15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syaiful Anwar, S.H., M.H. Terdakwa: ALPA NOVEL Bin SARNUBI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. Menyatakan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa ; 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021 3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021 Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020. Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020. Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan. Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pekekerjaan Pemerilharaan rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000,00 1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000,00 1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran 1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung; 1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016; 1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004; 1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008; 1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017; 1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020; 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020; 1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020; 1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021; 1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016; 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016; 1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021 1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021. 3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran. Uang Tunai Sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) 1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021 1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI. 1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. 1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. 1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL Uang tunai sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya. 3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya. 4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar. 4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020 1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. 1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021. 1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020. Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020 Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020 Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020. Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020 Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022 Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021 Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 Dikembalikan kepada pemilik darimana barang tersebut disita. Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tunai sebesar Rp27.383.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Uang tunai sebesar Rp54.850.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tunai sebesar Rp65.458.750,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Uang tunai sebesar Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp17.663.750,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Uang tunai sebesar Rp102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp109.531.500,00 (seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) Uang tunai sebesar Rp39.740.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp103.900.000,00 (seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 ( empat juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dirampas untuk negara. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PNPgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa;
| Nama | : | ALPA NOVEL Bin SARNUBI |
| Tempat Lahir | : | Pangkalpinang |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 28 Juni 1989 |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kampung Melayu RT. 007/ RW. 003, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Direktur CV. Cahaya Hijrah Bersama |
| Pendidikan | : | D3 Jurusan Teknik Mesin |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Perpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI didampingi oleh Penasehat Hukumnya Advokat/Pengacara/Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H, Apri, S.H dan Beri Saputra, S.H dari Kantor Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Dalam Nomor.135 A, RT.03, RW.02, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang berdasarkan Penetapan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 26 September 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 19 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 19 September 2022 tentang Penatapan Hari Sidang;
Berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan membebankan Terdakwa untuk membayar denda sebesar 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pekekerjaan Pemerilharaan rutin
jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK
No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang Tunai Sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Dikembalikan kepada pemilik darimana barang disita.
Sedangkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp27.383.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp54.850.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp65.458.750,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp17.663.750,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp109.531.500,00 (seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp39.740.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp103.900.000,00 (seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 ( empat juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp355.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi secara lisan atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan Korupsi tetapi hanya membantu teman saja meminjamkan profil perusahaan.
Bahwa Terdakwa adalah kepala keluarga dan mempunyai anak 2 (dua) orang yang masih kecil-kecil.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya mohon putusan yang seringan-ringannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Telah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 yang pada pokoknya Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 yang pada pokoknya Terdakwa Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan Pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris KURNIAWAN JUMANI, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017 bersama-sama dengan SAPRIADI, ST.,M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pada Ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah menerima dan atau menampung uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan menggunakan data perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berupa KTP atas nama Terdakwa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan nomor rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA di Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 1446 122 003, bertentangan dengan:
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif;
Akuntabel.
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI sendiri sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi SAPRIADI, ST., M.Si sebesar Rp 1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dan saksi SAPRIADI, S.T., M.Si. sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020, saksi SAPRIADI, S.T., M.Si telah meminta kepada terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama ALPA NOVEL, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel untuk digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang dalam pelaksanaannya terdakwa ALPA NOPEL Bin SARNUBI bersama-sama dengan saksi SAPRIADI, ST, MSi tidak mempedomani prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta tidak akan melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme serta mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik.
Bahwa anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp 2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Bahwa perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan oleh saksi SAPRIADI, S.T.M.Si selaku PPK sebagai Penyedia Jasa untuk menerima atau menampung pencairan uang yang dikelola SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp 1.229.285.950,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang seolah-olah dilaksanakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, sehingga Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank Sumsel Babel atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu, namun pada kenyataannya pengadaan bahan dan alat bantu tersebut dibelanjakan sendiri oleh saksi SAPRIADI, ST., M.Si selaku PPK dan upah pekerja dibayar langsung oleh saksi SAPRIADI, ST., M.Si, yang seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika antara lain yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi serta tidak menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara saksi SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada saksi SAPRIADI, ST.,M.Si selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, lalu saksi SAPRIADI, ST.,M.Si membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang kepada Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, namun yang diterima oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI hanya berupa fee atau imbalan, sedangkan uang Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang dibelanjakan sendiri oleh saksi SAPRIADI, S.T., M.Si.
Bahwa uang panjar yang diterima saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si secara tunai untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja berjumlah sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh saksi SAPRIADI, S.T., M.Si untuk menandatangani seluruh surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain: Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh saksi ADE MARINA DESA, yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/251.3/2020 Tanggal 07 September 2020 senilai Rp190.562.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/255.1/2020 Tanggal 11 September 2020 senilai Rp192.572.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/260/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp196.892.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/266.1/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp118.870.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/272/2020 Tanggal 28 September 2020 senilai Rp96.661.950,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.24 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp48.339.000,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.18 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp47.689.000,00.
Bahwa saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si selaku PPK yang mengelola sendiri uang sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari saksi SAPRIADI, ST.M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang.
Bahwa perusahaan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dipergunakan untuk menerima atau menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si dan saksi MUSTOFA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan yang menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), yaitu:
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp 196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp 96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp 190.562.000,00.
Selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI melakukan penarikan uang tunai di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Transaksi Jumlah transfer pencairan SP2D (Rp) Jumlah penarikan tunai oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI (Rp) 27/08/2020 175.527.000,00 27/08/2020 86.167.800,00 29/08/2020 261.800.000,00 08/09/2020 75.941.673,00 09/09/2020 75.900.000,00 Jumlah Total 377.636.473,00
(tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah)
337.700.000,00
(tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dengan jumlah total sebesar Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada saksi SAPRIADI, ST, M.Si dan saksi SAPRIADI, ST, M.Si memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap kali pencairan atau transaksi.
Bahwa terdakwa ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari saksi SAPRIADI, ST, M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2022 dan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 17/P.P/PEN.Pid-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 15 Juli 2022.
Akibat perbuatan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi SAPRIADI, ST.,M.Si sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPR PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.
Perbuatan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris KURNIAWAN JUMANI, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017 bersama-sama dengan SAPRIADI, ST., M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pada Ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau orang lain yaitu saksi SAPRIADI, S.T., M.Si sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah menerima dan atau menampung uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan menggunakan data perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berupa KTP atas nama Terdakwa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan nomor rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA di Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 1446 122 003, bertentangan dengan :
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dan saksi SAPRIADI, S.T., M.Si. sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020, saksi SAPRIADI, S.T., M.Si telah meminta kepada terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama ALPA NOVEL, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel untuk digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang dalam pelaksanaannya terdakwa ALPA NOPEL Bin SARNUBI bersama-sama dengan saksi SAPRIADI, ST, MSi tidak mempedomani prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta tidak akan melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme serta mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik.
Bahwa anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Bahwa perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan oleh saksi SAPRIADI, S.T.M.Si selaku PPK sebagai Penyedia Jasa untuk menerima atau menampung pencairan uang yang dikelola SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp1.229.285.950,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang seolah-olah dilaksanakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, sehingga Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank Sumsel Babel atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu, namun pada kenyataannya pengadaan bahan dan alat bantu tersebut dibelanjakan sendiri oleh saksi SAPRIADI, ST., M.Si selaku PPK dan upah pekerja dibayar langsung oleh saksi SAPRIADI, ST., M.Si, yang seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika antara lain yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi serta tidak menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara saksi SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada saksi SAPRIADI, ST.,M.Si selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, lalu saksi SAPRIADI, ST.,M.Si membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang kepada Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, namun yang diterima oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI hanya berupa fee atau imbalan, sedangkan uang Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang dibelanjakan sendiri oleh saksi SAPRIADI, S.T., M.Si.
Bahwa uang panjar yang diterima saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si secara tunai untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja berjumlah sebesar Rp891.585.950,00 (Delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh saksi SAPRIADI, S.T., M.Si untuk menandatangani seluruh surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain: Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh saksi ADE MARINA DESA, yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/251.3/2020 Tanggal 07 September 2020 senilai Rp190.562.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/255.1/2020 Tanggal 11 September 2020 senilai Rp192.572.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/260/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp196.892.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/266.1/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp118.870.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/272/2020 Tanggal 28 September 2020 senilai Rp96.661.950,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.24 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp48.339.000,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.18 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp47.689.000,00.
Bahwa saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si selaku PPK yang mengelola sendiri uang sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari saksi SAPRIADI, ST.M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang.
Bahwa perusahaan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dipergunakan untuk menerima atau menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si dan saksi MUSTOFA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan yang menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), yaitu:
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp190.562.000,00.
Selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI melakukan penarikan uang tunai di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Transaksi Jumlah transfer pencairan SP2D (Rp) Jumlah penarikan tunai oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI (Rp) 27/08/2020 175.527.000,00 27/08/2020 86.167.800,00 29/08/2020 261.800.000,00 08/09/2020 75.941.673,00 09/09/2020 75.900.000,00 Jumlah Total 377.636.473,00
(tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah)
337.700.000,00
(tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dengan jumlah total sebesar Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada saksi SAPRIADI, ST, M.Si dan saksi SAPRIADI, ST, M.Si memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap kali pencairan atau transaksi.
Bahwa terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari saksi SAPRIADI, ST, M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2022 dan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 17/P.P/PEN.Pid-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 15 Juli 2022.
Akibat perbuatan terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu saksi SAPRIADI, ST., M.Si sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaiamana tercantum dalam Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPR PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.
Perbuatan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Saksi Ir. Noviar Ishak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik dan keterangan saksi tersebut dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut, saksi membenarkannya, itu adalah keterangan saksi sendiri, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca, dan saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi menjadi Saksi pada persidangan ini berkaitan dengan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bangka Belitung sejak tahun 2017 s/d 2020.
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.011.300.000,00 (satu miliar sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp986.361.200,00 (sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp530.763.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp529.375.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh enam ribu rupiah).
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran keseluruhan Rp1.141.137.500,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp1.082.734.950,00 (satu miliar delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adapun Pagu Tebasan senilai Rp603.089.903,00 (enam ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah) dan realisasi sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp554.625.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Mengenai pelaksanaan pekerjaan di lokasi secara periodic saksi selalu melakukan kunjungan di lapangan dan secara fisik sesuai pengamatan saksi pekerjaan berjalan dengan baik. Dapat saksi tambahkan pekerjaan pemeliharaan rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 dan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 telah dilakukan audit dan hasilnya baik tidak ada tuntutan ganti rugi.
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 saksi tidak mengetahuinya karena saksi telah pensiun.
Bahwa Untuk kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka, Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka, dan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas, Saksi secara fisik tidak mengetahui kegiatan dimaksud dan tidak ikut terlibat secara langsung dalam kegiatan-kegiatan dimaksud.
Bahwa Kaitan saksi dalam kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan (pekerjaan penebasan) Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBD dan APBN tersebut adalah saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/1057/BAKUDA/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Mewakili Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019 dan Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/1046.d/BAKUDA/2018 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Mewakili Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi perluasan jalan.
Bahwa Untuk kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka, Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka, dan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas, saksi secara fisik tidak mengetahui kegiatan dimaksud dan tidak ikut terlibat secara langsung dalam kegiatan-kegiatan dimaksud karena, saksi khusus di APBD.
Bahwa Untuk di APBN kami hanya koordinasi, karena satuan kerjanya sendiri, diluar dinas.
Bahwa Tidak ada laporan-laporan terkait hal SKPD-TP disampaikan kepada pengguna anggaran tersebut. Pengguna anggaran hanya mengusulkan pada saat PPK dan Satuan Kerja, tidak ada keterkaitan dengan pengguna anggaran di APBN.
Bahwa Terhadap pelaksanaan teknis tidak ada kaitan sama sekali yang di SKPD-TP.
Bahwa Yang APBD iya. SKPD-TP hanya usulan ke Kementerian.
Bahwa Yang menjadi PPK nya yaitu Saudara Sapriadi.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah anggaran kegiatan tersebut untuk yang APBD pada tahun 2018 dan 2020.
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah anggaran kegiatan tersebut untuk yang SKPD-TP.
Bahwa Adapun mengacu pada dokumen anggaran pada saat itu sudah ditentukan ruas mana yang akan dikerjakan dan berapa nilainya.
Bahwa Adapun berdasarkan Perpres Barang dan Jasa. Dilakukan dibawah koordinasi PPK ada tim pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Salah satu PPK pengguna anggaran. Pada waktu itu pengguna anggarannya saksi. Saksi yang menrima laporan dari PPK untuk sumber dana dari APBD tahun 2018, tahun 2020.
Bahwa Yang menjadi Kabid Bina Marga yang pertama itu Saudara Yopi setelah itu diteruskan oleh Saudara Jantani.
Bahwa Adapun secara umum setiap bulan kami selalu melakukan evaluaasi. Karena kami diwajibkan memberi laporan seluruh kegiatan dinas ke Gubernur. Setiap bulan kami mengadakan rapat evaluasi progress pekerjaan fisik.
Bahwa Sebagaimana dalam Perpres barang dan jasa tersebut dalam pemilihan ini dilakukan dengan cara pemilihan langsung untuk barang dan jasa.
Bahwa Tentunya kagiatan ini dikoordinir oleh PPK dengan cara pemilihan langsung, yang mana kami mempunyai tim pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Kegiatan didalam dokumen anggaran sudah dijelaskan untuk penunjukkan langsung ini ditentukan dengan batasan anggaran.
Bahwa Saksi pada saat itu tidak ikut, karena hal tersebut diserahkan kepada tim pengadaan barang dan jasa dibawah koordinasi PPK. Setelah terpilih kontraktornya barulah dilaporkan. Saksi tidak ingat apa nama perusahaannya.
Bahwa pada saat itu iya, karena dalam dokumen PPK saksi menandatangan mengetahui.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang dipilih pada waktu itu.
Bahwa Jadi pada saat saksi menandatangani itu sudah lengkap diverifikasi oleh tim. Saksi ikut bertanda tangan ikut mengetahui.
Bahwa saksi mengetahui mengenai SPK tersebut yang mana saksi juga ada bertanda tangan di SPK tersebut.
Bahwa Sapriadi ini kepegawaiannya di bawah Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Secara struktural atasan langsung PPK yaitu Kabid Bina Marga.
Bahwa Apabila seorang pegawai di Dinas PUPR melaksanakan kegiatan sebagai PPK di Kementerian mereka tidak menyampaikan infomasi kepada Kabid atau kepada Kepala Dinas. Kalau untuk usulan namanya kepada Gubernur usulan ke Kementerian. Jadi Kementerian koordinasi menunjuk melalui Balai.
Bahwa Jadi begini, ada permintaan dari Balai untuk ada kewenangan yang kami diperbantukan uangnya ke Dinas, jadi di tunjuklah PPK dari Dinas. Kami mengusulkannya di Gubernur, jadi Gubernur yang meneruskan ke Kementerian dan Kementerian yang mengeluarkan SK nya.
Bahwa ada di tembuskan ke Dinas bahwa yang bersangkutan yang ditunjuk menjadi PPK dan saksi ada membaca surat tembusan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengikutinya.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Saudara Sapriadi sebagai PPK di kegiatan APBN.
Bahwa Saudara Sapriadi tidak pernah melaporkan secara lisan mengenai kegiatan di APBN untuk SKPD-TP untuk kegiatan revitaliasi saluruan drainasi secara padat karya, kegiatan lasttone lapis pondasi prata, pekerjaan pembuatan pasangan batu dengan adukan mortal pernah tidak secara lisan disampaikan kepada saksi. Jadi laporan mengenai hal tersebut tidak pernah ada sama sekali.
Bahwa Saksi tidak tahu Saudara Sapriadi ada atau tidak melapor kepada Kabid mengenai hal tersebut.
Bahwa benar tanda tangan di dokumen serah terima pekerjaan dan surat perintah kerja tersebut adalah tanda tangan saksi semua.
Bahwa benar dokumen serah terima pekerjaan dan surat perintah kerja tersebut ada nama Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Saudara Sapriadi siapa yang melaksanakan pekerjaan yang sebenarnya dilapangan dan pada saat itu dijawab oleh Saudara Sapriadi yaitu Sauadra Arifin.
Bahwa Sepertinya saksi pernah bertemu dengan Saudara Arifin namun saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi hanya mengelolah APBD saja mengenai APBN saksi tidak tahu.
Bahwa Untuk jalan provinsi itu termasuk kedalam dana APBD sedangkan untuk jalan negara itu sumber dana APBN.
Bahwa saksi tahu yaitu adanya pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh PPK.
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dinas tidak rutin namun kadang-kadang pada saat kegiatan kita melakukan monitoring untuk Kabupaten, dan ada timnya juga yang melakukan;
Bahwa ada audit dari Pengawas Intern, dari Inspektorat juga ada yang melakukan audit kegiatan yang ada di PU.
Bahwa Menganai sudah ditunjuk PPKnya PPK berkewenangan penuh untuk melakukan pertemuan.
Bahwa PPK dengan jajaran, ada pembantu, sekretaris, pengawas lapangan.
Bahwa Adapun yang saksi tahu pemeriksaan inspektorat sampai ke saksi Kepala Dinas tidak ada. Seingat saksi tidak ada.
Bahwa Untuk detailnya saksi tidak tahu.
Bahwa Adapun berkaitan dengan pekerjaan Saudara Sapriadi sebagai PPK sehingga mereka dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa Adapun pekerjaan dari Pihak Penyedia beres dan pekerjaannya selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa bisa timbul permasalahan;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidaknya uang pencairan ini oleh Pihak Penyedia diserahkan kepada PPK namun uang pencairan oleh Pihak Penyedia tidak ada diserahkan kepada Kepala Dinas;
Bahwa Tidak ada uang pekerjaan ini digunakan sebagai kas operasional dinas.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi berapa harga perkilometer penebasan rumput sepanjang jalan tersebut.
Bahwa Tidak ada menggunakan uang kas, yang mana dalam mengerjakan jalanan-jalanan harus berdasarkan anggaran.
Bahwa Saksi tidak tahu sebelum Saudara Sapriadi siapa yang menjadi PPKnya;
Bahwa secara umum saksi ada melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan yang dibiayai oleh APBD. Kami satu bulan kadang-kadang kami sebelum rapat monitoring melakukan kunjungan stempel saja kebeberapa kabupaten.
Bahwa Pada saat saksi melihat ada tukang yang mengerjakan tersebasan tersebut, dikarenakan Direktur tidak selalu ada di lapangan.
Bahwa Yang mengerjakan pekerjaan tersebut yaitu Terdakwa Alva Novel dan Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Laporan tersebut sampaikan pada saat bulanan saja, menyampaikan progress pekerjaan. Saudara Sapriadi yang melaporkan yang bekerja adalah rekanan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali saksi pernah pergi ke lapangan, tapi lebih dari 1 kali, tetapi saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Alva Novel maupun bertemu dengan Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa pada saat saksi ke lapangan Saudara Sapriadi juga ikut ke lapangan.
Bahwa pada saat itu ada saksi tanyakan, namun saksi sudah lupa berapa biaya penebasan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Jantani Ali, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan Anggaran sebesar Rp5.245.666.300,00 (lima miliar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp6.912.819.000,00 (enam miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saat ini saksi bekerja sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Bangka Belitung sejak bulan Juni 2021 s/d sekarang.
Bahwa ketahui terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) saksi tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan.
Bahwa terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya sebatas melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Saksi SAPRIADI, S.T., selaku PPK Kegiatan tersebut.
