26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk. LANGSHA; 1 (satu) lembar Rok panjang warna biru tua; 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bercorak merah, biru,kuning; 1 (satu) lembar baju switter lengan panjang kain warna merah bercampur hijau dan biru, ada penutup kepalanya, dan ada tulisan 3SECOND pada bagian dada kiri baju; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam No.Pol DT 6966 LD; Dikembalikan kepada saudara La Ode Roby bin La Ode Mbone melalui anak. 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Anak DA Pure; 15 Tahun / 3 Maret 2007; Laki-laki; Indonesia; Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna; Islam; Pelajar SMA; |
Anak Pelaku DA ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2022 oleh Anggota Kepolisian Resor Muna Sektor Pure dan ditahan dalam tahanan dengan jenis Tahanan Rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Raha Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Anak Pelaku DA dipersidangan menyatakan didampingi oleh Penasihat Hukum Abdul Rahman, S.H., dan Muhammad Saddam Safa, S.H., dkk, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Tenggiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/SK/PID/2022/PN Rah tanggal 26 Oktober 2022;
Anak Pelaku DA didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau atas nama Erina Mayasari, S.H.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi, keterangan Anak Saksi, dan keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak Anak Pelaku DA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada anak Anak Pelaku DA selamadi LPKA Kendari dikurangi selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk. LANGSHA.
1 (satu) lembar Rok panjang warna biru tua
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bercorak merah, biru,kuning.
1 (satu) lembar baju switter lengan panjang kain warna merah bercampur hijau dan biru, ada penutup kepalanya, dan ada tulisan 3SECOND pada bagian dada kiri baju.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui anak Anak Pelaku DA
Menetapkan agar Anak dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak Anak Pelaku DA yang disampaikan terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Anak Anak Pelaku DA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, akan tetapi Penasihat Hukum tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Penuntut Umum oleh karena itu memohon kepada Hakim Anak agar memberikan putusan seringan-ringannya dengan alasan Anak menyesal dan mengakui perbuatannya, Anak belum pernah dihukum, Anak bersikap sopan di dalam persidangan, Anak masih ingin melanjutkan pendidikannya, Anak Korban telah memaafkan perbuatan Anak Pelaku DA;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa anak Anak Pelaku DA bersama-sama dengan saksi ASNANDAR Alias UCONG Bin LA PILA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap anak korban NS (berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006) yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Berawal anak PELAKU DA menghubungi korban melalui telpon dengan maksut untuk mengajak ketemuan lalu korban mengiyakan kemudian korban keluar rumah dan melihat anak Pelaku DA duduk di atas motor, lalu korban menanyakan kepada anak PELAKU DA dimana WA LEONI, dan anak PELAKU DA menjawab bahwa LEONI masih buang air kecil. Kemudian dari arah belakang korban tiba-tiba saksi ASNANDAR alias UCONG menyekap / menutup mulut korban, setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mengangkat korban ke atas motor yang di kendarai oleh anak PELAKU DA sambil tetap menutup mulut korban dan kaki saksi ASNANDAR menjepit kaki korban sehingga korban tidak bisa bergerak, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG berkata “ PELAKU DA jalan cepat” lalu anak PELAKU DA membawa motor menuju kearah Desa Pola. Saat di Jalan poros pure-pola di Desa Wakorumba tepatnya di jalan usaha tani lingkungan sibotu saksi ASNANDAR alias UCONG menyuruh anak PELAKU DA memberhentikan motornya ke tempat gelap kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menarik korban dari atas motor sampai terduduk dibatang kayu setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mendorong badan korban untuk berbaring namun korban memberontak dengan cara menendang perut saksi ASNANDAR alias UCONG akan tetapi saksi ASNANDAR alias UCONG kembali menduduki korban yang masih terbaring sambil memegang kepala korban dan langsung mencium bibir korban namun korban menghindar dan memalingkan wajahnya sehingga ciuman saksi ASNANDAR alias UCONG mengenai pipi korban, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan baju korban sampai bagian dada setelah itu memegang payudara korban lalu saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan rok korban dan menurunkan celana dalam korban dan langsung membuangnya. Kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menurunkan celana dan celana dalamnya sampai batas lutut dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan lalu korban berteriak karna kesakitan dan saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menarik kemaluannya dan menumpahkan spermanya di luar, saat itu HP korban tiba-tiba bunyi telpon dari saudara KIFLI lalu korban mengangkat dan berkata “suruh omku dia ikuti saya di Pola” mendengar hal tersebut saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menampar wajah korban dan mematikan HP korban. Setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG berdiri memakai celananya dan berkata” PELAKU DA ko tidak mau” lalu anak PELAKU DA menjawab “ saya mau juga” kemudian anak PELAKU DA menurunkan celananya dan langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dan saksi ASNANDAR alias UCONG memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa bergerak , karna kesakitan korban menangis setelah itu anak PELAKU DA menumpahkan spermanya di dalam kemaluan korban. Setelah itu korban diantar pulang oleh saksi ASNANDAR alias UCONG dan anak PELAKU DA.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 tanggal 18 Desember 2018 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 16 (Enam belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 440/14/X/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Dinas Kesehatan Puskesmas Wakorumba Selatan tanggal 03 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka lecet pada punggung bawah dengan panjang lima koma liam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih, terdapat luka robekan lama pada arah jam Sembilan, tidak ada pendarahan dirobekan selaput dara atau liang senggama.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada punggung bawah akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam Sembilan akibat penetrasi penis, sehingga dapat disimpulkan telah terjadi persetubuhan serta ditemukan kecurigaan infeksi menular seksual.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
SUBSIDAIR :
Bahwa anak Anak Pelaku DA bersama-sama dengan saksi ASNANDAR Alias UCONG Bin LA PILA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap anak korban NS(berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006) yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Berawal anak PELAKU DA menghubungi korban melalui telpon dengan maksut untuk mengajak ketemuan lalu korban mengiyakan kemudian korban keluar rumah dan melihat anak Pelaku DA duduk di atas motor, lalu korban menanyakan kepada anak PELAKU DA dimana WA LEONI, dan anak PELAKU DA menjawab bahwa LEONI masih buang air kecil. Kemudian dari arah belakang korban tiba-tiba saksi ASNANDAR alias UCONG menyekap / menutup mulut korban, setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mengangkat korban ke atas motor yang di kendarai oleh anak PELAKU DA sambil tetap menutup mulut korban dan kaki saksi ASNANDAR menjepit kaki korban sehingga korban tidak bisa bergerak, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG berkata “ PELAKU DA jalan cepat” lalu anak PELAKU DA membawa motor menuju kearah Desa Pola. Saat di Jalan poros pure-pola di Desa Wakorumba tepatnya di jalan usaha tani lingkungan sibotu saksi ASNANDAR alias UCONG menyuruh anak PELAKU DA memberhentikan motornya ke tempat gelap kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menarik korban dari atas motor sampai terduduk dibatang kayu setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mendorong badan korban untuk berbaring namun korban memberontak dengan cara menendang perut saksi ASNANDAR alias UCONG akan tetapi saksi ASNANDAR alias UCONG kembali menduduki korban yang