552/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 552/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CONNY FEBRIANI RUMAPEA, S.H Terdakwa: RUSMADI BIN ZAINAL ABIDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penculikan Anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo bendera merah putih di dada baju sebelah kiri dan dengan kantong baju sebelah kiri bermotif gambar OSIS; 1 ( satu ) helai rok panjang warna biru polos; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 552/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rusmadi Bin Zainal Abidin
2. Tempat lahir : Banding Agung
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/2 Oktober 1969
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indoesia
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Agung Kec. Banding Agung Kab.OKU
Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin ditangkap pada tanggal 8 September 2022 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 09 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 07 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Yudhistira, S.H., M.Kn. dan Joni Antoni, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Geradin (Gerakan Advokat Indonesia) Baturaja yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 116, Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, berdasarkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 552/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 16 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 552/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 7 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 552/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 7 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSMADI Bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSMADI Bin ZAINAL ABIDIN berupa pidana penjara selama 5 (lima) dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga bulan) penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Helai baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo bendera merah putih di dada baju sebelah kiri dan dengan kantong baju sebelah kiri bermotif gambar OSIS.
1 ( satu ) helai rok panjang warna biru polos.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RUSMADI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di SMP Negeri 01 Banding Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 06.30 wib Terdakwa RUSMADI BIN ZAINAL ABIDIN datang kerumah saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI yang merupakan ibu kandung anak korban yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan dan berkata “Aku nak ngajak Nesha ke Muaradua..” dan langsung dijawab oleh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI “Aku dak pacak muteskenyo nunggu laki aku balek dari laut..”. Setelah itu tanpa menghiraukan perkataan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI Terdakwa langsung menjemput Anak korban di SMP 01 Banding Agung dan setibanya di sekolahan tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi YENI HIDAYATI Binti CIK MANSYUR (Alm) dan saksi WIWIT JAYANTI Binti SUCIPTO yang merupakan guru pada SMP 01 Banding Agung tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ayah Anak korban yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada guru Anak korban tersebut “Buk aku nak ngijinkan Nesha ke muaradua ada urusan keluarga.." lalu dijawab guru Anak korban “Berapo hari..?" dan dijawab kembali oleh Terdakwa "Sehari.." lalu setelah itu Terdakwa langsung membawa Anak korban dengan mengendarai mobil kearah Muaradua dan setibanya di Simpang Sender ada keluarga dari Terdakwa ingin ikut, lalu setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke Muaradua dan sesampainya di Kota Muaradua Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di depan Bank dan setelah itu Terdakwat urun dari mobil dan masuk ke dalam Bank tersebut sedangkan Anak korban beserta 2 orang keluarga Terdakwa masih berada di dalam mobil. Sekira 30 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam Bank dan kembali masuk ke dalam mobil untuk langsung membawa Anak korban dan 2 orang keluarganya kearah Kota Baturaja. Sesampainya di Kota Baturaja Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di rumah makan BAROKAH Baturaja lalu 2 orang keluarga Terdakwa turun di tempat tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali membawa Anak korban sendirian dan saat di tengah perjalanan saat itu Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata "lah dimano kito ni..?" dan dijawabnya “Lah di dekat Palembang.." dan Anak korban jawab Kembali "Nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato bapak langsung balek..?" dan dijawabnya kembali oleh Terdakwa “Ado urusan dikit.." dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban kearah Palembang tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua / wali dari anak korban tersebut.
Bahwa karena anak korban belum pulang kerumah, orang tua anak korban yakni saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI merasa panik dan sekira pukul 16.00 Wib saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) menyuruh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI untuk mendatangi rumah Terdakwa, saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pergi kerumah Terdakwa dan bertemu dengan istri Terdakwa dan berkata ”Yuk.. Tolong telfonke dulu pak Rusmadi, posisi anak aku sekarang dimano..?“. Lalu istri Terdakwa menelfon Terdakwa sambil membesarkan volume telfon menanyakan keberadaan anak korban dan langsung dijawab oleh Terdakwa ”Si Nesha lah balek sama kawanyo..“. Mendengar perkataan tersebut saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pulang dan menceritakan kepada saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan seketika itu kedua orang tua anak korban panik dan berusaha mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa dan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Bahwa sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang selama sekira 30 menit kemudian Terdakwa membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel lalu setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut. Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur tersebut sehingga posisi antara Terdakwa dan anak korban saat itu berbaring bersebelahan. Kemudian Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata "Idak marah kan wak peluk..?" akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban. Setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa "wak kato wak nak balek malam inilah..!" akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "nak ke rumah gubernur idak..?" dan Anak korban jawab "Yoo..". Kemudian setelah itu Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan kearah rumah dinas Gubernur. Sampainya di rumah Gubernur Terdakwat urun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil, saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut selama kurang lebih 30 menit, kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel. Sesampainya di hotel Terdakwa dan anak korban langsung masuk ke dalam kamar hotel, saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur sehingga posisi saat itu bersebelahan. Pada saat tidur Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata "Wak gelitiki ye..?” akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban, Terdakwa berkata kepada Anak korban "yo sudah kalo cak itu kau bae yang meluk wak.." akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dada dan wajah Terdakwa akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangannya lalu Terdakwa berkata kepada Anak korban "diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu..” dan dijawab oleh Anak korban "wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek..” dan langsung dijawab oleh Terdakwa “Iyo besok sekolah..”