256/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 256/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Indah Puspitarani, SH.,MH Terdakwa: INDRA Bin CIK MAT Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kayu jenis Sonokeling sejumlah 10 (sepuluh) ukuran panjang masing-masing lebih kurang 1,5 (satu koma lima) meter merupakan hasil hutan milik Negara yang memiliki nilai ekonomis; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm); - 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Cali Suhandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 256/Pid.B/LH/2022/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Indra Bin Cik Mat (Alm);
Tempat lahir : Lampung Utara;
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 28 Maret 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tanjung Baru Timur RT/RW 001/009 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa Indra Bin Cik Mat Alm ditangkap pada tanggal 07 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 07 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
Hakim PN sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Hakim PN Perpanjangan Ketua PN Kotabumi sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Irhammudin, S.H.,M.H., dkk, yang merupakan Advokat dan Pengacara pada YLBH Kotabumi, beralamat di Sekretariat: Jll. Ratu Perwira Negara Perum Griya Nuwo Mafan Blok A4. Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan-Lampung Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 256/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 17 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 256/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 17 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDRA Bin CIK MAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA Bin CIK MAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) subisider 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Cali;
10 (sepuluh) batang Kayu jenis SONOKELING ukuran panjang masing-masing ±1,5 (satu koma lima) meter;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon adanya keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa INDRA Bin CIK MAT (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menemui saksi Cali Suhandi Bin Nahri (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru RT/RW 03/02 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka;MHKV1BA2JAK052612, Nosin:DF02647 An.Cali Suhandi dengan biaya rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk menjemput keluarga sdr.EDI dari Bandar Lampung menuju Ke Bukit Kemuning. Bahwa sekira pukul 18.30 Wib setelah terdakwa mendapatkan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi tersebut, sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya yang berada di Bandar Lampung sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi untuk menjemput keluarga dari sdr.EDI tersebut;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut kepada saksi Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG (DPO) yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter dengan berkata “MANG TOLONG DULU BANTU SAYA BAWAKAN KAYU SAYA KE METRO, KAYU INI DARI HUTAN MARGA” kemudian sdr.JAWANG (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila kayu jenis Sonokeling tersebut telah diantarkan oleh terdakwa ke Metro, dikarenakan terdakwa sudah mengenal sdr.JAWANG (DPO) cukup lama dan terdakwa juga lagi membutuhkan uang untuk membayar rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ dan juga untuk memenuhi keperluan sehari-hari keluarga terdakwa akhirnya terdakwa menyanggupi mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut ke Metro.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi, langsung berangkat menuju ke rumah saksi Subli Winata Bin Bustomi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut. Bahwa sekira pukul 22.30 Wib sesampainya di sebuah kebun yang berada didekat rumah saksi Subli Winata, sdr.JAWANG bersama-sama dengan saksi Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut kedalam 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi dengan cara memasukan kayu tersebut satu persatu melalui pintu belakang kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang kursi bagian tengah dan bagian belakang sudah dilepas terlebih dahulu oleh terdakwa, setelah itu 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut disusun didalam kendaraan dilapisi terpal warna biru, setelah selesai dimuat kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut menuju kearah Metro, namun pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) melintas diJalan Raya Bukit Kemuning, kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG (DPO) tersebut diberhentikan oleh saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah Bin Indra Aziz dan saksi Recky Audi Bin Bahrun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat sehingga terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut di LK II Gang Melati Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Setelah berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang diduga berasal dari Kawsan Hutan Register 34 Tangkit Tebat, saksi Edi Susanto bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah dan saksi Recky Audi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Lintas Sumateraq Desa Suka Menanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, terdakwa ditangkap oleh saksi M. Khahfie Indrianto Bin Asrullah, SH (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/352/VIII/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 serta Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2246/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Agustus 2022.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut, tanpa memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Bahwa adapun dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Hendra, S.P Bin Kusnadi, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan oleh saksi Ahli Safri Bin Supandi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa INDRA Bin CIK MAT melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yaitu 5540,79 m (lima ribu lima ratus empat puluh koma tujuh sembilan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi terdakwa memuat kayu dengan Pal Batasan Hutan yaitu 735,42 m (tujuh ratus tiga puluh lima koma empat dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal HL.420 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 737,38 m (tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat, kerugian yang dialami oleh Negara akibat perbuatan terdakwa dengan Nilai Kerugian sebesar Rp.868.000,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa INDRA Bin CIK MAT (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengakutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menemui saksi Cali Suhandi Bin Nahri (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru RT/RW 03/02 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka;MHKV1BA2JAK052612, Nosin:DF02647 An.Cali Suhandi dengan biaya rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk menjemput keluarga sdr.EDI dari Bandar Lampung menuju Ke Bukit Kemuning. Bahwa sekira pukul 18.30 Wib setelah terdakwa mendapatkan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi tersebut, sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya yang berada di Bandar Lampung sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi untuk menjemput keluarga dari sdr.EDI tersebut.