masih terbaring sambil memegang kepala korban dan langsung mencium bibir korban namun korban menghindar dan memalingkan wajahnya sehingga ciuman saksi ASNANDAR alias UCONG mengenai pipi korban, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan baju korban sampai bagian dada setelah itu memegang payudara korban lalu saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan rok korban dan menurunkan celana dalam korban dan langsung membuangnya. Kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menurunkan celana dan celana dalamnya sampai batas lutut dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan lalu korban berteriak karna kesakitan dan saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menarik kemaluannya dan menumpahkan spermanya di luar, saat itu HP korban tiba-tiba bunyi telpon dari saudara KIFLI lalu korban mengangkat dan berkata “suruh omku dia ikuti saya di Pola” mendengar hal tersebut saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menampar wajah korban dan mematikan HP korban. Setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG berdiri memakai celananya dan berkata” PELAKU DA ko tidak mau” lalu anak PELAKU DA menjawab “ saya mau juga” kemudian anak PELAKU DA menurunkan celananya dan langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dan saksi ASNANDAR alias UCONG memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa bergerak , karna kesakitan korban menangis setelah itu anak PELAKU DA menumpahkan spermanya di dalam kemaluan korban. Setelah itu korban diantar pulang oleh saksi ASNANDAR alias UCONG dan anak PELAKU DA.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 tanggal 18 Desember 2018 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 16 (Enam belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 440/14/X/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Dinas Kesehatan Puskesmas Wakorumba Selatan tanggal 03 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka lecet pada punggung bawah dengan panjang lima koma liam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih, terdapat luka robekan lama pada arah jam Sembilan, tidak ada pendarahan dirobekan selaput dara atau liang senggama.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada punggung bawah akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam Sembilan akibat penetrasi penis, sehingga dapat disimpulkan telah terjadi persetubuhan serta ditemukan kecurigaan infeksi menular seksual.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa anak Anak Pelaku DA bersama-sama dengan saksi ASNANDAR Alias UCONG Bin LA PILA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak korban NS(berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006) yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Berawal anak PELAKU DA menghubungi korban melalui telpon dengan maksut untuk mengajak ketemuan lalu korban mengiyakan kemudian korban keluar rumah dan melihat anak Pelaku DA duduk di atas motor, lalu korban menanyakan kepada anak PELAKU DA dimana WA LEONI, dan anak PELAKU DA menjawab bahwa LEONI masih buang air kecil. Kemudian dari arah belakang korban tiba-tiba saksi ASNANDAR alias UCONG menyekap / menutup mulut korban, setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mengangkat korban ke atas motor yang di kendarai oleh anak PELAKU DA sambil tetap menutup mulut korban dan kaki saksi ASNANDAR menjepit kaki korban sehingga korban tidak bisa bergerak, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG berkata “ PELAKU DA jalan cepat” lalu anak PELAKU DA membawa motor menuju kearah Desa Pola. Saat di Jalan poros pure-pola di Desa Wakorumba tepatnya di jalan usaha tani lingkungan sibotu saksi ASNANDAR alias UCONG menyuruh anak PELAKU DA memberhentikan motornya ke tempat gelap kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menarik korban dari atas motor sampai terduduk dibatang kayu setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG langsung mendorong badan korban untuk berbaring namun korban memberontak dengan cara menendang perut saksi ASNANDAR alias UCONG akan tetapi saksi ASNANDAR alias UCONG kembali menduduki korban yang masih terbaring sambil memegang kepala korban dan langsung mencium bibir korban namun korban menghindar dan memalingkan wajahnya sehingga ciuman saksi ASNANDAR alias UCONG mengenai pipi korban, kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan baju korban sampai bagian dada setelah itu memegang payudara korban lalu saksi ASNANDAR alias UCONG menaikan rok korban dan menurunkan celana dalam korban dan langsung membuangnya. Kemudian saksi ASNANDAR alias UCONG menurunkan celana dan celana dalamnya sampai batas lutut dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan menggoyang-goyangkan lalu korban berteriak karna kesakitan dan saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menarik kemaluannya dan menumpahkan spermanya di luar, saat itu HP korban tiba-tiba bunyi telpon dari saudara KIFLI lalu korban mengangkat dan berkata “suruh omku dia ikuti saya di Pola” mendengar hal tersebut saksi ASNANDAR alias UCONG langsung menampar wajah korban dan mematikan HP korban. Setelah itu saksi ASNANDAR alias UCONG berdiri memakai celananya dan berkata” PELAKU DA ko tidak mau” lalu anak PELAKU DA menjawab “ saya mau juga” kemudian anak PELAKU DA menurunkan celananya dan langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dan saksi ASNANDAR alias UCONG memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa bergerak , karna kesakitan korban menangis setelah itu anak PELAKU DA menumpahkan spermanya di dalam kemaluan korban. Setelah itu korban diantar pulang oleh saksi ASNANDAR alias UCONG dan anak PELAKU DA.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-16122018-0026 tanggal 18 Desember 2018 menerangkan jika anak korban lahir di Lagasa pada tanggal 24 September 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 16 (Enam belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 440/14/X/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Dinas Kesehatan Puskesmas Wakorumba Selatan tanggal 03 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka lecet pada punggung bawah dengan panjang lima koma liam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih, terdapat luka robekan lama pada arah jam Sembilan, tidak ada pendarahan dirobekan selaput dara atau liang senggama.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada punggung bawah akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam Sembilan akibat penetrasi penis, sehingga dapat disimpulkan telah terjadi persetubuhan serta ditemukan kecurigaan infeksi menular seksual.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut diatas, Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi NS yang keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi dihadirkan dalam persidangan sebagai korban atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Anak Pelaku DA dan Sdr. Uncong.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Bahwa Anak Korban mengenal Anak karena satu sekolah di SMAN 1 Wakorumba dan sama-sama kelas 10 akan tetapi beda kelas sedangkan Sdr. Ucong, Anak Korban tidak mengenalnya nanti setelah kejadian baru Anak Korban mengetahui namanya.
Bahwa Awalnya Anak Korban sedang berada di rumah kemudian Anak Korban melihat di Ponsel bahwa Anak Pelaku DA Menelpon Anak Korban sehingga Anak Korban menelpon balik Anak Pelaku DA.
Bahwa Anak Korban bertanya kepada Anak Pelaku DA “kenapa menelpon” kemudian Anak Pelaku DA berkata “kodicari Waleoni katanya penting” kemudian Anak Korban pergi ke tempat yang ditujukan Anak Pelaku DA.
Bahwa setelah sampai ditempat tersebut, Anak Korban bertanya kepada Anak Pelaku DA “dimana waleoni” dan Anak berkata “dia masih pergi buang air kecil”.
Bahwa Anak Pelaku DA menyalakan motornya lalu Anak Korban bertanya “kenapa komau kasih jalan motormu” lalu Anak menjawab “tidakji hanya mau kasih jalan saja”.
Bahwa tiba-tiba dari arah belakang Anak Korban, datang Sdr. Ucong menyekap mulut Anak Korban dan menutup muka Anak Korban dengan sweternya kemudian mengangkat Anak Korban ke atas motor yang dikendarai Anak Pelaku DA lalu Anak Pelaku DA menjalankan motornya.
Bahwa saat itu posisi Anak Korban diatas motor berada ditengah dan Anak Pelaku DA yang mengendarai motor sedangkan Sdr. Ucong berada dibelakang Anak Korban.
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui akan dibawa kemana karena muka Anak Korban ditutup sweter kemudian Anak Pelaku DA memberhentikan motornya ditempat yang sepi.
