632/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 632/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ROSMARLINA SEMBIRING, SH.MHum 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: SAIFUDDIN Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna Pink pemilik atas nama SAIFUDDIN ; 1 (satu) unit Handphone merk Honor 8X berwarna Hitam pemilik atas nama SAB’AN ; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461; Dikembalikan kepada saksi Nur Halimah; 4 (empat) buah dokumen Paspor atas nama SUKARDI, ISMAIL, MUNAKIB dan ABD ROHMAN ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur; 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512034235216 pemilik atas nama SAIFUDDIN ; Dikembalikan kepada Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 632/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur;
2. Tempat lahir : Gresik (Jawa Timur);
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 24 Juni 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bengkong Indah II Swadaya Blok I No. 17A Kecamatan Bengkong Kelurahan Bengkong Sadai - Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Ruth Revira Marisa, S.H., dan Miftahuddin, S.H., Penasihat Hukum pada Kantor Advokat MR & REKAN, beralamat di Ruko Grand Niaga Mas Blok B Nomor 89, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus No: 11142022/SK-MR/XI/2022 tanggal 14 November 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dengn register Nomor: 1213/SK/2022/PN Btm, tanggal 16 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 632/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 7 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 632/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 7 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BIN MATNASIK ALS KACONG ALS NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
4 (empat) buah dokumen Paspor atas nama SUKARDI, ISMAIL, MUNAKIB dan ABD ROHMAN ;
Dikembalikan kepada Pemiliknya;
1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512034235216 pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna Pink pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
1 (satu) unit Handphone merk Honor 8X berwarna Hitam pemilik atas nama SAB’AN ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461;
Dikembalikan kepada Saksi NUR HALIMAH;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar menjantuhkan putusan yang seringan-ringannya/seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh Terdakwa sehingga apabila Terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR bersama dengan Saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Perumahan Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, Saksi FARHAN HELDIANZAH DP dan Saksi YUSUP TAMBUN,SH. Selaku Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Perum. Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam terdapat tempat Penampungan Calon PMI Ilegal. Atas informasi tersebut kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 8 (delapan) orang diketahui sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni saksi SUKARDI, saksi ABDULRAHMAN, saksi MUNAKIB, saksi ISMAIL, saksi M. TAUFIK HIDAYAT, saksi SULASTRI, saksi MARDIAH dan saksi ADE TURIA berserta 4 (empat) buah dokumen berupa paspor dan berdasarkan keterangan para korban Calon PMI Ilegal tersebut bahwa benar keberadaan lokasi tersebut dimaksudkan sebagai tempat penampungan yang nantinya para Calon PMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke luar Negeri yakni Negara Malaysia oleh Terdakwa Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR;
Bahwa atas informasi tersebut, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan sehingga kemudian Terdakwa berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di depan Hotel 999 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam dan selanjutnya saksi SAB’AN diamankan pada pukul 09.00 Wib di Seputaran Lotte Mart Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam lalu terhadap para pelaku dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa peran Terdakwa yakni sebagai penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa paspor pelancong, berkordinasi dengan Agensi serta majikan yang berada di Malaysia yang diketahui Sdr. SULASTRI sedangkan peran saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN yakni sebagai orang yang menjemput para Calon PMI tersebut di Bandara Hang Nadim – Kota Batam serta mengantarkan Calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Centre – Kota Batam dan tugas tersebut atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa benar dalam hal pemberangkatan Para Calon PMI Ilegal tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan per orangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN digaji oleh Terdakwa dengan besaran gaji perharinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal penjemputan dan pengantaran para calon PMI Ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik dengan Nopol BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461;
Bahwa Terdakwa maupun saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN tidak memiliki izin dan dokumen yang sah dalam hal proses penyalur Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR bersama dengan Saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Perumahan Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, Saksi FARHAN HELDIANZAH DP dan Saksi YUSUP TAMBUN,SH. Selaku Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Perum. Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam terdapat tempat Penampungan Calon PMI Ilegal. Atas informasi tersebut kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 8 (delapan) orang diketahui sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni saksi SUKARDI, saksi ABDULRAHMAN, saksi MUNAKIB, saksi ISMAIL, saksi M. TAUFIK HIDAYAT, saksi SULASTRI, saksi MARDIAH dan saksi ADE TURIA berserta 4 (empat) buah dokumen berupa paspor dan berdasarkan keterangan para korban Calon PMI Ilegal tersebut bahwa benar keberadaan lokasi tersebut dimaksudkan sebagai tempat penampungan yang nantinya para Calon PMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke luar Negeri yakni Negara Malaysia oleh Terdakwa Bin MATNASIK Als KACONG Als NUR;
