400/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 400/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. Andreas Silitonga Als Andre Anak Dari S. Silitonga , Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting Als Atan Anak Dari Sehat Ginting dan Terdakwa III. Pangulu Hasintongan Silitonga, S.H Als Pak PH Bin Alm, St. Omsi Silitonga tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) dahan tanaman hutan; Dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 400/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I :
1. Nama lengkap : Andreas Silitonga als Andre Bin S. Silitonga;
2. Tempat lahir : Siak;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/20 Januari 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Koto Waringin Rt.004 Kecamatan
Mempura Kabupaten Siak Prov. Riau;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Helper alat berat;
Terdakwa Andreas Silitonga als Andre Bin S. Silitonga ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
Terdakwa II :
1. Nama lengkap : Atan Jonatan Ginting als Atan Anak Dari Sehat;
Ginting;
2. Tempat lahir : Menekur (Binjai);
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/3 Maret 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Trans 200 Jalur 1 Kelurahan Batu Tritip
Kecamatan Sungai Sembilan;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Helper alat berat;
Terdakwa Atan Jonatan Ginting als Atan Anak Dari Sehat Ginting ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tan ggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
Terdakwa III :
1. Nama lengkap : PanguluHasintonganSilitongaS.H als Pak PH
BinAlm St. Omsi Silitonga;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 56 tahun/8 Desember 1966;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun 1 Pandau Makmur Rt. 003 Rw. 001
Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Pengacara;
Terdakwa Pangulu Hasintongan Silitonga S.H als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri secara Teleconfrence di Persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 400/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 400/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, Terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, Terdakwa II AtanJonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga berupa Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) dahan tanaman hutan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya.
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitinga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, bertempat di Konsesi PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) di Kampung Baru Rt. 007 Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan titik koordinat 2⁰02’21.9’’N 101⁰09’07.8’’E, setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib, Anggota Kepolisian Resor Dumai, yaitu saksi Kasmandri dan saksi Muchlis Septiade Nugrah mendatangi Kawasan Hutan, para saksi menemukan Perambahan Hutan atau membawa alat berat yang dilakukan oleh terdakwa I Andreas Silitonga Alias Andre sebagai Helper, terdakwa II Atan Jonatan Ginting Alias Atan sebagai Helper, terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Alias Pak PH sebagai pengawas alat berat, serta Sdr. Purba dan Sdr. Manurung yang sedang tidak berada di lokasi;
Bahwa berawal dari terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga diminta oleh Sdr. Ir. Bambang Utoyo melakukan pekerjaan di sebuah lahan Kelompok Tani Amanah Tani Batu Teritip di AS 7 RT 007, seluas 13.000 (tiga belas ribu) hektar yang beralamat di Senepis Kel. Geniot Kec. Sei Sembilan Kota Dumai yang berada di wilayah PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) menggunakan alat berat berupa 2 (dua) Unit Excavator Merk Komatshu PC 200 Warna Kuning, yang dioperasikan oleh Sdr. Purba dengan anggotanya Terdakwa I Andreas Silitonga dan Sdr. Marpaung dengan anggotanya Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting; terdakwa III Pangulu Hasintongan membuat kesepakatan bahwa uah yang akan diterima oleh terdakwa III adalah sebesar Rp14.000,00 per meternya, terdakwa III Pangulu Hasintongan bersama dengan rekannya yaitu Sdr.Roberd Napitupulu diperintahkan oleh Ir. Bambang untuk melakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu dan menjumpai Sdr. Gindo Regar yang akan memberitahu batas-batas lahan yang akan dikerjakan tersebut, setelah terdakwa III Pangulu Hasintongan dan sdr. Roberd Napitupulu bertemu dengan Sdr. Gindo Regar, mereka langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu; setelah 1 (satu) minggu kemudian, Sdr. Bambang selaku Ketua dan sdr. Marbun selaku bendahara membuat surat perjanjian kerja sama terkait pengolahan lahan dengan Sdr. Roberd Napitupulu, yang isi perjanjiannya yaitu pengerjaan lahan dilakukan oleh sdr. Roberd Napitupulu, setelah lahan tersebut selesai, maka pembagian hasilnya dibagi 2 (dua); dan pada saat itu, sdr. Roberd Napitupulu meminta Terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk menjadi saksi di dalam perjanjian tersebut. Setelah beberapa minggu perjanjian tersebut selesai dibuat, sdr. Roberd Napitupulu menyuruh terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk berangkat ke Dumai membawa alat bersama dengan Sdr. Rafael Napitupulu, lalu setelah sampai di wilyah Simpang Kanal sungai Geniot Kota Dumai, alat berat tersebut mulai bekerja untuk memperbaiki jalan PU menuju lokasi tempat tinggal atau Barak; pada sekitar tanggal 16 Juni 2022, terdakwa I Andreas Silitonga dibawa oleh terdakwa III Pulungan Hasintongan ke lahan yang sudah diberi tanda oleh terdakwa III berupa kayu yang menancap di tanah sebagai tanda; pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan pembersihan paret dan perbaikan jalan menggunakan 2 (dua) unit alat berat merk Komatshu warna kuning milik Sdr. Panghulu Hasintongan, pekerjaan tersebut atas perintah dari sdr. Bambang Utoyo selaku atasan dari terdakwa III Pangulu Hasintongan; pada sekitar tanggal 29 Juni, terdakwa II Atan Jonatan menemui terdakwa III Pangulu Hasintongan dikarenakan ingin mencari pekerjaan, dan terdakwa II Atan diarahkan oleh terdakwa III untuk menjadi Helper yang bertugas membantu operator yang bernama Marpaung untuk mengoperasikan alat berat Merk Komatshu warna kuning;