Bahwa Anak Korban diturunkan oleh Sdr. Ucong dari motor dan membawa Anak Korban ke semak-semak serta mendorong Anak Korban lalu Sdr. Ucong menindis tubuh Anak Korban dan memegang tangan Anak Korban.
Bahwa Sdr. Ucong berusaha mencium bibir Anak Korban tetapi Anak Korban menghindar lalu Sdr. Ucong menaikkan baju Anak Korban sampai leher dan memegang dada Anak Korban.
Bahwa setelah itu Sdr. Ucong menaikkan rok Anak Korban dan membuka celana dalam Anak Korban dan membuangnya disemak-semak kemudian Sdr. Ucong membuka celananya sampai lutut.
Bahwa Sdr. Ucong memasukkkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya setelah itu Sdr. Kifli menelpon dan diangkat oleh Sdr. Ucong kemudian sdr. Kifli berkata “kasih pulang anaknya orang itu, omnya mau datang dengan polisi”.
Bahwa Anak Korban kemudian bicara tetapi ditempeleng oleh Sdr. Ucong setelah itu Sdr. Ucong mematikan telpon sdr. Kifli dan kemudian Sdr. Kifli menelpon lagi tapi tidak diangkat.
Bahwa setelah itu sdr. Ucong berkata kepada Anak Pelaku DA “komau juga” dan dijawab oleh Anak Pelaku DA “iya, saya mau juga” lalu Anak Korban mau bangun tapi ditahan oleh Sdr. Ucong.
Bahwa Anak Pelaku DA menuju Anak Korban dan memperkosa Anak Korban dengan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban.
Bahwa setelah itu Anak Pelaku DA dan Sdr. Uncong memulangkan Anak Korban dengan menurunkan di jalan dekat jembatan tapi masih jauh dari rumah Anak Korban.
Bahwa Anak Korban yang berada di jalan bertemu dengan Bibi Anak Korban lalu Anak Korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Bibi Anak Korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Bahwa ada perlawanan yang Anak Korban lakukan yaitu dengan memberontak dan menendang Sdr. Ucong mengenai dadanya tetapi sdr. Uncong tetap memperkosa Anak Korban.
Bahwa ada kekerasan yang dilakukan pada saat kejadian yaitu Sdr. Ucong memaksa Anak Korban dan menempleng Anak Korban.
Bahwa yang melakukan persetubuhan pertama kali adalah saudara Ucong kemudian Anak Pelaku DA setelah ditawarkan oleh Saudara Ucong.
Bahwa pada saat Anak Pelaku DA melakukan persetubuhan, saat itu Anak Korban dalam keadaan tidak berdaya dan tangan Anak Korban ditindis oleh Sdr. Ucong sehingga tidak bisa bergerak.
Bahwa yang dimaksud Waleoni oleh Anak Pelaku DA adalah teman dekat Anak Korban.
Bahwa kondisi di tempat kejadian saat itu jalan sepi dan jauh dari perkampungan serta tidak ada kendaraan yang lewat selain itu tidak ada penerangan.
Bahwa pada saat Sdr. Ucong memperkosa Anak Korban saat itu Anak Pelaku DA masih duduk di motor dan sempat Anak Korban meminta tolong kepada Anak akan tetapi Anak hanya diam saja dan tidak bicara apa-apa.
Bahwa sebelum kejadian Anak Korban dan Anak Pelaku DA berpacaran.
Bahwa Anak Korban saat kejadian tinggal dengan Bibi Anak Korban karena mau sekolah.
Bahwa Anak Korban masih bersekolah kelas 1 SMA tapi sekarang sudah pindah sekolah ke SMK 1 Wapunto Raha.
Bahwa Anak Korban mengalami luka di punggung akibat didorong oleh Sdr. Ucong ke tanah baru disitu ada kayunya.
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban merasa malu, takut, trauma serta merasa tidak mau hidup kembali.
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak Pelaku DA menyatakan tidak keberatan.
Saksi Wa Sunarti Binti La Samudi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena masalah perkosaan yang dilakukan Anak Anak Pelaku DA dan Sdr. Uncong kepada Anak Korban Nurzam Sidar alias Sidar.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Bahwa awalnya malam itu, Saksi sementara baring-baring didalam kamar dan Saksi mengira ada Anak Korban di rumah akan tetapi Saksi tidak menemukan Anak Korban Korban.
Bahwa Saksi kemudian mencari Anak Korban dan bertemu dengan anak Saksi sehingga Saksi menyuruh anak Saksi untuk mencari Anak Korban bersama-sama.
Bahwa pada saat Saksi mencari di dekat jembatan, Saksi melihat ada motor dari arah atas sekitar 100 (seratus) meter dari jembatan kemudian Saksi dan anak Saksi bersembunyi di dekat Pos.
Bahwa saat itu Saksi melihat ada orang berboncengan dengan motor menurunkan seseorang di jalan setelah itu motor tersebut balap menuju ke arah Desa Pure.
Bahwa Saksi tunggu-tunggu orang yang dikasih turun dijalan tersebut dan orang tersebut jalan mengarah ke jembatan, setelah itu Saksi mendekatinya dan ternyata orang tersebut adalah Anak Korban.
Bahwa Anak Korban sedang menangis kemudian Saksi bertanya kepada Anak Korban “kodarimana” dan Anak Korban menjawab “saya dibawa mereka la Pelaku DA dan temannya yang saya tidak tahu siapa menuju kearah Desa Pola”.
Bahwa Saksi kemudian menelpon Anak Pelaku DA dengan menggunakan ponsel Anak Korban dan berkata “kodimana Pelaku DA pulang dulu kesini” dan ada orang yang menjawab “tidak ada bensinku” lalu Saksi berkata lagi “enaknya kamu orang sudah bawa anaknya orang lalu bilang habis bensinmu” lalu dimatikan telponnya.
Bahwa Saksi kemudian menelpon lagi Anak Pelaku DA dan diangkat kemudian Saksi berkata “eh, kamu orang kesini dulu” lalu dijawab “eh, saya lapar” tapi Saksi tetap memaksa agar mereka datang.
Bahwa saat itu ada yang berkata ditelpon “daripada saya capek bicara dengan kamu lebih baik saya pergi makan” lalu Saksi mendengar ada yang tertawa ditelpon kemudian menutup telpon sehingga Saksi mengajak Anak Korban untuk pulang ke rumah.
Bahwa Saksi kemudian melapor ke Polisi malam itu juga lalu kemudian Anak Korban menceritakan bahwa Anak Korban diperkosa oleh Anak Pelaku DA dan Sdr. Ucong.
Bahwa Saksi tidak melihat Anak Pelaku DA dan Sdr. Ucong yang mengantar Anak Korban tetapi mendengar suara motor yang jalan.
Bahwa Saksi tidak melihat jenis motor yang dipergunakan untuk menurunkan Anak Korban pada malam kejadian.
Bahwa Anak Korban pada saat kejadian masih berumur 16 Tahun dan kelas 1 SMA.
Bahwa Anak Korban kalau sudah di rumah tidak pernah keluar rumah.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Saksi Susanti Binti Kudus yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena masalah perkosaan yang dilakukan Anak Anak Pelaku DA dan Sdr. Uncong kepada Anak Korban Nurzam Sidar alias Sidar.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Bahwa Anak Korban NSadalah anak kandung Saksi.
