51/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUNASRUL, S.H. Terdakwa: Sofyan Bin Sulaiman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sofyan Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BL 8436 LT warna Hijau Kuning; - 9,436 m3 (sembilan koma empat meter kubik) Kayu Kelompok Rimba Campuran berbentuk Balok TIM jenis Sembarang Keras; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Sofyan Bin Sulaiman;
Tempat Lahir : Kuala Simpang;
Umur / Tanggal lahir : 41 tahun/27 Desember 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Jambo Keupok Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022 ;
Terdakwa Sofyan Bin Sulaiman ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Ttn tanggal 10 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Ttn tanggal 10 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SOFYAN Bin SULAIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOFYAN Bin SULAIMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BL 8436 LT warna Hijau Kuning;
9,4 M3 (sembilan koma empat meter kubik) Kayu Kelompok Rimba Campuran berbentuk Balok TIM jenis Sembarang Keras;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SOFYAN Bin SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Gampong Jambo Keupok Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan terdakwa yang sebelumnya telah menyuruh 2 (dua) orang untuk membelah dan memotong kayu di hutan tepatnya di Gunung Pulo Gampong Jambo Keupok Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan kemudian pada waktu dan tempat tersebut tersebut terdakwa pergi mengangkut kayu tersebut dan ditemani oleh saksi Raizal Bin Amiruddin dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi, Nomor Polisi BL 8436 LT milik terdakwa. Selanjutya terdakwa dan saksi Raizal membawa kayu tersebut menuju kilang UD. RAHMAD yang berada di Gampong Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk dijual kepada pihak kilang tersebut, akan tetapi ketika sampai di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, truk tersebut yang terdakwa kemudikan dan ditemani saksi Raizal berhasil diberhentikan oleh saksi Deni Supriadi Bin E. Gunawan (anggota Polri dari Polsek Bakongan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seringnya truck pengangkut kayu melintas dari Kecamatan Kota Bahagia ke Kecamatan Bakongan.
Bahwa selanjutnya saksi Deni Supriadi menanyakan surat izin atau dokumen terhadap kayu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu saksi Deni Supriadi menghubungi saksi Rudiansyah, saksi Putra Ocravriyanda Bin Alm. Sugianto dan saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhoni Berutu (masing-masing anggota Polri dari Polres Aceh Selatan) maka kemudian para saksi tersebut mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi, Nomor Polisi BL 8436 LT yang berisikan kayu sebagai berikut :
-
-
No. Kelompok Jenis Ukuran
(P x L x T)
Jumlah Keping
(Batang)
Volume
(M3)
1. Rimba Campuran 27 x 15 x 5 23 4,657 2. Rimba Campuran 26 x 20 x 3 2 0,52 3. Rimba Campuran 25 x 15 x 5 5 0,937 4. Rimba Campuran 26 x 15 x 5 1 0,195 5. Rimba Campuran 20 x 15 x 5 14 2,1 6. Rimba Campuran 17 x 15 x 5 1 0,127 7. Rimba Campuran 24 x 20 x 5 3 0,72 8. Rimba Campuran 24 x 15 x 5 1 0,18 Jumlah 50 9,436
-
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa kayu tersebut yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) ataupun Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) bilamana kayu tersebut berhasil dari hutan kayu budidaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau :
Kedua
Bahwa ia terdakwa SOFYAN Bin SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Gampong Jambo Keupok Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan terdakwa yang sebelumnya telah menyuruh 2 (dua) orang untuk membelah dan memotong kayu di hutan tepatnya di Gunung Pulo Gampong Jambo Keupok Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan kemudian pada waktu dan tempat tersebut tersebut terdakwa pergi mengangkut kayu tersebut dan ditemani oleh saksi Raizal Bin Amiruddin dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi, Nomor Polisi BL 8436 LT milik terdakwa. Selanjutya terdakwa dan saksi Raizal membawa kayu tersebut menuju kilang UD. RAHMAD yang berada di Gampong Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk dijual kepada pihak kilang tersebut, akan tetapi ketika sampai di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan, truk tersebut yang terdakwa kemudikan dan ditemani saksi Raizal berhasil diberhentikan oleh saksi Deni Supriadi Bin E. Gunawan (anggota Polri dari Polsek Bakongan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seringnya truck pengangkut kayu melintas dari Kecamatan Kota Bahagia ke Kecamatan Bakongan.
