743/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 743/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Juanda Fadli. SH Terdakwa: Masdiono Als. Dion
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Masdiono als. Dion tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 4584 RR; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CBR warna hitam merah dengan nomor plat BK 4454 ZAI; Dikembalikan kepada saksi Nanda Mulia Sejati. 1 (satu) buah keranjang along-along; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor743/Pid.Sus/2022/PN Stb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan NegeriStabat yang mengadiliperkarapidanadengan acarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusansebagaiberikutdalamperkaraTerdakwa :
1. Nama lengkap : Masdiono als. Dion;
2. Tempat lahir : Paluh Pakeh;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/11 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sejahtera Desa Paluh Pakeh Kec. Batang
Serangan Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa Masdiono als. Dion ditangkap pada tanggal 18 September 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri StabatNomor 743/Pid.Sus/2022/PN Stbtanggal 10 November 2022tentangpenunjukanMajelis Hakim;
PenetapanMajelis HakimNomor743/Pid.Sus/2022/PN Stbtanggal10 November 2022tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi danTerdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwaMASDION Als. DIONtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secaratidaksah, memanen dan ataumemungut Hasil Perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaMASDION Als. DIONdengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulandikurangiseluruhnyadengan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwaselamaterdakwaberadadalamtahanandenganperintah agar terdakwatetapberadadalamtahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
24 (duapuluhempat) tandan buahkelapasawit, dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Gohor Lama.
1 (satu) unit sepeda motor merekhonda CBR denganNo.Plat BK 4454 ZAI warnahitammerah, dikembalikan kepada saksi Nanda Mulia Sejati.
1 (satu) unit sp.motormerekhonda SUPRA denganNo.Plat BK 4584 RR warnahitam,
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buahkeranjang along-along, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankankepadaterdakwa untuk membayarbiayaperkarasebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarPermohonanTerdakwa yang pada pokoknyamemohonkeringananhukumannya;
Setelah mendengartanggapanPenuntutUmum yang pada pokoknyatetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
BahwaterdakwaMasdiono Als. Dion bersamadengan Putra (DPO) pada hariSabtutanggal 17 September 2022 sekirapukul 21.00 Wibatausetidak-tidaknya pada waktubulan September tahun 2022 bertempat di Divisi III TM 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKabupatenLangkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“Melakukan, ikutmelakukan, turutsertamelakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
Berawal pada hari Sabtutanggal 17 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Divisi III TM. 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKab.Langkat, saksi Wahyu Guntorobersamabersama ISMAIL melaksanakanpatrolidiarealperkebunan PT.LNK KebunGohor Lama, selanjutnya pada saattersebut para saksimelihatterdakwadenganmengedarai 1 (satu) unit sp.motormerekhonda CBR denganNo.Plat BK 4454 ZAI warnahitammerahsedangmelangsir tandan buahsawitdenganmenggunakan 1 (satu) buah along-along dan melihathaltersebut para saksilangsungmelakukanpenangkapanterhadapterdakwa dan barangberupa 24 (duapuluhempat) tandan buahkelapasawit, 1 (satu) unit sepeda motor merekhonda CBR denganNo.Plat BK 4454 ZAI warnahitammerah, 1 (satu) unit sp.motormerekhonda SUPRA denganNo.Plat BK 4584 RR warnahitam, dan 1(satu) buahkeranjang along-along, dimanaterdakwamengakuimengambil tandan buahsawit yang telah di egrek oleh Putra (DPO). Selanjutnya para saksimelaporkepadasaksi SUGIANTO dan pimpinandariperkebunan dan mendapatperintah agar membawateradkwasertabarangbuktitersebutdiatasdibawakePolresLangkat proses hukumlebihlanjut.
Bahwa Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lamayang berada dilokasidi Divisi III TM 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKabupatenLangkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lama dengan Hak Guna Usaha Nomor : 04 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 09 Maret 2020.
BahwaperbuatanterdakwaMasdion Als. Dionmengambil 24 (duapuluh) tandan buahkelapasawitmilik Perkebunan PT. LNK KebunGohor Lama tanpaijin dan pihak Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lama mengalamikerugiansebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus duapuluhribu rupiah).
