8/Pid.Pra/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Sanusi Termohon: 1.Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Polres Kota Barelang, Batam 2.Kepala Kejaksaan Negeri Batam
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon I dan Termohon II seluruhnya; DALAM PERKARA PRA PERADILAN Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Sanusi;
Tempat lahir : Blang Siguci;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 17 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tanjung Sengkuang RT 001 RW 002, Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau;
Pekerjaan : Wiraswasta
yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. INDRA CAHAYA, MD., SE., SH., MH., dan ZARDI KHAITAMI, SH., Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara CHAIRIL ADJIS & PARTNERS yang beralamat di Pertokoan Aji Business Centre, Blok A No. 33, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam - Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 259.B/SK/CAP-1/XI/2022 tanggal 3 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
lawan:
Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Polres Kota Barelang Batam yang beralamat di Jalan Ir. Sutami No. 1 Sekupang Batam 29422, selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Batam Centre, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Btm tanggal 27 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 27 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam register Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Btm tanggal 27 Desember 2022, telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA-PERADILAN:
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum telah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan, termasuk juga didalamnya Penetapan sebagai Tersangka;
Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 telah menetapkan bahwa PENETAPAN TERSANGKA telah menjadi Objek Pra-peradilan dan juga telah mengubah pasal 1 angka 4, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) dengan menambah Frasa “ minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;
Bahwa, penggunaan Frasa “minimal dua alat bukti “ tersebut telah efektif dipergunakan oleh Hakim Pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dalam Putusannya No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel atas perkara Pra-peradilan Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan dan sudah seharusnya juga dipergunakan dan/atau diterapkan kepada semua pencari keadilan di wilayah Republik Indonesia ini termasuk juga terhadap PEMOHON;
Bahwa, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai Penahanan lanjutan hanya dapat dilakukan apabila penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian belum selesai sementara masa penahanan selama 20 hari telah berakhir dan perkara tersebut telah dikirim Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP). Yang berarti Penuntut Umum telah mengetahui saat dimulainya penyidikan, akan tetapi perpanjangan Penahanan atas nama PEMOHON (Tuan Sanusi Bin Sulaiman) menurut keterangan lisan penyidik Morgan Sitorus, SH. (Ajun Inpektur Polisi Dua) kepada PEMOHON dan Kuasa Hukum PEMOHON pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 di Ruang penyidikan Satreskrim Polsek Sekupang berkas tersebut belum dikirim, baru akan dikirim. Sehingga dapat dipastikan JPU belum tau pasti sudah ada berkas Perkaranya atau belum dan belum di teliti benar atau tidak Perkaranya;
Bahwa Penyidikan Perkara ini adalah berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2014, artinya sudah berlangsung lebih dari 8 Tahun, sementara SPDP nya baru dikirim pada tanggal 27 Juni 2022 dan bahkan Pemohon baru menerima melalui Penasehat Hukum nya, pada Hari Rabu Tanggal 09 November 2022. Hal ini jelas melanggar KUHAP Pasal 109 Ayat 1 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 Ayat 1;
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang terdapat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal dan, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dan dilakukan secara profesional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainya serta harus bebas dari tujuan lainnya;
Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan ;
Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang;
Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;
Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
Bahwa, Selain itu menurut pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH. bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan sesorang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu, tidak terkecuali juga Penetapan TERSANGKA;
Bahwa apa yang diuraikan diatas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang hurup (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”;
“bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”;
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :”..Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak martabatya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”;
10. Bahwa khusus untuk Penyidikan Perkara Pidana di Kopolisian, selain menggunakan KUHAP sebagai dasar pijakan pelaksanaan juga tetap dibuat peraturan Insitusi Kepolisian melaui Perkap No. 6 Tahun 2019;
11. Bahwa, Pemohon Belum mendapatkan surat penetapan Tersangka sehingga pelaksanaan Penyidikan itu sendiri sudah melanggar Pasal 10 Ayat 1 Huruf E Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan juga belum pernah menerima salinan SPDP dari penyidik sebagai mana yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian tersebut diatas;
ALASAN DAN FAKTA HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN:
TERMOHON I Tidak Memiliki Dasar Hukum Untuk Melakukan Penyidikan :
Bahwa PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON I pada hari sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 di Apartemen Rasuna Said, Jakarta sekitar Jam 10.00 WIB dan pada saat Penangkapan TERMOHON I tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan;
Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Sabtu Tanggal 15 Oktober Jam 14.00 WIB PEMOHON di bawa oleh TERMOHON I ke Batam dengan menggunakan Pesawat Terbang, pada hari yang sama juga tiba di Batam, sehingga Surat Perintah Penangkapan yang diberikan kepada PEMOHON pada Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 dengan Nomor : SP.Kap/77/X/2022/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 (bukti p2) adalah tidak benar dan melawan Hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan tersebut selain tidak sesuai degan rumusan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan meyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat Perkara Kejahatan yang di perkarakan serta tempat nya diperiksa”;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/77/X/2022/Reskrim baru di serahkan Kepada PEMOHON oleh TERMOHON I pada Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 di Polsek Sekupang bersamaan dengan Pemberian Surat Perintahan Penahanan No : SP.Han/77/X/2022/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 (Bukti P3);
Bahwa, kedua Surat yaitu Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan tersebut selain bernomor sama yaitu /77/X/2022/Reskrim juga mendasarkan pada pertimbangan nya. Kepada Laporan Polisi Nomor : LP.B/654/X/2014/KEPRI/BRL/SKP Tanggal 11 Oktober 2014, yang Laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor Tuan Iskandar pada Tanggal 19 Februari 2015 (Bukti p4), oleh karena itu Surat Perintah Penyidikan yang digunakan sebagai dasar kegiatan Penyidikan termasuk penangkapan adalah bertentangan dengan peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 13 Ayat 1 Huruf A;
Bahwa Bukti Pencabutan Laporan Kepolisian tersebut di peroleh oleh PEMOHON dari Penyidik yang pada waktu itu menangani perkara tersebut yaitu Brigadir Afri Kurniawan, setelah adanya Surat Perdamaian antara Pihak PELAPOR Tuan Iskandar dengan PEMOHON Tuan Sanusi sebagaimana Surat Perjanjian No : 001/SP-Jan/2015 pada Tanggal 23 Januari 2015 (bukti p5);
Bahwa selain karena Laporan Polisi sudah dicabut, Persoalan Pelapor Tuan Iskandar dengan Pemohon Tuan Sanusi adalah Murni Masalah Perdata karena Tuan Iskandar dan Tuan Sanusi terikat dengan kerja sama dalam suatu Perusahaan yaitu PT. SANRIA JAYA ABADI sebagai mana Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas PT. SANRIA JAYA ABADI yang dibuat oleh Notaris Herry Ridwanto SH. Akta No : 138 Tanggal 25 Juli 2013 (Bukti P6), yang telah mendapat Pengesahan oleh Kemenkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.10-34276 Tanggal 21 Agustus 2013, yang seharusnya semua persoalan keuangan Perusahaan diselesaikan melalui mekanisme RUPS;
Bahwa TERMOHON selain dari (Bukti P2) juga sebagai Tersangka telah memeriksa PEMOHON sebagi Tersangka mulai dari saat Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2015 tersebut dari BAP Tersangka dalam (bukti P7);
