136/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sampan; 1 (satu) unit kompresor; 2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung; 1 (satu) unit mesin genset; 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram; 2 (dua) buah kacamata renang; 2 (dua) pasang sepatu selam; 1 (satu) set lampu padomba beserta kabel; 1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu; 1 (satu) buah mesin genset lampu; 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu; 1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine; 1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795 Dikembalikan kepada Para Terdakwa melalui Terdakwa I Sahidung Bin Asir; 6 (enam) buah dopis; 2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai; 2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai. Dirampas untuk dimusnahkan 20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah); Di rampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 136/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : SAHIDUNG BIN ASIR
2. Tempat lahir : Maginti;
3. Umur / Tanggal lahir : 50 Tahun / 1 Juli 1972
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pasi Padangan Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : ESRI BIN ASIR
2. Tempat lahir : Maginti
3. Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 19 April 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pasi Padangan Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : DAUS BIN KATINGANG
2. Tempat lahir : Pasikuta
3. Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun / 16 Mei 1984
4. Jenis kelamin Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pasi Padangan Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan;
Para Terdakwa di tangkap sejak tanggal 2 Juni 2022 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022, SP.Kap/09/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022, dan SP.Kap/10/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
Para Terdakwa persidangan didampingi oleh Jumanuddin, S.H., M.H. dan rekan, Advokat/ Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PEKHAM) berkantor di Jalan Kamboja Ruko C Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Rah;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal 9 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Rah tanggal tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Daurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Barang Berbahaya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penunut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang masing – masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama para Terdakwa ditahan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau;
1 (satu) unit sampan;
1 (satu) unit kompresor;
2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung;
1 (satu) unit mesin genset;
1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram;
2 (dua) buah kacamata renang;
2 (dua) pasang sepatu selam;
1 (satu) set lampu padomba beserta kabel;
1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu;
1 (satu) buah mesin genset lampu;
1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu;
1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine;
1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795
Agar masing – masing di kembalikan kepada Terdakwa melalui Terdakwa Sahidung Bin Asir.
6 (enam) buah dopis;
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai.
Agar masing – masing dirampas untuk dimusnahkan.
20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah);
Agar di rampas untuk negara.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Setelah mendengar Nota Pembelaan para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dikarenakan para Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, para Terdakwa belum perna dihukum, dan para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, bertempat di Perairan Pasi Mataha Kec. Maginti Kab. Muna Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II Esri, serta Terdakwa III Daus, sdr Adyaksa dan sdr Akbar berada dirumah Terdakwa I tepatnya dibawah kolong rumah, Terdakwa I Sahidung mengatakan “maguju” (siap-siap) dan dijawab oleh yang lain “oho” (iya), kemudian Adyaksa kelaut untuk menepikan kapal bodi jolor ke pinggir pantai, selanjutnya Terdakwa I Sahidung membawa Bom Ikan dan perlengkapan lainnya dari rumah menuju ke Kapal bodi jolor warna putih hijau, setelah semua siap sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa I Sahidung bersama Terdakwa II Esri dan saudara Adyaksa berangkat dari Desa Pasipadang Kec. Maginti Kab. Muna Barat menggunakan kapal bodi jolor tanpa nama warna putih hijau dengan membawa 6 (enam) buah botol kosong dan 1 (satu) karung berisi pupuk yang telah dicampur dengan minyak tanah, sedangkan Terdakwa III Daus serta Akbar berangkat menggunakan kapal fiber tanpa nama warna abu-abu membawa peralatan genset dan lampu, setelah sampai di perairan Pasimataha Kec. Maginti Kab. Muna