Bahwa atas informasi tersebut, Tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan sehingga kemudian Terdakwa berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di depan Hotel 999 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam dan selanjutnya saksi SAB’AN diamankan pada pukul 09.00 Wib di Seputaran Lotte Mart Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam lalu terhadap para pelaku dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa peran Terdakwa yakni sebagai penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa paspor pelancong, berkordinasi dengan Agensi serta majikan yang berada di Malaysia yang diketahui Sdr. SULASTRI sedangkan peran saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN yakni sebagai orang yang menjemput para Calon PMI tersebut di Bandara Hang Nadim – Kota Batam serta mengantarkan Calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Centre – Kota Batam dan tugas tersebut atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa benar dalam hal pemberangkatan Para Calon PMI Ilegal tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan per orangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN digaji oleh Terdakwa dengan besaran gaji perharinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal penjemputan dan pengantaran para calon PMI Ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik dengan Nopol BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461;
Bahwa Terdakwa maupun saksi SAB’AN Bin SATILAN Als AAN tidak memiliki izin dan dokumen yang sah dalam hal proses penyalur Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Farhan Heldianzah DP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Sab'an Bin Satilan als Aan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022pukul 09.00 wib diseputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering kecamatan Batam Kota, Batam, sedangkan Terdakwa saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam;
Bahwa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dan Terdakwa diduga melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Bahwa Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
Bahwa sedangkan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan memiliki peran sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perum. Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam, terdapat tempat Penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, atas informasi tersebut kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian saksi dan rekan saksi mengamankan 8 (delapan) orang diketahui sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni Sukardi, Abdulrahman, Munakib, Ismail, M. Taufik Hidayat, Sulastri, Mardiah dan Ade Turia berserta 4 (empat) buah dokumen berupa paspor dan berdasarkan keterangan para Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut bahwa benar keberadaan lokasi tersebut dimaksudkan sebagai tempat penampungan yang nantinya para Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yakni negara Malaysia oleh Terdakwa, kemudian atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi melakukan pengembangan sehingga kemudian Terdakwa berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di depan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam dan selanjutnya saksi Sab'an Bin Satilan als Aan diamankan pada pukul 09.00 Wib di Seputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, lalu terhadap saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan dikirim ke negara Malaysia dan ditampung di rumah Terdakwa;
Bahwa mobil yang saksi Sab'an Bin Satilan als Aan gunakan merupakan mobil sewaan yang di sewa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki izin dan dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Yusuf Tambun, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Sab'an Bin Satilan als Aan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022pukul 09.00 wib diseputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering kecamatan Batam Kota, Batam, sedangkan Terdakwa saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam;
Bahwa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dan Terdakwa diduga melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Bahwa Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
Bahwa sedangkan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan memiliki peran sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perum. Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No. 03 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam, terdapat tempat Penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, atas informasi tersebut kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian saksi dan rekan saksi mengamankan 8 (delapan) orang diketahui sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni Sukardi, Abdulrahman, Munakib, Ismail, M. Taufik Hidayat, Sulastri, Mardiah dan Ade Turia berserta 4 (empat) buah dokumen berupa paspor dan berdasarkan keterangan para Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut bahwa benar keberadaan lokasi tersebut dimaksudkan sebagai tempat penampungan yang nantinya para Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yakni negara Malaysia oleh Terdakwa, kemudian atas informasi tersebut saksi dan rekan saksi melakukan pengembangan sehingga kemudian Terdakwa berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di depan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam dan selanjutnya saksi Sab'an Bin Satilan als Aan diamankan pada pukul 09.00 Wib di Seputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, lalu terhadap saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan dikirim ke negara Malaysia dan ditampung di rumah Terdakwa;
Bahwa mobil yang saksi Sab'an Bin Satilan als Aan gunakan merupakan mobil sewaan yang di sewa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi Sab'an Bin Satilan als Aan dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki izin dan dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Nur Halimah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3, Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa saksi diperiksa terkait kepemilikan barang bukti mobil yang disita dari Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota New avanza Veloz 1,5 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor BP 1068 I;
Bahwa mobil tersebut disewakan sejak bulan Juli tahun 2022 yang prosesnya dilakukan bersama dengan suami saksi;
Bahwa bukti yang dapat saksi berikan bahwa benar saksi menyewakan mobil tersebut adalah bukti kwitansi penyewaan;
Bahwa saksi serahkan mobil sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan saat ini dan perbulannya Terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota New Avanza Veloz 1,5 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor BP 1068 I masih dalam proses kredit;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa mobil saksi dipakai oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sab'an Bin Satilan als Aan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 09.00 wib diseputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering kecamatan Batam Kota, Batam, sedangkan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam;