. Setelah itu Anak korban langsung tertidur dan keesok harinya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 04.00 wib Anak korban terbangun dan pergi ke kamar kecil sedangkan Terdakwa masih tertidur, sekira 5 menit kemudian Terdakwa terbangun dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "wak nak keluar dulu denget.." dan Anak korban menjawab “iyo.." dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar hotel sedangkan Anak korban masih berada di dalam kamar hotel dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali datang ke kamar hotel lalu Terdakwa langsung membawa Anak korban pulang. Disaat perjalanan Terdakwa berkata kepada Anak korban “Kalo biniku nanyo omongkan tiduk tempat keluargo bukan di hotel..” dan Anak korban jawab ”Iyo…" dan setelah itu Terdakwa dan anak korban kembali melanjutkan perjalanan pulang. Sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Banding Agung Kec Banding Agung Kab OKU Selatan dan saat itu Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di salah satu rumah yang Anak korban tidak ketahui pemiliknya. Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan tidak lama kemudian datanglah salah satu keluarga yang melihat Anak korban berada di dalam mobil, saat itu keluarga Anak korban tersebut memanggil Anak korban dan menyuruh Anak korban untuk turun dari dalam mobil dan bekata "payo balek wong tuo kau lah nyari kau dari kemaren payo balekla ambekla barang-barang kau.." dan setelah itu Anak korban mengambil barang-barang Anak korban yang ada di dalam mobil untuk langsung diantarkan pulang. Sesampainya di rumah lalu Anak korban langsung menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada kedua orang tua Anak korban hingga akhirnya orang tua anak korban mengajak anak korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan karena sebelumnya orang tua anak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1609032410080027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU Selatan menyatakan bahwa NESHA VICTORIAN (Anak korban) lahir di Tanjung Agung tanggal 19 Februari 2010 sehingga umur anak korban pada saat kejadian masih berumur 12 Tahun.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membawa pergi Anak korban selama 24 jam lebih ke Palembang tanpa seizin dari orang tua / wali dari anak korban telah membuat orang tua / wali anak korban merasa panik dan mencoba mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76.F UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RUSMADI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di SMP Negeri 01 Banding Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 06.30 wib Terdakwa RUSMADI BIN ZAINAL ABIDIN datang kerumah saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI yang merupakan ibu kandung anak korban yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan dan berkata “Aku nak ngajak Nesha ke Muaradua..” dan langsung dijawab oleh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI “Aku dak pacak muteskenyo nunggu laki aku balek dari laut..”. Setelah itu tanpa menghiraukan perkataan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI Terdakwa langsung menjemput Anak korban di SMP 01 Banding Agung dan setibanya di sekolahan tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi YENI HIDAYATI Binti CIK MANSYUR (Alm) dan saksi WIWIT JAYANTI Binti SUCIPTO yang merupakan guru pada SMP 01 Banding Agung tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ayah Anak korban yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada guru Anak korban tersebut “Buk aku nak ngijinkan Nesha ke muaradua ada urusan keluarga.." lalu dijawab guru Anak korban “Berapo hari..?" dan dijawab kembali oleh Terdakwa "Sehari.." lalu setelah itu Terdakwa langsung membawa Anak korban dengan mengendarai mobil kearah Muaradua dan setibanya di Simpang Sender ada keluarga dari Terdakwa ingin ikut, lalu setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke Muaradua dan sesampainya di Kota Muaradua Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di depan Bank dan setelah itu Terdakwat urun dari mobil dan masuk ke dalam Bank tersebut sedangkan Anak korban beserta 2 orang keluarga Terdakwa masih berada di dalam mobil. Sekira 30 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam Bank dan kembali masuk ke dalam mobil untuk langsung membawa Anak korban dan 2 orang keluarganya kearah Kota Baturaja. Sesampainya di Kota Baturaja Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di rumah makan BAROKAH Baturaja lalu 2 orang keluarga Terdakwa turun di tempat tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali membawa Anak korban sendirian dan saat di tengah perjalanan saat itu Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata "lah dimano kito ni..?" dan dijawabnya “Lah di dekat Palembang.." dan Anak korban jawab Kembali "Nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato bapak langsung balek..?" dan dijawabnya kembali oleh Terdakwa “Ado urusan dikit.." dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban kearah Palembang tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua / wali dari anak korban tersebut.
Bahwa karena anak korban belum pulang kerumah, orang tua anak korban yakni saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI merasa panik dan sekira pukul 16.00 Wib saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) menyuruh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI untuk mendatangi rumah Terdakwa, saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pergi kerumah Terdakwa dan bertemu dengan istri Terdakwa dan berkata ”Yuk.. Tolong telfonke dulu pak Rusmadi, posisi anak aku sekarang dimano..?“. Lalu istri Terdakwa menelfon Terdakwa sambil membesarkan volume telfon menanyakan keberadaan anak korban dan langsung dijawab oleh Terdakwa ”Si Nesha lah balek sama kawanyo..“. Mendengar perkataan tersebut saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pulang dan menceritakan kepada saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan seketika itu kedua orang tua anak korban panik dan berusaha mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa dan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Bahwa sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang selama sekira 30 menit kemudian Terdakwa membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel lalu setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut. Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur tersebut sehingga posisi antara Terdakwa dan anak korban saat itu berbaring bersebelahan. Kemudian Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata "Idak marah kan wak peluk..?" akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban. Setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa "wak kato wak nak balek malam inilah..!" akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "nak ke rumah gubernur idak..?" dan Anak korban jawab "Yoo..". Kemudian setelah itu Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan kearah rumah dinas Gubernur. Sampainya di rumah Gubernur Terdakwat urun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil, saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut selama kurang lebih 30 menit, kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel. Sesampainya di hotel Terdakwa dan anak korban langsung masuk ke dalam kamar hotel, saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur sehingga posisi saat itu bersebelahan. Pada saat tidur Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata "Wak gelitiki ye..?” akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban, Terdakwa berkata kepada Anak korban "yo sudah kalo cak itu kau bae yang meluk wak.." akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dada dan wajah Terdakwa akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangannya lalu Terdakwa berkata kepada Anak korban "diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu..” dan dijawab oleh Anak korban "wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek..” dan langsung dijawab oleh Terdakwa “Iyo besok sekolah..”