160/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CHALIDA K. HAPSARI, S.H.,M.H Terdakwa: IRFAN EFENDI Bin SLAMET HARIYANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Irfan Efendi Bin Slamet Hariyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk Daihatsu nomor polisi B 9055 UB warna hitam beserta STNKnya; 1 (satu) sak/karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan berat @ 50 kg; Uang hasil lelang pupuk Phonska 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 160/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Irfan Efendi Bin Slamet Hariyanto;
2. Tempat lahir : Ngawi;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/10 April 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Setro RT. 08 RW. 01 Desa Jatirejo,
Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2022 dan dilepas dari penangkapan pada tanggal 19 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, tidak ditahan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 25 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 25 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRFAN EFENDI Bin SLAMET HARIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN EFENDI Bin SLAMET HARIYANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan PICK UP Daihatsu Nopol B-9055-UB Warna Hitam beserta STNK nya
Uang hasil lelang pupuk PHONSKA 41 Sak x Rp 115.000,- = Rp 4.715.000,- (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)
1 (satu) Sak/Karung pupuk bersubsidi Jenis PHONSKA @50 Kg
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa IRFAN EFENDI Bin SLAMET HARIYANTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa IRFAN EFENDI Bin SLAMET HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2022, bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
--------Berawal ketika saksi Aris Susanto dan saksi Eko Rismanto dari anggota Kepolisian dari Polres Ngawi sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up merk Daihatsu No Pol AE 9055 UB warna hitam yang mencurigakan selanjutnya saksi Aris Susanto dan saksi Eko Rismanto pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas memberhentikan kendaraan mobil pic Up tersebut dan menemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) sak/karung pupuk bersubsidi jenis phonska @50 kg dengan total berat 2 ton 1 kw (dua ton satu kwintal) kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut.-------------------------------
--------Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.-----------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Kabupaten Malang sebanyak 42 (empat puluh dua) zak dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp.9.240.000 (Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). ---------
--------Bahwa kemudian dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) persaknya.--------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aris Susanto, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Geneng sehubungan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Geneng banyak petani yang mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi dan kelangkaannya dan informasi dari petani ada kendaraan yang sering atau pernah membawa pupuk bersubsidi di daerah Geneng lalu ketika melakukan penyelidikan, Saksi mendapat informasi ada kendaraan pick up Nopol B 9055 UB warna hitam yang dicurigai melintas dengan ciri-ciri bak belakang terisi seperti pupuk ditutupi plastik terpal, selanjutnya Saksi meluncur dan menghentikan kendaraan tersebut;
Bahwa setelah menghentikan kendaraan tersebut, ditemukan pupuk phonska sebanyak 41 (empat puluh satu) sak @ 50 (lima puluh) kilogram dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari membeli dengan menelepon seseorang dan menawarkan pupuk bersubsidi setelah sepakat harga Terdakwa disuruh menunggu di salah satu jalan lalu setelah pupuk datang, Terdakwa langung membeli pupuk tersebut;
Bahwa pupuk tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Geneng lebih tepatnya ke petani dengan harga yang lebih tinggi yaitu harga Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa Terdakwa membeli pupuk tersebut tetapi harga pupuk per saknya sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa yang boleh menjual atau mengedarkan pupuk bersubsidi adalah kelompok tani;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil lelang pupuk bersubsidi sebanyak 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari 42 sak dan sisanya 1 (satu) sak dijadikan barang bukti di persidangan;
Bahwa mobil pick up tersebut adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Eko Rismanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi bersama anggota kepolisian dari Polsek Geneng sehubungan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Geneng banyak petani yang mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi dan kelangkaannya dan informasi dari petani ada kendaraan yang sering atau pernah membawa pupuk bersubsidi di daerah Geneng lalu ketika melakukan penyelidikan, Saksi mendapat informasi ada kendaraan pick up Nopol B 9055 UB warna hitam yang dicurigai melintas dengan ciri-ciri bak belakang terisi seperti pupuk ditutupi plastik terpal, selanjutnya Saksi meluncur dan menghentikan kendaraan tersebut;
