44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NOFRIZAL.SH Terdakwa: DANI SYOFIAN Bin H.M.YAKUP GHANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar RP200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI membayar uang pengganti sebesar RP1.468.261.505,50,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima koma lima puluh rupiah) jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 2. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 3. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 4. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Mei s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan November 2015 pada tanggal 30 November 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 6. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 7. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 8. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 9. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 10. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 11. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 12. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 13. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 14. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 15. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 16. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 17. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 18. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 19. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 20. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 21. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 22. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 23. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Oktober, November, Desember 2015 pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.69.750.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 24. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan November, Desember 2015 pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 25. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 26. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 27. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 28. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 29. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 30. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 31. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 32. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 33. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 34. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bantan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah); 35. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 dan November 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); 36. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 37. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 38. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) 39. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 40. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 41. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 42. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bukit Batu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp.22.750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 43. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 44. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 45. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 46. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 47. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 48. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Februari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 49. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 20 Januari Tahun 2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 50. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 51. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 52. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 53. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 54. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februarri 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 55. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 56. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 57. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 58. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 59. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 60. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 61. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 62. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 63. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 64. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 65. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 66. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 67. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 68. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 69. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 70. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 71. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 72. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas TPS Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah); 73. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 74. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 75. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal Januari Tahun 2016 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 76. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 77. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari 2016 pada tanggal Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 78. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 79. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 80. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 81. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 82. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 83. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 84. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 85. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); 86. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan November 2015 Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 87. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 88. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 89. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium staf Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 90. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 91. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 92. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 93. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 94. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 95. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Pinggir bulan Februari 2016 pada tanggal Tahun 2016 sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 96. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal 10 Maret Tahun 2016 sebesar Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 97. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 98. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 99. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran penyediaan pakaian/ Uniform kedinasan Pimpinan Panwas Kabupaten Bengkalis harian sekretariat panwas kabupaten bengkalis, dinas lapangan panwas kabupaten bengkalis, panwas kecamatan se-kabupaten bengkalis dan PPL se Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); 100. 1(satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 101. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran uang makan pengawasan TPS Kecamatan Bengkalis pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.374.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 102. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan November 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 103. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bantan pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 104. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 105. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Juru bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 106. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bukit Batu pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.755.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); 107. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 108. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Siak Kecil pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah); 109. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 110. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat pada tanggal Bulan Tahun 2015 sebesar Rp.2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah); 111. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 112. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 113. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); 114. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 115. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 116. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Mandau pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.13.824.000,- (tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); 117. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Mandau bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 118. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Pinggir pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.5.346.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); 119. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 120. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsumsi dan Snack tim seleksi pembentukan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 121. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan / fotocopy dan jilid se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 122. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan pelantikan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 123. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan fotocopy sekretariat panwas Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.648.900,- (satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah); 124. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); 125. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK dan perlengkapan kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 126. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy laporan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 127. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 128. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 129. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.891.900,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah); 130. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.128.700,- (enam juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); 131. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 132. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan / Fotocopy dan jilid laporan kegiatan pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 133. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 134. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 135. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 136. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 137. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 138. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 139. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 140. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 141. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 142. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustusi 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 143. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 144. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 145. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 146. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 147. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum rapat/kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 148. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan juli s/d Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 149. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 150. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); 151. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja cetak laporan dan dokumentasi rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); 152. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran dan perlengkapan peserta Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 153. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran spanduk untuk acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 154. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); 155. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/dokumentasi/laporan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 156. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum rapat panwas/Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 157. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 158. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 159. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/ dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 160. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 161. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja sengketa pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 162. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum pokja pengawasan DPT pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 163. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan januari 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 164. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan februari 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 165. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan maret 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.703.750,- (satu juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 166. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan piagam penghargaan pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.14.060.000,- (empat belas juta enam puluh ribu rupiah); 167. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Januari 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 168. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Februari 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 169. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Maret 2016 pada tanggal bulan Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 170. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan rapat PPL se Kecamatan Bengkalispada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah); 171. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan fotocopy dan jilid laporan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 172. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 173. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran rapat biasa bulan Oktober,November,Desember Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 174. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan/fotocopy sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 175. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.644.000,- (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); 176. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack Tim Pembentukan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 177. 1 (satu) Lembar Kwitansi Penggandaan Fotocopy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 178. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 179. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran spanduk kegiatan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 180. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Rapat Biasa PPL pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); 181. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 182. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 183. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy dan jilid laporan kegiatan POKJA pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 184. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran rapat biasa makan minum bulan oktober, november, Desember panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 185. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy sekretariat panwas kecamatan bantan untuk bulan oktober s/d Desember2015 pada tanggal 16 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 186. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran siang box dan snack box perjalanan dinas paket meeting dalam kota pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); 187. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan PTPS Kec. Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 188. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 189. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 190. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan administrasi pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiahrupiah); 191. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pembentukan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 192. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium panitia pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 193. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 194. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan pengawasan pungut hitung Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 195. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 196. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 197. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 198. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 199. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa PPL Panwas Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); 200. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa bulan oktober s/d Desember Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 201. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat Panwascam Kec. Siak Kecil tanggal 13 Oktober Tahun 2015 pada tanggal 13 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 202. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran bahan Konsumsi dan Snack tim pembentukan PTPS se Kec. Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 22 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 203. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Kecamatan Siak Kecil tanggal 10 Novemver 2015 pada tanggal 10 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 204. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Spanduk kegiatan dalam rangka pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil tanggal 17 Novemver 2015 pada tanggal 17 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 205. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Fotocopy laporan dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 November 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 206. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 207. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan konsumsi dan snack pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 19 Novemver 2015 sebesar Rp.984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 208. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 209. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy laporan dalam rangka Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp. ratus 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 210. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum kegiatan Pokja Pengawasan pungut hitung Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 211. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); 212. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Siak Kecil tanggal 14 Desember 2015 pada tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 213. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / Fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada Tahun sebesar Rp.1.909.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah); 214. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa Kecamatan Rupat sebanyak 16 Desa pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah); 215. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack acara pelantikan pengawasan TPS (PTPS) Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 216. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 217. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 218. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 219. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack tim pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 220. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 221. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 222. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 223. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa Panwas dan Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 224. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan/pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 225. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan Foto Copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 226. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 227. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal Desember Tahun 2015 sebesar Rp.696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 228. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 229. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 230. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 231. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pembayaran belanja rapat biasa Sekretariat Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 232. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 233. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa PPL (makan-minum rapat) Panwas Kecamatan Rupat Utara sebanyak 8 Desa pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); 234. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Kecamatan Mandau untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal Tahun sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 235. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.7.196.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 236. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 237. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 238. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 239. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Mandau sebanyak 24 orang pada tanggal 05 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); 240. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid laporan pokja pengawas pungut hitung Kecamatan Mandau bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 241. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Mandau bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 242. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir pada tanggal bulan Tahun 2015 sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 243. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honor panitia bimtek PPL Kecamatan Pinggir tahapan pengawasan DPS dan DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 27 September Tahun 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 244. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 Tahun 2015 pada tanggal 16 November 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 245. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 246. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 247. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.3.344.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); 248. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 249. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 250. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 251. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 252. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Pinggir sebanyak 19 orang pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah); 253. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Rohaniawan/Pembaca Doa Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 254. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pangawas Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 255. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 256. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pemeriksa Hasil Tes Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 257. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Wawancara Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 258. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan bagi Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 02 s.d 03 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 259. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Raker dengan Stakeholder di Bengkalis, tanggal 01 Desember 2015. Diterima pada tanggal 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 260. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecematan Se-Bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, pada tanggal 03 s.d 04 Desember 2015. Diterima pada tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 261. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pemilu, pada bulan Desember 2015. Diterima Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 262. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Kegiatan Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Terhitung Bulan Juli s.d Desember Tahun 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); 263. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Output Kegiatan Pokja Pokja Pengawasan DPT Pemilu Kabupaten Bengkalis pada Bulan September 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 264. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan DPT pada Bulan September 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 265. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pencalonan pada tanggal 13 Juli s/d 13 Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 266. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Juli 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 267. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 268. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Kampanye Kabupaten Bengkalis pada Bulan Agustus 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 269. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pungut Hitung Terhitung pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 270. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 271. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 272. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil pada Bulan Januari 2016. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 273. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan PHPU pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 274. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Pokja Pengawasan PHPU Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 275. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Bimtek PPL. Diterima pada tanggal 21 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 276. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima pada tanggal 07 September 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 277. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bantan Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Selatbaru pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 278. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bukit Batu Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Sei Pakning pada tanggal 18 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 279. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Dalam Rangka Bimtek Tahapan DPT Dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PPL se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 280. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Bengkalis tanggal 14 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 281. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Utara Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 10 September 2015 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 282. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 283. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia/Tim Kegiatan Bimtek/Pelatihan PPL Tahapan pengawasan DPS dan DPT. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 284. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 16 Juli sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 285. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 915.500,- (sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah); 286. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 287. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Januari 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 288. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Liostri Pada Panwas Kec. Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 289. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bantan Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 290. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bukit Batu Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 291. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Belanja Listrik Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Lubuk Muda Tahun 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 292. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Genset Dan Pembelian Minyak Sebagai Pengganti Biaya Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Batu Panjang, tanggal 31 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 293. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di T. Medang, Bulan Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 294. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Listrik Gedung Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Untuk Bulan Januari 2016. Diterima sebesar Rp. 454.569,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah); 295. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); 296. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 297. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 298. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Februari 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 299. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Maret 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 635.860,- (enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah); 300. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Bengkalis Sebanyak 4 Unit Untuk Bulan Mei s/d Juni 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Juli J45015 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); 301. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamera Digital Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 302. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Papan Pengumuman/Whiteboat Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 303. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa AC Split Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); 304. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kipas Angin Sebanyak 2 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 305. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Arsip Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 306. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Kabinet Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 307. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 308. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC/Laptop 5 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 309. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Tamu Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); 310. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Rapat Sebanyak 1 Set Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 311. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Staf Sebanyak 7 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); 312. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Pimpinan Sebanyak 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah); 313. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Selama 1 (satu) Tahun. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 314. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru pada kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 315. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Pelatihan Dan Pendidikan Untuk Bimtek Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 316. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Daerah Untuk Kegiatan Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 01 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 317. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 318. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah); 319. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Aula Acara Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 320. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Sebanyak 1 Unit Untuk Bulan September s/d Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Desember 2015 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); 321. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 322. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 323. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 324. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 325. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 326. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 327. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Maubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 328. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 329. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 330. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 331. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 332. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 333. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 334. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 335. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bantan Untuk Bulan Oktober, November, Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 336. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 337. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 338. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 339. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 340. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 341. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 342. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Komputer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 343. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 344. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 345. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 346. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 347. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 348. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 349. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 350. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Meubelair Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 351. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gedung Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 352. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 353. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 354. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 355. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 356. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 357. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 358. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 359. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 360. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 361. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 14 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 362. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 363. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 364. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 365. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 366. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 367. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 368. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 369. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 370. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Komputer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 371. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja (Mebeleair 5 Unit) Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 372. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 373. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 374. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 375. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 376. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 377. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 378. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 379. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 380. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 381. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 382. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 383. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gingset pada Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 384. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 385. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 386. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 387. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); 388. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Publikasi Media Cetak/Elektronik Pembentukan Dan Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 29 Desember 2015 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 389. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n M. HARY RUBIANTO Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 390. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n BAMBANG SUTARYO, M.Pd Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 391. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Superivisi/Investasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 392. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Mengantarkan Data Diri Panwascam, Sekretariat dan PPL se-Kecamatan Bantan. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 393. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsultasi Ke Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 394. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 395. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 396. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Dan SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Supervisi/Investigasi Ke Desa Mentayan, Desa Bantan Timur dan Desa Muntai Barat. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 397. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Kepala Sekretariat Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); 398. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Juru Bayar Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) 399. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 400. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 401. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 402. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 403. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 404. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 405. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 406. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 407. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 408. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); 409. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); 410. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dana Operasional Tahap Pertama Untuk Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 09 s/d 10 September 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 411. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Konsultasi Pajak Kegiatan Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 30 s/d 31 Oktober 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 412. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 413. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 414. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 415. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. MUNZUR Staf Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 416. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 417. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. EKO RIYONO , Spt Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 418. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 419. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. SUPRIADI, Amd Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 420. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n ABU BAKAR Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Batu Panjang, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 421. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Bengkalis, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 422. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 29 s/d 30 September 2015. Diterima di Bengkalis, 28 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 423. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Batu Panjang, 09 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 424. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Menjemput Uang Muka/Pinjaman Pelaksanaan Bintek PPL Dan Honorarium Panwas Dan Sekretariat Panwascam Rupat Tanggal 20 November 2015. Diterima di Batu Panjang, 16 Desember 2015 sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 425. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Peretanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap II Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 23 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah); 426. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Perbaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap I Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 2 s/d 3 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 427. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n SUYONO, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 08 s/d 10 Agustus 2015. Diterima di Bengkalis, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 428. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n L. HUTAGULUNG, S.Pd Ketua Panwas Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 01 s/d 03 Agustus 2015. Diterima di Tanjung Medang, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 429. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Tanjung Medang, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 430. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas L. HUTAGALUNG, S.Pd Ketua Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dan Koordinasi Pleno Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Dari Tanggal 13 s/d 15 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 12 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 431. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas SUYONOL. HUTAGALUNG, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Koordinasi Dan Konsultasi Keungan Ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 18 s/d 20 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 17 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 432. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n NOVEBRY Staf Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Pelaksaan Pelaksanaan Kekantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 433. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 434. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 435. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 436. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 437. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n SUHARDI Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 438. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 13 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 439. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ Dan Pencairan Dana Kecamatan Tahap II (dua) Pada Tanggal 07 Desember 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 06 Desember 2016, sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); 440. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Pinggir, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 441. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBBY AJRAMUHUR Staf Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Mengantar SPJ Ke Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 28 s/d 30 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 442. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n PAULUS DILLON, A.Md Kepala Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Konsultasi Tentang Penyusuanan SPJ Dengan Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 02 s/d 04 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 443. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBI SUGARA S.Sos Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 444. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n RITA PUTRI, S.Pd.I Ketua Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 445. 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n MARJONI, S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 446. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); 447. 1 (satu) Lembar Kwitansi Uang Saku Peserta Raker Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 448. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 449. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Rakor Dengan Stakeholder Di Bengkalis Pada Tanggal 01 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 450. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Dalam Rangka Bimtek Pengawsan Pungut Hitung Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); 451. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 452. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 453. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 454. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 2.325.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 455. 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 456. 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 457. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah); 458. 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 459. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah); 460. 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 5. 010.000,- (lima juta sepuluh ribu rupiah); 461. 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.204.000,- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah); 462. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 463. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 7. 050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah); 464. 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 4.257.000,- (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 465. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); 466. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.725.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); 467. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 468. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 469. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Transport Peserta Metting PTPS Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 470. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta PTPS Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 471. 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Dan Snack Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 3.053.000,- (tiga juta lima puluh tiga ribu rupiah); 472. 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); 473. 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 474. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 475. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah); 476. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); 477. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah); 478. 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 479. 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Snack Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 480. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 481. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan – Minum Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah); 482. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah); 483. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 484. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Dan Komsumsi Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 3.569.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 485. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 486. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 559.000,- (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 487. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 488. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 489. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 490. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 491. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 492. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 15.510.000,- (lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 493. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); 494. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 495. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); 496. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 497. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 498. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 499. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.032.000,- (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah); 500. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); 501. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); 502. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.639.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); 503. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 6.090.000,- (enam juta sembilan puluh ribu rupiah); 504. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 14.850.000,- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 505. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Trasnportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 506. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 22 / KPTS / I / 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; 507. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 508. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 tanggal 18 Bulan Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis; 509. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 1762 / KPTS / III / 2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang penetapan penerima belanja hibah pemerintah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; 510. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru Nomor:S-2134 / WPB.04 / KP.008 / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Persetujuan kembali atas pembukaanrekening milik badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau; 511. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 63 tanggal 20 Mei 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis; 512. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.c-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; 513. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; 514. 1(satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 056-KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen panitia pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota pada 9 (sembilan) kabupaten / kota provinsi riau Tahun 2015; 515. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064-KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor:057-KEP Tahun 2015 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu panitia pengawas pemilihan bapti dan wakil bupati kabupaten bengkalis Tahun 2015; 516. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 64 tanggal 06 Agustus 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dilingkungan pemerintah kabupaten bengkalis; 517. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 27 juli 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat panitia pengawas pemilihan kecamatan se-kabupaten bengkalis Tahun 2015; 518. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 001.d-KEP Tahun 2015 tanggal 25 mei 2015 tentang penetapan tenaga kontrak pada sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Tahun 2015; 519. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 003-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Bukit Batu dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 520. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 004-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Siak Kecil dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 521. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 008-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat Utara dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 522. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 007-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 523. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 005-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Mandau dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 524. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang penetapan pengganti antar waktu anggota panitia pengawasan pemilihan kecamatan Mandau dalm rangka pemilihan buapti dan wakil bupati bengkalis Tahun 2015; 525. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 006-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Pinggir dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 526. 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; 527. 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016; 528. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 11 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 529. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :002 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis 530. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / BA-KEU / 11 / 2015 tanggal 28 November 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 531. 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani oleh sdr NASRIL, S.Sos selaku an. Kuasa Pengguna Anggaran / pajabat penandatanganan SPM; 532. 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : 00185T / 686222 / 2015 tanggal 31 Desember 2015; 533. 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 31 Desember 2015 tentang akan menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dana hibah langusng melalui APBD Kab. Bengkalis sesuai dengan daftar rincian terlampir, adapun pertanggungjawaban yang sudah diterbitkan SP2HL adalah menjadi tanggungjawab sdr DANI SOFYAN selaku PPK dan sdr RAHYUNA INDRA selaku BPP; 534. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / RI / KU.01.07 / 1 / 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 535. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :036 / RI / PW.06.02 / 02 / 2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang tindak lanjut hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Riau; 536. 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU / PPKD / 246 tanggal 29 Maret 2016 tentang penyampaian bukti sisa dana hibah TA.2015 537. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / RI / KU.01.07 / 4 / 2016 tanggal 09 April 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 538. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :03 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 03 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; 539. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :04 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 04 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; 540. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :103 / RI / KU.00.01 / 05 / 2016 tanggal 11 Mei 2016 kepada Bupati Bengkalis untuk memerintahkan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA agar menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban dana hibah pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; 541. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :006 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 19 mei 2016 tantang monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dana hibah pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2015 Panwas Kabupaten Bengkalis; 542. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :160 / RI / KU.00.01 / 09 / 2016 tanggal 14 September 2016 kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia tentang permohonan pengajuan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 543. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy nota kesepakatan pengawas internal Bawaslu Republik Indonesia dengan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 23 september 2016 tentang penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati Dan Wakil Bupti Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; 544. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr DANI SOFYAN tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; 545. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr RAHYUNA INDRA tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu Kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas Kerugian Negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian Negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; 546. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 27 Desember 2016 yang berisikan tentang akan menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban anggaran Panwas Kabupaten Bengkalis serentak Tahun 2015 selambat-lambatnya pda tanggal 3 Januari 2017; 547. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 18 Januari 2017 yang berisikan tentang akan mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebesar Rp 44.580.061 (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh satu satu rupiah) yang mana paling lambat akan dikembalikan pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 12.00 wib, dan apabila tidak dikembalikan siap bertanggungjawab dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku 548. 1 (satu) Exsemplar surat dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan kantor wilayah provinsi riau kantor pelayanan perbendaharaan negara pekanbaru nomor ; S-573 / WPB.04 / KP.008 / 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang pengesahan hibah langsung bentuk uang TA.2016; 549. 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :039 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr MENDRA, S.Pd yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah panwas kabupaten bengkalis Tahun 2016 ke KPPN pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 Maret 2017; 550. 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :051 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal pengesahan hibah langsung Panwas Kab. Bengkalis; 551. 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :048 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr DANI SOFYAN dan RAHYUNA INDRA yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah Panwas Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 ke KPPN Pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 maret 2017; 552. 1 (satu) Exsemplar foto copy berita acara pada tanggal 30 Mei 2017 yang berisikan bahwa PPK dan BPP Panwas Kab.Bengkalis Tahun 2015-2016 siap bertanggungjawab atas temuan BPK pada LHP Bawaslu Tahun 2016 pada tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp 719.158.061,k- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam pulu satu rupiah) dan seluruh pertanggungjawaban akan diselesaikan oleh PPK selama 6 (enam) Tahun dan BPP selama 8 (delapan) Tahun terhitung dari terbitnya berita acara dan disertai dengan surat pernyataan.; 553. 1(satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :078 / RI / KU.00.03 / 05 / 2017 tanggal 16 Mei 2017 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis perihal tindak lanjut hasil temuan BPK-RI; 554. 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 0611-Kep Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota. 555. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan Nomor: 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015. 556. 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANWASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015 tanggal 02 Juli 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah dengan Nomor : 00149 / SPM-LS / 2015 / 1.20.00 / B02. 557. 1(satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 465 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 02 Juli 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa : - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis tahap I Tahun Anggaran 2015. - 1 (satu) lembar surat pernyataan penggunaan dana hibah tanggal 02 Juli 2015 yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis. - 1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi tanggal 02 Juli 2015 yang ditandatangani oleh sdr H. JUNAIDI, S.E pada tanggal 02 Juli 2015 selaku PPK-SKPD. - 1 (satu) lembar Foto Copy surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2015 PPK selaku BUD tanggal 29 Juni 2015 yang ditandatangani oleh sdr AKMAL, S.E., M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah. - 1 (satu) lembar Foto Copy dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA-PPKD ) dengan Nomor DPA-PPKD : 1.20.1.20.00.00.00.5.1. - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penggunaan belanja bantuan hibah yang ditanda tangani oleh Sdr. MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis. - 1 (satu) lembar rekening koran giro periode 24 Juni 2015 An. PANWASLU Kab. Bengkalis Jalan Pramuka Senggro Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis. - 1 (satu) Exsemplar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kaupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis) selanjutnya disebut pihak kedua. - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bantuan dana hibah kepada panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat : Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 00096/SPP-LS/2015/1.20.00/B02 Tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh sdr HERMAN NUR selaku Bendahara Pengeluaran PPKD. 558. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor: 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015. 559. 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Nopemebr 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah. 560. 1 (satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 1496 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 30 Nopember 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa : - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis tahap II Tahun anggaran 2015. - 1 (satu) lembar surat pernyataan penggunaan dana hibah tanggal 30 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis. - 1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi 30 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh sdr H. JUNAIDI, S.E pada tanggal 30 Nopember 2015 selaku PPK-SKPD - 1 (satu) lembar Foto Copy surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun anggaran 2015 PPK selaku BUD tanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh sdr AKMAL, S.E., M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah. - 1 (satu) lembar Foto Copy dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA-PPKD ) dengan nomor DPA-PPKD : 1.20.1.20.00.00.00.5.1. - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penggunaan belanja bantuan hibah yang ditanda tangani oleh Sdr. MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis - 1 (satu) lembar rekening koran giro periode 01 Oktober 2015 s/d 28 Oktober 2015 An. PANWASLU Kab. Bengkalis Jalan Pramuka Senggro Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis. - 1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru Nomor : S-213 / WPB.04 / KP.008 /2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang persetujuan kembali atas pembukaan rekening milik badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau - 1 (satu) Exsemplar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kaupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis) selanjutnya disebut pihak kedua - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bantuan dana hibah kepada panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat : Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 00775/SPP-LS/2015/1.20.00/B02 Tahun 2015 tanggal 30 Nopember 2015 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh sdr HERMAN NUR selaku Bendahara Pengeluaran PPKD 561. 1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 001 / Panwas-Bks / V / 2015 kepada Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa : - 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dari Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Nomor :002 / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; - 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Nomor : 01 / BA / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang penetapan sdr MENDRA, S.Pd sebagai Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Mendra, S.Pd; - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Dani Syofian - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Rahyuna Indra - 1 (satu) Lembar Foto Copy NPWP An. Rahyuna Indra dengan Nomor NPWP : 68.625.651.2-219.000; - 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penerbitan Nomor Register dan permintaan kelengkapan / pengembalian Dokumen Hibah untuk Badan pengawasa pemilu Provinsi Riau: - 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Milik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau; 562. 1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 25 November 2015 Nomor: 115/ Panwas-Bks / 11 / 2015 kepada Pejabat Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa : - 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dari Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Nomor :035 / Panwas-BKS / 11 / 2015 tanggal 25 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tahap II tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 23 November 2015 Pencairan Tahap I yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis; - 1 (satu) Exasemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; - 1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Nomor : 01 / BA / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang penetapan sdr MENDRA, S.Pd sebagai Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Mendra, S.Pd - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Dani Syofian - 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Rahyuna Indra - 1 (satu) Lembar Foto Copy NPWP An. Rahyuna Indra dengan Nomor NPWP : 68.625.651.2-219.000 - 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penerbitan Nomor Register dan permintaan kelengkapan / pengembalian Dokumen Hibah untuk Badan pengawasa pemilu Provinsi Riau - 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Milik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau. dikembalikan ke PANWASLU Kabupaten Bengkalis 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI
Tempat Lahir : Bengkalis
Umur/Tgl. Lahir : 57 Tahun / 01 Juni 1965.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Gatot Subroto Gag Sahabat RT.003/RW.004 Kelurahan Rimba sekampung, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 02 Juli 2022;
Perpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pesta Freddy Napitupulu, SH dan kawan – kawan pada Lembaga Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Penetapan Majelis Hakim pada tanggal 01 Agustus 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 25 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 25 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 17 Oktober 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DANI SYOFIAN,AMP Bin H.M. YAKUP GANI terbukti seccara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana melangar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANI SYOFIAN,AMP Bin H.M. YAKUP GANI berupa pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa DANI SYOFIAN,AMP Bin H.M. YAKUP GANI untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan pidana selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DANI SYOFIAN,AMP Bin H.M. YAKUP GANI membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,468,261,505.50,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima lima puluh) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Pidana Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Mei s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan November 2015 pada tanggal 30 November 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Oktober, November, Desember 2015 pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.69.750.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan November, Desember 2015 pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bantan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 dan November 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bukit Batu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp.22.750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Februari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 20 Januari Tahun 2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februarri 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas TPS Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan November 2015 Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium staf Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Pinggir bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal 10 Maret Tahun 2016 sebesar Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran penyediaan pakaian/ Uniform kedinasan Pimpinan Panwas Kabupaten Bengkalis harian sekretariat panwas kabupaten bengkalis, dinas lapangan panwas kabupaten bengkalis, panwas kecamatan se-kabupaten bengkalis dan PPL se Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); | |
| 1(satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran uang makan pengawasan TPS Kecamatan Bengkalis pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.374.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan November 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bantan pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Juru bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bukit Batu pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.755.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Siak Kecil pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat pada tanggal ...... Bulan ....... Tahun 2015 sebesar Rp.2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Mandau pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.13.824.000,- (tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Mandau bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Pinggir pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.5.346.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsumsi dan Snack tim seleksi pembentukan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan / fotocopy dan jilid se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan pelantikan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan fotocopy sekretariat panwas Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.648.900,- (satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK dan perlengkapan kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy laporan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.891.900,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.128.700,- (enam juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan / Fotocopy dan jilid laporan kegiatan pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustusi 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum rapat/kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan juli s/d Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja cetak laporan dan dokumentasi rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran dan perlengkapan peserta Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran spanduk untuk acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/dokumentasi/laporan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum rapat panwas/Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/ dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ..... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja sengketa pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum pokja pengawasan DPT pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan januari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan februari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan maret 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.703.750,- (satu juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan piagam penghargaan pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.14.060.000,- (empat belas juta enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Januari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Februari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Maret 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan rapat PPL se Kecamatan Bengkalispada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan fotocopy dan jilid laporan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran rapat biasa bulan Oktober,November,Desember Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan/fotocopy sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.644.000,- (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack Tim Pembentukan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Penggandaan Fotocopy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran spanduk kegiatan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Rapat Biasa PPL pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy dan jilid laporan kegiatan POKJA pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran rapat biasa makan minum bulan oktober, november, Desember panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy sekretariat panwas kecamatan bantan untuk bulan oktober s/d Desember2015 pada tanggal 16 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran siang box dan snack box perjalanan dinas paket meeting dalam kota pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan PTPS Kec. Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan administrasi pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiahrupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pembentukan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium panitia pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan pengawasan pungut hitung Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa PPL Panwas Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa bulan oktober s/d Desember Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat Panwascam Kec. Siak Kecil tanggal 13 Oktober Tahun 2015 pada tanggal 13 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran bahan Konsumsi dan Snack tim pembentukan PTPS se Kec. Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 22 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Kecamatan Siak Kecil tanggal 10 Novemver 2015 pada tanggal 10 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Spanduk kegiatan dalam rangka pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil tanggal 17 Novemver 2015 pada tanggal 17 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Fotocopy laporan dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 November 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan konsumsi dan snack pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 19 Novemver 2015 sebesar Rp.984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy laporan dalam rangka Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp. ratus 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum kegiatan Pokja Pengawasan pungut hitung Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Siak Kecil tanggal 14 Desember 2015 pada tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / Fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada .... Tahun .... sebesar Rp.1.909.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa Kecamatan Rupat sebanyak 16 Desa pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack acara pelantikan pengawasan TPS (PTPS) Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack tim pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa Panwas dan Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan/pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan Foto Copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pembayaran belanja rapat biasa Sekretariat Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa PPL (makan-minum rapat) Panwas Kecamatan Rupat Utara sebanyak 8 Desa pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Kecamatan Mandau untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal..... Tahun ...... sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.7.196.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Mandau sebanyak 24 orang pada tanggal 05 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid laporan pokja pengawas pungut hitung Kecamatan Mandau bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Mandau bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir pada tanggal ..... bulan .... Tahun 2015 sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honor panitia bimtek PPL Kecamatan Pinggir tahapan pengawasan DPS dan DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 27 September Tahun 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 Tahun 2015 pada tanggal 16 November 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.3.344.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Pinggir sebanyak 19 orang pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Rohaniawan/Pembaca Doa Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pangawas Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pemeriksa Hasil Tes Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Wawancara Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan bagi Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 02 s.d 03 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Raker dengan Stakeholder di Bengkalis, tanggal 01 Desember 2015. Diterima pada tanggal 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecematan Se-Bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, pada tanggal 03 s.d 04 Desember 2015. Diterima pada tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pemilu, pada bulan Desember 2015. Diterima Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Kegiatan Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Terhitung Bulan Juli s.d Desember Tahun 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Output Kegiatan Pokja Pokja Pengawasan DPT Pemilu Kabupaten Bengkalis pada Bulan September 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan DPT pada Bulan September 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pencalonan pada tanggal 13 Juli s/d 13 Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Juli 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Kampanye Kabupaten Bengkalis pada Bulan Agustus 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pungut Hitung Terhitung pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil pada Bulan Januari 2016. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan PHPU pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Pokja Pengawasan PHPU Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Bimtek PPL. Diterima pada tanggal 21 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima pada tanggal 07 September 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bantan Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Selatbaru pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bukit Batu Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Sei Pakning pada tanggal 18 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Dalam Rangka Bimtek Tahapan DPT Dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PPL se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Bengkalis tanggal 14 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Utara Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 10 September 2015 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia/Tim Kegiatan Bimtek/Pelatihan PPL Tahapan pengawasan DPS dan DPT. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 16 Juli sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 915.500,- (sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Januari 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Liostri Pada Panwas Kec. Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bantan Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bukit Batu Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Belanja Listrik Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Lubuk Muda Tahun 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Genset Dan Pembelian Minyak Sebagai Pengganti Biaya Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Batu Panjang, tanggal 31 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di T. Medang, Bulan Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Listrik Gedung Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Untuk Bulan Januari 2016. Diterima sebesar Rp. 454.569,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Februari 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Maret 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 635.860,- (enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Bengkalis Sebanyak 4 Unit Untuk Bulan Mei s/d Juni 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Juli J45015 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamera Digital Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Papan Pengumuman/Whiteboat Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa AC Split Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kipas Angin Sebanyak 2 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Arsip Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Kabinet Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC/Laptop 5 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Tamu Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Rapat Sebanyak 1 Set Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Staf Sebanyak 7 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Pimpinan Sebanyak 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Selama 1 (satu) Tahun. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru pada kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Pelatihan Dan Pendidikan Untuk Bimtek Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Daerah Untuk Kegiatan Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 01 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Aula Acara Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Sebanyak 1 Unit Untuk Bulan September s/d Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Desember 2015 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Maubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bantan Untuk Bulan Oktober, November, Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Komputer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Meubelair Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gedung Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 14 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Komputer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja (Mebeleair 5 Unit) Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gingset pada Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Publikasi Media Cetak/Elektronik Pembentukan Dan Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 29 Desember 2015 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n M. HARY RUBIANTO Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n BAMBANG SUTARYO, M.Pd Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Superivisi/Investasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Mengantarkan Data Diri Panwascam, Sekretariat dan PPL se-Kecamatan Bantan. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsultasi Ke Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Dan SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Supervisi/Investigasi Ke Desa Mentayan, Desa Bantan Timur dan Desa Muntai Barat. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Kepala Sekretariat Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Juru Bayar Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dana Operasional Tahap Pertama Untuk Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 09 s/d 10 September 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Konsultasi Pajak Kegiatan Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 30 s/d 31 Oktober 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. MUNZUR Staf Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. EKO RIYONO , Spt Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. SUPRIADI, Amd Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n ABU BAKAR Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Batu Panjang, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Bengkalis, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 29 s/d 30 September 2015. Diterima di Bengkalis, 28 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Batu Panjang, 09 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Menjemput Uang Muka/Pinjaman Pelaksanaan Bintek PPL Dan Honorarium Panwas Dan Sekretariat Panwascam Rupat Tanggal 20 November 2015. Diterima di Batu Panjang, 16 Desember 2015 sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Peretanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap II Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 23 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Perbaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap I Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 2 s/d 3 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n SUYONO, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 08 s/d 10 Agustus 2015. Diterima di Bengkalis, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n L. HUTAGULUNG, S.Pd Ketua Panwas Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 01 s/d 03 Agustus 2015. Diterima di Tanjung Medang, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Tanjung Medang, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas L. HUTAGALUNG, S.Pd Ketua Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dan Koordinasi Pleno Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Dari Tanggal 13 s/d 15 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 12 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas SUYONOL. HUTAGALUNG, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Koordinasi Dan Konsultasi Keungan Ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 18 s/d 20 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 17 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n NOVEBRY Staf Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Pelaksaan Pelaksanaan Kekantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n SUHARDI Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 13 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ Dan Pencairan Dana Kecamatan Tahap II (dua) Pada Tanggal 07 Desember 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 06 Desember 2016, sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Pinggir, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBBY AJRAMUHUR Staf Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Mengantar SPJ Ke Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 28 s/d 30 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n PAULUS DILLON, A.Md Kepala Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Konsultasi Tentang Penyusuanan SPJ Dengan Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 02 s/d 04 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBI SUGARA S.Sos Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n RITA PUTRI, S.Pd.I Ketua Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n MARJONI, S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Uang Saku Peserta Raker Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Rakor Dengan Stakeholder Di Bengkalis Pada Tanggal 01 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Dalam Rangka Bimtek Pengawsan Pungut Hitung Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 2.325.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 5. 010.000,- (lima juta sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.204.000,- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 7. 050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 4.257.000,- (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.725.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Transport Peserta Metting PTPS Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta PTPS Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Dan Snack Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 3.053.000,- (tiga juta lima puluh tiga ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Snack Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan – Minum Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Dan Komsumsi Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 3.569.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 559.000,- (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 15.510.000,- (lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.032.000,- (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.639.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 6.090.000,- (enam juta sembilan puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 14.850.000,- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Trasnportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 22 / KPTS / I / 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 tanggal 18 Bulan Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 1762 / KPTS / III / 2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang penetapan penerima belanja hibah pemerintah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru Nomor:S-2134 / WPB.04 / KP.008 / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Persetujuan kembali atas pembukaanrekening milik badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 63 tanggal 20 Mei 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.c-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; | |
| 1(satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 056-KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen panitia pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota pada 9 (sembilan) kabupaten / kota provinsi riau Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064-KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor:057-KEP Tahun 2015 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu panitia pengawas pemilihan bapti dan wakil bupati kabupaten bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 64 tanggal 06 Agustus 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dilingkungan pemerintah kabupaten bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 27 juli 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat panitia pengawas pemilihan kecamatan se-kabupaten bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 001.d-KEP Tahun 2015 tanggal 25 mei 2015 tentang penetapan tenaga kontrak pada sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 003-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Bukit Batu dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 004-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Siak Kecil dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 008-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat Utara dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 007-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 005-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Mandau dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang penetapan pengganti antar waktu anggota panitia pengawasan pemilihan kecamatan Mandau dalm rangka pemilihan buapti dan wakil bupati bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 006-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Pinggir dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 11 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :002 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / BA-KEU / 11 / 2015 tanggal 28 November 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani oleh sdr NASRIL, S.Sos selaku an. Kuasa Pengguna Anggaran / pajabat penandatanganan SPM; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : 00185T / 686222 / 2015 tanggal 31 Desember 2015; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 31 Desember 2015 tentang akan menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dana hibah langusng melalui APBD Kab. Bengkalis sesuai dengan daftar rincian terlampir, adapun pertanggungjawaban yang sudah diterbitkan SP2HL adalah menjadi tanggungjawab sdr DANI SOFYAN selaku PPK dan sdr RAHYUNA INDRA selaku BPP; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / RI / KU.01.07 / 1 / 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :036 / RI / PW.06.02 / 02 / 2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang tindak lanjut hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Riau; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU / PPKD / 246 tanggal 29 Maret 2016 tentang penyampaian bukti sisa dana hibah TA.2015 | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / RI / KU.01.07 / 4 / 2016 tanggal 09 April 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :03 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 03 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :04 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 04 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :103 / RI / KU.00.01 / 05 / 2016 tanggal 11 Mei 2016 kepada Bupati Bengkalis untuk memerintahkan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA agar menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban dana hibah pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :006 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 19 mei 2016 tantang monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dana hibah pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2015 Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :160 / RI / KU.00.01 / 09 / 2016 tanggal 14 September 2016 kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia tentang permohonan pengajuan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy nota kesepakatan pengawas internal Bawaslu Republik Indonesia dengan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 23 september 2016 tentang penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati Dan Wakil Bupti Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr DANI SOFYAN tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr RAHYUNA INDRA tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu Kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas Kerugian Negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian Negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; | |
| 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 27 Desember 2016 yang berisikan tentang akan menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban anggaran Panwas Kabupaten Bengkalis serentak Tahun 2015 selambat-lambatnya pda tanggal 3 Januari 2017; | |
| 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 18 Januari 2017 yang berisikan tentang akan mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebesar Rp 44.580.061 (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh satu satu rupiah) yang mana paling lambat akan dikembalikan pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 12.00 wib, dan apabila tidak dikembalikan siap bertanggungjawab dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku | |
| 1 (satu) Exsemplar surat dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan kantor wilayah provinsi riau kantor pelayanan perbendaharaan negara pekanbaru nomor ; S-573 / WPB.04 / KP.008 / 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang pengesahan hibah langsung bentuk uang TA.2016; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :039 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr MENDRA, S.Pd yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah panwas kabupaten bengkalis Tahun 2016 ke KPPN pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 Maret 2017; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :051 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal pengesahan hibah langsung Panwas Kab. Bengkalis; | |
| 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :048 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr DANI SOFYAN dan RAHYUNA INDRA yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah Panwas Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 ke KPPN Pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 maret 2017; | |
| 1 (satu) Exsemplar foto copy berita acara pada tanggal 30 Mei 2017 yang berisikan bahwa PPK dan BPP Panwas Kab.Bengkalis Tahun 2015-2016 siap bertanggungjawab atas temuan BPK pada LHP Bawaslu Tahun 2016 pada tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp 719.158.061,k- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam pulu satu rupiah) dan seluruh pertanggungjawaban akan diselesaikan oleh PPK selama 6 (enam) Tahun dan BPP selama 8 (delapan) Tahun terhitung dari terbitnya berita acara dan disertai dengan surat pernyataan.; | |
| 1(satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :078 / RI / KU.00.03 / 05 / 2017 tanggal 16 Mei 2017 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis perihal tindak lanjut hasil temuan BPK-RI; | |
| 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 0611-Kep Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota. | |
| 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan Nomor: 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015. | |
| 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANWASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015 tanggal 02 Juli 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah dengan Nomor : 00149 / SPM-LS / 2015 / 1.20.00 / B02. | |
1(satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 465 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 02 Juli 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
| |
| 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor: 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015. | |
| 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Nopemebr 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah. | |
1 (satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 1496 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 30 Nopember 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
| |
1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 001 / Panwas-Bks / V / 2015 kepada Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
| |
1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 25 November 2015 Nomor: 115/ Panwas-Bks / 11 / 2015 kepada Pejabat Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
|
(dikembalikan ke PANWASLU Kabupaten Bengkalis)
Menetapkan agar terdakwa DANI SYOFIAN,AMP Bin H.M. YAKUP GANI membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara pribadi yang dibacakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 31 Oktober 2022 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim apabila Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ini mohon putusan yang seringan-ringannya, namun apabila Terdakwa terbukti tidak bersalah dalam perkara ini mohon membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan di depan persidangan pada tanggal 31 Oktober 2021 pada pokoknya menolak seluruh pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsideritas sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANIselaku selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d- Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015,sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)(dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, berdasarkan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau Nomor : 064-KEP tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau Nomor. 057-KEP tahun 2015 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015pada tanggal 18 Mei dan atau pada waktu lain pada tahun 2015 telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kab. Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui Rekening Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis dengan nomor rekening 1080200081 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2015-2020 yaitu berdasarkan Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kab. Bengkalis tentang Belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 015 dan Nomor : 03/ Panwaslu/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut Pihak Pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis)yang selanjutnya disebut Pihak Kedua secara melawan hukumtelah mencairkan sisa dana Hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Panwaslu Kab. Bengkalis lewat tahun anggaran 2015 dan tidak melengkapi surat pertanggungjawaban penggunaan Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015terhitung sejak Bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember Tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat dikantor Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka – Senggoro Kabupaten Bengkalis atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana akibat perbuatan Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kab (PemKab) Bengkalis dengan Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor. 900/KEU-PPKD/NPHD/015 dan Nomor. 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) sebagai pihak pertama dengan Mendra, S.Pd (Selaku Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis) dengan nilai Hibah sebesar Rp. 5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) selaku pihak kedua
Bahwa Dana hibah dari PemKab Bengkalis yang di terima oleh Panwaslu Kab. Bengkalis sebesar Rp. 5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada pada Rekening Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis dengan nomor rekening 1080200081 dipergunakan untuk :
-
No Nama Kegiatan Jumlah 1 Panwas Kab. Bengkalis Belanja Pegawai Rp.400.000.000 Belanja Sewa Rp.460.760.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 98.000.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 16.000.000 Belanja Jasa Rp. 65.870.000 Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Rp. 595.715.000 2 Panwas Kecamatan Belanja Pegawai Rp.462.000.000 Belanja Sewa Rp.149.800.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 51.800.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 30.240.000 Belanja Jasa Rp. 81.200.000 Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan Rp. 46.300.000 3 Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM Pokja pembentukan Panwas Kecamatan Rp. 27.400.000 Pembentukan PPL Rp. 16.000.000 Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada Rp. 22.800.000 4 Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Rp. 67.650.000 5 Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan Honorium pengawas pemilu lapangan Rp.1.112.950.000 Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS Rp. 289.770.000 6 Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan 7 Program pengawasan pemilikada Pokja Pengawasan tahapan pencalonan Rp. 58.500.000 Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Rp. 58.500.000 Pokja Peneryiban alat peraga kompanye Rp. 55.900.000 Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan Rp. 55.800.000 Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada Rp. 71.000.000 8 Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Sentra Gakkumdu Rp. 73.000.000 Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu Rp. 10.350.000 Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu Rp. 116.600.000 Jumlah Rp.5.251.930.000
Bahwa mekanisme Penyaluran dana hibah dari Pemkab Bengkalis ke Panwaslu Kab. Bengkalis bertempat dikantor Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bengkalis yaitu Terdakwa Dani Syofian selaku kepala Sekretariat dan pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, menyusun Rencana kegiatan anggaran (RKA) untuk satu tahun kegiatan, sebagai berikut:
-
Kode Nama Kegiatan Jumlah Anggaran 011 Honorarium dan uang lembur Rp.1.987.246.000 A Honorarium pengawas kepala daerah Rp.1.540.950.000 B Honorarium Sekretariat Rp. 408.400.000 C Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja Rp. 37.896.000 012 Kelompok kerja Pengawasan Pilkada Rp. 184.500.000 A Pokja sentra Gakkumdu Rp. 40.600.000 B Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000 C Pokja Pengawas DPT Rp. 9.300.000 D Pokja Pengawasan Pencalonan Rp. 9.300.000 E Pokja Pengawasan Kampanye Rp. 9.300.000 F Pokja Pengawas Pungut Hitung Rp. 11.300.000 G Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rp. 11.300.000 H Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000 I Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec Rp. 23.600.000 j Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 K Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 013 Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan Rp. 55.341.000 015 Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 599.124.000 A Panwas Kabupaten Bengkalis Rp. 266.475.000 B Panwas Kecamatan Rp. 145.600.000 016 Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS Rp. 124.474.000 A Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS Rp. 20.450.000 B Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS Rp. 46.000.000 C Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS Rp. 58.024.000 Kode Nama Kegiatan Jumlah Anggaran 017 Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu Rp. 709.353.000 A Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis Rp. 146.528.000 B Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks Rp. 36.582.000 C Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan Rp. 137.326.000 D Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah Rp. 388.917.000 018 Advokasi Hukum Rp. 100.000.000 A Advokasi Hukum di kabupaten Rp. 100.000.000 019 Sosialisasi Pengawasan pemilu Rp. 33.254.000 A Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi Rp. 33.254.000 020 Musyawarah penyelesaian Sengketa Rp. 22.250.000 A Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten Rp. 22.250.000 021 Kegiatan Sentra Gakkumdu Rp. 73.600.000 A Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis Rp. 41.600.000 B Belanja Perjalanan Dinas Rp. 32.000.000 022 Sewa gedung dan peralatan kantor Rp. 319.320.000 A Kabupaten Rp. 123.320.000 B Kecamatan Rp. 196.000.000 023 Sewa Kendaraan Rp. 240.000.000 A Kabupaten / Kota Rp. 240.000.000 024 Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis Rp. 249.428.000 B Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam Rp. 26.242.000 C Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan Rp. 49.595.000 D Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS Rp. 173.591.000 025 Koordinasi dengan stakholder Rp. 10.790.000 B Rakor dengan stakholder di Kecamatan Rp. 10.790.000 026 Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik Rp. 575.250.000 B Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten Rp. 447.650.000 C Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rp. 56.300.000
Bahwa setelah RKA selesai dibuat kemudian disampaikan ke Panwaslu Propinsi Riau untuk disetujui, selanjutnya setelah RKA disetujuikemudian Terdakwa bersama dengan terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)membuka rekening di bank riau kepri dengan nomor rekening : 10-80-20008-1 an Panwas Kab. Bengkalis, setelah rekening Bank Riau Kepri dibuatselanjutnya diserahkan bersamaan dengan RKA kepada Pemerintah Kab. Bengkalis untuk penyaluran dana Hibah.
Bahwa pencairan dana hibah dari Pemkab Bengkalis ke Panwaslu Kab. Bengkalis dilakukan secara dua tahap yaitu tahap Pertama sebesar Rp. 2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan nomor SP2D : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 Tanggal 7 Juli 2015, selanjutnya pencairan tahap kedua sebesar Rp. 2.846.560.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan nomor SP2D : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 7 Desember 2015.
Bahwa setelah dana hibah masuk kerekening Panwas Kabupaten Bengkalis kemudian Terdakwadiminta menandatangani (cek) oleh terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) dimana penarikan dana tersebut tidak didukung dengan rencana penggunaan dana yang diotorisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) melakukan penarikan dana dengan berapa tahapan antara lain sebagai berikut:
Juli 2015 sebesar Rp. 492.458.000,-
Agustus 2015 sebesar Rp. 150.000.000,-
September 2015 sebesar Rp. 994.666.000,-
Oktober 2015 sebesar Rp. 240.000.000,-
November 2015 sebesar Rp. 510.000.000,-
Desember 2015 sebesar Rp. 2.165.000.000,-
Bahwa dana hibah yang sudah dicairkan selanjutnya Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis membuat petanggungjawaban penggunaan Dana Hibah tersebut pada tanggal 20 Desember 2015
Bahwa Pada tanggal 11 Oktober 2015Tim Monitoring dari pihak dari Bawaslu Propinsi Riau melakukan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan atas laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Panwaslu Kabupaten bengkalis tahun 2015 secara reguler setiap bulannnya dimana Tim Monitoring tersebut berjumlah 4 orang yaitu:
1. Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
2. Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
3. Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
4. Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Bahwa Pada tanggal 30 Oktober 2015dari hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum membuat realisasi anggaran perbulan;
3. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
4. Belum menyetor pajak.
5. Laporan Pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat.
6. Dokumken kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kenderaan roda 4 belum ada;
7. Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada.
Bahwa pada tanggal 28 November 2015dari hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
3. Belum menyetor pajak;
4. Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap;
5. Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada;
6. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap;
7. Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum langkap.
Bahwa dari hasil monitoring selanjutnya dan telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. RAB yang digunakan sudah sesuai dengan strukturisasi dana hibah yang telah direvisi di DIPA Bawaslu Provinsi Riau tanggal 23 November 2015;
2. Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
3. Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp.2.405.370.000,- jumlah dana yang telah direalisasi sebesar Rp.2.387.122.000;
4. Pajak yang belum disetorkan;
5. Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas, buku penutupan kas, laporan pertanggungjawaban BPP, register penutupan Kas dll;
6. Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, terhitung sejak mulai penarikan uang bulan Juli hingga Oktober 2015 belum ada memperbaiki atau menindaklanjuti hasil temuan tim monitoring Bawaslu Provinsi Riau tahap Pertama.
Bahwa Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)pada saat melakukan penarikan dana hibah dari rekening Panwaslu tidak pernah mengajukan/melampirkan rencana kebutuhan anggaran (RAB) kepada Dhani Sofyan selaku PPK, bahwa Terdakwa langsung meminta tandatangan Tedakwa Dhani Sofyan selaku PPK, sehingga Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK tidak maksimal dalam melakukan verifikasi terhadap pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa dan dan Terdakwa selaku Kepala Sekretariat serta selaku PPK belum melaksanakan tugasnya sebagai Verifikator atas penatausahaan pelaksanaan anggaran dana hibah Panwaslu Kab. Bengkalis tahun 2015 serta tidak melakukan penutupan buku bendahara pengeluaran pembantu setiap bulannya
Bahwa Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)tidakpernah melakukan pembukuan terhadap pemasukan dan pengeluaran di dalam buku kas umum sehingga tidak bisa dilakukan penutupan buku setiap bulannya oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa atas perintah dari Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan walaupun kegiatan itu tidak pernah terlaksana, adapun kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut :
Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000,
Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000,
Musyawarah penyelesaian sengketa di Kab Rp. 22.250.000,
Advokasi Hukum di Kab. Bengkalis Rp.100.000.000
Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bks Rp. 41.600.000
Belanja Perjalanan Dinas Gakkumdu Rp. 32.000.000
Bahwa pertanggal 31 Desember 2015 dana hibah dari PemKab Bengkalis untuk Panwaslu Bengkalis masih sisa sebesar Rp. 719.158.061,- (tujuh ratus Sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah), kemudian terhadap sisa dana tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)pada tahun 2016 tanpa adanya perubahan NPHD selanjutnya uang sebesar Rp. 719.158.061,- (tujuh ratus Sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) belum dibuat surat pertanggungjawaban nya oleh TerdakwaRahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) maupun terdakwa selaku PPK.
Bahwa Laporan yang tidak dapat dipertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten bengkalis pada tahun 2015 sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) karena laporan pertanggungjawaban tersebut tidak pernah ada dan uang tersebut telah dicairkan para terdakwa tanpa melengkapi pertanggungjawabannya dan terdakwa tidak mempedomani Keputusan Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor : 0611-KEP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikotapada BAB II huruf A angka 6.a tentang penggunaan dana Hibah dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa daftar tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK dan Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair
Bahwa Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI selaku selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d- Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, berdasarkan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau Nomor : 064-KEP tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau Nomor. 057-KEP tahun 2015 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015 pada tanggal 18 Mei 2015 Atau pada waktu lain pada tahun 2015 telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kab. Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui Rekening Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis dengan nomor rekening 1080200081 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2015-2020 yaitu berdasarkan Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kab. Bengkalis tentang Belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 015 dan Nomor : 03/ Panwaslu/ 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut Pihak Pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis)yang selanjutnya disebut Pihak Kedua secara melawan hukum telah mencairkan sisa dana Hibah dari Pemkab Bengkalis kepada Panwaslu Kab. Bengkalis lewat tahun anggaran 2015 dan tidak melengkapi surat pertanggungjawaban penggunaan Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 terhitung sejak Bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember Tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat dikantor Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka – Senggoro Kabupaten Bengkalis atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tidak melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan dan barang milik Negara serta tidak memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana akibat perbuatan Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kab (PemKab) Bengkalis dengan Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor. 900/KEU-PPKD/NPHD/015 dan Nomor. 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) sebagai pihak pertama dengan Mendra, S.Pd (Selaku Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis) dengan nilai Hibah sebesar Rp. 5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) selaku pihak kedua
Bahwa Dana hibah dari PemKab Bengkalis yang di terima oleh Panwaslu Kab. Bengkalis sebesar Rp. 5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada pada Rekening Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis dengan nomor rekening 1080200081dipergunakan untuk :
-
No Nama Kegiatan Jumlah 1 Panwas Kab. Bengkalis Belanja Pegawai Rp.400.000.000 Belanja Sewa Rp.460.760.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 98.000.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 16.000.000 Belanja Jasa Rp. 65.870.000 Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Rp. 595.715.000 2 Panwas Kecamatan Belanja Pegawai Rp.462.000.000 Belanja Sewa Rp.149.800.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 51.800.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 30.240.000 Belanja Jasa Rp. 81.200.000 Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan Rp. 46.300.000 3 Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM Pokja pembentukan Panwas Kecamatan Rp. 27.400.000 Pembentukan PPL Rp. 16.000.000 Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada Rp. 22.800.000 4 Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Rp. 67.650.000 5 Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan Honorium pengawas pemilu lapangan Rp.1.112.950.000 Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS Rp. 289.770.000 6 Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan 7 Program pengawasan pemilikada Pokja Pengawasan tahapan pencalonan Rp. 58.500.000 Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Rp. 58.500.000 Pokja Peneryiban alat peraga kompanye Rp. 55.900.000 Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan Rp. 55.800.000 Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada Rp. 71.000.000 8 Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Sentra Gakkumdu Rp. 73.000.000 Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu Rp. 10.350.000 Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu Rp. 116.600.000 Jumlah Rp.5.251.930.000
Bahwa mekanisme Penyaluran dana hibah dari Pemkab Bengkalis ke Panwaslu Kab. Bengkalis bertempat dikantor Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Bengkalis yaitu Terdakwa Dani Syofian selaku kepala Sekretariat dan pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, menyusun Rencana kegiatan anggaran (RKA) untuk satu tahun kegiatan, sebagai berikut:
-
Kode Nama Kegiatan Jumlah Anggaran 011 Honorarium dan uang lembur Rp.1.987.246.000 A Honorarium pengawas kepala daerah Rp.1.540.950.000 B Honorarium Sekretariat Rp. 408.400.000 C Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja Rp. 37.896.000 012 Kelompok kerja Pengawasan Pilkada Rp. 184.500.000 A Pokja sentra Gakkumdu Rp. 40.600.000 B Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000 C Pokja Pengawas DPT Rp. 9.300.000 D Pokja Pengawasan Pencalonan Rp. 9.300.000 E Pokja Pengawasan Kampanye Rp. 9.300.000 F Pokja Pengawas Pungut Hitung Rp. 11.300.000 G Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rp. 11.300.000 H Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000 I Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec Rp. 23.600.000 j Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 K Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 013 Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan Rp. 55.341.000 015 Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 599.124.000 A Panwas Kabupaten Bengkalis Rp. 266.475.000 B Panwas Kecamatan Rp. 145.600.000 016 Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS Rp. 124.474.000 A Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS Rp. 20.450.000 B Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS Rp. 46.000.000 C Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS Rp. 58.024.000 Kode Nama Kegiatan Jumlah Anggaran 017 Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu Rp. 709.353.000 A Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis Rp. 146.528.000 B Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks Rp. 36.582.000 C Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan Rp. 137.326.000 D Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah Rp. 388.917.000 018 Advokasi Hukum Rp. 100.000.000 A Advokasi Hukum di kabupaten Rp. 100.000.000 019 Sosialisasi Pengawasan pemilu Rp. 33.254.000 A Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi Rp. 33.254.000 020 Musyawarah penyelesaian Sengketa Rp. 22.250.000 A Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten Rp. 22.250.000 021 Kegiatan Sentra Gakkumdu Rp. 73.600.000 A Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis Rp. 41.600.000 B Belanja Perjalanan Dinas Rp. 32.000.000 022 Sewa gedung dan peralatan kantor Rp. 319.320.000 A Kabupaten Rp. 123.320.000 B Kecamatan Rp. 196.000.000 023 Sewa Kendaraan Rp. 240.000.000 A Kabupaten / Kota Rp. 240.000.000 024 Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis Rp. 249.428.000 B Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam Rp. 26.242.000 C Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan Rp. 49.595.000 D Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS Rp. 173.591.000 025 Koordinasi dengan stakholder Rp. 10.790.000 B Rakor dengan stakholder di Kecamatan Rp. 10.790.000 026 Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik Rp. 575.250.000 B Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten Rp. 447.650.000 C Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rp. 56.300.000
Bahwa setelah RKA selesai dibuat kemudian disampaikan ke Panwaslu Propinsi Riau untuk disetujui, selanjutnya setelah RKA disetujui kemudian Terdakwa bersama dengan terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)membuka rekening di bank riau kepri dengan nomor rekening : 10-80-20008-1 an Panwas Kab. Bengkalis, setelah rekening Bank Riau Kepri dibuat selanjutnya diserahkan bersamaan dengan RKA kepada Pemerintah Kab. Bengkalis untuk penyaluran dana Hibah.
Bahwa pencairan dana hibah dari Pemkab Bengkalis ke Panwaslu Kab. Bengkalis dilakukan secara dua tahap yaitu tahap Pertama sebesar Rp. 2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan nomor SP2D : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 Tanggal 7 Juli 2015, selanjutnya pencairan tahap kedua sebesar Rp. 2.846.560.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan nomor SP2D : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 7 Desember 2015.
Bahwa setelah dana hibah masuk kerekening Panwas Kabupaten Bengkalis kemudian Terdakwa diminta menandatangani (cek) oleh terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) dimana penarikan dana tersebut tidak didukung dengan rencana penggunaan dana yang diotorisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) melakukan penarikan dana dengan berapa tahapan antara lain sebagai berikut:
Juli 2015 sebesar Rp. 492.458.000,-
Agustus 2015 sebesar Rp. 150.000.000,-
September 2015 sebesar Rp. 994.666.000,-
Oktober 2015 sebesar Rp. 240.000.000,-
November 2015 sebesar Rp. 510.000.000,-
Desember 2015 sebesar Rp. 2.165.000.000,-
Bahwa dana hibah yang sudah dicairkan selanjutnya Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis membuat petanggungjawaban penggunaan Dana Hibah tersebut pada tanggal 20 Desember 2015
Bahwa Pada tanggal 11 Oktober 2015Tim Monitoring dari pihak dari Bawaslu Propinsi Riau melakukan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan atas laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Panwaslu Kabupaten bengkalis tahun 2015 secara reguler setiap bulannnya dimana Tim Monitoring tersebut berjumlah 4 orang yaitu:
1. Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
2. Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
3. Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
4. Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Bahwa Pada tanggal 30 Oktober 2015 dari hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum membuat realisasi anggaran perbulan;
3. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
4. Belum menyetor pajak.
5. Laporan Pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat.
6. Dokumken kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kenderaan roda 4 belum ada;
7. Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada.
Bahwa pada tanggal 28 November 2015 dari hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
3. Belum menyetor pajak;
4. Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap;
5. Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada;
6. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap;
7. Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum langkap.
Bahwa dari hasil monitoring selanjutnya dan telah dilakukan secara reguler tersebut ditemukan beberapa hasil temuan penggunaan dana hibah yang belum dilengkapi para terdakwa antara lain sebagai berikut :
1. RAB yang digunakan sudah sesuai dengan strukturisasi dana hibah yang telah direvisi di DIPA Bawaslu Provinsi Riau tanggal 23 November 2015;
2. Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
3. Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp.2.405.370.000,- jumlah dana yang telah direalisasi sebesar Rp.2.387.122.000;
4. Pajak yang belum disetorkan;
5. Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas, buku penutupan kas, laporan pertanggungjawaban BPP, register penutupan Kas dll;
6. Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis, terhitung sejak mulai penarikan uang bulan Juli hingga Oktober 2015 belum ada memperbaiki atau menindaklanjuti hasil temuan tim monitoring Bawaslu Provinsi Riau tahap Pertama.