Bahwa pada tanggal 17 November 2022 PEMOHON telah ditangguhkan penahanannya oleh TERMOHON I atas permohonan dari Kuasa Hukum PEMOHON akan tetapi tidak merubah status nya sebagai TAHANAN dan mewajibkan PEMOHON untuk Wajib Lapor 2 (dua) kali dalam seminggu yang sangat memberatkan dan merugikan PEMOHON, sementara berkas perkaranya tetap dilanjutkan ke Penuntut Umum dan oleh karena itu Surat Perintah PENAHANAN tersebut harus di batalkan melalui Praperadilan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas dan nyata TERMOHON I tidak memiliki Dasar Hukum melakukan tindakan dalam rangka Penyidikan upaya paksa Penangkapan dan Penahanan tersebut adalah tindakan semena-mena dan bertujuan lain selain dari penegakan hukum;
TERMOHON II menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Print-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 Tanggal 20 Oktober 2022 Terlalu PREMATUR dan TIDAK SESUAI PROSEDUR :
Bahwa PEMOHON melalui Pengacara nya telah menerima Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Print-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 Tertanggal 20 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON II (Bukti P8). Pada Hari Jum’at Tanggal 04 November 2022 dari Penyidik (TERMOHON I) untuk masa Penahanan mulai Tangggal 07 November 2022 sampai dengan Tanggal 16 Desember 2022;
Bahwa dalam Konsiderans Penerbitan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan disebutkan adanya permintaan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (TERMOHON I), Tertanggal 19 Oktober 2022, sementara PEMOHON baru mulai ditahan oleh TERMOHON I pada Tanggal 18 Oktober 2022 untuk masa Penahanan mulai 18 Oktober 2022 sampai dengan 06 November 2022. Hal tersebut berarti baru satu (1) hari PEMOHON ditahan oleh TERMOHON I, sudah diajukan perpanjangn untuk 40 hari, yang masa penahanan nya baru akan di mulai setelah masa penahanan oleh TERMOHON I berakhir, yaitu pada Tanggal 06 November 2022. Oleh karena itu Penerbitan Surat Perpanjagan Penahanan oleh TERMOHON II adalah terlalu Prematur dan tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat 2 KUHAP, karena Penerbitan Surat Perpanjangan Penahanan tersebut bukan karena Penyidikan belum selesai tetapi semata-mata untuk menyiksa dan merampas kebebasan PEMOHON;
Bahwa menurut keterangan lisan Penyidik Ajun Inspektur Polisi Dua Morgan Sitorus SH kepada Kuasa Hukum PEMOHON pada hari Selasa Tanggal 08 November 2022 di kantor TERMOHON I bahwa berkas Penyidikan PEMOHON belum dikirim ke Penuntut Umum dan PEMOHON belum pernah menerima SPDP Perkara tersebut sebagaimana ketentuan dalam KUHAP Pasal 51 Huruf a yang berbunyi “Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti, olehnya, tentang apa yang disampaikan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai ditetapkan (SPDP)”. Hal mana di jelaskan didalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 13 Ayat 3 yang berbunyi “Setelah Surat Perintah Penyidikan, diterbitkan SPDP”. Dan Ayat 4 yang berbunyi “SPDP sebagai mana dalam Pasal 13 Ayat 3 dikirim kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”;
Bahwa karena mendapat keterangan dari Penyidik Ajun Inspektur Dua Polisi Morgan Sitorus SH., sebagaimana yang diuraikan dalam poin e diatas maka pada tanggal 09 November 2022 Kuasa Hukum PEMOHON mengirim Surat No : 261.B/SK/CAP-1/XI/2022 (Bukti P9) untuk meminta SPDP sebagaimana yang dimaksud dalam PERKAP dan KUHAP dimaksud teryata SPDP yang diberikan oleh TERMOHON adalah SPDP no : SPDP/35/VI/2022/Reskrim Tanggal 27 Juni 2022 (Bukti P 10);
Bahwa di dalam rujukan SPDP TERMOHON I Surat No : SPDP/35/VI/2022/Reskrim Tanggal 27 Juni 2022 Huruf e disebutkan dasar penyidikan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan No : SP.DIK/936/VI/2022/Reskrim Tanggal 22 Juni 2022 yang yang tidak dikirim kepada TERLAPOR dalam hal ini PEMOHON, Hal tersebut jelas dan nyata melanggar Perkap Pasal 14 Ayat (1). Bukti dalam dasar Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/77/X/2022/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 pada Poin 5, dasar diterbitkan nya adalah (5) Surat Perintah Penyidikan No : SP.Dik/163.a/X/2022 Tanggal 01 Oktober 2022 yang ada SPDPnya. Sehingga tergambar jelas TERMOHON II tidak teliti membaca Berkas Perkara yang akhirnya menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan yang keliru dan oleh karena itu harus di Batalkan melalui Praperadilan;
PETITUM PEMOHON:
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kelas I A (Khusus) Batam berkenan memeriksa dan mengadili menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/77/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022, ADALAH TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 BATAL DEMI HUKUM, TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
Memerintahkan TERMOHON I agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Kepolisian Nomor : LP.B/654/X/2014/KEPRI/BRL/SKP Tanggal 11 Oktober 2014;
Memerintahkan TERMOHON II untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Terhadap PEMOHON .
Membebankan para TERMOHON membayar ganti rugi sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PEMOHON seketika setelah Putusan ini dibacakan;
Menghukum para TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A (Khusus) Batam c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon I hadir Kuasanya Muhammad Ridho, S.H., Muharka S.H., Nickson Simbolon, S.H., David Aditianus Barus, S.H., I Komang Dwi Adnyana, Galis Pranoto S.H., M.H., dan Hendri Siswandi S.H., M.H., kesemuanya beralamat di Polresta Barelang, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Barelang Nomor : SPRIN-GAS/01/I/2023 tanggal 3 Januari 2023 serta Surat Kuasa tertanggal 3 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah register Nomor 10/SK/2023/PN Btm tanggal 3 Januari 2023, dan untuk Termohon II hadir Jaksa Penuntut Umum Sabar Gunawan Hasurungan S.H. dan Abdullah S.H., berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-4359/L.10.11/Eoh.1/12/2022 tanggal 29 Desember 2022;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Para Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Jawaban Termohon I:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Termohon keberatan dengan permohonan Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
PLURIUS LITIS CONSORTIUM ( kurangnya para pihak sebagai termohon):
Bahwa didalam permohonan pemohon yang mengajukan permohonan pra peradilan kepada pihak Pengadilan Negeri BATAM hanya mengajukan pemeriksaan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Sekupang sebagai termohon 1 dan pihak kejaksaan negeri Batam sebagai termohon II Dalam hal ini termohon 1 merasa keberatan dan kalau di lihat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3 ayat 1 menerangkan bahwa Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 menjelaskan Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;Kepolisian Daerah, disingkat Polda Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan Kepolisian Sektor, disingkat Polsek. Kemudian pada pasal 38 ayat (1) Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres Selanjutnya Pasal 50 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan sehingga seharusnya Kapolres dan Kapolda serta Kapolri di ikutkan sebagai termohon di dalam permohonannnya;
Di dalam permohonan pemohon pada tuntutannnya agar Membebankan para termohon membayar ganti rugi sejumlah RP. 10.000.000. (sepuluh Juta Rupiah) kepada pemohon seketika setelah putusan ini di bacakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pada Pasal 10 Ayat 2 Menjelaskan Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.” Sehingga seharusnya pemohon mengikutkserta mentri keuangan atau pemerintah republik Indonesia sebagai termohon selain dari kapolri;
OBSCUR LIBEL ( Permohonan tidak jelas):
Bahwa pada posita pemohon dalam permohonan praperadilannya meminta kepada Majelis Hakim untuk Menyatakan Surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap / 77/ X / 2022/ Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat perintah Penahanan nomor: SP.Kap / 77/ X / 2022/ Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 adalah tidak sah dan Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan dari posita tersebut termohon mencoba menyimpulkan bahwa keberatan pemohon atas surat perintah yang di terbitkan oleh termohon bukan keberatan atas tindakan tindakan penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh termohon sebagai mana ketentuan yang ada di dalam KUHAP;
Bahwa Apa yang di mohonkan oleh pemohon sudah sangat jauh dari objek praperadilan sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan pasal 1 ayat (10) huruf a KUHAP “ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini tentang Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka dan kemudian di tegaskan lagi Untuk ruang lingkup kompetensi Praperadilan berdasarkan rumusan pasal 77 huruf a KUHAP adalah : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;
Bahwa berdasarkan satu dan lain hal yang menjadi keberatan Termohon maka Permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur dan harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM JAWABAN:
Bahwa walaupun permohonan/gugatan Praperadilan pemohon ini tidak sah dan tidak berdasar hukum namun Pemohon menganggap perlu untuk memberikan jawaban, tanggapan, dan bantahan atas permohonan pemeriksaan Praperadilan ini sehingga duduk perkara yang sesungguhnya menjadi jelas dan dalam jawaban ini Termohon menolak secara tegas seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan Pemohon, kecuali secara tegas diakui oleh termohon seperti jawaban termohon dalam hal sebagai berikut :
Bahwa benar termohon telah ada menerima laporan polisi Nomor : LP-B /654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014 (vide bukti T.1). tentang perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang di laporkan oleh ISKANDAR dengan terlapor adalah pemohon atas nama SANUSI;
Dengan adanya laporan polisi Nomor : LP-B /654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014 telah di terbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 185 / X/ 2014/ Reskrim Tanggal 11 oktober 2014 (vide bukti T.2) dan surat perintah Penyelidikan nomor : SP.lidik / 185 / X/ 2014/ Reskrim Tanggal 11 oktober 2014 (vide bukti T.3) untuk di lakukan Proses penyelidikan terhadap Laporan tersebut;
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Oleh termohon maka di dapat suatu kesimpulan adanya suatu Tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana laporan polisi Nomor : LP-B /654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014 dan selanjutnya proses telah di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik / 185 / VII / 2015/ Reskrim Tanggal 23 Juli 2015. (vide bukti T.4);
Bahwa di tingkakan proses Penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan gelar perkara yang di lakukan oleh termohon pada hari rabu tanggal 15 Juli 2015 dengan pimpinan gelar kapolsek Sekupang Kompol RIMSYAHTONO, SIK, MM. sebagaimana Notulen Gelar perkara yang di tanda tangani oleh peserta gelar. (vide bukti T.5);
Dengan di terbitkannnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik / 185 / VII / 2015/ Reskrim Tanggal 23 Juli 2015 selanjutnya telah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi masing masing :
ISKANDAR ( sebagai saksi korban):
BAP tanggal 11 oktober 2014;
BAP lanjutan tanggal 8 Januari 2020;
BAP lanjutan tanggal 27 oktober 2020;
BAP lanjutan tanggal 25 Februari 2022;
BAP tambahan tanggal 1 september 2022;
DEBI LOVIANDA ( saksi dari BNI Batam ):
BAP tanggal 30 April 2015;
FITRI OPET SE. AK . MM, BPK, CA (saksi ahli selaku ahli akuntasi public):
BAP tanggal 20 April 2015;
BAP lanjutan tanggal 26 Februari 2022;
BAP lanjutan tanggal 22 Juli 2022;
BAHARIAH (istri tersangka):
BAP tanggal 24 November 2014;
BAP lanjutan tanggal 11 April 2020;
BAP lanjutan tanggal 23 Februari 2020;
BAP lanjutan tanggal 23 Juli 2022;
BAP lanjutan tanggal 31 Oktober 2022;
VENNY MARCHELIA ( saksi dari BNI Batam);
BAP tanggal 16 Agustus 2022;
BAP lanjutan tanggal 21 oktober 2022;
Dr. ALWAN HADIYANTO, SH, MH ( selaku ahli pidana):
BAP tanggal 2 November 2022;
Bahwa untuk terangnya suatu perkara berdasarkan surat permohonan melakukan audit investigasi nomor : B/ 530/ XII/ 2014 / Reskrim Tanggal 13 Desember 2014 (vide bukti T.6) telah di minta kepada Akuntan Publik atas nama PETRI OPET , SE, AK, MM, BKP, CA dengan NIK 2171031912749002 dan Register Negara Akuntan no D-24.304 untuk melakukan audit terhadap keuangan PT. SANRIA JAYA ABADI selanjutnya telah di terbitkan laporan audit ivestigasi atas dana Investasi modal kerja PT. SANRIA JAYA ABADI Priode 2013 s/d 2014 adanya kecurangan (penggelapan) yang di lakukan oleh pemohon yang tidak bisa di pertanggungjawabkan;
Dengan adanya 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli yang di terangkan dalam surat maka selanjutnya di tetapkan pemohon sebagai tersangka dan telah di lakukan pemeriksaan terhadap pemohon atas nama SANUSI selaku tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai dengan BAP tertanggal 6 Agustus 2015 dan pemohon pada saat itu di damping oleh penasehat hukum atas nama CAHAYAWATY, SH. Sesuai dengan surat kuasa nomor : 02/ SKK/ CHY/ PID/ 2015 tanggal 25 Juli 2015 (vide bukti T.7) namun pada saat itu pemohon tidak di lakukan penahanan oleh pihak termohon;
Selanjutnya telah di lakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan BAP lanjutan tanggal 7 Agustus 2015, dan di BAP lanjutan kembali tanggal 15 Oktober 2022, dan di BAP lanjutan kembali tanggal 25 Oktober 2022 mengaku bernama SANUSI bin SULAIMAN dan di damping oleh penasehat hukum SUHARYADI , SH dari kantor JUHRIN PASARIBU & PATNERS;
Bahwa benar termohon telah mengirimkan kepada kejaksaan negeri Batam Surat pemberitahuan Di mulainya penyidikan nomor : SPDP/ 66/ VII/ 2015 / Reskrim Tanggal 26 Juli 2015(vide bukti T.8) dengan di tetapkannnya pemohon atas nama SANUSI sebagai Tersangka dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP;
Bahwa benar setelah di lakukan proses penyidikan Tindak pidana Pengelapan dalam jabatan dan atau penipuan atas nama tersangka SANUSI telah di kirimkan ke pihak kejaksaan negeri Batam dan selanjutnya berkas perkara di kembalikan oleh Pihak kejaksaan negeri Batam karena di nyatakan belum lengkap (P18) sesuai dengan surat nomor : B-3407/ N.10.11/Epp.1/09/2016 tanggal 26 September 2016 (vide bukti T.8a) dengan petunjuk petunjuk (P19) yang di berikan oleh pihak penuntut Umum kepada pihak penyidik untuk di lengkapi dan di karenakan penyidik belum melengkapi petunjuk penuntut umum (P19) sehingga berkas masih pada penyidik dan adanya perubahan dan pergantian personil penyidik sehingga berdasarkan belum di kirimkan kembali kepada pihak kejaksaan negeri Batam;
Bahwa telah di lakukan pengiriman berkas kembali ke pihak kejaksaan negeri Batam dengan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan ( SPDP ) nomor : SPDP/ 35/ VI/ 2022 / Reskrim Tanggal 27 Juni 2022 (vide bukti T.9) atas dasar surat perintah Penyidikan nomor : SP.sidik / 93.a / VI/ 2022/ Reskrim Tanggal 22 Juni 2022 (vide bukti T.9a) dan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan nomor : SPDP/ 35/ VI/ 2022 / Reskrim Tanggal 27 Juni 2022 di terbitkan berdasarkan merujuk dari Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan nomor : SPDP/ 66/ VII/ 2015 / Reskrim Tanggal 26 Juli 2015 atas nama pemohon SANUSI yang di tetapkan sebagai Tersangka dan pada tanggal 28 November 2022 berkas di kembalikan oleh pihak Kejaksaan negeri Batam karena belum lengkap dan berkas perkara masih pada penyidik untuk di lengkapi;
Bahwa dalam pengiriman berkas kembali perlu adanya pemeriksaan tambahan tersangka dan telah di lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap pemohon selaku tersangka sesuai dengan masing masing : surat panggilan nomor : S.Pgl/ 101/ IX/ 2022 / Reskrim Tanggal 5 September 2022 (vide bukti T.10) dan surat panggilan kedua nomor : .Pgl/ 102/ IX/ 2022 / Reskrim Tanggal 9 September 2022 (vide bukti T.10a) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan;
Bahwa selanjutnya termohon telah melakukan gelar perkara atas perkara yang tertunda penyelesaiannnya kemudian dari hasil gelar perkara yang di lakukan oleh Tingkat Polsek sekupang pada tanggal 17 Oktober 2022 dapat di simpulkan bahwa perkara yang tertunda wajib di selesaikan sebagai mana notulen gelar perkara tanggal 18 Oktober 2022 dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka;
Bahwa termohon sudah mendatangi tempat tinggal alamat yang di berikan oleh pemohon namun berdasarkan keterangan dari RT 06/ Rw 09 kelurahan tanjung uma Batam bahwa pemohon sejak bulan juli 2022 sudah tidak ada lagi tinggal di alamat tersebut sesuai dengan surat keterangan tanggal 15 September 2022(vide bukti T.11) yang di tanda tangani oleh Ketua RT 06/ Rw09 Kelurahan Tanjung Uma Batam;
Bahwa karena pemohon di panggil sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan selanjutnya di lakukan gelar kembali di Polresta barelang pada hari selasa tanggal 19 September 2022 dengan kesimpulan bahwa berkas perkara harus di selesaikan dan agar penyidikn Polsek Sekupang untuk menerbitkan daftar pencarian Orang dan selanjutnya pemohon di masukan dalam daftar pencarian orang sebagaimana DPO nomor : DPO/ 61 / IX/ 2022 tanggal 23 September 2022 atas nama SANUSI(vide bukti T.12);
Bahwa di ketahui pemohon yang sudah di masukan ke dalam Daftar pencarian orang dari Pihak penyidik telah mendapat informasi alamat keberadaan dari Pemohon di Jakarta dan kemudian penyidik melakukan penjemputan terhadap pemohon dengan dasar Surat perintah membawa nomor : S.pgl/ 102.a / X/ 2022/ Reskrim tanggal 15 Oktober 2022 dan telah di buatkan berita acara membawa tersangka tanggal 15 Oktober 2022 (vide bukti T.13);
Kemudian untuk kepentingan penyidikan dalam proses penegakan hukum terhadap laporan polisi Nomor : LP-B /654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014 sesuai ketentuan pasal 16 KUHAP dan berpedoman kepada putusan MK nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 penyidik telah melakukan suatu tindakan hukum berupa Penangkapan terhadap tersangka SANUSI Dan Penangkapan yang telah dilakukan oleh Penyidik merupakan proses penangkapan dengan menggunakan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/ 77/X / 2022/ Reskrim tanggal 18 Oktober 2022(vide bukti T.14) dan tembusan surat telah di berikan kepada pihak keluarga (vide bukti T.14a);