Bahwa setelah menghentikan kendaraan tersebut, ditemukan pupuk phonska sebanyak 41 (empat puluh satu) sak @ 50 (lima puluh) kilogram dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari membeli dengan menelepon seseorang dan menawarkan pupuk bersubsidi setelah sepakat harga Terdakwa disuruh menunggu di salah satu jalan lalu setelah pupuk datang, Terdakwa langung membeli pupuk tersebut;
Bahwa pupuk tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Geneng lebih tepatnya ke petani dengan harga yang lebih tinggi yaitu harga Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa Terdakwa membeli pupuk tersebut tetapi harga pupuk per saknya sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa yang boleh menjual atau mengedarkan pupuk bersubsidi adalah kelompok tani;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil lelang pupuk bersubsidi sebanyak 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari 42 sak dan sisanya 1 (satu) sak dijadikan barang bukti di persidangan;
Bahwa mobil pick up tersebut adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Radias Furry Widyantari, S.P., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian Kab. Ngawi dengan Jabatan sebagai Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Ngawi dan ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Ngawi sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab. Ngawi (KP3)Tugas;
Bahwa tanggung jawab Ahli sebagai Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Ngawi adalah menyiapkan bahan pemantauan, pengadaan, peredaran dan kordinasi penyediaan dan pupuk untuk tanaman pangan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab. Ngawi (KP3) adalah melakukan Monitoring, pengawasan dan pendataan terhadap terhadap Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Ngawi;
Bahwa untuk mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi adalah sebagai berikut Pupuk Bersubsidi sebagaimana yang diatur oleh Permendag Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 pada Bab II pasal 8 Ayat 1 sampai ayat 4 bahwa PT. Pupuk Indonesia, Produsen, Distributor, dan Pengecer bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu mulai dari lini I sampai dengan lini IV sesuai tingkatannya. Untuk pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer, selanjutnya bahwa di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, PT. Pupuk Indonesia mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri secara nasional, Produsen mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di wilayah tanggung jawabnya, kemudian Distributor melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada pengecer di wilayah tanggung jawabnya dan seterusnya pengecer melaksanakan penyaluran pupuk kepada petani / kelompok tani.;
Bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M–DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021;
Bahwa jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah dan harga eceran tertingginya tahun 2020 adalah sbb :
-
a. Pupuk jenis Urea : Rp.2.250,- per Kg b. Pupuk jenis ZA : Rp.1.700,- per Kg c. Pupuk jenis SP-36 : Rp.2.400,- per Kg d. Pupuk jenis PHONSKA : Rp.2.300,- per Kg e. Pupuk jenis Organik : Rp.800,- per Kg
HET Pupuk Bersubsidi tersebut untuk pembelian oleh Petani, Petambak dan /atau Kelompok tani di Lini IV;
Bahwa dasar penentuan harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Nomor : 27 tahun 2020,tanggal 28 September 2020 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Teringgi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;
Bahwa yang berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kab. Ngawi adalah Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk sesuai jenis pupuk yang dipasarkan di wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa bagi pihak lain diluar Distributor maupun Pengecer Resmi Pupuk Berusbsidi yang telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/ 2013, sebagaimana di atur dalam BAB II Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, serta dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ,Pasal 35 (2), pasal 36 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membawa/memuat pupuk bersubsidi resmi yaitu : harus memiliki periijinan usaha SIUP di bidang perdagangan yang dikeluarkan Yanmas Kab.Ngawi, harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukkan sebagai pengecer resmi, selanjutnya akan keluar ijin resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukkan pengecer resmi pupuk bersubsidi, mempunyai TDG ( Tanda Daftar Gudang) dan HO dan kios resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Ahli Kristina Setyowati, S.P., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Perdagangan Kabupaten Ngawi dan menjabat sebagai Kasi Pengembangan Usaha Dina Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, sehari-hari ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab. Ngawi (KP3);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kasi Pengembangan Usaha Dina Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi adalah pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting salah satunya pupuk bersubsidi sedangkan tugas dan tanggungjawab Ahli sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab. Ngawi (KP3) adalah melakukan monitoring, pengawasan dan pendataan terhadap terhadap Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Ngawi;
