615/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ariyanto als Pa Itam als Bima Bin Hasim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540; Dirampas untuk dimusnahkan; 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah); 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah); 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dengan jumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ariyanto als Pa Itam als Bima Bin Hasim;
2. Tempat lahir : Dusuniur;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 9 Desember 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tanjung Judah RT / RW 002 / 002 Kelurahan Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan / Perikanan (Pengurus / Tekong Pekerja Migran Indonesia Illegal);
Terdakwa ditangkap tanggal 8 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Elisuwita, S.H., Advokat pada LBH Suara Keadilan, beralamat di Ruko Mega Legenda Blok A3 Nomor 18, Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 615/Pen.Pid.Sus/2022/PN Btm, tanggal 17 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang melakukan, turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
Dirampas untuk dimusnahkan
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, karena Terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
Terdakwa masih bisa berubah, dan masih punya masa depan;
Terdakwa masih mempuanyai tanggung jawab terhadap keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-175/Eku.2/Batam/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM secara bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia yang dilakukan secara terorganisir, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Terdakwa dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Terdakwa jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Terdakwa jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Terdakwa jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Terdakwa memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Terdakwa nanti saya transfer dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi terdakwa ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Terdakwa “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Terdakwa jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Terdakwa jawab “iyalah nanti saya jemput” terdakwa datang kerumah saudara Norman dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Terdakwa tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Terdakwa agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Terdakwa mengatakan agar menunggu waktu dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk pribadi Terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa minta kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan saksi SUHAMDI menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Terdakwa dikarenakan nomor rekening Terdakwa tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Terdakwa menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil yang tersebut setelah uang tersebut Terdakwa ambil Terdakwa pulang pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Terdakwa menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI ;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
saksi SUHAMDI Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM adalah :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 16 Jo pasal 48 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM secara bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Terdakwa dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Terdakwa jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Terdakwa jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Terdakwa jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Terdakwa memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Terdakwa nanti saya transfer dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi terdakwa ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Terdakwa “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Terdakwa jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Terdakwa jawab “iyalah nanti saya jemput” terdakwa datang kerumah saudara Norman dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Terdakwa tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Terdakwa agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Terdakwa mengatakan agar menunggu waktu dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk pribadi Terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa minta kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan saksi SUHAMDI menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Terdakwa dikarenakan nomor rekening Terdakwa tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Terdakwa menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil yang tersebut setelah uang tersebut Terdakwa ambil Terdakwa pulang pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Terdakwa menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI ;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
saksi SUHAMDI Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM adalah :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Atau
KETIGA :
Bahwa terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM secara bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 bertempat dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib sdr. CAN (DPO) menghubungi terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Terdakwa dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Terdakwa jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Terdakwa jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2022 sekira 12.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “ pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Terdakwa jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang sdr. NORMAN (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara CAN datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Terdakwa memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada sdr. ALIMUDIN (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saudara NORMAN (DPO) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta sdr. NORMAN membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para PMI ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik sdr. NORMAN dan para PMI ilegal dibawa oleh sdr. NORMAN ke Pulau Tanjung Judah Kec. Moro Kab. Karimun dan ditempatkan dirumah sdr. NORMAN sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari sdr. CAN selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. CAN menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi sdr. CAN mengatakan kepada Terdakwa nanti saya transfer dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib sdr. NORMAN menghubungi terdakwa ARIYANTO dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Terdakwa “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Terdakwa jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Terdakwa jawab “iyalah nanti saya jemput” terdakwa datang kerumah saudara Norman dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada saudara NORMAN sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi sdr. NORMAN mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI untuk membawa ke enam PMI ilegal tersebut ke rumah SUMARDIN Als UDIN Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi ZAMURI tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam PMI ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 02.00 wib dan Terdakwa tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah sdr. UDIN kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah sdr. UDIN di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah sdr. UDIN sekira pukul 10.00 wib Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan sdr. UDIN mengatakan kepada Terdakwa agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah sdr. UDIN dan Terdakwa mengatakan agar menunggu waktu dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk pribadi Terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa minta kepada saksi SUHAMDI (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan saksi SUHAMDI menghubungi temannya yang bernama HUJRIN untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa berbicara langsung drngan saudara HUJRIN melalui sambungan seluler dan sdr. HUJRIN meminta nomor rekening Terdakwa dikarenakan nomor rekening Terdakwa tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu sdr. MUHAMAD IRUL dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saudara hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Terdakwa menghubungi sdr. MUHAMAD IRUL untuk mengambil yang tersebut setelah uang tersebut Terdakwa ambil Terdakwa pulang pulau Judah;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. HUJRIN dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Terdakwa menghubungi sdr. HUJRIN dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU, saksi WENDY TRIHARIADI, saksi WENDY TRIHARIADI Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang PMI illegal berada dirumah SUMARDIN Als UDIN di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.55 wib Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang PMI illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang PMI illegal dan terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM bersama-sama dengan saksi ZAMURI Als ZAM Bin Alm. H. ARI adalah :
saksi HAMZANI Bin A. KURNIATI;
saksi RUBUDIN Bin SALIHI;
saksi SAR’I Bin A. HARTINI;
saksi M. AMINULOH Bin ARIFIN;
saksi SUHAMDI Bin AMAQ RAIF;
saksi ALIMUDIN Bin SALIHI;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa ARIYANTO Als PA ITAM Als BIMA Bin HASIM adalah :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Pasal 68 berbunyi :
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaatan Pekerja Migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan e;
Pasal 5 berbunyi :
Memiliki kompetensi;
Perjanjian Kerja;
Visa Kerja;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Eben Agustinus Marbun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di depan S Hotel di Jln. Imam Bonjol Plaza Square Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam;
Bahwa saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari ditangkap dari pengembangan tertangkapnya Terdakwa;
Bahwa saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari diminta oleh Terdakwa membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia dengan menggunakan speedboat tanpa nama warna biru list merah bermesin temple 1 x 40 PK merek Yamaha dari Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun ke Pulau Bulang Kebam, Kec. Bulang Kota Batam;
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa ke Negara Malaysia;
Bahwa untuk mengantar ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut ke Pulau Bulang Kebam, saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari mendapatkan upah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
M. Akmal, S.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa terhadap Terdakwa diamankan pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di kedai kopi 09 Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam sedangkan terhadap 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut diamankan di perairan Kandang Ayam Kelurahan Bulang lintang Kecamatan Bulang Kota Batam pada titik koordinat 1°2'325"N 103°53.951'E.;
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke negara Malaysia;
Bahwa pada saat dilakukan Interogasi awal di kedai kopi 09 Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam terhadap Terdakwa menerangkan bahwa hubungan Terdakwa dengan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang di amankan pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 tersebut adalah Terdakwa selaku pengurus/tekong dari ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang akan di berangkatkan ke negara Malaysia;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara terhadap Terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) sedangkan terhadap ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tanpa di lengkapi dengan dokumen perjalanan serta tidak memliki kompetensi untuk bekerja di luar Negeri yaitu negara Malaysia;
Bahwa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan di berangkatkan ke negara Malaysia oleh Terdakwa tersebut berasal dari daerah Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut berjenis kelamin Laki - Laki dewasa;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa dan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesiai llegal tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022sekitar pukul 22.00 wib Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal ke negara Malaysia dari daerah Bulang Kebam Batam, selanjutnya sekitar pukul 22.25 wib Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga selaku pengurus/tekong yang akan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran lndonesia) ke negara Malaysia atas nama Terdakwa di depan Tiban Raya Square Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam setelah dilakukan interogasi awal terhadap Terdakwa bahwa Terdakwa ada menyimpan atau menampung PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diberangkatkan ke negara Malaysia di Pulau Bulang Kebam – Batam dirumah sepupunya yang bernama Sumardin Als Udin dan selanjutnya Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama Terdakwa berangkat menuju Pulau Bulang Keban – Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Keprisetibanya di Pulau Keban – Batam sekitar pukul 23.55 wib berhubung air laut sedang surut Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Kepri tidak bisa merapat ke rumah sdr. Sumardin Als Udin selanjutnya saksi selaku Kasi Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang memimpin penangkapantersebut menghubungi Hendra Als Endra selaku anak pemilik rumah tersebut yaitu Sumardin Als Udin untuk mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke perairan Kandang Ayam Kelurahan Bulang lintang Kecamatan Bulang Kota Batam atau pada posisi kordinat 1°2'325"N 103°53.951'E. Selanjutnya Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menyewa 1 (satu) buah Speedboat milik masyarakat seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengevakuasi ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Kapal