27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kendari selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah 1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru 1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis warna merah 1 (satu) lembar celana tidur Panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih Dikembalikan kepada Anak Korban Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak
Tempat lahir : -
Umur/Tanggal lahir : -
Jenis kelamin : -
Kebangsaan : -
Tempat tinggal : -
Agama : -
Pekerjaan : -
Anak ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2022;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya Munawara, S.H., M.H., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH-PEKHAM) berkantor di Jalan Bunga Kamboja Ruko C Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna berdasarkan Penetapan Hakim nomor : 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 31 Oktober 2022, Petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau yang bernama Latif Purnama Wijaya, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Orang Tuanya selaku ibu kandung dari Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 25 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 25 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Orang Tua Anak dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongam Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Kesatu Pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan REG. PERKARA: ABH-27/RPA-2/10/2022
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN di LPKA Kendari dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar Anak tetap berada dalam tahanan dan pelatihan kerja selama 2 (DUA) BULAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis warna merah
1 (satu) lembar celana tidur Panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih
Dikembalikan ke Anak Korban
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dari Hakim pemeriksa perkara dengan pertimbangan sebagai berikut:
Anak berada di bawah umur;
Orang tua masih sanggup merawat Anak;
Anak masih akan melanjutkan pendidikannya;
Anak bersikap sopan dipersidangan;
Anak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Anak menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana lagi, dan masih ingin melanjutkan sekolah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak dan Permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Setelah mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak dijatuhkan berupa pidana penjara di tempatkan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) sesuai Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan alasan sebagai berikut:
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf d dan huruf j bahwa pemberian sanksi hukum terhadap anak adalah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan penghindaran pembalasan ;
Sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 huruf g UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum adalah pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Klien masih berusia 16 (enam belas) tahun 05 (lima) bulan, kondisi psikologis klien masih sangat labil dalam bertindak tanpa memikirkan akibatnya dan klien juga sudah mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum;
Pihak Keluarga khususnya Orang Tua klien masih bersedia menerima klien dan telah berjanji memberian bimbingan dan pengawasan lebih ketat terhadap klien agar di masa mendatang klien tidak melakukan pengulangan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Anak pada hari Kamis tanggal 06 November 2022 sekitar jam 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan November 2022, bertempat di Desa Waculaeya, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongam atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2022 sekitar jam 21.00 Wita Anak, bersama dengan saksi 5 (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan sdr. LA IWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Anak Korban yang sedang berada di rumah. Setelah sampai di rumah Anak Korban kemudian Anak berkata “SINIMI KITA JALAN-JALAN KESAWAH” Anak Korban menjawab “KALAU DISAWAH IYA, TAPI KALAU JAUH SAYA TIDAK DIIJINKAN” kemudian Anak Korban tanpa berpamitan terlebih dahulu ke orang tua Anak Korban langsung naik motor dan jalan menuju persawahan bersama dengan Anak dan 2 (dua) orang lainnya. Setelah tiba di persawahan Anak langsung berhenti dan menyuruh Anak Korban bersembunyi karena keluarga Anak Korban yaitu saksi 4datang mencari Anak Korban yang saat bertemu dengan Anak langsung bertanya “MANA ADEKU” Anak menjawab “SAYA TIDAK TAU” kemudian saksi 4langsung pergi meninggalkan Anak bersama saksi 5dan sdr. LA IWA. Setelah merasa kondisi aman kemudian Anak Korban keluar dari persembunyian dan naik motor berboncengan menuju Villa Desa Waculaea, setelah tiba di Villa Waculaeya Anak Korban bersama Anak, saksi 5dan sdr. LA IWA langsung masuk kedalam Villa tersebut. Selanjutnya setelah berada di dalam Villa Anak langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar Anak kemudian merayu Anak Korban dengan berkata “SAYA MAU MAIN SAMA KAMU, KALAU KAMU HAMIL NANTI SAYA AKAN TANGGUNG JAWAB”, mendengar bujuk rayu dari Anak tersebut meluluhkan hati Anak Korban sehingga kemudian Anak Jorban mau menuruti kemauan Anak. Selanjutnya Anak membuka semua baju Anak Korban hingga Anak Korban sudah dalam kedaan telanjang bulat, lalu Anak menyuruh Anak Korban tidur dengan berkata “TIDURMI” Anak Korban menjawab “IYA” kemudian Anak membuka celananya setelah itu Anak mencium pipi Anak Korban lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan/vagina Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekitr 1 (satu) menit lebih kemudian Anak menumpahkan spermanya di luar kemaluan Anak Korban setelah itu Anak memakai bajunya dan