Bahwa Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)pada saat melakukan penarikan dana hibah dari rekening Panwaslu tidak pernah mengajukan/melampirkan rencana kebutuhan anggaran (RAB) kepada Dhani Sofyan selaku PPK, bahwa Terdakwa langsung meminta tandatangan Tedakwa Dhani Sofyan selaku PPK, sehingga Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK tidak maksimal dalam melakukan verifikasi terhadap pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa selaku Kepala Sekretariat serta selaku PPK belum melaksanakan tugasnya sebagai Verifikator atas penatausahaan pelaksanaan anggaran dana hibah Panwaslu Kab. Bengkalis tahun 2015 serta tidak melakukan penutupan buku bendahara pengeluaran pembantu setiap bulannya
Bahwa Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)tidak pernah melakukan pembukuan terhadap pemasukan dan pengeluaran di dalam buku kas umum sehingga tidak bisa dilakukan penutupan buku setiap bulannya oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa atas perintah dari Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan walaupun kegiatan itu tidak pernah terlaksana, adapun kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut :
Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000,
Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000,
Musyawarah penyelesaian sengketa di Kab Rp. 22.250.000,
Advokasi Hukum di Kab. Bengkalis Rp.100.000.000
Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bks Rp. 41.600.000
Belanja Perjalanan Dinas Gakkumdu Rp. 32.000.000
Bahwa pertanggal 31 Desember 2015 dana hibah dari PemKab Bengkalis untuk Panwaslu Bengkalis masih sisa sebesar Rp. 719.158.061,- (tujuh ratus Sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah), kemudian terhadap sisa dana tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)pada tahun 2016 tanpa adanya perubahan NPHD selanjutnya uang sebesar Rp. 719.158.061,- (tujuh ratus Sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) belum dibuat surat pertanggungjawaban nya oleh Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) maupun terdakwa selaku PPK.
Bahwa terdakwa tidak mejalankan fungsi tugasnya untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten, tidak menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten dengan benar serta melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan dan barang milik Negara dengan baik, sehingga Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2015 tidak dapat digunakan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sesuai dengan program Panwas Kabupaten Bengakalis.
Bahwa Laporan yang tidak dapat dipertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten bengkalis pada tahun 2015 sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) karena laporan pertanggungjawaban tersebut tidak pernah ada dan uang tersebut telah dicairkan para terdakwa tanpa melengkapi pertanggungjawabannya sebagaimana menjadi wewenang, tugas, serta tanggungjawab Terdakwa selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis tahun 2015 dan terdakwa tidak mempedomani Keputusan Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor : 0611-KEP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikotapada BAB II huruf A angka 6.a tentang penggunaan dana Hibah dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa daftar tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dhani Sofyan selaku PPK dan Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm)telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.2.936.523.011,- (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Erika Binti Syafaruddin Sulung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan pada saat sekarang ini dikarenakan adanya dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015.
Bahwa setahu Saksi tahu jumlah uang yang bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 untuk Panwaslu Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Bahwa dasar Saksi ditunjuk selaku bendahara pengeluaran pada BAWSALU Provinsi Riau yaitu berdasarkan Surat Keputusan Keuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Nomor : 01-Kep. Bawaslu-Riau / IX / 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau.
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan Saksi dalam pelaksanaan tugas selaku Bendahara Pengeluaran pada BAWASLU Provinsi Riau yaitu:
Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 12 tahun 2013.
Berdasarkan standar biaya masukan (SBM).
Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor : 021-KEP tahun 2014 tentang pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas pemilihan Umum.
Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor : 864-KEP tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Badan Pengawas pemilihan Umum.
Bahwa tugas, wewenang serta tanggungjawab Saksi selaku bendahara pengeluaran pada BAWASLU Provinsi Riau yaitu:
Menerima,Menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang yang sudah dikeluarkan.
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK.
Menolak perintah pembayaran bila tidak memenuhi persyaratan.
Melakukan pemotongan / pemungutan kewajiban kepada Negara ke Kas Negara dan melakukan penyetoran.
Mengelola rekening tempat penyimpanan.
Menyampaikan laporan pertanggungjawab (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa bendahar umum negara (KBUN).
Bahwa terhadap perkara yang sedang dilakukan pemeriksaan pada Saksi sekarang ini tidak ada hubungannya dengan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada BAWASLU Propinsi Riau, namun terhadap kegiatan PANWASLU Kab. Bengkalis Saksi merupakan Tim Koordinator Wilayah untuk melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pertanggungjawaban keuangan pihak PANWASLU Kabupaten Bengkalis.
Bahwa monitoring dan verifikasi terhadap pertanggungjawaban keungan pihak PANWASLU Kabupaten Bengkalis yang Saksi maksudkan tersebut yaitu memeriksa kelengkapan surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) apakah sudah memenuhi atau sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Saksi selaku Tim Koordinator Wilayah ada melakukan atau memeriksa kelengkapan surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dari pihak PANWASLU Kab. Bengkalis, dimana kegiatan tersebut Saksi lakukan pada saat setelah pihak dari PANWASLU Kab. Bengkalis melakukan pencairan dana hibah dan juga sesuai dengan instruksi dari pimpinan yaitu sdr Anderson, S.Pi., M.S.i selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Bahwa hasil dari pemeriksaan yang Saksi lakukan pemeriksaan terhadap surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dari pihak PANWASLU Kab. Bengkalis tersebut adanya ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap dan tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang RIIL.
Bahwa Saksi melaporkan hasil dari pemeriksaan yang Saksi lakukan terhadap surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dari pihak PANWASLU Kab. Bengkalis yang mana terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut ditemukan tidak lengkap dan tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang RIIL yaitu kepada sdr Anderson, S.Pi., M.S.i selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sdr Nasril, S.Sos selaku PPSPM.
Bahwa Saksi tidak tau apakah hasil verifikasi tersebut merupakan bukti pendukung untuk dikeluarkannnya surat perintah pengesahan hibah langsung oleh sdr Nasril, S.Sos selaku PPSPM.
Bahwa Sdr. Nasril, S.Sos selaku PPSPM ada mengeluarkan surat perintah pengesahan hibah langsung untuk PANWASLU Kab. Bengkalis yaitu Surat Perintah Pengesahan Hibah langsung dengan Nomor : 00185 tanggal 31 Desember 2015 dimana terhadap dana hibah yang diterima oleh pihak PNAWSLU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000 pertanggal 31 Desember 2015 terealisasi sebesar Rp.4.532.771.939 dan sisa dana hibah sebesar Rp.719.158.061.
Bahwa dasar Sdr Nasril, S.Sos selaku PPSPM mengeluarkan Surat Perintah Pengesahan Hibah langsung dengan Nomor : 00185 tanggal 31 Desember 2015 tersebut yaitu berdsarkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan telah menerima hibah langsung tanpa melalui KPPN (SPTMHL).
Bahwa Saksi tidak tau apakah terhadap surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang telah Saksi verifikasi selaku Tim Koordinator Wilayah merupakan dasar atau acuan dalam penerbitan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung.
Bahwa jika bendahara pengeluaran pembantu tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku bendaha pengeluaran pembantu tersebut bertentangan dengan aturan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor: 0611-KEP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota.
Bahwa jika alasan bendahara pengeluaran pembantu tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku bendahara pengeluaran pembantu dikarenakan dengan tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya selaku bendahara pengeluaran pembantu tidak dapat di Anulir dikarenakan bahwa pada saat ditunjuknya seorang tersebut selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, ia telah dibekali tentang pengetahuan dan petunjuk terhadap penggunaan dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Keputusan Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor : 0611-KEP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota.
Bahwa terhadap pencairan yang telah dilakaukan oleh bendahara pengeluaran pembantu tersebut bertentangan dengan BAB II (Prosedur) Angka 6 Huruh a yang menjelaskan bahwa batas tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari.
Bahwa terhadap pencaiaran dana yang telah dilakukan oleh pihak Panwaslu Kab. Bengklais terhadap dana Hibah dari rekening Panwaslu pada bulan:
Juli sebesar Rp.492.458.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu);
Agustus sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
September sebesar Rp.994.666.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Oktober sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
November sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
Desember sebesar Rp.2.165.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa bendahara pengeluaran pembantu langsung meminta tandatangan (Cek) sdr Dhani Sofyan Selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten untuk melakukan pencaiaran dana hibah yang berada di Rekening Panwaslu kab. Bengkalis, yang mana terhadap penarikan tersebut tidak didukung dengan rencana pengguna dana yang diotorisasi oleh KPA/PPK serta terhadap dana yang telah dilakukan penarikannya tersebut dipertanggungjawabkan pada akhir tahun pada tanggal 20 Desember tahun 2015 tersebut bertentangan dengan bertentangan dengan BAB II (Prosedur) Angka 6 Huruh a,b,d,e,f.
Bahwa Saksi Rahyuna Indra selaku bendahara pengeluaran pembantu melakukan penarikan melebihi dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya bertentangan dengan pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggara-an pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupti dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II huruf A angka 6.a tentang penggunaan dana Hibah dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa daftar tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya.
Bahwa ada Tim Monitoring dari pihak dari Bawaslu Propinsi Riau melakukan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan atas laporan pertanggung jawaban keuangan dana hibah Panwaslu Kabupaten bengkalis tahun 2015 secara reguler setiap bulannnya dimana Tim Monitoring tersebut berjumlah 4 orang yaitu:
Pada tanggal 11 Oktober 2015:
Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota;
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
Belum membuat realisasi anggaran perbulan;
Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Belum menyetor pajak;
Laporan Pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat.
Dokumken kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kenderaan roda 4 belum ada;
Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada;
Pada tanggal 30 Oktober 2015:
Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota;
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Belum menyetor pajak;
Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap;
Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada;
Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap;
Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum langkap;
Pada tanggal 28 November 2015:
Sdri Erika, A.Md selaku Ketua Tim;
Sdr Hendrianto Hermawan selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota;
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
RAB yang digunakan sudah sesuai dengan strukturisasi dana hibah yang telah direvisi di DIPA Bawaslu Provinsi Riau tanggal 23 November 2015;
Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp.2.405.370.000,- jumlah dana yang telah direalisasi sebesar Rp.2.387.122.000;
Pajak yang belum disetorkan;
Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas, buku penutupan kas, laporan pertanggung jawaban BPP, register penutupan Kas dll;
Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan;
Bahwa Tim Monitoring dari pihak Bawaslu Propinsi Riau melakukan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan atas laporan pertanggungjawaban keuangan dana ibah Panwaslu Kabupaten bengkalis tahun 2015 secara reguler setiap bulannnya dimana Tim Monitoring tersebut berjumlah 4 orang yaitu:
Pada tanggal 11 Oktober 2015 dengan Berita Acara Nomor:001 / BA-KEU/ X / 2015:
Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
Belum membuat realisasi anggaran perbulan;
Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Belum menyetor pajak;
Laporan Pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat;
Dokumken kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kenderaan roda 4 belum ada;
Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada;
Pada tanggal 30 Oktober 2015 Berita Acara Nomor:002/BA-KEU/X/ 2015:
Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Belum menyetor pajak;
Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap;
Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada;
Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap;
Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum langkap.
Pada tanggal 28 November 2015 Berita Acara Nomor:003 / 010 / BA-KEU/ 11 / 2015:
Sdri Erika, A.Md selaku Ketua Tim;
Sdr Hendrianto Hermawan selaku Anggota;
Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
RAB yang digunakan sudah sesuai dengan strukturisasi dana hibah yang telah direvisi di DIPA Bawaslu Provinsi Riau tanggal 23 November 2015;
Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp.2.405.370.000,- jumlah dana yang telah direalisasi sebesar Rp.2.387.122.000;
Pajak yang belum disetorkan;
Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas, buku penutupan kas, laporan pertanggung jawaban BPP, register penutupan Kas dll;
Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa setahu Saksi penarikan tunai pertama pada tanggal 08 Juli 2015 s/d periode monitoring tanggal 01 September 2015, memang benar penarikan sebesar Rp.1.637.122.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) tersebut, dimana terhadp uang tersebut belum dilakukan pertanggungjawaban keuangannya.
Bahwa kondisi pada saat itu, penarikan uang tersebut dimulai pada bulan juli hingga bulan oktober 2015 Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pembantu belum ada memperbaiki atau menindak lanjuti hasil dari temuan dari tim Monitoring Bawaslu Propinsi Riau tahap pertama tersebut.
Bahwa Kepala Sekretariat selaku PPK belum melaksanakan tugasnya sebagai Verifikator atas penatausahaan pelaksanaan anggaran dana hibah Panwaslu Kab. Bengkalis tahun 2015 serta tidak melakukan penutupan buku bendahara pengeluaran pembantu setiap bulannya, dikarenakan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pembantu pada saat melakukan penarikan dana hibah direkening panwaslu tidak pernah mengajukan/melampirkan rencana kebutuhan anggaran (RAB) kepada PPK, dimana Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pembantu langsung meminta tandatangan sdr Dhani Sofyan selaku PPK di Cek (slip pengambilan uang), selanjutnya mengapa tidak ada melakukan penutupan buku bendahara pengeluaran pembantu setiap bulannya, dikarenakan terhadap uang yang telah dilakukan penarikannya oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pembantu belum membukukan terhadap pemasukan dan pengeluaran didalam buku kas umum (BKU).
Bahwa Saksi tidak tahu tanggal laporan serta uraian ringkasan mengenai isi pokok laporan akhir terhadap penggunaan dana hibah yang dikirimkan kepada Bupati atau wakil Bupati tersebut karena Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis tidak ada menermbuskan laporan akhir penggunaan dari dana hibah tersebut ke BAWASLU Propinsi Riau.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi tahapan kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis mulai dari Awal tahapan hingga Akhir tahapan, dimana saat Saksi menjabat selaku bendahara pengeluaran pada saat tersebut pihak dari Panwaslu kab. Bengkalis selama tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tidak ada menerima surat pengaduaan sengketa dari peserta pemilu.
Bahwa berdasarkan hasil dari monitoring yang telah Saksi lakukan kepada Panwaslu Kab. Bengkalis Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis (PPK) tidak ada melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) serta ketepan klasifikasi akun belanja yang dikerjakan oleh Saksi Rahyuna selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) secara rutin setiap bulannya, dikarenakan Saksi Rahyuna selaku bendahar pengeluaran pembantu tidak pernah melakukan penutupan buku kas umum (BKU) dan pada saat melakukan penarikan Saksi Rahyuna tidak pernah membuat rencana anggaran belanja untuk penarikan unag yang telah Saksi Rahyuna lakukan penarikannya.
Bahwa Saksi tidak tau apa yang menjadi dasar dari pihak Panwaslu Kab. Bengkalis melakukan pencairan dana terhadap kegiatan yang tidak terlaksana tersebut, namun dapat Saksi sampaikan bahwa, jika PPK selaku verifikator melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara benar ini tidak akan terjadi.
Bahwa sesuai hasil monitoring atas realisasi belanja Panwas Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015 yang telah diterbitkan SP2HL nya yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga pulh sembilan rupiah) dimana jumlah nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut yang benar-benar didukung dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan ditandatangani oleh Terdakwa Dani Sofyan selaku PPK yaitu sebesar Rp.2.387.122.000,- (dua milyar tiga ratus delapn puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap kegiatan kegiatan-kegiatan yang telah diterbitkan SP2HL nya yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi dimana jumlah nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut yang benar-benar didukung dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya sebesar Rp.2.158.827.550,- (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), selanjutanya terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dikembalikan kembali kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis karena terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap yaitu:
-
No Kode Kegiatan Berdasarkan SP2HL SPJ Yang diferisikasi (SAH) SPJ Yang di Kembalikan (Belum dilengkapi pengeluaran yang Sah) 1 521111 Rp.1.571.275.000 Rp. 947.000.000 Rp. 624.275.000 2 521119 Rp. 324.942.000 Rp. 151.722.000 Rp. 173.220.000 3 521211 Rp. 677.338.500 Rp. 343.693.750 Rp. 333.644.750 4 521213 Rp. 198.950.000 Rp. 89.750.000 Rp. 109.200.000 5 522111 Rp. 26.120.996 Rp. 10.740.500 Rp. 15.380.496 6 522112 Rp. 27.020.443 Rp. 3.152.300 Rp. 23.868.143 7 522141 Rp. 572.824.000 Rp. 337.880.000 Rp. 234.944.000 8 522151 Rp. 161.200.000 Rp. 10.400.000 Rp. 150.800.000 9 522191 Rp. 7.500.000 Rp. 7.500.000 - 10 524111 Rp. 366.925.000 Rp. 50.240.000 Rp. 316.685.000 11 524113 Rp. 71.300.000 - Rp. 71.300.000 12 524114 Rp. 527.376.000 Rp. 206.749.000 Rp. 320.627.000 Jumlah Rp.4.532.771.939 Rp.2.158.827.550 Rp.2.373.944.389
Bahwa Saksi tidak tau apa yang menjadi acuan atau pertimbangan dari sdr Nasril, S.Sos selaku Pejabat Penandatangan SPM mengajukan permohonan SP2HL sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga pulh sembilan rupiah).
Bahwa terhadap dana hibah yang telah diterima oleh Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015 yang telah diterbitkan SP2HL nya sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga pulh sembilan rupiah) dimana berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi dimana jumlah nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut yang benar-benar didukung dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan yaitu hanya sebesar Rp. 2.158.827.550,- (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), selanjutanya terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dikembalikan kembali kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis karena terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap.
Bahwa Saksi belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan sah yang Saksi maksudkan tersebut yaitu dimana terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut hanya kwitanasui besar saja (Kwitansi penarikan) tidak dilengkapai dengan bukti bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) kegiatan Panwaslu yang tidak diterima karena tidak dilengkapai oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut kami kembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis untuk dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap pengeluaran sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut.
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawban keuangan yang tidak lengkap tersebut dikembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis Melalui sdr Dhani Sofyan, dimana Saksi selaku Bendahara Pengeluaran menelp Sdr Dhani Sofyan untuk mengembalikan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, namun sdr Dhani Sofyan menyuruh sdr nya yang bernama Nori Atmaja yang mengemabil kekantor Bawaslu Propinsi Riau.
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang di kembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis untuk dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap pengeluaran sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) hingga saat ini belum dikembalikan dan juga belum dilengkapi terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi alasan dari Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis hingga samapi saat ini belum mengembalikan dan juga belum melengkapi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut;
Bhawa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Nasril, S.Sos Bin Saib, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tahu dan mengerti sebab diperiksa pada saat sekarang ini sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab.Bengkalis dalam rangka pemilhan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis T.A 2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu melakukan pencairan dari rekening Panwasalu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.772.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilanrupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana hibah ke Panwaslu bersilpa (Sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp.719.158.061,-(tujuh ratus Sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) namun pihak Panwaslu tidak mengembalikan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencairan dana SILPA tersebut pada tahun 2016, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum Saksi ditunjuk sebagai Kasubag Administrasi pada Bawaslu Provinsi Riau adalah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI nomor Saksi tidak ingat.
Bahwa Saksi selaku Kasubag Administrasi pada Bawaslu Provinsi Riau tidak ada hubungannya dengan penerimaan Hibah yang diterima Panwaslu kab. Bengkalis pada tahun 2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satujuta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut. Hanya selain sebagai Kasubag Administrasi pada Bawaslu Provinsi Riau Saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Bahwa Dasar hukum Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 01/KEP-TAHUN 2015, tanggal 05 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Proviunsi Riau tahun 2015.
Tugas Saksi selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Bawaslu Provinsl Riau tersebut adalah PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan Pengujian atas tagihan dan menerbltkan SPM antara lain :
Menguji kebenaran SPP berserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengemballkan SPP, apabila SPP tidak memenhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disedlakan;
Menerbitkan SPM;
Menylmpan dan menjaga keutuhan seluruh Dokumen tagihan;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lalnnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujlan dan perintaha pembayaran.
Hubungan Saksi dengan penerimaan Hibah yang diterima Panwaslu kab. Bengkalis pada tahun 2015 sebesar Rp.5.251.930.000,-(lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut, dimana Saksi selaku PPSPM yang menerbitkan Surat Permohonan Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) setelah selesai penggunaan dana hibah sesuai dengan aturan penggunaan dana hibah.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkannya SP2HL adalah:
Surat Pernyataan tanggungjawab Belanja (SPTB);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Foto copy rekening koran;
Kartu Pengawasan (Karwas);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta Arsip Data Komputer (ADK);
Berita Acara Pemeriksaan Kas;
Berita Acara Stock Opname persediaan; dan
Berita Acara Rekonsiliasi Kas dengan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi dan didukung dengan fotocopy rekening koran bank.
Terhadap Penggunaan dana hibah yang diterima Panwaslu kab. Bengkalis pada tahun 2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut sudah Saksi terbitkan SP2HLnya.
SP2HL untuk penggunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Bengkalls tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan jumlah dana yang telah digunakan per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat mllyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga per 31 Desember 2015 tersebut terdapat Saldo Akhir sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan rlbu enam puluh satu rupiah).
Dasar hukum Saksi menerbitkan SP2HL untuk Panwaslu Kabupaten Bengkalis dengan jumlah dana yang telah digunakan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu rlbu sembilan ratus tiga puluh sembilan ruplah) adalah berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah yang diserahkan oleh Panwaslu Kab. Bengkalis tersebut.
Bahwa jika salah satu persyaratan untuk penerbitan SP2HL tersebut tidak dilengkapi oleh pihak Panwaslu Kabupaten/kota maka SP2HL tersebut tidak bisa diterbitkan.
Mekanisme penerbitan SP2HL tersebut adalah pihak Panwaslu Kabupaten/kota mengajukan permohonan penerbitan SP2HL ke Provinsi dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, selanjutnya PPSPM memverifikasi kelengkapan tersebut setelah dinyatakan lengkap kemudian PPSPM menandatangani SP2HL untuk diajukan ke KPPN Pekanbaru untuk diterbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL).
Keputusan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 0611-KEP Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wall Kota/Wakil Wali Kota yang menjelaskan bahwa apabila pada tanggal 31 Desember 2015 terdapat sisa dana (saldo) maka Bendahara Pengeluaran pembantu tidak perlu menyetorkannya ke Kas Negara sisa dana dimaksud masih dapat digunakan pada tahun berikutnya dan dimasukkan kedalam DIPA tahun berikutnya dengan mengusulkan Adendum NPHD.
Pihak Panwaslu Kabupaten Bengkalis ada melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penarikan sisa dana hibah tahun 2015 yang akan dilakukan penarikan tahun 2016 dan dari hasil koordinasi tersebut pihak Bawaslu meminta kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis penarlkan dana tersebut baru blsa dicairkan setelah adanya Adendum NPHD, namun pihak Panwaslu Kabupaten Bengkalis melakukan penarlkan tanpa adanya Adendum NPHD.
Bahwa tidak ada bukti tertulis terhadap hasil koordinasi Panwaslu Kabupaten Bengkalls dengan Bawaslu Provinsi terkait penarikan sisa dana hibah tahun 2015 yang dllakukan penarikan pada tahun 2016 oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Anderson, S.Pi Bin Abdul Syukur Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan pada saat sekarang ini dikarenakan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sem,bilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dasar Saksi ditunjuk selaku Kepala Sekretariat BAWASLU Provinsi Riau yaitu berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 558-KEP Tahun 2012 tanggal 03 Juli 2013.
Yang menjadi tugas, wewenang serta tanggungjawab Saksi selaku Kepala Sekretariat BAWASLU Provinsi Riau adalah Melaksanakan tugas fasilitasi administrasi dan operasional Bawaslu Provinsi Riau.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Kepala Sekretariat BAWASLU Provinsi Riau yaitu melaksanakan tugas fasilitasi administrasi dan operasional Bawaslu Provinsi Riau yaitu:
Koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
Pemberian dukungan Administratip kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Pelaksanaan perencanaan administrasi kepegawaian ketata usahaan, perlengkapan dan keuangan di Sekretariat Basawlu Propinsi Riau.
Bahwa hasil yang didapat dari penyelesaian temuan dari BPK-RI atas laporan badan pengawas pemilu Kab. Bengkalis nomor : 25 C / HP / XIV / 05 / 2017 tanggal 17 Mei 2017 yaitu:
Terdakwa Dani Sofyan menyatakan :
Bahwa bersedia mengembalikan dana yang belum di pertanggungjawabkan pada Panwas Kab. Bengkalis tahun 2015 yang telah menjadi temuan BPK atas LHP Bawaslu Tahun 2016 nomor : 25 C/HP/XIV/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp.719.158.061 dan Saksi berkewajiban membayar senilai Rp.359.579.030,. dalam jangka waktu selama 6 (enam) tahun.
Bahwa Saksi bersedia dipotong gaji dan tunjungan insentif daerah selama menjadi ASN setiap bulannya mulai bulan Juni 2017 sebesar Rp.1.500.000,- selama 6 (enam) tahun dan bukti pemotongannya akan Saksi serahkan ke Bawaslu Provinsi Riau.
Kekurangan pembayaran sebesar Rp.251.579.030,- akan Saksi bayarkan diluar pemotongan gaji tersebut dengan jangka waktu sama dengan periode diatas, dengan asumsi setiap tahunnya Saksi membayarkan sejumlah Rp.41.929.838,- bukti setoran atas pembayaran, akan Saksi serahkan ke Bawaslu Propvinsi Riau.
Saksi Rahyuna menyatakan :
Bahwa bersedia mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan pada Panwas Kab. Bengkalis tahun 2015 yang telah menjadi temuan BPK atas LHP Bawaslu Tahun 2016 nomor : 25 C/HP/XIV/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp.719.158.061 dan Saksi berkewajiban membayar senilai Rp.359.579.030,. dalam jangka waktu selama 8 (delapan) tahun.
Bahwa Saksi bersedia dipotong gaji dan tunjungan insentif daerah selama menjadi ASN setiap bulannya mulai bulan Juni 2017 sebesar Rp.2.500.000,- selama 8 (delapa) tahun dan bukti pemotongannya akan Saksi serahkan ke Bawaslu Provinsi Riau.
Kekurangan pembayaran sebesar Rp.119.579.030,- akan Saksi bayarkan diluar pemotongan gaji tersebut dengan jangka waktu sama dengan periode diatas, dengan asumsi setiap tahunnya Saksi membayarkan sejumlah Rp.19.929.838,- bukti setoran ataspembayaran, akan Saksi serahkan ke Bawaslu Provinsi Riau.
Bahwa Saksi ada memberikan surat atau dokumen administrasi kepada Panwaslu kab. Bengkalis yaitu SK PPK dan BPP Proses Penerbitan registrasi hibah langsung SPHL. Dilakukan pengembaliannya oleh pihak PANWASLU Kab. Bengkalis serta dilakukan penarikan pada tahun berikutnya, berdasarkan temuan tersebutlah Saksi dan pihak BAWASLU Propinsi melakukan rapat penyelesaian terhadap temuan tersebut.
Pihak dari PANWASLU Kab. Bengkalis yang datang dalam penyelesaian temuan dari BPK-RI atas laporan badan pengawas pemilu Kab. Bengkalis nomor : 25 C/HP/XIV/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 tersebut yaitu sdr Dani Sofyan selaku (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis) serta terdakwa (selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Panwaslu Kab. Bengkalis).
Bahwa terhadap perjanjian yang telah dibuat dalam menyelsaikan temuan BPK tersebut sampai dengan saat sekarang berdasarkan keterangan dari pihak penyidik Polres Bengkalis tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Dani Sofyan dan Saksi Rahyuna;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Mendra Bin Rusdi Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan pada saat sekarang ini yaitu sebagai Saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Saksi selaku Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis ada melakukan pengendalian penggunaan dana hibah kegiatan pengawasan pemilihan yang dikelola oleh Panwas kabupaten / kota melalui laporan bulanan penerimaan dan penggunaan dana hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana mengapa terhadap penggunaan dana hibah tersebut ada temuan dari Tim Monitoring Bawaslu Propinsi dikarenakan Saksi tidak ada menerima laporan bulanan tersebut, sehingga Saksi secara berjenjang melaporkan hal tersebut kepada BAWASLU Propinsi Riau.
Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis tidak ada menyusun laporan akhir penggunaan dari dana hibah tersebut.
Saksi sudah tidak ingat lagi tahapan kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis mulai dari Awal tahapan hingga Akhir tahapan, dimana saat Saksi menjabat selaku Ketua Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada saat tersebut pihak dari Panwas kab. Bengkalis, selama tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tidak ada menerima surat pengaduaan sengketa dari peserta pemilu.
Saksi tidak tau mengapa terhadap kegiatan tersebut dilakukan pembayarannya, karena Saksi selaku Ketua Panwas Kab. Bengkalis tidak pernah diberitahukan terhadap pembayaran kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi menandatangani SPTJM tersebut sebesar Rp. 4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dikarenakan ada pernyataan dari Terdakwa Dani Sofyan selaku Kepala Sekretariat Saksi Rahyuna selaku Bendahara di hadapan sdr Anderson dan sdr Nasril, S.Sos dimana ia menjelaskan bahwa akan menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan terhadap dana hibah tersebut selama 7 hari setelah SP2HL tersebut disahkan.
Sebelum berakhirnya TA.2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis tidak ada mengajukan revisi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ke pada Pemerintah Kab. Bengkalis untuk penggunaan sisa dana kedalam DIPA TA.2016.
Saksi selaku Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis dimana pihak sekteratariat panwaslu kab. Bengkalis TA 2015 tidak ada memberikan laporan bulanan kepada Saksi.
Bahwa terhadap adanya temuan dalam penggunaan dana Panwaslu tersebut Saksi tidak dapat laporan bulanan dan penggunaan dana panwasulu tersebut dan selanjutnya Saksi meneruskan ke panwaslu propinsi riau.
Bahwa Saksi belum ada meneruskan email ke Pihak Propinsi Riau tentag laporan bulanan dan penggunaan dana hibah panwaslu tersebut dan tidak menerimanya dari pihak Bawaslu Propins Riau saat itu;
Sampa saat ini Saksi belum bisa memberikan bukti email Saksi Panwaslu ke Propinsi Riau nanti Saksi cari dulu dan berikan kepada pemeriksa.
Bahwa semua tanggung jawab Saksi selaku ketua Bawaslu sudah Saksi laksanakan dan Saksi menjumpai pihak panwasu kabupaten dalam hal ini pihak seketariat untuk memberikan laproran bulana dan NPHD yang dirubah akan tetapi mereka tidak memberika ke Saksi dan mengatakan bukan tugas Saksi dan jangan ikut campur dalam hal ini, lalu Saksi membuat SP 1 dan SP 2 dan melaporkan kepada bawaslu Propinsi Riau akan tetapi Saksi lupa waktunya.
