791/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 791/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Juanda Fadli. SH 2.Dika Permana Ginting.SH Terdakwa: Arihta Kacaribu
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Arihta Kacaribu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 (enam puluh) Kilo Gram; Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Bukit Lawang. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 791/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Arihta Kacaribu;
2. Tempat lahir : Penampean;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/2 April 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Porli Desa Sei Musam Kec.Batang Serangan
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : BHL PT.Andalas /Tani;
Terdakwa Arihta Kacaribu ditangkap pada tanggal 25 September 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 791/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 24 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 791/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 25 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TEGUH RIADI Alias REZA bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TEGUH RIADI Alias REZA selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 120 Kg;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Tanjung Keliling
1 (satu) bilah egrek bergagang pelepah sawit;
Dirampas untuk dimusnahkan
MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa Arihta Kacaribupada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2022 bertempat di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT.LNK Kebun Bukit Lawang Kec. BahorokKabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Saring bersama dengan saksi Abdul Patah Hafis dan saksi Tober Ginting melakukan patroli rutin diareal Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang dengan mengunakan sepeda motor yang mana pada saat tersebut para saksi berpencar, saksi Saring bersama saksi Abdul Fatah Al Hafiz mengambil jalur patroli ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang sedangkan saksi Tober Ginting mengambil jalur patroli ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang yang merupakan wilayah rawan terhadap pencurian tandan buah sawit maupun brondolan buah sawit. Kemudian saksi Tober Ginting mencurigai seorang laki-laki yang sedang melangsir 1 ( satu ) buah Goni Plastik berisi Brondolan buah sawit milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang, namun saksi Tober Ginting kehilangan jejak, melihat hal tersebut saksi Tober Ginting menghubungisaksi Saring dan saksi Abdul Fatah Al Hafiz, selanjutnya para saksi pun melakukan pencarian terhadap barang bukti 1 ( satu ) goni Plastik berisi brondolan Milik PT. LNK kebun Bukit Lawang yang sebelumnya telah di langsir oleh terdakwa keluar areal PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan para saksi pun menemukannya di areal kampung Tualang Gepang yang merupakan peringan dari PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya para saksi kembali ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang untuk melakukan pengintaian, tidak beberapa lama kemudian dari jarak sekitar 30 meter para saksi melihat terdakwamendatangi lokasi TPH diareal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE, setelah terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki berjalan menuju Ke TPH dan mengambil 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan buah sawit dari TPH dan kemudian terdakwa pun membawa goni plastik berisi brondolan buah sawit tersebut dengan cara dipikul dan kemudian menaikkan ke atas sepeda motor miliknya untuk di bawa keluar areal perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan melihat terdakwa membawa / melangsir 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan buah sawit tersebut dengan mengunakan sepeda motor, para saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil para saksi menanyakan dengan mengatakan ” berapa goni kau ambil ” dan terdakwa pun mengatakan ” 2 (dua) goni plastik ” dan terdakwa pun mengakui bahwa 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan milik PT.LNK kebun Bukit Lawang sudah sempat di langsir dan di bawa keluar areal perkebunan PT. LNK Bukit Lawang dan di letakan di areal kampung Tulang Gepang. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti berupa 2 ( dua ) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 Kilo Gram dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE dibawa ke Polsek Bahorok guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Arihta Kacaribu mengambil 2 (dua) goni plastik buah kelapa sawit brondolan milik Perkebunan PT.LNK Kebun Bukit Lawang tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.LNK Bukit Lawang mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Arihta Kacaribupada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2022 bertempat di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT.LNK Kebun Bukit Lawang Kec. BahorokKabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Saring bersama dengan saksi Abdul Patah Hafis dan saksi Tober Ginting melakukan patroli rutin diareal Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang dengan mengunakan sepeda motor yang mana pada saat tersebut para saksi berpencar, saksi Saring bersama saksi Abdul Fatah Al Hafiz mengambil jalur patroli ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang sedangkan saksi Tober Ginting mengambil