Bahwa mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi adalah sebagai berikut : Pupuk Bersubsidi sebagaimana yang diatur oleh Permendag Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 pada Bab II pasal 8 Ayat 1 sampai ayat 4 bahwa PT. Pupuk Indonesia, Produsen, Distributor, dan Pengecer bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu mulai dari lini I sampai dengan lini IV sesuai tingkatannya. Untuk pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer, selanjutnya bahwa di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, PT. Pupuk Indonesia mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri secara nasional, Produsen mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di wilayah tanggung jawabnya, kemudian Distributor melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada pengecer di wilayah tanggung jawabnya dan seterusnya pengecer melaksanakan penyaluran pupuk kepada petani / kelompok tani;
Bahwa dasar hukumnya adalah :
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor : 15/M–DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021;
- Bahwa jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah dan harga eceran tertingginya tahun 2020 adalah sbb :
-
-
a. Pupuk jenis Urea : Rp.2.250,- per Kg b. Pupuk jenis ZA : Rp.1.700,- per Kg c. Pupuk jenis SP-36 : Rp.2.400,- per Kg d. Pupuk jenis PHONSKA : Rp.2.300,- per Kg e. Pupuk jenis Organik : Rp.800,- per Kg
-
HET Pupuk Bersubsidi tersebut untuk pembelian oleh Petani, Petambak dan /atau Kelompok tani di Lini IV;
Bahwa dasar penentuan harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Nomor : 49 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Teringgi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;
Bahwa yang berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Ngawi adalah Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk sesuai jenis pupuk yang dipasarkan di wilayah tanggung jawabnya;
Bahwa bagi pihak lain diluar Distributor maupun Pengecer Resmi Pupuk Berusbsidi yang telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/ 2013, sebagaimana di atur dalam BAB II Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, serta dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, Pasal 35 (2), pasal 36 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkut/memuat pupuk bersubsidi yang resmi yaitu : harus memiliki periijinan usaha SIUP di bidang perdagangan yang dikeluarkan Yanmas Kab.Ngawi, harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukkan sebagai pengecer resmi, selanjutnya akan keluar ijin resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukkan pengecer resmi pupuk bersubsidi, mempunyai TDG (Tanda Daftar Gudang) dan kios resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Geneng sehubungan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara setelah mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal menawarkan pupuk bersubsidi jenis phonska dengan harga yang ditentukan dan Terdakwa diberitahu lokasi dan waktu kemudian Terdakwa langsung mengendarai mobil pick up milik Terdakwa kemudian setelah sampai di lokasi lalu menunggu di pinggir jalan umum kemudian nomor tersebut telepon menanyakan ciri-ciri mobil pick up dan lokasi Terdakwa menunggu selang setengah jam truk lewat dan berhenti lalu supir menghampiri Terdakwa setelah terjadi kesepakatan jual beli nilai harga dan jumlah pupuknya maka pupuk di truk pindah ke pick up Terdakwa lalu Terdakwa bawa pulang je rumah;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk per saknya sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa pupuk tersebut mau dijual ke teman Terdakwa seluruhnya karena teman Terdakwa sebagai petani membutuhkan pupuk banyak;
Bahwa pupuk tersebut jenis Phonska;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan pupuk tersebut;
Bahwa hasil penjualan pupuk untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Malang dan tidak ada surat-suratnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun haknya telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk Daihatsu nomor polisi B 9055 UB warna hitam beserta STNKnya;
1 (satu) sak/karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan berat @ 50 kg;
Uang hasil lelang pupuk Phonska 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Geneng sehubungan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Geneng banyak petani yang mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi dan kelangkaannya dan informasi dari petani ada kendaraan yang sering atau pernah membawa pupuk bersubsidi di daerah Geneng lalu ketika melakukan penyelidikan, anggota kepolisian mendapat informasi ada kendaraan pick up Nopol B 9055 UB warna hitam yang dicurigai melintas dengan ciri-ciri bak belakang terisi seperti pupuk ditutupi plastik terpal, selanjutnya Saksi meluncur dan menghentikan kendaraan tersebut;