Bahwa terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp4.066.799.455,00 (empat miliar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) saksi selaku Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PPKnya Saksi SAPRIADI, S.T.;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel untuk:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Untuk semua Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, saksi hanya melakukan Monitoring dan Evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Desember 2020 dimana saat itu selama bulan Desember 2020 saksi menggantikan tugas Kepala Satuan Kerja Tugas Pembantuan SKPD yang lama;
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 821/1005/BKPSDM tanggal 2 Desember 2020 dan sebagai Pengguna Anggaran adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/957.a/BAKUDA/2020 tanggal 07 Desember 2020 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/1046.d/BAKUDA/2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Mewakili Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur tersebut adalah:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah
b. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah
c. menyusun rancangan anggaran kas Perangkat Daerah
d. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
e. melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinannya
f. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
g. melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya
h. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
i. menandatangani Surat Perintah Membayar
j. mengelolah utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya
k. mengelola barang milik daerah /kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya
l. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah yang dipimpinnya
m. mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya
n. melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilmpahkan oleh Kepala Daerah
o. mengesahkan surat pertanggungjawaban
p. menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada perangkat daerah sebagai pejabat pengelolaan keuangan – perangkat daerah
q. menunjuk pejabat pada perangkat daerah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan
r. menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangi surat bukti pemungutan pendapatan daerah
s. menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya yang sah
t. menetapkan pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran
u. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai kebutuhan
v. dalam rangka Pengadaan Barang atau Jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai pejabat pembuat Komitmen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas pokok dan kewenangan dari Pengguna Anggaran diatur pada Pasal 9 yaitu sebagai berikut :
Bahwa Pengguna Anggaran
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telahditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PjPHP/PPHP;
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpah kankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaan rutin ruas jalan yang bersumber pada dana dari APBD dan kegiatan revitalisasi saluran drainase secara padat karya dan yang bersumber dari APBD biasanya dilaporkan dikarenakan kami ada rapat monitoring, kemudian kami juga setiap bulan melihat ke lapangan, kami evaluasi. Memang pekerjaannya baik dan benar.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) adalah anggarannya itu ditetapkan di Kementerian. Dari Kementerian biasanya meminta usulan untuk tenaga pembantu. Setelah itu diusulkan oleh Dinas melalui Gubernur, dan Gubernur mengirimkan ke Kementerian, sehingga keluarlah SK tersebut.
Yang menjadi atasan lansung dari PPK untuk yang dari SKPD-TP yaitu Kepala Balai.
Biasanya kami mendapat pemberitahuan, seperti ada undangan dalam acara resmi.
Ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Thaun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 18 Bagian Kesatu, Perencanaan Pengadaan, Ayat (6) huruf a Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf a terdiri atas:
Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggungjawab Anggaran.
Peraturan Gubernur mengenai Penetapan Ruas Jalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
metode pengadaan terhadap pekerjaan pemotongan rumput dilakukan dengan cara Swakelola Tipe 1 yaitu pekerjaan direncanakan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas, namun karena sistem keuangan yang tidak yang tidak memperbolehkan pencairan anggaran langsung kepada pihak dinas ataupun pegawainya sehingga untuk pencairan anggarannya menggunakan pihak penyedia jasa. Dimana pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh RIVA FERDIAN, ST dan kemudian digantikan oleh KOMARIA, ST selaku Pejabat Pengadaan, dan yang menetapkan metode pengadaan dengan cara Swakelola adalah saksi selaku Pengguna Anggaran dan yang merencanakan dan melaksanakan proses swakelola adalah SAPRIADI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk yang ditahun 2020 dan tahun 2021 dilakukan secara swakelola, biasanya swakelola tipe 2, namun saksi lupa pada saat itu dilaksanakannya swakelola tipe berapa.
Biasanya sudah ditetapkan diawal dari perencanaan anggaran, jadi pada saat pengusulan anggaran, anggarn tersebut sudah direncanakan begitu.
Bahwa untuk pekerjaan pemotongan rumput terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang saksi disusun dan ditetapkan oleh SAPRIADI, S.T., selaku PPK.
Yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan ini:
Untuk kegiatan yang anggarannya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah ditunjuk melalui proses pengadaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh SAPRIADI, ST selaku PPK dan pihak ketiga yang ditetapkan serta diketahui oleh saksi selaku Pengguna Anggaran;
Untuk kegiatan yang anggarannya dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah ditunjuk melalui proses pengadaan langsung namun pembayaraan tidak didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan kwitansi bukti pembayaran.
Bahwa saksi ada bertanda tangan pada Berita Acara Pemisahan Pekerjaan, Resume Kontrak, dan SPK untuk tahun 2021 untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2021 yang bersumber dari APBD tersebut.
Bahwa Adapun penyedia jasa sesuai dengan dokumen tahun 2021 yaitu Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin belum pernah bertemu dengan saksi baik didalam ataupun diluar kantor.
Bahwa Adapun harus sesuai dengan kontrak. Setelah kegiatan berjalan saksi selaku BA, kami memeriksa kegiatan tersebut, melakukan monitoring, setelah monitoring berdasarkan hasil laporan dari BPK setelah kami nyatakan memenuhi syarat dan barulah ditanda tangani.
Bahwa Tidak Boleh, harus dibawah manajemen penandatanganan kontrak. Kalau diluar manajemen penangdatanganan kontrak juga tidak boleh. Baik BPK, Panitia Penerima Pekerjaan, Bendahara tidak boleh memberikan uang langsung kepada Penyedia Barang dan Jasa atau kepada yang lain selaian yang tertera dalam kontrak.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran atau barang pada SKPD-TP berdasarkan SK Nomor 1534/KPTSM2020 tanggal 26 Oktober 2020 pengganti SK sebelumnya 301/KPTSM2020;
Bahwa Hal tersebut sudah standart dari Kementerian. Standart pencairan itu mungkin dari Kementerian itu memang sudah begitu;
Bahwa Kalau kami APBD itu memang bukan Kemendagri, kalau yang dari SKPD-TP biasanya langsung dari Kementerian. Peraturan perbendaharaan tidak sama anata APBD dengan SKPD-TP tersebut.
Bahwa Adapun biasanya hanya kami biasanya ada rapat di Balai, membuat laporan.
Bahwa Untuk yang untuk pada saat saksi menjabat pada Oktober tahun 2020 itu pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah selesai di laksanakan.
Bahwa Saksi ada melakukan monitoring itu biasanya kami diantara ruas jalan didekat bandara.
Bahwa saksi melakukan monitoring juga terhadap revitalisasi saluran secara padat karya.
Bahwa Sebelumnya yaitu Saudari Ade Irma.
Bahwa Saksi di SKPD-TP mulau Oktober 2020, pada saat itu rata-rata pekerjaan sudah selesai, tinggal pencairannya saja. Saksi monitoring ke lapangan bahwa pekerjaanny sudah selesai.
Bahwa Biasanya yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut yaitu masyarakat.
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Saudara Sapriadi di Lapangan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Alva Novel di Lapangan.
Bahwa Karena lokasinya tidak jahu dari kantor jadi kami beberapa kali itu sambil lewat dari kantor.
Bahwa Untuk lokasi pertama kali diarah bandara arah ke Koba.
Bahwa Biasanya banyak saluran-saluran yang rusak itu diperbaki, kemudian mana yang sudah tidak layak diperbaiki dan dibersihkan.
Bahwa Secara Padat Karya biasanya menggunakan tenaga manusia juga menggunakan alat berat.
Bahwa Pada saat kami kelapangan menggunakan tenaga manusia.
Bahwa Adapun yang saksi lihat pada saat pekerjaan normal-normal saja. Pada saat pelaksanaan pekerjaan normal-normal saja semuanya menggunakan tenaga manusia. Saksi belum pernah bertemu dengan CV. Cahaya Hijrah Bersama tersebut. Setahu saksi peran dari CV. Cahay Hijrah Bersama tersebut sebagai pemegang mandat kontrak.
Bahwa Saksi tidak tahu apa peran dari CV. Cahaya Hijrah Bersama dan CV. Arumi Jaya tersebut. Saksi tidak pernah mendapat laporan dari Saudara Sapriadi sebelumnya baik tertulis maupun secara lisan. Saksi tahunya pada saat saksi masuk SKPD-TP sudah pencairan.
Bahwa Adapun berkaitan dengan pekerjaan Saudara Sapriadi sebagai PPK sehingga mereka dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak uang dari Pihak Penyedia yang dikembalikan kepada PPK.
Bahwa Tidak uang dari Pihak Penyedia yang diserahkan kepada Kepala Dinas atau kebagian operasional;
Bahwa Tidak ada uang operasional pada Dinas PUPR.
Bahwa Pada masa saksi tidak ada Kabid ataupun Kasi ataupun PPK yang mengerjakan pekerjaan jalan yang berlubang ataupun sejenisnya tanpa ada anggaran dengan uang kas operasional.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Yopi Wijaya, S.T., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Karena sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Terrdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi.
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018 saksi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membantu Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020 saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membantu Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 saksi tidak memiliki kaitan;
Bahwa Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April 2020 yang berwenang membuat SK Struktur, menandatangani Surat Tugas PPK dan Pegawai Lain, Menandatangani terkait dengan revisi DIPA, Menandatangani Daftar Honorarium dan Menerima Surat permohonan UP/TUP, selain itu melakukan Monitoring dan Evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional V Palembang dimana saat itu yang menjadi PPKnya adalah Yuniar Irwansyah, S.T.
Bahwa Adapun dasar pengangkatan jabatan saksi selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/765/BPKSDM/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan saksi berhenti menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan Diangkat Sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Pariwisata Prop. Kep. Babel berdasarkan Keputusan Gubernur Kep. Babel Nomor: 188.44/396/BPKSDM/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pengukuhan dan Pelantikan dari dan Kedalam Jabatan Administrator Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Yang menggantikan saksi sejak saksi mendapat SK Gubernur sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Pariwisata Prov. Kep. Babel pada tanggal 24 Juni 2020 adalah Saudara Jantani Ali, S.T., yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kep. Babel.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabid Bina Marga dari bulan Juli tahun 2017 sampai bulan Juni tahun 2020 kemudian saksi digantikan. Juni 2020 saksi sudah pindah dimutasi dibagian Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahrega. November 2021 dipindahkan kembali sebagai Sekretaris di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi.
Bahwa Adapun yang saksi ingat bahwa memang disebutkan pemeliharaan rutin jalan itu adalah pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara rutin. Jadi pada saat PPK sudah ditunjuk oleh Dinas, mereka melakukan survei untuk melakukan kalkurasi perhitungan pekerjaan sepanjang tahun tetapi angka kalkurasi volume ini tidak pasti karena kerusakan-kerusakan yang terjadi, bilamana dia insidentil memang harus segera diperbaiki cakupan pekerjaannya ada Pecing pemeliharaan rutin aspal, kemudian ada tebasan, itu salah satu cakupan pekerjaan pemeliharaan rutin itu yang saksi tahu.
Bahwa Adapun kalau PPK dibidang ke PU an dia harus mengikuti yang namanya sertifikasi bidang Bina Marga yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR untuk proses pengadaannya tetap pasti harus mengacu kepada Kepres yang berlaku saat itu yaitu Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Untuk proses pengadaannya tetap harus mengacu kepada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Fungsi Kabid Bina Marga adalah membantu Kepala Dinas dalam hal melakukan evaluasi monitoring dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh para PPK. Bahwa para PPK langsung berada di bawah Kepala Dinas. Saksi membantu kepala Dinas untuk melakukan monitoring maka pekerjaan di lapangan sudah dilaksanakan karena dikawatirkan bilamana contoh kalau ada lobang dijalan lambat ditangani sehingga membahayakan para pengguna jalan maka ada konsekuensi hukum yang terjadi.
Bahwa Adapun seingat saksi tahun 2018 itu ruasnya saksi sudah lupa tetapi tahun 2020 itu di Desa Penagan.
Bahwa Berkaitan dengan tugas kami selaku Kabid Mina Marga memang kami melakukan itu, jadi pada saat saksi melakukan kunjungan pengecekan ke lapangan dapat kita temukan rumput masih tinggi itu yang saksi tegur PPKnya tapi saja juga bisa menemukan oh ini sudah dilakukan tebasan itu kalau sudah selesai kita pada esok harinya kita lapor ke Pak Kadus atau pada saat kita melakukan rapat evaluasi secara berkala, jadi setiap bulan kami rapat dan meminta laporan para PPK disitu.
Bahwa Saksi selaku Kabid Bina Marga tidak ada menanyakan siapa yang melaksanakan kegiatan tersebut kepada PPKnya. Karena menurut saksi yang paling penting adalah action di lapangannya, siapa yang mengerjakan kewenangan penuh jadi tanggung jawab penuh para PPK saksi tidak tahu.
Bahwa PPK tidak pernah melaporkan bahwa yang melaksanakan itu adalah si A, si B, si C.
Bahwa Tidak, PPK tidak pernah menyampaikan kepada Saksi selaku atasnya sebagai Pejabat Struktural di Dinas PUPR terkait dengan kegiatan yang bersumber dari APBN SKPD-TP.
Bahwa Bibawah Kabid Bina Marga ada 3 Kasi. Pada tahun 2018 3 Kasi tersebut terdiri dari Kasi Pemeliharaan Saudara Yuniar, Kasi Pembangunan Saudara Aris, dan Kasi Pembangunan Jalannya Saudari Ade Irma. Untuk tahun 2020 Saudara Yuniar berganti tempat dengan Saudara Sapriadi.
Bahwa Tidak, Saudara Sapriadi sebagai bawahan saksi sebagai Pejabat Struktural tidak pernah melaporkan kegiatan yang bersumber pada SKPD-TP pada tahun 2020.
Bahwa Karena tugas Kepala Bidang itu membantu Kepala Dinas secara tidak resemi mestinya seharus dilaporkan, tetapi secara kepastian tidak ada karena kebetulan di bulan April tahun 2020 itu Kasetkernya memang sudah digantikan oleh Saudari Ade Irma, di bulan Oktober itu gantikan dengan Saudara Jantani.
Bahwa saksi tau di tahun 2020 bahwa Saudara Sapriadi sedang mengelola kegiatan yang bersumber dari dana APBN. Saksi bisa tahu hal tersebut karena digantikan dan ada Pelantikkannya dan kita di Informasikan.
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat Pelantikkan Saudara Sapriadi tersebut.
Bahwa Saksi mendapatkan informasi Pelatikan Saudara Sapriadi tersebut dari staf-staf saksi di kantor salah satunya dari Saudara Noviar.
Bahwa Saudara Herman Noviar tersebut adalah staff di Dinas PUPR.
Bahwa Saudara Herman Noviar pada waktu itu membantu bendahara.
Bahwa Tidak, saksi tidak tahu bahwa Saudara Herman Noviar juga bagian kegiatan SKPD-TP dan tidak ada memberitahukan kepada saksi. Saksi tidak tahu Saudara Herman Noviar juga ikut dalam kegiatan SKPD-TP tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada Saudara Sapriadi pada waktu itu berapa jumlah anggaran yang Saudara Sapriadi kelolah.
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada Saudara Sapriadi bagaimana pemilihan penyedia barang dan jasanya untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Bahwa memang didalam DPA kita itu mata anggarannya belanja barang dan jasa, belanja langsung proses pengadaannya oleh Pejabat Pengadaan itu melalui skema belanja pengadaan langsung tadi. Keputusan yang berkaitan penetapan proses itu kewenangan penanggung jawabnya PPK, kami hanya mendapat laporan.
Bahwa Untuk yang APBD, setelah Dinas menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan PPK maka para PPK lah yang langsung bertanggung jawab berkaitan dengan kewenangan rutin ruas jalan sudah ditunjuk, Dinas juga mengeluarkan SK Sturuktur Organisasi adalah staf-staf ASN yang membantu Para PPK. Untuk yang APBDN terkait kegiatan-kegiatan tersebut kebetulan saksi di bulan Juni sudah dimutasi jadi saksi tidak tahu.
Bahwa Seingat saksi ada didalam APBDP pejabat pengadaan, panitia penerima pekerjaan, atau sebagai bendahara didalam kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi sudah lupa siapa pejabat pengadaan yang terkait dengan ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang dan Bedengung – Payung pada tahun anggaran 2018 tersebut.
Bahwa Saksi sudah lupa siapa saja staff di Bina Marga yang menjadi pejabat pengadaannya pada waktu itu.
Bahwa Bendahara yang di APBD itu bendahara pembantu dikegiatan kalau bendahara intinya bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran di tahun 2018 itu Saudari Supinah.
Bahwa saksi lupa siapa yang yang menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan tahun 2018 dan tahun 2020, antara staf-staf di Bina Marga atau tidak staf-staf di bagian administrasi PUPR.
Bahwa Adapun yang saksi tahu Saudari Ade Marina Desa yang membantu Saudara Sapriadi menyiapkan dokumen-dokumen. SPK tersebut dibuat oleh Saudari Ade Marina Desa atas perintah Saudara Sapriadi.
Bahwa Tidak, saksi tida pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa Pada saat saksi dipanggil oleh Pihak Penyidik untuk dimintai keterangan sehubungan dengan PPK Saudara Sapriadi yang mana Terdakwa Alva Novel dan Terdakwa Muhammad Arifin mereka sebagai pihak penyedianya.
Bahwa Sepanjang yang saksi tahu tidak ada pekerjaan yang dilakukan saksi menggunakan dana yang tidak ada anggarannya.
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada uang yang dikumpulkan oleh Dinas untuk kas dari pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut.
Bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut selesai dilapangannya dan tidak ada masalah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Ade Marina Desa alias Teteh binti Suprianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Karena sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Terdakwa Alpa Nopel.
Bahwa Adapun kaitanya saksi yaitu selaku staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/253/SK-BM/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Bedengung – Batu Betumpang.
Bahwa Adapun kaitanya saksi yaitu Staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/92.a/SK-BM/APBD/I/2020 Bulan Januari 2020 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur.
Bahwa Adapun kaitanya saksi yaitu Staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Nomor 620/38/SK-BM/APBD/III/2020 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur.
Bahwa Saksi sebagai staf Administrasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin pada kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 dan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur TA. 2020 dan TA. 2021 mempunyai tugas yaitu Membuat dokumen pencairan seperti :Surat Perjanjian Kerja, Resume Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan.
Bahwa Saksi membantu PPK atas nama Saudara Sapriadi terkait sumber dana dari APBD.
Bahwa Dari Bidang Bina Marga yang membuat SK saksi selaku staf administrasi yang PPK nya Saudara Sapriadi, yang mana SK tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas. Kepala Dinas tahun 2018 yaitu Saudara Noviar dan Kabid Bina Marganya Saudara Yopi. Kepala Dinas Tahun 2020 yaitu Saudara Noviar dan Kabid Bina Marganya Saudara Yopi. Kepala Dinas Tahun 2021 yaitu Saudara Jantani dan Kabid Bina Marganya Saudara Safranoveri.
Bahwa Tugas dari staf administrasi yaitu membuat laporan dari pencairan utuk dilaporkan, untuk pencairan kegiatan-kegiatan tersebut. Laporan dari kegiatan itu kami terima dari kegiatan yang telah dicairkan. Info tersebut saksi dapatkan dari misalnya sudah dicarikan dan kami sudah menerima arsip dari bagian keuangan baru kami masukkan kedalam laporan bulanan kami.
Bahwa Untuk membuat laporan untuk laporan reavilitasi atau pemeliharaan rutin ruas jalan yang khusus jalan Bedengung – Batu Betumpang dan Bedengung – Payung tahun anggaran 2018 saksi mendapatkan data tersebut dari PPTK yang mencairkan untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Adapun yang menjadi PPTK pada tahun 2018 yaitu Saudara Sapriadi. Selain sebagai PPKT Saudara Sapriadi juga sebagai PPK.
Bahwa Adapun yang menjadi PPTK pada tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu Saudara Sapriadi.
Bahwa Untuk pembuatan pencairan itu laporannya diterima dari Saudara Sapriadi atas perintah PPK.
Bahwa Isi laporan yang dibuat oleh staf administrasi yaitu setiap rekening yang ada di DPA, pencairan-pencairan seperti gaji honorer, PPK, ada yang barang jasa seperti pekerjaan tukang, misalkan sudah cair pekerjaan tukang tersebut misalnya tukang mengerjakan tebasan kami masukkan kalau bulan ini sudah ada pencairan itu nanti diteruskan ke bagian Bina Marga, di Bidang Bina Marga ada yang membuat laporannya.
Bahwa Adapun saksi yang mengetik Berita Acara, Berita Acara Serah Terimanya Pekerjaan PK, Resume Kontrak tersebut. Nanti berkas-berkas tersebut ditanda tangani oleh pihak ketiga, PPK, dan ketahui oleh Kepala Dinas kalau di SPK. Pihak ketiga untuk ditebasan itu Terdakwa Muhammad Arifin. Dalam penandatanganan tersebut Terdakwa Muhammad Arifin tersebut datang ke kantor.
