2/Pid.Pra/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Anton Bin Nurdin Termohon: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU C.Q KEPALA KEPOLISIAN RESOR DUMAI
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
P
Pid.I.A.10
U T U S A NNomor 2/Pid.Pra/2023/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : WAHFI RANDANI Alias WAHFI Bin (Alm) H. IMRAN
Tempat lahir : Pematang Jering
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 16 Januari 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Daeng Tuangek, RT 009, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai-Provinsi Riau
Agama : Islam
Disebut sebagai : Pemohon I;
Nama lengkap : TUMIRAN Alias MIRAN Bin (Alm) SARIM;
Tempat lahir : Kelantan
Umur/tanggal lahir : 53 / 05 Februari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Mampu Jaya RT. 022/RW 000 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai-Provinsi Riau
Agama : Islam
Disebut sebagai : Pemohon II;
dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H., M. Aslam Fadli, S.H.I., CTA., CT., CIRP., dan Muhammad Sutrisno, S.H., para Advokat / Pengacara, Kuasa Pajak dan Konsultan Hukum yag berkantor pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH - CLPK) yang berkedudukan di Jl. Regenci Baru, Blok AA1, Nomor 46, Lt 2, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang Banten berdasarkan Surat Kuasa Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/V/2023, tertanggal 02 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai di bawah register Nomor 126/SK/2023/PN Dum pada tanggal 3 Mei 2023, Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
m e l a w a n
Kapolres Dumai, Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Kota Dumai, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, No. 01, Buluh Kasap. Dumai Timur, Kota Dumai-Provinsi Riau (28813) dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufik Lukman Nurhidayat, S.T.K., S.I.K, M.H., Kabidkum Polda Riau, Nerwan, S.H., M.H., Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, J.W. Nainggolan, S.H., Kasikum Polres Dumai, Hindro Renhard Panjaitan, S.H., Ps. Paur 2 Ur. HAM Subbid Bankum Polda Riau, Hendra D.M. Hutagaol, S.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Dr. Arisman, S.H., M.H., PS. Pamin 7 Renmin Bidkum Polda Riau dan Shailma Nisatul Asmaul Husna, S.H., Bamin Ur. Kermalen Bidkum Polda Riau berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Mei 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dibawah Register Nomor: 164/SK/2023/PN Dum pada tanggal 9 Juni 2023, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon;,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Dum tanggal 3 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 02 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai register Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Dum tanggal 3 Mei 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015; dan yang lainnya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Pemohon Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon, tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. Termohon berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU yang di terima oleh Termohon pada tertanggal 15 April 2023, selanjutnya setelah Pemohon I di minta keterangan yang menyebut nama Pemohon II, akhirnya Pemohon II di hubungi oleh Pihak Termohon melalui telpon seluler, sehingga hadir memenuhi panggilan tersebut;
Bahwa setibanya di Pemohon II di hadapan Termohon, lalu di mintai keterangan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (TERSANGKA) tertanggal 15 April 2023);
Bahwa keesokan harinya terbit Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/63/IV/RES.5.6./2023 tertanggal 16 April 2023 terhadap Pemohon I, dan Surat Perintah PenahananNomor: SP.Han/64/IV/RES.5.6./2023 tertanggal 16 April 2023 terhadap Pemohon II;
Bahwa status tersangka terhadap Pemohon, telah di tetapkan oleh Termohon sebelum memberi keterangan, sebagaimana tertuang pada bagian Judul surat yang di kirim Termohon kepada Penaehat Hukum Pemohon melalui pesan Whatsapp tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN (TERSANGKA) tertanggal 15 April 2023 sekira pukul 15.25 WIB;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009;
Ayat (1) Status tersangka hanya dapat di tetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang di laksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
Ayat (2) untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tentukan melalui gelar perkara;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berhubung penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan Tindak Pidana Khusus - Lingkungan Hidup, sehingga wajib menghadirkan Pihak Polisi Khusus Kehutanan pada proses gelar perkara, sebagai instansi yang telah di beri kewenangan khusus atas dugaan tindak pidana perusakan hutan;
Bahwa pada Pasal 1 angka 2 “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini, untuk mencari serta mengumpulan bukti yng dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.”