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut kepada saksi Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG (DPO) yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter dengan berkata “MANG TOLONG DULU BANTU SAYA BAWAKAN KAYU SAYA KE METRO, KAYU INI DARI HUTAN MARGA” kemudian sdr.JAWANG (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila kayu jenis Sonokeling tersebut telah diantarkan oleh terdakwa ke Metro, dikarenakan terdakwa sudah mengenal sdr.JAWANG (DPO) cukup lama dan terdakwa juga lagi membutuhkan uang untuk membayar rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ dan juga untuk memenuhi keperluan sehari-hari keluarga terdakwa akhirnya terdakwa menyanggupi mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut ke Metro.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi, langsung berangkat menuju ke rumah saksi Subli Winata Bin Bustomi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut. Bahwa sekira pukul 22.30 Wib sesampainya di sebuah kebun yang berada didekat rumah saksi Subli Winata, sdr.JAWANG bersama-sama dengan saksi Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut kedalam 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi dengan cara memasukan kayu tersebut satu persatu melalui pintu belakang kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang kursi bagian tengah dan bagian belakang sudah dilepas terlebih dahulu oleh terdakwa, setelah itu 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut disusun didalam kendaraan dilapisi terpal warna biru, setelah selesai dimuat kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut menuju kearah Metro, namun pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) melintas diJalan Raya Bukit Kemuning, kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG (DPO) tersebut diberhentikan oleh saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah Bin Indra Aziz dan saksi Recky Audi Bin Bahrun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat sehingga terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut di LK II Gang Melati Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Setelah berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang diduga berasal dari Kawsan Hutan Register 34 Tangkit Tebat, saksi Edi Susanto bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah dan saksi Recky Audi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Lintas Sumateraq Desa Suka Menanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, terdakwa ditangkap oleh saksi M. Khahfie Indrianto Bin Asrullah, SH (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/352/VIII/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 serta Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2246/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Agustus 2022.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut, tanpa memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Bahwa adapun dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Hendra, S.P Bin Kusnadi, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan oleh saksi Ahli Safri Bin Supandi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa INDRA Bin CIK MAT melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yaitu 5540,79 m (lima ribu lima ratus empat puluh koma tujuh sembilan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi terdakwa memuat kayu dengan Pal Batasan Hutan yaitu 735,42 m (tujuh ratus tiga puluh lima koma empat dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal HL.420 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 737,38 m (tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat, kerugian yang dialami oleh Negara akibat perbuatan terdakwa dengan Nilai Kerugian sebesar Rp.868.000,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa INDRA Bin CIK MAT (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang atau perseorangan yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menemui saksi Cali Suhandi Bin Nahri (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Baru RT/RW 03/02 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka;MHKV1BA2JAK052612, Nosin:DF02647 An.Cali Suhandi dengan biaya rental sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk menjemput keluarga sdr.EDI dari Bandar Lampung menuju Ke Bukit Kemuning. Bahwa sekira pukul 18.30 Wib setelah terdakwa mendapatkan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi tersebut, sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya yang berada di Bandar Lampung sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi untuk menjemput keluarga dari sdr.EDI tersebut.
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut kepada saksi Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG (DPO) yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter dengan berkata “MANG TOLONG DULU BANTU SAYA BAWAKAN KAYU SAYA KE METRO, KAYU INI DARI HUTAN MARGA” kemudian sdr.JAWANG (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila kayu jenis Sonokeling tersebut telah diantarkan oleh terdakwa ke Metro, dikarenakan terdakwa sudah mengenal sdr.JAWANG (DPO) cukup lama dan terdakwa juga lagi membutuhkan uang untuk membayar rentalan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ dan juga untuk memenuhi keperluan sehari-hari keluarga terdakwa akhirnya terdakwa menyanggupi mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut ke Metro.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi, langsung berangkat menuju ke rumah saksi Subli Winata Bin Bustomi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut. Bahwa sekira pukul 22.30 Wib sesampainya di sebuah kebun yang berada didekat rumah saksi Subli Winata, sdr.JAWANG bersama-sama dengan saksi Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut kedalam 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi Cali Suhandi dengan cara memasukan kayu tersebut satu persatu melalui pintu belakang kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang kursi bagian tengah dan bagian belakang sudah dilepas terlebih dahulu oleh terdakwa, setelah itu 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut disusun didalam kendaraan dilapisi terpal warna biru, setelah selesai dimuat kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.JAWANG mengantarkan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut menuju kearah Metro, namun pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) melintas diJalan Raya Bukit Kemuning, kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG (DPO) tersebut diberhentikan oleh saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah Bin Indra Aziz dan saksi Recky Audi Bin Bahrun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat sehingga terdakwa dan sdr.JAWANG (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut di LK II Gang Melati Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Setelah berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ berikut 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter yang diduga berasal dari Kawsan Hutan Register 34 Tangkit Tebat, saksi Edi Susanto bersama-sama dengan saksi Ade Firmansyah dan saksi Recky Audi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Lintas Sumateraq Desa Suka Menanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, terdakwa ditangkap oleh saksi M. Khahfie Indrianto Bin Asrullah, SH (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/352/VIII/2022/Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 serta Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2246/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Agustus 2022.