Bahwa Adapun yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Arifin dalam menandatangi Berita Acara tersebut antara lain seperti KTP, SPT Tahunan, NPWP, dan rekening. Untuk KTP dari PPK yang ngasih ke saksi dan untuk penandatanganan Saudara Arifin yang langsung datang ke Kantor.
Bahwa Untuk hak tersebut saksi tidak tahu dikarenakan saksi di APBD.
Bahwa Karena Terdakwa Alva Novel dan Terdakwa Muhammad Arifin sebagai pihak ketiga dari kegiatan PPK Saudara Sapriadi.
Bahwa Tidak ada saksi menerima uang dari Saudara Sapriadi atas pembuatan SPK tersebut, dari pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak ada uang untuk mengetiknya.
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin adalah pihak ke-3 dari kegiatan rutin yang dipegang oleh Saudara Sapriadi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Alva Novel.
Bahwa Saksi tidak tahu, cuma kalau untuk yang diberkas ada nama Terdakwa Muhammad Arifin namun tidak ada nama Terdakwa Alva Novel;
Bahwa Adapun Terdakwa Muhammad Arifin disitu ditunjuk sebagai perorangan;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak kemampuan dan pengalaman Terdakwa Muhammad Arifin dalam hal tersebut;
Bahwa Untuk soal kemampuan saksi tidak tahu, saksi mengerjakan berkasnya itu sesuai perintah PPK dan saksi sudah menerima RAP ini sudah dicaikan pekerjaannya terus sudah ada nama pihak ke tiganya, dikasihlah KTP, NPWP, SPT Tahunan, dan Buku Rekening;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa Alva Novel mempunyai CV. Cahaya Hijrah Bersama dikarenakan saksi khusus mengerjakan dana yang bersumber dari APBD atas nama Penyedia Muhammad Arifin;
Bahwa Proyek tersebut sumber anggarannya dari APBD, APBN tidak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Muhammad Anas alias Anan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Saksi menjadi Saksi pada persidangan ini sehubungan dengan adanya dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Syafri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai buruh harian lepas sampai dengan sekarang.
Bahwa Terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk:
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 saksi ada melakukan pemotongan rumput/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 saksi ada melakukan pemotongan rumput/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur tahun 2021 saksi ada melakukan pemotongan rumput/ penebasan rumput;
Ruas Jalan Batas Kota – Namang tahun 2020 bersumber dari APBN.
Bahwa Untuk ditahun 2018 nilai untuk satu kali pekerjaan itu Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Untuk tahun 2020 Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) untuk ruas jalan Pasir Garam Penagan Kota Kapur. Tahun 2021 Pasir Garam – Penagan masih Rp18.000.000,00 (delapan belas juta) satu kali pekerjaan.
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan tersebut langsung dari Saudara Sapriadi.
Bahwa cara Saudara Sapriadi menghubungi saksi pada tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 dengan cara menelpon saksi.
Bahwa Untuk tahun 2020 saksi lupa ada atau tidaknya melaksanakan pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel yang bersumber pada dana APBN.
Bahwa Di Tahun 2020 saksi ada melakukan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk:
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Juni dengan upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Agustus, upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan November, upah yang saksi terima Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa Di Tahun 2021 saksi ada melakukan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk:
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan Februari, upah yang saksi terima Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
Batas Kota Pangkalpinang-Namang sepanjang 25 kilometer persegi saksi kerjakan bulan April, upah yang saksi terima Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Pangkalpinang – Namang, untuk honor yang didapatkan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk satu kali pekerjaan.
Bahwa Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut ada anggota yang lain yaitu Saudara Rian Apriadi dan Saudara Rinto.
Bahwa alat-alat untuk mengerjakan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan tersebut kebanyakan alat sendiri.
Bahwa saksi pernah menerima alat dari Saudara Sapriadi berupa mesin rumput satu atau dua untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran dari kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur tahun 2021, Ruas Jalan Batas Kota – Namang tahun 2020 bersumber dari APBN tersebut.
Bahwa Saksi memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Tersangka MUHAMMAD ARIFIN dimana Tersangka MUHAMMAD ARIFIN merupakan adik kandung saksi.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bahwa kegiatan tersebut ada menggunakan nama adik saksi Terdakwa Muhammad Arifin. Pada saat adik saksi Muhammad Arifin mendapatkan surat dari Kejaksaan baru adik saksi Muhammad Arifin memberitahukan kepada saksi bahwa rekening yang digunakan untuk menampung uang untuk pembayaran penebasan rumput/ pemotongan rumput yang bersumber dari APBD adalah rekening milik MUHAMMAD ARIFIN yang merupakan adik kandung saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Tidak pernah saksi melihat Terdakwa Muhammad Arifin memberikan uang kepada Saudara Sapradi.
Bahwa Saksi menerima upah untuk pekerjaan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan tersebut biasanya di rumah saudara Sapriadi.
Bahwa proses pemberian upah untuk pekerjaan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan tersebut dari SAPRIADI kepada saksi yaitu setiap saksi selesai mengerjakan pekerjaan penebasan rumput, saksi langsung menghubungi SAPRIADI untuk melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai dan saksi meminta upah saksi. SAPRIADI menyuruh saksi untuk mengambil upah pekerjaan saksi di rumah SAPRIADI di Tuatunu Pangkalpinang. Saksi menerima upah pekerjaan dari SAPRIADI tanpa ada bukti penerimaan upah yang saksi maupun SAPRIADI tandatangani. Selama 17 (tujuh belas) kali saksi melakukan pekerjaan penebasan rumput yang ditawarkan SAPRIADI dari Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, saksi memperoleh upah berupa uang tunai yang langsung dibayarkan oleh SAPRIADI kepada saksi tetapi saksi tidak pernah ada menandatangani kwitansi pembayaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang item-item apa saja untuk pekerjaan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedengung-batu Betumpang, Bedengung-Payung (2018), Jl. Pasir garam-Penagan-Kota Kapur (2020), Jl. Batas Kota Pangkalpinang-Namang (2020), Jl. Batas Kota Pangkalpinang- Namang (2021), Jl. Pasir garam-Penagan-Kota Kapur (2021). Saksi hanya mengetahui bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput/ penebasan rumput dengan upah borongan yang sudah ditetapkan oleh SAPRIADI.
Bahwa Pada tahun 2018 dan tahun 2020 saksi mengerjakan pekerjaan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali. Mulainya di bulan Februari sampai bulan Desember, tapi tidak setiap bulan. Sedangkan untuk di Tahun 2021 saksi mengerjakannya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali.
Bahwa nilai pekerjaan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan tersebut untuk per kilometernya sama yaitu Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Untuk DP nya biasanya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya nanti dikasih Saudara Sapriadi di rumahnya.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Kantor PUPR berkaitan dengan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan tersebut.
Bahwa Di tahun 2020 saksi mengerjakan sebanyak 5 kali Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan yang dananya bersumber dari APBN Tahun 2020
Bahwa Yang memerintahkan saksi untuk melakukan pekerjaan pemotongan rumput tahun 2018, 2020, dan 2021 tersebut yaitu Saudara Sapriadi.
Bahwa Pada saat Saudara Sapriadi menyuruh saksi untuk melakukan melakukan pekerjaan pemotongan rumput tahun 2018, 2020, dan 2021 tersebut saksi sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa Muhammad Arifin karena dia adik saksi, sedangkan dengan Saudara Alva Novel saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan apa antara Saudara Sapriadi dengan saudara Alva Novel dan Terdakwa Muhammad Arifin terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek yang ada di Dinas PUPR pada saat itu, saksi cuma pekerja di situ.
Bahwa Dari awal dari Saudara Sapriadi yang mengatakan kepada saksi, bahwa kegiatan yang saksi laksanakan yaitu kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut berasal dari dana APBD dan APBN. Dan saksi sudah menerima uang untuk kegiatan tersebut dari dana APBD sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali. Dan dari APBN cuma satu kali sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).
Bahwa Tidak ada bukti tertulis Saudara Sapriadi menyuruh saksi melakukan pekerjaan kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut, perintah kerjanya hanya secara lisan saja.
Bahwa ya pekerjaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut saksi kerjakan. Pada saat pengerjaan itu ada orang dari Dinas PUPR ada sesekali datang, mengambil foto setelah itu jalan.
Bahwa Tim saksi di lapangan untuk mengerjakan pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut berjumlah 3 (tiga) orang termasuk saksi.
Bahwa terhadap 3 (tiga) orang tersebut saksi yang membayar upahnya.
Bahwa saksi penebas rumput yang disuruh Saudara Sapriadi di jalan-jalan, ada 5 (lima kali pekerjaan) dan dapat upah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan itu 35 (tiga puluh lima) kilometer. Tim saksi ada 3 (tiga) orang, yang mengerjakan 35 (tiga puluh lima) kilometer.
Bahwa Belum tentu masing-masing anggota mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dikarenakan uang tersebut harus membayar biaya operasional, bensin, makan.
Bahwa Saksi mengetahui berapa nilai senyatanya permeter tebas rumput tersebut yang direalisasikan.
Bahwa Masih ada sisa 2 (dua) atau 3 (tiga) centi meter.
Bahwa Saksi dengan Terdakwa Muhammad Arifin tidak satu komando.
Bahwa Pekerjaan yang saksi kerjakan tersebut selesai.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa bisa bermasalah padahal pekerjaan yang saksi lakukan tersebut selesai.
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut dari Saudara Sapriadi. Yang mana saksi ditelpon oleh Saudara Ibnu untuk menemui Saudara Sapriadi untuk mengerjakan pekerjaan ini
Bahwa Saudara Ibnu merupakan teman saksi.
Bahwa Dari tahun 2018 saksi mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPR Kep. Babel.
Bahwa Yang menjadi dasar saksi melaksanakan pekerjaan tersebut cuma berupa omongan lisan saja dari saudara Sapriadi, tidak ada didukung oleh dokumen-dokumen administrasi.
Bahwa Berdasarkan dokumen Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan tersebut seharusnya dikerjakan oleh Terdakwa Muhammad Arifin namun pada prakteknya saksi yang mengerjakan pekerjaan yang seharusnya menjadi pekerjaan Terdakwa Muhammad Arifin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Geger Heruwibowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Karena sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Terrdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi.
Bahwa Adapun riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 2008 s/d 2009 sebagai CPNS di Kantor BAPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tahun 2009 s/d 2011 sebagai PNS/Staf Keuangan di BAPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tahun 2011 s/d 2018 sebagai PNS/Staf Keuangan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tahun 2019 s/d 2021 sekarang sebagai Bendahara pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tahun 2021 s/d sekarang sebagai Bendahara Penerimaan di pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Pada waktu itu bendaharanya Saudari Sutinah.
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp4.066.799.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Yang saksi ketahui terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk : Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah) :
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) bendaharanya Saudara Safriansyah.
Bahwa Adapun saksi diangkat menjadi bendahara sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Bahwa benar saksi bendahara pemeliharaan untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaan rutin ruas jalan khusus untuk pemotongan rumput dan semak belukar tersebut.
Bahwa Adapun pada tahun 2020 ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur. Tahun 2021ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur. Tahun 2018 bukan saksi bendaharanya Saudari Supinah.
Bahwa Tahun 2020 Pengguna Anggarannya Saudara Noviar, Tahun 2021 Pengguna Anggarannya Saudara Jantani Ali.
Bahwa Pada tahun 2020 yang menjadi Kabidnya Saudara Yopi sedangkan di tahun 2021 yang menjadi Kabidnya yaitu Saudara Safran pernah juga diganti oleh Saudara Agus.
Bahwa Adapun yang bertanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan SKP ada Panitia tersendiri untuk penerimaan dan pemeriksaan pekerjaan tapi saksi sudah tidak ingat lagi siapa anggota-anggotanya.
Bahwa Adapun pencairannya melalui mekanisme LS yaitu tahapannya dari PPK / PPTK memberikan berkas kepada saksi melalui staf administrasinya kemudian saksi meneliti kelengkapan berkas tersebut apabila sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku maka saksi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran pada PPK SKPD selanjutnya prosesnya ke PPK SKPD yang melanjutkannya untuk pembuatan SPMnya. PPK SKPD yaitu Kasubag Keuangan PUPRl yaitu Saudara Willmana Sutanto.
Bahwa Kelengkapan berkas yang saksi teliti sebelum mengajukan pencairan dana itu adanya surat perjanjian / surat order kemudian ada surat persetujuan dari pengguna anggaran selanjutnya dilampiri dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan oleh Pihak Panitia ataupun Pejabat dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dilampiri juga dengan kuwitansi yang bermaterai. Kuwitansi yang bermaterai itu di tandatangani oleh Pihak Penyedia Jasa, Pengguna Anggaran.
Bahwa Pihak Penyedia jasa atas nama Muhammad Arifin.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Saudara Muhammad Arifin dikantor.
Bahwa Berkas-berkaas tersebut saksi terima dari Staf Administrasi Kegiatan yaitu Saudari Ade Marina Desa.
Bahwa Ruangan saksi dengan Saudari Ade Marina Desa terpisah, tidak melewati ruangan saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja tamu-tamu Saudari Ade Marina Desa, karena ruangan saksi berbeda dengan Saudari Ade Marina Desa, yang mana ruangan Saudari Ade Marina Desa ada dibawah sedangkan ruangan saksi ada di atas.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang cash kepada PPK Saudara Sapriadi untuk kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan ruas jalan khusus untuk pemotongan rumput pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Bahwa Untuk berkas pencairan yang LS ini saksi menandatangani Surat Permohonan Pembayaran saja, SPM ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
Bahwa Untuk mekanisme LS ini langsung dari Bank. Kalau memang sudah dikirimkan SPMnya nanti Bank yang memproses pembayarannya. Jadi saksi tanda tangan SPTLS.
Bahwa itu pertanggung jawaban belanjanya saja.
Bahwa Untuk Saudara Muhammad Arifin selama saksi menjadi Bendahara nggak ada yang order semuanya menggunakan LS.
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk APBN.
Bahwa Saksi tidak terlibat jadi saksi tidak mengetahui.
Bahwa Bendahara yang di APBN bukan saksi tapi Saudara Sapriansyah.
Bahwa Saksi tidak tahu untuk yang APBN siapa yang menyiapkan administrasi-administrasi tersebut.
Bahwa Pada waktu memberikan keterangan didalam berkas perkara ada pertanyaan yang berbunyi: “Apakah Saudara selaku bendahara dalam memproses pencairan keuangan menerima sesuatu terkait dengan pekerjaan Saudara, jelaskan?” disitu Saksi menjawab “saksi pernah menerima ada yang langsung ada yang melalui staf angkanya tidak semuanya sama, angka yang saksi terima kisaran Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) alasannya untuk uang makan-makan dan uang rokok”.
Bahwa Tidak setiap pencairan tapi memang pernah saksi dikasih tapi tidak untuk setiap pencairan. Itu yang memberikan ke saksi staf kegiatan namanya saksi tidak ingat lagi, tapi PPK tidak pernah langsung memberikan uang tersebut kepada saksi.
Bahwa Saksi tidak mengenali CV. Cahaya Hijrah Bersama tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengenali CV. Arumi Jaya tersebut.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak perna bertemu dengan Terdakwa Alva Novel ataupun kepada Saudara Muhammad Arifin.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta SPK tapi kalau sudah lengakap langsung dikasih ke saksi oleh staf administrasinya pada saat itu Saudari Ade Marina Desa.
Bahwa Kalau saksi tugasnya hanya meneliti berkasnya suwaktu saksi teliti itu sudah lengkap semuanya sudah sesuai dengan SOP.
Bahwa Di tahun 2018 bukan saksi yang menjadi bendahara jadi saksi tidak tahu.
Bahwa Di tahun 2020 ada 1 (satu) yaitu Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur. Untuk besaran anggarannya saksi sudah lupa.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan uang dari PPK.
Bahwa Langsung ke rekening penyedia jasa Saudara Muhammad Arifin. Kalau untuk APBD Saudara Muhammad Arifin menggunakan Penyedia Jasa Perorangan. saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak ingat, tapi yang saksi ingat Cuma di tahun 2020 itu 5 kali. Tahun 2021 3 kali. Nilainya keseluruhannya saksi tidak ingat.
Bahwa ada dalam surat yang saksi tandatangani itu ada nilainya. Saksi lupa berapa nilainya, namun nilainya setahu saksi dibawah satu milyar rupiah dan itu masuk ke rekening Saudara Muhammad Arifin, tapi saksi tiidak tahu siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Safriansyah bin Alwi Syarif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
Bahwa Karena sehubungan dengan saksi dimintai keterangan selaku Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Terrdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi.
Bahwa Adapun riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Honorer pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2001;
CPNS pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2007;
PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2008;
Staf Keuangan pada Subbagian Keuangan Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung sejak Tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Bahwa Untuk kegiatan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), saksi tidak ada hubungan dan kaitannya karena saksi bukan merupakan Bendahara ataupun pihak-pihak terkait kegiatan ini.
Bahwa Untuk kegiatan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), saksi tidak ada hubungan dan kaitannya karena saksi bukan merupakan Bendahara ataupun pihak-pihak terkait kegiatan ini.
Bahwa Untuk kegiatan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp4.066.799.455,00 (empat milyar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), saksi tidak ada hubungan dan kaitannya karena saksi bukan merupakan Bendahara ataupun pihak-pihak terkait kegiatan ini.
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Saksi selaku Bendahara Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, memiliki kaitan dalam kegiatan tersebut diatas. Saksi selaku Bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel melakukan administrasi dan pembayaran terhadap kegiatan tersebut diatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD TP. pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 351/KPTS/M/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1534/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan 528/KPTS/M/2020 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa Tugas dan Kewenangan Bendahara Pengeluaran yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2022 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Warga, Kemerntrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah mengelola uang persediaan Satuan Kerja dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja.
Bahwa Berdasarkan Perturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tanggal 29 November 2012, diatur bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Bendahara Pengeluaran :
Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker.
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan.
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM.
Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
(3) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.
(4) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Sehingga tugas dan fungsi bendara adalah:
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yg dilakukan;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP, dan
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN (kuasa BUN).
Bahwa Kebetulan tahun 2020 itu untuk Bendahara Pengeluarannya SKPDTP Dana yang Bersumber dari Dana APBN itu saksi.
Bahwa Sekitar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
Bahwa Adapun yang dikelolah oleh Saudara Sapriadi sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
Bahwa Adapun untuk Kasatkernya pada waktu itu Saudari Ade Irma Setianingsih jabatannya pada waktu itu sebagai Pengguna Anggaran. Mengenai Jabatan structural Saudari Ade Irma Setianingsih Eselon IV, sebagai salah satu Kasi di Bidang Bina Marga. Selanjutnya yang terlibat Saudara Sapriadi kemudian ada Pejabat Penandatanganan SPM Saudara Herman Nafiar dan saksi sendiri Bendahara Pengeluaran
Bahwa Untuk SK Pekerjaan Umum itu Kepala Dinas PUPR sebagai Atasan Langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Saudari Ade Irma Setiangsih pada tahun 2020.
Bahwa Untuk Kegiatan Rutin itu PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan kepada Penjabat pendandatanganan SPM yang disertai dengan kelengkapan berkas. Berkas-berkas tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penandatanganan SPM dan saksi juga, kemudian setalah dinyatakan lengkap barulah Pejabat Penandataganan SPM itu membuat SPM yang ditujukan kepada KPPN Pangkalpinang.
Bahwa Didalam kelengkapan berkas tersebut untuk SPK ditandatangani PPK dan rekanan, untuk kegiatan yang rutin rekanannya yaitu CV. Cahaya Hijrah Bersama yang Direkturnya itu Terdakwa Alva Novel.
Bahwa Selama pelaksanaan pekerjaan 2020 saksi tidak ada bertemu, namun di Februari 2021 saksi ada bertemu dengan Terdakwa Alva Novel.
