611/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 611/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa I. Halim als Alim Bin Alm Muhamad dan Terdakwa II. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 21; 1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan nomor Hanphone 082173549316; 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s; 1 (satu) buah Kartu Handphone merk Telkomsel dengan Nomor handphone 081364382822; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan nomor Rekening 5371762450620450 atas nama FUJA; - 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1374820395 atas nama FUJI; Dikembalikan kepada Terdakwa II Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 611/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Halim als Alim Bin Alm Muhamad;
2. Tempat lahir : Moro;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/14 Juni 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pulau Bulang Lintang RT/RW 002/001 Kelurahan Bulang Lintang Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan/perikanan;
Terdakwa Halim als Alim Bin Alm Muhamad ditangkap tanggal 29 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin;
2. Tempat lahir : Pematang Bangsal;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/4 Mei 1997;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pulau Bulang Lintang RT/RW 002/001 Kelurahan Bulang Lintang Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin ditangkap tanggal 29 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Eli Suwita, SH., Advokat yang berdomisili di LBH Suara Keadilan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18 Batam Kota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Nomor 611/Pen.Pid. Sus/2022/PN.Btm, tanggal 1 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 611/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 25 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 611/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 25 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. Halim als Alim Bin Alm Muhamad dan Terdakwa 2. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. Halim als Alim Bin Alm Muhamad dan Terdakwa 2. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 21;
1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan nomor Hanphone 082173549316;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s;
1 (satu) buah Kartu Handphone merk Telkomsel dengan Nomor handphone 081364382822;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan nomor Rekening 5371762450620450 atas nama FUJA;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1374820395 atas nama FUJI;
Dikembalikan kepada Terdakwa 2. Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin;
6. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun permohonan lisan dari Para Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permbelannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa mereka Terdakwa Halim als. Alim Bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan juli tahun 2022, bertempat di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “ orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepr lalu melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut dan sekitar jam 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Warga Negara Indonesia(WNI) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 atas nama Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa Fuja Als Puspa Binti Rohidin selaku istri dari Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad;
- Bahwa peran mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman WNI ke Negara Malaysia adalah :
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan WNI dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad sebagai penyedia/penyewa 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang digunakan untuk membawa para WNI ke negara Malaysia;
Terdakwa Fuja Als. Puspa Binti Alm. Rohidin berperan yang memesan dan membayar biaya penginapan para WNI pada saat tiba di Batam serta membayar gaji Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto.(mereka disidangkan dalam berkas terpisah);
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa FUJA Als PUSPA yang melakukan pengecekan keberadaan WNI di penginapan yang akan diberangkatkan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Pantai Pontian Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad yang meminta komisi pembayaran WNI yang telah dikirim ke Negara Malaysia kepada sdr. MEMET (penyalur WNI) yang berada di Negara Malaysia dan uang komisi tersebut dikirim ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Uang komisi yang dikirim Memet tersebut digunakan mereka Terdakwa keperluan hidup mereka Terdakwa, untuk membayar sewa Speedboat, sewa penginapan dan membayar upah Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto;
Disamping mendapatkan uang komisi dari Memet mereka Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa uang dari para WNI yang akan diberangkatkan Pantai Pontian Negara Malaysia;
- Bahwa mereka Terdakwa yang menampung WNI di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, mereka Terdakwa telah memberangkatkan WNI dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali dengan tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan Mei 2022, mereke Terdakwa memberangkatkan para WNI dengan cara : awalnya penyalur masing-masing WNI di daerah menghubungi Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus WNI-nya di Batam sampai mereka diberangkatkan ke Malaysia. Setelah WNI dari daerah sampai di Batam kemudian mereka Terdakwa melakukan pendataan dan menampung WNI di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad melakukan koordinasi dengan Memet pengurus WNI yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan keberangkatan WNI ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah WNI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke mereka Terdakwa melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET, selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo pasal 48 UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana;
Atau;
Kedua;
