92/Pid.Sus/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Amr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ALDY S. HERMON,SH.MH. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, SH Terdakwa: MAIKEL KAWENGIAN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa MAIKEL KEWENGIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKEL KEWENGIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam. 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor92/Pid.Sus/2022/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MAIKEL KAWENGIAN;
2. Tempat lahir : Lowian;
3. Umur/ Tanggal lahir : 36 Tahun/30 Juni 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Lowian Satu Jaga II, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 5 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAIKEL KAWENGIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, seperti pada Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKEL KAWENGIAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan lamanya masa pidana penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar tetap menahan Terdakwa.
Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini yakni:
1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) cm, lebar pisau 2 (dua) cm, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) cm, Panjang gagang 8 (delapan) cm, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (Sembilan puluh) cm, lebar parang 2,6 (dua koma enam) cm, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) cm, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) cm yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa MAIKEL KAWENGIAN membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulangpunggung keluarga, selain itu Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa MAIKEL KAWENGIAN, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan November 2022 atau pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di desa Lowian Satu Jaga III, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di di jalan raya Desa Lowian Satu, depan Gereja GMIM Zaitun Lowian, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yakni 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (Sembilan puluh) cm, lebar parang 2,6 (dua koma enam) cm, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) cm, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) cm yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) cm, lebar pisau 2 (dua) cm, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) cm, Panjang gagang 8 (delapan) cm, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya, terjadi permasalahan antara anak muda Desa Lowian dan Desa Lowian Satu Kecamatan Maesaan, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 Terdakwa MAIKEL KAWENGIAN mengambil, dan membawa 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) cm, lebar pisau 2 (dua) cm, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) cm, Panjang gagang 8 (delapan) cm, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam, yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa di Desa Lowian Satu Jaga III, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan , yang diselipkan di pinggang Terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri, karena Terdakwa saat itu keluar dari rumah untuk berjalan mencari orang lain yang sedang bermasalah dengan saudara Terdakwa. Selanjutnya pada saat di perjalanan mencari orang tersebut, Terdakwa menemukan dan kemudian membawa dengan tangannya 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (Sembilan puluh) cm, lebar parang 2,6 (dua koma enam) cm, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) cm, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) cm yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing, tepatnya di jalan raya desa Lowian. Selanjutnya, karena orang yang dicari oleh Terdakwa tidak ditemukan, maka Terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumah. Selama dalam perjalan kembali ke rumah, Terdakwa dihampiri dan diamankan oleh petugas Polsek Tompaso Baru yaitu saksi WOLA DENI LENGKONG, saksi ROGER MONINGKA, dan Saksi JERSEN SOLANG, tepatnya di depan Gereja GMIM Zaitun Lowian, Desa Lowian Satu, Jaga III Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan dan pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, didapati Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, dan dalam hal ini Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dan jenis badik tersebut, tidak dapat menunjukan izin dan tanpa ada izin dari Pemerintah.
Bahwa senjata tajam jenis pisau badik dan parang yang disimpan, dikuasai, dan dibawa oleh Terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri dan mencari orang tersebut, jika ditikamkan pada seseorang maka dapat menyebabkan luka, bahkan kematian karena senjata tajam jenis parang dan pisau badik tersebut tajam di satu sisi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
WOLA D. LENGKONG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya mengerti diperhadapkan dipersidangan berkaitan masalah tindak pidana senjata tajam ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Lowian Satu Jaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan;
Berawal awalnya kami mendapat informasi bahwa terjadi perkelahian antar anak muda Desa Lowian dan Desa Lowian Satu kemudian kami melaksanakan Patroli dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu memegang senjata tajam melihat hal itu kami langsung mengamankan terdakwa beserta senjata tajamnya kemudian kami mengeladahnya dan menemukan pisau badik yang diselipkan di pinggangnya sehingga terdakwa kami bawa ke kantor polsek Tompasobaru untuk di proses ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing, dan 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam adalah barang bukti milik;
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan bersamaan terdakwa diamankan ;
Bahwa saat terdakwa diinterogasi di kantor polsek, ia mengaku kalau senjata tajam jenis pisau badik adalah miliknya sedangkan parang tidak tahu;
Bahwa Terdakwa menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak terkait dalam hal senjata tajam;
Bahwa saat Terdakwa di interogasi, ia katakan bahwa ia membawa pisau itu karena ada saudaranya yang dipukul sehingga ia ingin membalas ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ROGER MONINGKA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan masaalah kepemilikikan senjata tajam tanpa izin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Lowian Satu Jaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di jalan raya depan gereja GMIM Zaitun Lowian;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama rekan sedang melaksanakan Piket kemudian kami mendapan informasi mengenai terjadi perkelahian antar kampung yaitu antara pemuda Desa Lowian Satu dengan Desa Lowian kemudian kami langsung menuju ke TKP, saat tiba di desa Lowian para pemuda melarikan diri dan Tersisa Terdakwa yang saat itu memegang senjata tajam jenis parang sehingga kami langsung mengamankan Terdakwa saat dibawa ke Kantor Polsek kami menggeledah Terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan didalam pakaiannya;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saat terdakwa di interogasi dikantor polsek, ia mengaku kalau pisau badik tersebut adalah miliknya yang ia bawa dari rumah;
