371/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah " sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan BBM jenis Bio Solar; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sejumlah Rp992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor371/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : Hairudin alias Udin bin Idris.
Tempat lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/ 10 Oktober 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kalikasa RT. 019 RW. 003, Kelurahan
Parenggean Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa II
Nama lengkap : M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar.
Tempat lahir : Kuala Kuayan.
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 11 September 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Nganen RT. 001 RW. 001, Kelurahan
Parenggean Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
Atau Jalan Padat Karya Barak Pintu Nomor 4
Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 05 Agustus 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Plk., tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Plk., tanggal 13 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Plk., tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I HAIRUDIN Alias UDIN Bin IDRIS dan terdakwa II M. YUSUF Alias USUF Bin NOBEK SABAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi pemerintah Jenis Bio Solar sebagaimana diatur dan diancam pidana 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HAIRUDIN Alias UDIN Bin IDRIS dan terdakwa II M. YUSUF Alias USUF Bin NOBEK SABAR dengan pidana penjara masing-masing 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp.5.000.000,00,- (lima juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp.992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah;
Dirampas Untuk Negara.
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Para Terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan para Terdakwa;
Para Terdakwa menyesal atas perbuatan para Terdakwa;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I. HAIRUDIN alias UDIN bin IDRIS dan Terdakwa II. M. YUSUF alias USUF bin NOBEK SABAR bersama-sama dengan saksi MADI Alias ALONG bin BARASMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi pemerintah, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN, pegawai pengawas dan Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF, pegawai operator pada APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. Abdi Parenggean mengenal Saksi MADI Alias ALONG pada awal bulan Februari 2022 dan melakukan kesepakatan jual-beli bahan bakar minyak bio solar bersubsidi dengan harga Rp.6.150.,- (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dimana harga sebenarnya adalah Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter atau selisih Rp.1.000,- (seribu rupiah). Setelah itu, Saksi MADI Alias ALONG melakukan beberapa kali pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi ke AMPS tersebut yang dilayani oleh Para Terdakwa yang mana Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN menjadi pengawas dan Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF menjadi operator sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam seminggu atau 8 (delapan) sampai 9 (sembilan) kali dalam sebulan dengan jumlah bahan bakar minyak bio solar bersubsidi berkisar antara 420 (empat ratus dua puluh) liter sampai 1.400 (seribu empat ratus) liter.
Oleh karena telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bio solar bersubsidi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB Saksi MADI Alias ALONG melakukan pembelian bahan bakar minyak bio solar bersubsidi kembali menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna merah tua silver dengan nomor polisi DA 7472 TN dengan membawa 20 (dua puluh) jerigen kosong kapasitas masing-masing kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter. Pada saat pembelian dan pengisian bahan bakar tersebut, Saksi MADI Alias ALONG dilayani oleh Para Terdakwa dimana Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN saat itu menggunakan nozzle nomor 2 (Dua) mesin nomor 1 (Satu) untuk melakukan pengisian yang berlangsung sampai sekira pukul 06.30 WIB atau setelah semua jerigen yang Saksi MADI Alias ALONG bawa pada pengisian pertama ini terisi penuh dengan total kurang lebih 640 (enam ratus empat puluh) liter dan Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF melakukan pencatatan besaran jumlah bahan bakar yang terjual dan besaran harga bahan bakar tersebut yang dibeli Saksi MADI Alias ALONG. Setelah itu, Saksi MADI Alias ALONG melakukan pembayaran terhadap 150 (seratus lima puluh) liter bahan bakar minyak bio solar bersubsidi yang telah terisi dalam jerigen kepada Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF dengan harga Rp.992.500,- (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian Saksi MADI Alias ALONG membawa semua jerigen yang telah terisi penuh tersebut ke Kios Nabila milik Saksi MADI Alias ALONG untuk diperjual-belikan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter.
Selanjutnya Saksi MADI Alias ALONG melakukan pembelian dan pengisian bahan bakar minyak bio solar bersubsidi pada hari yang sama untuk kedua kalinya sekira pukul 09.00 WIB dengan membawa 22 (dua puluh dua) jerigen kosong kapasitas masing-masing kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter dan dilakukan pengisian oleh Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN, kemudian sekira pukul 09.30 WIB atau setelah beberapa jerigen terisi penuh dalam pengisian bahan bakar minyak yang kedua ini, Saksi MADI Alias ALONG membeli dan melakukan pengisian minyak jalan di jerigen bagian depan kursi penumpang sebanyak 16 (enam belas) liter dengan total seluruh pengisian bahan bakar minyak untuk yang kedua kali ini adalah kurang lebih 720 (tujuh ratus dua puluh) liter sehingga total keseluruhan yang telah Saksi MADI Alias ALONG ambil dari yang pertama hingga yang kedua adalah 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter. Namun, pada saat pengisian bahan bakar minyak yang kedua terdapat 1 (satu) jerigen yang belum sempat terisi dan Saksi MADI Alias ALONG langsung mengantarkan jerigen-jerigen berisi bahan bakar minyak tersebut ke Kios Nabila lalu menurunkan 10 (sepuluh) jerigen yang telah terisi penuh. Setelah itu, Saksi MADI Alias ALONG untuk yang ketiga kalinya kembali ke AMPS tersebut pada sekira pukul 09.50 WIB dengan membawa 11 (sebelas) jerigen yang belum sempat diturunkan ke Kios Nabila dan 1 (satu) jerigen kosong yang akan diisi bahan bakar minyak bio solar bersubsidi, tetapi ketika Saksi MADI Alias ALONG hendak melakukan pembelian dan pengisian bahan bakar minyak bio solar hendak dilakukan oleh Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN, kemudian beberapa anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah yakni di antaranya Saksi YONGKI PEBRIANTOKO dan Saksi BAGOES DEWANTARA yang saat itu sekira pukul 10.00 WIB sedang melakukan pemeriksaan dan pengecekkan mobil Saksi MADI Alias ALONG menemukan adanya tangki modifikasi, 11 (sebelas) jerigen yang berisi bahan bakar minyak bio solar bersubsidi masing-masing kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter, sebuah jerigen kosong, mesin pompa, selang, MCB, dan kabel warna hitam. Setelah itu Saksi YONGKI PEBRIANTOKO dan Saksi BAGOES DEWANTARA melakukan pengembangan untuk melacak beberapa barang bukti lainnya ke Kios Nabila, sehingga anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti antara lain:
1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna merah tua silver dengan nomor polisi DA 7472 TN;