. Setelah itu Anak korban langsung tertidur dan keesok harinya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 04.00 wib Anak korban terbangun dan pergi ke kamar kecil sedangkan Terdakwa masih tertidur, sekira 5 menit kemudian Terdakwa terbangun dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "wak nak keluar dulu denget.." dan Anak korban menjawab “iyo.." dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar hotel sedangkan Anak korban masih berada di dalam kamar hotel dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali datang ke kamar hotel lalu Terdakwa langsung membawa Anak korban pulang. Disaat perjalanan Terdakwa berkata kepada Anak korban “Kalo biniku nanyo omongkan tiduk tempat keluargo bukan di hotel..” dan Anak korban jawab ”Iyo…" dan setelah itu Terdakwa dan anak korban kembali melanjutkan perjalanan pulang. Sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Banding Agung Kec Banding Agung Kab OKU Selatan dan saat itu Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di salah satu rumah yang Anak korban tidak ketahui pemiliknya. Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan tidak lama kemudian datanglah salah satu keluarga yang melihat Anak korban berada di dalam mobil, saat itu keluarga Anak korban tersebut memanggil Anak korban dan menyuruh Anak korban untuk turun dari dalam mobil dan bekata "payo balek wong tuo kau lah nyari kau dari kemaren payo balekla ambekla barang-barang kau.." dan setelah itu Anak korban mengambil barang-barang Anak korban yang ada di dalam mobil untuk langsung diantarkan pulang. Sesampainya di rumah lalu Anak korban langsung menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada kedua orang tua Anak korban hingga akhirnya orang tua anak korban mengajak anak korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan karena sebelumnya orang tua anak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1609032410080027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU Selatan menyatakan bahwa NESHA VICTORIAN (Anak korban) lahir di Tanjung Agung tanggal 19 Februari 2010 sehingga umur anak korban pada saat kejadian masih berumur 12 Tahun.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membawa pergi Anak korban selama 24 jam lebih ke Palembang tanpa seizin dari orang tua / wali dari anak korban telah membuat orang tua / wali anak korban merasa panik dan mencoba mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa RUSMADI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di SMP Negeri 01 Banding Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 06.30 wib Terdakwa RUSMADI BIN ZAINAL ABIDIN datang kerumah saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI yang merupakan ibu kandung anak korban yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan dan berkata “Aku nak ngajak Nesha ke Muaradua..” dan langsung dijawab oleh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI “Aku dak pacak muteskenyo nunggu laki aku balek dari laut..”. Setelah itu tanpa menghiraukan perkataan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI Terdakwa langsung menjemput Anak korban di SMP 01 Banding Agung dan setibanya di sekolahan tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi YENI HIDAYATI Binti CIK MANSYUR (Alm) dan saksi WIWIT JAYANTI Binti SUCIPTO yang merupakan guru pada SMP 01 Banding Agung tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ayah Anak korban yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada guru Anak korban tersebut “Buk aku nak ngijinkan Nesha ke muaradua ada urusan keluarga.." lalu dijawab guru Anak korban “Berapo hari..?" dan dijawab kembali oleh Terdakwa "Sehari.." lalu setelah itu Terdakwa langsung membawa Anak korban dengan mengendarai mobil kearah Muaradua dan setibanya di Simpang Sender ada keluarga dari Terdakwa ingin ikut, lalu setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke Muaradua dan sesampainya di Kota Muaradua Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di depan Bank dan setelah itu Terdakwat urun dari mobil dan masuk ke dalam Bank tersebut sedangkan Anak korban beserta 2 orang keluarga Terdakwa masih berada di dalam mobil. Sekira 30 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam Bank dan kembali masuk ke dalam mobil untuk langsung membawa Anak korban dan 2 orang keluarganya kearah Kota Baturaja. Sesampainya di Kota Baturaja Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di rumah makan BAROKAH Baturaja lalu 2 orang keluarga Terdakwa turun di tempat tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali membawa Anak korban sendirian dan saat di tengah perjalanan saat itu Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata "lah dimano kito ni..?" dan dijawabnya “Lah di dekat Palembang.." dan Anak korban jawab Kembali "Nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato bapak langsung balek..?" dan dijawabnya kembali oleh Terdakwa “Ado urusan dikit.." dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban kearah Palembang tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua / wali dari anak korban tersebut.
Bahwa karena anak korban belum pulang kerumah, orang tua anak korban yakni saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI merasa panik dan sekira pukul 16.00 Wib saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) menyuruh saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI untuk mendatangi rumah Terdakwa, saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pergi kerumah Terdakwa dan bertemu dengan istri Terdakwa dan berkata ”Yuk.. Tolong telfonke dulu pak Rusmadi, posisi anak aku sekarang dimano..?“. Lalu istri Terdakwa menelfon Terdakwa sambil membesarkan volume telfon menanyakan keberadaan anak korban dan langsung dijawab oleh Terdakwa ”Si Nesha lah balek sama kawanyo..“. Mendengar perkataan tersebut saksi EVA SUSANTI Binti ROZALI langsung pulang dan menceritakan kepada saksi AZWAR Bin ALI IBROHIM (Alm) dan seketika itu kedua orang tua anak korban panik dan berusaha mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa dan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Bahwa sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang selama sekira 30 menit kemudian Terdakwa membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel lalu setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut. Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur tersebut sehingga posisi antara Terdakwa dan anak korban saat itu berbaring bersebelahan. Kemudian Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata "Idak marah kan wak peluk..?" akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban. Setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa "wak kato wak nak balek malam inilah..!" akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "nak ke rumah gubernur idak..?" dan Anak korban jawab "Yoo..". Kemudian setelah itu Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan kearah rumah dinas Gubernur. Sampainya di rumah Gubernur Terdakwat urun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil, saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut selama kurang lebih 30 menit, kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel. Sesampainya di hotel Terdakwa dan anak korban langsung masuk ke dalam kamar hotel, saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur sehingga posisi saat itu bersebelahan. Pada saat tidur Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata "Wak gelitiki ye..?” akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban, Terdakwa berkata kepada Anak korban "yo sudah kalo cak itu kau bae yang meluk wak.." akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dada dan wajah Terdakwa akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangannya lalu Terdakwa berkata kepada Anak korban "diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu..” dan dijawab oleh Anak korban "wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek..” dan langsung dijawab oleh Terdakwa “Iyo besok sekolah..”