Bahwa Terdakwa menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa saat ditanya, Terdakwa tidak bisa menunjukan izin dari pihak terkait ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Petani;
Bahwa setahu Saksi, pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Petani;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah pisau badik adalah barang bukti yang saksi dan tim sita dari Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pisau badik adalah miliknya yang ia bawa dari rumah sedangkan Parang ia temukan dijalan dan ia tidak tahu siapa pemiliknya;
Bahwa maksud terdakwa membawa sajam tersebut ada mencari orang yang memukul saudaranya untuk dibalas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
YERSEN SOLANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan masalah kepemilikikan senjata tajam tanpa izin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Lowian Satu Jaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di jalan raya depan gereja GMIM Zaitun Lowian;
Bahwa benar saat Terdakwa ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saat terdakwa di interogasi dikantor polsek, ia mengaku kalau pisau badik tersebut adalah miliknya yang ia bawa dari rumah;
Bahwa Terdakwa menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa saat ditanya, Terdakwa tidak bisa menunjukan izin dari pihak terkait;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah pisau badik adalah barang bukti yang kami sita dari Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pisau badik adalah miliknya yang ia bawa dari rumah sedangkan Parang ia temukan di jalan dan ia tidak tahu siapa pemiliknya ;
Bahwa maksud terdakwa membawa sajam tersebut ada mencari orang yang memukul saudaranya untuk dibalas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik;
Bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Lowian SatuJaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di depan gereja GMIM Zaitun Lowian;
Bahwa benar saat terdakwa ditangkap terdakwa ada memegang sebilah parang;
Bahwa selain parang terdakwa juga ada membawa pisau badik yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dalam hal senjata tajam ;
Bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa dan pisau tersebut terdakwa bawa untuk menjaga diri karena ada perkelahian dikampung kami yaitu di desa Lowian Satu;
Bahwa atas peristiwa ini Terdakwa merasa menyesal;
Bahwa pisau badik adalah milik terdakwa yang Ia bawa dari rumah sedangkan Parang Ia temukan di jalan dan Ia tidak tahu siapa pemiliknya ;
Bahwa pisau badik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Petani;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Lowian Satu Jaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa awalnya terjadi tawuran antar kampung Desa Lowian dan Desa Lowian Satu, lalu terdakwa yang saat itu membawa senjata tajam ditemukan oleh petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli disana, selain senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh terdakwa, setelah digeledah pada terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah badik yang diselipkan pada pinggang terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam, dan 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa parang pada saat kejadian terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. “Barang siapa”;
2. “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dalam hukum pidana pada umumnya adalah pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum serta orang tersebut haruslah sehat jasmani dan rohaninya atau tidak sedang terganggu jiwanya, mampu bertindak sendiri dengan kemauannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama MAIKEL KAWENGIAN yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, di depan persidangan membenarkan identitas dirinya sebagaimana pada surat dakwaan, dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak”, ialah tidak mempunyai hak atau tidak berwenang;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini mempunyai maksud alternatif yaitu membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ialah senjata yang sengaja dibuat untuk dipergunakan untuk menusuk, memukul atau menikam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Lowian Satu Jaga III Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan, awalnya terjadi tawuran antar kampung Desa Lowian dan Desa Lowian Satu, lalu terdakwa yang saat itu membawa senjata tajam ditemukan oleh petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli disana, selain senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh terdakwa, setelah digeledah pada terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah badik yang diselipkan pada pinggang terdakwa, dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam, dan 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa parang pada saat kejadian terjadi;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis parang dan badik yang dibawa terdakwa tersebut, yang diperlihatkan dipersidangan tersebut bukan merupakan alat yang lazim digunakan untuk kegiatan pertanian walaupun terdakwa bekerja sebagai petani, selain itu juga senjata tersebut juga bukan untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan pekerjaan yang sah serta bukan merupakan barang/benda pusaka dan parang tersebut dimiliki terdakwa tanpa adanya izin pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari hal yang diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas maka jelas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak membawa, senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal pada diri Terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa dianggap telah dipertimbangkan secara mutatis mutandis dalam penjatuhan pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MAIKEL KEWENGIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKEL KEWENGIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) centimeter, lebar pisau 2 (dua) centimeter, panjang mata pisau sampai gelang yang terbuat dari besi 22 (dua puluh dua) centimeter, Panjang gagang 8 (delapan) centimeter, berwarna hitam yang terbuat dari kayu dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna hitam.
1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar parang 2,6 (dua koma enam) centimeter, Panjang mata parang 65 (enam puluh lima) centimeter, Panjang gagang 25 (dua puluh lima) centimeter yang dililit dengan kain berwarna hitam dan diikat dengan kain berwarna merah dengan tajam pada satu sisi dan berujung runcing.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, oleh kami, Ariyas Dedy, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Sabil Ryandika, S.H.,M.H., Dessy Balaati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amurang, serta dihadiri oleh Aldy S. Hermon., S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Muhammad Sabil Ryandika, S.H., M.H. Ariyas Dedy, S.H.
TTD
Dessy Balaati, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Dedy, S.H.