Bahwa saksi dan Terdakwa melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wib di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Bahwa Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
Bahwa adapun peran saksi sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Bahwa saksi dan Terdakwa memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki surat izin apapun melainkan secara illegal;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia namun saksi tidak tahu kapan akan diberangkatkan, biasanya Terdakwa akan menelepon saksi jika ada calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diantarkan;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut ditampung sementara dirumah Terdakwa sebelum berangkat ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik mobil Avanza tersebut, setahu saksi mobil itu disewa oleh Terdakwa, namun saksi tidak tahu uang sewanya berapa;
Bahwa Terdakwa yang mencarikan tiket kapal Ferry maka Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan berangkat sendiri ke Malaysia dan setibanya di Malaysia saksi tidak tahu siapa yang menjemput;
Bahwa saksi tidak tahu surat apa saja yang dimiliki oleh para calon Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah bekerja sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia karena saksi di Batam baru 2 (dua) tahun dan selama di Batam, saksi bekerja sebagai ojek online;
Bahwa saksi mau membantu dan bekerja dengan Terdakwa untuk mengantar dan menjemput para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut karena saksi terdesak dengan kebutuhan, dimana saksi harus mencukupi kebutuhan anak yang masih kecil dan dirawat ibu saksi sendiri yang sudah tua karena istri saksi sudah meninggal dunia dan pekerjaan saksi sebagai ojek online tidak mencukupi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3, Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam, kemudian saksi Sab'an Bin Satilan als Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022pukul 09.00 wib diseputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering kecamatan Batam Kota, Batam;
Bahwa Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
Bahwa adapun peran saksi Sab'an Bin Satilan als Aan sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Bahwa calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal laki – laki akan bekerja sebagai buruh proyek bangunan dengan gaji diberikan Martaji sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia) perhari sedangkan untuk calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal perempuan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji RM1500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia);
Bahwa rumah yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut adalah rumah yang Terdakwa sewa sejak tahun 2018 dan pemiliknya adalah Rosmarlina yang ada di Tiban Kota Batam dan rumah di Bengkong Indah II Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461 adalah Terdakwa Halimah yang sejak satu bulan lalu Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang digunakan oleh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk mengantar dan menjemput para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dan sudah sebanyak tiga kali;
Bahwa rencananya untuk ke empat calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal bernama Sukardi, Abdulrahman, Munakib dan Ismail akan Terdakwa berangkatkan pada hari rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB melalui pelabuhan Batam Center dengan tujuan pelabuhan situlang laut Johor Bahru Malaysia namun gagal karena pada pagi harinya Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut setelah tiba di Malaysia surat – surat izin kerjanya akan diuruskan oleh majikannya;
Bahwa dalam satu bulannya Terdakwa berhasil memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal antara 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Terdakwa berangkatkan ke Malaysia adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mau mengerjakan ini untuk membantu teman dan mendapatkan uang untuk kebutuhan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan anak – anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) buah dokumen Paspor atas nama SUKARDI, ISMAIL, MUNAKIB dan ABD ROHMAN ;
1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512034235216 pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna Pink pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
1 (satu) unit Handphone merk Honor 8X berwarna Hitam pemilik atas nama SAB’AN ;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3, Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam, kemudian saksi Sab'an Bin Satilan als Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 09.00 wib diseputaran Lotte Mart Kelurahan Teluk Tering kecamatan Batam Kota, Batam;
Bahwa Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
Bahwa adapun peran saksi Sab'an Bin Satilan als Aan sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Bahwa Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki surat izin apapun melainkan secara illegal;
Bahwa calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal laki – laki akan bekerja sebagai buruh proyek bangunan dengan gaji diberikan Martaji sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia) perhari sedangkan untuk calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal perempuan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji RM1500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia);
Bahwa rumah yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut adalah rumah yang Terdakwa sewa sejak tahun 2018 dan pemiliknya adalah Rosmarlina yang ada di Tiban Kota Batam dan rumah di Bengkong Indah II Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461 adalah Terdakwa Halimah yang sejak satu bulan lalu Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang digunakan oleh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk mengantar dan menjemput para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dan sudah sebanyak tiga kali;
Bahwa rencananya untuk ke empat calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal bernama Sukardi, Abdulrahman, Munakib dan Ismail akan Terdakwa berangkatkan pada hari rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB melalui pelabuhan Batam Center dengan tujuan pelabuhan situlang laut Johor Bahru Malaysia namun gagal karena pada pagi harinya Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut setelah tiba di Malaysia surat – surat izin kerjanya akan diuruskan oleh majikannya;
