117/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH Terdakwa: SUCI SUGIHARTI Als CICI Binti SOEKEMI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Membuat Atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Atau Dalam Proses Laporan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: - - - - - - - - - - - - Harsono selaku Komisaris; Suci Sugiharti selaku Direktur Utama; Unggul Dananti selaku Direktur; Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing; Ismiati selaku Kabag Operasional & Kepatuhan; Hari Budiarti selaku PE APU PPT & Manrisk; Rukayah selaku SPI; Arif Dwi C selaku AO; Dafid Tri H selaku AO; Catur Juli selaku AO; Fika Puji selaku AO; Ari W selaku AO; Agus P selaku AO; Yani selaku AO; Radhita Reviani selaku Teller; Pivin Reno Wulan dari selaku Teller - Aniek Suwarni; Budi Santoso; Solichul Hadi; Yudi Sunaryo; Sarinten; Suparno; Tatik Sumiat;. Bambang Waluyo; Renni Mundisari; Jumari; Mitroatin; Tommy Irawan; Teguh Purwoko; Muhammad Shulton; Fuat Sahlan; Dodik Setiawan; Fransiska Rusmini; Robby Dharmawan; - - - - Slip setoran tanggal 27 Februari 2018 nasabah Raditya Sauqi nominal Rp324.117.500,00; Slip setoran tanggal 12-11-2017, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp9.000.000; Slip Penarikan tanggal 17-7-2017, nasabah Raditya Sauqi, Nominal Rp9.000.000; Slip Penarikan tanggal 2-3-2018, nasabah Raditya Sauqi Ramadhan, nominal Rp170.000.000; Slip Penarikan tanggal 9 Maret 2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp14.960.000; Slip Penarikan tanggal 13-03-2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp60.000.000; Slip Penarikan tanggal 13-4-2018, nasabah Radiya Sauqi Ramadhan, nominal Rp 34.416.000; Slip Penarikan tanggal 19-04-2018 nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp40.000.000; dikembalikan kepada Tim Likuidasi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suci Sugiharti Als Cici Binti Soekemi;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 61 tahun/14 September 1961;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln Patiunus, Gg. Jambu, No. 5, Kel. Ketanggi, RT 02/ RW 01, Kec/Kab Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Djoko Triyono, S.H., beralamat di Jalan PB. Sudirman, No. 16 Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/KS Pid/2022/PN Ngw tanggal 22 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 16 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 16 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUCI SUGIHARTI ALS CICI Binti SOEKEMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara berasama – sama, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf (a) Undang-udang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanJo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUCI SUGIHARTI ALS CICI Binti SOEKEMI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004.
Foto copy Akta Notaris tanggal 5 Junitahun 2015 no.8 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo.
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0062488.AH.01.02.Tahun 2019 tentangPersetujuanPerubahanAnggaran PT BPR Utomo Widodo tanggal 31 Agustus 2019 .
Foto copy AktaNotaristanggal 17 Junitahun 2020 no.2 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo.
Foto copy AktaNotaristanggal 28 Desembertahun 2020 no.7 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo.
Foto copy StrukturOrganisasi BPR Utomo Widodo periodetahun 2015 s.d. 2021.
Foto copy UraianTugas Pokok Direksi dan Pegawai BPR Utomo Widodo.
Foto copy Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR Utomo Widodo Tanggal 17 Desember 2012.
Fotocopy Standar Operasional Prosedur BPR Utomo Widodo Tanggal 26 November 2019.
Foto copy Pengangkatan Pengurus dan Pegawai BPR Utomo Widodo:
Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama.
Harsono selaku Komisaris.
Suci Sugiharti selaku Direktur Utama.
Unggul Dananti selaku Direktur.
Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing.
Ismiati selaku Kabag Operasional & Kepatuhan.
Hari Budiarti selaku PE APU PPT & Manrisk.
Rukayah selaku SPI.
Arif Dwi C selaku AO.
Dafid Tri H selaku AO.
Catur Juli selaku AO.
Fika Puji selaku AO.
Ari W selaku AO
Agus P selaku AO
Yani selaku AO
Radhita Reviani selaku Teller
Pivin Reno Wulan dari selaku Teller
Foto copy Berkas kredit (1 set dokumen fotocopy sesuai asli mulai dari dokumen permohonan kredit hingga akad kredit):
Aniek Suwarni.
Budi Santoso.
Solichul Hadi
Yudi Sunaryo.
Sarinten.
Suparno.
Tatik Sumiati.
Bambang Waluyo.
Renni Mundisari.
Jumari
Mitroatin
Tommy Irawan.
TeguhPurwoko
Muhammad Shulton
Fuat Sahlan
Dodik Setiawan
Fransiska Rusmini
Robby Dharmawan
Asli Print Laporan Saldo Perkiraan BPR Utomo Widodo tanggal 30 November 2020.
Foto copy Buku Besar Kas periode 2016 s.d. 2020.
Foto copy Mutasi tabungan per rekening, nasabah Jumari.
Foto copy Slip setoran:
Slip setoran tanggal 27 Februari 2018 nasabah Raditya Sauqi nominal Rp324.117.500,00
Slip setoran tanggal 12-11-2017, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp9.000.000
Slip Penarikan tanggal 17-7-2017, nasabah Raditya Sauqi, Nominal Rp9.000.000
Slip Penarikan tanggal 2-3-2018, nasabah Raditya Sauqi Ramadhan, nominal Rp170.000.000
Slip Penarikan tanggal 9 Maret 2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp14.960.000
Slip Penarikan tanggal 13-03-2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp60.000.000
Slip Penarikan tanggal 13-4-2018, nasabah Radiya Sauqi Ramadhan, nominal Rp 34.416.000
Slip Penarikan tanggal 19-04-2018 nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp40.000.000
DIKEMBALIKAN KEPADA TIM LIKUIDASI PT. BPR UTOMO WIDODO NGAWI.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.0000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa keberatan apabila para mantan pegawai yang menjadi Saksi tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan Saksi-Saksi tersebut juga memiliki andil untuk membantu pengajuan puinjaman kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan menyatakan Terdakwa bebas atau lepas dari dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah terbukti decara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dalam tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUCI SUGIHARTI selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo berdasarkan Akta Notaris PPAT YVONNE ERAWATI, SH tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo bersama-sama dengan saksi Dr.H. DJOKO SUBAGYO, Ec. MM Selaku Komisaris Utama BPR Utomo Widodo (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu diantara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 atau didalam waktu-waktu tertentu diantara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor PT. BPR UTOMO WIDODO yang berlamat di Jalan PB Sudirman No. 90, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya PT BPR Utomo Widodo didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005 dan memiliki usaha dibidang perbankan simpan pinjam dan pada tahun 2015 PT. BPR Utomo Widodo mempunyai susunan pengurus berdasarkan Akta Notaris PPAT YVONNE ERAWATI, SH tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari PT. BPR Utomo Widodo yakni :
| - | Direktur Utama | : | Suci Sugiharti. |
| - | Direktur | : | Unggul Dananti. |
| - | Komisaris Utama | : | Djoko Subagyo. |
| - | Komisaris | : | Harsono. |
| - | Pemegang Saham BPR Utomo Widodo | : | Ulfainun Maisaroh: 60%. Sri Eko Rustiyanti: 40%. |
| - | Pegawai BPR Utomo Widodo | : | |
| - | Kabag Kredit merangkap AO | : | Yayuk Sutiyem |
| - | Kabag Operasional | : | Ismiyati |
| - | Account Officer | : | Arif Dwi Cahyono Dafid Tri Handoko Ina Sri Rahayu Fika |
| - | Teller | : | Pifin |
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Direktur Utama berdasarkan Dokumen Uraian tugas pokok Direktur Utama tertanggal September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa dan mengetahui dr. Kardimin dan menyetujui saksi Djoko Subagyo adalah :
Menentukan Kebijakan umum dalam memimpin BPR untuk mencapai maksud dan tujuan BPR.
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional BPR dalam membawa misi pengenalan, misa perusahaan pada umum dengan melakukan fungsi humas
Bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan BPR /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaski usaha dan keuangan perusahaan/BPR
Menyusun rencana kerja dan rancana anggaran pendapatan dan belanjan BPR/perusahaan setiap tahun Bersama-sama dengan pengurus
Mengadakan perubahan-perubahan dalam struktur organisasi sesuai dengan perkembangan usaha BPR/perusahaan
Membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya
Menyelenggarakan rapat anggota bersama-sama dengan komisaris sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban direktur untuk tahun buku yang bersangkutan
Menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun Bersama direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada.
Mengusulkan tentang pengangkatan dan pemberhentian karyawan termasuk pula gaji dan upah karyawan
Menandatangani surat-surat keputusan Direksi secara sendiri atau Bersama dengan komisaris dan meliputi skala gaji, promosi, mutasi dan pemberhentian karyawan
Membina hubungan dengan para pejabat Bank Indonesia dan instansi terkait lain afgar tercipta Kerjasama dengan baik
Dengan persetujuan komisaris memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaannya
Bertanggungjawab terhadap pencapaian rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh komisaris
Mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas approval / persetujuan kredit, pengelolaan sumber daya manusia pengawasan dan pendanaan bank.
Menandatangani laporan-laporan BPR yang penting khususnya kepada Bank Indonesia dan pihak Eksternal lainnya
Pengawasan aktif pada pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris yang mencakup :
Memastikan BPR memiliki kebijakan dan prosesdur program APU dan PPT
Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Komisaris
Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan
Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT dikantor pusat
Memastikan bahwa unit kerja/ pegawai yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari unit kerja/pegawai yang mengawasi penerapannya.
Pengawasan atas kepatuhan unit kerja/pegawai dalam menerapkan program APU dan PPT
Memastikan bahwa kantor kas BPR memiliki pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai progam APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi BPR serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan teroris
Memastikan bahwa seluruh pengawai khususnya pegawai terkait dan pegawai baru, telah mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.
Bahwa didalam pemberian fasilitas kredit, PT. BPR Utomo Widodo memiliki Buku Pedoman Kebijakan dan prosedur perkreditan tertanggal 17 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Direktur Utama, saksi Unggul Dananti selaku Direktur dan mengetahui saksi Joko Subagyo selaku Komisaris Utama dan saksi Harsono selaku Komisaris dimana alur pemberian kredit adalah :
Debitur mengajukan kredit dengan mengisi permohonan fasilitas kredit dan disampaikan kepada Account Officer/Pembina kredit, permohonan fasilitas kredit harus dilengkapi dengan data/dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Account Officer melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen, dan membuat proposal kredit untuk selanjutnya diajukan ke credit komite.
Keputusan oleh Komite kredit dituangkan dalam bentuk Memorandum Credit Komite
Hasil keputusan Komite Kredit yang berisi tentang persetujuan kredit dituangkan secara tertulisbentuk SPPK (Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit) dan keputusan mengenai penolakan kepada calon Debitur melalui Account Officer
Selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kredit antara pihak BPR selaku Kreditur dan nasabah selaku Debitur
Selanjutnya setelah semua persyaratan pencairan kredit terpenuhi berdasarkan Perjanjian Kredit maka dilakukan pencairan fasiltas kredit.
Bahwa didalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo bertempat di kantor BPR Utomo Widodo telah menyuruh pegawai PT. BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen dan memproses pemberian kredit dengan tidak sesuai SOP atau pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo Ngawi yakni :
Sebagian calon Debitur tidak pernah membuat permohonan kredit ke BPR.
Account Officer Tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap calon Debitur.
BPR Utomo Widodo tidak pernah melakukan taksasi terhadap nilai jaminan/agunan.
Account Officer tidak pernah melihat fisik agunan.
Account Officer membuat dokumen kredit secara cepat tidak sesuai prosedur.
Debitur tidak menerima dana pencairan kredit / hanya menerima Sebagian dana pencairan kredit.
Bahwa pembuatan dokumen kredit dan proses pemberian kredit yang tidak sesuai pedoman pemberian kredit di PT. BPR Utomo Widodo dilakukan terhadap beberapa nasabah diantaranya :
Kredit atas nama BUDI SANTOSO Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1349/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2016 tanggal 9 September 2016 :
Bahwa awalnya pada tanggal 9 September 2016 saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama PT. BPR Utomo Widodo menghubungi saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing untuk membuat dokumen kredit dan memproses pemberian kredit atas nama Budi Santoso yang akan segera dicairkan selanjutnya saksi Djoko Subagyo memberikan softcopy persyaratan kredit seperti Foto kopi KTP, KK, Surat Nikah dan Jaminan melalui email BPR, dan pada pagi harinya bertempat di kantor PT. BPR Utomo Widodo saksi Yayuk Sutiyem bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa memberikan hardcopy persyaratan kredit berupa Foto kopi KTP, KK, Surat Nikah dan Jaminan untuk lampiran berkas kredit.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen kredit atas nama Budi Santoso yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian kredit diantaranya :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Budi Santoso selaku calon Debitur.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan.
Saksi Budi Santoso tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana saksi Yayuk Sutiyem mengerjakan dokumen persyaratan kredit atas perintah saksi Djoko Subagyo dan dipagi harinya mendapatkan foto kopi persyaratan kredit dari terdakwa.
Bahwa setelah saksi Yayuk Sutiyem selesai membuat dokumen kelengkapan pencairan kredit selanjutnya sekira jam 13.00 WIB saksi Budi Santoso datang ke kantor PT. BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan jaminan asli kredit berupa :
BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2010 warna silver metalik Nomor Polisi : W-0642-S, Nomor BPKB : M-04624537.
SHM Nomor 403, Nomor SU/GS 92/Gebang/1998 Tanggal 23-01-1998 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2.
SHM Nomor 1182, Nomor SU/GS 5762/1997 Tanggal 05-08-1997 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2.
dan selanjutnya saksi Budi Santoso dan terdakwa menandatangani Surat perjanjian Kredit Nomor : 1349/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2016 tanggal 9 September 2016 senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang diketahui oleh terdakwa bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat tidak sesuai SOP dan setelah saksi Budi Santoso menandatangani Surat Perjanjian Kredit, selanjutnya saksi Budi Santoso pulang ke Sidoarjo tanpa membawa dana pencairan kredit.
Kredit atas nama MOHAMMAD SULTHON Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian Kredit Nomor : 1728/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2016 tanggal 2 Desember 2016 :
Bahwa awalnya saksi MOHAMMAD SULTHON telah menjadi nasabah PT. BPR UTOMO WIDODO sejak tahun 2014 dan selanjutnya pada tahun 2016 saksi M. SULTHON ingin meningkatkan jumlah plafon kreditnya untuk keperluan peningkatan kemampuan usahanya di bidang pertanian dan peternakan di Jombang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi SULTHON mengajukan pinjaman kredit di PT. BPR Utomo Widodo dan diproses oleh saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing sesuai prosedur dimana saksi Yayuk Sutiyem melakukan analisa dan survey ke rumah dan lokasi usaha saksi M. SULTHON dan membuat dokumen persetujuan kredit dimana jaminan kredit berupa :
Sebidang tanah pertanian seluas 5017 M2 No. SHM 401 No. SU/GS 0309/Pojokkulon /2007 tanggal 28-11-2007 atas nama Drs. Muhammad Sulthon, M.M., Lokasi, Pojok Kulon Kesamben Jombang. Batas Utara Tanah Hak, Batas Barat tanah Hak, Batas Selatan Tanah Hak, Batas Timur tanah Hak.
1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Jazz Tahun 2006, warna abu-abu, nopol L 1082 CT, No. BPKB 8329592, No. Register Ngw.0258667, No. STNK 16804319, masa berlaku STNK 04-03-2021, Nosin L15A42014446, Norang MHR6D372061500630, atas nama Intan Sari Dewi, Alamat Mulyasari BPB 23 Surabaya, Pemilik Drs. Muhammad Sulthon, M.M.
Bahwa selanjutnya setelah dokumen permohonan kredit disetujui oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2016terdakwa menelepon saksi M. Sulthon bahwa terdakwa dan saksi DJoko Subagyo ada di Surabaya dan minta ketemu di stasiun Gubeng Surabaya pada sekitar siang hari. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa permohonan top up kredit saksi M. Sulthon disetujui sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan akan diserahkan terlebih dahulu Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan sisanya Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa selanjutnya saksi M. Sulthon menyetujui hal tersebut karena saksi M. Sulthon menganggap terdakwa adalah Ketua salah satu partai politik besar di Kabupaten Ngawi dan orangnya baik secara pribadi pada saat itu, dan akan dibayarnya langsung ke PT. BPR Utomo Widodo setiap bulannya, selanjutnya saksi M. Sulthon menandatangani berkas perjanjian kredit tersebut di kap mobil yang ada di pelataran parkir stasiun Gubeng.
Bahwa selanjutnya dana pencairan kredit di transfer ke rekening saksi M. Sulthon dan pembayaran angsuran kredit (bunga) yang saksi M. Sulthon lakukan ke PT. BPR Utomo Widodo seperti biasanya saksi M. Sulthon lakukan melalui Bank Jatim ke rekening PT. BPR Utomo Widodo Ngawi Nomor Rekening 0102002768 dengan angsuran sebesar Rp.8.000.000/bulan dan yang menyetorkan bunga per bulan adalah supir saksi M. Sulthon.
Pada tanggal 6 April 2018, saksi M. Sulthon berniat melunasi pokok kredit saksi M. Sulthon di PT. BPR Utomo Widodo, sebesar Rp.400.000.000,- namun karena pada saat itu rekening saksi M. Sulthon di Bank Jatim lagi kosong lalu saksi M. Sulthon meminta istri saksi M. Sulthon untuk menytorkan uang sebesar Rp400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) Kemudian saksi M. Sulthon menelpon terdakwa untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- dan dibayar melalui rekening isteri saksi M. Sulthon di Bank BCA, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi M. Sulthon untuk melakukan pembayaran pokok kredit tersebut ke rekening an terdakwa di Bank BCA Cab. Ngawi selanjutnya mengirimkan rekening an. terdakwa yang ada di BCA dengan nomor rekening : 7790131007 tersebut dan selanjutnya isteri saksi M. Sulthon melakukan transfer sebesar Rp.400.000.000 ke rekening terdakwa pada Bank BCA Nomor: 7790131007.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2021 saksi M. Sulthon hendak mengambil BPKB Mobil yang menjadi agunan di BPR untuk pengajuan perpanjangan STNK mobil saksi M. Sulthon. Namun begitu meminta BPKB tersebut kepada Karyawan PT. BPR Utomo Widodo dinyatakan bahwa kredit saksi M. Sulthon bermasalah atau dalam keadaan macet dan sekarang PT. BPR Utomo Widodo dalam status pengawasan khusus oleh OJK, ternyata uang pelunasan yang saksi M. Sulthon transfer ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tidak di setorkan ke PT. BPR Utomo Widodo.
Bahwa selanjutnya pihak BPR Utomo Widodo Ngawi telah melelang 2 (dua) agunan milik saksi M. Sulthon yang menjadi jaminan dengan total Rp. 430.745.000,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa total dana dan aset saudara M. Sulthon yang dibayarkan ke BPR Utomo Widodo terkait pemberian kredit sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) adalah :
| a. | Transfer pelunasan 6 April 2018 | Rp400.000.000,- |
| b. | Penjualan Agunan | Rp430.745.000,- |
| Sub Total | Rp830.745.000,- | |
| c. | Pembayaran bunga Jan 2017 sd Maret 2018 (15 x Rp8.000.000,-) | Rp.120.000.000,- |
| Total | Rp950.745.000,- |
Kredit atas nama BUDI SANTOSO (top up) Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) Perjanjian Kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017.
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan September 2016 saksi Budi Santoso sebagai nasabah kredit di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang dananya digunakan oleh terdakwa, selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2017, saksi Budi Santoso hendak menjual 1 (satu) unit mobil Avanza yang menjadi jaminan kredit, selanjutnya saksi Budi Santoso menghubungi saksi Djoko Subagyo yang pada saat itu sedang Umroh Bersama terdakwa untuk mengambil BPKB mobi Avanza yang menjadi Jaminan, dan selanjutnya saksi Djoko Subagyo menyetujui keinginan saksi Budi Santoso untuk mengambil jaminan BPKB dengan cara melakukan top up kredit sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada saat itu saksi Djoko Subagyo yang sedang melaksanakan ibadah Umroh menawarkan kepada saksi Budi Santoso untuk membeli kain Kiswah (penutup Ka’bah) seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan saksi Budi Sontoso setuju untuk membeli kain Kiswah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 saksi Djoko Subagyo yang sedang melaksanakan Umroh menghubungi saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag kredit merangkap AO untuk memproses top up kredit atas nama Budi Santoso sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dimana dari top up kredit tersebut Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk menutup kredit saksi Budi Santoso sebelumnya dan sisanya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) digunakan untuk pembayaran pajak dan biaya provisi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) diminta oleh saksi Djoko Subagyo untuk ditransfer ke rekening saksi Djoko Subagyo untuk keperluan pembelian kain Kiswah.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menjalankan perintah Saksi Djoko Subagyo dengan membuat dokumen-dokumen persyaratan top up kredit senilai Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Budi Santoso berupa :
Surat Permohonan kredit senilai Rp. 700.000.000 atas nama Budi Santoso tertanggal 1 Maret 2017
Surat permohonan fasilitas kredit tanggal 6 maret 2017 yang berisi Analisa kwalitatif dari saudari yayuk selaku AO kepada Credit Comitte
Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 8 Maret 2017
Surat Credit Memorandum tanggal 13 maret 2017.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 384/Dir-PT.BPR UW/XXV/IX/2017
Perjanjian kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017.
Surat Kuasa atas nama Saudara Budi Santoso
Surat AKSEP atas nama Budi Santoso tanggal 13 Maret 2017.
Surat Kuasa untuk menjual/ memindahkan ha katas nama Budi santoso.
Dimana pada saat pembuatan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan kredit tersebut saksi Yayuk Sutiyem tidak mengerjakan berdasarkan buku Pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo Ngawi diantara :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Budi Santoso selaku calon Debitur.
Saudari Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi Kembali terhadap harga jaminan.
Saksi Budi Santoso tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana saksi Yayuk Sutiyem yang membuatkan surat permohonan kredit.
Surat Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 8 Maret 2017 di tandatangani oleh terdakwa setelah pulang dari Umroh dilakukan tandatangan backdate.
Surat Credit Memorandum tanggal 13 Maret 2017 ditandatangani oleh saksi Djoko Subagyo dan terdakwa tidak sesuai tanggal tandatangan (Backdate) dikarenakan pada saat pencairan kredit saksi Djoko Subagyo dan terdakwa sedang Umroh.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 384/Dir-PT.BPR UW/XXV/IX/2017 ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai tanggal yang tertera di Surat Perjajian Kredit dikarenakan terdakwa sedang Umroh.
Perjanjian kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017 ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai tanggal yang tertera di Surat Perjajian Kredit dikarenakan terdakwa sedang Umroh.
Bahwa setelah dokumen persyaratan kredit dibuat oleh saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Budi Santoso datang ke Kantor BPR Utomo Widodo untuk menandatangani Surat Perjanjian kredit dan mengambil 2 (dua) jaminan kredit yakni BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2010 warna silver metalik Nomor Polisi : W-0642-S, Nomor BPKB : M-04624537 dan SHM Nomor 403, Nomor SU/GS 92/Gebang/1998 Tanggal 23-01-1998 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2 dan hanya SHM Nomor 1182, Nomor SU/GS 5762/1997 Tanggal 05-08-1997 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2 yang dijadikan jaminan kredit dan untuk dana pencaiaran sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupia) tidak diserahkan kepada saksi Budi Santoso melainkan ditranfer sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi Djoko Subagyo untuk pembelian Kain Kiswah di Mekkah dan sisanya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak dan provisi kredit dan saksi Budi Santoso tidak pernah membayar angsuran kredit.
Kredit atas nama DODIK SETIAWAN Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 985/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017.
Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2017 setelah saksi Djoko Subagyo Kembali dari Umroh, saksi Djoko Subagyo bertemu Kembali dengan saksi Budi Santoso, dimana pada saat itu saksi Budi Santoso menawarkan kepada saksi Djoko Subagyo usaha Bersama (patungan) pembelian klinik Kesehatan Esweje di Lawang Kabupaten Malang seharga Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dimana saksi Djoko Subagyo diminta setor modal pembelian klinik sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan pada saat itu saksi Djoko Subagyo bersedia memberikan modal pembelian klinik sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan menggunakan jaminan milik saksi Budi Santoso dan akan diganti oleh saksi Djoko Subagyo, selanjutnya saksi Budi Santoso menggunakan sertifikat tanah milik saudara saksi Budi Santoso atas nama saksi Dodik Setiawan selaku kakak Ipar saksi Budi Santoso.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, saksi Djoko Subagyo menyuruh saksi Yayuk Sutiyem selaku kabag Kredit merangkap AO untuk membuat dokumen kredit atas nama Dodik Setiawan yang merupakan kakak ipar saksi Budi Santoso seniali Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah), selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menerima dokumen persyaratan kredit dari terdakwa berupa foto kopi KTP, KK Surat Nikah dan Sertifikat atas nama Dodik Setiawan dan selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menjalankan perintah saksi Djoko Subagyo dan terdakwa dengan membuat dokumen-dokumen persyaratan pengajuan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) atas nama Dodik Setiawan berupa :
Surat Permohonan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 atas nama Dodik Setiwan tertanggal 12 Juni 2017
Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 3 Juli 2017
Surat permohonan fasilitas kredit tanggal 7 Juli 2017 yang berisi Analisa kwalitatif dari saudari yayuk selaku AO kepada Credit Comitte
Surat Credit Memorandum tanggal 13 Juli 2017.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 985/Dir-PT.BPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017
Perjanjian kredit Nomor : 985/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017.
Surat Kuasa atas nama Saudara Dodik Setiawan
Surat AKSEP atas nama Dodik Setiawan tanggal 13 Juli 2017.
Dimana pada saat pembuatan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan kredit tersebut saksi Yayuk Sutiyem tidak mengerjakan berdasarkan buku Pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo diantaranya :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Dodik Setiawan selaku calon Debitur, dimana survey dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada Berita Acara Survey.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi terhadap harga jaminan
Saksi Dodik Setiawan tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana Saksi Yayuk Sutiyem yang membuatkan surat permohonan kredit.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak melakukan survey terhadap gaji dan pekerjaan saksi Dodik Setiawan yang merupakan seorang guru akan tetapi menerima kredit sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah mensurvey klinik Esweje yang akan dibeli menggunakan dana kredit.
Surat Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 13 Juli 2017 di tandatangani oleh terdakwa, saksi Unggul Dananti dan saksi Djoko Subagyo hanya formalitas saja dan isinya tidak sesuai.
Perjanjian kredit Nomor: 985/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama dan saksi Dodik Setiawan sangat janggal karena masa peminjaman sangat cepat hanya 6 (enam) bulan dengan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar angsuran pokok ditambah bunga sebesar Rp. 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk angsuran bulan pertama kemudian menyesuaikan sesuai jumlah sisa pokok pinjaman ditambah bunga untuk bulan berikutnya dimana jumlah tersebut menjadi janggal mengingat profil pekerjaan saudara Dodik Setiawan adalah sebagai Guru.