Bahwa pada Saat kejadian Saksi bekerja di Kendari kemudian Saksi diberitahu oleh mertua Saksi yang memberitahu Saksi agar pulang ke kampung tetapi Saksi belum diberitahu kejadian perkara ini.
Bahwa setelah itu Saksi naik kapal malam dan sesampainya di kampung, Saksi diberitahu oleh mertua Saksi bahwa anak Saksi yaitu Anak Korban NStelah disetubuhi oleh Anak Pelaku DA dan temannya Anak yaitu Sdr. Ucong.
Bahwa 3 (tiga) hari setelah kejadian baru Anak Korban menceritakan kepada Saksi mengenai perbuatan yang dilakukan Anak Pelaku DA dan saudara Ucong.
Bahwa umur Anak Korban masih 16 Tahun pada saat kejadian dan masih kelas 1 SMA.
Bapaknya Anak Korban sudah lama pergi meninggalkan Saksi kurang lebih 1 (satu) Tahun lamanya dan Saksi tidak tahu dimana bapaknya sekarang.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan.
Saksi Asnandar Alias Ucong yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena masalah perkosaan yang dilakukan Anak Anak Pelaku DA bersama Saksi kepada Anak Korban Nurzam Sidar alias Sidar.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Bahwa yang melakukan pemerkosaan duluan kepada Anak Korban adalah Anak Pelaku DA kemudian Saksi.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengenal Anak Korban dan saat itu Saksi pergi ke Desa Pure dan melihat Anak Pelaku DA sehingga Saksi berhenti dan berkata kepada Anak “kotidak ketemu pacarmu” kemudian Anak Pelaku DA berkata “kalau ko mo antar, saya mau ketemu”.
Bahwa Saksi menjawab “iyo saya mau antar” kemudian Anak Pelaku DA menelpon pacarnya setelah itu Anak berkata “kita jalanmi”,
Bahwa Saksi menyuruh Anak Pelaku DA untuk menunggu dulu karena Saksi mau mengembalikan uang kemudian mengganti motor setelah itu Saksi menuju ke tempatnya Anak Pelaku DA menunggu.
Bahwa Saksi bersama Anak Pelaku DA berboncengan dengan motor menuju Desa Wakorumba, sesampainya di jembatan Desa Wakorumba, Saksi bertanya kepada Anak Pelaku DA “manami pacarmu” saat itu Anak berkata “tunggu dulu saya chat”.
Bahwa saat itu Anak menyampaikan bahwa pacarnya adalah Anak Korban NSdan ia masih sementara pakai baju.
Bahwa Saksi menanyakan kepada Anak Pelaku DA apakah ia punya rokok dan Anak Pelaku DA menyampaikan bahwa Anak Pelaku DA mempunyai rokok tetapi tidak ada koreknya.
Bahwa Saksi kemudian sampaikan kepada Anak Pelaku DA menyuruh pacarnya membawakan korek.
Bahwa tidak lama kemudian datang Anak Korban lalu Anak Korban bertanya kepada Anak Pelaku DA “siapa temanmu itu” dan dijawab Anak Pelaku DA “sepupuku itu”.
Bahwa mereka cerita-cerita di jembatan tersebut lalu Saksi katakan kepada Anak Pelaku DA “tidak nyaman disini, jangan sampai kita didapat disini baru dihajar anak-anak disini”.
Bahwa Anak Pelaku DA memberitahu Anak Korban untuk pergi dan Anak Korban berkata “saya minta ijin dulu” lalu Anak Korban menelpon sepupunya Sdr. Asri namun tidak diangkat.
Bahwa Anak Korban meminta ijin dengan sepupunya kemudian Saksi langsung menyalakan motor dan Anak Korban ingin berboncengan dan duduk ditengah.
Bahwa Saksi melarang karena Saksi merasa tidak enak karena ada Anak Pelaku DA yang merupakan pacarnya sehingga Anak Pelaku DA menyuruh Anak Korban yang duduk dibelakang sedangkan Anak Pelaku DA duduk ditengah.
Bahwa dalam perjalanan Saksi menyuruh Anak Korban menutup mukanya dengan sweter milik Saksi agar mukanya tidak dilihat orang.
Bahwa setelah tiba di Jalan Sibotu yang menuju ke arah Desa Pola, Saksi berhenti kemudian Anak Korban dan Anak Pelaku DA turun dari motor setelah itu Anak Korban berkata “baru bagaimana mi” lalu Saksi jawab “ih, Pelaku DA kau tidak peka dengan bahasa itu” lalu Anak Korban berkata “iyo Pelaku DA ini tidak ada pekanya”.
Bahwa setelah itu Saksi mencarikan tempat untuk mereka kemudian Saksi bukakan jaket Saksi untuk alasnya kemudian Anak Pelaku DA dan Anak Korban melakukan persetubuhan.
Bahwa Saksi menunggu didekat motor dari jarak sekitar 6 (enam) meter, lalu Saksi berkata kepada mereka “sudah selesai mi” kemudian Anak Korban bertanya kepada Saksi “komau juga” kemudian Saksi menjawab “iyo to masa hanya kasih nonton saya”.
Bahwa setelah itu Saksi bersetubuh dengan Anak Korban kemudian Anak Korban membuang celana dalamnya lalu Saksi bertanya “kenapa kobuang celana dalammu” dan Anak Korban berkata “tidak apa-apa mi”.
Bahwa setelah itu Saksi menyalakan kembali motor untuk pulang dan berboncengan dimana Anak Pelaku DA duduk ditengah sedangkan Anak Korban duduk dibelakang.
Bahwa sebelum jembatan Desa Wakorumba, Saksi menurunkan Anak Korban karena Saksi melihat ada orang yang jalan yang sepertinya Bibinya Anak Korban kemudian Saksi melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Pure.
Bahwa tidak lama kemudian Saksi mendapat telpon dan Bibinya Anak Korban yang berkata “mana Pelaku DA, suruh dia datang kesini dengan temannya yang tadi”
Bahwa Saksi jawab “habis bensinku baru saya lapar ee” kemudian Bibinya berkata bahwa ia akan lapor polisi dan Saksi berkata terserahmi, setelah itu, Saksi mengantar Anak Pelaku DA pulang.
Bahwa pada saat kejadian Saksi dalam keadaan tidak mabuk.
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Umur Anak Korban masih 16 Tahun pada saat kejadian dan masih kelas 1 SMA.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak Pelaku DA menyatakan keberatan semuanya dan menyatakan tidak benar keterangan Saksi kecuali saat bertemu dengan Anak Korban di jembatan dan mengantar pulang Anak Korban dan menurunkannya sebelum jembatan.
Menimbang, bahwa Anak Anak Pelaku DA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Anak Pelaku DA dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah perkosaan yang dilakukan Anak bersama dengan Sdr. Ucong kepada Anak Korban Nurzam Sidar alias Sidar.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna.
Bahwa awalnya Anak sementara chat dengan pacar Anak kemudian datang Sdr. Ucong dengan temannya naik motor lalu Sdr. Ucong bertanya kepada Anak “ada nomornya cewekmu” dan Anak menjawab “iya, ada”.
Bahwa Sdr. Ucong berkata “tolong telponkan kita supaya ketemuan” lalu Anak menelpon pacar Anak melalui WhatsApp.