Bahwa mereka Terdakwa Halim als. Alim Bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan juli tahun 2022, bertempat di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal (PMI Illegal)di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepr lalu melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Dan sekitar jam 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya Tim mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad selaku Pengendali dan Koordinator PMI illegal dan Terdakwa Fuja Als Puspa Binti Rohidin selaku istri dari Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad;
- Bahwa peran mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman PMI illegal ke Negara Malaysia adalah :
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan WNI dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad sebagai penyedia/penyewa 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang digunakan untuk membawa para WNI ke negara Malaysia;
Terdakwa Fuja Als. Puspa Binti Alm. Rohidin berperan yang memesan dan membayar biaya penginapan para WNI pada saat tiba di Batam serta membayar gaji Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto.(mereka disidangkan dalam berkas terpisah);
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa FUJA Als PUSPA yang melakukan pengecekan keberadaan WNI di penginapan yang akan diberangkatkan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Pantai Pontian Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad yang meminta komisi pembayaran WNI yang telah dikirim ke Negara Malaysia kepada sdr. MEMET (penyalur WNI) yang berada di Negara Malaysia dan uang komisi tersebut dikirim ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Uang komisi yang dikirim Memet tersebut digunakan mereka Terdakwa keperluan hidup mereka Terdakwa, untuk membayar sewa Speedboat, sewa penginapan dan membayar upah Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto;
Disamping mendapatkan uang komisi dari Memet mereka Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa uang dari para WNI yang akan diberangkatkan Pantai Pontian Negara Malaysia;
- Bahwa mereka Terdakwa yang menampung PMI Illegal di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, mereka Terdakwa telah memberangkatkan PMI illegal dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan mei 2022, mereka Terdakwa memberangkatkan para PMI dengan cara : awalnya penyalur masing-masing PMI di daerah menghubungi Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus PMI-nya di Batam sampai diberangkatkan ke Malaysia. Setelah PMI dari daerah sampai di Batam kemudian mereka Terdakwa melakukan pendataan dan menampung PMI Illegal di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad melakukan koordinasi dengan Memet pengurus PMI yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan keberangkatan PMI ke negara Malaysia Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah PMI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke mereka Terdakwa melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja Als Puspa diketahui bahwa mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman Pekerja Migran asal Indonesia ke Malaysia merupakan orang-perorangan yang tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau;
Ketiga;
Bahwa mereka Terdakwa Halim als. Alim Bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan juli tahun 2022, bertempat di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan”, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepr lalu melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Dan sekitar jam 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 atas nama Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia illegal dan Terdakwa Fuja Als Puspa Binti Rohidin selaku istri dari Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad;
- Bahwa peran mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman PMI ke Negara Malaysia adalah :
1.rdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
1. Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan WNI dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
2. Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad sebagai penyedia/penyewa 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang digunakan untuk membawa para WNI ke negara Malaysia;
3. Terdakwa Fuja Als. Puspa Binti Alm. Rohidin berperan yang memesan dan membayar biaya penginapan para WNI pada saat tiba di Batam serta membayar gaji Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto.(mereka disidangkan dalam berkas terpisah);
4. Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa FUJA Als PUSPA yang melakukan pengecekan keberadaan WNI di penginapan yang akan diberangkatkan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Pantai Pontian Negara Malaysia;
5. Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad yang meminta komisi pembayaran WNI yang telah dikirim ke Negara Malaysia kepada sdr. MEMET (penyalur WNI) yang berada di Negara Malaysia dan uang komisi tersebut dikirim ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
6. Uang komisi yang dikirim Memet tersebut digunakan mereka Terdakwa keperluan hidup mereka Terdakwa, untuk membayar sewa Speedboat, sewa penginapan dan membayar upah Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto;
7. Disamping mendapatkan uang komisi dari Memet mereka Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa uang dari para WNI yang akan diberangkatkan Pantai Pontian Negara Malaysia;
- Bahwa mereka Terdakwa yang menampung PMI Illegal di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, mereka Terdakwa telah memberangkatkan PMI Illegal dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan Juni 2022, mereke Terdakwa memberangkat para PMI dengan cara : awalnya penyalur masing-masing PMI di daerah menghubungi Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus PMI-nya di Batam sampai diberangkatkan ke Malaysia. Setelah PMI dari daerah sampai di Batam kemudian mereka Terdakwa melakukan pendataan dan menampung PMI di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad melakukan koordinasi dengan Memet pengurus PMI Illegal yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan keberangkatan PMI ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah PMI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke mereka Terdakwa melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