Bahwa Untuk kegiatan revitalisasi pernah saksi memberikan uang cash sebanyak 4 (empat) kali, totalnya kurang lebih sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Uang cash tersebut digunakan oleh Saudara Sapriadi untuk Pembelian dan Pembayaran upah untuk pekerjaan revitalisasi.
Bahwa Untuk yang bekerja dilapangan saksi tidak tahu.
Bahwa Tidak pernah Saudara Sapriadi bercerita kepada saksi mengenai siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut dilapangan.
Bahwa CV. Cahaya Hijrah itu ada di 2 (dua) kegiatan rutin kondisi kegiatannya pemasangan AC Wc, tekhnis adukan batu mortal. Rutin kondisi mekanisme pembayarannya LS langsung. Setelah pekerjaan dilaksanakan PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan ke Pejabat Penandatanganan SPM. Kemudian Pejabat SPM memverifikasi dan dibantu oleh saksi juga tapi saksi tidak menandatangani berkas untuk LS. Setelah dinyatakan lengkap penandatanganan SPM membuat SPM yang ditujukan ke KPPN. Pejabat Penandatanganan SPMnya Saudara Herman Nafiar. Setelah tidak ada kekurangan berkas di KPPN, KPPN mengeluarkan Surat Pencairan Dana yang langsung ke rekening koran. Untuk LS langsung kerekening rekanan CV. Cahaya Hijrah Bersama. Untuk kegiatan padat karya sendiri mekanisme nya menggunakan tambahan uang persediaan, yang dikelolah oleh saksi selaku Bendahara. Jadi Kuasa Pengguna Anggaran membuat permohonan tambahan uang persediaan kepada Kepala KPPN. Kepala KPPN mengeluarkan Surat Persetujuan Tambahan Uang. Setelah Surat Persetujuan Tambahan Uang tersebut keluar Surat Permintaan Pembayaran dilampiri Surat Persetujuan Tambahan Uang dari KPPN tersebut ke Pejabat Penandatanganan SPM. Kemudian barulah Pejabat Penandatanganan SPM membuat SPM ke KPPN setelah uang itu cair, Bendahara menyerahkan uang ke PPK sesuai dengan Permohonan yang diminta PPK untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Kegiatannya selesai sampai bulan Oktober.
Bahwa Adapun yang menjadi bukti bayarnya dari setelah Saksi mengeluarkan uang tunai kepada Saudara Safriansyah yaitu adanya 4 (empat) kuwitansi yang bertandatangan ada PPK dan saksi selaku Bendahara yang menyerahkan uang.
Bahwa Bukan saksi yang membuat kuwitansi, SPM dan lain-lain tapi ada sfat kita di SKPDTP yang bernama Saudara Eriyanda. Berkas tersebut disiapkan oleh Saudara Eriyanda lalu diserahkan ke PPK dan di tandatangan, berkas yang di saksi itu PPK sudah tanda tangan. Untuk diberkas pembayaran saksi tidak tanda tangan.
Bahwa Upah tersebut dibayar secara tunai mekanismenya setiap hari Sabtu dan itu yang membayarnya bukan saksi yang menyerahkan kepada pekerja melainkan PPK dan Para Pengawas Lapangan. Nanti ada tanda terima upah tidak ada kuitansi.
Bahwa CV. Cahaya Hijrah Bersama dikegiatan revitalisasi saluran itu hanya pengadaan bahan dan alat untuk pekerjaan itu saja.
Bahwa benar ada 5 SPK dan 2 Surat Order.
Bahwa Saksi bisa tahu dan mengatakan bahwa Saudara Sapriadi selaku PPK yang langsung membayar uang kepada para Pekerja yaitu dari Pengawas Lapangan dan ada juga foto-fotonya.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Saudara Sapriadi memberikan upah kepada Saudara M. Darwin dikarenakan saksi tidak tahu yang mana Saudara M. Darwin tersebut. Jadi untuk mandor-mandor dari pekerjaan ini saksi tidak tahu.
Bahwa Untuk totalnya itu saksi tidak tahu pasti. Kalau Permandor itu dia ada tukangnya tapi saksi lupa berapa.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa Mandor yang PPKnya Saudara Sapriadi yang bersumber dari dana SKPDTP yang dari APBN.
Bahwa pada waktu pencairan berupa tunai jadi berkas itu saksi ambil dulu setelah saksi berikan uangnya baru dipegang lagi oleh Koordinator. Koordinator Tim Pengawas pada saat itu Saudara Yeyepa sedangkan Koordinator Tim Pelaksana Saudara Robani.
Bahwa Saksi tidak membaca saksi hanya membaca sekilas saja.
Bahwa saksi pernah liat dan baca;
Bahwa saksi pernah liat dan baca.
Bahwa saksi pernah liat dan baca.
Bahwa Saksi tidak tahu didalam daftar tanda terima upah tersebut ada tidak atas nama Romadhon.
Bahwa Didalam daftar tanda terima upah tersebut tidak ada atas nama Muri.
Bahwa saksi pernah liat dan baca.
Bahwa saksi pernah liat dan baca.
Bahwa Didalam daftar tanda terima upah tersebut tidak ada atas nama M. Ali.
Bahwa Didalam daftar tanda terima upah tersebut tidak ada atas nama Riza.
Bahwa saksi pernah liat dan baca.
Bahwa Ahmadi dan Sarmi sebagai mandor sekaligus tukang.
Bahwa Untuk Kegiatan Padat Karya itu untuk pengadaan bahan. Untuk yang rutin kondisi untuk pekerjaan teknis adukan mortal.
Bahwa Untuk yang rutin kondisi dari KKPN langsung ke rekening rekanan sedangkan untuk padat karya pembelian bahan itu mekanismenya tunai uangnya itu dari saksi, jadi PPK yang membayar ke CV. Cahaya Hijrah Bersama sebagai Pihak Ketiga.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan baik Terdakwa Alva Novel yang mengerjakan atau orang lain.
Bahwa Saksi pernah dikasih uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kata Saudara Sapriadi uang tersebut uang honor. Jadi di SKPD itu untuk Kasatker, PPK, ada honorariumnya. Saksi tidak pernah mendapat uang dari Saudara Sapriadi diluar dari Honorarium tersebut.
Bahwa Saksi tidak ingat, tapi yang saksi ingat cuma di tahun 2020 itu 5 (lima) kali, tahun 2021 ada 3 (tiga) kali untuk nilainya saksi sudah lupaa, tidak ingat.
Bahwa dalam surat yang saksi tandatanganu tersebut ada nilainya, kira-kira dibawah Rp1.000.000.0000,00 (satu milyar rupiah), tapi itu masuk ke rekening Saudara Muhammad Arifin, tapi saksi tidak pernah tahu siapa yang mengerjakan hal tersebut.
Bahwa Kalau untuk Terdakwa Alva Novel sebanyak 3 (tiga) kali dan itu semua masuk ke rekening Terdakwa Muhammad Novel. Namun saksi tidak tahu diapangan yang mengerjakannya Terdakwa Alva Novel atau bukan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Ade Irma Setianingsih, S.T, M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel,
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan Saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut Saksi paraf dan di halaman terakhir Saksi tandatangani.
Bahwa Saksi hanya mengetahui terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, dimana Saksi sebagai Kasatker SKPD TP, sedangkan untuk kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saksi tidak terlibat.
Bahwa PPK dalam kegiatan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut adalah Saksi Sapriadi, S.T.
Bahwa Saksi menjadi Kasatker SKPD TP untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBN per 30 Maret 2022, sedangkan Kasatker SKPD TP sebelumnya adalah bapak Yopi Wijaya.
Bahwa Di bulan Maret tahun 2020 Saksi dan Saksi Safriadi melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, Batas Kota - Namang dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2020 dimana Saksi sebagai Kasatker SKPD TP dan Saksi Safriadi sebagai PPK, kami melanjutkan kegiatan yang lama dengan anggaran di awal tahun yang sudah ada, kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Batas Kota - Pangkalpinang Namang memang menjadi wewenang SKPD TP tugas pembantuan, lalu ada kegiatan tambahan di bulan akhir Juli-Agustus Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota memang instruksi dari Presiden untuk pemulihan ekonomi negara.
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel terdiri dari:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang.
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota.
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka.
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka.
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas.
Bahwa Nilai anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, masing-masing adalahi:
Untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Untuk Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Untuk Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Untuk Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah). yang PPKnya dikelola oleh Saksi Safriadi
Bahwa Saksi sebagai Kasatker SKPD TP dan Saksi Safriadi sebagai PPK ditunjuk untuk menggantikan Kasatker SKPD TP dan PPK yang lama karena mereka sudah 3 (tiga) tahun melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. kami diusulkan oleh dinas dimana yang bertanda tangan di pengusulan tersebut adalah Gubernur diajukan ke kementerian melalui Balai V yang ada di Palembang.
Bahwa Tugas-tugas Saksi sebagai Kasatker Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) adalah:
Melakukan seluruh tugas pelaksanaan SKPD TP terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA TP)
Memimpin seluruh pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA TP
Memberikan pengarahan dan petunjuk-petunjuk kepada Pejabat Inti SKPD TP di bawahnya untuk kelancaraan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran/output yang telah ditetapkan.
Menetapkan struktur organisasi dan Pembantu Pejabat Inti SKPD TP yang dipimpinnya sesuai kebutuhan
Menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Susunan Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Melakukan pelimpahan Sebagian kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional SKPD TP kepada Pejabat Pembuat Komitmen, maupun kepada Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM.
Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan selanjutnya menyampaikannya kepada Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM.
Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja SKPD TP bulanan/triwulan/semesteran dan tahunan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan SKPD TP kepada pihak yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Membentuk Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan barang milik negara secara berjenjang kepada Gubernur dan Pejabat Eselon I terkait di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Bahwa proses/mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan dana Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan ke Kasatker :
Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
Backup Data (kuantitas)
Laporan Bulanan
Dokumentasi Lapangan
Surat Perintah Kerja atau Kwitansi atau Nota Pembelian
Surat Permohonan Pembayaran dari pihak ketiga
Bahwa Pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan) / LS (Langsung). Apabila dengan TUP melalui Bendahara Pengeluaran maka Bendahara Pengeluaran langsung berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan permintaan. Ini digunakan pada program PEN dimana besaran TUP diketahui berdasarkan perencanaan kebutuhan barang/jasa di lapangan. Apabila dengan LS menggunakan SPK dan telah lengkap kemudian diterbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikirimkan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening pihak ketiga.
Bahwa DI SPM yang bertanda tangan sepengetahuan Saksi adalah PPK dan PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM), yang saat itu PPSMP nya adalah Saksi Herman Noviar.
Bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan pencairan anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel adalah:
Data Kontrak
Surat Perjanjian Kerja
Dokumentasi Lapangan
Dokumentasi Pemeriksaan Lapangan
Mengajukan permohonan pembayaran
Diterbitkan SPM oleh PPSPM
Diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SPPD
Bahwa Ada dilakukan pengecekan antara kesesuaian berita acara serah terima penerimaan pekerjaan dengan keadaan senyatanya pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Bahwa cara melakukan pengecekan kesesuaian berita acara serah terima penerimaan pekerjaan dengan keadaan senyatanya di lapangan adalah ada Tim yang dibentuk berbekal dokumentasi lapangan yang diserahkan PPK kepada Saksi kemudian tim turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan.
Bahwa Saksi sebagai Kasatker SKPD-TP tidak ada melakukan pengawasan terhadap pengerjaan kegiatan-kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, akan tetapi Saksi ada melakukan kunjungan ke lapangan karena lokasi pengerjaannya dekat dari kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan di kontrak SPK kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah membaca kontrak SPK kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan dari PPK, yang menyebutkan siapa yang bertanda tangan di SPK kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Saksi tidak kenal siapa yang senyatanya mengerjakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel di lapangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama siapa yang tercantum dalam dokumen pembayaran untuk pengerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Saksi pernah melihat dokumen-dokumen SPM pembayaran untuk pengerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Saksi sebagai Kasatker SKPD-TP menerima laporan yang harus dimasukkan ke dalam aplikasi, biasanya Saksi meminta laporan fisiknya sudah berapa persen, nanti Saksi cocokan dengan rencana yang sudah dimasukan di dalam aplikasi.
Bahwa Saksi tidak pernah dilaporkan oleh Saksi Sapriadi nama siapa yang ada di Dokumen pengajuan pencairan Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi pelaksana untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018, 2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang digunakan oleh PPK untuk menampung pencairan uang kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018, 2020.
Bahwa Pada saat adanya kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018, 2020 tersebut Saksi sebagai Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan.
Bahwa Selain sebagai Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan di tahun 2018 Saksi juga ada menjabat sebagai PPK Peningkatan Jalan, ada juga sebagai PPK Pembangunan Jalan dan ada juga sebagai PPK Pemeliharaan Jalan.
Bahwa sesama PPK dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, kami antara PPK kegiatan yang satu dengan PPK kegiatan yang lain sering saling membicarakan kegiatan masing-masing, misalnya kami membicarakan progres kegiatan, masalah yang terjadi di lapangan dan kami rapat rutin setiap satu bulan sekali.
Bahwa Biasanya kami saling bercerita apabila ada laporan-laporan dari masyarakat tentang adanya jalan-jalan yang berlubang.
Bahwa Di Tahun 2020 saat pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 sedang covid-19, sehingga laporan-laporan yang Saksi terima lebih aktifnya melalui pesan grup whatsapp (WA), laporan kegiatannya harus cepat karena pelaksanaan kegiatan di SKPD TP ini mengikuti polanya APBN yang dipantau, apabila rencana kegiatan rendah di aplikasi berwarna kuning kami langsung di telpon.
Bahwa Revitalisasi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel di bulan Agustus-September 2020.
Bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran pada saat pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut adalah saudara Safriansyah.
Bahwa Saudara Safriansyah tidak ada melaporkan kepada Saksi selaku Kasatker apabila mau mengeluarkan uang panjar dan uang lainnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020.
Bahwa Di dalam dokumen SPM kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang bertanda tangan adalah PPSPM, bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena ada pembagian kewenangan sudah ditentukan bahwa berkaitan dengan pembayaran menjadi kewenangan PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran, sebagaimana ketentuan aturan dari Kementerian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dibayarkan atau tidak upah untuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota tersebut, Saksi tidak pernah bertanya kepada Saksi Safriadi terkait bagaimana pelaksanaannya, tapi terkait serapan dananya Saksi tanyakan, karena yang Saksi masukan ke aplikasi adalah serapan anggaran kegiatannya, tapi Saksi tidak pernah tahu mekanisme pembayarannya senyatanya seperti apa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perusahaan mana yang menjadi penyedia bahan dan alat untuk kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dana-dana yang dikelolah oleh Saksi Safriadi sendiri. Sepengetahuan Saksi tidak ada pekerjaan-pekerjaan yang ada di SKPD TP maupun yang bersumber dari APBD yang dikerjakan Saksi Safriadi yang tidak ada anggarannya. Sepengetahuan Saksi kegiatan/pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun yang dikelola oleh SKPD-TP ada mata anggarannya.
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, 2020, 2021 dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel ini dilaksanakan dengan sistem Swakelola tipe I yang dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri karena ada beberapa alat dinas PUPR Kep. Babel punya, dan karena anggarannya terbatas jadi dalam satu ruas jalan itu kondisinya harus baik tidak boleh berlubang dan lain-lain, itu ada ketentuannya dan ketentuan yang harus dipedomani adalah:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan diubah terakhir ke Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
PERMEN PU Nomor : 13/2011 Tentang Pemeliharaan dan penilikan Jalan
Untuk Juknisnya ada di Bina Marga.
Bahwa Selama pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut Saksi sebagai Kasatker SKPD-TP tidak pernah berhubungan/berkomunikasi dengan Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa ada Saksi menerima uang dari Saksi Safriadi berkaitan dengan 20% dari realisasi anggaran yang dicairkan untuk biaya operasional kantor.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran untuk Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena Saksi tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Bahwa Sepengetahuan Saksi terhadap Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk :
Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
2. Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp4.066.799.455,00 (empat miliar enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Sepengetahuan Saksi penetapan siapa penyedia barang/jasa di lapangan terhadap Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 ditentukan dengan penunjukan langsung karena dilakukan secara swakelola.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa biaya yang senyatanya dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang lebih dari realisasi pencairan anggaran dari kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 tersebut disimpan yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan kegiatan seperti perbaikan jalan berlubang, perbaikan talud/gorong-gorong yang roboh dan yang lainnya yang tidak ada anggarannya, akan tetapi sepengetahuan Saksi memang Setiap PPK yang ada di Dinas itu menguasai satu ruas jalan dan pimpinan menghendaki bahwa jalan tersebut tetap selalu baik.
Bahwa pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel semuanya selesai dikerjakan, tidak ada kekurangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Herman Naviar Bin Ishak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani.
Bahwa Saksi menjadi Saksi pada persidangan ini berkaitan dengan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Syafri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas PUPR Prov. Kep. Babel untuk kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 301/KPTS/M/2020 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1534/KPTS/M/2020 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 301/KPTS/M/2020 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tanggal 26 Oktober 2020.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi CPNS pada kementerian PU Tahun 2002, PNS pada kementerian PU Tahun 2003, Staf pada Bagian keuangan dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Tahun 2004 s.d tahun 2014 Kasi perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 s.d. 2018, Kasi Pengawasan Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Tahun 2018 s.d. sekarang, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas PUPR Prov. Kep. Babel Tahun 2019 s.d. bulan April Tahun 2022.
Bahwa kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, tahun 2020 sampai Tahun 2021 adalah kegiatan untuk pemeliharaan rutin SKPD-TP terdiri dari Kegiatan Rutin Biasa, Kegiatan Rutin Padat Karya (sama dengan kegiatan Rutin Biasa tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat di sekitar lokasi kegiatan), Kegiatan Rutin Kondisi seperti Pengaspalan, pasangan batu, pengupasan dan Normalisasi, dananya bersumber dari APBN dengan item-item pekerjaan Tebasan, Normalisasi, Pengupasan, Pecing (penampalan aspal).
Bahwa PPK dalam kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, tahun 2020 sampai Tahun 2021 adalah Saksi Sapriadi, S.T.
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel terdiri dari:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Nilai anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, masing-masing adalahi:
Untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang sebesar Rp590.072.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Untuk Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Untuk Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp36.855.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Untuk Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah). yang PPKnya dikelola oleh Saksi Safriadi.
Bahwa Dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) saksi sebagai sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM (PPSPM), yang mana tugas pokok dan fungsi saksi sebagai PPSPM yaitu :
Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
Menerbitkan SPM
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Dalam menerbitkan SPM, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA
Menandatangani SPM
Memasukkan personal identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Bahwa yang saksi kerjakan selaku PPSPM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah :
Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung SPP
Memeriksa penandatangan SPP dengan specimen tanda tangan PPK
Meneliti Kebenaran pengisian format SPP
Memeriksa kesesuaian BAS (Bagan Akun Standar) pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker
Memeriksa ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker
Memeriksa kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai
Memeriksa kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa
Memeriksa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/Surat Keputusan
Memeriksa kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih
Memeriksa kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara
Memeriksa kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak
Bahwa Sejak Januari tahun 2020 saksi bertugas sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM (PPSPM) dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP).
Bahwa di tahun 2020 saksi pernah menandatangani SPM terkait dengan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, kegiatan pengerjaan laston lapis pondasi perata atau ADWCL, kemudian pembuatan pasangan batu dengan adukan mortar.
Bahwa Mekanisme pembayarannya adalah pengajuan SPP dari PPK kegiatan pemeliharaan rutin melalui dilampiri dokumen pendukung seperti kwitansi, Berita Acara Serah Terima kepada saksi selaku PPSM untuk dilakukan pengujian, selanjutnya apabila dokumen sudah lengkap selanjutnya saksi memproses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah penerbitan SPM selanjutnya Bendahara atas nama Sapriansyah mengajukan SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Pengajuan SPP untuk penerbitan SPM saksi terima dari sdr. Sapriansyah selaku Bendahara Pengeluaran SKPD-TP
Bahwa untuk dana kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota kita menggunakan sistem TUP, dimana Satker mengajukan surat permohonan ke KPPN untuk permintaan uang, setelah keluar persetujuan dari KPPN maka PPK mengajukan SPP dengan dilampiri persetujuan dari KPPN, setelah itu baru penguji SPM membuat dan menandatangani SPM, selanjutnya kembali diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, setelah SP2D keluar uang masuk ke rekening bendahara, selanjutnya uang bendahara dan PPK yang mengelolah uang tersebut.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM (PPSPM) melakukan pengujian terhadap kelengkapan SPK, saksi mengecek SPK apakah nama pihak ke 3 sesuai dengan yang ada di SPK, memeriksa alamat, nomor rekening, NPWP, kode MAK DIPA, memeriksa ketersediaan dana, memeriksa data pendukung untuk dilakukan pembayaran, memeriksa Nilai tagihan disesuaikan dengan SPK.
