162/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H Terdakwa: MAS ANAM ASYIS Bin HASYIM ASRORI
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti: Uang senilai Rp4.485.000,00 (empat juta empat raus delapan puluh lima ribu rupiah) hasil dari Penjualan/Lelang pupuk PHONSKA 39 zak X Rp115,000,00; 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A52 5G warna hitam dengan SIM Card 085850931860; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol AE-9238-NJ tahun 2021 warna hitam beserta STNK dan kunciD Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 162 / Pid.Sus / 2022 / PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori;
Tempat lahir : Magetan;
Umur / tanggal lahir : 32 tahun/ 29 Agustus 1989;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kebonagung Rt.001 Rw.001, Desa Banyemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Ngawi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Terdakwa dalam persidangan mengahadap sendiri dan tidak berkeinginan untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang senilai Rp4.485.000,00 (empat juta empat raus delapan puluh lima ribu rupiah) hasil dari Penjualan/Lelang pupuk PHONSKA 39 zak X Rp115,000,00 dirampas untuk Negara;
1 (satu) mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol AE-9238-NJ tahun 2021 warna hitam beserta STNK dan kunci dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bahwa terdakwa menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum telah di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2022, bertempat di Jalan raya Sidowayah – Kedunggalar Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Yophy Dwina Saputra, saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up Mitshubisi Colt 300 No Pol AE 9238 NJ warna hitam yang mencurigakan selanjutnya saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas memberhentikan kendaraan mobil pic Up tersebut dan menemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Dari hasil interogasi diketahui Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kemudian dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000 ,00 (empat puluh lima ribu) persaknya dan Terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan di bawah sumpah sebagai berikut, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi Aji Prabowo, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Ngawi, dan keterangan pada BAP Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa saksi adalah pihak kepolisian yang menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan raya Sidowayah-Kedunggalar Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi saksi Bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Ngawi lainnya telah mengamankan Terdakwa karena memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa pupuk Phonska bersubsidi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika saksi Yophy Dwina Saputra, saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up Mitshubisi Colt 300 No Pol AE 9238 NJ warna hitam yang mencurigakan;
Bahwa selanjutnya saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto memberhentikan kendaraan mobil pic Up tersebut lalu melakukan pemeriksaan atas barang yang diangkut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut barang berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa kemudian dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana oleh Terdakwa akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa;
Bahwa untuk harga penjualannya dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu) persaknya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Bahwa dengan adanyanya tidak ada surat ijin resmi akhirnya baik sarana pupuk serta Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi David Sulisdianto, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Ngawi, dan keterangan pada BAP Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa saksi adalah pihak kepolisian yang menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan raya Sidowayah-Kedunggalar Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi saksi Bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Ngawi lainnya telah mengamankan Terdakwa karena memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa pupuk Phonska bersubsidi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika saksi Yophy Dwina Saputra, saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up Mitshubisi Colt 300 No Pol AE 9238 NJ warna hitam yang mencurigakan;
Bahwa selanjutnya saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto memberhentikan kendaraan mobil pic Up tersebut lalu melakukan pemeriksaan atas barang yang diangkut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut barang berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa kemudian dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana oleh Terdakwa akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa;
Bahwa untuk harga penjualannya dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu) persaknya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Bahwa dengan adanyanya tidak ada surat ijin resmi akhirnya baik sarana pupuk serta Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli Radias Furry Widyantar, SP dan juga keterangan ahli Kristina Setyowati, S.E., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi dengan Jabatan sebagai Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi dan ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Ngawi (KP3);
Bahwa tanggung jawab Ahli sebagai Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi adalah Menyiapkan bahan pemantauan, pengadaan, peredaran dan kordinasi penyediaan dan pupuk untuk tanaman pangan, sedangkan tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Ngawi (KP3) adalah melakukan Monitoring, pengawasan dan pendataan terhadap terhadap Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Ngawi;
Bahwa pada Tahun 2020 Ahli mengikuti pra jabatan PNS dan mengikuti seminar Work shop penyusunan RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur;
Bahwa benar untuk mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut Pupuk Bersubsidi sebagaimana yang diatur oleh Permendag Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 pada Bab II pasal 8 Ayat 1 sampai ayat 4 bahwa PT. Pupuk Indonesia, Produsen, Distributor, dan Pengecer bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu mulai dari lini I sampai dengan lini IV sesuai tingkatannya dan Untuk pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer, selanjutnya bahwa di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, PT. Pupuk Indonesia mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri secara nasional, Produsen mempunyai tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di wilayah tanggung jawabnya, kemudian Distributor melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada pengecer di wilayah tanggung jawabnya dan seterusnya pengecer melaksanakan penyaluran pupuk kepada petani / kelompok tani;
Bahwa Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M–DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021;
Bahwa benar Jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah dan harga eceran tertingginya tahun 2020 adalah sbb:
a. Pupuk jenis Urea = Rp 2.250,- per Kg
b. Pupuk jenis ZA = Rp 1.700,- per Kg
c. Pupuk jenis SP-36 = Rp 2.400,- per Kg
d. Pupuk jenis PHONSKA = Rp 2.300,- per Kg
e. Pupuk jenis Organik = Rp 800,- per Kg
HET Pupuk Bersubsidi tersebut untuk pembelian oleh Petani, Petambak dam /atau Kelompok tani di Lini IV.