Bahwa jika pada suatu kawasan hutan telah diberikan perizinan pada pihak lain, maka tidak boleh ada tumpang tindih, KEMEN-LHK RI membrikan ruang untuk melakukan kemitraan dengan pemilik izin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disahkan oleh Menteri LHK-RI (syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Men-LHK RI No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial)
Berdasarkan hasil Pengukuran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagansiapiapi No. 522/KPH-BAA/090 tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan bahwa :
Tempat Kejadian Perkara tindak pidana perambahan hutan atau membawa alat berat dan atau alat yang tidak lazim di kawasan hutan berada pada koordinat 101°09’7,8” BT dan 02°02’21,9” LU;
Berdasarkan wilayah Administrasi Pemerintahan wilayah tersebut berada pada Kelurahan Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.903/MENLHK/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau bahwa areal dimaksud merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berdasarkan SK. Mentri Kehutanan No.71/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. Suntara Gajapati atas areal seluas 34.792 Ha di Provinsi Riau diketahui bahwa areal tersebut termasuk dalam areal izin konsesi IUPHHK-HT PT. Suntara Gajapati.
Bahwa terdakwa I Andreas Silitonga sudah pernah mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa baru 1 (satu) kali mendapatkan gaji tersebut dari Terdakwa III Pangulu Hasintongan;
Bahwa terdakwa II Atan Jonatan Ginting belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut, namun gaji/upah yang dijanjikan di awal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa III Pangulu Hasintongan belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
A TA U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitinga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, bertempat di Konsesi PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) di Kampung Baru Rt. 007 Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai des hukum Pengadilan Negeri Dumai, “membawa alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan” dengan cara:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib, Anggota Kepolisian Resor Dumai, yaitu saksi Kasmandri dan saksi Muchlis Septiade Nugrah mendatangi Kawasan Hutan, para saksi menemukan Perambahan Hutan atau membawa alat berat yang dilakukan oleh terdakwa I Andreas Silitonga Alias Andre sebagai Helper, terdakwa II Atan Jonatan Ginting Alias Atan sebagai Helper, terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Alias Pak PH sebagai pengawas alat berat, serta Sdr. Purba dan Sdr. Manurung yang sedang tidak berada di lokasi;
Bahwa berawal dari terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga diminta oleh Sdr. Ir. Bambang Utoyo melakukan pekerjaan di sebuah lahan Kelompok Tani Amanah Tani Batu Teritip di AS 7 RT 007, seluas 13.000 (tiga belas ribu) hektar yang beralamat di Senepis Kel. Geniot Kec. Sei Sembilan Kota Dumai yang berada di wilayah PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) menggunakan alat berat berupa 2 (dua) Unit Excavator Merk Komatshu PC 200 Warna Kuning, yang dioperasikan oleh Sdr. Purba dengan anggotanya Terdakwa I Andreas Silitonga dan Sdr. Marpaung dengan anggotanya Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting; terdakwa III Pangulu Hasintongan membuat kesepakatan bahwa upah yang akan diterima oleh terdakwa III adalah sebesar Rp14.000,00 per meternya, terdakwa III Pangulu Hasintongan bersama dengan rekannya yaitu Sdr.Roberd Napitupulu diperintahkan oleh Ir. Bambang untuk melakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu dan menjumpai Sdr. Gindo Regar yang akan memberitahu batas-batas lahan yang akan dikerjakan tersebut, setelah terdakwa III Pangulu Hasintongan dan sdr. Roberd Napitupulu bertemu dengan Sdr. Gindo Regar, mereka langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu; setelah 1 (satu) minggu kemudian, Sdr. Bambang selaku Ketua dan sdr. Marbun selaku bendahara membuat surat perjanjian kerja sama terkait pengolahan lahan dengan Sdr. Roberd Napitupulu, yang isi perjanjiannya yaitu pengerjaan lahan dilakukan oleh sdr. Roberd Napitupulu, setelah lahan tersebut selesai, maka pembagian hasilnya dibagi 2 (dua); dan pada saat itu, sdr. Roberd Napitupulu meminta Terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk menjadi saksi di dalam perjanjian tersebut. Setelah beberapa minggu perjanjian tersebut selesai dibuat, sdr. Roberd Napitupulu menyuruh terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk berangkat ke Dumai membawa alat bersama dengan Sdr. Rafael Napitupulu, lalu setelah sampai di wilyah Simpang Kanal sungai Geniot Kota Dumai, alat berat tersebut mulai bekerja untuk memperbaiki jalan PU menuju lokasi tempat tinggal atau