Bahwa setelah dokumen persyaratan kredit dibuat oleh saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 saksi Dodik Setiawan Bersama Istri dantang ke PT. BPR Utomo Widodo dengan dijemput oleh saksi Djoko Subagyo dan saksi Budi Santoso di terminal Ngawi selanjutnya dilakukan tandatangan Surat Perjanjian Kredit dan saksi Dodik Setiawan menyerahkan sertifikat asli sebidang tanah perumahan seluas 474 M2 Nomor : 2670 Nomor SU/GS 60/ Cokromenggalan/2013 tanggal 11-09-2013 atas nama Dodik Setiawan lokasi Cokromenggalan Ponorogo sebagai jaminan kredit, selanjutnya setelah saksio Dodik Setiawan menandatangani Surat Perjajian kredit dan menyerahkan jaminan saksi Dodik Setiawan pulang ke Ponorogo dan tidak menerima dana pencairan kredit dimana dana pencairan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan oleh saksi Djoko Subagyo dan saksi Budi Santoso untuk membeli Klinik Kesehatan Esweje di Lawang Kabupaten Malang dan saksi Dodik Setiawan tidak pernah membayar uang angsuran kredit.
Kredit atas nama FRANSISKA RUKMINI Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1180/PK-PTBPR UW/XXVI/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2017 saksi Fransiska Rukmini bertemu dengan teman saksi Fransiska yang bernama saudara Sutrisno yang merupakan anggota Dewan Kabupaten Ngawi dari Partai PDI-P yang hendak meminjam dana kepada saksi Fransiska Rukmini dengan cara mengagunkan sertifikat tanah kosong yang beralamat di Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kab Ngawi senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di BPR Utomo Widodo Ngawi dimana saudara Sutrisno kenal dengan terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo Ngawi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2017 saksi Fransiska Rukmini datang ke kantor BPR Utomo Widodo Ngawi Bersama suami saksi Fransiska Rukmini untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit Bersama terdakwa dan menyerahkan sertifikat asli sebagai jaminan, dimana sebelum pencairan dana tidak ada survey yang dilakukan oleh pegawai BPR Utomo Widodo ke rumah saksi Fransiska Rukmini dan melihat fisik agunan, selanjutnya setelah dana pencairan kredit cair sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kemudian dana tersebut saksi Fransiska serahkan kepada saudara Sutrisno, dan saksi Fransiska tidak pernah membayar angsuran karena merupakan tanggungjawab saudara Sutrisno, dan pada bulan Oktober 2020 saudara Sutrisno meninggal dunia, dan selanjutnya saksi Fransiska meminta ganti rugi untuk membayar dan menebus Sertifikat milik saksi Fransiska di PT. BPR Utomo Widodo kepada keluarga saudara Sutrisno namun tidak ada yang bertanggung jawab dan saat ini kredit atas nama Fransiska Rukmini macet.
Kredit atas nama TEGUH PURWOKO Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1199 /PK-PTBPR UW/XXVI/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2017 saksi Teguh Purwoko yang sudah kenal lama dengan terdakwa bertemu dengan terdakwa dan saksi Djoko Subagyo di rumah terdakwa dalam rangka silahturahmi dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Djoko Subagyo memohon kepada saksi Teguh Purwoko untuk meminjamkan agunan yang dimana pada saat itu terdakwa sedang ada keperluan. Namun pada saat pertemuan tersebut saksi Teguh Purwoko memberitahukan bahwa sertifikat rumah milik saksi teguh Purwoko yang ditempati di wilayah Mojokerto sedang di agunkan di Koperasi Delta Pratama Gresik sebesar Rp. 360.000.000,-. (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa dengan disaksikan saksi Djoko Subagyo berjanji akan menebus agunan milik saudara Teguh Purwoko yang ada di Koperasi Delta Pratama Gresik asalkan agunan tersebut boleh dipinjam oleh terdakwa dimana saksi Djoko Subagyo mengatakan kepada saksi Teguh “ iyalah mas dibantu”, dan karena yang bicara adalah Komisaris Utama PT. BPR Utomo Widodo sehingga makin timbul kepercayaan saksi Teguh Purwoko untuk menyetujui permintaan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa menebus Sertifikat milik saksi Teguh Purwoko di Koperasi Delta Pratama Gresik dan menyerahkan kepada saksi Teguh Purwoko yang selanjutnya sertifikat tersebut akan diagunkan di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dimana dari pinjaman tersebut saksi Teguh Purwoko juga menitip untuk sekalian dipinjamkan uang sebesar Rp.500.000.000,- sehingga uang yang akan cair dari PT. BPR Utomo Widodo Kab Ngawi sebesar Rp.1.500.000.000,- dan diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1 Milyar dan saksi Teguh Purwoko Rp.500.000.000,- dimana dari Rp.500.000.000,- dipotong dengan uang untuk menebus sertifikat di koperasi derta Pratama Gresik sebesar Rp.360.000.000,- sehingga saudara Teguh menerima uang dari pencairan kredit tersebut kurang lebih Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2017 saksi Teguh Purwoko datang ke kantor BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan Sertifikat dan dokumen persyaratan kredit (fotokopi KTP, KK Surat Nikah) kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing PT. BPR Utomo Widodo kemudian saksi Teguh purwoko Bersama saksi Yayuk Sutiyem dan staf Notarios menuju kediaman saksi Teguh Purwoko di Perum Gran Kenongo Blok A No. 9 Rt/Rw: 07/01 Desa Mlirip Kec Jetis Kab Mojokerto Jawa Timur untuk melakukan survey dan setelah sampai dirumah saksi Teguh Purwoko, saksi YAYUK Sutiyem dan Staff Notaris menyerahkan Berkas Kredit senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk ditandatangani oleh saksi Teguh Purwoko dan istri dimana pada saat itu saksi Teguh Purwoko menandatangani Slip Penarikan kosong yang belum tertera isi dan nominalnya.
Bahwa dari hasil pencairan dana kredit senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut saksi Teguh Purwoko hanya menerima uang tunai sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk menebus sertifikat rumah saksi Teguh Purwoko yang diagunkan di Koperasi Delta Pratama dan sisanya Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet atau tertunggak.
Kredit atas nama SOLICHUL HADI Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 692/PK-PT.BPR UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2018 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing di perintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo untuk memproses kredit atas nama Solichul Hadi sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Yayuik Sutiyem membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Solichul Hadi tidak pernah mengajukan permohonan kredit di PT. BPR Utomo Widodo diantaranya :
Permohonan kredit an. Sdr. Solichul Hadi bulan Juli 2018 untuk keperluan modal kerja usaha dagang ditandatangani oleh Solichul Hadi dilengkapi dengan Foto KTP Suami isteri, foto copy KK, foto copy KTP dan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1268 an. Sariyani dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban atas sebidang tanah 4.702 M2 di Desa Sumberagung, Kec. Plumpang, Kab. Tuban Prov Jawa Timur.
Credit Proposal tanggal 31 Juli 2018 oleh AO an. Ari W dengan Identitas Nasabah an. Solichul Hadi, Jl. Patiunus gg Jambu 01/02 Kel. Ketanggi Ngawi, pengajuan sebesar Rp.350.000.000,- tujuan penggunaan Fasilitas reguler Modal kerja perdagangan.
Credit Memorandum Nomor CM: UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018. Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: 692/Dir-PT.BPR UW/XXVII/ VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan H. terdakwa Suci Sugiharti, S.H. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi,
Perjanjian Kredit Nomor: 692/PK-PT.BPR UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,- dan jangka waktu 12 bulan. Ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Surat Aksep tanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon.
Surat Kuasa yang tanggal 1 Agustsu 2018 yang ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani dan selanjutnya dana kredit dicairkan sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan dananya diterima dan digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama BAMBANG WALUYO Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 381/PK-PT.BPR UW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019:
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2019 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing diperintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen top up kredit dan memproses pencairan kredit atas nama Bambang Waluyo yang merupakan teman terdakwa sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan kredit seperti foto copi KTP, KK dan Surat Nikah atas nama saudara Bambang Waluyo.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem meminta bantuan saksi Dafid Tri Handoko selaku Account Officer untuk membuat dokumen persyaratan pemberian kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Bambang Waluyo tidak pernah mengajukan permohonan kredit dengan dokumen-dokumen antara lain:
Permohonan kredit an. Sdr.Bambang Waluyo bulan Mei 2019 untuk keperluan modal kerja usaha pertanian ditandatangani oleh Bambang Waluyo dilengkapi dengan Foto KTP Suami isteri, foto copy KK dan jaminan berupa :
Sertifikat Hak Milik No.1354 No. SU/GS 00786/Waruktengah/2018 tanggal 31-08-2018 an. NITI lokasi Waruktengah Pangkur Ngawi. Batas Utara hak milik, Batas Selatan Jalan, batas timur hak milik, batas barat jalan.
Kendaraan roda empat Isuzu TBR 541 LS AT, Tahun 2002, warna merah metalik, NoPol AE 1525 JH No. BPKB : I/0673538, No. register :NGW0016738, No. STNK; 2183954, Masa berlaku STNK; 09/02/2022, No mesin ; E214179, No Rangka: MHCTBR54F1K214179, An. Ngadimun, alamat Sriguwak 06/01Selopuro Pitu Ngawi, Pemilik Bambang Waluyo.
Kendaraan roda 4 Isuzu TBR 541 LV 2.5 Tahun 2000 earna merah metalik, No Pol : AE 999 MA, No BPKB: H05515496, No. Register: NGW 0003996, No. STNK: 1836929, asa berlaku STNK 04-12-2020, No Mesin : E200280, No rangka : MHCTBR54F1K200280 antas nama Sunarta, alamat Baan 02/03 Manisharja, Ngerambe, Ngawi, Pemilik bambang Waluyo.
Credit Proposal tanggal 28 Mei 2018 oleh AO an. Dafid (DF) dengan Identitas Nasabah an. Bambang Waluyo, Jln. Endah Manis II No. 13 manisrejo, Madiun , pengajuan sebesar Rp.600.000.000,- tujuan penggunaan Fasilitas reguler Modal kerja Pertanian.
Credit Memorandum Nomor CM: 381/PK-PTBPRUW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019.
Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: 381/Dir-PT.BPR UW/XXVIII/ VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdri. Ummu Habibah selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi,
Perjanjian Kredit Nomor : 381/PK-PT.BPR UW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp600.000.000,- dan jangka waktu 12 bulan. Ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Surat Aksep tanggal 10 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdri. Ummu Habibah selaku isteri pemohon.
Surat Kuasa Untuk Menjual/Memindahkan Hak ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon, Ummu Habibah selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Dafid Tri Handoko membuat dokumen persyaratan pemberian kredit selanjutnya saksi Dafid Tri Handoko menyerahkan dokumen tersebut kepada terdakwa untuk ditandantangan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 saksi Bambang Waluyo mendapat pesan di Handphone miliknya dari terdakwa dengan kata-kata “ Askum mas bb..Mohon maaf sebelumnya untuk kredit yang aku pinjam namamu aku belum bisa nutup, ini tak ambil lagi untuk diperpanjang, aku nyuwun tanda tangan nggih, perpanjangannya nggih, mohon maaf suwun aku ngerepotin berkasnya nanti biar dibawa ke situ mas Rois.” dan dikarenakan saksi Bambang Waluyo sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi Bambang Waluyo menyetujui permintaan terdakwa dan selanjutnya saksi Bambang Waluyo menandatangani berkas kredit di rumahnya.
Bahwa setelah berkas kredit ditandatangani oleh saksi Bambang Waluyo selanjutnya dana pinjaman dicairkan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan membayar angsuran kredit yang macet dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama SUPARNO Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Perjanjian Kredit No. 457/PK-PTBPR UW/XXVIII/IX/2019 tanggal 2 September 2019
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2019 saksi Suparno yang merupakan teman terdakwa ingin mengajukan pinjaman di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya menyanggupi untuk membantu saksi Suparno, selanjutnya saksi Suparno menyerahkan dokumen persyaratan kredit seperti Foto kopi KTP, KK, Kartu Nikah dan Sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arif Dwi Cahyono selaku Account Officer di BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen kredit dan memproses kredit atas nama Suparno sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana tambahan pengajuan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk keperluan terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Arif Dwi Cahyono membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP di karenakan saksi Arif Dwi Cahyono tidak pernah melakukan survey kelayakan calon Debitur dan dokumen yang dibuat adalah :
Surat persetujuan permohonan kredit No. 457/Dir-PTBPR.UW/XXVIII/IX/2019 tanggal 2 September 2019.
Surat Perjanjian Kredit No. 457/PK-PTBPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 September 2019.
Bahwa setelah saksi Arif Dwi Cahyono membuat dokumen kredit tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya saksi Suparno datang ke kantor BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan sertifikat tanah milik orang tua saksi Suparno, dan pada saat saksi Suparno akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit saksi Suparno sempat kaget karena nominal kredit menjadi Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan saksi Suparno hanya ingin meminjam Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan tetapi Ketika saksi Suparno tanyakan ke terdakwa, dijawab bahwa yang 200 juta adalah “tanggung jawab saya” maksudnya tanggung jawab terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi Suparno dengan mengatakan bahwa “saya ini kan Direktur disini, masa ga percaya” akhirnya saksi Suparno percaya dengan terdakwa yang menjabat Direktur Utama BPR Utomo Widodo, selanjutnya saksi Suparno menandatangani berkas-berkas kredit tersebut dan saksi Suparno menerima Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama ANIEK SUWARNI Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) Perjanjian Kredit No. 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 :
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2019 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing di perintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo untuk memproses kredit atas nama saksi Aniek Suwarni sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang merupakan saudara sepupu dari terdakwa, selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Aniek Suwarni tidak pernah mengajukan permohonan kredit di BPR Utomo Widodo dengan dokumen-dokumen diantaranya :
Dokumen Credit memorandum No.CM: 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 02 Oktober 2019 an. ANIEK SUWARNI, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, bidang usaha pertanian.
Permohonan kredit dari ANIEK SUWARNI tanggal 27 September 2019 kepada PT. BPR Utomo Widodo Ngawi.
Analisa kredit an ANIEK SUWARNI tanggal 27 September 2019, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, NIK : 3521095806740005.
Credit Committee meeting tanggal 26 September 2019 an. ANIEK SUWARNI, No. rekg: 0011011008599, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, fasilitas reguler investasi pertanian.
Surat Persetujuan Permohonan kredit No.: 571/Dir-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 ditujukan kepada ANIEK SUWARNI alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi
Surat Aksep an. ANIEK SUWARNI tanggal 02 Oktober 2019, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, Pekerjaan : PNS , NIK : 3521095806740005
Surat Kuasa Pendebitan rekening anANIEK SUWARNI, tanggal 02 Oktober 2019, No. rekg: 0011011008599, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, NIK : 3521095806740005.
Perjanjian Kredit No. 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut saksi Yayuk Sutiyem serahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani dan selanjutnya dana kredit dicairkan sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan dananya diterima dan digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR UTOMO WIDODO Bersama-sama dengan saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama yang telah memerintahkan saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag kredit untuk membuat dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama :
Budi Santoso Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Mohammad Sulthon Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Budi Santoso top Up Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
Dodik Setiawan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Fransiska Rukmini Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Teguh Purwoko Rp. 1.500.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Solichul Hadi Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bambang Waluyo Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Suparno Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Aniek Suwarni Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian kredit dan menggunakan sebagian atau seluruh dana pencairan kredit serta tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai Dokumen Uraian tugas pokok Direktur Utama tertanggal September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa dan mengetahui dr. Kardimin dan menyetujui saksi Djoko Subagyo diantaranya :
Menentukan Kebijakan umum dalam memimpin BPR untuk mencapai maksud dan tujuan BPR.
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional BPR dalam membawa misi pengenalan, misi perusahaan pada umum dengan melakukan fungsi humas
Bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan BPR /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaksi usaha dan keuangan perusahaan/BPR
Membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya
Menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun Bersama direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada.
Telah merugikan BPR Utomo Widodo Ngawi sehingga PT. BPR Utomo Widodo telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-123/D.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Direktur utama terdakwa telah memerintahkan terjadinya pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dan fakta yang sebenarnya sehingga terjadi pencatatan palsu dimana adanya pencatatan pemberian kredit yang sebagian atau seluruhnya dari dana pencairan kredit digunakan oleh terdakwa dan/ pihak lain serta analisis tidak didasarkan pada hasil verifikasi atas kebenaran data sehingga tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya.
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Djoko Subagyo melanggar peraturan perundangan mengenai pemberian kredit diantaranya:
Penjelasan Pasal 15 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 15 Jo Pasal 8 Ayat (1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. | Dalam proses pemberian fasilitas kredit, BPR tidak memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, terdakwa Suci Sugiharti menyetujui pencairan kredit kepada para debitur tanpa disertai keyakinan mendalam karena dalam proses tersebut tidak dilakukan analisa sesuai ketentuan dan mengetahui tujuan penggunaan kredit bukan untuk debitur. |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif BPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 2:
| Sdri. Suci tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat yaitu terdakwa Suci Sugiharti menyetujui pemberian kredit kepada para debitur tanpa disertai keyakinan mendalam karena dalam proses tersebut tidak dilakukan analisis kredit sesuai ketentuan. |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 23 ayat (1) Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR | terdakwa Suci Sugiharti memerintahkan dan menyetujui pemberian kredit terhadap 18 debitur yang diindikasikan untuk kepentingan pribadi terdakwa Suci Sugiharti yang mengakibatkan kerugian bagi BPR berupa peningkatan nominal kredit bermasalah BPR dan memburuknya tingkat kesehatan BPR. |
Pedoman Kebijakan dan prosedur perkreditan PT. BPR Utomo Widodo tertanggal 17 Desember 2012
| Ketentuan | Penyimpangan |
BAB V Proses Pemberian Kredit Pengajuan Proposal Kredit
| Sdra. Suci Sugiharti dan Djoko Subagyo memerintahkan Sdri. Yayuk untuk memproses kredit tanpa dilakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen. |
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang PerbankanJo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUCI SUGIHARTI selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo berdasarkan Akta Notaris PPAT YVONNE ERAWATI, SH tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo bersama-sama dengan saksi Dr.H. DJOKO SUBAGYO, Ec. MM Selaku Komisaris Utama BPR Utomo Widodo (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu diantara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 atau didalam waktu-waktu tertentu diantara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor PT. BPR UTOMO WIDODO yang berlamat di Jalan PB Sudirman No. 90, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,, Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
Bahwa awalnya PT BPR Utomo Widodo didirikan pada tahun 2004 berdasarkan AktaPendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005 dan memiliki usaha dibidang perbankan simpan pinjam dan pada tahun 2015 PT. BPR Utomo Widodo mempunyai susunan pengurus berdasarkan Akta Notaris PPAT YVONNE ERAWATI, SH tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari PT. BPR Utomo Widodo yakni :
| - | Direktur Utama | : | Suci Sugiharti. |
| - | Direktur | : | Unggul Dananti. |
| - | Komisaris Utama | : | Djoko Subagyo. |
| - | Komisaris | : | Harsono. |
| - | Pemegang Saham BPR Utomo Widodo | : | Ulfainun Maisaroh: 60%. Sri Eko Rustiyanti: 40%. |
| - | Pegawai BPR Utomo Widodo | : | |
| - | Kabag Kredit merangkap AO | : | Yayuk Sutiyem |
| - | Kabag Operasional | : | Ismiyati |
| - | Account Officer | : | Arif Dwi Cahyono Dafid Tri Handoko Ina Sri Rahayu Fika |
| - | Teller | : | Pifin |
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Direktur Utama berdasarkan Dokumen Uraian tugas pokok Direktur Utama tertanggal September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa dan mengetahui dr. Kardimin dan menyetujui saksi Djoko Subagyo adalah :
Menentukan Kebijakan umum dalam memimpin BPR untuk mencapai maksud dan tujuan BPR.
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional BPR dalam membawa misi pengenalan, misa perusahaan pada umum dengan melakukan fungsi humas
Bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan BPR /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaski usaha dan keuangan perusahaan/BPR
Menyusun rencana kerja dan rancana anggaran pendapatan dan belanjan BPR/perusahaan setiap tahun Bersama-sama dengan pengurus
Mengadakan perubahan-perubahan dalam struktur organisasi sesuai dengan perkembangan usaha BPR/perusahaan
Membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya
Menyelenggarakan rapat anggota bersama-sama dengan komisaris sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban direktur untuk tahun buku yang bersangkutan
Menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun Bersama direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada.
Mengusulkan tentang pengangkatan dan pemberhentian karyawan termasuk pula gaji dan upah karyawan
Menandatangani surat-surat keputusan Direksi secara sendiri atau Bersama dengan komisaris dan meliputi skala gaji, promosi, mutasi dan pemberhentian karyawan
Membina hubungan dengan para pejabat Bank Indonesia dan instansi terkait lain afgar tercipta Kerjasama dengan baik
Dengan persetujuan komisaris memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaannya
Bertanggungjawab terhadap pencapaian rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh komisaris
Mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas approval / persetujuan kredit, pengelolaan sumber daya manusia pengawasan dan pendanaan bank.
Menandatangani laporan-laporan BPR yang penting khususnya kepada Bank Indonesia dan pihak Eksternal lainnya
Pengawasan aktif pada pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris yang mencakup :
Memastikan BPR memiliki kebijakan dan prosesdur program APU dan PPT
Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Komisaris
Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan
Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT dikantor pusat
Memastikan bahwa unit kerja/ pegawai yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari unit kerja/pegawai yang mengawasi penerapannya.
Pengawasan atas kepatuhan unit kerja/pegawai dalam menerapkan program APU dan PPT
Memastikan bahwa kantor kas BPR memiliki pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai progam APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi BPR serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan teroris
Memastikan bahwa seluruh pengawai khususnya pegawai terkait dan pegawai baru, telah mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.
Bahwa didalam pemberian fasilitas kredit, PT. BPR Utomo Widodo memiliki Buku Pedoman Kebijakan dan prosedur perkreditan tertanggal 17 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Direktur Utama, saksi Unggul Dananti selaku Direktur dan mengetahui saksi Joko Subagyo selaku Komisaris Utama dan saksi Harsono selaku Komisaris dimana alur pemberian kredit adalah :
Debitur mengajukan kredit dengan mengisi permohonan fasilitas kredit dan disampaikan kepada Account Officer/Pembina kredit, permohonan fasilitas kredit harus dilengkapi dengan data/dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Account Officer melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen, dan membuat proposal kredit untuk selanjutnya diajukan ke credit komite.
Keputusan oleh Komite kredit dituangkan dalam bentuk Memorandum Credit Komite
Hasil keputusan Komite Kredit yang berisi tentang persetujuan kredit dituangkan secara tertulisbentuk SPPK (Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit) dan keputusan mengenai penolakan kepada calon Debitur melalui Account Officer
Selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kredit antara pihak BPR selaku Kreditur dan nasabah selaku Debitur
Selanjutnya setelah semua persyaratan pencairan kredit terpenuhi berdasarkan Perjanjian Kredit maka dilakukan pencairan fasiltas kredit.
Bahwa didalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo bertempat di kantor BPR Utomo Widodo telah menyuruh pegawai PT. BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen dan memproses pemberian kredit dengan tidak sesuai SOP atau pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo Ngawi yakni :
Sebagian calon Debitur tidak pernah membuat permohonan kredit ke BPR.
Account Officer Tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap calon Debitur.
BPR Utomo Widodo tidak pernah melakukan taksasi terhadap nilai jaminan/agunan.
Account Officer tidak pernah melihat fisik agunan.
Account Officer membuat dokumen kredit secara cepat tidak sesuai prosedur.
Debitur tidak menerima dana pencairan kredit / hanya menerima Sebagian dana pencairan kredit.
Bahwa pembuatan dokumen kredit dan proses pemberian kredit yang tidak sesuai pedoman pemberian kredit di PT. BPR Utomo Widodo dilakukan terhadap beberapa nasabah diantaranya :
Kredit atas nama BUDI SANTOSO Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1349/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2016 tanggal 9 September 2016 :
Bahwa awalnya pada tanggal 9 September 2016 saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama PT. BPR Utomo Widodo menghubungi saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing untuk membuat dokumen kredit dan memproses pemberian kredit atas nama Budi Santoso yang akan segera dicairkan selanjutnya saksi Djoko Subagyo memberikan softcopy persyaratan kredit seperti Foto kopi KTP, KK, Surat Nikah dan Jaminan melalui email BPR, dan pada pagi harinya bertempat di kantor PT. BPR Utomo Widodo saksi Yayuk Sutiyem bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa memberikan hardcopy persyaratan kredit berupa Foto kopi KTP, KK, Surat Nikah dan Jaminan untuk lampiran berkas kredit.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen kredit atas nama Budi Santoso yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian kredit diantaranya :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Budi Santoso selaku calon Debitur.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan.
Saksi Budi Santoso tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana saksi Yayuk Sutiyem mengerjakan dokumen persyaratan kredit atas perintah saksi Djoko Subagyo dan dipagi harinya mendapatkan foto kopi persyaratan kredit dari terdakwa.
Bahwa setelah saksi Yayuk Sutiyem selesai membuat dokumen kelengkapan pencairan kredit selanjutnya sekira jam 13.00 WIB saksi Budi Santoso datang ke kantor PT. BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan jaminan asli kredit berupa :
BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2010 warna silver metalik Nomor Polisi : W-0642-S, Nomor BPKB : M-04624537.
SHM Nomor 403, Nomor SU/GS 92/Gebang/1998 Tanggal 23-01-1998 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2.
SHM Nomor 1182, Nomor SU/GS 5762/1997 Tanggal 05-08-1997 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2.
dan selanjutnya saksi Budi Santoso dan terdakwa menandatangani Surat perjanjian Kredit Nomor : 1349/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2016 tanggal 9 September 2016 senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang diketahui oleh terdakwa bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat tidak sesuai SOP dan setelah saksi Budi Santoso menandatangani Surat Perjanjian Kredit, selanjutnya saksi Budi Santoso pulang ke Sidoarjo tanpa membawa dana pencairan kredit.
Kredit atas nama MOHAMMAD SULTHON Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian Kredit Nomor : 1728/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2016 tanggal 2 Desember 2016 :
Bahwa awalnya saksi MOHAMMAD SULTHON telah menjadi nasabah PT. BPR UTOMO WIDODO sejak tahun 2014 dan selanjutnya pada tahun 2016 saksi M. SULTHON ingin meningkatkan jumlah plafon kreditnya untuk keperluan peningkatan kemampuan usahanya di bidang pertanian dan peternakan di Jombang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi SULTHON mengajukan pinjaman kredit di PT. BPR Utomo Widodo dan diproses oleh saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing sesuai prosedur dimana saksi Yayuk Sutiyem melakukan analisa dan survey ke rumah dan lokasi usaha saksi M. SULTHON dan membuat dokumen persetujuan kredit dimana jaminan kredit berupa :
Sebidang tanah pertanian seluas 5017 M2 No. SHM 401 No. SU/GS 0309/Pojokkulon /2007 tanggal 28-11-2007 atas nama Drs. Muhammad Sulthon, M.M., Lokasi, Pojok Kulon Kesamben Jombang. Batas Utara Tanah Hak, Batas Barat tanah Hak, Batas Selatan Tanah Hak, Batas Timur tanah Hak.