. Setelah itu Anak korban langsung tertidur dan keesok harinya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 04.00 wib Anak korban terbangun dan pergi ke kamar kecil sedangkan Terdakwa masih tertidur, sekira 5 menit kemudian Terdakwa terbangun dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban "wak nak keluar dulu denget.." dan Anak korban menjawab “iyo.." dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar hotel sedangkan Anak korban masih berada di dalam kamar hotel dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali datang ke kamar hotel lalu Terdakwa langsung membawa Anak korban pulang. Disaat perjalanan Terdakwa berkata kepada Anak korban “Kalo biniku nanyo omongkan tiduk tempat keluargo bukan di hotel..” dan Anak korban jawab ”Iyo…" dan setelah itu Terdakwa dan anak korban kembali melanjutkan perjalanan pulang. Sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan anak korban sampai di Banding Agung Kec Banding Agung Kab OKU Selatan dan saat itu Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di salah satu rumah yang Anak korban tidak ketahui pemiliknya. Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan tidak lama kemudian datanglah salah satu keluarga yang melihat Anak korban berada di dalam mobil, saat itu keluarga Anak korban tersebut memanggil Anak korban dan menyuruh Anak korban untuk turun dari dalam mobil dan bekata "payo balek wong tuo kau lah nyari kau dari kemaren payo balekla ambekla barang-barang kau.." dan setelah itu Anak korban mengambil barang-barang Anak korban yang ada di dalam mobil untuk langsung diantarkan pulang. Sesampainya di rumah lalu Anak korban langsung menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada kedua orang tua Anak korban hingga akhirnya orang tua anak korban mengajak anak korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan karena sebelumnya orang tua anak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1609032410080027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU Selatan menyatakan bahwa NESHA VICTORIAN (Anak korban) lahir di Tanjung Agung tanggal 19 Februari 2010 sehingga umur anak korban pada saat kejadian masih berumur 12 Tahun.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membawa pergi Anak korban selama 24 jam lebih ke Palembang tanpa seizin dari orang tua / wali dari anak korban telah membuat orang tua / wali anak korban merasa panik dan mencoba mencari keberadaan anak korban disekitaran Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Nesha Victoria Bin Azwar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya Anak pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa keterangan yang Anak berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak Korban telah dibawa Terdakwa ke Palembang tanpa seizin dari kedua orang tua Anak korban pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Bahwa awalnya sekira pukul 07.30 wib Terdakwa menjemput Anak korban di SMP 01 Banding Agung dan setibanya di sekolahan Terdakwa mengaku kepada guru Anak korban yang bernama Yeni dan Wiwit sebagai ayah Anak korban dengan berkata “buk aku nak ngijinkan anak ini ke Muaradua ada urusan keluarga“ lalu dijawab guru Anak korban “berapo hari“ dan dijawab kembali oleh Terdakwa “sehari“ lalu setelah itu Terdakwa langsung membawa Anak korban dengan mengendarai mobil kearah Muaradua dan setibanya di Simpang Sender ada keluarga dari Terdakwa untuk ikut bersama setelah sampai di Kota Muaradua lalu Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di depan Bank BRI Muaradua dan setelah itu Terdakwa turun dari mobil tersebut dan masuk ke dalam Bank tersebut sedangkan Anak korban dan keluarganya masih berada di dalam mobil dan sekira 30 menit kemudian Terdakwa langsung membawa Anak korban dan keluarganya ke Kota Baturaja dan sesampainya di Kota Baturaja memberhentikan mobil yang dikendarainya di rumah makan BAROKAH Baturaja dan setelah itu keluarga Terdakwa turun di tempat tersebut lalu Terdakwa membawa Anak korban sendirian dan saat di tengah perjalanan saat itu Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “lah dimano kito ni“ dan dijawabnya “lah di dekat Palembang“ dan Anak korban jawab kembali “nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato bapak langsung balek“ dan dijawabnya kembali “ado urusan dikit“ dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban;
Bahwa sekira pukul 19.00 wib kami sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang dan sekira 30 menit lalu membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel dan setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut dan sesampainya di dalam kamar hotel tersebut lalu Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur lalu Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata “idak marah kan wak peluk“ akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba kembali memeluk Anak korban dan setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak kato wak nak balek malam inilah“ akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban “nak ke rumah gubernur idak“ dan Anak korban jawab “Iyo“ kemudian Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari dalam kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan ke rumah dinas Gubernur dan sesampainya di rumah Gubernur lalu Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut dan sekira 30 menit kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel dan sesampainya di hotel lalu kami langsung masuk ke dalam kamar hotel dan saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur dan setelah itu Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata “wak gelitiki ye“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban lalu setelah itu Terdakwa berkata kepada Anak korban dengan berkata “yo sudah kalo cakitu kau bae yang meluk wak“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian setelah itu Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dadanya kemudian Terdakwa kembali mengangkat tangan Anak korban dan diletakkannya di wajahya akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangan Anak korban dan berkata “diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu“ dan tidak lama kemudian Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek“ dan dijawabnya “iyo besok sekolah“ dan setelah itu Anak korban langsung tertidur;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 04.00 wib Anak korban terbangun dan pergi ke kamar kecil sedangkan Terdakwa masih tertidur dan sekira 5 menit kemudian Terdakwa terbangun dan berkata “wak nak keluar dulu denget“dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam hotel sedangkan Anak korban masih berada di dalam kamar hotel dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali datang ke kamar hotel dan langsung membawa Anak korban pulang dan saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Anak korban “kalo biniku nanyo omongkan tiduk tempat keluargo bukan di hotel“setelah itu kami kembali melanjutkan perjalanan pulang dan sekira pukul 19.00 wib kami sampai di Banding Agung Kec Banding Agung Kab OKU Selatan dan saat itu memberhentikan mobil yang dikendarainya di salah satau rumah yang Anak korban tidak ketahui pemiliknya dan ia turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan tidak lama kemudian datanglah salah satu keluarga dan melihat Anak korban yang saat itu masih berada di dalam mobil dan saat itu keluarga Anak korban tersebut memanggil Anak korban dan menyuruh Anak korban untuk turun dari dalam mobil dan setelah Anak korban turun dari mobil tersebut saat itu keluarga Anak korban tersebut bekata kepada Anak korban “payo balek wong tuo kau lah nyari kau dari kemaren payo balekla ambekla barang-barang kau“setelah itu Anak korban mengambil barang-barang Anak korban yang ada di dalam mobil dan setelah itu keluarga Anak korban tersebut langsung mengantarkan Anak korban pulang dan sesampainya di rumah lalu Anak korban langsung menceritakan peristiwa yang Anak korban alami kepada kedua orang tua nya;