jalur patroli ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang yang merupakan wilayah rawan terhadap pencurian tandan buah sawit maupun brondolan buah sawit. Kemudian saksi Tober Ginting mencurigai seorang laki-laki yang sedang melangsir 1 ( satu ) buah Goni Plastik berisi Brondolan buah sawit milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang, namun saksi Tober Ginting kehilangan jejak, melihat hal tersebut saksi Tober Ginting menghubungisaksi Saring dan saksi Abdul Fatah Al Hafiz, selanjutnya para saksi pun melakukan pencarian terhadap barang bukti 1 ( satu ) goni Plastik berisi brondolan Milik PT. LNK kebun Bukit Lawang yang sebelumnya telah di langsir oleh terdakwa keluar areal PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan para saksi pun menemukannya di areal kampung Tualang Gepang yang merupakan peringan dari PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya para saksi kembali ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang untuk melakukan pengintaian, tidak beberapa lama kemudian dari jarak sekitar 30 meter para saksi melihat terdakwamendatangi lokasi TPH diareal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE, setelah terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki berjalan menuju Ke TPH dan mengambil 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan buah sawit dari TPH dan kemudian terdakwa pun membawa goni plastik berisi brondolan buah sawit tersebut dengan cara dipikul dan kemudian menaikkan ke atas sepeda motor miliknya untuk di bawa keluar areal perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan melihat terdakwa membawa / melangsir 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan buah sawit tersebut dengan mengunakan sepeda motor, para saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil para saksi menanyakan dengan mengatakan ” berapa goni kau ambil ” dan terdakwa pun mengatakan ” 2 (dua) goni plastik ” dan terdakwa pun mengakui bahwa 1 ( satu ) goni plastik berisi brondolan milik PT.LNK kebun Bukit Lawang sudah sempat di langsir dan di bawa keluar areal perkebunan PT. LNK Bukit Lawang dan di letakan di areal kampung Tulang Gepang. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti berupa 2 ( dua ) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 Kilo Gram dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE dibawa ke Polsek Bahorok guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Arihta Kacaribu mengambil 2 (dua) goni plastik buah kelapa sawit brondolan milik Perkebunan PT.LNK Kebun Bukit Lawang tanpa ijin dan pihak Perkebunan PT.LNK Bukit Lawang mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perk. Bukit Lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu melangsir 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang dan membawanya dengan sepeda motor milik Terdakwa ke areal kampung Tualang Gepang kemudian Terdakwa kembali lagi ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang untuk mengambil 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi bersama saksi Abdul Fatah Al Hafiz melakukan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang selanjutnya tidak beberapa lama saksi di telpon oleh Saksi Tober Ginting yang menginformasikan dimana ada seorang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang melangsir 1 (satu) goni plastic berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT LNK Kebun Bukit Lawang yaitu sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Abdul Patah Al Hafis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perk. Bukit Lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu melangsir 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang dan membawanya dengan sepeda motor milik Terdakwa ke areal kampung Tualang Gepang kemudian Terdakwa kembali lagi ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang untuk mengambil 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi bersama saksi Saring melakukan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang selanjutnya tidak beberapa lama saksi di telpon oleh Saksi Tober Ginting yang menginformasikan dimana ada seorang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang melangsir 1 (satu) goni plastic berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT LNK Kebun Bukit Lawang yaitu sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Tober Ginting, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perk. Bukit Lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu melangsir 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang dan membawanya dengan sepeda motor milik Terdakwa ke areal kampung Tualang Gepang kemudian Terdakwa kembali lagi ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang untuk mengambil 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi melakukan patroli rutin ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang, saksi melihat dari jarak 30 meter ada 1 (satu) orang laki-laki sedang mengutip brondolan buah sawit yang berserakan di TPH yang belum dikumpulkan oleh pemanen lalu Terdakwa memasukannya ke dalam goni plastik berwarna putih, dan karena saksi sendiri sambil mengintai Terdakwa hingga dia melangsir 1 (satu) goni berisi brondolan buah sawit dan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan membawanya keluar Areal PT LNK Kebun Bukit Lawang dan saksi mengikuti Terdakwa dari belakang namun saksi sempat kehilangan jejak dari Terdakwa, sehingga saksi menghubungi Saksi Saring untuk memberitahuan kejadian tersebut;