1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Jazz Tahun 2006, warna abu-abu, nopol L 1082 CT, No. BPKB 8329592, No. Register Ngw.0258667, No. STNK 16804319, masa berlaku STNK 04-03-2021, Nosin L15A42014446, Norang MHR6D372061500630, atas nama Intan Sari Dewi, Alamat Mulyasari BPB 23 Surabaya, Pemilik Drs. Muhammad Sulthon, M.M.
Bahwa selanjutnya setelah dokumen permohonan kredit disetujui oleh terdakwa sekitar bulan Desember 2016terdakwa menelepon saksi M. Sulthon bahwa terdakwa dan saksi DJoko Subagyo ada di Surabaya dan minta ketemu di stasiun Gubeng Surabaya pada sekitar siang hari. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa permohonan top up kredit saksi M. Sulthon disetujui sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan akan diserahkan terlebih dahulu Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan sisanya Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa selanjutnya saksi M. Sulthon menyetujui hal tersebut karena saksi M. Sulthon menganggap terdakwa adalah Ketua salah satu partai politik besar di Kabupaten Ngawi dan orangnya baik secara pribadi pada saat itu, dan akan dibayarnya langsung ke PT. BPR Utomo Widodo setiap bulannya, selanjutnya saksi M. Sulthon menandatangani berkas perjanjian kredit tersebut di kap mobil yang ada di pelataran parkir stasiun Gubeng.
Bahwa selanjutnya dana pencairan kredit di transfer ke rekening saksi M. Sulthon dan pembayaran angsuran kredit (bunga) yang saksi M. Sulthon lakukan ke PT. BPR Utomo Widodo seperti biasanya saksi M. Sulthon lakukan melalui Bank Jatim ke rekening PT. BPR Utomo Widodo Ngawi Nomor Rekening 0102002768 dengan angsuran sebesar Rp.8.000.000/bulan dan yang menyetorkan bunga per bulan adalah supir saksi M. Sulthon.
Pada tanggal 6 April 2018, saksi M. Sulthon berniat melunasi pokok kredit saksi M. Sulthon di PT. BPR Utomo Widodo, sebesar Rp.400.000.000,- namun karena pada saat itu rekening saksi M. Sulthon di Bank Jatim lagi kosong lalu saksi M. Sulthon meminta istri saksi M. Sulthon untuk menytorkan uang sebesar Rp400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) Kemudian saksi M. Sulthon menelpon terdakwa untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- dan dibayar melalui rekening isteri saksi M. Sulthon di Bank BCA, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi M. Sulthon untuk melakukan pembayaran pokok kredit tersebut ke rekening an terdakwa di Bank BCA Cab. Ngawi selanjutnya mengirimkan rekening an. terdakwa yang ada di BCA dengan nomor rekening : 7790131007 tersebut dan selanjutnya isteri saksi M. Sulthon melakukan transfer sebesar Rp.400.000.000 ke rekening terdakwa pada Bank BCA Nomor: 7790131007.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2021 saksi M. Sulthon hendak mengambil BPKB Mobil yang menjadi agunan di BPR untuk pengajuan perpanjangan STNK mobil saksi M. Sulthon. Namun begitu meminta BPKB tersebut kepada Karyawan PT. BPR Utomo Widodo dinyatakan bahwa kredit saksi M. Sulthon bermasalah atau dalam keadaan macet dan sekarang PT. BPR Utomo Widodo dalam status pengawasan khusus oleh OJK, ternyata uang pelunasan yang saksi M. Sulthon transfer ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tidak di setorkan ke PT. BPR Utomo Widodo.
Bahwa selanjutnya pihak BPR Utomo Widodo Ngawi telah melelang 2 (dua) agunan milik saksi M. Sulthon yang menjadi jaminan dengan total Rp. 430.745.000,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa total dana dan aset saudara M. Sulthon yang dibayarkan ke BPR Utomo Widodo terkait pemberian kredit sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) adalah :
| a. | Transfer pelunasan 6 April 2018 | Rp400.000.000,- |
| b. | Penjualan Agunan | Rp430.745.000,- |
| Sub Total | Rp830.745.000,- | |
| c. | Pembayaran bunga Jan 2017 sd Maret 2018 (15 x Rp8.000.000,-) | Rp.120.000.000,- |
| Total | Rp950.745.000,- |
Kredit atas nama BUDI SANTOSO (top up) Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) Perjanjian Kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017.
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan September 2016 saksi Budi Santoso sebagai nasabah kredit di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang dananya digunakan oleh terdakwa, selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2017, saksi Budi Santoso hendak menjual 1 (satu) unit mobil Avanza yang menjadi jaminan kredit, selanjutnya saksi Budi Santoso menghubungi saksi Djoko Subagyo yang pada saat itu sedang Umroh Bersama terdakwa untuk mengambil BPKB mobi Avanza yang menjadi Jaminan, dan selanjutnya saksi Djoko Subagyo menyetujui keinginan saksi Budi Santoso untuk mengambil jaminan BPKB dengan cara melakukan top up kredit sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada saat itu saksi Djoko Subagyo yang sedang melaksanakan ibadah Umroh menawarkan kepada saksi Budi Santoso untuk membeli kain Kiswah (penutup Ka’bah) seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan saksi Budi Sontoso setuju untuk membeli kain Kiswah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 saksi Djoko Subagyo yang sedang melaksanakan Umroh menghubungi saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag kredit merangkap AO untuk memproses top up kredit atas nama Budi Santoso sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dimana dari top up kredit tersebut Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk menutup kredit saksi Budi Santoso sebelumnya dan sisanya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) digunakan untuk pembayaran pajak dan biaya provisi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) diminta oleh saksi Djoko Subagyo untuk ditransfer ke rekening saksi Djoko Subagyo untuk keperluan pembelian kain Kiswah.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menjalankan perintah Saksi Djoko Subagyo dengan membuat dokumen-dokumen persyaratan top up kredit senilai Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Budi Santoso berupa :
Surat Permohonan kredit senilai Rp. 700.000.000 atas nama Budi Santoso tertanggal 1 Maret 2017
Surat permohonan fasilitas kredit tanggal 6 maret 2017 yang berisi Analisa kwalitatif dari saudari yayuk selaku AO kepada Credit Comitte
Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 8 Maret 2017
Surat Credit Memorandum tanggal 13 maret 2017.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 384/Dir-PT.BPR UW/XXV/IX/2017
Perjanjian kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017.
Surat Kuasa atas nama Saudara Budi Santoso
Surat AKSEP atas nama Budi Santoso tanggal 13 Maret 2017.
Surat Kuasa untuk menjual/ memindahkan ha katas nama Budi santoso.
Dimana pada saat pembuatan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan kredit tersebut saksi Yayuk Sutiyem tidak mengerjakan berdasarkan buku Pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo Ngawi diantara :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Budi Santoso selaku calon Debitur.
Saudari Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi Kembali terhadap harga jaminan.
Saksi Budi Santoso tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana saksi Yayuk Sutiyem yang membuatkan surat permohonan kredit.
Surat Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 8 Maret 2017 di tandatangani oleh terdakwa setelah pulang dari Umroh dilakukan tandatangan backdate.
Surat Credit Memorandum tanggal 13 Maret 2017 ditandatangani oleh saksi Djoko Subagyo dan terdakwa tidak sesuai tanggal tandatangan (Backdate) dikarenakan pada saat pencairan kredit saksi Djoko Subagyo dan terdakwa sedang Umroh.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 384/Dir-PT.BPR UW/XXV/IX/2017 ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai tanggal yang tertera di Surat Perjajian Kredit dikarenakan terdakwa sedang Umroh.
Perjanjian kredit Nomor : 384/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Maret 2017 ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai tanggal yang tertera di Surat Perjajian Kredit dikarenakan terdakwa sedang Umroh.
Bahwa setelah dokumen persyaratan kredit dibuat oleh saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Budi Santoso datang ke Kantor BPR Utomo Widodo untuk menandatangani Surat Perjanjian kredit dan mengambil 2 (dua) jaminan kredit yakni BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2010 warna silver metalik Nomor Polisi : W-0642-S, Nomor BPKB : M-04624537 dan SHM Nomor 403, Nomor SU/GS 92/Gebang/1998 Tanggal 23-01-1998 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2 dan hanya SHM Nomor 1182, Nomor SU/GS 5762/1997 Tanggal 05-08-1997 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang Sidoarjo, seluas 120 M2 yang dijadikan jaminan kredit dan untuk dana pencaiaran sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupia) tidak diserahkan kepada saksi Budi Santoso melainkan ditranfer sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi Djoko Subagyo untuk pembelian Kain Kiswah di Mekkah dan sisanya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pajak dan provisi kredit dan saksi Budi Santoso tidak pernah membayar angsuran kredit.
Kredit atas nama DODIK SETIAWAN Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 985/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017.
Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2017 setelah saksi Djoko Subagyo Kembali dari Umroh, saksi Djoko Subagyo bertemu Kembali dengan saksi Budi Santoso, dimana pada saat itu saksi Budi Santoso menawarkan kepada saksi Djoko Subagyo usaha Bersama (patungan) pembelian klinik Kesehatan Esweje di Lawang Kabupaten Malang seharga Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dimana saksi Djoko Subagyo diminta setor modal pembelian klinik sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan pada saat itu saksi Djoko Subagyo bersedia memberikan modal pembelian klinik sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan menggunakan jaminan milik saksi Budi Santoso dan akan diganti oleh saksi Djoko Subagyo, selanjutnya saksi Budi Santoso menggunakan sertifikat tanah milik saudara saksi Budi Santoso atas nama saksi Dodik Setiawan selaku kakak Ipar saksi Budi Santoso.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, saksi Djoko Subagyo menyuruh saksi Yayuk Sutiyem selaku kabag Kredit merangkap AO untuk membuat dokumen kredit atas nama Dodik Setiawan yang merupakan kakak ipar saksi Budi Santoso seniali Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah), selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menerima dokumen persyaratan kredit dari terdakwa berupa foto kopi KTP, KK Surat Nikah dan Sertifikat atas nama Dodik Setiawan dan selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem menjalankan perintah saksi Djoko Subagyo dan terdakwa dengan membuat dokumen-dokumen persyaratan pengajuan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) atas nama Dodik Setiawan berupa :
Surat Permohonan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 atas nama Dodik Setiwan tertanggal 12 Juni 2017
Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 3 Juli 2017
Surat permohonan fasilitas kredit tanggal 7 Juli 2017 yang berisi Analisa kwalitatif dari saudari yayuk selaku AO kepada Credit Comitte
Surat Credit Memorandum tanggal 13 Juli 2017.
Surat Persetujuan permohonan Kredit Nomor : 985/Dir-PT.BPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017
Perjanjian kredit Nomor : 985/PK-PTBPR UW/XXV/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017.
Surat Kuasa atas nama Saudara Dodik Setiawan
Surat AKSEP atas nama Dodik Setiawan tanggal 13 Juli 2017.
Dimana pada saat pembuatan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan kredit tersebut saksi Yayuk Sutiyem tidak mengerjakan berdasarkan buku Pedoman pemberian kredit yang berlaku di PT. BPR Utomo Widodo diantaranya :
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap saksi Dodik Setiawan selaku calon Debitur, dimana survey dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada Berita Acara Survey.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi terhadap harga jaminan
Saksi Dodik Setiawan tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Kredit merangkap Account Officer, dimana Saksi Yayuk Sutiyem yang membuatkan surat permohonan kredit.
Saksi Yayuk Sutiyem tidak melakukan survey terhadap gaji dan pekerjaan saksi Dodik Setiawan yang merupakan seorang guru akan tetapi menerima kredit sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Saksi Yayuk Sutiyem tidak pernah mensurvey klinik Esweje yang akan dibeli menggunakan dana kredit.
Surat Surat Tanggapan Anggota Credit Komite tertanggal 13 Juli 2017 di tandatangani oleh terdakwa, saksi Unggul Dananti dan saksi Djoko Subagyo hanya formalitas saja dan isinya tidak sesuai.
Perjanjian kredit Nomor: 985/PK-PTBPR UW/XXV/IX/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama dan saksi Dodik Setiawan sangat janggal karena masa peminjaman sangat cepat hanya 6 (enam) bulan dengan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar angsuran pokok ditambah bunga sebesar Rp. 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk angsuran bulan pertama kemudian menyesuaikan sesuai jumlah sisa pokok pinjaman ditambah bunga untuk bulan berikutnya dimana jumlah tersebut menjadi janggal mengingat profil pekerjaan saudara Dodik Setiawan adalah sebagai Guru.
Bahwa setelah dokumen persyaratan kredit dibuat oleh saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 saksi Dodik Setiawan Bersama Istri dantang ke PT. BPR Utomo Widodo dengan dijemput oleh saksi Djoko Subagyo dan saksi Budi Santoso di terminal Ngawi selanjutnya dilakukan tandatangan Surat Perjanjian Kredit dan saksi Dodik Setiawan menyerahkan sertifikat asli sebidang tanah perumahan seluas 474 M2 Nomor : 2670 Nomor SU/GS 60/ Cokromenggalan/2013 tanggal 11-09-2013 atas nama Dodik Setiawan lokasi Cokromenggalan Ponorogo sebagai jaminan kredit, selanjutnya setelah saksio Dodik Setiawan menandatangani Surat Perjajian kredit dan menyerahkan jaminan saksi Dodik Setiawan pulang ke Ponorogo dan tidak menerima dana pencairan kredit dimana dana pencairan kredit senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan oleh saksi Djoko Subagyo dan saksi Budi Santoso untuk membeli Klinik Kesehatan Esweje di Lawang Kabupaten Malang dan saksi Dodik Setiawan tidak pernah membayar uang angsuran kredit.
Kredit atas nama FRANSISKA RUKMINI Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1180/PK-PTBPR UW/XXVI/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2017 saksi Fransiska Rukmini bertemu dengan teman saksi Fransiska yang bernama saudara Sutrisno yang merupakan anggota Dewan Kabupaten Ngawi dari Partai PDI-P yang hendak meminjam dana kepada saksi Fransiska Rukmini dengan cara mengagunkan sertifikat tanah kosong yang beralamat di Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kab Ngawi senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di BPR Utomo Widodo Ngawi dimana saudara Sutrisno kenal dengan terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo Ngawi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2017 saksi Fransiska Rukmini datang ke kantor BPR Utomo Widodo Ngawi Bersama suami saksi Fransiska Rukmini untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit Bersama terdakwa dan menyerahkan sertifikat asli sebagai jaminan, dimana sebelum pencairan dana tidak ada survey yang dilakukan oleh pegawai BPR Utomo Widodo ke rumah saksi Fransiska Rukmini dan melihat fisik agunan, selanjutnya setelah dana pencairan kredit cair sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kemudian dana tersebut saksi Fransiska serahkan kepada saudara Sutrisno, dan saksi Fransiska tidak pernah membayar angsuran karena merupakan tanggungjawab saudara Sutrisno, dan pada bulan Oktober 2020 saudara Sutrisno meninggal dunia, dan selanjutnya saksi Fransiska meminta ganti rugi untuk membayar dan menebus Sertifikat milik saksi Fransiska di PT. BPR Utomo Widodo kepada keluarga saudara Sutrisno namun tidak ada yang bertanggung jawab dan saat ini kredit atas nama Fransiska Rukmini macet.
Kredit atas nama TEGUH PURWOKO Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor: 1199 /PK-PTBPR UW/XXVI/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2017 saksi Teguh Purwoko yang sudah kenal lama dengan terdakwa bertemu dengan terdakwa dan saksi Djoko Subagyo di rumah terdakwa dalam rangka silahturahmi dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Djoko Subagyo memohon kepada saksi Teguh Purwoko untuk meminjamkan agunan yang dimana pada saat itu terdakwa sedang ada keperluan. Namun pada saat pertemuan tersebut saksi Teguh Purwoko memberitahukan bahwa sertifikat rumah milik saksi teguh Purwoko yang ditempati di wilayah Mojokerto sedang di agunkan di Koperasi Delta Pratama Gresik sebesar Rp. 360.000.000,-. (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa dengan disaksikan saksi Djoko Subagyo berjanji akan menebus agunan milik saudara Teguh Purwoko yang ada di Koperasi Delta Pratama Gresik asalkan agunan tersebut boleh dipinjam oleh terdakwa dimana saksi Djoko Subagyo mengatakan kepada saksi Teguh “ iyalah mas dibantu”, dan karena yang bicara adalah Komisaris Utama PT. BPR Utomo Widodo sehingga makin timbul kepercayaan saksi Teguh Purwoko untuk menyetujui permintaan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa menebus Sertifikat milik saksi Teguh Purwoko di Koperasi Delta Pratama Gresik dan menyerahkan kepada saksi Teguh Purwoko yang selanjutnya sertifikat tersebut akan diagunkan di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dimana dari pinjaman tersebut saksi Teguh Purwoko juga menitip untuk sekalian dipinjamkan uang sebesar Rp.500.000.000,- sehingga uang yang akan cair dari PT. BPR Utomo Widodo Kab Ngawi sebesar Rp.1.500.000.000,- dan diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1 Milyar dan saksi Teguh Purwoko Rp.500.000.000,- dimana dari Rp.500.000.000,- dipotong dengan uang untuk menebus sertifikat di koperasi derta Pratama Gresik sebesar Rp.360.000.000,- sehingga saudara Teguh menerima uang dari pencairan kredit tersebut kurang lebih Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2017 saksi Teguh Purwoko datang ke kantor BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan Sertifikat dan dokumen persyaratan kredit (fotokopi KTP, KK Surat Nikah) kepada saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing PT. BPR Utomo Widodo kemudian saksi Teguh purwoko Bersama saksi Yayuk Sutiyem dan staf Notarios menuju kediaman saksi Teguh Purwoko di Perum Gran Kenongo Blok A No. 9 Rt/Rw: 07/01 Desa Mlirip Kec Jetis Kab Mojokerto Jawa Timur untuk melakukan survey dan setelah sampai dirumah saksi Teguh Purwoko, saksi YAYUK Sutiyem dan Staff Notaris menyerahkan Berkas Kredit senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk ditandatangani oleh saksi Teguh Purwoko dan istri dimana pada saat itu saksi Teguh Purwoko menandatangani Slip Penarikan kosong yang belum tertera isi dan nominalnya.
Bahwa dari hasil pencairan dana kredit senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut saksi Teguh Purwoko hanya menerima uang tunai sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk menebus sertifikat rumah saksi Teguh Purwoko yang diagunkan di Koperasi Delta Pratama dan sisanya Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet atau tertunggak.
Kredit atas nama SOLICHUL HADI Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 692/PK-PT.BPR UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2018 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing di perintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo untuk memproses kredit atas nama Solichul Hadi sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Yayuik Sutiyem membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Solichul Hadi tidak pernah mengajukan permohonan kredit di PT. BPR Utomo Widodo diantaranya :
Permohonan kredit an. Sdr. Solichul Hadi bulan Juli 2018 untuk keperluan modal kerja usaha dagang ditandatangani oleh Solichul Hadi dilengkapi dengan Foto KTP Suami isteri, foto copy KK, foto copy KTP dan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1268 an. Sariyani dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban atas sebidang tanah 4.702 M2 di Desa Sumberagung, Kec. Plumpang, Kab. Tuban Prov Jawa Timur.
Credit Proposal tanggal 31 Juli 2018 oleh AO an. Ari W dengan Identitas Nasabah an. Solichul Hadi, Jl. Patiunus gg Jambu 01/02 Kel. Ketanggi Ngawi, pengajuan sebesar Rp.350.000.000,- tujuan penggunaan Fasilitas reguler Modal kerja perdagangan.
Credit Memorandum Nomor CM: UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018. Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: 692/Dir-PT.BPR UW/XXVII/ VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan H. terdakwa Suci Sugiharti, S.H. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi,
Perjanjian Kredit Nomor: 692/PK-PT.BPR UW/XXVII/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,- dan jangka waktu 12 bulan. Ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Surat Aksep tanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon.
Surat Kuasa yang tanggal 1 Agustsu 2018 yang ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Sdr. Solichul hadi selaku pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti. selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani dan selanjutnya dana kredit dicairkan sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan dananya diterima dan digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama BAMBANG WALUYO Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Perjanjian kredit Nomor : 381/PK-PT.BPR UW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019:
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2019 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing diperintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen top up kredit dan memproses pencairan kredit atas nama Bambang Waluyo yang merupakan teman terdakwa sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan kredit seperti foto copi KTP, KK dan Surat Nikah atas nama saudara Bambang Waluyo.
Bahwa selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem meminta bantuan saksi Dafid Tri Handoko selaku Account Officer untuk membuat dokumen persyaratan pemberian kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Bambang Waluyo tidak pernah mengajukan permohonan kredit dengan dokumen-dokumen antara lain:
Permohonan kredit an. Sdr.Bambang Waluyo bulan Mei 2019 untuk keperluan modal kerja usaha pertanian ditandatangani oleh Bambang Waluyo dilengkapi dengan Foto KTP Suami isteri, foto copy KK dan jaminan berupa :
Sertifikat Hak Milik No.1354 No. SU/GS 00786/Waruktengah/2018 tanggal 31-08-2018 an. NITI lokasi Waruktengah Pangkur Ngawi. Batas Utara hak milik, Batas Selatan Jalan, batas timur hak milik, batas barat jalan.
Kendaraan roda empat Isuzu TBR 541 LS AT, Tahun 2002, warna merah metalik, NoPol AE 1525 JH No. BPKB : I/0673538, No. register :NGW0016738, No. STNK; 2183954, Masa berlaku STNK; 09/02/2022, No mesin ; E214179, No Rangka: MHCTBR54F1K214179, An. Ngadimun, alamat Sriguwak 06/01Selopuro Pitu Ngawi, Pemilik Bambang Waluyo.
Kendaraan roda 4 Isuzu TBR 541 LV 2.5 Tahun 2000 earna merah metalik, No Pol : AE 999 MA, No BPKB: H05515496, No. Register: NGW 0003996, No. STNK: 1836929, asa berlaku STNK 04-12-2020, No Mesin : E200280, No rangka : MHCTBR54F1K200280 antas nama Sunarta, alamat Baan 02/03 Manisharja, Ngerambe, Ngawi, Pemilik bambang Waluyo.
Credit Proposal tanggal 28 Mei 2018 oleh AO an. Dafid (DF) dengan Identitas Nasabah an. Bambang Waluyo, Jln. Endah Manis II No. 13 manisrejo, Madiun , pengajuan sebesar Rp.600.000.000,- tujuan penggunaan Fasilitas reguler Modal kerja Pertanian.
Credit Memorandum Nomor CM: 381/PK-PTBPRUW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019.
Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: 381/Dir-PT.BPR UW/XXVIII/ VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdri. Ummu Habibah selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi,
Perjanjian Kredit Nomor : 381/PK-PT.BPR UW/XXVIII/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp600.000.000,- dan jangka waktu 12 bulan. Ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdr. Nuraini Setyaningsih selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Surat Aksep tanggal 10 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon dan Sdri. Ummu Habibah selaku isteri pemohon.
Surat Kuasa Untuk Menjual/Memindahkan Hak ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Sdr. Bambang Waluyo selaku pemohon, Ummu Habibah selaku isteri pemohon dan terdakwa Suci Sugiharti selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo, Ngawi.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Dafid Tri Handoko membuat dokumen persyaratan pemberian kredit selanjutnya saksi Dafid Tri Handoko menyerahkan dokumen tersebut kepada terdakwa untuk ditandantangan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 saksi Bambang Waluyo mendapat pesan di Handphone miliknya dari terdakwa dengan kata-kata “ Askum mas bb..Mohon maaf sebelumnya untuk kredit yang aku pinjam namamu aku belum bisa nutup, ini tak ambil lagi untuk diperpanjang, aku nyuwun tanda tangan nggih, perpanjangannya nggih, mohon maaf suwun aku ngerepotin berkasnya nanti biar dibawa ke situ mas Rois.” dan dikarenakan saksi Bambang Waluyo sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi Bambang Waluyo menyetujui permintaan terdakwa dan selanjutnya saksi Bambang Waluyo menandatangani berkas kredit di rumahnya.
Bahwa setelah berkas kredit ditandatangani oleh saksi Bambang Waluyo selanjutnya dana pinjaman dicairkan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan membayar angsuran kredit yang macet dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama SUPARNO Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Perjanjian Kredit No. 457/PK-PTBPR UW/XXVIII/IX/2019 tanggal 2 September 2019
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2019 saksi Suparno yang merupakan teman terdakwa ingin mengajukan pinjaman di PT. BPR Utomo Widodo sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya menyanggupi untuk membantu saksi Suparno, selanjutnya saksi Suparno menyerahkan dokumen persyaratan kredit seperti Foto kopi KTP, KK, Kartu Nikah dan Sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arif Dwi Cahyono selaku Account Officer di BPR Utomo Widodo untuk membuat dokumen kredit dan memproses kredit atas nama Suparno sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana tambahan pengajuan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk keperluan terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Arif Dwi Cahyono membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP di karenakan saksi Arif Dwi Cahyono tidak pernah melakukan survey kelayakan calon Debitur dan dokumen yang dibuat adalah :
Surat persetujuan permohonan kredit No. 457/Dir-PTBPR.UW/XXVIII/IX/2019 tanggal 2 September 2019.
Surat Perjanjian Kredit No. 457/PK-PTBPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 September 2019.
Bahwa setelah saksi Arif Dwi Cahyono membuat dokumen kredit tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya saksi Suparno datang ke kantor BPR Utomo Widodo untuk menyerahkan sertifikat tanah milik orang tua saksi Suparno, dan pada saat saksi Suparno akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit saksi Suparno sempat kaget karena nominal kredit menjadi Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan saksi Suparno hanya ingin meminjam Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan tetapi Ketika saksi Suparno tanyakan ke terdakwa, dijawab bahwa yang 200 juta adalah “tanggung jawab saya” maksudnya tanggung jawab terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi Suparno dengan mengatakan bahwa “saya ini kan Direktur disini, masa ga percaya” akhirnya saksi Suparno percaya dengan terdakwa yang menjabat Direktur Utama BPR Utomo Widodo, selanjutnya saksi Suparno menandatangani berkas-berkas kredit tersebut dan saksi Suparno menerima Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Kredit atas nama ANIEK SUWARNI Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) Perjanjian Kredit No. 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 :
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2019 saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing di perintah oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR Utomo Widodo untuk memproses kredit atas nama saksi Aniek Suwarni sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang merupakan saudara sepupu dari terdakwa, selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan kredit kepada saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen kredit yang tidak sesuai SOP dikarenakan saksi Aniek Suwarni tidak pernah mengajukan permohonan kredit di BPR Utomo Widodo dengan dokumen-dokumen diantaranya :
Dokumen Credit memorandum No.CM: 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 02 Oktober 2019 an. ANIEK SUWARNI, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, bidang usaha pertanian.
Permohonan kredit dari ANIEK SUWARNI tanggal 27 September 2019 kepada PT. BPR Utomo Widodo Ngawi.
Analisa kredit an ANIEK SUWARNI tanggal 27 September 2019, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, NIK : 3521095806740005.
Credit Committee meeting tanggal 26 September 2019 an. ANIEK SUWARNI, No. rekg: 0011011008599, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, fasilitas reguler investasi pertanian.
