28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum Anak; Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 3 (tiga) Bulan; Menetapkan Anak untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSA NNomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Raha;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Desember 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Muna;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Anak dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. La Jamuli, S.H. dan Rekan, Advokat/Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) Kabupaten Muna yang berkedudukan di Jl. Bunga Kamboja, Ruko C, Kelurahan Raha III/Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berdasarkan Penetapan Hakim Anak Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 5 Desember 2022, Anak didampingi pula oleh Sdri. Titik Purwani, S.H. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau untuk menerangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan Anak didampingi pula oleh Ayah Kandungnya bernama Ayah Kandung Anak.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 1 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan; dan
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama penuntut umum diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Anak selama 8 (delapan) Bulan di LPKA Kendari dengan perintah agar Anak ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu berbentuk Balok dengan ukuran Panjang ± 45 Cm (empat puluh lima Centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) berupa permohonan yang pada dasarnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum Anak, namun tidak sependapat dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Anak sebagaimana yang disampaikan oleh Penuntut Umum Anak dalam tuntutannya, dengan pertimbangan bahwa Anak masih memiliki masa depan yang panjang, Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Anak, selain itu di persidangan Pembimbing Kemasyarakatan menyatakan sebagaimana rekomendasinya dalam hasil litmasnya;
Menimbang, bahwa atas penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum Anak menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tanggapannya secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum Anak didakwa berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM- /P.3.13/Eoh.2/11/2022, dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Pertama
Primair:
Bahwa ia Anak, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kab. Muna tepatnya di bawah pohon mangga dekat taman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban yakni Saksi Anak Korban usia 16 (enam belas) tahun, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Anak pulang dari SOR (Sarana Olahraga) dan tiba rumah kost miliknya bertemu Anak Korban, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK yang sedang minum-minuman keras, setelah itu Anak ANAK ikut minum bersama-sama, setelah minuman habis TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK tidur dikamar kost Lalu Anak Korban sementara duduk-duduk tiba-tiba langsung mengatakan kepada ANAK “Anjing Babi kau ANAK” kemudian ANAK merasa perasaan tidak enak lalu pergi membeli rokok dan merokok di taman depan Pengadilan Negeri Raha namun korek api nya ketinggalan di rumah kost, selanjutnya ANAK menuju rumah Kost untuk mengambil korek api sedangkan Anak Korban pergi keluar rumah kost untuk mengambil motor lalu setibanya ANAK di rumah Kost, Anak Korban bertemu ANAK di depan rumah kost kemudian Anak Korban bertanya pada ANAK “ko apakan motorku” ANAK menjawab “saya tidak apa apakan motormu” namun Anak Korban masih bertanya berulang kali “ko apakan motorku” namun ANAK tidak menghiraukan,lalu Anak Korban pergi menuju bawah pohon mangga dekat taman. Kemudian Anak Korban melihat ANAK memegang kayu balok dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Anak Korban juga memegang potongan kayu balok dan langsung menghampiri ANAK, setelah itu Anak Korban melemparkan potongan balok kayu yang dipegang ke arah ANAK namun tidak mengenai ANAK, selanjutnya ANAK membalas dengan mengayunkan potongan balok kayu menggunakan kedua tangannya ke arah Anak Korban hingga mengenai wajah Anak Korban tepatnya di bagian hidung sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada hidung dan mata sebelah kanan serta oleng dan hidungnya mengeluarkan darah Lalu ANAK bersama Teman Anak membawa Anak Korban ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri;
Bahwa luka berat yang dialami oleh Anak Korban yakni luka robek pada batang hidung, tulang batang hidung bengkok, bagian mata sebelah kanan mengalami luka memar kebiruan dan bagian mata kiri kehitam-hitaman sehingga batang hidung Anak Korban tidak bisa kembali dalam keadaan semula;
Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : tanggal 08 Mei 2013 yang ditandatangani oleh SAMURABI, SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna bahwa benar Saksi Anak Korban pada saat kejadian berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : tanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh LA ODE KARDINI, SE M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna bahwa benar Anak pada saat kejadian berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 353/162/VER/2022 yang ditandatangani oleh dr. ROMIH ISWANTO, (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna) tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm x 0,2 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter) disertai perdarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm (dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4 cm x 0,3 cm (empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter) dan 1,5 cm x 0,3 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka tersebut terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair:
Bahwa ia Anak, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kab. Muna tepatnya di bawah pohon mangga dekat taman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Korban yakni Saksi Anak Korban usia 16 (enam belas) tahun, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya ANAK pulang dari SOR (Sarana Olahraga) dan tiba rumah kost miliknya bertemu Anak Korban, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK yang sedang minum-minuman keras, setelah itu ANAK ikut minum bersama-sama, setelah minuman habis TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK tidur dikamar kost Lalu Anak Korban sementara duduk-duduk tiba-tiba langsung mengatakan kepada ANAK “Anjing Babi kau ANAK” kemudian ANAK merasa perasaan tidak enak lalu pergi membeli rokok dan merokok di taman depan Pengadilan Negeri Raha namun korek api nya ketinggalan di rumah kost, selanjutnya ANAK menuju rumah Kost untuk mengambil korek api sedangkan Anak Korban pergi keluar rumah kost untuk mengambil motor lalu setibanya ANAK di rumah Kost, Anak Korban bertemu ANAK di depan rumah kost kemudian Anak Korban bertanya pada ANAK “ko apakan motorku” ANAK menjawab “saya tidak apa apakan motormu” namun Anak Korban masih bertanya berulang kali “ko apakan motorku” namun ANAK tidak menghiraukan,lalu Anak Korban pergi menuju bawah pohon mangga dekat taman. Kemudian Anak Korban melihat ANAK memegang kayu balok dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Anak Korban juga memegang potongan kayu balok dan langsung menghampiri ANAK, setelah itu Anak Korban melemparkan potongan balok kayu yang dipegang ke arah ANAK namun tidak mengenai ANAK, selanjutnya ANAK membalas dengan mengayunkan potongan balok kayu menggunakan kedua tangannya ke arah Anak Korban hingga mengenai wajah Anak Korban tepatnya di bagian hidung sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada hidung dan mata sebelah kanan serta oleng dan hidungnya mengeluarkan darah Lalu ANAK bersama Teman Anak membawa Anak Korban ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri;
Bahwa luka berat yang dialami oleh Anak Korban yakni luka robek pada batang hidung, tulang batang hidung bengkok, bagian mata sebelah kanan mengalami luka memar kebiruan dan bagian mata kiri kehitam-hitaman sehingga batang hidung Anak Korban tidak bisa Kembali dalam keadaan semula;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 353/162/VER/2022 yang ditandatangani oleh dr. ROMIH ISWANTO, (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna) tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm x 0,2 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter) disertai perdarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm (dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4 cm x 0,3 cm (empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter) dan 1,5 cm x 0,3 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka tersebut terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
Atau
Kedua
Primair:
Bahwa ia Anak Anak, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kab. Muna tepatnya di bawah pohon mangga dekat taman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban yakni Saksi Anak Korban usia 16 (enam belas) tahun, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya ANAK pulang dari SOR (Sarana Olahraga) dan tiba rumah kost miliknya bertemu Anak Korban, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK yang sedang minum-minuman keras, setelah itu ANAK ikut minum bersama-sama, setelah minuman habis TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK tidur dikamar kost Lalu Anak Korban sementara duduk-duduk tiba-tiba langsung mengatakan kepada ANAK “Anjing Babi kau ANAK” kemudian ANAK merasa perasaan tidak enak lalu pergi membeli rokok dan merokok di taman depan Pengadilan Negeri Raha namun korek api nya ketinggalan di rumah kost, selanjutnya ANAK menuju rumah Kost untuk mengambil korek api sedangkan Anak Korban pergi keluar rumah kost untuk mengambil motor lalu setibanya ANAK di rumah Kost, Anak Korban bertemu ANAK di depan rumah kost kemudian Anak Korban bertanya pada ANAK “ko apakan motorku” ANAK menjawab “saya tidak apa apakan motormu” namun Anak Korban masih bertanya berulang kali “ko apakan motorku” namun ANAK tidak menghiraukan,lalu Anak Korban pergi menuju bawah pohon mangga dekat taman. Kemudian Anak Korban melihat ANAK memegang kayu balok dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Anak Korban juga memegang potongan kayu balok dan langsung menghampiri ANAK, setelah itu Anak Korban melemparkan potongan balok kayu yang dipegang ke arah ANAK namun tidak mengenai ANAK, selanjutnya ANAK membalas dengan mengayunkan potongan balok kayu menggunakan kedua tangannya ke arah Anak Korban hingga mengenai wajah Anak Korban tepatnya di bagian hidung sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada hidung dan mata sebelah kanan serta oleng dan hidungnya mengeluarkan darah Lalu ANAK bersama Teman Anak membawa Anak Korban ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri;
Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : tanggal 08 Mei 2013 yang ditandatangani oleh SAMURABI, SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna bahwa benar Saksi Anak Korban pada saat kejadian berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : tanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh LA ODE KARDINI, SE M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna bahwa benar Anak pada saat kejadian berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 353/162/VER/2022 yang ditandatangani oleh dr. ROMIH ISWANTO, (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna) tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm x 0,2 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter) disertai perdarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm (dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4 cm x 0,3 cm (empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter) dan 1,5 cm x 0,3 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka tersebut terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair:
Bahwa ia Anak, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kab. Muna tepatnya di bawah pohon mangga dekat taman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Anak Saksi Anak Korban, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya ANAK pulang dari SOR (Sarana Olahraga) dan tiba rumah kost miliknya bertemu Anak Korban, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK yang sedang minum-minuman keras, setelah itu Anak ANAK ikut minum bersama-sama, setelah minuman habis TEMAN ANAK, TEMAN ANAK dan TEMAN ANAK tidur dikamar kost Lalu Anak Korban sementara duduk-duduk tiba-tiba langsung mengatakan kepada ANAK “Anjing Babi kau ANAK” kemudian ANAK merasa perasaan tidak enak lalu pergi membeli rokok dan merokok di taman depan Pengadilan Negeri Raha namun korek api nya ketinggalan di rumah kost, selanjutnya ANAK menuju rumah Kost untuk mengambil korek api sedangkan Anak Korban pergi keluar rumah kost untuk mengambil motor lalu setibanya ANAK di rumah Kost, Anak Korban bertemu ANAK di depan rumah kost kemudian Anak Korban bertanya pada ANAK “ko apakan motorku” ANAK menjawab “saya tidak apa apakan motormu” namun Anak Korban masih bertanya berulang kali “ko apakan motorku” namun ANAK tidak menghiraukan,lalu Anak Korban pergi menuju bawah pohon mangga dekat taman. Kemudian Anak Korban melihat ANAK memegang kayu balok dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Anak Korban juga memegang potongan kayu balok dan langsung menghampiri ANAK, setelah itu Anak Korban melemparkan potongan balok kayu yang dipegang ke arah ANAK namun tidak mengenai ANAK, selanjutnya ANAK membalas dengan mengayunkan potongan balok kayu menggunakan kedua tangannya ke arah Anak Korban hingga mengenai wajah Anak Korban tepatnya di bagian hidung sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada hidung dan mata sebelah kanan serta oleng dan hidungnya mengeluarkan darah Lalu ANAK bersama Teman Anak membawa Anak Korban ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 353/162/VER/2022 yang ditandatangani oleh dr. ROMIH ISWANTO, (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna) tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm x 0,2 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter) disertai perdarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm (dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4 cm x 0,3 cm (empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter) dan 1,5 cm x 0,3 cm (satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka tersebut terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum Anak telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak Korban didampingi Ibu Kandungnya yang bernama Ibu Kandung Saksi Anak Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban menyatakan pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak Korban oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Anak Korban menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu balok, yang terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA di sekitaran rumah Anak yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak menyatakan, awalnya pada malam sebelum kejadian Anak Korban, Anak, Sdr. Teman Anak, Sdr. TEMAN ANAK, Sdr. TEMAN ANAK, Sdr. TEMAN ANAK dan seorang perempuan yang merupakan pacar Anak sedang berkumpul dirumah Anak di Kabupaten Muna. Pada saat itu Anak Korban sedang bermain-main dengan Anak, namun saat itu pacar Anak menyuruh Anak untuk memukul Anak Korban, saat itu Anak Korban memberitahukan kepada Anak jika Anak Korban ingin pulang, namun Anak melarang Anak Korban untuk pulang dan membuat sepeda motor Anak Korban menjadi tidak menyala. Selanjutnya pada saat Anak Korban berada diluar rumah tepatnya dibawah pohon mangga, tiba-tiba Anak datang dari arah belakang Anak Korban dan langsung mengayunkan sebuah balok yang berada pada tangan kanannya kearah wajah Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai hidung sebelah kiri Anak Korban sehingga saat itu Anak Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, dan ketika Anak Korban tersadar Anak Korban sudah berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna;
Bahwa Anak Korban menyatakan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) adalah benar merupakan kayu balok yang dipergunakan Anak pada saat melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, pada saat Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban, Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku STM (Sekolah Teknik Menengah);
Bahwa Anak Korban menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Anak Korban mengalami patah pada bagian hidung;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Saksi Korban tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi Ayah Tiri Saksi Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi merupakan Ayah Tiri Saksi Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di sekitaran Kantor Pemadam Kebakaran yang beralamat di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung pemukulan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, namun Saksi mengetahuinya berawal ketika Anak datang kerumah Saksi pada pukul 06.00 WITA dan bertemu dengan Isteri Saksi, yaitu Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban yang menanyakan Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Anak Korban karena saat itu Anak menyampaikan jika Anak Korban berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna karena terjatuh di tangga. Selanjutnya pada pukul 08.00 WITA Saksi pergi ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna untuk melihat keadaan Anak Korban, disana Saksi melihat jika Anak Korban masih belum sadarkan diri. Selanjutnya ketika hari sudah mulai siang Anak Korban mulai siuman dan saat itu Anak Korban langsung ditanyai oleh Om dan Tante Anak Korban tentang apa yang membuat Anak Korban menjadi seperti ini, saat itu Anak Korban mengatakan jika dirinya dipukul oleh Anak, setelah mengetahui hal tersebut lalu Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban langsung melaporkannya pada Aparat Kepolisian pada Polsek Katobu;
Bahwa Saksi menyatakan, saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 STM (Sekolah Teknik Menengah);
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Anak Korban harus menjalani perawatan intensif dengan dilakukannya 2 (dua) kali operasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Anak Korban mengalami patah tulang pada hidung dan mengalami keretakan tulang pada bagian mata, selain itu juga menyebabkan Anak Korban tidak dapat bersekolah selama kurang lebih 2 (dua) bulan lamanya;
Bahwa Saksi menyatakan, sampai saat ini Anak ataupun Keluarganya belum pernah datang untuk meminta maaf maupun memberikan santunan/ganti kerugian akbat perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Om Saksi Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi merupakan Om dari Saksi Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban Saksi Anak Korban yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung pemukulan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, namun Saksi mengetahuinya pada tanggal 18 Oktober 2022 sekitar dini hari (subuh) dimana saat itu Saksi dihubungi oleh Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban dan menyampaikan jika Anak Korban sedang dirawat di Rumah Sakit karena terjatuh, saat itu Saksi langsung bergegas pergi menuju Rumah Sakit untuk melihat keadaan Anak Korban, sesampainya disana Saksi melihat keadaan Anak Korban yang belum sadarkan diri. Sesampainya disana Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban menerangkan jika Anak Korban telah terjatuh di tangga, saat itu Saksi curiga jika luka yang terdapat pada wajah Anak Korban adalah karena dipukul, kemudian saat Anak Korban sudah mulai siuman dan membuka mata saat itu Saksi langsung menanyakan penyebab Anak Korban terluka seperti ini, saat itu Anak Korban menyampaikan jika Anak Korban dipukul dengan menggunakan kayu balok oleh "ANAK stiker", kemudian Saksi meminta kepada Saksi Sepupu Saksi Anak Korban untuk menanyakan kembali kepada Anak Korban siapa orang yang dimaksud, saat itu Anak Korban menjelaskan jika Anak Korban bukanlah terjatuh di tangga namun Anak Korban telah dipukul oleh Anak dengan menggunakan sebuah kayu balok;
Bahwa Saksi menyatakan, setelah diketahui jika Anaklah yang mengakibatkan Anak Korban terluka pada bagian wajahnya, maka Saksi Sepupu Saksi Anak Korban langsung mencari Anak, saat itu Anak mengaku kepada Saksi Sepupu Saksi Anak Korban jika Anaklah yang mengakibatkan Anak Korban mengalami luka sehingga sempat tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi langsung menyarankan Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban agar segera melaporkan peristiwa yang telah terjadi pada Aparat Kepolisian dan menyuruh Saksi Sepupu Saksi Anak Korban agar langsung membawa Anak pada Polsek Katobu;
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari dikarenakan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna tidak dapat melakukan tindakan terhadap luka yang dialami oleh Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan, saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 STM (Sekolah Teknik Menengah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi Sepupu Saksi Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi merupakan sepupu Saksi Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban Saksi Anak Korban yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung pemukulan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, namun Saksi baru mengetahuinya ketika Anak Korban telah berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna, dimana pada saat Anak Korban telah siuman Anak Korban menyampaikan jika Anak Korban telah dipukul oleh Anak dengan menggunakan sebuah kayu balok, selain itu Saksi juga baru mengetahuinya pada saat Anak mengaku jika benar Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu balok;
Bahwa Saksi menyatakan, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.30 WITA Saksi ditelepon oleh Anak yang menyampaikan jika Anak dan Anak Korban sedang berada di UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna untuk mengantar Anak Korban yang terluka akibat terjatuh, saat itu Anak menyampaikan bahwa luka yang dialami Anak Korban adalah kebocoran pada hidungnya, kemudian saat itu Saksi meminta Anak untuk menjemput Saksi dirumah agar bersama-sama pergi ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna. Selanjutnya sesampainya disana Saksi melihat Anak Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan terdapat luka robek pada bagian hidungnya dan luka memar kebiruan pada bagian matanya sebelah kanannya, melihat keadaan tersebut Saksi bertanya kepada Anak mengapa Anak Korban bisa seperti ini, saat itu Anak menyampaikan jika Anak Korban terjatuh saat menaiki anak tangga. Selanjutnya pada saat itu Saksi menyuruh Anak agar pergi kerumah orangtua Anak Korban untuk mengambil Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan, bahwa sekitar pukul 14.00 WITA pada saat telah banyak keluarga yang melihat keadaan Anak Korban di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna, tiba-tiba saat itu Ayah Kandung Saksi, yaitu Saksi Om Saksi Anak Korban bertanya kepada siapa yang bernama "ANAK", saat itu Saksi menunjuk Anak dan Anak mengangkat tangannya sambil menyampaikan jika dirinya yang bernama "ANAK", kemudian Saksi Om Saksi Anak Korban bertanya kepada Anak apakah Anak yang memukul Anak Korban dengan menggunakan kayu balok, karena Anak Korban menerangkan kepada Saksi Om Saksi Anak Korban jika orang yang bernama "ANAK" lah yang mengakibatkan Anak Korban menjadi seperti ini, namun saat itu Anak mengatakan "Bukan Saya Om, demi ALLAH kalau Saya yang pukul sudah lama Saya lari", karena Saksi masih merasa penasaran maka Saksi menemui Anak Korban dan bertanya tentang apa yang sebenarnya telah terjadi dan saat itu Anak Korban mengatakan jika dirinya dipukulkan kayu oleh Anak, saat itu Anak Korban menyampaikan kepada Saksi agar menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada Sdr. TEMAN ANAK;
Bahwa Saksi menyatakan, pada saat Saksi bertemu dengan Sdr. TEMAN ANAK di Toko Stiker, Sdr. TEMAN ANAK menyampaikan jika awalnya Anak dan Anak Korban saling berkelahi dengan tangan kosong, kemudian Sdr. LA CALO (Kakak kandung Anak) yang mengetahui hal tersebut langsung memukul Anak, saat itu Anak marah dan ingin pergi dari rumahnya, namun beberapa saat kemudian terdengar suara ribut-ribut dari luar rumah, kemudian datanglah Anak dengan membopong Anak Korban dengan keadaan hidung Anak Korban banyak mengeluarkan darah, saat itu Anak dan Sdr. TEMAN ANAK membersihkan darah yang keluar dari hidung Anak, namun karena aliran darah yang keluar tidak kunjung berhenti lalu Anak dan Sdr.TEMAN ANAK membawa Anak Korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, setelah Saksi mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, lalu Saksi meminta Sdr.TEMAN ANAK untuk menjemput Anak yang berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna untuk membawanya ke Toko Stiker. Sesampainya Anak disana, awalnya Anak masih tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah Saksi peringatkan saat itu Anak langsung mengakui jika Anaklah yang mengakibatkan luka robek pada hidung Anak Korban, saat itu Anak menyampaikan jika Anak memukulnya dengan menggunakan sebuah balok kayu;
Bahwa Saksi menyatakan, saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 STM (Sekolah Teknik Menengah);
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari dikarenakan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna tidak dapat melakukan tindakan terhadap luka yang dialami oleh Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Saksi Ibu Kandung Saksi Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Ibu Kandung Anak Korban;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban Saksi Anak Korban yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat secara langsung pemukulan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, namun Saksi baru mengetahuinya ketika Anak Korban telah berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna, dimana pada saat Anak Korban telah siuman Anak Korban menyampaikan jika Anak Korban telah dipukul oleh Anak dengan menggunakan sebuah kayu balok, selain itu Saksi juga baru mengetahuinya pada saat Anak mengaku jika benar Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu balok;
Bahwa Saksi menyatakan, awalnya pada tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA Anak datang kerumah Saksi meminta Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Anak Korban, saat itu Saksi bertanya apa keperluannya dan Anak menjawab jika Anak Korban sekarang berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna karena terluka akibat terjatuh di tangga rumah Anak, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi menelpon Sdr. SAKSI dan meminta agar Sdr. SAKSI melihat kondisi Anak Korban yang berada di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna, saat itu Sdr. SAKSI menyampaikan jika Anak Korban masih belum sadarkan diri dan harus segera dirujuk ke RS (Rumah Sakit) Kendari. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WITA saat masih memproses syarat administrasi rujukan Saksi Om Saksi Anak Korban menyampaikan jika Anak Korban dipukul oleh orang yang bernama "ANAK", saat itu Saksi belum meyakini hal tersebut, namun pada saat Saksi Sepupu Saksi Anak Korban mengkonfirmasi kembali kepada Anak, saat itu Anak mengaku jika dirinyalah yang melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dengan menggunakan sebuah balok kayu;
Bahwa Saksi menyatakan, mengetahui hal tersebut lalu Saksi langsung melaporkannya kepada Aparat Kepolisian pada Polsek Katobu dan saat itu Anak dengan dibonceng oleh Saksi Sepupu Saksi Anak Korban juga langsung menuju Polsek Katobu;
Bahwa Saksi menyatakan, saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 STM (Sekolah Teknik Menengah);
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Anak Korban harus menjalani perawatan intensif dengan dilakukannya 2 (dua) kali operasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Anak Korban mengalami patah tulang pada hidungnya dan mengalami keretakan tulang pada bagian matanya, maka oleh sebab itu untuk mengobatinya Dokter harus mengambil tulang rusuk Anak Korban untuk mengobati keretakan pada tulang hidungnya, hal ini juga menyebabkan Anak Korban tidak dapat bersekolah selama kurang lebih 2 (dua) bulan lamanya;
Bahwa Saksi menyatakan, biaya yang telah Saksi keluarkan untuk pengobatan Anak Korban sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menyatakan, sampai saat perkara ini disidangkan Anak ataupun Keluarganya tidak pernah datang untuk meminta maaf ataupun memberikan bantuan/santunan/ganti kerugian terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak di Kepolisian;
Bahwa Anak menyatakan dihadapkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban Saksi Anak Korban yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak menyatakan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA dirumah kost Anak yang beralamat di Kabupaten Muna. Pada saat itu awalnya Anak, Anak Korban, Sdr. Teman Anak, Sdr.TEMAN ANAK, Sdr. TEMAN ANAK, Sdr. TEMAN ANAK dan seorang perempuan yang bernama Sdri. TEMAN ANAK yang merupakan mantan pacar Anak sedang berkumpul untuk minum minuman keras jenis kameko sebanyak ½ (setengah) galon yang sebelumnya dibeli oleh Sdr. TEMAN ANAK dari Desa Kontu;
Bahwa Anak menyatakan, sekitar dini hari dimana telah memasuki hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 setelah Anak mengantarkan Sdri. TEMAN ANAK pulang, lalu Anak melihat semua orang yang minum telah tertidur kecuali Anak Korban. Pada saat Anak ingin tidur, Anak Korban menyebut Anak "anjing babi", saat itu Anak menarik Anak Korban keluar rumah dan mengajak Anak Korban untuk berkelahi. Selanjutnya, pada saat Anak dan Anak Korban berkelahi dengan tangan kosong diluar rumah datanglah Sdr. TEMAN ANAK dan melihat kejadian tersebut, lalu Sdr. TEMAN ANAK membangunkan Kakak Kandung Anak yaitu Sdr. TEMAN ANAK, tidak lama kemudian datangal Sdr. TEMAN ANAK dan langsung memukul Anak;
Bahwa Anak menyatakan, setelah itu Anak pergi dari rumah menuju warung untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu Anak duduk di taman depan Kantor Pengadilan Negeri Raha. Saat itu Anak kembali kerumah untuk mengambil korek api, lalu bertemu kembali dengan Anak Korban, saat bertemu Anak Korban bertanya "Ko apakan motorku?", lalu Anak menjawabnya dengan mengatakan "Sata gtidak apa-apakan motormu", namun saat itu Anak Korban masih terus saja bertanya kepada Anak. Selanjutnya pada saat Anak pergi, Anak melihat Anak Korban berada diabawah pohon mangga, kemudian Anak Korban mendatangai Anak dan melempar Anak dengan sebuah kayu balok namun saat itu Anak berhasil menghindarinya, lalu Anak mengambil kayu balok tersebut dan langsung mengayunkannya dengan menggunakan tangan kanan Anak kearah tubuh Anak Korban hingga mengenai hidung Anak Korban;
Bahwa Anak menyatakan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) adalah benar merupakan kayu balok yang dipergunakan Anak pada saat melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak menyatakan, Anak tidak mengakui perbuatannya tersebut kepada keluarga Anak Korban karena Anak merasa takut dipukul oleh keluarga Anak Korban;
Bahwa saat kejadian, usia Anak masih 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Anak sudah pernah dihukum selama 3 (tiga) bulan penjara;
Bahwa Anak mengakui kesalahannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Anak dan Penasihat Hukumnya atas haknya untuk mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (ad’ charge), akan tetapi Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Bermasalah Dengan Hukum dari Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang dalam rekomendasinya berpendapat sebagai berikut:
Rekomendasi:
Apabila dalam perkara ini Klien Anak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anak, maka demi kepentingan anak terhadap Klien Anak dapat dijatuhkan "pidana penjara seringan-ringannya" sebagaimana termuat pada Pasal 71 Ayat (1) huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter)
yang telah disita berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini, selain itu terdapat juga bukti surat didalam berkas perkara berupa:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 29 Februari 2012;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Saksi Anak Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 8 Mei 2013;
Surat visum et repertum Nomor 353/162/VER/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romih Iswanto;
Fotokopi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rah atas nama Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangan dibawah sumpah, keterangan Anak, bukti surat dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Hakim Anak menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna diketahui Anak telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu balok yang berukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter);
Bahwa perbuatan Anak tersebut berawal ketika sebelumnya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Anak, Anak Korban dan beberapa orang lainnya sedang minum-minuman keras jenis kameko dirumah kost Anak yang beralamat di Kabupaten Muna. Selanjutnya saat hari sudah memasuki hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, pada saat semua orang yang ikut minum minuman keras telah tidur Anak dan Anak Korban yang berselisih paham dan berkelahi tanding dengan tangan kosong diluar rumah kost Anak;
Bahwa pada saat itu Sdr. TEMAN ANAK yang terbangun dari tidurnya pergi keluar dan melihat jika Anak dan Anak Korban sudah saling baku pukul, melihat hal tersebut lalu Sdr. TEMAN ANAK kembali kedalam rumah dan membangunkan Sdr. TEMAN ANAK yang merupakan Kakak Kandung Anak. Selanjutnya, Sdr. TEMAN ANAK yang mengetahui hal itu langsung pergi keluar rumah menuju tempat berkelahinya Anak dan Anak Korban, setelah itu Sdr. TEMAN ANAK memukul Anak dengan maksud untuk menyudahi perkelahian antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa ketika perkelahian antara Anak dan Anak Korban dilerai, lalu Anak pergi meninggalkan rumah kostnya kearah taman didepan Kantor Pengadilan Negeri Raha sedangkan Anak Korban saat itu ingin pulang kerumahnya. Saat Anak Korban mencoba menghidupkan sepeda motornya, saat itu sepeda motor tersebut tidak dapat hidup sehingga saat itu Anak Korban bertanya kepada Anak "mengapa sepeda motor Anak Korban tidak dapat hidup apakah Anak yang merusak sepeda motor Anak Korban", saat itu Anak menyampaikan jika Anak tidak mengetahui dan menyampaikan jika Anak tidak pernah merusak sepeda motor Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Anak yang sudah merasa kesal karena terus ditanya-tanya oleh Anak Korban langsung mengambil sebuah kayu balok dan mengayunkannya kearah tubuh Anak Korban sehingga mengenai wajah bagian hidung Anak Korban, saat itu Anak Korban langsung terjatuh ke tanah dengan keadaan hidung mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Anak langsung mengangkat Anak Korban dan membawanya kerumah kost Anak, saat itu Anak dibantu Sdr. TEMAN ANAK membersihkan darah yang keluar dari hidung Anak Korban dengan cara mencucinya dengan air, namun darah dari hidung Anak Korban saat itu masih terus keluar, melihat hal tersebut lalu Anak dan Sdr. TEMAN ANAK membawa Anak Korban ke UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna;
Bahwa pada pukul 14.00 WITA Anak mengaku kepada keluarga Anak Korban jika Anaklah yang menjadi penyebab terlukanya hidung Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) benar merupakan alat yang dipergunakan Anak saat memukul wajah Anak Korban;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 29 Februari 2012 pada saat Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban, Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Saksi Anak Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 8 Mei 2013 saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengalami luka robek pada bagian hidung, patah tulang pada hidung dan mengalami keretakan tulang pada bagian mata dan harus menjalani perawatan intensif dengan dilakukannya 2 (dua) kali operasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, sebagaimana surat visum et repertum Nomor 353/162/VER/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romih Iswanto, yang menerangkan:
Fakta Hasil Pemeriksaan:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5cm x 0,5cm x 0,2cm (satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter), disertai pendarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2cm x 2,5cm (dua centimeter kali dua koma lima centimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4cm x 0,3cm (empat centimeter kali nol koma tiga centimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka diatas terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Sehingga Anak Korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya selama 2 (dua) bulan lamanya, selain itu juga mengakibatkan kerugian materil kepada Keluarga Anak Korban sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya transportasi, penginapan, konsumsi dan membeli obat Anak Korban;
Bahwa sampai saat perkara ini disidangkan Anak ataupun Keluarganya tidak pernah datang secara langsung menjumpai Anak Korban ataupu Keluarga Anak Korban untuk meminta maaf ataupun memberikan bantuan/santunan/ganti kerugian terhadap Anak Korban;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rah, Anak sudah pernah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan lamanya yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 7 Mei 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak didakwa oleh Penuntut Umum Anak dengan dakwaan alternatif subsidairitas, yaitu pertama primair Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau keuda primair Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum Anak bersifat alternatif subsidairitas, maka dakwaan yang dipakai adalah dakwaan yang menurut Hakim Anak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan apabila salah satu dakwaan terbukti maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi, apabila Hakim Anak memilih dakwaan pertama, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila seluruh unsur dari dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Hakim Anak akan membebaskannya Anak dari dakwaan tersebut dan selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, Hakim Anak berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif pertama primair, yaitu Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Yang mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur "Setiap Orang";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam unsur pasal ini adalah siapa saja subjek hukum pengemban hak dan kewajiban baik perseorangan maupun korporasi untuk patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan adalah Anak dan ternyata selain itu Anak telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak , yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 29 Februari 2012, diketahui bahwa pada saat Anak melakukan perbuatannya Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam hal apakah Anak adalah orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Anak dan apakah Anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas segala perbuatannya akan dipertimbangkan selanjutnya setelah dianggap memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim Anak berpendapat orang yang dihadirkan di persidangan adalah Anak Anak dan bukan orang lain sehingga tidak terdapat adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.1 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur "Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak";
Menimbang, bahwa ketentuan dalam unsur ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi dan terbukti sehingga kepada pelaku tindak pidana telah dapat dipersalahkan dan dipidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan adalah mengenai kualfikasi perbuatan Terdakwa dalam melalukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (vide pasal 1 angka 16 Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor R.I. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan";
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Kabupaten Muna diketahui Anak telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban Saksi Anak Korban dengan menggunakan sebuah kayu balok yang berukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter);
Menimbang, bahwa perbuatan Anak tersebut berawal ketika sebelumnya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Anak, Anak Korban dan beberapa orang lainnya sedang minum-minuman keras jenis kameko dirumah kost Anak yang beralamat di Kabupaten Muna. Selanjutnya saat hari sudah memasuki hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, pada saat semua orang yang ikut minum minuman keras telah tidur Anak dan Anak Korban yang berselisih paham dan berkelahi tanding dengan tangan kosong diluar rumah kost Anak;
Menimbang, bahwa pada saat itu Sdr. TEMAN ANAK yang terbangun dari tidurnya pergi keluar dan melihat jika Anak dan Anak Korban sudah saling baku pukul, melihat hal tersebut lalu Sdr. TEMAN ANAK kembali kedalam rumah dan membangunkan Sdr. TEMAN ANAK yang merupakan Kakak Kandung Anak. Selanjutnya, Sdr. TEMAN ANAK yang mengetahui hal itu langsung pergi keluar rumah menuju tempat berkelahinya Anak dan Anak Korban, setelah itu Sdr. TEMAN ANAK memukul Anak dengan maksud untuk menyudahi perkelahian antara Anak dan Anak Korban;
Menimbang, bahwa ketika perkelahian antara Anak dan Anak Korban dilerai, lalu Anak pergi meninggalkan rumah kostnya kearah taman didepan Kantor Pengadilan Negeri Raha sedangkan Anak Korban saat itu ingin pulang kerumahnya. Saat Anak Korban mencoba menghidupkan sepeda motornya, saat itu sepeda motor tersebut tidak dapat hidup sehingga saat itu Anak Korban bertanya kepada Anak "mengapa sepeda motor Anak Korban tidak dapat hidup apakah Anak yang merusak sepeda motor Anak Korban", saat itu Anak menyampaikan jika Anak tidak mengetahui dan menyampaikan jika Anak tidak pernah merusak sepeda motor Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak yang sudah merasa kesal karena terus ditanya-tanya oleh Anak Korban langsung mengambil sebuah 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) dan mengayunkannya kearah tubuh Anak Korban sehingga mengenai wajah bagian hidung Anak Korban, saat itu Anak Korban langsung terjatuh ke tanah dengan keadaan hidung mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Anak langsung mengangkat Anak Korban dan membawanya kerumah kost Anak, saat itu Anak dibantu Sdr. TEMAN ANAK membersihkan darah yang keluar dari hidung Anak Korban dengan cara mencucinya dengan air, namun darah dari hidung Anak Korban saat itu masih terus keluar, melihat hal tersebut lalu Anak dan Sdr. TEMAN ANAK membawa Anak Korban ke UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak , yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 29 Februari 2012 pada saat Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban, Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun. Selanjutnya berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Muhamad Fahrul Ramadhan, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 8 Mei 2013 saat ini Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengalami luka robek pada bagian hidung, patah tulang pada hidung dan mengalami keretakan tulang pada bagian mata dan harus menjalani perawatan intensif dengan dilakukannya 2 (dua) kali operasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, sebagaimana surat visum et repertum Nomor 353/162/VER/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romih Iswanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.2 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur "Yang mengakibatkan luka berat";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat telah termuat dalam ketentuan Pasal 90 KUHPidana yang menerangkan sebagai berikut;
Luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Anak mengambil sebuah 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter) dan mengayunkannya kearah tubuh Anak Korban sehingga mengenai wajah bagian hidung Anak Korban, saat itu Anak Korban langsung terjatuh ke tanah dengan keadaan hidung mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengalami luka robek pada bagian hidung, patah tulang pada hidung dan mengalami keretakan tulang pada bagian mata dan harus menjalani perawatan intensif dengan dilakukannya 2 (dua) kali operasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, sebagaimana surat visum et repertum Nomor 353/162/VER/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romih Iswanto, yang menerangkan:
Fakta Hasil Pemeriksaan:
Tampak luka robek pada batang hidung ukuran 1,5cm x 0,5cm x 0,2cm (satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter), disertai pendarahan aktif;
Tampak memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2cm x 2,5cm (dua centimeter kali dua koma lima centimeter);
Tampak dua luka lecet gores pada belakang telinga kanan masing-masing berukuran 4cm x 0,3cm (empat centimeter kali nol koma tiga centimeter);
Kesimpulan:
Luka-luka diatas terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa pada saat Anak Korban dihadirkan dipersidangan terlihat jelas ada pergeseran pada batang hidung Anak Korban, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi awalnya lurus, sekarang mendaji agak bengkok tetap atau cacat, sehingga Anak Korban sempat tidak dapat menjalankan aktivitasnya selama 2 (dua) bulan lamanya, selain itu juga mengakibatkan kerugian materil kepada Keluarga Anak Korban sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya transportasi, penginapan, konsumsi dan membeli obat Anak Korban selama menjalani masa pengobatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.3 telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Hakim Anak berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim Anak mendapat keyakinan bahwa Anak tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum Anak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh argumentasi dari Penasihat Hukum Anak tidak berkaitan dengan pemenuhan unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Anak, tetapi hanya berkaitan dengan permohonan keringanan hukuman, maka berdasarkan pertimbangan Hakim Anak yang telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas dan secara keseluruhan diambil alih sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Anak ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Anak mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak/pelaku, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Anak dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan/menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang menyebutkan bahwa Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat kejadian, dan Anak telah melakukan perbuatan pidana serta perbuatan Anak tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Anak dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak dengan Nomor Register 65.Reg.I.C.2022, yang telah dibacakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau di persidangan, dengan rekomendasi agar Anak dapat dijatuhkan pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim Anak menyatakan "sependapat" dengan rekomendasi berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, dengan alasan bahwa melihat berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim Anak akan menjatuhkan pidana yang bertujuan untuk pembinaan terhadap Anak agar kepada si pelaku/Anak dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anak akan menjatuhkan pidana kepada Anak sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka terhadap diri Anak berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak setelah mempertimbangkan tentang bobot kesalahan Anak akan menjatuhkan "pidana penjara" yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk membalaskan dendam, pemidanaan di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar Masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan agar ketertiban dalam Masyarakat dapat terjaga;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan (straafmacht) kepada Anak, Hakim Anak memperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta tingkat kesalahan dari perbuatan Anak dan akibat yang dirasakan oleh Korban agar mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, dalam menjatuhkan lamanya pidana Hakim Anak juga mengkaitkan dengan politik hukum pidana tentang tujuan pemidanaan yang semata-mata bukan hanya untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anak ataupun anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pembelaan Penasihat Hukum Anak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka berdasarkan hal tersebut hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Hakim Anak sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan Masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dalam perkara ini tidak ditahan dan demi kepastian hukum dan tegaknya hukum serta tujuan pemidanaan tercapai juga berdasarkan Pasal 197 huruf k KUHAP, sehingga menurut pendapat Hakim Anak cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Anak untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter), yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan oleh Penuntut Umum Anak di persidangan, dan barang bukti tersebut telah dipergunakan saat melakukan kejahatan dan sudah tidak diperlukan lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Anak sudah pernah dijatuhi hukuman pidana penjara;
Bahwa perbuatan Anak sangat merugikan Anak Korban Saksi Anak Korban akibat luka berat yang dideritanya;
Bahwa perbuatan Anak meresahkan Masyarakat, khususnya Masyarakat Kabupaten Muna;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Anak harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan Anak untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu berbentuk balok dengan ukuran panjang ± 45cm (empat puluh lima centimeter)
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha, pada hari Jum'at, tanggal 30 Desember 2022, oleh Ari Conardo, S.H., sebagai Hakim Anak, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Yuliati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, dihadiri oleh Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Muna dihadapan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau dan Ayah Kandung Anak.
Panitera Pengganti Ttd. YULIATI, S.H. | HAKIM Ttd. ARI CONARDO, S.H. |