Bahwa selanjutnya saksi Deni Supriadi menanyakan surat izin atau dokumen terhadap kayu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu saksi Deni Supriadi menghubungi saksi Rudiansyah, saksi Putra Ocravriyanda Bin Alm. Sugianto dan saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhoni Berutu (masing-masing anggota Polri dari Polres Aceh Selatan) maka kemudian para saksi tersebut mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi, Nomor Polisi BL 8436 LT yang berisikan kayu sebagai berikut :
-
-
No. Kelompok Jenis Ukuran
(P x L x T)
Jumlah Keping
(Batang)
Volume
(M3)
1. Rimba Campuran 27 x 15 x 5 23 4,657 2. Rimba Campuran 26 x 20 x 3 2 0,52 3. Rimba Campuran 25 x 15 x 5 5 0,937 4. Rimba Campuran 26 x 15 x 5 1 0,195 5. Rimba Campuran 20 x 15 x 5 14 2,1 6. Rimba Campuran 17 x 15 x 5 1 0,127 7. Rimba Campuran 24 x 20 x 5 3 0,72 8. Rimba Campuran 24 x 15 x 5 1 0,18 Jumlah 50 9,436
-
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa kayu tersebut yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) ataupun Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) bilamana kayu tersebut berhasil dari hutan kayu budidaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaaan dan tidak mengajukan keberatan atas surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Deni Supriadi Bin E Gunawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa berupa pengakutan kayu tidak dilengkapi izin dan dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa sering melintas 1 (satu) unit mobil Truck pengangkut kayu dari Kecamatan Kota Bahagia, lalu pada malam harinya Saksi melakukan patroli di seputaran Bakongan sekira Pukul 22.30 Wib, Saksi melihat 1 (satu) unit mobil Truck colt diesel pengangkut kayu melintas dari arah Kecamatan Kota Bahagia,lalu Saksi langsung mengehentikan mobil tersebut di simpang Raja Gampong Keude Bakongan,Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan langsung menanyakan terkait dokumen atau surat izin kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dan atau surat izin apapun kepada Saksi:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan, yang datang setelah Saksi hubungi;
Bahwa Saksi sedang patroli dan duduk di warung kopi sambil beristirahat;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu-kayu tersebut akan dibawa ke kilang kayu yang berada di Gampong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik kilang kayu tersebut, dan kenapa Terdakwa hendak membawa kayu ke kilang tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa kayu-kayu tersebut sebanyak ± 4 (empat) ton atau ± 6 kubik kayu rimba campuran yang berbentuk balok;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu yang dibawa tersebut berjenis rimba campuran/sembarang keras jenis cengal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah kayu tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi kayu yang berbentuk balok tersebut mempunyai ukuran yang berbeda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit mobil colt diesel tersebut milik siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu yang dibawa tersebut telah dipesan dan atau dibeli oleh pemilik kilang kayu yang berada di Pulo Cut tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh kayu tersebut;
Bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan tiba dilokasi ± 1 (satu) jam setelah Saksi melaporkan perbuatan tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan ada orang lain yaitu Saksi Raizal yang sedang bersama dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi Raizal ikut diamankan, akan tetapi setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Saksi Raizal hanya ingin ikut menumpang kedalam mobil untuk ke Bakongan, dan tidak mengetahui sama sekali terkait kayu yang ditemukan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Saksi Raizal tersebut ikut kedalam mobil Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa membawa kayu tersebut pada malam hari;
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap kali membawa kayu yang berasal dari hutan harus memiliki izin dan dokumen yang sah;