Bahwa selanjutnya tidak beberapa lama saksi Saring dan saksi Abdul Patah Al Hafis menjumpai saksi dan bersama-sama melakukan pencarian lalu menemukan di areal kampun Tualang Gepang yang merupakan peringan dari PT LNK Kebun Bukit Lawang dan menemukan barang bukti 1 (satu) goni plastik berisi brondolan. Selanjutnya saksi dan rekan saksi kembali ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang untuk melakukan pengintaian, tidak beberapa lama dari jarak 30 (tiga puluh) meter saksi dan rekan saksi pun melihat Terdakwa kembali lagi dengan sepeda motor menuju TPH dan mengambil 1 (satu) goni plasik berisi brondolan buah sawit. Pada saat Terdakwa ingin membawanya dengan menggunakan sepeda motor saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT LNK Kebun Bukit Lawang yaitu sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saat itu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE melintasi Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang melihat banyak brondolan buah sawit yang berserakan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang belum dikumpulkan pemanen;
Bahwa kemudian karena Terdakwa membutuhkan uang untuk persalinan istri, maka Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) goni plastik dari jok sepeda motor Terdakwa. Menadatangi TPH tersebut dan menurut Terdakwa sudah aman maka Terdakwa langsung mengutipi brondolan buah sawit ke dalam goni platik tersebut dan Terdakwa membawa bondolan buah sawit ke luar areal PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan menyimpannya di areal kampong Dsn Tualang Gepang Desa Sampe Raya, kemudian Terdakwa kembali ke TPH untuk mengutip brondolan buah sawit dan memasukan kembali ke dalam 1 (satu) goni plastik Terdakwa kembali melangsirnya keluar areal PT. LNK Kebun Bukit Lawang dan membawanya ketempat Terdakwa meletakan 1 (satu) goni plastik yang sebelumnya sudah Terdakwa langsir dan menyatukan menjadi 1 (satu) goni;
Bahwa setelah menyatukan brondolan buah sawit tersebut menjadi 1 (satu) goni maka Terdakwa kembali lagi ke TPH untuk mengutip brondolan buah sawit untuk yang ketiga kalinya, namun pada saat Terdakwa melangsir yang ketiga kalinya tiba-tiba petugas datang kemudian Terdakwa diamankan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa jual lalu uangnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan persalinan istri;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 2 (dua) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 Kilo Gram, dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Bukit Lawang, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perk. Bukit Lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu melangsir 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang dan membawanya dengan sepeda motor milik Terdakwa ke areal kampung Tualang Gepang kemudian Terdakwa kembali lagi ke Areal Paket A Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang untuk mengambil 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan buah sawit;
Bahwa berawal pada saat saksi Saring bersama saksi Abdul Fatah Al Hafiz melakukan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang selanjutnya tidak beberapa lama saksi Saring di telpon oleh Saksi Tober Ginting yang menginformasikan dimana ada seorang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang melangsir 1 (satu) goni plastic berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT LNK Kebun Bukit Lawang yaitu sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Arihta Kacaribu telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Arihta Kacaribu yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB, di areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perk. Bukit Lawang, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) jgoni plastic berisi brondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Saring bersama saksi Abdul Fatah Al Hafiz melakukan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor ke Areal Paket D Divisi II Tahun Tanam 2011 PT LNK Kebun Bukit Lawang selanjutnya tidak beberapa lama saksi Saring di telpon oleh Saksi Tober Ginting yang menginformasikan dimana ada seorang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang melangsir 1 (satu) goni plastic berisi brondolan buah sawit milik PT LNK Kebun Bukit Lawang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT LNK Kebun Bukit Lawang selaku pemiliknya untuk memungut berondolan kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT LNK Kebun Bukit Lawang mengalami kerugian sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 (enam puluh) Kilo Gram, yang diketahui milik PT.LNK Kebun Bukit Lawang maka dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Bukit Lawang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE, yang merupakan kendaraan operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT.LNK Kebun Bukit Lawang selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arihta Kacaribu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) goni plastik brondolan buah sawit seberat lebih kurang 60 (enam puluh) Kilo Gram;
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Bukit Lawang.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6492 AAE;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 oleh Zainal Hasan, S.H., M.H., Hakim Ketua dengan didampingi Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juanda Fadli., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.