Menurut Yahya Harahap (ibid, hal 102) “tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggungjawab kepada Penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sehingga setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, maka penyelidik harus mendatangi Tempat Kejadian Perakara/TKP, guna menyesuaikan antara laporan, keterangan terlapor dan tempat kejadian perkara; 16. Bahwa setelah Pemohon I di mintai keterangan yang telah di berhentikan di tengah jalan oleh Pihak Kodam 1 Bukit Barisan, selanjutnya di tahan bersama bersama 1 (satu) unit kendaraan yang bermuatan arang, yang mana arang tersebut di duga hasil olahan kayu yang berasal dari kawasan hutan secara illegal, sehingga keesoan harinya pada tanggal 15 April 2023 dini hari, setelah Pelapor memberikan keterangan di SPKT Polres Kota Dumai, Pemohon I di serahkan kepada Termohon, untuk di lakukan pemeriksaan, guna menemukan terpenuhinya unsur perbuatan tindak pidana;
Bahwa sebelum Pemohon I di mintai keterangan, Termohon telah menerbitkan pentepan tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, tidak berkesesuaian dengan Hukum Acara Pidana, yang seharusnya di mulai dari tahap Penyelidikan-Gelar Perkara-Penyidikan-selanjutnya Penetapan tersangka, sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah Prematur sehingga di nyatakan batal demi hukum;
Bahwa dalam tahap pemeriksaan Pemohon sebagai tersangka, Termohon menerapkan pasal dalam Peraturan Perundang-undangan, tetapi di sengaja atau tidak tindakan Termohon bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana di jelaskan dalam 54 Juncto Pasal 55 lebih ke Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Dengan uraian di atas maka semakin jelas dan terang bahwa tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan dalam menjalankan tahap penyelidikan dan Penyidikan melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana, karena telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebelum di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan tidak mendudukan Pemohon sebagaimana warga Negara lainnya, yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum dan hal mencari keadilan (tidak menunuk dan/atau tidak memberi ruang kepada Pemohon untuk menunjuk Penasehat Hukum sebelum di lakukan pemeriksaan sebaai tersangka) sehingga segala bentuk ketetapan oleh Termohon termasuk dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, kiranya di batalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo.
III. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 15 April 2023, yang selanjutnya Termohon langsung menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebelum di mintai keterangan;
Bahwa mengacu pada poin 1 Romawi III ini, sebelum terbit surat perintah penyelidikan kepada Pemohon sudah bersatatus tersangka. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kepolisian memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
IV. TERMOHON TELAH MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA SERTA MELAKUKAN TINDAKAN PENYITAAN BARANG DENGAN MELANGGAR STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA;
Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebelum di mintai keterangan selaku terduga pelaku tindak pidana, tidak sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana;
Bahwa Penyitaan berupa Handphone milik Pemohon I, Nota barang angkutan, 1 (satu) unit telpon celuler Android merk Realme C35 warna hitam milik Pemohon I, dan 1 Unit mobil truk Colt Diesel warna kuning nomor Polisi BM 9474 RU milik Pemohon I dan muatannya mobil yang merupakan milik Pemohon II;
Bahwa Penyitaan sebagaimana di maksud poin 2 pada Romawi IV ini, di lakukan oleh Termohon tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan/atau menyampaikan perihal penyitaan barang tersebut setelah di lakukan;
Tindakan Termohon sebagaimana yang di maksud Romawi IV poin 1 sampai poin 3, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga penetapan tersangka serta penyitaan barang tanpa izin atau pemberitahuan pihak yang berwenang harus di nyatakan tidak sah sehingga batal demi hukum.
V. PERINTAH PENAGKAPAN TERHADAP PEMOHON TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa pada tanggal 14 April 2023, sekira pukul 23.30 malam, Pemohon I di amankan oleh Tim Intel Kodam 1 Bukit Barisan, keesokan harinya di serahkan kepada Termohon untuk di lakukan pemerikasaan, guna menemukan terpenuhinya unsur perbuatan tidana pidana;
Bahwa berdasarkan Poin 1 Romawi V ini, penerbitan Surat Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon I, adalah tidak berdasar hukum, karena yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasannya;
Bahwa setelah Pemohon I di mintai keterangan yang menyebut nama Pemohon II, selanjutnya Pemohon II di hubungi oleh Termohon melalui telpon seluler, dan Pemohon II pun hadir memenuhi panggilan termohon sekalipun hanya melalui telpon;
Bahwa setelah di mintai keterangan sebagai tersangka, Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan;
Berdasarkan uraian pada Romawi V, bahwa Surat Perintah Penangkapan atas diri Pemohon yang di lakukan oleh Termohon adalah tidak berdasar hukum, di mana Pemohon I di antar oleh Pihak Intel Kodam 1 Bukit Barisan dan Pemohon II datang membawa diri setelah di telpon, tanpa harus di terbitkan Peritah Penangkapan sebagaimana yang telah di lakukan oleh Termohon, bahkan surat perintah penangkapan tersebut di perintahkan untuk di tandatangani oleh Termohon, sewaktu Pemohon sudah berada di Markas Kepolisian Resort kota Dumai.
VI. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua wajib tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terjawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan, bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini, dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
VII. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Mengembalikan semua barang yang telah di sita oleh Termohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon dan Termohon masing-masing hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan ini, kecuali yang dengan tegas dan jelas diakui oleh Termohon.