1 (satu) buah kunci mobil minibus merk Mitsubishi warna merah tua silver dengan nomor polisi DA 7472 TN;
21 (Dua puluh satu) buah jerigen ukuran kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter berisi bahan bakar minyak bio solar bersubsidi dengan total keseluruhan 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter;
1 (satu) buah jerigen kosong ukuran kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter;
1 (satu) buah selang spiral ukuran ¾ inch sepanjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter;
1 (satu) unit mesin pompa minyak;
1 (satu) set MCB dan kabel warna hitam;
1 (satu) buah tangki modifikasi;
1 (satu) lembar STNK No. 0274489 mobil minibus merk Mitsubishi warna merah tua silver dengan nomor polisi DA 7472 TN;
1 (satu) lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 0102088 mobil minibus merk Mitsubishi warna merah tua silver dengan nomor polisi DA 7472 TN;
Sejumlah uang Rp.992.500,- (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus);
Sejumlah uang sebesar Rp.7.441.500,- (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN dan Terdakwa II. M. YUSUF alias USUF dalam membuat kesepakatan jual-beli bahan bakar minyak bio solar bersubsidi dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) dari pelangsir tanpa sepengetahuan saksi NOOR HASANAH selaku Direktur APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. Abdi Parenggean. Selain itu, keuntungan tersebut oleh Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF pisahkan antara hasil penjualan dengan umum dan pelangsir di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. Abdi Parenggean. Keuntungan dari pemisahan pemasukan yang Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF lakukan tersebut berkisar antara Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang kemudian hasilnya dibagi 2 (dua) oleh Para Terdakwa dengan masing-masing terdakwa bisa mendapatkan keuntungan antara Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I. HAIRUDIN Alias UDIN bin IDRIS dan Terdakwa II. M. YUSUF Alias USUF bin NOBEK SABAR tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan formil atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 Wib di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa Saksi telah melakukan pemeriksaan atau pengecekan bersama Sdr. Yongki Pebriantoko terhadap para Terdakwa dan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen sebanyak 11 (sebelas) buah jerigen dengan ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter dan masing-masing jerigen tersebut berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis Bio Solar yang diisi melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak, dan 11 (sebelas) buah jerigen dengan ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter yang masing-masing jerigen tersebut berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis Bio Solar tersebut diangkut oleh Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua dengan Nopol DA 7472 TN dan terdapat di dalam mobil tersebut 1 (satu) buah jerigen dengan ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter dalam keadaan kosong, selanjutnya BBM jenis Bio Solar diangkut Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dengan menggunakan mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN tersebut dijual kembali di Kios Nabila milik Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dan di Kios Nabila tersebut ditemukan 10 (sepuluh) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter yang masing-masing jerigen berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis Bio Solar;
Bahwa penangkapan terhadap para Terdakwa dan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) berawal pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi bersama Sdr. Yongki Pebriantoko melakukan penyelidikan terhadap APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim yang mana telah menemukan kegiatan jual beli BBM jenis Bio Solar yang oleh Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku pembeli telah membeli BBM jenis Bio Solar di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN dengan cara yaitu Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris menyalurkan BBM jenis Bio Solar dari nozzle yang dimasukkan ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen berukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter dengan total keseluruhan BBM jenis Bio Solar + 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua silver Nopol DA 7472 TN yang dikemudikan oleh Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), dan pada pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut langsung diberhentikan oleh Saksi bersama Sdr. Yongki Pebriantoko, selanjutnya Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar yang merupakan Operator, Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang bertugas mengawasi penjualan BBM jenis Bio Solar APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan tengah adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ada perbedaan harga Penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dijual Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar yang merupakan Operator dan Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang bekerja di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN tersebut kepada Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang harga normalnya seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) /liter sehingga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan oleh Pemerintah;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator yang bekerja di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN tersebut sebelumnya telah berdiskusi dan bersepakat dengan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) untuk penjualan BBM jenis Bio Solar yang harga normalnya seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liternya di jual kepada Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, sehingga ada selisih harga sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang mana selisih harga sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut menjadi keuntungan bagi para Terdakwa dan akan dibagi sama rata oleh para Terdakwa;
Bahwa yang menentukan harga Jual BBM jenis Bio Solar kepada Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku Pelangsir sebesar Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) atau lebih tinggi Rp1.000,00 (seribu rupiah) dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator;
Bahwa Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator adalah Pengelola uang selisih dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar kepada Pelangsir seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter yaitu sejumlah Rp1.000,00 (seribu) BBM jenis Bio Solar tersebut, berawal dari uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solar diterima oleh Operator yaitu Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar dari Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), setelah SPBU tutup lalu Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar memisahkan uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solar dari Pembelian Umum dengan harga normal dengan selisih uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solare dari Pembelian Pelangsir. Setelah Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar menyisihkan uang lebih tersebut sebanyak Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampasi dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), lalu uang yang merupakan selisih dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar dari Pembelian Pelangsir tersebut dibagi dua sehingga Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris dengan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar masing-masing mendapat uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per/bulan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar bahwa harga BBM jenis Bio Solar yang dijual kepada Pelangsir yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut dilakukan sejak awal Februari 2022 sampai sekarang tanggal 5 Agustus 2022;
Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal meniagakan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET);
Bahwa barang bukti yang disita dari para Terdakwa antara lain: 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan BBM jenis Bio Solar dan uang sejumlah Rp992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah yang merupakan keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari selisih Rp1.000,00 (seribu rupiah) hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada Sdr. Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Yongki Pebriantoko, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 Wib di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa Saksi telah melakukan pemeriksaan atau pengecekan bersama Sdr. Bagoes Dewantara terhadap para Terdakwa hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng yang sedang melakukan pengisian BBM kepada Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang melakukan pengangkutan yang diangkut di dalam 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Nopol DA 7472 TN sebanyak 11 (sebelas) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter, yang masing-masing jerigen berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis Bio Solar melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak yang diangkut menggunakan mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, dan terdapat di dalam mobil tersebut 1 (satu) buah jerigen dengan ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter dalam keadaan kosong, selanjutnya BBM jenis Bio Solar diangkut Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dengan menggunakan mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN tersebut dijual kembali di Kios Nabila milik Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dan di Kios Nabila tersebut ditemukan 10 (sepuluh) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter yang masing-masing jerigen berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 Sekitar Pukul 10.00 WIB Saksi bersama Sdr. Bagoes Dewantara melakukan penyelidikan terhadap APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim yang mana telah menemukan kegiatan jual beli BBM jenis Bio Solar oleh Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dengan cara pembelian yaitu Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris menyalurkan BBM jenis Bio Solar dari nozzle yang dimasukkan ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter, 1 (satu) buah jerigen ukuran + 32 (tiga puluh dua) liter kosong, dan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter dengan total keseluruhan BBM Jenis Bio Solar + 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua silver Nopol DA 7472 TN yang dikemudikan oleh Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), pada pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut langsung diberhentikan oleh Saksi bersama Sdr. Bagoes Dewantara dan selanjutnya Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar yang merupakan operator, Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku pengawas dan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang bertugas mengawasi penjualan BBM jenis Bio Solar APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan tengah adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa ada perbedaan harga Penjualan BBM jenis bio solar kepada Terdakwa yang awalnya seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) /liter tidak sesuai HET;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sebagai Operator telah berdiskusi dan bersepakat dengan Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) untuk penjualan BBM jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter atau lebih Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang mana hasil penjualan dibagi sama rata oleh para Terdakwa.
Bahwa yang menentukan harga Jual BBM jenis Bio Solar kepada Pelangsir sebesar Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) atau lebih tinggi Rp1.000,00 (seribu rupiah) dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator;
Bahwa Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator adalah Pengelola uang selisih dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar kepada Pelangsir seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter yaitu sejumlah Rp1.000,00 (seribu) BBM jenis Bio Solar tersebut, berawal dari uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solar diterima oleh Operator yaitu Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar dari Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), setelah SPBU tutup lalu Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar memisahkan uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solar dari Pembelian Umum dengan harga normal dengan selisih uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solare dari Pembelian Pelangsir. Setelah Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar menyisihkan uang lebih tersebut sebanyak Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), lalu uang yang merupakan selisih dari hasil penjualan BBM jenis Bio Solar dari Pembelian Pelangsir tersebut dibagi dua sehingga Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris dengan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar masing-masing mendapat uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per/bulan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar bahwa harga BBM jenis Bio Solar yang dijual kepada Pelangsir yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut dilakukan sejak awal Februari 2022 sampai sekarang tanggal 5 Agustus 2022;
Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal meniagakan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET);
Bahwa barang bukti yang disita dari para Terdakwa antara lain: 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan BBM jenis Bio Solar dan uang sejumlah Rp992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah yang merupakan keuntungan yang diperoleh para Terdakwa dari selisih Rp1.000,00 (seribu rupiah) hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada Sdr. Sdr. Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Noor Hasanah binti H. Abdul Salam (alm), di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap para Terdakwa pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa Saksi merupakan Direktur PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa para Terdakwa merupakan karyawan Saksi di PT. ABDI PARENGGEAN yang mana Terdakwa Hairudin Alias Udin Bin Idris bertugas sebagai Pengawas yang memonitor minyak dan melayani orang di lapangan sedangkan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar bertugas sebagai Operator;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah gaji yang diterima oleh para Terdakwa dari PT. ABDI PARENGGEAN;
Bahwa harga BBM yang dijual di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng yaitu :