Barat sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa II Esri menyuruh Terdakwa I Sahidung untuk memasukkan pupuk yang telah dicampur tersebut kedalam 6 (enam) buah botol kaca, selanjutnya mengikat 2 (dua) botol kaca menjadi satu, kemudian Terdakwa I Sahidung memasukan serbuk korek api serta dopis kedalam ujung botol selanjutnya botol bom ikan diikat ke sebuah gabus yang telah dirakit dengan 4 (empat) buah balon lampu (padomba) kemudian diikat dengan jangkar agar tidak berpindah tempat, setelah itu Terdakwa II Daus menyalakan mesin genset untuk menyalakan lampu dengan jarak antara lampu dan kapal kurang lebih 5 (lima) meter, lalu Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II ESRI pindah ke kapal fiber warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa III Daus dan sdr Akbar, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I kemudian menyalakan bom ikan menggunakan rokok lalu melempar ketempat yang sudah ditentukan sebanyak 2 (dua) buah bom ikan botol, setelah meledak beberapa menit kemudian Terdakwa II Esri dan Terdakawa III Daus turun kelaut untuk menyelami ikan yang telah dibom dengan menggunakan sepatu selam dan kompresor sebagai alat bantu pernapasan, dan dengan menggunakan bunre Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus bergantian mengambil ikan hasil bom dari dasar laut lalu memasukan keatas kapal disimpan dalam gabus, setelah selesai mengambil ikan hasil bom saat para Terdakwa beristirahat sekitar pukul 04.30 tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polairud Polda Sultra melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah bom ikan siap pakai diatas kapal jolor warna putih hijau, selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para Terdakwa dibawa ke Polairud Polda Sultra;
Bahwa petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa :
1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau;
1 (satu) unit sampan;
1 (satu) unit kompresor;
2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung;
1 (satu) unit mesin genset
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai;
6 (enam) buah dopis;
1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram;
2 (dua) buah kacamata renang;
2 (dua) pasang sepatu selam;
1 (satu) set lampu padomba beserta kabel;
1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu;
1 (satu) buah mesin genset lampu;
1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu;
1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine;
1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795;
20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran;
Bahwa Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus sudah beberapa kali bersama Terdakwa I Sahidung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, dan Terdakwa I Sahidung memberikan upah kepada Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus dengan cara bagi hasil setelah dikeluarkan biaya-biaya kemudian sisanya dibagi kepada Terdakwa II dan Terdakwa III antara sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per minggu sesuai hasil penangkapan ikan;
Bahwa Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan awalnya pupuk cantik sebanyak 5 Kg dicampur dengan minyak tanah dan bensin kemudian digoreng diwajan selama 1 jam, setelah itu didinginkan selama setengah jam lalu dicampur lagi dengan bensin dan diaduk sampai merata, kemudian pupuk yang telah dicampur tersebut dimasukan kedalam botol menggunakan corong dan diratakan menggunakan kayu supaya padat, setelah penuh botolnya ditutup menggunakan karet dari sandal jepit dan kantung plastic kemudian diikat menggunakan karet, dan cara Terdakwa I Sahidung membuat dopis yaitu pertama-tama korek dihaluskan kemudian diisi dalam selang kecil kemudian dimasukkan serbuk detonator yang diisi dalam plat timah kecil kemudian dimasukan kedalam selang lalu ditusuk pakai besi hingga padat;
Bahwa Terdakwa I Sahidung memperoleh pupuk cantik dengan membeli dari seseorang bernama Alfian warga desa Lora dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 Kg sedangkan untuk dopis Terdakwa I membeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbuah;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian dan uji coba barang bukti Satuan Brimobda Polda Sultra Detasemen Gegana Sub Detasemen I pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita menerangkan bahwa barang bukti Nomor 7 berupa 1 (satu) botol yang berisi bahan peledak rakitan siap pakai tersebut dapat meledak secara sempurna.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Triskar Kaharuddin, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Triskar Kaharuddin pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi Triskar Kaharuddin diperiksa dipersidangan sebagai Saksi terkait tindak pidana bahan peledak yang dibawa oleh Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa membawa bahan peledak pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Suhardin yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penggunaan bahan peledak di Perairan Pasi Mataha, kemudian Saksi bersama saksi Suhardin melakukan pemeriksaan dengan melakukan patroli dengan menggunakan kapal patrol;
