682/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 682/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sai Sintong Purba, SH 2.Maura Meralda Harahap, SH Terdakwa: Muhammad musa alias musa
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Musa Alias Musa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor682/Pid.Sus/2022/PN Stb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan NegeriStabat yang mengadiliperkarapidanadengan acarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusansebagaiberikutdalamperkaraTerdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Musa Alias Musa;
2. Tempat lahir : Padang Brahrang;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/7 Juli 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan
Selesei Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Musa Alias Musa ditangkap pada tanggal 12Agustus 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri StabatNomor 682/Pid.Sus/2022/PN Stbtanggal 18 Oktober 2022tentangpenunjukanMajelis Hakim;
PenetapanMajelis HakimNomor682/Pid.Sus/2022/PN Stbtanggal18 Oktober 2022tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
MenyatakanterdakwaMUHAMMAD MUSA alias MUSAtelahterbuktibersalahmelakukantindakpidana“SecaraTidak Sah Memanen Dan/AtauMemungut Hasil Perkebunan”sebagaimanadiaturdalamPasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentangPerkebunansebagaimanadalamdakwaanKedua.
MenjatuhkanpidanaterhadapterdakwaMUHAMMAD MUSA alias MUSAdenganpidanapenjaraselama1 (satu) tahundikurangiselamaterdakwaberadadalamtahanandenganperintahterdakwatetapditahan.
Menyatakanbarangbukti :
3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK
DikembalikankepadapihakPT. LNK
4. Menetapkan agar terdakwamembayarbiayaperkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarPermohonanTerdakwa yang pada pokoknyamemohonkeringananhukumannya;
Setelah mendengartanggapanPenuntutUmum yang pada pokoknyatetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
BahwaiaterdakwaMUHAMMAD MUSA Alias MUSA pada hariJumattanggal12Agustus 2022sekitarpukul15.00 Wibatausetidak-tidaknya pada waktu lain yang masihdalambulanAgustus tahun 2022, bertempatdi Divisi II Tahun Tanam 2007 A Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkatatausetidak-tidaknya pada suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Stabat, “Menadah Hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari Penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatantersebutdilakukandengancara-carasebagaiberikut :
Berawal pada hariJumattanggal12Agustus 2022sekitarpukul14.00 Wib, terdakwa sedang duduk-duduk di lokasi PT.LNK yang berada di Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat, kemudian sekira pukul 15.00 Wib, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari. Lalu terdakwa langsung menuju ke lokasi kebun milik PT.LNK dengan membawa arit dan terdakwa langsung menyambung gagang aritnya dengan pelepah sawit untuk mempermudah terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya. Kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun PT.LNK yang tepatnya berada di Divisi II Tahun Tanam 2007 A Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat dan langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dan setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah kemudian terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggir areal kebun PT. LNK dan menumpukkannya di satu tempat. Kemudian setelah menumpuk buah kelapa sawit tersebut , terdakwa langsung membuang arit beserta gagangnya tersebut ke dalam parit yang masih berada di areal kebun PT. LNK. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa langsung membawa sepeda motor milik terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke penampung buah kelapa sawit ilegal untuk dijual, namun di tengah perjalanan terdakwa hendak menuju tumpukan buah kelapa sawit hasil curian tersebut, terdakwa disergap dan diamankan oleh saksi SUPRATMAN dan saksi MUHAMMAD DANIAL dibantu oleh pihak BKO Kebun PT.LNK beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. LNK untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan atas perbuatan terdakwa PT. LNK mengalami kerugian sebesar 3 (tiga) tandan x 20 kg = 60 kg x Rp. 2.000,- = Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian melaporkan dan menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Pihak Kepolisian Sektor Selesei untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa PT. LNK Kebun Padang Brahrang telah memiliki ijin Usaha Perkebunan dengan Nomor Induk Berusaha 8120105962406 yang ditetapkan tanggal 20 September 2018 dan PT. LNK Kebun Padang Brahrang telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor : 02.02.05.11.2.00001 dan berdasarkan Surat Ukur Nomor 2007/1991 dengan luas 1.949,01 Ha yang berlokasi di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat.
Perbuatanterdakwadiatur dan diancampidanadalampasal111 UU RI No. 39Tahun2014 tentang Perkebunan.