Sebagai tindak lanjut dari proses Penangkapan yang telah dilakukan penyidik terhadap tersangka SANUSI selanjutnya Penyidik melakukan tindakan hukum berupa Penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHAP mejelaskan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dalam hal ini tersangka pada saat di mintai keterangan kembali tidak mengin dahkan surat panggilan sebanyak 2 kali dan untuk tidak mempersulit pemeriksaan sehingga terhadap tersangka di lakukan penahanan Dan Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Sp.han/ 77/ X / 2022 / Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 (vide bukti T.15) dan telah di buatkan berita acara penahanannya pada tanggal 18 Oktober 2022 serta tembusan telah di berikan kepada pihak keluarga tersangka (vide bukti T.15a);
Berdasarkan Surat Nomor : B / 57 / X / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Oktober 2022 (vide bukti T16.) telah dimintakan Perpanjangan Penahanan untuk atas nama tersangka SANUSI bin SULAIMAN ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan pihak kejaksaan negeri Batam telah menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT - 685 / L.10.11.3 / Eoh.1 / 10/ 2022, tanggal 20 Oktober 2022 (vide bukti T.16a) atas nama tersangka SANUSI bin SULAIMAN untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 yang akan dijalani di Rutan Polsek Sekupang dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Surat Perpanjangan Penahanan telah di berikan kepada pihak keluarga (vide bukti T.16b);
Bahwa pada tanggal 3 November 2022 H. INDRA CAHAYA MD, SE, SH, MH selaku kuasa hukum dari pemohon atas nama SANUSI BIN SULAIMAN telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan surat bernomor : 260 B/ SP/ CAP-1/ XI/ 2022 tanggal 03 November 2022 (vide bukti T.17) dengan lampiran Surat pernyataan Jaminan atas nama BAHARIAH selaku istri dari pemohon(vide bukti T.17a) dan Surat pernyataan dari pemohon tertanggal 17 November 2022(vide bukti T.17b) yang pada intinya bersedia untuk mematuhi ketentuan yang di berikan oleh penyidik berupa sanggup untuk hadir apabila di perlukan oleh penyidik dan sanggup untuk wajib lapor namun ketentuan tersebut tidak di laksanakan oleh pemohon;
Berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut penyidik telah menangguhkan penahanan atas nama pemohon sebagaimana surat perintah penangguhan penahanan nomor : Sp Han / 77.c/XI/2022/Reskrim tanggal 17 Nopember 2022(vide bukti T.18) dan telah dibuatkan berita acara penangguhan penahanan tanggal 17 Nopember 2022 dan Surat perintah pengeluaran tahanan tanggal 17 Nopember 2022 (vide bukti T.18a) dan telah dibuatkan berita acara pengeluaran tahanan dan pemohon di keluarkan dari Rutan polsek Sekupang pada tanggal 17 November 2022;
Pada permohonan pemohon di dasar hukum petitum 4 dan 5 tentang perpanjangan penahanan di berikan oleh Penuntut Umum kepada penyidik sedangkan berkas belum di kirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan kemudian pemohon di laporkan sesuai dengan laporan polisi tanggal 11 Oktober 2014 dan pemohon menyesuaikan dengan SPDP di kirim pada tanggal 27 Juni 2022 adalah jelas melanggar KUHAP dan Perkap nomor 6 tahun 2019 dalam hal ini termohon menyimpulkan bahwa anggapakan tersebut adalah tafsiran dari pemohon sendiri dan tidak melihat dan megetahui sepenuhnya proses Penyidikan yang di lakukan oleh Penyidik terhadap laporan polisi tersebut dan perlu di jelaskan oleh termohon bahwa perkara dengan tersangka SANUSI bin SULAIMAN telah di mulai penyidikannnya sejak di kirimkan Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan nomor : SPDP/ 66/ VII/ 2015 / Reskrim Tanggal 26 Juli 2015 atas nama pemohon SANUSI yang di tetapkan sebagai Tersangka;
Terhadap Fakta hukum pemohon pada petitum 1 huruf a dan b yang mengatakan bahwa pemohon di tangkap pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2022 di apartemen jakarta penyidik tidak memberikan surat perintah penangkapan dan kemudian surat perintah penangkapan di berikan pada tanggal 18 Oktober 2022 di batam bersamaan dengan surat perintah penahanan pemohon;
Bahwa benar termohon tidak memberikan surat perintah penangkapan pada saat pemohon di temukan di apartemne di jakarta di karenakan termohon melakukan upaya paksa terhadap pemohon dengan dasar surat perintah membawa nomor : S.pgl/ 102.a / IX/ 2022/ Reskrim tanggal 15 September 2022 dan dasar di terbitkannnya surat perintah membawa oleh penyidik dikarenakan pemohon selaku tersangka telah di panggil oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tidak datang untuk memenuhi panggilan sebagai mana surat panggilan nomor : S.Pgl/ 101/ IX/ 2022 / Reskrim Tanggal 5 September 2022 dan surat panggilan kedua nomor : .Pgl/ 102/ IX/ 2022 / Reskrim Tanggal 9 September 2022 maka selanjutnya penyidik dengan berpedoman kepada pasal 112 ayat 2 KUHAp menegaskan “ Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” dan setelah mengetahui keberadaan dari tersangka selanjutnya tersangka di bawa dari jakarta ke Batam. Dan setelah sampai di batam kemudian pada tanggal 18 Oktober 2022 di terbitkan surat perintah penangkapan dan tembusan di berikan kepada pihak keluarga;
Terhadap petitum dari pemohon pada huruf e dan f serta g tentang adanya surat pencabutan laporan polisi dari pelapor atas nama ISKANDAR penyidik belum mengetahui dan belum menerima permohonan pencabutan laporan polisi.sehingga penyidik menyimpulkan bahwa surat tersebut belum ada pada penyidik. Maupun adanya surat perjanjian no : 01/SP-Jan/2015 pada tanggal 23 Januari 2015. Dan adanya penafsiran pemohon bahwa masalah tersebut adalah murni masalah perdata penyidik tidak bisa untuk memberikan jawaban karena penilaian tersebut adalah ranahnya dari pengadilan;
Pada petitum point 2 huruf a dan b dari permohonan pemohon bahwa surat perpanjangan penahanan di terbitkan terlalu prematur dan tidak sesuai dengan KUHAP dan termohon Perlu jelaskan kepada pemohon bahwa benar termohon telah meminta perpanjangan penahanan kepada pihak kejaksaan negeri Batam Berdasarkan Surat Nomor : B / 57 / X / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Oktober 2022. Dan kemudian telah di perpanjang Penahanannya untuk atas nama tersangka SANUSI bin SULAIMAN sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT - 685 / L.10.11.3 / Eoh.1 / 10/ 2022, tanggal 20 Oktober 2022 (vide bukti T.16a) atas nama tersangka SANUSI bin SULAIMAN untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022. Dalam hal ini belum ada ketentuan secara limitatid tentang kapan boleh di kirimkan permintaan perpanjangan kepada pihak kejaksaan negeri dan namun permintaan tersebut di minta sebelum masa penahanan oleh penyidik habis berlakunya apabila penyidik telah melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka dalam hal ini penyidik telah menerbitkan penahanan dari tersangka SANUSI sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022 sedangkan untuk perpanjangan penahanan di mulai dari tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN:
berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Termohon menyimpulkan Bahwa seluruh tindakan Termohon tersebut diatas telah berdasarkan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. :
1. Penangkapan:
Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa :
Penangkapan adalah “ suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”;
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 16 KUHAP:
Ayat (1) “untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”;
Ayat (2) “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan”;
Sedangkan maksud dari bukti permulaan/awal yang cukup di sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981tentang kuhap dan berdasarkan pasal 184 ayat 1 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap menegaskan Alat bukti yang sah yang ada pada termohon ialah keterangan saksi dan surat;
Proses penangkapan yang telah dilakukan oleh Penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 77/X / 2022/ Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dalam pelaksanaannya Penyidik telah memberitahukan kepada pihak keluarga / Penasehat Hukum yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dimana sesuai dengan bunyi :
Ketentuan pasal 18 Ayat 1 KUHAP :
Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
Ketentuan pasal 18 Ayat 3 KUHAP
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
sedangkan kata ( frasa ) segera berpedoman kepada putusan mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yang mengatakan Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
2. Penahanan:
Berdasarkan pasal 20 ayat (1)KUHAP dijelaskan bahwa :
“untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan”.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1)KUHAP dijelaskan bahwa :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Sedangkan maksud dari bukti yang cukup di sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap dan berdasarkan pasal 184 ayat 1 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap menegaskan bukti yang cukup yang ada pada termohon ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat.
Berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dijelaskan bahwa
“penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak tersebut dalam hal : “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455……………dst.
Dengan Proses Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/ 77/ X / 2022 / Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 dan dalam pelaksanaannya Penyidik telah memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan memberi tembusan kepada pihak keluarga/ penasehat hukum yang dilakukan Termohon telah sesuai pula dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dimana sesuai dengan bunyi :
Ketentuan pasal 21 ayat 2 KUHAP
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
Ketentuan pasal 21 ayat 2 KUHAP
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
5. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban yang telah Termohon uraikan diatas, maka sudah terbukti dengan jelas bahwa tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan, Penahanan, sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana persyaratan formil yang telah ditentukan. Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang telah diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum dan dengan demikian harus ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.;
Bahwa berdasarkan suatu dan lain hal yang telah Termohon uraikan tersebut diatas, maka Termohon dengan ini memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima keberatan (eksepsi) dari termohon seluruhnya;
Menolak permohonan dari pemohon seluruhnya;
Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang telah dilakukan termohon adalah Sah menurut Hukum;
Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aquo et bono);
Jawaban Termohon II:
II. POKOK- POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN:
Bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 telah dibacakan Permohonan Praperadilan dari Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut :
Termohon II menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.19.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 terlalu Prematur dan tidak sesuai Prosedur :
Bahwa PEMOHON melalui Pengacaranya telah menerima Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.10.11.3/10/2022 Tertanggal 20 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon II (Bukti P8). Pada hari jumat tanggal 04 November 2022 dari penyidik (Termohon I) untuk masa Penahanan mulai tanggal 07 November 2022 sampai dengan Tanggal 16 Desember 2022;
Bahwa dalam Konsiderans Penerbitan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan disebutkan adanya permintaan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Termohon I), Tertanggal 19 Oktober 2022, sementara PEMOHON baru mulai ditahan oleh termohon I pada tanggal 18 Oktober 2022 untuk masa Penahanan mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 06 November 2022. Hal tersebut berarti baru satu (1) hari Pemohon ditahan oleh TERMOHON I, sudah diajukan perpanjangan untuk 40 hari, yang masa penahanannya baru akan dimulai setelah masa penahanan oleh TERMOHON I berakhir, yaitu pada tanggal 06 November 2022. Oleh karena itu Penerbitan Surat Perpanjangan Penahanan Oleh TERMOHON II adalah terlalu Prematur dan tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat 2 KUHAP, karena penerbitan Surat Perpanjangan Penahanan tersebut bukan karena Penyidikan belum selesai tetapi semata-mata untuk menyiksa dan merampas kebabasan PEMOHON;
Bahwa menurut keterangan lisan Penyidik Ajun Inspektur Polisi Dua Morgan Sitorus SH kepada Kuasa Hukum PEMOHON pada hari selasa tanggal 08 November 2022 di Kantor TERMOHON I bahwa berkas penyidikan PEMOHON belum dikirim ke Penuntutan dan PEMOHON belum pernah menerima SPDP perkara tersebut sebagaiman ketentuan dalam KUHAP Pasal 51 huruf a yang berbunyi “tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti, olehnya, tentang apa yang disampaikan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai didetaokan (SPDP)”. Hal mana dijelaskan didalam peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi “ setelah Surat Perintah Penyidikan , Diterbitkan SPDP”. Dan ayat 4 yang berbunyi “ SPDP sebagai mana dalam pasal 13 ayat 3 dikirim kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;
Bahwa karena mendapat keterangan dari Penyidik Ajun Inspektur dua Polisi Morgan Sitorus. SH sebagaimana yang diuraikan dalam poin e diatas maka pada tanggal 09 November 2022 Kuasa Hukum PEMOHON mengirim surat No : 261.B/SK/CAP-1/XI/2022 (bukti P9) untuk meminta SPDP sebagaimana yang dimaksud dalam PERKAP dan KUHAP dimaksud ternyata SPDP yang diberukan oleh TERMOHON adalah SPDP No : SPDP/35/VI/2022/RESKRIM Tanggal 27 Juni 2022 (bukti P10);
Bahwa didalam Rujukan SPDP TERMOHON I Surat No. SPDP/35/VI/2022/RESKRIM Tanggal 27 Juni 2022 Huruf e disebutkan dasar penyidikan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan No : SP.DIK/936/VI/2022/Reskrim Tanggal 22 Juni 2022 yang tidak dikirim kepada TERLAPOR dalam hal ini PEMOHON, hal tersebut jelas dan nyata melanggar Perkap Pasal 14 ayat (1). Bukti dalam dasar Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 pada poin 5, dasar diterbitkannya adalah (5) Surat Perintah Penyidikan No : SP.Dik/163.a/X/2022 tanggal 01 Oktober 2022 yang ada SPDPnya. Sehingga tergambar jelas TERMOHON II tidak teliti membaca berkas perkara yang akhirnya menerbitkan surat Perpanjangan Penahanan yang keliru dan oleh karena itu harus di Batalkan melalui Praperadilan;
Terlebih dahulu Termohon II menyatakan dengan tegas membantah dan menolak/menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon di dalam Permohonannya, kecuali apa yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Termohon II di dalam Jawaban ini.
III. JAWABAN TERMOHON PRA PERADILAN:
Dalam Eksepsi :
EKSEPSI PEMOHON OBSCUUR LIBEL DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN:
Di dalam Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 80 KUHAP sebagai berikut : “praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Selanjutnya Pasal 80 KUHAP menyebutkan :
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”;
Bahwa dalam Surat Permohonan Praperadilan tertanggal 27 Desember 2022, sebagaimana telah terdaftar dengan Nomor Perkara : 008/Pra.Pid/2022/Btm tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pemohon CHAIRIL ADJIS & Partners LAW FIRM yang mewakili kepentingan Pemohon tersebut dalam mengajukan Permohonan prapradilan dan didalam permohonannya menyatakan TERMOHON II tidak teliti membaca berkas perkara yang akhirnya menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan yang keliru dan oleh karena itu harus di Batalkan melalui Praperadilan adalah tidak berdasar dan kabur karena dengan adanya Surat Perpanjangan Penahanan dari Termohon II sangatlah jelas bahwa Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon adalah sah, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP serta dalam perpanjangan yang diberikan tersebut telah dituangkan lamanya perpanjangan yang diberikan Termohon II yakni dari tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.;
Berdasarkan uraian tersebut di atas sangat beralasan bagi Hakim prapradilan yang terhormat untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon obscuur libel untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo untuk selanjutnya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa seluruh dalil-dalil dalam Eksepsi yang telah Termohon II sampaikan di atas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Termohon II atas alasan Permohonan prapradilan.
Setelah memperhatikan dan mencermati permohonan pemeriksaan prapradilan dari Pemohon serta mencermati seluruh alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon prapradilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon II membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan prapradilan tersebut kecuali apa yang telah diketahui dan diakui secara tegas menurut peraturan perundangan yang berlaku, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut :
Adapun terkait masing-masing dalil lain permohonan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana dalam Permohonan Pra peradilan akan kami uraikan dan sekaligus kami tanggapi satu persatu sebagai berikut :
Dalil Pemohon pada point 2, pada halaman 8, 9 dan 10 surat permohonan prapradilan sebagaimana yang dijabarkan oleh pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon dalam Surat Permohonan Pra Peradilan yang pada pokoknya menyampaikan : tidak sah dan tidak sesuai prosedur Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.19.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa terhadap uraian yang didalilkan oleh Pemohon tersebut diatas, menurut kami selaku Termohon II adalah sebuah kesesatan berpikir uraian tersebut semata-mata hanya untuk menggiring opini guna menguatkan posisi Pemohon tanpa didukung dengan dalil yang berdasar melainkan hanya sebatas kesimpulan-kesimpulan yang dibuat-buat sendiri tanpa adanya dasar hukum yang jelas, namun kami tetap menghargai itu sebagai bagian dari upaya Kuasa Hukum Pemohon dalam membela hak Pemohon, hanya yang kami sayangkan dalil yang digunakan cenderung mengandung pembenaran diri bagi pemohon;
Bahwasanya berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.19.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang telah diterima langsung oleh Pemohon secara langsung adalah benar identitas Pemohon;
Bahwa dalam Pengajuan Surat Perpanjangan Penahanan TERMOHON I sudah sesuai dengan Peraturan yang ada dimana TERMOHON I melampirkan Surat penangkapan, Surat Penahanan, serta Resume perkara aquo kepada TERMOHON II .