Bahwa pada saat Saksi bersama saksi Suhardin melakukan patroli menemukan bodi kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu dan bodi kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu di Perairan Pasi Mataha;
Bahwa setelah Saksi bersama saksi Suhardin melakukan pemeriksaan di bodi kapal fiber tanpa nama warna putih hijau dan bodi kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu ditemukan bahan peledak diatasnya;
Bahwa kapal fiber tanpa nama warna putih hijau dibawa oleh terdakwa I Sahidung sedangkan kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu dibawa oleh Terdakwa III Daus;
Bahwa pada bodi kapal fiber tanpa warna putih hijau ditemukan 4 (empat) buah botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor beserta dua gulung selang, 1 (satu) unit mesin genset, 6 (enam) buah dopis, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg (dua belas kilo gram), 2 (dua) buah kacamata selam, 2 (dua) pasang sepatu selam, 1 (satu) set lampu sorot/ padomba beserta kabel. Sedangkan pada bodi kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu ditemukan 1 (satu) buah mesin lampu genset dan 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 (empat) buah mata lampu;
Bahwa semua barang-barang yang ditemukan diatas 2 (dua) bodi kapal fiber yang diperiksa oleh Saksi bersama saksi Suhardin adalah milik Terdakwa I Sahidung;
Bahwa pemilik 2 (dua) bodi kapal fiber adalah Terdakwa I Sahidung;
Bahwa Terdakwa II Esri berperan mengambil ikan setelah dilakukan peledakan;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan peledakan pada hari itu dan diperoleh sekitar 20 kg (dua puluh kilo gram) ikan;
Bahwa tujuan para Terdakwa membawa dan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah benar barang milik Terdakwa I Sahidung yang diamankan oleh Saksi bersama dengan saksi Suhardin diatas 2 (dua) bodi kapal fiber milik Terdakwa I;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Akbar Bin Sahidung, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Akbar Bin Sahidung pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan penggunaan bahan peledak atau bom ikan yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa para Terdakwa tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud yang sedang melakukan patroli di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa pada saat penangkapan para Terdakwa, Saksi berada di lokasi kejadian karena Saksi ikut bersama Para Terdakwa di kapal;
Bahwa Ada 2 (dua) kapal yang berada dilokasi kejadian yaitu kapal Fiber warna Putih Biru yang dinahkodai Terdakwa I Sahidung dan kapal kapal perahu fiber warna Putih abu-abu dinahkodai oleh Terdakwa III Daus.
Bahwa yang diamankan oleh tim Patroli Polairud dari atas kapal Para Terdakwa yaitu Kompresor, selang, genset, lampu, 4 (empat) botol bahan peledak jenis bom ikan;
Bahwa 4 (empat) botol bom peledak berada di kapal milik Terdakwa I Sahidung;
Bahwa kapal yang diamankan oleh tim Patroli Polairud adalah milik dari Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa III Daus;
Bahwa Terdakwa II Esri berperan mengambil ikan setelah dilakukan pengeboman;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah benar barang milik para Terdakwa yang diamankan diatas 2 (dua) bodi kapal fiber milik Terdakwa I dan Terdakwa III Daus;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Suhardin dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Suhardin pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan sebagai Saksi terkait tindak pidana bahan peledak yang dibawa oleh Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa membawa bahan peledak pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Triskar Kaharuddin yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa pada saat penangkapan terjadi para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal;
Bahwa dari 2 (dua) kapal yang berhasil diamankan ditemukan 4 (empat) botol bahan peledak yang diduga bom, mesin kompresor, dan lampu;
Bahwa tujuan Para Terdakwa membawa dan menggunakan bahan peledak adalah untuk menangkap ikan;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah benar barang milik para Terdakwa yang diamankan diatas 2 (dua) bodi kapal fiber milik Terdakwa I dan Terdakwa III Daus;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Anak Saksi Adyaksa Bin Hasyim Senter, dengan didampingi oleh Hasyim Senter (orangtua) dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi Adyaksa Bin Hasyim Senter pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Anak Saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan penggunaan bahan peledak atau bom ikan yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa para Terdakwa tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud yang sedang melakukan patroli di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa pada saat penangkapan para Terdakwa, Anak Saksi berada di lokasi kejadian karena Anak Saksi ikut bersama Para Terdakwa di kapal;