Bahwa pacar Anak yaitu Anak Korban NSmengangkat telpon Anak kemudian Anak berkata “kodimana Sidar” lalu Anak Korban menjawab “saya di rumah”.
Bahwa Anak berkata “bisa kita ketemuan” lalu Anak Korban menjawab “dimana” lalu Anak berkata “di jembatan Wakorumba” kemudian Anak Korban mengiyakan.
Bahwa Anak memberitahu Sdr. Ucong bahwa Anak Korban mau ketemuan dengan Anak lalu Sdr. Ucong berkata “kotunggu mi disini saya kasih pulang temanku”.
Bahwa setelah itu Sdr. Ucong memanggil Anak “sinimi saya antar pake motor” lalu Sdr. Ucong mengantar Anak di Jembatan Wakorumba.
Bahwa setelah itu Anak berdiri di Jembatan tidak lama kemudian Anak melihat Anak Korban di Jalan kemudian Anak memanggil Anak Korban, setelah itu Anak dan Anak Korban cerita-cerita di Jembatan.
Bahwa saat itu Anak tidak tahu kemana Sdr. Ucong pergi, tidak lama kemudian dari arah belakang Anak Korban, Sdr. Ucong muncul dan menyekap mulut Anak Korban.
Bahwa Anak kaget dan berkata “komoapakan anaknya orang” lalu Sdr. Ucong berkata kepada Anak “jangan banyak bicaramu, kobawami motor”, karena takut kemudian Anak menyalakan motor.
Bahwa Sdr. Ucong kemudian menaikan Anak Korban ke atas motor dimana posisinya Anak yang bawa motor, Anak Korban ditengah dan Sdr. Ucong ada dibelakang.
Bahwa setibanya di Jalan Sibotu mengarah ke Desa Pola, Sdr. Ucong menyuruh Anak untuk belok kanan dan memakirkan motor.
Bahwa tiba-tiba Sdr. Ucong menarik Anak Korban ke semak-semak dan saat itu Anak Korban berteriak lalu Sdr. Ucong membaringkan Anak Korban.
Bahwa saat itu Anak masih di atas motor dan diam saja karena Anak merasa takut dengan Sdr. Ucong kemudian Sdr. Ucong berusaha mencium Anak Korban dan Anak Korban memberontak.
Bahwa Anak Korban menampar Sdr. Ucong setelah itu Sdr. Ucong memperkosa Anak Korban dan Anak Korban sempat melawan dengan berteriak dan menendang Sdr. Ucong sehingga Sdr. Uncong menampar Anak Korban.
Bahwa setelah itu sdr. Ucong berkata kepada Anak “komaukah juga” lalu Anak berkata “iya saya mau” lalu Anak juga ikut memperkosa Anak Korban.
Bahwa setelah itu Anak dan Sdr. Uncong memulangkan Anak Korban tidak jauh dari Jembatan Wakorumba.
Bahwa sebelumnya Anak tidak tahu kenapa Sdr. Ucong menyuruh Anak menelpon Anak Korban hanya Anak mengikuti saja kemauan Sdr. Ucong padahal sebelumnya Anak Korban tidak pernah bertemu dan mengenal Sdr. Uncong.
Bahwa tempat kejadian tersebut sepi dan jauh dari perumahan warga.
Bahwa Anak dan Anak Korban memiliki hubungan pacaran sejak Anak Korban pindah ke SMAN 1 Wakorumba.
Bahwa sebelumnya Anak dan Anak Korban pernah keluar bersama disekitar kampung saja dan Anak lakukan hanya cerita-cerita biasa saja dengan Anak Korban.
Bahwa pada saat kejadian, Anak tidak tahu apakah Sdr. Ucong habis minum atau tidak tapi Anak melihat teman-temannya Sdr. Ucong pada saat itu sedang minum.
Bahwa tujuan Anak ketemuan dengan Anak Korban waktu itu hanya mau cerita-cerita dan Anak tidak tahu tujuan Sdr. Ucong mau melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban.
Bahwa Anak sempat meminta tolong kepada Anak Korban dengan berteriak dan meminta tolong namun Anak diam saja karena takut dengan Sdr. Ucong.
Bahwa Anak takut dengan Sdr. Ucong karena Sdr. Ucong sering mengancam Anak dan pernah memukul Anak saat Anak tidak mau membelikan arak untuk Sdr. Ucong.
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban ditampar sebanyak 2 (dua) kali oleh Sdr. Ucong.
Bahwa jarak Anak dengan Sdr. Ucong dan Anak Korban saat kejadian pemerkosaan adalah sekitar 6 (enam) meter.
Bahwa Anak mau menyetubuhi Anak Korban karena Anak takut dan hanya menuruti perintah Sdr. Ucong.
Bahwa Anak tinggal bersama Bibi Anak sejak kecil karena Bapak Anak ada di malaysia sedangkan Ibu Anak tidak tahu ada dimana.
Bahw motor yang digunakan saat kejadian adalah motor punya kakaknya Sdr. Ucong.
Bahwa Anak sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Anak Pelaku DA dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan atas nama Erina Mayasari, S.H. yang dalam Rekomendasi pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Demi kepentingan anak agar kiranya terhadap Anak Anak Pelaku DA dapat dijatuhkan berupa Pidana Penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari, dengan alasan Anak masih labil dalam mengontrol emosi, Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana, Anak menyesali perbuatannya, Wali Anak menyatakan kesanggupannya untuk membimbing Anak, dan Anak ingin melanjutkan pendidikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Sebagaimana VER Nomor: R/12/X/2022/Reskrim Sek, Tanggal 03 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter pada Puskesmas Wakorumba Selatan, yaitu
Pemeriksaan fisik :
Pada punggung korban terdapat luka lecet dengan panjang lima koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih.
Pada mulut alat kelamin terdapat bintik-bintik kemerahan
Selaput dara (hymen) : terdapat robekan lama pada arah jarum jam sembilan, tidak ada pendarahan di robekan selaput dara atau liang senggama.
Liang senggama (vagina): tidak ada indikasi pemeriksaan.
Rahim (uterus) : tidak ada indikasi pemeriksaan
Perineum : terlihat biasa tidak ada kelainan.
Kemudian memintakan visum di RSUD Kab.Muna tanggal 05 Oktober 2022 dengan surat permintaan VER korban persetubuhan/cabul Nomor : R/13/X/2022/Sek Pure.
Kutipan Akta anak korban yang bernama NURZAM SIDAR masih berumur 16 (Enam Belas) Tahun, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-16122018-0026 yang di lahirkan di Lagasa tanggal 24 September 2006.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk. LANGSHA.
1 (satu) lembar Rok panjang warna biru tua
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bercorak merah, biru,kuning.
1 (satu) lembar baju switter lengan panjang kain warna merah bercampur hijau dan biru, ada penutup kepalanya, dan ada tulisan 3SECOND pada bagian dada kiri baju.