Bahwa atas keteangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ROBBY AJRAMUHUR Als ROBBY Bin ASYCHARI AZWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Saksi dihadirkan kepesidangan ini selaku Saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang sumber dananya dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 Sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah, dan selanjutnya melakukan pencairan dana SILPA tersebut di tahun 2016;
Bahwa jabatan Saksi pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Panwascam Pinggir Kab Bengkalis .
Bahwa dasar Saksi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Pinggir tersebut yaitu Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis Nomor: 009- KEP Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015.
Bahwa pedoman Saksi didalam melaksanakan tugas selaku Bendahara Sekretariat Panwascam Pinggirya itu yaitu arahan dari pihak Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis;
Bahwa tugas Saksi selaku Bendahara Sekretariat Panwascam Pinggir yaitu :
Membayar honor dan operasional kegiatan didalam secretariat panwascam Pinggir.
Menyiapkan dan mengumpulkan serta menyimpan bukti pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran di tiap kegiatan.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas Saksi bertanggung jawab kepada siapa Kepala Sekretariat Kabupaten Bengkalis DANI SYOFIA;
Bahwa struktur dan jabatan didalam Sekretariat Panwascam Pinggir tersebut adalah :
Kepala Sekretariat : PAULUS DILLON.
Juru bayar/ bendahara : Saksi sendiri.
Anggota : saksi tidak ingat
Bahwa peranan Sekretariat Panwascam Pinggir didalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tersebut yaitu untuk mensukseskan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 di Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis;
Setahu Saksi Sekretariat Panwascam Pinggir ada menerima bantuan dana untuk tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dari pihak Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis, namun Saksi tidak tahu berapa jumlah keseluruhan yang diterima oleh pihak Sekretariat Panwascam Pinggir tersebut, setahu Saksi pihak Sekretariat Panwascam Pinggir hanya ada menerima bantuan dana sebesar lebih kurang Rp.100.000.000,- berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB) dari pihak Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis (seratus juta rupiah) dan hanya menerima sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) saja yang diberikan oleh Bendahara RAHYUNA INDRA.
Bahwa Saksi tidak tahu pasti berapa kali pihak Sekretariat Panwascam Pinggir menerima pencairan atau dana dari pihak Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis;
Bahwa Saksi juga tidak tahu berapa kali pencairan terhadap dana terkait dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 yang diberikan oleh pihak Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis tersebut. yang Saksi ketahui pihak Sekretariat Panwascam Pinggir hanya ada menerima bantuan dana dari Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebanyak 1 (satu) kali saja pada sekitar bulan September 2015 dengan jumlah dana sebesar lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun yang diterima sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pencairan dilakukan dengan pengambilan secara langsung/ tunai, dimana Saksi selaku Bendahara Sekretariat Panwascam Pinggir bersama dengan Sdr. PAULUS DILLON selaku Kepala Sekretariat Panwascam Pinggir datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis untuk berjumpa dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sdr. RAHYUNA INDRA, selanjutnya Sdr. RAHYUNA INDRA memberikan uang sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada kami beserta dengan RAB;
Bahwa setahu Saksi dana yang harus diterima oleh pihak Sekretariat Panwascam Pinggir sebesar lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Setelahnya Saksi menandatangani kelengkapan administrasi bersama dengan Sdr. RAHYUNA INDRA dan disaksikan oleh Kepala Sekretariat DANI SYOFIAN.
Bahwa alasan Bendahara Pengeluaran Pembantu RAHYUNA INDRA memberikan pihak Sekretariat Panwascam Pinggir dana hanya sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) karena dibeberapa kegiatan telah dilaksanakan sebelumnya serta adanya pemotongan pajak dan saksi tidak tahu pasti;
Bahwa Saksi tidak ingat secara pasti digunakan untuk apa penggunaan anggaran/ dana sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kegiatan diantaranya yaitu :
Untuk membayar sewa gedung.
Untuk membayar sewa peralatan meubuler.
Pembayaran honor Panwas dan honor Sekretariat Kec. Pinggir.
Pembayaran ATK;
Kegiatan Bimtek dan sosialisasi
Baahwa Saksi tidak ingat jumlah masing- masing kegiatan didalam penggunaan anggaran tersebut;
Bahwa dana yang diterima oleh pihak Sekretariat Panwascam Pinggir adalah sebesar lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan RAB, namun pihak Sekretariat Panwascam Pinggir hanya menerima dana sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) saja, sehingga terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut sudah dilengkapi, sedangkan terhadap sisanya lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Saksi tidak tahu bukti pertanggung jawabannya (SPJ) dikarenakan menjadi tanggung jawab Sdr. RAHYUNA INDRA dengan alasan kegiatan sudah dilaksanakan sebelumnya.
Bahwa dana sebesar lebih kurang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut Saksi tidak ingat pasti untuk kegiatan apa saja, namun dana tersebut digunakan untuk Kegiatan pembelakan pada Panwas Kecamatan serta untuk pembayaran Pajak, dan Saksi tidak ingat masing- masing jumlah pasti kegiatannya.
Bahwa yang dapat menggunakan dana yang diterima oleh pihak Sekretariat Panwascam Pinggir yaitu Saksi selaku Bendahara Sekretariat dan Sdr. PAULUS DILLON selaku Kepala Sekretariat.
Bahwa mekanisme didalam pembuatan dan kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau dana yang diterima oleh Sekretariat Panwascam Pinggir tersebut baik berupa SPJ dan LPJ nya yakni bendahara Sekretariat Panwascam Pinggir menyalurkan atau membayarkan dimasing- masing kegiatan sesuai dengan RAB dengan didukung oleh bukti pertanggung jawabannya secara langsung, yaitu pada saat Bendahara membayarkan untuk pembayaran sewa gedung, ATK dan sewa meubeler maka akan dilengkapi dengan Kwitansi pembayaran sebagai pertanggungjawabannya, sedangkan terhadap pembayaran honorarium dan bimtek maka akan dilengkapi dengan bukti pertanggungjawabannya berupa Ampera, selanjutnya seluruh bukti pertanggungjawaban akan Saksi kumpulkan dan kemudian Saksi serahkan kepada pihak Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis.
Bahwa terhadap kegiatan pada Sekretariat Panwascam Pinggir sudah dilengkapi dengan bukti pertanggungjawabannya ,namun bukti pertanggungjawban yang dibuat oleh pihak Sekretariat Panwascam Pinggir hanya sebesar lebih kurang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) saja, dimana sisanya lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibuat oleh Sdr. RAHYUNA INDRA. Namun terhadap SPJ tersebut seluruhnya telah serahkan kepada pihak Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan memebenarkan keterangan Saksi tersebut;
Saksi KHUZAIMAH Als EMA Binti H. RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bengkalis dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik Polres Bengkalis tersebut.
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini selaku Saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis;
Bahwa sumber dana dalam perkara ini bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pencairan dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah);
Bahwa Pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016;
Bahwa pada Tahun 2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis saksi menjabat sebagai Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Riau dan dasar Saksi ditunjuk selaku Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Riau yaitu berdasarkan Surat Keputusan yang Saksi sudah tidak ingat lagi untuk nomor Surat Keputusannya;
Bahwa tugas, wewenang serta tanggung jawab Saksi selaku Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Riau tersebut sebagai berikut :
- Tugas saksi adalah:
Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat SPJ Provinsi,
Membantu memonitoring dan verifikasi Kabupaten, dan
Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat Pajak Provinsi.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat SPJ Provinsi, Membantu memonitoring dan verifikasi di Kabupaten, dan Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat Pajak Provinsi yaitu: Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat SPJ Provinsi adalah SPJ kegiatan Bimtek, Raker, Rakor, Sosialisasi, dan SPJ Perjadin.
Membantu memonitoring dan verifikasi di Kabupaten adalah setelah Kabupten melakukan pencairan dan uang yang sudah cair akan diperiksa peruntukan dan kelengkapan dari uang yang digunakan. Dan jika sudah lengkap baru Kabupaten melakukan pencairan yang mana uang tersebut berada di rekning Kabupaten yang mana sifatnya kami sebatas mengingatkan Kabupaten sebelum di lakukan pencairan berikutnya.
Membantu Bendahara Provinsi untuk membuat Pajak Provinsi adalah membantu membuatkan Pajak Kegiatan, dan Pajak Honor. Dan yang melakukan pembayarannya bukan Saksi;
Bahwa Saksi ada melakukan monitoring dan verifikasi di Kabupaten Bengkalis pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tersebut .
Bahwa dasar saksi melakukan monitoring dan verifikasi di Kabupaten Bengkalis adalah surat perintah tugas dan berdasarkan perintah pimpinan KPA di Bawaslu Provinsi, dan adanya arahan dari Bawaslu RI untuk melakukan monitoring dan verifikasi di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Lainnya;
Bahwa struktur dan jabatan didalam monitoring dan verifikasi di Kabupaten Bengkalis pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tersebut adalah :
sdr ANDERSON sebagai Ketua Tim Monitoring
sdr NASRIL sebagai Ketua Tim Monitoring.
sdri ERIKA sebagai Anggota Monitoring Pengawasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan.
Bahwa sdri WAN ANISYAH sebagai Anggota Monitoring Pengawasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan.
Saksi sebagai Anggota Monitoring Pengawasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan.
Bahwa temuan SPJ yang tidak lengkap dan yang harus dilengkapi oleh Pihak Panwaslu Kab.Bengkalis pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tersebut yaitu :
- SPJ belanja Bahan (Faktur Toko tidak ada dilampirkan dan Bukti Setor Pajak yang belum ada serta Kwitansi yang belom di tanda tangan pihak Toko), SPJ Honor (Kwitansi dan Bukti Setor Pajak), SPJ Perjalan Dinas ( Kwitansi Hotel, Bukti Transport, Lembar SPPD, Dokumentasi, Laporan Perjalan Dinas), dan SPJ Kegiatan (Bukti Pajak tidak dilampirkan);
Bahwa nilai SPJ yang tidak lengkap tersebut untuk verifikasi pertama pada bulan Oktober 2015 dan yang harus dilengkapi oleh Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tersebut seperti SPJ belanja Bahan, SPJ Honor, SPJ Perjalan Dinas dan SPJ Kegiatan tersebut senilai Rp 1.637.122.000 (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dari pencairan dana hibah Kabupaten Bengkalis dari Pemerintah Daerah sebesar Rp2.405.370.000,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan untuk verifikasi berikutnya Saksi tidak ingat lagi, dan seingat Saksi untuk verifikasi berikutnya untuk Panwaslu Kabupaten juga belum melengkapi kekurangan administrasi yang menjadi temuan pada verifikasi sebelumnya, sementara untuk dana terus digunakan untuk keperluan belanja oleh Panwaslu Kabupaten.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi verifikasi di Bawaslu Provinsi pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Bengkalis tersebut Dan SPJ yang sudah dilakukan verifikasi oleh tim monitoring dan verifikasi Bawaslu Provinsi;
Bahwa untuk SPJ Honor dikatakan lengkap dengan adanya Kwitansi global honor, Amparah Gaji yang sudah lengkap tanda tangan, Surat Keputusan, dan Bukti Pajak yang sudah di setor dan baru dikatagorikan lengkap untuk SPJ Honor.
Bahwa Untuk Belanja Bahan dikatakan lengkap dengan Kwitansi yang sudah di tanda tangani oleh pihak ketiga (toko), Faktur toko, bukti setor pajak kalau ada pajak, dan dokumentasi belanja bahan yang dibelanjakan dan baru dikatagorikan lengkap untuk SPJ Belanja Bahan.
Bahwa untuk SPJ Perjalan Dinas, dikatakan lengkap dengan Surat Tugas yang sudah ditanda tangani atasan, SPPD yang sudah dilakukan visum, bukti pendukung seperti transport pulang pergi, bukti hotel, kwtansi global yang sudah di tanda tangan pelaku perjalanan dinas, foto dan laporan perjalan dinas dan baru dikatagorikan lengkap untuk SPJ;
Bahwa Perjalan Dinas untuk SPJ Kegiatan dikatakan lengkap dengan Sudah ditanda tanganinya kwitansi oleh pihak tiga, adanya faktur pihak ketiga, adanya pajak yang sudah di setor, dokumentasi kegiatan, laporan kegiatan dan baru dikatagorikan lengkap untuk SPJ Kegiatan;
Bahwa untuk standart SOP SPJ yang dinyatakan lengkap tersebut sama persyaratannya antara verifikasi Bawaslu Provinsi dan Verifikasi Kabupaten. Dan untuk Panwaslu Kecamatan mereka bukanlah Pengelola Keuangan, sehingga SPJ Panwaslu Kecamatan di verifikasi di Kabupaten;
Bahwa pada saat melakukan verifikasi pihak Bawaslu Provinsi belum menerima lengkap secara keseluruhan SPJ dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis tersebut akan tetapi terhadap SPJ tersebut tetap dilakukan verifikasi oleh Pihak Bawaslu Provinsi akan tetapi secara keselurahan belum dinyatakan lengkap oleh tim Monitoring dan verifikasi Provinsi.
Bahwa yang melakukan verifiikasi oleh pihak Provinsi adalah saksi , sdri WAN ANISYAH, dan sdri ERIKA. dan sepengetahuan saksi verifikasi tersebut pernah dilakukan di Kabupaten dan Provinsi.
Bahwa untuk keberadaan SPJ tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Provinsi maka SPJ tersebut dikembalikan ke Kabupaten dikarenakan dinyatakan belum lengkap, dan harus dilengkapi kembali sampai dinyatakan lengkap oleh Provinsi.
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk SPJ yang belum lengkap oleh Panwaslu Kecamatan tidak dapat dilakukan pencairan untuk tahap berikutnya oleh Pihak Panwaslu Kabupaten, maka dari itu Pihak Panwaslu Kecamatan haruslah melengkapi administrasi terlebih dahulu dan menyerahakannya ke Panwaslu Kabupaten. Dan setelah dinyatakan lengkap barulah bisa melakukan pencairan ke tahap berikutnya.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BURHANUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bengkalis, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik Polres Bengkalis tersebut.
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini selaku Saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis;
Bahwa sumber dana dalam perkara ini berasal dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pencairan terhadap dana tersebut pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah);
Bahwa Pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencairan dana SILPA tersebut pada tahun 2016;
Bahwa hubungan Saksi terhadap hibah panwaslu kab. bengkalis tahun 2015 adalah Saksi sebagai Pengguna Anggaran selaku Hibah pemkab Bengkalis.
Bahwa semua hibah selain panwaslu kab. bengkalis Saksi selaku PA nya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi tidak begitu ingat lagi dan yang Saksi ingat tertera di permendagri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya tentang pegelolaan keuangan daerah serta juknis hibah panwaslu tersebut adalah hibah khusus yag ada aturan permendagri tentang hibah khusus tersebut contoh hibah KPU, dan Panwaslu;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi bagaimana prosedur pencairan hibah dari pemkab ke panwaslu Kab. bengkalis Ta 2015 tersebut;
Bahwa Saksi tidak begitu ingat lagi proses pencairan dana tersebut karena segala sesuatu kelengkapan dan veirifikasi yang sudah dilaksanakan oleh masing masing bidang di bagian hibah tersebut dalam hal ini bidang keuangan yang mana ada PPK SKPD, Bendahara PPK SKPD dan tim verifikator apabila ketika melakukan pencairan hibah orang orang inilah yang bagian administrasi keuangannya sudah lengkap dan mereka yang melakukanya tinggal saksi yang terakhir dan masuk di meja saksi ketika semua sudah lengkap apabila belum lengkap Saksi tidak mau menandatanganinya pencaiaran hibah karena seingat Saksi berkas pencairan hibah panwaslu kab bengkalis ta 2015 sudah lengakap pada bagian masing masing bidang dan karena sudah lengkap Saksi menandatanganinya.
Bahwa setelah berkas tersebut sudah Saksi tandatangani berkas tersebut dibawa untuk dibuatkan surat perintah persediaan dana (SP2D) untuk pencairan.
Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut.
Saksi Jonkanedi Als Jon Bin Punjung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan pada saat sekarang ini dikarenakan adanya dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015.
Bahwa Dasar Saksi ditunjuk menjadi Anggota Panwaslu Kab. Bengkalis Tahun 2015 yaitu berdasarkan Surat Keputusan dari Bawaslu Provinsi Riau, dimana Saksi lupa nomor dan tanggalnya.
Bahwa yang menjabat sebagai anggota Panwaslu Kab. Bengkalis adalah Saksi bersama- sama dengan Sdr. Rudi Iskandar, Sdr. Mendra. Dimana Sdr. Mendra merangkap sebagai Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Tahun 2015. Adapun selanjutnya kami dibagi atas Divisi, yaitu :
Divisi Pengawasan dipimpin oleh Sdr. MENDRA (Ketua Paswalu).
Divisi Penindakan Pelanggaran dipimpin oleh Sdr. Rudi Iskandar.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dipimpin oleh Saksi sendiri.
Bahwa wewenang, tugas, serta tanggungjawab Saksi selaku anggota Panwaslu yaitu meliputi :
Pengawasan didalam tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Mengkoordinir Panwascam se-Kab. Bengakalis didalam tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran didalam tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
Menerima kunjungan media masa, Tomas, Tim Paslon serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan.
Bahwa Acuan atau pedoman Saksi didalam pelaksaan tugas sebagain anggota Panwaslu yaitu :
UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2015.
Bahwa Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis ada menerima bantuan dana hibah dari Pemkab. Bengkalis dimana jumlahnya yaitu sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dasar Panwaslu Kab. Bengkalis menerima dana hibah dari Pemerintah Kab. Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 yaitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Panwaslu Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan Mendra, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis).
Bahwa dana hibah tersebut digunakan berdasarkan RAB yaitu :
-
No Nama Kegiatan Jumlah 1 Panwas Kab. Bengkalis Belanja Pegawai Rp.400.000.000 Belanja Sewa Rp.460.760.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 98.000.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 16.000.000 Belanja Jasa Rp. 65.870.000 Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Rp. 595.715.000 2 Panwas Kecamatan Belanja Pegawai Rp.462.000.000 Belanja Sewa Rp.149.800.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 51.800.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 30.240.000 Belanja Jasa Rp. 81.200.000 Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan Rp. 46.300.000 3 Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM Pokja pembentukan Panwas Kecamatan Rp. 27.400.000 Pembentukan PPL Rp. 16.000.000 Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada Rp. 22.800.000 4 Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Rp. 67.650.000 5 Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan Honorium pengawas pemilu lapangan Rp.1.112.950.000 Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS Rp. 289.770.000 6 Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan 7 Program pengawasan pemilikada Pokja Pengawasan tahapan pencalonan Rp. 58.500.000 Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Rp. 58.500.000 Pokja Peneryiban alat peraga kompanye Rp. 55.900.000 Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan Rp. 55.800.000 Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada Rp. 71.000.000 8 Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Sentra Gakkumdu Rp. 73.000.000 Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu Rp. 10.350.000 Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu Rp. 116.600.000 Jumlah Rp.5.251.930.000
Bahwa Pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis ada membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) terhadap dana hibahb yang diterima oleh pihak Panwaslu Kab. Bengkalis, dimana RKA terhadap dana hibah Panwaslu tersebut yaitu antara lain :
-
Kode Nama Kegiatan Jumlah Anggaran 011 Honorarium dan uang lembur Rp.1.987.246.000 A Honorarium pengawas kepala daerah Rp.1.540.950.000 B Honorarium Sekretariat Rp. 408.400.000 C Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja Rp. 37.896.000 012 Kelompok kerja Pengawasan Pilkada Rp. 184.500.000 A Pokja sentra Gakkumdu Rp. 40.600.000 B Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000 C Pokja Pengawas DPT Rp. 9.300.000 D Pokja Pengawasan Pencalonan Rp. 9.300.000 E Pokja Pengawasan Kampanye Rp. 9.300.000 F Pokja Pengawas Pungut Hitung Rp. 11.300.000 G Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rp. 11.300.000 H Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000 I Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec Rp. 23.600.000 j Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 K Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec Rp. 23.600.000 013 Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan Rp. 55.341.000 015 Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 599.124.000 A Panwas Kabupaten Bengkalis Rp. 266.475.000 B Panwas Kecamatan Rp. 145.600.000 016 Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS Rp. 124.474.000 A Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS Rp. 20.450.000 B Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS Rp. 46.000.000 C Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS Rp. 58.024.000 017 Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu Rp. 709.353.000 A Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis Rp. 146.528.000 B Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks Rp. 36.582.000 C Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan Rp. 137.326.000 D Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah Rp. 388.917.000 018 Advokasi Hukum Rp. 100.000.000 A Advokasi Hukum di kabupaten Rp. 100.000.000 019 Sosialisasi Pengawasan pemilu Rp. 33.254.000 A Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi Rp. 33.254.000 020 Musyawarah penyelesaian Sengketa Rp. 22.250.000 A Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten Rp. 22.250.000 021 Kegiatan Sentra Gakkumdu Rp. 73.600.000 A Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis Rp. 41.600.000 B Belanja Perjalanan Dinas Rp. 32.000.000 022 Sewa gedung dan peralatan kantor Rp. 319.320.000 A Kabupaten Rp. 123.320.000 B Kecamatan Rp. 196.000.000 023 Sewa Kendaraan Rp. 240.000.000 A Kabupaten / Kota Rp. 240.000.000 024 Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis Rp. 249.428.000 B Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam Rp. 26.242.000 C Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan Rp. 49.595.000 D Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS Rp. 173.591.000 025 Koordinasi dengan stakholder Rp. 10.790.000 B Rakor dengan stakholder di Kecamatan Rp. 10.790.000 026 Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik Rp. 575.250.000 B Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten Rp. 447.650.000 C Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rp. 56.300.000
Bahwa setahu Saksi pencairan dana hibah tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap.
Bahwa Saksi tidak ingat terkait dengan besaran pencairan di tiap tahapannya. Adapun dasar dari Pemkab Bengkalis telah menyalurkan dana hibah tersebut yaitu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun Saksi tidak ingat nomor dan suratnya.
Untuk tahap 1 (pertama) yaitu berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan Nomor SP2D : 01990/SP2D-LS/015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015.
Untuk tahap 2 (dua) yaitu berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan Nomor SP2D : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015.
Bahwa setahu Saksi pengiriman dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tersebut dikirim ke rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu Bank Riau Cabang dengan nomor rekening : 10-80-20008-1 An. Panwas Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka Senggoro Bengkalis.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Ketua Divisi SDM yaitu:
Mengkoordinir Panwascam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan memberikan instruksi yang Saksi dapatkan dari Bawaslu Prov. Riau.
Meminta pertanggungjawaban Panwascam dari segi pelaporan tiap tahapan dan meminta Panwascam lebih mengkoordinir PPL dan Pengawas TPS.
Adapun didalam pelaksanaan tugas Saksi di Divisi SDM Saksi dibantu dengan Staff Pendukung dan Staff Pelaksana yang langsung berada dibawah Sekretariat Panwaslu.
Bahwa Saksi ada menerima honor yaitu berupa Uang Kehormatan sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) per-bulan yang bersumber dari APBD. Adapun terkait Saksi menjabat sebagai Ketua Divisi SDM Saksi tidak ada menerima honor ataupun uang tunjangan lainnya.
Bahwa kegiatan Divisi SDM salah satunya yaitu : kegiatan perekrutan anggota Panwascam, kegiatan pelantikan Panwascam, kegiatan korwil pemilihan untuk daerah Bukit Batu dan Siak Kecil. Adapun terhadap kegiatan di Divisi SDM tersebut setahu Saksi didukung dengan anggaran, namun terkait dengan penggunaan anggaran tersebut Saksi tidak pernah tau berapa besarannya dikarenakan semua dikelola oleh pihak Bendahara (Sdr. Rahyuna Indra) dan pihak kepala Sekretariat (Sdr. Dani Sofyan).
Bahwa Saksi tidak pernah menyusun dan membuat SPJ serta LPJ didalam kegiatan di Divisi SDM dikarenakan semua yang menyusun dan membuatnya adalah Bendahara yaitu Terdakwa Rahyuna Indra) dan pihak kepala Sekretariat (Saksi Dani Sofyan).
Setahu Saksi terhadap dana hibah yang diterima oleh pihak Panwaslu dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut hanya terpakai Rp.4.532.771.939,-(empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana terdapat dana sisa hibah atau SILPA sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah).
Setahu Saksi terhadap dana SILPA sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) tersebut tidak dikembalikan ke Kas Daerah Kab. Bengkalis oleh pihak Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) maupun Kepala Sekretariat, dimana SILPA tersebut malah digunakan/ ditarikoleh pihak BPP dan Kepala Sekretariat di Tahun 2016 tanpa adanya Adendum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk kegiatan apa dan SILPA Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) tersebut ditarik oleh BPP dan Kepala Sekretariat;
Bahwa yang berhak melakukan penarikan terhadap dana hibah tersebut yaitu Kepala Sekretariatan yaitu Terdakwa Dani Sofyan serta Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Saksi Rahyuna Indra dimana terhadap penarikan dana tersebut menggunakan dua spesimen tandatangan mereka.
Bahwa Saksi ada melaksanakan dinas luar diantaranya Saksi ke Jakarta sebanyak 4 (empat) kali, Pekanbaru sekitar 7-8 (tujuh atau delapan) kali, Siak sebanyak 1 (satu) kali, Bagansiapi- api sebanyak 1 (satu) kali, dan wilayah Kab. Bengkalis yang Saksi tidak ingat. Adapun terhadap perjalanan dinas Saksi tersebut didukung dengan biaya atau SPPD nya, namun pihak Bendahara tidak pernah memberikan uang SPPD nya secara penuh (tidak sesuai dengan jumlah nominal di SPPD).
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Hendric Bin Edi Mawar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan pada saat sekarang ini dikarenakan adanya dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015.
Bahwa terhadap dana hibah yang telah diterima oleh Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2015 yang telah diterbitkan SP2HL nya sebesar Rp4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga pulh sembilan rupiah) dimana berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi dimana jumlah nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut yang benar-benar didukung dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya sebesar Rp.2.158.827.550,- (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), selanjutanya terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dikembalikan kembali kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis karena terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap.
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dikembalikan kembali kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis karena terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan sah yaitu dimana terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut hanya kwitansi besar saja (Kwitansi penarikan) tidak dilengkapai dengan bukti bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bahwa terhadap kegiatan kegiatan-kegiatan yang telah diterbitkan SP2HL nya yaitu sebesar Rp.4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dimana berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi dimana jumlah nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut yang benar-benar didukung dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya sebesar Rp.2.158.827.550,- (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), selanjutanya terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dikembalikan kembali kepada pihak Panwaslu Kabupaten Bengkalis karena terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum bisa diterima karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (Fisik/Kwitansi) yang lengkap yaitu :
| No | Kode Kegiatan | Berdasarkan SP2HL | SPJ Yang diferisikasi (SAH) | SPJ Yang di Kembalikan (Belum dilengkapi pengeluaran yang Sah) |
| 1 | 521111 | Rp.1.571.275.000 | Rp. 947.000.000 | Rp. 624.275.000 |
| 2 | 521119 | Rp. 324.942.000 | Rp. 151.722.000 | Rp. 173.220.000 |
| 3 | 521211 | Rp. 677.338.500 | Rp. 343.693.750 | Rp. 333.644.750 |
| 4 | 521213 | Rp. 198.950.000 | Rp. 89.750.000 | Rp. 109.200.000 |
| 5 | 522111 | Rp. 26.120.996 | Rp. 10.740.500 | Rp. 15.380.496 |
| 6 | 522112 | Rp. 27.020.443 | Rp. 3.152.300 | Rp. 23.868.143 |
| 7 | 522141 | Rp. 572.824.000 | Rp. 337.880.000 | Rp. 234.944.000 |
| 8 | 522151 | Rp. 161.200.000 | Rp. 10.400.000 | Rp. 150.800.000 |
| 9 | 522191 | Rp. 7.500.000 | Rp. 7.500.000 | - |
| 10 | 524111 | Rp. 366.925.000 | Rp. 50.240.000 | Rp. 316.685.000 |
| 11 | 524113 | Rp. 71.300.000 | - | Rp. 71.300.000 |
| 12 | 524114 | Rp. 527.376.000 | Rp. 206.749.000 | Rp. 320.627.000 |
| Jumlah | Rp.4.532.771.939 | Rp.2.158.827.550 | Rp.2.373.944.389 | |
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Propinsi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) kegiatan Panwaslu yang tidak diterima karena tidak dilengkapai oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut kami kembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis untuk dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap pengeluaran sebesar Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut.
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawban keuangan yang tidak lengkap tersebut dikembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis Melalui sdr Dhani Sofyan, dimana Saksi selaku Bendahara Pengeluaran menelpon Sdr Dhani Sofyan untuk mengembalikan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, namun sdr DHANI SOFYAN menyuruh sdr nya yang bernama NORI ATMAJA yang mengemabil kekantor Bawaslu Propinsi Riau.
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban keuaangan yang di kembalikan kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis untuk dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap pengeluaran Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) hingga saat ini belum dikembalikan dan juga belum dilengkapi terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah terhadap kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tau mengapa hingga saat ini pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis belum juga mengembalikan dan juga belum melengkapi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Rp.2.373.944.389,-(dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli NELSON JATI HAMONANGAN SIHITE, SE, CFrA, yang dibacakan dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa dapat Ahli jelaskan, Ahli tidak mengenali Terdakwa DANI SYOFIAN, AMP Bin H. M. YAKUP GANI
Bahwa Ahli tidak ada memiliki hubungan kerja maupun hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa Ahli jelaskan, Tugas Pokok dan tanggung jawab Ahli adalah : adalah sebagai Pengendali Teknis dalam kegiatan yang berkaitan dengan Audit Investigasi, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, serta audit lainnya sesuai penugasan dari atasan langsung terkait dengan kegiatan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Ahli bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau melalui Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi
Bahwa Dapat Ahli jelaskan, Sesuai dengan penjelasan BAB I UMUM UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena antara lain : berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung-jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Bahwa Ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara / daerah atas dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp. 4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sem,bilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016, yaitu berdasarkan surat tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau Nomor :Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor ST-767/PW04/ 5/2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan diperpanjang dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor ST-1361/PW04/5/2021 tanggal 2 Desember 2021 dengan dasar Surat Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Nomor : B / 844 / X / Res.3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 03 Oktober 2019, perihal permintaan bantuan perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar RP.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),terhadap dana tersebut pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari Panwaslu Kab. Bengkalis baru melakukan pencairan dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu sebesar Rp. 4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sem,bilan rupiah) sehingga pertanggal 31 Desember 2015 terhadap dana Hibah ke Panwaslu ber SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp.719.158.061,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) namun pihak panwaslu tidak mengembalikan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tersebut ke Kas Daerah dan melakukan pencaiaran dana SILPA tersebut pada tahun 2016, dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015 Nomor: SR-439 / PW / 5 / 2021 tanggal 14 Desember 2021.