Atau
Kedua
BahwaiaterdakwaMUHAMMAD MUSA Alias MUSA pada hariJumattanggal12Agustus 2022sekitarpukul15.00 Wibatausetidak-tidaknya pada waktu lain yang masihdalambulanAgustus tahun 2022, bertempatdi Divisi II Tahun Tanam 2007 A Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkatatausetidak-tidaknya pada suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Stabat, “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”, perbuatantersebutdilakukandengancara-carasebagaiberikut :
Berawal pada hariJumattanggal12Agustus 2022sekitarpukul14.00 Wib, terdakwa sedang duduk-duduk di lokasi PT.LNK yang berada di Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat, kemudian sekira pukul 15.00 Wib, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari. Lalu terdakwa langsung menuju ke lokasi kebun milik PT.LNK dengan membawa arit dan terdakwa langsung menyambung gagang aritnya dengan pelepah sawit untuk mempermudah terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya. Kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kebun PT.LNK yang tepatnya berada di Divisi II Tahun Tanam 2007 A Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat dan langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dan setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah kemudian terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggir areal kebun PT. LNK dan menumpukkannya di satu tempat. Kemudian setelah menumpuk buah kelapa sawit tersebut , terdakwa langsung membuang arit beserta gagangnya tersebut ke dalam parit yang masih berada di areal kebun PT. LNK. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa langsung membawa sepeda motor milik terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke penampung buah kelapa sawit ilegal untuk dijual, namun di tengah perjalanan terdakwa hendak menuju tumpukan buah kelapa sawit hasil curian tersebut, terdakwa disergap dan diamankan oleh saksi SUPRATMAN dan saksi MUHAMMAD DANIAL dibantu oleh pihak BKO Kebun PT.LNK beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. LNK untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan atas perbuatan terdakwa PT. LNK mengalami kerugian sebesar 3 (tiga) tandan x 20 kg = 60 kg x Rp. 2.000,- = Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian melaporkan dan menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Pihak Kepolisian Sektor Selesei untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa PT. LNK Kebun Padang Brahrang telah memiliki ijin Usaha Perkebunan dengan Nomor Induk Berusaha 8120105962406 yang ditetapkan tanggal 20 September 2018 dan PT. LNK Kebun Padang Brahrang telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor : 02.02.05.11.2.00001 dan berdasarkan Surat Ukur Nomor 2007/1991 dengan luas 1.949,01 Ha yang berlokasi di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat.
Perbuatanterdakwadiatur dan diancampidanadalampasal107 huruf d UU RI No. 39Tahun2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwaterhadapsuratdakwaantersebutTerdakwamenyatakanmengerti dan tidakmengajukankeberatan(eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Legianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Jumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 17.30 WIB di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Bahwa saksi sebagai Danton Security di PT. LNK Kebun Padang Brahrang tersebut
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya saksisedangberada di kantor PT. LNK dan saksimendapattelpondarianggotasaksi di lapangan An. Supratmandan Muhammad Danial yang mengatakankepadasaksibahwatelahada yang mengambil 3 (tiga) tandan buahkelapasawit di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang Brahrang Kc. SelesaiKab. Langkat, yang di lakukan oleh Terdakwa. Dan caraTerdakwamelakukanperbuatan tersebut dengancaramelangsirbuahkelapasawitdaridalam areal kebun PT. LNK menujukeluarkebunsebanyak 3 (tiga) tandan buahkelapasawit. Dan anggotasaksi juga mengatakanTerdakwaberhasildiamankan, kemudianmemberikansuratkuasakepadasaksiuntukmembuatlaporanpolisikePolsekSelesaigunadilakukanpengutusansesuaidenganhukum;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) BuahSepeda Motor;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Padang Brahrangyaitu sejumlahRp.120.000,- (seratusduapuluhribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijin3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrangtersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksi tersebut;
Supratman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Jumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 17.30 WIB di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya saksisedangbekerjasepertibiasasebagaiscurity PT.LNK dan saatitusaksisedangpatrolibersamarekansaksiMuhammad Danial. Dan sekirapukul 17.30 WIB ketikasaksi dan rekan saksisedangberpatrolitepatnya di Divisi II Tahuntanam 2007 A ketikaitu juga saksi dan rekan saksimelihatTerdakwasedangmelakukanmengambilbuahkelapasawitdaridalam areal kebun PT.LNK menujukeluarkebundengancaramelangsirbuahkelapasawittersebut;