Surat Persetujuan Permohonan kredit No.: 571/Dir-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 ditujukan kepada ANIEK SUWARNI alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi
Surat Aksep an. ANIEK SUWARNI tanggal 02 Oktober 2019, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, Pekerjaan : PNS , NIK : 3521095806740005
Surat Kuasa Pendebitan rekening anANIEK SUWARNI, tanggal 02 Oktober 2019, No. rekg: 0011011008599, alamat Jln. Patiunus No. 14 002/001 Ketanggi Ngawi Kab Ngawi, NIK : 3521095806740005.
Perjanjian Kredit No. 571/PK-PT.BPR UW/XXVIII/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Bahwa selanjutnya setelah saksi Yayuk Sutiyem membuat dokumen tersebut selanjutnya dokumen tersebut saksi Yayuk Sutiyem serahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani dan selanjutnya dana kredit dicairkan sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan dananya diterima dan digunakan oleh terdakwa, dan pada saat ini kredit tersebut macet.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT. BPR UTOMO WIDODO Bersama-sama dengan saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama yang telah memerintahkan saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag kredit untuk membuat dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama :
Budi Santoso Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Mohammad Sulthon Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Budi Santoso top Up Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
Dodik Setiawan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Fransiska Rukmini Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Teguh Purwoko Rp. 1.500.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Solichul Hadi Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bambang Waluyo Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Suparno Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Aniek Suwarni Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian kredit dan menggunakan sebagian atau seluruh dana pencairan kredit serta tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai Dokumen Uraian tugas pokok Direktur Utama tertanggal September 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa dan mengetahui dr. Kardimin dan menyetujui saksi Djoko Subagyo diantaranya :
Menentukan Kebijakan umum dalam memimpin BPR untuk mencapai maksud dan tujuan BPR.
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional BPR dalam membawa misi pengenalan, misi perusahaan pada umum dengan melakukan fungsi humas
Bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan BPR /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaksi usaha dan keuangan perusahaan/BPR
Membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya
Menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun Bersama direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada.
Telah merugikan BPR Utomo Widodo Ngawi sehingga PT. BPR Utomo Widodo telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-123/D.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Direktur utama terdakwa telah memerintahkan terjadinya pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dan fakta yang sebenarnya sehingga terjadi pencatatan palsu dimana adanya pencatatan pemberian kredit yang sebagian atau seluruhnya dari dana pencairan kredit digunakan oleh terdakwa dan/ pihak lain serta analisis tidak didasarkan pada hasil verifikasi atas kebenaran data sehingga tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya.
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Djoko Subagyo melanggar peraturan perundangan mengenai pemberian kredit diantaranya:
Penjelasan Pasal 15 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 15 Jo Pasal 8 Ayat (1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. | Dalam proses pemberian fasilitas kredit, BPR tidak memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, terdakwa Suci Sugiharti menyetujui pencairan kredit kepada para debitur tanpa disertai keyakinan mendalam karena dalam proses tersebut tidak dilakukan analisa sesuai ketentuan dan mengetahui tujuan penggunaan kredit bukan untuk debitur. |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif BPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 2:
| Sdri. Suci tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat yaitu terdakwa Suci Sugiharti menyetujui pemberian kredit kepada para debitur tanpa disertai keyakinan mendalam karena dalam proses tersebut tidak dilakukan analisis kredit sesuai ketentuan. |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR
| Ketentuan | Penyimpangan |
Pasal 23 ayat (1) Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR | terdakwa Suci Sugiharti memerintahkan dan menyetujui pemberian kredit terhadap 18 debitur yang diindikasikan untuk kepentingan pribadi terdakwa Suci Sugiharti yang mengakibatkan kerugian bagi BPR berupa peningkatan nominal kredit bermasalah BPR dan memburuknya tingkat kesehatan BPR. |
Pedoman Kebijakan dan prosedur perkreditan PT. BPR Utomo Widodo tertanggal 17 Desember 2012
| Ketentuan | Penyimpangan |
BAB V Proses Pemberian Kredit Pengajuan Proposal Kredit
| Sdra. Suci Sugiharti dan Djoko Subagyo memerintahkan Sdri. Yayuk untuk memproses kredit tanpa dilakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen. |
Perbuatan terdakwa telah melanggarPasal 49 ayat 2 huruf (b) Undang-udang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1992 sebagaimanadiubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanJo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yayuk Sutiyem dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa jabatan Saksi di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada saat terjadi kredit bermasalah tersebut adalah selaku mantan Kepala Bagian Kredit merangkap Account Officer;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi mempunyai Standar Operasional Prosedur dalam hal pemberian Kredit.
Bahwa proses Permohonan Kredit Proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Pemohon datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit dan dilayani oleh Account Officer lalu Account Officer menjelaskan hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi dan memberikan Form Permohonan Kredit, setelah Pemohon mengisi lengkap data yang diminta dalam Form Permohonan Kredit tersebut lalu Pemohon melampirkan syarat-syarat administrasi seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, KTP Suami/Isteri, Nomor Pajak Wajib Pajak (jika ada), Surat Keterangan Gaji/ Slip Gaji (bagi karyawan swasta/PNS), Surat Keterangan Usaha, SITU dan SIUP (jika ada), foto copy jaminan bisa berupa BPKB atau Sertifikat hak milik, HGB dan HGU lalu diserahkan kepada Account Officer untuk diregistrasi selanjutnya dilakukan survey lokasi tempat tinggal dan usaha oleh Account Officer lalu Account Officer menginformasikan ke bagian IT melalui form Permohonan Pengecekan SLIK atas permohonan kredit debitur kemudian Bagian IT melakukan pengecekan SLIK dan hasilnya disampaikan kepada Account Officer. Apabila dari hasil pengecekan SLIK debitur diketahui bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan, maka permohonan kredit dilanjutkan ke proses selanjutnya lalu setelah dilakukan survey On The Spot terhadap lokasi usaha dan usaha dari Pemohon, Account Officer mencatat dalam proposal pengajuan kredit kemudian Account Officer melakukan analisa terhadap permohonan kredit berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan dalam On The Spot untuk selanjutnya dilakukan penilaian apakah permohonan kredit tersebut layak atau tidak untuk memperoleh kredit dan apabila berdasarkan analisa dinyatakan tidak layak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon, dan apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan dan setelah mendapatkan hasil layak selanjutnya diajukan ke Komite Kredit yang terdiri atas Kabag Kredit, Direktur dan Direktur Utama dan diketahui Komisaris Utama apabila kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lalu setelah proposal pengajuan kredit disetujui oleh Komite Kredit berdasarkan kewenangan masing-masing kemudian formulir diserahkan ke Account Officer untuk dikonfirmasikan kepada Pemohon bahwa permohonan disetujui dan dimintakan untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada waktu yang telah ditentukan untuk dibuatkan akad/perjanjian kredit. Dan apabila permohonan kredit ditolak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon selanjutnya dalam hal Proses Pencairan Kredit prosedurnya dalah Calon Debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi utuk bertemu Account Officer dan Account Officer menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari calon debitur, lalu Account Officer menyerahkan berkas akad kredit untuk ditandatangani Pemohon dan pasangan Pemohon yang mana berkas tersebut berupa persetujuan kredit, perjanjian kredit, aksep, kuasa jual, tanda terima jaminan (jika calon debitur menyertakan jaminan), jadwal angsuran, rincian angsuran/potongan, nota administasi provisi. Setelah semua formulir yang ada di dalam berkas akad/perjanjian kredit ditandatangani oleh Pemohon/pasangan kemudian diserahkan ke ADM untuk dibuatkan dibuatkan slip droping, setealah itu di antarkan ke teller untuk pencairan dan setelah teller menerima berkas akad/perjanjian kredit kemudian teller membuat buku rekening tabungan atas nama Pemohon, kemudian teller mencetak buku rekening tabungan, membuatkan spesimen tabungan untuk ditandatangani Pemohon selanjutnya teller memasukkan kembali buku tabungan ke mesin untuk mencantumkan jumlah kredit yang diterima debitur dan menandatangani buku rekening tabungan debitur, dengan demikian debitur sudah dapat menggunakan kredit yang diperolehnya;
Bahwa Pengajuan kredit hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Kabag Marketing dan Direktur Utama, sedangkan pengajuan kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Direktur, Direktur Utama dan Komisaris Utama;
Bahwa proses pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan cara nasabah membayarkan ke Kasir langsung, selanjutnya Kasir menginput setoran ke tabungan nasabah dan nasabah diberikan copy dari slip setoran, kemudian admin kredit memotong angsuran dari rekening tabungan milik nasabah atau nasabah meminta Account Officer untuk mengambil dana angsuran dengan cara Account Officer mendatangi nasabah dan menerima dana dari nasabah lalu Account Officer menyerahkan copy slip setoran kepada nasabah kemudian Account Officer menyerahkan dana dan slip setoran kepada Kasir lalu Kasir menginput ke tabungan nasabah;
Bahwa jenis kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando, untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan setelah mendapat perintah dari Komisaris Utama atau Terdakwa selaku Direktur Utama. Biasanya debitur tanda tangan surat permohonan kredit, Perjanjian Kredit, surat aksep pengakuan hutang, kuasa jaminan, surat persetujuan kredit, surat kuasa debet rekening, tanda terima agunan karena waktunya yang terbatas. Sementara itu untuk analisa dilengkapi kemudian. Untuk analisa kredit komando biasanya Saksi kerjakan sendiri. Dalam proses analisis kredit tersebut tidak pernah dilakukan survey terhadap kebenaran debitur, tempat tinggal, lokasi usaha maupun jaminan debitur dan Account Officer hanya memproses untuk mempersiapkan berkas kredit untuk pencairan;
Bahwa Saksi sering mendapat perintah untuk melakukan kredit komando dari Terdakwa dan Komisaris Utama, yang mana perintah kredit komando yang diperintahkan oleh Komisaris Utama biasanya berasal dari nasabah yang berada di luar kota;
Bahwa Terdakwa dan Komisaris Utama sering merekomendasikan nasabah untuk melakukan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi diantaranya adalah Mohammad Sulthon, Francisca Rukmini, Teguh Purwoko, Solichul Hadi, Bambang Waluyo, Suparno, dan Aniek Suwarni yang merupakan rekomendasi dari Terdakwa sedangkan sedangkan Budi Santoso dan Dodik Setiawan merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa proses Permohonan Kredit debitur atas nama Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Dilakukan dengan cara Saksi Teguh Purwoko datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, yang mana Saksi Teguh Purwoko adalah teman baik Terdakwa dan untuk syarat-syarat kredit FC KTP, KK, jaminan berasal dari Pemohon kredit, Survey terkait usaha dan tempat usaha dari Pemohon dilakukan oleh Saksi selaku Kabag Kredit dan Analisa kredit, Proposal kredit ditandatangani oleh Saksi selaku Kabag Kredit kemudian penandatanganan APHT dan persetujuan dari isteri dilakukan di kediaman Saksi Teguh Purwoko di Mojokerto dan dalam proses persetujuan tidak ada Rapat Komite Kredit lalu setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi selaku Kabag Kredit menemui Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan sebagai persetujuan lalu dalam proses pencairan debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sendirian, kemudian Saksi bersama debitur dan Notaris ke Mojokerto utk minta tandatangan isteri dan penandatanganan APHT lalu Terdakwa meminta kepada Saksi uang pencairan kredit tersebut diserahkan kepadanya, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Saksi Teguh Purwoko;
Bahwa proses Permohonan Kredit atas nama debitur atas nama Mohammad Sulthon sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) awalnya Saksi Mohammad Sulthon datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan kredit kemudian membawa syarat – syarat kredit berupa FC KTP, KK, dengan jaminan sebidang tanah pertanian seluas 5017 M2 dengan No. SHM 401 dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Jazz Tahun 2006 kemudian Saksi melakukan survey terkait usaha dan tempat usaha Saksi Mohammad Sulthon lalu dilanjutkan proses persetujuan kredit untuk berkas permohonan kredit di bawa oleh Saksi DJoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Terdakwa ke Surabaya untuk bertemu dengan debitur kemudian dalam proses pencairan kredit Saksi Mohammad Sulthon tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk penandatangan berkas pencairan kredit dilakukan di Stasiun Gubeng, Surabaya diSaksikan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisartis Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan setelah uang pencairan kredit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) cair, uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ditransfer ke rekening Saksi Mohammad Sulthon sedangkan uang pencairan kredit sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa proses Permohonan Kredit debitur atas nama Francisca Rukmini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). awalnya Saksi Francisca Rukmini dan suaminya datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan kredit kemudian membawa syarat – syarat kredit berupa FC KTP, KK, dengan jaminan sertifikat tanah kosong yang beralamat di Dusun Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kab. Ngawi, namun Saksi tidak melakukan survey terkait jaminan tersebut karena rekomendasi Terdakwa lalu dilanjutkan proses persetujuan kredit. Tidak ada rapat Komite Kredit dan setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi selaku Kabag Kredit menjumpai Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan persetujuan kredit kemudian dalam proses pencairan kredit Saksi. Francisca Rukmini dan suami datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi lalu uang pencairan kredit diterima oleh Saksi Francisca Rukmini;
Bahwa proses Permohonan Kredit debitur atas nama Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) awalnya pada bulan Agustus 2018 Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk memproses kredit yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau fiktif dalam proses permohonan kredit Saksi Solichul Hadi tidak datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, yang mana Saksi Solichul Hadi merupakan adik ipar dari Terdakwa dengan syarat-syarat kredit berupa FC KTP, KK dan jaminan berasal dari Terdakwa dan untuk Survey terkait usaha dan tempat usaha tidak dilakukan kemudia untuk analisa kredit dibuat oleh Saksi selaku Kabag Kredit atas perintah Terdakwa, proposal kredit ditandatangni oleh Sdr. Ari selaku Account Officer dan setelah semua berkas selesai selanjutnya dalam proses persetujuan kredit, tidak ada rapat Komite Kredit dan setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi selaku Kabag Kredit menjumpai Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan persetujuan kredit kemudian dalam proses pencairan kredit Saksi Solichul Hadi dan isteri tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Terdakwa meminta kepada Saksi uang pencairan kredit tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa proses Permohonan Kredit debitur atas nama Bambang Waluyo untuk top up sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). awalnya pada bulan juni 2019 Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk memproses kredit yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur yang mana dalam proses permohonan kredit atas nama Bambang Waluyo tersebut debitur tidak datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, Semua persyaratan FC KTP, KK, jaminan berasal dari Terdakwa dan untuk survey terkait usaha dan tempat usaha dari Pemohon tidak dilakukan dan Analisa Kredit dibuat oleh Sdr. Dafid atas bimbingan Saksi dan perintah dari Terdakwa lalu untuk Proposal Kredit di tandatangani oleh Sdr Dafid selaku Account Officer lalu proses persetujuan kredit tidak dilakukan rapat Komite Kredit dan setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi menjumpai Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan sebagai persetujuan kemudian dalam proses pencairan kredit, debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk menandatangani semua berkas yang ada pada permohonan kredit namun Saksi Bambang Waluyo tidak menerima uang pencairan kredit akan tetapi Terdakwa meminta kepada Saksi terkait uang pencairan kredit tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Permohonan Kredit atas nama debitur Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana debitur tidak datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, Semua persyaratan FC KTP, KK, jaminan berasal dari Terdawa dan untuk survey terkait usaha dan tempat usaha dari Pemohon tidak dilakukan dan Analisa Kredit dibuat oleh Sdr. Dafid atas bimbingan Saksi dan perintah dari Terdakwa lalu untuk proposal kredit ditandatangni oleh Sdr. Dafid selaku Account Officer lalu dalam proses persetujuan kredit tidak dilakukan Rapat Komite Kredit dan setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi menjumpai Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan sebagai persetujuan kemudian dalam proses pencairan kredit debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan pada saat penandatangan semua berkas yang ada pada permohonan kredit pada saat itu Sdr Ari ke rumahnya Saksi Suparno untuk meminta tanda tangan pada berkas permohonan kredit dan setelah cair kredit tersebut Terdakwa meminta kepada Saksi uang pencairan kredit tersebut diserahkan kepadanya;
Bahwa proses Permohonan Kredit debitur atas nama Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) awalnya pada bulan Oktober 2019 Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk memproses kredit yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau fiktif dan dalam proses permohonan kredit tersebut, Saksi Aniek Suwarni tersebut tidak datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana Saksi Aniek Suwarni merupakan sepupu dari Terdakwa kemudian terkait syarat-syarat kredit berupa FC KTP, KK dan jaminan berasal dari Terdakwa dan untuk survey terkait usaha dan tempat usaha tidak dilakukan dan untuk Analisa Kredit dibuat oleh Saksi selaku Kabag Kredit atas perintah Terdakwa, proposal kredit ditandatangni oleh Sdr Fika selaku Account Officer setelah semua berkas selesai selanjutnya dalam proses persetujuan kredit tidak dilakukan Rapat Komite Kredit, setelah ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi menjumpai Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumahnya yang berada di Sidoarjo untuk meminta tanda tangan sebagai persetujuan kemudian dalam proses pencairan kredit Saksi Aniek Suwarni tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Terdakwa meminta kepada Saksi uang pencairan kredit tersbut diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa proses permohonan kredit atas nama Saksi Budi Santoso awalnya Saksi dihubungi melalui telpon oleh Saksi Djoko Subagyo sebagai Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mengatakan agar Saksi segera mempersiapkan perjanjian kredit atas nama Budi Santoso untuk dicairkan pada hari itu juga, selanjutnya di kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Saksi bertemu dengan Terdakwa untuk memberikan hard copy dokumen persyaratan kredit dan selanjutnya Saksi mengerjakan dokumen pengajuan kredit senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atas nama Budi Santoso dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2010 warna silver metalik Nomor Polisi : W-0642-S, Nomor BPKB : M-04624537, SHM Nomor 403, Nomor SU/GS 92/Gebang/1998 Tanggal 23-01-1998 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang, Sidoarjo, seluas 120 M2 dan SHM Nomor 1182, Nomor SU/GS 5762/1997 Tanggal 05-08-1997 atas nama Budi Santoso, lokasi Desa Gebang, Sidoarjo, seluas 120 M2 dan Saksi tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap Saksi Budi Santoso selaku calon debitur dan tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan selanjutnya proses persetujuannya kredit tidak ada rapat komite lalu proses pencairan kreditnya Saksi Budi Santoso datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada saat penandatangan semua berkas yang ada pada permohonan kredit namun Sdr. Budi Santoso tidak menerima uang pencairan kredit tersebut karena uangnya digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi Budi Santoso melakukan top up pengajuan kredit senilai Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada waktu itu Saksi Djoko Subagyo sebagai Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang sedang melaksanakan Umroh menghubungi Saksi untuk memproses top up kredit atas nama Budi Santoso sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dimana dari top up kredit tersebut uang senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) digunakan untuk menutup kredit Saksi Budi Santoso sebelumnya dan sisanya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) digunakan untuk pembayaran pajak dan biaya provisi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) dan Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) diminta oleh Saksi Djoko Subagyo untuk ditransfer ke rekening Terdakwa untuk keperluan Saksi Djoko Subagyo guna membeli kain kiswah;
Bahwa terhadap Saksi Budi Santoso selaku calon Debitur Saksi tidak pernah melakukan survey kelayakan, melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan dan proses persetujuannya kredit tidak ada rapat Komite Kredit, dan penandatanganan persetujuan dilakukan tanggal mundur karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo lagi melakukan ibadah umroh dan proses pencairan kredit dilakukan dengan cara Saksi Budi santoso dan isteri datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk penandatangan semua berkas yang ada pada permohonan kredit namun Saksi Budi Santoso tidak menerima uang pencairan kredit tersebut karena langsung ditransfer ke rekening Saksi Djoko Subagyo;
Bahwa prosed Permohonan Kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan mulanya Saksi Djoko Subagyo menyuruh Saksi untuk membuat dokumen kredit atas nama Dodik Setiawan yang merupakan kakak ipar dari Saksi Budi Santoso senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), selanjutnya Saksi menerima dokumen persyaratan kredit dari Terdakwa selanjutnya Saksi menjalankan perintah Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo dengan membuat dokumen-dokumen persyaratan pengajuan kredit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas nama Dodik Setiawan dan terhadap debitur atas nama Dodik Seiawan tersebut Saksi tidak pernah melakukan survey kelayakan terhadap Saksi Dodik Setiawan selaku calon debitur dan tidak pernah melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan dan juga tidak ada Rapat Komite Kredit yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo ada di kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa proses pencairan kredit yaituatas nama Saksi Dodik Setiawan dilakukan dengan cara Saksi Dodik Setiawan dan isteri datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk melakukan. Tanda tangan dokumen dan setelah tanda tangan perjanjian kredit selesai dilakukan di dilantai atas kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana pada saat itu hadir Saksi Dodik Setiawan selaku debitur beserta isteri, Terdakwa, Saksi Budi Santoso, Saksi Niken dan Saksi Djoko Subagyo lalu uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan oleh teller setelah itu Saksi Djoko Subagyo menyuruh Saksi untuk mentransfer ke rekening ESWJ;
Bahwa Kredit Komando tidak diatur dalam Standar Operasional Prosedur P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Kredit komando adalah istilah yang digunakan oleh karyawan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Unggul Dananti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku Direktur merangkap Direksi yang membawahi fungsi Kepatuhan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Direktur merangkap Direksi yang membawahi fungsi Kepatuhan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu memastikan proses pemberian kredit secara prosedur yang memang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, mengatur karyawan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan yang diminta dari OJK, Perbalindo dan pihak luar lainnya, koordinasi dengan para Kabag dalam kaitan operasional tugas sehari hari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa struktur Organisasi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah:
Komisaris Utama : Djoko Subagyo.
Komisaris : Harsono.
Direktur Utama : Suci Sugiharti.
Direktur Kepatuhan : Saksi sendiri.
Kabag Kredit : Yayuk Sutiyem.
Kabag Ops : Ismiati.
Kabag Ops : Rokayah.
Kabag Ops : Fika Puji (Februari 2021).
Kepemilikan saham:
Ulfainun Maisaroh : 60%.
Sri Eko Ristianto : 40%.