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan Ilegal Logging berupa pengangkutan 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut, tanpa memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima) meter tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Bahwa adapun dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Hendra, S.P Bin Kusnadi, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan oleh saksi Ahli Safri Bin Supandi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa INDRA Bin CIK MAT melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yaitu 5540,79 m (lima ribu lima ratus empat puluh koma tujuh sembilan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi terdakwa memuat kayu dengan Pal Batasan Hutan yaitu 735,42 m (tujuh ratus tiga puluh lima koma empat dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal HL.420 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 737,38 m (tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat, kerugian yang dialami oleh Negara akibat perbuatan terdakwa dengan Nilai Kerugian sebesar Rp.868.000,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Ade Firmansyah Bin Indra Aziz, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui informasi adanya kegiatan Illegal logging pengangkutan kayu dari Kawasan hutan lindung tersebut dari anggota Koramil Bukit Kemuning yaitu Sertu Edi Susanto bahwa ada yang menginformasikan kepadanya aka nada yang melakukan penggangkutan kayu di Dusun Halapan Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara dengan menggunakan Kendaraan minibus Merk Daihatsu Xenia warna Abu-abu;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Lk II Gg Melati Kel Bukit Kemuning Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa setelah mengetahui informasi dari Sertu Edi Susanto, saksi memberitahu saksi Recky Audi dan kami bersiap-siap untuk mengamankan kendaraan tersebut dan karena menunggu kendaraan tersebut lewat lama lalu kami langsung jalan kearah lokasi yang diinformasikan tersebut dan Ketika diperjalanan kami melihat 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ keluar dari jalan Dusun keluar kejalan Raya karena curiga lalu kami mengikuti kendaraan tersebut sampai Dusun Temiangan Desa Tanjung Baru Timur kami mencoba menghentikan kendaraan namun ketika dihentikan kendaraan tersebut tidak mau berhenti sehingga kami mengejar kendaraan tersebut hingga masuk ke jalan Lk II Gg Melati Kel Bukit Kemuning Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara dan di ujung jalan kendaraan tersebut berhenti dan terdakwa kabur meninggalkan kendaraan tersebut;
Bahwa setelah kami cek di dalam kendaraan tersebut terdapat kayu berbentuk gelondongan jenis Sonokeling yang ditutupi terpal warna biru
Bahwa Kayu jenis Sonokeling yang telah kami angkut berjumlah ± 2 m3 (dua meter kubik);
Bahwa yang saksi ketahui, kayu Sonokeling tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung, adapun Jumlah kayu tersebut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima)
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Recky Audi Bin Bahrun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui informasi adanya kegiatan Illegal logging pengangkutan kayu dari Kawasan hutan lindung tersebut karena saksi Ade Firmansyah memberitahu saksi bahwa akan ada pengangkutan kayu illegal dan informasi tersebut dari anggota Koramil Bukit Kemuning yaitu SERTU Edi Susanto bahwa ada yang menginformasikan kepadanya aka nada yang melakukan penggangkutan kayu di Dusun Halapan Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara dengan menggunakan Kendaraan minibus Merk Daihatsu Xenia warna Abu-abu
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Lk II Gg Melati Kel Bukit Kemuning Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara
Bahwa setelah saksi mengetahui informasi tersebut, saksi memberitahu saksi Ade Firmansyah dan kami bersiap-siap untuk mengamankan kendaraan tersebut dan karena menunggu kendaraan tersebut lewat lama lalu kami langsung jalan kearah lokasi yang diinformasikan tersebut dan Ketika diperjalanan kami melihat 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ keluar dari jalan Dusun keluar kejalan Raya karena curiga lalu kami mengikuti kendaraan tersebut sampai Dusun Temiangan Desa Tanjung Baru Timur kami mencoba menghentikan kendaraan namun ketika dihentikan kendaraan tersebut tidak mau berhenti sehingga kami mengejar kendaraan tersebut hingga masuk ke jalan Lk II Gg Melati Kel Bukit Kemuning Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara dan di ujung jalan kendaraan tersebut berhenti dan terdakwa kabur meninggalkan kendaraan tersebut
Bahwa setelah ketika kami cek di dalam kendaraan tersebut terdapat kayu berbentuk gelondongan jenis Sonokeling yang ditutupi terpal warna biru;
Bahwa sepengetahuan saksi, kayu Sonokeling tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung, adapun jumlah kayu tersebut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
M. Khahfie Indrianto Bin Asrullah, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan kayu dari Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Ds. Sukamenanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa melakukan pengangkutan kayu dari Kawasan hutan lindung Register 34 Tangkit Tebat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2246/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. GAS / 352 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu dari Kawasan hutan lindung Register 34 Tangkit Tebat tersebut tanpa memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ adalah kayu jenis Sonokeling berbentuk gelondongan;
Bahwa setau saksi, kayu Sonokeling tersebut berasal dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebat yang merupakan Kawasan Hutan Lindung;
Bahwa saksi mengetahui Jumlah kayu tersebut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran panjang masing-masing kayu ± 1,5 (satu koma lima);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Edi Susanto Bin Senen Soleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Anggota TNI-AD dengan jabatan sebagai BABINSA Desa Dwikora dan Kelurahan Bukit Kemuning.
Bahwa saksi telah membantu warga mengamankan kendaraan yang berisi muatan kayu dari kawasan hutan Register 34 tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa peristiwa Ilegal Logging pengangkutan kayu dari Kawasan Hutan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di LK II Gang Melati Kelurahan Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa adapun pelaku yang telah melakukan pengangkutan kayu dari kawasan hutan tersebut bernama INDRA Bin CIK MAT yang merupakan warga Desa Tanjung Baru Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa adapun terdakwaIndra Bin Cik Mat melakukan kegiatan ilegal logging pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang tidak saksi ketahui namanya
Bahwa adapun jenis kayu yang telah diangkut oleh INDRA Bin CIK MAT tersebut berupa kayu jenis SONOKELING.
Bahwa adapun jumlah kayu jenis Sonokeling yang telah diangkut oleh Indra Bin Cik Mat bersama 1 (satu) orang temannya tersbeut berjumlah 10 (sepuluh) batang yang belum saksi ketahui secara rinci ukurannya.
Bahwa adapun alat yang digunakan oleh terdakwaIndra Bin Cik Mat bersama 1 (satu) orang temannya tersbeut untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut adalah sdr.CALI SUHANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik kayu jenis Sonokeling berjumlah 10 (sepuluh) batang yang diangkut oleh Indra Bin Cik Mat tersebut.