Bahwa dasar penentuan harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Nomor : 27 tahun 2020,tanggal 28 September 2020 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Teringgi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;
Bahwa yang berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kab. Ngawi adalah Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk sesuai jenis pupuk yang dipasarkan di wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa bagi pihak lain diluar Distributor maupun Pengecer Resmi Pupuk Berusbsidi yang telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/ 2013, sebagaimana di atur dalam BAB II Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, serta dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ,Pasal 35 (2), pasal 36 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membawa/memuat pupuk bersubsidi resmi yaitu Harus memiliki periijinan usaha SIUP di bidang perdagangan yang dikeluarkan Yanmas Kabupaten Ngawi, Harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukkan sebagai pengecer resmi, selanjutnya akan keluar ijin resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukkan pengecer resmi pupuk bersubsidi, Mempunyai TDG ( Tanda Daftar Gudang) dan HO dan Kios Resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Bahwa untuk penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan wilayah maka dianggap suatu pelanggaran, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M–DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak tahu menahu dan tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa sebagai tersangka pada Kantor Polres Ngawi dan keterangan pada BAP Penyidik yang terdakwa berikan tersebut sudah benar;
Bahwa terdakwa membenarkan telah menjual pupuk bersubsidi kepada warga ditempat tinggal terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan raya Sidowayah-Kedunggalar Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Ngawi karena memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa pupuk bersubsidi jenis Phonska;
Bahwa karena ingin mendapatkan keuntungan dalam perdagangan pupuk bersubsidi jenis Phonska kemudian Terdakwa membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/sak;
Bahwa total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa kemudian dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut oleh Terdakwa akan dijual kepada petani disekitar lingkungan Terdakwa;
Bahwa harga penjualan dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) persaknya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa setelah diamankan oleh petugas kepolisian kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi adalah dilakukan Tanpa memiliki periijinan usaha SIUP di bidang perdagangan yang dikeluarkan Yanmas Kab.Ngawi, Tanpa mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukkan sebagai pengecer resmi, selanjutnya akan keluar ijin resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukkan pengecer resmi pupuk bersubsidi, Tidak mempunyai TDG ( Tanda Daftar Gudang) dan Terdakwa tidak memiliki Kios Resmi yang masuk dalam sistem E RDKK;
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Ngawi karena Terdakwa bukanlah sebagai Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk;
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan juga telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
Uang penjualan lelang NPK Phonska 39 sak x Rp115.000,00 yakni senilai Rp4.485.000,00 (empat juta empat raus delapan puluh lima ribu rupiah) hasil dari Penjualan/Lelang pupuk PHONSKA 39 zak X Rp115,000,00;
1 (satu) mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol AE-9238-NJ tahun 2021 warna hitam beserta STNK;
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A52 5G warna hitam dengan SIM Card 085850931860;
Menimbang, terhadap barang bukti tersebut telah di benarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa, dan barang bukti tersebut telah di sita secara sah oleh Pengadilan untuk pembuktian dalam perkara ini
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana telah diuraikan diatas maka diperoleh persesuaian fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan raya Sidowayah-Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Ngawi karena memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa pupuk bersubsidi jenis Phonska;
Bahwa terdakwa memperdagangkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara awalnya ketika anggota kepolisian polres ngawi yakni saksi Yophy Dwina Saputra, saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up Mitshubisi Colt 300 No Pol AE 9238 NJ warna hitam yang mencurigakan selanjutnya saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas memberhentikan kendaraan mobil pickup tersebut dan menemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu) persaknya;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Ngawi karena Terdakwa bukanlah sebagai Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur pelaku usaha;
Unsur memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibawah ini:
Ad.1. Pelaku Usaha;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku usaha dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori sebagai orang perseorangan yang melakukan usaha di bidang perdagangan dalam hal perkara ini adalah jual beli pupuk bersubsidi jenis Phonska;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dimana berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan raya Sidowayah-Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Ngawi karena memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa pupuk bersubsidi jenis Phonska;
