769/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 769/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Ion Sugiono dan Terdakwa II. Aswin Gunawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg. Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 769/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Ion Sugiono;
2. Tempat lahir : Tandam Hilir;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun /18 Agustus 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kec. Gamparan
Perak Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : mocok-mocok;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Aswin Gunawan;
2. Tempat lahir : Kota Datar;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun /4 Agustus 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun X Desa Kota Datar Kec.Hamparan Perak
Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : mocok-mocok;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 September 2022:
Terdakwa Ion Sugiono ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Terdakwa Aswin Gunawan ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 769/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 769/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa ION SUGIONO, Dkktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan secara tidak sah, memanen danatau memungut Hasil Perkebunan” melanggarPasal 107 huruf d UU RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunansebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaIon Sugiono, Dkk dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
Menyatakan barang bukti, berupa :
14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg.
Seluruhnya dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa I. Ion Sugiono bersama-sama dengan Terdakwa II. Aswin Gunawan pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2022, bertempat di Blok J 10 Afd IV Areal Kwala Madu PTPN II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan kedua Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Gino, Saksi Agum Dwi Syahputra, dan Saksi Fahri Gusti Winanda (masing-masing Security PTPN II Tanjung Jati) sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan Blok J 10 Afd IV Areal Kwala Madu PTPN II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu Saksi-Saksi melihat cahaya senter, kemudian Saksi-Saksi mendekati cahaya senter tersebut dan melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melangsir tandan buah sawit milik PTPN Tanjung Jati ke pinggir jalan, namun saat itu kedua Terdakwa melihat para Saksi dan
bersembunyi, lalu Saksi-Saksi mencari kedua Terdakwa sampai akhirnya Saksi-Saksi berhasil menemukan kedua Terdakwa. Kedua Terdakwa mengakui perbuatannya, dimana kedua Terdakwa melangsir tandan buah sawit yang dipanen oleh Sdr. Man yang berhasil melarikan diri dan dari kedua Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 140 kg. Akibat perbuatan Terdakwa PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu mengalami kerugian sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut
Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I. Ion Sugiono bersama-sama dengan Terdakwa II. Aswin Gunawan pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2022, bertempat di Blok J 10 Afd IV Areal Kwala Madu PTPN II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah, memanen danatau memungut Hasil Perkebunan”,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Gino, Saksi Agum Dwi Syahputra, dan Saksi Fahri Gusti Winanda (masing-masing Security PTPN II Tanjung Jati) sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan Blok J 10 Afd IV Areal Kwala Madu PTPN II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu Saksi-Saksi melihat cahaya senter, kemudian Saksi-Saksi mendekati cahaya senter tersebut dan melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melangsir tandan buah sawit milik PTPN Tanjung Jati ke pinggir jalan, namun saat itu kedua Terdakwa melihat para Saksi dan bersembunyi, lalu Saksi-Saksi mencari kedua Terdakwa sampai akhirnya Saksi-Saksi berhasil menemukan kedua Terdakwa. Kedua Terdakwa mengakui perbuatannya, dimana kedua Terdakwa melangsir tandan buah sawit yang dipanen oleh Sdr. Man yang berhasil melarikan diri dan dari kedua Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 140 kg. Akibat perbuatan Terdakwa PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu mengalami kerugian sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi GINO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan para Terdakwa tersebut yang mana Saksi Gino, saudara Fahri Gusti Winanda dan saudara Agum Dwi Syahputra sedang melaksankan patroli rutin, kemudian Saksi dan rekan melihat cahaya dari sebuah senter dan melihat Para Terdakwa sedang melangsir buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya saudara Fahri Gusti Winanda menyuruh Para Terdakwa keluar dari persembunyiannya, kemudian Para Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka dan mengatakan mengatakan bahwa para Terdakwa melangsir buah sawit yang dipanen oleh temannya yang berhasil melarikan diri yaitu saudara Man;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUM DWI SYAHPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan para Terdakwa tersebut yang mana Saksi Gino, saudara Fahri Gusti Winanda dan saudara Agum Dwi Syahputra sedang melaksankan patroli rutin, kemudian Saksi dan rekan melihat cahaya dari sebuah senter dan melihat Para Terdakwa sedang melangsir buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya saudara Fahri Gusti Winanda menyuruh Para Terdakwa keluar dari persembunyiannya, kemudian Para Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka dan mengatakan mengatakan bahwa para Terdakwa melangsir buah sawit yang dipanen oleh temannya yang berhasil melarikan diri yaitu saudara Man;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FAHRI GUSTI WINANDA, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan para Terdakwa tersebut yang mana Saksi Gino, saudara Fahri Gusti Winanda dan saudara Agum Dwi Syahputra sedang melaksankan patroli rutin, kemudian Saksi dan rekan melihat cahaya dari sebuah senter dan melihat Para Terdakwa sedang melangsir buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya saudara Fahri Gusti Winanda menyuruh Para Terdakwa keluar dari persembunyiannya, kemudian Para Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka dan mengatakan mengatakan bahwa para Terdakwa melangsir buah sawit yang dipanen oleh temannya yang berhasil melarikan diri yaitu saudara Man;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada pukul 23.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke area perkebunan, kemudian saudara Man memanen tandan buah sawit menggunakan egrek dan Terdakwa I dengan Terdakwa II melangsir buah sawit tersebut ke pinggir jalan menggunakan becak motor, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Para Terdakwa sedangkan saudara Man melarikan diri dengan membawa serta egrek tersebut;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Terdakwa II:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada pukul 23.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke area perkebunan, kemudian saudara Man memanen tandan buah sawit menggunakan egrek dan Terdakwa I dengan Terdakwa II melangsir buah sawit tersebut ke pinggir jalan menggunakan becak motor, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Para Terdakwa sedangkan saudara Man melarikan diri dengan membawa serta egrek tersebut;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg;
Menimbang, bahwa Saksi-Saksi dan Para Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa pihak security mengetahui perbuatan para Terdakwa tersebut yang mana pihak security sedang melaksankan patroli rutin, kemudian pihak security melihat cahaya dari sebuah senter dan melihat Para Terdakwa sedang melangsir buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya pihak security menyuruh Para Terdakwa keluar dari persembunyiannya, kemudian Para Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka dan mengatakan mengatakan bahwa para Terdakwa melangsir buah sawit yang dipanen oleh temannya yang berhasil melarikan diri yaitu saudara Man;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Para Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Para Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa I. Ion Sugiono bersama-sama dengan Terdakwa II. Aswin Gunawan yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Para Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Para Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Para Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 01.00 WIB di Blok J 10 Afd. IV Areal Kwala Madu PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa pihak security mengetahui perbuatan para Terdakwa tersebut yang mana pihak security sedang melaksankan patroli rutin, kemudian pihak security melihat cahaya dari sebuah senter dan melihat Para Terdakwa sedang melangsir buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya pihak security menyuruh Para Terdakwa keluar dari persembunyiannya, kemudian Para Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka dan mengatakan mengatakan bahwa para Terdakwa melangsir buah sawit yang dipanen oleh temannya yang berhasil melarikan diri yaitu saudara Man;
Menimbang, bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dengan menggunakan pisau egrek;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Para Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa I. Ion Sugiono bersama-sama dengan Terdakwa II. Aswin Gunawan dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg, oleh karena milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu;
Keadaann yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Ion Sugiono dan Terdakwa II. Aswin Gunawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (empat belas) tandan buah sawit seberat ± 140 kg.
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2022, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Gerry Anderson Gultom, Penuntut Umum dan Para Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H.