KRONOLOGIS PERKARA
Bahwa sdr. Letda Inf FRINSEN SIMANJUNTAK dkk dari intel Kodam Bukit Barisan mendapat perintah untuk melakukan Monitoring di Wilayah KOREM 031/WB Provinsi Riau Bala Krida Intelijen – C DeninTeldami/ Bukit Barisan sebagaimana surat perintah Nomor : Sprin / 183 / IV / 2023, yang dikeluarkan oleh Komandan Deniteldam I/ Bukit Barisan pada tanggal 1 April 2023 Medan.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sdr. Letda Inf FRINSEN SIMANJUNTAK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada lewat 1 (satu) Unit Colt Diesel dengan muatan kayu arang tanpa ijin berasal dari daerah Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai menuju Tanjung Merawa Kota Medan, dan kemudian sekira Pukul 23.05 Wib sdr. Letda Inf Frinsen Simanjuntak dkk melakukan pengecekanterhadap informasi yang di dapatkan tersebut kemudian melaksanakan patroli di seputaran kelakap tujuh hingga Simpang Purnama dan benar sekira Pukul 23.00 wib,Sdr. Pelda Heppy Boyke Manaludkk telah menemukan dan melakukanpengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning dengan Nopol. BM 9474 RU yang bermuatan kayu arang tanpa dokumen yang sahatas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan mengamankan (tertangkap tangan) Sdr. WAHFI RAMDHANI dan Sdr. RAHMAD RAMDHANI yang mana Sdr. WAHFI RAMDANI tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah dan hanya menunjukkan bon/faktur barang dengan jumlah muatan 202 karung goni berisi kayu arang yang setiap 1 karung goni beratnya 30 kg.
Bahwa Sdr. HEPPY BOYKE MANALU dkk membawa barang bukti yang ditemukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Dumai sebagaimana Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 15 April 2023 untukdilakukan penyelidkan/penyidikan lebih lanjut terhadap Sdr. WAHFI RANDANI, dkk.
TENTANG PENYIDIKAN.
a. Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyebutkan “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”
b. Pasal 106 KUHAP telah mengatur bahwa“ Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.”
c. Berdasarkan kewenangan tersebut diatas kemudian penyidik Polres Dumai telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan yaitu KUHAP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu sebagai berikut :
Menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/IV/2023/SPKT/ RES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal15 April 2023 an. ROY MART PARNINGOTAN SITOMPUL.
Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin.Lidik / 164/ IV / Res.5.6 / 2023 / Reskrimum, tanggal15 April 2023.
Membuat Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 15 April 2023 yang pada intinya menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan ada peristiwa Pidana dan dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.
Menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Sp. Sidik//62/IV/ Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal15 April 2023;
Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Dumai nomor : SPDP / 68 / IV / Res.5.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 18 April 2023.
Ekspedisi pengiriman SPDP kepada para pemohon
Melakukan pemeriksaan saksi an.ROY MART PARNINGOTAN SITOMPUL
Melakukan pemeriksaan saksi an. HEPPY BOYKE PUTRA
Melakukan pemeriksaan saksi an. RAHMAT RAMDANI Als RAHMAT.
Melakukan pemeriksaan saksi an. TATI LISTIANI Als ITA.
Surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/56/IV/Res.5.6/2023 /Reskrim dan Berita acara Penyitaan tanggal 15 April 2023.
Surat nomor: B/566/IV/RES.5.6/2023/Reskrim tentang permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dumai.
Surat penetapan persetujuan pengadilan Negeri Dumai nomor: 140/Pen.Pid/2023/PN. Dum tanggal 03 Mei 2023.
Adanya surat perintah Nomor : Sprin / 183 / IV / 2023 yang dikeluarkan oleh Komandan Deniteldam I/ Bukit Barisan Medan.
Melakukan pemeriksaan ahli kehutanan atas nama EFRAL DERIK, S.Hut., M.Si.
Melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka nomor: SP. Status/08/IV/ Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023 an. WAHFI RAMDANI.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka nomor: SP. Status/08/IV/ Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023 an. TUMIRAN
Melakukan pemeriksaan tersangka an. WAHFI RANDANI
Melakukan pemeriksaan tersangka an. TUMIRAN
Menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin. Kap / 64 / IV / Res.5.6 / 2023 / Reskrim, dan berita acara penangkapan atas nama WAHFI RAMDANI tanggal 15 April 2023
Menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP. kap/65/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penangkapan atas nama TUMIRAN tanggal 15 April 2023
Menerbitkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/63/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penahanan atas nama WAHFI RAMDANI tanggal 16 April 2023
Menerbitkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/64/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penahanan atas nama TUMIRAN tanggal 16 April 2023.
Ekspedisi pengiriman surat perintah penangkapan dan penahanan kepada Keluarga.
TENTANGPENETAPANTERSANGKA
Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap tersangka/ pemohon (Sdr. WAHFI RAMDANI, DKK) berawal dari tertangkap tangan karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa, mengangkat kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun demikian penetapan tersangka tersebut sudah dilengkapi oleh adanya bukti-bukti / fakta Hukum materil bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab hukum acara Pidana (KUHAP) dan dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 yaitu 2 (dua) alat bukti, antara lain :
Adanya keterangan saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yaitu :
ROY MART PARNINGOTAN SITOMPUL
HEPPY BOYKE PUTRA
RAHMAT RANDANI Als RAHMAT Bin Alm H. IMRAN.
TUTI LISTIANI.
FITRIANI.