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis Pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahwa tugas Saksi sebagai Direktur PT. ABDI PARENGGEAN ialah memberikan arahan kepada karyawan sesuai SOP untuk pelayanan BBM kepada masyarakat, melakukan pengurusan perijinan di SPBU, melakukan poin larangan yang harus dipatuhi oleh para karyawan dan melakukan penggajian kepada karyawan;
Bahwa yang Saksi ketahui para Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penjualan atau melayani konsumen yang membeli BBM Bio Solar bersubsidi yang menggunakan mobil yang tangki minyak pada mobil tersebut telah modifikasi dan tangki tambahan, selain itu pula para Terdakwa menjual BBM jenis Bio Solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika para Terdakwa ada menjual BBM jenis Bio Solar yang bersubsidi kepada pembeli yang telah memodifikasi tangka mobil;
Bahwa tindakan yang dilakukan Saksi selaku Direktur PT. ABDI PARENGGEAN atas perbuatan yang dilakukan para Terdakwa ialah memberhentikan para Terdakwa dari pekerjaannya di PT. ABDI PARENGGEAN;
Bahwa Saksi jarang melakukan pengontrolan di SPBU dan percaya saja kepada para karyawan termasuk para Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan para Terdakwa untuk menjual BBM jenis Boi Solar bersubsidi kepada konsumen dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Madi alias Along bin Barasmi, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjual sembako sejak Tahun 2017 di Kios NABILA Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi bekerja menjual Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar awal bulan Februari 2022 sejak Pengawas APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean atas nama Terdakwa Hairudin Alias Udin memperbolehkan membeli dengan menggunakan tangki modifikasi dan tangki tambahan dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per/liter atau di atas HET;
Bahwa sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi yang Saksi lakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jenis Minibus merek Mitsubishi Warna Merah Tua Silver Nomor dengan Nopol : DA 7472 TN yang sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan tangki modifikasi, dan di dalam mobil terdapat 12 (dua belas) jerigen dengan rincian 11 (sebelas) jerigen yang masing-masing berisi + 32 Liter (tiga puluh dua) BBM jenis Bio Solar dan 1 (satu) jerigen kosong kapasitas + 32 (tiga puluh dua) liter. BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut Saksi beli di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan dan izin niaga;
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi melakukan pembelian BBM jenis Bio solar bersubsidi menggunakan 1 (satu) unit mobil Jenis Minibus merk Mitsubishi Warna Merah Tua Silver Nomor dengan Nopol: DA 7472 TN dengan membawa 20 (dua puluh) jerigen kosong kapasitas + 32 (tiga puluh dua) liter. Pada saat itu yang melayani Saksi dalam pembelian BBM jenis bio solar tersebut adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin dan Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf. Saksi melakukan pengisian di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 1 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng pada Nozzle Nomor 2 (dua) mesin Nomor 1 (satu) adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin, pengisian berlangsung sampai dengan pukul 06.30 WIB dan jerigen kosong sebanyak 20 (dua puluh) yang Saksi bawa sudah terisi semua dengan bbm jenis bio solar dengan total + 640 (enam ratus empat puluh) liter. Pada saat itu yang melakukan pencatatan pembelian BBM jenis bio solar milik Saksi adalah Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf. Setelah itu Saksi kembali ke kios Nabila milik Saksi yang berada di Jalan Kalikasa Km 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean Kab. Kotim Provinsi Kalimantan Tengah untuk menurunkan 20 (dua puluh) jerigen berisi BBM jenis bio solar tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah), kemudian pada pengisian pertama Saksi sempat membayarkan 150 (seratus lima puluh) liter BBM jenis bio solar kepada Terdakwa M. Yusuf Alias Usuf yaitu Rp922.500,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar yang kedua kalinya pada pukul 09.00 WIB dengan membawa 23 (dua puluh tiga) jerigen kosong kapasitas + 32 (tiga piluh dua) liter. Pada pukul 09.30 Saksi selesai melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen yang masing-masing berisi + 32 (tiga puluh dua) liter ditambah dengan pengisian minyak jalan di jerigen bagian depan kursi penumpang sebanyak 16 (enam belas) liter dengan total pengisian + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter namun 1 (satu) jerigen belum sempat terisi. Pada sat itu yang melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin. Kemudian Saksi menurunkan 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar ke kios Nabila untuk dijual kembali. Total pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU yang sudah terambil sampai dengan pengisian kedua adalah 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait legalitas atau perizinan yang dimiliki APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah, yang lebih mengetahui Sdri. Noor Hasanah selaku Pemillik;
Bahwa para Terdakwa menerangkan kepada Saksi bahwa APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa BBM yang dijual APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, yaitu:
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng Saksi membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada didalam mobil menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila, yang mana melayani penjualan adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin untuk uang pembayaran senilai Rp8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah. Dari total tersebut, yang baru dibayarkan Terdakwa sebanyak + 150 (seratus lima puluh) liter dan uang pembayaran senilai Rp922.500,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang menerima uang pembayaran tersebut adalah Terdakwa M. Yusuf Selaku Operator. Sisa pembayarannya sebanyak ± 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) liter uang pembayarannya Rp7.441.500,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) rencananya akan dibayarkan Saksi pada sore hari atau besok harinya setelah menjual BBM jenis Bio Solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada ijin dalam melakukan perniagaan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa BBM jenis Bio Solar yang diberi tersebut untuk dijual kembali oleh Saksi di Kios NABILA milik Saksi yang bertempat di Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Adietya Diadman bin Soetoyo, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Ahli yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli di Penyidik adalah benar;
Bahwa Ahli menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
Bahwa Ahli menjelaskan Kegiatan minyak dan gas bumi di atur dalam pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdiri dari : Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup : Eksplorasi, Eksploitas, Eksploitasi.
Badan Usaha Milik Daerah : Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan telah diubah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Pasal 40 angka 4 bahwa Izin Usaha yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan atau melakukan usaha di bidang bahan bakar minyak sebagai berikut :
1. Pasal 23 Ayat (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
2. Pasal 23 Ayat (2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha:
a) huruf a Pengolahan;
b) huruf b Pengangkutan;
c) huruf c Penyimpanan; dan/atau
d) huruf d Niaga.