Bahwa dapat Ahli jelaskan terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) termasuk Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta didukung dengan data/dokumen/bukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik, kerugian keuangan negara dihitung dengan metode sebagai berikut :
Membandingkan jumlah pengeluaran dana hibah dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Bengkalis kepada Panwas kab. Bengkalis dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Pemerintah Kab. Bengkalis;
Kerugian Keuangan Negara dihitung dari nilai penyaluran dana hibah untuk pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang telah dibayar dari Kas Daerah melalui SP2D sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudia dikurangkan dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dan jumlah setoran pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah, selisihnya merupakan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Prosedur yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Riau untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Melakukan ekspos bersama dengan pihak Penyidik dari Polres Bengkalis;
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
Penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pihak-pihak terkait beserta bukti pendukungnya, yang diperoleh dari Penyidik Polres Bengkalis;
Penelaahan terhadap peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan Hibang Langsung Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung terselenggaranya Pilkada serentak Tahun 2015 pada Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
Mengidentifikasi, mengumpulkan/mendapatkan, meneliti dan menganalisis dokumen serta bukti-bukti yang berhubungan dengan proses kejadian;
Melakukan wawancara/klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, bersama Penyidik Polres Bengkalis;
Melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan;
Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Polres Bengkalis.
Bahwa data yang dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Dokumen / Surat ;
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 176/KPTS/III/2015 tentang Penetapan Penerima Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015, tanggal 27 Maret 2015;
FotocopySurat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Nomor 027-KEP Tahun 2015, tanggal 7 Mei 2015;
Fotocopy Berita Acara musyawarah dan mufakat untuk memilih ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Nomor 01/BA/Panwas-BKS/V/2015 tanggal 12 Mei 2015;
Fotocopy surat Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis tentang proposal pencairan dana hibah Tahap I, Nomor: 001/Panwas-Bks/V/2015 tanggal 15 Mei 2015;
Fotocopy surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 036c-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 036c-KEP Tahun 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis, tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy SK KPA Bawslu Provinsi Riau Nomor: 056-KEP Tahun 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota Provinsi Riau, tanggal 26 Juni 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 2 Juli 2015;
Fotocopy SK Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Nomor 006/Set-Panwaslu-Bks/VII/2015 tentang Usulan Penggantian Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwas Kabupaten Bengkalis kepada KPA Bawaslu Provinsi Riau, tanggal 3 Juli 2015;
Fotocopy SK KPA Bawaslu Provinsi Riau epala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Nomor Nomor: 064-KEP Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 057-KEP Tahun 2015 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, tanggal 15 Juli 2015;
Fotocopy surat KPA Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 070/Set/Bawaslu-Riau/VII/2015, hal Usulan persetujuan pembukaan rekening untukmenampung dana hibah untuk pengawasan Pilkada serentak tahun 2015 di Provinsi Riau kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru selaku Kuasa BUN, tanggal 7 Juli 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 13 Juli 2015;
Fotocopy SK Kepala Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Nomor: 009-KEP Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015;
Fotocopy surat KPA Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 090/Set/Bawaslu-Riau/VIII/2015, hal Permohonan Permintaan Nomor Register Hibah Panwas 9 (Sembilan) Kab/Kota di Provinsi Riau, tanggal 6 Agustus 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 26 Agustus 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 29 September 2015;
Fotocopy Berita Acara hasil pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan Panwas Kab. Bengkalis oleh Tim Monitoring Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Riau sebagai berikut:
Nomor 001/BA-KEU/X/2015 Tanggal 11 Oktober 2015;
Nomor 002/BA-KEU/X/2015 Tanggal 30 Oktober 2015;
Nomor 003/BA-KEU/11/2015 Tanggal 28 November 2015;
Nomor 001/RI/KU.01.07/1/2016 Tanggal 29 Januari 2016
Nomor 003/RI/KU.01.07/4/2016 Tanggal 9 April 2016;
Nomor 002/RI/KU.01.07/8/2016 Tanggal 26 Agustus 2016;
Nomor 03/BA/RI/KP.08.02/05/2016 Tanggal 3 Mei 2016 (Pembinaan Bawaslu);
Nomor 04/BA/RI/KP.0802/05/2016 Tanggal 4 Mei 2016 (Pembinaan Bawaslu);
Nomor 006/BA/RI/KP.08.02/05/2016 Tanggal 19 Mei 2016 (Pembinaan Bawaslu).
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 4 Desember 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 8 Desember 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Sengketa Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015;
Fotocopy SK Ketua Panwas Kab. Bengkalis Nomor: (kosong)-KEP Tahun 2015 tentang Penetapan Kelompok Kerja Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015;
Fotocopy dokumen berkas pengajuan pengesahan belanja terkait hibah Pilkada tahun anggaran 2015 Panwas Kabupaten Bengkalis ke Bawaslu Provinsi Riau, tanggal 31 Desember 2015;
Fotocopy Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Nomor 00185 tanggal 31 Desember 2015;
Fotocopy Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) Nomor 00185T/6862222/ 2015 tanggal 31 Desember 2015;
Fotocopy Surat Kepala Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis kepada BPP (Sdr. Rahyuna Indra) Nomor: 34/Set-Panwas-Bks/1/2016 tanggal 29 Janari 2016 perihal Teguran ke-1 (kesatu);
Fotocopy Surat Kepala Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis kepada BPP (Sdr. Rahyuna Indra) Nomor: 55/Set-Panwas-Bks/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Teguran ke-2 (kedua);
Fotocopy Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis kepada Panwas Kabupaten Bengkalis Nomor 900/KEU/PPKD/246 tanggal 29 Maret 2016, perihal meminta bukti setoran Sisa Dana Hibah tahun anggaran 2015;
Fotocopy Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 101/RI/KU.00.01/05/2016 tanggal 4 Mei 2016, perihal Panggilan;
Fotocopy Berita Acara Hasil Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau atas Surat Sekda Kab. Bengkalis Nomor Nomor 900/KEU/PPKD/246 tanggal 29 Maret 2016 kepada Panwas Kab. Bengkalis Nomor 04/BA/RI/KP.08.02/05/2016 tanggal 4 Mei 2016;
Fotocopy surat Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Nomor 236/BKS/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016, perihal Penutupan rekening Giro 108-02-00081 An. RPL 008 Panwas Kabupaten Bengkalis;
Fotocopy surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru kepada KPA Bawaslu Provinsi Riau Nomor S-573/WPB.04/KP.008/2017 tanggal 15 Maret 2017 hal Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang TA. 2016;
Fotocopy surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau kepada KPPN Pekanbaru Nomor 051/RI/KU.00.03/03/2017 tanggal 31 Maret 2017 Perihal Penjelasan Pengesahan Hibah Langsung Panwas Kab. Bengkalis;
Fotocopy surat Ketua Bawaslu Provinsi Riau kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor 078/RI/KU.00.03/05/2017 tanggal 16 Mei Perihal Tindak Lanjut Temuan BPK RI;
Fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Dani Syofian selaku Kepala Sekretariat dan Rahyuna Indra selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwas Kab. Bengkalis Tanggal 15 April 2017 mengenai tanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp719.158.061,00 dan memberikan jaminan berupa sebidang tanah kepada Negara
Fotocopy Notulensi pertemuan Klarifikasi Pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis anatar Bawaslu Provinsi Riau, Sekda Kab. Bengkalis dan Panwas Kab. Bengkalis di Ruang Rapat Sekda Kabupaten tanggal 30 Mei 2017;
Fotocopy Surat Pernyataan Dani Syofian selaku Kepala Sekretariat dan Rahyuna Indra selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwas Kab. Bengkalis Tahun 2015-2016 Tanggal 30 Mei 2017 mengenai kesediaannya mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK atas LHP Bawaslu Tahun 2016 Nomor 25C/HP/XIV/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp719.158.061,00,;
Fotocopy slip setoran Bank Riau Kepri tanggal 12 Juli 2017 dan tanggal 14 Agustus 2017 dengan identitas penyetor a.n. Dani Syofian.
Dokumen Lain-lain ;
1. Fotocopy Dokumen Pelaksaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015, Nomor: 1.20.1.20.00.00. 00.5.1, tanggal 5 Januari 2015;
2. Fotocopy DIPA Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, Nomor: SP DIPA-115.01.2.686222/2015 tanggal 14 November 2014 (Revisi tanggal 23 November 2015);
3. Fotocopy Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dalam Rangka Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015, tanggal 23 November 2015 (Revisi Terakhir);
4. Fotocopy Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Nomor Rekening 108-02-00081 An.RPL008 Panwas Kabupaten Bengkalis periode 1/01/15 s.d. 31/12/2015 dan periode 1/01/16 s.d. 26/08/16 yang diterbitkan Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis;
5. Fotocopy dokumen berkas Proposal Pencairan Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis Tahap I Nomor: 001/Panwas-Bks/V/2015 tanggal 15 Mei 2015;
6. Fotocopy dokumen berkas pencairan dana hibah Tahap I dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00, tanggal 7 Juli 2015;
7. Fotocopy dokumen berkas Proposal Pencairan Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis Tahap II Nomor: 115/Panwas-Bks/11/2015 tanggal 25 November 2015;
8. Fotocopy berkas pencairan dana hibah Tahap II dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00, tanggal 7 Desember 2015;
9. Bukti Pengeluaran (kuitansi/Amprah/Nota, dll) BPP Panwas Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 – 2016 terdiri dari
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Bengkalis;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Mandau;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Pinggir;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Siak Kecil;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Rupat;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Rupat Utara;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Bukit Batu;
1 (satu) otner bukti pengeluaran Sekretariat Kecamatan Bantan
10.Berita Acara Pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi yaitu;
a. Saksi a.n. Mendra Bin Rusdi Efendi tanggal 4 November 2019 dan 16 Juni 2021;
b. Saksi a.n. Dani Syofian, AMP tanggal 25 Maret 2019, 21 Oktober 2019, 29 Maret 2021 dan 18 Mei 2021;
c. Saksi a.n. Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanggal 21 Oktober 2019, 29 Maret 2021 dan 18 Mei 2021;
d. Saksi a.n. Nasril, S.Sos Bin Saib tanggal 16 September 2019 dan 29 Oktober 2019;
e. Saksi a.n. Erika Binti Syafaruddin Sulung tanggal 29 Oktober 2019, 10 Juni 2021 dan 19 Agustus 2021
f. Saksi a.n. Dra. Hj. Umi Kalsum, M.Si Binti H. Hasan Ali (Alm) tanggal 8 Juli 2019;
g. Saksi a.n. Herman Nur, SE., MM Bin Nurdin (Alm) tanggal 29 Oktober 2019 dan 8 Juli 2019;
h. Saksi a.n. Budi Kurnialis, SE (tanpa tanggal) April 2019;
i. Saksi a.n. Budi Kurnialis, SE (tanpa tanggal) April 2019;
j. Saksi a.n. Didik Supriyadi (tanpa tanggal) April 2019;
k. Saksi a.n. H. Ruslan 17 April 2018;
l. Saksi a.n. Muhammad Yani Bin Zulhijar tanggal 4 November 2019;
m. Saksi a.n. Azura Als Azura Binti Iskandar tanggal 16 September 2021.
n. Saksi a.n. Nurhasima, A.Md Binti Syafii tanggal 16 September 2021;
11.Berita Acara Pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi yaitu;
a. Saksi a.n. Mendra Bin Rusdi Efendi tanggal 9 September 2021;
b. Saksi a.n. Dani Syofian, AMP tanggal 2 September 2021;
c. Saksi a.n. Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanggal 2 September 2021;
d. Saksi a.n. Nasril, S.Sos Bin Saib tanggal 9 September 2021;
e. Saksi a.n. Erika Binti Syafaruddin Sulung tanggal 7 September 2021;
f. Saksi a.n. Herman Nur, SE., MM Bin Nurdin (Alm) tanggal 1 September 2021
g. Saksi a.n. Marliana, S.Pd.I tanggal 1 September 2021.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Nomor : SR-439 / PW / 5 / 2021 tanggal 14 Desember 2021 terhadap kegiatan bantuan dana Hibah yang diberikan Pemerintah Kab. Bengkalis dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis TA.2015 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sebagai berikut:
Panwaslu kab. Bengkalis telah menarik/mencairkan dana hibah dari rekening Panwaslu Kab. Bengkalis pada Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.4.552.122.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), namun atas realisasi belanja hibah tersebut tidak seluruhnya didukung oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan:
Berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kab. Bengkalis kepada PPK-PPKD bahwa dana hibah pilkada tahun 2015 dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) telah terealisasi sebesar Rp.4.552.122.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sehingga terdapat selisih lebig antara penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp.719.158.061,-(tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) dan Panwaslu Kab. Bengkalis belum menyerahkan bahkan pertanggungjawabannya kepada Bawaslu Provinsi Riau sehingga penerbitan SP2HL TA.2016 tidak dapat direalisasikan.
Bahwa dalam pelaksaaan pengelolaan anggaran di Sekretarit Panwaslu Kab Bengkalis, berdasarkan Berita Acara hasil Monitoring Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Riau ditemukan prosedur-prosedur yang tidak dilaksanakan, yaitu:
Berita Acara Nomor: 001/BA-KEU/X/2015 tanggal 11 Oktober 2015:
BPP belum membuat Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening koran, Buku Pembantu Pajak, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dan Berita Acara Pemeriksaan Kas.
BPP belum membuat Laporan Realisasi Anggaran per bulan;
BPP belum melakukan penginputan tranSaksi keuangan pada aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS);
BPP belum menyetorkan pajak;
Laporan pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat;
Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kendaraan roda 4 belum ada;
Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada.
Berita Acara Nomor: 002/BA-KEU/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015;
BPP belum membuat SPTB (Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja), Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Pajak, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Berita Acara Pemeriksaan Kas.
BPP belum melakukan penginputan tranSaksi keuangan pada aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS);
BPP belum menyetorkan pajak;
Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap;
Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada;
Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap, dan
Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum lengkap.
Berita Acara Nomor: 003/010//BA-KEU/11/2015 tanggal 28 November 2015;
Belum dilakukan verifikasi laporan pertangungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp2.405.370.000,00 jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar Rp2.387.122.000,00;
Pajak belum disetorkan;
Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas, dll;
Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan.
Berita Acara Nomor:001/RI/KU.01/07/2016 tanggal 29 Januari 2016;
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar Rp104.110.000 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan Rp50.310.000,00, Uang makan harian yang belum dibayarkan Rp15.300.000,00, honorarium Pokja yang belum dibayarkan Rp32.700.000,00 dan honorarium pembentukan Panwascam yang belum dibayarkan Rp5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar Rp71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa Dapat Saksi Ahli jelaskan, bahwa berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-439 / PW / 5 / 2021 tanggal 14 Desember 2021 terhadap kegiatan bantuan dana Hibah yang diberikan Pemerintah Kab. Bengkalis dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis TA.2015 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.936.523.011.00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Bahwa Dapat Saksi Ahli jelaskan, bahwa sesuai dengan metode penghitungan kerugian keuangan Negara sebagaimana diuraikan di atas, cara Saksi Ahli dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kegiatan bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| 1 | Jumlah Pembayaran Hibah Pilkada dari Kas Negara / Daerah ke Panwas Kab. Bengkalis: | |||
| a | Pembayaran Tahap I : SP2D Nomor :01990/SP2D-LS / 2015 Tangal 07 Juli 2015 | = | Rp.2.405.370.000,- | |
| b | Pembayaran Tahap II : SP2D Nomor :05176/SP2D-LS / 2015 Tangal 07 Desember 2015 | + | Rp.2.405.370.000,- | |
| 2 | Jumlah (1.a + 1.b) | Rp.5.251.930.000,- | ||
| 3 | Nilai bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan | - | Rp.2.312.289.050,- | |
| 4 | Pengembalian ke Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) Kab. Bengkalis | |||
| a | Setoran pengembalian Saldo RK Bank Panwas pada saat penutupan rekening tanggal 28 Agustus 2016 | - | Rp. 117.939,- | |
| b | Setoran angsuran pengembalian oleh | |||
| - Sdr. Dani Syofian (PPK) tanggal 12 Juli 2017 | - | Rp. 1.500.000,- | ||
| - Sdr. Dani Syofian (PPK) tanggal 14 Agustus 2017 | - | Rp. 1.500.000,- | ||
| 5 | Jumlah (3+4) | = | Rp.2.315.406.989,- | |
| 6 | Kerugian Keuangan Negara / Daerah (2-5) | = | Rp.2.936.523.011,- | |
| Dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah | ||||
Bahwa terdapat ketentuan yang tidak dilaksanakan / dilanggar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Bengkalis yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara:
-. Pasal 18 Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yangtimbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
-. Pasal 21 Ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
-. Pasal 52. Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
-. Pasal 13. PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan: Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis Nomor 900/KEU-PPKD/NPHD/015 dan 03/Panwaslu/2015 tentang Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis:
• Pasal 7:
-. Huruf b menyatakan: Pihak Kedua (Panwas Kab. Bengkalis) sebagai penerima Belanja Hibah bertanggungjawab membuat dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Hibah kepada Pihak Pertama (Pemerintah Kab. Bengkalis), melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis disertai dokumen surat pernyataan tanggungjawab penggunaan belanja hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga/organisasi.
• Pasal 12, Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Alamat: Jl. Pembangunan I Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah yang berbunyi:
• Pasal 5. Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.05/2013, tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
• Pasal 4 ayat (2), BPP bertanggungjawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
• Pasal 39:
- Ayat (2), LPJ-BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu yang telah diperiksa dan disetujui oleh PPK.
- Ayat (3), LPJ-BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menyajikan informasi sebagai berikut:
a. Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal,
penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu;
b. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai dibrankas dan saldo di rekening bank/pos; dan
c. Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
- Ayat (4). LPJ-BPP ditandatangani oleh BPP dan PPK serta disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri Salinan rekening koran untuk bulan berkenan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
• Pasal 13 Ayat (1). Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
- huruf g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- huruf k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
• Pasal 25, menyatakan "Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimanal telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi:
Pasal 14 Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota/Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada Bupati/Walikota;
• Pasal 14 Ayat (3) Penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan;
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0611-KEP Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
Bab II Prosedur:
Angka 6. Penggunaan Dana Hibah, huruf a. Batas tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di brankas adalah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) per hari.
Angka 7. Pengesahan Penerimaan dan Penggunaan Dana Hibah. Untuk proses pengesahan, Panwas Kabupaten/Kota menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengesahan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi. Dokumen yang disampaikan antara lain konsep surat pengesahan hibah yang dilampiri dengan SPTJM sebagai tanggung jawab formal dan materil atas seluruh pendapatan dan belanja dalam rangka penyelenggaraan Pilkada yang sumber dananya berasal dari hibah langsung Pemerintah Daerah, copy rekening koran, dan LPJ BPP.
Angka 9 Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang dikelola BPP.
Bahwa Prosedur tentang langkah pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebagai berikut:
(a) Bendahara Pengeluaran Pembantul (BPP) Panwas Kabupaten/Kota menyusun laporan bulanan dana hibah yang mencakup realisasi penerimaan dan pengeluaran serta sisa dana hibah dan disetujui PPK;
(b) Setiap bulan BPP Panwas Kabupaten/kota wajib membuat LPJ dilengkapi dengan Berita Acara Opname Kas dan Persediaan serta Berita Acara Rekonsiliasi dengan BP Bawaslu Provinsi disertai dengan copy rekening koran bank;
(c) Bukti pengeluaran (fisik/kuitansi) yang sudah ditandatangani oleh PPK (Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/kota) disimpan oleh Panwas Kabupaten/kota dan diserahkan ke Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berakhirnya mas tugas Panwas Kabupaten/kota;
(d) Laporan BPP dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani PPK (Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/kota) dan Ketua Panwas Kabupaten/kota paling lambat tanggal 5(lima) pada bulan berikutnya;
(e) Rincian dalam laporan bulanan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu;
(f) Laporan Bulanan Penggunaan Dana Hibah ini harus didukung dengan bukti pengeluaran yang memadai dan sah;
(g) Laporan Bulanan Penggunaan Dana Hibah menjadi bahan dalam penyusunan Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi serta menjadi bahan Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Bawaslu RI;
(h) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/kota menyusun laporan akhir penggunaan realisasi penerimaan dan dana hibah pengeluaran dana mencakup serta sisa dana hibah.
(i) Laporan dikirim kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 1(satu) setelah berakhirnya seluruh tahap kegiatan pemilihan.
Bahwa Berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis kepada PPK-PPKD bahwa Dana hibah Pilkada tahun telah selisih 2015 dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp5.251.930.000,00 terealisasi lebih Rp719.158.061,00 sebesar antara dan Rp4.532.771.939,00 sehingga terdapat penerimaan Panwaslu dan pengeluaran Kabupaten Bengkalis sebesar belum menyerahkan bahan pertanggungjawabannya kepada Bawaslu Provinsi Riau sehingga proses penerbitan SP2HL TA. 2016 tidak dapat direalisasikan. Selain bertentangan dengan ketentuan yang telah disebutkan pada angka 1 di atas, hal ini juga tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah yang berbunyi:
Pasal 14 Ayat (1) Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/KEU PPKD/NPHD/015 dan 001/Panwas-Bks/V/2015:
Pasal 7 Ayat c, Penerima dana hibah harus mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis, jika pihak Panwaslu Bengkalis akan menggunakan sisa dana hibah tersebut maka terlebih dahulu mengajukan proposal usulan perubahan Anggaran Tahun 2016 melalui mekanisme penganggaran kembali di tahun 2016.
Bahwa dapat Ahli jelaskan, sebelum menjelaskan Pengertian Kerugian Keuangan Negara Ahli, akan menjelaskan mengenai Kerugian Negara. Sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang–undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dengan merujuk kepada pengertian Keuangan Negara yang dijelaskan Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan pengertian Kerugian Negara yang dijelaskan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2004, dapat dirumuskan bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah Berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Bahwa dapat Ahli jelaskan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau) dengan laporan hasil Audit PKKN Nomor : SR-439 / PW / 5 / 2021 tanggal 14 Desember 2021 terhadap bantuan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Panitia Pengawas Pemilu Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dengan dana bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2015 sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan kepada Kapolres Bengkalis dapat dipertanggung-jawabkan.
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas, wewenang serta tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Seketariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kab. Bengkalis adalah :
Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten.
Menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten.
melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan dan barang milik Negara.
Bahwa yang menjadi acuan atau pedoman Terdakwa dalam pelaksanan tugas Terdakwa selaku Kepala Seketariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kab. Bengkalis adalah:
Peraturam Menteri Keuangan Nomor : 191 PMK 05 tahun 2011 tentang pengelolaan dana hibah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa yang memberikan dukungan Administratif dan teknis Operasional yang Terdakwa maksud adalah dalam hal dukungan Administrasi yaitu menerbitkan Surat untuk semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan, sedangkan dukungan teknis Operasional yaitu Sekretariat melalui Bendahara pembantu Pengeluaran memberikan dukungan Operasional (dana) sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Bahwa dukungan anggaran untuk kegiatan Panwaslu Kabupaten Bengkalis berasal dari Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dasar hukum pihak panwaslu Kab. Bengkalis menerima dana hibah dari pemerintah Kab. Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut yaitu berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kaupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis).
Bahwa dana hibah yang diterima oleh pihak Panwaslu Kab. Bengkalis tersebut dipergunakan untuk kegiatan:
-
No Nama Kegiatan Jumlah 1 Panwas Kab. Bengkalis Belanja Pegawai Rp.400.000.000 Belanja Sewa Rp.460.760.000 No Nama Kegiatan Jumlah Belanja Barang Pakai Habis Rp. 98.000.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 16.000.000 Belanja Jasa Rp. 65.870.000 Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Rp. 595.715.000 2 Panwas Kecamatan Belanja Pegawai Rp.462.000.000 Belanja Sewa Rp.149.800.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 51.800.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 30.240.000 Belanja Jasa Rp. 81.200.000 Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan Rp. 46.300.000 3 Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM Pokja pembentukan Panwas Kecamatan Rp. 27.400.000 Pembentukan PPL Rp. 16.000.000 Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada Rp. 22.800.000 4 Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Rp. 67.650.000 5 Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan Honorium pengawas pemilu lapangan Rp.1.112.950.000 Dukungan operasional pengawasan PPL dan PTPS Rp. 289.770.000 6 Raker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan Rakor tahapan pemukhtahiran data pemilihan bagi pangawas kec Rp. 61.456.000 Rakor tahapan pencalonan dan tahapan kampanye Rp. 61.456.000 Rakor tahapan pemungutan Rp. 59.340.000 Rakor Kerja sama pengawasan pemilu dengan ormas Rp. 100.487.000 Rakor tahapan pemuktahiran pemilihan lapangan Rp. 86.608.000 Rakor tahapan pemungutan dan penghitungan suara Rp. 387.478.000 7 Program pengawasan pemilukada Pokja Pengawasan tahapan pencalonan Rp. 58.500.000 Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Rp. 58.500.000 Pokja Peneryiban alat peraga kompanye Rp. 55.900.000 Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan Rp. 55.800.000 Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada Rp. 71.000.000 8 Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Sentra Gakkumdu Rp. 73.000.000 Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu Rp. 10.350.000 Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu Rp. 116.600.000 Jumlah Rp.5.251.930.000
Bahwa Mekanisme Penyaluran dana hibah dari Kabupaten Bengkalis ke Panwaslu kabupaten Bengkalis adalah pertama Terdakwa selaku Kepala Sekretariat bersama-sama Panwas, BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Staf Administrasi Sekretariat menyusun RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) untuk 1 (satu) tahun kegiatan, kemudian terhadap RKA yang telah selesai disampaikan kepada Panwas untuk disetujui, setelah disetujui kemudian Terdakwa selaku Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu membuka rekening an.Panwas Kabupaten Bengkalis di Bank Riau Kepri setelah itu Sekretariat menyurati Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang pembukaan Buku Rekening disertai dengan menyampaikan RKA dengan tujuan untuk penyaluran dana hibah tersebut ke Rekening Panwas, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyalurkan dana hibah tersebut kepada Rekening Panwas Kabupaten.
Bahwa pihak dari PANWASLU Kab. Bengkalis ada membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) terhadap dana hibah yang diterima oleh pihak PANWASLU Kab. Bengkalis, dimana RKA terhadap dana hibah PANWASLU tersebut yaitu antara lain :
| Kode | Nama Kegiatan | Jumlah Anggaran |
| 011 | Honorarium dan uang lembur | Rp.1.987.246.000 |
| A | Honorarium pengawas kepala daerah | Rp.1.540.950.000 |
| B | Honorarium Sekretariat | Rp. 408.400.000 |
| C | Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja | Rp. 37.896.000 |
| 012 | Kelompok kerja Pengawasan Pilkada | Rp. 184.500.000 |
| A | Pokja sentra Gakkumdu | Rp. 40.600.000 |
| B | Pokja Sengketa Pemilu | Rp. 9.800.000 |
| C | Pokja Pengawas DPT | Rp. 9.300.000 |
| D | Pokja Pengawasan Pencalonan | Rp. 9.300.000 |
| E | Pokja Pengawasan Kampanye | Rp. 9.300.000 |
| F | Pokja Pengawas Pungut Hitung | Rp. 11.300.000 |
| G | Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil | Rp. 11.300.000 |
| H | Pokja Pengawasan PHPU | Rp. 12.800.000 |
| I | Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| j | Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| K | Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| 013 | Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan | Rp. 55.341.000 |
| 015 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 599.124.000 |
| A | Panwas Kabupaten Bengkalis | Rp. 266.475.000 |
| B | Panwas Kecamatan | Rp. 145.600.000 |
| 016 | Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS | Rp. 124.474.000 |
| A | Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS | Rp. 20.450.000 |
| B | Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS | Rp. 46.000.000 |
| C | Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS | Rp. 58.024.000 |
| 017 | Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu | Rp. 709.353.000 |
| A | Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis | Rp. 146.528.000 |
| B | Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks | Rp. 36.582.000 |
| C | Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan | Rp. 137.326.000 |
| D | Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah | Rp. 388.917.000 |
| 018 | Advokasi Hukum | Rp. 100.000.000 |
| A | Advokasi Hukum di kabupaten | Rp. 100.000.000 |
| 019 | Sosialisasi Pengawasan pemilu | Rp. 33.254.000 |
| A | Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi | Rp. 33.254.000 |
| 020 | Musyawarah penyelesaian Sengketa | Rp. 22.250.000 |
| A | Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten | Rp. 22.250.000 |
| 021 | Kegiatan Sentra Gakkumdu | Rp. 73.600.000 |
| A | Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis | Rp. 41.600.000 |
| B | Belanja Perjalanan Dinas | Rp. 32.000.000 |
| 022 | Sewa gedung dan peralatan kantor | Rp. 319.320.000 |
| A | Kabupaten | Rp. 123.320.000 |
| B | Kecamatan | Rp. 196.000.000 |
| 023 | Sewa Kendaraan | Rp. 240.000.000 |
| A | Kabupaten / Kota | Rp. 240.000.000 |
| 024 | Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis | Rp. 249.428.000 |
| B | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam | Rp. 26.242.000 |
| C | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan | Rp. 49.595.000 |
| D | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS | Rp. 173.591.000 |
| 025 | Koordinasi dengan stakholder | Rp. 10.790.000 |
| B | Rakor dengan stakholder di Kecamatan | Rp. 10.790.000 |
| 026 | Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik | Rp. 575.250.000 |
| B | Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten | Rp. 447.650.000 |
| C | Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan | Rp. 56.300.000 |
Bahwa sistem pencairan dari dana hibah yang telah diberikan oleh Pemerintah Kab. Bengkalis kepada pihak Panwaslu Kab. Bengkalis tersebut yaitu dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap :
Tahap 1 (pertama) yaitu sebesar Rp.2.405.370.000,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Tahap 2 (dua) yaitu sebesar Rp.2.846.560.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa bukti dari pihak Pemerintah kab. Bengkalis telah melakukan penyaluran dana hibah kepada pihak PANWASLU Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan :
Untuk tahap 1 (pertama) yaitu berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan Nomor SP2D : 01990 / SP2D-LS / 2015 / 1.20.00 tanggal 07 Juli 2015.
Untuk tahap 2 (dua) yaitu berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan Nomor SP2D : 05176 / SP2D-LS / 2015 / 1.20.00 tanggal 07 Desember 2015
Bahwa pengiriman dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tersebut dilakukan dengan pengiriman ke rekening Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu Bank Riau Cabang dengan nomor rekening : 10-80-20008-1 An. Panwas Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka Senggoro Bengkalis.