Bahwa dalam Pengajuan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan diajukan oleh Termohon I tertanggal 19 Oktober 2022 dan diterima oleh Termohon II tertanggal 19 Oktober 2022;
Bahwa dalam Surat Permintaan Pengajuan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Termohon I ada telah terdapat lampiran berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan tertanggal 18 Oktober 2022, Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Oktober 2022 serta Resume Singkat. (TT-1);
Bahwasanya Termohon II di dalam memberikan Surat Perpanjangan Penahanan Print – 685 / L.19.11.3 / Eoh.1 / 10 / 2022 tanggal 20 Oktober 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi penahanan 40 (empat puluh) harinya pemohon sehingga dengan demikian Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Termohon II adalah sah menurut hukum; (TT-2);
Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut secara tegas kami tolak dan mohonkan kepada Hakim prapradilan Yang Terhormat untuk mengeyampingkan dan menolaknya.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terhadap keseluruhan rangkaian penerbitan administrasi kegiatan Penyelidikan maupun Penyidikan tersebut, sama sekali tidak terdapat kecacatan yuridis, dikarenakan telah mengikuti seluruh alur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara, oleh karena itu apa yang didalilkan oleh Pemohon sama sekali tidak berdasar;
Sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah tidak benar;
Bahwa sesuai uraian jawaban Para Termohon, maka terhadap dalil-dalil dan alasan Pemohon tersebut tidak berdasarkan argumen yuridis, sehingga oleh karenanya harus ditolak;
IV. KESIMPULAN:
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil atau alasan yang diajukan Pemohon dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat, oleh karenanya agar Permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya;
V. PERMOHONAN:
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang telah Termohon II kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Para Termohon Praperadilan;
Menyatakan Permohonan Praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima Jawaban Para Termohon atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.19.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang dikeluarkan Termohon II memenuhi syarat formil Penahanan dan tidak melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 685/L.19.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah sah baik itu di tingkat penuntutan dan persidangan;
Menyatakan sah atas penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon;
Menyatakan sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, maka Para Termohon memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Kuasa Nomor : 259.B/SK/CAP-1/XI/2022 tanggal 03 November 2022, selanjutnya diberi tanda P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan a/n Sanusi Bin Sulaiman (Alm) Nomor Sp.Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-2;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan a/n Sanusi Bin Sulaiman (Alm) Nomor Sp.Han/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-3;
Fotokopi Surat Permohonan Pencabutan Perkara dari Tuan Iskandar kepada Kapolsek Sekupang tanggal 19 Februari 2015, selanjutnya diberi tanda P-4;
Fotokopi Surat Perjanjian antara Sanusi dan Iskandar Nomor : 001/SP-Jan/2015 tanggal 23 Januari 2015, selanjutnya diberi tanda P-5;
Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sanria Jaya Nomor : 138 tanggal 25 Juli 2013, dibuat oleh Notaris Herry Ridwanto, SH., selanjutnya diberi tanda P-6A;
Fotokopi Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas PT. Sanria Jaya Abadi Nomor : 139 tanggal 25 Juli 2013, dibuat oleh Notaris Herry Ridwanto, SH., selanjutnya diberi tanda P-6B;
Fotokopi Salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sanria Jaya Abadi Nomor : 65 tanggal 18 September 2017, dibuat oleh Carolina Mulyati, SH., selanjutnya diberi tanda P-6C;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) a/n Sanusi tanggal 15 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-7;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-8;
Fotokopi Surat Kuasa Permohonan diberikannya tembusan atau salinan Surat Penetapan Tersangka dan SPDP atas nama Tuan Sanusi Bin Sulaiman (Alm) di tujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Sekupang, selanjutnya diberi tanda P-9;
Fotokopi SPDP a/n Sanusi Nomor SPDP/35/VI/2022/Reskrim tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda P-10;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nanggro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui penangkapan tersebut berawal dari saksi Rizwan menelepon dan meminta saksi untuk menjemputnya di Bandara Hang Nadim karena ia mau pulang ke Batam, dan disampaikan kepada saksi bahwa Pemohon telah ditangkap di Jakarta, setelah itu saksi dan saksi Rizwan pergi ke Polsek Sekupang untuk menjenguk Pemohon dan saksi dan saksi Rizwan sempat berbicara dengan Pemohon, saat itu pun saksi dan saksi Rizwan sempat bertanya apakah Pemohon ditahan atau boleh pulang dan ternyata Pemohon tidak boleh pulang;
Bahwa perkara yang dihadapi Pemohon mengenai masalah hutang piutang;
Bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2022 di Jakarta dan saat itu saksi berada di Batam;
Bahwa saksi saksi Rizwan bertemu dengan Pemohon di Polsek Sekupang dan keadaan Pemohon sehat;
Bahwa setahu saksi status Pemohon saat ini sudah dikeluarkan;
Bahwa setahu saksi, saksi Rizwan dan Pemohon ada hubungan bisnis;
Bahwa kedatangan saksi Rizwan dan Pemohon ke Batam berbeda, akan tetapi saksi tidak melihat kedatangan Pemohon secara langsung;
Rizwan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap Pemohon terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pukul 09.35 wib di Apartemen Rasuna Said;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 Pemohon menelepon saksi pada jam 09.35 wib dan sebelumnya sudah ada banyak sekali panggilan yang tidak terjawab, kemudian saksi menelepon balik Pemohon dan Pemohon mengatakan ia ditangkap dan akan dibawa ke Batam, lalu pada jam 01.30 wib Pemohon kembali menelepon saksi dan mengatakan ia sudah berada di dalam pesawat dan akan berangkat dan meminta tolong kepada saksi untuk menyusulnya ke Batam. Kemudian pada hari itu juga saksi berangkat ke Batam;
Bahwa pada saat itu saks tidak mengetahui siapa yang menangkap, hanya saja saks mendengar dari Kepolisian Polsek Sekupang, karena Pemohon menyampaikan kepada saksi dari Polsek Sekupang;
Bahwa saat di Batam saksi langsung ke Polsek Sekupang sekitar pukul 20.00 wib dan bertemu dengan Pemohon, saat itu Pemohon masih dalam pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi tidak ada melihat Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan atas Pemohon;
Bahwa surat Perintah Penangkapan saksi lihat 2 hari setelah tanggal 15 Oktober 2022, yaitu tanggal 18 Oktober 2022;
Bahwa saksi melihat dari salah satu staf Pemohon yang bernama Agus;
Bahwa pada saat Pemohon ditangkap, saksi tidak berada dengan Pemohon, saksi sedang berada di Cibinong;
Bahwa saksi dan Pemohon berteman baik;
Bahwa Pemohon mengatakan lewat telepon bahwa ia akan dibawa ke Polsek Sekupang;
Bahwa saksi sampai di Polsek Sekupang dan bertemu dengan Pemohon, keadaan Pemohon saat itu baik-baik saja dan sedang diambil keterangannya;
Bahwa saksi melihat surat penangkapan Pemohon dari Agus yang sepengetahuan saksi merupakan keluarga Pemohon;
Bahwa Pemohon memiliki istri dan anak yang tinggal di Batam;
Bahwa seingat saksi waktu Pemohon menghubungi saksi, saat itu Pemohon mengatakan ditangkap, dan saat itu saksi mengatakan kepada Pemohon tolong berikan handphonennya kepada polisi, dan Pemohon memberikan handphone miliknya kepada salah satu polisi dan polisi tersebut mengatakan kepada saksi untuk membawakan dokumen-dokumen milik Pemohon;
Bahwa hanya dari Pemohon mengatakan ia ditangkap;
Bahwa saksi hanya melihat sekilas surat penangkapan tersebut, yang saksi lihat ada Surat Penangkapan 3 hari setelah ditangkapnya Pemohon;
Bahwa saat itu saksi lihat Pemohon sedang di BAP dan dalam keadaan bebas;
Bahwa Pemohon belum menggunakan baju tahanan saat itu;
Bahwa saat itu Pemohon tidak ada didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa domisili saksi yang tertera di KTP yaitu di Aceh, tetapi saksi menetap di Jakarta;
Bahwa saksi mengetahui setelah sampai di Batam, yang mana Pemohon memiliki permasalahan yang menyangkut perusahaan;
Bahwa awalnya diceritakan oleh Pemohon, Pemohon bercerita bahwasaanya ia ada masalah menyangkut perusahaan yaitu mengenai jual beli saham, saksi tanyakan apakah saham tersebut ada RUPS atau tidak dan Pemohon mengatakan ada RUPS, dan aksi mengatakan kepada Pemohon kalau masalah hutang maka dibayar dan kalau masalahnya ada RUPS maka diselesaikan dengan RUPS, kemudian aksi coba susuri dan bertemu dengan lawyer pihak lawan dan persuasif face to face, dan kami melihat barang/aset yang dibeli dengan uang itu, sehingga kami coba mendalami untuk mediasi dan timbulah nilai aset yang harus dikembalikan;