Menimbang, bahwa terdakwa memperdagangkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara awalnya ketika anggota kepolisian polres ngawi yakni saksi Yophy Dwina Saputra, saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto sedang melakukan patroli melihat kendaraan mobil pic Up Mitshubisi Colt 300 No Pol AE 9238 NJ warna hitam yang mencurigakan selanjutnya saksi Aji Prabowo dan saksi David Sulisdianto pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas memberhentikan kendaraan mobil pickup tersebut dan menemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang dimuat oleh Terdakwa dengan menanyakan tentang ijin yang dimiliki Terdakwa untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tetapi Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Distributor/Pengecer/Produsen untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dari hasil interogasi diketahui Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi Phonska dari seseorang yang tidak dikenal yang berasal dari Tulungagung sebanyak 40 zak dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu)/zak sehingga total keseluruhan harga pupuk bersubsidi yang dibeli Terdakwa adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pembelian pupuk bersubsidi Phonska tersebut rencana akan dijual kepada petani sekitar lingkungan Terdakwa dalam setiap zaknya Terdakwa rencana akan menjual pupuk Phonska tersebut dengan harga Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi Phonska sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu) persaknya;
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut sebanyak 8 (delapan) kali kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Ngawi guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi di sektor pertanian di wilayah Kabupaten Ngawi karena Terdakwa bukanlah sebagai Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hal-hal tersebut sudah menyangkut hak-hak subjektif dari terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, legal justice, sosial justice, dan moral justice;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan atau menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sehingga dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa berada dalam tahanan Rutan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) atau ayat (5) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harus dijatuhi pidana dan selama proses persidangan terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat 1,2 a dan b maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa tergolong kepada kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang merupakan kejahatan atau perbuatan kriminal karena merugikan orang lain, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp4.485.000,00 (empat juta empat raus delapan puluh lima ribu rupiah) hasil dari Penjualan/Lelang pupuk PHONSKA 39 sak x Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) yang merupakan pupuk illegal dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A52 5G warna hitam dengan SIM Card 085850931860 yang digunakan untuk komunikasi, maka selayaknya barang barang tersebut beserta dengan uang tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol AE-9238-NJ tahun 2021 warna hitam beserta STNK dan kunci yang telah disita untuk pembuktian dalam perkara ini, maka sepatutnya barang tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan penjualan pupuk ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka terdakwa dibebankan membayar biaya perkara kepada Negara masing-masing yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi diarahkan kepada tujuan prevensi umum maupun khusus, yakni mencegah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa maupun agar terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya, demikian pula didalamnya terkandung fungsi rehabilitasi terhadap diri terdakwa agar kedepan menjadi manusia yang lebih bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga maupun hidup bermasyarakat, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan telah dipandang memenuhi keadilan moral, keadilan hukum serta keadilan sosial;
Menimbang, bahwa sesuai dengan jiwa dari KUHAP untuk lebih mengangkat hak-hak asasi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin terdakwa, riwayat hidup terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia tidak menjadi lebih baik dan asas keadilan tidak tercapai, dan oleh karena itu dalam perkara ini Majelis Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif dan proporsional;
Memperhatikan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Mas Anam Asyis Bim Hasyim Asrori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti:
Uang senilai Rp4.485.000,00 (empat juta empat raus delapan puluh lima ribu rupiah) hasil dari Penjualan/Lelang pupuk PHONSKA 39 zak X Rp115,000,00;
1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A52 5G warna hitam dengan SIM Card 085850931860;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) mobil Pick Up Mitsubishi L 300 Nopol AE-9238-NJ tahun 2021 warna hitam beserta STNK dan kunciD
dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada Hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 oleh Alvin Zaka Arifin Zeta, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mukhlisin, S.H., dan Ariandy, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga secara video conference oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh Yayuk Sri Rahayu N.H.,S.Pd.,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ngawi, dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi dan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Mukhlisin, S.H. Alvin Zaka Arifin Zeta, S.H.M.H.
Ttd.
Ariandy, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Yayuk Sri Rahayu N.H.,S.Pd.,S.H.