614/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 614/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: ZAMURI Als ZAM Bin Alm H ARI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan Nomor 081270628855; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 x 40PK; 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 614/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Zamuri als Zam Bin Alm H Ari;
2. Tempat lahir : Keban (Kepri);
3. Umur/Tanggal lahir : 39/19 Februari 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesi;
6. Tempat tinggal : Desa Keban RT.003 RW.001 Kelurahan Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Elisuwita, S.H., Advokat pada LBH Suara Keadilan, beralamat di Ruko Mega Legenda Blok A3 Nomor 18, Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 614/Pen.Pid.Sus/2022/PN Btm, tanggal 17 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 614/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 614/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang melakukan, turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Handphone merek samsung A12 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081270628855;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, karena Terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
Terdakwa masih bisa berubah, dan masih punya masa depan;
Terdakwa masih mempuanyai tanggung jawab terhadap keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-174/Eku.2/Batam/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI secara bersama-sama dengan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia yang dilakukan secara terorganisir, perbuatan saksi ARIYANTO dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Saksi ARIYANTO dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Saksi ARIYANTO jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Saksi ARIYANTO jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Saksi ARIYANTO jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Saksi ARIYANTO kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Saksi ARIYANTO tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Saksi ARIYANTO memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Saksi ARIYANTO beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Saksi ARIYANTO menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Saksi ARIYANTO tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO nanti saya transfer dan Saksi ARIYANTO langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi saksi ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Saksi ARIYANTO “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Saksi ARIYANTO jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Saksi ARIYANTO jawab “iyalah nanti saya jemput” saksi ARIYANTO datang kerumah saudara Norman dan Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi ARIYANTO meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi ARIYANTO menghubungi dan menyuruh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik terdakwa ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Saksi ARIYANTO bersama terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Saksi ARIYANTO tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Saksi ARIYANTO pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Saksi ARIYANTO diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Saksi ARIYANTO bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Saksi ARIYANTO mengatakan agar menunggu waktu dan Saksi ARIYANTO meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Saksi ARIYANTO pergunakan untuk pribadi Saksi ARIYANTO selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Saksi ARIYANTO minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Saksi ARIYANTO katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Saksi ARIYANTO berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Saksi ARIYANTO dikarenakan nomor rekening Saksi ARIYANTO tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut Saksi ARIYANTO pulang pulau Judah dengan diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Saksi ARIYANTO langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Saksi ARIYANTO diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi ARIYANTO dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dan terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
Suhamdi Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap saksi terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merek samsung A12 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081270628855.
Perbuatan para saksi ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Jo pasal 16 Jo pasal 48 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI secara bersama-sama dengan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan saksi ARIYANTO dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Saksi ARIYANTO dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Saksi ARIYANTO jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Saksi ARIYANTO jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Saksi ARIYANTO jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Saksi ARIYANTO kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Saksi ARIYANTO tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Saksi ARIYANTO memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Saksi ARIYANTO beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Saksi ARIYANTO menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Saksi ARIYANTO tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO nanti saya transfer dan Saksi ARIYANTO langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi saksi ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Saksi ARIYANTO “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Saksi ARIYANTO jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Saksi ARIYANTO jawab “iyalah nanti saya jemput” saksi ARIYANTO datang kerumah saudara Norman dan Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi ARIYANTO meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi ARIYANTO menghubungi dan menyuruh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik terdakwa ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Saksi ARIYANTO bersama terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Saksi ARIYANTO tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Saksi ARIYANTO pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Saksi ARIYANTO diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Saksi ARIYANTO bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Saksi ARIYANTO mengatakan agar menunggu waktu dan Saksi ARIYANTO meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Saksi ARIYANTO pergunakan untuk pribadi Saksi ARIYANTO selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Saksi ARIYANTO minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Saksi ARIYANTO katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Saksi ARIYANTO berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Saksi ARIYANTO dikarenakan nomor rekening Saksi ARIYANTO tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut Saksi ARIYANTO pulang pulau Judah dengan diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Saksi ARIYANTO langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Saksi ARIYANTO diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi ARIYANTO dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dan terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
Suhamdi Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap saksi terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merek samsung A12 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081270628855;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para saksi ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Atau
KETIGA :
Bahwa Terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI secara bersama-sama dengan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan saksi ARIYANTO dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Saksi ARIYANTO dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Saksi ARIYANTO jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Saksi ARIYANTO jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Saksi ARIYANTO jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Saksi ARIYANTO kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Saksi ARIYANTO tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Saksi ARIYANTO memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Saksi ARIYANTO beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Saksi ARIYANTO menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Saksi ARIYANTO tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO nanti saya transfer dan Saksi ARIYANTO langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi saksi ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Saksi ARIYANTO “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Saksi ARIYANTO jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Saksi ARIYANTO jawab “iyalah nanti saya jemput” saksi ARIYANTO datang kerumah saudara Norman dan Saksi ARIYANTO meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi ARIYANTO meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi ARIYANTO menghubungi dan menyuruh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik terdakwa ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Saksi ARIYANTO bersama terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Saksi ARIYANTO tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Saksi ARIYANTO pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Saksi ARIYANTO diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Saksi ARIYANTO bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Saksi ARIYANTO agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Saksi ARIYANTO mengatakan agar menunggu waktu dan Saksi ARIYANTO meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Saksi ARIYANTO pergunakan untuk pribadi Saksi ARIYANTO selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Saksi ARIYANTO minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Saksi ARIYANTO katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Saksi ARIYANTO berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Saksi ARIYANTO dikarenakan nomor rekening Saksi ARIYANTO tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut Saksi ARIYANTO pulang pulau Judah dengan diantar oleh terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Saksi ARIYANTO dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Saksi ARIYANTO langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Saksi ARIYANTO menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Saksi ARIYANTO diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi ARIYANTO dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dan terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh saksi ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
Suhamdi Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap saksi terdakwa ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merek samsung A12 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081270628855;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Pasal 68 berbunyi :
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaatan Pekerja Migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan e;
Pasal 5 berbunyi :
Memiliki kompetensi;
Perjanjian Kerja;
Visa Kerja;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI”
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para saksi ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Eben Agustinus Marbun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di depan S Hotel di Jln. Imam Bonjol Plaza Square Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam;
Bahwa Terdakwa Zamuri ditangkap dari pengembangan tertangkapnya Saksi Ariyanto Als Pa Itam;
Bahwa Terdakwa diminta oleh Saksi Ariyanto Als Pa Itam membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia dengan menggunakan speedboat tanpa nama warna biru list merah bermesin temple 1 x 40 PK merek Yamaha dari Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun ke Pulau Bulang Kebam, Kec. Bulang Kota Batam;
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan oleh Saksi Ariyanto Als Pa Itam ke Negara Malaysia;
Bahwa untuk mengantar ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut ke Pulau Bulang Kebam, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
M. Akmal, S.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa terhadap saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM diamankan pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib di kedai kopi 09 Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam sedangkan terhadap 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut diamankan di perairan Kandang Ayam Kelurahan Bulang lintang Kecamatan Bulang Kota Batam pada titik koordinat 1°2'325"N 103°53.951'E.
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan dibawa oleh saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM ke negara Malaysia.
Bahwa pada saat dilakukan Interogasi awal di kedai kopi 09 Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam terhadap saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM menerangkan bahwa hubungan saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang di amankan pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 tersebut adalah saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM selaku pengurus/tekong dari ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang akan di berangkatkan ke negara Malaysia;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara terhadap saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM tidak ada memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) sedangkan terhadap ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tanpa di lengkapi dengan dokumen perjalanan serta tidak memliki kompetensi untuk bekerja di luar Negeri yaitu negara Malaysia;
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan di berangkatkan ke negara Malaysia oleh saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM tersebut berasal dari daerah Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut berjenis kelamin Laki - Laki dewasa;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap saudara ARIYANTOAls PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesiai llegal tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022sekira pukul 22.00 wib Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal ke negara Malaysia dari daerah Bulang Kebam Batam, selanjutnya sekira pukul 22.25 wib Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga selaku pengurus/tekong yang akan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran lndonesia) ke negara Malaysia atas nama ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM di depan Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam setelah dilakukan interogasi awal terhadap saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bahwa saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM ada menyimpan atau menampung PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diberangkatkan ke negara Malaysia di Pulau Bulang Kebam – Batam dirumah sepupunya yang bernama SUMARDIN Als UDIN dan selanjutnya Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama saudara ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM berangkat menuju Pulau Bulang Keban – Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Keprisetibanya di Pulau Keban – Batam sekira pukul 23.55 wib berhubung air laut sedang surut Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Kepri tidak bisa merapat ke rumah sdr. SUMARDIN Als UDIN selanjutnya saksi selaku Kasi Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang memimpin penangkapantersebut menghubungi saudara HENDRA Als ENDA selaku anak pemilik rumah tersebut yaitu saudara SUMARDIN Als UDIN untuk mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke perairan Kandang Ayam Kelurahan Bulang lintang Kecamatan Bulang Kota Batam atau pada posisi kordinat 1°2'325"N 103°53.951'E. Selanjutnya Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menyewa 1 (satu) buah Speedboat milik masyarakat seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengevakuasi ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Kepri yang diantarkan oleh sdr. HENDRA Als ENDA,selanjutnya terhadap sdr. ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM danke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ariyanto als Pa Itam als Bima Bin Hasim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib, Can (DPO) menghubungi saksi dan mengatakan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, lalu saksi bertemu dengan Can (DPO) di daerah Sagulung dengan membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa setelah bertemu dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, saksi membawa 6 (enam) orang tersebut ke Pelabuhan Sagulung Batam dan saksi menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman;
Bahwa para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman sedangkan saksi tinggal di Pelabuhan Sagulung – Batam;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman menghubungi saksi menyuruh saksi untuk mengambil ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, kemudian saksi menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik Terdakwa tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan saksi dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan Terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima Terdakwa dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, Can (DPO) menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dan mengatakan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, lalu saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bertemu dengan Can (DPO) didaerah Sagulung dengan membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia ilegal tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim membawa 6 orang tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik ke dalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman sedangkan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menyuruh saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim untuk mengambil ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik Terdakwa tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib, para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan Terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 x 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan Nomor 081270628855;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib Can (DPO) menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2022 sekitar 12.