Bahwa saksi mengetahui bahwa 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling yang diangkut oleh terdakwaIndra Bin Cik Mat tersebut berasal dari Hutan Kawasan Register 34 Tangki Tebat Dusun Halampam Desa Tanjung Baru Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwaIndra Bin Cik Mat melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan pengangkutan kayu di dusun Lampam Desa Tanjung Baru Kec. Bukit Kemuning dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Bahwa saksi menerangkan awalnya pada tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib saksi mendapatkan informasi bahwa ada orang yang melakukan pengangkutan kayu di Dusun Lampan Desa Tanjung Baru dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ, setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung menghubungi sdr.ADE FIRMANSYAH untuk bersiaa-siap menuju kelokasi, saat diperjalanan kami melihat ada 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ keluar dari Jalan Dusun Halapan menuju kejalan raya, karena curiga lalu kami mengikuti kendaraan merk Daihatsu Xenia warna abu-abu tersebut sesampainya diDusun Temiangan Desa Tanjung Baru Timur kami mencoba untuk menghentikan laju kendaraan Daihat Xenia tersebut namun kendaraan Daihatsu Xenia tersebut melaju mendahului kami sehingga kami mengejar kendaraan Daihatsu Xenia tersebut hingga masuk kejalan LK II Gang Melati Kel. Bukit Kemuning sesampainya diujung jalan yang sempit kendaraan minibus Daihatsu Xenia warna abu-abu tersebut berhenti dan kedua orang pelaku yang ada didalam mobil tersebut langsung melarikan diri meninggalkan kendaraannya, setelah kedua pelaku pergi kami langsung mengecek kedalam kendaraan dan terdapat 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling setelah itu kami melaporkan peristiwa tersebut kePolsek Bukit Kemuning. Untuk ditindak lanjuti.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan penebangan terhadap kayu jenis Sonokeling yang diangkut oleh Indra Bin Cik Mat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kemanakah tujuan Indra Bin Cik Mat mengangkut kayu jenis Sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Bahwa kedua pelaku melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut kearah semak-semak namun saksi tidak tahu kemana kedua pelaku tersebut melarikan diri.
Bahwa Indra Bin Cik Mat, adalah orang yang mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling yang dimuat didalam 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ, adalah kendaraan yang digunakan oleh Indra Bin Cik Mat untuk mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling.
Bahwa selain kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia dan 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling ada barang bukti lain yang ditinggalkan oleh pelaku bernama Indra Bin Cik Mat didalam mobil saat dirinya melarikan diri tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Cali Bin Supandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Indra Bin Cik Mat namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yang saat ini diamankan di Polres Lampung Utara, setelah saksi lihat dengan teliti saksi mengenalinya, dimana kendaraan tersebut adalah kendaraan milik saksi yang digunakan oleh Indra Bin Cik Mat;
Bahwa saksi memiliki bukti kepemilikan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) AN. CALI SUHANDI;
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut dengan cara membelinya secara kredit dari sdr. KAMRIL alamat Bukit Kemuning seharga Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022 1 (satu) unit kendaraan minibus Nopol BE 1679 KQ tersebut ada dirumah saksi namun sekira pukul 17.00 Wib kendaraan tersebut dirental oleh Terdakwa dan menurut keterangan Terdakwa saat itu merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi tersebut untuk keperluan keluarganya yang ingin pergi ke Baturaja.
Bahwa adapun biaya untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi tersebut sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ milik saksi tersebut digunakan oleh Indra Bin Cik Mat untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling dari Hutan Kawasan Register 34.
Bahwa adapun biaya rental kendaraan milik saksi yang dirental oleh Indra Bin Cik Mat tersebut belum dibayarkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Subli Winata Bin Bustomi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Bahwa saksi mengerti mengapa saat ini saksi dilakukan pemeriksaan dikarenakan saksi telah melakukan penebangan pohon dan memuat hasil penebangan Kawasan Hutan.
Bahwa saksi melakukan penebangan phon kawasan hutan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 di Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dan saksi memuat hasil penebangan kayu tersbeut pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib didekat rumah saksi di Dusun Lampam Rt.01 Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa adapun pohon yang telah saksi tebang dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak tersebut adalah Pohon Kayu jenis Sonokeling.
Bahwa adapun jumlah Pohon Kayu jenis Sonokeling yang telah saksi tebang dari Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak tersebut berjumlah 1 (satu) batang pohon.
Bahwa adapun alat yang saksi gunakan untuk menebang Pohon Kayu jenis Sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) unit mesin pemotong (Chain Saw) ukuran kecil merk New West.
Bahwa adapun pemilik dari 1 (satu) unit mesin pemotong (Chain Saw) ukuran kecil merk New West tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa adapun (satu) unit mesin pemotong (Chain Saw) ukuran kecil merk New West tersebut sudah lama saksi pergunakan untuk mencari kayu bakar karena sebelumnya saksi bekerja sebagai pengrajin gula aren.
Bahwa saksi melakukan penebangan Pohon Kayu jenis Sonokeling di Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak tersbeut hanya seorang diri saja.
Bahwa saksi sudah mengetahui bahwa Pohon Kayu jenis Sonokeling yang saksi tebang tersbeut adalah milik Pemerintah.
Bahwa saksi menebang Pohon Kayu jenis Sonokeling di Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak tersebut dikarenakan saksi diminta oleh sdr. JAWANG.
Bahwa adapun tujuan sdr. JAWANG meminta kepada saksi untuk menebang Pohon Kayu jenis Sonokeling di Kawasan Hutan Register 34 tersbeut untuk dijual oleh sdr.JAWANG.