keluar dari dalam kamar. Pada saat Anak Korban hendak memakai pakaian tiba-tiba masuk sdr. LA IWA dan langsung membuka celananya setelah membuka celananya sdr. LA IWA langsung melebarkan kedua kaki Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin/vagina Anak Korban lalu menggoyang pantatnya selama sekitar 1 (satu) menit sdr. LA IWA mengeluarkan spermanya di samping Anak Korban, setelah itu sdr. LA IWA langsung memakai celananya dan keluar dari dalam kamar. Namun saat itu, tiba-tiba saksi 5masuk ke dalam kamar disaat Anak Korban masih posisi berbaring terlentang saksi 5langsung membuka celananya dan melebarkan kaki Anak Korban setelah itu saksi 5langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dan mengoyang pantatnya maju mudur tidak lama kemudian terdengar suara orang yang berteriak, sehingga saksi 5langsung mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dan langsung memakai kembali pakaiannya begitu juga Anak Korban langsung memakai pakaian. Selanjutnya Anak Korban bersama Anak, saksi 5dan sdr. LA IWA langsung keluar villa dan berpindah tempat ke sebuah pondok di kebun. Setibanya di Pondok tersebut kemudian Anak mengajak Anak Korban turun dari pondok dan kembali merayu Anak Korban dengan berkata “SINIMI KITA TURUN DIBAWAH, KO TIDAK KASIHANKAH SAMA SAYA, KARENA DI VILLA TADI CUMAN SEDIKIT” Anak Korban menjawab “IYA” setelah itu Anak Korban langsung turun bersama Anak kemudian setelah itu Anak berkata “KAMU BUKAMI BAJUMU” Anak Korban menjawab “TIDAK MAU” kemudian Anak langsung membuka baju Anak Korban hingga celana luar dan celana dalam, setelah Anak Korban dalam kedaan telanjang bulat Anak membuka celananya kemudian Ana memeluk saksi dari depan sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/ vagina Anak Korban lalu Anak mengoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 2 (dua) menit hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan spermanya dan mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin/vagina Anak Korban. Karena sudah capek Anak Korban berkata dengan Anak “SUDAHMI, SAYA SUDAH TIDAK MAU” Anak menjawab “IYA” setelah itu Anak memakai celananya lalu Anak berkata kepada sdr. LA IWA “KAMU LAGI” sdr. LA IWA menjawab “HAA IYA, KO NAIKMI” setelah itu Anak langsung naik ke dalam pondok tersebut lalu memainkan Hanphone milik Anak Korban, kemudian sdr. LA IWA turun dari pondok tersebut setelah kemudian membuka celananya dan sdr. LA IWA menyuruh Anak Korban membungkuk kemudian sdr. LA IWA langsung memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dari belakang Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 1 (satu) menit kemudian sdr. LA IWA berganti posisi ke depan Anak Korban dan langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 1 (satu) menit kemudian Anak Korban berkata kepada sdr. LA IWA “SUDAHMI, SUDAHMI” sdr. LA IWA menjawab “TUNGGU DULU” kemudian Anak Korban berkata lagi “SAYA SUDAH SUDAH TIDAK BISAMI” kemudian sdr. LA IWA langsung mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin / vagina Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung memakai pakaian dan sdr. LA IWA juga memakai celananya, setelah itu Anak Korban dan sdr. LA IWA langsung naik ke pondok tersebut. Beberapa saat kemudian datang orang tua Anak dengan berkata “MANA ANAKNYA ORANG” Anak menjawab “ADA DI ATAS, KENAPA KAH” orang tua Anak menjawab “BAPAK MELATI SUDAH MELAPOR DIDESA INI” Anak menjawab “JADI BAGAIMANAMI” orang tua Anak menjawab “SAYA TIDAK TAHU” Anak berkata lagi “SAYA MAU NIKAHI ANAKNYA ORANG” setelah itu Anak langsung berkata ke Anak Korban “KO MAU KAH MENIKAH SAMA SAYA” Anak Korban menjawab “SAYA BELUM SELESAIKAN SEKOLAHKU” Anak berkata lagi “TRUS KALAU SUDAH BEGINI MAU BAGAIMANA, JALAN SATU-SATUNYA KITA MENIKAH” Anak Korban menjawab “TERSERAHMI KAMU” kemudian orang tua Anak berkata “KO SUDAH BISAMI KASIH MAKANKAH ANAKNYA ORANG” Anak menjawab “SAYA BISAMI KASIH MAKAN” kemudian orang tua Anak mengajak Anak Korban ikut pulang ke rumahnya Anak.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan tersebut, umur Anak Korban masih 13 (tiga belas tahun) sesuai dengan Akta Kelahiran dengan Nomor 7410-LT-25072018-0011 dikeluarkan di Kabupaten Buton Utara pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs. ASRI selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atas nama BENEDIKTA DUA BALIK lahir di Tri Wacu-Wacu pada tanggal 24 Maret 2009.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Tersebut, Anak Korban mengalami sakit dan luka pada alat kelaminnya sesuai dengan Visum et Repertum No. Lab : 445/1386/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERLIASTUTI, SpOG, Mkes dokter pada RSUD Kabupaten Buton Utara dengan oleh dengan pemeriksaan : Kesimpulan: pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam lima sampai enam dengan tepi agak kemerahan serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Anak pada hari Kamis tanggal 06 November 2022 sekitar jam 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan November 2022, bertempat di Desa Waculaeya, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2022 sekitar jam 21.00 Wita Anak , bersama dengan saksi 5 (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan sdr. LA IWA (DPO) menjemput Anak Korban yang sedang berada di rumah. Setelah sampai di rumah Anak Korban kemudian Anak berkata “SINIMI KITA JALAN-JALAN KESAWAH” Anak Korban menjawab “KALAU DISAWAH IYA, TAPI KALAU JAUH SAYA TIDAK DIIJINKAN” kemudian Anak Korban tanpa berpamitan terlebih dahulu ke orang tua Anak Korban langsung naik motor dan jalan menuju persawahan bersama dengan Anak dan 2 (dua) orang lainnya. Setelah tiba di persawahan Anak langsung berhenti dan menyuruh Anak Korban bersembunyi karena keluarga Anak Korban yaitu saksi 4datang mencari Anak Korban yang saat bertemu dengan Anak langsung bertanya “MANA ADEKU” Anak menjawab “SAYA TIDAK TAU” kemudian saksi 4 langsung pergi meninggalkan Anak bersama saksi 5dan sdr. LA IWA. Setelah merasa kondisi aman kemudian Anak Korban keluar dari persembunyian dan naik motor berboncengan menuju Villa Desa Waculaea, setelah tiba di Villa Waculaeya Anak Korban bersama Anak, saksi 5dan sdr. LA IWA langsung masuk kedalam Villa tersebut. Selanjutnya, Anak langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar kemudian Anak merayu Anak Korban dengan berkata, SAYA MAU MAIN SAMA KAMU, NANTI KALAU KAMU HAMIL SAYA MAU TANGGUNG JAWAB”, mendengar bujuk rayu dari Anak tersebut membuat Anak Korban mau menuruti kemauan Anak. Seanjutnya Anak membuka baju semua Anak Korban hingga Anak Korban sudah dalam kedaan telanjang bulat, lalu Anak menyuruh Anak Korban tidur dengan berkata “TIDURMI” Anak Korban menjawab “IYA” kemudian Anak membuka celananya setelah itu Anak mencium pipi Anak Korban lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan / Vagina Anak Korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekitr 1 (satu) menit lebih kemudian Anak menumpahkan spermanya di dalam kemaluan Anak Korban setelah itu Anak memakai bajunya dan keluar dari dalam kamar. Pada saat Anak Korban hendak memakai pakaian tiba-tiba masuk sdr. LA IWA dan langsung membuka celananya setelah membuka celananya sdr. LA IWA langsung melebarkan kedua kaki Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin/vagina Anak Korban lalu menggoyang pantatnya selama sekitar 1 (satu) menit sdr. LA IWA mengeluarkan spermanya di samping Anak Korban, setelah itu sdr. LA IWA langsung memakai celananya dan keluar dari dalam kamar. Namun saat itu, tiba-tiba saksi 5masuk ke dalam kamar disaat Anak Korban masih posisi berbaring terlentang saksi 5langsung membuka celananya dan melebarkan kaki Anak Korban setelah itu saksi 5langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dan mengoyang pantatnya maju mudur tidak lama kemudian terdengar suara orang yang berteriak, sehingga saksi 5langsung mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin / vagina Anak Korban dan langsung memakai kembali pakaiannya begitu juga Anak Korban langsung memakai pakaian. Selanjutnya Anak Korban bersama Anak, saksi 5dan sdr. LA IWA langsung keluar villa dan berpindah tempat ke sebuah pondok di kebun. Setibanya di Pondok tersebut kemudian Anak mengajak Anak Korban turun dari pondok dan berkata “SINIMI KITA TURUN DIBAWAH, KO TIDAK KASIHANKAH SAMA SAYA, KARENA DI VILLA TADI CUMAN SEDIKIT” Anak Korban menjawab “IYA” setelah itu Anak Korban langsung turun bersama Anak kemudian setelah itu Anak berkata “KAMU BUKAMI BAJUMU” Anak Korban menjawab “TIDAK MAU” kemudian Anak langsung membuka baju Anak Korban hingga celana luar dan celana dalam, setelah Anak Korban dalam kedaan telanjang bulat Anak membuka celananya kemudian Ana memeluk saksi dari depan sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban lalu Anak mengoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 2 (dua) menit hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan spermanya dan mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin/vagina Anak Korban. Karena sudah capek Anak Korban berkata dengan Anak “SUDAHMI, SAYA SUDAH TIDAK MAU” Anak menjawab “IYA” setelah itu Anak memakai celananya lalu Anak berkata kepada sdr. LA IWA “KAMU LAGI” sdr. LA IWA menjawab “HAA IYA, KO NAIKMI” setelah itu Anak langsung naik ke dalam pondok tersebut lalu memainkan Hanphone milik Anak Korban, kemudian sdr. LA IWA turun dari pondok tersebut setelah kemudian membuka celananya dan sdr. LA IWA menyuruh Anak Korban membungkuk kemudian sdr. LA IWA langsung memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dari belakang Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 1 (satu) menit kemudian sdr. LA IWA berganti posisi ke depan Anak Korban dan langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sekitar 1 (satu) menit kemudian Anak Korban berkata kepada sdr. LA IWA “SUDAHMI, SUDAHMI” sdr. LA IWA menjawab “TUNGGU DULU” kemudian Anak Korban berkata lagi “SAYA SUDAH SUDAH TIDAK BISAMI” kemudian sdr. LA IWA langsung mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin / vagina Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung memakai pakaian dan sdr. LA IWA juga memakai celananya, setelah itu Anak Korban dan sdr. LA IWA langsung naik ke pondok tersebut. Beberapa saat kemudian datang orang tua Anak dengan berkata “MANA ANAKNYA ORANG” Anak menjawab “ADA DI ATAS, KENAPA KAH” orang tua Anak menjawab “BAPAK MELATI SUDAH MELAPOR DIDESA INI” Anak menjawab “JADI BAGAIMANAMI” orang tua Anak menjawab “SAYA TIDAK TAHU” Anak berkata lagi “SAYA MAU NIKAHI ANAKNYA ORANG” setelah itu Anak langsung berkata ke Anak Korban “KO MAU KAH MENIKAH SAMA SAYA” Anak Korban menjawab “SAYA BELUM SELESAIKAN SEKOLAHKU” Anak berkata lagi “TRUS KALAU SUDAH BEGINI MAU BAGAIMANA, JALAN SATU-SATUNYA KITA MENIKAH” Anak Korban menjawab “TERSERAHMI KAMU” kemudian orang tua Anak berkata “KO SUDAH BISAMI KASIH MAKANKAH ANAKNYA ORANG” Anak menjawab “SAYA BISAMI KASIH MAKAN” kemudian orang tua Anak mengajak Anak Korban ikut pulang ke rumahnya Anak.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan tersebut, umur Anak Korban masih 13 (tiga belas tahun) sesuai dengan Akta Kelahiran dengan Nomor 7410-LT-25072018-0011 dikeluarkan di Kabupaten Buton Utara pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. ASRI selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atas nama BENEDIKTA DUA BALIK lahir di Tri Wacu-Wacu pada tanggal 24 Maret 2009.