Adanya bukti surat / dokumen yaitu :
Adanya surat perintah Nomor : Sprin / 183 / IV / 2023 yang dikeluarkan di Medan oleh Komandan Deniteldam I/ Bukit Barisan pada tanggal 1 April 2023 Monitor Wilayah KOREM 031/WB Provinsi Riau Bala Krida Intelijen – C DeninTeldami/ Bukit Barisan.
1 (satu) lembar Nota pembelian arang.
Bahwa alat bukti surat tersebut sudah dilengkapi dengan Barang Bukti yang disita oleh termohon antara lain :
1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning Nopol BM 9474 RU bermuatan kayu arang sebanyak 6060 kg;
1 (satu) unit HP merk Realme C35 warna hitam
1 (satu) unit HP merk Vivo type biru metalik.
Keterangan Ahli kehutanan EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si yang menyebutkan bahwa para pemohon yang mengangkut kayu arang tanpa dilengkapi dengan Nota angkutan dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat merugikan Negara.
Adanya alat bukti petunjuk tentang adanya persesuaian antara keterangan saksi–saksi, Bukti surat dan Barang bukti dan keterangan Tersangka (sdr. WAHFI RAMDANI, dkk) yang menunjukkan telah terjadi dugaaan melakukan tindak pidana membawa, mengangkut kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dilakukan oleh pemohon.
AdanyaketeranganTersangkadalam BAP :
Bahwa berdasarkan pengakuan tersangka/pemohon Sdr. WAHFI RAMDANI bahwa benar Sdr. WAHFI RAMDANI membawa 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning dengan Nopol. BM 9474 RU yang bermuatan kayu arang tanpa ijin, yang mana Sdr. WAHFI RAMDANI tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah dan hanya menunjukkan bon/faktur barang dengan jumlah muatan 202 karung goni berisi kayu arang yang setiap 1 karung goni beratnya 30 kg, selanjutnya bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. TUMIRAN benar pemilik arang tersebut adalah Sdr. TUMIRAN, serta tidak ada mempunyai ijin untuk pengolahan Hutan, dan yang Sdr. TUMIRAN punyai hanya Akta Pendirian Usaha Dagang UD. USAHA BERSAMA.
Bahwa Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-MK/2014 yang menyebutkan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup adalah 2 (dua) alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, bahkan menurut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi jika alat bukti keterangan tersangka tidak mungkin diperoleh pada saat penyidikan maka keterangan tersangka dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yang berbunyi :
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas antara lain, keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut, bukti surat, barang bukti, keterangan Tersangkadan barang bukti-bukti yang disita penyidik serta adanya bukti petunjuk yaitu persesuaian keterangan saksi – saksi, alat bukti surat (vide pasal 188 ayat (2) KUHAP) penyidik berkesimpulan telah terpenuhi bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana membawa, mengangkut kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum tersebut diatas, jelas bahwa secara yuridis materil unsur bukti permulaan yang cukup atau 2 alat bukti untuk menetapkan para pemohon Sdr. WAHFI RAMDANI dan Sdr. TUMIRAN sebagai tersangka, yang mana penyidik Polres Dumai menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka nomor: SP. Status/08/IV/Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 KUHAP sudah terpenuhi dengan adanya alat bukti Keterangan saksi-saksi, bukti surat, barang butki, keterangan Ahli bukti petunjuk dan keterangan Tersangka.
TENTANGPENANGKAPAN.
Bahwa penangkapan / pengamanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para Pemohon atas nama WAHFI RANDANI Als WAHFI, TUMIRANAls MIRAN karena para pemohonTERTANGKAPTANGAN oleh anggota Intel Kodam an. Sdr Pelda HEPPY BOYKE MANALU serta teman-temannya dengan dugaan awal melakukan tindak pidana membawa, mengangkut kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya Pasal 111 ayat 1 KUHAP:
Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik;
Pasal 111 ayat (1), mengecualikan pasal syarat subyek yang berwenang melakukan penangkapan pada pasal 18 ayat (1) yang dalam pasal tersebut disebutkan petugas kepolisian yang mempunyai kewenangan penangkapan menjadi boleh juga dilakukan oleh orang biasa jika kondisinya adalah tertangkap tangan kemudian Pasal 18 ayat 2 KUHAP menyebutkan “dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah.
Bahwa berdasarkan tindakan hukum penyidik/Termohon telah memberikan tembusan surat perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka/pemohon. sebagaimana pasal 18 ayat (3) berbunyi” tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap tersangka / para pemohon (Sdr. WAHFI RANDANI, dkk) guna kepentingan penyidikan karena diduga keras melakukan tindak pidana melakukan membawa, mengangkat kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa tindakan hukum penangkapan yang dilakukan oleh para Termohon tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 17 KUHAP menyebutkan ”perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” yaitu adanya 2 (dua) alat bukti dan sebagaimana disebutkan termohon diatas dan sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan antara lain :
surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/64/IV/RES.5.6./Reskrim tanggal 15 April 2023 an. WAHFI RANDANI dan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 April 2023.
surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/65/IV/RES.5.6./Reskrim tanggal 15 April 2023 an. TUMIRAN dan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 April 2023.
TENTANG PENAHANAN.