Bahwa dalam satu bulannya Terdakwa berhasil memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal antara 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Terdakwa berangkatkan ke Malaysia adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mau mengerjakan ini untuk membantu teman dan mendapatkan uang untuk kebutuhan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan anak – anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 07.30 wib didepan Hotel 999 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Batam, karena Terdakwa melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Bengkong Indah 2 Swadaya Blok J No 3, Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Batam;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki surat izin apapun melainkan secara illegal dan para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut berasal dari:
Sukardi asal dari Madura Jawa timur;
Abdulrahman asal dari Madura Jawa timur;
Munakib asal dari Madura Jawa Timur;
Ismail asal dari Madura Jawa Timur, ke empatnya tiba diBatam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 melalui Bandara Juwanda Surabaya tiba di bandara Hang Nadim Batam ;
M taufik hidayat asal dari Probolinggo Jawa timur ;
Sulastri asal dari Banyumas Jawa Tengah ;
Mardiah asal dari Bondowoso Jawa Timur;
Ade Turia asal dari Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah;
Dan sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut ditampung sementara dirumah Terdakwa yang beralamat di Bengkong Indah II Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan terhadap tempat penampungan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin;
Menimbang, bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut akan Terdakwa berangkatkan ke Malaysia, yang mana calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal laki – laki akan bekerja sebagai buruh proyek bangunan dengan gaji diberikan Martaji sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia) perhari sedangkan untuk calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal perempuan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji RM1500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia) dan rencananya untuk ke empat calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal bernama Sukardi, Abdulrahman, Munakib dan Ismail akan Terdakwa berangkatkan pada hari rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB melalui pelabuhan Batam Center dengan tujuan pelabuhan situlang laut Johor Bahru Malaysia namun gagal karena pada pagi harinya Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dibantu oleh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan yang bekerja kepada Terdakwa yang bertugas menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre, yang mana saksi Sab'an Bin Satilan als Aan menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461 milik saksi Nur Halimah yang sejak satu bulan lalu Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) , dan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut adalah rumah yang Terdakwa sewa sejak tahun 2018 dan pemiliknya adalah Rosmarlina yang ada di Tiban Kota Batam dan rumah di Bengkong Indah II Swadaya Blok J No 3 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, Terdakwa sewa perbulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang dan Terdakwa melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang biaya kebutuhan sehari-hari, karena Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan dan gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan anak – anak Terdakwa;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan Terdakwa melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut dilakukan bersama dengan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan, adapun tugas dan peran masing-masing yaitu:
Terdakwa memiliki peran sebagai berikut:
Memfasilitasi atau penyedia tempat penampungan dan membantu membuat administrasi pemberangkatan calon PMI berupa paspor pelancong;
Berkoordinasi dengan agensi serta majikan yang ada di Malaysia bernama Sulastri;
Menyuruh saksi Sab'an Bin Satilan als Aan untuk menjemput di Bandara Hang nadim, Batam serta mengantarkan calon PMI dari tempat penampungan ke Pelabuhan International Batam Centre, Batam;
Dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang;
saksi Sab'an Bin Satilan als Aan berperan sebagai orang yang menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Bandara untuk dibawa ke penampungan dan pelabuhan Batam Centre dan terhadap pekerjaan ini yang menggaji adalah Terdakwa dimana setiap hari penjemputan dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa dan saksi Sab'an Bin Satilan als Aan digaji Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pemebelaan mengenai agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna Pink pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
1 (satu) unit Handphone merk Honor 8X berwarna Hitam pemilik atas nama SAB’AN ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461 yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada saksi Nur Halimah;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah dokumen Paspor atas nama SUKARDI, ISMAIL, MUNAKIB dan ABD ROHMAN yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan pemiliknya melalui Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512034235216 pemilik atas nama SAIFUDDIN yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna Pink pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
1 (satu) unit Handphone merk Honor 8X berwarna Hitam pemilik atas nama SAB’AN ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz berwarna Hitam Metalik dengan nomor BP 1068 I dengan Noka : MHKM1CB4JF040043, Nosin : 3SZDFF2461;
Dikembalikan kepada saksi Nur Halimah;
4 (empat) buah dokumen Paspor atas nama SUKARDI, ISMAIL, MUNAKIB dan ABD ROHMAN ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur;
1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512034235216 pemilik atas nama SAIFUDDIN ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Saifuddin Bin Matnasik als Kacong als Nur;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, oleh kami, Edy Sameaputty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Halimatussakdiah, S.H., Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Halimatussakdiah, S.H. Edy Sameaputty, S.H., M.H.
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.