Bahwa Ahli menjelaskan Sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang telah diubah beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat paragraph 5 Pasal 40 angka 1 s/d angka 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah :
1) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2) Profil Perusahaan (Company Profile);
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6) Surat Informasi Sumber Pendanaan;
7) Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
8) Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9) Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan ketentuan Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak Pasal 18 ayat (2) bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka apabila terjadi penyalahgunaan dalam kegiatan niaga Jenis BBM Tertentu tersebut dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Ahli menjelaskan kegiatan para Terdakwa dapat dikategorikan sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga/ Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Ahli Alexsen Larastasio Panjaitan, SST, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Ahli yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli di Penyidik adalah benar;
Bahwa Ahli menjelaskan sebagaimana Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah:
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
Alat Takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
Alat Timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Alat Perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan
Alat Penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
Menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
Bahwa Ahli menjelaskan caranya dilakukan oleh Pegawai Berhak/Penera/Pejabat Fungsional Penera yang berkompetensi melakukan pengukuran volume yaitu dengan cara penakaran secara langsung terhadap BBM jenis Bio Solar Subsidi yang berada di dalam 21 (dua puluh satu) buah jerigen yang dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pejabat fungsional penera, dengan menggunakan Bejana Ukur Standar Volume 20 (dua puluh) liter, 10 (sepuluh) liter dan gelas ukur kapasitas 1 (satu) liter yang Ahli catat untuk hasil penakarannya. Kemudian Ahli buatkan Berita Acara Hasil Penakaran/Pengukuran Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Subsidi tersebut untuk a.n. Saksi MADI Alias ALONG;
Bahwa Ahli menjelaskan hasil Penakaran Barang Bukti BBM Bio Solar yang diperoleh oleh pihak UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya sesuai dengan Surat Tugas Penakaran Barang Bukti Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah Bersubsidi dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor: 131/DPKUKMP/UPTD-METRO/ST/VIII/2022, tanggal 8 Agsutus 2022 telah melakukan penakaran volume Barang Bukti BBM Bio Solar yang berada di dalam 21 (dua puluh satu) jerigen berisi masing-masing + 32 L (tiga puluh dua liter) Setelah dilakukan Penakaran maka jumlah BBM Bio Solar Subsidi seluruhnya yaitu 672 L (enam ratus tujuh puluh dua) liter BBM Solar Subsidi;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, para Terdakwa memberikan pendapatnya tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Penyidik Kepolisian dan keterangan Terdakwa tersebut termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Penyidik adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalteng;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Lokasi kegiatan APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Pemilik/pengelola APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah Sdri. Noor Hasanah;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait legalitas atau perizinan yang dimiliki APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang lebih mengetahui Sdri. Noor Hasanah selaku Pemilik;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk struktur organisasi setahu Terdakwa tidak ada, tetapi untuk jabatan yaitu : Pemilik Sdri. Noor Hasanah, Pengawas adalah Terdakwa sendiri dan Operator adalah Sdr. M. Yusuf;
Bahwa APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa BBM dijual APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis : Bio Solar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahwa tugas Terdakwa yaitu : melayani konsumen yang membeli BBM dan BBK, mengisi BBM dan BBK ke kendaraan milik konsumen dan mencatat penjualan Bio Solar Bersubsidi yang sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter dan mencatat hasil penjualan Bio Solar di atas harga HET dengan harga yaitu Rp6.150,00 (Enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter kertas dengan rincian nama pelangsir dan literan pembelian;
Bahwa untuk BBK jenis Pertamax kuota sekitar 7.000 (tujuh ribu) liter sampai 9.000 (sembilan ribu) liter dan untuk BBM jenis Bio Solar dengan kuota 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu) liter yang dalam 1 (satu) bulan sebanyak 13 (tiga belas) kali pengantaran;
Bahwa Kuota BBM jenis Bio Solar dalam 1 (satu) minggu sekitar 3 (tiga) kali pengantaran yaitu tidak menentu di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah;
Bahwa tidak ada pembagian jam kerja atau shif kerjanya yaitu dari jam 06.30 Wib sampai 15.00 Wib;
Bahwa ada tangki penampung / pulau 2 (dua) yaitu : Tangki penampung nomor 1 yaitu BBM jenis Pertamax, Tangki penampung Nomor 2 (dua) yaitu BBM jenis Bio Solar, dan ada dispenser/mesin 1 (satu) saja hanya memiliki 2 (dua) nozzel yaitu Nozzel Nomor 1 (satu) yaitu BBM jenis Pertamax dan Nozzel Nomor 2 (dua) yaitu BBM jenis Bio Solar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng ada Sdr. Madi alias Along bin Barasmi membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada didalam mobil menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila, yang mana melayani penjualan Terdakwa untuk uang pembayaran senilai Rp8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah. Dari total tersebut, yang baru dibayarkan Sdr. Madi alias Along bin Barasmi sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) liter uang pembayaran senilai Rp922.500,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang menerima uang pembayaran tersebut adalah Terdakwa selaku Operator. Sisa pembayarannya sebanyak ±1.210 (seribu dua ratus sepuluh) liter uang pembayarannya Rp7.441.500,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) rencananya akan dibayarkan Sdr. Madi alias Along bin Barasmi pada sore hari atau besok harinya setelah menjual BBM jenis Bio Solar tersebut;
Bahwa yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung kedalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada di dalam mobil dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng adalah Saksi MADI yang menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, BBM jenis Bio Solar diisi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, selanjutnya BBM jenis Bio Solar disalurkan ke jerigen melalui melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak yang diangkut menggunakan mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam melakukan perniagaan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa IIM. Yusuf Alias Usuf Bin Nobek Sabar.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Penyidik Kepolisian dan keterangan Terdakwa tersebut termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Penyidik adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalteng;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa lokasi kegiatan APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Pemilik/pengelola APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah Sdri. Noor Hasanah;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait legalitas atau perizinan yang dimiliki APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang lebih mengetahui Sdri. Noor Hasanah selaku Pemilik;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk struktur organisasi setahu Terdakwa tidak ada, tetapi untuk jabatan yaitu : Pemilik adalah Sdri. Noor Hasanah, Pengawas adalah Terdakwa Hairudin Alias Udin dan Operator adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah bergerak dalam bidang usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada konsumen atau pembeli;