Bahwa Ada 2 (dua) kapal yang berada dilokasi kejadian yaitu kapal Fiber warna Putih Biru yang dinahkodai Terdakwa I Sahidung dan kapal kapal perahu fiber warna Putih abu-abu dinahkodai oleh Terdakwa III Daus;
Bahwa tujuan Anak Saksi mengikuti para Terdakwa adalah untuk mencari ikan;
Bahwa peralatan yang Anak Saksi bawa pada saat itu yaitu pancing cumi dan pancing gurita;
Bahwa masih ada barang-barang lain yang dibawa para Terdakwa yaitu 2 (dua) botol bom ikan, genset, kompresor, selang, dan kaca mata;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui siapa pemilik 2 (dua) botol bom ikan, genset, kompresor, selang, dan kaca mata yang berada diatas kapal para Terdakwa;
Bahwa fungsi barang-barang yang dibawah para Terdakwa diatas kapal seperti Genset untuk menyalakan lampu, kompresor untuk menyelam, selang dan kaca mata juga untuk menyelam;
Bahwa Anak Saksi melihat 4 (empat) botol bir yang diisi dengan bubuk cantik yang biasa dipake para Terdakwa untuk membom ikan;
Bahwa diatas kapal milik Terdakwa I Sahidung yang membawa bom ikan yang ditemukan oleh tim Patroli Polairud;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Arman, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli adalah Tanit II Subden 1 Datasemen Gegana Sat Brimob Polda Sultra yang bertugas sebagai operator penjinakan bom serta melaksanakan kegiatan sterilisasi;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi Ahli mengikuti pendidikan dikbangspes operator jibom di Pusdik Brimob Watukosek dan pada tahun 2022 Saksi Ahli telah mengikuti sertifikasi operator jibom di Satlat Korps Brimob Polri di Cikeas Bogor;
Bahwa sampel bahan peledak atau bom ikan yang dibawa oleh Para Terdakwa sudah diuji dengan kesimpulan botol yang dibawa oleh Para Terdakwa dapat meledak dengan sempurna;
Bahwa kandungan yang berada di dalam botol tersebut Ahli tidak tahu karena itu dari labfor;
Bahwa pupuk cantik dapat digunakan untuk tanaman tetapi dapat juga dijadikan sebagai bahan peledak;
Bahwa pupuk cantik dapat dijadikan bahan peledak dengan cara Pupuk cantik dicampur dengan minyak tanah atau bensin lalu diikat dan ditaburi bubuk korek api atau obat nyamuk kemudian dibakar, maka dapat menimbulkan ledakan;
Bahwa kandungan dari pupuk cantik adalah ammonium nitrat;
Bahwa daya ledak bom ikan milik Para Terdakwa dapat mencapai radius 50m (lima puluh meter);
Bahwa dampak dari ledakan bom ikan yang dilakukan Para Terdakwa yaitu dapat merusak terumbu karang dan mematikan ekosistem air, namun jika diledakkan di daratan maka dapat mencelakai dan membunuh orang;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Sahidung Bin Asir di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan terkait kejadian pengeboman ikan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Terdakwa tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud yang sedang melakukan patroli di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa yang melakukan pengeboman ikan adalah Terdakwa, Terdakwa II Esri, Terdakwa III Daus, saksi Akbar dan Anak saksi Adyaksa;
Bahwa Para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal yaitu 1 (satu) kapal milik Terdakwa dan 1 (satu) kapal milik Terdakwa III Daus;
Bahwa terdapat 4 (empat) botol bom ikan milik Terdakwa yang berada diatas kapal yang dinahkodainya;
Bahwa Terdakwa yang membuat bom ikan;
Bahwa Genset berfungsi untuk menyalakan lampu, kompresor untuk menyelam, selang dan kaca mata juga untuk menyelam;
Bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem laut;
Bahwa Terdakwa membuat bom ikan dengan menggunakan pupuk cantik dan bensin;
Bahwa cara Terdakwa merakit bom ikan yaitu dengan cara Pupuk cantik, minyak tanah, dan bensin dimasukkan ke dalam botol bir lalu diberikan bubuk korek;
bahwa biaya yang dikeluarkan Terdakwa untuk membuat bom ikan seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) botol;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Esri Bin Asir di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan terkait kejadian pengeboman ikan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Terdakwa tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud yang sedang melakukan patroli di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa yang melakukan pengeboman ikan adalah Terdakwa I Sahidung, Terdakwa, Terdakwa III Daus, saksi Akbar dan Anak saksi Adyaksa;
Bahwa Para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal yaitu 1 (satu) kapal milik Terdakwa Sahidung dan 1 (satu) kapal milik Terdakwa III Daus;
Bahwa terdapat 4 (empat) botol bom ikan milik Terdakwa I Sahidung yang berada diatas kapalnya;
Bahwa yang akan melakukan akan lakukan pengeboman ikan adalah Terdakwa I Sahidung, dan Terdakwa III Daus;
Bahwa Genset berfungsi untuk menyalakan lampu, kompresor untuk menyelam, selang dan kaca mata juga untuk menyelam;
Bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem laut;
Bahwa Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan dengan menggunakan pupuk cantik dan bensin;
Bahwa yang membuat bom ikan adalah Terdakwa I Sahidung;
Bahwa Terdakwa tidak ikut membantu Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan;
Bahwa Terdakwa juga tidak ikut patungan untuk membeli bahan bom ikan yang akan dibuat Terdakwa I Sahidung;
Bahwa Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan dengan menggunakan pupuk cantik dan bensin;
Bahwa fungsi sebenarnya dari pupuk cantik adalah untuk tanaman;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa III Daus bin Katingang di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan terkait kejadian pengeboman ikan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa Terdakwa tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud yang sedang melakukan patroli di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat;
Bahwa yang melakukan pengeboman ikan adalah Terdakwa I Sahidung, Terdakwa Esri, Terdakwa, saksi Akbar dan Anak saksi Adyaksa;
Bahwa Para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal yaitu 1 (satu) kapal milik Terdakwa I Sahidung dan 1 (satu) kapal milik Terdakwa;
Bahwa terdapat 4 (empat) botol bom ikan milik Terdakwa I Sahidung yang berada diatas kapalnya;
Bahwa yang akan melakukan akan lakukan pengeboman ikan adalah Terdakwa I Sahidung, dan Terdakwa;
Bahwa Genset berfungsi untuk menyalakan lampu, kompresor untuk menyelam, selang dan kaca mata juga untuk menyelam;
Bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem laut;
Bahwa Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan dengan menggunakan pupuk cantik dan bensin;
Bahwa yang membuat bom ikan adalah Terdakwa I Sahidung;
Bahwa Terdakwa tidak ikut membantu Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan;
Bahwa Terdakwa juga tidak ikut patungan untuk membeli bahan bom ikan yang akan dibuat Terdakwa I Sahidung;
Bahwa Terdakwa I Sahidung membuat bom ikan dengan menggunakan pupuk cantik dan bensin;
Bahwa fungsi sebenarnya dari pupuk cantik adalah untuk tanaman;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan tersebut;
Bahwa terdapat 4 (empat) botol bom ikan milik Terdakwa I Sahidung yang berada diatas kapalnya;
Bahwa Terdakwa menyesal dan sudah pernah dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dalam perkara penistaan agama;
Bahwa Terdakwa belum berkeluarga;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau;
1 (satu) unit sampan;
1 (satu) unit kompresor;
2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung;
1 (satu) unit mesin genset
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai;
6 (enam) buah dopis;
1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram;
2 (dua) buah kacamata renang;
2 (dua) pasang sepatu selam;
1 (satu) set lampu padomba beserta kabel;
1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu;
1 (satu) buah mesin genset lampu;
1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu;
1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine;
1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795;
6 (enam) buah dopis;
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai.
20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat, tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud karena para Terdakwa sedang membawa bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan diatas kapal;
Bahwa pada saat tertangkap para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal fiber yaitu kapal fiber tanpa nama warna putih hijau dan kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu;
Bahwa pada kapal fiber tanpa nama warna putih hijau ditemukan 4 (empat) buah botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor beserta dua gulung selang, 1 (satu) unit mesin genset, 6 (enam) buah dopis, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg (dua belas kilo gram), 2 (dua) buah kacamata selam, 2 (dua) pasang sepatu selam, 1 (satu) set lampu sorot/ padomba beserta kabel. Sedangkan pada kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu ditemukan 1 (satu) buah mesin lampu genset dan 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 (empat) buah mata lampu;
Bahwa dipersidangan telah dihadapakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau;
1 (satu) unit sampan;
1 (satu) unit kompresor;
2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung;
1 (satu) unit mesin genset;
1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram;
2 (dua) buah kacamata renang;
2 (dua) pasang sepatu selam;
1 (satu) set lampu padomba beserta kabel;
1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu;
1 (satu) buah mesin genset lampu;
1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu;
1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine;
1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795
6 (enam) buah dopis;
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai.