Bahwa Anak korban tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa membawa Anak korban ke Kota Palembang;
Bahwa sepengetahuan Anak korban saat itu Terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tua Anak korban;
Bahwa Anak Korban mau ikut dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa berjanji akan membelikan Anak Korban Handphone, motor, Tas, dan sepatu akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak membelikan barang-barang tersebut;\
Bahwa tidak ada perbuatan atau perkataan apa pun kepada Anak Korban selain memeluk tubuh Anak Korban dan menggelitiki Anak Korban;
Bahwa saat di perjalan menuju ke Palembang Anak Korban tidak menghubungi Orang Tua nya tetapi sesampai di hotel di Palembang Anak Korban memegang handphone Terdakwa lalu Terdakwa berkata “dak usah, hp sudah wak matikan”;
Bahwa Terdakwa membawa Anak korban ke Palembang selama lebih kurang 2 (dua) hari 1 satu) malam tanpa seizin dari kedua orang tua Anak korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Azwar Bin Ali Ibrohim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa benar keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak Korban yang merupakan Anak Kandung saksi yaitu Nesha Victoria Bin Azwar telah dibawa Terdakwa ke Palembang tanpa seizin dari saksi selaku orang tua Anak korban pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira 13.00 wib saat itu Saksi baru pulang dari tempat hajatan tetangga dan saat itu Saksi bertanya kepada istri saksi dengan berkata “mano nesha wong lah balek galo ngapo dio belum balek“ dan dijawab istri saksi “kalo jadi melok mang Rusmadi tadi pagi mang Rusmadi tu datang kerumah dio ngomong nak ngajak Nesha ke Muaraduo gek sore balek tapi” kujawab “dak berani tunggu laki aku balek dari nyari iwak“ dan saksi jawab “yo dak papo kalo dio melok ke Muaraduo” kemudian saksi kembali pergi ke tempat hajatan tetangga;
Bahwa sekira pukul 16.00 wib Saksi pulang dari tempat hajatan tersebut dan sesampainya di rumah lalu Saksi kembali bertanya kepada istri Saksi dengan berkata “lah balek lum Nesha“ dan di jawab istri saksi “belum“ dan setelah itu saksi menyuruh istri Saksi untuk pergi ke rumah Terdakwa dengan maksud agar istri Terdakwa mencari tahu keberadaannya dan sekira 10 menit kemudian istri Saksi pulang kerumah dan Saksi kembali bertanya kepada istri Saksi “makmano lah balek lum Nesha“ dan dijawab istri Saksi “tadi mang Rusmadi lah ngomong di telpon bahwa dio belum pacak balek kareno urusannyo belum selesai sedangkan Nesha katonyo lah balek melok kawannyo telpon langsung ditutupnyo“lalu Saksi berusaha mencari keberadaan anak Saksi tersebut ke daerah Pasar Banding Agung akan tetapi saat itu Saksi belum mengetahui keberadaan anak Saksi, sekira pukul 18.00 wib dikarenakan anak Saksi tersebut belum pulang lalu Saksi kembali menyuruh istri Saksi untuk pergi ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk mencari tahu keberadaan anak Saksi tersebut dan sekira 5 (lima) menit kemudian istri Saksi pulang dari rumah Terdakwa Saksi langsung bertanya kepada istri Saksi “makmano ceritonyo“ dan dijawab oleh istri Saksi “hp mang rusmadi dak aktif lagi dak biso dihubungi “ dan setelah mendapatkan cerita dari istri Saksi tersebut lalu Saksi dan istri Saksi hanya diam dirumah sambil memikirkan keadaan anak Saksi tersebut;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 wib Saksi menyuruh keluarga Saksi untuk mencari ke Sekolahan tempat anak Saksi tersebut bersekolah sedangkan Saksi kembali berusaha mencari keberadaan anak Saksi tersebut ke seputaran Pasar Banding Agung namun Saksi tidak berhasil menemukannya dan pada saat Saksi sedang berada di jalan tiba-tiba keluarga Saksi yang sebelumnya Saksi suruh untuk mencari di sekolahan menemui Saksi dan berkata “kak aku dari sekolahan Nesha bahwa kemaren itu pak Rusmadi minta ijin ngajak Nesha ke Muaraduo dengan alasan ado urusan keluargo“ dan dijawab keluarga Saksi tersebut “siapo yang ngasih ijin“ dan dijawabnya “buk wiwit samo buk yeni “ dan setelah itu Saksi kembali mencari keberadaan anak Saksi tersebut akan tetapi Saksi masih belum menemukan anak Saksi tersebut dan sekira pukul 15.00 wib Saksi pulang ke rumah Saksi dan tidak lama kemudian Saksi memasang jarring di Danau Ranau untuk menangkap ikan dan sekira pukul 17.30 wib Saksi pulang ke rumah akan tetapi saat itu anak belum juga kembali ke rumah dan sekira pukul 18.30 wib Saksi pergi ke Pasar Banding Agung dan saat itu Saksi bertemu dengan keluarga Saksi dan saat itu keluarga Saksi tersebut berkata bahwa ia mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa sudah diperjalanan pulang arah ke Banding Agung dan setelah itu kami menunggu di pinggir jalan Banding Agung dan sekira 25 (dua puluh lima) menit kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa melewati jalan tempat kami menunggu dan setelah itu lalu keluarga Saksi membuntuti mobil tersebut dan Saksi juga ikut membuntuti mobil tersebut namun nerjarak agak jauh dan tidak lama kemudian mobil tersebut berhenti di depan apotek yang ada di Pasar Banding Agung dan saat itu Saksi melihat Terdakwa turun dari mobil tersebut masuk ke dalam salah satu rumah warga diseputaran tempat tersebut sedangkan keluarga Saksi langsung mendekati mobil tersebut dan saat itu Saksi sempat melihat Anak Korbanturun dari mobil tersebut lalu setelah itu keluarga Saksi tersebut berkata kepada anak saksi “jangan lagi naek mobil itu ambekla pakaian kau kito balek melok wak“ dan setelah itu keluarga Saksi tersebut membonceng anak Saksi menuju kearah rumah Saksi sedangkan Saksi membuntuti dari belakang dan sesampainya di rumah kami lalu Saksi langsung bertanya kepada Anak Korban dan anak Saksi tersebut mengatakan bahwa dirinya di bawa oleh Terdakwa ke Palembang;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membaw anak kandung Saksi ke Kota Palembang.
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi untuk membawa anak korban ke Palembang;
Bahwa Terdakwa membawa anak kandung saksi ke Palembang selama lebih kurang 2 (dua) hari 1 (satu) malam tanpa seizin dari saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Eva Susanti Binti Rozali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa benar keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak Korban yang merupakan Anak Kandung saksi yaitu Nesha Victoria Bin Azwar telah dibawa Terdakwa ke Palembang tanpa seizin dari saksi selaku orang tua Anak korban pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan cerita anak kandung Saksi yaitu Anak Korban Nesha Victoria “akuni dibawa wak Rusmadi ke Palembang” kemudian saksi bertanya ‘’apa gawe kau disitu” ianya menjawab ‘’aku dibawa wak Rusmadi ke hotel‘’ kemudian Saksi bertanya kembali ‘’apo lagi gawi kau disitu‘’ ianya menjawab aku disuruhnyo tiduk, aku belum nak tiduk, aku disuruh dekatnyo aku dak galak wak;
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 6 Bulan September 2022 Terdakwa datang kerumah dan berkata kepada Saksi ‘’aku nak ngajak nesha ke muaradua untuk menemui bupati nak cairke dana’’ dan saksi menjawab ‘’aku dak pacak mutuskenyo nunggu laki aku balek dari laut’’, setelah itu saudara Terdakwa Langsung balik kerumah, kemudian sekira pukul 16.00 wib suami saksi menanyakan kepada saksi keberadaan Anak Korban lalu saksi menemui istri Terdakwa dan berkata ‘’yuk tolong telponke dulu pak rusmadi posisi anak aku sekarang ini dimano’’ kemudian istri Terdakwa menelpon Terdakwa sambil membesarkan volume speker pada handphone tersebut, kemudian istri saudara Terdakwa bertanya ‘’posisi diamno‘’ kemudian dijawab oleh Terdakwa ‘’si Nesha lah baleh sama kawanyo, setelah Saksi mengetahui bahwa anak kandung perempuan Saksi sudah pulang bersama temen-temennya, kemudian Saksi langsung pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 tahun 2022 sekira pukul 20.00 wib anak kandung Saksi pulang kerumah, setelah itu anak kandung Saksi menceritakan kepada Saksi bahwa saudari saksi korban dibawa Terdakwa Ke Palembang.