Barak; pada sekitar tanggal 16 Juni 2022, terdakwa I Andreas Silitonga dibawa oleh terdakwa III Pulungan Hasintongan ke lahan yang sudah diberi tanda oleh terdakwa III berupa kayu yang menancap di tanah sebagai tanda; pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan pembersihan paret dan perbaikan jalan menggunakan 2 (dua) unit alat berat merk Komatshu warna kuning milik Sdr. Panghulu Hasintongan, pekerjaan tersebut atas perintah dari sdr. Bambang Utoyo selaku atasan dari terdakwa III Pangulu Hasintongan; pada sekitar tanggal 29 Juni, terdakwa II Atan Jonatan menemui terdakwa III Pangulu Hasintongan dikarenakan ingin mencari pekerjaan, dan terdakwa II Atan diarahkan oleh terdakwa III untuk menjadi Helper yang bertugas membantu operator yang bernama Marpaung untuk mengoperasikan alat berat Merk Komatshu warna kuning;
Bahwa jika pada suatu kawasan hutan telah diberikan perizinan pada pihak lain, maka tidak boleh ada tumpang tindih, KEMEN-LHK RI membrikan ruang untuk melakukan kemitraan dengan pemilik izin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disahkan oleh Menteri LHK-RI (syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Men-LHK RI No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial)
Berdasarkan hasil Pengukuran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagansiapiapi No. 522/KPH-BAA/090 tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan bahwa :
Tempat Kejadian Perkara tindak pidana perambahan hutan atau membawa alat berat dan atau alat yang tidak lazim di kawasan hutan berada pada koordinat 101°09’7,8” BT dan 02°02’21,9” LU;
Berdasarkan wilayah Administrasi Pemerintahan wilayah tersebut berada pada Kelurahan Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.903/MENLHK/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau bahwa areal dimaksud merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berdasarkan SK. Mentri Kehutanan No.71/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. Suntara Gajapati atas areal seluas 34.792 Ha di Provinsi Riau diketahui bahwa areal tersebut termasuk dalam areal izin konsesi IUPHHK-HT PT. Suntara Gajapati.
Bahwa terdakwa I Andreas Silitonga sudah pernah mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa baru 1 (satu) kali mendapatkan gaji tersebut dari Terdakwa III Pangulu Hasintongan;
Bahwa terdakwa II Atan Jonatan Ginting belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut, namun gaji/upah yang dijanjikan di awal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
bahwa terdakwa III Pangulu Hasintongan belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf a jo Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUHAMMAD IKHSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan karyawan PT.Suntara Gajah Pati sebagai selaku humas dengan tugas dan tanggung jawab dalam hal pengawasan dan pengamanan lahan.
Bahwa saksi menjelaskan perambahan hutan tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dikawasan hutan konsesi PT. Suntara Gajah Pati yang berada di Kampung Baru RT 007 Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan - Kota Dumai dengan titik koordinat: 2°02′21.9"N 101°09'07.8"E.
Bahwa Saksi menerangkan awal mula sehingga mengetahui kejadian perambahan hutan tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB setelah pihak Polres Dumai memberikan imformasi tentang ada mengamankan alat berat yang sedang melakukan kegiatan dikawasan hutan konsesi PT. Suntara Gajah Pati dan serta mengirimkan titik koordinat : 2°02'21.9″N 101°09'07.8"E kemudian setelah dilakukan overlay benar titik kordinat tersebut berada di Kawasan HTI PT. Suntara Gajah Pati tepatya berada dikawasan Konservasi Harimau Senepis.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti namun yang jelas pelaku mengakui melakukan perambahan hutan dikawasan PT. SGP atas perintah Sdr. Bambang sedangkan mereka adakah pihak pelaksana pekerjaan pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat.
Bahwa saksi menjelaskan dokumen yang dimiliki oleh pihak PT. Suntara Gajah Pati atas lahan yang dilakukan perambahan tersebut adalah berupa SK Mentri Kehutanan Nomor: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT. Suntara Gajah Pati atas luas lahan sekitar 43.792 Ha.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUCHLIS SEPTIADE NUGRAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan Perambahan hutan atau membawa alat berat yang diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti sebabnya dimintai keterangan saat sekarang ini selaku saksi penangkap dalam dugaan tindak pidana Perambahan hutan atau membawa alat berat dan atau alat yang tidak lazim di dalam kawasan hutan yang patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan Perambahan hutan atau membawa alat berat yang diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat mendatangi tempat kejadian bersama Tim, dilokasi ditemukan ada Perambahan hutan atau membawa alat berat yang dilakukan oleh terdakwa III Pangulu Hansintongan sebagai pengawas alat berat, terdakwa I Andreas Slitonga Als Andre sebagai Helper dan terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan sebagai Helper dan untuk operator nya yaitu Sdr. Purba dan Sdr. Manurung tidak berada di lokasi.
Bahwa saksi menjelaskan setelah dilakukan interview terhadap terdakwa III Panghulu h. Silitonga di lokasi mengatakan bahwa dasar atau dokumen yang dimiliki untuk melakukan perambahan hutan tersebut adalah Peta dan bundelan dokumen dan tidak memiliki izin untuk melakukan perambahan hutan dengan menggunakan alat berat.