Bahwa setelah menghentikan kendaraan tersebut, ditemukan pupuk phonska sebanyak 41 (empat puluh satu) sak @ 50 (lima puluh) kilogram dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari membeli dengan menelepon seseorang dan menawarkan pupuk bersubsidi setelah sepakat harga Terdakwa disuruh menunggu di salah satu jalan lalu setelah pupuk datang, Terdakwa langung membeli pupuk tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk per saknya sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa pupuk tersebut mau dijual ke teman Terdakwa seluruhnya karena teman Terdakwa sebagai petani membutuhkan pupuk banyak;
Bahwa hasil penjualan pupuk untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Malang dan tidak ada surat-suratnya;
Bahwa yang boleh menjual atau mengedarkan pupuk bersubsidi adalah kelompok tani;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil lelang pupuk bersubsidi sebanyak 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari 42 sak dan sisanya 1 (satu) sak dijadikan barang bukti di persidangan;
Bahwa mobil pick up tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa yang berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Ngawi adalah Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk sesuai jenis pupuk yang dipasarkan di wilayah tanggung jawabnya;
Bahwa bagi pihak lain diluar Distributor maupun Pengecer Resmi Pupuk Berusbsidi yang telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/ 2013, sebagaimana di atur dalam BAB II Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, serta dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, Pasal 35 (2), pasal 36 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha;
Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur pelaku usaha :
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku usaha dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama Irfan Efendi Bin Slamet Hariyanto sebagai orang perseorangan yang melakukan usaha di bidang perdagangan dalam hal perkara ini adalah jual beli pupuk bersubsidi jenis Phonska;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dimana berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Geneng sehubungan dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis pupuk phonska yang dilakukan oleh Terdakwa dimana awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Geneng banyak petani yang mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi dan kelangkaannya dan informasi dari petani ada kendaraan yang sering atau pernah membawa pupuk bersubsidi di daerah Geneng lalu ketika melakukan penyelidikan, anggota kepolisian mendapat informasi ada kendaraan pick up Nopol B 9055 UB warna hitam yang dicurigai melintas dengan ciri-ciri bak belakang terisi seperti pupuk ditutupi plastik terpal, selanjutnya Saksi meluncur dan menghentikan kendaraan tersebut. Setelah menghentikan kendaraan tersebut, ditemukan pupuk phonska sebanyak 41 (empat puluh satu) sak @ 50 (lima puluh) kilogram dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut. Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari membeli dengan menelepon seseorang dan menawarkan pupuk bersubsidi setelah sepakat harga Terdakwa disuruh menunggu di salah satu jalan lalu setelah pupuk datang, Terdakwa langung membeli pupuk tersebut. Bahwa Terdakwa membeli pupuk per saknya sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan penjatuhan pidana sebagaimana yang akan diputuskan ini bukan merupakan sarana balas dendam akan tetapi adalah sebagai sarana edukatif bagi diri Terdakwa agar di kemudian hari dapat menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya sehingga Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sesuai dengan rasa keadilan, hati nurani dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk Daihatsu nomor polisi B 9055 UB warna hitam beserta STNKnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, 1 (satu) sak/karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan berat @ 50 kg dan uang hasil lelang pupuk Phonska 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) adalah hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan penjualan pupuk ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Irfan Efendi Bin Slamet Hariyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk Daihatsu nomor polisi B 9055 UB warna hitam beserta STNKnya;
1 (satu) sak/karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan berat @ 50 kg;
Uang hasil lelang pupuk Phonska 41 sak x Rp 115.000,00 = Rp 4.715.000,00 (empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 oleh kami, Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H. dan Mukhlisin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sutiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrozi, S.H. Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H.
ttd
Mukhlisin, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sutiawan, S.H.