasti Lubis, Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Said Rachmad, S.H., M.H. Roziyanti, S.H.