Bahwa saksi menjelaskan adapun barang – barang yang diamankan dari lokasi Perambahan hutan atau membawa alat berat tersebut adalah berupa 2 (dua) unit excavator Merk KOMATSHU PC 200 Warna Kuning dan pemilik atas 2 (dua) alat excavator merek Comatshu PC 200 tersebut adalah Sdr. Robet Napitupulu.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat mendatangi lokasi bersama saksi Kasmandri bersama Tim ada menemukan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa III Pangulu Hansintongan sebagai pengawas alat berat, terdakwa I Andreas Slitonga Als Andre sebagai helper dan terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan sebagai helper yang melakukan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interview Terdakwa III Pangulu Hansintongan, terdakwa I Andreas Slitonga Als Andre sebagai helper dan terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan mengatakan bahwa pemilik lahan tersebut adalah Sdr. Bambang dan hutan / lahan tersebut akan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dan lahan tersebut seluas 13. 000 (tiga belas ribu) Ha.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interview terdakwa III Pangulu Hansintongan mengatakan bahwa gaji / upah yang diterima atas pekerjaan tersebut sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) permeternya dan yang sudah pernah menerima gaji / upah yaitu terdakwa I Andreas Silitonga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara terdakwa III Pangulu Hansintongan dan terdakwa II Atan Ginting belum pernah menerima gaji / upah, dan yang memberikan gaji / upah tersebut serta yang menyediakan segala kebutuhan atas pekerjaan yang kami kerjakan dilokasi adalah Sdr. Rafael Napitupulu;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
YAHYA TOTA SEBASTIAN, S.HUT, M.SI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan pada lokasi kejadian dengan koordinat 101009’07,9”E 2002’21,9”N setelah dilakukan ploting dalam peta berada di dalam kawasan hutan produksi ditetapkan berdasarkan Peta lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 903/MENLHK/PLA,2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016 yang merupakan perubahan dari SK Menhut nomor 173/Kpts-II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. Suntara Gajapati atas areal Hutan seluas +/- 34.792 Ha di Provinsi Riau.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan dan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Mengerjakan Kawasan Hutan, defenisi mengerjakan kawasan hutan tidak ditemukan di Peraturan Perundangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa Ahli menerangkan jika pada suatu kawasan hutan telah diberikan perijinan pada pihak lain maka tidak boleh ada ijin lain diatasnya karena akan terjadi tumpang tindih. KEMEN-LHK RI memberikan ruang untuk melakukan kemiteraan dengan pemilik ijin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disyahkan oleh Menteri LHK-RI (Syarat dan Ketentuan sesuai Peraturan Men LHK- RI no. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial).
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK- RI no. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial memberikan ruang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang telah terlebih dahulu menduduki ataupun mengelola kawasan hutan berijin untuk melakukan kemiteraan dengan pemilik ijin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disyahkan oleh Menteri LHK-RI namun harus memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan dimaksud.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) “ Setiap orang dilarang “ huruf (a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan secara tidak sah
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan untuk melakukan kegiatan pengelolaan kawasan hutan harus melalui Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), namun jika akan melakukan kegiatan non kehutanan (perkebunan, pertanian dll) harus terlebih dahulu melalui meknisme pelepasan kawasan hutan yang hanya bisa dilakukan di Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Undang Undang no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) “ Setiap orang dilarang “ huruf (a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan secara tidak sah;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I : Andreas Silitonga Als Andre Anak Dari S. Silitonga :
Bahwa Terdakwa merupakan salah satu pekerja yang ikut diamankan oleh Pihak Kepolisian di lokasi yang bekerja sebagai pembantu operator alat berat (helper) pada saat melakukan pengerjaan pembersihan paret dan perbaikan jalan di daerah Senepis As 8 Kec. Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa Terdakwa awalnya sekitar bulan Juni 2022 terdakwa diminta oleh orangtua nya untuk membantu terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph yang merupakan pak tua, kemudian setelah menemui terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph, terdakwa diminta untuk membantu bekerja yaitu sebagai Helper alat berat milikmya yang sedang melakukan pekerjaan dilokasi daerah Senepis Kota Dumai, selanjutnya sekitar 16 Juni 2022 terdakwa dijemput oleh terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph dari loket dan membawa terdakwa kelokasi pekerjaan kemudian setelah sampai dilokasi sudah ada 2 unit alat berat merk Komatsu PC210 warna Kuning milik terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph dan dua orang operator yang namanya tidak tahu namun sering kami panggil Marpaung dan Purba;