- Bahwa terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditampung mereka Terdakwa di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran tidak memenuhi persyaratan memiliki kompentesi, sehat jasmani dan rohani, memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan tidak memiliki dokumen lengkap lainnya yang dipersyaratkan;
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Dian Makmur, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dan rekan Saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 karena Para Terdakwa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara Illegal ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia Ilegal karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 tersebut tidak ada memiliki dokumen perjalanan baik paspor maupun dokumen pendukung lainnya dan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tidak memiliki kompetensi untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Negara Malaysia;
Bahwa Para pekerja Migran Indonesias tersebut akan diberangkatkan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yaitu Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, selanjutnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, Selanjutnya setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Sekira pukul 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 atas nama HALIM Als ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia illegal, NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan 1 (satu) orang atas nama HARYANTO Als YANTO Bin ABDULLAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia illegal ke Negara Malaysia, RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, RAMANDA Bin RAHMAN selaku yang mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia Ilegal selama berada di Wisma Mitra, FUJA Als PUSPA Binti ROHIDIN selaku istri dari HALIM Als ALIM Bin Alm MUHAMAD Selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan terlapor yang di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa peran Terdakwa Halim als Alim Bin Muhammad merupakan pengendali atau Koordinator ataupun pengurus terhadap 16 (enam belas) orang pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dan Terdakwa Fuja als Puspa selaku yang memesan dan membayar kamar Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
2. Rikki F. Simbolon, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dan rekan Saksi melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 karena Para Terdakwa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara Illegal;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia Ilegal karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 tersebut tidak ada memiliki dokumen perjalanan baik paspor maupun dokumen pendukung lainnya dan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tidak memiliki kompetensi untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Negara Malaysia;
Bahwa Para pekerja Migran Indonesias tersebut akan diberangkatkan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK;
Bahwa kronologis penangkapan terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yaitu Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, selanjutnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, Selanjutnya setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Sekira pukul 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 atas nama HALIM Als ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia illegal, NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan 1 (satu) orang atas nama HARYANTO Als YANTO Bin ABDULLAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia illegal ke Negara Malaysia, RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, RAMANDA Bin RAHMAN selaku yang mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia Ilegal selama berada di Wisma Mitra, FUJA Als PUSPA Binti ROHIDIN selaku istri dari HALIM Als ALIM Bin Alm MUHAMAD Selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan terlapor yang di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa peran Terdakwa Halim als Alim Bin Muhammad merupakan pengendali atau Koordinator ataupun pengurus terhadap 16 (enam belas) orang pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dan Terdakwa Fuja als Puspa selaku yang memesan dan membayar kamar Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
3. Muh Hatta Bin Samidah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungannya terhadap diri Saksi sehubungan dengan diamankannya 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut adalah Saksi merupakan salah satu dari 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut;
Bahwa Saksi berada di sebuah penginapan WISMA MITRA yang beralamat di Mitra Mall Blok E No. 1 & 2, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut sudah 4 (empat) hari sejak hari senin tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan saat diamankan pada tanggal 28 Juli 2022;
Bahwa yang menempatkan Saksi berserta 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal di sebuah penginapan WISMA MITRA yang beralamat di Mitra Mall Blok E No. 1 & 2, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut adalah Sdr.Rinaldy;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki dokumen apapun untuk keberangkatan ke Negara Malaysia tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Halim als Alim Bin Alm Muhamad:
Bahwa Para Terdakwa yang menampung WNI di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, para terdakwa telah memberangkatkan WNI dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali dengan tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan Mei 2022, kami memberangkatkan para WNI dengan cara awalnya penyalur masing-masing WNI di daerah menghubungi terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus WNI-nya di Batam sampai mereka diberangkatkan ke Malaysia. Setelah WNI dari daerah sampai di Batam kemudian kami melakukan pendataan dan menampung WNI di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian saya melakukan koordinasi dengan Memet pengurus WNI yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya saya mempersiapkan keberangkatan WNI ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah WNI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke kami melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET, selanjutnya kami mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Bahwa Cara memberangkatkan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK;