Bahwa Sepengetahuan saksi menjadi tugas dari PPK untuk melakukan pengujian kesesuaian antara prestasi kerja yang dituangkan dalam SPK dan berita acara serah terima pekerjaan dengan kondisi senyatanya di lapangan.
Bahwa Saksi tidak pernah dalam proses pencairan anggaran kegiatan melakukan pembayaran uang tunai langsung kepada PPK, karena wewenang saksi hanya sebatas sampai diterbitkannya SP2D setelah SP2D keluar uang masuk ke rekening bendahara, selanjutnya uang bendahara dan PPK yang mengelolah uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat bendahara menyerahkan uang tunai pencairan anggaran kegiatan langsung kepada PPK.
Bahwa yang menjadi bendahara terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 adalah saudara Sapriansyah.
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak ada pencairan dana kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 yang langsung masuk ke rekening perusahaan pelaksana kegiatan karena yang melakukan pembayaran ke pelaksana kegiatan adalah PPK.
Bahwa kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, kegiatan pengerjaan laston lapis pondasi perata atau ADWCL, pembuatan pasangan batu dengan adukan mortar yang masuk dalam Kegiatan Rutin Kondisi pencairan dana masuk ke rekening rekanan.
Bahwa Nama rekanan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan kegiatan rutin kondisi adalah CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Sepengetahuan saksi direktur dari CV. Cahaya Hijrah Bersama adalah saudara Alva Novel.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan saudara Alva Novel dan saksi tidak kenal dengan saudara Alva Novel.
Bahwa Untuk SPM Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2020 dan Tahun 2021, semua PPSPM yang menandatangani, sedangkan KPA menandatangani laporan bulanan kegiatan.
Bahwa Secara lisan saksi melapor ke KPA setiap kali ada TUP, Ganti Uang dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Bahwa Tidak ada laporan kepada saksi ketika bendahara menyerahkan uang ke PPK terkait pencairan dana Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021. Saksi tahu hanya sebatas SP2D sudah keluar dari KPPN, setelah itu saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Bahwa Sepengetahuan saksi yang seharusnya melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 tersebut adalah bidang Bina Marga.
Bahwa Seingat saksi untuk kegiatan Revitalisasi Saluran secara Padat Karya ada 2 (dua) kali Ganti Uang/TUP oleh bendahara untuk pencairan dana.
Bahwa Untuk kegiatan rutin pada karya ada 2 SPM yang penarikan menggunakan system TUP (tambahan uang persediaan), SPM pertama senilai Rp340.095.050,00 (tiga ratus empat puluh juta sembilan puluh lima ribu lima puluh rupiah) yang kedua Rp1.760.457.950,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan total realisasinya Rp2.100.553.000,00 (dua miliar seratus juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa ya, saksi ikut bertanda tangan di dokumen SPM untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020, 2021 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel
Bahwa Ya, saksi pernah menerima uang dari Saksi Safriadi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang yang saksi terima dari Saksi Safriadi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang yang saksi terima dari Saksi Safriadi tersebut karena saksi tidak mengetahui itu uang apa dan berasal dari mana uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa biaya yang senyatanya dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur; Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung; Ruas Jalan Namang – Puput; Puput – Simpang Katis; Ruas Jalan Pangkalpinang – Simpang Katis; Ruas Jalan Simpang Katis – Sungai Selan; Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung; Ruas Jalan Koba – Lubuk Besar; Ruas Jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat; Ruas Jalan Puput – Sp. Gedong; Sungai Selan – Lampur – Sp. Gedong; Ruas Jalan Payung – Air Bara yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021 tersebut.
Bahwa pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel semuanya selesai dikerjakan, tidak ada kekurangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Novita Binti Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa ya, saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN dan saksi kenal dengan saudara Alpa Novel, karena masih saudara jauh saksi .
Bahwa Hubungan saksi dengan Saksi SAPRIADI, S.T., M.Si.adalah Suami-Isteri
Bahwa Saksi tidak mengetahui suami saksi yaitu Saksi SAPRIADI, S.T., M.Si.adalah PPK dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Syafri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang digunakan oleh Saksi Sapriadi untuk menampung dana pencairan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan tahun anggaran 2018, 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa suami saksi yaitu Saksi Safriadi tidak pernah bercerita terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan tahun anggaran 2018, 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, suami saksi sdr. SAPRIADI, ST tidak pernah menceritakan soal pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh suami saksi .
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH datang kerumah Saksi di tahun 2018, 2020 dan 2021 dan saksi tidak pernah bertemu dengannya.
Bahwa Saksi pernah melihat Saudara Alpa Novel datang main ke rumah kami, menemui suami saksi Saksi Sapriadi tapi saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh saudara Alpa Novel dan suami saksi (Saksi Sapriadi) pada saat itu, mereka kalau berbicara hanya duduk di teras bukan di dalam rumah.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan seseorang yang bernama MUHAMMAD ANAS.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah suami saksi ada memberikan pekerjaan kepada tersangka MUHAMMAD ARIFIN. Saksi tidak pernah melihat Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN di rumah saksi .
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Sapriadi, ST., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa saksi tidak bisa membenarkan semua keterangan saksi yang termuat dalam BAP Penyidik tersebut, karena saksi sudah lupa apa saja point-point keterangan saksi yang ada pada BAP Penyidik tersebut.
Bahwa Saksi tidak membaca secara keseluruhan dan teliti isi BAP saksi di Penyidik tersebut karena pada saat pemeriksaan diri saksi sebagai Saksi di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, sudah memasuki waktu sholat dzuhur jadi saksi tinggal, lalu dilanjutkan kembali saksi baca sepintas kemudian saksi paraf setiap lembar dan tanda tangan di halaman terakhir.
Bahwa Saksi menjadi Saksi pada persidangan ini berkaitan dengan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Syafri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Riwayat Pekerjaan/Jabatan saksi: Tahun 2002 CPNS di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Tahun 2003 PNS di PU Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Tahun 2017 s/d 2020 Kasi Irigasi Dinas PUPR Kep. Bangka Belitung, Maret 2020 s/d sekarang Kasi Pemeliharaan Jalan pada Dinas PUPR Kep. Bangka Belitung.
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi pada saat menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel sebagai berikut:
Menyusun program fasilitasi pendataan, survei teknik dan evaluasi pemeliharaan jalan.
Merancang metode penanganan pemeliharaan jalan.
Mengembangkan pola pemeliharaan jalan.
Membuat konsep pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemeliharaan jalan.
Membuat konsep norma standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pemeliharaan jalan
Menyusun program pembinaan teknik pemeliharaan jalan Kabupaten/Kota
Mengkaji ulang pola pemeliharan jalan.
Mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan pemeliharaan jalan
Merencanakan dan menentukan metode dan waktu pemeliharaan jalan berkala dan rutin.
Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur No. 06 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Syafri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan Saksi sebagai PPK/PPTK kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018, 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Sebagai PPK:
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK)
Menetapkan rencana kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Mengendalikan kontrak
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Menilai kinerja penyedia
Tugas PPTK:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut diatur dalam SK Kepala Dinas PUPR No. 600/801.b/SK-PUPR/APBD/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/468/SK-PUPR/APBD/VI/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Babel Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel, yaitu:
Piercing (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Pasangan batu/galian (sebagian ada dan sebagian tidak, sepanjang 50 s/d 100 meter.
Bahwa Anggaran APBD tahun 2018 saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung, pada kenyataannya dikerjakan oleh sdr. Muhammad Anas Als. Anam, untuk pencairannya saksi menggunakan nama Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Anggaran APBD tahun 2020 saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, pada kenyataannya dikerjakan oleh sdr. Muhammad Anas Als. Anam, untuk pencairannya saksi menggunakan nama Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Anggaran APBD tahun 2021 saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung pada kenyataannya dikerjakan oleh sdr. Muhammad Anas Als. Anam, untuk pencairannya saksi menggunakan nama Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Nilai anggaran untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel dalam APBD Tahun 2018 untuk ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung Sebesar Rp729.234.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Anggaran dalam APBD Tahun 2020 ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Sebesar Rp794.247.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupia), Anggaran dalam APBD Tahun 2021 ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Sebesar Rp808.566.400,00 (delapan ratus delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa kegiatan:
Tebasan di pulau Pelepas dan pulau bangka dengan anggaran sebesar Rp339.240.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Panjang tebasan 12,4 kilometer dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah FAJRI FAUZAN SAPUTRA namun yang melaksanakan penebasan senyatanya adalah KIPLI dan DANI. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai kesepakatan dua belah pihak untuk setiap bulannya. Dan yang membayar upah tersebut adalah FAJRI.
Tebasan batas kota – namang dalam kota (simpang jalan aleksander, simpang jalan air itam) dengan anggaran sebesar Rp250.832.000,00 (dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan Panjang tebasan 25 kilo meter dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah RUDI GUNAWAN dan FAJRI FAUZAN SAPUTRA namun yang melaksanakan penebasan adalah ANAN. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai kesepakatan dua belah pihak dengan sistem Borongan sebanyak 4 kali penebasan. Dan yang membayar upah tersebut adalah RUDI DAN FAJRI.
Pengupasan bahu jalan manual dengan anggaran sebesar Rp23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan Panjang 2 kilometer dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah Muhammad ALI dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah MUHAMMAD ALI. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai SPK dengan sistem Borongan sebanyak 2 kilo meter. Dan yang membayar upah tersebut adalah MUHAMMAD ALI karena dia yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan MUHAMMAD ALI sudah sesuai SPK.
Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00 (delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Panjang 9 kilo meter dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah MUHAMMAD ALI yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah MUHAMMAD ALI. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai SPK dengan sistem Borongan.
Revitalisasi padat karya sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yaitu, pasangan batu 2 kilo meter, galian saluran 8 kilometer. dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah masyarakat sesuai dengan kegiatan padat karya dan yang membayar upahnya adalah adalah saksi sendiri yaitu sebesar Rp1.210.453.099,00 dan sisanya digunakan untuk membeli bahan sehingga anggaran yang digunakan untuk kegiatan dan upah sebesar Rp2.131.653.000,00 upah tersebut langsung dibayar ke masyarakat. Dan yang melakukan pembelian bahan dengan menggunakan perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV ARUMI JAYA SUFI.
Bahwa Sistem pencairan untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan Bedengung – Batu Betumpang – Bedengung – Payung, Pasir Garam – Penagan Kota Kapur pada tahun 2018, 2020 dan 2021 adalah:
Setelah SPK diterbitkan maka keluarlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, sesudah BAST ditandatangani oleh PPK, Pihak Ketiga dan Kepada Dinas, maka dibuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
SPM yang telah ditandatangani Kepala Dinas PUPR dikirim ke Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) untuk pembuatan SP2D.
SP2D dibawa oleh pegawai BAKUDA ke Bank Sumsel – Babel, uang tersebut masuk ke rekening Pihak Ketiga (ke rekening Terdakwa Muhammad Arifi), lalu uang tersebut ditarik oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi baru kemudian saksi bayarkan kepada para pelaksana pekerjaan di lapangan.
Bahwa tidak ada alasan khusu, saksi menggunakan nama Terdakwa Muhammad Arifin untuk pencairan dana kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan khusus pemotongan rumput pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel pada tahun 2018, 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD hanya karena saksi kenal saja kemudian saksi meminjam KTP, NPWP dan Rekening Bank Sumsel Babel Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Muhammad Arifin di tempat fotokopi milik Terdakwa di Jalan Perumnas Bukit Merapen pada awal tahun 2018, karena saksi sering ke tempat fotokopi Terdakwa tersebut lama-lama saksi kenal dengan Terdakwa Muhammad Arifin lalu saksi menanyakan apakah Terdakwa Muhammad Arifin apakah memiliki NPWP dan dijawab Terdakwa Muhammad Arifin punya NPWP. Selanjutnya saksi menawarkan pekerjaan pemotongan rumput dan Terdakwa Muhammad Arifin mau menerima pekerjaan tersebut, namun yang mengerjakan bukan MUHAMMAD ARIFIN tetapi ANAN. Seluruh Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018, 2020, 2021 yang bersumber dari dana APBD, yang saksi sebagai PPK dan/atau PPTK-nya dilaksanakan oleh MUHAMMAD ARIFIN.
Bahwa Pencairan dana kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali ke rekening Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN sebagai pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Rutin Pemotongan Rumput Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 26 Maret 2018 dicairkan sebesar Rp105.875.000,00 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 04 Juni 2018 dicairkan sebesar Rp105.875.000,00 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 09 Agustus 2018 dicairkan sebesar Rp105.875.000,00 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 01 November 2018 dicairkan sebesar Rp105.875.000,00 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 12 Desember 2018 dicairkan sebesar Rp105.875.000,00 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Bahwa Untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Berdengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 senyatanya dikerjakan oleh Sdr. ANAN, saksi membayar uang kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan sejumlah Rp31.500.000,00 (Rp700.000,00 X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp157.500.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). saksi sebagai PPK yang memberikannya kepada Sdr. ANAN.
Bahwa untuk Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN, saksi berikan fee sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa Kegiatan Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 telah dicairkan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 06 Maret 2020 dicairkan sebesar Rp110.925.000,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 06 Mei 2020 dicairkan sebesar Rp110. 925.000,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 20 Juli 2020 dicairkan sebesar Rp110. 925.000,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 29 September 2020 dicairkan sebesar Rp110. 925.000,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 27 November 2020 dicairkan sebesar Rp110. 925.000,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Bahwa Untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh Sdr. ANAN. Saksi membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp30.100.000,00 (Rp700.000,00 X 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp150.500.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) .
Bahwa Dari 5 (lima) kali pencairan dana kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan khusus Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020, untuk Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN, saksi berikan fee sebesar Rp2.750.000,00 sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah saksi di Jl. Kurma No.3 Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 telah dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 31 Maret 2021 dicairkan sebesar Rp111.955.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp111.955.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggal 21 Juli 2021 dicairkan sebesar Rp111.955.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Telah dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening Bank SUMSEL BABEL CABANG PANGKALPINANG Nomor Rekening 144.01.10900 An. MUHAMMAD ARIFIN.
Bahwa Untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 dikerjakan oleh Sdr. ANAN. Saksi membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp30.100.000,00 (Rp700.000,00 X 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp90.300.000,00 (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dirumah saksi di Jl. Kurma No.3 Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Bahwa Dari 3 (tiga) kali pencairan dana kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan khusus Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021, untuk Terdakwa Untuk Sdr. MUHAMMAD ARIFIN, saksi berikan fee sebesar Rp2.750.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah saksi di Jl. Kurma No.3 Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang
Bahwa lebih uang dari realisasi anggaran yang dicairkan dari kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD disetorkan untuk biaya operasional kantor/dinas sebesar 20%, kemudian sisanya untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak yang tidak tersedia anggarannya.
Bahwa Untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel berupa:
Kegiatan Tebasan batas kota – namang dalam kota (simpang jalan aleksander, simpang jalan air itam) dengan anggaran sebesar Rp250.832.000,00 dengan Panjang tebasan 25 kilo meter dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah RUDI GUNAWAN dan FAJRI FAUZAN SAPUTRA namun yang melaksanakan penebasan adalah ANAN. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai kesepakatan dua belah pihak dengan sistem Borongan sebanyak 4 kali penebasan. Dan yang membayar upah tersebut adalah RUDI DAN FAJRI.
Kegiatan pengupasan bahu jalan manual dengan anggaran sebesar Rp23.400.000,00 dengan Panjang 2 kilometer dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah Muhammad ALI dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah MUHAMMAD ALI. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai SPK dengan sistem Borongan sebanyak 2 kilometer. Dan yang membayar upah tersebut adalah MUHAMMAD ALI karena dia yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan MUHAMMAD ALI sudah sesuai SPK.
Kegiatan Normalisasi saluran sebesar Rp84.150.000,00 dengan Panjang 9 kilo meter dan yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan SPK adalah MUHAMMAD ALI yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah MUHAMMAD ALI. Adapun upah yang dilaksanakan sesuai SPK dengan sistem Borongan.
Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan menggunakan data perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV ARUMI JAYA SUFI.
Bahwa Direktur dari CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA adalah saudara ALPA NOVEL.
Bahwa jadi pada waktu itu kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar ini waktunya mepet, orang sudah mulai bekerja, jadi saksi bertanya kepada bendahara ini untuk pencairan pembelian bahan bagaimana caranya, saat itu bendahara menyampaikan kalau bahan kita beli sendiri ke toko yang ada nomor rekening dan NPWP nya dan ada faktur pajaknya, kami ada menghubungi beberapa toko tapi toko-toko tersebut tidak bersedia memberikan itu, jadi saksi tanyakan bagaimana langkah selanjutnya, bendahara menyampaikan untuk pakai perusahaan saja, akhirnya kami menggunakan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Bahwa yang saksi pinjam dari saudara Alpa Novel untuk pencairan uang Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 adalah data perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berupa KTP atas nama saudara Alpa Novel, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan nomor rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Bahwa Saksi memberikan uang sejumlah kurang lebih Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saudara Alpa Novel terkait dengan peminjaman nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk pencairan uang Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari saudara Alpa Novel untuk Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar totalnya Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut.
Bahwa Saksi sendiri selaku PPK yang membayarkan upah pekerja dalam semua Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas jalan yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, 2020, 2021 dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Setiap hari Sabtu bendahara memberikan uang kegiatan kepada saksi, dan saksi langsung membayarkan upah tersebut kepada para pekerja, ada yang pekerja galian, ada pekerja pemasangan batu.
Bahwa Pembayaran upah pekerja kepada para pekerja sudah ada daftar penerima upah setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Bahwa Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kami hanya pinjam nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yang direkturnya saudara Alpa Novel untuk pencairan dananya, senyatanya yang mengerjakan di lapangan bukan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA
Bahwa uang untuk beli bahan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar semuanya dibelikan bahan, dimana yang beli bahannya ada yang saksi sendiri ada yang orang lain tapi selalu saksi yang membayarkannya/mengelola uangnya bukan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Bahwa saksi membubuhkan paraf saksi di setiap lembar halaman hasil pemeriksaan Saksi di BAP Penyidik dan di halaman terakhir saksi tanda tangan.
Bahwa Penyidik yang datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebagai Saksi berkaitan dengan berkas perkara Terdakwa ini adalah bapak Aulia Perdana.
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut di atas adalah benar dan merupakan keterangan saksi sendiri dan saksi berikan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak Jaksa Penyidik”;
Bahwa Untuk pencairan Kegiatan Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 saksi ada memberikan uang kepada Terdakwa Muhammad Arifin sejumlah kurang lebih Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin ini tidak ada melakukan Pekerjaan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin tidak ada membantu saksi baik secara administrasi atau di pekerjaan di lapangan dalam melaksanakan Pekerjaan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Bahwa Tidak ada perjanjian apa-apa antara saksi dengan Terdakwa Muhammad Arifin terkait saksi dalam pencairan anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 tersebut menggunakan nama, nomor rekening Terdakwa Muhammad Arifin, saat anggaran cair saksi langsung berikan saja uang itu ke Terdakwa Muhammad Arifin;
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin mengetahui dan menyadari bahwa saksi dalam pencairan anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 tersebut menggunakan nama, nomor rekening Terdakwa Muhammad Arifin, meskipun Terdakwa tidak ada melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya.