Bahwa sebelumnya saksi sudah lama mengenal sdr. JAWANG namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.
Bahwa adapun cara saksi melakukan penebangan Pohon Kayu jenis Sonokeling dikawasan Hutan Register 34 Tangkit Tabk tersbeut dengan cara awalnya saksi mencari Pohon Kayu jenis Sonokeling disekitar kawasan hutan Register 34 tersebut, setelah menemukannya kemudian saksi menebang pada bagian bawah Pohon Kayu jenis Sonokeling tersebut menggunakan 1 (satu) unit mesin pemotong (Chain Saw) ukuran kecil merk New West kemudian Pohon Kayu jenis Sonokeling tersebut saksi potong-ptong menjadi 10 (sepuluh) potongan lalu saksi letakan disekitar kebun tersebut selanjutnya saksi membawa potongan kayu jenis Sonokeling tersbeut dengan cara memikulnya satu persatu kekebun yang berada didekat rumah saksi lalu saksi kumpulkan menjadi satu, setelah 10 (sepuluh) potongan kayu jenis Sonokeling tersbeut terkumpul kemudian saksi memberitahukan kepada sdr.JAWANG dan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib datang sdr.JAWANG bersama Indra Bin Cik Mat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ lalu saksi, sdr.JAWANG, sdr.ALI dan sdr.AGUNG memuat 10 (sepuluh) potong kayu jenis Sonokeling tersebut kedalam mobil.
Bahwa adapun waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan 10 (sepuluh) potongan kayu jenis Sonokeling dari Kawasan Hutan Register 34 menuju ke kebun yang berada didekat rumah saksi tersebut membutuhkan waktu 6 (enam) hari.
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana tujuan sdr.JAWANG membawa 10 (sepuluh) potongan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Bahwa saksi ditangkap oleh polisi pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib dirumah saksi yang beralamatkan di Dusun Halampam Rt.01 Desa Tanjung Baru Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa tempat tinggal saksi tersebut tidak berada didalam kawasan hutan Register 34 Tangkit Tebak.
Bahwa dari hasil penebangan Pohon Kayu jenis Sonokeling tersebut saksi belum mendapatkan upah dari sdr. JAWANG.
Bahwa adapun upah yang dijanjikan oleh sdr. JAWANG kepada saksi untuk melakukan penebangan Pohon Kayu jenis Sonokeling lalu memuatnya kedalam kendaraan minibus Daihatsu Xenia yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melakukan penebangan Pohon Kayu jenis Sonokeling di Kawasan Hutan Register 34 Tangkit Tebak tersebut.
Bahwa saksi tidak memiliki dokumen perizinan ataupun surat keterangan lainnya terkait kegiatan saksi melakukan penebangan atau pengangkutan kayu jenis Sonokeling.
Bahwa adapun saat ini keberadaan 1 (satu) unit mesin pemotong (Chain Saw) ukuran kecil merk New West yang saksi gunakan untuk menebang Pohon Kayu jenis Sonokeling tersebut sudah saksi jual kepada orang yang baru saksi kenal bernama ERWAN dan saksi tidak mengetahui dimana keberadaan sdr. ERWAN saat ini.
Bahwa setelah saksi diperlihatkan 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan dengan panjang 1,5 meter, setelah saksi lihat dengan teliti saksi masih mengenalinya, kayu tersebut yang telah saksi potong lalu saksi angkut tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari pihak berwenang.
Bahwa setelah saksi diperlihatkan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ, setelah saksi lihat dengan teliti saksi masih mengenalinya, kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan oleh Indra Bin Cik Mat untuk mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling.
Bahwa setelah saksi dihadapkan seorang laki-laki bernama Indra Bin Cik Mat, setelah saksi lihat dengan teliti saksi masih mengenalinya dimana laki-laki bernama Indra Bin Cik Mat tersebut adalah orang yang mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jenis Sonokeling yang dimuat didalam 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran surat dakwaan, selain mengajukan saksi-saksi di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli di bawah sumpah menurut Agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut
Safri Bin Supandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli telah ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung untuk memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan surat tugas Nomor: ST.128/BPKH.XX/PKH.3.2/08/2022, tanggal 29 Agustus 2022;
Bahwa ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung, serta jabatan yang saya pegang saat ini adalah Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung saat ini saya ditugaskan di seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan dan tugas rutin saya adalah Pemetaan Kawasan Hutan, Pengelola Sistem Informasi Geografis dan Perpetaan Kehutanan;
Bahwa yang saksi ketahui, Tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Register 34 Tangkit Tebat karena dikawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara nasional;
Bahwa saksi sudah melakukan pemeriksaan tempat lokasi penebangan kayu tersebut Bersama dengan Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan Anggota Polisi Kehutanan UPTD KPH Tangkit Tebak pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 dan ditemukan sisa tebang (tunggul) kayu masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebat Register 34;
Bahwa dalam menentukan titik kordinat Kawasan Hutan Lindung tersebut saya menggunakan alat GPS merk GARMIN GPSmap Montana Seri 680 milik BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XX Bandar Lampung;
Bahwa dokumen perizinan apakah yang seharusnya dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan adalah izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, kepala Dinas Kehutanan Provinsi), Dokumen yang diterbitkan oleh Pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online, serta untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Ade Hendra, S.P. Bin Kusnadi, yang keterangannya di bacakan di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Ahli telah ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung untuk memberikan keterangan selaku Ahli berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.337/BPHPVI/PEPHP/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, sebagaimana terlampir.
Bahwa Ahli sebelumnya Ahli sudah beberapa kali memberikan keterangan yang berkaitan dengan keahlian Ahli, dalam perkara Illegal Logging sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Bahwa saat ini Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung, jabatan Ahli adalah Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).
Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air alut, dan memelihara kesuburan tanah, Hutan Konservasi adalah kawasan hutan yang dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa Ahli menerangkan, pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 saksi telah melakukan pengukuran volume kayu di lapangan parkir Polres Lampung Utara di Kotabumi berupa kayu jenis Sonokeling kemudian dicatat dalam daftar ukur dan dilakukan penghitungan volume kayu tersebut. Hasil dari pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,56 m3, sehingga jumlah total kayu sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan kubikasi yaitu 0,56 M3 (nol koma lima enam meter kubik).
Bahwa Ahli menerangkan, jenis kayu 10 (sepuluh) potongan dengan berbagai ukuran tersebut selurunya merupakan kayu jenis SONOKELING.
Bahwa Ahli menerangkan, adapun Nilai kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu Rp.868.000,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga nilai total kayu jenis SONOKELING tersebut yaitu Rp.868.000,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan, melakukan pengukuran/pemeriksaan terhadap kayu jenis SONOKELING tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPHH/2005 dan Standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999 : Pengukuran Kayu Gergajian Rimba.
Bahwa Ahli menerangkan, dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi), Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online dan Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa Ahli menerangkan, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Bahwa Ahli menerangkan, untuk jenis Kayu Sonokeling termasuk kayu hampir punah masuk kriteria Cites II Pada areal ber izin pada Hutan Produksi Mengunakan dukumen SKSHH dilengkapi dengan Dokumen SAK-DN yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). jika kayu tersebut berasal dari bukan Kawasan Hutan Lindung.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak ada ciri-ciri yang nyata membedakan kayu Sono Keling dari kawasan hutan dengan kayu Sono keeling dari tanah milik.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak melakukan olah TKP di Kawasan Hutan yang diduga tempat diperoleh kayu SONOKELING yang di angkut oleh terdakwaINDRA Bin CIK MAT tetapi saksi melakukan pengukuran terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) potong kayu yang telah diamankan di Polres Lampung Utara.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak mengetahui di Wilayah Kabupaten Lampung Utara apakah ada perkebunan khusus Sonokeling.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak mengetahui dititik koordinat berapa kayu jenis Sonokeling di kawasan tersebut yang hasil kayunya diangkut oleh tersangka.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak ada izin untuk penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan lindung, terkecuali perizinan kemitraan masyarakat dengan kehutanan dalam hal hasil hutan bukan kayu diantaranya getah, buah-buahan dan minyak astiri.
Bahwa Ahli menerangkan, tidak ada izin pemanfaatan/penebangan kayu dikawasan hutan lindung.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengangkutan kayu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa kayu yang telah terdakwa angkut tersebut berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter.
Bahwa untuk melakukan pengangkutan kayu Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yang terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersbeut adalah sdr.CALI SUHANDI yang merupakan warga Desa Tanjung Baru Bukit Kemuning.
Bahwa terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG yang melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ tersebut
Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut dari Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa tempat tujuan terdakwa melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut akan dibawa ke Metro namun terdakwa tidak tahu kepada siapa kayu tersbeut akan diantar dikarenakan kendaraan yang memuat kayu jenis Sonokeling tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa diajak oleh teman terdakwa bernama EDI untuk menjemput keluarganya pulang dari Bandar Lampung menuju ke Bukit Kemuning, kemudian terdakwa menghubungi Cali Suhandi untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ miliknya setelah itu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil kendaraan minibus Daihatsu Xenia yang terdakwa rental tersebut dirumah Cali Suhandi, lalu sekira pukul 18.30 Wib sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi menjemputnya, sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan kendaraan minibus merk Dahaitsu Xenia tersebut kepada Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG yang meminta bantuan terdakwa untuk memuat kayu jenis Sonokeling, karena terdakwa diyakinkan oleh sdr.JAWANG bahwa kayu tersbeut tidak bermasalah lalu terdakwa mau membantunya, kemudian sekira pukul 22.00 terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat menuju ke Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning untuk memuat kayu jenis Sonokeling tersebut, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian sdr.JAWANG, SUBLI WINATA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut langung memuat 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter kedalam kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang sebelumnya kursi bagian tengah dan belakang sudah terdakwa lepaskan, setelah kayu tersebut selesai dimuat kemudian terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat mengantarkan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut menuju ke Metro, namun sekira pukul 23.30 Wib pada saat diperjalanan tepatnya di jalan Lintas Sumatera Bukit Kemuning dekat kantor PLN Desa Tanjung Baru Timur, kendaraan yang terdakwa kendarai sempat diberhentikan oleh 3 (tiga) orang warga namun karena terdakwa diancam oleh sdr.JAWANG kemudian terdakwa langsung mengegas kendaraan terdakwa tersebut dengan kencang menuju kesebuah Gang Melati LK II Bukit Kemuning dan sesampainya diujung gang yang sempit terdakwa langsung menghentikan laju kendaraan minibus tersebut lalu terdakwa dan sdr.JAWANG langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter di Gang tersebut. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kec. Bukit Kemuning terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Lampung Utara.
Bahwa terdakwa belum mendapat upah dari sdr.JAWANG dari hasil melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Bahwa jumlah uang yang dijanjikan oleh sdr.JAWANG kepada terdakwa sebagai upah melakukan pengangkutan kayu Jenis Sonokeling tersbeut sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yaitu Cali Suhandi tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling.