Bahwa pekerjaan yang Terdakwadi lakukan dilokasi adalah melakukan pembersihan paret dan pembaikan jalan menggunakan 2 unit alat berat dimana pekerjaan menurut terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph pekerjaan tersebut adalah atas perintah Sdr. Bambang selaku atasan terdakwa III;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang paret dan jalan dilakukan perbaikan tersebut karena terdakwa tidak pernah menanyakan nya, setahunya yang memerintahkan pekerjaan adalah Sdr. Bambang, sedangkan lahan masih semak belukar dengan pohon besar dan belum ada tanaman;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwadi dengar lahan hendak diperuntukkan perkebunan sawit dimana jalan dan paret yang kami kerjakan adalah pembatas lahan yang berbentuk persegi yang luasnya tidak dapat di perkirakan, dimana nantinya setelah melakukan pembaikan jalan baru melakukan pembersihan lahan / steking;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menunjukkan batas – batas pekerjaan adalah Sdr. terdakwa III dimana sebelum pekerjaan dimulai terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph sudah membuat tanda berupa kayu yang ditancapkan diatas tanah / pancang sebagai acauan operator;
Bahwa selain Terdakwa yang bekerja dilokasi adalah terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph selaku pengawas, terdakwa II Atan Ginting selaku helper 1 unit alat berat merk Komatsu yang dioperasikan oleh laki – laki yang namanya tidak tahu namun sering kami panggil Sdr. Marpaung dan operator yang mengoperasikan 1 unit alat berat lagi merk KomatsU yang biasa kami panggil Purba serta pemilik kedua unit alat berat merk Komatsu warna Kuning tersebut adalah terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph;
Bahwa Terdakwa selama melakukan pekerjaan tersebut terdakwa menumpang tinggal sebuah rumah yang berisi 3 pekerja suku Nias dari sebuah lahan, dimana selama disana yang menyediakan kebutuhan adalah terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph;
Bahwa upah yang akan diberikan kepada Terdakwa atas pekerjaan tersebut adalah Rp.1.500.000,- per bulanya yang sudah terdakwa terima dari terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph baru 1 kali gajian;
Terdakwa II : Atan Jonatan Ginting Als Atan Anak Dari Sehat Ginting :
Bahwa terdakwa merupakan salah satu pekerja yang ikut diamankan oleh Pihak Kepolisian di lokasi yang bekerja sebagai pembantu operator alat berat (helper);
Bahwa Terdakwa sekitar tanggal 29 Juni 2022 terdakwa melihat ada orang yang sedang memperbaiki jalan tanah dengan alat berat karena ingin mencari pekerjaan tambahan selain bertani sehingga terdakwa menemui orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan dan menemui seorang laki – laki bernama Panghulu Silitonga Als Pak Ph dan meminta pekerjaan dan saat itu diarahkan menjadi helper yang bertugas membantu operator alat berat bernama Marpaung yang mengoperasikan merk Komatshu warna Kuning;
Bahwa setahu Terdakwa pekerjaan dilokasi adalah melakukan pembersihan paret dan pembaikan jalan menggunakan alat berat dimana pekerjaan menurut terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk luas lahan sekitar 12.000 Ha dan pekerjaan tersebut adalah atas perintah Sdr. Bambang selaku atasan terdakwa III;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang paret dan jalan dilakukan perbaikan tersebut karena tidak pernah menanyakan tersebut setahunya yang memerintahkan pekerjaan adalah Sdr. Bambang, sedangkan lahan masih semak belukar dengan pohon besar dan belum ada tanaman;
Bahwa selain Terdakwa yang bekerja dilokasi adalah terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga Als Pak Ph selaku pengawas, terdakwa I Andreas Silitonga selaku helper 1 unit alat berat merk Komatshu yang dioperasikan oleh laki – laki yang namanya tidak tahu namun sering kami panggil Sdr. Purba dan operator yang mengoperasikan 1 unit alat berat lagi merk Komatshu yang biasa kami panggil Marpaung serta setahu terdakwa pemilik kedua unit alat berat merk Komatshu warna Kuning tersebut adalah III Pangulu Hasintongan;
Bahwa rencananya upah yang akan diberikan atas pekerjaan tersebut adalah Rp.1.500.000,- per bulanya yang akan diterima dari III Pangulu Hasintongan namun upah tersebut belum ada di terima karena belum ada bekerja 1 bulan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti untuk keperluan apa lahan tersebut karena pekerjaan saat ini hanya perbaikan jalan dan paret namun menurut informasi yang didengar lahan hendak diperuntukkan perkebunan sawit;
Bahwa untuk jalan dan paretnya di perbaiki dipingirnya sudah ada orang yang bertempat tinggal dengan jumlah sekitar 12 rumah dan usaha dari mereka rata – rata berladang dan menanam tanaman sawit dibelakang rumahnya;
Terdakwa III : Pangulu Hasintongan Silitonga, S.H Als Pak PH Bin Alm,
St. Omsi Siliton :
Bahwa Terdakwa ada melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat berat atau memasukkan 2 (dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatshu PC 200 Warna Kuning dan pemilik 2 (dua) alat excavator merek Comatshu PC 200 tersebut adalah Sdr. Robet Napitupuluh dan operatornya adalah Sdr. Purba dan Helpernya adalah terdakwa I Andreas Als Andre Silitong dan Sdr. Marpaung dan Helpernya adalah adalah terdakwa I Atan Jonatan Als Atan Ginting;
Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. Robet Napitupulu di suruh Sdr. Bambang untuk survey lokasi dengan menjumpai Sdr. Gindo Regar yang dipercayakan untuk menunjuk lahan tersebut, dan setelah bertemu dengan Sdr. Gindo Regar di rumahnya di Kampung Baru selanjutnya dibawa ke lokasi untuk menunjukan lokasi yang akan di kerjakan, satu minggu kemudian Sdr. Bambang selaku Ketua, Sdr. Marbun selaku Bendahara membuat suat perjanjian kerja sama pengolahan lahan dengan Sdr. Robet Napitupulu, dan pada watu itu Sdr. Robet Napitupulu menyuruh terdakwa sebagai saksi dalam perjanjian tersebut, dan sesudah selesai perjanjian tersebut dibuat beberapa minggu kemudian Pak Robet Napitupulu menyuruh saya berangkat membawa alat ke Dumai bersama dengan Sdr. Rafael Napitupulu, kemudian sesampainya di Simpang kanal sungai Geniot Kota Dumai alat tersebut mulai bekerja untuk memperbaiki jalan PU menuju lokasi lahan yang akan di kerjakan, dan sesampainya dilokasi kami terlebih dahulu membuat lokasi tempat tinggal (barak) dan sore hari nya Sdr. Bambang dan Sdr. Gindo Regar datang ke Lokasi untuk menunjukkan batas – batas lahan yang akan di kerjakan dan pada hari Rabu tanggal tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa bersama terdakwa I. Andreas dan terdakwa II Atan Jonatan yang pada saat itu berada dilokasi dibawa oleh pihak Kepolisian Resor Dumai ke Polres Dumai;
Bahwa lahan yang akan di kerjakan tersebut adalah lahan Kelompok Tani Amanah Tani Batu Teritip di AS 7 RT 007 Senepis Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dan pemiliknya adalah Sdr. Bambang Utoyo selaku Ketua dan Sdr. Marbun selaku Bendahara;
Bahwa kesepakatan Upah dengan Sdr. Bambang Utoyo yang terdakwa terima nantinya dari Sdr. Bambang Utoyo adalah sebesar Rp 14.000 (Empat Belas Ribu Rupiah) per metemya;
Bahwa Terdakwa tidak ingat secara pasti apa saja perijinannya dimana terdakwa pernah melihat peta dan bundelan dokumen atas perijinan kelompok taninya tersebut yang terdakwa ingat ada ijin dari departeman koperasi dan tersanngka juga tidak mengetahui status atas lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa yang menunjukkan Lokasi lahan yang akan terdakwa kerjakan tersebut adalah Sdr. Bambang Utoyo dan Sdr. Gindo Regar yang saat itu kami sebelumnya sudah pernah sama - sama datang kelokasi lahan tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa datang kelokasi lahan tersebut dengan Sdr. Bambang Utoyo saat itu tidak ada tumbuhan pertanian melainkan tanaman yang mana lahan tersebut masih ada pohon - pohon dan semak belukar namun saat itu lahan tersebut sudah ada prit sebagian;
Bahwa pada saat itu penyampaian Sdr. Bambang Utoyo kepada terdakwa tujuan dibuatnnya parit tersebut agar lahan kering dan sekaligus parit tersebut untuk batas tanah kelompok taninya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa orang jumlah anggota kelompok tani Sdr. Bambang Utoyo tersebut;
Bahwa menurut Terdakwa lahan seluas 13.000 hektar tersebut akan dibuat menjadi lahan Perkebunan kelapa sawit;
Bahwa sepengetahuan nya, Sdr. Bambang hanya membuat parit saja dan belum pemah diminta Sdr. Bambang untuk memebersihkan lahan tersebut;
Bahwa menurut penyampaian Sdr. Bamabng kepada terdakwa rencana lahan tersebut akan ditanaman dengan tanaman kelap sawit namun terdakwa tidak tahu kapan akan dilakukan penanaman;
Bahwa Terdakwa sejak bekerja dilokasi tersebut belum pernah ada orang lain yang menyampikan kepada terdakwa bahwa lokasi tersebut adalah lahan kawasan hutan;
Bahwa mengenal Sdr. Bambang Utoyo sudah sekitar 20 tahun lamanya dimana alamat Sdr. Bambang di Perumnas permata Ratu Blok P no 02 Kel. Tangkerang labual Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) dahan tanaman hutan;
2 (dua) unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana Perambahan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, Terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, bertempat di Konsesi PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) di Kampung Baru Rt. 007 Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan titik koordinat 2⁰02’21.9’’N 101⁰09’07.8’’E;
Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga diminta oleh Sdr. Ir. Bambang Utoyo melakukan pekerjaan di sebuah lahan Kelompok Tani Amanah Tani Batu Teritip di AS 7 RT 007, seluas 13.000 (tiga belas ribu) hektar yang beralamat di Senepis Kel. Geniot Kec. Sei Sembilan Kota Dumai yang berada di wilayah PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) menggunakan alat berat berupa 2 (dua) Unit Excavator Merk Komatshu PC 200 Warna Kuning, yang dioperasikan oleh Sdr. Purba dengan anggotanya Terdakwa I Andreas Silitonga dan Sdr. Marpaung dengan anggotanya Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting; terdakwa III Pangulu Hasintongan membuat kesepakatan bahwa upah yang akan diterima oleh terdakwa III adalah sebesar Rp14.000,00 per meternya, terdakwa III Pangulu Hasintongan bersama dengan rekannya yaitu Sdr.Roberd Napitupulu diperintahkan oleh Ir. Bambang untuk melakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu dan menjumpai Sdr. Gindo Regar yang akan memberitahu batas-batas lahan yang akan dikerjakan tersebut, setelah terdakwa III Pangulu Hasintongan