Bahwa proses Permohonan Kredit Proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Pemohon datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit dan dilayani oleh Account Officer lalu Account Officer menjelaskan hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi dan memberikan Form Permohonan Kredit, setelah Pemohon mengisi lengkap data yang diminta dalam Form Permohonan Kredit tersebut lalu Pemohon melampirkan syarat-syarat administrasi seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, KTP Suami/Isteri, Nomor Pajak Wajib Pajak (jika ada), Surat Keterangan Gaji/ Slip Gaji (bagi karyawan swasta/PNS), Surat Keterangan Usaha, SITU dan SIUP (jika ada), foto copy jaminan bisa berupa BPKB atau Sertifikat hak milik, HGB dan HGU lalu diserahkan kepada Account Officer untuk diregistrasi selanjutnya dilakukan survey lokasi tempat tinggal dan usaha oleh Account Officer lalu Account Officer menginformasikan ke bagian IT melalui form Permohonan Pengecekan SLIK atas permohonan kredit debitur kemudian Bagian IT melakukan pengecekan SLIK dan hasilnya disampaikan kepada Account Officer. Apabila dari hasil pengecekan SLIK debitur diketahui bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan, maka permohonan kredit dilanjutkan ke proses selanjutnya lalu setelah dilakukan survey On The Spot terhadap lokasi usaha dan usaha dari Pemohon, Account Officer mencatat dalam proposal pengajuan kredit kemudian Account Officer melakukan analisa terhadap permohonan kredit berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan dalam On The Spot untuk selanjutnya dilakukan penilaian apakah permohonan kredit tersebut layak atau tidak untuk memperoleh kredit dan apabila berdasarkan analisa dinyatakan tidak layak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon, dan apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan dan setelah mendapatkan hasil layak selanjutnya diajukan ke Komite Kredit yang terdiri atas Kabag Kredit, Direktur dan Direktur Utama dan diketahui Komisaris Utama apabila kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lalu setelah proposal pengajuan kredit disetujui oleh Komite Kredit berdasarkan kewenangan masing-masing kemudian formulir diserahkan ke Account Officer untuk dikonfirmasikan kepada Pemohon bahwa permohonan disetujui dan dimintakan untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada waktu yang telah ditentukan untuk dibuatkan akad/perjanjian kredit. Dan apabila permohonan kredit ditolak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon selanjutnya dalam hal Proses Pencairan Kredit prosedurnya dalah Calon Debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi utuk bertemu Account Officer dan Account Officer menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari calon debitur, lalu Account Officer menyerahkan berkas akad kredit untuk ditandatangani Pemohon dan pasangan Pemohon yang mana berkas tersebut berupa persetujuan kredit, perjanjian kredit, aksep, kuasa jual, tanda terima jaminan (jika calon debitur menyertakan jaminan), jadwal angsuran, rincian angsuran/potongan, nota administasi provisi. Setelah semua formulir yang ada di dalam berkas akad/perjanjian kredit ditandatangani oleh Pemohon/pasangan kemudian diserahkan ke ADM untuk dibuatkan dibuatkan slip droping, setealah itu di antarkan ke teller untuk pencairan dan setelah teller menerima berkas akad/perjanjian kredit kemudian teller membuat buku rekening tabungan atas nama Pemohon, kemudian teller mencetak buku rekening tabungan, membuatkan spesimen tabungan untuk ditandatangani Pemohon selanjutnya teller memasukkan kembali buku tabungan ke mesin untuk mencantumkan jumlah kredit yang diterima debitur dan menandatangani buku rekening tabungan debitur, dengan demikian debitur sudah dapat menggunakan kredit yang diperolehnya;
Bahwa Pengajuan kredit hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Kabag Marketing dan Direktur Utama, sedangkan pengajuan kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Direktur, Direktur Utama dan Komisaris Utama;
Bahwa proses pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan cara nasabah membayarkan ke Kasir langsung, selanjutnya Kasir menginput setoran ke tabungan nasabah dan nasabah diberikan copy dari slip setoran, kemudian admin kredit memotong angsuran dari rekening tabungan milik nasabah atau nasabah meminta Account Officer untuk mengambil dana angsuran dengan cara Account Officer mendatangi nasabah dan menerima dana dari nasabah lalu Account Officer menyerahkan copy slip setoran kepada nasabah kemudian Account Officer menyerahkan dana dan slip setoran kepada Kasir lalu Kasir menginput ke tabungan nasabah;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Utomo Widodo setelah ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mana diketahui bahwa terdapat pencairan kredit yang dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa selain itu Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pernah meminjam dengan menggunakan nama debitur lain atas nama Saksi Budi Santoso sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan menurut pengakuan yang bersangkutan kredit tersebut sudah dibayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa jenis kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando, untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan setelah mendapat perintah dari Komisaris Utama atau Terdakwa selaku Direktur Utama. Biasanya debitur tanda tangan surat permohonan kredit, Perjanjian Kredit, surat aksep pengakuan hutang, kuasa jaminan, surat persetujuan kredit, surat kuasa debet rekening, tanda terima agunan karena waktunya yang terbatas. Sementara itu untuk analisa dilengkapi kemudian;
Bahwa Terdakwa dan Komisaris Utama sering merekomendasikan nasabah untuk melakukan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi diantaranya adalah Mohammad Sulthon, Francisca Rukmini, Teguh Purwoko, Solichul Hadi, Bambang Waluyo, Suparno, dan Aniek Suwarni yang merupakan rekomendasi dari Terdakwa sedangkan sedangkan Budi Santoso dan Dodik Setiawan merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa mengenai praktik penalangan angsuran kredit debitur yang berjalan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi setiap akhir bulan Saksi dan Saksi Ismiati memonitor pembayaran angsuran debitur dan menyampaikan kepada Terdakwa mengenai debitur-debitur yang belum membayar angsuran namun pada akhir April tahun 2020 jumlah debitur yang tidak dapat membayar angsuran meningkat dikarenakan dampak Covid-19. Lalu Terdakwa meminta Saksi untuk membuat slip setoran atas nama debitur-debitur tersebut untuk di input di Core Banking System(CBS) namun tanpa disertai fisik uang dan beberapa kali melalui telepon Terdakwa minta agar debitur-debitur yang berasal dari referensinya dibuat slip setoran dan dilakukan pembukuan terlebih dahulu dengan mengatakan bahwa uangnya sudah ada di Terdakwa akan tetapi kenyataanya kadang ada kadang tidak ada dan kalaupun ada tetapi jumlahnya kurang dari seharusnya dan pada saat itu Saksi tidak mau dan Saksi mengingatkan Terdakwa untuk tidak melakukan praktik tersebut karena akan menyebabkan terjadi selisih kas selain itu juga tidak sesuai dengan ketentuan dan khawatir akan ditemukan oleh Tim Pemeriksa dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun Terdakwa menyakinkan supaya NPL P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tidak memburuk dan Terdakwa akan bertanggung jawab terhadap praktik tersebut dan akan mencarikan uang/dana untuk menutupi selisih kas yang timbul karena talangan tersebut dan beberapa kali pula dalam periode April s/d Agustus tahun 2020 tersebut Terdakwa datang dengan membawa uang namun selalu kurang sehingga selisih kurang tidak pernah tertutupi dan pada bulan Agustus tahun 2020, Terdakwa tidak pernah membawa uang untuk menyetor talangan tersebut sehingga Saksi tidak mau lagi membuat slip setoran sebelum fisik uang ada di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Terdakwa berjanji akan menyelesaikan talangan yang menyebabkan selisih kas tersebut paling lambat Desember tahun 2020 dan Saksi pernah menghubungi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Juni dan Agustus tahun 2020 untuk melaporkan kondisi selisih kas di karenakan adanya talangan yang diperintahkan oleh Terdakwa Namun dijawab oleh Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi nanti akan berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2020, Saksi juga melaporkan hal yang sama kepada Saksi Harsono selaku Komisaris P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Saksi Harsono beberapa hari kemudian datang ke kantor tanpa memberitahu Terdakwa sebelumnya dan pada saat Saksi Harsono datang tiba-tiba, Terdakwa kaget, kemudian Saksi, Saksi Rukayah, Saksi Ismiati dan Terdakwa dikumpulkan diruang Direktur Utama dan Terdakwa dimarahi oleh Saksi Harsono terkait permasalahan tingginya tingkat NPL kredit besar dari luar ngawi dikarenakan referensi dari Terdakwa, kemudian pada bulan September tahun 2020 Saksi bersama dengan Saksi Isimiati, Saksi Rukayah dan Saksi Yayuk Sutiyem akhirnya pergi ke Sidoarjo mendatangi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi secara langsung dan dijawab oleh Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi akan membicarakan hal tersebut dengan Terdakwa lalu seminggu kemudian setelah Saksi Isimiati, Saksi Rukayah dan Saksi Yayuk Sutiyem menemui Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tersebut dan di bulan September tersebut, Saksi, Saksi Isimiati dan Saksi Yayuk Sutiyem kembali menemui Saksi Harsono di Surabaya untuk melaporkan kondisi kredit macet yang cukup tinggi yang disebabkan oleh debitur-debitur besar dari luar Ngawi atas referensi dari Terdakwa dan kondisi keuangan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa pada saat Saksi, Saksi Isimiati dan Saksi Yayuk Sutiyem menghadap Saksi Harsono, Saksi Harsono menelepon Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan meminta Saksi Djoko Subagyo datang untuk membahas permasalahan ini bersama. Namun Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tidak bisa hadir dan Saksi Harsono minta agar gaji Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Terdakwa untuk tidak dibayarkan dulu sampai dengan keduanya mau berkomunikasi dengan Saksi Harsono dan setelah beberapa hari kemudian Saksi Harsono menghubungi Saksi dan meminta gaji keduanya untuk di bayarkan;
Bahwa Terdakwa juga pernah menghilang di bulan Desember tahun 2020 tersebut dan memberitahu Saksi katanya berada di Jakarta sedang mengusahakan uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk dibawa pulang ke Ngawi guna menutupi selisih kas sebesar Rp857.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) tersebut dan Saksi sudah beritahu Terdakwa bahwa sesuai arahan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan agar uang tersebut di transfer saja akan tetapi Terdakwa mengatakan akan membawa uang tunai tersebut ke Ngawi dan setelah itu Terdakwa tidak pernah dapat dihubungi lagi;
Bahwa terkait temuan Otoritas Jasa keuangan yang menemukan selisih kas sebesar Rp857.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang disebabkan adanya pembayaran angsuran kredit debitur tanpa fisik pada pagi hari tanggal 1 Desember 2020 terdapat kekurangan fisik uang lalu Saksi langsung menghubungi Terdakwa untuk meminta arahan terkait permasalahan tersebut karena akan dilakukan opname kas oleh Tim Pemeriksa Otoritas Jasa Keuangan lalu Terdakwa memberikan arahan agar Saksi menanyakan kepada teman-teman pegawai siapa yang memiliki dana dan bersedia meminjamkan uang kemudian Saksi mengkomunikasikan dengan teman-teman pegawai dan hasil terdapat 4 (empat) nama yang memiliki dana di tabungan dan bersedia meminjamkan dananya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Ismiati dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku Kabag Operasional di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Kabag Operasional di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah mengecek tranSaksi harian yang biasanya diserahkan oleh masing-masing divisi untuk dilakukan pengecekan dan mengecek dana yang ada setiap harinya untuk mengetahui berapa kebutuhan uang untuk operasional P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa proses Permohonan Kredit Proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Pemohon datang ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit dan dilayani oleh Account Officer lalu Account Officer menjelaskan hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi dan memberikan Form Permohonan Kredit, setelah Pemohon mengisi lengkap data yang diminta dalam Form Permohonan Kredit tersebut lalu Pemohon melampirkan syarat-syarat administrasi seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, KTP Suami/Isteri, Nomor Pajak Wajib Pajak (jika ada), Surat Keterangan Gaji/ Slip Gaji (bagi karyawan swasta/PNS), Surat Keterangan Usaha, SITU dan SIUP (jika ada), foto copy jaminan bisa berupa BPKB atau Sertifikat hak milik, HGB dan HGU lalu diserahkan kepada Account Officer untuk diregistrasi selanjutnya dilakukan survey lokasi tempat tinggal dan usaha oleh Account Officer lalu Account Officer menginformasikan ke bagian IT melalui form Permohonan Pengecekan SLIK atas permohonan kredit debitur kemudian Bagian IT melakukan pengecekan SLIK dan hasilnya disampaikan kepada Account Officer. Apabila dari hasil pengecekan SLIK debitur diketahui bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan, maka permohonan kredit dilanjutkan ke proses selanjutnya lalu setelah dilakukan survey On The Spot terhadap lokasi usaha dan usaha dari Pemohon, Account Officer mencatat dalam proposal pengajuan kredit kemudian Account Officer melakukan analisa terhadap permohonan kredit berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan dalam On The Spot untuk selanjutnya dilakukan penilaian apakah permohonan kredit tersebut layak atau tidak untuk memperoleh kredit dan apabila berdasarkan analisa dinyatakan tidak layak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon, dan apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan dan setelah mendapatkan hasil layak selanjutnya diajukan ke Komite Kredit yang terdiri atas Kabag Kredit, Direktur dan Direktur Utama dan diketahui Komisaris Utama apabila kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lalu setelah proposal pengajuan kredit disetujui oleh Komite Kredit berdasarkan kewenangan masing-masing kemudian formulir diserahkan ke Account Officer untuk dikonfirmasikan kepada Pemohon bahwa permohonan disetujui dan dimintakan untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada waktu yang telah ditentukan untuk dibuatkan akad/perjanjian kredit. Dan apabila permohonan kredit ditolak maka seluruh data yang dimintakan sebelumnya dari Pemohon kredit akan dikembalikan kepada Pemohon selanjutnya dalam hal Proses Pencairan Kredit prosedurnya dalah Calon Debitur datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi utuk bertemu Account Officer dan Account Officer menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari calon debitur, lalu Account Officer menyerahkan berkas akad kredit untuk ditandatangani Pemohon dan pasangan Pemohon yang mana berkas tersebut berupa persetujuan kredit, perjanjian kredit, aksep, kuasa jual, tanda terima jaminan (jika calon debitur menyertakan jaminan), jadwal angsuran, rincian angsuran/potongan, nota administasi provisi. Setelah semua formulir yang ada di dalam berkas akad/perjanjian kredit ditandatangani oleh Pemohon/pasangan kemudian diserahkan ke ADM untuk dibuatkan dibuatkan slip droping, setealah itu di antarkan ke teller untuk pencairan dan setelah teller menerima berkas akad/perjanjian kredit kemudian teller membuat buku rekening tabungan atas nama Pemohon, kemudian teller mencetak buku rekening tabungan, membuatkan spesimen tabungan untuk ditandatangani Pemohon selanjutnya teller memasukkan kembali buku tabungan ke mesin untuk mencantumkan jumlah kredit yang diterima debitur dan menandatangani buku rekening tabungan debitur, dengan demikian debitur sudah dapat menggunakan kredit yang diperolehnya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu dengan adanya pemberian kredit non prosedural yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari bisa cair, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada dalam pemberian kredit. Namun demikian, setelah ada temuan Otoritas Jasa Keuangan Saksi baru mengetahui dan dilakukan kunjungan kepada debitur dan diketahui bahwa terdapat pencairan kredit yang dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa terkait perpanjangan kredit sepihak yang berjalan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dimana setiap bulan terutama akhir bulan Terdakwa dalam rapat atau pengajian memerintahkan Account Officer agar debitur yang tidak membayar dikirimi surat penagihan, kemudian apabila debitur belum bisa membayar angsuran pokok kreditnya, atau hanya bisa bayar bunga kreditnya saja, agar dilakukan perpanjangan kredit. Namun demikian, terkadang Account Officer tidak selalu membuatkan berkas perpanjangan kredit sesuai dengan waktunya, sehingga terdapat kondisi berkas kredit perpanjangan ada yang tidak dibuat oleh Account Officer dan ada yang belum dimintakan tanda tangan ke debitur. Biasanya berkas debitur perpanjangan setelah dibuatkan berkasnya, baru diserahkan Terdakwa untuk dimintakan tandatangan debitur, namun demikian sepengetahuan Saksi berkas perpanjangan debitur di tandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa praktik penalangan angsuran kredit debitur yang berjalan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan cara pada setiap akhir bulan Saksi dan Saksi Unggul Dananti memonitor pembayaran angsuran debitur dan menyampaikan kepada Terdakwa mengenai debitur-debitur yang belum membayar angsuran. Pada akhir April 2020 jumlah debitur yang tidak dapat membayar angsuran meningkat lalu Terdakwa meminta Saksi untuk membuat slip setoran atas nama debitur-debitur tersebut untuk di input di Core Banking System (CBS) namun tanpa disertai fisik uang dan Terdakwa beberapa kali melalui telepon minta agar debitur-debitur referensinya dibuat slip setoran dan dilakukan pembukuan terlebih dahulu dengan mengatakan bahwa uangnya sudah ada di Terdakwa akan tetapi pada kenyataanya kadang ada kadang tidak ada dan kalaupun ada tetapi jumlahnya kurang dari seharusnya. Pada saat itu Saksi tidak mau dan Saksi mengingatkan Terdakwa untuk tidak melakukan praktik tersebut karena akan menyebabkan terjadi selisih kas. Selain itu juga tidak sesuai dengan ketentuan dan khawatir akan ditemukan oleh Tim Pemeriksa Otoritas Jasa Keuangan. Namun Terdakwa menyakinkan supaya NPL P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tidak memburuk dan Terdakwa akan bertanggung jawab terhadap praktik tersebut dan akan mencarikan uang/dana untuk menutupi selisih kas yang timbul karena talangan tersebut;
Bahwa mengenai temuan Otoritas Jasa Keuangan Kediri terdapat selisih kas sebesar Rp857.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang disebabkan adanya pembayaran angsuran kredit debitur tanpa fisik dan pada tanggal 1 Desember 2020 jumlah fisik uang hanya sebesar Rp85.455,00 (delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Iswandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan laporan kejadian tindak pidana perbankan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana terdapat pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan ketentuan lain nya yang berlaku di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pemeriksa Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa Saksi menerangkan pernah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbankan pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, berdasarkan hasil laporan dari pengawas Otoritas Jasa Keuangan dan dari hasil pemeriksaan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ditemukan adanya pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari Standar Operasional Prosedur Bank yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur utama dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana inti dari hasil pemeriksaan Saksi adalah adanya rekayasa pemberian kredit yang mana dalam laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi atas perpanjangan kredit yang dilakukan secara sepihak oleh P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas kredit dan dan pembayaran angsuran tanpa ada fisik uangnya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang melakukan tindak pidana perbankan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi salah satunya Terdakwa selaku Direktur Utama yang memenuhi unsur tindak pidana, terkait pemberian kredit-kredit komando rekomendasi Terdakwa yaitu Saksi Mohammad Sulthon, Saksi Francisca Rukmini, Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno, dan Saksi Aniek Suwarni sedangkan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu Saksi Budi Santoso dan Saksi Dodik Setiawan;
Bahwa untuk kredit atas nama Saksi Mohammad Sulthon sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana setelah uang tersebut cair, uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Mohammad Sulthon sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa kemudian pada saat Saksi Mohammad Sulthon melunasi Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ditransfer ke rekening Terdakwa namun Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan uang tersebut dipakai oleh Terdakwa. Selanjutnya untuk kredit atas nama Saksi Francisca Rukmini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di proses tanpa dilakukan survey dan analisa kredit lalu setelah uang kredit tersebut cair yang mana uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipakai oleh Sdr. Sutrisno, lalu untuk kredit atas nama Saksi Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan setelah uang kredit tersebut cair, uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan Saksi Teguh Purwoko sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya kredit atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diproses tanpa dilakukan survey dan analisa kredit tidak sesuai Standar Operasional Prosedur dan setelah uang kredit tersebut cair, uang tersebut dipakai Terdakwa kemudian kredit atas nama Saksi Bambang Waluyo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di proses tanpa dilakukan survey dan analisa kredit dan setelah uang kredit tersebut cair sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) uang tersebut dipakai Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa dan guna membayar angsuran kredit macet atas nama debitur yang lain selanjutnya kredit atas nama Saksi Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratrus lima puluh juta rupiah) yang mana setelah uang kredit tersebut cair, uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Suparno sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa selanjutnya kredit atas nama Saksi Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diproses tanpa dilakukan survey dan analisa kredit dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan setelah uang kredit tersebut cair sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), uang tersebut dipakai Terdakwa;
Bahwa untuk kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) digunakan Saksi Djoko Subagyo untuk pembelian klinik sedangkan kredit atas nama Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan setelah uang tersebut cair kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu atas persetujuan dari Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi uang tersebut dipakai Saksi Sutrisno lalu untuk kredit top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Saksi Djoko Subagyo pernah meminjam uang kepada Saksi Budi Santoso lalu Terdakwa meminjam agunan berupa sertifikat tanah dan BPKB yang mana dalam prosesnya Saksi Budi santoso tidak pernah menerima uang pencairan kredit tersebut dan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) juta ditansfer ke rekening Saksi Djoko Subagyo untuk membeli kain kiswah;
Bahwa dokumen yang dijadikan bukti terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di PT. P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu sebenarnya banyak namun dokumen yang dijadikan bukti terutama untuk fasilitas kredit Saksi Mohammad Sulthon, Saksi Francisca Rukmini, Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno, Saksi Aniek Suwarni, Saksi Budi Santoso dan Saksi Dodik Setiawan yang mana selain semua dokumen pemberian kredit tersebut, Saksi juga meminta keterangan kepada debitur-debitur tersebut;
Bahwa pemberian kredit pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Kab Ngawi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan intern Sistem Operasional Prosedur Bank dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa yang mengetahui terjadinya tindak pidana perbankan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selain debitur-debitur tersebut, Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, Saksi Unggul Dananti, Saksi Yayuk Sutiyem, Saksi Ina Sri Rahayu, Saksi Dafid Tri Handoko, Saksi Arif Dwi Cahyon, Saksi Radhita Reviani;
Bahwa yang dimaksud istilah Kredit Komando adalah Pengajuan Kredit yang direkomendasikan oleh Terdakwa maupun Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kepada pegawai dibawahnya yang didalam prosesnya agar diberikan dispensasi percepatan pencairan tanpa dilakukan survey kelayakan terhadap calon debitur dan tanpa melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan;
Bahwa status izin usaha dari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Kab Ngawi saat ini telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa langkah yang dilakukan oleh Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengawasan rutin dan apabila menemukan penyimpangan setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, melakukan pemeriksaan khusus terhadap pihak P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan kepada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) melalui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan apabila unsur tindak pidana perbankkan terpenuhi akan dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan setempat;
Bahwa total kerugian yang didapatkan, untuk kasus penggunaan kredit dengan mengunakan nama orang lain (rekayasa kredit), kredit fiktif dan kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur tepatnya sebesar Rp5.704.500.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah);
Bahwa untuk angsuran kredit atas nama Saksi Mohammad Sulthon, Saksi Francisca Rukmini, Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno, Saksi Aniek Suwarni, Saksi Budi Santoso dan Saksi Dodik Setiawan dapat dikategorikan kredit macet;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Pivin Rekno Tri Wulandari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku teller sudah 9 (sembilan) tahun;
Bahwa proses pencairan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu setelah disetujui oleh Kabag Kredit kemudian teller menerima slip droping lalu dengan pendamping membawa bukti penarikan dan melakukan penarikan di kasir;
Bahwa Saksi pernah mencairkan kredit komando atas nama Saksi Teguh Purwoko, Saksi Budi Santoso dan Saksi Dodik Setiawan;
Bahwa Saksi mengetahui proses pencairan debitur atas nama Saksi Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang mana pada waktu itu Saksi Teguh Purwoko datang sendiri dan menandatangani pecairan kredit namun Saksi selalu teller tidak menerima uang namun Saksi tidak ingat apakah Saksi Teguh Purwoko menerima langsung uang pencairan kredit tersebut atau tidak;
Bahwa Saksi mengetahui proses pencairan debitur atas nama Saksi Budi Santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana pada waktu itu Saksi Budi Santoso datang sendiri dan menandatangani pecairan kredit namun tidak menerima uang, Saksi tidak mengetahui uangnya dipakai siapa karena aliran dananya yang tahu adalah Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya proses pencairan top up debitur atas nama Saksi Budi Santoso sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Saksi menerima dari bagian Adm Kredit dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) menjadi Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang mana dari pencairan top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tersebut, uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) digunakan untuk menutup kredit Saksi Budi Santoso yang sebelumnya lalu kemudian sisanya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) digunakan untuk pembayaran pajak dan biaya provisi sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan oleh Saksi kepada Saksi Yayuk Sutiyem secara tunai, sehingga pada waktu itu Saksi Budi Santoso menandatagani pencairan kredit namun tidak menerima uangnya;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan dengan cara Saksi Dodik Setiawan datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan menandatangani pecairan kredit namun tidak menerima uang, Saksi tidak mengetahui uangnya dipakai siapa karena aliran dananya yang tahu adalah Saksi Yayuk Sutiyem;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Arif Dwi Cahyono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sejak tahun 2005, dan menjabat sebagai Account Officer;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Account Officer di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah mencari calon debitur, membuat analisis kredit dari calon debitur, melakukan survey kelayakan kredit terhadap calon debitur, melakukan penagihan terhadap debitur, memonitoring pembayaran angsuran dari debitur;
Bahwa prosedur pemberian kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Account Officer mencari calon nasabah, dimana calon nasabah lebih banyak yang datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit, tetapi ada juga calon nasabah yang Account Officer temui di lapangan lalu calon nasabah tersebut membawa persyaratan pengajuan berupa fotokopi Suami Istri dan atau pendamping, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi jaminan. Selanjutnya calon nasabah mengisi formulir pengajuan kredit, dan menyerahkan berkas yang telah dibawa kepada Account Officer lalu Account Officer meminta kepada bagian IT untuk melakukan pengecekan SLIK atas nama calon debitur dan apabila hasil pengecekan dari bagian IT menunjukkan bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan hutang, maka selanjutnya Account Officer akan melakukan survey kelayakan kredit terhadap calon debitur. Survey tersebut bisa dilakukan oleh Account Officer sendiri, atau ditemani oleh Account Officer senior. Kemudian setelah survey dilakukan Account Officer melakukan analisa kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Setelah analisa kredit selesai dibuat, analisa tersebut Saksi serahkan kepada Komite Kredit dan setelah Komite Kredit menyetujui, maka Account Officer meminta kepada calon nasabah untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan membawa jaminan asli berupa Surat persetujuan pemberian kredit, Surat Aksep, Perjanjian Kredit, Surat Kuasa untuk menjual / memindah tangan kan Hak, Kredit Memorandum dan Surat Kuasa Pendebitan Rekening serta nantinya calon nasabah diminta untuk menandatangani perjanjian kredit, selanjutnya Admin Kredit akan meng input data nasabah sebelum dilakukan realisasi pencairan kredit dengan meng kredit tabungan nasabah lalu Kasir kemudian melakukan input realisasi kredit di system dan menyerahkan dana kepada nasabah dengan cara mendebet nasabah berdasarkan slip pencairan kredit;
Bahwa proses pembayaran kredit oleh nasabah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ialah nasabah membayar ke bagian Kasir secara langsung, selanjutnya Kasir menginput setoran ke tabungan nasabah dan nasabah diberikan copy dari slip setoran. Kemudian Admin Kredit memotong angsuran dari rekening tabungan milik nasabah. Ada juga nasabah yang meminta kepada Account Officer untuk mengambil dana angsuran, dimana prosesnya Account Officer mendatangi nasabah dan menerima dana angsuran dari nasabah. Selanjutnya Account Officer menyerahkan dana angsuran dan slip setoran kepada Kasir lalu Kasir kemudian meng input ke tabungan nasabah;
Bahwa istilah Kredit Komando ialah kredit yang biasanya dicairkan terlebih dahulu, setelah Saksi yayuk Sutiyem mendapat perintah dari Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi maupun dari Terdakwa selaku Direktur Utama yang mana dalam pengajuan kredit tersebut tidak dilakukan survey dan analisis kredit terlebih dahulu kepada calon debitur. Yang selanjutnya Account Officer hanya memproses berkas pengajuan kredit tersebut sampai tahap pencairan;
Bahwa Saksi mengetahui istilah Kredit Komando dari Saksi Yayuk Sutiyem yang biasanya langsung mendapat perintah dari Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi maupun dari Terdakwa;
Bahwa dalam hal pengajuan Kredit Komando atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi Dodik Setiawan, Saksi M Sulthon, dan Saksi Teguh Purwoko yang merupakan rekomendasi dari Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, Saksi selaku Account Officer, tidak pernah melakukan pengecekan lapangan, survey kelayakan kredit, dan analisa kredit;
Bahwa Kredit Komando tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ;