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan ataupun Surat Keterangan lainnya terkait kegiatan terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan Ahli, Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka;MHKV1BA2JAK052612, Nosin:DF02647 an. Cali Suhandi
10 (sepuluh) batang Kayu jenis SONOKELING ukuran panjang masing-masing ±1,5 (satu koma lima) meter
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di Persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa diajak oleh teman terdakwa bernama EDI untuk menjemput keluarganya pulang dari Bandar Lampung menuju ke Bukit Kemuning, kemudian terdakwa menghubungi Cali Suhandi untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ miliknya setelah itu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil kendaraan minibus Daihatsu Xenia yang terdakwa rental tersebut dirumah Cali Suhandi, lalu sekira pukul 18.30 Wib sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi menjemputnya, sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan kendaraan minibus merk Dahaitsu Xenia tersebut kepada Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG yang meminta bantuan terdakwa untuk memuat kayu jenis Sonokeling, karena terdakwa diyakinkan oleh sdr.JAWANG bahwa kayu tersbeut tidak bermasalah lalu terdakwa mau membantunya, kemudian sekira pukul 22.00 terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat menuju ke Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning untuk memuat kayu jenis Sonokeling tersebut, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian sdr.JAWANG, SUBLI WINATA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut langung memuat 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter kedalam kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang sebelumnya kursi bagian tengah dan belakang sudah terdakwa lepaskan, setelah kayu tersebut selesai dimuat kemudian terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat mengantarkan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut menuju ke Metro, namun sekira pukul 23.30 Wib pada saat diperjalanan tepatnya di jalan Lintas Sumatera Bukit Kemuning dekat kantor PLN Desa Tanjung Baru Timur, kendaraan yang terdakwa kendarai sempat diberhentikan oleh 3 (tiga) orang warga namun karena terdakwa diancam oleh sdr.JAWANG kemudian terdakwa langsung mengegas kendaraan terdakwa tersebut dengan kencang menuju kesebuah Gang Melati LK II Bukit Kemuning dan sesampainya diujung gang yang sempit terdakwa langsung menghentikan laju kendaraan minibus tersebut lalu terdakwa dan sdr.JAWANG langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter di Gang tersebut. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kec. Bukit Kemuning terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Lampung Utara.
Bahwa terdakwa belum mendapat upah dari sdr.JAWANG dari hasil melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Bahwa jumlah uang yang dijanjikan oleh sdr.JAWANG kepada terdakwa sebagai upah melakukan pengangkutan kayu Jenis Sonokeling tersbeut sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa tempat tujuan terdakwa melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut akan dibawa ke Metro namun terdakwa tidak tahu kepada siapa kayu tersbeut akan diantar dikarenakan kendaraan yang memuat kayu jenis Sonokeling tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga.
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yaitu Cali Suhandi tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling.
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan ataupun Surat Keterangan lainnya terkait kegiatan terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Hendra, S.P Bin Kusnadi, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan oleh terdakwa Ahli Safri Bin Supandi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa INDRA Bin CIK MAT melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yaitu 5540,79 m (lima ribu lima ratus empat puluh koma tujuh sembilan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi terdakwa memuat kayu dengan Pal Batasan Hutan yaitu 735,42 m (tujuh ratus tiga puluh lima koma empat dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal HL.420 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 737,38 m (tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu:
Kesatu: dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
Kedua: Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
Ketiga: Pasal 83 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih langsung dakwaan mana yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan, yang mana dalam hal ini adalah Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan
Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang Perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang-perseorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Indra Bin Cik Mat (Alm) yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm) tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Orang Perseorangan” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dikehendaki untuk mencapai suatu tujuan. Perbuatan dilakukan dengan penuh kesadaran artinya siapapun yang melakukannya pasti mengetahui apakah perbuatan tersebut dibenarkan atau tidak serta mengerti bahwa suatu perbuatan harus dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diketahui bahwa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dokumen yang harus dimiliki oleh orang perorangan atau korporasi yang mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki kayu hasil penebangan dikawasan hutan yaitu :
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi);
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penata usahaan secara online;
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa diajak oleh teman terdakwa bernama EDI untuk menjemput keluarganya pulang dari Bandar Lampung menuju ke Bukit Kemuning, kemudian terdakwa menghubungi Cali Suhandi untuk merental 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ miliknya setelah itu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil kendaraan minibus Daihatsu Xenia yang terdakwa rental tersebut dirumah Cali Suhandi, lalu sekira pukul 18.30 Wib sdr.EDI mengabari terdakwa bahwa keluarganya sudah pulang terlebih dahulu ke Bukit Kemuning sehingga terdakwa tidak jadi menjemputnya, sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa akan mengembalikan kendaraan minibus merk Dahaitsu Xenia tersebut kepada Cali Suhandi, terdakwa dihubungi oleh sdr.JAWANG yang meminta bantuan terdakwa untuk memuat kayu jenis Sonokeling, karena terdakwa diyakinkan oleh sdr.JAWANG bahwa kayu tersbeut tidak bermasalah lalu terdakwa mau membantunya, kemudian sekira pukul 22.00 terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat menuju ke Dusun Lampam Desa Tanjung Baru Timur Kec. Bukit Kemuning untuk memuat kayu jenis Sonokeling tersebut, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Subli Winata dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian sdr.JAWANG, SUBLI WINATA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut langung memuat 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter kedalam kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang sebelumnya kursi bagian tengah dan belakang sudah terdakwa lepaskan, setelah kayu tersebut selesai dimuat kemudian terdakwa bersama dengan sdr.JAWANG langsung berangkat mengantarkan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut menuju ke Metro, namun sekira pukul 23.30 Wib pada saat diperjalanan tepatnya di jalan Lintas Sumatera Bukit Kemuning dekat kantor PLN Desa Tanjung Baru Timur, kendaraan yang terdakwa kendarai sempat diberhentikan oleh 3 (tiga) orang warga namun karena terdakwa diancam oleh sdr.JAWANG kemudian terdakwa langsung mengegas kendaraan terdakwa tersebut dengan kencang menuju kesebuah Gang Melati LK II Bukit Kemuning dan sesampainya diujung gang yang sempit terdakwa langsung menghentikan laju kendaraan minibus tersebut lalu terdakwa dan sdr.JAWANG langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia yang bermuatan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter di Gang tersebut. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kec. Bukit Kemuning terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Lampung Utara;
Menimbang, bahwa terdakwa belum mendapat upah dari sdr.JAWANG dari hasil melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut, adapun jumlah uang yang dijanjikan oleh sdr.JAWANG kepada terdakwa sebagai upah melakukan pengangkutan kayu Jenis Sonokeling tersbeut sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tempat tujuan terdakwa melakukan pengangkutan 10 (sepuluh) potong dalam bentuk gelondongan ukuran masing-masing kayu ± 1,5 meter tersebut akan dibawa ke Metro namun terdakwa tidak tahu kepada siapa kayu tersbeut akan diantar dikarenakan kendaraan yang memuat kayu jenis Sonokeling tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga.