Patroli Sea Raider Ditpolairud Polda Kepri yang diantarkan oleh sdr. HENDRA Als ENDA,selanjutnya terhadap sdr. Terdakwa danke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, Can (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, lalu Terdakwa bertemu dengan Can (DPO) didaerah Sagulung dengan membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia ilegal tersebut Terdakwa membawa 6 orang tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik ke dalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman menghubungi Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mengambil ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib, para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan saksi juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang saksi terima dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib, Can (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia, lalu Terdakwa bertemu dengan Can (DPO) di daerah Sagulung dengan membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa setelah bertemu dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, Terdakwa membawa 6 (enam) orang tersebut ke Pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman;
Bahwa para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman sedangkan Terdakwa tinggal di Pelabuhan Sagulung – Batam;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman menghubungi Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mengambil ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah para saksi dari Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dengan jumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib Can (DPO) menghubungi Terdakwa dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Terdakwa dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Terdakwa jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Terdakwa jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2022 sekitar 12.00 wib Terdakwa menghubungi Can (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Terdakwa jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang Norman (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Can (DPO) datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Terdakwa tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada Alimudin (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta Norman (DPO) membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman (DPO) dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman (DPO) ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman (DPO) sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari Can (DPO) selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi Can (DPO) menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi Can (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti saya transfer” dan Terdakwa langsung pulang;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman (DPO) menghubungi Terdakwa dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Terdakwa “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Terdakwa jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Terdakwa jawab “iyalah nanti saya jemput” Terdakwa datang kerumah Norman (DPO) dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman ((DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan Terdakwa tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin kemudian Terdakwa pulang kerumah;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah Sumardin Als Udin di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Sumardin Als Udin mengatakan kepada Terdakwa agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah Sumardin Als Udin dan Terdakwa mengatakan agar menunggu waktu dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk pribadi Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa minta kepada saksi Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan saksi Suhamdi menghubungi temannya yang bernama Hujrin untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa berbicara langsung dengan Hujrin melalui sambungan seluler dan Hujrin meminta nomor rekening Terdakwa dikarenakan nomor rekening Terdakwa tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu Muhamad Irul dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Terdakwa menghubungi Muhamad Irul untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut Terdakwa pulang pulau Judah dengan diantar oleh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Hujrin dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Terdakwa menghubungi Hujrin dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwadan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berada dirumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Terdakwa Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa keuntungan yang diterima saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dari mengantarkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diantar dari Pulau Judah ke Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam tersebut sebesar Rp700.000.00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang diurus oleh TerdakwaAls Pa Itam Als Bima Bin Hasim bersama-sama dengan saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari adalah :
Hamzani Bin a. Kurniati, Rubudin Bin Salihi, Sar’i Bin a. Hartini, M. Aminuloh Bin Arifin, Suhamdi Bin Amaq Raif dan Alimudin Bin Salihi;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa adalah :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dengan jumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Ariyanto als Pa Itam als Bima Bin Hasim, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan Terdakwa diamankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 di daerah Tiban, Batam, kemudian Terdakwa dinterogasi dan diperoleh informasi keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yaitu Hamzani Bin a. Kurniati, Rubudin Bin Salihi, Sar’i Bin a. Hartini, M. Aminuloh Bin Arifin, Suhamdi Bin Amaq Raif dan Alimudin Bin Salihi, dirumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Menimbang bahwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib Can (DPO) menghubungi Terdakwa dengan nomor handphone 081939498867 ke Handphone Redmi warna Hitam milik Terdakwa dengan nomor 081226857540 mengatakan “pa Itam saya ada TKI ini 6 (enam) orang” Terdakwa jawab “ok saya ambil bang” dijawab “besok saya antar ke sagulung” Terdakwa jawab “OK bang” selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2022 sekitar 12.00 wib Terdakwa menghubungi Can (DPO) mengatakan “Pak Can saya sudah di Sagulung jumpa dimana kita” dijawab “pak Itam tunggu aja disana sebentar lagi saya antar” Terdakwa jawab “ok Pak Can” dan tidak berselang lama datang Norman (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Can (DPO) datang dengan menggunakan mobil warna putih plat nomornya dan jenis nya Terdakwa tidak memperhatikan, menurunkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, setelah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada Alimudin (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta Norman (DPO) membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke pelabuhan Sagulung Batam