dan sdr. Roberd Napitupulu bertemu dengan Sdr. Gindo Regar, mereka langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu; setelah 1 (satu) minggu kemudian, Sdr. Bambang selaku Ketua dan sdr. Marbun selaku bendahara membuat surat perjanjian kerja sama terkait pengolahan lahan dengan Sdr. Roberd Napitupulu, yang isi perjanjiannya yaitu pengerjaan lahan dilakukan oleh sdr. Roberd Napitupulu, setelah lahan tersebut selesai, maka pembagian hasilnya dibagi 2 (dua); dan pada saat itu, sdr. Roberd Napitupulu meminta Terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk menjadi saksi di dalam perjanjian tersebut. Setelah beberapa minggu perjanjian tersebut selesai dibuat, sdr. Roberd Napitupulu menyuruh terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk berangkat ke Dumai membawa alat bersama dengan Sdr. Rafael Napitupulu, lalu setelah sampai di wilyah Simpang Kanal sungai Geniot Kota Dumai, alat berat tersebut mulai bekerja untuk memperbaiki jalan PU menuju lokasi tempat tinggal atau Barak; pada sekitar tanggal 16 Juni 2022, terdakwa I Andreas Silitonga dibawa oleh terdakwa III Pulungan Hasintongan ke lahan yang sudah diberi tanda oleh terdakwa III berupa kayu yang menancap di tanah sebagai tanda; pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan pembersihan paret dan perbaikan jalan menggunakan 2 (dua) unit alat berat merk Komatshu warna kuning milik Sdr. Panghulu Hasintongan, pekerjaan tersebut atas perintah dari sdr. Bambang Utoyo selaku atasan dari terdakwa III Pangulu Hasintongan; pada sekitar tanggal 29 Juni, terdakwa II Atan Jonatan menemui terdakwa III Pangulu Hasintongan dikarenakan ingin mencari pekerjaan, dan terdakwa II Atan diarahkan oleh terdakwa III untuk menjadi Helper yang bertugas membantu operator yang bernama Marpaung untuk mengoperasikan alat berat Merk Komatshu warna kuning;
Bahwa jika pada suatu kawasan hutan telah diberikan perizinan pada pihak lain, maka tidak boleh ada tumpang tindih, KEMEN-LHK RI membrikan ruang untuk melakukan kemitraan dengan pemilik izin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disahkan oleh Menteri LHK-RI (syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Men-LHK RI No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial)
Berdasarkan hasil Pengukuran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagansiapiapi No. 522/KPH-BAA/090 tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan bahwa :
Tempat Kejadian Perkara tindak pidana perambahan hutan atau membawa alat berat dan atau alat yang tidak lazim di kawasan hutan berada pada koordinat 101°09’7,8” BT dan 02°02’21,9” LU;
Berdasarkan wilayah Administrasi Pemerintahan wilayah tersebut berada pada Kelurahan Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.903/MENLHK/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau bahwa areal dimaksud merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berdasarkan SK. Mentri Kehutanan No.71/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. Suntara Gajapati atas areal seluas 34.792 Ha di Provinsi Riau diketahui bahwa areal tersebut termasuk dalam areal izin konsesi IUPHHK-HT PT. Suntara Gajapati.
Bahwa terdakwa I Andreas Silitonga sudah pernah mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa baru 1 (satu) kali mendapatkan gaji tersebut dari Terdakwa III Pangulu Hasintongan;
Bahwa terdakwa II Atan Jonatan Ginting belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut, namun gaji/upah yang dijanjikan di awal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa III Pangulu Hasintongan belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan dihadapkannya Terdakwa I. Andreas Silitonga Als Andre Anak Dari S. Silitonga , Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting Als Atan Anak Dari Sehat Ginting dan Terdakwa III. Pangulu Hasintongan Silitonga, S.H Als Pak PH Bin Alm, St. Omsi Siliton oleh penuntut umum didepan persidangan dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan penuntut umum dan diakui pula oleh Para Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur Barang siapa diatas telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa ;
Ad.2. Unsur mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa telah terjadi tindak pidana Perambahan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa I Andreas Silitonga Als Andre Bin S. Silitonga, Terdakwa II Atan Jonatan Ginting Als Atan anak dari Sehat Ginting, Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga S.H Als Pak Ph Bin Alm St. Omsi Silitonga pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, bertempat di Konsesi PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) di Kampung Baru Rt. 007 Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan titik koordinat 2⁰02’21.9’’N 101⁰09’07.8’’E;