Bahwa Saksi mengetahui terdapat pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi setelah ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang ternyata ada pengajuan kredit yang bisa cair hanya dalam waktu satu hari, dan ternyata uang pencairan kredit tidak diterima oleh nasabah namun dipakai untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa mengenai perpanjangan kredit sepihak yang terjadi di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dilakukan setiap bulan terutama akhir bulan dalam rapat maupun pengajian Terdakwa selalu memerintahkan kepada Account Officer agar debitur yang tidak membayar angsuran dikirim surat penagihan dan apabila debitur belum bisa membayar pokok kreditnya atau hanya bisa membayar bunga dari pinjaman maka dibuatlah perpanjangan kredit. Namun terkadang Account Officer tidak selalu membuat perpanjangan kredit sesuai dengan waktunya. Sehingga ada perpanjangan kredit yang belum dibuat oleh Account Officer maupun yang belum dimintakan tandatangan ke Account Officer dan biasanya setelah perpanjangan kredit dibuat, lalu diserahkan ke Terdakwa untuk dimintakan tanda tangan ke debitur akan tetapi sepengetahuan Saksi perpanjangan kredit tersebut ditandatangani sendiri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Muhammad Rois Al Jawawi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sebagai karyawan bagian umum;
Baha Saksi dimintai keterangan terkait Saksi pernah melakukan transfer pada tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi Djoko Subagyo yang mana awalnya Saksi dipanggil oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan diberi uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi disuruh untuk melakukan transfer ke rekening Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk keperluan pembelian kain kiswah yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo sedang melakukan ibadah umroh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Dafid Tri Handoko dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa jabatan saudara selama bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah selaku Account Officer;
Bahwa Tupoksi selaku Account Officer di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah mencari debitur, melakukan analisis permohonan kredit dari debitur, melakukan survey tempat tinggal, lokasi usaha dan jaminan debitur, melakukan penagihan kepada debitur dan monitoring pembayaran dari debitur;
Bahwa prosedur pemberian kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Account Officer mencari calon nasabah, dimana calon nasabah lebih banyak yang datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit, tetapi ada juga calon nasabah yang Account Officer temui di lapangan lalu calon nasabah tersebut membawa persyaratan pengajuan berupa fotokopi Suami Istri dan atau pendamping, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi jaminan. Selanjutnya calon nasabah mengisi formulir pengajuan kredit, dan menyerahkan berkas yang telah dibawa kepada Account Officer lalu Account Officer meminta kepada bagian IT untuk melakukan pengecekan SLIK atas nama calon debitur dan apabila hasil pengecekan dari bagian IT menunjukkan bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan hutang, maka selanjutnya Account Officer akan melakukan survey kelayakan kredit terhadap calon debitur. Survey tersebut bisa dilakukan oleh Account Officer sendiri, atau ditemani oleh Account Officer senior. Kemudian setelah survey dilakukan Account Officer melakukan analisa kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Setelah analisa kredit selesai dibuat, analisa tersebut Saksi serahkan kepada Komite Kredit dan setelah Komite Kredit menyetujui, maka Account Officer meminta kepada calon nasabah untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan membawa jaminan asli berupa Surat persetujuan pemberian kredit, Surat Aksep, Perjanjian Kredit, Surat Kuasa untuk menjual / memindah tangan kan Hak, Kredit Memorandum dan Surat Kuasa Pendebitan Rekening serta nantinya calon nasabah diminta untuk menandatangani perjanjian kredit, selanjutnya Admin Kredit akan meng input data nasabah sebelum dilakukan realisasi pencairan kredit dengan meng kredit tabungan nasabah lalu Kasir kemudian melakukan input realisasi kredit di system dan menyerahkan dana kepada nasabah dengan cara mendebet nasabah berdasarkan slip pencairan kredit;
Bahwa proses pembayaran kredit oleh nasabah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ialah nasabah membayar ke bagian Kasir secara langsung, selanjutnya Kasir menginput setoran ke tabungan nasabah dan nasabah diberikan copy dari slip setoran. Kemudian Admin Kredit memotong angsuran dari rekening tabungan milik nasabah. Ada juga nasabah yang meminta kepada Account Officer untuk mengambil dana angsuran, dimana prosesnya Account Officer mendatangi nasabah dan menerima dana angsuran dari nasabah. Selanjutnya Account Officer menyerahkan dana angsuran dan slip setoran kepada Kasir lalu Kasir kemudian meng input ke tabungan nasabah;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando yang mana untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan terlebih dahulu, setelah Saksi Yayuk Sutiyem mendapat perintah dari Terdakwa selaku Direktur Utama atau Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan dalam proses analisis kredit tersebut tidak pernah dilakukan survey terhadap kebenaran debitur, tempat tinggal, lokasi usaha maupun jaminan debitur. Account Officer hanya memproses untuk mempersiapkan berkas kredit untuk pencairan;
Bahwa Saksi mengetahui istilah kredit komando dari Saksi Yayuk Sutiyem, yang langsung mendapat perintah dari Terdakwa maupun Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana Kredit komando tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa nama debitur kredit komando yang di rekomendasikan oleh Terdakwa yaitu Saksi Mohammad Sulthon, Saksi Francisca Rukmini, Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni, yang mana terhadap debitur-debitur tersebut Saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan guna melihat kebenaran dari agunan, rumah tinggal, tempat usaha atau pun pekerjaannya;
Bahwa terkait pengajuan kredit a.n Saksi Bambang Waluyo, Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi berkas kredit sudah disiapkan oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Saksi untuk ditandatangani berdasarkan hasil kunjungan kepada Saksi Bambang Waluyo, namun faktanya Saksi Bambang Waluyo tidak pernah menggunakan dana pencairan kredit dan namanya hanya dipinjam saja oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dari adanya pemberian kredit yang non prosedural yaitu dilakukan dalam jangka waktu satu hari bisa cair karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada dalam pemberian kredit. Namun demikian, setelah ada temuan Otoritas Jasa Keuangan Saksi baru mengetahui dan dilakukan kunjungan kepada debitur diketahui bahwa terdapat pencairan kredit yang dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa terkait perpanjangan kredit sepihak yang berjalan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Setiap bulan terutama akhir bulan, Terdakwa dalam rapat atau pengajian memerintahkan Account Officer agar debitur yang tidak membayar dikirimi surat penagihan, kemudian apabila debitur belum bisa membayar angsuran pokok kreditnya, atau hanya bisa bayar bunga kreditnya saja, agar dilakukan perpanjangan kredit. Namun demikian, terkadang Account Officer tidak selalu membuatkan berkas perpanjangan kredit sesuai dengan waktunya, sehingga terdapat kondisi berkas kredit perpanjangan ada yang tidak dibuat oleh Account Officer dan ada yang belum dimintakan tandatangan ke debitur. Biasanya berkas debitur perpanjangan setelah dibuatkan berkasnya, baru diserahkan ke Terdakwa untuk dimintakan tandatangan debitur, namun demikian sepengetahuan Saksi berkas perpanjangan debitur ditandatangani oleh Terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Fika Puji Wahyuningtyas dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa jabatan saudara selama bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah selaku Account Officer;
Bahwa Tupoksi selaku Account Officer di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah mencari debitur, melakukan analisis permohonan kredit dari debitur, melakukan survey tempat tinggal, lokasi usaha dan jaminan debitur, melakukan penagihan kepada debitur dan monitoring pembayaran dari debitur;
Bahwa prosedur pemberian kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah Account Officer mencari calon nasabah, dimana calon nasabah lebih banyak yang datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan permohonan kredit, tetapi ada juga calon nasabah yang Account Officer temui di lapangan lalu calon nasabah tersebut membawa persyaratan pengajuan berupa fotokopi Suami Istri dan atau pendamping, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi jaminan. Selanjutnya calon nasabah mengisi formulir pengajuan kredit, dan menyerahkan berkas yang telah dibawa kepada Account Officer lalu Account Officer meminta kepada bagian IT untuk melakukan pengecekan SLIK atas nama calon debitur dan apabila hasil pengecekan dari bagian IT menunjukkan bahwa calon debitur tidak memiliki tunggakan hutang, maka selanjutnya Account Officer akan melakukan survey kelayakan kredit terhadap calon debitur. Survey tersebut bisa dilakukan oleh Account Officer sendiri, atau ditemani oleh Account Officer senior. Kemudian setelah survey dilakukan Account Officer melakukan analisa kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Setelah analisa kredit selesai dibuat, analisa tersebut Saksi serahkan kepada Komite Kredit dan setelah Komite Kredit menyetujui, maka Account Officer meminta kepada calon nasabah untuk datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan membawa jaminan asli berupa Surat persetujuan pemberian kredit, Surat Aksep, Perjanjian Kredit, Surat Kuasa untuk menjual / memindah tangan kan Hak, Kredit Memorandum dan Surat Kuasa Pendebitan Rekening serta nantinya calon nasabah diminta untuk menandatangani perjanjian kredit, selanjutnya Admin Kredit akan meng input data nasabah sebelum dilakukan realisasi pencairan kredit dengan meng kredit tabungan nasabah lalu Kasir kemudian melakukan input realisasi kredit di system dan menyerahkan dana kepada nasabah dengan cara mendebet nasabah berdasarkan slip pencairan kredit;
Bahwa proses pembayaran kredit oleh nasabah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ialah nasabah membayar ke bagian Kasir secara langsung, selanjutnya Kasir menginput setoran ke tabungan nasabah dan nasabah diberikan copy dari slip setoran. Kemudian Admin Kredit memotong angsuran dari rekening tabungan milik nasabah. Ada juga nasabah yang meminta kepada Account Officer untuk mengambil dana angsuran, dimana prosesnya Account Officer mendatangi nasabah dan menerima dana angsuran dari nasabah. Selanjutnya Account Officer menyerahkan dana angsuran dan slip setoran kepada Kasir lalu Kasir kemudian meng input ke tabungan nasabah;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando yang mana untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan terlebih dahulu, setelah Saksi Yayuk Sutiyem mendapat perintah dari Terdakwa selaku Direktur Utama atau Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan dalam proses analisis kredit tersebut tidak pernah dilakukan survey terhadap kebenaran debitur, tempat tinggal, lokasi usaha maupun jaminan debitur. Account Officer hanya memproses untuk mempersiapkan berkas kredit untuk pencairan;
Bahwa Saksi mengetahui istilah kredit komando dari Saksi Yayuk Sutiyem, yang langsung mendapat perintah dari Terdakwa maupun Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana Kredit komando tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa nama debitur kredit komando yang di rekomendasikan oleh Terdakwa yaitu Saksi Mohammad Sulthon, Saksi Francisca Rukmini, Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni, yang mana terhadap debitur-debitur tersebut Saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan guna melihat kebenaran dari agunan, rumah tinggal, tempat usaha atau pun pekerjaannya;
Bahwa terkait pengajuan kredit a.n. Saksi Aniek Suwarni Saksi mengetahui bahwa proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai ketentuan yang mana pada sekitar bulan Oktober tahun 2018, Saksi mendapati Perjanjian Kredit a/n Saksi Aniek Suwarni sudah dengan atas nama Saksi sebagai Account Officer dan Saksi tidak pernah membuat Perjanjian Kredit tersebut dan Perjanjian Kredit tersebut sudah dibuat oleh Saksi Yayuk Sutiyem sendiri tanpa sepengetahuan Saksi dan Saksi hanya diminta tanda tangan di Perjanjian Kredit tersebut lalu Saksi menanyakan hal tersebut kepada Saksi Yayuk Sutiyem bahwa Saksi Aniek Suwarni pinjam kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi karena setahu Saksi Saksi Aniek Suwarni itu Penabung/Deposan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, namun Saksi Yayuk Sutiyem menjawab yang mana Saksi sudah lupa kata-kata tepatnya akan tetapi Saksi mendengar dengan jelas ada Terdakwa. Akhirnya dengan berat hati Saksi menandatangani Perjanjian Kredit tersebut karena Saksi hanya staf, lalu Saksi tidak bertanya lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi Aniek Suwarni sekalipun dan Saksi baru tahu Saksi Aniek Suwarni pada waktu datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk memenuhi panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Rabu tanggal 26 Januari 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Radhita Reviani. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku teller sudah 9 (sembilan) tahun;
Bahwa proses pencairan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu setelah disetujui oleh Kabag Kredit kemudian teller menerima slip droping lalu dengan pendamping membawa bukti penarikan dan melakukan penarikan di kasir;
Bahwa Saksi pernah mencairkan kredit komando atas nama Saksi Aniek Suwarni, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Solichul Hadi;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang mana pada waktu itu Saksi Aniek Suwarni tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi namun uang pencairan kredit a/n Saksi Aniek Suwarni digunakan untuk setoran angsuran kredit debitur yang lain, jadi tidak ada uang yang keluar;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Bambang Waluyo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana pada waktu itu Saksi Bambang Waluyo tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi namun uang pencairan kredit a/n Saksi Bambang Waluyo tersebut, Saksi tidak mengetahui namun yang mengetahui adalah Saksi Yayuk Sutiyem karena tidak ada uang tunai keluar dari teller;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada waktu itu Saksi tidak mengetahui Suparno datang atau tidak ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tetapi sudah ada tanda tangan dari debitur Saksi Suparno namun uang pencairan kredit a/n Saksi Suparno tersebut, Saksi tidak mengetahui namun yang mengetahui adalah Saksi Yayuk Sutiyem karena tidak ada uang tunai keluar dari teller;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pada waktu itu Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi Solichul Hadi datang atau tidak ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tetapi sudah ada tanda tangan dari debitur atas nama Saksi Solichul Hadinamun yang mana uang pencairan kredit a/n Saksi Solichul Hadi digunakan untuk membayar angsuran akhir bulan sebelumnya yaitu bulan Agustus 2019. Input data menggunakan tanggal mundur (back dated) dan tidak ada uang tunai yang keluar dari teller;
Bahwa Saksi melakukan pencarian debitur atas nama Saksi Aniek Suwarni, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Solichul Hadi atas perintah Saksi Yayuk Sutiyem dikarenakan ada memo kredit masuk ke ADM lalu dari ADM masuk ke Saksi selaku teller;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Ina Sri Rahayu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sejak tahun 2018, dan menjabat sebagai Admin Kredit;
Bahwa tugas Saksi adalah menerima berkas droping kredit dari Account Officer maupun Marketing, membuat slip droping, mengarsipkan jaminan, memonitoring angsuran debitur dan Saksi bertanggung jawab kepada Saksi Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing.
Bahwa prosedur pembayaran angsuran kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ialah sebagai berikut yang mana nasabah membayar angsuran di kasir, selanjutnya kasir menanyakan kepada Saksi apakah angsuran tersebut untuk pokok dan atau bunga. Kemudian kasir menulis di slip setoran untuk ditandatangani oleh nasabah. Lalu kasir meng input setoran nasabah ke tabungan, selanjutnya slip setoran diserahkan ke Admin Kredit. Kemudian Admin Kredit mendebet tabungan nasabah untuk memotong pembayaran angsuran kredit dari nasabah.
Bahwa Saksi pernah memproses pengajuan kredit atas nama debitur Saksi Anik Suwarni, Saksi Suparno, Saksi Bambang Waluyo dan Saksi Solichul Hadi;
Bahwa sepengetahuan Saksi jaminan kredit yang Saksi Anik Suwarni, Saksi Suparno, Saksi Bambang Waluyo dan Saksi Solichul Hadi ajukan kredit tidak di ikat, meskipun plafon pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah juta rupiah yang seharusnya di ikat secara SKMH atau APHT;
Bahwa sepengetahuan Saksi uang pencairan atas nama debitur-debitur tersebut digunakan untuk membayar bunga pinjaman debitur yang telah macet;
Bahwa yang dimaksud Kredit Komando, Saksi selaku Admin Kredit menerima formulir Kredit Memorandum yang sudah ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dimana tidak terdapat tanda tangan Account Officer, juga tidak terdapat asuransi Jamkrida, dan Saksi lihat suku bunga nya lebih rendah daripada pengajuan kredit secara umum, provisi juga lebih rendah daripada kredit umum, tidak ada pengikatan jaminan, kelengkapan berkas nya kurang, dimana tidak terdapat foto tempat usaha, izin perusahaan, dan Saksi amati penerima kredit bukan yang bersangkutan;
Bahwa terkait pengajuan kredit atas nama Saksi Solichul Hadi, Saksi menerima berkas pengajuan kredit atas nama nasabah Saksi Solichul Hadi pada tanggal 1 Agustus 2018, yang beralamat di Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi, Kabupaten Ngawi yang mana Saksi Solichul Hadi merupakan rekomendasi nasabah dari Terdakwa, dengan plafon kredit sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan suku bunga 18 % (delapan belas persen) dan provisi sebesar 1 Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak ada asuransi Jamkrida;
Bahwa Saksi tidak melihat nasabah yang mengajukan kredit datang sendiri ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengambil uang pencairan padahal dana pencairan tersebut telah dicairkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Dodik Setiawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa awalnya Saksi dihubungi adik ipar Saksi yang bernama Saksi Budi Santoso, yang bersangkutan menjelaskan bahwa akan meminjam surat tanah yang dipegang oleh Saksi dan atas nama Saksi di daerah Cokromenggalan, Ponorogo, Jawa Timur dan tanah tersebut nantinya akan dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk usaha Saksi Budi Santoso dan Saksi Djoko Subagyo di Malang namun Saksi tidak mengetahui berapa besar pinjaman yang akan diajukan;
Bahwa untuk proses pengajuan pinjaman tersebut dilakukan dengan cara Saksi bersama dengan istri naik bus dan bertemu dengan Saksi Budi Santoso dan Sdr. Saksi Djoko Subagyo di Terminal Ngawi dan pada saat bertemu dengan Saksi Budi Santoso dan Sdr. Saksi Djoko Subagyo, Saksi diajak makan siang terlebih dahulu sebelum menuju kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan setelah Saksi makan siang kemudian Saksi, Saksi Budi Santoso dan Sdr. Saksi Djoko Subagyo menuju kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan menggunakan mobil. Setelah sampai di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi lalu Saksi bersama dengan istri naik dilantai dua bertemu petugas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi namun Saksi tidak kenal lalu kemudian Saksi menandatangi beberapa surat namun Saksi tidak membaca isi surat tersebut yang saksi tahu terkait pinjaman dan setelah menandatangani surat tersebut Saksi bersama istri diantar ke Madiun Jawa Timur dengan menggunakan mobil dengan di sopiri oleh Saksi Djoko Subagyo dan didampingi oleh Saksi Budi Santoso selanjutnya Saksi menggunakan Bis kembali ke Ponorogo;
Bahwa sepengetahuan Saksi uang pinjaman tersebut akan digunakan Saksi Budi Santoso dan Sdr. Saksi Djoko Subagyo;
Bahwa pada waktu tanda tangan di dokumen pinjaman sepengetahuan Saksi tidak tertera nominal uang pinjaman sebesar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan Saksi mengetahui ternyata pinjaman kreditnya sebesar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setelah mendapat surat dari petugas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi agar melunasi hutang sebesar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kemudian Saksi memberitahu Saksi Budi Santoso dan pada waktu itu Saksi Budi Santoso bingung;
Bahwa Saksi tidak pernah di datangi oleh pihak P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk melihat ataupun mengecek sertifikat yang dipinjam oleh Saksi Budi Santoso dan tidak ada dari pihak P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengecek keberadaan lokasi tanah tersebut seta menanyakan hal lain yang berkaitan dengan pinjaman;
Apakah saudara mengetahui penerima dana pinjaman tersebut ?
Bahwa setelah menandatangi beberapa surat pinjaman kredit Saksi tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menerima uang kredit tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembayaran angsuran pinjaman kredit tersebut;
Bahwa Saksi diberitahu istri Saksi Budi Santoso pinjaman tersebut sudah dilunasi setelah dipangil penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa Saksi pernah dihubungi Terdakwa melalui telpon dengan mengatakan apabila ditanya oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan agar diceritakan apa adanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Bambang Waluyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait nama Saksi digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada bulan Juni 2019 namun mengenai pinjaman yang tercatat di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi berawal pada waktu itu Terdakwa memberitahu kepada Saksi “Mohon maaf sebelumnya untuk kredit yang aku pinjam namamu aku belum bisa nutup, ini tak ambil lagi untuk diperpanjang, aku nyuwun tanda tangan nggih, perpanjangannya nggih, mohon maaf suwun aku ngerepotin berkasnya nanti biar dibawa ke situ” dan atas permintaan Terdakwa tersebut malamnya Saksi dan isteri menandatangani berkas tersebut;
Bahwa kredit pinjam nama yang Saksi tanda tangani sebelumnya adalah sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yaitu sekitar tahun 2017 yang diminta oleh Terdakwa sehingga pinjaman pada bulan Juni 2019 adalah top up dari kredit sebelumnya bahwa Saksi tidak pernah mendapat uang dari kerdit pinjam nama yang pertama sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2017 maupun perpanjangan kredit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada bulan Juni 2019;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan jaminan apapun kepada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Suparno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait nama Saksi digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2019 Saksi yang merupakan teman Terdakwa ingin mengajukan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyanggupi untuk membantu Saksi, selanjutnya Saksi menyerahkan dokumen persyaratan kredit seperti fotocopy KTP, KK, Kartu Nikah dan sertifikat tanah yang menjadi jaminan;
Bahwa pada saat Saksi akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit, Saksi sempat kaget karena nominal kredit menjadi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan Saksi hanya ingin meminjam Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akan tetapi ketika Saksi tanyakan ke Terdakwa, dijawab bahwa yang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) adalah “tanggung jawab Terdakwa” dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan Saksi dengan mengatakan bahwa “Saya ini kan Direktur disini, masa ga percaya” akhirnya Saksi percaya dengan Terdakwa yang juga menjabat Direktur Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, selanjutnya Saksi menandatangani berkas-berkas kredit tersebut dan Saksi Suparno menerima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Aniek Suwarni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait nama Saksi digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi memiliki deposito di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan nilai sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sejak bulan Februari tahun2008;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan Saksi tidak pernah menandatangani dokumen permohonan kredit;
Bahwa didalam dokumen Permohonan Kredit dengan plafond pinjaman sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) bukanlah tanda tangan Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Teguh Purwoko dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2017 Saksi yang sudah kenal lama dengan Terdakwa bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi di rumah Terdakwa dalam rangka silahturahmi dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Djoko Subagyo memohon kepada Saksi untuk meminjamkan agunan yang dimana pada saat itu Terdakwa sedang ada keperluan. Namun pada saat pertemuan tersebut Saksi memberitahukan bahwa sertifikat rumah milik Saksi yang sedang ditempati di wilayah Mojokerto sedang di agunkan di Koperasi Delta Pratama Gresik sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa dengan disaksikan saksi Djoko Subagyo berjanji akan menebus agunan milik Saksi yang ada di Koperasi Delta Pratama Gresik asalkan agunan tersebut boleh dipinjam oleh Terdakwa dimana saksi Djoko Subagyo mengatakan kepada Saksi Teguh Purwoko “iyalah mas dibantu”, dan karena yang bicara adalah Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sehingga makin timbul kepercayaan Saksi untuk menyetujui permintaan tersebut;
Bahwa Sertifikat milik Saksi yang di Koperasi Delta Pratama Gresik telah ditebus Terdakwa dan diserahkan kepada Saksi yang selanjutnya sertifikat tersebut akan diagunkan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dimana dari pinjaman tersebut Saksi juga menitip untuk sekalian dipinjamkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga uang yang akan cair dari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi sebesar Rp1.500.000.000,00 dan diterima oleh Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan Saksi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dimana dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juita rupiah) dipotong untuk menebus sertifikat di Koperasi Delta Pratama Gresik sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sehingga Saksi hanya menerima uang dari pencairan kredit tersebut kurang lebih Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan pada saat ini kredit tersebut macet;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Muhammad Sulthon dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2014 Saksi sudah menjadi nasabah P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, kemudian pada tahun 2016 Saksi ingin meningkatkan jumlah plafon kredit Saksi untuk keperluan peningkatan kemampuan usaha Saksi dibidang pertanian dan peternakan di Jombang, Proses pemberian kredit kepada Saksi berjalan normal di mana petugas Bank melakukan analisa dan survey ke rumah dan lokasi usaha Saksi;
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2016 Terdakwa menelepon Saksi bahwa Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo ada di Surabaya dan minta bertemu dengan Saksi di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada sekitar siang hari dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa permohonan top up kredit Saksi disetujui sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan akan diserahkan terlebih dahulu sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sisanya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipinjam terlebih dahulu oleh Terdakwa dan selanjutnya Saksi menyetujui hal tersebut karena Saksi menganggap Terdakwa adalah ketua salah satu partai politik di Kabupaten Ngawi dan orangnya baik secara pribadi pada saat itu, dan akan di bayar langsung ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi setiap bulannya, selanjutnya Saksi menandatangani berkas perjanjian kredit tersebut di kap mobil yang ada di pelataran parkir Stasiun Gubeng;
Bahwa terkait pencairan kredit tersebut dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Saksi dan untuk pembayaran angsuran kredit (bunga) yang Saksi lakukan ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi seperti biasanya Saksi lakukan melalui Bank Jatim ke rekening P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Ngawi dengan angsuran sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulannya dan yang menyetorkan bunga per bulan adalah supir Saksi;
Bahwa pada tanggal 6 April 2018, Saksi berniat melunasi pokok kredit Saksi di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) namun karena pada saat itu rekening Saksi di Bank Jatim lagi kosong lalu Saksi meminta istri Saksi untuk menyetorkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) lalu Saksi menelpon Terdakwa untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan dibayar melalui rekening isteri Saksi di Bank BCA, kemudian Terdakwa menawarkan Saksi untuk melakukan pembayaran pokok kredit tersebut ke rekening a/n Terdakwa di Bank BCA selanjutnya Terdakwa mengirimkan rekening a/n Terdakwa yang ada di BCA dan selanjutnya isteri Saksi melakukan transfer sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ke rekening Terdakwa melalui Bank BCA;
Bahwa sekitar pada bulan Maret 2021 pada saat Saksi hendak mengambil BPKB mobil milik Saksi yang menjadi agunan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk pengajuan perpanjangan STNK mobil milik Saksi akan tetapi pada saat Saksi meminta BPKB tersebut kepada Karyawan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dinyatakan bahwa kredit Saksi bermasalah atau dalam keadaan macet dan sekarang P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa uang pelunasan yang Saksi transfer ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tidak di setorkan oleh Terdakwa ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa terhadap kredit macet atas nama Saksi pihak P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi telah melelang 2 (dua) agunan milik Saksi yang menjadi jaminan dengan total Rp430.745.000,00 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan total dana dan aset Saksi yang telah Saksi bayarkan ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi terkait pemberian kredit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Solichul Hadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait nama Saksi pernah digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi merupakan ipar dari Terdakwa dan Saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa pada sekitar bulan Juli – Agustus tahun 2018, tidak ada petugas kredit atau Account Officer dari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang datang menemui Saksi atau isteri Saksi di rumah atau tempat usaha Saksi, dan Saksi juga tidak pernah menyerahkan Sertifikat SHM (asli) No. 1268 a/n. Sariyani;
Bahwa tanda tangan Saksi yang ada pada semua dokumen kredit tersebut adalah tidak benar atau dipalsukan baik itu tanda tangan Saksi maupun tanda tangan isteri Saksi dan Saksi tidak pernah menandatangani dokumen kredit pinjaman sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang mana tanda tangan yang tertera di dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi dan istri Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Fransiska Rukmini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa pada awalnya pada bulan Agustus 2017 Saksi bertemu dengan teman Saksi yang bernama Sutrisno yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi yang hendak meminjam dana kepada Saksi dengan cara mengagunkan sertifikat tanah kosong yang beralamat di Dusun Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kab Ngawi senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana Sutrisno kenal dengan Terdakwa selaku Direktur Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 Saksi datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi bersama suami Saksi untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit yang disaksikan oleh Terdakwa kemudian Saksi menyerahkan sertifikat asli sebagai jaminan, yang mana sebelum pencairan dana tidak ada survey yang dilakukan oleh pegawai P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ke rumah Saksi untuk melihat fisik agunan, selanjutnya setelah dana pencairan kredit cair sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian dana tersebut Saksi serahkan kepada Sutrisno dan Saksi tidak pernah membayar angsuran karena merupakan tanggung jawab Sutrisno lalu pada bulan Oktober 2020, Sutrisno meninggal dunia, dan selanjutnya Saksi ganti rugi untuk membayar dan menebus Sertifikat milik Saksi di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngaw;
Bahwa keluarga dari Sutrisno tidak ada yang bertanggung jawab dan saat ini kredit atas nama Saksi dalam keadaan macet;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Harsono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi menjabat selaku Komisaris sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Struktur Organisasi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dapat Saksi jelaskan adalah:
Komisaris Utama : Djoko Subagyo;
Komisaris : Harsono;
Direktur Utama : Terdakwa;
Direktur Kepatuhan : Unggul;
Bahwa Tupoksi seorang Komisaris di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu mengawasi tentang kegiatan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa pengambilan kebijakan teknis di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama.