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Tersebut, Anak Korban mengalami sakit dan luka pada alat kelaminnya sesuai dengan Visum et Repertum No. Lab : 445/1386/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERLIASTUTI, SpOG, Mkes dokter pada RSUD Kabupaten Buton Utara dengan oleh dengan pemeriksaan : Kesimpulan: pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam lima sampai enam dengan tepi agak kemerahan serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi 1 tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 2022 bertempat di dalam Villa di Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara sekitar malam hari awalnya Anak meng-chat Anak Saksi melalui facebook untuk bertemu, namun Anak Saksi tidak mau, lalu Anak datang menjemput Anak Saksi bersama 2 (dua) orang temannya yaitu La Iwa dan Saksi 5. Anak berkata “sinimi kita jalan-jalan ke sawah”, dan Anak Saksi menjawab “kalau di sawah iya, tapi kalau jauh saya tidak diizinkan”, kemudian kami pergi ke sawah dan setelah tiba di sawah, Anak menyuruh Anak Saksi untuk bersembunyi karena sepupunya Anak Saksi datang mencari Anak Saksi dengan berkata “mana adekku?”, namun Anak menjawab “saya tidak tahu”, lalu sepupu Anak Saksi langsung pergi. Setelah itu kami ke Villa Desa Wacu Laea dan saat tiba di sana Anak mengajak Anak Saksi masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Saksi untuk membuka baju, namun Anak Saksi tidak mau, lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk tidur, setelah itu Anak memerkosa Anak Saksi, dengan memasukkan penisnya ke ke maluan Anak Saksi tidak sampai mengeluarkan sperma, kemudian pada saat itu Anak Saksi mau memakai kembali bajunya, namun La Iwa masuk ke dalam kamar dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Anak, setelah La Iwa, Saksi 5 juga masuk ke dalam kamar dan memerkosa Anak Saksi, setelah itu kami keluar dari villa dan Husrin pergi meninggalkan kami, lalu Anak Saksi bersama Anak dan La Iwa bersembunyi di rumah orang lalu kami ke pondok-pondok. Kemudian Anak melakukan lagi pemerkosaan kepada Anak Saksi dan Anak mengeluarkan cairan mani di dalam kemaluan Anak Saksi, lalu La Iwa melakukan hal yang sama, namun tidak mengeluarkan cairan, selanjutnya Ibunya Anak datang ke pondok-pondok dan mengatakan bahwa Ibunya Anak Saksi sudah melapor dan Ibunya Anak menyuruh kami untuk segera pulang;
Bahwa Anak berpacaran dengan Anak Korban sudah berpacaran selama 2 (dua) minggu sebelum kejadian;
Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Saksi La Iwa dan Husrin tiba-tiba masuk ke dalam kamar;
Bahwa Anak mengajak Anak Korban ke sawah untuk foto bersama;
Bahwa orang tua Anak Saksi bisa mengetahui hal ini dan melakukan pelaporan, karena sepupunya Anak Saksi yang memberi tahu orang tuanya Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi tidak memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa Anak Saksi tidak mau jika Anak menikahi Anak Saksi;
Bahwa umur Anak Saksi saat Anak melakukan persetubuhan kepada Anak Saksi yakni 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
barang bukti tersebut adalah milik Anak Saksi;
Bahwa setelah ibunya Anak datang, Anak mengatakan ia akan bertanggung jawab, namun Anak Saksi mengatakan bahwa saya mau melanjutkan sekolahnya;
Bahwa terhadap keterangan Anak Saksi Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2 dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, pada malam itu Saksi baru pulang dari rumah tetangga lalu hendak tidur, namun Hendra (kemenakan Saksi) datang ke rumah dengan berteriak “om, om melati dibawa lari orang”, mendengar hal tersebut Saksi langsung mengambil kunci motor dan menyusul mencari Melati, namun Saksi tidak bertemu dengan mereka. Setelah itu Saksi ke Kepala Desa dan melapor ke Kantor Polisi;
Bahwa pada saat Anak Kandung Saksi dibawa lari orang usianya masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
barang bukti tersebut adalah milik anak kandung Saksi;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 3dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara malam itu Saksi baru pulang dari sembahyang lalu hendak tidur, namun Hendra (kemenakan Saksi) datang ke rumah dengan berteriak “om, om melati dibawa lari orang”, mendengar hal tersebut suaminya Saksi langsung mengambil kunci motor dan menyusul mencari Melati, namun suaminya Saksi tidak bertemu dengan mereka. Setelah itu suaminya Saksi ke Kepala Desa dan melapor ke Kantor Polisi;
Bahwa pada saat Anak Kandung Saksi dibawa lari orang usianya masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
barang bukti tersebut adalah milik anak kandung Saksi;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 4 dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, malam itu Saksi baru pulang dari ibadah, lalu Saksi bermain handphone dan mendengar Anak membuang gas-gas motor di depan rumah Anak Korban, katanya ia sedang menunggu Melati, lalu ia bawa ke sawah, kemudian Saksi memberi tahu orang tuanya Melati “om, om, Melati dibawa ke sawah”, lalu Saksi mengejar Anak sampai di persawahan. Sesampai di sana Saksi memanggil-manggil nama Melati dan Anak menjawab bahwa Melati tidak ada disini. Setelah itu, Saksi kembali ke kampung, jam 23.00 WITA Anak Korban bercerita kepada Saksi ia disetubuhi oleh 3 (tiga) orang, yaitu Anak sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Villa dan di Pondok Kebun, La Iwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Villa dan di Pondok Kebun, dan Husrin sebanyak 1 (satu) kali di Villa;
Bahwa hubungan antara Saksi dan Anak Korban adalah sepupuan;
Bahwa Anak Korban pulang sendiri ke rumah;
Bahwa sewaktu di sawah Anak Korban bercerita disuruh sembunyi;
Bahwa penerangan saat itu gelap;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara awalnya kami sedang duduk minum-minum lalu Anak mengajak Saksi untuk ke Lakunde tapi tunggu di pertigaan. Setelah Saksi tiba di pertigaan, mereka sampaikan akan ke SP 1, namun di tengah perjalanan kami diikuti oleh motor dari belakang sehingga kami berhenti di persawahan. Pada saat di persawahan, Anak Korban disuruh sembunyi oleh Anak. Setelah itu kami menuju ke Villa. Setelah tiba di Villa, Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar sekitar 5 (lima) menit melakukan persetubuhan, lalu La Iwa sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan persetubuhan, kemudian Saksi sekitar beberapa menit;