20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian dan uji coba barang bukti Satuan Brimobda Polda Sultra Detasemen Gegana Sub Detasemen I pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita menerangkan bahwa barang bukti Nomor 7 berupa 1 (satu) botol yang berisi bahan peledak rakitan siap pakai tersebut dapat meledak secara sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Daurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Barang Berbahaya jo Pasal 55 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukulperbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 adalah setiap subjek hukum baik pribadi maupun badan hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan 3 (tiga) orang Terdakwa masing-masing bernama Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang dengan segala identitasnya sebagaimana diawal putusan ini, yang mana identitasnya tersebut telah bersesuaian dengan dakwaan Penuntut Umum dan diakui oleh Para Terdakwa sendiri sebagai orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada kesalahan mengenai subyek hukum (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Para Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya error in persona terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini dan kemampuan Para Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur "tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukulperbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh para Terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh para Terdakwa, maka perbuatan para Terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, para Terdakwa serta Berita Acara Penelitian dan Uju Coba Barang Bukti serta Laporan Penelitian dan Uji Coba Barang Bukti oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara Detasemen Gegana Sub Detasement I, tertanggal 15 Juni 2022, serta barang bukti tersebut diatas yang saling berkesesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakata hukum sebagai berikut;
Bahwa Para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perairan Pasi Mataha Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat, tertangkap oleh tim dari Patroli Polairud karena para Terdakwa sedang membawa bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan diatas kapal;
Bahwa awalnya Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II Esri, serta Terdakwa III Daus, saksi Adyaksa dan saksi Akbar berada dirumah Terdakwa I Sahidung tepatnya dibawah kolong rumah, kemudian Terdakwa I Sahidung mengatakan “maguju” (siap-siap), selanjutnya Terdakwa I Sahidung membawa Bom Ikan dan perlengkapan lainnya menggunakan kapal bodi jolor tanpa nama warna putih hijau dengan membawa 6 (enam) buah botol kosong dan 1 (satu) karung berisi pupuk yang telah dicampur dengan minyak tanah, sedangkan Terdakwa III Daus serta saksi Akbar berangkat menggunakan kapal fiber tanpa nama warna abu-abu membawa peralatan genset dan lampu, setelah sampai di perairan Pasimataha Kec. Maginti Kab. Muna Barat sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa II Esri menyuruh Terdakwa I Sahidung untuk memasukkan pupuk yang telah dicampur tersebut kedalam 6 (enam) buah botol kaca, selanjutnya mengikat 2 (dua) botol kaca menjadi satu, kemudian Terdakwa I Sahidung memasukan serbuk korek api serta dopis kedalam ujung botol selanjutnya botol bom ikan diikat ke sebuah gabus yang telah dirakit dengan 4 (empat) buah balon lampu (padomba) kemudian diikat dengan jangkar agar tidak berpindah tempat, setelah itu Terdakwa II Daus menyalakan mesin genset untuk menyalakan lampu dengan jarak antara lampu dan kapal kurang lebih 5 (lima) meter, lalu Terdakwa I SAhidung dan Terdakwa II Esri pindah ke kapal fiber warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa III Daus dan saksi Akbar, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I kemudian menyalakan bom ikan menggunakan rokok lalu melempar ketempat yang sudah ditentukan sebanyak 2 (dua) buah bom ikan botol, setelah meledak beberapa menit kemudian Terdakwa II Esri dan Terdakawa III Daus turun kelaut untuk menyelami ikan yang telah dibom dengan menggunakan sepatu selam dan kompresor sebagai alat bantu pernapasan, dan dengan menggunakan bunre Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus bergantian mengambil ikan hasil bom dari dasar laut lalu memasukan keatas kapal disimpan dalam gabus, setelah selesai mengambil ikan hasil bom saat para Terdakwa beristirahat sekitar pukul 04.30 tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polairud Polda Sultra melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah bom ikan siap pakai diatas kapal jolor warna putih hijau;
Bahwa pada saat tertangkap para Terdakwa menggunakan 2 (dua) kapal fiber yaitu kapal fiber tanpa nama warna putih hijau dan kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu;