Menimbang, bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yaitu Cali Suhandi tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan ataupun Surat Keterangan lainnya terkait kegiatan terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Hendra, S.P Bin Kusnadi, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan oleh terdakwa Ahli Safri Bin Supandi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa INDRA Bin CIK MAT melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yaitu 5540,79 m (lima ribu lima ratus empat puluh koma tujuh sembilan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi terdakwa memuat kayu dengan Pal Batasan Hutan yaitu 735,42 m (tujuh ratus tiga puluh lima koma empat dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal HL.420 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 737,38 m (tujuh ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus;
Menimbang, bahwa kayu Sono keling yang diangkut oleh Terdakwa merupakan kayu yang dilindungi, dan Dokumen yang wajib ada untuk sopir angkutan adalah SKSHH (Surat Keterangan Hasil Hutan) dan SADN (Surat Angkut Dalam Negeri) adapun Terdakwa tidak memiliki ataupun membawa dokumen-dokumen tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di atas maka dapat disimpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi kategori dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki izin.
Menimbang, bahwa terkait dengan sub unsur melakukan pengangkutan kayu sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka seluruh unsur dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah terpenuhi secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan kedua oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa dan Penasehat hukumnya yang menyatakan dengan tegas bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, maka dapat dipakai sebagai keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan, maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan terhadap Terdakwa dengan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, selain dikenakan pidana penjara Pelaku tindak pidana yang bersalah juga dikenakan pidana berupa denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka perlu juga dikenakan pidana berupa denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Kayu jenis Sonokeling sejumlah 10 (sepuluh) ukuran panjang masing-masing lebih kurang 1,5 (satu koma lima) meter merupakan hasil hutan milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara;
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dikarenakan tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan barang bukti tersebut sudah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini, maka perlu untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi, yang merupakan milik Cali Suhandi. Bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dijelaskan bahwa “di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut”, namun dalam perkara ini demi keadilan Majelis Hakim tetap harus melihat adanya hubungan pertanggung jawaban antara pemilik mobil dengan terjadinya peristiwa pidana yang terjadi akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan barang bukti tersebut adalah milik Cali Suhandi.
Menimbang bahwa pemilik dari 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ yaitu Cali Suhandi tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling, dimana sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa menggunakann barang bukti tersebut awalnya dikarenakan Terdakwa menyewa dari saudara Cali Suhadni langsung untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan pengangkutan hasil illegal loging , namun sebelum dikembalikan Terdakwa malah menggunakannya untuk mengangkut hasil illegal loging tanpa sepengetahuan pemiliknya;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin ataupun mendapat persetujuan dari saksi Cali Suhandi untuk melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diduga berasal dari kawasan hutan. adapun saksi Cali Suhandi juga tidak pernah menerima hasil dari jasa angkut kayu sonokeling yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim tidak melihat adanya hubungan kausalitas (causa verband) yang mengakibatkan pemilik mobil yakni Saksi Cali Suhandi harus bertanggungjawab dengan dirampasnya barang bukti yang merupakan miliknya yakni 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi, ditetapkan dikembalikan kepada saksi Cali Suhandi;
Menimbang bahwa penetapan Majelis untuk mengembalikan barang bukti berupa alat angkut tersebut kepada pemiliknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 878 K/ Pid-sus-LH/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1887 K/Pid.Sus/2015.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang Pelestarian dan Konservasi Sumber Daya Hutan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa berdampak pada produksi sumber daya hutan hingga dapat merugikan perekonomian negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kayu jenis Sonokeling sejumlah 10 (sepuluh) ukuran panjang masing-masing lebih kurang 1,5 (satu koma lima) meter merupakan hasil hutan milik Negara yang memiliki nilai ekonomis;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa Indra Bin Cik Mat (Alm);
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol BE 1679 KQ Noka: MHKV1BA2JAK052612, Nosin: DF02647 an. Cali Suhandi;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Cali Suhandi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H dan Annisa Dian Permata Herista, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 19 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Zulkifli Akbar, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Nurhayati, S.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Irhammudin, S.H.,M.H., Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H, M.H Edwin Adrian, S.H, M.H
Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Zulkifli Akbar, S.H.,M.H