Bahwa Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon / tersangka berdasarkan alasan yuridis sebagaimana disebut diatas yang disyarat dalam pasal 21 KUHAP bukti yang cukup yaitu adanya 2 (dua) alat bukti sah sehingga selanjutnya termohon menerbitkan:
Surat Perintah Penahanan nomor : Sp. Han / 63 / IV / RES.5.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 16 April 2023an. WAHFI RANDANI dan Berita Acara Penahanan tanggal 16 April 2023.
Surat Perintah Penahanan nomor : Sp. Han / 64 / IV / RES.5.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 16 April 2023 an. TUMIRAN dan Berita Acara Penahanan tanggal 16 April 2023.
Berdasarkan kewenangannya yang termuat dalam pasal 7 ayat 1 huruf d yang berbunyi “penyidik (Polri) karena kewajibannya berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan”.
Bahwa Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan disamping penyidikan belum selesai dikhawatirkan akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat 1 KUHAP).
TENTANG PENYITAAN
upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan hukum sebagaimana Pasal 38 ayat (2) KUHAP tersebut menyatakan, “Dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu tanpa mengurangi ketentuan ayat (1), penyidik dapat melakukan penyitaan hanya sebatas benda bergerak, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memeroleh persetujuannya.”
Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 15 April 2023 dalam perkara tindak pidana membawa, mengangkut kayu olahan berupa arang hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dilakukan pemohon sebagaimana surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita/ 56 / IV / Res.5.6/ 2023 / Reskrim tanggal 15 April 2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 April 2023, dan telah meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana Nomor: penetapan 140/Pen.Pid/ 2023/PN.Dum tanggal 2 Mei 2023.
TENTANGDALIL-DALILPEMOHON.
Mengenai dalil gugatan para pemohon pada poin II angka 1 yang pada intinya menerangkan bahwa“ TERMOHON dengan tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan dalam menjalankan tahap penyelidikan dan penyidikan melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana, karena telah menetapkan calon tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Bahwa dalil para pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasarkan atas Hukum termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melalui prose/prosedur hukum yang benar yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan (KUHAP) dan termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup atau 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para pemohon.
Selanjutnya dalam hal penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak diperlukan pemeriksaan sebagai calon tersangka karena pemohon tertangkap tangan melakukan tindak pidana segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan maka pemeriksaan sebagai saksi tidak perlu dilakukan (pengecualian) sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, namun demikian penyidik Polres Dumai bertindak profesional pada saat dilakukan penyelidikan dalam Berita Acara wawancara para pemohon dimintai keterangannya.
Mengenai dalil gugatan pemohon pada poin II Angka 2 halaman 4 yang pada intinya menerangkan bahwa “Termohon berdasar Laporan Polisi : LP/B/114/IV/2023/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 15 April 2023, selanjutnya setelah Pemohon I diminta keterangan yang menyebut nama Pemohon II, akhirnya Pemohon II dihubungi oleh Pihak Termohon melalui telpon seluler, sehingga hadir memenuhi panggilan tersebut”.
Bahwa dalil para pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasarkan atas hukum yang benar adalah Termohon tidak pernah menghubungi Pemohon.
Mengenai dalil gugatan pemohon pada poin II angka 3 halaman 4 bahwa “setibanya Pemohon II di hadapan Termohon, dimintai keterangan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 15 April 2023).
Bahwa dalil para Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum penyidik Polres Dumai dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g KUHAP, dalam hal penetapan tersangka oleh termohon/penyidik Polres Dumai bertindak secara profesional pada saat melakukan penyelidikan dengan interogasi dalam Berita Acara Wawancara (BAW) pada tanggal 15 April 2023 pada pukul 02.25 wib terhadap para pemohon, yang selanjutnya dilakukan Gelar perkara pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 pada pukul 11.30 wib yang menyimpulkan bahwa berdasarkan penyelidikan dimana hasil keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai dalil gugatan pemohon pada poin II angka 5 halaman 4 bahwa “status tersangka terhadap para pemohon telah ditetapkan termohon sebelum memberi keterangan, sebagaimana tertuang pada bagian judul surat yang dikirim Termohon kepada Penasehat Hukum Pemohon melalui Whatsapp tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN (TERSANGKA) tertanggal 15 April 2023) sekira pukul 15.25 wib.
Bahwa perlu para pemohon pahami berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1901 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal penetapan tersangka sebagaimana disebut dalam pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, jelas menyebutkan dalam penetapan tersangka tidak perlu dilakukan pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dahulu terhadap para pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka, cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan dilakukan dalam gelar perkara selanjutnya diterbitkan surat penetapan tersangka baru kemudian dipanggil untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka dengan demikian dalil pemohon dapat untuk ditolak dan dikesampingkan
Mengenai dalil gugatan pemohon pada poin II angka 6 dan 7 pada halaman 4 yang masih merujuk pada ketentuan Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 dan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 adalah keliru dan tidak beralasan hokum karena atas hukum karena peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi atau daluarsa dalil pemohon patut untuk dikesampingkan.