Bahwa sepengetahuan Saksi raizal tersebut tidak mendapatkan keuntungan dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada surat yang diperlihatkan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa memang tidak memiliki izin dan dokumen-dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi ;
Putra Ocvrianda Bin Alm Sugianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa berupa pengakutan kayu tidak dilengkapi izin dan dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah mendapat informasi dari Saksi Deni Supriyadi, bahwa, bahwa Saksi Deni Supriyadi telah mengamankan 1 (satu) unit truck colt diesel yang membawa kayu tanpa izin pada pukul 22.30 wib bertempat di Gampong Kude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, setelah itu Saksi dan rekan Saksi langsung menuju ke kecamatan Bakongan, setelah ± 2 (dua) jam perjalanan, Saksi dan rekan Saksi sampai di Bakongan, dan langsung membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Selatan ;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi Rudiansyah dan M.Jusni Azhar Berutu yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa tentang status kepemilikan kayu-kayu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana kayu-kayu tersebut akan dibawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit Truck colt diesel yang ditemukan tersebut milik siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi setelah diberitahukan oleh Saksi Deni Supriyadi, kayu-kayu tersebut sebanyak ± 4 (empat) ton atau ± 6 kubik kayu rimba campuran yang berbentuk balok;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu yang dibawa tersebut berjenis rimba campuran/sembarang keras jenis cengal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah kayu tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi kayu yang berbentuk balok tersebut mempunyai ukuran yang berbeda;
Bahwa pada saat penangkapan ada lain yang ikut diamankan yaitu Saksi Raizal yang pada saat ikut ikut bersama dengan Terdakwa
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa dan Saksi Raizal tidak mempunyai hubungan apa-apa,Saksi Raizal hanya ikut menumpang mobil Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Saksi Raizal ikut menumpang kedalam mobil Terdakwa untuk bisa ke Kecamatan Bakongan dengan tujuan mencari Wifi untuk bermain internet;
Bahwa awalnya Saksi Raizal ikut diamankan, akan tetapi setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Saksi Raizal hanya ingin ikut menumpang kedalam mobil untuk ke Bakongan, dan tidak mengetahui sama sekali terkait kayu yang ditemukan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Saksi Raizal tidak mengetahui terkait kayu –kayu tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke sebuah kilang kayu di daerah Pulo Cut Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi kilang kayu tersebut milik Hj.Miswar yang bernama UD.Rahmat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut milik siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Terdakwa membawa kayu tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut atas inisiatif siapa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa memang tidak memiliki izin dan dokumen-dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi ;
M.Jusni Azhar Berutu Bin Jhoni Berutu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa berupa pengakutan kayu tidak dilengkapi izin dan dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah mendapat informasi dari Saksi Deni Supriyadi, bahwa, bahwa Saksi Deni Supriyadi telah mengamankan 1 (satu) unit truck colt diesel yang membawa kayu tanpa izin pada pukul 22.30 wib bertempat di Gampong Kude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, setelah itu Saksi dan rekan Saksi langsung menuju ke kecamatan Bakongan, setelah ± 2 (dua) jam perjalanan, Saksi dan rekan Saksi sampai di Bakongan, dan langsung membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Selatan ;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi Rudiansyah dan Saksi Putra Ocvriyanda yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa tentang status kepemilikan kayu-kayu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana kayu-kayu tersebut akan dibawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit Truck colt diesel yang ditemukan tersebut milik siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi setelah diberitahukan oleh Saksi Deni Supriyadi, kayu-kayu tersebut sebanyak ± 4 (empat) ton atau ± 6 kubik kayu rimba campuran yang berbentuk balok;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu yang dibawa tersebut berjenis rimba campuran/sembarang keras jenis cengal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah kayu tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi kayu yang berbentuk balok tersebut mempunyai ukuran yang berbeda;