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada tahun 2019 saat itu Otoritas Jasa Keuangan menyatakan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dalam kondisi bermasalah terkait kredit macet, namun Saksi secara teknis tidak mengetahui karena sepengetahuan Saksi, P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi berjalan lancer;
Bahwa solusi dari Komisaris dan Pemegang Saham setelah mengetahui ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan adalah pada waktu itu Otoritas Jasa Keuangan meminta ada setoran modal kemudian hal tersebut masih bisa diatasi namun semakin lama, kebutuhan untuk setor modal makin besar, dan Saksi merasa tidak mampu untuk menyetor modal yang lebih besar;
Bahwa pemegang saham di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi adalah 60% (enam puluh persen) milik Sdr. Ulfainun Maysaroh yang juga merupakan istri Saksi dan 40% (empat puluh persen) milik Sdr. Sri Eko Rustianti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Budi Santoso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa awalnya Saksi mengenal Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian Saksi Djoko Subagyo berbicara kepada Saksi bahwa ada temannya yang perlu uang kemudian Saksi Djoko Subagyo berbicara kepada Saksi akan meminjam nama Saksi selaku debitur di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dengan plafond pinjaman sebesar Rp600.000.000,00 atas jaminan milik Saksi pribadi yaitu BPKB Mobil Toyota Avanza 1.5S tahun 2010 warna Silver Metalik No Pol: W 0642 S atas nama: Eli Fitriyah dan Sertifikat Tanah seluas 120 M2, No. SHM 403 atas nama Budi Santoso yang berlokasi di Desa Gebang, Sidoarjo, kemudian Saksi Djoko Subagyo mengajukan pinjaman tambahan untuk keperluannya kembali sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga pinjaman tersebut diajukan senilai Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dimana uang senilai Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) digunakan Saksi Djoko Subagyo sebagai jaminan Sertifikat Tanah seluas 120 M2, No. SHM 403 atas nama Budi Santoso yang berlokasi di Desa Gebang, Sidoarjo yang mana pengajuan tersebut diajukan pada tanggal 1 Maret 2017;
Bahwa proses pengajuan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, Saksi hadir seorang diri ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk mengajukan pinjaman kredit dengan plafond Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan didampingi oleh SaksiDjoko Subagyo yang mana dalam proses tersebut Saksi menandatangani dokumen pinjaman yang di ajukan oleh Terdakwa serta menyerahkan jaminan yang telah Saksi bawa yaitu BPKB Mobil Toyota Avanza 1.5S tahun 2010 warna Silver Metalik No Pol: W 0642 S atas nama: Eli Fitriyah dan Sertifikat Tanah seluas 120 M2, No. SHM 403 atas nama Budi Santoso yang berlokasi di Desa Gebang, Sidoarjo selanjutnya untuk proses berikutnya Saksi tidak mengetahui terkait uang pinjaman yang diajukan;
Bahwa untuk surat Persetujuan Permohonan Kredit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi sendiri namun untuk istri Saksi tidak ikut menandatanginya dan untuk Surat Persetujuan Permohonan Kredit top up sebesar Rp700.000.000,00,00 (tujuh ratus juta rupiah) ditandatangi oleh Saksi bersama istri karena pada saat itu istri ikut hadir ke P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa terkait pengajuan pinjaman dengan nilai plafond Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp700.000.000,00,00 (tujuh ratus juta rupiah), Saksi tidak menerima uang dan Saksi hanya membantu Saksi Djoko Subagyo yang mana Saksi juga tidak mengetahui keperluan uang tersebut;
Bahwa terkait jaminan sertifikat tanah, Saksi tidak mengetahui apakah dilakukan survei atau tidak dan sepengetahuan Saksi pada waktu itu ada pegawai P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi datang ke rumah Saksi, namun terkait survei tanah milik Saksi atau tidak Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk proses pengajuan kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan yang juga mnerupakan ipar Saksi, Saksi mengetahuinya karena yang bersangkutan hadir bersama dengan istri ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan setahu Saksi pencairan kredit tersebut tidak diterima oleh Saksi Dodik Setiawan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Niken Mayasari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait suami Saksi pernah mengajukan kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi mengetahui pinjaman kredit suami Saksi yang bernama Saksi Budio Santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) namun Saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kredit tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terkait top up pinjaman tambahan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan ikut menandatangani perjanjian kredit tersebut namun tidak tahu isinya;
Bahwa terkait pinjaman sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas nama Saksi Dodik Setiawan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dari Saksi Budi Santoso dan jaminannyaadalah tanah milik Saksi Dodik Setiawan;
Bahwa terkait pinjaman Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sudah dilunasi oleh Saksi dan Saksi Budi Santoso, namun Saksi Djoko Subagyo sama sekali tidak membantu untuk melunasi pinjaman tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
23.DR. H. Djoko Subagyo E.C., M.M. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Saksi bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku Komisaris Utama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Komisaris Utama salah satunya termasuk memonitoring pemberian kredit;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi mempunyai pedoman Standar Operasional Prosedur terkait pemberian kredit dan Standar Operasional Prosedur di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi seharusnya sudah disesuaikan dengan aturan yang baru akan tetapi pada kenyataannya Saksi baru mengetahui seharusnya Standar Operasional Prosedur pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi pada tahun 2019 sedangkan Standar Operasional Prosedur sudah diatur dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015;
Bahwa proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi awalnya melalui pengajuan kredit lalu pengajuan dimasukkan dibagian kredit selanjutnya apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke komite kredit untuk mendapatkan persetujuan;
Bahwa Anggota Kredit Komite yaitu Kepala Bagian Kredit dan Direktur Utama. Dan dalam proses pencairan tidak diperbolehkan orang lain yang menerima;
Bahwa proses pencairan kredit tersebut dicairkan setelah mendapat persetujuan dari anggota Kredit Komite kecuali Komisaris karena Komisaris hanya mengetahui yang mana semuanya kredit di handle oleh Direktur Utama dan untuk tanggal mundur persetujuan kredit tersebut sudah biasa dibuat tanggal mundur karena diminta oleh direktur utama sampai staf;
Bahwa Saksi ikut mengawasi dan memonitoring kredit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dokumen kredit yang Saksi terima biasanya sudah dilakukan proses kredit sesuai aturan karena sudah ada tandatangan semua karena saksi hanya sekedar mengetahui saja;
Bahwa Saksi mengetahui ada kredit komando dipersidangan karena dalam keseharian tidak ada istilah kredit komando namun Saksi bersama Terdakwa sering mendatangkan debitur dari luar kota namun proses kredit biasanya Saksi suruh sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Budi Santoso berawal dari Saksi Budi Santoso membutuhkan uang cash likuiditas untuk 2 (dua) minggu yang akan datang atau bahkan 1 (satu) bulan sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Terdakwa mengatakan kepada Saksi Budi Santoso bisa mengajukan standby loan artinya kredit tetapi tidak diambil dulu uangnya tetapi realisasi dokumen di tandatangani namun uangnya di recall ketika Saksi Budi Santoso membutuhkan maka tinggal call untuk mengambil dana tersebut, pada waktu itu proses kreditnya tidak langsung cair karena uangnya masih berada di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan mestinya uang tersebut harus ada didalam tabungan Saksi Budi Santoso dan pada waktu penandatanganan permohonan sampai pencairan kredit Saksi Budi Santoso tidak membawa uangnya namun pada saat itu Saksi mengetahui pada saat telpon Terdakwa, Terdakwa mengatakan uangnya dipakai Terdakwa;
Bahwa terkait dengan top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso pada waktu itu Saksi dan Terdakwa berada di Mekah kemudian Saksi memberi tahu kepada Saksi Budi Santoso bahwa ada teman Saksi yang bernama H. Amin mempunyai kain kiswah dengan harga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi Budi Santoso berminat untuk membeli kain kiswah tersebut namun tidak mempunyai uang, kemudian Saksi menyarankan agar mengajukan kredit tambahan plafon sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana dalam proses pencairan dana top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi ikut menyetujui dan menandatangani persetujuan pinjaman yang mana Saksi sudah mengetahui jika permohonan kredit atas nama Saksi Budi Santoso tersebut senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu top up atas nama Saksi Budi Santoso sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kemudian Saksi memberitahu Terdakwa yang pada saat itu juga berada di Mekah dan Saksi juga memberitahu Saksi Yayuk Sutiyem beberapa hari lagi akan ada Saksi Budi Santoso untuk mengajukan tambahan plafon sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa Saksi menerima dokumen kredit top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) setelah pulang dari Mekah dan dokumen tersebut sudah lengkap termasuk rekomendasi seluruh anggota Komite Kredit lalu Terdakwa dan Saksi memberikan tanggal mundur tandatangan atas permintaan staff P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi agar menyesuaikan tanggal kredit tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi proses pemberian kredit Saksi Budi Santoso tersebut sudah dilalui proses kreditnya namun Saksi tidak pernah menanyakan kebenaran proses kreditnya;
Bahwa Saksi mengetahui jabatan Terdakwa selaku Direktur Utama sejak tahun 2002 sampai dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Utama yaitu menjalankan anggaran yang telah dibuat dan disetujui oleh komisaris, laporan pertangungjawaban di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi setiap bulan untuk dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Komisaris diberikan tembusan;
Bahwa debitur atas nama Saksi Fransiska Rukmini, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni semua kredit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) harus ada tandatangan Saksi;
Bahwa debitur atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi Dodik Setiawan, Saksi Fransiska Rukmini, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni bukan merupakan rekomendasi dari Terdakwa maupun Saksi;
Bahwa debitur atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi Dodik Setiawan, Saksi Fransiska Rukmini, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni berkas dokumen kredit sudah sempurna.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan lalu Saksi mengetahui adanya permasalahan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ketika dipangil Otoritas Jasa Keuangan di Kediri pada tahun 2019;
Bahwa setelah Saksi dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan, Saksi mengadakan rapat internal di kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi didalam rapat dibahas tindak lanjut masalah debitur-debitur yang macet;
Bahwa pada waktu dipanggil Otoritas Jasa Keuangan ada Komisaris Utama, Direktur utama, Direktur dan Kabag Kredit, Saksi mengetahui ada pemberian kredit tidak sesuai lalu Otoritas Jasa Keuangan menyarankan agar segera diselesaikan;
Bahwa kredit komando, menurut Saksi Yayuk Sutiyem yaitu kredit rekomendasi Komisaris Utama atau Direktur Utama yang pinjamanya besar;
Bahwa kredit atas nama Saksi Budi Santoso dan Saksi Dodik Setiawan yang merekomendasikan Saksi melalui Terdakwa;
Bahwa pencairan kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang menerima adalah Saksi Budi Santoso yang ditransfer oleh pihak P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk klinik Esweje, namun pada tahun 2018 Saksi Budi Santoso sudah melunasi untuk kreditnya Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kredit total sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso sudah dibayar oleh Saksi Budi Santoso;
Bahwa proses pencairan kredit atas nama Saksi Budi Santoso se
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Titin Susbiantini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah S1 jurusan ekonomi, S2 jurusan ekonomi kebijakan public dan pekerjaan ahli saat ini adalah sebagai Pemeriksa Senior Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah menangani kasus/perkara tindak pidana perbankan lebih dari 5 (lima) kasus;
Bahwa pemberian kredit dalam perbankan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan ketentuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan kualitas aktiva produktif dimana dalam lampirannya itu mengatur kemampuan dari nasabah/calon debitur untuk mengetahui kewajibannya kemudian dilanjutkan lagi dengan proses komite, Komite Kredit ini biasanya dari bank ini ada keputusan untuk menetapkan batas wewenang keputusan memberikan kredit biasanya ditetapkan plafon sekian diputuskan oleh level mana. Kemudian setelah itu penandatanganan perjanjian kredit, dimana perjanjian kredit harus ditandatangani oleh debitur yang benar-benar mengajukan kredit tersebut dan oleh pihak bank, apabila syarat-syarat dipenuhi maka dilakukan pengikatan agunan oleh bank, dan tahap selanjutnya apabila sudah ditandatangani Pencairan Kredit dan syarat-syarat sudah dipenuhi maka dilakukan tahap pencairan. Kemudian dalam tahap pencairan, dana pencairan diterima oleh debitur dan pada prinsipnya dana pencairan ini terdapat 2 mekanisme pada bank yg pertama ketika dana cair debitur dibuatkan rekening sehingga ketika dana cair langsung masuk rekening debitur, ada juga mekanisme pada bank yang pencairannya dalam bentuk tunai yaitu ketika diserahkan uang pada debitur, kemudian debitur menandatangani tanda terima penerimaan uang tersebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila ada seorang Direktur Utama menyuruh stafnya untuk mengajukan kredit tanpa dilakukan verifikasi atas kebenaran kelengkapan dokumen dan kredit dicairkan pada hari itu juga dalam ketentuannya di dalam Pasal 8 UU Perbankan; Bahwa Bank ketika memberikan kredit harus melakukan analisis yang mendalam untuk memastikan kewajiban dan memastikan kemampuan debitur melakukan kewajibannya untuk melunasi kreditnya karena disitulah fungsi bank sehingga resiko pengembalian kredit sangat diperhatikan, maka harus dilakukan tahap-tahap dari mulai verifikasi, analisis, sehingga siapapun itu di bank (Direksi maupun Komisaris Utama) harusnya Direktur Utama memastikan bahwa prosedur pemberian kredit itu harus dilakukan secara seksama, jika ada perintah untuk memberikan kredit menyalahi ketentuan, Direktur utama sudah melakukan pidana khususnya dalam membuat atau menyebabkan adanya pencatatan tidak benar dalam pembukuan atau dalam proses laporan;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila syarat pengajuan kredit sesuai dengan pedoman pemberian kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi namun debitur tidak pernah mengajukan permohonan kredit tetapi kredit tetap dicairkan hal ini tidak boleh dilakukan karena seharusnya dalam proses pemberian kredit harus dijalankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, untuk memitigasi kegagalan pemberian kredit dan untuk menghindari kredit macet di kemudian hari maka harus memastikan kebenaran dokumen, aspek kemampuan bayar debitur dan debitur benar-benar yang meminjam kredit tersebut. ketika tidak diverifikasi dengan benar menyebabkan data – data tidak sesuai dengan kebenaranya atau dapat menyebabkan pencatatan tidak benar dalam laporan Bank;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila ada seorang Direktur Utama meminjam nama orang lain untuk mencairkan kredit itu tidak diperbolehkan karena dari definisi kredit penyediaan dana dari bank kepada nasabah yang ditandangani kedua belah pihak yang seharusnya nama orang tertera dalam perjanjian kredit tersebut adalah orang yang benar-benar membutuhkan dana kredit tersebut dan benar-benar menerima dan tersebut, jika hal tersebut terjadi apabila hal yang dilakukan itu meminjam nama orang lain maka dapat dikatakan bahwa itu pencatatan kredit yang tidak benar. Nama orang yang tertera yg ada pada dokuman perjanjian dari mulai nasabah, analis bank tidak sesuai dengan faktanya dan kredit tersebut tidak dinikmati atau tidak digunakan sesuai kepentingan debitur yang sebenarnya hal ini termasuk pencatatan tidak benar dalam laporan Bank;
Bahwa dalam pembuatan dokumen kredit tidak boleh dibuat tanggal mundur atau tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di surat perjanjian kredit, bahwa dalam ketentuannya proses perjanjian kredit harus dilakukan sesuai dengan fakta yang terjadi pada prakteknya setiap transaksi yang terjadi di hari ini ditandatangani hari itu juga dan harus dicatatkan pada tanggal yang sama, kalau itu tidak dilakukan maka itu merupakan praktek yang tidak benar pada bank tersebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli, apabila ada seorang Direktur Utama menyetujui pencairan kredit oleh debitur tanpa disertai keyakinan mendalam karena dalam proses tersebut tidak dilakukan analisa seusai ketentuan hal tersebut diatur dalam Pasal 8 UU Perbankkan bahwa bank dalam pemberian kredit harus melakukan analisis yang mendalam tentang kemampuan bayar debitur sehingga debitur tersebut dapat memenuhi kewajibannya pada akhir periode kredit atau lunas;
Bahwa sepengetahuan Ahli, P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ditutup karena ada pemberian kredit yang bermasalah sehingga yang dirugikan debitur-debitur yang dipakai Namanya oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama;
Bahwa sepengetahuan Ahli di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ada seorang Direktur Utama mencairkan kredit dilakukan tanpa proses yang benar salah satunya memakai nama orang lain untuk mencairkan kredit, hal tersebut sudah melangar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;
Bahwa prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam proses pengajuan kredit yaitu prinsip dasar dimana tahap-tahap dalam prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yaitu proses kredit yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dari setiap tahapannya;
Bahwa Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan satu kali dalam setahun di setiap Bank dan apabila ada Bank sudah dicabut ijin usahanya, maka bank tersebut diambil alih oleh LPS. Namun untuk P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi rekomendasi dari LPS, P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi akan ditutup;
DR. Prija Djatmika, S.H., M.S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Ahli memiliki riwayat pendidikan S1 Jurusan Hukum Pidana, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, S2 Jurusan Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, S3 jurusan Ilmu Hukum (Pidana) dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya dan mendapat Sertifikasi dari Dirjen Dikti Tahun 2009 sebagai ahli Pidana;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah menangani kasus/perkara tindak pidana perbankan dan tercatat sebagai ahli di Otoritas Jasa Keuangan, dan sering sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Pasuruan;
Bahwa spesialisasi di ahli pidana dan hukum acara pidana termasuk tindak pidana perbankan;
Bahwa peraturan yang mengatur tentang perbankan apa saja adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yaitu unsur subyektifnya dengan sengaja (tidak mungkin kealpaan) untuk perbuatanya anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai yang dengan sengaja sedangkan unsur obyektifnya: membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank. Namun perbuatanya tidak kumulatif tapi alternatif bisa semuanya dan bisa salah satu perbuatanya;
Bahwa Direktur Utama diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 1 angka 5 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
Bahwa terkait unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank” pencatatan palsu adalah proses atau cara mencatat, perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif;
Bahwa sepemahaman Ahli terkait unsur Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 adalah ”Anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang adalah semua undang-undang perbankkan harus ditaati menyangkut asas kehati-hatian sehingga ketika tidak memperhatikan kehati-hatian, misalkan memberi kredit tanpa melihat kualitas debiturnya (performance peminjam terpenuhi atau tidak misalnya pinjam kredit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) namun dilapangan tidak ada analisis kualitas debitur sehingga performance loan peminjam diberi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) padahal tidak terpenuhi ketidak-hatian perbuatan yang menyebabkan kerugian di bank;
Bahwa apabila ada seorang Direktur Utama menyuruh Direksinya untuk memproses pengajuan kredit tanpa melalui analisis kredit secara mendalam dan tidak dilakukan survei kelayakan terhadap pemohon kredit dan memerintahkan untuk langsung mencairkan kredit tersebut dan seakaan-akan sudah sesuai, menurut ahli Direktur Utama tersebut dapat dipidana karena ada perbuatan materil yang menyebabkan terjadinya tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank;
Bahwa sepengetahuan keahlian yang Ahli miliki apabila ada seorang Direktur Utama menandatangani dokumen kredit tanggal mundur (tidak sesuai dengan perjanjian) menurut ahli itu termasuk pencatatan palsu yang tidak sesuai dengan laporan kegiatan usaha maupun didalam dokumen laporan atau pembukuan, sehingga unsur Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait dengan adanya kredit bermasalah di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa Terdakwa bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku Direktur sejak tahun 2002 sampai dengan di cabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2020;
Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku Direktur Utama adalah menentukan kebijakan umum dalam memimpin P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan untuk mencapai maksud dan tujuan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dalam membawa misi pengenalan, misi perusahaan pada umumnya dengan melakukan fungsi humas, bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaski usaha dan keuangan perusahaan/P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, menyusun rencana kerja dan rancana anggaran pendapatan dan belanja P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi/perusahaan setiap tahun bersama-sama dengan pengurus, mengadakan perubahan-perubahan dalam struktur organisasi sesuai dengan perkembangan usaha P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi/perusahaan, membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya, menyelenggarakan rapat anggota bersama-sama dengan Komisaris sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Direktur untuk tahun buku yang bersangkutan, menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun bersama Direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada, mengusulkan tentang pengangkatan dan pemberhentian karyawan termasuk pula gaji dan upah karyawan, menandatangani surat-surat keputusan Direksi secara sendiri atau Bersama dengan komisaris dan meliputi skala gaji, promosi, mutasi dan pemberhentian karyawan, membina hubungan dengan para pejabat Bank Indonesia dan instansi terkait lain afgar tercipta Kerjasama dengan baik, dengan persetujuan Komisaris memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaannya, bertanggungjawab terhadap pencapaian rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Komisaris, mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas approval / persetujuan kredit, pengelolaan sumber daya manusia pengawasan dan pendanaan bank, menandatangani laporan-laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang penting khususnya kepada Bank Indonesia dan pihak Eksternal lainnya, pengawasan aktif pada pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris, memastikan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi memiliki kebijakan dan prosesdur program APU dan PPT, mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Komisaris, memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan, membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT dikantor pusat, memastikan bahwa unit kerja/ pegawai yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari unit kerja/pegawai yang mengawasi penerapannya, pengawasan atas kepatuhan unit kerja/pegawai dalam menerapkan program APU dan PPT, memastikan bahwa kantor kas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi memiliki pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai progam APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan teroris, memastikan bahwa seluruh pengawai khususnya pegawai terkait dan pegawai baru, telah mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi mempunyai pedoman Standar Operasional Prosedur terkait pemberian kredit;
Bahwa proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi awalnya nasabah melalui pengajuan lalu pengajuan dimasukkan dibagian kredit selanjutnya apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan, yang mana anggota Kredit Komite yaitu Kepala Bagian Kredit, Direktur Utama dan Account Officer untuk Komisaris hanya mengetahui kemudian pencairan melalui teller;
Bahwa proses pembayaran kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu dengan cara membayar angsuran ke teller maupun bisa melalui Account Officer;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya Kredit komando pada saat dipersidangan, yang mana Kredit Komando merupakan rekomendasi dari Komisaris Utama maupun Direktur Utama.
Bahwa kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana awalnya Saksi Budi Santoso datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, kemudian berkas diserahkan Terdakwa kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses, untuk uang pencairan awalnya masuk direkening Saksi Budi santoso yang mana waktu itu Saksi Sutrisno mau pinjam dana kemudian Terdakwa meminjamkan kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Sutrisno yang sebelumnya Sutrisno sudah menghubungi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan diberi persetujuan;
Bahwa kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) awalnya Saksi Dodik Setiawan datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan, Terdakwa serahkan kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses dan untuk uang pencairan Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa debitur atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo;
Bahwa kredit atas nama Saksi. Muhammad Sulton sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Muhammad Sulton ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp400.000.0000,00 (empat ratus juita rupiah) diserahkan kepada Saksi Muhammad Sulton sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup bunga angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Fransiska Rukmini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) awalnya Saksi Fransiska Rukmini datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Fransiska Rukmini;
Bahwa kredit atas nama Saksi. Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), awalnya Saksi Teguh Purwoko tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem kemudian Terdakwa bersama Saksi Djoko Subagyo mengantar berkas pinjaman kepada Saksi Teguh Purwoko untuk ditanda tangani, untuk uang pencairan sebesar Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah diserahkan kepada Saksi Teguh Purwoko sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan kepada Sutrisno;
Bahwa kredit atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Solichul Hadi tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa dan untuk uang pencairan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Bambang Waluyo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Bambang Waluyo tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Bambang Waluyo dan untuk uang pencairan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Suparno datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan untuk uang pencairan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipakai Saksi Suparno sedangkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) awalnya Saksi Aniek Suwarni tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa, untuk uang pencairan sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa ada debitur yang mengajukan kredit, ada dilakukan survey dan ada yang tidak dilakukan survey dikarenakan uang pencairan digunakan untuk menutup angsuran yang macet diakhir bulan. Terdakwa mau menyetujui karena mendapat masukan-masukan dari staff P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa setiap tahun Otoritas Jasa Keuangan memeriksa namun pada tahun 2019 ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan kemudian menyuruh menagih kepada nasabah yang angsurannya macet;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004;
Foto copy Akta Notaris tanggal 5 Junitahun 2015 no.8 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0062488.AH.01.02.Tahun 2019 tentangPersetujuanPerubahanAnggaran PT BPR Utomo Widodo tanggal 31 Agustus 2019;
Foto copy AktaNotaristanggal 17 Junitahun 2020 no.2 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy AktaNotaristanggal 28 Desembertahun 2020 no.7 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy StrukturOrganisasi BPR Utomo Widodo periodetahun 2015 s.d. 2021;
Foto copy UraianTugas Pokok Direksi dan Pegawai BPR Utomo Widodo;
Foto copy Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR Utomo Widodo Tanggal 17 Desember 2012;
Fotocopy Standar Operasional Prosedur BPR Utomo Widodo Tanggal 26 November 2019;
Foto copy Pengangkatan Pengurus dan Pegawai BPR Utomo Widodo:
Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama;
Harsono selaku Komisaris;
Suci Sugiharti selaku Direktur Utama;
Unggul Dananti selaku Direktur;
Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing;
Ismiati selaku Kabag Operasional & Kepatuhan;
Hari Budiarti selaku PE APU PPT & Manrisk;
Rukayah selaku SPI;
Arif Dwi C selaku AO;
Dafid Tri H selaku AO;
Catur Juli selaku AO;
Fika Puji selaku AO;
Ari W selaku AO;
Agus P selaku AO;
Yani selaku AO;
Radhita Reviani selaku Teller;
Pivin Reno Wulan dari selaku Teller
Foto copy Berkas kredit (1 set dokumen fotocopy sesuai asli mulai dari dokumen permohonan kredit hingga akad kredit):