Bahwa Tidak ada sdr. Muhammad Anas Als. Anam bertanda tangan di dokumen-dokumen berkaitan dengan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa yang bertanda tangan adalah Terdakwa Muhammad Arifin di dokumen-dokumennya;
Bahwa tidak ada perjanjian apa-apa antara saksi dengan saudara ALPA NOVEL Bin SARNUBI selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berkaitan dengan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Bahwa saudara ALPA NOVEL Bin SARNUBI tidak ada membantu saksi baik secara administrasi atau pekerjaan di lapangan dalam melaksanakan pekerjaan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut.
Bahwa sisa pencairan anggaran dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak ada mata anggarannya seperti penambalan lubang jalan, pembuatan talud, pembuatan saluran, pembuatan plat duiker untuk gorong-gorong.
Bahwa untuk pekerjaan yang tidak ada mata anggarannya kami tidak ada administrasi pengerjaannya, karena pekerjaan itu baru kami lakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat misalnya ada jalan berlubang, atau ada talud roboh, ada gorong-gorong roboh, jika tidak ada anggarannya kami menggunakan sisa pencairan anggaran yang ada tersebutlah.
Bahwa macam-macam yang biasa mengerjakannya, ada masyarakat atau pihak lain.
Bahwa total uang yang saksi berikan kepada Terdakwa Muhammad Arifin terkait dengan saksi meminjam nama Terdakwa Muhammad Arifin untuk melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa 20% dari realisasi anggaran yang dicairkan saksi serahkan ke dinas untuk biaya operasional kantor, lalu uang tersebut saksi serahkan kepada ADE IRMA SETIANINGSIH pada waktu setiap kali pencairan. Setiap saksi menyerahkan uang tersebut kepada ADE IRMA SETIANINGSIH, ST, MT tidak ada dibuat tanda terima atau kwitansi.
Bahwa Terdakwa Muhammad Arifin mengetahui bahwa saksi meminjam identitas diri Terdakwa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Rekening terdakwa karena Saksi ada pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung TA. 2018 dikerjakan oleh Sdr. ANAN. Saksi membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp31.500.000,00 (Rp700.000,00 X 45 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp157.500.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Untuk Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2020 dikerjakan oleh Sdr. ANAN. Saksi membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp30.100.000,00 (Rp700.000,00 x 43 KM) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total Rp150.500.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk Pemotongan rumput pada Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur TA. 2021 dikerjakan oleh Sdr. ANAN. Saksi membayar kepada Sdr. ANAN secara tunai setelah selesai kegiatan Rp30.100.000,00 (Rp700.000,00 x 43 KM) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Rp90.300.000,00 (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa harga per meter yang dibayarkan dinas untuk pelaksanaan kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan tersebut Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per meternya, ada kelebihan Rp500,00 (lima ratus rupiah) per meternya, kelebihan itulah yang saksi gunakan untuk dana taktis dinas pekerjaan yang tidak ada anggarannya dan sebagian ada yang saksi gunakan sendiri.
Bahwa pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel semuanya selesai dikerjakan, tidak ada kekurangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Syafran Noferi, S.ST, MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/95/SK-PUPR/APBD/I/2020 tanggal 7 Januari 2020.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah:
Memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa tugas saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa dalam bentuk checklist misalnya seperti apakah usulan pekerjaan nya sudah ada, apakah SK PPTK nya apakah sudah sesuai, pekerjaan apakah sudah sesuai dengan RAB, jadi administrasi seperti yang saksi periksa dan saksi keluarkan hasilnya dalam bentuk checklist sudah lengkap apa belum.
Bahwa Persyaratan yang harus terpenuhi dalam melakukan penerimaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tahun 2020 yaitu:
Dokumen Program/Penganggaran (RKA-PD/DPA/DPPA)
Surat Penetapan PPK
Surat Penunjukan PPTK
Dokumen Perencanaan Pengadaan
RUP/SIRUP
Dokumen Persiapan Pengadaan
Dokumen Pemilihan Penyedia
Dokumen Kontrak
Dokumen pelaksanaan kegiatan
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan secara administrasi berkas-berkas Hasil Pekerjaan untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020, lalu saksi susun dalam bentuk checklist sudah lengkap apa belum.
Bahwa Di dalam berkas administrasi kegiatan PPK dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut adalah Saksi Safriadi.
Bahwa Dari berkas administrasi yang saksi terima diketahui yang menjadi pelaksana upah borongan dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Dari berkas administrasi yang saksi terima diketahui yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut Saksi Noviar Ishak.
Bahwa sesuai dengan tupoksi saksi yang ada di SK, saksi hanya memeriksa administrasi pekerjaan tidak memeriksa hasil pekerjaan dilapangan dan saksi juga tidak ada bertanya kepada PPK siapa yang melaksanakan senyatanya di lapangan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur tersebut.
Bahwa Pada saat saksi menjadi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tahun 2020 jabatan struktural saksi di bagian sekretariat bagian perencanaan
Bahwa Saksi tidak mengetahui Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, saksi hanya mengetahui untuk kegiatan yang dari APBD.
Bahwa saksi menerima seluruh berkas administrasi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut dari ibu Ade Marisa Desa.
Bahwa Saksi dalam kegiatan tersebut melakukan pemeriksaan secara administrasi, tidak melakukan pemeriksaan pengerjaan di lapangan.
Bahwa Berkas-berkas berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut saksi terima dari ibu Ade Marina Desa.
Bahwa ada kewajiban saksi apabila ada berkas yang kurang lengkap saksi memberikan masukan untuk minta lengkapi, saksi bicarakan sama ibu Ade Marina Desa
Bahwa Dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 ini sudah lengkap
Bahwa Setelah berkas administrasi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut memenuhi syarat saksi serahkan kembali ke ibu Ade Marina Desa untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Saksi ada 5 (lima) kali melakukan penandatanganan berkas dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut.
Bahwa Terkait pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut di lapangan secara administrasi pelaksana kegiatan/penyedia tertulis atas nama Muhammad Arifin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Wahyu Cahyadi, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani.
Bahwa Untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Kepulauan Bangka Belitung Nomor 600/76/SK/PUPR/APBD/2018 tanggal 16 Januari 2018.
Bahwa saksi tidak tahu apa-apa terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, tugas saksi adalah:
Memeriksa dan meneliti secara administrasi hasil pekerjaan dilapangan yang telah selesai dikerjakan oleh PPK kegiatan
Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Bahwa Persyaratan yang harus terpenuhi dalam melakukan penerimaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu:
Dokumen Program/Penganggaran (RKA-PD/DPA/DPPA)
Surat Penetapan PPK
Surat Penunjukan PPTK
Dokumen Perencanaan Pengadaan
RUP/SIRUP
Dokumen Persiapan Pengadaan
Dokumen Pemilihan Penyedia
Dokumen Kontrak
Dokumen pelaksanaan kegiatan
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, saksi susun dalam bentuk checklist sudah lengkap apa belum.
Bahwa yang bertanda tangan dalam berita acara Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut adalah PPK yaitu Saksi Safriadi, kemudian Penyedia Jasanya Terdakwa Muhammad Arifin, dan saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa Dari berkas administrasi yang saksi terima diketahui yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dari Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 adalah Saksi Noviar Ishak Kepala Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel pada saat itu.
Bahwa Yang menjadi Kabid Bina Marganya yang menjadi Kabid Bina Marga terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 adalah Saksi Yopi Wijaya.
Bahwa yang menjadi Pejabat Penatausahaan Keuangan terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 bapak WILMANA SUTANTO, S.E., M.M.
Bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran terkait dengan kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun Anggaran 2018 adalah Saksi Sutinah.
Bahwa Saksi 5 (lima) kali melakukan pemeriksaan secara administrasi terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, dan saksi bertanda tangan di kelima berita acara penerimaan hasil pekerjaan kegiatan tersebut.
Bahwa Berkas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik disiapkan oleh staf administrasi di PPK yaitu Sdr. ADE MARINA DESA, selanjutnya staf administrasi tersebut meminta tanda tangan terlebih dahulu ke pelaksana upah borong yaitu MUHAMMAD ARIFIN. Kemudian staf administrasi mengantar berkas ke saksi untuk diperiksa dan ditandatangan, sebelum saksi tandatangani saksi memeriksa pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai dan selesai dikerjakan jika sudah sesuai dan selesai dikerjakan baru saksi tanda tangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan fisik tersebut.
Bahwa Saksi dalam kegiatan tersebut melakukan pemeriksaan secara administrasi setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Bahwa Berkas-berkas berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut saksi terima dari ibu Ade Marina Desa.
Bahwa Tidak ada permasalahan secara administrasi dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut.
Bahwa TIidak ada bisikan permintaan khusus dari siapapun apabila ada kekurangan berkas meminta kegiatan tetap jalan.
Bahwa Saksi ada ke lapangan untuk meyakinkan diri saksi bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut memang ada pengerjaannya.
Bahwa Saksi ke lapangan tempat dilakukan pengerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut kadang sendiri, dan benar di lokasi ada pekerjaan kegiatan tersebut dan selesai 100 persen
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur ini bersumber dari dana APBD Tahun 2020.
Bahwa Secara langsung saksi tidak pernah melihat Muhammad Arifin selama pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur ini bersumber dari dana APBD Tahun 2020 tersebut, saksi hanya melihat Namanya dari berkas administrasi
Bahwa saksi ada datang ke lapangan tempat dilaksanakannya pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan Ruas Jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur ini bersumber dari dana APBD Tahun 2020 4-5 kali untuk memeriksa pekerjaan di lapangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani, tidak ada yang ingin saksi ubah keterangan saksi tersebut pada persidangan hari ini.
Bahwa saksi bendahara pengeluaran untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran untuk bendahara pengeluaran untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun 2020 dan 2021 adalah Saksi GEGER HERUWIBOWO.
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai bendahara pengeluaran yaitu:
Melaksanakan penerbitan SPP UP/GU/TU/LS serta menyiapkan kelengkapannya, yang Tahapan:
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh tim anggaran;
Menyiapkan dokumen SPP UP/GU/TU/LS beserta kelengkapannya;
Menyusun dokumen SPP UP/GU/TU/LS yang dilengkapi kelengkapannya;
Menandatangani dokumen SPP UP/GU/TU/LS;
Menyimpan dokumen pengajuan SPP UP/GU/TU/LS dan kelengkapannya.
Meneliti berkas dan kelengkapan pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran melalui UP/GU/TU/LS, yang Tahapannya:
Menerima berkas pertanggungjawaban;
Meneliti kelengkapan berkas pertanggungjawaban;
Menandatangani berkas pertanggungjawaban;
Mengajukan berkas pertanggungjawaban kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
Melaksanakan pembayaran melalui mekanisme UP/GU/TU/LS secara non tunai, yang Tahapan:
Mengumpulkan berkas pertanggungjawaban untuk dilakukan pembayaran setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran;
Melakukan pembayaran secara non tunai menggunakan aplikasi M-Banking;
Mengumpulkan berkas pertanggungjawaban yang sudah dilakukan pembayaran selanjutnya dilakukan pembukuan pertanggungjawaban.
Meneliti rekap optik gaji dan tunjangan, yang Tahapannya:
Menerima rekap optik gaji maupun tunjangan;
Meneliti daftar rekap optik gaji dan tunjangan;
Melakukan pembayaran gaji maupun tunjangan menggunakan aplikasi M-Banking sesuai rekap optik gaji maupun tunjangan.
Menyiapkan bahan laporan keuangan secara fungsional maupun administratif atas penggunaan UP/GU/TU/LS, yang Tahapannya:
Menginput berkas pertanggungjawaban pada aplikasi penatausahaan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan;
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan;
Menandatangani laporan pertanggungjawaban keuangan;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala kepada Pengguna Anggaran maupun PPKD;
Menyimpan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, yang tahapannya:
Menerima perintah;
Melaksanakan perintah;
Melaporkan hasil pelaksanaan
Bahwa yang telah Saksi lakukan berkaitan dengan tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 yaitu saksi menerima berkas dari bagian administrasi kegiatan yaitu ibu Ade Marina Desa, kemudian berkas itu saksi periksa ada tidak ketersedian dana kegiatan itu, setelah itu secara garis besar saksi periksa juga kelengkapan dokumennya seperti ada atau tidak kwitansi, BA Pembayaran, tagihan dari pihak ketiganya, berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan, kalau semua lengkap, kami mencetak SPP yang ditandatangani oleh PPTK dan saksi, kemudian berkas itu kami serahkan ke PPK SKPD untuk diverifikasi.
Bahwa Kalau untuk kwitansi yang bertanda tangan PPTK atas nama Safriadi, untuk Berita Acara Pembayarannya yang bertanda tangan ada pihak ketiganya atas nama Muhammad Arifin, Saksi Safriadi dan Pengguna Anggaran yaitu bapak Noviar Ishak, untuk SPM yang bertanda tangan bapak Noviar Ishak sebagai Pengguna Anggar, untuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barangnya yang bertanda tangan PPHP yaitu bapak Wahyu Cahyadi.
Bahwa yang mempersiapkan dokumen-dokumen seperti SPK, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang adalah PPTK nya dan yang mengetik semua dokumen itu biasanya pengelolah kegiatan ibu Ade Marina Desa.
Bahwa saksi tidak tahu apa-apa terkait dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa ada 5 (lima) kali tahapan pencairan anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, semuanya saksi yang memproses.
Bahwa dalam 5 (lima) kali tahapan pencairan anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut, semua pelaksananya adalah Terdakwa Muhammad Arifin dan PPK nya Saksi Safriadi.
Bahwa Ke 5 tahapan pencairan anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung Tahun 2018 pencairannya melalui mekanisme LS karena di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), saksi menerima berkas syarat pencairan, kemudian berkas itu saksi periksa, saksi periksa juga ada tidak ketersedian dananya, setelah itu saksi buatkan Surat Permintaan Pembayaran apabila kelengkapan berkas sudah sesuai aturan yang berlaku yang selanjutnya diteruskan ke PPK-PD untuk diverifikasi dan dibuatkan SPM yang ditandatangani Pengguna Anggaran, setelah selesai diantar ke BAKUDA
Bahwa Dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan pencairan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 dengan sistem SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga adalah:
Salinan surat perjanjian kerjasama/kontrak/spk antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pihak Ketiga beserta ringkasannya;
Berita acara pemeriksaan barang dan jasa/pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga serta unsur panitia/pejabat pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang dan jasa/pekerjaan yang diperiksa;
Berita acara serah terima barang dan jasa/pekerjaan;
Berita acara pembayaran;
Kwitansi bermaterai ditandatangani Pihak Ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bukti pembuatan ID Billing untuk pemotongan pajak;
Resume kontrak;
Selanjutnya diterbitkan: Surat pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS, Lampiran SPP-LS.
Bahwa ada staf keuangan yang mempersiapkan berkas-berkas dalam pelaksanaan tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut, yaitu ibu Yeni
Bahwa Saksi sebagai bendahara pengeluaran hanya bertanda tangan di Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS barang dan jasa, Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja LS PPKD, untuk pencairan anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut.
Bahwa Anggaran yang cair untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut masuk ke rekening penyedia barang dan jasa langsung, yang mentransfer langsung dari BAKUDA begitu keluar SP2D ke rekening pihak ketiga.
Bahwa Untuk pencairan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut tertera Nomor Rekening atas nama Muhammad Arifin, dengan jenis bank Sumsel Babel.
Bahwa untuk pencairan anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, saksi ada menerima uang bukan dari PPK, tapi dari pengelolaan administrasi yaitu Ibu Ade Marina Desa, dia menyampaikan itu dari PPK tapi saat itu saksi tidak menanyakan itu uang apa.
Bahwa berbeda-beda orang yang memberikan uang tersebut kepada saksi tergantu siapa PPK dan petugas administrasinya, untuk yang PPK nya bapak Safriadi iya saksi terimanya dari ibu Ade Marina Desa.
Bahwa Beragam jumlah uang yang pernah saksi terima dari ibu Ade Marina Desa, berkisar antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) - Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), mereka tidak mengatakan itu untuk pencairan kegiatan yang mana, mereka berikan saja, dan seingat saksi untuk saksi hanya ada menerima 3 (tiga) kali dari ibu Ade Marina Desa untuk 5 kali pencairan anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut.
Bahwa Pihak ketiga/penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 adalah Muhammad Arifin itu atas nama pribadi, bukan perusahaan
Bahwa Pencairan dana kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersbeut uang masuk ke rekening pribadi atas nama Muhammad Arifin
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Muhammad Arifin selama pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut.
Bahwa Ada tanda tangan Muhammad Arifin sebagai Penyedia Barang/Jasa di beberapa dokumen administrasi kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut, seperti kwitansi, BA Serah terima pekerjaan dan yang lainnya.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang meminta tanda tangan Muhammad Arifin sebagai Penyedia Barang/Jasa, saksi terima berkas dari Ibu Ade Marina Desa.
Bahwa Dana kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut semuanya nyata dicairkan.
Bahwa Berkas permintaan pembayaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 tersebut kadmi dapatkan dari PPK yaitu bapak Safariadi untuk Muhammad Arifin untuk pekerjaan di tahun 2018.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Mustofa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani, tidak ada yang ingin saksi ubah keterangan saksi tersebut pada persidangan hari ini.
Bahwa Bahwa Yang termasuk item atau ruang lingkup kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PUPR Prov. Kep. Babel pada tahun 2020 kurang lebih ada 5 item, yaitu:
Pekerjaan Pasangan Batu dan Mortar
Pasangan Batu
Pekerjaan Minor jalan Piercing (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Bahwa saksi dilibatkan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut sebagai Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.22.309036/6.3 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2020 Tanggal 6 Januari 2020.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukkan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukkan langsung untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Bahwa Metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2020 pada tahun 2020 dilakukan dengan metode swakelola tipe 1 yaitu yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh OPD atau Satker yang bersangkutan di tahap pelaksanaannya karena ada kebutuhan barang atau jasa yang membutuhkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya maka diadakan proses Pengadaan Langsung.
Bahwa Pihak ketiga sebagai penyedia dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel adalah CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Dari berkas administrasi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel yang disampaikan kepada saksi, di berkas-berkas tersebut yang bertanda tangan sebagai Direktur CV. Cahaya Hijrah Bersama adalah Sdr. ALFA NOVEL.
Bahwa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut adalah YOPI WIJAYA sebagai Kasatker, kemudian di awal April 2020 ada perubahan digantikan oleh ADE IRMA SETIANINGSIH.
Bahwa yang menjadi Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut adalah sdr HERMAN NAVIAR.
Bahwa tidak ada dilakukan persiapan sebelum proses pengadaan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2020
Bahwa Dapat saksi jelaskan tahapan proses pengadaan Langsung sebagai berikut:
Mengundang calon Penyedia untuk memasukan penawaran.
Mengevaluasi penawaran berupa kualifikasi, Administrasi, Harga dan teknis.
Melakukan Negosiasi harga
Menetapkan pemenang
Menyampaikan pemenang kepada PPK.
Bahwa saksi hanya memeriksa berkas administrasi pelaksanaan pengadaan langsung tersebut dan dokumen pengadaan tersebut saksi peroleh dari sdr ERIANDA selaku staf teknis dari SKPD-TP Provinsi Kep Bangka Belitung.
Bahwa undangan kepada penyedia sudah dibuat oleh tim teknis tetapi tidak hadir dalam proses pengadaan dan saksi tidak pernah bertemu dengan sdr ALFA NOVEL selaku Direktur CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Bahwa Dokumen Penawaran berupa Surat Penawaran, Lampiran berupa spesifikasi teknis penawaran harga, fotocopy administrasi berupa SBU, NPWP, identitas (KTP), Pajak Tahunan, dan dokumen–dokumen tersebut saksi terima dari sdr ERIANDA selaku staf teknis dari SKPD-TP Provinsi Kep Bangka Belitung.
Bahwa Dalam Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (RPP) yang didalamnya terdapat:
Data Kualifikasi Penyedia
Jadwal Pengadaan Langsung
Daftar Survey Harga Barang/Jasa
Daftar Penawaran Harga
Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey harga Jasa Konstruksi/upah borong
Jadwal Pelaksanaan
Berita Acara hasil Evaluasi Penawaran
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor :
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor:
Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa No:
Bahwa Yang membuat/menyiapkannya adalah Tim Teknis Satuan kerja Perangkat Daerah-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkas saksi terima dari dari sdr ERIANDA selaku staf teknis dari SKPD-TP Provinsi Kep Bangka Belitung, saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa yang seharusnya membuat dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (RPP) kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2020 tersebut seperti Data Kualifikasi Penyedia, Jadwal Pengadaan Langsung, Daftar Survey Harga Barang/Jasa, Daftar Penawaran Harga, Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey harga Jasa Konstruksi/upah borong, Jadwal Pelaksanaan, Berita Acara hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL), Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa adalah saksi sebagai Pejabat Pengadaan.