Bahwa pada saat penangkapan ada lain yang ikut diamankan yaitu Saksi Raizal yang pada saat ikut ikut bersama dengan Terdakwa
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa dan Saksi Raizal tidak mempunyai hubungan apa-apa,Saksi Raizal hanya ikut menumpang mobil Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Saksi Raizal ikut menumpang kedalam mobil Terdakwa untuk bisa ke Kecamatan Bakongan dengan tujuan mencari Wifi untuk bermain internet;
Bahwa awalnya Saksi Raizal ikut diamankan, akan tetapi setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Saksi Raizal hanya ingin ikut menumpang kedalam mobil untuk ke Bakongan, dan tidak mengetahui sama sekali terkait kayu yang ditemukan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa, Saksi Raizal tidak mengetahui terkait kayu –kayu tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke sebuah kilang kayu di daerah Pulo Cut Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi kilang kayu tersebut milik Hj.Miswar yang bernama UD.Rahmat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut milik siapa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Terdakwa membawa kayu tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut atas inisiatif siapa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa memang tidak memiliki izin dan dokumen-dokumen yang sah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Komputer,S.Hut dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli menamatkan pendidikan sarjana strata-1 pada Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan pada Tahun 2003, dan menamatkan pendidikan dan pelatihan pembentukan PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI angkatan II tahun 2017, dan menamatkan pendidikan dan pelatihan Pengawas Tenaga teknis pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat Rimba tahun 2012 pada Balai Pamantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh;
Bahwa Ahli saat ini bekerja di pada Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Aceh staf pada Kesatuan Pengelolaan Hutan, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;
Bahwa Ahli dihadirkan terkait dengan terjadi dugaan tindak pidana Kehutanan, yaitu dugan melakukan pengakutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa dasar Ahli dihadirkan dipersidangan ini surat perintah tugas dari kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Aceh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh surat Nomor : 094/125/ST/2022 tanggal 22 April 2022;
Bahwa Ahli sudah seringkali memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana Lingkungan Hidup ± 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Ahli tidak melihat secara langsung barang bukti kayu tersebut, Ahli hanya melihat foto barang bukti yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penataan Usaha hasil hutan yang berasal dari hutan alam, setiap badan usaha /perorangan untuk menerima, membeli atau menjual, mengangkut, menguasai, memilki hasil hutan kayu berupa kayu harus berasal dari perizinan yang sah yaitu (IUPHK,IPHHK,IPK,PHAT), dan memilki dokumen pengakutan yang sah seperti surat keterangan sah hasil hutan kayu, yang berasal dari kawasan hutan alam yang mana telah diubah dengan PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Bahwa berdasarkan informasi dan foto yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian kayu yang dibawa Terdakwa jenis Cenga yang merupakan jenis kayu hutan, bukan kayu budidaya;
Bahwa berdasarkan informasi dan foto yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian kayu yang dibawa Terdakwa jenis Cengal kayu hutan, bukan kayu budidaya;
Bahwa Ahli tidak mengingatnya lagi berapa banyak kayu cengal yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Ahli kayu yang dibawa oleh Terdakwa berbentuk kayu olahan;
Bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kayu tersebut didapat dari hutan didaerah Jambo Keupok Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh selatan;
Bahwa sepengetahuan Ahli didaerah Jambo Keupok Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh selatan tersebut tidak ada wilayah hutan yang telah telah diberi izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu, hanya saja di Kecamatan Kota Bahagia ada akan tetapi bukan diwilayah desa Jambo Keupok;
Bahwa sepengetahuan Ahli terdapat 2 (dua) jenis hutan yaitu Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi;
Bahwa sepengetahuan Ahli masyarakat yang berada disekitar wilayah hutan dapat memanfaatkan kayu hasil hutan untuk kepentingan penggunaan pribadi yang dibatasi jumlahnya, dengan cara melapor kepada Kepala Desa setempat, dan kemudian Kepala Desa yang melapor kepada pejabat yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan Ahli kayu jenis cengal tersebut memang sering digunakan sebagai kusen pintu, jendela dan memang dipergunakan untuk kepentingan komersil;
Bahwa sepengetahuan Ahli batas maksimal yang diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan 12 (dua belas) sampai dengan 20 (dua puluh) kubik, tapi bukan untuk tujuan komersil khusus untuk penggunaan untuk masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena melakukan pengangkutan kayu hasil dari hutan dengan tidak dilengkapi surat dan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada saat penangkapan ada teman Terdakwa Raizal yang ikut diamankan;
Bahwa Raizal hanya ingin menumpang mobil Terdakwa ke Bakongan untuk main mencari tempat main Wifi;
Bahwa pada saat penangkapan turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel merk Mithsubishi nomor polisi BL 8436 LT warna hijau kuning dan ± 9,4 m³ (meter kubik) kayu kelompok rimba campuran berbentuk balok TIM jenis sembarang keras;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari sebuah kebun di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik Terdakwa, diberikan oleh orang yang ingin membuka lahan didaerah Jambo Keupok;
Bahwa Terdakwa diberikan cuma-cuma, oleh masyarakat yang ingin membuka lahan untuk dijadikan kebun;
Bahwa Terdakwa akan membawa kayu-kayu tersebut ke sebuah kilang kayu di daerah Pulo Cut;
Bahwa Terdakwa hanya mau menawarkan kayu tersebut untuk dijual;
Bahwa Terdakwa belum memperoleh keuntungan karena belum berhasil menjual kayu-kayu tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa ditawari untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebu didaerah Jambo Keupok Kecamatana Kota bahagia, lalu Terdakwa menyuruh orang untuk bekerja membelah dan memotong kayu tersebut, setelah terkumpul semuanya, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil Truck milik Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck colt diesel No.Pol BL 8436 LT adalah milik Terdakwa, yang dahulu pernah Terdakwa alihkan kredit, akan tetapi sekarang telah Terdakwa ambil lagi dan bayar kembali angsurannya;
Bahwa Terdakwa membayar upah orang yang bekerja untuk membelah dan memotong kayu-kayu tersebut sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perton setiap kali turun kayu ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membawa kayu hasil hutan lainnya jenis sembarang yang saat itu ada suratnya;
Bahwa Pemilik mobil sebelumnya adalah Adi Mukhsin;
Bahwa Terdakwa membayar angsuran mobil tersebut perbulannya seharga RP.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa Harga kayu-kayu tersebut apabila laku terjual ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang ikut ditangkap, karena pada malam itu, hanya Terdakwa yang membawa kayu sedangkan yang lainnya membawa sawit;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa melakukan pengakutan terhadap kayu hasil hutan harus memiliki izin;
Bahwa Terdakwa membawa kayu-katyu tersebut pada malam hari, karena pada siang hari Terdakwa puasa,dan merasa kelelahan selain itu Terdakwa menduga akan aman untuk membaya kayu tersebut pada malam hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan Saksi yang meringankan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel merk Mithsubishi nomor polisi BL 8436 LT warna hijau kuning.