Mengenai dalil gugatan pemohon pada poin II angka 10 halaman 5 yang pada intinya bahwa “penetapan tersangka oleh Termohon terhadap para Pemohon, tidak berkesesuaian dengan Hukum Acara Pidana, yang seharusnya dimulai dari tahap Penyelidikan - Gelar Perkara – Penyidikan – selanjutnya Penetapan tersangka.
Bahwa dalil para para Pemohon adalah sangat tidak berdasarkan fakta hukum, sebab berdasarkan uraian fakta diatas dapat disimpulkan bahwa para pemohon tertangkap tangan oleh pelapor dan kemudian membawa pemohon I ke Polres Dumai untuk dilakukan proses hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku (KUHAP) dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para pemohon sebagai tersangka. sehingga dalil-dalil pemohon tersebut patut dikesampingkan dan ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada yang Mulia Hakim praperadilan yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan Pra peradilan para pemohon atas nama WAHFI RANDANI dan TUMIRAN Alias MIRAN seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 114 / IV / 2023 / SPKT/ RES DUMAI / POLDA RIAU, tanggal 15 April 2023 oleh termohon adalah Sah secara Hukum.
Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap / 64 / IV / RES.5.6 / 2023 / Reskrim tanggal 15 April 2023 an. WAHFI RANDANI dan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap / 65 / IV / RES.5.6 / 2023 / Reskrim tanggal 15 April 2023 an. TUMIRAN terhadap para pemohon adalah Sah secara Hukum.
Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sp.han/63 / IV / RES.5.6. /2023 / Reskrim tanggal 16 April 2023 an. WAHFI RANDANI dan surat perintah penahanan Nomor : Sp.han/63 / IV / RES.5.6. /2023 / Reskrim tanggal 16 April 2023 an. TUMIRAN terhadap pemohon adalah Sah secara Hukum.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Para Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Para Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Nomor : SP.Kap/64/IV/RES.5.6./2023/Reskrim tanggal 15 April 2023, atas nama Wahfi Randani Alias Wahfi Bin (Alm) H. Imran, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-1a;
Nomor : SP.Kap/65/IV/RES.5.6./2023/Reskrim Tanggal 15 April 2023, atas nama Tumiran Alias Miran Bin (Alm) Sarim, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-1b;
Fotocopy dari aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Tumiran Alias Miran Bin (Alm) Sarim tanggal 15 April 2023 oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-2;
Fotocopy dari aslinya Surat Perintah Penahanan dari Kepolisian Resor Dumai :
Nomor : SP.Han/63/IV/RES.5.6./2023/Reskrim tanggal 16 April 2023, atas nama Wahfi Randani Alias Wahfi Bin (Alm) H. Imran, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-3a;
Nomor : SP.Han/63/IV/RES.5.6./2023/Reskrim tanggal 16 April 2023, atas nama Wahfi Randani Alias Wahfi Bin (Alm) H. Imran, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-3b;
Fotocopy dari aslinya Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Tersangka atas nama Tumiran Alias Miran Bin (Alm) Sarim, tanggal 15 Mei 2023 oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-4;
Fotocopy dari aslinya Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Usaha Bersama Nomor : 10 Tanggal 11 Agustus 2022 oleh Notaris ISWANDI,S.H.,M.Kn. yang berkedudukan di Jl. Cempaka No.11 Rimba Sekampung, Dumai Kota, Dumai – Riau, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-5;
Fotocopy dari aslinya Nomor Induk Berusaha : 1208220045934 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-6.a;
Fotocopy dari aslinya Lampiran Nomor Induk Berusaha : 1208220045934 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Kode 46610, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P-6.b;
Fotocopy bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. Husni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon II namun tidak kenal dengan Pemohon I;
Bahwa Saksi ada menebang kayu di daerah sungai Buluhalo untuk dijadikan arang
Bahwa Saksi tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menebang kayu;
Bahwa Tidak ada yang menyuruh Saksi menebang kayu tersebut, Saksi menebang kayu tersebut atas keinginan Saksi sendiri untuk dijadikan arang;
Bahwa Arang yang Saksi buat ada sebanyak 18 (delapan) belas karung;
Bahwa Saksi membuat arang dari kayu tersebut dengan cara dibakar;
Bahwa Arang tersebut Saksi jual kepada Pemohon II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pemohon II ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli arang tersebut atau tidak;
Bahwa Arang tersebut Saksi jual kepada Pemohon II seharga Rp.3.000.,- (tiga ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) tahun menjual arang kepada Pemohon II;
Bahwa dari hasil penjualan 18 (delapan belas) karung arang tersebut Saksi memperoleh uang sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah lebih;
Bahwa uang yang Saksi peroleh dari penjualan arang tersebut Saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana arang tersebut dijual oleh Pemohon II;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Dumai pada hari kamis minggu lalu tepatnya dibulan Juni tahun 2023 tetapi tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Polres Dumai sebagai Saksi dalam perkara Pemohon II;
Bahwa Saksi ada menerima surat panggilan sebagai Saksi dari penyidik Polres Dumai dan Saksi diperiksa setelah mendapat surat panggilan yang pertama dari penyidik Polres Dumai;
Bahwa Ada 2 (dua) orang yang lain selain Saksi yang diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Pemohon II tersebut pada hari kamis minggu lalu tepatnya dibulan Juni tahun 2023 tetapi tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa Saksi mengambil kayu yang Saksi jadikan arang tersebut dari kawasan milik masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tempat tersebut merupakan kawasan milik masyarakat karena ada pokok sawit milik masyarakat dilahan tersebut;
Bahwa Tempat Saksi mengambil kayu tersebut tidak berdekatan dengan daerah kawasan hutan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjual arang kepada Pemohon II;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak arang milik Pemohon II yang disimpan di dalam gudang milik Pemohon II tersebut karena Saksi tidak pernah melihat gudang milik Pemohon II tersebut dan Saksi menjual arang dirumah Pemohon II;
