162/Pid.Sus/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Rah
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.VARIAN JATI UTOMO, SH 2.REVINA KANIA PUTRI, SH Terdakwa: SALIFIN bin LA NIHU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Salifin Bin La Nihu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 162/Pid.Sus/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Salifin Bin La Nihu;
Tempat lahir : Todanga;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1977;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba
Selatan Kabupaten Muna;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum/ Advokat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 162/Pid.B/2022/PN Rah tanggal 20 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 162/Pid.B/2022/PN Rah tanggal 20 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SALIFIN BIN LA NIHU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan atau denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, telah pula didengar pembelaan/ permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya adalah memohon putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/ permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dalam Surat Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaan/ permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SALIFIN BIN LA NIHU pada tanggal 8 April 2018 sampai dengan bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, terdakwa telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya yaitu istri terdakwa yang bernama SAKSI KORBAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
A
walnya terdakwa menikah dengan Saksi Korban secara resmi pada tanggal 10 Oktober 2000 dan mendapat surat nikah nomor : 53/02/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000, hingga mereka kemudian tinggal bersama di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna, dimana pada saat tinggal bersama tersebut terdakwa dan Saksi Korban dikaruniai dua orang anak yakni MUHAMMAD SISNUR IQBAL dan ANAK II, terdakwa masih menafkahi istrinya yaitu Saksi Korban secara lahir dan bathin, namun pada tanggal 8 April 2018 terdakwa meminta izin untuk pergi ke Desa Lagasa dan tidak kembali lagi ke rumah hingga satu bulan yang ternyata terdakwa telah berada di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat bahkan setelah kembali ke Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna terdakwa tidak tinggal bersama Saksi Korban dan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dan ayah yakni memberikan nafkah lahir dan bathin sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Saksi Korban harus kerja serabutan bahkan untuk biaya kuliah anak pertama yakni MUHAMMAD SISNUR IQBAL ditanggung oleh saudara Saksi Korban yang berada di Malaysia serta anak kedua yang masih kelas 1 SMP yakni ANAK II juga harus dibiayai oleh adik Saksi Korban yang bernama ROSMINA, meskipun terdakwa mengetahui bahwa hal itu masih menjadi kewajibanya karena antara terdakwa dan SAKSI KORBAN masih terikat tali perkawinan hingga saat ini.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa telah mengerti isi dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut, oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan kepada pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan Saksi-Saksi, sebagai berikut:
Saksi Korban, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2018 hingga saat ini Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap Saksi dan anak-anak Saksi;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi, adapaun Saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan nikah secara resmi serta dicatatkan pada KUA Kec.Wakorumba Selatan. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Saksi dan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Anak I dan Anak II;
Bahwa sekitar bulan April 2018 Terdakwa ijin kepada saksi untuk pergi bekerja di Desa Lagasa tepatnya dirumah seorang kepala dinas dan saat itu saksi berkata kepada terdakwa bahwa saksi akan ikut ketempat bekerja untuk memasakan Terdakwa namun Terdakwa berkata jangan dulu ikut karena nanti tanggal 13 April akan kembali lagi sehingga saksi tidak jadi ikut;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 April 2018 ternyata terdakwa tidak kembali lagi dirumah dan Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, kemudian pada tanggal 8 Mei 2018 saksi memperoleh informadi dari adik saksi yang berada di Sorong memberitahukan saksi bahwa Terdakwa berada di Sorong dan tinggal satu rumah dengan seorang perempuan;
Bahwa satu hari setelah diberitahukan, Saksi pergi ke Sorong untuk menyusul Terdakwa dan setelah satu hari tiba di Sorong lalu pada sore harinya Saksi bersama adik dan sepupu Saksi dan paman Saksi serta kepala RT setempat pergi ketempat tinggal Terdakwa tersebut, saat itu Saksi menemukan Terdakwa sedang berada didalam rumah sedangkan perempuan tersebut sedang pergi mandi;
Bahwa perempuan tersebut bernama Sdri. Mastia yang juga orang yang berasal dari Pure;
Bahwa selama 4(empat) tahun Saksi dan anak-anak ditelantarkan oleh Terdakwa dan Terdawkwa tidak pernah memberi biaya hidup sehari-hari;