1. Aniek Suwarni;
2. Budi Santoso;
3. Solichul Hadi;
4. Yudi Sunaryo;
5. Sarinten;
6. Suparno;
7. Tatik Sumiat;.
8. Bambang Waluyo;
9. Renni Mundisari;
10. Jumari;
11. Mitroatin;
12.Tommy Irawan;
13.Teguh Purwoko;
14.Muhammad Shulton;
15.Fuat Sahlan;
16.Dodik Setiawan;
17.Fransiska Rusmini;
18.Robby Dharmawan;
Asli Print Laporan Saldo Perkiraan BPR Utomo Widodo tanggal 30 November 2020;
Foto copy Buku Besar Kas periode 2016 s.d. 2020;
Foto copy Mutasi tabungan per rekening, nasabah Jumari;
Foto copy Slip setoran:
Slip setoran tanggal 27 Februari 2018 nasabah Raditya Sauqi nominal Rp324.117.500,00;
Slip setoran tanggal 12-11-2017, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp9.000.000;
Slip Penarikan tanggal 17-7-2017, nasabah Raditya Sauqi, Nominal Rp9.000.000;
Slip Penarikan tanggal 2-3-2018, nasabah Raditya Sauqi Ramadhan, nominal Rp170.000.000;
Slip Penarikan tanggal 9 Maret 2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp14.960.000;
Slip Penarikan tanggal 13-03-2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp60.000.000;
Slip Penarikan tanggal 13-4-2018, nasabah Radiya Sauqi Ramadhan, nominal Rp 34.416.000;
Slip Penarikan tanggal 19-04-2018 nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp40.000.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi tanggal 28 Januari 2005 dan memiliki usaha dibidang perbankan simpan pinjam dan pada tahun 2015 yang mana P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi mempunyai susunan pengurus berdasarkan Akta Notaris PPAT Yvonne Erawati, S. H., tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari PT. BPR Utomo Widodo yakni :
| - | Direktur Utama | : | Suci Sugiharti. |
| - | Direktur | : | Unggul Dananti. |
| - | Komisaris Utama | : | Djoko Subagyo. |
| - | Komisaris | : | Harsono. |
| - | Pemegang Saham BPR Utomo Widodo | : | Ulfainun Maisaroh: 60%. Sri Eko Rustiyanti: 40%. |
| - | Pegawai BPR Utomo Widodo | : | |
| - | Kabag Kredit merangkap AO | : | Yayuk Sutiyem |
| - | Kabag Operasional | : | Ismiyati |
| - | Account Officer | : | Arif Dwi Cahyono Dafid Tri Handoko Ina Sri Rahayu Fika |
| - | Teller | : | Pifin |
Bahwa Terdakwa bekerja di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi selaku Direktur sejak tahun 2002 sampai dengan di cabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2020;
Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku Direktur Utama adalah menentukan kebijakan umum dalam memimpin P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan untuk mencapai maksud dan tujuan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam tugas operasional P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dalam membawa misi pengenalan, misi perusahaan pada umumnya dengan melakukan fungsi humas, bertanggungjawab dan mengurus semua harta kekayaan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi /Perusahaan dan mengawasi serta mengelola hubungan ataupun transaski usaha dan keuangan perusahaan/P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, menyusun rencana kerja dan rancana anggaran pendapatan dan belanja P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi/perusahaan setiap tahun bersama-sama dengan pengurus, mengadakan perubahan-perubahan dalam struktur organisasi sesuai dengan perkembangan usaha P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi/perusahaan, membuat keputusan dalam hal memberikan jumlah pinjaman kepada calaon nasabah (Debitur) yang masuk dalam batas wewenangnya, menyelenggarakan rapat anggota bersama-sama dengan Komisaris sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Direktur untuk tahun buku yang bersangkutan, menandatangani surat-surat berharga dalam dokumen-dokumen penting perusahaan baik sendiri maupun bersama Direktur ataupun dengan komisaris sesuai dengan aturan yang ada, mengusulkan tentang pengangkatan dan pemberhentian karyawan termasuk pula gaji dan upah karyawan, menandatangani surat-surat keputusan Direksi secara sendiri atau Bersama dengan komisaris dan meliputi skala gaji, promosi, mutasi dan pemberhentian karyawan, membina hubungan dengan para pejabat Bank Indonesia dan instansi terkait lain afgar tercipta Kerjasama dengan baik, dengan persetujuan Komisaris memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaannya, bertanggungjawab terhadap pencapaian rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Komisaris, mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas approval / persetujuan kredit, pengelolaan sumber daya manusia pengawasan dan pendanaan bank, menandatangani laporan-laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang penting khususnya kepada Bank Indonesia dan pihak Eksternal lainnya, pengawasan aktif pada pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris, memastikan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi memiliki kebijakan dan prosesdur program APU dan PPT, mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Komisaris, memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan, membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT dikantor pusat, memastikan bahwa unit kerja/ pegawai yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari unit kerja/pegawai yang mengawasi penerapannya, pengawasan atas kepatuhan unit kerja/pegawai dalam menerapkan program APU dan PPT, memastikan bahwa kantor kas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi memiliki pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai progam APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan teroris, memastikan bahwa seluruh pengawai khususnya pegawai terkait dan pegawai baru, telah mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala;
Bahwa Pengajuan kredit hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Kabag Marketing dan Direktur Utama, sedangkan pengajuan kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan Direktur, Direktur Utama dan Komisaris Utama;
Bahwa di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi mempunyai pedoman Standar Operasional Prosedur terkait pemberian kredit;
Bahwa proses Permohonan Kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi awalnya nasabah melalui pengajuan lalu pengajuan dimasukkan dibagian kredit selanjutnya apabila dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan, yang mana anggota Kredit Komite yaitu Kepala Bagian Kredit, Direktur Utama dan Account Officer untuk Komisaris hanya mengetahui kemudian pencairan melalui teller;
Bahwa jenis kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando, untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan setelah mendapat perintah dari Komisaris Utama atau Terdakwa selaku Direktur Utama. Biasanya debitur tanda tangan surat permohonan kredit, Perjanjian Kredit, surat aksep pengakuan hutang, kuasa jaminan, surat persetujuan kredit, surat kuasa debet rekening, tanda terima agunan karena waktunya yang terbatas. Sementara itu untuk analisa dilengkapi kemudian. Dalam proses analisis kredit tersebut tidak pernah dilakukan survey terhadap kebenaran debitur, tempat tinggal, lokasi usaha maupun jaminan debitur dan Account Officer hanya memproses untuk mempersiapkan berkas kredit untuk pencairan;
Bahwa Terdakwa dan Komisaris Utama sering merekomendasikan nasabah untuk melakukan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi diantaranya adalah Mohammad Sulthon, Francisca Rukmini, Teguh Purwoko, Solichul Hadi, Bambang Waluyo, Suparno, dan Aniek Suwarni yang merupakan rekomendasi dari Terdakwa sedangkan Budi Santoso dan Dodik Setiawan merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Bahwa proses pembayaran kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yaitu dengan cara membayar angsuran ke teller maupun bisa melalui Account Officer;
Bahwa yang dimaksud istilah Kredit Komando adalah Pengajuan Kredit yang direkomendasikan oleh Terdakwa maupun Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kepada pegawai dibawahnya yang didalam prosesnya agar diberikan dispensasi percepatan pencairan tanpa dilakukan survey kelayakan terhadap calon debitur dan tanpa melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan;
Bahwa kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana awalnya Saksi Budi Santoso datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, kemudian berkas diserahkan Terdakwa kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses, untuk uang pencairan awalnya masuk direkening Saksi Budi santoso yang mana waktu itu Saksi Sutrisno mau pinjam dana kemudian Terdakwa meminjamkan kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Sutrisno yang sebelumnya Sutrisno sudah menghubungi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan diberi persetujuan;
Bahwa terkait dengan top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso pada waktu itu Saksi dan Terdakwa berada di Mekah kemudian Saksi memberi tahu kepada Saksi Budi Santoso bahwa ada teman Saksi yang bernama H. Amin mempunyai kain kiswah dengan harga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi Budi Santoso berminat untuk membeli kain kiswah tersebut namun tidak mempunyai uang, kemudian Saksi menyarankan agar mengajukan kredit tambahan plafon sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana dalam proses pencairan dana top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi ikut menyetujui dan menandatangani persetujuan pinjaman yang mana Saksi sudah mengetahui jika permohonan kredit atas nama Saksi Budi Santoso tersebut senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa;
Bahwa kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) awalnya Saksi Dodik Setiawan datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan, Terdakwa serahkan kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses dan untuk uang pencairan Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa debitur atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo;
Bahwa kredit atas nama Saksi. Muhammad Sulton sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Muhammad Sulton ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp400.000.0000,00 (empat ratus juita rupiah) diserahkan kepada Saksi Muhammad Sulton sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup bunga angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Fransiska Rukmini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) awalnya Saksi Fransiska Rukmini datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Fransiska Rukmini;
Bahwa kredit atas nama Saksi. Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), awalnya Saksi Teguh Purwoko tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem kemudian Terdakwa bersama Saksi Djoko Subagyo mengantar berkas pinjaman kepada Saksi Teguh Purwoko untuk ditanda tangani, untuk uang pencairan sebesar Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah diserahkan kepada Saksi Teguh Purwoko sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan kepada Sutrisno;
Bahwa kredit atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Solichul Hadi tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa dan untuk uang pencairan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Bambang Waluyo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Bambang Waluyo tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Bambang Waluyo dan untuk uang pencairan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Suparno datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan untuk uang pencairan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipakai Saksi Suparno sedangkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa kredit atas nama Saksi Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) awalnya Saksi Aniek Suwarni tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa, untuk uang pencairan sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Bahwa ada debitur yang mengajukan kredit, ada dilakukan survey dan ada yang tidak dilakukan survey dikarenakan uang pencairan digunakan untuk menutup angsuran yang macet diakhir bulan;
Bahwa setiap tahun Otoritas Jasa Keuangan memeriksa namun pada tahun 2019 ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan kemudian menyuruh menagih kepada nasabah yang angsurannya macet;
Bahwa dalam hal pengajuan kredit atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi Dodik Setiawan, Saksi M Sulthon, dan Saksi Teguh Purwoko, Saksi Solichul Hadi, Saksi Bambang Waluyo, Saksi Suparno dan Saksi Aniek Suwarni, yang mana terhadap debitur-debitur tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan ke lapangan guna melihat kebenaran dari agunan, rumah tinggal, tempat usaha atau pun pekerjaannya;
Bahwa pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikarenakan adanya pemberian kredit yang non prosedural yaitu dilakukan dalam jangka waktu satu hari bisa cair karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada dalam pemberian kredit yang mana pencairan kredit tersebut dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa terkait perpanjangan kredit sepihak yang berjalan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Setiap bulan terutama akhir bulan, Terdakwa dalam rapat atau pengajian memerintahkan Account Officer agar debitur yang tidak membayar dikirimi surat penagihan, kemudian apabila debitur belum bisa membayar angsuran pokok kreditnya, atau hanya bisa bayar bunga kreditnya saja, agar dilakukan perpanjangan kredit. Namun demikian, terkadang Account Officer tidak selalu membuatkan berkas perpanjangan kredit sesuai dengan waktunya, sehingga terdapat kondisi berkas kredit perpanjangan ada yang tidak dibuat oleh Account Officer dan ada yang belum dimintakan tandatangan ke debitur. Biasanya berkas debitur perpanjangan setelah dibuatkan berkasnya, baru diserahkan ke Terdakwa untuk dimintakan tandatangan debitur, namun demikian berkas perpanjangan debitur ditandatangani oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi Budi Santoso selaku calon Debitur tidak pernah dilakukan survey kelayakan, melihat fisik agunan dan melakukan taksasi harga jaminan dan proses persetujuannya kredit tidak ada rapat Komite Kredit, dan penandatanganan persetujuan dilakukan tanggal mundur karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi Djoko Subagyo lagi melakukan ibadah umroh dan proses pencairan kredit dilakukan dengan cara Saksi Budi santoso dan isteri datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi untuk penandatangan semua berkas yang ada pada permohonan kredit namun Saksi Budi Santoso tidak menerima uang pencairan kredit tersebut karena langsung ditransfer ke rekening Saksi Djoko Subagyo;
Bahwa proses pencairan debitur atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana input data nya menggunakan tanggal mundur (back dated) dan tidak ada uang tunai yang keluar dari teller;
Bahwa pemberian kredit pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Kab Ngawi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan intern Sistem Operasional Prosedur Bank dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ditemukan adanya pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari Standar Operasional Prosedur Bank yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur utama dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana adanya rekayasa pemberian kredit yang mana dalam laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi atas perpanjangan kredit yang dilakukan secara sepihak oleh P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas kredit dan dan pembayaran angsuran tanpa ada fisik uangnya;
Bahwa status izin usaha dari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Kab Ngawi saat ini telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa total kerugian yang didapatkan, untuk kasus penggunaan kredit dengan mengunakan nama orang lain (rekayasa kredit), kredit fiktif dan kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur tepatnya sebesar Rp5.704.500.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Atau Pegawai Bank;
Yang Dengan Sengaja Membuat Atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Atau Dalam Proses Laporan, Maupun Dalam Dokumen Atau Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Transaksi Atau Rekening Suatu Bank;
Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Atau Pegawai Bank;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apakah sebagai anggota Dewan Komisaris atau sebagai Direksi atau sebagai Pegawai Bank;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 5 memberikan pengertian secara lebih jelas mengenai apa yang dimaksud dengan Direksi sebagaimana bunyi pasal tersebut yaitu :
“Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentian perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”
Menimbang, bahwa anggota dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank merupakan pihak yang diangkat sebagai Komisaris, direksi atau pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank yang bersangkutan (baik pegawai tetap maupun honorer, termasuk outsourcing) sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, aktif menjabat sebagai Komisaris, direksi dan/atau pegawai Bank pada saat dilakukan perbuatan pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di depan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah, Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris PPAT Yvonne Erawati, S. H., tertanggal 5 Juni 2015 Nomor 8 tentang Pernyataan keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi yang mana dalam hal ini dapat kita simpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi Terdakwa tidak termasuk didalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi adanya Error In Persona dan menurut pengamatan Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat Pengadilan, pengertian Unsur Direksi telah terpenuhi pada diri Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi namun apakah Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini masih tergantung dengan pembuktian unsur-unsur lain dalam dakwaan;
Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja Membuat Atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Atau Dalam Proses Laporan, Maupun Dalam Dokumen Atau Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Transaksi Atau Rekening Suatu Bank;
Menimbang, bahwa dengan sengaja dapat dilihat antara lain berdasarkan hal sebagai berikut :
Ada peraturan mengenai hal tersebut, baik internal atau pun eksternal;
Peraturan tersebut dilanggar/tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Pelaku melakukan perbuatannya secara sadar atau
Pelaku mempunyai maksud/niat dalam melakukan perbuatannya tersebut, baik yang telah direncanakan maupun tidak; (Pahami & Hindari, buku memahami dan menghindari Tindak Pidana Perbankan, terbitan Otoritas Jasa Keuangan, Halaman 36);
Menimbang, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. Menurut Memori van Toelichting menyebutkan yang pada pokoknya pidana pada umunya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa dengan sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini berbentuk alternatif, sehingga untuk terbukti atau tidaknya suatu perbuatan cukup dibuktikan salah satu alternetif dari unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Membuat adalah menciptakan, menjadikan atau menghasilkan, melakukan, menegerjakan, pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlaying transaksi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “menyebabkan” dapat diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu, mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “pencatatan palsu” adalah proses atau cara mencatat, perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan, kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” adalah:
Pembukuan : Pencatatan dalama jurnal, sub-ledger, dan ledger;
Laporan : Laporan yang dibuat oleh Bank baik laporan keuangan maupun non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi, rekening administratif (off balanced sheet), laporan direktur kepatuhan, laporan BMPK, laporan PDN;
Dokumen : Bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet) dan yang lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut.
Laporan Kegiatan Usaha : Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi, Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan.
Laporan Transaksi : Rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.
Rekening : Gambaran seluruh aktifitas keuangan individual yang tercatat dalam pembukuan bank misalkan rekening giro, rekening tabungan, rekening surat beharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada paada bank (Rekening individual dan/atau rekening buku besar)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Bahwa jenis kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dikenal adanya kredit umum dan kredit komando, untuk kredit umum yaitu nasabah yang diproses sesuai prosedur. Dimana dilakuan survei terlebih dahulu, dan diajukan serta diputus melalui Komite Kredit. Sedangkan kredit komando biasanya dicairkan setelah mendapat perintah dari Komisaris Utama atau Terdakwa selaku Direktur Utama. Biasanya debitur tanda tangan surat permohonan kredit, Perjanjian Kredit, surat aksep pengakuan hutang, kuasa jaminan, surat persetujuan kredit, surat kuasa debet rekening, tanda terima agunan karena waktunya yang terbatas. Sementara itu untuk analisa dilengkapi kemudian. Dalam proses analisis kredit tersebut tidak pernah dilakukan survey terhadap kebenaran debitur, tempat tinggal, lokasi usaha maupun jaminan debitur dan Account Officer hanya memproses untuk mempersiapkan berkas kredit untuk pencairan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Komisaris Utama sering merekomendasikan nasabah untuk melakukan pinjaman di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi diantaranya adalah Mohammad Sulthon, Francisca Rukmini, Teguh Purwoko, Solichul Hadi, Bambang Waluyo, Suparno, dan Aniek Suwarni yang merupakan rekomendasi dari Terdakwa sedangkan Budi Santoso dan Dodik Setiawan merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Menimbang, bahwa pemberian kredit pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Kab Ngawi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan intern Sistem Operasional Prosedur Bank dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Menimbang, bahwa kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang mana awalnya Saksi Budi Santoso datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, kemudian berkas diserahkan Terdakwa kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses, untuk uang pencairan awalnya masuk direkening Saksi Budi santoso yang mana waktu itu Saksi Sutrisno mau pinjam dana kemudian Terdakwa meminjamkan kredit atas nama Saksi Budi santoso sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Sutrisno yang sebelumnya Sutrisno sudah menghubungi Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi dan diberi persetujuan. Namun Terdakwa tidak mengkonfirmasi kepada Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi terkait persetujuan pinjaman tersebut dan terkait dengan top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso pada waktu itu Saksi dan Terdakwa berada di Mekah kemudian Saksi memberi tahu kepada Saksi Budi Santoso bahwa ada teman Saksi yang bernama H. Amin mempunyai kain kiswah dengan harga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi Budi Santoso berminat untuk membeli kain kiswah tersebut namun tidak mempunyai uang, kemudian Saksi menyarankan agar mengajukan kredit tambahan plafon sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana dalam proses pencairan dana top up sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Saksi Budi Santoso, Saksi Djoko Subagyo ikut menyetujui dan menandatangani persetujuan pinjaman yang mana Saksi Djoko Subagyo sudah mengetahui jika permohonan kredit atas nama Saksi Budi Santoso tersebut senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa, kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) awalnya Saksi Dodik Setiawan datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit atas nama Saksi Dodik Setiawan, Terdakwa serahkan kepada Saksi Yayuk Sutiyem selanjutnya diproses dan untuk uang pencairan Terdakwa tidak mengetahui, debitur atas nama Saksi Dodik Setiawan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) merupakan rekomendasi Saksi Djoko Subagyo, kredit atas nama Saksi. Muhammad Sulton sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Muhammad Sulton ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp400.000.0000,00 (empat ratus juita rupiah) diserahkan kepada Saksi Muhammad Sulton sedangkan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup bunga angsuran pinjaman yang macet, kredit atas nama Saksi Fransiska Rukmini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) awalnya Saksi Fransiska Rukmini datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem, untuk uang pencairan Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Fransiska Rukmini, kredit atas nama Saksi. Teguh Purwoko sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), awalnya Saksi Teguh Purwoko tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem kemudian Terdakwa bersama Saksi Djoko Subagyo mengantar berkas pinjaman kepada Saksi Teguh Purwoko untuk ditanda tangani, untuk uang pencairan sebesar Rp500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah diserahkan kepada Saksi Teguh Purwoko sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan kepada Sutrisno, kredit atas nama Saksi Solichul Hadi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Solichul Hadi tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa dan untuk uang pencairan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet, kredit atas nama Saksi Bambang Waluyo sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), awalnya Saksi Bambang Waluyo tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Bambang Waluyo dan untuk uang pencairan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet, kredit atas nama Saksi Suparno sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) awalnya Saksi Suparno datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan untuk uang pencairan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipakai Saksi Suparno sedangkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet, kredit atas nama Saksi Aniek Suwarni sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) awalnya Saksi Aniek Suwarni tidak datang ke kantor P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi kemudian berkas kredit tersebut diproses oleh Saksi Yayuk Sutiyem dan tidak dilakukan survey, jaminan kredit dari Terdakwa dan analisa kredit dibuat atas perintah Terdakwa, untuk uang pencairan sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dipakai Terdakwa untuk menutup angsuran pinjaman yang macet;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ditemukan adanya pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari Standar Operasional Prosedur Bank yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur utama dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana adanya rekayasa pemberian kredit yang mana dalam laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi atas perpanjangan kredit yang dilakukan secara sepihak oleh P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas kredit dan dan pembayaran angsuran tanpa ada fisik uangnya;
Menimbang, bahwa total kerugian yang didapatkan, untuk kasus penggunaan kredit dengan mengunakan nama orang lain (rekayasa kredit), kredit fiktif dan kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur tepatnya sebesar Rp5.704.500.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Yang Dengan Sengaja Membuat Atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Atau Dalam Proses Laporan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secara alternatif, dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakan kriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger). Dengan terpenuhinya salah satu kriteria maka dianggap mewakili keseluruhan unsur Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Para Terdakwa, Majelis akan menguraikan terlebih dahulu secara singkat mengenai pengertian pelaku (dader / pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), dan orang yang turut melakukan (medeplegen). Pelaku (dader / pleger), adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang. Jadi pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), adalah orang yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, sehingga dalam hal ini harus ada dua pihak yaitu orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger). Adapun pengertian orang yang turut melakukan (medeplegen) adalah orang yang ikut bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yang mana unsur-unsur tindak pidana itu telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari Standar Operasional Prosedur Bank yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur utama dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana adanya rekayasa pemberian kredit yang mana dalam laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi atas perpanjangan kredit yang dilakukan secara sepihak oleh P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas kredit dan dan pembayaran angsuran tanpa ada fisik uangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4. Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, unsur ini menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan “Voorgezette handeling“ sebagaimana diatur dalam pasal 64 KUHP yang merupakan salah satu bentuk dari “meerdaadse samenlop“;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya redaksional pasal 64 KUHP yang berbunyi “beberapa perbuatan berlanjut“ maka menurut Memorie Van Toellichting / MvT syarat “Voorgezette handeling“ bahwa beberapa perbuatan tersebut harus tumbuh dari kehendak yang terlarang , rentang waktu perbuatan tersebut tidak terlalu lama dan perbuatan itu sama jenisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi ditemukan adanya pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari Standar Operasional Prosedur Bank yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur utama dan Saksi Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang mana adanya rekayasa pemberian kredit yang mana dalam laporan P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi atas perpanjangan kredit yang dilakukan secara sepihak oleh P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi yang bertujuan untuk menghindari penurunan kualitas kredit dan dan pembayaran angsuran tanpa ada fisik uangnya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa keberatan apabila para mantan pegawai yang menjadi Saksi tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan Saksi-Saksi tersebut juga memiliki andil untuk membantu pengajuan puinjaman kredit di P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi Majelis Hakim berpendapat bahwa kewenangan menentukan Tersangka atau mengenai pemeriksaan lebih lanjut bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, Majelis Hakim sudah mempertimbangkannya didalam pertimbangan unsur-unsur dakwaan sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa patutlah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005, Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004, Foto copy Akta Notaris tanggal 5 Junitahun 2015 no.8 tentang pernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo, Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0062488.AH.01.02.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran PT BPR Utomo Widodo tanggal 31 Agustus 2019, Foto copy Akta Notaris tanggal 17 Juni tahun 2020 no.2 tentang pernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo, Foto copy Akta Notaris tanggal 28 Desember tahun 2020 no.7 tentang pernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo, Foto copy Struktur Organisasi BPR Utomo Widodo periode tahun 2015 s.d. 2021, Foto copy UraianTugas Pokok Direksi dan Pegawai BPR Utomo Widodo, Foto copy Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR Utomo Widodo Tanggal 17 Desember 2012, Fotocopy Standar Operasional Prosedur BPR Utomo Widodo Tanggal 26 November 2019, Foto copy Pengangkatan Pengurus dan Pegawai BPR Utomo Widodo, Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama, Harsono selaku Komisaris, Suci Sugiharti selaku Direktur Utama, Unggul Dananti selaku Direktur, Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing, Ismiati selaku Kabag Operasional & Kepatuhan, Hari Budiarti selaku PE APU PPT & Manrisk, Rukayah selaku SPI, Arif Dwi C selaku AO, Dafid Tri H selaku AO, Catur Juli selaku AO, Fika Puji selaku AO, Ari W selaku AO, Agus P selaku AO, Yani selaku AO, Radhita Reviani selaku Teller, Pivin Reno Wulan dari selaku Teller, Foto copy Berkas kredit (1 set dokumen fotocopy sesuai asli mulai dari dokumen permohonan kredit hingga akad kredit) an Aniek Suwarni, Budi Santoso, Solichul Hadi, Yudi Sunaryo, Sarinten, Suparno, Tatik Sumiat;, Bambang Waluyo, Renni Mundisari, Jumari, Mitroatin, Tommy Irawan, Teguh Purwoko, Muhammad Shulton, Fuat Sahlan, Dodik Setiawan, Fransiska Rusmini, Robby Dharmawan, Asli Print Laporan Saldo Perkiraan BPR Utomo Widodo tanggal 30 November 2020, Foto copy Buku Besar Kas periode 2016 s.d. 2020, Foto copy Mutasi tabungan per rekening, nasabah Jumari, Foto copy Slip setoran, Slip setoran tanggal 27 Februari 2018 nasabah Raditya Sauqi nominal Rp324.117.500,00, Slip setoran tanggal 12-11-2017, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp9.000.000, Slip Penarikan tanggal 17-7-2017, nasabah Raditya Sauqi, Nominal Rp9.000.000, Slip Penarikan tanggal 2-3-2018, nasabah Raditya Sauqi Ramadhan, nominal Rp170.000.000, Slip Penarikan tanggal 9 Maret 2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp14.960.000, Slip Penarikan tanggal 13-03-2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp60.000.000, Slip Penarikan tanggal 13-4-2018, nasabah Radiya Sauqi Ramadhan, nominal Rp 34.416.000, Slip Penarikan tanggal 19-04-2018 nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp40.000.000 yang telah disita dari P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi, maka dikembalikan kepada Tim Likuidasi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Menimbang, bahwa .............................; (apabila perlu pertimbangkan hal-hal yang bersifat khusus dalam penjatuhan pidana)
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan debitur-debitur secara materil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan seorang ibu dan sudah tua;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suci Sugiharti Alias Cici Binti Soekemi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Membuat Atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Atau Dalam Proses Laporan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02328 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT BPR Utomo Widodo tanggal 28 Januari 2005;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 16 Desember 2004;
Foto copy Akta Notaris tanggal 5 Junitahun 2015 no.8 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0062488.AH.01.02.Tahun 2019 tentangPersetujuanPerubahanAnggaran PT BPR Utomo Widodo tanggal 31 Agustus 2019;
Foto copy AktaNotaristanggal 17 Junitahun 2020 no.2 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy AktaNotaristanggal 28 Desembertahun 2020 no.7 tentangpernyataaan Keputusan Rapat PT. BPR Utomo Widodo;
Foto copy StrukturOrganisasi BPR Utomo Widodo periodetahun 2015 s.d. 2021;
Foto copy UraianTugas Pokok Direksi dan Pegawai BPR Utomo Widodo;
Foto copy Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR Utomo Widodo Tanggal 17 Desember 2012;
Fotocopy Standar Operasional Prosedur BPR Utomo Widodo Tanggal 26 November 2019;
Foto copy Pengangkatan Pengurus dan Pegawai BPR Utomo Widodo:
Djoko Subagyo selaku Komisaris Utama;
Harsono selaku Komisaris;
Suci Sugiharti selaku Direktur Utama;
Unggul Dananti selaku Direktur;
Yayuk Sutiyem selaku Kabag Marketing;
Ismiati selaku Kabag Operasional & Kepatuhan;
Hari Budiarti selaku PE APU PPT & Manrisk;
Rukayah selaku SPI;
Arif Dwi C selaku AO;
Dafid Tri H selaku AO;
Catur Juli selaku AO;
Fika Puji selaku AO;
Ari W selaku AO;
Agus P selaku AO;
Yani selaku AO;
Radhita Reviani selaku Teller;
Pivin Reno Wulan dari selaku Teller
Foto copy Berkas kredit (1 set dokumen fotocopy sesuai asli mulai dari dokumen permohonan kredit hingga akad kredit):
Aniek Suwarni;
Budi Santoso;
Solichul Hadi;
Yudi Sunaryo;
Sarinten;
Suparno;
Tatik Sumiat;.
Bambang Waluyo;
Renni Mundisari;
Jumari;
Mitroatin;
Tommy Irawan;
Teguh Purwoko;
Muhammad Shulton;
Fuat Sahlan;
Dodik Setiawan;
Fransiska Rusmini;
Robby Dharmawan;
Asli Print Laporan Saldo Perkiraan BPR Utomo Widodo tanggal 30 November 2020;
Foto copy Buku Besar Kas periode 2016 s.d. 2020;
Foto copy Mutasi tabungan per rekening, nasabah Jumari;
Foto copy Slip setoran:
Slip setoran tanggal 27 Februari 2018 nasabah Raditya Sauqi nominal Rp324.117.500,00;
Slip setoran tanggal 12-11-2017, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp9.000.000;
Slip Penarikan tanggal 17-7-2017, nasabah Raditya Sauqi, Nominal Rp9.000.000;
Slip Penarikan tanggal 2-3-2018, nasabah Raditya Sauqi Ramadhan, nominal Rp170.000.000;
Slip Penarikan tanggal 9 Maret 2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp14.960.000;
Slip Penarikan tanggal 13-03-2018, nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp60.000.000;
Slip Penarikan tanggal 13-4-2018, nasabah Radiya Sauqi Ramadhan, nominal Rp 34.416.000;
Slip Penarikan tanggal 19-04-2018 nasabah Raditya Sauqi, nominal Rp40.000.000;
dikembalikan kepada Tim Likuidasi P.T. Bank Perkreditan Rakyat Utomo Widodo Kab. Ngawi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022, oleh Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos, M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H., dan Ariandy, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Angga Andika Liyadita, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Laskar Sandhi Yudha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrozi, S.H. Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H,
ttd
Ariandy, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Angga Andika Liyadita, S.H.