-± 9,4 m³ (meter kubik) kayu kelompok rimba campuran berbentuk balok TIM jenis sembarang keras.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Bukti Surat yang terlampir dalam berkas perkara dan telah dibacakan dalam persidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkap oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI BKPH Tapaktuan dengan jumlah 50 batang kayu dengan volume 9,436 m3 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada Saksi-saksi maupun kepada Terdakwa di persidangan dan telah dibenarkan, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa benar pada saat penangkapan Terdakwa sedang melakukan pengangkutan kayu dengan jumlah 50 batang kayu dengan volume 9,436 m3 dengan menggunakan mobil Truck Colt Diesel merk Mithsubishi nomor polisi BL 8436 LT warna hijau kuning ;
Bahwa benar penangkapan Terdakwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi pengangkutan kayu hutan yang melintasi di Kecamatan Bakongan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi Deni Supriadi dengan menghentikan mobil Terdakwa saat melintasi Kecamatan Bakongan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan bertanya kepada Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen dari kayu yang diangkutnya. Selanjutnya Saksi Deni Supriadi menghubungi Tim Opsnal Polres Aceh Selatan yang salah satu diantaranya Saksi Putra ocvrianda dan Saksi M.Jusni Azhar Berutu yang melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari Masyarakat yang ingin membuka lahan kebun di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan yang diberikan secara cuma-cuma sehingga telah menjadi milik Terdakwa. Berawal dari Terdakwa ditawari untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebun di daerah Jambo Keupok Kecamatan Kota bahagia, lalu Terdakwa menyuruh orang untuk berkerja membelah dan memotong kayu tersebut, setelah terkumpul semuanya, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil Truck milik Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke sebuah kilang kayu di daerah Pulo Cut dengan maksud mau menawarkan kayu tersebut untuk dijual. Dalam perjalanan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Deni Supriadi sehingga Terdakwa belum memperoleh keuntungan karena belum berhasil menjual kayu-kayu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen yang menerangkan izin atau status kayu olahan yang dibawa Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Yang dengan sengaja;
Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa unsur “Orang perseorangan” merupakan definisi dari setiap orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi “Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang atau subyek hukum yang mengacu pada ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang artinya berlaku bagi setiap orang dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Soyfan Bin Sulaiman yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan Terdakwa sebagai subyek pelaku dari suatu tindak pidana dalam perkara ini maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah melakukan suatu rangkaian perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan mengenai pemenuhan unsur-unsur Tindak Pidana yang termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa jika Terdakwa terbukti melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi semua unsur Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dan membuktikan Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan tindak pidana dalam perkara ini, maka dengan sendirinya unsur “orang perorangan” tersebut telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad. 2. Yang dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam lingkup hukum pidana adalah tahu atau sadar dan dikehendaki, artinya jika seseorang melakukan suatu perbuatan, ia harus mengetahui atau menyadari dan menghendaki terjadinya perbuatan tersebut beserta segala akibatnya yang memang merupakan maksud atau tujuan dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terletak mendahului unsur lainnya yaitu unsur Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka unsur “Yang dengan Sengaja” meliputi semua unsur yang terletak sesudah unsur “Yang dengan Sengaja”, untuk menentukan apakah unsur ini terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sangat tergantung dari terpenuhi atau tidaknya unsur “Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16” sebagaimana pertimbangan dibawah ini;
Ad. 3. Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumenyang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan pengangkutan” sebagaimana penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Permberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ketempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan Kayu” berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Surat keterangan sahnya hasil hutan” berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16” adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dai Hutan Alam menyebutkan “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu dilengkapi bersama-sama dengan SKSHHK”, (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Simpang Raja Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Pada saat penangkapan Terdakwa sedang melakukan pengangkutan kayu dengan jumlah 50 batang kayu dengan volume 9,436 m3 dengan menggunakan mobil Truck Colt Diesel merk Mithsubishi nomor polisi BL 8436 LT warna hijau kuning ;