Bahwa kemudianmenumpukbuahkelapasawititu di satutempat dan ketikaTerdakwatersebutpergisaksi dan temansaksilangsungmenelponDanton dan pihak BKO untukmemberitahukankejadiantersebut. Tak lama kemudianpihak BKO pun tiba di lokasikejadiansetelahitusaksi dan rekan saksibersembunyi di lokasisekitartumpukanbuahkelapasawithasilperbuatan Terdakwa. Dan tidak lama kemudiaTerdakwadatangdenganmengendarainsepeda motor untukmengambilhasilperbuatannya tersebutseketikaitupunsaksi dan rekan saksilangsungmenangkapTerdakwa. Dan ataskejadiantersebutTerdakwadan barangbuktilangsung di bawa dan di serahkankePolsekSelesai;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) BuahSepeda Motor;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang yaitu sejumlahRp.120.000,- (seratusduapuluhribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrangtersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksi tersebut;
Muhammad Danial, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Jumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 17.30 WIB di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya saksisedangbekerjasepertibiasasebagaiscurity PT.LNK dan saatitusaksisedangpatrolibersamarekansaksiSupratman. Dan sekirapukul 17.30 WIB ketikasaksi dan rekan saksisedangberpatrolitepatnya di Divisi II Tahuntanam 2007 A ketikaitu juga saksi dan rekan saksimelihatTerdakwasedangmelakukanmengambilbuahkelapasawitdaridalam areal kebun PT.LNK menujukeluarkebundengancaramelangsirbuahkelapasawittersebut;
Bahwa kemudianmenumpukbuahkelapasawititu di satutempat dan ketikaTerdakwatersebutpergisaksi dan temansaksilangsungmenelponDanton dan pihak BKO untukmemberitahukankejadiantersebut. Tak lama kemudianpihak BKO pun tiba di lokasikejadiansetelahitusaksi dan rekan saksibersembunyi di lokasisekitartumpukanbuahkelapasawithasilperbuatan Terdakwa. Dan tidak lama kemudiaTerdakwadatangdenganmengendarainsepeda motor untukmengambilhasilperbuatannya tersebutseketikaitupunsaksi dan rekan saksilangsungmenangkapTerdakwa. Dan ataskejadiantersebutTerdakwadan barangbuktilangsung di bawa dan di serahkankePolsekSelesai;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) BuahSepeda Motor;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang yaitu sejumlahRp.120.000,- (seratusduapuluhribu rupiah);
- BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrangtersebut;
Terdakwatidakkeberatanatasketerangansaksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hariJumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 15.00 Wib dan terjadi di Divisi II Tahuntanam 2007 A DsnKantilDesa Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Bahwa Terdakwamerencanakanperbuatantersebutpada hariJumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 15.00 wib;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untukTerdakwajuallaluuangnyaTerdakwagunakanuntukkebutuhanTerdakwasehari - hari;
Bahwa TerdakwaberhasilmengambilbuahkelapasawittersebutnamunTerdakwatidakberhasilmenjualkannyakarenaTerdakwaberhasildiketahui dan ditangkap oleh pihak PT.LNK;
BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrangtersebut;
BahwaTerdakwamengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 17.30 WIB di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi-saksisedangbekerjasepertibiasasebagaiscurity PT.LNK dan saatitusaksiMuhammad DanialsedangpatrolibersamarekansaksiSupratman. Dan sekirapukul 17.30 WIB ketikasaksi dan rekan saksisedangberpatrolitepatnya di Divisi II Tahuntanam2007 A ketikaitu juga saksi dan rekan saksimelihatTerdakwasedangmelakukanmengambilbuahkelapasawitdaridalam areal kebun PT.LNK menujukeluarkebundengancaramelangsirbuahkelapasawittersebut, kemudianmenumpukbuahkelapasawititu di satutempat dan ketikaTerdakwatersebutpergisaksi dan temansaksilangsungmenelponDanton dan pihak BKO untukmemberitahukankejadiantersebut. Tak lama kemudianpihak BKO pun tiba di lokasikejadiansetelahitusaksi dan rekan saksibersembunyi di lokasisekitartumpukanbuahkelapasawithasilperbuatan Terdakwa. Dan tidak lama kemudiaTerdakwadatangdenganmengendarainsepeda motor untukmengambilhasilperbuatannya tersebutseketikaitupunsaksi dan rekan saksilangsungmenangkapTerdakwa. Dan ataskejadiantersebutTerdakwadan barangbuktilangsung di bawa dan di serahkankePolsekSelesai;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) BuahSepeda Motor;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang yaitu sejumlahRp.120.000,- (seratusduapuluhribu rupiah);
BahwaTerdakwatidakadaijinmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrangtersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatifkeduasebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yangdimaksuddengan“setiap orang”dalamunsuriniadalah orang selakusubjekhukum yang didakwamelakukansesuatutindakpidanasebagaimana yang didakwakanPenuntutUmumkepadanya dan yang bersangkutansedangdihadapkankepersidangan, apabilaperbuatannyamemenuhiunsur-unsurdaritindakpidana yang didakwakantersebutmaka orang tersebutakandinyatakansebagaipelaku;
Menimbang, bahwadalamsidang TerdakwaMuhammad Musa Alias Musatelahmembenarkanidentitasdirinyasebagaimana yang termuatdalamsuratdakwaaanPenuntutUmum, dan pengakuanTerdakwasepanjangmengenaiidentitasdirinyatersebutternyatabersesuaiansertadidukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal TerdakwamakaMajelismenilaidalamperkarainitidakterdapat error in persona/kekeliruandalammengadili orang, sehinggaMajelis Hakim berpendapat yang dimaksudkandengansetiap orangdalamhaliniadalahTerdakwaMuhammad Musa Alias Musa yang selanjutnyaakanditeliti dan dipertimbangkanapakahperbuatannyamemenuhiunsurunsurdaritindakpidana yang didakwakankepadanya;
Menimbang, bahwaberdasarkanpertimbangantersebutdiatas, Majelisberpendapatunsur“setiap orang”telahterpenuhisecarasah dan meyakinkan;
Ad.2. Secaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunan;
Menimbang, bahwamenurutPasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwaberdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Jumattanggal 12 Agustus 2022 sekirapukul 17.30 WIB di Divisi II Tahuntanam 2007 A Dsn. KantilDesa. Padang BrahrangKec. SelesaiKab. Langkat, Terdakwaditangkapkarenatelahmengambil3 (tiga) tandan buahkelapasawitmilik PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Menimbang, bahwapada saat saksiMuhammad DanialsedangpatrolibersamarekansaksiSupratman. Dan sekirapukul 17.30 WIB ketikasaksi dan rekan saksisedangberpatrolitepatnya di Divisi II Tahuntanam 2007 A ketikaitu juga saksi dan rekan saksimelihatTerdakwasedangmelakukanmengambilbuahkelapasawitdaridalam areal kebun PT.LNK menujukeluarkebundengancaramelangsirbuahkelapasawittersebut, kemudianmenumpukbuahkelapasawititu di satutempat dan ketikaTerdakwatersebutpergisaksi dan temansaksilangsungmenelponDanton dan pihak BKO untukmemberitahukankejadiantersebut. Tak lama kemudianpihak BKO pun tiba di lokasikejadiansetelahitusaksi dan rekan saksibersembunyi di lokasisekitartumpukanbuahkelapasawithasilperbuatan Terdakwa. Dan tidak lama kemudiaTerdakwadatangdenganmengendarainsepeda motor untukmengambilhasilperbuatannya tersebutseketikaitupunsaksi dan rekan saksilangsungmenangkapTerdakwa. Dan ataskejadiantersebutTerdakwadan barangbuktilangsung di bawa dan di serahkankePolsekSelesai;
Menimbang, bahwaTerdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. LNK Kebun Padang Brahrangselaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Kebun Padang Brahrangmengalamikerugiansejumlah Rp.120.000,- (seratusduapuluhribu rupiah);
Menimbang, bahwaberdasarkanpertimbangantersebutdiatasunsursecaratidaksahmelakukanmemanen dan/ataumemunguthasilperkebunantelahterpenuhidalamdiriTerdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifkeduaPenuntutUmum;
Menimbang, bahwadalampersidangan, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabanpidana, baiksebagaialasanpembenar dan ataualasanpemaaf, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwamampubertanggungjawab, makaharusdinyatakanbersalahdan dijatuhipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti3 (tiga) tandan buahkelapasawit, yang diketahuimilikPT. LNK Kebun Padang Brahrangmaka dikembalikan kepadapihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwauntukmenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwamakaperludipertimbangkanterlebihdahulukeadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwameresahkan masyarakat dan merugikan PT. LNK Kebun Padang Brahrangselaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
MenyatakanTerdakwaMuhammad Musa Alias Musatersebutdiatas, telahterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana“secaratidaksahmemanenhasilperkebunan”sebagaimanadalamdakwaanalternatifkeduaPenuntutUmum;
MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa oleh karenaitudenganpidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniTerdakwa dikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) tandan buahkelapasawit;
Dikembalikankepadapihak PT. LNK Kebun Padang Brahrang.
MembebankanTerdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (limariburupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 5Januari 2022 oleh kami, Zainal Hasan, S.H.. M.H., sebagai Hakim Ketua , Cakra Tona Parhusip, S.H.. M.H. dan Dicki Irvandi, S.H.. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Sai Sintong Purba, S.H., Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Langkatdan dihadapan Terdakwamelalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Cakra Tona Parhusip, S.H.. M.H. Zainal Hasan, S.H.. M.H.
Dicki Irvandi, S.H.. M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.