Bahwa Pemohon II sekarang ditahan oleh pihak kepolisian Polres Dumai karena permasalahan arang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa arang tersebut bermasalah;
Bahwa Pada saat Saksi diperiksa oleh penyidik Saksi tidak pernah bertemu dengan Pemohon II di Polres Dumai;
Bahwa Pemohon II tidak pernah memperlihatkan kepada Saksi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon II tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa arang tersebut bermasalah setelah Saksi dipanggil oleh penyidik Polres Dumai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil apa yang digunakan untuk membawa arang tersebut;
Rusli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon II namun tidak kenal dengan Pemohon I
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Pemohon II ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Dumai;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pemohon II mempunyai usaha jual beli arang;
Bahwa Saksi pernah di periksa oleh penyidik dari Polres Dumai pada hari kamis minggu lalu terkait permasalahan arang;
Bahwa Saksi mengambil kayu yang akan diolah menjadi arang didaerah sungai Buluhalo Kecamatan Sungai Sembilan;
Bahwa Saksi mengambil kayu di hutan yang mana di hutan tersebut juga ada lahan milik masyarakat tetapi Saksi tidak tahu apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan atau tidak;
Bahwa Arang tersebut Saksi jual kepada Pemohon II seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perkilogramnya dan biasanya Saksi minta tolong kepada tukang becak untuk mengantarkan arang tersebut kerumah Pemohon II;
Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) tahun memiliki usaha membuat arang;
Bahwa Arang tersebut Saksi jual kepada Pemohon II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pemohon II memiliki izin jual beli arang dari pihak yang berwenang atau tidak;
Bahwa Uang yang Saksi peroleh dari penjualan arang tersebut Saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Lokasi tempat Saksi mengambil kayu yang akan diolah menjadi arang tersebut kurang lebih 4 (empat) kilometer dari muara dimana tempat Saksi mengambil kayu tersebut juga ada pohon kelapa sawit yang tumbuh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Para Pemohon ditangkap petugas Polisi dari Polres Dumai;
Bahwa Pohon kelapa sawit yang tumbuh disekitar tempat Saksi mengambil kayu tersebut ada yang sudah berbuah dan ada juga yang belum berbuah;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat petugas dari Dinas Kehutanan di tempat Saksi mengambil kayu tersebut;
Bahwa Rumah Saksi masih satu kelurahan dengan rumah Pemohon II tetapi beda RT;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Pemohon II sering bergaul dengan masyarakat sekitar atau tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat orang lain menjual arang kepada Pemohon II karena biasanya Saksi menyuruh tukang becak yang mengantar arang tersebut kerumah Pemohon II;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat arang yang disimpan didalam gudang milik Pemohon II;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara M. Husni;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara M. Husni karena pernah berjumpa pada saat mengambil kayu dilahan milik masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana Pemohon II menjual arang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Pemohon II sekarang;
Bahwa Pemohon II tidak pernah memberikan nota kepada Saksi pada saat membeli arang dari Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada terpasang papan nama usaha milik Pemohon II dirumahnya atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pemohon II memiliki usaha yang lain selain jual beli arang;
Menimbang, bahwa Para Pemohon tidak menghadirkan Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotocopy dari aslinya laporan Polisi Nomor :LP/B/114/IV/2023/SPKT/ RES DUMAI/POLDA RIAU,tanggal15 April 2023 an. ROY MART PARNINGOTAN SITOMPUL, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
Fotocopy dari aslinya Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sprin-Gas/164/IV/Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
Fotocopy dari aslinya Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin.Lidik / 164/ IV / Res.5.6 / 2023 / Reskrimum, tanggal15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-3:
Fotocopy dari aslinya laporan hasil penyelidikan (LHP) tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
Fotocopy dari aslinya notulen gelar perkara penyelidikan, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
Fotocopy dari aslinya Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/62 /IV/RES.5.6./2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-6;
Fotocopy dari aslinya pengiriman SPDP nomor : SPDP / 68 / IV / Res.5.6 / 2023 / Reskrim, tanggal 18 April 2023 kepada Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-7;
Fotocopy dari aslinya Bukti pengiriman SPDP kepada para Pemohon Wahfi Randhani dkk, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-8;
Fotocopy dari aslinya BAP saksi an. ROY MART PARNINGOTAN SITOMPUL, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-9;
Fotocopy dari aslinya BAP saksi an. TATI LISTIANI Als ITA, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-12;
Fotocopy dari aslinya Surat Penyitaan Nomor:SP.Sita/56/IV/Res.5.6/ 2023/Reskrim dan Berita acara Penyitaan tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-13;
Fotocopy dari aslinya permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dumai nomor: B/566/IV/RES.5.6/2023/Reskrim, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-14;
Fotocopy dari aslinya penetapan persetujuan penyitaan dari pengadilan Negeri Dumai nomor: 140/Pen.Pid/2023/PN. Dum tanggal 03 Mei 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-15;
Fotocopy dari fotocopy 1 (satu) lembar bon pembelian arang, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-16;