Bahwa Selaku nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK saudara NIZAM Als IZAM yang digunakan untuk membawa Pekerja Migran Indonesia illegal dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang yang selanjutnya dinaikkan kedalam 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK sedangkan nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK adalah HARIYANTO Als YANTO dan sdr. ASRI yang di gunakan untuk membawa 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia tersebut;
Bahwa Rencana keberangkatan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut yaitu pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib;
Bahwa Terdakwa Mendapatkan keuntungan untuk memberangkatkan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dari pengurus atau tekong darat para Pekerja Migran Indonesia illegal yang berada di Pantai Pontian Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
II. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin:
Bahwa Cara Terdakwa dan Terdakwa HALIM Als ALIM mendapatkan keuntungan dalam hal pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia yaitu setibanya para pekerja migran Indonesia illegal di negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK dimana Terdakwa HALIM Als ALIM menghubungi sdr. MEMET yang berada di Pantai Pontian Malaysia selaku penerima pekerja migran Indonesia illegal di negara Malaysia untuk meminta uang komisi pengantaran sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per orang pekerja migran Indonesia illegal selanjutnya sdr. MEMET mengirimkan uang komisi tersebut ke rekening milik Terdakwa yaitu BANK NEGARA INDONESIA (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama FUJA (terdakwa sendiri) setelah uang yang dikirimkan sdr. MEMET selanjutnya Terdakwa berserta Terdakwa HALIM Als ALIM mengambil uang tersebut dengan menggunakan ATM (anjungan tunai mandiri) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Bahwa Ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan Terdakwaberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia tersebut tidak ada memiliki dokumen perjalanan ke luar negeri yaitu Pantai Pontian Negara Malaysia;
Bahwa pemilik 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK yaitu sdr. ZAMURI yang beralamat di Pulau Keban Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri yang disewa oleh Terdakwa HALIM Als ALIM dengan uang sewa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per sekali pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal ke Negara Malaysia dan pemilik 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut yang di sewa oleh Terdakwa HALIM Als ALIM dari sdr. JUANG yang beralamat di Pulau Kasu Kec. Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepri seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per sekali jalan mengetahui kalau speedboat tersebut digunakan untuk membawa para Pekerja Migran Indonesia illegal dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 21;
1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan nomor Hanphone 082173549316;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s;
1 (satu) buah Kartu Handphone merk Telkomsel dengan Nomor handphone 081364382822;
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan nomor Rekening 5371762450620450 atas nama FUJA;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1374820395 atas nama FUJI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal (PMI Illegal)di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepr lalu melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut dan sekitar jam 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya Tim mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad selaku Pengendali dan Koordinator PMI illegal dan Terdakwa Fuja Als Puspa Binti Rohidin selaku istri dari Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad;
- Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan pengiriman PMI illegal ke Negara Malaysia adalah :
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan WNI dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad sebagai penyedia/penyewa 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang digunakan untuk membawa para WNI ke negara Malaysia;
Terdakwa Fuja Als. Puspa Binti Alm. Rohidin berperan yang memesan dan membayar biaya penginapan para WNI pada saat tiba di Batam serta membayar gaji Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto.(mereka disidangkan dalam berkas terpisah);
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa FUJA Als PUSPA yang melakukan pengecekan keberadaan WNI di penginapan yang akan diberangkatkan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Pantai Pontian Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad yang meminta komisi pembayaran WNI yang telah dikirim ke Negara Malaysia kepada sdr. MEMET (penyalur WNI) yang berada di Negara Malaysia dan uang komisi tersebut dikirim ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Uang komisi yang dikirim Memet tersebut digunakan mereka Terdakwa keperluan hidup mereka Terdakwa, untuk membayar sewa Speedboat, sewa penginapan dan membayar upah Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto;
Disamping mendapatkan uang komisi dari Memet mereka Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa uang dari para WNI yang akan diberangkatkan Pantai Pontian Negara Malaysia;