Bahwa BBM dijual APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis : Bio Solar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter, Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahwa untuk BBK jenis Pertamax kuota sekitar 7.000 (tujuh ribu) liter sampai 9.000 (sembilan ribu) liter dan untuk BBM jenis Bio Solar dengan kuota 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu) liter yang dalam 1 (satu) bulan sebanyak 13 (tiga belas) kali pengantaran;
Bahwa Kuota BBM jenis Bio Solar dalam 1 (satu) minggu sekitar 3 (tiga) kali pengantaran yaitu tidak menentu di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah;
Bahwa tidak ada pembagian jam kerja atau shif kerjanya yaitu dari jam 06.30 Wib sampai 15.00 Wib;
Bahwa ada tangki penampung / pulau 2 (dua) yaitu : Tangki penampung Nomor 1 (satu) yaitu BBM jenis Pertamax, Tangki penampung Nomor 2 (dua) yaitu BBM jenis Bio Solar, dan ada dispenser/mesin 1 (satu) saja hanya memiliki 2 (dua) nozzel yaitu Nozzel Nomor 1 (satu) yaitu BBM jenis Pertamax dan Nozzel Nomor 2 (dua) yaitu BBM jenis Bio Solar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng ada Saksi Madi membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada didalam mobil menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila, yang mana melayani penjualan Terdakwa HAIRUDIN Alias UDIN untuk uang pembayaran senilai Rp8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah. Dari total tersebut, yang baru dibayarkan Terdakwa sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) liter uang pembayaran senilai Rp922.500,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang menerima uang pembayaran tersebut adalah Saksi selaku operator. Sisa pembayarannya sebanyak ± 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) liter uang pembayarannya Rp7.441.500,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) rencananya akan dibayarkan Terdakwa pada sore hari atau besok harinya setelah menjual BBM jenis Bio Solar tersebut;
Bahwa yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung kedalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada didalam mobil dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila dengan harga Rp.6.150,00/liter pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng adalah Saksi MADI yang menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, BBM jenis Bio Solar diisi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, selanjutnya BBM jenis Bio Solar disalurkan ke jerigen melalui melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak yang diangkut menggunakan mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam melakukan perniagaan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan para Terdakwa (Saksi a de charge), walaupun untuk itu telah diberitahukan kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sebagai berikut :
1 (satu) lembar kertas catatan penjualan BBM jenis Bio Solar;
Uang sejumlah Rp992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 Wib di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 Sekitar Pukul 10.00 WIB Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko melakukan penyelidikan terhadap APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim yang mana telah menemukan kegiatan pembelian BBM jenis Bio Solar oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dengan cara yaitu Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris menyalurkan BBM jenis Bio Solar dari Nozzle yang dimasukkan ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter, melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter dengan total keseluruhan BBM Jenis Bio Solar + 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN yang dikemudikan oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), dan pada pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut langsung diberhentikan oleh Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko dan selanjutnya Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar yang merupakan Operator, Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris selaku pengawas dan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar menerangkan yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada di dalam mobil dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila dengan harga Rp6.150,00 (Enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng adalah Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang menggunakan 1 (satu) unit Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, BBM jenis Bio Solar diisi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, selanjutnya BBM jenis Bio Solar disalurkan ke jerigen melalui melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak yang diangkut menggunakan mobil Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN;
Bahwa Saksi Noor Hasanah binti H. Abdul Salam (alm) selaku Direktur PT. ABDI PARENGGEAN menerangkan bahwa BBM yang dijual di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng yaitu :
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahwa ada perbedaan harga Penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang awalnya seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) /liter tidak sesuai HET;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar sebagai Operator telah berdiskusi dan bersepakat dengan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) untuk penjualan BBM jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter atau lebih Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang mana kelebihan hasil penjualan Rp1.000,00 (seribu rupiah) tersebut dibagi sama rata antara Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sebagai Operator;
Bahwa yang menentukan harga Jual BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada pelangsir sebesar Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) atau lebih tinggi Rp1.000,00 (seribu rupiah) dari harga HET yaitu Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator melakukan pengelolaan uang selisih hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada pelangsir Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter selisih Rp1.000,00 (seribu) BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara awalnya uang diterima oleh Operator yaitu Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar dari Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sebagai Operator, setelah SPBU tutup Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar memisahkan uang penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari yang pembelian umum dan pembelian pelangsir. Kemudian Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar menyisihkan uang lebih tersebut sebanyak Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk dibagikan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per/bulan;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar harga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dijual kepada pelangsir tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) sejak awal Februari 2022 sampai sekarang tanggal 5 Agustus 2022;
Bahwa BBM jenis Bio Solar yang diberi tersebut untuk dijual kembali oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) di Kios NABILA milik Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang bertempat di Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal meniagakan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku Pelangsir dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu seharga Rp5.150,00 (lima ribu serratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Tunggal Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakah dia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan (uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan dapat bertanggung jawab atas tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan TerdakwaII. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar ke depan persidangan dan Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan mengenai identitas para Terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan dan ternyata para Terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut;
Menimbang, selanjutnya terlihat pula di persidangan bahwa para Terdakwa dapat menjawab secara baik semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dan oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa rohani para Terdakwa dalam keadaan yang sehat;