Bahwa keadaan Anak Korban saat Saksi masuk ke dalam kamar yakni Anak Korban masih memakai baju, namun tidak memakai celana;
Bahwa Anak Korban tidak melawan saat itu;
Bahwa Saksi hanya kejadian di Villa karena setelah selesai Saksi menuju ke acara tempat joget sedangkan Anak, Anak Korban, dan La Iwa menuju ke kebun;
Bahwa saat itu Saksi tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa Saksi tahu bahwa Anak Korban masih dibawah umur;
Bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada Anak Korban;
Bahwa ada Anak mengatakan bahwa ia mau menikahi Anak Korban;
Bahwa sebenarnya Saksi tidak mau menyetubuhi Anak Korban, namun saat Anak melakukan hal tersebut, Saksi terfikir untuk melakukannya juga;
Bahwa persetubuhan tersebut tidak direncanakan, awalnya Saksi hanya diajak ke Lakunde, Anak menyampaikan bahwa ia mau menjemput pacarnya dulu, sehingga Saksi disuruh tunggu di pertigaan;
Bahwa sudah lama Saksi berteman dengan Anak;
Bahwa Saksi baru mengenal Anak Korban di malam kejadian;
Bahwa Saksi dalam keadaan mabuk saat itu;
Bahwa Anak Korban tidak menjerit, biasa saja;
Bahwa Saksi menyesal;
Bahwa Saksi belum meminta maaf;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
barang bukti tersebut adalah milik anak Korban;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Anak tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum No. Lab : 445/1386/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herliastuti, SpOG, Mkes dokter pada RSUD Kabupaten Buton Utara dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan: pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam lima sampai enam dengan tepi agak kemerahan serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik;
Selanjutnya bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7410-LT-25072018-0011 dikeluarkan di Kabupaten Buton Utara pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs. Asri selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atas nama Anak Korban lahir di Tri Wacu-Wacu pada tanggal 24 Maret 2009;
Selanjutnya bukti surat berupa Kartu Keluarga nomor 7410011408084300 atas nama Kepala Keluarga Benediktus Nong Bendi tertanggal 25 Juli 2018 di dalamnya menerangkan Anak Korban lahir di Tri Wacu-wacu 24 Maret 2009;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Orang Tua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan masih sanggup merawat dan membina Anak. Selain itu Anak masih mau melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di dalam Villa di Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Muna, awalnya Anak Korban pernah meng-chat Anak melalui facebook dengan mengatakan “Ramond, ko tidak mau bayi”?, lalu Anak menjawab “iya, nantimi”. Setelah itu Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dan menjemput Anak Korban untuk ke sawah. Pada saat itu ada keluarganya Anak Korban yang ikut dari belakang, namun La Iwa dan Husrin menyuruh Anak Korban untuk bersembunyi di semak-semak. Lalu keluarganya Anak Korban pulang kembali ke kampung. Setelah itu kami ke Villa dan masuk melalui jendela. Anak yang pertama masuk lalu Husrin dan La Iwa sambil menggendong Anak Korban. Kemudian Anak bersama Anak Korban masuk ke dalam kamar dan Anak mengatakan “saya mau main sama kamu”, namun Anak Korban tidak menjawab, lalu Anak mengatakan lagi “nanti kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab”. Setelah itu Anak membuka baju Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban, dan Anak Korban melepaskan sendiri dalamannya. Kemudian Anak memegang payudara kanan Anak Korban, lalu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 1 (satu) menit tidak sampai mengeluarkan sperma, karena setelah itu, La Iwa datang membawa Anak Korban ke kamar sebelah dan Anak tidak tahu apa yang kerjadi karena Anak langsung keluar dan setelahnya Husrin masuk kamar, kemudian pada saat itu kami melihat cahaya senter yang mengarah ke Villa, sehingga Anak dan La Iwa lari keluar meninggalkan Husrin dan Anak Korban. Setelah beberapa menit, Anak memanggil Anak Korban dan Husrin untuk pergi bersembunyi disamping rumahnya orang. Kemudian Husrin pergi ke acara joget dan Anak bersama Anak Korban dan La Iwa pergi ke kebun. Setelah di kebun La Iwa berbicara kepada Anak “ko pergi main dengan Melati”, lalu Anak mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan di pondok-pondok. Kemudian Anak Korban membuka sendiri bajunya dan Anak berkata “nanti kalau kamu hamil, saya tanggung jawab”, lalu Anak Korban menjawab “iya”. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 2 (dua) menit hingga sperma Anak keluar dan Anak tumpahkan di tanah. Kemudian La Iwa datang karena Anak berteriak “sudah selesai main”, lalu La Iwa menyetubuhi juga Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak melawan;
Bahwa antara Anak dan Anak Korban ada hubungan pacaran;
Bahwa Anak melihat La Iwa menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak tidak melarang padahal Anak Korban adalah pacarnya Anak karena Anak dalam keadaan mabuk;
Bahwa Anak mengajak Anak Korban ke sawah awalnya kami mau pergi berfoto;
Bahwa Anak sudah mabuk saat menjemput Anak Korban;
Bahwa baru kali itu Anak menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa ide Anak datang untuk menyetubuhi Anak Korban adalah dari diri sendiri;
Bahwa Anak belum memiliki pekerjaan;
Bahwa Anak menyesal;
Bahwa Anak tidak mau ulangi lagi;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
adalah barang bukti yang digunakan Anak Korban saat malam kejadian;
Bahwa Anak mengenal La Iwa dan Saksi 5 sudah lama karena satu kampung;