Bahwa pada kapal fiber tanpa nama warna putih hijau ditemukan 4 (empat) buah botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor beserta dua gulung selang, 1 (satu) unit mesin genset, 6 (enam) buah dopis, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg (dua belas kilo gram), 2 (dua) buah kacamata selam, 2 (dua) pasang sepatu selam, 1 (satu) set lampu sorot/ padomba beserta kabel. Sedangkan pada kapal fiber tanpa nama warna putih abu-abu ditemukan 1 (satu) buah mesin lampu genset dan 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 (empat) buah mata lampu;
Bahwa dipersidangan telah dihadapakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor, 2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung, 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram, 2 (dua) buah kacamata renang, 2 (dua) pasang sepatu selam, 1 (satu) set lampu padomba beserta kabel, 1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu, 1 (satu) buah mesin genset lampu, 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu, 1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine, 1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795, 6 (enam) buah dopis, 2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai, 2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai, 20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah ditemukan diatas kapal para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan barang bukti tersebut diatas yang telah ditemukan diatas kapal para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian dan uji coba barang bukti Satuan Brimobda Polda Sultra Detasemen Gegana Sub Detasemen I pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita menerangkan bahwa barang bukti Nomor 7 berupa 1 (satu) botol yang berisi bahan peledak rakitan siap pakai tersebut dapat meledak secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dapat disimpulkan adanya perbuatan Terdakwa I Sahidung yang telah membawa Bom Ikan dan perlengkapan lainnya menggunakan kapal bodi jolor tanpa nama warna putih hijau dengan membawa 6 (enam) buah botol kosong dan 1 (satu) karung berisi pupuk yang telah dicampur dengan minyak tanah, sedangkan Terdakwa III Daus serta saksi Akbar berangkat menggunakan kapal fiber tanpa nama warna abu-abu membawa peralatan genset dan lampu, menuju di perairan Pasimataha Kec. Maginti Kab. Muna Barat dan sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa II Esri menyuruh Terdakwa I Sahidung untuk memasukkan pupuk yang telah dicampur tersebut kedalam 6 (enam) buah botol kaca, selanjutnya mengikat 2 (dua) botol kaca menjadi satu, kemudian Terdakwa I Sahidung memasukan serbuk korek api serta dopis kedalam ujung botol selanjutnya botol bom ikan diikat ke sebuah gabus yang telah dirakit dengan 4 (empat) buah balon lampu (padomba) kemudian diikat dengan jangkar agar tidak berpindah tempat, setelah itu Terdakwa II Daus menyalakan mesin genset untuk menyalakan lampu dengan jarak antara lampu dan kapal kurang lebih 5 (lima) meter, lalu Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II Esri pindah ke kapal fiber warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa III Daus dan saksi Akbar, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I kemudian menyalakan bom ikan menggunakan rokok lalu melempar ketempat yang sudah ditentukan sebanyak 2 (dua) buah bom ikan botol, setelah meledak beberapa menit kemudian Terdakwa II Esri dan Terdakawa III Daus turun kelaut untuk menyelami ikan yang telah dibom dengan menggunakan sepatu selam dan kompresor sebagai alat bantu pernapasan, dan dengan menggunakan bunre Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus bergantian mengambil ikan hasil bom dari dasar laut lalu memasukan keatas kapal disimpan dalam gabus, setelah selesai mengambil ikan hasil bom saat para Terdakwa beristirahat sekitar pukul 04.30 tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polairud Polda Sultra melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah bom ikan siap pakai diatas kapal jolor warna putih hijau;
Bahwa dari rangkaian uraian pertimbangan diatas maka unsur “tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukulperbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa
Ad.3. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara umum adalah mengatur tentang ajaran penyertaan yaitu tentang pertanggungjawaban dari masing-masing pelaku terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sesuai dengan perannya apakah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan ataukah yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya bahwa Terdakwa I Sahidung Bin Asir, secara bersama-sama dengan Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang dalam perkara ini sebagai pihak yang terlibat sehingga dakwaan dijuntokan dengan pasal 55 KUHP adalah Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan Saksi-saksi dan para Terdakwa didapatkan fakta bawah Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II Esri, serta Terdakwa III Daus, saksi Adyaksa dan saksi Akbar berada dirumah Terdakwa I Sahidung tepatnya dibawah kolong rumah, kemudian Terdakwa I SAHIDUNG mengatakan “maguju” (siap-siap), selanjutnya Terdakwa I Sahidung membawa Bom Ikan dan perlengkapan lainnya menggunakan