Bahwa anak Saksi dibawa Terdakwa ke Palembang selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yeni Hidayati Bin Cik Mansyur (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa benar keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.00 wib saat itu saksi sedang mengecek suhu tubuh murid di SMP Negeri 01 Banding Agung tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang saksi tidak ketahui secara pasti identitasnya dan saat itu saksi langsung berkata kepadanya “nak ngapo pak “ dan dijawabnya “nak minta ijinkan anak“ dan saksi jawab kembali “masuk pak ijin dengan guru yang di dalam ruang piket“ dan setelah itu laki-laki tersebut langsung masuk ke dalam ruang piket sedangkan Saksi kembali memriksa suhu tubuh para murid;
Bahwa sekira 5 (lima) menit kemudian laki-laki tersebut keluar dari dalam ruang piket dan Saksi saat itu sempat kembali bertanya kepada laki-laki tersebut “sudah pak“ dan dijawabnya “sudah buk“ lalu setelah itu laki-laki tersebut langsung berjalan kearah keluar sekolah bersama dengan murid Saksi yang bernama Nesha Victoria;
Bahwa saksi tidak mengetahuisecara pasti laki-laki yang telah membawa dari Anak Korban Nesha Vctoria Binti Azwar sekolahan tempat sdri mengajar;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya akibat yang di alami oleh saudari Nesha Victoria Binti Azwan akibat peristiwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Wiwit Jayanti Binti Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa benar keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 september 2022 sekira pukul 06.40 Wib ada seorang laki-laki yang mana saksi tidak mengetahui identitasnya datang ke SMP 01 Banding Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan membawa Anak Korban pergi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi Yeni Hidayati, yang merupakan teman piket saksi di SMP 01 Banding Agung yang mana ianya bercerita bahwa pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga dari saudari Nesha Victoria Binti Azwan, mendatangi SMP 01 Banding Agung Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan, kemudian bercerita kepadanya bahwa saudari Nesha Victoria Binti Azwan sejak hari Selasa malam Tanggal 06 September 2022 tidak berada di rumah, hingga pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 ianya tidak masuk sekolah;
Bahwa pada hari kamis Tanggal 08 September 2022, saksi mendapat cerita pihak keluarga saudari Nesha Victoria Binti Azwan, bahwa saudari Nesha Victoria Binti Azwan telah di bawa lari oleh tetangga rumahnya, yang mana dari sanalah saksi mengetahui peristiwa tersebut;
Bahwa sebelumnya pada hari selasa Tanggal 06 September 2022 sekira pukul 06.40 Wib, yang saat itu ada dengan seorang laki laki yang sebelumnya tidak Saksi kenali ke ruang piket SMP 01 Banding Agung, kemudian menemui saksi dan saudari Yeni Hidayati, kemudian berkata “buk aku nak ngizinkan nesha” mendengar hal tersebut saksi kemudia bertanya “nak kemano” ianya menjawab “nak ke muaradua” Saksi bertanya “ngapoi ke muaradua” iaya menjawa “ado urusan” saksi kembali bertanya “bapak siaponyo” ianya berkata “aku bapaknyo” hingga tak lama kemudian ianya pergi dari ruangan piket SMP 01 Banding Agung bersama saudari Nesha Victoria Binti Azwar;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat laki laki yang tidak saudari kenali tersebut bersama saudari Nesha Victoria Binti Azwar;
Bahwa setelah kejadian tersebut terjadi saudari Nesha Victoria Binti Azwar sudah kembali bersekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya akibat yang di alami oleh saudari Nesha Victoria Binti Azwan akibat peristiwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan;
Bahwa Terdakwa telah membawa Anak Korban ke Palembang tanpa seizin dari orang tua Anak korban pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Bahwa Terdakwa membawa anak kandung saksi ke Palembang selama lebih kurang 2 (dua) hari 1 (satu) malam tanpa seizin dari saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah Anak Korban Nesha Binti Azwar yang bersebelahan rumah dengan Terdakwa, setibanya di rumah Anak Korban Terdakwa menemui ibu kandungnya lalu berkata “Va aku nak ngajak Nesha ke Muaradua” lu saksi Eva berkata “iyo”, setelah itu Terdakwa dengan menumpang sepeda motor kemudian menuju ke SMP N 01 Banding Agung dengan maksud dan tujuan untuk menemui Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang bersekolah, setibanya Terdakwa di SMP N 01 Banding Agung Terdakwa mendapati Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang berada di halaman sekolah, lalu Terdakwa mengahampirinya dan berkata “peh melok uwak” ianya berkata “payo wak” setelah itu Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar menemui ke 2 (dua) orang guru piket sekolah SMP N 01 Banding Agung dengan berkata “buk aku nak mengizinkan cucung aku ini melok aku ke Muaraduo untuk keperluan keluargo” yang mana salah seorang guru piket tersebut kemudian berkata “berapo hari” Terdakwa kemudian menjawab “sehari bae” setelah berpamitan kemudian Terdakwa bersama Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berjalan kaki menuju tempat sewa mobil yang jaraknya tak jauh dari SMP N 01 Banding Agung;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar menuju ke Muaradua, di perjalanan di Desa Penantian Terdakwa bertemu dengan ke 2 (dua) adik Terdakwa, hingga saat itu Terdakwa juga mengajaknya masuk ke dalam mobil, setibanya di muaradua Terdakwa menuju ke Bank SUMSEL BABEL dengan maksud untuk mengambil uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel, namun uang tersebut tidak Terdakwa dapati, dan tak lama setelah itu Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam mobil dan mengendarainya, di dalam mobil salah satu adik Terdakwa meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Baturaja, mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian mengantar ke 2 (dua) adik Terdakwa ke Baturaja, setelah tiba di baturaja dan kemudian mengantar ke 2 (dua) orang adik Terdakwa tersebut, Terdakwa kemudian berinisiatif ke palembang dengan maksud untuk menanyakan uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel di rumah dinas Gubernur Sumsel dengan membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Bahwa setibanya Terdakwa di Palembang sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan Anak Korban Nesha Binti Azwar langsung menuju ke rumah dinas Gubernur Sumsel, namun setibanya di sana Terdakwa tidak di perbolehkan untuk masuk, hingga setelahnya Terdakwa mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar menginap selama 1 (satu) malam di salah satu penginapan yang berada di palembang;
Bahwa keesokan paginya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar pulang ke Desa Tanjung Agung Kec.Banding Agung Kab. OKU Selatan, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar tiba di Desa Talang Kerok Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan, kemudian menitipkan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut di depan rumah salah seorang teman Terdakwa, dan tak lama datanglah beberapa orang keluarga dari Anak Korban Nesha Binti Azwar beserta beberapa orang anggota POLRI, yang mana saat itu juga Terdakwa langsung di amankan ke Mapolres OKU Selatan;
Bahwa Tujuan Terdakwa membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar ke palembang untuk menemani Terdakwa;
Bahwa benar adanya bujuk rayu Terdakwa saat hendak mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berkata “peh melok uwak, nanti dibelikan hp;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa pada saat di dalam penginapan di Palembang hanya menonton Televisi kemudian tertidur lalu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun kemudian menyelimuti Anak Korban Nesha Binti Azwar dan memeluk tubuh Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo bendera merah putih di dada baju sebelah kiri dan dengan kantong baju sebelah kiri bermotif gambar OSIS;