Bahwa sebelumnya kami meminum minuman keras bersama, saat itu belum ada ide untuk menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa muncul niat untuk menyetubuhi Anak Korban saat berada di Villa;
Bahwa Anak belum meminta maaf kepada Anak Korban dan keluarganya;
Bahwa yang membonceng Anak Korban ke Villa, Anak Korban dibonceng oleh Husrin;
Bahwa yang membonceng Anak Korban dari villa ke ke kebun adalah Anak;
Bahwa Anak berpacaran dengan Anak Korban sudah 2 (dua) minggu sebelum kejadian;
Bahwa Anak mengenal Anak Korban dari facebook;
Bahwa yang meminta pertemanan lebih dulu adalah Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak menjerit atau menangis setelah disetubuhi;
Bahwa Anak Korban tidak ada mengatakan capek;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah;
1 (satu) lembar celana tidur Panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di dalam Villa di Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Muna, awalnya Anak Korban yang bernama Melati pernah meng-chat Anak melalui facebook dengan mengatakan “Ramond, ko tidak mau bayi”?, lalu Anak menjawab “iya, nantimi”. Setelah itu Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dan menjemput Anak Korban untuk ke sawah. Pada saat itu ada keluarganya Anak Korban yang ikut dari belakang Saksi 4, namun La Iwa dan Saksi 5 menyuruh Anak Korban untuk bersembunyi di semak-semak. Lalu keluarganya Anak Korban pulang kembali ke kampung. Setelah itu mereka ke Villa dan masuk melalui jendela. Anak yang pertama masuk lalu Saksi 5dan La Iwa sambil menggendong Anak Korban. Kemudian Anak bersama Anak Korban masuk ke dalam kamar dan Anak mengatakan “saya mau main sama kamu”, namun Anak Korban tidak menjawab, lalu Anak mengatakan lagi “nanti kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab”. Setelah itu Anak membuka baju Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban, dan Anak Korban melepaskan sendiri dalamannya. Kemudian Anak memegang payudara kanan Anak Korban, lalu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 1 (satu) menit tidak sampai mengeluarkan sperma, karena setelah itu, La Iwa datang membawa Anak Korban ke kamar sebelah dan Anak tidak tahu apa yang terjadi karena Anak langsung keluar dan setelahnya Saksi Husrin masuk kamar menyetubuhi Anak Korban, kemudian pada saat itu mereka melihat cahaya senter yang mengarah ke Villa, sehingga Anak dan La Iwa lari keluar meninggalkan Saksi Husrin dan Anak Korban. Setelah beberapa menit, Anak memanggil Anak Korban dan Saksi Husrin untuk pergi bersembunyi disamping rumahnya orang. Kemudian Saksi Husrin pergi ke acara joget dan Anak bersama Anak Korban dan La Iwa pergi ke kebun. Setelah di kebun La Iwa berbicara kepada Anak “ko pergi main dengan Melati”, lalu Anak mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan di pondok-pondok. Kemudian Anak Korban membuka sendiri bajunya dan Anak berkata “nanti kalau kamu hamil, saya tanggung jawab”, lalu Anak Korban menjawab “iya”. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 2 (dua) menit hingga sperma Anak keluar dan Anak tumpahkan di tanah. Kemudian La Iwa datang karena Anak berteriak “sudah selesai main”, lalu La Iwa menyetubuhi juga Anak Korban;
Bahwa Anak Korban Melati beserta kedua orang tuanya yakni Saksi 2 dan Saksi 3 tidak memaafkan Anak;
Bahwa pada saat persetubuhan dilakukan Anak Korban Melati masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Anak pada saat melakukan persetubuhan pada Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan yang padanya dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Anak di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dalam persidangan yang berlangsung Anak dapat menjawab semua pertanyaan yang Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “error in persona” sehingga Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang menunjuk pada diri Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Menimbang di dalam teori kesengajaan terdiri dari teori kehendak dan teori pengetahuan, teori kehendak adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut sedangkan teori pengetahuan adalah pengetahuan manusia terkait kemungkinan adanya suatu akibat;
Menimbang bahwa kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) bentuk yakni:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus) dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn) dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet) dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan- perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa yang dimaksud anak didalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi 1 tanpa berjanji pada pokoknya menerangkan sekitar tahun 2022 bertempat di dalam Villa di Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara sekitar malam hari awalnya Anak meng-chat Anak Saksi melalui facebook untuk bertemu, namun Anak Saksi tidak mau, lalu Anak datang menjemput Anak Saksi bersama 2 (dua) orang temannya yaitu La Iwa dan Husrin. Anak berkata “sinimi kita jalan-jalan ke sawah”, dan Anak Saksi menjawab “kalau di sawah iya, tapi kalau jauh saya tidak diizinkan”, kemudian kami pergi ke sawah dan setelah tiba di sawah, Anak menyuruh Anak Saksi untuk bersembunyi karena sepupunya Anak Saksi datang mencari Anak Saksi dengan berkata “mana adekku?”, namun Anak menjawab “saya tidak tahu”, lalu sepupu Anak Saksi langsung pergi. Setelah itu kami ke Villa Desa Wacu Laea dan saat tiba di sana Anak mengajak Anak Saksi masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Saksi untuk membuka baju, namun Anak Saksi tidak mau, lalu Anak menyuruh Anak Saksi untuk tidur, setelah itu Anak memerkosa Anak Saksi, dengan memasukkan penisnya ke ke maluan Anak Saksi tidak sampai mengeluarkan sperma, kemudian pada saat itu Anak Saksi mau memakai kembali bajunya, namun La Iwa masuk ke dalam kamar dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Anak, setelah