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu Pemohon domisili di Jakarta, karena Pemohon bekerja di Jakarta sudah 2 tahun;
Bahwa karena Pemohon ditangkap sehingga pada tanggal 15 Oktober 2022 Pemohon harus pergi ke Batam;
Bahwa saat ini Pemohon berada di Jakarta bahkania sudah dilakukan penangguhan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya Termohon I dan Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Bukti surat Termohon I:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP / 654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014, diberi tanda T1-1;
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin – Gas / 185 / X / 2014 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2014, diberi tanda T1-2;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin – lidik / 185 / X / 2014 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2014, diberi tanda T1-3;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – dik / 185 / VII / 2015 / Reskrim tanggal 23 Juli 2015, diberi tanda T1-4;
Fotokopi Notulen Gelar Perkara tanggal 15 Juli 2015 dengan pimpinan gelar Kapolsek Sekupang Kompol RIMSYAHTONO, SIK, MM, diberi tanda T1-5;
Fotokopi Surat Permohonan Melakukan Audit Investigasi Nomor : B / 530 / XII / 2014 / Reskrim tanggal 13 Desember 2014 terhadap Akuntan Publik atas nama PETRI OPET, SE, AK, MM, BKP, CA, diberi tanda T1-6;
Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SKK/CHY/PID/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 oleh penasihat hukum atas nama CAHAYAWATY, S.H., diberi tanda T1-7;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a.n. Sanusi Nomor : SPDP / 66 / VII / 2015 / Reskrim tanggal 26 Juli 2015, diberi tanda T1-8;
Fotokopi Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama SANUSI yang disangka dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP belum lengkap dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-3407/N.10.11/Epp.1/09/2016 tanggal 26 September 2016, diberi tanda T1-8a;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka an. SANUSI Nomor : SPDP / 35 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 27 Juni 2022, diberi tanda T1-9;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Dik / 93.a / VI / 2022 / Reskrim tanggal 22 Juni 2022, diberi tanda T1-9a;
Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / 101 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 05 September 2022, diberi tanda T1-10;
Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor : S.Pgl / 102 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 09 September 2022, diberi tanda T1-10a;
Fotokopi Surat Keterangan dari RT 06/RW 09 Kelurahan Tanjung Uma Batam bahwa Pemohon sejak bulan Juli 2022 sudah tidak ada lagi di alamat tersebut sesuai dengan surat keterangan tanggal 15 September 2022, diberi tanda T1-11;
Fotokopi Daftar Pencarian Orang sebagaimana DPO Nomor : DPO / 61 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 23 September 2022 atas nama SANUSI, diberi tanda T1-12;
Fotokopi Surat Perintah Membawa dan Mengadapkan Tersangka Nomor : S.Pgl / 102.a / X / 2022 / Reskrim tanggal 15 Oktober 2022 dan telah dibuatkan berita acara membawa tersangka tanggal 15 Oktober 2022, diberi tanda T1-13;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 77 / X / 2022 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2022, diberi tanda T1-14;
Fotokopi Tembusan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 77 / X / 2022 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka, diberi tanda T1-14a;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 77 / X / 2022 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2022, diberi tanda T1-15;
Fotokopi Tembusan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 77 / X / 2022 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka, diberi tanda T1-15a;
Fotokopi Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B / 57 / X / 2022 / Reskrim tanggal 19 Oktober 2022, diberi tanda T1-16;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10.2022 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda T1-16a;
Fotokopi Tembusan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10.2022 tanggal 20 Oktober 2022 telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka, diberi tanda T1-16b;
Fotokopi Surat Permohonan Penangguhan dari H. INDRA CAHAYA MD, SE, SH, MH selaku kuasa hukum dari Pemohon atas nama SANUSI BIN SULAIMAN penahanan sesuai dengan surat bernomor : 260.B/SP/CAP-1/XI/2022 tanggal 03 November 2022, diberi tanda T1-17;
Fotokopi Surat Pernyataan Jaminan atas nama BAHARIAH selaku istri dari Pemohon, diberi tanda T1-17a;
Fotokopi Surat Pernyataan dari Pemohon tertanggal 17 November 2022, diberi tanda T1-17b;
Fotokopi Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : Sp.Han / 77.c / XI / 2022 / Reskrim tanggal 17 Nopember 2022, diberi tanda T1-18;
Fotokopi Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.Han / 77.b / XI / 2022 / Reskrim tanggal 17 Nopember 2022, diberi tanda T1-18a;
Bukti surat Termohon II:
Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan tersangka An. SANUSI Bin SULAIMAN (Alm) Nomor : B / 57 / X/ 2022 / Reskrim tanggal 19 Oktober 2022, diberi tanda T2-1;
Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Batam An. SANUSI Bin SULAIMAN (Alm) (T-4) Nomor : Prin-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda T2-2;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon I juga telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
Fetri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa surat Perjanjian Nomor 001/SP-Jan/2015 yang dibuat pada tanggal 23 Januari 2015 merupakan kesepakatan bersama antara Iskandar dan Pemohon untuk menunjuk saksi menjalankan pekerjaan menentukan posisi kekayaan, aset, hutang dan pendapatan serta biaya-biaya PT. Sanria Jaya Abadi periode terakhir 31 Desember 2014, yang mana itulah yang menjadi tujuan Surat Perjanjian tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk memberikan hasil-hasil pemeriksaan dan saran rekomendasi perbaikan sistem akuntansi, keuangan dan perpajakan untuk kemajuan PT. Sanria Jaya Abadi;
Bahwa surat tersebut sudah saksi serahkan kepada Penyidik pada saat saksi di BAP;
Bahwa pada saat itu saksi diberikan oleh Penyidik bahwa ada Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada tanggal 19 Februari 2015, karena bagian dari perjanjian antara Iskandar dengan Pemohon tersebut bahwa Iskandar akan melakukan pencabutan sesuai dengan Poin 3;
Bahwa sesuai dengan yang kami jalankan bahwa laporan keuangan kami susun dan kami berikan, dalam proses namanya laporan keuangan tahun 2013 dan 2014;
Bahwa laporan tersebut diberikan kepada Iskandar, karena saat itu saksi sudah dilarang masuk ke perusahaan, dan ditengah perjalanan saksia membuat laporan keuangan saksi sudah mendapat hasil ada 16 Miliar aset;
Bahwa saksi belum memberikannya kepada Pemohon, karena saat itu saksi sudah dilarang masuk ditengah perjalanan saksi membuat laporan, dan saat itu laporan tersebut belum saksi buat dalam bentuk laporan karena masih dalam bentuk draft laporan, dan saat itu saksi sampaikan kepada Iskandar bahwa saksi sudah tidak bisa masuk di perusahaan Iskandar sehingga saksi tidak bisa melanjutkan pekerjaan, sehingga Iskandar membuat Surat Pencabutan yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 001/SP-Jan/2015, jadi aset ini belum saksi konfirmasi dan pastikan ulang karena baru draft laporan selesai namun Pemohon tidak kooperatif;
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan pernah melakukan RUPS;
Bahwa betul Iskandar adalah salah satu pemegang saham karena saksi ada dilam akta;
Bahwa draft yang saksi buat, saksi serahkan kepada Iskandar;
Bahwa Iskandar yang membayar saksi untuk melaksanakan tugas tersebut;
Menimbang, bahwa Termohon II menyatakan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon I mengajukan kesimpulannya, sedangkan Termohon II tidak mengajukan kesimpulannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan-tindakan antara lain:
Tindakan Termohon I melakukan penangkapan terhadap pemohon secara tidak sah;
Tindakan Termohon II mengeluarkan perpanjangan penahanan adalah tindakan prematur dan tidak sesuai prosedur.
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Termohon I di dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya keberatan bahwa:
Permohonan Pemohon kurang pihak atau plurium litis consortium karena tidak ikut menarik Kapolri, Kapolda serta Kapolres menurut jenjang organisasi dan struktur jabatannya selaku pihak Termohon di dalam perkara pra peradilan a quo. Serta Pemohon juga tidak ikut menarik Menteri Keuangan sebagai pihak Termohon yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.
Permohonan pemohon kabur/obscuur lible dengan alasan bahwa posita permohonan menyimpulkan bahwa keberatan pemohon atas surat perintah yang di terbitkan oleh termohon bukan keberatan atas tindakan tindakan penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh termohon. Padahal dengan jelas KUHAP mengatur mengenai batasan kewenangan pemeriksaan Pra Peradilan.