Fotocopy dari aslinya pemeriksaan ahli kehutanan atas nama EFRAL DERIK, S.Hut., M.Si, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-17;
Fotocopy dari aslinya gelar perkara penetapan tersangka para pemohon, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-18;
Fotocopy dari aslinya surat ketetapan penetapan tersangka nomor: SP. Status/08/IV/Res.5.6/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023 an. WAHFI RAMDANI dkk, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-19;
Fotocopy dari aslinya BAP pemeriksaan tersangka WAHFI RANDANI, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-20;
Fotocopy dari aslinya BAP pemeriksaan tersangka TUMIRAN, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-21;
Fotocopy dari aslinya surat perintah penangkapan Nomor : Sprin. Kap/64/ IV/Res.5.6/2023/Reskrim, dan berita acara penangkapan atas nama WAHFI RAMDANI tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-22;
Fotocopy dari aslinya surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/65/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penangkapan atas nama TUMIRAN tanggal 15 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-23;
Fotocopy dari aslinya surat perintah penahanan nomor: SP.Han/63/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penahanan atas nama WAHFI RAMDANI tanggal 16 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-24;
Fotocopy dari aslinya surat perintah penahanan nomor: SP.Han/64/IV/ RES.5.6/2023/Reskrim dan berita acara penahanan atas nama TUMIRAN tanggal 16 April 2023, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-25;
Fotocopy dari aslinya Ekspedisi pengiriman surat perintah penangkapan dan penahanan kepada Keluarga, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-26;
Fotocopy dari aslinya surat penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Dumai (TAP I), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-27;
Fotocopy dari aslinya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-28;
Fotocopy dari aslinya BAP pemeriksaan saksi an. MUHAMMAD HUSNI, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T-29;
Fotocopy bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali terhadap bukti T-16 tanpa diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa Termohon tidak menghadirkan Saksi ataupun Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Pemohon dan Termohon telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 16 Juni 2023 yang selengkapnya Kesimpulan tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan :
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Mengembalikan semua barang yang telah di sita oleh Termohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya masing-masing diberi tanda: P-1a, P-1b, P-2, P-3a, P-3b, P-4, P-5, P6a dan P-6b dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Para Pemohon tersebut dengan alasan bahwa Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melalui proses/prosedur hukum yang benar yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan (KUHAP) dan termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup atau 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para pemohon, Selanjutnya dalam hal penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak diperlukan pemeriksaan sebagai calon tersangka karena pemohon tertangkap tangan melakukan tindak pidana segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan maka pemeriksaan sebagai saksi tidak perlu dilakukan (pengecualian) sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, namun demikian penyidik Polres Dumai bertindak profesional pada saat dilakukan penyelidikan dalam Berita Acara wawancara para pemohon dimintai keterangannya dan penyidik Polres Dumai dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g KUHAP, dalam hal penetapan tersangka oleh termohon/penyidik Polres Dumai bertindak secara profesional pada saat melakukan penyelidikan dengan interogasi dalam Berita Acara Wawancara (BAW) pada tanggal 15 April 2023 pada pukul 02.25 wib terhadap para pemohon, yang selanjutnya dilakukan Gelar perkara pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 pada pukul 11.30 wib yang menyimpulkan bahwa berdasarkan penyelidikan dimana hasil keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal penetapan tersangka sebagaimana disebut dalam pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, jelas menyebutkan dalam penetapan tersangka tidak perlu dilakukan pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dahulu terhadap para pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka, cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan dilakukan dalam gelar perkara selanjutnya diterbitkan surat penetapan tersangka baru kemudian dipanggil untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka dengan demikian dalil pemohon dapat untuk ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-12, T-13, T-14, T-15, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, T-27 dan T-28 serta bukti surat berupa fotocopy bermaterai cukup tanpa diperlihatkan aslinya yang diberi tanda T-16;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Para Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Para Pemohon dan Termohon dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Para Pemohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 dengan Register Perkara Nomor 194/Pid.B/LH/2023/PN Dum maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 2021, huruf A Rumusan Kamar Pidana angka 3 menentukan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Kamar Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Hakim praperadilan berpendapat terhadap permohonan praperadilan aquo, patut dan cukup beralasan hukum dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Para Pemohon sejumlah Nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 oleh Abdul Wahab, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Dumai dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Reski Hakiki, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Reski Hakiki, S.H. | Hakim Abdul Wahab, S.H., M.H. |