Menimbang bahwa berdasarkan keadaan – keadaan tersebut di atas Majelis Hakim menilai para Terdakwa tergolong cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum, apabila seluruh unsur dari Dakwaan Tunggal terpenuhi, sehingga Majelis Hakim menilai unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah";
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, selanjutnya diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 Wib di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng;
Bahwa Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 Sekitar Pukul 10.00 WIB Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko melakukan penyelidikan terhadap APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim yang mana telah menemukan kegiatan pembelian BBM jenis Bio Solar oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) dengan cara yaitu Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris menyalurkan BBM jenis Bio Solar dari Nozzle yang dimasukkan ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen ukuran ± 32 (tiga puluh dua) liter, melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter dengan total keseluruhan BBM Jenis Bio Solar + 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN yang dikemudikan oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), dan pada pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut langsung diberhentikan oleh Saksi Bagoes Dewantara dan Saksi Yongki Pebriantoko dan selanjutnya Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar yang merupakan Operator, Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris selaku pengawas dan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar menerangkan yang membeli BBM jenis Bio Solar sebanyak + 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen yang berada di dalam mobil dan 10 (sepuluh) jerigen berada di kios Nabila dengan harga Rp6.150,00 (Enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT Abdi Parenggean Jalan Kalikasa Km. 01 Kel. Parenggean Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng adalah Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang menggunakan 1 (satu) unit Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, BBM jenis Bio Solar diisi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, selanjutnya BBM jenis Bio Solar disalurkan ke jerigen melalui melalui 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3/4 inch sepanjang ± 2,5 (dua koma lima) meter yang terhubung ke keran pipa mesin pompa minyak yang diangkut menggunakan mobil Minibus Merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN;
Bahwa Saksi Noor Hasanah binti H. Abdul Salam (alm) selaku Direktur PT. ABDI PARENGGEAN menerangkan bahwa BBM yang dijual di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng yaitu :
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis pertamax seharga Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per-liter.
Bahwa ada perbedaan harga Penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang awalnya seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) /liter tidak sesuai HET;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin alias Udin bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf alias Usuf bin Nobek Sabar sebagai Operator telah berdiskusi dan bersepakat dengan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) untuk penjualan BBM jenis bio solar seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter menjadi Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter atau lebih Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang mana kelebihan hasil penjualan Rp1.000,00 (seribu rupiah) tersebut dibagi sama rata antara Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sebagai Operator;
Bahwa yang menentukan harga Jual BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada pelangsir sebesar Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) atau lebih tinggi Rp1.000,00 (seribu rupiah) dari harga HET yaitu Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator melakukan pengelolaan uang selisih hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada pelangsir Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter selisih Rp1.000,00 (seribu) BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara awalnya uang diterima oleh Operator yaitu Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar dari Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sebagai Operator, setelah SPBU tutup Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar memisahkan uang penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari yang pembelian umum dan pembelian pelangsir. Kemudian Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar menyisihkan uang lebih tersebut sebanyak Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk dibagikan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per/bulan;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar harga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dijual kepada pelangsir tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) sejak awal Februari 2022 sampai sekarang tanggal 5 Agustus 2022;
Bahwa BBM jenis Bio Solar yang diberi tersebut untuk dijual kembali oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) di Kios NABILA milik Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang bertempat di Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal meniagakan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku Pelangsir dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu seharga Rp5.150,00 (lima ribu serratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator telah menjual BBM jenis Bio Solar Bersubsidi kepada Pelangsir yaitu Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter, pada hal patut diketahui oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Bio Solar bersubsidi tersebut adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter sehingga Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator mendapat selisih uang hasil penjualan Bio Solar bersubsidi tersebut Rp1.000,00 (seribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa selain itu pula sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator mengetahui jika Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku Pelangsir membeli Bio Solar bersubsidi tersebut seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN, BBM jenis Bio Solar di isi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, yang tujuannya untuk dijual kembali oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) di Kios NABILA milik Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang bertempat Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya, pada hal patut diketahui oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator bahwa Bahan Bakar jenis Bio Solar bersubsidi tersebut tidak dapat dijual kembali oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm);
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentutan Pasal 23 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan telah diubah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Pasal 40 angka 4 bahwa Izin Usaha yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan atau melakukan usaha di bidang bahan bakar minyak sebagai berikut :
Pasal 23 Ayat (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Pasal 23 Ayat (2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha:
a) huruf a Pengolahan;
b) huruf b Pengangkutan;
c) huruf c Penyimpanan; dan/atau
d) huruf d Niaga.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk meniagakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan harga Rp6.150,00 (enam ribu serratus lima puluh rupiah) per-liternya kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), karena patut diketahui oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator yang bekerja di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Bio Solar bersubsidi tersebut adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa salah satu elemen dari unsur ini yaitu unsur "Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah" telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terpenuhi, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” adalah pengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikan dengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terhadap mereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader);