kapal bodi jolor tanpa nama warna putih hijau dengan membawa 6 (enam) buah botol kosong dan 1 (satu) karung berisi pupuk yang telah dicampur dengan minyak tanah, sedangkan Terdakwa III Daus serta saksi Akbar berangkat menggunakan kapal fiber tanpa nama warna abu-abu membawa peralatan genset dan lampu, setelah sampai di perairan Pasimataha Kec. Maginti Kab. Muna Barat sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa II Esri menyuruh Terdakwa I Sahidung untuk memasukkan pupuk yang telah dicampur tersebut kedalam 6 (enam) buah botol kaca, selanjutnya mengikat 2 (dua) botol kaca menjadi satu, kemudian Terdakwa I Sahidung memasukan serbuk korek api serta dopis kedalam ujung botol selanjutnya botol bom ikan diikat ke sebuah gabus yang telah dirakit dengan 4 (empat) buah balon lampu (padomba) kemudian diikat dengan jangkar agar tidak berpindah tempat, setelah itu Terdakwa II Daus menyalakan mesin genset untuk menyalakan lampu dengan jarak antara lampu dan kapal kurang lebih 5 (lima) meter, lalu Terdakwa I Sahidung dan Terdakwa II Esri pindah ke kapal fiber warna abu-abu yang digunakan oleh Terdakwa III Daus dan saksi Akbar, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I kemudian menyalakan bom ikan menggunakan rokok lalu melempar ketempat yang sudah ditentukan sebanyak 2 (dua) buah bom ikan botol, setelah meledak beberapa menit kemudian Terdakwa II Esri dan Terdakawa III Daus turun kelaut untuk menyelami ikan yang telah dibom dengan menggunakan sepatu selam dan kompresor sebagai alat bantu pernapasan, dan dengan menggunakan bunre Terdakwa II Esri dan Terdakwa III Daus bergantian mengambil ikan hasil bom dari dasar laut lalu memasukan keatas kapal disimpan dalam gabus, setelah selesai mengambil ikan hasil bom saat para Terdakwa beristirahat sekitar pukul 04.30 tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polairud Polda Sultra melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah bom ikan siap pakai diatas kapal jolor warna putih hijau. Dari hal tersebut diatas maka nampak peran dari masing-masing para Terdakwa yang semuanya telah melakukan perbuatan "tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukulperbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit kapal jolor tanpa nama warna putih hijau, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor, 2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung, 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram, 2 (dua) buah kacamata renang, 2 (dua) pasang sepatu selam, 1 (satu) set lampu padomba beserta kabel, 1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu, 1 (satu) buah mesin genset lampu, 1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu, 1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine, 1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795, Di kembalikan kepada terdakwa melalui terdakwa Sahidung Bin Asir;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah dopis, 2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai, 2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah) Di rampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam diri Para Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa membuat warga disekitar kejadian menjadi resah khususnya nelayan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif selama persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya masing-masing;
Para Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) UU Daurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Barang Berbahaya jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Sahidung Bin Asir, Terdakwa II Esri Bin Asir dan Terdakwa III Daus Bin Katingang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sampan;
1 (satu) unit kompresor;
2 (dua) gulung selang ukuran 30 meter per gulung;
1 (satu) unit mesin genset;
1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram;
2 (dua) buah kacamata renang;
2 (dua) pasang sepatu selam;
1 (satu) set lampu padomba beserta kabel;
1 (satu) kapal bodi batang warna abu-abu;
1 (satu) buah mesin genset lampu;
1 (satu) rangkaian kabel dan 4 buah mata lampu;
1 (satu) buah mesin kapal merek Wangli S 1125 Diesel Engine;
1 (satu) buah mesin kapal warna biru Model S 1138A dengan Nomor Mesin 010280795
Dikembalikan kepada Para Terdakwa melalui Terdakwa I Sahidung Bin Asir;
6 (enam) buah dopis;
2 (dua) buah botol kaca bahan peledak siap pakai;
2 (dua) buah botol kaca merek Bir bahan peledak siap pakai.
Dirampas untuk dimusnahkan
20 (dua puluh) kilogram jenis ikan campuran yang telah dijual menjadi uang Rp.200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah);
Di rampas untuk negara
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, oleh kami, Ari Conardo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Melby Nurrahman, S.H., dan Yuri Stiadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Sayudi Maksudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Melby Nurrahman, S.H. Ari Conardo, S.H.
Yuri Stiadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Sayudi Maksudin, S.H.