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanasesuaiPasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
BahwaterdakwaMasdiono Als. Dion bersamadengan Putra (DPO) pada hariSabtutanggal 17 September 2022 sekirapukul 21.00 Wibatausetidak-tidaknya pada waktubulan September tahun 2022 bertempat di Divisi III TM 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKabupatenLangkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat“Melakukan, ikutmelakukan, turutsertamelakukan, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”,, perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
Berawal pada hari Sabtutanggal 17 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Divisi III TM. 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKab.Langkat, saksi Wahyu Guntorobersamabersama ISMAIL melaksanakanpatrolidiarealperkebunan PT.LNK KebunGohor Lama, selanjutnya pada saattersebut para saksimelihatterdakwadenganmengedarai 1 (satu) unit sp.motormerekhonda CBR denganNo.Plat BK 4454 ZAI warnahitammerahsedangmelangsir tandan buahsawitdenganmenggunakan 1 (satu) buah along-along dan melihathaltersebut para saksilangsungmelakukanpenangkapanterhadapterdakwa dan barangberupa 24 (duapuluhempat) tandan buahkelapasawit, 1 (satu) unit sepeda motor merekhonda CBR denganNo.Plat BK 4454 ZAI warnahitammerah, 1 (satu) unit sp.motormerekhonda SUPRA denganNo.Plat BK 4584 RR warnahitam, dan 1 (satu) buahkeranjang along-along, dimanaterdakwamengakuimengambil tandan buahsawit yang telah di egrek oleh Putra (DPO). Selanjutnya para saksimelaporkepadasaksi SUGIANTO dan pimpinandariperkebunan dan mendapatperintah agar membawateradkwasertabarangbuktitersebutdiatasdibawakePolresLangkat proses hukumlebihlanjut.
Bahwa Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lama yang berada dilokasidi Divisi III TM 2012 Blok C PT.LNK KebunGohor Lama Desa Bukit LintangKec.WampuKabupatenLangkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lama dengan Hak Guna Usaha Nomor : 04 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 09 Maret 2020.
BahwaperbuatanterdakwaMasdion Als. Dion mengambil 24 (duapuluh) tandan buahkelapasawitmilik Perkebunan PT. LNK KebunGohor Lama tanpaijin dan pihak Perkebunan PT.LNK KebunGohor Lama mengalamikerugiansebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus duapuluhribu rupiah).
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanasesuaiPasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwaterhadapsuratdakwaantersebutTerdakwamenyatakanmengerti dan tidakmengajukankeberatan(eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sugianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawitmilik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraPutra (Dpo) memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian mengegrek buah sawit, sementara Terdakwa dengan memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian melangsir buah sawit yang telah di egrek oleh Putra kearah Sepeda motor yang telah dilengkapi dengan along-along lalu dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi menerima informasi dari saksi Wahyu Guntoro bahwa ia telah mengamankan Terdakwa di areal perkebunan, selanjutnya saksi menuju lokasi kejadian dan melihat Terdakwa yang merupakan warga penduduk Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan, dan dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor plat BK 4454 ZAI warna hitam merah, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor plat BK 4584 RR warna hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along, selanjutnya saksi melapor kepada Pimpinan dan atas perintah Pimpinan agar membawa Terdakwa serta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Kebun Gohor Lamamengalami kerugian sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksitersebut;
Wahyu Guntoro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraPutra (Dpo) memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian mengegrek buah sawit, sementara Terdakwa dengan memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian melangsir buah sawit yang telah di egrek oleh Putra kearah Sepeda motor yang telah dilengkapi dengan along-along lalu dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi dan saksi Ismail telah mengamankan Terdakwa yang merupakan warga penduduk Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan, dan dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor plat BK 4454 ZAI warna hitam merah, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor plat BK 4584 RR warna hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along, selanjutnya saksi melapor kepada Sugianto, dan atas perintah Pimpinan agar membawa Terdakwa serta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama mengalami kerugian sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksitersebut;
Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraPutra (Dpo) memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian mengegrek buah sawit, sementara Terdakwa dengan memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian melangsir buah sawit yang telah di egrek oleh Putra kearah Sepeda motor yang telah dilengkapi dengan along-along lalu dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi dan saksi Wahyu Guntoro telah mengamankan Terdakwa yang merupakan warga penduduk Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan, dan dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor plat BK 4454 ZAI warna hitam merah, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor plat BK 4584 RR warna hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along, selanjutnya saksi melapor kepada Sugianto, dan atas perintah Pimpinan agar membawa Terdakwa serta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama mengalami kerugian sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksitersebut;