Bahwa pendistribusian keungan berdasarkan RKA Panwaslu yang Terdakwa maksudkan tersebut yaitu dimana terhadap kegiatan-kegiatan yang berada dibawah Sekretariat Panwaslu Kab. Bengkalis itu dilakukan pembayarannya langsung oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis atas nama Saksi RAHYUNA INDRA, sedangkan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Panwaslu Kecamatan terhadap pembayarannya dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran pembantu pada Panwaslu Kecamatan.
Bahwa berdasarkan surat pengesahan hibah langsung (SP2HL) Nomor : 0018 tanggal 31 Desember 2015 terhadap dana hibah yang telah dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 4.532.771.939,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa dana SILPA sebesar Rp.719.158.061 (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) yang belum bisa dipertanggungjawabkan tersebut dapat Terdakwa jelaskan bahwasanya setahu Terdakwa untuk pertanggungjawaban atau SPJ- nya belum selesai dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) an. Saksi RAHYUNA INDRA hingga saat ini, lalu kemudian berdasarkan hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi RAHYUNA INDRA membuat Berita Acara dan Surat Pernyataan yang berisi perihal bertanggung jawab terhadap temuan diatas sejumlah Rp.719.158.061 (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) yang akan kami bayar secara mengangsur.
Bahwa terhadap pengesahan dana hibah tersebut mengacu kepada surat pertanggungjawaban keuangan yang telah Terdakwa pertangungjawabkan yang telah ditembuskan ke Banwaslu Propinsi Riau.
Bahwa terhadap surat pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp.2.374.094.950 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tersebut sudah tidak ada lagi.
Bahwa terhadap kegiatan yang tidak ada surat pertanggungjawaban keuangannya yaitu :
| Kode Rek | Jenis Belanja | Jumlah Anggaran | Yang sudah di SPJ kan | Yang belum di SPJ kan |
| 521111 | Belanja keprluan kantor | 1.964.850.000 | 947.000.000 | 1.017.850.000 |
| 521119 | Belanja Barang operasional lainnya | 189.695.000 | 151.722.000 | 37.973.000 |
| 521211 | Belanja Bahan | 723.965.000 | 343.693.750 | 380.271.250 |
| 521213 | Honor Output kegiatan | 211.850.000 | 92.800.000 | 119.050.000 |
| 522111 | Belanja Langganan listrik | 44.000.000 | 10.740.000 | 33.260.000 |
| 522112 | Belanja langganan Telepon | 36.000.000 | 3.152.300 | 32.847.700 |
| 522131 | Belanja Jasa Konsultan | 100.000.000 | - | - |
| 522141 | Belanja Sewa | 625.020.000 | 337.880.000 | 287.140.000 |
| 522151 | Belanja Jasa Profesi | 173.800.000 | 10.400.000 | 163.400.000 |
| 522191 | Belanja Jasa Lainnya | 24.800.000 | 7.500.000 | 17.300.000 |
| 524111 | Belanja perjalanan Dinas | 503.950.000 | 47.040.000 | 456.910.000 |
| 524113 | Belanja perjalanan dinas dalam kota | 103.300.000 | - | - |
| 524114 | Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota | 550.696.000 | 206.746.749 | 343.949.251 |
| Silpa | 719.158.061 | |||
| Jumlah | 5.251.930.000 | 2.158.674.799 | 3.093.255.201 |
Bahwa pihak Panwaslu Kab. Bengklais Tahun 2015 belum mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp.3.093.255.201 (tiga milyar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus satu rupiah) tersebut dikarenakan surat pertanggungjawaban keuangannya sudah tidak ada lagi.
Bahwa terhadap dana hibah yang diterima oleh pihak panwaslu Kab. Bengkalis sebesar Rp.5.251.930.000,- dimana pertanggal 31 Desember 2015 pihak dari panwaslu Kab. Bengkalis hanya bisa menyerap dana hibah tersebut sebesar Rp.4.532.771.939, sehingga dana hibah tersebut pertanggal 31 Desember bersisa di Saldo Kas Panwaslu Kab. Bengkalis sebesar Rp.719.158.061.
Bahwa sisa dana hibah sebesar Rp.719.158.061 yang berada di kas Panwaslu Kab. Bengkalis tidak dikembalikan ke Kas Daerah Kab. Bengkalis, dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk pembayaran pada tahun berikutnya.
Bahwa terhadap SILPA dana hibah tersebut dilakukan penarikan oleh pihak panwaslu Kab. Bengkalis yaitu pada bulan maret 2016
Bahwa yang berhak melakukan penarikan terhadap dana hibah yang diterima oleh Pihak Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu Terdakwa selaku selaku Kepala sekretariat panwaslu Kab. Bengkalis dan Bendahara pengeluaran pembantu dan Saksi RAHYUNA INDRA dimana terhadap penarikan dana tersebut menggunakan dua spesimen tandatangan.
Bahwa dasar Terdakwa melakukan penarikan SILPA dana hibah tersebut yaitu berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2014 serta petunjuk lisan dari pihak Bawaslu Propinsi Riau dalam hal ini sdr NASRIL, S.Sos.
Bahwa terhadap sisa dana hibah sebesar Rp.719.158.061,- ada temuan dari BPK-RI yaitu berdasarkan temuan BPK-RI pada LHP Bawaslu tahun 2017 nomor : 25 C/HP/XIV/05/2017 tanggal 17 Mei 2017, namun Terdakwa tidak mengetahui adanya temuan dari pihak BPK-RI tersebut, dan sanksi yang Terdakwa terima Terdakwa disuruh mengambalikan uang tersebut bersama-sama dengan Saksi RAHYUNA INDRA.
Bahwa tugas serta tanggung jawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Panwas Kab. Bengkalis yaitu :
a. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah;
b. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi usulan kebutuhan dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta mengusulkan kepada Bupati;
c. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang dipimpinnya;
d. Mempertanggungjawabkan atas kebenaran formil dan materil serta akibat yang timbul dari keputusan yang dibuat sendiri dan atau bersama- sama Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten;
e. Mengusulakn registrasi NPHD, pembukaan rekening dana hibah, dan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sebagai bahan revisi DIPA kep Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
f. Membantu Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi dalam proses penginputan data RKB ke dalam aplikasi Arsip Data Komputer (ADK);
g. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bersama dengan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten;
h. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengesahan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Propinsi antara lain konsep surat pengesahan hibah yang dilampiri dengan SPTJM, copy rekening koran, dan LPJ BPP.
Bahwa terhadap tugas dan tanggungjawab Saksi selaku PPK tersebut belum Saksi laksanakan seluruhnya;
Bahwa terhadap tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku PPK tersebut yang telah Terdakwa laksanakan yaitu antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA) yaitu
| No | Nama Kegiatan | Jumlah |
| 1 | Panwas Kab. Bengkalis | |
| Belanja Pegawai | Rp.400.000.000 | |
| Belanja Sewa | Rp.460.760.000 | |
| Belanja Barang Pakai Habis | Rp. 98.000.000 | |
| Belanja Operasional Lainnya | Rp. 16.000.000 | |
| Belanja Jasa | Rp. 65.870.000 | |
| Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten | Rp. 95.715.000 | |
| 2 | Panwas Kecamatan | |
| Belanja Pegawai | Rp.462.000.000 | |
| Belanja Sewa | Rp.149.800.000 | |
| Belanja Barang Pakai Habis | Rp. 51.800.000 | |
| Belanja Operasional Lainnya | Rp. 30.240.000 | |
| Belanja Jasa | Rp. 81.200.000 | |
| Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan | Rp. 46.300.000 | |
| 3 | Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM | |
| Pokja pembentukan Panwas Kecamatan | Rp. 27.400.000 | |
| Pembentukan PPL | Rp. 6.000.000 | |
| Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada | Rp. 2.800.000 | |
| 4 | Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada | |
| Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada | Rp. 7.650.000 | |
| 5 | Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan | |
| Honorium pengawas pemilu lapangan | Rp.1.112.950.000 | |
| Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS | Rp.289.770.000 | |
| 6 | Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan | |
| 7 | Program pengawasan pemilikada | |
| Pokja Pengawasan tahapan pencalonan | Rp. 58.500.000 | |
| Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih | Rp. 58.500.000 | |
| Pokja Peneryiban alat peraga kompanye | Rp. 55.900.000 | |
| Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan | Rp. 55.800.000 | |
| Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada | Rp. 71.000.000 | |
| 8 | Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu | |
| Sentra Gakkumdu | Rp. 73.000.000 | |
| Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu | Rp. 10.350.000 | |
| Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu | Rp.116.600.000 | |
| Jumlah | Rp.5.251.930.000 | |
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa yaitu : bahwa terhadap penunjukan penyedia barang/ jasa didalam hal ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung begitu saja, tidak terdapat surat/ surat perintah penunjukannya;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan penyedia barang / jasa yaitu dalam bentuk:
Sewa Kenderaan roda 4 (empat).
Sewa Gedung kantor.
Sewa Printer.
Sewa PC/ leptop.
Sewa Meja dan Kursi.
Sewa Meja dan Kursi Staf.
Sewa Mejadan Kursi Rapat.
Sewa Mejadan Kursi Tamu.
Sewa Lemari Kabinet.
Sewa Lemari Arsip.
Sewa Papan Pengumuman.
Sewa AC Split.
Sewa Kipas Angin.
Sewa Kamera Digital.
Bahwa Adapun terhadap tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai PPK yang belum/ tidak Terdakwa laksanakan yaitu:
a. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
b. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, dilakukan dengan menguji kebenaran materil dan keabsahan surat-surat mengenai hak tagih kepada negara, dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 0611-KEP tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupti dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II huruf A angka 6.a tentang penggunaan dana Hibah, dimana dijelaskan bahwa daftar tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya Terdakwa kurang mengetahuinya. Adapun terhadap adanya penarikan/ pencairan dana hibah dari rekening Panwaslu di Bulan Juli hingga Desember tersebut diatas sudah berdasarkan (RAB).
Bahwa sistem pencairan yang dilakukan oleh pihak Panwaslu Kab. Bengklais terhadap dana Hibah dari rekening Panwaslu pada bulan :
a. Juli sebesar Rp.492.458.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu);
b. Agustus sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
c. September sebesar Rp.994.666.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
d. Oktober sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
e. November sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
f. Desember sebesar Rp.2.165.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa awalnya Bendahara Pembantu yaitu Saksi RAHYUNA memberikan cek kepada Terdakwa untuk Terdakwa tanda tangani dengan 2 (dua) spesimen (tanda tangan Terdakwa dan Saksi RAHYUNA selaku Bendahara pembantu) untuk pencairan dana hibah yang berada di Rekening Panwaslu kab. Bengkalis, dimana jumlah nominal dari dana hibah yang dicairkan tersebut sesuai dengan RAB. Adapun terhadap penarikan tersebut tidak didukung dengan rencana pengguna dana yang diotorisasi oleh KPA/PPK serta terhadap dana yang telah dilakukan penarikannya tersebut dipertanggungjawabkan pada akhir tahun pada tanggal 20 Desember tahun 2015.
Bahwa pada saat Saksi RAHYUNA selaku Bendahara Pembantu memberikan Terdakwa cek untuk menandatangani agar dapat melakukan pencairan dana hibah yang berada di Rekening Panwaslu Kab. Bengkalis tersebut, Terdakwa tidak ada melakukan verifikasi/ pengecekan, dimana Terdakwa hanya langsung menandatanganinya saja.
Bahwa pernah meminta kepada Saksi RAHYUNA (bendahara pembantu) terkait pertanggungjawaban (SPJ) terhadap pencairan dana hibah tersebut, namun jawabannya lagi dibuat, dan Terdakwapun hanya mempercayainya.
Bahwa Terdakwa belum melaksanakan peranan dan pengawasan Terdakwa sebagai PPK secara penuh didalam hal pengendalian dan pelaksanaan kegiatan anggaran terhadap penarikan uang dan pembayaran- pembayaran kegiatan yang dilakukan oleh bendahara pembantu an. Saksi RAHYUNA.
Bahwa ada Tim Monitoring dari pihak dari Bawaslu Propinsi Riau melakukan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan atas laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Panwaslu Kabupaten bengkalis tahun 2015 secara reguler setiap bulannnya dimana Tim Monitoring tersebut berjumlah 4 orang yaitu:
Bahwa Pada tanggal 11 Oktober 2015:
1. Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim;
2. Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;
3. Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
4. Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Bahwa hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum membuat realisasi anggaran perbulan;
3. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
4. Belum menyetor pajak.
5. Laporan Pertanggungjawaban masih ada yang belum dibuat.
6. Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa kenderaan roda 4 belum ada;
7. Dokumen SPJ untuk sewa gedung kantor belum ada
Bahwa Pada tanggal 30 Oktober 2015:
1. Sdr Nasril, S.sos selaku Ketua Tim
2. Sdri Erika, A.Md selaku Anggota;-
3. Sdri.Wan Annisya, S.E selaku Anggota
4. Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Bahwa Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
1. Belum membuat SPTB, BKU, Buku Kas Tunai, Buku Bank beserta rekening korang, buku pembantu pajak, LPJ, BA pemeriksaan Kas;
2. Belum melakukan penginputan Aplikasi SAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
3. Belum menyetor pajak
4. Dokumen pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas ke Provinsi masih belum lengkap
5. Dokumen kelengkapan dan kuitansi untuk sewa belum ada-
6. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis masih belum lengkap
7. Dokumen pertanggungjawaban untuk belanja keperluan perkantoran masih belum langkap.
Bahwa pada tanggal 28 November 2015:
1. Sdri Erika A.Md selaku Ketua Tim;
2. Sdr Hendrianto Hermawan selaku Anggota;
3. Sdri Wan Annisya, S.E selaku Anggota;
4. Sdr Khuzaimah, S.E selaku Anggota.
Bahwa Dimana hasil monitoring yang telah dilakukan secara reguler tersebut yaitu :
1. RAB yang digunakan sudah sesuai dengan strukturisasi dana hibah yang telah direvisi di DIPA Bawaslu Provinsi Riau tanggal 23 November 2015;
2. Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
3. Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar Rp.2.405.370.000,- jumlah dana yang telah direalisasi sebesar Rp.2.387.122.000;
4. Pajak yang belum disetorkan;
5. Belum lengkapnya laporan keuangan antara lain buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara pemeriksaan kas, buku penutupan kas, laporan pertanggungjawaban BPP, register penutupan Kas dll;
6. Penginputan aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa berdasarkan ke- 3 (tiga) Berita Acara hasil temuan dari tim monitoring Bawaslu Prov. Riau tersebut, bahwa Terdakwa tidak/ belum ada melakukan penginputan dalam aplikasi SAS, namun kemudian Terdakwa membuat surat teguran kepada Saksi RAHYUNA selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk segera menindaklanjuti temuan dari Tim Monitoring Bawaslu Prov. Riau sebagaimana tertuang didalam surat yang Terdakwa buat selaku Kepala Sekretarian Nomor : 34/ Set. Panwas-Bks/ 1/ 2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Teguran ke I (satu) dan Surat Nomor : 55/ Set-Panwas-Bks/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Teguran ke II (dua).
Bahwa Terdakwa tidak berkerja secara maksimal/ penuh tanggungjawab terhadap tugas Terdakwa sebagai Verifikator atas penatausahaan pelaksanaan anggaran dana hibah Panwaslu Kab. Bengkalis tahun 2015 tersebut. Adapun terhadap pembuatan penutupan buku bendahara pengeluaran pembantu setiap bulannya Terdakwa akui hingga sampai bulan November 2015 (temuan dari tim monitoring Bawaslu Prov. Riau) Terdakwa belum ada membuatnya, namun setelahnya Terdakwa ada membuat/ menandatanganinya, dimana alasan Terdakwa tidak membuatnya saat itu yaitu hal tersebut adalah tanggungjawab Saksi RAHYUNA selaku Bendahara pembantu yang mana ianyalah yang seharusnya membuat tutup buku tiap bulannya.
Bahwa terhadap penyusunan laporan akhir penggunaan dana hibah yang dikirimkan kepada Bupati/ Wakil Bupati setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan umum tersebut hingga saat ini belum ada dibuat, adapun alasannya yaitu dikarenakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum selesai.
Bahwa adanya pengaduan sengketa pemilu tidak ditemukan didalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Bahwa Terdakwa tidak ada membuat surat penunjukan penyedia barang/ jasa.
Bahwa terkait kegiatan antara lain:
a. Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000,
b. Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000,
c. Musyawarah penyelesaian sengketa di Kab Rp. 22.250.000,
d. Advokasi Hukum di Kab. Bengkalis Rp.100.000.000,
e. Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bks Rp. 41.600.000,
f. Belanja Perjalanan Dinas Gakkumdu Rp. 32.000.000,
dimana penarikan dana tersebut diatas memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut, namun realisasinya ternyata tidak, adapun setahu Terdakwa penarikan dana/ dana tersebut dipegang atau dibayarkan oleh Saksi RAHYUNA selaku bendahara pembantu;
Bahwa pihak Panwaslu Kab. Bengkalis tidak ada mengajukan revisi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Pemerintah Kab. Bengkalis untuk penggunaan sisa dana kedalam DIPA TA.2016.
Bahwa terkait dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi (tidak Terdakwa ketahui), karena terakhir kali Terdakwa ketahui dokumen tersebut berada di kantor Panwaslu Kab. Bengkalis.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dari Nomor 01 sampai dengan Nomor 562;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi - Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintahan Kabupaten Bengkalis memberikan Hibah Daerah kepada Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Bengkalis sebesar RP5.251.930.000,00,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk belanja anggaran Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/KEU-PPKD/NPH/015 dan Nomor 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ir.H.Herliyan Saleh,M.Sc selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Mendra, S.Pd selaku ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Dana Hibah Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut sesuai Rincian Anggaran Belanja (RAB) diperuntukan untuk kegiatan sebagai berikut:
-
No Nama Kegiatan Jumlah 1 Panwas Kab. Bengkalis Belanja Pegawai Rp.400.000.000 Belanja Sewa Rp.460.760.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 98.000.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 16.000.000 Belanja Jasa Rp. 65.870.000 Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Rp. 595.715.000 2 Panwas Kecamatan Belanja Pegawai Rp.462.000.000 Belanja Sewa Rp.149.800.000 Belanja Barang Pakai Habis Rp. 51.800.000 Belanja Operasional Lainnya Rp. 30.240.000 Belanja Jasa Rp. 81.200.000 Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan Rp. 46.300.000 3 Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM Pokja pembentukan Panwas Kecamatan Rp. 27.400.000 Pembentukan PPL Rp. 16.000.000 Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada Rp. 22.800.000 4 Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada Rp. 67.650.000 5 Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan Honorium pengawas pemilu lapangan Rp.1.112.950.000 Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS Rp. 289.770.000 6 Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan 7 Program pengawasan pemilikada Pokja Pengawasan tahapan pencalonan Rp. 58.500.000 Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Rp. 58.500.000 Pokja Peneryiban alat peraga kompanye Rp. 55.900.000 Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan Rp. 55.800.000 Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada Rp. 71.000.000 8 Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Sentra Gakkumdu Rp. 73.000.000 Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu Rp. 10.350.000 Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu Rp. 116.600.000 Jumlah Rp.5.251.930.000
Bahwa penyaluran Dana Hibah Daerah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis dilakukan 2 (dua) tahap yaitu :
Tanggal 15 Mei 2015, berdasarkan Proposal pencairan Dana Hibah Tahap I nomor : 001/Panwas-Bks/V/2015 sebesar RP2.405.370.000,00 (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dilampiri dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), proposal tersebut diajukan oleh Saksi Mendra,S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengakalis kepada Bupati Bengkalis cq Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis;
Tanggal 25 November 2015, berdasarkan Proposal pencairan Dana Hibah Tahap II nomor 115/Panwas-Bks/11/2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), yang dilampiri dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), proposal tersebut diajukan oleh Saksi Mendra,S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengakalis kepada Bupati Bengkalis cq Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dilampirkan dalam proposal pencairan dana hibah tersebut disusun untuk 1 (satu) tahun kegiatan, penyusunan RKA tersebut dibuat oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku kepala Sekretariat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis dengan rincian sebagai berikut :
| Kode | Nama Kegiatan | Jumlah Anggaran |
| 011 | Honorarium dan uang lembur | Rp.1.987.246.000 |
| A | Honorarium pengawas kepala daerah | Rp.1.540.950.000 |
| B | Honorarium Sekretariat | Rp. 408.400.000 |
| C | Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja | Rp. 37.896.000 |
| 012 | Kelompok kerja Pengawasan Pilkada | Rp. 184.500.000 |
| A | Pokja sentra Gakkumdu | Rp. 40.600.000 |
| B | Pokja Sengketa Pemilu | Rp. 9.800.000 |
| C | Pokja Pengawas DPT | Rp. 9.300.000 |
| D | Pokja Pengawasan Pencalonan | Rp. 9.300.000 |
| E | Pokja Pengawasan Kampanye | Rp. 9.300.000 |
| F | Pokja Pengawas Pungut Hitung | Rp. 11.300.000 |
| G | Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil | Rp. 11.300.000 |
| H | Pokja Pengawasan PHPU | Rp. 12.800.000 |
| I | Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| j | Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| K | Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| 013 | Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan | Rp. 55.341.000 |
| 015 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 599.124.000 |
| A | Panwas Kabupaten Bengkalis | Rp. 266.475.000 |
| B | Panwas Kecamatan | Rp. 145.600.000 |
| 016 | Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS | Rp. 124.474.000 |
| A | Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS | Rp. 20.450.000 |
| B | Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS | Rp. 46.000.000 |
| C | Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS | Rp. 58.024.000 |
| Kode | Nama Kegiatan | Jumlah Anggaran |
| 017 | Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu | Rp. 709.353.000 |
| A | Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis | Rp. 146.528.000 |
| B | Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks | Rp. 36.582.000 |
| C | Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan | Rp. 137.326.000 |
| D | Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah | Rp. 388.917.000 |
| 018 | Advokasi Hukum | Rp. 100.000.000 |
| A | Advokasi Hukum di kabupaten | Rp. 100.000.000 |
| 019 | Sosialisasi Pengawasan pemilu | Rp. 33.254.000 |
| A | Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi | Rp. 33.254.000 |
| 020 | Musyawarah penyelesaian Sengketa | Rp. 22.250.000 |
| A | Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten | Rp. 22.250.000 |
| 021 | Kegiatan Sentra Gakkumdu | Rp. 73.600.000 |
| A | Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis | Rp. 41.600.000 |
| B | Belanja Perjalanan Dinas | Rp. 32.000.000 |
| 022 | Sewa gedung dan peralatan kantor | Rp. 319.320.000 |
| A | Kabupaten | Rp. 123.320.000 |
| B | Kecamatan | Rp. 196.000.000 |
| 023 | Sewa Kendaraan | Rp. 240.000.000 |
| A | Kabupaten / Kota | Rp. 240.000.000 |
| 024 | Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis | Rp. 249.428.000 |
| B | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam | Rp. 26.242.000 |
| C | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan | Rp. 49.595.000 |
| D | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS | Rp. 173.591.000 |
| 025 | Koordinasi dengan stakholder | Rp. 10.790.000 |
| B | Rakor dengan stakholder di Kecamatan | Rp. 10.790.000 |
| 026 | Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik | Rp. 575.250.000 |
| B | Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten | Rp. 447.650.000 |
| C | Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan | Rp. 56.300.000 |
Bahwa Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064 -KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :057 – KEP Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015;
Bahwa Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani diangkat selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d- Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 056 – KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015;
Bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengakalis telah dicarikan sebanyak 2 kali yang disalurkan melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri dengan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana Hibah tahap I dan tahap II yang sudah disalurkan oleh Pemda Kabupaten Bengkalis ditarik tunai oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) menggunakan Cek yang sudah ditandatangi oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tanpa dilampiri Rencana Penggunaan Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dana Hibah tahap I yang sudah ditarik secara tunai oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dari rekening 10-80-20008-1 sebagai berikut :
-
No Tanggal Penarikan No Cek Jumlah 08 Juli 2015 BRK 0142172 RP 492.458.000 14 Agustus 2015 BRK 0142173 RP 150.000.000 01 September 2015 BRK 0142175 RP 100.000.000 02 September 2015 BRK 0142176 RP 624.666.000 12 September 2015 BRK 0142177 RP 270.000.000 18 Oktober 2015 BRK 0142179 RP 120.000.000 28 Oktober 2015 BRK 0142180 RP 120.000.000 06 November 2015 BRK 143491 RP 110.000.000 20 November 2015 BRK143492 RP 400.000.000 Jumlah uang yang Sudah ditarik RP 2.387.122.000
Bahwa pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I sebesar RP2.387.122.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah dilakukan monitoring dan pembinaan oleh Bawaslu Propinsi Riau, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah Tahap I sebagai berikut :
Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar RP2.387.122.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Belum lengkapnya laporon keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertangungjawabn BPP, Register penutupan Kas dan lain-lain;
Pengimputan Aplikasi SAS belum dilakukan;
Bahwa adanya temuan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah Tahap I tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 003/010/BA-KEU/11/2015 tanggal 28 November 2015 yang ditandatangani oleh Tim Monitoring Bawaslu Propinsi Riau dan dari Sekretariat Panwaslu kabupaten Bengkalis, dari Bawaslu Propinsi Riau di tandatangani oleh Saksi Erika, Sdr Wan Annisya, Saksi Khuzaimah dan Sdr Hendrianto dan dari Pihak Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Bahwa atas temuan permasalah penggunaan Dana Hibah Tahap I oleh Tim Monitoring Bawaslu Propinsi Riau tersebut Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) membuat surat pernyataan akan melakukan perbaikan laporan penggunaan Dana Hibah Tahap I dalam tenggang waktu 7 hari setelah Berita Acara Nomor : 003/010/BA-KEU/11/2015 tanggal 28 November 2015 ditandatangani, namun perbaikan laporan penggunaan Dana Hibah Tahap I tersbut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) sampai dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada bulan April tahun 2016;
Bahwa setelah Dana Hibah tahap II cair melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri, Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) menarik Dana Hibah Tahap II tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa dilampiri Rencana Penggunaan Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rincian uang yang sudah ditarik sebagai berikut:
-
No Tanggal Penarikan Nomor Cek Jumlah 04 Desember 2015 BRK 0143493 RP 15.000.000,00 07 Desember 2015 BRK 0143494 RP2.000.000.000,00 20 Desember 2015 BRK 0143495 RP 150.000.000,00 Jumlah …………….. Penarikan……… RP2.165.000.000,00
Bahwa atas realisasi penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah membuat Laporan Pertangungjawaban kepada Bawaslu Propinsi Riau dalam bentuk Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTMJ) Nomor : 25/Panwas-Set/Bks/XII/2105 yang menyatakan bertangungjawab terhadap Penerimaan Hibah Langsung berbentuk uang dengan nomor register 27T8LPE4 sebesar RP5.521.930.000,00 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan realisasi belanja terkait hibah tahun anggaran 2015 sebesar RP4.532.771.939,00,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisa Dana Hibah (silva) sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah);
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II yang terealisasi sebesar RP4.532.771.939,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, Bawaslu Propinsi Riau telah melakukan monitoring dan verifikasi pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun 2016, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar RP104.110.000,00 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan RP50.310.000,00, uang makan harian yang belum dibayarkan RP15.300.000,00, honorarium pokja yang belum dibayarkan RP32.700.000,00 dan honorarium pembentukan panwascam yang belum dibayarkan RP5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar RP71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Dalam belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2016, uang sisa (silva) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2015 sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) ditarik oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah tahun 2016, penggunaan dana tersebut belum dipertangungjawabkan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm), rincian penarikan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
-
No Tanggal Penarikan Nomor Cek Jumlah 19 Januari 2016 BRK 0143500 RP 446.443.061,00 08 Maret 2016 BRK 0261611 RP 43.300.000,00 11 Maret 2016 BRK 0261612 RP 48.000.000,00 22 Maret 2016 BRK 0261613 RP 43.300.000,00 01 April 2016 BRK 0261614 RP 45.997.000,00 04 April 2016 BRK 0261616 RP 74.000,000,00 Jumlah …………….. Penarikan….. RP 719.040.061,00
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 April 2016, perbaikan laporan terhadap temuan permasalahan penggunaan Dana Hibah, penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan ketidak lengkapan Surat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) belum diterima oleh Bawaslu Propinsi Riau;
Bahwa dengan adanya permasalahan dalam belanja Dana Hibah dan belum lengkapnya Surat Pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, BPKP Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015 sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pembayaran Pilkada dari Kas Daerah kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis :
Pembayaran Tahap I
SP2D Nomor : 01990/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-07-2015 RP 2.405.370.000
Pembayaran Tahap II
SP2D Nomor : 05176/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-12-215 RP 2.846.560.000(+)