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Can (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang Norman (DPO) dan bertemu dengan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Can (DPO) datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang keberangkatan kepada Alimudin (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim memberikan uang tersebut kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim beserta Norman (DPO) membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman (DPO) dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman (DPO) ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman (DPO) sedangkan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari Can (DPO) selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Can (DPO) menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi Can (DPO) mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim “nanti saya transfer” dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman (DPO) menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “iyalah nanti saya jemput” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim datang kerumah Norman (DPO) dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman ((DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik Terdakwa tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bersama Terdakwa membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim diantar oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah Sumardin Als Udin di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 10.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Sumardin Als Udin mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah Sumardin Als Udin dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim mengatakan agar menunggu waktu dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang sejumlah Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pergunakan untuk pribadi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama Hujrin untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim berbicara langsung dengan Hujrin melalui sambungan seluler dan Hujrin meminta nomor rekening saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dikarenakan nomor rekening saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu Muhamad Irul dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Muhamad Irul untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pulang pulau Judah dengan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dihubungi oleh Hujrin dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Hujrin dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasimdan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berada dirumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin HasimAls Pa Itam Als Bima Bin Hasim dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin HasimAls Pa Itam Als Bima Bin Hasim selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan Terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima Terdakwa dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000.00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin HasimAls Pa Itam Als Bima Bin Hasim bersama-sama dengan Terdakwa adalah :
Hamzani Bin a. Kurniati;
Rubudin Bin Salihi;
Sar’i Bin a. Hartini;
M. Aminuloh Bin Arifin;
Suhamdi Bin Amaq Raif;
Alimudin Bin Salihi;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa adalah :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merek samsung A12 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081270628855;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Zamuri als Zam Bin Alm H Ari, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang mana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri telah mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal yaitu Hamzani Bin a. Kurniati, Rubudin Bin Salihi, Sar’i Bin a. Hartini, M. Aminuloh Bin Arifin, Suhamdi Bin Amaq Raif dan Alimudin Bin Salihi, serta saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim;
Menimbang bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib Can (DPO) menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2022 sekitar 12.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Can (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang Norman (DPO) dan bertemu dengan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Can (DPO) datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang keberangkatan kepada Alimudin (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim memberikan uang tersebut kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim beserta Norman (DPO) membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman (DPO) dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman (DPO) ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman (DPO) sedangkan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari Can (DPO) selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Can (DPO) menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi Can (DPO) mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim “nanti saya transfer” dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim langsung pulang;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman (DPO) menghubungi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim jawab “iyalah nanti saya jemput” saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim datang kerumah Norman (DPO) dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman ((DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik Terdakwa tersebut dengan upah untuk mengangkut ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bersama Terdakwa membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pulang kerumah;
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim diantar oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah Sumardin Als Udin di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 10.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Sumardin Als Udin mengatakan kepada saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah Sumardin Als Udin dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim mengatakan agar menunggu waktu dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang sejumlah Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pergunakan untuk pribadi saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama Hujrin untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim berbicara langsung dengan Hujrin melalui sambungan seluler dan Hujrin meminta nomor rekening saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dikarenakan nomor rekening saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu Muhamad Irul dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Muhamad Irul untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim pulang ke pulau Judah dengan diantar oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dihubungi oleh Hujrin dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi Hujrin dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasimdan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berada dirumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan Terdakwa juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang bahwa Terdakwa mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan Terdakwa telah mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40PK milik Terdakwa, yang dimana awalnya ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan diberangkatkan oleh saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim melalui Norman (DPO), akan tetapi Norman (DPO) tidak jadi memberangkatkan karena uangnya tidak cukup dan meminta saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim untuk menjemput ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke rumah Norman (DPO) di Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim datang kerumah Norman (DPO) dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman ((DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik Terdakwa tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim bersama Terdakwa membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan saksi Ariyanto Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan mengenai agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan Nomor 081270628855 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 x 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan Nomor 081270628855;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru dongker lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 x 40PK;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, oleh kami, David P. Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H., M.H., Benny Yoga Dharma, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Daorita, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H.,M.H. David P. Sitorus, S.H., M.H.
Benny Yoga Dharma, S.H.
Panitera Pengganti,
Daorita.