Nanda Mulia Sejati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa benar Saksi memiliki Sepeda Motor Honda CBR warna hitam BK 4454 ZAI yang dipinjam oleh Terdakwa (adik kandung saksi) untuk membeli rokok namun digunakan oleh Terdawa untuk mengambil buah sawit;
Bahwa saksi memiliki surat-surat kendaraan berupa 1 (satu) buku BPKB atas nama Ahmad Fauzi dan 1 (satu) STNK atas nama Ahmad Fauzi serta saksi dapat melampirkan foto copynya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut, yang saksi ketahui kalau Terdakwa (adik kandung saksi) meminjam sepeda motor saksi hanya untuk membeli rokok;
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksitersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwamelakukanperbuatantersebutbersamadengantemannya yang bernamaPutra (Dpo);
Bahwacara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan cara Terdakwa da Putra (Dpo)berangkat bersama-sama menggunakan Sepeda motor masing-masing menuju ke areal perkebunan sambil membawa egrek dan along-along, sesampainya di areal perkebunan lalu Putra (Dpo) mulai mengegrek satu persatu buah sawit sedangkan Terdakwa yang memasukkannya kedalam along-along lalu Terdakwa langsir sebanyak 5 (lima) tandan ketempat agen sawit yang ada di kampung, lalu Terdakwa kembali lagi ke areal perkebunan dan memuat kembali buah sawit yang telah dipanen oleh Putra (Dpo) kedalam along-along, namun pada saat mengangkat buah sawit tersebut tiba-tiba datang security dan langsung mengamankan Terdakwa sedangkan Putra (Dpo) berhasil kabur;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuaan tersebut adalah untuk Terdakwa jual agar mendapatkan uang dan jika berhasil uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
BahwaTerdakwamengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CBR warna hitam merah dengan nomor plat BK 4454 ZAI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 4584 RR, 1 (satu) buah keranjang along-along, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraPutra (Dpo) memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian mengegrek buah sawit, sementara Terdakwa dengan memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian melangsir buah sawit yang telah di egrek oleh Putra kearah Sepeda motor yang telah dilengkapi dengan along-along lalu dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saksiIsmail dan saksi Wahyu Guntoro telah mengamankan Terdakwa yang merupakan warga penduduk Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan, dan dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor plat BK 4454 ZAI warna hitam merah, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor plat BK 4584 RR warna hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along, selanjutnya saksiIsmail melapor kepada Sugianto, dan atas perintah Pimpinan agar membawa Terdakwa serta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuaan tersebut adalah untuk Terdakwa jual agar mendapatkan uang dan jika berhasil uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama mengalami kerugian sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lamatersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatifkedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunansecarabersamasama;
Melakukan, Yang MenyuruhMelakukanAtauTurut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UnsurSetiap orang ;
Menimbang, bahwa yangdimaksuddengan“setiap orang”dalamunsuriniadalah orang selakusubjekhukum yang didakwamelakukansesuatutindakpidanasebagaimana yang didakwakanPenuntutUmumkepadanya dan yang bersangkutansedangdihadapkankepersidangan, apabilaperbuatannyamemenuhiunsur-unsurdaritindakpidana yang didakwakantersebutmaka orang tersebutakandinyatakansebagaipelaku;
Menimbang, bahwadalamsidang TerdakwaMasdiono als. Dion Telah membenarkanidentitasdirinyasebagaimana yang termuatdalamsuratdakwaaanPenuntutUmum, dan pengakuanPara Terdakwasepanjangmengenaiidentitasdirinyatersebutternyatabersesuaiansehingga Majelis Hakimmenilaidalamperkarainitidakterdapat error in persona/kekeliruandalammengadili orang, sehinggaMajelis Hakim berpendapat yang dimaksudkandenganbarang siapadalamhaliniadalahTerdakwaMasdiono als. Dion yang selanjutnyaakanditeliti dan dipertimbangkanapakahperbuatannyamemenuhiunsurunsurdaritindakpidana yang didakwakankepadanya;
Menimbang, bahwaberdasarkanpertimbangantersebutdiatas, Majelis Hakimberpendapatunsur“setiap orang”initelahterpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. UnsurSecaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunansecarabersamasama;
Menimbang, bahwamenurutPasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwaberdasarkanfakta di persidanganbahwapada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, pukul 21.00 WIB, di Divisi III TM 2012 Blok C PT. LNK Kebun Gohor Lama Desa Bukit Lintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa, saksiIsmail dan saksi Wahyu Guntoro sedang melakukan patroli di areal tersebut;