Menimbang, bahwa Terdakwa III Pangulu Hasintongan Silitonga diminta oleh Sdr. Ir. Bambang Utoyo melakukan pekerjaan di sebuah lahan Kelompok Tani Amanah Tani Batu Teritip di AS 7 RT 007, seluas 13.000 (tiga belas ribu) hektar yang beralamat di Senepis Kel. Geniot Kec. Sei Sembilan Kota Dumai yang berada di wilayah PT. Suntara Gajah Pati (PT.SGP) menggunakan alat berat berupa 2 (dua) Unit Excavator Merk Komatshu PC 200 Warna Kuning, yang dioperasikan oleh Sdr. Purba dengan anggotanya Terdakwa I Andreas Silitonga dan Sdr. Marpaung dengan anggotanya Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting; terdakwa III Pangulu Hasintongan membuat kesepakatan bahwa upah yang akan diterima oleh terdakwa III adalah sebesar Rp14.000,00 per meternya, terdakwa III Pangulu Hasintongan bersama dengan rekannya yaitu Sdr.Roberd Napitupulu diperintahkan oleh Ir. Bambang untuk melakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu dan menjumpai Sdr. Gindo Regar yang akan memberitahu batas-batas lahan yang akan dikerjakan tersebut, setelah terdakwa III Pangulu Hasintongan dan sdr. Roberd Napitupulu bertemu dengan Sdr. Gindo Regar, mereka langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu; setelah 1 (satu) minggu kemudian, Sdr. Bambang selaku Ketua dan sdr. Marbun selaku bendahara membuat surat perjanjian kerja sama terkait pengolahan lahan dengan Sdr. Roberd Napitupulu, yang isi perjanjiannya yaitu pengerjaan lahan dilakukan oleh sdr. Roberd Napitupulu, setelah lahan tersebut selesai, maka pembagian hasilnya dibagi 2 (dua); dan pada saat itu, sdr. Roberd Napitupulu meminta Terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk menjadi saksi di dalam perjanjian tersebut. Setelah beberapa minggu perjanjian tersebut selesai dibuat, sdr. Roberd Napitupulu menyuruh terdakwa III Pangulu Hasintongan untuk berangkat ke Dumai membawa alat bersama dengan Sdr. Rafael Napitupulu, lalu setelah sampai di wilyah Simpang Kanal sungai Geniot Kota Dumai, alat berat tersebut mulai bekerja untuk memperbaiki jalan PU menuju lokasi tempat tinggal atau Barak; pada sekitar tanggal 16 Juni 2022, terdakwa I Andreas Silitonga dibawa oleh terdakwa III Pulungan Hasintongan ke lahan yang sudah diberi tanda oleh terdakwa III berupa kayu yang menancap di tanah sebagai tanda; pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan pembersihan paret dan perbaikan jalan menggunakan 2 (dua) unit alat berat merk Komatshu warna kuning milik Sdr. Panghulu Hasintongan, pekerjaan tersebut atas perintah dari sdr. Bambang Utoyo selaku atasan dari terdakwa III Pangulu Hasintongan; pada sekitar tanggal 29 Juni, terdakwa II Atan Jonatan menemui terdakwa III Pangulu Hasintongan dikarenakan ingin mencari pekerjaan, dan terdakwa II Atan diarahkan oleh terdakwa III untuk menjadi Helper yang bertugas membantu operator yang bernama Marpaung untuk mengoperasikan alat berat Merk Komatshu warna kuning;
Menimbang, bahwa jika pada suatu kawasan hutan telah diberikan perizinan pada pihak lain, maka tidak boleh ada tumpang tindih, KEMEN-LHK RI membrikan ruang untuk melakukan kemitraan dengan pemilik izin melalui perjanjian kerjasama (MOU) yang disahkan oleh Menteri LHK-RI (syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Men-LHK RI No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial)
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pengukuran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagansiapiapi No. 522/KPH-BAA/090 tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan bahwa :
Tempat Kejadian Perkara tindak pidana perambahan hutan atau membawa alat berat dan atau alat yang tidak lazim di kawasan hutan berada pada koordinat 101°09’7,8” BT dan 02°02’21,9” LU;
Berdasarkan wilayah Administrasi Pemerintahan wilayah tersebut berada pada Kelurahan Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.903/MENLHK/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau bahwa areal dimaksud merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berdasarkan SK. Mentri Kehutanan No.71/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT. Suntara Gajapati atas areal seluas 34.792 Ha di Provinsi Riau diketahui bahwa areal tersebut termasuk dalam areal izin konsesi IUPHHK-HT PT. Suntara Gajapati.
Menimbang, bahwa Terdakwa I Andreas Silitonga sudah pernah mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa baru 1 (satu) kali mendapatkan gaji tersebut dari Terdakwa III Pangulu Hasintongan dan Terdakwa II Atan Jonatan Ginting belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut, namun gaji/upah yang dijanjikan di awal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III Pangulu Hasintongan belum mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “Mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) dahan tanaman hutan, yang telah disita dari Para Terdakwa dan tidak dapat di pergunakan lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, yang telah disita dari Para Terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai Ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa maupun tindak pidana lainnya;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. Andreas Silitonga Als Andre Anak Dari S. Silitonga , Terdakwa II. Atan Jonatan Ginting Als Atan Anak Dari Sehat Ginting dan Terdakwa III. Pangulu Hasintongan Silitonga, S.H Als Pak PH Bin Alm, St. Omsi Silitonga tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) dahan tanaman hutan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, oleh kami, Abdul Wahab, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Alfarobi, S.H. dan Dr Edy Siong, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saryo Fernando, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Roslina, S.H.., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfarobi, S.H. Abdul Wahab, S.H., M.H.
Dr. Edy Siong, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Saryo Fernando, S.H.