dan Terdakwa menyuruh para Pekerja Migran Indonesia ilegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Abu – abu bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK milik Norman (DPO) dan para Pekerja Migran Indonesia ilegal dibawa oleh Norman (DPO) ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan ditempatkan dirumah Norman (DPO) sedangkan Terdakwa tinggal di pelabuhan Sagulung – Batam menunggu uang tambahan dari Can (DPO) selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi Can (DPO) menanyakan kekurangan uang keberangkatan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut akan tetapi Can (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti saya transfer” dan Terdakwa langsung pulang;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wib Norman (DPO) menghubungi Terdakwa dengan nomor Handphone 082287614261 mengatakan kepada Terdakwa “pak Itam ambil orang – orang ini saya tak mau bawa saya lepas tangan” Terdakwa jawab “kenapa” dijawab “uangnya tidak cukup, saya ada penumpang mau berangkat ke Malaysia” Terdakwa jawab “iyalah nanti saya jemput” Terdakwa datang kerumah Norman (DPO) dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman ((DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari untuk membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut dengan upah untuk mengangkut ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan Terdakwa tempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin kemudian Terdakwa pulang kerumah;
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari dengan menggunakan 1 (satu) unit speedboat berwarna biru dongker lis merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK kerumah Sumardin Als Udin di Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam, setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Sumardin Als Udin mengatakan kepada Terdakwa agar 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa pergi dari rumah Sumardin Als Udin dan Terdakwa mengatakan agar menunggu waktu dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk pribadi Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa minta kepada Suhamdi (Pekerja Migran Indonesia illegal) lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa katakan agar berangkat malam ini ke Negara Malaysia dan Suhamdi menghubungi temannya yang bernama Hujrin untuk dikirimkan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa berbicara langsung dengan Hujrin melalui sambungan seluler dan Hujrin meminta nomor rekening Terdakwa dikarenakan nomor rekening Terdakwa tidak ada maka meminjam rekening atas nama temannya yaitu Muhamad Irul dan uang yang dikirim hanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Hujrin mengatakan nanti akan dikirim kembali kemudian Terdakwa menghubungi Muhamad Irul untuk mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut Terdakwa pulang ke pulau Judah dengan diantar oleh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Hujrin dan diajak ketemuan di daerah Tiban untuk memberikan sisa uang keberangkatan tersebut selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan Sagulung Batam dengan menaiki speedboat penambang/penumpang setibanya di Pelabuhan Sagulung Batam Terdakwa menghubungi Hujrin dan mengajak ketemuan di daerah Tiban setelah bertemu dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwadan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan diperoleh informasi kalau keberadaan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berada dirumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.55 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, selanjutnya ke enam orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa Als Pa Itam Als Bima Bin Hasim dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari di Jl. Imam Bonjol – Plaza Square Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dan saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari juga dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan Terdakwa akan memberangkatkan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal ke negara Malaysia yang mana sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Can (DPO) yang memberitahukan ada 6 (enam) orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kemudian Terdakwa menyetujuinya, lalu ketika Terdakwa sudah bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut, Terdakwa meminta uang untuk keberangkatan kepada Alimudin (wakil dari 6 (Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke negara Malaysia) sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) lalu Norman (DPO) membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan Sagulung dan ditempatkan dirumah Norman (DPO), akan tetapi pada tanggal 6 Agustus 2022 Norman (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan tidak jadi memberangkatkan karena uangnya tidak cukup dan meminta Terdakwa untuk menjemput ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke rumah Norman (DPO) di Pulau Tanjung Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, kemudian Terdakwa datang kerumah Norman (DPO) dan Terdakwa meminta uang keberangkatan kepada Norman (DPO) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi Norman (DPO) mengatakan “uangnya sudah habis ini ada hanya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa meminta lagi kepada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk sewa speedboat ke Bulang Batam, kemudian Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari untuk membawa ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut ke rumah Sumardin Als Udin Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam dengan menggunakan Speedboat bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 Pk milik saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari tersebut dengan upah untuk mengangkut ke enam Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), selanjutnya dengan menggunakan speedboat tersebut Terdakwa bersama saksi Zamuri als Zam Bin Alm H Ari membawa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju rumah Sumardin Als Udin di Pulau Bulang Kebam Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau setibanya dirumah Sumardin Als Udin sekitar pukul 02.00 WIB dan Terdakwa menempatkan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dirumah Sumardin Als Udin;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan mengenai agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dengan jumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ariyanto als Pa Itam als Bima Bin Hasim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan nomor 081226857540;
Dirampas untuk dimusnahkan;
25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu Rupiah);
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan jumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) dengan jumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, oleh kami, David P. Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H., M.H., Benny Yoga Dharma, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Daorita, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H.,M.H. David P. Sitorus, S.H., M.H.
Benny Yoga Dharma, S.H.
Panitera Pengganti,
Daorita.