Menimbang, bahwaselanjutnya saksiIsmail dan saksi Wahyu Guntoro telah mengamankan Terdakwa yang merupakan warga penduduk Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan, dan dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor plat BK 4454 ZAI warna hitam merah, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor plat BK 4584 RR warna hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along, selanjutnya saksiIsmail melapor kepada Sugianto, dan atas perintah Pimpinan agar membawa Terdakwa serta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Menimbang, bahwa perbuatanTerdakwadan temannya yang bernama Putra (Dpo)tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. LNK Kebun Gohor Lamaselaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwadan temannya tersebut, PT. LNK Kebun Gohor LamamengalamikerugiansejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwaberdasarkanpertimbangantersebutdiatasunsursecaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunantelahterpenuhidalamdiriTerdakwa ;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang MenyuruhMelakukanAtauTurut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwaberdasarkanfakta di persidanganTerdakwamelakukanperbuatantersebutbersamadengantemannya yang bernama Putra (Dpo);
Menimbang, bahwaTerdakwaberniatuntukmengambil buah kelapa sawit tersebut tanpaterlebihdahulumemintaizinkepadapihakPT. LNK Kebun Gohor Lama, adapun cara Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara Putra (Dpo) memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian mengegrek buah sawit, sementara Terdakwa dengan memasuki wilayah areal perkebunan dengan mengendarai Sepeda motor kemudian melangsir buah sawit yang telah di egrek oleh Putra kearah Sepeda motor yang telah dilengkapi dengan along-along lalu dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual, makaperbuatanTerdakwatersebutsudah tergolong memanen buah kelapa sawit yang merupakan hasil perkebunan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. LNK Kebun Gohor Lama selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalahtidaksah. Dengandemikian, cukupberalasanbagiMajelis Hakim menyatakanunsurinitelahterpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhisecarasah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifkeduaPenuntutUmum;
Menimbang, bahwadalampersidangan, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabanpidana, baiksebagaialasanpembenar dan ataualasanpemaaf, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwamampubertanggungjawab, makaharusdinyatakanbersalahdan dijatuhipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadapbarangbukti24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit,yang diketahuimilikPT. LNK Kebun Gohor Lamamakaditetapkandikembalikankepada pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama;
Menimbang, bahwa terhadapbarangbukti1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 4584 RR, yang merupakankendaraanoperasional yang dipergunakanTerdakwauntukmelakukankejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya makalayak dan patutdirampasuntuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadapbarangbukti1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CBR warna hitam merah dengan nomor plat BK 4454 ZAI, yang merupakankendaraanoperasional yang dipergunakanTerdakwauntukmelakukankejahatannyayang dipinjam dari saksi Nanda Mulia Sejati selaku kakak kandung Terdakwa dan masih jelas surat-surat kendaraan tersebut maka dikembalikan kepada pemilik yang sah An.saksi Nanda Mulia Sejati;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah keranjang along-along,agar dikemudianharitidakdisalahgunakan dan karenapersidangantidaklagimemerlukannyadalampembuktianmakaterhadapbarangbuktitersebutharuslahdimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwauntukmenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwamakaperludipertimbangkanterlebihdahulukeadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwamerugikan PT. LNK Kebun Gohor Lamaselaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
MenyatakanTerdakwaMasdiono als. Dion tersebutdiatas,terbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “secaratidaksahmemanenhasilperkebunansecarabersamasama” sebagaimanadalamdakwaanalternatifkeduaPenuntutUmum;
MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwatersebut oleh karenaitudenganpidanapenjaraselama5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwatetapditahan;
Menetapkanbarangbuktiberupa :
24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Gohor Lama.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra warna hitam dengan nomor plat BK 4584 RR;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CBR warna hitam merah dengan nomor plat BK 4454 ZAI;
Dikembalikan kepada saksi Nanda Mulia Sejati.
1 (satu) buah keranjang along-along;
Dimusnahkan.
MembebankanTerdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (limariburupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh kami, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Zainal Hasan, S.H., M.H., dan Andriyansyah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, SH., M.Si., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juanda Fadli., S.H., Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Langkatdan dihadapanTerdakwadengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainal Hasan, S.H., M.H. Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Andriyansyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si.