Menimbang, bahwa Prof. Satocid Kartanegara menerjemahkan mededader dengan “turut melakukan”, Lamintang dengan “pelaku penyerta” atau “turut melakukan, Mr. M. H. Tirtaatmidjaja menerjemahkannya dengan kata “bersama-sama”. Prof. Satocid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni :
harus ada kerjasama secara fisik;
harus ada kesadaran kerja sama;
Selanjutnya Prof. Satocid Kartanegara mengutarakan :
“Mengenai syarat kesadaran kerjasama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerjasama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama (vide. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Desember 2006, hal. 80 dan hal. 81);
Menimbang, bahwa Pendapat Prof. Satocid Kartanegara diatas mirip dengan Memorie van Toelichting yang berbunyi:“yang membedakan seorang mededader dari medeplichtige adalah bahwa orang yang disebut pertama itu secara langsung telah ikut mengambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan yang menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan ; sedang orang yang disebut terakhir itu hanyalah memberi bantuan untuk melakukan perbuatan seperti dimaksud diatas, (vide. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Desember 2006, hal. 81);
Menimbang, bahwa mengenai unsur ”turut serta melakukan” tersebut, putusan HR 9 Pbr 1914, N.J.1914, 648, W.9620, 9 Juni 1925, N.J.1925, 785, W.11437, berpendapat bahwa “turut serta melakukan” itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menilai “turut serta melakukan”, harus dapat terbukti bahwa tiap-tiap perserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu (Vide Drs. P.A.F.LAMINTANG, SH dkk. Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, hal. 40);
Menimbang bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :525K/PID/1990 tanggal 31 Mei 1990 (termuat dalam halaman 104 Varia Peradilan No 66 Maret 1991) yakni, bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana “dalam arti kata bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana itu. Bahwa dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana, jadi tidak boleh misalnya, kalau hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bersama-sama sebagai pelaku atau turut serta melakukan sebagai rujukan dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disyaratkan adanya suatu kerjasama yang disadari dalam melakukan suatu tindak kejahatan;
Menimbang, bahwa Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut : “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bersama-sama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal-balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu, tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu,telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Orang-orang yang bersama-sama melakukan pelanggaran pidana itu, timbal balik bertanggungjawab bagi perbuatan bersama, sekadar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama-sama” (vide. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Desember 2006, hal. 81);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, dan keterangan para Terdakwa di persidangan dan dihubungkan dengan barang bukti maka telah diperoleh fakta-fakta, yang selanjutnya akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dari unsur kedua di atas yaitu unsur “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah”, oleh karena itu terhadap pertimbangan hukum dari unsur kedua tersebut, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur kedua tersebut menjadi pertimbangan hukum dalam unsur ketiga ini yaitu unsur "Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan";
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah menunjukkan antara Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator yang bekerja di APMS 65.743001 (SPBU MODULAR) PT. ABDI PARENGGEAN dengan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) selaku Pelangsir terdapat adanya kesadaran dan kerjasama dalam hal jual beli Bio Solar bersubsidi tersebut seharga Rp6.150,00 (enam ribu seratus lima puluh rupiah) per liter pada hal patut diketahui oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar dan Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Bio Solar bersubsidi tersebut seharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter sehingga Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar mendapat selisih uang hasil penjualan Bio Solar bersubsidi tersebut Rp1.000,00 (seribu rupiah) per liternya yang menjadi keuntungan bagi Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar menjual Bio Solar bersubsidi tersebut kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang membeli Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merek Mitsubishi warna Merah Tua Silver Nopol DA 7472 TN ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm), dan selain itu pula Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar jika Bio Solar bersubsidi tersebut tujuannya untuk dijual kembali oleh Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) di Kios NABILA milik Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang bertempat Jalan Kalikasa Km. 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya, pada hal patut diketahui oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris selaku Pengawas dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar selaku Operator bahwa Bahan Bakar jenis Bio Solar bersubsidi yang telah dibeli oleh pembeli tujuannya tidak untuk dijual kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dari Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang didakwakan kepada Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar sudah dipertimbangkan seluruhnya dan telah terpenuhi, maka adalah sah menurut hukum untuk menyatakan perbuatan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idrisdan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah" sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, kepada para Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dan apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada para Terdakwa tidak dapat dibayarkan oleh para Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Oleh karena barang bukti ini adalah catatan transaksi jual beli BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka terhadap barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa:
Oleh karena barang bukti ini berupa uang hasil penjualan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris, Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar kepada Saksi Madi Alias Along Bin Barasmi (Alm) yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan terhadap barang bukti ini merupakan alat tukar yang sah serta masih bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti ini harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa di persidangan para Terdakwa telah pula mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan di persidangan dengan alasan para Terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan para Terdakwa, para Terdakwa menyesal atas perbuatan para Terdakwa, dan para Terdakwa belum pernah dihukum, maka mengenai permohonan keringanan hukuman para Terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya sekaligus dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan para Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa merugikan masyarakat yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dari Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Para Terdakwa mengaku bersalah;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan Prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini sudah setimpal dengan perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I. Hairudin Alias Udin Bin Idris dan Terdakwa II. M. Yusuf Alias Usuf Bin Norbek Sabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah " sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kertas catatan penjualan BBM jenis Bio Solar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp992.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023, oleh kami Hotma E.P. Sipahutar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erni Kusumawati, S.H., M.H., dan Sumaryono, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jumiati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H., Penuntut Umum, dan dihadapan para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Erni Kusumawati, S.H., M.H. Hotma E. P. Sipahutar, S.H., M.H.
Ttd
Sumaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Jumiati, S.H.