- Bahwa Para Terdakwa yang menampung PMI Illegal di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, Para Terdakwa telah memberangkatkan PMI illegal dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan mei 2022, Para Terdakwa memberangkatkan para PMI dengan cara : awalnya penyalur masing-masing PMI di daerah menghubungi Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus PMI-nya di Batam sampai diberangkatkan ke Malaysia, setelah PMI dari daerah sampai di Batam kemudian Para Terdakwa melakukan pendataan dan menampung PMI Illegal di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad melakukan koordinasi dengan Memet pengurus PMI yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan keberangkatan PMI ke negara Malaysia Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah PMI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke mereka Terdakwa melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya Para Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja Als Puspa diketahui bahwa mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman Pekerja Migran asal Indonesia ke Malaysia merupakan orang-perorangan yang tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa I. Halim als Alim Bin Alm Muhamad dan Terdakwa II. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa pada awalnya Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal (PMI Illegal)di sebuah penginapan di daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepr lalu melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut dan sekitar jam 21.00 Tim melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 selanjutnya Tim mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad selaku Pengendali dan Koordinator PMI illegal dan Terdakwa Fuja Als Puspa Binti Rohidin selaku istri dari Terdakwa Halim Als Alim Bin Alm Muhamad;
- Bahwa peran Para Terdakwa dalam melakukan pengiriman PMI illegal ke Negara Malaysia adalah :
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad adalah selaku pengendali dan Koordinator keberangkatan WNI dari Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam yang selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad sebagai penyedia/penyewa 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang digunakan untuk membawa para WNI ke negara Malaysia;
Terdakwa Fuja Als. Puspa Binti Alm. Rohidin berperan yang memesan dan membayar biaya penginapan para WNI pada saat tiba di Batam serta membayar gaji Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto.(mereka disidangkan dalam berkas terpisah);
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa FUJA Als PUSPA yang melakukan pengecekan keberadaan WNI di penginapan yang akan diberangkatkan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Pantai Pontian Negara Malaysia;
Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad yang meminta komisi pembayaran WNI yang telah dikirim ke Negara Malaysia kepada sdr. MEMET (penyalur WNI) yang berada di Negara Malaysia dan uang komisi tersebut dikirim ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
Uang komisi yang dikirim Memet tersebut digunakan mereka Terdakwa keperluan hidup mereka Terdakwa, untuk membayar sewa Speedboat, sewa penginapan dan membayar upah Saksi Ramanda, Rinaldi Aviansyah als. Naldi, Nizamri als Nizam, Asri dan saksi Haryanto als yanto;
Disamping mendapatkan uang komisi dari Memet mereka Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa uang dari para WNI yang akan diberangkatkan Pantai Pontian Negara Malaysia;
- Bahwa Para Terdakwa yang menampung PMI Illegal di tempat penampungan Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, Para Terdakwa telah memberangkatkan PMI illegal dari tempat penampungan sebanyak 8 (delapan) kali tujuan Pontian Negara Malaysia yang dimulai sejak akhir bulan mei 2022, mereka Terdakwa memberangkatkan para PMI dengan cara : awalnya penyalur masing-masing PMI di daerah menghubungi Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad untuk mengurus PMI-nya di Batam sampai diberangkatkan ke Malaysia, setelah PMI dari daerah sampai di Batam kemudian Para Terdakwa melakukan pendataan dan menampung PMI Illegal di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri,. Kemudian Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad melakukan koordinasi dengan Memet pengurus PMI yang berada di Negara Malaysia, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan keberangkatan PMI ke negara Malaysia Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan Selat Kantang Bulang Lintang-Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK dan selanjutnya Pantai Pontian Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK. Setelah PMI sampai di Negara Malaysia, Memet mengirim uang komisi ke mereka Terdakwa melalui Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 137420395 atas nama Terdakwa Fuja Als Puspa setelah uang yang dikirimkan MEMET selanjutnya mereka Terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nomor ATM 5371 7624 5062 0450;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa Halim Bin Alm Muhammad bersama-sama dengan Terdakwa Fuja Als Puspa diketahui bahwa mereka Terdakwa dalam melakukan pengiriman Pekerja Migran asal Indonesia ke Malaysia merupakan orang-perorangan yang tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Para Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 21;
1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan nomor Hanphone 082173549316;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s;
1 (satu) buah Kartu Handphone merk Telkomsel dengan Nomor handphone 081364382822
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan nomor Rekening 5371762450620450 atas nama FUJA;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1374820395 atas nama FUJI;
Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa II Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa I. Halim als Alim Bin Alm Muhamad dan Terdakwa II. Fuja als Puspa Binti Alm Rohidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 21;
1 (satu) buah kartu handphone Telkomsel dengan nomor Hanphone 082173549316;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s;
1 (satu) buah Kartu Handphone merk Telkomsel dengan Nomor handphone 081364382822;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan nomor Rekening 5371762450620450 atas nama FUJA;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1374820395 atas nama FUJI;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Fuja als. Puspa Binti Alm Rohidin;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H , Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Dedi Januarto Simatupang, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan, DM, S.H., M.H.