1 (satu) helai rok panjang warna biru polos;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membawa Anak Korban ke Palembang tanpa seizin dari orang tua Anak korban selama lebih kurang 2 (dua) hari 1 (satu) pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah Anak Korban Nesha Binti Azwar yang bersebelahan rumah dengan Terdakwa, setibanya di rumah Anak Korban Terdakwa menemui ibu kandungnya lalu berkata “Va aku nak ngajak Nesha ke Muaradua” lu saksi Eva berkata “‘’aku dak pacak mutuskenyo nunggu laki aku balek dari laut’’”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju ke SMP N 01 Banding Agung dengan maksud dan tujuan untuk menemui Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang bersekolah, setibanya Terdakwa di SMP N 01 Banding Agung Terdakwa mendapati Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang berada di halaman sekolah, lalu Terdakwa mengahampirinya dan berkata “peh melok uwak” ianya berkata “payo wak” setelah itu Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar menemui ke 2 (dua) orang guru piket sekolah SMP N 01 Banding Agung dengan berkata “buk aku nak mengizinkan cucung aku ini melok aku ke Muaraduo untuk keperluan keluargo” yang mana salah seorang guru piket tersebut kemudian berkata “berapo hari” Terdakwa kemudian menjawab “sehari bae” setelah berpamitan kemudian Terdakwa bersama Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berjalan kaki menuju tempat sewa mobil yang jaraknya tak jauh dari SMP N 01 Banding Agung;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar menuju ke Muaradua, di perjalanan di Desa Penantian Terdakwa bertemu dengan ke 2 (dua) adik Terdakwa, hingga saat itu Terdakwa juga mengajaknya masuk ke dalam mobil, setibanya di muaradua Terdakwa menuju ke Bank SUMSEL BABEL dengan maksud untuk mengambil uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel, namun uang tersebut tidak Terdakwa dapati, dan tak lama setelah itu Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam mobil dan mengendarainya, di dalam mobil salah satu adik Terdakwa meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Baturaja, mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian mengantar ke 2 (dua) adik Terdakwa ke Baturaja, setelah tiba di baturaja dan kemudian mengantar ke 2 (dua) orang adik Terdakwa tersebut, Terdakwa kemudian berinisiatif ke palembang dengan maksud untuk menanyakan uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel di rumah dinas Gubernur Sumsel dengan membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Bahwa saat di tengah perjalanan Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “lah dimano kito ni“ dan dijawabnya “lah di dekat Palembang“ dan Anak korban jawab kembali “nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato wak langsung balek“ dan dijawabnya kembali “ado urusan dikit“ dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban, sekira pukul 19.00 wib kami sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang dan sekira 30 menit lalu membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel dan setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut dan sesampainya di dalam kamar hotel tersebut lalu Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur lalu Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata “idak marah kan wak peluk“ akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba kembali memeluk Anak korban dan setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak kato wak nak balek malam inilah“ akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban “nak ke rumah gubernur idak“ dan Anak korban jawab “Iyo“ kemudian Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari dalam kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan ke rumah dinas Gubernur dan sesampainya di rumah Gubernur lalu Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut dan sekira 30 menit kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel dan sesampainya di hotel lalu kami langsung masuk ke dalam kamar hotel dan saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur dan setelah itu Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata “wak gelitiki ye“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban lalu setelah itu Terdakwa berkata kepada Anak korban dengan berkata “yo sudah kalo cakitu kau bae yang meluk wak“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian setelah itu Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dadanya kemudian Terdakwa kembali mengangkat tangan Anak korban dan diletakkannya di wajahya akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangan Anak korban dan berkata “diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu“ dan tidak lama kemudian Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek“ dan dijawabnya “iyo besok sekolah“ dan setelah itu Anak korban langsung tertidur;
Bahwa keesokan paginya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar pulang ke Desa Tanjung Agung Kec.Banding Agung Kab. OKU Selatan, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar tiba di Desa Talang Kerok Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan, kemudian menitipkan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut di depan rumah salah seorang teman Terdakwa, dan tak lama datanglah beberapa orang keluarga dari Anak Korban Nesha Binti Azwar beserta beberapa orang anggota POLRI, yang mana saat itu juga Terdakwa langsung di amankan ke Mapolres OKU Selatan;
Bahwa Tujuan Terdakwa membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar ke palembang untuk menemani Terdakwa;
Bahwa benar adanya bujuk rayu Terdakwa saat hendak mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berkata “peh melok uwak, nanti dibelikan hp;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa pada saat di dalam penginapan di Palembang hanya menonton Televisi kemudian tertidur lalu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun kemudian menyelimuti Anak Korban Nesha Binti Azwar dan memeluk tubuh Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76.F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum atau siapa saja yang dapat dijadikan sebagai Terdakwa, yang mana dalam perkara a quo subjek hukum tersebut adalah orang perorangan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Para Saksi juga telah memberikan keterangan yang membenarkan bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. UnsurMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika Terdakwa telah membawa Anak Korban ke Palembang tanpa seizin dari orang tua Anak korban selama lebih kurang 2 (dua) hari 1 (satu) pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.30 wib di SMP 01 Banding Agung Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah Anak Korban Nesha Binti Azwar yang bersebelahan rumah dengan Terdakwa, setibanya di rumah Anak Korban Terdakwa menemui ibu kandungnya lalu berkata “Va aku nak ngajak Nesha ke Muaradua” lu saksi Eva berkata “‘’aku dak pacak mutuskenyo nunggu laki aku balek dari laut’’”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju ke SMP N 01 Banding Agung dengan maksud dan tujuan untuk menemui Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang bersekolah, setibanya Terdakwa di SMP N 01 Banding Agung Terdakwa mendapati Anak Korban Nesha Binti Azwar yang saat itu sedang berada di halaman sekolah, lalu Terdakwa mengahampirinya dan berkata “peh melok uwak” ianya berkata “payo wak” setelah itu Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar menemui