Jumalah 1a + 1b RP 5.251.930.000
Nilai bukti Pengeluaran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan RP 2.312.289.050
Pengembalian ke rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Kabupaten Bengkalis
Setoran pengembalian Saldo RK Bank
Panwas pasa saat penutupan rekening
Tanggal 28 Agustus 2016 RP 117.939
Setoran angsuran pengembalian oleh:
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
12-07-2017 RP 1.500.000
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
14-08-2017 RP 1.500.000(-)
Jumlah (3+4) RP 2.315.406.989(-)
Kerugian Keuangan Negara (2-5) RP 2.936.523.011
(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan dan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama – sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 RI tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur setiap orang terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian unsur “setiap orang” yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal 2 adalah berlaku untuk siapa saja termasuk Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan akibat dari perbuatan yang dilakukannnya telah membuat dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya, jika akibat perbuatannya tersebut tidak menjadikan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya melainkan meguntungkan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi, maka pengertian unsur “setiap orang” tersebut harus dimasukkan ke dalam pengertian unsur” setiap orang” sebagaimana dalam pasal 3;
Menimbang, bahwa in qasu setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d- Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 056–KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2 Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28) ;
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil posiitif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Bengkalis telah menerima Dana Hibah dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis sebagaimana perkara aquo, jika diteliti isi surat dakwaan kesalahan yang didakwakan terhadap Terdakwa adalah Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) membelanjakan Dana Hibah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana sehingga terdapat penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Pemerintahan Kabupaten Bengkalis memberikan Hibah Daerah kepada Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Bengkalis sebesar RP5.251.930.000,00,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk belanja anggaran Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/KEU-PPKD/NPH/015 dan Nomor 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ir.H.Herliyan Saleh,M.Sc selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Mendra, S.Pd selaku ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, bahwa Dana Hibah Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut sesuai Rincian Anggaran Belanja (RAB) diperuntukan untuk kegiatan sebagai berikut:
| No | Nama Kegiatan | Jumlah |
| 1 | Panwas Kab. Bengkalis | |
| Belanja Pegawai | Rp.400.000.000 | |
| Belanja Sewa | Rp.460.760.000 | |
| Belanja Barang Pakai Habis | Rp. 98.000.000 | |
| Belanja Operasional Lainnya | Rp. 16.000.000 | |
| Belanja Jasa | Rp. 65.870.000 | |
| Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten | Rp. 595.715.000 | |
| 2 | Panwas Kecamatan | |
| Belanja Pegawai | Rp.462.000.000 | |
| Belanja Sewa | Rp.149.800.000 | |
| Belanja Barang Pakai Habis | Rp. 51.800.000 | |
| Belanja Operasional Lainnya | Rp. 30.240.000 | |
| Belanja Jasa | Rp. 81.200.000 | |
| Belanja Perjalanan Dinas Kacamatan | Rp. 46.300.000 | |
| 3 | Program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM | |
| Pokja pembentukan Panwas Kecamatan | Rp. 27.400.000 | |
| Pembentukan PPL | Rp. 16.000.000 | |
| Fasilitas kelengkapan atribut Pengawasan Pemilukada | Rp. 22.800.000 | |
| 4 | Program sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada | |
| Pokja sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilukada | Rp. 67.650.000 | |
| 5 | Program fasilitas pengawasan pemilu ditingkat kelurahan | |
| Honorium pengawas pemilu lapangan | Rp.1.112.950.000 | |
| Dukunganb operasional pengawasan PPL dan PTPS | Rp. 289.770.000 | |
| 6 | Reker/ bimtek teknis pengawasan dan kesekretariatan | |
| 7 | Program pengawasan pemilikada | |
| Pokja Pengawasan tahapan pencalonan | Rp. 58.500.000 | |
| Pokja Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih | Rp. 58.500.000 | |
| Pokja Peneryiban alat peraga kompanye | Rp. 55.900.000 | |
| Pokja Pengawasan hari pemungutan dan rekapitulasi pengitungan | Rp. 55.800.000 | |
| Pokja penyusunan keterangan perselisihan hasil pilkada | Rp. 71.000.000 | |
| 8 | Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu | |
| Sentra Gakkumdu | Rp. 73.000.000 | |
| Pokja penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu | Rp. 10.350.000 | |
| Pokja Advokasi penyelesaian sengketa pemilu | Rp. 116.600.000 | |
| Jumlah | Rp.5.251.930.000 | |
Menimbang, bahwa penyaluran Dana Hibah Daerah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis dilakukan 2 (dua) tahap yaitu :
Tanggal 15 Mei 2015, berdasarkan Proposal pencairan Dana Hibah Tahap I nomor : 001/Panwas-Bks/V/2015 sebesar RP2.405.370.000,00 (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dilampiri dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), proposal tersebut diajukan oleh Saksi Mendra,S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengakalis kepada Bupati Bengkalis cq Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis;
Tanggal 25 November 2015, berdasarkan Proposal pencairan Dana Hibah Tahap II nomor 115/Panwas-Bks/11/2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), yang dilampiri dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), proposal tersebut diajukan oleh Saksi Mendra,S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengakalis kepada Bupati Bengkalis cq Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, bahwa Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dilampirkan dalam proposal pencairan dana hibah tersebut disusun untuk 1 (satu) tahun kegiatan, penyusunan RKA tersebut dibuat oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku kepala Sekretariat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis dengan rincian sebagai berikut :
| Kode | Nama Kegiatan | Jumlah Anggaran |
| 011 | Honorarium dan uang lembur | Rp.1.987.246.000 |
| A | Honorarium pengawas kepala daerah | Rp.1.540.950.000 |
| B | Honorarium Sekretariat | Rp. 408.400.000 |
| C | Penyelesaian pekerjaan diluar jam kerja | Rp. 37.896.000 |
| 012 | Kelompok kerja Pengawasan Pilkada | Rp. 184.500.000 |
| A | Pokja sentra Gakkumdu | Rp. 40.600.000 |
| B | Pokja Sengketa Pemilu | Rp. 9.800.000 |
| C | Pokja Pengawas DPT | Rp. 9.300.000 |
| D | Pokja Pengawasan Pencalonan | Rp. 9.300.000 |
| E | Pokja Pengawasan Kampanye | Rp. 9.300.000 |
| F | Pokja Pengawas Pungut Hitung | Rp. 11.300.000 |
| G | Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil | Rp. 11.300.000 |
| H | Pokja Pengawasan PHPU | Rp. 12.800.000 |
| I | Pokja Pengawasan DPT dan Kampanye Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| j | Pokja Pengawasan Pungut Hitung bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| K | Pokja Pengawasan Rekapitulasi bagi Panwas Kec | Rp. 23.600.000 |
| 013 | Pengadaan Brang Cetakan / Pengadaan | Rp. 55.341.000 |
| 015 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 599.124.000 |
| A | Panwas Kabupaten Bengkalis | Rp. 266.475.000 |
| B | Panwas Kecamatan | Rp. 145.600.000 |
| 016 | Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, Panwas TPS | Rp. 124.474.000 |
| A | Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten BKS | Rp. 20.450.000 |
| B | Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten BKS | Rp. 46.000.000 |
| C | Pembentukan dan Pelantikan Pengawas TPS | Rp. 58.024.000 |
| Kode | Nama Kegiatan | Jumlah Anggaran |
| 017 | Pelantikan/ Bimtek/ Pelatihan Pengawas Pemilu | Rp. 709.353.000 |
| A | Bimtek Panwascam se Kabupaten bengkalis | Rp. 146.528.000 |
| B | Bimtek Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bks | Rp. 36.582.000 |
| C | Bimtek pelatihan PPL Tahapan Pengawasan DPT pada PILKADA Tahun 2015 di Kecamatan | Rp. 137.326.000 |
| D | Bimtek pelatihan pengawasan TPS pemungutan/ Rekapitulasi dan penghitungan suara calon kepala daerah | Rp. 388.917.000 |
| 018 | Advokasi Hukum | Rp. 100.000.000 |
| A | Advokasi Hukum di kabupaten | Rp. 100.000.000 |
| 019 | Sosialisasi Pengawasan pemilu | Rp. 33.254.000 |
| A | Sosialisasi Kerjasama pengawasan pemilu dengan ormas dan perguruan tinggi | Rp. 33.254.000 |
| 020 | Musyawarah penyelesaian Sengketa | Rp. 22.250.000 |
| A | Musyawarah penyelesaian Sengketa di kabupaten | Rp. 22.250.000 |
| 021 | Kegiatan Sentra Gakkumdu | Rp. 73.600.000 |
| A | Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bengkalis | Rp. 41.600.000 |
| B | Belanja Perjalanan Dinas | Rp. 32.000.000 |
| 022 | Sewa gedung dan peralatan kantor | Rp. 319.320.000 |
| A | Kabupaten | Rp. 123.320.000 |
| B | Kecamatan | Rp. 196.000.000 |
| 023 | Sewa Kendaraan | Rp. 240.000.000 |
| A | Kabupaten / Kota | Rp. 240.000.000 |
| 024 | Rapat Kerja/ Rapat koordinasi/ Rapat kerja teknis | Rp. 249.428.000 |
| B | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan Panwascam | Rp. 26.242.000 |
| C | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PPL di kecamatan | Rp. 49.595.000 |
| D | Raker/ Rakor/ Rakernis evaluasi kinerja dan evaluasi tahapan pemilukada dengan PTPS | Rp. 173.591.000 |
| 025 | Koordinasi dengan stakholder | Rp. 10.790.000 |
| B | Rakor dengan stakholder di Kecamatan | Rp. 10.790.000 |
| 026 | Perjalanan Dinas/ Transport dalam rangka konsultasi/ supervisi/ investigasi/ panggilan sidang kode etik | Rp. 575.250.000 |
| B | Perjalanan Dinas Panwas Kabupaten | Rp. 447.650.000 |
| C | Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan | Rp. 56.300.000 |
Menimbang, bahwa Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064 -KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :057 – KEP Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani diangkat selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d-Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 056 – KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015;
Menimbang, bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengakalis telah dicarikan sebanyak 2 kali yang disalurkan melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri dengan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Dana Hibah tahap I dan tahap II yang sudah disalurkan oleh Pemda Kabupaten Bengkalis ditarik tunai oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) menggunakan Cek yang sudah ditandatangi oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tanpa dilampiri Rencana Penggunaan Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dana Hibah tahap I yang sudah ditarik secara tunai oleh Terdakwa Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dari rekening 10-80-20008-1 sebagai berikut :
-
No Tanggal Penarikan No Cek Jumlah 08 Juli 2015 BRK 0142172 RP 492.458.000 14 Agustus 2015 BRK 0142173 RP 150.000.000 01 September 2015 BRK 0142175 RP 100.000.000 02 September 2015 BRK 0142176 RP 624.666.000 12 September 2015 BRK 0142177 RP 270.000.000 18 Oktober 2015 BRK 0142179 RP 120.000.000 28 Oktober 2015 BRK 0142180 RP 120.000.000 06 November 2015 BRK 143491 RP 110.000.000 20 November 2015 BRK143492 RP 400.000.000 Jumlah uang yang Sudah ditarik RP 2.387.122.000
Menimbang, bahwa pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I sebesar RP2.387.122.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah dilakukan monitoring dan pembinaan oleh Bawaslu Propinsi Riau, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah Tahap I sebagai berikut :
Belum dilakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh PPK Panwas Bengkalis;
Berdasarkan pencairan dana hibah sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar RP2.387.122.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Belum lengkapnya laporon keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertangungjawabn BPP, Register penutupan Kas dan lain-lain;
Pengimputan Aplikasi SAS belum dilakukan;
Menimbang, bahwa adanya temuan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah Tahap I tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 003/010/BA-KEU/11/2015 tanggal 28 November 2015 yang ditandatangani oleh Tim Monitoring Bawaslu Propinsi Riau dan dari Sekretariat Panwaslu kabupaten Bengkalis, dari Bawaslu Propinsi Riau di tandatangani oleh Saksi Erika, Sdr Wan Annisya, Saksi Khuzaimah dan Sdr Hendrianto dan dari Pihak Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Menimbang, bahwa atas temuan permasalah penggunaan Dana Hibah Tahap I oleh Tim Monitoring Bawaslu Propinsi Riau tersebut Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) membuat surat pernyataan akan melakukan perbaikan laporan penggunaan Dana Hibah Tahap I dalam tenggang waktu 7 hari setelah Berita Acara Nomor : 003/010/BA-KEU/11/2015 tanggal 28 November 2015 ditandatangani, namun perbaikan laporan penggunaan Dana Hibah Tahap I tersbut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) sampai dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada bulan April tahun 2016;
Menimbang, bahwa setelah Dana Hibah tahap II cair melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri, Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) menarik Dana Hibah Tahap II tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa dilampiri Rencana Penggunaan Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rincian uang yang sudah ditarik sebagai berikut:
-
No Tanggal Penarikan Nomor Cek Jumlah 04 Desember 2015 BRK 0143493 RP 15.000.000,00 07 Desember 2015 BRK 0143494 RP2.000.000.000,00 20 Desember 2015 BRK 0143495 RP 150.000.000,00 Jumlah …………….. Penarikan……… RP2.165.000.000,00
Menimbang, bahwa atas realisasi penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah membuat Laporan Pertangungjawaban kepda Bawaslu Propinsi Riau dalam bentuk Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTMJ) Nomor : 25/Panwas-Set/Bks/XII/2105 yang menyatakan bertangungjawab terhadap Penerimaan Hibah Langsung berbentuk uang dengan nomor register 27T8LPE4 sebesar RP5.521.930.000,00 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan realisasi belanja terkait hibah tahun anggaran 2015 sebesar RP4.532.771.939,00,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisa Dana Hibah (silva) sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II yang terealisasi sebesar RP4.532.771.939,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, Bawaslu Propinsi Riau telah melakukan monitoring dan verifikasi pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun 2016, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar RP104.110.000,00 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan RP50.310.000,00, uang makan harian yang belum dibayarkan RP15.300.000,00, honorarium pokja yang belum dibayarkan RP32.700.000,00 dan honorarium pembentukan panwascam yang belum dibayarkan RP5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar RP71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Dalam belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Menimbang, bahwa pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Apri tahun 2016, uang sisa (silva) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2015 sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) ditarik oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah tahun 2016, penggunaan dana tersebut belum dipertangungjawabkan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm), rincian penarikan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
-
No Tanggal Penarikan Nomor Cek Jumlah 19 Januari 2016 BRK 0143500 RP 446.443.061,00 08 Maret 2016 BRK 0261611 RP 43.300.000,00 11 Maret 2016 BRK 0261612 RP 48.000.000,00 22 Maret 2016 BRK 0261613 RP 43.300.000,00 01 April 2016 BRK 0261614 RP 45.997.000,00 04 April 2016 BRK 0261616 RP 74.000,000,00 Jumlah …………….. Penarikan….. RP 719.040.061,00
Menimbang, bahwa sampai berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 April 2016, perbaikan laporan terhadap temuan permasalahan penggunaan Dana Hibah, penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan ketidak lengkapan Surat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) belum diterima oleh Bawaslu Propinsi Riau;
Menimbang, bahwa dengan adanya permasalahan dalam belanja Dana Hibah, adanya penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan belum lengkapnya Surat Pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, BPKP Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang tertuang dalam laporan Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021 sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pembayaran Pilkada dari Kas Daerah kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis :
Pembayaran Tahap I
SP2D Nomor : 01990/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-07-2015 RP 2.405.370.000
Pembayaran Tahap II
SP2D Nomor : 05176/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-12-215 RP 2.846.560.000(+)
Jumalah 1a + 1b RP 5.251.930.000
Nilai bukti Pengeluaran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan RP 2.312.289.050
Pengembalian ke rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Kabupaten Bengkalis
Setoran pengembalian Saldo RK Bank
Panwas pasa saat penutupan rekening
Tanggal 28 Agustus 2016 RP 117.939
Setoran angsuran pengembalian oleh:
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
12-07-2017 RP 1.500.000
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
14-08-2017 RP 1.500.000(-)
Jumlah (3+4) RP 2.315.406.989(-)
Kerugian Keuangan Negara (2-5) RP 2.936.523.011
(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas, maka telah dapat dibuktikan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, perbuatan Terdakwa ini tidak sesuai dan bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
“Keuangan negara dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang-undangan, efefien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0611-KEP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota :
BAB II huruf A angka 6.a tentang penggunaan dana Hibah “bahwa daftar tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diijinkan disimpan di Brankas adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) perharinya”
Angka 9 tentang Pelaporan dan Pertangungjawaban Dana Hibah yang dikelola BPP,
huruf b “Setiap bulan BPP Panwas kabupaten/Kota Wajib membuat LPJ dilengkapi dengan berta acara opname kas dan persedian serta berita acara rekonsiliasi BP Bawaslu Propinsi disertai dengan copy rekening Koran bank;
huruf d “Laporan BPP dilampiri Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani PPK (Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota) dan Ketua Panwas Kabupaten Kota paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dapat dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum karena Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagian Dana Hibah Kabupaten Bengkalis yang sudah dibelanjakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pemilu Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara “melawan hukum” telah terpenuhi secara sah;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “kaya“ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan;
Menurut Andi Hamzah memperkaya sebagai “menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ; PT. Raja Grafindo Persada Jkt);
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, (Drs. Adami Chazawi , SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 42);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Pemerintahan Kabupaten Bengkalis memberikan Hibah Daerah kepada Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Bengkalis sebesar RP5.251.930.000,00,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk belanja anggaran Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/KEU-PPKD/NPH/015 dan Nomor 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ir.H.Herliyan Saleh,M.Sc selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Mendra, S.Pd selaku ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengakalis telah dicarikan sebanyak 2 kali yang disalurkan melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri dengan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas realisasi penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah membuat Laporan Pertangungjawaban kepda Bawaslu Propinsi Riau dalam bentuk Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTMJ) Nomor : 25/Panwas-Set/Bks/XII/2105 yang menyatakan bertangungjawab terhadap Penerimaan Hibah Langsung berbentuk uang dengan nomor register 27T8LPE4 sebesar RP5.521.930.000,00 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan realisasi belanja terkait hibah tahun anggaran 2015 sebesar RP4.532.771.939,00,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisa Dana Hibah (silva) sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II yang terealisasi sebesar RP4.532.771.939,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, Bawaslu Propinsi Riau telah melakukan monitoring dan verifikasi pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun 2016, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar RP104.110.000,00 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan RP50.310.000,00, uang makan harian yang belum dibayarkan RP15.300.000,00, honorarium pokja yang belum dibayarkan RP32.700.000,00 dan honorarium pembentukan panwascam yang belum dibayarkan RP5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar RP71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Dalam belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Menimbang, bahwa pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Apri tahun 2016, uang sisa (silva) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2015 sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) ditarik oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah tahun 2016, penggunaan dana tersebut belum dipertangungjawabkan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 April 2016, perbaikan laporan terhadap temuan permasalahan penggunaan Dana Hibah, penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan ketidak lengkapan Suarat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) belum diterima oleh Bawaslu Propinsi Riau;
Menimbang, bahwa dengan adanya permasalahan dalam belanja Dana Hibah, adanya penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan belum lengkapnya Surat Pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, BPKP Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dan Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani menerangkan bahwa Dana Hibah sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut ditarik dari rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis namun kegiatannya tidak dilaksanakan yaitu kegiatan:
Pokja Sengketa Pemilu Rp. 9.800.000,
Pokja Pengawasan PHPU Rp. 12.800.000,
Musyawarah penyelesaian sengketa di Kab Rp. 22.250.000,
Advokasi Hukum di Kab. Bengkalis Rp.100.000.000
Penanganan Pelanggaran Dikabupaten Bks Rp. 41.600.000
Belanja Perjalanan Dinas Gakkumdu Rp. 32.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat, bahwa uang yang berasal dari Dana Hibah Kabupaten Bengkalis sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) yang tidak dapat dipertangungjawabkan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dan Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga memperkaya Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dan Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani sejumlah tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahawa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternative yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian pabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 3 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengakalis telah dicarikan sebanyak 2 kali yang disalurkan melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri dengan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas realisasi penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah membuat Laporan Pertangungjawaban kepda Bawaslu Propinsi Riau dalam bentuk Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTMJ) Nomor : 25/Panwas-Set/Bks/XII/2105 yang menyatakan bertangungjawab terhadap Penerimaan Hibah Langsung berbentuk uang dengan nomor register 27T8LPE4 sebesar RP5.521.930.000,00 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan realisasi belanja terkait hibah tahun anggaran 2015 sebesar RP4.532.771.939,00,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisa Dana Hibah (silva) sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II yang terealisasi sebesar RP4.532.771.939,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, Bawaslu Propinsi Riau telah melakukan monitoring dan verifikasi pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun 2016, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar RP104.110.000,00 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan RP50.310.000,00, uang makan harian yang belum dibayarkan RP15.300.000,00, honorarium pokja yang belum dibayarkan RP32.700.000,00 dan honorarium pembentukan panwascam yang belum dibayarkan RP5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar RP71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Dalam belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Menimbang, bahwa pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Apri tahun 2016, uang sisa (silva) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2015 sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) ditarik oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah tahun 2016, penggunaan dana tersebut belum dipertangungjawabkan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm);
Menimbang, bahwa dengan adanya permasalahan dalam belanja Dana Hibah, adanya penarikan Dana Hibah pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan belum lengkapnya Surat Pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, BPKP Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran Pilkada dari Kas Daerah kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis :
Pembayaran Tahap I
SP2D Nomor : 01990/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-07-2015 RP 2.405.370.000
Pembayaran Tahap II
SP2D Nomor : 05176/SP2D-LS/2015
Tanggal 07-12-215 RP 2.846.560.000(+)
Jumalah 1a + 1b RP 5.251.930.000
Nilai bukti Pengeluaran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan RP 2.312.289.050
Pengembalian ke rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Kabupaten Bengkalis
Setoran pengembalian Saldo RK Bank
Panwas pasa saat penutupan rekening
Tanggal 28 Agustus 2016 RP 117.939
Setoran angsuran pengembalian oleh:
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
12-07-2017 RP 1.500.000
Saksi Dani Syofyan (PPK) tanggal
14-08-2017 RP 1.500.000(-)
Jumlah (3+4) RP 2.315.406.989(-)
Kerugian Keuangan Negara (2-5) RP 2.936.523.011
(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum ada beberapa pengeluaran/belanja yang dipergunakan sesuai dengan RKA/RAB, seperti sewa gedung dan membayar honorarium, namun pengeluaran/belanja tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah, oleh karenanya Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau menghitung pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah tersebut sebagai kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara aquo, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan perhitungan berapa pengeluaran Dana Hibah yang telah direalisasikan oleh Terdakwa yang didukung oleh bukti yang sah, sehingga tidak ada nilai/jumlah pembanding berapa jumlah kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo, dengan demikian Majelis Hakim sependapat jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau sebagaimana yang tertuang dalam laporan Nomor : SR-439/PW04/5/2021 tanggal 14 Desember 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo adalah sebesar RP2.936.523.011,00,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi secara sah;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ”meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintahan Kabupaten Bengkalis memberikan Hibah Daerah kepada Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Bengkalis sebesar RP5.251.930.000,00,- (lima milyar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk belanja anggaran Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/KEU-PPKD/NPH/015 dan Nomor 03/Panwaslu/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ir.H.Herliyan Saleh,M.Sc selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Mendra, S.Pd selaku ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) diangkat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064 -KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :057 – KEP Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015;
Bahwa Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani diangkat selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d- Kep Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis tahun 2015 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 056 – KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015;
Bahwa Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengakalis telah dicarikan sebanyak 2 kali yang disalurkan melalui rekening nomor : 10-80-20008-1 atas nama Pawas Kabupaten Bengakalis pada Bank Riau Kepri dengan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 sebesar RP2.405.370.000,00,- (dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 sebesar RP2.846.560.000,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana Hibah tahap I dan tahap II yang sudah disalurkan oleh Pemda Kabupaten Bengkalis ditarik tunai oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) menggunakan Cek yang sudah ditandatangi oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tanpa dilampiri Rencana Penggunaan Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dana Hibah tahap I yang sudah ditarik secara tunai oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) dari rekening 10-80-20008-1;
Bahwa atas realisasi penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II, Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah membuat Laporan Pertangungjawaban kepda Bawaslu Propinsi Riau dalam bentuk Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTMJ) Nomor : 25/Panwas-Set/Bks/XII/2105 yang menyatakan bertangungjawab terhadap Penerimaan Hibah Langsung berbentuk uang dengan nomor register 27T8LPE4 sebesar RP5.521.930.000,00 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan realisasi belanja terkait hibah tahun anggaran 2015 sebesar RP4.532.771.939,00,- (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisa Dana Hibah (silva) sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah);
Bahwa terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II yang terealisasi sebesar RP4.532.771.939,00 (empat milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, Bawaslu Propinsi Riau telah melakukan monitoring dan verifikasi pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun 2016, Tim monitoring menemukan permasalahan atas penggunaan Dana Hibah tersebut sebagai berikut :
Terdapat selisih pembayaran antara SPTB dengan realisasi yang dibayarkan kepada penerima sebesar RP104.110.000,00 terdiri atas SPPD yang belum dibayarkan RP50.310.000,00, uang makan harian yang belum dibayarkan RP15.300.000,00, honorarium pokja yang belum dibayarkan RP32.700.000,00 dan honorarium pembentukan panwascam yang belum dibayarkan RP5.800.000,00.