La Iwa, Husrin juga masuk ke dalam kamar dan memerkosa Anak Saksi, setelah itu kami keluar dari villa dan Husrin pergi meninggalkan kami, lalu Anak Saksi bersama Anak dan La Iwa bersembunyi di rumah orang lalu kami ke pondok-pondok. Kemudian Anak melakukan lagi pemerkosaan kepada Anak Saksi dan Anak mengeluarkan cairan mani di dalam kemaluan Anak Saksi, lalu La Iwa melakukan hal yang sama, namun tidak mengeluarkan cairan, selanjutnya Ibunya Anak datang ke pondok-pondok dan mengatakan bahwa Ibunya Anak Saksi sudah melapor dan Ibunya Anak menyuruh kami untuk segera pulang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 2 dibawah janji pada pokoknya menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, pada malam itu Saksi baru pulang dari rumah tetangga lalu hendak tidur, namun Hendra (kemenakan Saksi) datang ke rumah dengan berteriak “om, om melati dibawa lari orang”, mendengar hal tersebut Saksi langsung mengambil kunci motor dan menyusul mencari Melati, namun Saksi tidak bertemu dengan mereka. Setelah itu Saksi ke Kepala Desa dan melapor ke Kantor Polisi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 3 dibawah janji pada pokoknya menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara malam itu Saksi baru pulang dari sembahyang lalu hendak tidur, namun Hendra (kemenakan Saksi) datang ke rumah dengan berteriak “om, om melati dibawa lari orang”, mendengar hal tersebut suaminya Saksi langsung mengambil kunci motor dan menyusul mencari Melati, namun suaminya Saksi tidak bertemu dengan mereka. Setelah itu suaminya Saksi ke Kepala Desa dan melapor ke Kantor Polisi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 4 dibawah janji pada pokoknya menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, malam itu Saksi baru pulang dari ibadah, lalu Saksi bermain handphone dan mendengar Anak membuang gas-gas motor di depan rumah Anak Korban, katanya ia sedang menunggu Melati, lalu ia bawa ke sawah, kemudian Saksi memberi tahu orang tuanya Melati “om, om, Melati dibawa ke sawah”, lalu Saksi mengejar Anak sampai di persawahan. Sesampai di sana Saksi memanggil-manggil nama Melati dan Anak menjawab bahwa Melati tidak ada disini. Setelah itu, Saksi kembali ke kampung, jam 23.00 WITA Anak Korban bercerita kepada Saksi ia disetubuhi oleh 3 (tiga) orang, yaitu Anak sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Villa dan di Pondok Kebun, La Iwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Villa dan di Pondok Kebun, dan Saksi 5 sebanyak 1 (satu) kali di Villa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Villa Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara awalnya kami sedang duduk minum-minum lalu Anak mengajak Saksi untuk ke Lakunde tapi tunggu di pertigaan. Setelah Saksi tiba di pertigaan, mereka sampaikan akan ke SP 1, namun di tengah perjalanan kami diikuti oleh motor dari belakang sehingga kami berhenti di persawahan. Pada saat di persawahan, Anak Korban disuruh sembunyi oleh Anak. Setelah itu kami menuju ke Villa. Setelah tiba di Villa, Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar sekitar 5 (lima) menit melakukan persetubuhan, lalu La Iwa sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan persetubuhan, kemudian Saksi sekitar beberapa menit;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Anak pada pokoknya menerangkan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di dalam Villa di Desa Wacu Laea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Muna, awalnya Anak Korban pernah meng-chat Anak melalui facebook dengan mengatakan “Ramond, ko tidak mau bayi”?, lalu Anak menjawab “iya, nantimi”. Setelah itu Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dan menjemput Anak Korban untuk ke sawah. Pada saat itu ada keluarganya Anak Korban yang ikut dari belakang, namun La Iwa dan Husrin menyuruh Anak Korban untuk bersembunyi di semak-semak. Lalu keluarganya Anak Korban pulang kembali ke kampung. Setelah itu kami ke Villa dan masuk melalui jendela. Anak yang pertama masuk lalu Saksi 5 dan La Iwa sambil menggendong Anak Korban. Kemudian Anak bersama Anak Korban masuk ke dalam kamar dan Anak mengatakan “saya mau main sama kamu”, namun Anak Korban tidak menjawab, lalu Anak mengatakan lagi “nanti kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab”. Setelah itu Anak membuka baju Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban, dan Anak Korban melepaskan sendiri dalamannya. Kemudian Anak memegang payudara kanan Anak Korban, lalu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 1 (satu) menit tidak sampai mengeluarkan sperma, karena setelah itu, La Iwa datang membawa Anak Korban ke kamar sebelah dan Anak tidak tahu apa yang kerjadi karena Anak langsung keluar dan setelahnya Husrin masuk kamar, kemudian pada saat itu kami melihat cahaya senter yang mengarah ke Villa, sehingga Anak dan La Iwa lari keluar meninggalkan Husrin dan Anak Korban. Setelah beberapa menit, Anak memanggil Anak Korban dan Husrin untuk pergi bersembunyi disamping rumahnya orang. Kemudian Husrin pergi ke acara joget dan Anak bersama Anak Korban dan La Iwa pergi ke kebun. Setelah di kebun La Iwa berbicara kepada Anak “ko pergi main dengan Melati”, lalu Anak mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan di pondok-pondok. Kemudian Anak Korban membuka sendiri bajunya dan Anak berkata “nanti kalau kamu hamil, saya tanggung jawab”, lalu Anak Korban menjawab “iya”. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban selama 2 (dua) menit hingga sperma Anak keluar dan Anak tumpahkan di tanah. Kemudian La Iwa datang karena Anak berteriak “sudah selesai main”, lalu La Iwa menyetubuhi juga Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum No. Lab : 445/1386/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herliastuti, SpOG, Mkes dokter pada RSUD Kabupaten Buton Utara dengan oleh dengan pemeriksaan : Kesimpulan: pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan selaput dara pada arah jam lima sampai enam dengan tepi agak kemerahan serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik;