1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam No.Pol DT 6966 LD.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Anak Pelaku DA diajukan dipersidangan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Korban NSBinti Al Nazrun Syaharuddin;
Bahwa Anak Anak Pelaku DA pada saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun dan bersekolah di SMAN 1 Wakorumba kelas 1;
Bahwa Anak Korban NSpada saat kejadian berusia 16 (enam belas) tahun dan bersekolah di SMAN 1 Wakorumba kelas 1;
Bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan oleh Anak DA Alias Pelaku DA dan saksi Asnandar alias Ucong (terdakwa dewasa yang berkas terpisah);
Bahwa Anak dan Anak Korban saling mengenal karena satu sekolah di SMAN 1 Wakorumba dan memiliki hubungan pacaran sedangkan terhadap saksi Ucong, Anak Korban tidak mengenalnya nanti setelah kejadian Anak Korban mengetahui namanya;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna;
Bahwa awalnya Anak sementara chat dengan pacar Anak yaitu Anak Korban kemudian datang Saksi Ucong dengan temannya naik motor lalu Saksi Ucong bertanya kepada Anak “ada nomornya cewekmu” dan Anak menjawab “iya, ada”;
Bahwa Saksi Ucong berkata “tolong telponkan kita supaya ketemuan” lalu Anak menelpon pacar Anak melalui WhatsApp;
Bahwa Anak Korban NSmengangkat telpon Anak kemudian Anak berkata “kodimana Sidar” lalu Anak Korban menjawab “saya di rumah”;
Bahwa Anak berkata “bisa kita ketemuan” lalu Anak Korban menjawab “dimana” lalu Anak berkata “di jembatan Wakorumba” kemudian Anak Korban mengiyakan;
Bahwa Anak memberitahu Saksi Ucong bahwa Anak Korban mau ketemuan dengan Anak lalu Saksi Ucong berkata “kotunggu mi disini saya kasih pulang temanku”;
Bahwa setelah itu Saksi Ucong memanggil Anak “sinimi saya antar pake motor” lalu Saksi Ucong mengantar Anak di Jembatan Wakorumba;
Bahwa setelah itu Anak berdiri di Jembatan tidak lama kemudian Anak melihat Anak Korban di Jalan kemudian Anak memanggil Anak Korban, setelah itu Anak dan Anak Korban cerita-cerita di Jembatan;
Bahwa saat itu Anak tidak tahu kemana Saksi Ucong pergi, tidak lama kemudian dari arah belakang Anak Korban, Saksi Ucong muncul dan menyekap mulut Anak Korban dan menutup muka Anak Korban;
Bahwa Anak kaget dan berkata “komoapakan anaknya orang” lalu Saksi Ucong berkata kepada Anak “jangan banyak bicaramu, kobawami motor”, karena takut kemudian Anak menyalakan motor;
Bahwa Saksi Ucong kemudian menaikkan Anak Korban ke atas motor dimana posisinya Anak yang bawa motor, Anak Korban ditengah dan Saksi Ucong ada dibelakang;
Bahwa Anak Korban tidak mengetahui akan dibawa kemana karena muka Anak Korban ditutupi sweater;
Bahwa setibanya di Jalan Sibotu mengarah ke Desa Pola, Saksi Ucong menyuruh Anak untuk belok kanan dan memakirkan motor;
Bahwa Anak Korban diturunkan oleh Saksi Ucong dari motor dan membawa Anak Korban ke semak-semak serta mendorong Anak Korban lalu Saksi Ucong menindis tubuh Anak Korban dan memegang tangan Anak Korban;
Bahwa Saksi Ucong berusaha mencium bibir Anak Korban tetapi Anak Korban menghindar lalu Saksi Ucong menaikkan baju Anak Korban sampai leher dan memegang dada Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Ucong menaikkan rok Anak Korban dan membuka celana dalam Anak Korban dan membuangnya disemak-semak kemudian Saksi Ucong membuka celananya sampai lutut;
Bahwa Saksi Ucong memasukkkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya setelah itu Sdr. Kifli menelpon dan diangkat oleh Sdr. Ucong kemudian sdr. Kifli berkata “kasih pulang anaknya orang itu, omnya mau datang dengan polisi”;
Bahwa Anak Korban kemudian bicara tetapi ditempeleng oleh Saksi Ucong setelah itu Saksi Ucong mematikan telpon saksi Kifli dan kemudian Sdr. Kifli menelpon lagi tapi tidak diangkat;
Bahwa setelah itu saksi Ucong berkata kepada Anak Pelaku DA “komau juga” dan dijawab oleh Anak Pelaku DA “iya, saya mau juga” lalu Anak Korban mau bangun tapi ditahan oleh Saksi Ucong;
Bahwa Anak menuju Anak Korban yang terbaring dan Anak memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban yang dimana saat itu saksi Ucong menindis kedua tangan Anak Korban sehingga tidak bisa bergerak;
Bahwa setelah itu Anak dan Saksi Uncong memulangkan Anak Korban dengan menurunkan di jalan dekat Jembatan Wakorumba tapi masih jauh dari rumah Anak Korban.
Bahwa Anak Korban yang berada di jalan bertemu dengan Bibi Anak Korban lalu Anak Korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Bibi Anak Korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa ada perlawanan yang Anak Korban lakukan yaitu dengan memberontak dan menendang Saksi Ucong mengenai dadanya tetapi saksi Ucong tetap memperkosa Anak Korban;
Bahwa ada kekerasan yang dilakukan pada saat kejadian yaitu Saksi Ucong memaksa Anak Korban dan menempleng Anak Korban;
Bahwa yang melakukan persetubuhan pertama kali adalah Saksi Ucong kemudian Anak Pelaku DA setelah ditawarkan oleh Saksi Ucong;
Bahwa sebelumnya Anak tidak tahu kenapa Saksi Ucong menyuruh Anak menelpon Anak Korban hanya Anak mengikuti kemauan Saksi Ucong padahal sebelumnya Anak Korban tidak pernah bertemu dan mengenal Saksi Ucong;
Bahwa tujuan Anak ketemuan dengan Anak Korban waktu itu untuk cerita-cerita dan Anak tidak tahu tujuan Saksi Ucong mau melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak sempat meminta tolong kepada Anak Korban dengan berteriak dan meminta tolong namun Anak diam saja karena takut dengan Saksi Ucong;
Bahwa Anak Korban mengalami luka di punggung akibat didorong oleh Saksi Ucong ke tanah yang disitu ada kayunya;
Bahwa berdasarkan VER Nomor: R/ 12 /X/2022/Reskrim Sek, Tanggal 03 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter pada Puskesmas Wakorumba Selatan, yaitu Pemeriksaan fisik :
Pada punggung korban terdapat luka lecet dengan panjang lima koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih.
Pada mulut alat kelamin terdapat bintik-bintik kemerahan
Selaput dara (hymen) : terdapat robekan lama pada arah jarum jam sembilan, tidak ada pendarahan di robekan selaput dara atau liang senggama.
Liang senggama (vagina): tidak ada indikasi pemeriksaan.
Rahim (uterus) : tidak ada indikasi pemeriksaan
Perineum : terlihat biasa tidak ada kelainan.