Terdapat pajak yang telah dipungut oleh BPP sebesar RP71.071.025,00 tetapi belum disetorkan;
Terdapat dokumen SPJ yang belum dilengkapi;
Dalam belum lengkapnya laporan keuangan antara lain Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Buku Penutupan Kas, Laporan Pertanggungjawaban BPP, Register Penutupan Kas;
Penginputan Aplikasi SAS belum dilakukan.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Apri tahun 2016, uang sisa (silva) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis per 31 Desember 2015 sebesar RP719.040.061,00 (tujuh ratus sembilan belas juta empat puluh ribu enam puluh satu rupiah) ditarik oleh Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah tahun 2016, penggunaan dana tersebut belum dipertangungjawabkan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 April 2016, perbaikan laporan terhadap temuan permasalahan penggunaan Dana Hibah, penarikan Dana Hibah tahun 2015 pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan ketidak lengkapan Suarat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) belum diterima oleh Bawaslu Propinsi Riau;
Menimbang, bahwa dengan adanya permasalahan dalam belanja Dana Hibah, adanya penarikan Dana Hibah pada tahun 2016 tanpa adanya NPHD tahun 2016 dan belum lengkapnya Surat Pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Propinsi Riau, BPKP Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah RP2.936.523.011,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah) adalah wujud dari perbuatan yang dilakukan secara bersama - sama antara Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Kabupaten Bengkalis masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “secara bersama-sama” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara aquo, Majelis Hakim menemukan bukti yang cukup bahwa Saksi Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis memperoleh dan/atau menerima aliran dana yang berasal dari kerugian keuangan negara Dana Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2015 sebesar RP2.936.523.011,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diperoleh oleh Terdakwa yang berasal dari uang kerugian keuangan negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan porporsional tanggungjawab Terdakwa Dani Syofyan Bin H.M.Yakub Ghani selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Kabupaten Bengkalis yakni sebesar 50% dari jumlah kerugian keuangan Negara (50% x RP2.936.523.011,00) = Rp1.468.261.505.50,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima koma lima puluh rupiah) yang pembayarannya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi telah mengajukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 31 Oktober 2022 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim apabila Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ini mohon putusan yang seringan-ringannya, namun apabila Terdakwa terbukti tidak bersalah dalam perkara ini mohon membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapinya di depan persidangan pada tanggal 31 Oktober 2022 pada pokoknya menolak seluruh pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa apabila Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ini mohon putusan yang seringan-ringannya, permohonan Terdakwa tersebut akan Majelis pertimbangkan bersaaam dengan amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum apabila Terdakwa tidak bersalah dalam perkara aquo, oleh karena semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka terhadap permohonan tersebut sudah selayaknya tidak dapat dikabulkan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan primair telah terpenuhi dan Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terhadapnya harus dijatuhi pidana penjara dan denda setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa telah ditahan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka sudah selayaknya lamanya Terdakwa menjalani tahanan haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka terhadap Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti No. 1 s/d No. 562 sebagaimana tersebut di atas dikembalikan kepada PANWASLU Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Terdakwa memperoleh uang dalam perkara aquo;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum mengembalikan uang/ dana yang diperolehnya yang berasal dari uang kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar RP200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI membayar uang pengganti sebesar RP1.468.261.505,50,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima koma lima puluh rupiah) jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Juni s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Mei s/d Juli 2015 pada tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp.55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan November 2015 pada tanggal 30 November 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak Panwas Kabupaten Bengkalis bulan Maret 2016 pada tanggal ....... 2016 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Oktober, November, Desember 2015 pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.69.750.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan November, Desember 2015 pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium PPL Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran kompensasi Kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bantan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bantan bulan Oktober 2015 dan November 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Januari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan Februari 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Bukit Batu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kab. Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp.22.750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Februari 2016 pada tanggal 22 Februari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Bukit Batu bulan Januari 2016 pada tanggal 20 Januari Tahun 2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pengawas lapangan (PPL) Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februarri 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawas TPS Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari 2016 pada tanggal ..... Januari Tahun 2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi Kerja Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 pada tanggal 21 November Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan November 2015 Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium staf Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Mandau bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Mandau bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir bulan Januari Tahun 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panwas dan Anggota Panwas Kecamatan Pinggir bulan Februari 2016 pada tanggal ....... Tahun.......2016 sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) Kecamatan Pinggir bulan Januari 2016 pada tanggal 10 Maret Tahun 2016 sebesar Rp.14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran penyediaan pakaian/ Uniform kedinasan Pimpinan Panwas Kabupaten Bengkalis harian sekretariat panwas kabupaten bengkalis, dinas lapangan panwas kabupaten bengkalis, panwas kecamatan se-kabupaten bengkalis dan PPL se Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); 1(satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum harian Panwas / sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untu bulan Desember 2015 pada tanggal 30 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran uang makan pengawasan TPS Kecamatan Bengkalis pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.374.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan November 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bantan pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Juru bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Bukit Batu pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.755.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Bukit Batu bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Siak Kecil pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Siak Kecil bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat pada tanggal ...... Bulan ....... Tahun 2015 sebesar Rp.2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat Kecamatan Rupat Utara bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Mandau pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.13.824.000,- (tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Mandau bulan November 2015 dan Desember 2015 pada tanggal 23 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang makan dan Minum pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se kecamatan Pinggir pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.5.346.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kompensasi kerja (PNS) Sekretariat dan tenaga pendukung Kecamatan Pinggir bulan Oktober 2015 s/d Desember 2015 pada tanggal 19 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsumsi dan Snack tim seleksi pembentukan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan / fotocopy dan jilid se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan pelantikan panwas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan fotocopy sekretariat panwas Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.648.900,- (satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK dan perlengkapan kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy laporan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pembuatan spanduk untuk acara kegiatan bimtek tahapan pemuktahiran data pemilihan bagi panwas kecamatan pada tanggal 08 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 10 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan Juni 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.891.900,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 16 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.6.128.700,- (enam juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja rapat biasa (makan dan minum rapat) panwas / sekretariat Panwas Kabupaten untuk bulan juli 2015 pada tanggal 28 Juli Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan / Fotocopy dan jilid laporan kegiatan pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan PHPU kabupaten bengkalis pada bulan Desember 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan Pencalonan kabupaten bengkalis untuk bulan juli 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustus 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan-minum Rapat/ Kegiatan pokja pengawasan Kampanye kabupaten bengkalis untuk bulan Agustusi 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja ATK kegiatan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal ....... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja pengawasan DPT pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum rapat/kegiatan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan Juli s/d Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran fotocopy dan jilid laporan pokja Sentra Gakumdu kabupaten bengkalis untuk bulan juli s/d Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja Sengketa Pemilu kabupaten bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ...... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja cetak laporan dan dokumentasi rakor dengan Stakholder di Bengkalis pada tanggal 01 Desember 2015 pada tanggal 01 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran dan perlengkapan peserta Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran spanduk untuk acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan-minum acara kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.3.962.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/dokumentasi/laporan Bimtek Pengawasan Pungut hitung panwas Kecamatan se-kabupaten bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 s/d 04 Desember 2015 pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja makan dan minum rapat panwas/Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan/fotocopy/ dan jilid laporan kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja ATK kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal ..... bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum rapat kegiatan pokja sengketa pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan dan minum pokja pengawasan DPT pemilu Kabupaten Bengkalis untuk bulan September 2015 pada tanggal 30 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan januari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan alat tulis kantor bulan februari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan maret 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.703.750,- (satu juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan piagam penghargaan pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.14.060.000,- (empat belas juta enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Januari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Februari 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan foto copy bulan Maret 2016 pada tanggal ..... bulan ...... Tahun 2016 sebesar Rp.1.706.500,- (satu juta tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan rapat PPL se Kecamatan Bengkalispada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengadaan fotocopy dan jilid laporan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran makan-minum kegiatan Pokja Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 07 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran rapat biasa bulan Oktober,November,Desember Panwas Kecamatan Bengkalis pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran belanja bahan pengadaan/fotocopy sekretariat Panwas Kecamatan Bengkalis untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 21 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.644.000,- (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran konsumsi dan snack Tim Pembentukan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Penggandaan Fotocopy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK pembentukan dan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran spanduk kegiatan pelantikan PTPS pada tanggal 21 bulan November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Rapat Biasa PPL pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan POKJA pengawasan pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy dan jilid laporan kegiatan POKJA pungut hitung panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran rapat biasa makan minum bulan oktober, november, Desember panwas kecamatan bantan pada tanggal 15 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran penggandaan fotocopy sekretariat panwas kecamatan bantan untuk bulan oktober s/d Desember2015 pada tanggal 16 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran siang box dan snack box perjalanan dinas paket meeting dalam kota pada tanggal 04 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan PTPS Kec. Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan administrasi pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiahrupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pembentukan PTPS Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium panitia pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum kegiatan pengawasan pungut hitung Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy dan jilid laporan Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Desember Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan Oktober Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan/fotocopy Panwas Kecamatan Bukit Batu bulan November Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa PPL Panwas Kecamatan Bukit Batu Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat biasa bulan oktober s/d Desember Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat Panwascam Kec. Siak Kecil tanggal 13 Oktober Tahun 2015 pada tanggal 13 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran bahan Konsumsi dan Snack tim pembentukan PTPS se Kec. Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 22 Oktober Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat tentang kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Kecamatan Siak Kecil tanggal 10 Novemver 2015 pada tanggal 10 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Spanduk kegiatan dalam rangka pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil tanggal 17 Novemver 2015 pada tanggal 17 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan Fotocopy laporan dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 November 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK dalam rangka pembentukan dan pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 18 Novemver 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan konsumsi dan snack pelantikan pengawas (PTPS) se Kecamatan Siak Kecil 2015 pada tanggal 19 Novemver 2015 sebesar Rp.984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honorarium Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy laporan dalam rangka Pokja Pengawasan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp. ratus 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum kegiatan Pokja Pengawasan pungut hitung Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 03 Desember 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan makan minum rapat kerja sama Sekretariat dan Panwascam Kecamatan Siak Kecil tanggal 14 Desember 2015 pada tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / Fotocopy Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada .... Tahun .... sebesar Rp.1.909.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa Kecamatan Rupat sebanyak 16 Desa pada tanggal bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack acara pelantikan pengawasan TPS (PTPS) Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack tim pembentukan dan pelantikan pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan TPS (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 09 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa Panwas dan Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Tahun 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan/pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan Foto Copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim pembentukan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack Tim Pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan rupat Utara pada tanggal .... Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan rupat Utara pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Rupat Utara bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pembayaran belanja rapat biasa Sekretariat Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa PPL (makan-minum rapat) Panwas Kecamatan Rupat Utara sebanyak 8 Desa pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan foto copy Sekretariat Kecamatan Mandau untuk bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal..... Tahun ...... sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.7.196.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pelantikan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan PTPS Kecamatan Mandau pada tanggal 17 November 2015 pada tanggal 17 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Mandau sebanyak 24 orang pada tanggal 05 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya pengadaan foto copy dan jilid laporan pokja pengawas pungut hitung Kecamatan Mandau bulan Desember 2015 pada tanggal 15 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Mandau bulan Oktober s/d Desember 2015 pada tanggal 12 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan pengadaan / foto copy Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir pada tanggal ..... bulan .... Tahun 2015 sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran honor panitia bimtek PPL Kecamatan Pinggir tahapan pengawasan DPS dan DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 pada tanggal 27 September Tahun 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja ATK untuk pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 Tahun 2015 pada tanggal 16 November 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pembuatan spanduk untuk pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi dan Snack pembentukan dan pelantikan PTPS Kecamatan Pinggir pada tanggal 16 November 2015 pada tanggal 16 November Tahun 2015 sebesar Rp.3.344.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengadaan foto copy dan jilid laporan Pokja pengawasan pungut hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja makan-minum kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja rapat biasa (makan-minum rapat) Panwas/ Sekretariat Kecamatan Pinggir untuk bulan Desember 2015 pada tanggal 08 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja bahan rapat biasa PPL Kecamatan Pinggir sebanyak 19 orang pada tanggal 20 Desember Tahun 2015 sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Rohaniawan/Pembaca Doa Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pangawas Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 01 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Tertulis untuk Tim Pemeriksa Hasil Tes Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output kegiatan Tes Wawancara Pembentukan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan bagi Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis, tanggal 02 s.d 03 Juli 2015. Diterima pada tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Raker dengan Stakeholder di Bengkalis, tanggal 01 Desember 2015. Diterima pada tanggal 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecematan Se-Bengkalis dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, pada tanggal 03 s.d 04 Desember 2015. Diterima pada tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pemilu, pada bulan Desember 2015. Diterima Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Kegiatan Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Terhitung Bulan Juli s.d Desember Tahun 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Output Kegiatan Pokja Pokja Pengawasan DPT Pemilu Kabupaten Bengkalis pada Bulan September 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan DPT pada Bulan September 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pencalonan pada tanggal 13 Juli s/d 13 Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Juli 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye pada Bulan Agustus 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Kampanye Kabupaten Bengkalis pada Bulan Agustus 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Pungut Hitung Terhitung pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Pokja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil pada Bulan Januari 2016. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Output Kegiatan Kelompok Kerja Pengawasan PHPU pada Bulan Desember 2015. Diterima Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kab. Bengkalis pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Pokja Pengawasan PHPU Kabupaten Bengkalis pada Bulan Desember 2015. Diterima pada bulan Desember 2015 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Bimtek PPL. Diterima pada tanggal 21 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pokja Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima pada tanggal 07 September 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bantan Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Selatbaru pada tanggal 22 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Bukit Batu Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Sei Pakning pada tanggal 18 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honor Output Kegiatan Dalam Rangka Bimtek Tahapan DPT Dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PPL se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Bengkalis tanggal 14 September 2015 sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Bimtek PPL se-Kecamatan Rupat Utara Tentang Tahapan Pengawasan DPS dan DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 10 September 2015 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pokja Pengawasan Pungut Hitung Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia/Tim Kegiatan Bimtek/Pelatihan PPL Tahapan pengawasan DPS dan DPT. Diterima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 16 Juli sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 915.500,- (sembilan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Januari 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Liostri Pada Panwas Kec. Bengkalis Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bantan Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gingset Pada Panwas Kec. Bukit Batu Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, bulan Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Belanja Listrik Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Lubuk Muda Tahun 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Genset Dan Pembelian Minyak Sebagai Pengganti Biaya Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Batu Panjang, tanggal 31 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Langganan Listrik Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Januari 2016. Diterima di T. Medang, Bulan Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Listrik Gedung Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Untuk Bulan Januari 2016. Diterima sebesar Rp. 454.569,- (empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juli 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan November 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 November 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Februari 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 577.360,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Langganan Telphone/Fax/Internet Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Maret 2016. Diterima di Bengkalis, Tahun 2016 sebesar Rp. 635.860,- (enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Bengkalis Sebanyak 4 Unit Untuk Bulan Mei s/d Juni 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Juli J45015 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamera Digital Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Papan Pengumuman/Whiteboat Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa AC Split Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kipas Angin Sebanyak 2 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Arsip Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Lemari Kabinet Sebanyak 3 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC/Laptop 5 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Tamu Sebanyak 1 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Rapat Sebanyak 1 Set Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Staf Sebanyak 7 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja Dan Kursi Pimpinan Sebanyak 4 Unit Untuk Keperluan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Untuk Bulan Juni s/d Januari 2016. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis Selama 1 (satu) Tahun. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru pada kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Pelatihan Dan Pendidikan Untuk Bimtek Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian Gedung Daerah Untuk Kegiatan Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 01 Juli 2015 di Bengkalis. Diterima di Bengkalis, tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Narasumber dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar Penginapan Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Aula Acara Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 Panwas Kabupaten Sebanyak 1 Unit Untuk Bulan September s/d Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Bulan Desember 2015 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Juli, Agustus, September. Diterima di Bengkalis, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Maubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bengkalis Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC 2 Unit Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bengkalis. Diterima di Bengkalis, Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bantan Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Selatbaru, Tanggal 04 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Untuk Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier 5 Unit Meja dan Sarana Kerja Panwascam Bantan Untuk Bulan Oktober, November, Desember 2015. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Bulan Oktober, November, Desember Panwas Kecamatan Bantan. Diterima di Bengkalis, Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Bukit Batu Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Komputer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelaier dan Sarana Kerja Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Sei Pakning, Tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa PC Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Meubelair Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Gedung Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 24 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Lubuk Muda tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 25 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, tanggal 20 Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 14 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Tanjung Medang, tanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Tanjung Medang, Tahun 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gedung Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Komputer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meja (Mebeleair 5 Unit) Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 Unit Panwascam Kecamatan Mandau untuk Bulan Juli s/d September T.A 2015. Diterima di Duri, 30 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktobers/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri Tahun 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Duri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Meubelair dan Sarana Kerja Sebanyak 5 (lima) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Juli s/d September 2015. Diterima di Pinggir, 18 September 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Printer Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa PC Sebanyak 2 (dua) Unit Untuk Sekretariat Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015. Diterima di Pinggir, Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sewa Gingset pada Panwas Kecamatan Pinggir untuk Bulan Januari 2016. Diterima di Bengkalis, Februari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015. Diterima di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Moderator Pada Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Narasumber Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Publikasi Media Cetak/Elektronik Pembentukan Dan Pelantikan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 29 Desember 2015 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n M. HARY RUBIANTO Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n BAMBANG SUTARYO, M.Pd Anggota Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi/Undangan Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 07 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Bengkalis Dalam Rangka Superivisi/Investasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Mengantarkan Data Diri Panwascam, Sekretariat dan PPL se-Kecamatan Bantan. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Konsultasi Ke Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Selatbaru, 01 September 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Ketua Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Konsultasi Ke Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DIDIK SUPRIYADI, S.Ag Dan SUGIARTO Anggota Panwas Kecamatan Bantan Dalam Rangka Melaksanakan Supervisi/Investigasi Ke Desa Mentayan, Desa Bantan Timur dan Desa Muntai Barat. Diterima di Bengkalis, 08 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Kepala Sekretariat Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Juru Bayar Panwascam Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ dan Kelengkapan SPJ Tahap 1 (satu) Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Bukit Batu, 21 September 2015 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dinas Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n HERMANSYAH Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Tanjung Leban. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Bukit Kerikil. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n SARWANI Anggota Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa Sepahat. Diterima di Sei Pakning, 11 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n KAMARUDDIN Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n DODI SANDRA Bendahara Panwas Kecamatan Bukit Batu Dalam Rangka Konsultasi Ke Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Sei Pakning, 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dana Operasional Tahap Pertama Untuk Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 09 s/d 10 September 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Konsultasi Pajak Kegiatan Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 30 s/d 31 Oktober 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 14 September 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas A.n ADE SAFRIZAL Juru Bayar Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengambilan Dan Perbaikan SPJ Tahap Pertama Panwas Kecamatan Siak Kecil Pada Tanggal 27 s/d 28 November 2015 di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 30 November 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. CHOERYAH, S.IP Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. MUNZUR Staf Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Tanjung Belit Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. EKO RIYONO , Spt Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Logistik (Kotak Suara, Surat Suara, dan Kelengkapan Pemilu) Tanggal 08 Desember 2015 Di Desa Sadar Jaya Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. RUSLAN Ketua Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan An. SUPRIADI, Amd Anggota Panwas Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pengawasan Pungut Hitung, Tanggal 09 Desember 2015 Di Desa Sepotong Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis. Diterima di Lubuk Muda, 10 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n ABU BAKAR Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Batu Panjang, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 22 s/d 23 September 2015. Diterima di Bengkalis, 21 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Konsultasi Mengenai SPJ Dan Kelengkapan SPJ Kesekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 29 s/d 30 September 2015. Diterima di Bengkalis, 28 September 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Batu Panjang, 09 Desember 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dalam Rangka Menjemput Uang Muka/Pinjaman Pelaksanaan Bintek PPL Dan Honorarium Panwas Dan Sekretariat Panwascam Rupat Tanggal 20 November 2015. Diterima di Batu Panjang, 16 Desember 2015 sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Peretanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap II Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 23 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n MARGARETHA Juru Bayar Panwas Kecamatan Rupat Dinas Dalam Rangka Konsultasi Dan Perbaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Panwascam Rupat Tahap I Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 2 s/d 3 Desember 2015. Diterima di Batu Panjang, 20 Desember 2015 sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n SUYONO, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 08 s/d 10 Agustus 2015. Diterima di Bengkalis, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalan Dinas A.n L. HUTAGULUNG, S.Pd Ketua Panwas Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dengan Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 01 s/d 03 Agustus 2015. Diterima di Tanjung Medang, 15 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Rupat Utara Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima di Tanjung Medang, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas L. HUTAGALUNG, S.Pd Ketua Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Konsultasi Dan Koordinasi Pleno Dengan Panwas Kabupaten Bengkalis Dari Tanggal 13 s/d 15 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 12 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas SUYONOL. HUTAGALUNG, S.Pd Kepala Sekretariat Panwas Kematan Ruupat Utara Dalam Rangka Koordinasi Dan Konsultasi Keungan Ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 18 s/d 20 Desember 2015 Bertempat Di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima di Tanjung Medang, 17 Desember 2015 sebesar Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n NOVEBRY Staf Sekretariat Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Pelaksaan Pelaksanaan Kekantor Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 21 s/d 22 September 2015 Di Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Konsultasi Dan Mengantar Laporan Kegiatan Panwas Kecamatan Mandau Pada Tanggal 17 s/d 18 September 2015 Bertempat Di Kantor Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Bengkalis, sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Mandau Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n SUHARDI Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 08 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ABD HAMID S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Mandau Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015 Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 13 Desember 2015, sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ZIKRI ASAKO PUTRA Ketua Panwas Kecamatan Mandau Dinas Dalam Rangka Konsultasi Masalah SPJ Dan Pencairan Dana Kecamatan Tahap II (dua) Pada Tanggal 07 Desember 2015 Di Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, Tanggal 06 Desember 2016, sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Panwas Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Supervisi/Investigasi Ke Desa/Kelurahan. Diterima Di Pinggir, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBBY AJRAMUHUR Staf Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Mengantar SPJ Ke Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 28 s/d 30 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n PAULUS DILLON, A.Md Kepala Sekretariat Kecamatan Pinggir Dalam Rangka Konsultasi Tentang Penyusuanan SPJ Dengan Sekretariat Panwas Kab. Bengkalis Pada Tanggal 02 s/d 04 September 2015. Diterima Di Pinggir, Bulan September 2015 sebesar Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n ROBI SUGARA S.Sos Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n RITA PUTRI, S.Pd.I Ketua Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Perjalanan Dinas A.n MARJONI, S.Pd.I Anggota Panwas Kecamatan Pinggir Dinas Dalam Rangka Pengawalan Kotak Suara Dari Kecamatan Pinggir Ke Kabupaten Bengkalis Pada Tanggal 13 s/d 14 Desember 2015, Di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis. Diterima Di Duri, 13 Desember 2015 sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Pada Kegiatan Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Uang Saku Peserta Raker Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan Pada Tanggal 02 s/d 03 Juli 2015 Di Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 08 Juli 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Rakor Dengan Stakeholder Di Bengkalis Pada Tanggal 01 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 01 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Narasumber Dari Pekanbaru Dalam Rangka Bimtek Pengawsan Pungut Hitung Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Saku Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Bimtek Pengawasan Pungut Hitung Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Pada Tanggal 03 s/d 04 Desember 2015. Diterima Di Bengkalis, 04 Desember 2015 sebesar Rp.5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 2.325.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 13 Desember 2015 sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Belanja Makan Dan Minum Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bengkalis. Diterima Di Bengkalis, 14 Desember 2015 sebesar Rp 5. 010.000,- (lima juta sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.204.000,- (satu juta dua ratus empat ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPPL. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 7. 050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Snack Box Dan Makan Siang Box Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 4.257.000,- (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Diterima Di Bengkalis, 15 Desember 2015 sebesar Rp 1.725.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transport Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 04 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Transport Peserta Metting PTPS Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta PTPS Metting Dalam Kota Tahun 2015. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 4.875.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Makan Siang Box Dan Snack Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota. Diterima Di Sei Pakning, 06 Desember 2015 sebesar Rp 3.053.000,- (tiga juta lima puluh tiga ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Siang Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Uang Saku Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 05 Desember 2015 sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Bantuan Transportasi Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Makan Siang Box Peserta Dalam Rangka Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Belanja Snack Box Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Bagi PTPS Se-Kecamatan Siak Kecil Tahun 2015. Diterima Di Lubuk Muda, 07 Desember 2015 sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan – Minum Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Dan Komsumsi Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 3.569.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Kegiatan Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Dalam Rangka Pemilihan Dalam Rangka Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Diterima Di Batu Panjang, 08 Desember 2015 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 559.000,- (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Rupat Utara. Diterima Di Tanjung Medang Bulan Desember 2015 sebesar Rp 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 15.510.000,- (lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 6.721.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 06 Desember 2015 sebesar Rp 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Mandau. Diterima Duri, 19 Desember 2015 sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Komsumsi Dan Snack Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.032.000,- (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Transportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di se-Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PPL Di Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 22 November 2015 sebesar Rp 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Snack Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.639.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Belanja Makan Siang Box Acara Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 6.090.000,- (enam juta sembilan puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Uang Saku Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 14.850.000,- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Trasnportasi Peserta Raker/Rakor/Rakernis Evaluasi Kinerja Dan Evaluasi Tahapan Pemilukada Dengan PTPS Di Desa Kelurahan Kecamatan Pinggir. Diterima Pinggir, 12 Desember 2015 sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 22 / KPTS / I / 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan Kab. Bengkalis dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 tanggal 18 Bulan Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 1762 / KPTS / III / 2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang penetapan penerima belanja hibah pemerintah kabupaten bengkalis Tahun anggaran 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru Nomor:S-2134 / WPB.04 / KP.008 / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Persetujuan kembali atas pembukaanrekening milik badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 63 tanggal 20 Mei 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.c-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 036.d-KEP Tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kabupaten bengkalis Tahun 2015; 1(satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 056-KEP Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen panitia pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota pada 9 (sembilan) kabupaten / kota provinsi riau Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 064-KEP Tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang perubahan keputusan kuasa pengguna anggaran badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor:057-KEP Tahun 2015 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu panitia pengawas pemilihan bapti dan wakil bupati kabupaten bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.824 / BKD / 2015 / 64 tanggal 06 Agustus 2015 tentang penempatan pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten bengkalis yang dipekerjakan secara penuh pada sekretariat panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dilingkungan pemerintah kabupaten bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 27 juli 2015 tentang pengangkatan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat panitia pengawas pemilihan kecamatan se-kabupaten bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 001.d-KEP Tahun 2015 tanggal 25 mei 2015 tentang penetapan tenaga kontrak pada sekretariat panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 003-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Bukit Batu dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 004-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Siak Kecil dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 008-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat Utara dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 007-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Rupat dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 005-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Mandau dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 009-KEP Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang penetapan pengganti antar waktu anggota panitia pengawasan pemilihan kecamatan Mandau dalm rangka pemilihan buapti dan wakil bupati bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Surat Keputusan panitia pengawas pemilihan kabupaten bengkalis Nomor : 006-KEP Tahun 2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan anggota panitia pengawasan pemilihan Kecamatan Pinggir dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; 1 (satu) lembar Foto Copy rekening koran giro An. Panwas Kab. Bengkalis dengan nomor rekening ; 10-80-20008-1 periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 11 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :002 / BA-KEU / X / 2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / BA-KEU / 11 / 2015 tanggal 28 November 2015 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani oleh sdr NASRIL, S.Sos selaku an. Kuasa Pengguna Anggaran / pajabat penandatanganan SPM; 1 (satu) lembar Foto Copy surat pengesahan hibah langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : 00185T / 686222 / 2015 tanggal 31 Desember 2015; 1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 31 Desember 2015 tentang akan menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dana hibah langusng melalui APBD Kab. Bengkalis sesuai dengan daftar rincian terlampir, adapun pertanggungjawaban yang sudah diterbitkan SP2HL adalah menjadi tanggungjawab sdr DANI SOFYAN selaku PPK dan sdr RAHYUNA INDRA selaku BPP; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :001 / RI / KU.01.07 / 1 / 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :036 / RI / PW.06.02 / 02 / 2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang tindak lanjut hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Riau; 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU / PPKD / 246 tanggal 29 Maret 2016 tentang penyampaian bukti sisa dana hibah TA.2015 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :003 / RI / KU.01.07 / 4 / 2016 tanggal 09 April 2016 tentang pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :03 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 03 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :04 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 04 mei 2016 tantang pembinaan pelaksanaan tugas sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :103 / RI / KU.00.01 / 05 / 2016 tanggal 11 Mei 2016 kepada Bupati Bengkalis untuk memerintahkan sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA agar menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban dana hibah pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy berita acara Nomor :006 / BA / RI / KP.08.02 / 05 / 2016 tanggal 19 mei 2016 tantang monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dana hibah pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2015 Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor :160 / RI / KU.00.01 / 09 / 2016 tanggal 14 September 2016 kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia tentang permohonan pengajuan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy nota kesepakatan pengawas internal Bawaslu Republik Indonesia dengan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 23 september 2016 tentang penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati Dan Wakil Bupti Kabupaten Bengkalis Tahun 2015; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr DANI SOFYAN tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dari sdr RAHYUNA INDRA tanggal 15 April 2017 tentang tidak akan menarik kembali dana yang tersedia di Rekening Panwaslu Kab. Bengkalis dan bertanggungjawab atas Kerugian Negara sebesar Rp.359.579.030 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah) yang mana kerugian Negara ini disebabkan sisa dana dana Pilkada serentak Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan Panwas Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 27 Desember 2016 yang berisikan tentang akan menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban anggaran Panwas Kabupaten Bengkalis serentak Tahun 2015 selambat-lambatnya pda tanggal 3 Januari 2017; 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr DANI SOFYAN dan sdr RAHYUNA INDRA tanggal 18 Januari 2017 yang berisikan tentang akan mengembalikan sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebesar Rp 44.580.061 (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh satu satu rupiah) yang mana paling lambat akan dikembalikan pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 12.00 wib, dan apabila tidak dikembalikan siap bertanggungjawab dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku 1 (satu) Exsemplar surat dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan kantor wilayah provinsi riau kantor pelayanan perbendaharaan negara pekanbaru nomor ; S-573 / WPB.04 / KP.008 / 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang pengesahan hibah langsung bentuk uang TA.2016; 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :039 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr MENDRA, S.Pd yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah panwas kabupaten bengkalis Tahun 2016 ke KPPN pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 Maret 2017; 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :051 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal pengesahan hibah langsung Panwas Kab. Bengkalis; 1 (satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :048 / RI / KU.00.03 / 03 / 2017 tanggal 20 Maret 2017 perihal pemanggilan sdr DANI SOFYAN dan RAHYUNA INDRA yang isinya meminta KPA Bawaslu Provinsi Riau segera menerbitkan SP2HL dana hibah Panwas Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 ke KPPN Pekanbaru pada tanggal 21 s/d 31 maret 2017; 1 (satu) Exsemplar foto copy berita acara pada tanggal 30 Mei 2017 yang berisikan bahwa PPK dan BPP Panwas Kab.Bengkalis Tahun 2015-2016 siap bertanggungjawab atas temuan BPK pada LHP Bawaslu Tahun 2016 pada tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp 719.158.061,k- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam pulu satu rupiah) dan seluruh pertanggungjawaban akan diselesaikan oleh PPK selama 6 (enam) Tahun dan BPP selama 8 (delapan) Tahun terhitung dari terbitnya berita acara dan disertai dengan surat pernyataan.; 1(satu) lembar Foto Copy surat dari badan pengawas pemilihan umum provinsi riau nomor :078 / RI / KU.00.03 / 05 / 2017 tanggal 16 Mei 2017 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis perihal tindak lanjut hasil temuan BPK-RI; 1 (satu) Exsemplar Foto Copy Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 0611-Kep Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan Nomor: 01990/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Juli 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANWASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun Anggaran 2015 tanggal 02 Juli 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah dengan Nomor : 00149 / SPM-LS / 2015 / 1.20.00 / B02. 1(satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 465 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 02 Juli 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis tahap I Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan penggunaan dana hibah tanggal 02 Juli 2015 yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis.
1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi tanggal 02 Juli 2015 yang ditandatangani oleh sdr H. JUNAIDI, S.E pada tanggal 02 Juli 2015 selaku PPK-SKPD.
1 (satu) lembar Foto Copy surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2015 PPK selaku BUD tanggal 29 Juni 2015 yang ditandatangani oleh sdr AKMAL, S.E., M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah.
1 (satu) lembar Foto Copy dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA-PPKD ) dengan Nomor DPA-PPKD : 1.20.1.20.00.00.00.5.1.
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penggunaan belanja bantuan hibah yang ditanda tangani oleh Sdr. MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis.
1 (satu) lembar rekening koran giro periode 24 Juni 2015 An. PANWASLU Kab. Bengkalis Jalan Pramuka Senggro Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis.
1 (satu) Exsemplar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kaupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis) selanjutnya disebut pihak kedua.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bantuan dana hibah kepada panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat : Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap I Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 00096/SPP-LS/2015/1.20.00/B02 Tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015 sebesar Rp.2.405.370.000,-(dua milyar empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh sdr HERMAN NUR selaku Bendahara Pengeluaran PPKD.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor: 05176/SP2D-LS/2015/1.20.00 tanggal 07 Desember 2015 kepada sdr MENDRA, S.Pd panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening: 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening : 108.02.00180 untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) lembar surat perintah bayar kepada Sdr MENDRA, S.Pd selaku PANASLU Kab. Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk keperluan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 Nopemebr 205 yang dtandatangani oleh Sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H selaku Sekretaris Daerah. 1 (satu) Exsemplar surat permintaan penerbitan SP2D Nomor: PPK-SETDA / 2015 / 1496 dari Sdr H. JUNAIDI, S.E selaku PPK-SKPD taggal 30 Nopember 2015 kepada kuasa bendahara umum daerah (KBUD) Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis tahap II Tahun anggaran 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan penggunaan dana hibah tanggal 30 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh sdr Drs. H. BURHANUDDIN, M.H dan disetujui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis.
1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi 30 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh sdr H. JUNAIDI, S.E pada tanggal 30 Nopember 2015 selaku PPK-SKPD
1 (satu) lembar Foto Copy surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun anggaran 2015 PPK selaku BUD tanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh sdr AKMAL, S.E., M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah.
1 (satu) lembar Foto Copy dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA-PPKD ) dengan nomor DPA-PPKD : 1.20.1.20.00.00.00.5.1.
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penggunaan belanja bantuan hibah yang ditanda tangani oleh Sdr. MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis
1 (satu) lembar rekening koran giro periode 01 Oktober 2015 s/d 28 Oktober 2015 An. PANWASLU Kab. Bengkalis Jalan Pramuka Senggro Bengkalis dengan Nomor Rekening : 10-80-20008-1 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru Nomor : S-213 / WPB.04 / KP.008 /2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang persetujuan kembali atas pembukaan rekening milik badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau
1 (satu) Exsemplar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis tentang belanja hibah Pemerintah Kaupaten Bengkalis Nomor : 900 / KEU-PPKD / NPHD / 015 dan Nomor : 03 / Panwaslu / 2015 tanggal 18 Mei 2015 antara Ir. H. HERLIYAN SALEH, M.Sc (selaku Bupati Bengkalis) selanjutnya disebut pihak pertama dengan MENDRA, S.Pd (selaku ketua panwaslu Kab. Bengkalis) selanjutnya disebut pihak kedua
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bantuan dana hibah kepada panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kab. Bengkalis Alamat : Jalan Pembangunan I Bengkalis Tahap II Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD dengan nomor : 00775/SPP-LS/2015/1.20.00/B02 Tahun 2015 tanggal 30 Nopember 2015 sebesar Rp.2.846.560.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh sdr HERMAN NUR selaku Bendahara Pengeluaran PPKD
1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 001 / Panwas-Bks / V / 2015 kepada Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dari Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Nomor :002 / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015;
1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Nomor : 01 / BA / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang penetapan sdr MENDRA, S.Pd sebagai Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis;
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Mendra, S.Pd;
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Dani Syofian
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Rahyuna Indra
1 (satu) Lembar Foto Copy NPWP An. Rahyuna Indra dengan Nomor NPWP : 68.625.651.2-219.000;
1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penerbitan Nomor Register dan permintaan kelengkapan / pengembalian Dokumen Hibah untuk Badan pengawasa pemilu Provinsi Riau:
1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Milik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau;
1 (satu) Exsemplar Proposal Pencaiaran Dana Hibah Panwas Kabupaten Bengkalis tanggal 25 November 2015 Nomor: 115/ Panwas-Bks / 11 / 2015 kepada Pejabat Bupati Bengkalis c/q Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis dengan lampiran berupa :
1 (satu) lembar Foto Copy surat pernyataan dari Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Nomor :035 / Panwas-BKS / 11 / 2015 tanggal 25 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tahap II tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal 23 November 2015 Pencairan Tahap I yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rekapitulasi Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Rincian Anggaran Belanja (RAB) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 tanggal tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh sdr RAHYUNA INDRA Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diketahui oleh sdr MENDRA, S.Pd selaku Ketua PANWASLU Kab. Bengkalis;
1 (satu) Exasemplar Foto Copy Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor : 027-KEP Tahun 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015;
1 (satu) lembar Foto Copy Berita Acara Nomor : 01 / BA / Panwas-BKS / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang penetapan sdr MENDRA, S.Pd sebagai Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Mendra, S.Pd
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Dani Syofian
1 (satu) Lembar Foto Copy KTP An. Rahyuna Indra
1 (satu) Lembar Foto Copy NPWP An. Rahyuna Indra dengan Nomor NPWP : 68.625.651.2-219.000
1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penerbitan Nomor Register dan permintaan kelengkapan / pengembalian Dokumen Hibah untuk Badan pengawasa pemilu Provinsi Riau
1 (satu) Exsemplar Foto Copy surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau tentang Persetujuan Kembali atas Pembukaan Rekening Milik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau.
dikembalikan ke PANWASLU Kabupaten Bengkalis
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, oleh Dr.Dahlan, S.H.,M.H.,selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H.,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 November 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Seniwati Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H.,M.H, Dr. Dahlan, S.H.,M.H.
Yelmi.,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Seniwati