Bahwa saat ini anak Saksi yang bernama Muhamad Sisnur Ikbal Mub kuliah di Kendari dan anak Saksi yang bernama Anak II Sekolah di SMP di Pure;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa pernah mengirim uang untuk anak yaitu Terdaka pernah mengirim uang langsung kepada anak yang pertama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan pernah mengirim juga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, lalu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali dan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, namun uang tersebut tidak ada yang diberikan kepada Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa tidak ada kabar saudara-saudara Saksi secara patungan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saksi bersama anak-anak;
Bahwa karena perbuatan Terdakwa yang menelantarkan Saksi tersebut Saksi merasakan penderitaan secara lahir dan batin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan terhadap keterangan Saksi kecuali sebagai berikut:
Terdakwa sempat dipukul dibagian wajah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali oleh Saksi saat di Sorong;
Saksi I, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2018 hingga saat ini Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban dan anak-anak Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban, adapaun Saksi Korban dan Terdakwa menikah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan nikah secara resmi serta dicatatkan pada KUA Kec. Wakorumba Selatan. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Saksi Korban dan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Anak I dan Anak II;
Bahwa sekitar bulan April 2018 Terdakwa ijin kepada istrinya yang merupakan kakak saksi yakni Saksi Korban untuk pergi bekerja di Desa Lagasa tepatnya dirumah seorang kepala dinas dan saat itu Saksi Korban berkata kepada terdakwa bahwa Saksi Korban akan ikut ketempat bekerja untuk memasakan Terdakwa namun Terdakwa berkata jangan dulu ikut karena nanti tanggal 13 April akan kembali lagi sehingga Saksi Korban tidak jadi ikut;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak pergi bekerja di Lagasa tetapi pergi ke Sorong-Papua bersama seorang perempuan yang bernama Sdri. Mastia;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah menelantarkan istri dan anak-anaknya karena Saksi yang membantu membiayai hidup Saksi Korban dan anak-anaknya tersebut. Dimana setelah adanya kejadian penelantaran ini Saksi Korban tingggal dirumah orang tua kami dan selanjutnya Saksi bersama saudara-saudara Saksi yang lain yang menyuplai pemenuhan kebutuhan hidup Saksi Korban dan anak-anaknya. Bahkan saat Saksi Korban sakitpun Saksi yang merawat dan membiayai berobatnya;
Bahwa Saksi Korban pernah mengalami stress selama sekitar 6 (enam) bulan karena mengetahui Terdakwa sudah hidup bersama dengan perempuan lain dan tidak memberi nafkah lahir batin;
Bahwa pada bulan November 2021 Saksi pernah menghubungi Terdakwa, saat itu Saksi meminta kepada Terdakwa untuk memceraikan Saksi Korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi II, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2018 hingga saat ini Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban dan anak-anak Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Saksi Korban dan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Anak I dan Anak II;
Bahwa sekitar bulan April 2018 Terdakwa ijin kepada istrinya yang merupakan sepupu Saksi yakni Saksi Korban untuk pergi bekerja di Desa Lagasa tepatnya dirumah seorang kepala dinas dan saat itu Saksi Korban berkata kepada terdakwa bahwa Saksi Korban akan ikut ketempat bekerja untuk memasakan Terdakwa namun Terdakwa berkata jangan dulu ikut karena nanti tanggal 13 April akan kembali lagi sehingga Saksi Korban tidak jadi ikut;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak pergi bekerja di Lagasa tetapi pergi ke Sorong-Papua bersama seorang perempuan yang bernama Sdri. Mastia;
Bahwa pada tahun 2018 Saksi sempat tanyakan Saksi Korban tentang suaminya tersebut lalu Saksi Korban mengatakan bahwa terdakwa sudah pergi meninggalkan Pure dan menceritakan kejadianya tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan anak-anaknya, pernah terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi Korban dan saat itu Terdakwa sempat akan membakar rumahnya, adapun kejadian tersebut terjadi setelah terdakwa dijemput pulang oleh Saksi Korban dari Papua;
Bahwa Saksi Korban pernah mengalami stress selama sekitar 6 (enam) bulan karena mengetahui Terdakwa sudah hidup bersama dengan perempuan lain dan tidak memberi nafkah lahir batin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (A de Charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2018 hingga saat ini Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban selaku isteri Terdakwa dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban, adapaun Saksi Korban dan Terdakwa menikah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan nikah secara resmi serta dicatatkan pada KUA Kec. Wakorumba Selatan. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Saksi Korban dan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Anak I dan Anak II;
Bahwa anak Terdakwa yang pertama bernama Muhamad Sisnur Ikbal tinggal di Kendari karena sedang kuliah sedangkan anak Terdakwa yang kedua yang bernama Anak II tinggal dirumah neneknya di Pure ;
Bahwa penyebab Terdakwa berpisah dengan Saksi Korban karena Terdakwa tidak sanggup dengan kelakuan dan sifat Saksi Korban. Dimana sejak awal pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban, Saksi Korban tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa kecuali harus ada uang sehingga sering memicu pertengkaran dalam rumah tangga;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Seorang perempuan yang bernama Sdri. Mastia karena dia pernah merawat Terdakwa saat Terdakwa sakit lalu istri Terdakwa mencurigai Terdakwa bahwa ada hubungan spesial dengan perempuan tersebut ;
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa dengan Saksi Mastia menikah siri, namun pernikahan tersebut tidak diketahui dan tidak ada ijin dari istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengirim uang kepada Saksi Korban selaku isteri dari Terdakwa, tetapi Terdakwa mengirim uang kepada anak pertama terdakwa dan Terdakwa berpesan untuk diberi juga kepada ibunya. Adapun uang yang pernah Terdakwa kirimkan kepada anak pertama Terdakwa kurang lebih sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terakwa pernah memberi uang kepada anak kedua Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama terdakwa memberi melalui temannya yang bernama Rolan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan yang kedua Terdakwa memberi secara langsung dengan cara Terdakwa bertemu langsung disekolahnya dan saat itu Terdakwa memberi sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saat ini Terdakwa sudah tidak tinggal dengan Sdri. Mastia sejak 5 (lima) bulan yang lalu sejak adanya surat panggilan dari Polisi dan Masatia sudah tidak mau lagi bersama dengan terdakwa karena sudah tidak mau lagi berurusan dengan Polisi;
Bahwa Terdakwa masih berstatus suami istri dengan Saksi Korban, tetapi sekarang ini dalam proses perceraian di Pengadilan Agama;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan alat bukti surat yaitu berupa:
Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna pada tanggal 16 Oktober 2019 atas nama kepala keluarga Salifin;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan alat bukti surat, barang bukti dan keadaan yang terungkap dipersidangan maka majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2018 Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban selaku isteri Terdakwa dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban, adapaun Terdakwa dan Saksi Korban menikah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan nikah secara resmi serta dicatatkan pada KUA Kec. Wakorumba Selatan. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Terdakwa dan Saksi Korban dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Anak I dan Anak II;
Bahwa sekitar bulan April 2018 Terdakwa izin kepada Saksi Korban untuk pergi bekerja di Desa Lagasa tepatnya dirumah seorang kepala dinas dan saat itu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban akan ikut ketempat bekerja untuk memasakan Terdakwa namun Terdakwa berkata jangan dulu ikut karena nanti tanggal 13 April akan kembali lagi sehingga Saksi Korban tidak jadi ikut;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 April 2018 ternyata Terdakwa tidak kembali lagi dirumah dan Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, kemudian pada tanggal 8 Mei 2018 Saksi Korban memperoleh informadi dari adik Saksi Korban yang berada di Sorong-Papua memberitahukan Saksi Korban bahwa Terdakwa berada di Sorong-Papua dan tinggal satu rumah dengan seorang perempuan yang bernama Sdri. Mastia yang juga merupakan orang yang berasal dari Pure Kabupaten Muna;
Bahwa satu hari setelah diberitahukan, Saksi Korban pergi ke Sorong-Papua untuk menyusul Terdakwa dan setelah satu hari tiba di Sorong-Papua pada sore harinya Saksi Korban bersama adik, sepupu dan paman Saksi Korban serta kepala RT setempat pergi ketempat tinggal Terdakwa tersebut, saat itu Saksi Korban menemukan Terdakwa sedang berada didalam rumah sedangkan perempuan tersebut sedang pergi mandi;
Bahwa selama 4 (empat) tahun Saksi Korban dan anak-anak Saksi Korban ditelantarkan oleh Terdakwa dan Terdawkwa tidak pernah memberi biaya hidup sehari-hari kepada Saksi Korban;
Bahwa saat ini anak Saksi Korban yang bernama Muhamad Sisnur Ikbal Mub kuliah di Kendari dan anak Saksi Korban yang bernama Anak II Sekolah di SMP di Pure Kabupaten Muna;
Bahwa Terdakwa pernah mengirim uang untuk anak Saksi Korban yaitu Terdaka pernah mengirim uang langsung kepada anak yang pertama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan pernah mengirim juga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, lalu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali dan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, namun uang tersebut tidak ada yang diberikan kepada Saksi Korban;
Bahwa setelah Terdakwa tidak ada kabar dan menelantarkan Saksi Korban, saudara-saudara Saksi Korban secara patungan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Saksi Korban bersama anak-anak Saksi Korban;
Bahwa karena perbuatan Terdakwa yang menelantarkan Saksi Korban selaku isteri sah Terdakwa tersebut Saksi Korban merasakan penderitaan secara lahir dan batin;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut diatas, maka majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang disini adalah sama dengan pengertian barang siapa yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang maksudnya adalah orang-perorangan (Natuurlijke Person) atau sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana di Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Salifin Bin La Nihu, yang setelah diperiksa dan dicocokkan identitasnya, ternyata dibenarkan Saksi-Saksi dan Terdakwa sendiri, demikian juga telah sesuai sebagaimana identitas yang termuat didalam surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa dapat mengingat kejadiannya, sehingga dianggap cakap dan dapat dipertanggungjawabkan pidananya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan yang dimaksud dengan: ”Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secar fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa menurut Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga meliputi:
Kekerasan fisik;
Kekerasan Psikis;
Kekerasan Seksual; atau
Penelantaran Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak memberikan penafsiran secara otentik tentang pengertian “menelantarkan”, namun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ”menelantarkan” berarti membuat terlantar, membiarkan terlantar sedangkan penelantaran adalah proses atau cara perbuatan menelantarkan;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah meliputi :
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian menelantarkan tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian dalam ruang lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka menurut Majelis Hakim, pelaku adalah orang yang yang dibebani oleh undang-undang suatu kewajiban untuk melindungi dan memberikan biaya hidup, memelihara dan mendidik dengan sebaik-baiknya terhadap orang-orang dalam lingkup rumah tangganya. Mereka itu adalah ayah, ibu atau pihak lain misalnya wali atau pengampu, namun mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya menjadi terlantar atau jatuh dalam penderitaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka diketahui Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban, adapaun Terdakwa dan Saksi Korban menikah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan nikah secara resmi serta dicatatkan pada KUA Kec. Wakorumba Selatan. Adapun dari hasil perkawinan tersebut Terdakwa dan Saksi Korban dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Anak I dan Anak II;
Menimbang, bahwa sekitar bulan April 2018 Terdakwa izin kepada Saksi Korban untuk pergi bekerja di Desa Lagasa tepatnya dirumah seorang kepala dinas dan saat itu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban akan ikut ketempat bekerja untuk memasakan Terdakwa namun Terdakwa berkata jangan dulu ikut karena nanti tanggal 13 April akan kembali lagi sehingga Saksi Korban tidak jadi ikut;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 13 April 2018 ternyata Terdakwa tidak kembali lagi dirumah dan Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, kemudian pada tanggal 8 Mei 2018 Saksi Korban memperoleh informadi dari adik Saksi Korban yang berada di Sorong-Papua memberitahukan Saksi Korban bahwa Terdakwa berada di Sorong-Papua dan tinggal satu rumah dengan seorang perempuan yang bernama Sdri. Mastia yang juga merupakan orang yang berasal dari Pure Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa satu hari setelah diberitahukan, Saksi Korban pergi ke Sorong-Papua untuk menyusul Terdakwa dan setelah satu hari tiba di Sorong-Papua pada sore harinya Saksi Korban bersama adik, sepupu dan paman Saksi Korban serta kepala RT setempat pergi ketempat tinggal Terdakwa tersebut, saat itu Saksi Korban menemukan Terdakwa sedang berada didalam rumah sedangkan perempuan tersebut sedang pergi mandi;
Menimbang, bahwa selama 4 (empat) tahun Saksi Korban dan anak-anak Saksi Korban ditelantarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah memberi biaya hidup sehari-hari kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah mengirim uang untuk anak Saksi Korban yaitu Terdaka pernah mengirim uang langsung kepada anak yang pertama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan pernah mengirim juga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, lalu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali dan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali, namun uang tersebut tidak ada yang diberikan kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa tidak ada kabar dan menelantarkan Saksi Korban, saudara-saudara Saksi Korban secara patungan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Saksi Korban bersama anak-anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa yang menelantarkan Saksi Korban selaku isteri sah dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasakan penderitaan secara lahir dan batin;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai pembuktian dan pasal yang dituntut kepada Terdakwa, sedangkan mengenai pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas. Dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta di kaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan dan demi kepastian hukum dan tegaknya hukum serta tujuan pemidanaan tercapai juga berdasarkan Pasal 197 huruf k KUHAP, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai suami yang sah dari Saksi Korban telah menelantarkan dengan tidak memberi tanggungjawab sebagai suami;
Perbuatan Terdakwa telah membuat Saksi Korban menderita baik secara lahir maupun batin;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa Kooperatif selama jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Salifin Bin La Nihu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, oleh Ari Conardo, S.H., selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Melby Nurrahman, S.H. dan Yuri Stiadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Budi Djuniarto, Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Raha serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Melby Nurrahman, S.H., Ari Conardo, S.H.
Yuri Stiadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Budi Djuniarto