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban merasa malu, takut, trauma serta merasa tidak mau hidup kembali;
Bahwa Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum manusia atau pelaku atas suatu tindak pidana dalam arti subyek hukum orang atau pribadi (natuurlijke persoon) yang melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun badan hukum (rechtpersoon) sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat dibebani tanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukannya, dalam perkara ini yang diajukan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak Anak Pelaku DA lengkap dengan segala identitasnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Anak Anak Pelaku DA setelah dicocokkan identitasnya menunjukkan telah benar identitas Anak dan telah sesuai sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Anak dan keterangan Anak Saksi, keterangan para Saksi, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, diketahui Anak masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat kejadian, oleh karenannya Anak Anak Pelaku DA termasuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap Anak tersebut berlaku ketentuan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan Anak diketahui sehat jasmani dan rohaninya sehingga dipandang Anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan Anak telah memenuhi seluruh unsur pasal sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Ad. 2Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”:
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja menunjukkan bahwa adanya kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat tertentu dari perbuatan itu, dalam hal ini akibat dari perbuatan itu memang dimengenti dan diinsyafi oleh Pelaku perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan adalah memasukkan kemaluan Laki-laki kedalam kemaluan Perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan;
Menimbang, bahwa kekerasan dalam arti sempit merujuk pada tindakan berupa serangan, perusakan, penghancuran terhadap diri (fisik) seseorang maupun kepemilikan (barang), sedangkan kekerasan dalam arti luas merujuk pada tindakan fisik maupun tindakan psikologis yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang dapat mempengaruhi fisik atau mentalnya;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi terhadap perbuatan Anak, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti tanpa harus membuktikan sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas diketahui telah terjadi kejadian persetubuhan yang dilakukan Anak Anak Pelaku DA dan saksi Asnandar Alias Ucong (terdakwa dewasa dalam perkara terpisah) terhadap Anak Korban NSyang kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Usaha Tani Sibotu yang menuju Desa Pola di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa Anak dan Anak Korban saling mengenal karena satu sekolah di SMAN 1 Wakorumba dan memiliki hubungan pacaran sedangkan terhadap saksi Ucong, Anak Korban tidak mengenalnya nanti setelah kejadian Anak Korban mengetahui namanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan diketahui awal kejadiannya saat itu Anak sementara chat dengan Anak Korban kemudian datang Saksi Ucong dengan temannya naik motor lalu Saksi Ucong bertanya kepada Anak “ada nomornya cewekmu” dan Anak menjawab “iya, ada”, kemudian Saksi Ucong meminta Anak melalui WhatsApp untuk mengajak Anak Korban lalu Anak menghubungi Anak Korban NSmelalui handphone dan mengajak bertemu di jembatan Wakorumba;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak bersama Saksi Ucong menggunakan sepeda motor kemudian mengantar Anak di Jembatan Wakorumba lalu setelah itu Anak berdiri di Jembatan tidak lama kemudian Anak melihat Anak Korban di jalan kemudian Anak memanggil Anak Korban, setelah itu Anak dan Anak Korban cerita-cerita di Jembatan;
Menimbanh, bahwa saat itu Anak tidak tahu kemana Saksi Ucong pergi, tidak lama kemudian dari arah belakang Anak Korban, Saksi Ucong muncul dan menyekap mulut Anak Korban dan menutup muka Anak Korban kemudian Anak kaget dan berkata “komoapakan anaknya orang” lalu Saksi Ucong berkata kepada Anak “jangan banyak bicaramu, kobawami motor”, karena takut kemudian Anak menyalakan motor dan Saksi Ucong kemudian menaikkan Anak Korban ke atas motor dimana posisinya Anak yang bawa motor, Anak Korban ditengah dan Saksi Ucong ada dibelakang;
Menimbang, bahwa Anak Korban tidak mengetahui akan dibawa kemana karena muka Anak Korban ditutupi sweater lalu setibanya di Jalan Sibotu mengarah ke Desa Pola, Saksi Ucong menyuruh Anak untuk belok kanan dan memakirkan motor dan Anak Korban diturunkan oleh Saksi Ucong dari motor dan membawa Anak Korban ke semak-semak serta mendorong Anak Korban lalu Saksi Ucong menindis tubuh Anak Korban dan memegang tangan Anak Korban;
Menimbang, bahwa Saksi Ucong berusaha mencium bibir Anak Korban tetapi Anak Korban menghindar lalu Saksi Ucong menaikkan baju Anak Korban sampai leher dan memegang dada Anak Korban, setelah itu Saksi Ucong menaikkan rok Anak Korban dan membuka celana dalam Anak Korban dan membuangnya disemak-semak kemudian Saksi Ucong membuka celananya sampai lutut dan Saksi Ucong memasukkkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya setelah itu Sdr. Kifli menelpon dan diangkat oleh Sdr. Ucong kemudian sdr. Kifli berkata “kasih pulang anaknya orang itu, omnya mau datang dengan polisi” kemudian Anak Korban kemudian bicara tetapi ditempeleng oleh Saksi Ucong setelah itu Saksi Ucong mematikan telpon saksi Kifli dan kemudian Sdr. Kifli menelpon lagi tapi tidak diangkat;
Menimbang, bahwa setelah saksi Ucong melakukan persetubuhan kepada Anak Korban, lalu saksi Ucong berkata kepada Anak Pelaku DA “komau juga” dan dijawab oleh Anak Pelaku DA “iya, saya mau juga” lalu Anak Korban mau bangun tapi ditahan oleh Saksi Ucong kemudian Anak menuju Anak Korban yang terbaring dan Anak memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban yang dimana saat itu saksi Ucong menindis kedua tangan Anak Korban sehingga tidak bisa bergerak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana fakta hukum tersebut di atas dan dihubungkan dengan keterangan Anak korban jika yang melakukan persetubuhan pertama kali adalah Saksi Ucong kemudian Anak Pelaku DA setelah ditawarkan oleh Saksi Ucong, kemudian berdasarkan fakta persidangan menunjukkan jika Anak Korban pada saat kejadian berusaha mengelak dan melakukan perlawanan yaitu dengan memberontak dan menendang Saksi Ucong mengenai dadanya tetapi saksi Ucong tetap memperkosa Anak Korban lalu Anak Korban berteriak dan berusaha meminta tolong kepada Anak Pelaku DA tetapi Anak Pelaku DA hanya diam saja melihat Anak Korban dipaksa untuk bersetubuh dengan Saksi Ucong kemudian pada saat kejadian ada perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Ucong yaitu Saksi Ucong memaksa, mendorong dan menempleng Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum tersebut dihubungkan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan Anak Pelaku DA dimana Anak Pelaku DA melakukan persetubuhan dengan memasukkan kelaminnya ke kelamin Anak Korban dalam posisi Anak Korban dalam keadaan terbaring dan tidak berdaya oleh karena Anak Korban sebelumnya telah disetubuhi oleh Saksi Ucong dengan paksaan dan kekerasan, kemudian Anak Pelaku DA menyetubuhi Anak Korban yang saat itu tangan Anak Korban ditindis oleh Saksi Ucong menggunakan tangannya sehingga tangan Anak Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan, oleh karenanya Hakim Anak menyimpulkan terhadap tindakan-tindakan fisik yang dilakukan tersebut menunjukkan perbuatan Anak Pelaku DA dapat dikualifikasikan dilakukan dengan kekerasan untuk melakukan persetubuhan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut yang diperoleh dari keterangan Anak Korban dan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum 440/14/X/2022 Pemerintah Kabupaten Muna Dinas Kesehatan Puskesmas Wakorumba Selatan tanggal 03 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka lecet pada punggung bawah dengan panjang lima koma liam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, berwarna kehitaman dan daerah sekitar luka bersih, terdapat luka robekan lama pada arah jam Sembilan, tidak ada pendarahan dirobekan selaput dara atau liang senggama, dengan kesimpulan yaitu pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada punggung bawah akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam sembilan akibat penetrasi penis, sehingga dapat disimpulkan telah terjadi persetubuhan serta ditemukan kecurigaan infeksi menular seksual;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak korban dan sesuai dengan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-16122018-0026 yang di lahirkan di Lagasa tanggal 24 September 2006, sehingga Anak Korban yang bernama Nurzam Sidar pada saat kejadian masih berumur 16 (Enam Belas) Tahun, oleh karenanya Anak Korban dapat dikategorikan sebagai Anak sebagaimana ketentuan unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 3 Unsur ”Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” :