ke 2 (dua) orang guru piket sekolah SMP N 01 Banding Agung dengan berkata “buk aku nak mengizinkan cucung aku ini melok aku ke Muaraduo untuk keperluan keluargo” yang mana salah seorang guru piket tersebut kemudian berkata “berapo hari” Terdakwa kemudian menjawab “sehari bae” setelah berpamitan kemudian Terdakwa bersama Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berjalan kaki menuju tempat sewa mobil yang jaraknya tak jauh dari SMP N 01 Banding Agung, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar menuju ke Muaradua, di perjalanan di Desa Penantian Terdakwa bertemu dengan ke 2 (dua) adik Terdakwa, hingga saat itu Terdakwa juga mengajaknya masuk ke dalam mobil, setibanya di muaradua Terdakwa menuju ke Bank SUMSEL BABEL dengan maksud untuk mengambil uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel, namun uang tersebut tidak Terdakwa dapati, dan tak lama setelah itu Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam mobil dan mengendarainya, di dalam mobil salah satu adik Terdakwa meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Baturaja, mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian mengantar ke 2 (dua) adik Terdakwa ke Baturaja, setelah tiba di baturaja dan kemudian mengantar ke 2 (dua) orang adik Terdakwa tersebut, Terdakwa kemudian berinisiatif ke palembang dengan maksud untuk menanyakan uang bantuan dari pemerintah provinsi Sumsel di rumah dinas Gubernur Sumsel dengan membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Menimbang, bahwa saat di tengah perjalanan Anak korban sempat bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “lah dimano kito ni“ dan dijawabnya “lah di dekat Palembang“ dan Anak korban jawab kembali “nah ngapo nak ke palembang ni bukannyo kato wak langsung balek“ dan dijawabnya kembali “ado urusan dikit“ dan setelah itu Terdakwa masih membawa Anak korban, sekira pukul 19.00 wib kami sampai di Kota Palembang dan saat itu Terdakwa sempat membawa Anak korban berkeliling Kota Palembang dan sekira 30 menit lalu membawa Anak korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Palembang dan tidak lama kemudian Terdakwa memesan kamar hotel dan setelah itu Anak korban diajak masuk ke dalam hotel tersebut dan sesampainya di dalam kamar hotel tersebut lalu Terdakwa menyuruh Anak korban untuk beristirahat kemudian Anak korban langsung berbaring diatas kasur kamar hotel tersebut sedangkan Terdakwa juga ikut berbaring diatas kasur lalu Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari samping sambil berkata “idak marah kan wak peluk“ akan tetapi saat itu Anak korban tidak menjawab dan Anak korban menepis tangan Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa kembali mencoba kembali memeluk Anak korban dan setelah itu Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak kato wak nak balek malam inilah“ akan tetapi saat itu Terdakwa tidak menjawab dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Anak korban “nak ke rumah gubernur idak“ dan Anak korban jawab “Iyo“ kemudian Terdakwa langsung mebawa Anak korban keluar dari dalam kamar hotel dan langsung membawa Anak korban berjalan ke rumah dinas Gubernur dan sesampainya di rumah Gubernur lalu Terdakwa turun dari dalam mobil sedangkan Anak korban masih berada di dalam mobil dan saat itu Anak korban melihat Terdakwa sempat mengobrol dengan laki-laki penjaga rumah Gubernur tersebut dan sekira 30 menit kemudian Terdakwa kembali membawa Anak korban ke hotel dan sesampainya di hotel lalu kami langsung masuk ke dalam kamar hotel dan saat itu Anak korban langsung berbaring di atas kasur sedangkan Terdakwa menonton televisi dan tidak lama kemudian Terdakwa ikut berbaring diatas kasur dan setelah itu Terdakwa kembali memeluk Anak korban sambil berkata “wak gelitiki ye“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian Terdakwa kembali mencoba menggelitiki tubuh Anak korban akan tetapi saat itu Anak korban menepis tangan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencoba memeluk Anak korban sehingga saat itu tangan Terdakwa sempat mengenai dada Anak korban lalu setelah itu Terdakwa berkata kepada Anak korban dengan berkata “yo sudah kalo cakitu kau bae yang meluk wak“ akan tetapi saat itu Anak korban menolaknya kemudian setelah itu Terdakwa mengangkat tangan Anak korban dan meletakkan di atas dadanya kemudian Terdakwa kembali mengangkat tangan Anak korban dan diletakkannya di wajahya akan tetapi saat itu Anak korban langsung menarik tangan Anak korban dan berkata “diamlah bae besok wak belikan hp,motor,tas samo sepatu“ dan tidak lama kemudian Anak korban berkata kepada Terdakwa “wak besok aku nak sekolah agek aku keno marah wong tuo aku idak balek-balek“ dan dijawabnya “iyo besok sekolah“ dan setelah itu Anak korban langsung tertidur, keesokan paginya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar pulang ke Desa Tanjung Agung Kec.Banding Agung Kab. OKU Selatan, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan Anak Korban Nesha Binti Azwar tiba di Desa Talang Kerok Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan, kemudian menitipkan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut di depan rumah salah seorang teman Terdakwa, dan tak lama datanglah beberapa orang keluarga dari Anak Korban Nesha Binti Azwar beserta beberapa orang anggota POLRI, yang mana saat itu juga Terdakwa langsung di amankan ke Mapolres OKU Selatan;
Menimbang, bahwa Tujuan Terdakwa membawa Anak Korban Nesha Binti Azwar ke palembang untuk menemani Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar adanya bujuk rayu Terdakwa saat hendak mengajak Anak Korban Nesha Binti Azwar dengan berkata “peh melok uwak, nanti dibelikan hp;
Menimbang, bahwa yang dilakukan Terdakwa pada saat di dalam penginapan di Palembang hanya menonton Televisi kemudian tertidur lalu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun kemudian menyelimuti Anak Korban Nesha Binti Azwar dan memeluk tubuh Anak Korban Nesha Binti Azwar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendata bahwa Terdakwa telah terbukti membawa Anak tanap persetujuan orang tuanya, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan penculikan, oleh karenanya unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76.F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo bendera merah putih di dada baju sebelah kiri dan dengan kantong baju sebelah kiri bermotif gambar OSIS, 1 (satu) helai rok panjang warna biru polos, adalah baju yang dikenakan Anak Korban saat dilakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan membuat Anak Korban trauma maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa sudah pernah dipidana;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi Anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76.F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penculikan Anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmadi Bin Zainal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo bendera merah putih di dada baju sebelah kiri dan dengan kantong baju sebelah kiri bermotif gambar OSIS;
1 ( satu ) helai rok panjang warna biru polos;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Fega Uktolseja, S.H., M.H., Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 oleh Bob Sadiwijaya, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim Anggota Fega Uktolseja, S.H., M.H., dan Salihin Ardiansyah, S.H., M.H., dibantu oleh Boy Hendra Kusuma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Conny Febriani Rumapea, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fega Uktolseja, S.H., M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H.
Salihin Ardiansyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Boy Hendra Kusuma, S.H.