Menimbang, bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi pengangkutan kayu hutan yang melintasi di Kecamatan Bakongan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi Deni Supriadi dengan menghentikan mobil Terdakwa saat melintasi Kecamatan Bakongan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan bertanya kepada Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat/dokumen dari kayu yang diangkutnya. Selanjutnya Saksi Deni Supriadi menghubungi Tim Opsnal Polres Aceh Selatan yang salah satu diantaranya Saksi Putra ocvrianda dan Saksi M.Jusni Azhar Berutu yang melakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari Masyarakat yang ingin membuka lahan kebun di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan yang diberikan secara cuma-cuma sehingga telah menjadi milik Terdakwa. Berawal dari Terdakwa ditawari untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebun di daerah Jambo Keupok Kecamatan Kota bahagia, lalu Terdakwa menyuruh orang untuk berkerja membelah dan memotong kayu tersebut, setelah terkumpul semuanya, sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil Truck milik Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke sebuah kilang kayu di daerah Pulo Cut dengan maksud mau menawarkan kayu tersebut untuk dijual. Dalam perjalanan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Deni Supriadi sehingga Terdakwa belum memperoleh keuntungan karena belum berhasil menjual kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen yang menerangkan izin atau status kayu olahan yang dibawa Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, Komputer, S.Hut. jenis kayu hutan kelompok rimba campuran berjenis cenga merupakan jenis kayu hutan yang merupakan kayu yang wajib memiliki dokumen yang sah untuk pemanfaatan kayu tersebut, untuk dapat melakukan pengangkutan kayu hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHHK) yang dalam perkara aquo barang bukti kayu sudah diolah maka dokumennya yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan-Kayu Olahan (SKSHH-KO) dan jika dokumen tersebut tidak ada maka pengangkutan maupun jual beli terhadap kayu hutan menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa Ahli Komputer, S.Hut. berpendapat di Desa Jambo Keupok Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan belum ada lokasi yang sudah diberikan izin pengelolaan kayu hutan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan dikaitkan dengan keterangan Ahli, Majelis mempertimbangkan perbuatan Terdakwa saat melakukan pengangkutan kayu tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHHK) yang dalam perkara aquo barang bukti kayu sudah diolah maka dokumennya yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan-Kayu Olahan (SKSHH-KO) dan Terdakwa sendiri tidak pula dapat membuktikan secara hukum legalitas dari status kayu yang Terdakwa angkut beserta surat-surat izin terhadap kayu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara sengaja dan sadar melakukan suatu perbuatan pengangkutan kayu hasil hutan yang sudah diolah dalam bentuk balok/tim tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Dalam keterangan Terdakwa sebelumnya pernah membawa kayu yang memiliki izin/dokumen maka harusnya/sepatutnya Terdakwa mengetahui atau menyadari untuk melakukan pengangkutan kayu harus dilengkapi dokumen surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terdakwa telah dengan sadar bermaksud membawa/mengangkut Kayu Olahan tersebut untuk dijual ke kilang kayu (merupakan tujuan komersil) yang dibawa pada malam hari sehingga patut diduga telah tampak kesengajaan dari perbuatan Terdakwa/menghendaki terjadinya perbuatan tersebut beserta segala akibatnya, maka dengan demikian unsur “Yang dengan sengaja” sebagaimana disebutkan dalam unsur Ad.2. telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Terdakwa akan Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan pada kualifikasi perbuatan pidana yang terbukti dari diri Terdakwa, dengan memperhatikan besaran jumlah kubikasi kayu yang diangkut Terdakwa serta memperhatikan Putusan dengan bobot yang serupa agar tidak terjadi disparitas putusan yang berbeda terlalu jauh. Setelah mempertimbangkan pula alasan yang dapat meringankan dan memberatkan Terdakwa, maka lamanya Pidana yang diputuskan Majelis Hakim telah sesuai dengan proporsi perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara kumulatif mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 9,4 m3 (sembilan koma empat meter kubik) Kayu Kelompok Rimba Campuran berbentuk Balok TIM jenis Sembarang Keras merupakan hasil hutan dan 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BL 8436 LT warna Hijau Kuning, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan “Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut”, dengan demikian karena telah dijelaskan secara jelas dan terperinci dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka terhadap barang-barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sofyan Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BL 8436 LT warna Hijau Kuning;
9,436 m3 (sembilan koma empat meter kubik) Kayu Kelompok Rimba Campuran berbentuk Balok TIM jenis Sembarang Keras;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022, oleh kami, Taufik Hidayat, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohammad Fikri Ichsan, S.H.,M.Kn., Novi Mikawensi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui sarana teleconfrence pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Raudhatunnur, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Agung Gumelar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Fikri Ichsan, S.H.,M.Kn. Taufik Hidayat, S.H.,M.H.
Novi Mikawensi, S.H.
Panitera Pengganti,
Raudhatunnur, S.H.,M.H.