Menimbang, bahwa selain itu Termohon II di dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya keberatan bahwa:
Permohonan Pemohon obscuur lible karena kewenangan-kewenangan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang telah dijalankan oleh Termohon II sesuai dengan ketentuannya sehingga tindakan a quo adalah sah. Dengan demikian permohonan pemohon kabur.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan eksepsi para termohon a quo akan dipertimbangkan sebagai berikut. Bahwa pemeriksaan perkara praperadilan dalam praktek di persidangan menggunakan hukum acara perdata meskipun tidak diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penggunaan hukum acara perdata dalam praktek persidangan Pra Peradilan tidak secara absolut dapat dianalogikan bahwa proses penyelesaian pra peradilan harus tunduk pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku bagi penyelesaian sengketa gugatan contentiosa. Dengan demikian maka alasan-alasan eksepsi dalam perkara praperadilan menurut Hakim praperadilan tidak dapat dibenarkan karena sifat dan kewenangan praperadilan sebagai lembaga pengawas tindakan pejabat penegak hukum yang menurut KUHAP harus diselesaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah perkara disidangkan.
Menimbang, bahwa oleh karena alasan-alasan eksepsi perkara praperadilan tidak dapat dibenarkan maka beralasan hukum untuk menyatakan menolak eksepsi Termohon I dan Termohon II seluruhnya.
DALAM PERKARA PRA PERADILAN
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP), ruang lingkup praperadilan meliputi pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi karena perkara pidananya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, ruang lingkup praperadilan meliputi pula persoalan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian ruang lingkup atau objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, meliputi pemeriksaan terhadap persoalan:
sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon antara lain tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang merupakan objek dari praperadilan, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili permohonan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya mendalilkan tidak sahnya penangkapan oleh Termohon I, dengan alasan-alasan pada pokoknya:
Bahwa Pemohon ditangkap Termohon I pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 di Apartemen Rasuna Said Jakarta tanpa diberikan Surat Perintah Penangkapan;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 tidak benar dan melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 KUHAP;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 didasarkan pada Laporan Polisi No. LP.B/654/X/ 2014/KEPRI/BRL/SKP Tanggal 11 Oktober 2014;
Bahwa Laporan Polisi No. LP.B/654/X/ 2014/KEPRI/BRL/SKP Tanggal 11 Oktober 2014 telah dicabut oleh pelapor pada tanggal 19 Januari 2015;
Menimbang, bahwa alasan tidak sahnya perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon II, dengan alasan-alasan pada pokoknya:
Pemohon baru mulai ditahan oleh Termohon I pada Tanggal 18 Oktober 2022 untuk masa Penahanan mulai 18 Oktober 2022 sampai dengan 06 November 2022. Hal tersebut berarti baru satu (1) hari Pemohon ditahan oleh Termohon I, sudah diajukan perpanjangn untuk 40 hari, yang masa penahanan nya baru akan di mulai setelah masa penahanan oleh Termohon I berakhir, yaitu pada Tanggal 06 November 2022. Oleh karena itu Penerbitan Surat Perpanjagan Penahanan oleh Termohon II adalah terlalu Prematur dan tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat 2 KUHAP.
Menimbang, bahwa Termohon I menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa karena pemohon tidak memenuhi panggilan selanjutnya di lakukan gelar kembali di Polresta Barelang pada hari selasa tanggal 19 September 2022 dengan kesimpulan bahwa berkas perkara harus diselesaikan dan agar penyidikan Polsek Sekupang untuk menerbitkan daftar pencarian Orang dan selanjutnya Pemohon di masukan dalam daftar pencarian orang sebagaimana DPO Nomor: DPO/ 61 / IX/ 2022 tanggal 23 September 2022 atas nama SANUSI.
Bahwa setelah mengetahui keberadaan Pemohon di Jakarta, kemudian penyidik melakukan penjemputan terhadap pemohon dengan dasar Surat perintah membawa nomor : S.pgl/ 102.a / X/ 2022/ Reskrim tanggal 15 Oktober 2022 dan telah di buatkan berita acara membawa tersangka tanggal 15 Oktober 2022;
Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam proses penegakan hukum terhadap laporan polisi Nomor: LP-B /654 / X / 2014 / KEPRI / BRL / SKP tanggal 11 Oktober 2014 sesuai ketentuan pasal 16 KUHAP dan berpedoman kepada putusan MK nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 penyidik telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka Sanusi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.Kap/ 77/X / 2022/ Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan tembusan surat telah di berikan kepada pihak keluarga.
Menimbang, bahwa Termohon II menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Termohon I mengajukan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan pada tanggal 19 Oktober 2022 dan diterima oleh Termohon II pada hari itu juga.
Bahwa dalam Surat Permintaan Pengajuan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Termohon I telah dilampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan tertanggal 18 Oktober 2022, Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Oktober 2022 serta Resume Singkat;
Bahwa penerbitan Surat Perpanjangan Penahanan No. Print–685/L.19.11.3/ Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 oleh Termohon II sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi penahanan 40 (empat puluh) harinya pemohon sehingga dengan demikian Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Termohon II adalah sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sah atau tidaknya penangkapan dan perpanjangan penahanan a quo sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Menimbang, bahwa peristiwa hukum tanggal 15 Oktober 2022 yang didalilkan Pemohon sebagai peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I. Sementara itu Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2022. Terhadap hal dimaksud Hakim Pra Peradilan berpendapat bahwa tidakan Termohon I pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah tindakan penjemputan berdasarkan Surat perintah membawa nomor : S.pgl/ 102.a / X/ 2022/ Reskrim tanggal 15 Oktober 2022 dan telah di buatkan berita acara membawa tersangka tanggal 15 Oktober 2022 sebagaimana bukti T1-13 yang diajukan oleh Termohon I di persidangan;
Menimbang, bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/77/X/2022/Reskrim Tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana bukti Pemohon bertanda P-2 yang bersesuaian dengan bukti Termohon I bertanda T1-14;
Menimbang, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP yaitu dengan disampaikannya tembusan Surat Perintah Penangkapan a quo kepada pihak keluarga sebagaimana bukti T1-14a Tembusan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 77 / X / 2022 / Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan a quo dapat disimpulkan bahwa tindakan Termohon I melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak bertentangan dengan prosedur dan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, sehingga dalil Pemohon bahwa tidak sahnya tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan olehnya itu beralasan hukum untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil tidak sahnya penangkapan Pemohon dalam permohonannya ditolak maka alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon yang tidak relevan untuk membuktikan dalilnya tidak dipertimbangkan lagi dan olehnya itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Surat Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon II adalah tindakan prematur dan tidak prosedural?
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP), ruang lingkup praperadilan meliputi pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi karena perkara pidananya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur sebagai berikut:
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
Menimbang, bahwa di dalam dalil pemohon angka 2 huruf b) halaman 8 permohonan praperadilan diuraikan bahwa dalam Konsiderans Penerbitan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan disebutkan adanya permintaan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Termohon I), Tertanggal 19 Oktober 2022, sementara Pemohon baru mulai ditahan oleh Termohon I pada Tanggal 18 Oktober 2022 untuk masa Penahanan mulai 18 Oktober 2022 sampai dengan 06 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian a quo diketahui bahwa saat ini Pemohon sementara berada dalam proses penyidikan dengan kewenangan penahanan berada pada penyidik sebagai pejabat yang berwenang menurut KUHAP. Diterbitkannya perpanjangan penahanan oleh Termohon II adalah tindakan administratif untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan melakukan penahanan berada pada pihak penyidik dan tidak ada keberatan dari pemohon terkait kewenangan penahanan yang dimiliki oleh penyidik a quo dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 angka 10 KUHAP terkait kewenangan praperadilan, Hakim Pra Peradilan berpendapat bahwa perpanjangan penahanan bukan merupakan objek praperadilan, dengan demikian maka dalil permohonan praperadilan tentang tindakan Termohon II menerbitkan Perpanjangan Penahanan yang prematur dan tidak prosedural adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan olehnya itu harus ditolak pula;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil tentang tindakan Termohon II menerbitkan Perpanjangan Penahanan yang prematur dan tidak prosedural dalam permohonan pemohon ditolak maka alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon yang tidak relevan untuk membuktikan dalilnya tidak dipertimbangkan lagi dan olehnya itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil permohonan praperadilan pemohon sebagaimana pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah ditolak maka beralasan hukum untuk menolak petitum angka 1, 2 dan 3 permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 dan petitum angka 5 oleh karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan pemohon maka petitum angka 4 dan angka 5 tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6, oleh karena merupakan petitum yang bersifat assesoir/tambahan dan tidak memiliki dasar hukum maka petitum angka 6 a quo beralasan pula untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 ditolak maka sebagai pihak yang kalah Pemohon harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, olehnya itu petitum angka 7 patut untuk ditolak;
Memperhatikan, Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Termohon I dan Termohon II seluruhnya;
DALAM PERKARA PRA PERADILAN
Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Edy Sameaputty, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti, Hakim,
Bacok. Edy Sameaputty, S.H., M.H.