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi terhadap perbuatan Anak, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti tanpa harus membuktikan sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Hakim Anak akan menguraikan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Anak Korban dipaksa naik di atas sepeda motor dan dibawa oleh Anak Pelaku DA dan Saksi Ucong kemudian setibanya di Jalan Sibotu mengarah ke Desa Pola, Saksi Ucong menyuruh Anak untuk belok kanan dan memakirkan motor dan Anak Korban diturunkan oleh Saksi Ucong dari motor dan membawa Anak Korban ke semak-semak serta mendorong Anak Korban lalu Saksi Ucong menindis tubuh Anak Korban dan memegang tangan Anak Korban;
Menimbang, bahwa Saksi Ucong berusaha mencium bibir Anak Korban tetapi Anak Korban menghindar lalu Saksi Ucong menaikkan baju Anak Korban sampai leher dan memegang dada Anak Korban, setelah itu Saksi Ucong menaikkan rok Anak Korban dan membuka celana dalam Anak Korban dan membuangnya disemak-semak kemudian Saksi Ucong membuka celananya sampai lutut dan Saksi Ucong memasukkkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya setelah itu Sdr. Kifli menelpon dan diangkat oleh Sdr. Ucong kemudian sdr. Kifli berkata “kasih pulang anaknya orang itu, omnya mau datang dengan polisi” kemudian Anak Korban kemudian bicara tetapi ditempeleng oleh Saksi Ucong setelah itu Saksi Ucong mematikan telpon saksi Kifli dan kemudian Sdr. Kifli menelpon lagi tapi tidak diangkat;
Menimbang, bahwa setelah saksi Ucong melakukan persetubuhan kepada Anak Korban, lalu saksi Ucong berkata kepada Anak Pelaku DA “komau juga” dan dijawab oleh Anak Pelaku DA “iya, saya mau juga” lalu Anak Korban mau bangun tapi ditahan oleh Saksi Ucong kemudian Anak menuju Anak Korban yang terbaring dan Anak memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban yang dimana saat itu saksi Ucong menindis kedua tangan Anak Korban sehingga tidak bisa bergerak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anak DA Alias Pelaku DA dan Saksi Ucong dilakukan secara bersama-sama pada waktu kejadian yang sama dimana Anak Pelaku DA dan Saksi Ucong bergantian menyetubuhi Anak Korban dimana Saksi Ucong terlebih dulu menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Anak Pelaku DA menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga perbuatan Anak Pelaku DA dan Saksi Ucong telah memenuhi kualifikasi dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, oleh karena telah telah terpenuhinya salah satu sub unsur pasal a quo, maka unsur pasal ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang telah terpenuhi dan terbukti, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsider dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Anak dan Anak mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Anak Anak Pelaku DA yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan namun Penasihat Hukum memohon keringanan hukuman, maka Hakim Anak berpendapat tujuan pemidanaan tidak semata-mata hanya sebagai pembalasan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi juga sebagai sarana edukatif (pendidikan) dan preventif (pencegahan) agar supaya Pelaku Anak maupun orang lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan tersebut itu lagi, selanjutnya dalam perkara a quo menunjukkan Pelaku merupakan Anak sehingga haruslah mengedepankan psikologis Anak dikaitkan tujuan pemidanaan yang dapat membuat Anak menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa Hakim Anak akan mempertimbangkan dan tidak mengabaikan fakta-fakta hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak maupun akibat yang ditimbulkan terutama terhadap fisik dan psikologis Anak Korban, dimana berdasarkan fakta hukum persidangan menunjukkan bahwa perbuatan Anak dilakukan dengan memaksa dan melakukan kekerasan terhadap Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama yang terhadap fakta hukum tersebut sifatnya dapat memberatkan perbuatan yang dilakukan Anak, selanjutnya terhadap perbuatan Anak tersebut dalam pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan keterangan Anak Korban dan orang tua Korban yang pada dasarnya memaafkan perbuatan Anak oleh karenanya Hakim Anak akan menjatuhkan pidana yang dipandang sesuai dan adil terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan Anak Anak Pelaku DA, yang telah dibacakan dipersidangan oleh masing-masing Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan rekomendasi pada pokoknya agar Anak diberikan sanksi berupa pidana dengan pidana penjara seringan-ringannya dan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan tersebut dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Hakim Anak menyatakan terhadap rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana penjara seringan-ringannya telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya Hakim Anak menilai keringanan hukuman layak untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan psikologis Anak tanpa mengesampingkan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Anak tersebut terutama kepada Anak Korban, oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang sesuai dan adil terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk. LANGSHA.
1 (satu) lembar Rok panjang warna biru tua
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bercorak merah, biru,kuning.
1 (satu) lembar baju switter lengan panjang kain warna merah bercampur hijau dan biru, ada penutup kepalanya, dan ada tulisan 3SECOND pada bagian dada kiri baju.
yang merupakan barang yang dipergunakan saat perbuatan pidana terjadi dan dikhawatirkan barang bukti tersebut dapat memberikan dampak traumatis kepada Anak Korban maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam No.Pol DT 6966 LD.
yang merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk membawa Anak Korban ke tempat kejadian, dan terhadap berkas perkara menunjukkan bahwa barang bukti tersebut disita dari saudara La Ode Roby bin La Ode Mbone, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saudara La Ode Roby bin La Ode Mbone melalui Anak Anak Pelaku DA;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, oleh karenanya terhadap ketentuan Pasal a quo yang terbukti dilakukan Para Anak, maka terhadap Pidana Denda akan diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak mengakibatkan trauma dan rasa malu bagi Anak Korban dan keluarganya;
Perbuatan Anak tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan perlindungan kekerasan seksual kepada Anak;
Keadaan yang meringankan :
Anak menyesali perbuatannya dan ingin berubah menjadi pribadi yang lebih baik;
Anak kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Perbuatan Anak telah dimaafkan oleh Anak Korban dan Orang tua Anak Korban;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku DA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku DA tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam merk. LANGSHA;
1 (satu) lembar Rok panjang warna biru tua;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bercorak merah, biru,kuning;
1 (satu) lembar baju switter lengan panjang kain warna merah bercampur hijau dan biru, ada penutup kepalanya, dan ada tulisan 3SECOND pada bagian dada kiri baju;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam No.Pol DT 6966 LD;
Dikembalikan kepada saudara La Ode Roby bin La Ode Mbone melalui anak Anak Pelaku DA.
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha, pada hari Senin, tanggal 7 November 2022, oleh Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh Zaisa Jidjo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, dihadiri oleh Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Muna dan Anak DA Alias Pelaku DA Bin Amir dengan didampingi Penasihat Hukum Anak dan Walinya, serta Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau.
Panitera Pengganti, Hakim,
Zaisa Jidjo, S.H Muhammad Akbar Rusli, S.H, M.H.