Selanjutnya bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7410-LT-25072018-0011 dikeluarkan di Kabupaten Buton Utara pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs. ASRI selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atas nama Anak Korban lahir di Tri Wacu-Wacu pada tanggal 24 Maret 2009;
Selanjutnya bukti surat berupa Kartu Keluarga nomor 7410011408084300 atas nama Kepala Keluarga Benediktus Nong Bendi tertanggal 25 Juli 2018 di dalamnya menerangkan Anak Korban lahir di Tri Wacu-wacu 24 Maret 2009;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Anak dengan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke satu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu sehingga Anak haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum adalah pidana penjara dan pidana denda apabila dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, namun dalam hal ini tindak pidana dilakukan oleh seorang Anak maka berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan Agar Anak dijatuhkan berupa pidana penjara di tempatkan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) sesuai Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan alasan sebagai berikut:
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf d dan huruf j bahwa pemberian sanksi hukum terhadap anak adalah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan penghindaran pembalasan ;
Sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 huruf g UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum adalah pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Klien masih berusia 16 (enam belas) tahun 05 (lima) bulan, kondisi psikologis klien masih sangat labil dalam bertindak tanpa memikirkan akibatnya dan klien juga sudah mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum;
Pihak Keluarga khususnya Orang Tua klien masih bersedia menerima klien dan telah berjanji memberian bimbingan dan pengawasan lebih ketat terhadap klien agar di masa mendatang klien tidak melakukan pengulangan tindak pidana;
Menimbang bahwa terkait rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan agar menjadi pelajaran kedepannya bagi Anak secara pribadi maupun masyarakat umumnya sehingga menjadi tindakan prefentif agar siapapun tidak mudah untuk melakukan persetubuhan kepada Anak yang masih berada di bawah umur dan membiarkan bahkan memfasilitasi orang lain untuk menyetubuhi Anak yang masih di bawah umur, mengingat Anak adalah aset dan masa depan bangsa sehingga Anak harus dijaga kehormatannya dan masa depannya agar kedepannya dapat melahirkan kembali generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa;
Menimbang bahwa sebagaimana keterangan Anak dipersidangan sebelum Anak menyetubuhi Anak Korban, Anak terlebih dahulu mabuk bersama Saksi 5dan La Iwa dan pada saat berada di villa muncul ide Anak untuk menyetubuhi Anak Korban, kemudian bergantian La Iwa dan Saksi 5 sementara Anak membiarkan La Iwa dan 5menyetubuhi Anak Korban, kejadian persetubuhan berlanjut pada saat di areal perkebunan tepatnya dipondok-pondok setelah Anak menyetubuhi Anak Korban selanjutnya Anak berteriak dengan kata-kata “sudah selesai main” semacam memberikan kode agar selanjutnya La Iwa bisa mensetubuhi Anak Korban, perbuatan tersebut sangat berada di luar batas kenormalan masyarakat pada umumnya, sehingga dapat memberikan efek yang berkepanjangan bukan hanya terhadap Anak Korban namun juga terhadap orang tua Anak Korban yang bisa saja menanggung malu sepanjang hidupnya;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 79 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga ancaman maksimum penjara bagi anak adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja salama 1 (satu) tahun;
Menimbang bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta tindakan prefentif agar tidak ada lagi yang membujuk agar Anak Korban mau disetubuhi lagi kedepannya. Mengingat dalam perkara yang saat ini menimpa Anak Korban di mana Anak Korban tidak hanya disetubuhi oleh satu orang saja namun berawal dari ajakan Anak, Anak Korban disetubuhi pula oleh La Iwa dan Saksi 5 sehingga dapat mempengaruhi psikologis Anak Korban di masa mendatang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru, 1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis-garis warna merah, dan 1 (satu) lembar celana tidur Panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih yang telah disita dari Anak Korban, maka dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum;
Anak membiarkan orang lain bahkan terkesan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyetubuhi Anak Korban;
Anak Korban dan orang tuanya tidak memaafkan Anak;
Keadaan yang meringankan:
Anak berterus terang telah mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak masih ingin melanjutkan sekolah;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di LPKA Kendari selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna merah
1 (satu) lembar baju dalam ting top berwarna biru
1 (satu) lembar BH berwarna pink dengan garis-garis berwarna putih dan orange
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau dengan garis warna merah
1 (satu) lembar celana tidur Panjang berwarna merah dan mempunyai bis bagian kaki berwarna putih
Dikembalikan kepada Anak Korban
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022, oleh Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Raha, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Muhammad Sayudi Maksudin. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Ttd Ttd
Muhammad Sayudi Maksudin. S.H. Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn.