36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dwi Suprayitno dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II Aris Susilo pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; Menyatakan tanda terima uang titipan sementara pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa II Aris Susilo kepada Kejaksaan Negeri Seruyan tanggal 27 Desember 2022 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah Cq. Keuangan Desa Bumi Jaya; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Penetapan ADD Tahun 2019. 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2019 1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Bundel Asli SPP ADD Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy SPP DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019 1 (satu) Berkas Foto Copy Laporan Realisasi APBDes Desa Bumi Jaya Tahap I Tahun 2019; 1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy Laporan Realisasi Penyerapan DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bumi Jaya; 1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD; 1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D ADD Tahap I s.d Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019; 1 (satu) Berkas Foto Copy Keputusan Bupati Seruyan Nomor 22 Tahun 2014 SPJ Tahun 2019; Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Seruyan; 10. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama : Dwi Suprayitno;
Tempat lahir : Lawang (Prop. Jawa Timur);
Umur / Tgl. Lahir : 54 Tahun / 13 Januari 1968;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bumi Jaya RT. 05 RW. 02 Kel.Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kab Seruyan Prov Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Mantan Kepala Desa Bumi Jaya tahun 2015 - 2019);
Pendidikan : SLTA (Tamat);
Tempat lahir : Surabaya (Prop. Jawa Timur);
Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun / 01 Januari 1990;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bumi Jaya RT. 09 RW. 04 Kel.Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kab Seruyan Pro Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani (Mantan Bendahara Desa Bumi Jaya tahun 2015 – 2019;
Pendidikan. : SLTA (Tamat);
Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
Terdakwa I didampingi oleh Penasihat Hukum HENRICHO FRANSISCUST, S.H., M.H., Advokat-Pengacara/Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, Alamat Jalan Sisingamangaraja No. 35 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk;
Terdakwa II didampingi oleh Penasehat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Rahmawati, WMP 7, Jalur 1b, No. 46 RT/RW. 34/02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 14 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 14 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA I DWI SUPRAYITNO dan TERDAKWA II ARIS SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana melanggar ketentuan perundang–undangan dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I DWI SUPRAYITNO dan TERDAKWA II ARIS SUSILO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun dan dikurangi selama mereka Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan serta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair masing-masing 1 (Satu) Tahun pidana kurungan;
Menghukum Terdakwa I DWI SUPRAYITNO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan Terdakwa II ARIS SUSILO untuk membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila masing-masing uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka di ganti dengan pidana selama 3 (Tiga ) Tahun Penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Penetapan ADD Tahun 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli SPP ADD Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy SPP DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Laporan Realisasi APBDes Desa Bumi Jaya Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy Laporan Realisasi Penyerapan DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bumi Jaya;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D ADD Tahap I s.d Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Keputusan Bupati Seruyan Nomor 22 Tahun 2014
SPJ Tahun 2019.
Dikembalikan ke BPKAD Kab Seruyan
Menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan atau Penasihat Hukum T Terdakwa I Dwi Suprayitno yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan Terdakwa I;
Menyatakan Terdakwa I bersalah karena kelalaiannya;
Menghukum Terdakwa I dengan pidana percobaan dan/atau yang seringan-ringannya;
Menjatuhkan Uang Pengganti kepada Terdakwa Dwi Suprayitno sebesar Rp.28.507.448.5,00 (dua puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan lima sen rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II Aris Susilo dan atau Penasihat Hukum T Terdakwa II Aris Susilo yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa II Aris Susilo dari segala Dakwaan/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena “Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengeluarkan Terdakwa II Aris Susilo dari dalam Tahanan;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa II Aris Susilo sebagai warga masyarakat dan warga negara Indonesia;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa tetap dengan Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDS-01/SRY/Fd.1./10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I DWI SUPRAYITNO baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ARIS SUSILO pada bulan januari 2019 s/d desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Bank Kalimatan Tengah Cabang Pembantu Rantau Pulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum telah melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I DWI SUPRAYITNO selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa tugas Terdakwa I diatur didalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terdakwa I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat Perangkat Desa termasuk di dalamnya adalah bendahara desa/kaur keuangan.
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas Terdakwa I mengangkat Terdakwa II ARIS SUSILO dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019 sebagai bendahara desa bumi jaya tahun 2019 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut terdakwa II memiliki wewenang sebagai bendahara desa atau kaur keuangan yaitu : (1) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa; (2) Kaur / kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2019 menetapkan desa bumi jaya mendapatkan pembagian dana desa dengan besaran Rp 998.386.000.-
Bahwa dari besaran dana Rp 998.386.000.- di cairkan melalui 3 tahap pencairan dimana dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pengadaan barang di desa bumi jaya.
Bahwa setelah mendapatkan dana desa sebesar Rp 998.386.000.- maka dana desa tersebut di anggarkan untuk kegiatan-kegiatan di desa bumi jaya yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019
Bahwa didalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sejumlah kegiatan salah satunya digunakan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance).-
Bahwa mereka Terdakwa I yang berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bersama – sama Terdakwa II yang berwenang melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa; (2) Kaur/kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes. yang telah menetapkan kegiatan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) tidak perna membentuk tim pengadaan dan melakukan proses pengadaan kegiatan pengadaan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance).
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Di Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang mengatur proses pengadaan yaitu Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) :
TPK mengundang dan meminta penawaran secara tertulis paling sedikit dari 2 (dua) Pengadaan barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/ jasa;
pengadaan barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga;
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Pengadaan barang/jasa yang memasukan penawaran;
apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan: a) dipenuhi oleh seluruh Penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan. b) dipenuhi oleh salah satu Penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Pengadaan barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. c) tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia barang/ jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c), maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
negosiasi (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) dan angka 4 huruf b) untuk memperoleh harga yang lebih murah;
hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Pengadaan barang/jasa yang berisi sekurangkurangnya: a) tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian; b) para pihak; c) ruang lingkup pekerjaan; d) nilai pekerjaan; e) hak dan kewajiban para pihak; f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; g) ketentuan keadaan kahar; dan h) sanksi. (2) Format surat permintaan penawaran dari TPK ke penyedia barang/jasa, surat penawaran dari pengadaan barang/jasa ke TPK, Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi dan Surat Perjanjian Kerjasama antara TPK dengan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bahwa Proses Pengadaan untuk membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Bahwa Terdakwa I bersama – sama Terdakwa II membuat, menyusun dan mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan permintaan pembayaran dana desa tersebut telah terverifikasi kelengkapan dokumen nya sehingga permintaan pencairan dana desa tahun anggaran 2019 untuk desa bumi jaya dapat di cairkan
Bahwa proses pencairan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut dengan melalui proses sebagai berikut :
Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Bupati Seruyan yang diajukan melalui Camat untuk mendapatkan Rekomendasi Pencairan ADD atau DD dari Camat (Surat Rekomendasi);
Melengkapi SPJ untuk pencairan ADD di tahun sebelumnya, sedangkan Dana Desa melengkapi / membuat Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya;
Peraturan Desa tentang APBDes yang berjalan ;
Setiap Pengajuan Dokumen Pencairan Kepala Desa melampirkan Surat Pernyataan, Pertanggungjawaban Mutlak, Serta Fakta Integritas yang masing-masing lembar ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
Lalu Pemerintah Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ke Kecamatan untuk di Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan pencairan ADD/DD di Kecamatan dan apabila kelengkapan administrasi sudah lengkap maka dikeluarkan Surat Rekomendasi;
Kemudian Pemerintah Desa mengajukan pengajuan Pencairan ADD/DD ke PPKD Kab. Seruyan (BPKAD Kab. Seruyan) untuk diproses dengan memeriksa kembali administrasi kelengkapan berkas pengajuan pencairan ADD/ DD oleh PPKD Kab. Seruyan, apabila kelengkapan tersebut memenuhi persyaratan maka akan proses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Kab. Seruyan yaitu saya dan ditanda tangani oleh saya lalu terbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) di tanda tangani oleh PPKD yaitu sdr. dr. Bahrun Abbas, M.P.H, apabila tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan ke Pemerintah Desa untuk diperbaiki;
Setelah diterbtkan SPP dan SPM maka dilanjutkan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana ADD/DD untuk disalurkan melalui Rekening Desa;
penarikan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa berdasarkan proses pencairan tersebut terdakwa I bersama-sama terdakwa II telah dapat mencairkan dana desa bumi jaya tahun anggaran 2019 dengan berdasarkan surat SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019 besaran dana desa bumi jaya tahun 2019 yang dicairkan dan diterima oleh Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 telah di cairkan semua dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No No & Tanggal SP2D Jumlah (Rp) 1 SP2D Nomor 05135 / SP2D / LS /4.02.00/07/2019 tanggal 5 juli 2019 Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah); 2
2.
SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 tanggal 18 september 2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah.); 3. SP2D Nomor 15332 / SP2D/ LS /4.02.00/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah)
-
Bahwa setelah dana desa tahun anggaran 2019 di cairkan dan diterima oleh terdakwa I bersama-sama Terdakwa II berdasarkan surat SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019 maka dana desa tersebut digunakan untuk pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang tertuang dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019 dan Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menggunakan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pengadaa sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) di Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Nominal 1 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 1.500.000. 2 Belanja Modal Kendaraan Roda 2 Rp. 21.164.897. 3 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 5.000.000. 4 Belanja Modal Kendaraan Ambulance Rp. 250.000.000.
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 para terdakwa telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019 dan Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 selain itu terdakwa I bersama-sama Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, Namun tidak perna membuat laporan pertanggung jawaban Tahap III terkait kegiatan pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance)
Bahwa Dalam rangka membantu petugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan pada Desa Bumi Jaya, maka di APBDes dianggarkan untuk pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak 1 (satu) unit sebesar Rp 22.664.897 dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- dan kendaraan sepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa.
Bahwa faktanya Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan kendaraan roda 2 sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak perna membeli kendaraan roda 2 namun honorarium tim pengadaan sudah direalisasikan. Sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan, apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka honorarium tidak diperkenankan untuk dicairkan. Karena kegiatan pengadaan kendaraan roda 2 tidak perna dilaksanakan, seharusnya masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan.
Bahwa untuk Pengadaan Mobil Ambulance pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan Pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan pemerintah Desa Bumi Jaya menganggaran 1 (satu) unit mobil Ambulance sebesar Rp 255.000.000,- dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- dan mobil Ambulace sebesar Rp 250.000.000,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa.
Bahwa Faktanya Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan mobil Ambulance sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak dapat merealisasikan pembelian mobil Ambulance sehingga masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang sudah dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan.
Bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- pengadaan kendaraan sepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- hingga sekarang belum terealisasi Sehingga terdapat realisasi yang tidak dikerjakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara namun dalam laporan realisasi yang dibuat oleh terdakwa I bersama-sama Terdakwa II seolah-olah telah dikerjakan secara penuh;
Bahwa terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah membuat dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 berdasarkan PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 Ayat (3) Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
Bahwa terdakwa I Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa bersama-sama dengan Terdakwa II sebagai menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa dalam mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapartan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 bersumber dari Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 merupakan perbuatan melawan hukum karena mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa bumi jaya tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (PERMENDAGRI RI) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Bahwa terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dalam mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapartan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 bersumber dari Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar pedoman mengelola Keuangan Desa, yaitu PERMENDAGRI RI Nomor. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan Pasal 24 ayat (3) : yang mengatur : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa terdakwa I memiliki tugas dan kewajiban sesuai dengan Permendagri RI No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 , yaitu : (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan; (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa; (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor : 03 Tahun 2018 tanggal 01 Februari 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018, pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa bertanggang jawab atas penggunaan dana desa.
Bahwa Terdakwa II memiliki tugas dan kewajiban dalam mengelola keuangan Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 sesuai PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa Terdakwa II dalam mencairkan dan menggunakan (mengelola) Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun 2019 wajib melakukan Penatausahaan dengan mempedomani PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 35 yang mengatur :
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa;
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban;
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/14/Lha-Pkkn/Insp/Ix/2022 Tanggal : 12 September 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) berupa pekerjaan yang belum terlaksana/terdapat kekurangan pekerjaan antara lain :
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 21.164.897 (Dua Puluh Satu Juta Seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Bahwa Pencairan anggaran dana desa tahun 2019 tahap I tanggal tanggal 5 juli 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 05135 / SP2D / LS /4.02.00/07/2019 sebesar Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah), Tahap II tanggal 18 september 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah.) dan Tahap III tanggal 19 Desember 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 15332 / SP2D/ LS /4.02.00/12/2019 sebesar 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah) yang dari ketiga tahap tersebut telah di cairkan melalui Bank Kalimatan Tengan Cabang Pembantu Rantau Pulut di pergunakan untuk sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) dengan total sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) sampai akhir tahun 2019 dan berakhirnya masa jabatan Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan Terdakwa II selaku Bendahara Desa Bumi Jaya tidak terealisasi.
terdakwa I DWI SUPRAYITNO selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 bersama-sama Terdakwa II ARIS SUSILO Selaku bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa I DWI SUPRAYITNO selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 bersama-sama Terdakwa II ARIS SUSILO Selaku bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019 baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi atau setidak-setidaknya pada waktu lain di tahun 2019 atau tidaknya masih dalam kurun waktu sekitar tahun 2019 bertempat di Bank Kalimatan Tengan Cabang Pembantu Rantau Pulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bersama-sama secara berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I DWI SUPRAYITNO selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa tugas Terdakwa I diatur didalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terdakwa I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat Perangkat Desa termasuk di dalamnya adalah bendahara desa/kaur keuangan.
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas Terdakwa I mengangkat Terdakwa II ARIS SUSILO dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019 sebagai bendahara desa bumi jaya tahun 2019 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut terdakwa II memiliki wewenang sebagai bendahara desa atau kaur keuangan yaitu : (1) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa; (2) Kaur / kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2019 menetapkan desa bumi jaya mendapatkan pembagian dana desa dengan besaran Rp 998.386.000.-
Bahwa dari besaran dana Rp 998.386.000.- di cairkan melalui 3 tahap pencairan dimana dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan di desa bumi jaya.
Bahwa setelah mendapatkan dana desa sebesar Rp 998.386.000.- maka dana desa tersebut di anggarkan untuk kegiatan-kegiatan di desa bumi jaya yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019
Bahwa didalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sejumlah kegiatan salah satunya digunakan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance).-
Bahwa mereka Terdakwa I yang berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bersama – sama Terdakwa II yang berwenang melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa; (2) Kaur/kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes. yang telah menetapkan kegiatan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) tidak perna membentuk tim pengadaan dan melakukan proses pengadaan kegiatan pengadaan membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance).
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Di Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang mengatur proses pengadaan yaitu Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) :
TPK mengundang dan meminta penawaran secara tertulis paling sedikit dari 2 (dua) Pengadaan barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/ jasa;
pengadaan barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga;
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Pengadaan barang/jasa yang memasukan penawaran;
apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan: a) dipenuhi oleh seluruh Penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan. b) dipenuhi oleh salah satu Penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Pengadaan barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. c) tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia barang/ jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c), maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
negosiasi (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) dan angka 4 huruf b) untuk memperoleh harga yang lebih murah;
hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Pengadaan barang/jasa yang berisi sekurangkurangnya: a) tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian; b) para pihak; c) ruang lingkup pekerjaan; d) nilai pekerjaan; e) hak dan kewajiban para pihak; f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; g) ketentuan keadaan kahar; dan h) sanksi. (2) Format surat permintaan penawaran dari TPK ke penyedia barang/jasa, surat penawaran dari pengadaan barang/jasa ke TPK, Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi dan Surat Perjanjian Kerjasama antara TPK dengan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bahwa Proses Pengadaan untuk membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Bahwa proses pencairan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut dengan melalui proses sebagai berikut :
Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Bupati Seruyan yang diajukan melalui Camat untuk mendapatkan Rekomendasi Pencairan ADD atau DD dari Camat (Surat Rekomendasi);
Melengkapi SPJ untuk pencairan ADD di tahun sebelumnya, sedangkan Dana Desa melengkapi / membuat Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya;
Peraturan Desa tentang APBDes yang berjalan ;
Setiap Pengajuan Dokumen Pencairan Kepala Desa melampirkan Surat Pernyataan, Pertanggungjawaban Mutlak, Serta Fakta Integritas yang masing-masing lembar ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
Lalu Pemerintah Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ke Kecamatan untuk di Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan pencairan ADD/DD di Kecamatan dan apabila kelengkapan administrasi sudah lengkap maka dikeluarkan Surat Rekomendasi;
Kemudian Pemerintah Desa mengajukan pengajuan Pencairan ADD/DD ke PPKD Kab. Seruyan (BPKAD Kab. Seruyan) untuk diproses dengan memeriksa kembali administrasi kelengkapan berkas pengajuan pencairan ADD/ DD oleh PPKD Kab. Seruyan, apabila kelengkapan tersebut memenuhi persyaratan maka akan proses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Kab. Seruyan yaitu saya dan ditanda tangani oleh saya lalu terbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) di tanda tangani oleh PPKD yaitu sdr. dr. Bahrun Abbas, M.P.H, apabila tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan ke Pemerintah Desa untuk diperbaiki;
Setelah diterbtkan SPP dan SPM maka dilanjutkan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana ADD/DD untuk disalurkan melalui Rekening Desa;
penarikan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa berdasarkan proses pencairan tersebut terdakwa I bersama-sama terdakwa II telah dapat mencairkan dana desa bumi jaya tahun anggaran 2019 dengan berdasarkan surat SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019 besaran dana desa bumi jaya tahun 2019 yang dicairkan dan diterima oleh Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 telah di cairkan semua dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No No & Tanggal SP2D Jumlah (Rp) 1 SP2D Nomor 05135 / SP2D / LS /4.02.00/07/2019 tanggal 5 juli 2019 Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah); 2
2.
SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 tanggal 18 september 2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah.); 3. SP2D Nomor 15332 / SP2D/ LS /4.02.00/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah)
-
Bahwa setelah dana desa tahun anggaran 2019 di cairkan dan diterima oleh terdakwa I bersama-sama Terdakwa II berdasarkan surat SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019 maka dana desa tersebut digunakan untuk pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang tertuang dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019 dan Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menggunakan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pengadaa sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) di Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Nominal 1 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 1.500.000. 2 Belanja Modal Kendaraan Roda 2 Rp. 21.164.897. 3 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 5.000.000. 4 Belanja Modal Kendaraan Ambulance Rp. 250.000.000.
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 para terdakwa telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019 dan Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 selain itu terdakwa I bersama-sama Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, Namun tidak perna membuat laporan pertanggung jawaban Tahap III terkait kegiatan pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance)
Bahwa Dalam rangka membantu petugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan pada Desa Bumi Jaya, maka di APBDes dianggarkan untuk pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak 1 (satu) unit sebesar Rp 22.664.897 dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- dan kendaraan sepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa.
Bahwa faktanya Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan kendaraan roda 2 sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak perna membeli kendaraan roda 2 namun honorarium tim pengadaan sudah direalisasikan. Sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan, apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka honorarium tidak diperkenankan untuk dicairkan. Karena kegiatan pengadaan kendaraan roda 2 tidak perna dilaksanakan, seharusnya masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan.
Bahwa untuk Pengadaan Mobil Ambulance pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan Pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan pemerintah Desa Bumi Jaya menganggaran 1 (satu) unit mobil Ambulance sebesar Rp 255.000.000,- dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- dan mobil Ambulace sebesar Rp 250.000.000,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa.
Bahwa Faktanya Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan mobil Ambulance sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak dapat merealisasikan pembelian mobil Ambulance sehingga masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang sudah dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan.
Bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- pengadaan kendaraan sepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- hingga sekarang belum terealisasi Sehingga terdapat realisasi yang tidak dikerjakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara namun dalam laporan realisasi yang dibuat oleh terdakwa I bersama-sama Terdakwa II seolah-olah telah dikerjakan secara penuh;
Bahwa terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah membuat dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 berdasarkan PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 Ayat (3) Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
Bahwa terdakwa I Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa; bersama-sama dengan Terdakwa II dalam mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapartan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 bersumber dari Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 merupakan perbuatan melawan hukum karena mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa bumi jaya tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (PERMENDAGRI RI) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Bahwa terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dalam mencairkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapartan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 bersumber dari Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar pedoman mengelola Keuangan Desa, yaitu PERMENDAGRI RI Nomor. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan Pasal 24 ayat (3) : yang mengatur : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa terdakwa I memiliki tugas dan kewajiban sesuai dengan Permendagri RI No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 , yaitu : (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan; (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa; (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor : 03 Tahun 2018 tanggal 01 Februari 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018, pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa bertanggang jawab atas penggunaan dana desa.
Bahwa Terdakwa II memiliki tugas dan kewajiban dalam mengelola keuangan Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 sesuai PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa Terdakwa II dalam mencairkan dan menggunakan (mengelola) Dana Desa pada Desa Bumi Jaya Tahun 2019 wajib melakukan Penatausahaan dengan mempedomani PERMENDAGRI RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 35 yang mengatur :
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa;
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban;
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/14/Lha-Pkkn/Insp/Ix/2022 Tanggal : 12 September 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) berupa pekerjaan yang belum terlaksana/terdapat kekurangan pekerjaan antara lain :
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 21.164.897 (Dua Puluh Satu Juta Seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Bahwa Pencairan anggaran dana desa tahun 2019 tahap I tanggal tanggal 5 juli 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 05135 / SP2D / LS /4.02.00/07/2019 sebesar Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah), Tahap II tanggal 18 september 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah.) dan Tahap III tanggal 19 Desember 2019 sesuai dengan SP2D Nomor 15332 / SP2D/ LS /4.02.00/12/2019 sebesar 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah) yang dari ketiga tahap tersebut telah di cairkan melalui Bank Kalimatan Tengan Cabang Pembantu Rantau Pulut di pergunakan untuk sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) dengan total sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) sampai akhir tahun 2019 dan berakhirnya masa jabatan Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan Terdakwa II selaku Bendahara Desa Bumi Jaya tidak terealisasi.
terdakwa I DWI SUPRAYITNO bersama-sama Terdakwa II ARIS SUSILO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa atau para Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu:
INATA PANDEROVA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksin di lantik menjadi Pj Kepala Desa Bumi Jaya menggantikan sdr. DWI SUPRAYITNO di tahun 2020;
Bahwa saksi mengetahui kalau di perencanaan pada tahun 2019 ada pengadaan ambulance dan sepeda motor;
Bahwa Tidak ada ambulance dan sepeda motor di Desa Bumi Jaya;
Bahwa Dana pengadaan Ambulance dan sepeda motor sudah dicairkan tetapi barangnya tidak ada:
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui tidak adanya ambulance adalah saat saksi menanyakan kepada Kepala Desa terdahulu yaitu Terdakwa I mengenai kemana ambulance kemudian Terdakwa I mengatakan ambulance sudah dipesan rencana datang bulan Maret 2020;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Pj Kepala Desa Bumi Jaya diatur didalam Pemendagri RI No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 yaitu :
Kepala Desa Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Kepala Desa sebegai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa sebagaimana di maksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. Menetapkan PTPKD; c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. Menyetujui pengeluaraan atas kegiataan yang ditetapkan dalam APBdes; dan e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan atas beban APBDes
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Bahwa Perangkat Desa Bumi Jaya tahun 2015-2019 yaitu : Kepala Desa : DWI SUPRAYITNO, Sekretaris Desa : ELIYAS EDI, Kaur Keuangan : ARIS SUSILO, Kaur Umum : SUMAJI, Kaur Pembangunan : BAMBANG, Kaur Pemerintahan : ABDUL JALAL.
Bahwa tidak ada menanyakan kepada Terdakwa I mengenai sepeda motor.
Bahwa tidak ada ambulance dan sepeda motor sampai saksi selesai menjabat sebagai Pj Kepala Desa
Bahwa saksi selaku Pj Kepala Desa melaporkan ada penggelapan ambulance kepada pak camat dan pak camat meminta agar diadakan Musdes kemudian yang hadir saat itu saya, pak camat, tokoh masyarakat, dalam acara tersebut kami menanyakan kepada Terdakwa I mengenai ambulance dan dari Terdakwa I mengakui ada pengadaan ambulance tetapi sampai batas yang ditentukan belum ada ambulance dan waktu kami mau mengajukan pencairan tidak dapat dilakukan dikarenakan SPJ tahun 2019 belum dibuat oleh Terdakwa I;
Bahwa salah satu pekerjaan yang belum terlaksana berupa pengadaan 1 (satu) unit ambulance senilai Rp 255.000.000,-, jika di kaitkan dengan syarat bahwa untuk pencairan dalam tahun 2020 khususnya Dana Desa yang syaratnya harus ada SPJ sebelumnya, Anggaran 2020 bisa cair karena saya sebagai Pj Kades konsultasi dengan Camat Seruyan Tengah menyampaikan bahwa pencairan ADD dan DD tahap pertama tidak bisa dicairkan oleh BPKD Kabupaten Seruyan dikarenakan alasan BPKD syarat pencairan ADD dan DD Tahap Pertama adalah SPJ Akhir Tahun 2019, setelah itu camat seruyan tengah menyampaikan kepada saya supaya ada musdes yang membahas tentang ambulance tersebut kemudian dilakukan musdes oleh camat, PJ Kades, Mantan Kades tahun 2019 dan Tokoh Masyarakat desa Bumi Jaya, Dengan Kesimpulan Musdes Mantan Kades tahun 2019 A.N DWI SUPRAYITNO siap menyelesaikan pembelian ambulance dan membuat SPJ Tahap Akhir, tetapi setelah sampai bulan mei Mobil Ambulance tersebut belum di beli dan SPJ belum dibuat, sehingga saksi berkonsultasi dengan camat seruyan tengah dan menyurati inspektorat untuk dilakukan riksus sehingga dilakukan riksus terhadap desa bumi jaya hasil riksus saksi lampirkan untuk mengajukan ADD dan DD tahap pertama sehingga dapat di cairkan;
Bahwa Tetap dilakukan pengajuan pencairan ADD dan DD Tahap I tahun 2020;
Bahwa yang dijelaskan Terdakwa I dalam Musdes tahun 2020, mengenai ambulance sudah dipesan kalau sudah selesai akan diambil;
Bahwa Tidak ada Terdakwa II menyampaikan dana SILPA sejumlah Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang ada dengan Terdakwa II dalam Musyawarah Desa;
Bahwa Yang hadir dalam Musyawarah Desa saat itu yaitu pak camat, tokoh masyarakat, Terdakwa I, Terdakwa II;
Bahwa Di Musyawarah Desa membahas mengenai ambulance dan SPJ tahap akhir yang tidak ada dibuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Rekomendasi untuk Terdakwa I dan Terdakwa II saat itu untuk membuat SPJ dan mendatangkan ambulance;
Bahwa saksi lupa kapan Musyawarah Desa dilakukan pada tahun 2020;
Bahwa Terdakwa I berjanji kurang lebih 1 bulan akan membuat SPJ dan mendatangkan ambulance dan Terdakwa I mengaku ambulance sudah dipesan di Pangkalan Bun;
Bahwa Ada masyarakat yang komplain mengenai ambulance;
Bahwa saksi mengetahui ada pengadaan ambulance setelah saksi menjabat Pj Kepala Desa baru ada masyarakat yang menanyakan mengenai ambulance yang belum terealisasi;
Bahwa saksi pernah berbicara dengan Terdakwa I melalui telepon karena setelah Musyawarah Desa Terdakwa I pulang ke Jawa dan kata Terdakwa I sedang berusaha menjual rumah yang di Jawa untuk mengganti biaya ambulance yang sudah terpakai, akan tetapi saksi tidak mengetahui uang yang terpakai digunakan untuk apa oleh Terdakwa I;
Bahwa Sampai sekarang saksi tidak mengetahui Terdakwa I ada mengembalikan uang yang sudah digunakan;
Bahwa Sampai sekarang SPJ tidak dibuat oleh Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada Terdakwa I mengakui uang dipakai saat Musyawarah Desa;
Bahwa setelah saksi menjabat Pj Kepala Desa, Terdakwa I meminta tolong kepada saksi agar memasukkan usulan pada anggaran 2020 pembuatan gorong-gorong, siring, pagar TK dan saksi menjawab akan dipertimbangkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I memberikan pendapat bahwa sebagian keterangan saksi tersebut adalah tidak benar mengenai saksi ada menelepon Terdakwa I, Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa II memberikan pendapat bahwa sebagian keterangan saksi tersebut adalah tidak benar mengenai Terdakwa II pernah menyampaikan di Musyawarah Desa mengenai uang sejumlah Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) untuk pemesanan ambulance yang ada dengan Terdakwa II, dan Atas keberatan para Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya semula;
SLAMET EFFENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat saksi menjabat Sebagai Ketua BPD Desa Bumi Jaya, ada rencana pembelian Mobil Ambulan dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019, yang mana dana sudah keluar tetapi tidak ada realisasinya berupa ambulance;
Bahwa untuk pembelian Mobil Ambulance pada 2018 diadakan Musyawarah Rencana Pembangunan terlebih dahulu yang di hadiri oleh Kepala Desa Berserta perangkat Desa, RT dan RW Setempat, Dinas Kesehatan, Guru dan Tokoh Masyarakat, dan hasil Musrembang seluruh peserta Musrembang menyetujui untuk pembelian mobil Ambulance Merek APV dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa Pada bulan Desember tahun 2019 dicairkan pengadaan ambulance tetapi ambulance tidak ada.
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada para Terdakwa mengenai pengadaan ambulance karena masa jabatan saksi sebagai Ketua BPD berakhir pada tanggal 1 Desember 2019 sedangkan uang cair tanggal 28 Desember 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sampai sekarang mobil ambulance tersebut belum terealisasi/ belum di belikan, karena setelah dana tersebut dicairkan pada proses pembelian masa jabatan saksi selaku Ketua BPD Desa Bumi Jaya Sudah Selesai, masa jabatan saksi selaku Ketua BPD tanggal 01 Desember 2019 berakhir dan dana dicairkan untuk pembelian mobil ambulance tersbut tanggal 28 Desember 2019.
Bahwa saksi hanya menanyakan kepada Ketua BPD yang baru mengenai ambulance, saksi hanya mengatakan kalau ambulance seharusnya sekarang ada lalu kata Ketua BPD yang baru agar melaporkan kepada Pj Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada pengadaan sepeda motor.
Bahwa menurut saksi Tugas dan fungsi Ketua BPD Desa Bumi Jaya, suatu kegiatan dan tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua BPD di atur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan, yaitu Menampung aspirasi masyarakat Desa Bumi Jaya dan Mengawasi dan mendampingi kinerja kepala desa.
Bahwa Selama 5 tahun saksi menjabat sebagai Ketua BPD;
Bahwa Yang berwenang melakukan penarikan ADD dan DD hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa saksin tidak mengetahui di tahun 2019 ada pengadaan sepeda motor, yang saya lihat Terdakwa II ada menggunakan sepeda motor baru merk KLX melewati rumah saksi, dan saksi tidak mengetahui sepeda motor baru merk KLX yang dikendarai Terdakwa II itu termasuk pengadaan;
Bahwa Ketua BPD dilibatkan dalam pembuatan APBDes;
Bahwa didalam APBDes ada dianggarkan pengadaan ambulance, akan tetapi Tidak ada dibentuk tim pengadaan pembelian ambulance;
Bahwa saksi Pernah komplain kepada Pj Kepala Desa mengenai pengadaan ambulance;
Bahwa pada Tahun 2022 sudah ada ambulance dan Kepala Desa Maryono;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar ;
IDA DWI WULANDARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD Kab. Seruyan Tahun 2019;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupat Seruyan Nomor dan tanggalnya saksi lupa, dengan tugas pokok saksi sebagai berikut :
Memproses pencairan Bantuan Keuangan (DD dan ADD), Dana Hibah, Bantuan Sosial ;
Membuat SPP Pencairan (LS) ;
Merekap Register SPP;
Memverifikasi dokument kelengkapan adminitrasi;
Bahwa Berdasarkan bukti kwitansi pencairan bukti ADD dan DD tahun 2019 Kepala Desa Bumi Jaya adalah Dwi Suprayitno;
Bahwa Terkait pembelian Mobil APV Ambulance Anggaran Dana Desa Desa Bumi Jaya Tahun 2019 sebesar Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) sampai sekarang belum terealisasi;
Bahwa Proses Pencairan ADD Dan DD Sebagai Berikut :
Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Bupati Seruyan yang diajukan melalui Camat untuk mendapatkan Rekomendasi Pencairan ADD atau DD dari Camat (Surat Rekomendasi);
Melengkapi SPJ untuk pencairan ADD di tahun sebelumnya, sedangkan Dana Desa melengkapi / membuat Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya;
Peraturan Desa tentang APBDes yang berjalan ;
Setiap Pengajuan Dokumen Pencairan Kepala Desa melampirkan Surat Pernyataan, Pertanggungjawaban Mutlak, Serta Fakta Integritas yang masing-masing lembar ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
Lalu Pemerintah Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ke Kecamatan untuk di Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan pencairan ADD/DD di Kecamatan dan apabila kelengkapan administrasi sudah lengkap maka dikeluarkan Surat Rekomendasi;
Kemudian Pemerintah Desa mengajukan pengajuan Pencairan ADD/DD ke PPKD Kab. Seruyan (BPKAD Kab. Seruyan) untuk diproses dengan memeriksa kembali administrasi kelengkapan berkas pengajuan pencairan ADD/ DD oleh PPKD Kab. Seruyan, apabila kelengkapan tersebut memenuhi persyaratan maka akan proses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Kab. Seruyan yaitu saya dan ditanda tangani oleh saya lalu terbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) di tanda tangani oleh PPKD yaitu sdr. dr. Bahrun Abbas, M.P.H, apabila tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan ke Pemerintah Desa untuk diperbaiki;
Setelah diterbtkan SPP dan SPM maka dilanjutkan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana ADD/DD untuk disalurkan melalui Rekening Desa;
penarikan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa Dalam proses pencairan ADD dan DD Tahun 2019 yang ajukan oleh Desa Bumi Jaya telah memenuhi kelengkapan administrasi sehingga sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Persyaratan dalam mengajukan ADD dan DD oleh Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut ;
Desa telah menyusun dan membuat APBDes pada tahun berjalan;
Desa harus ada rekomendasi dari camat;
Apabila dana ADD diminta SPJ pada tahap sebelumnya;
Apabila dana DD diminta laporan realisasi tahap sebelumnya;
Bahwa Jabatan dan peran saksi dalam proses mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) yang digunakan untuk kegiatan di Desa Bumi Jaya dan memeriksa kelengkapan persyaratan pencairan ADD/DD dalam mengajuan pencairan Dana ADD dan DD, serta memeriksa ketersediaan dana dan menanda tangani kwintasi SPP;
Bahwa Sumber dana desa dari Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dan Dana Desa bersumber dari APBN;
Bahwa Dana Desa TA 2019 jumlah keseluruhan Rp998.386.000,-(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Tahap I berdasarkan SP2D Nomor 05135 /SP2D/LS/4.02.00/07/2019 tanggal 5 juli 2019 sebesar Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah.);
Tahap II berdasarkan SP2D Nomor 08781/SP2D/LS/4.02.00/09/2019 tanggal 18 september 2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat Ribu empat ratus Rupiah.
Pencairan DD oleh Pemerintah Desa Bumi Jaya TA 2019, yaitu :
Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Tahap I dan II
-
-
No No & Tanggal SP2D Jumlah (Rp) 1 SP2D Nomor 05135 / SP2D / LS /4.02.00/07/2019 tanggal 5 juli 2019 Rp. 199.677.200,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah); 2 SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 tanggal 18 september 2019 sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan Juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah.);
-
Bahwa Yang mengajukan ADD dan DD desa Bumi Jaya Tahun 2019 adalah Kepala Desa;
Bahwa Yang berperan aktif dalam menyiapkan, menyusun, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan ADD/DD adalah Bendahara Desa dan diketahui Kepala Desa ;
Bahwa Yang bertugas membuat dan menyusun Surat Pertanggung Jawaban adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa Dalam menyusun dan menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dilakukan Musyawarah Desa;
Bahwa Yang menyusun dan membuat surat permintaan pembayaran adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa Yang membuat dan menyusun Laporan Realisasi adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa SILPA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) tidak boleh di tarik, tidak boleh di gunakan dan harus tetap tersimpan di rekening desa serta yang bisa menarik uang SILPA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa Yang menjadi kuasa pengelola keuangan dana desa dan alokasi dana desa adalah KEPALA DESA dan yang menyimpan dana desa dan alokasi dana desa adalah BENDAHARA DESA;
Bahwa Tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar APBDes termasuk mengalihan untuk kegiatan lain dan jika ada pengalihan harus tertuang di APBDes Perubahan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
HENDRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran PPKD Kab. Seruyan Tahun 2018, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupat Seruyan Nomor dan tanggalnya saksi lupa,dengan tugas pokok saksi sebagai berikut :
Memproses pencairan Bantuan Keuangan (DD dan ADD), Dana Hibah, Bantuan Sosial ;Membuat SPP Pencairan (LS) ;
Merekap Register SPP;
Memverifikasi dokument kelengkapan adminitrasi;
Bahwa proses pencairan ADD dan DD yaitu :
Melengkapi SPJ di tahun sebelumnya;
Melengkapi APBDes Tahun yang berjalan ;
Desa melengkapi Perdes terhadap pencairan yang akan di cairkan;
Setiap pengajuan dokumen pencairan Kepala Desa melampirkan surat pernyataan sikap, pertanggungjawaban mutlak, serta fakta integritas yang masing-masing lembar ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
Kecamatan Seruyan Tengah melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan adminitrasi pengajuan pencairan ADD atau DD;
Lalu Camat Seruyan Tengah memberikan rekomendasi terhadap pengajuan pencairan ADD atau DD apabila kelengkapan adminitrasinya lengkap;
Lalu Pengajuan ke BPKAD Kab. Seruyan
Pencairan ADD / DD disalurkan melalui rekening desa;
Penarikan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa dalam proses pencairan Dana ADD dan DD Tahun 2019 yang ajukan oleh Desa Bumi Jaya telah memenuhi kelengkapan administrasi sehingga sesuai dengan ketentuan.
Bahwa persyaratan dalam mengajukan ADD dan DD oleh Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut ;
Desa telah menyusun dan membuat APBDes pada tahun berjalan;
Desa harus ada rekomendasi dari camat;
Apabila dana ADD diminta SPJ pada tahap sebelumnya;
Apabila dana DD diminta laporan realisasi tahap sebelumnya;
Bahwa jabatan dan peran saksi dalam proses mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) yang digunakan untuk kegiatan di Desa Bumi Jaya dan memeriksa kelengkapan persyaratan pencairan ADD/DD dalam mengajuan pencairan Dana ADD dan DD, serta memeriksa ketersediaan dana dan menanda tangani kwintasi SPP.
Bahwa sumber dana desa dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bersumber dari APBD Kab Seruyan.
Bahwa Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bumi Jaya Tahun 2019 telah tercairkan semua untuk Tahap II dan Tahap III dan untuk tahap I saksi tidak mengetahui karena saksi belum menjabat pada saat dengan rincian sebagai berikut ;
Alokasi Dana Desa TA 2019 Tahap II jumlah keseluruhan Rp. 349.035.600,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Tiga Puluh Lima ribu enam ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 15867/ / SP2D / LS / 4 .02 .00 /12/2019 tanggal 20 Desember 2019
Dana Desa TA 2019 jumlah keseluruhan Rp 798.708.917,- (Tujuh Ratus Sembilan puluh delapan tujuh ratus delapan Sembilan tujuhbelas rupiah)
Tahap II berdasarkan SP2D Nomor 08781/SP2D/LS/4.02.00/09/2019 tanggal 18 september sebesar Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat empat ratus.);
Tahap III berdasarkan SP2D Nomor 15332 /SP2D/LS/4.02.00/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp. 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah). adalah anggota dari tim pelaksana kegiatan di Desa
Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Tahap II dan III
| No | No & Tanggal SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | SP2D Nomor 08781 / SP2D / LS /4.02.00/09/2019 tanggal 18 september | Rp. 399.354.400,- ( Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat empat ratus.); |
| 2 | SP2D Nomor 15332 / SP2D/ LS /4.02.00/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 | 399.354.517 ,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh empat lima ratus tujuh belas rupiah) |
Bahwa yang mengajukan ADD dan DD desa Bumi Jaya Tahun 2019 adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa ;
Bahwa yang berperan aktif dalam menyiapkan, menyususn, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan ADD/DD adalah bendahara dan Kepala Desa ;
Bahwa yang bertugas membuat dan menyusun Surat Pertanggung Jawaban adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa ;
Bahwa dalam menyusun dan menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dilakukan Musyawarah Desa ;
Bahwa yang menyusun dan membuat surat permintaan pembayaran adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa yang membuat dan menyusun Laporan Realisasi adalah bendahara Desa yang diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa SILVA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) tidak boleh di tarik, tidak boleh di gunakan dan harus tetap tersimpan di rekening desa serta yang bisa menarik uang SILVA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa yang menjadi kuasa pengelola keuangan dana desa dan alokasi dana desa adalah KEPALA DESA dan yang menyimpan dana desa dan alokasi dana desa adalah BENDAHARA DESA;
Bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar APBDes termasuk mengalihan untuk kegiatan lain dan jika ada pengalihan harus tertuang di R-APBDes;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
ULIE HADIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah PNS Inspektorat Kab. Seruyan , dasar penugasan saksi adalah Surat dari Kejaksaan Nomor: R-74/O.2.19/Fd.1./08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang permintaan Bantuan Pernghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Kabupaten Seruyan Nomor: 700/289/INSP/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2022.
Bahwa Tugas Pokok sebagai Anggota Tim PKKN sebagai berikut ;
Membantu Ketua Tim untuk melihat dan menghitung fisik, bangunan yang sederhana dan bisa dilihat maupun dengan satu persatu.
Membantu dan mendampingi Ketua Tim dalam melakukan PKKN
Menyiapkan dokumen dan dokumentasi kegiatan PKKN.
Bahwa yang masuk ke dalam Tim Riksus terhadap Desa Bumi Jaya Tahun 2019 sebagai berikut;
Wakil Penanggung Jawab: ISMIRANTO, S.KM, M.PH., CRA
Pengendali Teknis : DARMADI S.E., CRA., CRP
Ketua Tim : RIO EMSLIE AGUSTINO, ST
Aggota Tim : ULIE HADIANTO, S.I.P
Bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Seruyan Turun ke desa bumi jaya Dari Tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2022;
Bahwa sumber Anggaran yang digunakan dalam APBDes TA 2019 yaitu : Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD);
Bahwa di dalam APBdes desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 ada:
Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver sudah dikerjakan.
Pengadaan Mobil Ambulance sebanyak 1 Unit sebesar Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) sumber Dana Desa (DD) terdiri dari Pembelian Mobil Ambulance Rp. 250.000.000,- dan Honorarium Tim Rp. 5.000.000,-)
Kendaraan Roda 2 sebanyak 1 Unit sebesar Rp. 22.664.897,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sumber dana Pendapatan Bagi Hasil (PBH) terdiri dari Pembelian Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 21.164.897 dan Honorarium Tim sebesar Rp. 1.500.000,-)
Bahwa saksi mengetahui tentang Pengadaan Kendaraan Oprasional Kesehatan yaitu Satu Unit Ambulance di Desa Bumi Jaya Tahun 2019 ;
Bahwa yang melakukan mengajukan proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 adalah Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang bisa mencairkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 adalah Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang menyusun dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa adalah Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang hadir dalam pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) untuk mendampingi Tim PKKN Kab.Seruyan di antaranya Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang hadir dalam pemeriksaan secara khusus (PKKN) untuk mendampingi Tim PKKN Kab.Seruyan di antaranya Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang saksi ketahui hasil Tim Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan ada kerugian keuangan negara dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada DesaBumi Jaya tahun 2019, yaitu :
Pengadaan Kendaraan Roda 2 sebesar Rp. 22.664.897,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sumber Dana Bagi Hasil (DBH)
Pengadaan Kendaraan Roda 4 Mobil Ambulance sebesar Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) sumber Dana Desa (DD);
Bahwa Tim (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Seruyan ketika melakukan PKKN terhadap DesaBumi Jaya dengan mengunakan 3 (tiga) metode, yaitu :
Konfirmasi.
Cek Lapangan.
Metode Total Lost.
Bahwa setelah dilakukan PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan apa upaya atau respon dari Perangkat Desa Bumi Jaya tahun 2019 terhadap hasil PKKN, yaitu :
Menyambut baik tim dalam melakukan PKKN;
Mendukung penyelasaian;
Bahwa kondisi terakhir fisik desa bumi jaya sudah Terlaksana dan pengadaan Mobil Ambulance, sepeda sepeda motor tidak ada Fisiknya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana anggaran Pengadaan Satu Unit Mobil Ambulance dan Pengadaan Roda 2 Tidak terbayarkan berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten seruyan menemukan ada kerugian keuangan negara yang sangat besar;
Bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa;
Bahwa Dana yang tidak terlaksana maka PPKD yang mengelola kegiatan wajib mengembalikan kepada Bendahara Desa untuk disetor kembali pada rekening kas desa sebagai Silpa atau sisa penghematan belanja;
Bahwa Penarikan dana yang tidak digunakan atau ada sisa penghematan belanja harus melalui mekanisme yaitu perubahan APBDes. Apabila desa tidak melakukan perubahan APBDes, maka Silpa atau sisa penghematan belanja tidak boleh dicairkan untuk membiayai kegiatan lain.
Bahwa Apabila terjadi sisa penghematan belanja atau terdapat sisa Silpa pada tahun berjalan apabila ingin mengalihkan sisa anggaran pada kegiatan lainnya, maka wajib melakukan perubahan APBDes melalui Musdes.
Bahwa Syarat pengalihan anggaran pada kegiatan lainnya, harus melaui Musdes perubahan APBDes, apabila desa tidak melakukanMusdes perubahan APBDes, maka anggaran tidak dapat dialihkan pada kegiatan lain.
Bahwa Mekanisme pengalihan kegiatan melalui Musdes perubahan APBDes.
Bahwa Pengalihan kegiatan tanpa melalui perubahan APBDes, menyebabkan biaya yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat diakui sebagai belanja.
Bahwa syarat untuk melakukan APBDes – Perubahan adalah :
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
Bahwa Desa Bumi Jaya Ada APBdes Perubahan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar
RIO EMSLIE AGUSTINO, ST dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mulai bekerja di Inspektorat Kabupaten Seruyan dari tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi adalah Ketua Tim PKKN dari Inspektorat Kabupaten Seruyan terhadap Desa Bumi Jaya tahun 2019 dengan dasar penugasan adalah Surat dari Kejaksaan Nomor: R-74/O.2.19/Fd.1./08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang permintaan Bantuan Pernghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Kabupaten Seruyan Nomor: 700/289/INSP/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2022;
Bahwa Perangkat Desa Bumi Jaya dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yaitu : Kepala Desa : Dwi Suprayitno, Sekretaris Desa : Eliyas Edi, Bendahara Desa : Aris Susilo, Kaur Umum : Sumaji, Kaur Pembangunan : Bambang, Kasi Pemerintahan : Abdul Jalal;
Bahwa Dasar saksi sebagai Ketua Tim PKKN dari Inspektorat Kabupaten Seruyan adalah Inspektorat menerima Surat Permintaan dari Kejaksaan Negeri Seruyan untuk melakukan Pemeriksaan atau Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua Tim PKKN dari Inspektorat Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
Bersama Dalnis menyusun Program Kerja Pengawasan atau Audit;
Melaksanakan Pelaksanaan kegiatan Audit Pehitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa yang masuk ke dalam Tim Riksus terhadap Desa Bumi Jaya Tahun 2019 sebagai berikut;
Penanggung Jawab : Agus Suharto,S.Sos.,MM
Wakil Penanggung Jawab : Ismiranto, SKM.,MPH.,CRA
Dalnis : Darmadi,SE .,CRA.,CRF
Ketua Tim : Rio Emslie Agustino, ST
Aggota Tim : Ulie Hadianto,S.IP.
Bahwa Tim Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Seruyan melakukan PKKN terhadap Desa Bumi Jaya Tim Inspektorat Kabupaten Seruyan Dari Tanggal 29 Agustus 2022 s/d 11 September 2022;
Bahwa Sumber Anggaran yang digunakan dalam APBDes Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 yaitu : Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD dan APBN;
Bahwa saksi mengetahui tentang Pengadaan Kendaraan Operasional Kesehatan yaitu Satu Unit Ambulance di Desa Bumi Jaya Tahun 2019 ketika saksi ikut membantu melakukan PKKN oleh Tim Inspektorat Kabupaten Seruyan;
Bahwa yang melakukan mengajukan proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 adalah Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa yang menyusun dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa adalah Saudara Dwi suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa Hasil Tim Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan ada kerugian keuangan negara dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada DesaBumi Jaya tahun 2019, yaitu :
Pengadaan Kendaraan Roda 2 sebesar Rp. 22.664.897,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sumber Dana Bagi Hasil (DBH);
Pengadaan Kendaraan Roda 4 Mobil Ambulance sebesar Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) sumber Dana Desa (DD);
Bahwa yang hadir dalam pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) untuk mendampingi Tim PKKN Kab.Seruyan di antaranya Saudara Dwi Suprayitno (Kepala Desa) dan Saudara Aris Susilo (Bendahara);
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana anggaran Pengadaan Satu Unit Mobil Ambulance dan Pengadaan Roda 2 Tidak terbayarkan berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten seruyan menemukan ada kerugian keuangan negara yang sangat besar;
Bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa;
Bahwa Dana yang tidak terlaksana maka PPKD yang mengelola kegiatan wajib mengembalikan kepada Bendahara Desa untuk disetor kembali pada rekening kas desa sebagai Silpa atau sisa penghematan belanja;
Bahwa Penarikan dana yang tidak digunakan atau ada sisa penghematan belanja harus melalui mekanisme yaitu perubahan APBDes. Apabila desa tidak melakukan perubahan APBDes, maka Silpa atau sisa penghematan belanja tidak boleh dicairkan untuk membiayai kegiatan lain;
Bahwa syarat pengalihan anggaran pada kegiatan lainnya, harus melalui Musdes perubahan APBDes, apabila desa tidak melakukan Musdes perubahan APBDes, maka anggaran tidak dapat dialihkan pada kegiatan lain;
Bahwa Pengalihan kegiatan tanpa melalui perubahan APBDes, menyebabkan biaya yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat diakui sebagai belanja;
Bahwa Syarat untuk melakukan APBDes Perubahan adalah :
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
bahwa Desa Bumi Jaya ada APBDes Perubahan, saksi mengetahui dari dokumen APBDes Perubahan tidak ada mencantum perubahan pengadaan Ambulance dan sepeda motor;
bahwa pada saat diperiksa Terdakwa I mengatakan uangnya sudah tidak ada dan Terdakwa II mengatakan uang dengan Kepala Desa;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DARMADI, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan ahli adalah PNS Inspektorat Kabupaten Seruyan;
Bahwa Jabatan ahli di Kantor Inspektorat Kabupaten Seruyan dan secara singkat riwayat pekerjaan dan jabatan ahli selama bertugas di Kantor Inspektorat Kabupaten Seruyan adalah Auditor Madya dan Riwayat pekerjaan dan jabatan ahli sebagai berikut :
SK Nomor 813.3/01/BID.II/BKD/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 diangkat menjadi CPNS dengan Golongan III/a;
SK Nomor 821.13/02/BID.II/BKD/II/2011 tanggal 01 Maret 2011 diangkat menjadi PNS dengan Golongan III/a;
SK Nomor 820.29/25/BID.II/BKD/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 diangkat menjadi Auditor Pertama;
SK Nomor 823.3/5/BID.II/BKD/KP.IV-2015 tanggal 25 Maret 2015 naik Golongan dari III/a ke III/b;
SK Nomor 823.3/1/BID.I/BKPSDM/II/2017 tanggal 6 pebruari 2017 diangkat menjadi Auditor Muda;
SK Nomor 823.3/2/BID.I/BKPSDM/KP.IV-2017 tanggal 27 Maret 2017 naik Golongan dari III/b ke III/c;
SK Nomor 823.3/2/BID.I/BKPSDM/KP.IV-2019 tanggal 26 Maret 2019 naik Golongan dari III/c ke III/d;
SK Nomor 821.2/19/BID.I/BKPSDM/IX/2019 tanggal 30 September 2019 diangkat dalam jabatan struktural sebagai Kasi PMD di Kecamatan Suling Tambun;
SK Nomor 821.2/1/BID.I/BKPSDM/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 diangkat kembali dalam Jabatan Fungsionl Auditor Muda.
SK Nomor 823/70/BID.I/BKPSDM/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 diangkat menjadi Auditor Madya;
SK Nomor 821.13/11/2022 tanggal 31 Maret 2022 naik Golongan dari III/d ke IV/a;
Bahwa Riwayat pendidikan Ahli baik secara formal maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang pernah saya ikuti, sehingga ahli ditunjuk oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Seruyan sebagai Ahli untuk dimintai pendapat dalam perkara ini :
Riwayat pendidikan formal saya sebagai berikut :
SD Tahun 1994 Nomor STTB 14OA oa 0025159, tanggal 14 Juni 1994
SMP Tahun 1997 Nomor STTB 25 OA oe 0016337, tanggal 4 Juni 1997
SMA Tahun 2000 Nomor STTB 25 Mu 0577904, tanggal 13 Juni 2000
S-1 Akuntansi Tahun 2005 Nomor 1132/J24.2.31.2005, tanggal 28 Oktober 2005
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang pernah saya ikuti adalah :
Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pertama Sertifikat Nomor: SERT-442/DL/3/2010 serta Sertifikat Auditor Ahli Pertama Nomor: SERT-5127/JFA-AI/03/VII/2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Prajabatan Golongn III Sertifikat Nomor: 51.377/I.12/DIKLAT PRAJAB III/LAN/2010 oleh Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta;
Diklat Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 28 April 2011 dan Sertifikat lulus sebagai Ahli Pengadaan Nasional Nomor: 041129538539256 tanggal 20 Mei 2011, Perpanjangan Sertifkat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 013331 tanggal 04 Nopember 2015 oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya (STAIN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Diklat dalam Bimbingan Teknis Audit Sektor Perhubungan tanggal 15 Maret 2013 oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Diklat dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Review pada LKPD Pemd pada tahun pertama penerapan berbasis akrual Sertifikat Nomor: 401/BTK-REVIEW/JAB/2016 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pliteknik Negeri Banjarmasin Jurusan Administrasi Bisnis dan LPSI;
Diklat Penjenjangan Auditor Muda Sertifikat Nomor: SERT-0797/DL/3/2016 serta Sertifikat lulus Auditor Muda Nomor: SERT-7140/JFA-KT/03/VII/2016 tanggal 30 September 2016 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Trining Of Trainer Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Sertifikat Nomor: 356/62/VI/2016 oleh Kementerian Dalam Negeri;
Diklat Peningkatan Kapabilitas APIP Sertifikat Nomor: SERT-4786/DL/4/2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor, Sertifikat Nomor: SERT-2543/DL/4/2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sertifikat Nomor: SERT-3385/DL/4/2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa, Sertifikat Nomor: SERT-8727/EL/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Sertifikat Nomor: 02/900/17/PIV.3/31/2017;
Diklat Penilaian Maturitas SPIP di Makassar Nomor: SERT-1588/DL/4/2018, tanggal 5 Maret s.d 9 Maret 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Penyusunan Kertas Kerja Audit di Medan Nomor: SERT-5687/DL/4/2018, tanggal 27 Agustus s.d 31 Agustus 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Audit Investigatif di Denpasar Nomor: SERT-4759/DL/4/2018, tanggal 30 Juli 2018 s.d 3 Agustus 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Workshop Penyamaan Persepsi Antara Penegak Hukum dan Auditor Dalam Rangka Penanganan Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Banjarmasin tanggal 19 September 2018 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Diklat Audit Kinerja di Ciawi Nomor: SERT-8532/DL/4/2018, tanggal 5 Nopember 2018 s.d 9 Nopember 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Evaluasi Atas Implementasi SAKIP di Bogor Nomor: SERT-5879/DL/4/2019, tanggal 15 Juli 2019 s.d 19 Juli 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Profesi Manajemen Risiko Utama (CRP) di Semarang tanggal 25 Nopember 2020 s.d 17 Desember 2020 oleh PT. Hutama Hariz Indonesia bekerjasama dengan IAI Jawa Tengah;
Diklat Profesi Manajemen Risiko Madya (CRA) di Semarang tanggal 26 Nopember 2020 s.d 17 Desember 2020 oleh PT. Hutama Hariz Indonesia bekerjasama dengan IAI Jawa Tengah;
Diklat Persiapan Serifikasi Antikorupsi APIP Daerah Batch 7 Tahun 2020 Nomor: 27278/257/11/2020 tanggal 30 Nopember s.d 4 Desember 2020.
Diklat Penjenjangan Auditor Madya di Ciawi Nomor: SERT-0382/DL/3/2021, tanggal 19 Januari 2021 s.d 18 Pebruari 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Diklat Audit PKKN dan Pemberian Keterangan Ahli Nomor: SERT-5298/DL/3/2022 tanggal 1 Agustus 2022 - 5 Agustus 2022 di Ciawi Bogor oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahwa Keahlian dibidang yang ahli kuasai, sehingga ahli ditunjuk sebagai Ahli dalam perkara dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 adalah di bidang Auditing dan Akuntansi;
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai Dana Desa;
Bahwa Prosedur penugasan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seruyan, termasuk terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut:
Mengumpulkan dan mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Mengidentifikasi bukti-bukti yang diperlukan untuk pelaksanaan audit;
Memperoleh bukti-bukti tersebut diatas melalui dan/atau bersama-sama Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan;
Melakukan klarifikasi, analisis dan evaluasi atas bukti-bukti tersebut untuk menetukan kompetensi, relevansi dan kecukupannya untuk menghitung kerugian keuangan negara;
Merekontruksikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan ekspose hasil audit PKKN dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan;
Menyusun Laporan Hasil Audit PKKN.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara dan yang dimaksud Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pada dasarnya kerugian Keuangan Negara terjadi jika prestasi yang diterima oleh negara lebih kecil dari uang yang dibayarkan oleh negara. Berdasarkan undang-undang terdapat beberapa definisi kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 1 angka 15 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penjelasan pasal 32 ayat (1) yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Bahwa Menurut ahli, bahwa Keuangan Negara dalam arti yang sangat luas dapat dilihat dari tiga bagian yaitu:
Keuangan Pemerintah Pusat yang dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Keuangan Pemerintah Daerah yang dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan
Keuangan Pemerintah Desa yang dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanuja Desa (APBDesa) yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bahwa dapat disimpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bumi Jaya merupakan bagian dari Keuangan Negara
Bahwa pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa harus berpedoman pada:
Regulasi atau peraturan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan desa dan menaati/mempedomani seluruh dokumen perencanaan yang disusun dan sudah ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berwenang di desa;
Berpedoman pada perencanaan yang telah disusun dan disahkan oleh Kepala Desa ( APBDes dan DPA)
Dalam pengelolaan Keuangan Desa, ada beberapa Peraturan yang mengatur agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara tertib yaitu:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Menurut ahli terkait pemerintah desa yang bisa mencairkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) sebagai berikut:
Dalam hal pencairan keuangan dari bank ke kas tunai dapat dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan bendahara, karena Kepala Desa dan Bendaharan yang memiliki spesimen tanda tangan di bank;
Setelah pencairan kas tunai dari bank, pihak-pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan Desa adalah
Kaur Keuangan/ Bendahara Desa diberi kewenangan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa;
Kaur/kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes.
Bahwa yang berkewajiban untuk menyusun dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah kaur keuangan/bendahara;
Bahwa bertanggung jawab dalam mencairkan dan menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) baik yang dicairkan melalui ADD dan DD dijelaskan sebagai berikut:
Yang bertanggungjawab mencairkan keuangan desa dari rekening kas desa menjadi kas tunai adalan Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa;
Dalam hal siapa yang bertanggungjawab atas penggunaan atau pengelolaan keuangan desa, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka para kaur/kasi sebagai pelaksana kegiatan bertanghungjawab atas program/kegiatan yang berada di Kaur/Kasi, karena untuk menjalanjakan tugas dimkasud kepala desa sudah mendelegasikan kepada Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Untuk membiayai kegiatan dimaksud para Kaur/Kasi mengajukan anggaran kepada kepala Desa untuk membiayai kegiatan dimaksud.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang telah di tetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) harus diawali melalui Musyawarah Desa (MUSDes) Sesuai dengan beberapa regulasi yang mengatur perencanaan di Desa dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa mengatur sebagai berikut:
ayat (1) berbunyi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa;
ayat (2) berbunyi hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Sesuai dengan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa mengatur sebagai berikut:
ayat (1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa;
ayat (2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 32 ayat (2) berbunyi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
Bahwa Sesuai dengan pasal 1 ayat (6) dan ayat (7) Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, yang wajib hadir dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Pembangunan Desa adalah sebagai berikut:
ayat (6) Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
ayat (7) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Bahwa Setelah dilakukan Musyawarah Desa (MUSDes) hasil Musyawarah Desa (MUSDes) tersebut dituangkan ke dalam suatu dokumen tertentu? Hasil pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Pembangunan Desa dapat dituangkan kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah.
Bahwa Setelah hasil Musyawarah Desa (MUSDes) dituangkan ke dalam suatu dokumen tertentu, Pemerintah desa wajib melaksanakan program/kegiatan yang telah dituangkan kedalam dokumen RKPDes dan APBDes. Dokumen RKPDes dan APBDes merupakan pedoman yang wajib ditaati oleh Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa.
Bahwa Dasar Pelaksanaan audit PKKN adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor: R-74/O.2.19/Fd.1./08/2022, tanggal 15 Agustus 2022 tentang Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Seruyan Nomor: 700/289/INSP/VIII/2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Dalam melakukan audit PKKN, Inspektorat Kabupaten Seruyan tidak melibatkan instansi lain.
Bahwa Dalam pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bumi Jaya Tahun 2019, Ahli berperan sebagai Pengendali Teknis;
Bahwa Data/bukti dukung dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara adalah:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Penetapan ADD Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2019;
Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
SPP ADD Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
SPP DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
Laporan Realisasi APBDes Desa Bumi Jaya Tahap I Tahun 2019;
Laporan Realisasi Penyerapan DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
SK Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bumi Jaya;
SK Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (KPPKD);
SK Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD;
SP2D ADD Tahap I s.d Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu Pajak;
Rekening Koran;
BAP para saksi;
SPJ Tahun 2019.
Bahwa Metode yang ahli gunakan dalam melakukan Audit PKKN terhadap Desa Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 adalah metode total loss;
Bahwa dalam melakukan Audit PKKN terhadap Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 terdapat kerugian keuangan Negara;
Bahwa hasil Audit PKKN terhadap Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan atas beberapa kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan kendaraan roda 2 pada kegiatan administrasi PBB
Dalam rangka membantu petugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan pada Desa Bumi Jaya, maka di APBDes dianggarkan untuk pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak 1 (satu) unit sebesar Rp 22.664.897 dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- dan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa. Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan kendaraan roda 2 sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak membeli kendaraan roda 2 namun honorarium tim pengadaan sudah direalisasikan. Sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan, apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka honorarium tidak diperkenankan untuk dicairkan. Karena kegiatan pengadaan kendaraan roda 2 tidak jadi dilaksanakan, seharusnya masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan.
Pengadaan Mobil Ambulance pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan
Pada lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan pemerintah Desa Bumi Jaya menganggaran 1 (satu) unit mobil Ambulance sebesar Rp 255.000.000,- dengan rincian untuk honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- dan mobil Ambulace sebesar Rp 250.000.000,- dan seluruhnya sudah ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa. Pada akhir tahun 2019, seluruh anggaran untuk pengadaan mobil Ambulance sudah dicairkan. Berdasarkan bukti dan observasi dilapangan, bahwa pemerintah Desa Bumi Jaya tidak jadi merealisasikan pembelian mobil Ambulance sehingga masih terdapat Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai yang sudah dicairkan dari bank. Fakta dilapangan bahwa Silpa atau sisa penghematan belanja berupa uang tunai sudah tidak ada/tidak ditemukan :
Bahwa metode dan bahan-bahan/dokumen yang sudah ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara, cukup meyakinkan ahli bahwa memang terjadi penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran;
Bahwa ada pelanggaran/menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Bumi Jaya yaitu :
Bahwa dalam mengelola keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 94 menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa:
pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
- Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
- Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 49 berbunyi RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
- ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- ayat (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 52 ayat 2 berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Desa Bumi Jaya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan uangnya sudah di cairkan dari rekening kas desa, seharusnya uang yang tidak digunakan pada akhir tahun sudah harus disetorkan pada rekening kas desa, namun faktanya uang tidak disetorkan ke rekening kas desa, dan fisik uang tunai juga tidak ada. Pada tanggal 8 Januari 2020 ada penarikan uang dari rekening kas desa oleh sdr. ARIS SUSILO, namun sampai saat ini juga tidak disetor pada rekening kas Desa Bumi Jaya.
Bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa;
Bahawa Dana yang tidak terlaksana maka PPKD yang mengelola kegiatan wajib mengembalikan kepada Bendahara Desa untuk disetor kembali pada rekening kas desa sebagai Silpa atau sisa penghematan belanja;
Bahwa Penarikan dana yang tidak digunakan atau ada sisa penghematan belanja harus melalui mekanisme yaitu perubahan APBDes. Apabila desa tidak melakukan perubahan APBDes, maka Silpa atau sisa penghematan belanja tidak boleh dicairkan untuk membiayai kegiatan lain.
Bahwa Apabila terjadi sisa penghematan belanja atau terdapat sisa Silpa pada tahun berjalan apabila ingin mengalihkan sisa anggaran pada kegiatan lainnya, maka wajib melakukan perubahan APBDes melalui Musdes.
Bahwa Syarat pengalihan anggaran pada kegiatan lainnya, harus melaui Musdes perubahan APBDes, apabila desa tidak melakukan Musdes perubahan APBDes, maka anggaran tidak dapat dialihkan pada kegiatan lain.
Bahwa Mekanisme pengalihan kegiatan melalui Musdes perubahan APBDes.
Bahwa Pengalihan kegiatan tanpa melalui perubahan APBDes, menyebabkan biaya yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat diakui sebagai belanja.
Bahwa Pasal 40 ayat (1), huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menyatakan perubahan APBDes karena karena:
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
Bahwa sebagai penanggungjawab pengelola keuangan desa adalah Kepala Desa, sedangkan yang menyimpan DD dan ADD adalah Kaur Keuangan/Bendahara. Yang mengelola DD dan ADD adalah para kaur/kasi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD);
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. DWI SUPRAYITNO:
Bahwa terdakwa I menjabat sebagai Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kab Seruyan Prov Kalimantan Tengah dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa Perangkat Desa Bumi Jaya dari tahun 2015 s/d 2019 yaitu : terdakwa I sebagai Kepala Desa : DWI SUPRAYITNO, Sekretaris Desa : ELIYAS EDI, Terdakwa II sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa: ARIS SUSILO, Kuar Umum : SUMAJI, Kaur Pembangunan : BAMBANG, Kaur Pemerintahan : ABDUL JALAL;
Bahwa dana APBDes Desa Bumi Jaya TA 2015 s/d 2019 bersumber dari keuangan negara yaitu Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa dari APBD;
Bahwa Yang yang bertanggungjawab mengenai tata kelola keuangan adalah Kepala Desa dengan perangkatnya;
Bahwa pada tahun 2019 ada kegiatan pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2, pengadaanya Pada semester terakhir tahun 2019:
Bahwa Berdasarkan musyawarah desa diadakan pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 yang musyawarah desa diikuti oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, termasuk semua perangkat desa;
Bahwa Jumlah anggaran pengadaan 1 (satu) buah ambulance sejumlah Rp. 255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan kendaraan bersepeda motor roda 2 sejumlah Rp. 21.164.897,00 (dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa Dana honorarium tim pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan honorarium tim pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Total biaya pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sejumlah kurang lebih Rp. 277.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa Pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tersebut tidak terealisasi tetapi anggarannya terserap;
Bahwa anggaran yang terserap termasuk dana honorarium tim pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan honorarium tim pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Pada tanggal 8 Januari 2020 Terdakwa I masih menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa Tidak ada konfirmasi antara Terdakwa I dengan Terdakwa II ke bank mengenai dana sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) karena Terdakwa I merasa masa jabatan Terdakwa I mau habis maka kami sisakan uang tersebut di bank;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu ada konfirmasi kepada bank tanggal 28 Desember 2019 dengan Terdakwa II kalau akan menarik dana sisa tersebut;
Bahwa Terdakwa I bingung saat tim inspektorat datang bersama PJ Kades, Ketua BPD yang baru menanyakan mengenai masalah ambulance lalu Terdakwa I sampaikan masih ada sisa dana sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di bank kemudian PJ Kades mengatakan tidak ada sisa dana tersebut di bank lalu dipanggil Terdakwa II dan ditanyakan mengenai sisa dana tersebut dan Terdakwa II mengatakan sisa dana tersebut sudah ditarik Terdakwa II dan uangnya masih tersimpan dengan Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui cara Terdakwa II mencairkan dana sejumlah Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah), dan Seharusnya ada tanda tangan Terdakwa I untuk mencairkan dana, Terdakwa I tidak mengetahui lagi karena masa jabatan Terdakwa I sudah berakhir;
Bahwa Uang pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tersebut Terdakwa I pergunakan untuk pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik;
Bahwa Pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik belum dianggarkan;
Bahwaada inisiatif untuk mengalihkan kegiatan tersebut karena ada permintaan masyarakat untuk pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik dan Terdakwa I tidak ada membaca di APBDes kalau ternyata pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik tidak ada di APBDes;
Bahwa Terdakwa I tidak ada melakukan Musyarawah Desa saat pengalihan dana dari pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tersebut ke pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik karena tidak sengaja Terdakwa I kira pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik ada masuk di dalam APBDes setelah Terdakwa I pelajari tidak masuk dalam APBDes;
Bahwa Terdakwa I mengerti pengalihan dana dari pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tersebut ke pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik itu menyalahi aturan;
Bahwa Terdakwa I ada menyampaikan kepada inspektorat Terdakwa I bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara dan Terdakwa I memohon waktu mencari dana akhirnya inspektorat ada memberi Terdakwa I waktu selama 2 bulan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi setelah 2 bulan tetap tidak dapat dana dan Terdakwa I tetap berusaha sambil menunggu dipanggil sampai 2 tahun, baru Terdakwa I dipanggil pihak Polres Seruyan pada bulan April 2022 untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan dari Polres mengembalikan kepada inspektorat agar kami membuat laporan pertanggungjawaban kemudian kami membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagai bendahara ;
Bahwa Sampai sekarang Terdakwa I belum ada melakukan pengembalian kerugian negara tersebut;
Bahwa Sebelum inspektorat datang ke Desa Bumi Jaya kami dipanggil pak Camat ke kantor desa dalam rangka beliau menanyakan mengenai pengadaan ambulance dan Terdakwa I sampai sebagian dialihkan ke anggaran pembangunan dan sebagian masih dalam rekening kemudian Terdakwa I menyampaikan akan tetap bertanggungjawab apapun resiko, setelah rapat di kantor desa Terdakwa I belum mendapat dana lalu datang dari inspektorat ke rumah bersama dengan PJ Kades dan Ketua BPD menanyakan juga mengenai pengadaan ambulance dan kami diberi waktu selama 2 bulan setelah 2 bulan Terdakwa I tidak dapat dana untuk menganti uang sejumlah Rp. 148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa I pasrah dan s Terdakwa I akan mempertanggungjawab itu semua;
Bahwa Inspektorat datang hanya satu kali datang ke rumah Terdakwa I setelah itu Terdakwa I menunggu sambil terus mencari dana lalu Terdakwa I pulang ke Jawa karena ibu Terdakwa I meninggal dunia setelah itu Terdakwa I kejebak covid 19 tidak bisa pulang setelah Terdakwa I kembali ada panggilan dari Polres;
Bahwa Terdakwa I tidak ada komunikasi dengan Terdakwa II karena bulan Agustus Terdakwa I sudah berada di Jawa karena orang tua meninggal dunia dan putus hubungan komunikasi tetapi nomor Handphone Terdakwa I masih tetap ada cuma tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa Waktu rapat dipanggil pak Camat tidak ada penyampaian mengenai ada dana sejumlah Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan Terdakwa II yang saat itu hanya membahas pertanggungjawaban masalah ambulance;
Bahwa Terdakwa I pernah menanyakan kepada Terdakwa II sebagai bendahara dan Terdakwa I mengatakan mau berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengecek survei masalah ambulance dan membutuhkan dana untuk berangkat Terdakwa I bersama teman yang bernama SADI kemudian Terdakwa II mengatakan anggaran tidak cukup untuk anggaran ambulance lalu Terdakwa I tidak banyak bicara dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I meminta dari Terdakwa II APBDes dan Terdakwa I mempelajari ternyata ada pembangunan-pembangunan yang tidak masuk didalam APBDes dan untuk masalah sisa anggaran yang mengetahui Terdakwa II sebagai bendahara;
Bahwa Pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik itu perintah dari Terdakwa I cuma yang membayar itu semua Terdakwa II sebagai bendahara;
Bahwa Terdakwa I diberi dana sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Terdakwa II untuk berangkat ke Pangkalan Bun;
Bahwa Terdakwa I tidak paham ada dana bagi hasil menurut Terdakwa II sejumlah Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) pada awal tahun karena yang mengerti Terdakwa II dan yang membayar petugas-petugas semua bendahara;
Bahwa pada tahun 2019 Dana yang diterima Desa Bumi Jaya sejumlah Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) yang diambil sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sudah termasuk untuk pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tersebut;
Bahwa dasar penentuan harga pengadaan ambulance Sebelumnya Terdakwa I survey kemudian setelah musyawarah ditetapkan harga pengadaan ambulance sejumlah Rp. 255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa Bendahara tidak ikut bersama Terdakwa I survey, saya survey bersama teman dari desa yang tahu dealernya;
Bahwa Terdakwa I berangkat ke dealer mengetahui sudah dilakukan pencairan untuk pembelian ambulance;
Bahwa Terdakwa I setelah mengetahui pencairan untuk pembelian ambulance tidak membayar langsung pembelian ambulance dan membawa pulang ambulance ke desa, karena Tidak bisa karena yang menandatangani kontrak itu bendahara dan TPK;
Bahwa Terdakwa I waktu itu hanya memesan ambulance tidak tahu kalau pembangunan gorong-gorong dengan siringnya, teralis dan pemasangan keramik minus anggaran buat pembelian ambulance dan uang yang dicairkan untuk pembelian ambulance tidak cukup karena Terdakwa I tidak mempelajari APBDes;
Bahwa Terdakwa I selama menjadi Kepala Desa tidak paham atas tugas pokoknya;
Terdakwa II. ARIS SUSILO :
Bahwa Perangkat Desa Bumi Jaya dari tahun 2015 sampai dengan 2019 yaitu : terdakwa I sebagai Kepala Desa : DWI SUPRAYITNO, Sekretaris Desa : ELIYAS EDI, Terdakwa II sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa: ARIS SUSILO, Kuar Umum : SUMAJI, Kaur Pembangunan : BAMBANG, Kaur Pemerintahan : ABDUL JALAL;
Bahwa Terdakwa II menjabat sebagai Bendahara Desa Bumi Jaya dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Tugas dan fungsi sebagai Bendahara Desa Bumi Jaya Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan adalah pemegang kekuasaan keuangan, membuat laporan pertanggungjawaban penyerapan maupun penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bersama dengan Kepala Desa;
Bahwa dana APBDes Desa Bumi Jaya TA 2015 s/d 2019 bersumber dari keuangan negara yaitu Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa dari APBD;
Bahwa Yang yang bertanggungjawab mengenai tata kelola keuangan adalah Kepala Desa dengan perangkatnya;
Bahwa pada tahun 2019 ada kegiatan pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2, pengadaanya Pada semester terakhir tahun 2019:
Bahwa pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 tidak terealisasi;
Bahwa tidak ada SPJ semester terakhir karena tidak terealisasi pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2;
Bahwa Terdakwa II membuat laporan realisasi beserta SPJ dan Terdakwa II tidak memasukan ke laporan mengenai pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 yang tidak terealisasi;
Bahwa Tugas Terdakwa II dalam pencairan waktu itu melakukan pengambilan dari bank setelah itu Terdakwa II bawa pulang kemudian sesampai di desa melakukan pembayaran-pembayaran;
Bahwa Bisa dilakukan pencairan di bank oleh satu orang asal sebelumnya ada konfirmasi ke pihak bank;
Bahwa Sebelum pengambilan dana Terdakwa II bersama dengan Kepala Desa ke bank dengan membawa dokumen-dokumen setelah itu bukti pengambilan kami buat lebih dahulu kemudian salah satu dari antara kami dapat mengambil dana tersebut;
Bahwa Tanpa konfirmasi kami berdua terlebih dahulu ke bank tidak dapat mengambil dana di bank;
Bahwa Masih tersisa dengan Terdakwa II anggaran pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2, Awalnya dana tersisa tersimpan di rekening desa kemudian Terdakwa II tarik lalu uangnya Terdakwa II simpan, Terdakwa II menarik dana sisa tersebut pada tanggal 8 Januari 2020;
Bahwa Pada tanggal 28 Desember 2019 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang sudah ditransfer ke rekening desa sejumlah Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa II bersama Kepala Desa melakukan penarikan sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan dana sisa sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kami sisakan di bank lalu kami konfirmasikan dengan bank kalau kemudian hari kami akan menarik dana sisa sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan kami melampirkan dokumen-dokumen saat itu, dan pada tanggal 8 Januari 2020 saat penarikan dana sisa sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa II sendiri tanpa dengan Kepala Desa, Saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II ada konfirmasi dengan bank mengenai kemudian hari akan menarik dana sisa tersebut;
Bahwa dana sisa sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) itu sisa dari dana anggaran pengadaan 1 (satu) buah ambulance dan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2;
Bahwa didalam rekening kas desa bumi jaya dengan nomor rekening yang terdakwa II lupa sebelum masa jabatan berakhir ada tersisa sekitar Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) an dan telah terdakwa II cairkan tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan maksud untuk penyelesaian laporan pertanggung jawaban tahun 2019 khususnya tahap III yang ketika itu belum selesai.
Bahwa pada Tahun 2019 desa Bumi Jaya ada menganggarkan pembelian unit kendaraan roda dua (motor) jenis Supra X. dan anggaran sudah dicairkan sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2019 dengan menggunakan anggaran PBH (Pajak Bagi Hasil) akan tetapi kendaraan roda dua tersebut tidak di realisasikan/ tidak dibelikan, untuk Honorarium telah di cairkan juga sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Bahwa kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut berupa pembelian kendaraan Mobil Ambulance dengan jumlah anggaran sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).dan pembelian motor supra x sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) akan tetapi kegiatan tersebut tidak terealisasikan kemudian anggaran tersebut tidak di simpan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), kemudian terdakwa II menyimpan anggaran untuk pembelian Unit Ambulance sebesar Rp. 77.000.000 (Tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan selebihnya anggaran tersebut disimpan oleh Kepala Desa.
Bahwa yang bertanggung jawab dan menyimpan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena kegiatan yang tidak terealisasi yaitu Kepala Desa An. Dwi Suprayitno dan terdakwa II sendiri selaku Bendahara Desa.
Bahwa tidak boleh dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di simpan selain rekening bank desa, yang bisa menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tersebebut hanyalah kepala desa dan Bendahara.
Menimbang bahwa dipersidangan para Terdakwa tidak mengajukan saksi saksi dan Ahli yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum juga menyerahkan Alat bukti surat berupa :
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700 /14 / LHA-PKKN/INSP /IX / 2022 Tanggal :12 September 2022 terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Penetapan ADD Tahun 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli SPP ADD Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy SPP DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Laporan Realisasi APBDes Desa Bumi Jaya Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy Laporan Realisasi Penyerapan DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bumi Jaya;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D ADD Tahap I s.d Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Keputusan Bupati Seruyan Nomor 22 Tahun 2014
SPJ Tahun 2019;
Menimbang bahwa bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat maupun barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan para terdakwa dimana oleh para saksi dan para terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I adalah Kepala Desa Bumi Jaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah tanggal 15 Januari 2014, dan Terdakwa II sebagai bendahara desa bumi jaya pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2019, menetapkan desa bumi jaya mendapatkan pembagian dana desa dengan besaran Rp 998.386.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan dana desa sebesar Rp 998.386.000.- .- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) maka dana desa tersebut di anggarkan untuk kegiatan-kegiatan di desa bumi jaya yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, dan ditetapkan sejumlah kegiatan yaitu Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver, pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance);
Bahwa Dalam proses pencairan Dana Desa Tahun 2019 yang ajukan oleh Desa Bumi Jaya telah memenuhi kelengkapan administrasi sehingga sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 bersama-sama Terdakwa II Selaku bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019 membuat, menyusun dan mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan permintaan pembayaran dana desa tersebut telah terverifikasi kelengkapan dokumen nya sehingga permintaan pencairan dana desa tahun anggaran 2019 untuk desa bumi jaya dapat di cairkan ;
Bahwa Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver sudah dikerjakan dan sudah ada pertanggungjawabannya;
Bahwa pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 menggunakan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Nominal 1 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 1.500.000. 2 Belanja Modal Kendaraan Roda 2 Rp. 21.164.897. 3 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 5.000.000. 4 Belanja Modal Kendaraan Ambulance Rp. 250.000.000.
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam APBDes desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 selain itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, pertanggungjawaban TA 2019;
Bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga sekarang belum terealisasi namun dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah dikerjakan secara penuh;
Bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa, dan tidak boleh di tarik untuk pembiayaan lain tanpa adanya mekanisme yaitu perubahan APBDes;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, Terdakwa II telah mencairkan uang SILPA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 melalui rekening Bank Kalimatan Tengan Cabang Pembantu Rantau Pulut atas nama Desa Bumi Jaya sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa I diberi dana oleh Terdakwa II sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/14/Lha-Pkkn/Insp/Ix/2022 Tanggal : 12 September 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah)berupa pekerjaan yang belum terlaksana/terdapat kekurangan pekerjaan antara lain:
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 21.164.897 (Dua Puluh Satu Juta Seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Para Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk Surat Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
Primair melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk surat dakwaan Subsideritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan terhadap dakwaan Primair dan jika terhadap dakwaan Primair tidak terbukti maka dilanjutkan untuk membuktikan akan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsideritas, begitu juga sebaliknya jika terhadap dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lag.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan terhadap dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Secara melawan hukum.
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim didipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Jadi demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga menjadi soal lain yang harus dibuktikan, apakah terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan oleh Penuntut Umum serta apakah dalam diri atau dalam perbuatan para terdakwa ada alasan pemaaf atau pembenar;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai para terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan yakni Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada diri para Terdakwa, Terdakwa I Dwi Suprayitno yakni selaku Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kab Seruyan Prov Kalimantan Tengah dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, dan Terdakwa II Aris Susilo Bendahara Desa Bumi Jaya pada tahun 2019;
Menimbang, bahwa selama persidangan para terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in persona, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika kepentingan umum dilayani, terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Keuangan Negara tidak dirugikan maka menurut ajaran ini sifat melawan hukumnya menjadi hilang, oleh karena itu perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel delic) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel delik), seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan tersebut belum tentu terdapat dalam Undang-Undang yang melarang dan mengancam dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Ahli Hukum Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya adalah : apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? mengenai hal ini ada dua pendapat. Pertama adalah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang setelah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, di samping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang materiel (Prof.Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana; 2002, hlm.130-131);
Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan melawan dalam hukum pidana sangat luas jangkauannya sehingga setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan walaupun dalam rumusan delik-delik tidak selalu dicantumkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam undang undang Republik Indonesia saat ini, kata wederrechtelijk formil dapat diartikan “tidak sah” atau “tanpa kewenangan” juga dapat dipakai “onrechtmatig” dalam arti melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan specis dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa telah terpenuhi “unsur perbuatan melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan dapat diketahui dengan jelas bahwa Terdakwa I adalah Kepala Desa Bumi Jaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah tanggal 15 Januari 2014, dan Terdakwa II sebagai bendahara desa bumi jaya pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019;
Menimbang bahwa terdakwa I selaku Kepala Desa wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik dan benar berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA;
Menimbang bahwa terdakwa II selaku Bendarahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut terdakwa II memiliki wewenang sebagai bendahara desa atau kaur keuangan yaitu : (1) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa; (2) Kaur / kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran beban pada APBDes;
Menimbang bahwa Terdakwa I dalam mengelola keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 94 menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa:
pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 49 berbunyi RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
ayat (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 52 ayat 2 berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
Menimbang bahwa Terdakwa II dalam mengelola keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya tidak sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019, Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada Desa Bumi Jaya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan uangnya sudah di cairkan dari rekening kas desa, seharusnya uang yang tidak digunakan pada akhir tahun sudah harus disetorkan pada rekening kas desa, namun uang tidak disetorkan ke rekening kas desa, dan fisik uang tunai juga tidak ada. Pada tanggal 8 Januari 2020 ada penarikan uang dari rekening kas desa Terdakwa II, namun sampai saat ini juga tidak disetor pada rekening kas Desa Bumi Jaya, bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa, bahwa Dana yang tidak terlaksana maka PPKD yang mengelola kegiatan wajib mengembalikan kepada Bendahara Desa untuk disetor kembali pada rekening kas desa sebagai Silpa atau sisa penghematan belanja, Penarikan dana yang tidak digunakan atau ada sisa penghematan belanja harus melalui mekanisme yaitu perubahan APBDes. Apabila desa tidak melakukan perubahan APBDes, maka Silpa atau sisa penghematan belanja tidak boleh dicairkan untuk membiayai kegiatan lain.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya pada tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangan kedudukan dan jabatan yang ada padanya untuk mengelola Keuangan Desa, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, dan penyimpangan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 dan pengadaan 1 (satu) buah ambulance pada tahun 2019 tersebut juga bertentangan dengan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah), oleh karena itu perbuatan para Terdakwa dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain perbuatan demikian bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bumi Jaya sebagai mana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya, dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab para Terdakwa sehingga perbuatan para terdakwa tersebut lebih tepat dan objektif apabila diterapkan ketentuan dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan dan kedudukan sebagai Kepala Desa Bumi Jaya dan selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya, oleh karena itu unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti delik (bestandeel delic). Berarti dalam hal ini berlaku asas “lex specialis dorogat lex generalis”, sebab sebagaimana disebutkan di atas ” Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum”. Sedangkan penyalahgunaan wewenang merupakan specis dari perbuatan melawan itu sendiri (“lex specialis dorogat lex generalis”),Oleh karenanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan menggunaan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ini, harus secara tegas dan jelas menguraikan dalam rangkaian perbuatan sifat melawan hukumnya oleh karena itu Majelis berpendapat perbuatan melawan hukum sebagaimana pengertian secara umum tidak tepat atau tidak dapat diterapkan dalam perbuatan para terdakwa namun demikian bukan berarti dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya tidak merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan para terdakwa melakukan penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019, adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara khusus bukan perbuatan melawan hukum secara umum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Unsur Melawan Hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur perbuatan Melawan Hukum sebagai mana yang dimaksud dalam Dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Karena jabatan Atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
UnsurOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "setiap orang" ini yang telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair maka Mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur "setiap orang" dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan Primair sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan para terdakwa serta didukung alat bukti yang sah semuanya telah dipertimbangkan seperti tersebut di atas, tentang unsur setiap orang yang menunjuk terhadap diri para terdakwa dalam dakwaan primair telah terpenuhi dengan demikian pertimbangan unsur "setiap orang" pada dakwaan Subsidair ini pun juga telah terpenuhi karena identitas para terdakwa telah cocok dan sesuai dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang didakwakan (error in persona); oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan menguntungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I adalah Kepala Desa Bumi Jaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah tanggal 15 Januari 2014, dan Terdakwa II sebagai bendahara desa bumi jaya pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Jaya Nomor 01 Tahun 2019 tertanggal 20 Mei 2019;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2019, menetapkan desa bumi jaya mendapatkan pembagian dana desa dengan besaran Rp 998.386.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan dana desa sebesar Rp 998.386.000.- .- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) maka dana desa tersebut di anggarkan untuk kegiatan-kegiatan di desa bumi jaya yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Bumi Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Desa Bumi Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, dan ditetapkan sejumlah kegiatan yaitu Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver, pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance);
Bahwa Dalam proses pencairan Dana Desa Tahun 2019 yang ajukan oleh Desa Bumi Jaya telah memenuhi kelengkapan administrasi sehingga sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya Pada tahun 2019 bersama-sama Terdakwa II Selaku bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019 membuat, menyusun dan mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan permintaan pembayaran dana desa tersebut telah terverifikasi kelengkapan dokumen nya sehingga permintaan pencairan dana desa tahun anggaran 2019 untuk desa bumi jaya dapat di cairkan ;
Bahwa Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver sudah dikerjakan dan sudah ada pertanggungjawabannya;
Bahwa pengadaan sepeda motor , honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan 1 (Satu Unit Ambulance) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 menggunakan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Nominal 1 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 1.500.000. 2 Belanja Modal Kendaraan Roda 2 Rp. 21.164.897. 3 Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp. 5.000.000. 4 Belanja Modal Kendaraan Ambulance Rp. 250.000.000.
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam APBDes desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 selain itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, pertanggungjawaban TA 2019;
Bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga sekarang belum terealisasi namun dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah dikerjakan secara penuh;
Bahwa Mekanisme jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, dan uangnya sudah terlanjur dicairkan, maka uang tersebut wajib di Silpakan dan disetor kembali pada rekening kas desa, dan tidak boleh di tarik untuk pembiayaan lain tanpa adanya mekanisme yaitu perubahan APBDes;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, Terdakwa II telah mencairkan uang SILPA (Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Lalu) desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 melalui rekening Bank Kalimatan Tengan Cabang Pembantu Rantau Pulut atas nama Desa Bumi Jaya sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa I diberi dana oleh Terdakwa II sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/14/Lha-Pkkn/Insp/Ix/2022 Tanggal : 12 September 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah)berupa pekerjaan yang belum terlaksana/terdapat kekurangan pekerjaan antara lain:
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 21.164.897 (Dua Puluh Satu Juta Seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ;
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga sekarang belum terealisasi namun dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah dikerjakan secara penuh, oleh karena itu Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya dalam menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang mewajibkan menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, telah menguntungkan Terdakwa I sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan menguntungkan Terdakwa II sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, telah penuhi;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang semuanya itu bersifat alternatif. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Dengan demikian menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila kesempatan yang ada padanya itu dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya telah terbukti bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam APBDes desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019, selain itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, pertanggungjawaban TA 2019, bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga sekarang belum terealisasi namun dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah dikerjakan secara penuh, oleh karena itu Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya pada tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangan kedudukan dan jabatan yang ada padanya untuk mengelola Keuangan Desa, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, dan penyimpangan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 dan pengadaan 1 (satu) buah ambulance pada tahun 2019 tersebut juga bertentangan dengan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, menurut Majelis unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Konsekwensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis tersebut diatas dalam mempertimbangkan Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempat an, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang erat hubungannya dengan fakta fakta hukum dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Ahli yang merupakan rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut, dan Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/14/Lha-Pkkn/Insp/Ix/2022 Tanggal : 12 September 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah)berupa pekerjaan yang belum terlaksana/terdapat kekurangan pekerjaan antara lain:
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 21.164.897 (Dua Puluh Satu Juta Seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Kendaraan dengan Nominal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ;
Belanja Modal Kendaraan dengan Nominal Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai pilihan unsur, artinya apabila salah satu perbuatan dari ini telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang sama-sama melakukan perbuatan pidana, jadi mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan. Roeslan Saleh S.H. dalam bukunya “Kitab Undang-undang Hukum Pidana” dengan penjelasan (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogjakarta halaman 11) telah menjelaskan tentang ‘turut serta’ sebagai berikut :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan, bahwa dalam turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat, hakekat dari turut serta melakukan.
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah turut serta melakukan atau tidak, kita melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai satu kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Sejalan dengan doktrin tersebut diatas, HR dalam Keputusannya tertanggal 29 Oktober 1934 berpendapat bahwa untuk dapat mengatakan bentuk turut serta yang bersangkutan adalah “turut melakukan” maka harus ada dua unsur turut melakukan yaitu :
Antara para peserta ada satu kerja sama yang diinsyafi (bewuste samenwerking),
Para peserta bersama telah melaksanakan (gezamenlijke uitvoering).
Demikian juga yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 22 desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid telah menguraikan pengertian tentang “Turut Serta” tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan, bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa melalui medepleger dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana, tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu. (Vide Majalah Hukum Tahun 1956 No. 5 dan 6 halaman 45 sampai 78).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya telah terbukti bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah mencairkan dan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai beberapa pengadaan Honorium Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) Belanja Modal Kendaraan Roda 2 sebesar Rp.21.164.897., ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Honorium Tim Pengadaan Kendaraan Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang semua kegiatan tersebut telah di tetapkan di dalam APBDes desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 selain itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuat dan menyusun Laporan Realisasi, Surat Permintaan Pembayaran SPP, pertanggungjawaban TA 2019, bahwa honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 sebesar Rp 21.164.897,- ( dua puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), pengadaan 1 (satu) buah ambulance sebesar Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan honorarium tim pengadaan kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga sekarang belum terealisasi namun dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan realisasi yang dibuat oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah dikerjakan secara penuh, oleh karena itu Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan terdakwa II selaku Bendarahara Desa Bumi Jaya pada tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangan kedudukan dan jabatan yang ada padanya untuk mengelola Keuangan Desa, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, dan penyimpangan pengadaan kendaraan bersepeda motor roda 2 dan pengadaan 1 (satu) buah ambulance pada tahun 2019 tersebut juga bertentangan dengan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ,sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berbunyi “Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan “ ( HR. 24 Juni 1935);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang dipertimbangkan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Orang yang turut melakukan (medepleger) Turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan“ ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas Majelis hakim berpendapat Unsur Orang yang Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa I memohon agar Menyatakan Terdakwa I bersalah karena kelalaiannya dan Menghukum Terdakwa I dengan pidana percobaan dan/atau yang seringan–ringanya, pembelaan demikian bukan sebagai alasan pemaaf ataupun sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa I selanjutnya setelah dilakukan pembuktian seluruh unsur unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang didakwakan atas diri Terdakwa I ternyata telah terbukti melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi oleh karena itu Terdakwa I dinyatakan bersalah dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana harus dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya atas perbuatan terdakwa I yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa II memohon agar Membebaskan Terdakwa II dari segala Dakwaan/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena “Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mengeluarkan Terdakwa II dari dalam Tahanan, Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa II Aris Susilo sebagai warga masyarakat dan warga negara Indonesia dan Membebankan biaya perkara kepada Negara, dan berdasarkan pertimbangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, sehingga terhadap pembelaan terdakwa II tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menghubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada para terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada para terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerapannya dalam praktek disamping pidana pokok terdakwa juga dikena pidana tambahan berupa pidana denda dan uang pengganti serta perampasan barang tertentu atau pencabutan hak hak tertentu atas perbuatan terdakwa sehingga menurut Majelis terhadap terdakwa patut untuk dikenakan hukuman tambahan di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda serta pidana berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas yang mengatur tentang pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri sedangkan kerugian keuangan Negara cq Keuangan Desa Bumi Jaya harus menjadi tanggungjawab para Terdakwa dalam perkara pidana ini oleh karena itu para terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menuntut untuk Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan Terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa tersebut, Penasehat hukum Terdakwa I keberatan dengan alasan bahwa Nilai kerugian yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya sebesar Rp.277.664.897.00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dikurangi biaya pembangunan infrastruktur di Desa sebesar Rp.143.650.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) digunakan dari pengadaan sepeda motor dan ambulance, dikurangi dengan dana APBDes yang diambil oleh Terdakwa II Aris Susilo selaku Bendahara Desa yakni sebesar Rp. 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah), maka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi beban tanggungjawab bersama antara Terdakwa I selaku Kepala Desa yaitu Dwi Suprayitno dan Terdakwa II selaku bendahara desa yaitu Aris Susilo adalah sebesar Rp.57.014.897,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah). Dari hal ini, maka yang wajib dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya yaitu Dwi Suprayitno adalah sebesar Rp.28.507.448.5,00 (dua puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan lima sen rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa tersebut, Penasehat hukum Terdakwa II keberatan dengan alasan bahwa terdakwa II saat diadakannya Musdes sekitar bulan April Tahun 2020 yang diadakan untuk membahas masalah Ambulance yang belum direalisasikan serta membahas pencairan dana ADD tahun 2020 yang terhambat karena belum adanya SPJ tahap III tahun 2019, juga berkaitan dengan SILPA sebesar Rp. 79.669.360.00,- , disaat musdes tersebut terdakwa I menyampaikan akan bertanggung jawab untuk merealisasikan Ambulance dalam musdes dan menjelaskan bahwa dana yang untuk pengadaan 1 (satu) unit Ambulancece sebesar Rp 255.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut dialihkan untuk pembangunan gorong-gorong, keramik lantai bangunan, pemasangan teralis puskades, pembuatan siring jalan, bahwa terdakwa II menyampaikan kepada saksi INATA PANDEROVA ada mengambil dana sebesar Rp. 77.000.000.00,- dari dana SILPA sebesar Rp. 79.669.360.00,- yang ada di rekening Desa, pada tanggal 8 Januari 2020 yang ada dalam dana SILPA di Bank Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Rantau Pulut, sebelum saksi INATA PANDEROVA dilantik menjadi PJ Desa Bumi Jaya, pengambilan uang tersebut untuk Ambulance yang akan direalisasikan oleh Pak Dwi selaku Kades Desa Bumi Jaya, bahwa terdakwa II juga menjelaskan bahwa uang tersebut sampai saat ini ada pada terdakwa II dan hanya simpan itupun berdasarkan perintah Kades Pak Dwi, itu uang akan digunakan sebagai realisasi Ambulance;
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp 277.664.897 (Dua ratus Tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh jutuh rupiah), dan berdasarkan tanda terima uang titipan sementara pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa II Aris Susilo kepada Kejaksaan Negeri Seruyan tanggal 27 Desember 2022, terdakwa II Aris Susilo telah menyerahkan uang sebesar Rp. 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Bumi Jaya, sedangkan Terdakwa I sama sekali belum ada melakukan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Bumi Jaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa I tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa I yaitu sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), dengan pertimbangan bahwa Terdakwa I belum ada melakukan pengembalian sama sekali sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dan pembangunan infrastruktur di Desa sebesar Rp.143.650.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang didalilkan oleh Terdakwa I pembangunan infrastruktur yang mana? Karena tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Terdakwa I untuk menguatkan dalilnya tersebut, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 998.386.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), Pembangunan Gedung Madrasah, Pembangunan Pagar TK, Gorong- Gorong, Tanah latrid dan Box Culver sudah dikerjakan dan sudah ada pertanggungjawabannya, sehingga pembelaan terdakwa I tersebut tidak berdasar dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa II, terdakwa II telah menyerahkan uang sebesar Rp. 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dan uang sebesar Rp. 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tersebut sama dengan uang yang diperoleh oleh Terdakwa II dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sehingga uang Pengganti terhadap Terdakwa II tidak perlu dibebankan lagi;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa menurut pandangan Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada para terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap para terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan para terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan para terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan para terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama para terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa I selaku Kepala Desa Bumi Jaya dan Terdakwa II sebagai bendahara desa bumi jaya tidak memberikan tauladan yang baik pada masyarakat Desa bumi jaya ;
- Perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan;
- Para Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah dipandang patut dan adil serta setimpal dengan kesalahan para terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009,Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I Dwi Suprayitno dan Terdakwa II Aris Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dwi Suprayitno dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II Aris Susilo pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp 200.664.097,- (Dua Ratus Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa I Dwi Suprayitno tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan tanda terima uang titipan sementara pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa II Aris Susilo kepada Kejaksaan Negeri Seruyan tanggal 27 Desember 2022 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah Cq. Keuangan Desa Bumi Jaya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Penetapan ADD Tahun 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Perdes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli SPP ADD Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy SPP DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019
1 (satu) Berkas Foto Copy Laporan Realisasi APBDes Desa Bumi Jaya Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli dan Foto Copy Laporan Realisasi Penyerapan DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bumi Jaya;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SK Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D ADD Tahap I s.d Tahap II Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy SP2D DD Tahap I s.d Tahap III Desa Bumi Jaya Tahun 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy Keputusan Bupati Seruyan Nomor 22 Tahun 2014
SPJ Tahun 2019;
Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Seruyan;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2023, oleh Achmad Peten Sili, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Erhammudin, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Kusmat Tirta Sasmita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Efraim, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Tory Saputra Marletun, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Erhammudin, S.H., M.H. Achmad Peten Sili, S.H., M.H.
Kusmat Tirta Sasmita, S.H.
Panitera Pengganti
Efraim, S.H.