Bahwa Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (RPP) kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2020 seperti Data Kualifikasi Penyedia, Jadwal Pengadaan Langsung, Daftar Survey Harga Barang/Jasa, Daftar Penawaran Harga, Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey harga Jasa Konstruksi/upah borong, Jadwal Pelaksanaan, Berita Acara hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL), Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa adalah saksi sebagai Pejabat Pengadaan, pada saat saksi menerimanya dari Sdr. Erianda awalnya belum ada tanda tangan pihak-pihak terkait, saksi periksa dahulu baru tanda tangan saksi, akan tetapi di dalam dokumen tersebut sudah tertera harga-harga penawaran, nama penyedia jasa dan yang lainnya.
Bahwa Data kepegawaian sdr. Erianda ini di Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Untuk paket kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Tahun 2020 ada dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan yang menyimpan dan membuat SPK adalah masing-masing PPK.
Bahwa Penerima Hasil Pekerjaan dari Pengadaan Langsung kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada 2020 adalah sdr PPK sendiri yaitu sdr SAFRIADI
Bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada tahun 2020 dibagi menjadi beberapa ruas pekerjaan atau jalan dan kondisi kerusakan jalan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang melakukan pekerjaan dilapangan apakah dikerjakan oleh CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur ALFA NOVEL.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan kerja Perangkat Daerah –TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara langsung tidak ada arahan dari sdr SAFRIADI tetapi dari Team Teknis sdr ERIANDA menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan ini yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1(satu) adalah CV CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan MUHAMMAD ARIFIN
Bahwa penyedia Jasa untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut sudah tertera di dalam dokumen, yang diserahkan satker Satuan kerja Perangkat Daerah-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada saksi, saksi tidak tahu siapa yang menetapkannya, saksi hanya menandatangani Penetapan Pemenang Penyedia Jasa.
Bahwa Untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020, ada 3 (tiga) kegiatan yang dilakukan oleh CV. Cahaya Hijrah Bersama yaitu 2 (dua) kali pekerjaan Minor jalan Piercing/penambalan aspal yang berlubang, dan 1 (satu) kali pekerjaan pasangan batu.Ke tiga kegiatan sudah disiapkan semua dokumennya saksi tinggal tanda tangan dan memeriksa kelengkapan.
Bahwa Dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut saksi tidak pernah bertemu langsung dengan PPK kegiatan, saksi bertemu dengan tim teknis salah satunya bapak Erianda.
Bahwa Saksi ada menerima honor sebagai Pejabat pengadaan untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada tahun 2020 sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)/bulan selama 12 (dua belas) bulan setelah dipotong pajak. Selain honor saksi tidak pernah menerima dari pihak manapun juga, termasuk dari bapak Erianda.
Bahwa Nilasi Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel ini dibawah Rp200.000.00,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pengadaannya yang telah dilakukan sehingga CV. Cahaya Hijrah Bersama milik Alfa Novel bisa terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut
Bahwa CV.Cahaya Hijrah Bersama namanya sudah ada dia dalam dokumen kegiatan sudah disiapkan PPK Kegiatan
Bahwa Saksi tidak tahu saat pengajuan apa ada perusahaan lain selain CV. Cahaya Hijra Bersama yang masuk sebagai penyedia barang/jada untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Pejabat Pengadaan yang seharusnya memeriksa profil perusahaan layak atau tidak perusahaan itu menjadi penyedia barang/jasa untuk melaksanakan kegiatan.
Bahwa Pejabat Pengadaan untuk Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut hanya saksi sendiri.
Bahwa Persiapan untuk menentukan pemenang sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan tersebut adalah:
Mengundang calon Penyedia untuk memasukan penawaran.
Mengevaluasi penawaran berupa kualifikasi, Administrasi, Harga dan teknis.
Melakukan Negoisasi harga
Menetapkan pemenang
Menyampaikan pemenang kepada PPK.
Bahwa Semua tahapan untuk menentukan pemenang sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut tidak saksi laksanakan sebagai pejabat pengadaan, karena semuanya sudah disiapkan oleh PPK.
Bahwa Sepengetahuan saksi hanya ada 1 (satu) perusahan itulah yang diproses administrasinya untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut.
Bahwa Sepengetahuan saksi diperboleh 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar kemudian langsung diproses untuk LS (Pengadaan Langsung) yang nilai Anggaran dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa CV. Cahaya Hijra Bersama sebagai penyedia barang/Jasa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut tidak ada datang menemui saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana CV. Cahaya Hijra Bersama bisa menjadi penyedia barang/Jasa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut, penawaran langsung ke Satker, lalu disampaikan kepada saksi kelengkapan dokumennya.
Bahwa Yang mengajukan ke saksi berkas administrasi CV. Cahaya Hijra Bersama bisa menjadi penyedia barang/Jasa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut adalah sdr. Eriyanda, dia pegawai SKPD TP.
Bahwa Saksi lupa berapa nilai penawaran yang diajukan CV. Cahaya Hijra Bersama untuk pengerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 tersebut.
Bahwa Saat proses Negosiasi saksi tidak bertemu Sdr.Alfa Nofel, angka/nilai-nilai uang sudah disiapkan di dokumen.
Bahwa Tidak pernah saksi bertemu dengan saudara Safriadi selaku PPK kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020, saksi berkomunikasi dengan sdr. Erianda yang merupakan staf saudara Safriadi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Darwin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Untuk kegiatan pembersihan saluran air di tahun 2020 ada yang dilaksanakan di Desa Pengerjaannya dari Kuburan Jelutung sampai dengan perbatasan Cambai Selatan sepanjang kira-kira 2 km (kiri dan kanan jalan raya)
Bahwa yang membayarkan upah/gaji kepada Saksi dalam pengerjaan pembersihan saluran air di Desa Jelutung di tahun 2020 tersebut bapak Safriadi
Bahwa Saksi dan pekerja lainnya menerima uang sebagai upah kami dalam pengerjaan pembersihan saluran air di Desa Jelutung di tahun 2020 tersebut setiap sabtu sore, kami dibayar di tempat oleh bapak Safriadi.
Bahwa Saksi dan pekerja lainnya mulai mengerjakan pembersihan saluran air di Desa Jelutung tersebut sekitar bulan Agustus-September 2020, dan itu pun tidak full selama 2 (dua) bulan pengerjaan, karena yang kami kerjakan tidak jauh hanya seputaran Desa Jelutung sepanjang kira-kira 2 km
Bahwa ada banyak pekerja yang mengerjakan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut, diantaranya nama-nama yang Saksi ingat yaitu MUHAZAN, SUPRIYONO, MULYONO, HERMAN, HASAN BASRI, yang merupakan warga Desa Jelutung. Dan juga ada dari Desa Namang untuk nama-nama Saksi tidak ingat lagi
Bahwa Dalam pengerjaan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut Saksi ditunjuk sebagai pengkoordinasi/ketua rombongan pekerja, jadi hitungan upah Saksi agak berbeda dengan pekerja lain, Saksi bukan mandor tapi hanya membantu mengkoordinir untuk pengumpulan KTP para Pekerja yang minta dinas PU yaitu bapak Syafriadi.
Bahwa KTP yang berhasil Saksi kumpulkan untuk pengerjaan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut kurang lebih 20 KTP
Bahwa nama-nama di KTP yang Saksi kumpulkan semuanya bekerja untuk pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut, semuanya menerima upah dari Bapak Safriadi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang-orang Alexander, Romadhon, Muri, Sodri, Agus Saleh, M.Ali, Rizal, Saiful tersebut.
Bahwa Seingat Saksi orang-orang yang KTP nya Saksi kumpulkan dan bekerja membersihkan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut diantaranya Yudi, Herman, Hasan Basri, Muazan, yang lainnya Saksi lupa.
Bahwa Saksi ada bertanda tangan di tanda terima upah Pelaksanaan Pekerjaan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020.
Bahwa Saksi kenal dengan semua orang-orang yang bertanda tangan di tanda terima upah Pelaksanaan Pekerjaan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut.
Bahwa Saksi dan Yudi sebagai mandor dalam pengerjaan Revitalisasi Saluran Drainase Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang tersebut.
Bahwa Saksi kenal dengan orang-orang yang bernama Mulyono, Novi Slamet Riadi, Roslan, Sabrul Wadi, Sudar, Suharyono, Suhendra, Sumiran, Hendri, Topan DK, Yadi, Usman, Pijar, Reno, Suami, Yuliandi, Abri,Feli Ferdian.
Bahwa Saksi lupa berapa total upah kerja yang telah Saksi terima untuk melaksanakan Pekerjaan pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut.
Bahwa untuk pembersihan Saluran air di Desa Jelutung tahun 2020 tersebut kami membersihkan saluran air dari sampah, rumput-rumput liar yang tumbuh dan yang lainnya, sesuai ukuran jalan 60 cm lebar, dalamnya 40 cm, panjang yang dikerjakan 1-2 km semuanya, dikerjakan 20 orang dalam waktu 1-2 minggu.
Bahwa Seingat Saksi, Saksi ada menerima untuk pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang kisaran di akhir bulan Agustus dan bulan September.
Bahwa Peralatan yang Saksi dan pekerja lain gunakan untuk pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut adalah cangkul, parang, Pungky untuk mengangkat pasir dan tanah yang ada di dalam saluran, nanti pasir/tanah tersebut kami buang di dekat situ juga
Bahwa Seingat Saksi tidak ada alat berat ekskavator yang Saksi dan pekerja lainnya gunakan untuk pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan seseorang yang bernama Alfa Novel Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut
Bahwa Sepenglihatan Saksi ada beberapa orang PU yang lain sering datang ke lokasi pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut tapi Saksi tidak kenal.
Bahwa Peralatan seperti cangkul, parang dan yang lainnya untuk pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut kami dapatkan dari bapak Safriadi, bukan dari Alfa Novel.
Bahwa Saksi menerangkan pembayaran upah dilakukan langsung oleh sdr SAFRIADI seminggu sekali pada hari sabtu diberikan secara tunai/cash di tempat kerja dengan rincian sebagai berikut :
Bulan Agustus 2020
Minggu 1 belum bekerja
Minggu 2 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Minggu 3 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Minggu 4 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Bulan September 2020
Minggu 1 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Minggu 2 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Minggu 3 = Rp 150.000 x 6 hari kerja = Rp 900.000,00
Bahwa Saksi lupa berapa total uang yang Saksi terima sebagai upah Saksi untuk pengerjaan revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut, Saksi terima sesuai dengan yang Saksi tandatangani tanda terima upahnya.
Bahwa Setahu Saksi mandornya hanya Saksi sendiri, selebihnya Saksi tidak tahu
Bahwa Setiap hari Sabtu kami dapat pesan dari Saksi Safriadi Jangan pulang dulu, lalu sore hari dibayar gaji langsung oleh Saksi Safriadi ke para pekerja masing, kami dipangil satu-satu tanda tangan lalu dikasih upahnya oleh Saksi Safriadi.
Bahwa Saksi dan pekerja lain tidak ada mengurusi kelengkapan administrasi lain dan yang Saksi tandatangani hanya tanda terima upah.
Bahwa Saksi dan pekerja lainnya bukan pekerja dari Terdakwa Muhammad Arifin atau saudara Alfa Novel dalam pengerjaan Revitalisasi Drainase Ruas Jalan BTS. Kota-Namang tersebut, kami bekerja langsung atas perintah Saksi Safriadi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Padli, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani, tidak ada yang ingin saksi ubah keterangan saksi tersebut pada persidangan hari ini.
Bahwa Pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan untuk kegiatan di Bidang Bina Marga karena saksi Kasi Bina Marga. Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang sifatnya pengadaan untuk nilai yang dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan salah satunya kegiatannya adalah pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukkan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukkan langsung untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Bahwa saksi yang memilih penyedia atau pelaksana untuk kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut.
Bahwa Yang menjadi PPK untuk kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut adalah Saksi Sapriadi.
Bahwa yang menjadi pelaksana kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut adalah Terdakwa Muhammad Arifin.
Bahwa Proses yang saksi laksanakan sebagai Pejabat Pengadaan dalam memilih pelaksana kegiatan tersebut yaitu pertama PPK menyiapkan dari rencana pengadaan barang dan jasa, dari rencana pengadaan barang dan jasa tersebut diusulkan ke Pejabat Pengadaan, nanti sebelum tahapan itu PPK sudah melakukan survei-survei harga segala macam yang nanti dia mengajukan HPS, mengajukan gambar, mengajukan spek rancangan SPK, nanti disampaikan kepada saksi, nanti saksi kaji, kalau memang syarat-syarat sudah memenuhi nanti saksi akan melakukan proses pemilahan yang saksi siapkan di tugas saksi yakni itu menyusun jadwal pemilihan dulu,
Bahwa setelah disusun akan dibuat surat undangan. Ini prosesnya kalau pekerjaan rutin itu pelaksana pengadaan langsung, jadi nanti saksi mengundang dua penyedia untuk melangsungkan penawaran mereka, setelah mereka melakukan penawaran nanti saksi seleksi mana yang lebih rendah, setelah masuk mereka melakukan penawaran saksi evaluasi, saksi cek dokumen verifikasinya, syaratnya salah satunya adalah punya NPWP, KTP, dan sudah menyampaikan pajak laporan tahunan, kalau itu sudah memenuhi syarat secara administrasi baru nanti diadakan proses nego biaya, ada juga sebelum itu ada koreksi matematik hitungan harga satuan dengan volume pekerjaan setelah dikoreksi nanti dapat angka penawarannya sudah sesuai dan tawarannya baru kita lakukan negosiasi harga,
Bahwa kalau sudah selesai melakukan negosiasi harga Pejabat dengan Penyedia sudah setuju dengan nilai yang ditetapkan barulah nanti dilakukan penetapan pengumuman barulah nanti diakhir Pejabat Pengadaan mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengadaan.
Bahwa sama untuk kegiatan pemeliharaan rutin kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018, tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan.
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan pelaksana kegiatan yaitu Terdakwa Muhammad Arifin dalam kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut karena semua tahapan menggunakan surat.
Bahwa ada Surat Penawaran dari Terdakwa Muhammad Arifin di dokumennya. yang mana dokumen tersebut nanti disampaikan ke Saudari Ade Marina Desa staf dari Saudara Sapriadi, nanti ditujukan kepada saksi, nanti saksi lihat penawarannya, karena saksi tidak pernah bertemu langsung dengan Penyedianya, jadi saksi cek nanti langsung saksi evaluasi.
Bahwa berkas-berkas kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dilengkapi oleh PPK.
Bahwa Secara administrasi sudah sesuai dengan SOP pelaksanaan pengadaan kegiatan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut.
Bahwa untuk tahun 2020 saksi bukan sebagai Pejabat Pengadaan, saksi menjadi Pejabat Pengadaan hanya di tahun 2018 saja.
Bahwa Seingat saksi paling saat itu ada 4 (empat) sampai 5 (lima) kali pelaksanaan kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut.
Bahwa seingat saksi anggaran pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), saksi, tidak ingat sama sekali angka pastinya
Bahwa Metode yang diterapkan dalam kegiatan pemeliharaan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut PPK yang memilih sendiri. Jadi dari segi administrasi Pejabat Pengadaan, PPK yang mengajukan nama ke Pejabat Pengadaan.
Bahwa Penyedia dalam kegiatan pemeliharaan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 ada 1 (satu) penyedia.
Bahwa Penyedia yang terpilih untuk kegiatan pemeliharaan rutin pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung tahun 2018 tidak ada merasa tekanan dari PPK.
Bahwa Setelah penetapan itu ranahnya PPK diundang tidaknya saksi tidak mengetahui.
Bahwa Sepengetahuan saksi Terdakwa diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, untuk ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang, Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
Bahwa saksi hanya terlibat pada pekerjaan/kegiatan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2018 dimana saksi sebagai Pejabat Pengadaan untuk Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018 .
Bahwa Saksi tidak ingat anggarannya, saksi hanya melihat batasan plafon maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa Pada waktu itu banyak pihak Penyedia yang datang diundang.
Bahwa saksi tidak ikut pekerjaan pekerjaan yang berkaitan dengan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota..
Bahwa Saksi tidak tahu berapa yang diterima oleh pihak Penyedia dan pekerja-pekerja dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut.
Bahwa Pekerja-pekerja untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut rekomendasi dari Saksi Safriadi selaku PPK.
Bahwa pengalaman SPK-SPK sebelumnya, seharusnya yang mencari adalah Pihak Penyedia.
Bahwa Sebagai pejabat pengadaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan, Ruas Jalan Bedegung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung tahun 2018 tersebut, saksi ada mendapatkan honor selebihnya tidak mendapatkan apa-apa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Juhari, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani, tidak ada yang ingin saksi ubah keterangan saksi tersebut pada persidangan hari ini.
Bahwa Saksi di tahun 2020 selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tahun 2020 berupa Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang.
Bahwa Sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tugas saksi adalah:
Memeriksa dan meneliti secara administrasi hasil pekerjaan dilapangan yang telah selesai dikerjakan oleh PPK kegiatan
Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Bahwa saksi memeriksa hasil pekerjaan yang sudah dilakukan Pihak Pelaksana Tebasan, karena kebetulan lokasi pekerjaannya di dalam Kota, Pulau Pelepas, jadi sebelum pembayaran pekerjaan selesai saksi periksa ke lapangan.
Bahwa Cara saksi tahu kalau pekerjaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tersebut sudah dikerjakan saksi kelapangan, pada saat saksi pulang sering ke Jalan Pelepas lokasi pekerjaan di sekitar situ.
Bahwa Di berkas yang menjadi pelaksana pekerjaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut adalah Saudara Alva Novel direktur dari CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Tidak ada masalah dalam pelaksanaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut karena tebasan itu sifatnya kalau sudah lebih dari 5 cm ditebas lagi, jadi rumputnya tidak akan tinggi apalagi di Kota pasti kelihatan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saudara Alva Novel pada saat mengawas ke lapangan.
Bahwa Saksi lupa siapa Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk kegiatan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar.
Bahwa 2 (dua) kegiatan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar tersebut ada dikerjakan di tahun 2020.
Bahwa Untuk pekerjaan 2 (dua) kegiatan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) normal saja, artinya memang sudah dikerjakan.
Bahwa Pengerjaan Kegiatan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) tersebut pekerjaannya adalah pekerjaan aspal sifatnya kita melapisi jalan tidak rata, jadi jalan tidak rata tebalnya bervariasi bisa jadi 2 cm, 3 cm, tergantung jalan yang menurun kondisinya.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Muhammad Arifin atau saudara Alva Novel di lokasi maupun di kantor selama pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin di Dinas PUPR tahun 2020.
Bahwa Saksi Sapriadi yang menjadi PPK dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut.
Bahwa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tersebut yaitu Saudari Ade Irma Setianingsih.
Bahwa Berita Acara Fisiknya sudah disiapkan dari staf PPK Kegiatan, jadi saksi tinggal periksa berkas, kondisi lapangan sudah tahu jadi tinggal saksi tanda tangan.
Bahwa Staf SKPDTP yaitu Saudara Eriyanda yang menyiapkan berkas untuk pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut ke saksi.
Bahwa Sepengetahuan saksi Terdakwa diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tahun 2020 berupa Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang.
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel tahun 2020 berupa Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mencari pekerja-pekerja tuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut, karena saksi menandatangani berkas yang selesai di lapangan. Sebelum dibayar pekerjaan sudah selesai dilakukan pengecekan ke lapangan terlebih dulu.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa Penyedia yang sudah melaksanakan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut mendapatkan uang.
Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu itu PPK ada atau tidak uang kas di PUPR untuk membiayai jalan-jalan yang rusak.
Bahwa pekerjaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang tahun 2020 tersebut selesai dikerjakan semua.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Robani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa, dimintai keterangannya di Penyidik berkaitan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam berkas perkara atas nama MUHAMMAD ARIFIN, S.T. Bin (Alm.) ABDULLAH dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa ya, saksi membenarkan semua keterangan Saksi, yang Saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik tersebut, setiap lembar hasil pemeriksaan saksi sebagaimana yang ada dalam berkas perkara tersebut saksi paraf dan di halaman terakhir saksi tandatangani, tidak ada yang ingin saksi ubah keterangan saksi tersebut pada persidangan hari ini.
Bahwa Kaitan saksi dengan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yaitu saksi sebagai Pengawas Lapangan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun Anggaran 2020, yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang sebesar Rp 590.072.000,- (lima ratus sembilan puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota sebesar Rp 2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 36.855.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka sebesar Rp 84.150.000,- (delapan puluh empat juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar Rp 1.960.548.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sebagai Pengawas Lapangan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Pulau Pelepas pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
Melakukan tugas-tugas pengawasan bersama dengan konsultan supervisi untuk semua jenis pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi dan waktu yang ditetapkan
Menyelesaikan masalah-masalh yang timbul di lapangan dan berkoordinasi dengan pelaksana teknis dan perencana teknis serta instansi terkait;
Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor dan konsultan supervisi mengenai kegiatan masing-masing pekerjaan dan melaporkan kepada pelaksana teknis;
Bersama–sama dengan konsultan supervisi dan kontraktor melaksanakan pengujian kualitas semua jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan;
Bersama-sama konsultan supervisi sebelum dimulai pekerjaan harus membuat Request of work sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan selanjutnya.
Bersama-sama konsultan supervisi dan kontraktor untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemakai jalan dengan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas serta penempatan material yang benar;
Bersama-sama dengan Konsultan Supervisi melakukan pengawasan dan pencatatan pelaksanaan konstruksi di lapangan setiap hari dan melaporkannya kepada asisten pelaksana:
Melakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dari sebelum melaksanakan, sat pelaksanaaan dan sesudah pelaksanaan;
Bersama-sama sama dengan konsultan Supervisi dan kontraktor melakukan pengujian kualitas dan kuantitas atas pekerjaan yang telah dilaksanakan seperti core drill, test pit, sand cone dan pengujian lainnya sesuai kebutuhan;
Dalam pelaksanaan tugasnya selalu berkoordinasi dengan pelaksana teknis;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PPK
Bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan (pekerjaan penebasan) Ruas Jalan Pulau Pelepas pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut PPK nya adalah Saksi Safriadi.
Bahwa Yang menjadi penyedia jasa/pihak ketiga yaitu ketika Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dijabat oleh YUNIAR IRWANSAH, S.T. maka yang melaksanakan pekerjaan pemotongan rumput adalah MARISA berlokasi di Pangkalpinang-Namang yang dikerjakan oleh sdr BUJANG, sedangkan ketika Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dijabat oleh SAPRIADI, S.T. maka yang melaksanakan pemotongan rumput adalah FAUZI FAUZAN SAPUTRA yang dikerjakan oleh sdr ZULKIFLI Als. KIFLI.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, untuk yang tebasan juga Saksi Sapriadi memerintahkan saksi kelapangan maka saksi kelapangan.
Bahwa Membersihkan saluran, kalau salurannya sudah buntu, kotor ada dilakukan pembersihan saluran, hanya itu saja, untuk panjang salurannya saksi tidak tahu, saluran yang dibersihkan pada waktu itu sepanjang jalan Kota Namang dan Pulau Pelepas.
Bahwa saksi tidak ada bertanda tangan pada bukti tanda terima upah, saksi hanya melakukan pengawasan saja.
Bahwa Saksi pernah melakukan pengawasan kelapangan, kurang lebih 10 kali, saksi melakukan pengawas di lapangan kalau ada perintah dari PPK.
Bahwa Pada waktu pemberian upah atau gaji sama pekerja saksi tidak hadir.
Bahwa Tidak ada tim Pengawas Lapangan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas Tahun 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut cuma saksi sendiri yang dipercaya oleh PPK kapan saksi diperintah oleh PPK ke lapangan maka saksi lapangan. Jadi Cuma saksi sendiri yang mengawasi diperintah oleh PPK.
Bahwa Yang menyuruh saksi menandatangani berkas-berkas kegiatan Pengawas Lapangan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Pulau Pelepas tahun 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut yaitu Saksi Sapriadi selaku PPK.
Bahwa Saksi tidak ada melihat CV. Cahaya Hijrah Bersama mempersiapkan alat untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar?
Bahwa Saksi tidak tahu, saksi kelapangan hanya melihat orang-orang yang bekerja dan mengawasi mereka.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengan dengan Saudara Alva Novel dan Terdakwa Muhammad Arifin dalam pelaksanaan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang - Namang , Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar.
Bahwa saksi pernah diberikan uang bensin dan uang makan untuk pergi ke lapangan oleh PPK Saudara Sapriadi selain itu tidak ada.
Bahwa Untuk honor ini bersifat global ada saksi terima dari dalam SKPDnya.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat alat berat di lapangan.
Bahwa seluruh saluran itu yang mengerjakannya warga.
Bahwa Tidak ada SK, yang mana SKnya global tapi ditunjuk langsung oleh PPKnya.
Bahwa sebagai Pengawas Lapangan honornya tidak ada cuma uang bensin dan uang makan saja.
Bahwa berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Pengawas lapangan memastikan bahwa pekerja ada di lapangan dan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasinya.
Bahwa Untuk hal tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saudara Alva Novel maupun Terdakwa Muhammad Arifin di lokasi.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan-pencairan uang pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Intan Permata Sari, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak dapat hadir karena saat ini sudah pindah tugas sebagai Kasi Preservasi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa ALPA NOVEL dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Keterangan Saksi dalam BAP tanggal 18 Juli 2022 dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan, karena Saksi sebelumnya sudah pernah disumpah sebelum memberikan keterangan Saksi dihadapan Penyidik berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi pada tanggal 18 Juli 2022, sebagai berikut:
Bahwa Saksi kurang tahu persis kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat tahun 2020, dikarenakan saya bertugas di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Prov. Babel pada bulan September 2021.
Bahwa struktur organisasi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung pada tahun 2020 yaitu :
Kepala Balai : RINA KUMALASARI
Kasubag TU : HERMAN WAHYUDI
Kasi pembangunan : SAUD PARULIAN MUNTHE
Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan : RIMA QOTRUN NADA
Kasi KPIJ : Saksi sendiri INTAN PERMATASARI
Staf : WILDANA PUTRA
DINDA SARASWATI
Bahwa struktur organisasi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasinoal Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu:
Kepala Balai : DADI MURADI
Kasubag TU : HERMAN WAHYUDI
Kasi pembangunan : SAUD PARULIAN MUNTHE
Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan : RIMA QOTRUN NADA
Kasi KPIJ : saya sendiri
Staf : WILDANA PUTRA
DINDA SARASWATI
Bahwa struktur organisasi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung untuk kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020
Kepala Balai : RINA KUMALASARI
Kasi KPIJ : Saksi sendiri
Staf : WILDANA PUTRA
DINDA SARASWATI
Bahwa tugas Saksi selaku Kasi Keterpaduan, Pembangunan, Infrastruktur Jalan (KPIJ) berdasarkan Permen PU No. 16 Tahun 2020 (secara umum):
Melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Pelaksanaan survey investigasi dan evaluasi untuk perencanaan teknis pembangunan dan preservasi (pemeliharaan).
Bahwa sumber dana pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 bersumber dari dana APBN Murni, untuk Tahun 2020 anggarannya sebesar Total Rp6.912.819.000,00 (enam miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).
Pemeliharaan Rutin jalan dengan anggaran, terdiri dari item pekerjaan yaitu:
Patching (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Rehabilitasi Minor
Perbaikan Geometrik dan Perlengkapan Jalan
Penanganan Drainase
Layanan Dukungan Manajemen Satker
Bahwa Saksi menjelaskan untuk menentukan lokasi berdasarkan hasil survey didapat nilai kerataan jalan dan indeks kondisi jalan, kemudian dari hasil survey didapat lokasi yang memerlukan penanganan efektif. Dari hasil tersebut ditentukan jenis penanganan yang diperlukan misalnya rehabilitasi minor (overlay satu lapis). Untuk penentuan lokasi lainnya tergantung nilai IRI (kerataan jalan), bila kondisinya baik, maka penanganannya berupa pemeliharaan rutin jalan biasa atau rutin kondisi.
Rutin jalan biasa kegiatannya yaitu tebas bayang. Rutin jalan kegiatannya berupa :
Pengendalian tanaman
Pembersihan saluran
Patching (Penutupan lubang)
Pengecatan kerb (pinggiran median/trotoar)
Rutin kondisi seperti Patching yang volumenya relatif besar
Yang menentukan lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 adalah sistem IRMS berdasarkan hasil data survey dengan menggunakan alat Hawk Eye. Berdasarkan hasil system IRMS tersebut didapat lokasi penanganan efektif yang akan dilaksanakan pekerjaannya untuk tahun 2020 pada Ruas Jalan Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Amir dan Ruas Jalan Mentok. Sedangkan pada segmen ruas jalan yang tidak ada penanganan efektif dilakukan pemeliharaan rutin.
Bahwa tugas Saksi yaitu :
Melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Pelaksanaan survey investigasi dan evaluasi untuk perencanaan teknis pembangunan dan preservasi (pemeliharaan).
Bahwa item-item pekerjaan dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 sesuai DIPA dengan total Rp6.912.819.000,00 sebagai berikut :
Pemeliharaan Rutin jalan dengan anggaran Rp1.873.441.000,00 terdiri dari item pekerjaan yaitu:
Patching (penambalan aspal yang berlubang)
Kupas bahu (mengupas bahu jalan yang lebih tinggi dari jalan)
Tebasan (membersihkan bahu jalan dari semak belukar/rumput)
Normalisasi (membersihkan kotoran dalam saluran drainase)
Rehabilitasi Minor Rp996.164.000,00
Perbaikan Geometrik dan Perlengkapan Jalan Rp183.421.000,00
Penanganan Drainase Rp2.931.653.000,00
Layanan Dukungan Manajemen Satker Rp928.140.000,00
Bahwa perencanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga bisa dianggarkan dalam APBN pada tahun 2020 sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juni 2019 pihak BBPJN Wil. V Palembang melaksanakan survey kondisi jalan dan jembatan di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil survey kondisi tersebut dilaksanakan validasi bersama PPK Fisik untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan hasil survey. Kemudian dari hasil survey tersebut di proses melalui system RAMS. Kemudian sekitar bulan September Tahun 2019 dilakukan penajaman program yang dilakukan oleh BBPJN Wil. V Palembang, kemudian dilakukan verifikasi data bersama Direktorat di Kementerian PUPR.
Bahwa setelah disusun IRMS selanjutnya disusun satuan 3 (kebutuhan program), setelah tersusun satuan 3, hasilnya di verifikasi oleh pusat untuk persiapan alokasi anggaran kemudian dilakukan penyesuaian RKA-KL sesuai alokasi anggaran dan usulan DPR RI (Komisi V). Kemudian setelah ada persetujuan dari Komisi V, ada penelitian dan review yang dilakukan oleh Biro dan Itjen (Inspektorat Jenderal). Setelah dilakukan penelaahan RKA-KL dengan DJA (Dirjen Anggaran) yang diikuti dengan penerbitan DIPA.
Bahwa prosedur pelaksanaan berdasarkan SOP/UPM/DJBM-12 tahun 2016 tentang Prosedur Pemeliharaan Jalan. Yang terkait dengan tugas dan fungsi saya sebagai Kasi KPIJ yaitu: melaksanakan survey system manajemen jalan/survei kondisi. Setelah itu dilakukan validasi data survey, kemudian ditetapkan kriteria penanganan jalan. Setelah ditetapkan dilaksanakan validasi data kriteria penanganan dengan kondisi eksisting. Setelah itu dibuat pola penanganan dimana Balai menetapkan kriteria jenis penanganan jalan (rutin, rehabilitasi atau rekonstruksi). Kemudian dilakukan DED (Detail Enginering Design). Setelah ada DED dilakukan pengusulan dan penilaian program dan anggaran di Balai dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Setelah itu dilakukan pengecekan kesesuaian kondisi lokasi. Setelah dilakukan kesesuaian kondisi lokasi selanjutnya disusun RKA-KL. Kemudian setelah RKA-KL disusun dipilih pelaksanaan program antara swakelola dan kontraktual. Setelah menjadi RKA-KL dan disahkan menjadi DIPA kemudian dilakukan pengadaan oleh Balai BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) Bangka Belitung.
Bahwa yang menentukan Penyedia jasa untuk Konsultan perencanaan adalah BP2JK Bangka Belitung dan berdasarkan hasil lelang yang melaksanakan adalah PT. GARIS PUTIH SEJAJAR.
Untuk tahun 2020 kegiatan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan dengan Swakelola, sedangkan kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan kontraktual (Pelelangan oleh BP2JK Kepulauan Bangka Belitung).
Bahwa yang Saksi ketahui yaitu Konsultan Perencanaan akan melakukan survey detail untuk mendetailkan kebutuhan penanganan, setelah data yang lebih mendetail dilakukan proses pembuatan DED, gambar Rencana dan Engineer Estimate. Dokumen-dokumen sudah diserahkan dari Satker P2JN Babel kepada PPK kegiatan.
Bahwa Saksi jelaskan kami dari BPJN Bangka Belitung telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil pekerjaan fisik secara visual dan melaksanakan monitoring progress jika pekerjaan masih berjalan.
Dapat Saksi jelaskan untuk pembayaran menggunakan system LS (Pembayaran Langsung) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMR.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditentukan berdasarkan Dokumen Pengadaan, biasanya dengan termin bulanan dan syarat-syaratnya sudah tercantum dalam dokumen pengadaan seperti :
Bukti Perjanjian/kontrak
Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang
Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi yang telah ditandatangani oleh Penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini
Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran
Jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan :
Kontraktual long segment (Surat Edaran dari kementerian PUPR Nomor 09/SE/Db/2015 tentang Pelaksanaan Proses pengadaan dan pekerjaan preservasi jalan secara long segment) : Penanganan Preservasi Jalan yang Panjangnya Menerus Bisa Lebih dari satu ruas dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam.
Untuk tahun 2020 saya tidak mengetahui kenapa dilakukan skema pemaketan secara swakelola yang lebih mengetahui Kasatker SKPD-TP Dinas PUPR Provinsi Kep. Bangka Belitung Sdr. YOPI WIJAYA, ST, MT, sedangkan untuk Tahun 2021 karena dikhawatirkan akan terjadi tender ulang yang diakibatkan sedikit Perusahaan yang akan melakukan penawaran karena anggaran kegiatan yang tidak terlalu besar, maka dipilih kontraktual dengan skema long segment (menggabungkan pekerjaan efektif dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan untuk memastikan kinerja jalan tetap mantap).
Bahwa untuk menentukan nilai harga satuan M2 harga satuan yang digunakan untuk pemrograman dengan system IRMS Tahun 2019 menggunakan harga satuan yang di dapat dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan masih digunakan sampai dengan Tahun 2022. Acuan analisa mengikuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 28 Tahun 2016, sebagai berikut:
Bahwa harga satuan terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari : upah, alat dan bahan. Biaya tidak langsung terdiri dari : biaya umum dan keuntungan. Untuk upah yang mempengaruhi antara lain jumlah tenaga kerja dan keahlian tenaga kerja. Sumber data harga standar upah berdasarkan standar yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota
Untuk alat yang mempengaruhi yaitu: jenis peralatan, efisiensi kerja, kondisi cuaca dan medan dan jenis material atau bahan yang dikerjakan. Perhitungan biaya alat dilakukan dengan menilai harga alat baru x factor koefisien dengan memperhatikan tingkat suku bunga dan umur ekonomis alat.
Bahwa untuk bahan perhitungan tergantung bahan diterima di basecamp atau dari pabrik setelah memperhitungkan ongkos bongkar muat, pengangkutan, dan biaya pemasangan.
Barulah di Tahun 2021 dilakukan pendataan ulang oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui masing-masing balai akan tetapi data tersebut belum digunakan untuk pemrograman sampai Tahun 2022.
Bahwa untuk penentuan harga satuan dasar yang terdiri dari berdasarkan harga pasar, dan harga satuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, kemudian dilaporkan ke Direktorat Reservasi, selanjutnya di input kedalam system IRMS sehingga didapatkan harga/m2 yang digunakan sebagai dasar biaya anggaran.
Bahwa perhitungan harga nilai satuan m2 sudah termasuk overhead sebesar 10% (maksimum 15%).
Bahwa untuk analisa penyusunan harga satuan pada paket kontraktual sudah termasuk di dalam DED yang diserahkan ke PPK kegiatan oleh Satker P2JN Bangka Belitung.
Dapat Saksi jelaskan, bahwa DED yang diserahkan dari Satker P2JN kepada PPK kegiatan berisi perencanaan untuk kegiatan efektif seperti rehabilitasi minor, rehabilitasi mayor atau rekonstruksi
Bahwa penentuan penghitungan Analisa Biaya Pekerjaan Pemeliharaan Tahun 2020 untuk pemograman berasal dari system IRMS dimana harga satuan per m2 telah dikunci per provinsi. pada pekerjaan rutin jalan setelah anggaran didapat, kemudian dapat langsung digunakan di satuan 3 /RKA-KL atau disesuaikan lagi tergantung kebutuhan lapangan. Pada pekerjaan efektif (missal rehabilitasi minor) dilakukan penghitungan kembali (desain) oleh Satker P2JN untuk memastikan kebutuhan anggaran sudah tepat. Untuk pekerjaan swakelola, analisa harga satuan dilaksanakan oleh PPK Kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk pelaksaan kontrak dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dari Satker P2JN Bangka Belitung. Sedangkan kewenangan Balai adalah melakukan monitoring dan evaluasi apakah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan tercapai. Untuk kegiatan swakelola pengawasan dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kasatker atau PPK.
Bahwa mekanisme penganggaran untuk SKPD TP Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat tahun 2020 ada di Balai Pelaksanaan Jalan nasional , pagu dipa SKPD ditentukan berdasarkan kebutuhan penanganan dilapangan sesuai data kondisi jalan dan jembatan yang ada di ruas jalan yang menjadi kewenangan SKPD TP, ditambahkan dengan dana dukungan manajemen (Administrasi Kegiatan satker SKPD).
Bahwa anggaran DIPA awal di SKPD TP sebesar Rp.8.230.742.000,00 kemudian terjadi refocusing pemotongan anggaran akibat pandemi covid 19 menjadi dipa akhir Rp6.912.819.000,00 untuk system pekerjaan, mekanisme pencairan dan pelaporan dana yang di kelola oleh SKPD TP sdh diatur dalam permen PU nomor 25 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan kementerian pekerjaan umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBN untuk adalah menangani ruas jalan nasional merupakan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Prov. Bangka Belitung karena asetnya ada di BPJN Kepulauan Bangka Belitung, sehingga hasil kegiatan harus dilaporkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Bahwa semua hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat tahun 2020 yang menggunakan dana APBN dilaporkan melalui system e-monitoring PUPR, yang harus di update oleh PPK setiap minggu dalam masa pelaksanaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat tahun 2020 yang dikelola oleh SKPD TP pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dengan system swakelola dengan menandatangani SPK antara PPK SKPD TP PUPR dengan pihak kedua namun dalam pelaksanaannya pihak kedua tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut dan hanya dipinjamkan rekening untuk mencairkan sejumlah anggaran kegiatan dan sebagian anggarannya dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, dikarenakan kewenangan pelaksanaan kegiatan dilapangan sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Satker dan PPK SKPD TP Dinas PUPR Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa tidak diperbolehkan apabila pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas, Pengupasan Bahu Jalan, Pembersihan Kotoran Dalam Saluran dan Rehabilitasi Jalan sebagaimana SPK yang telah ditandatangani namun dilaksanakan oleh orang lain selain dari yang menandatangani SPK atas penunjukan dari PPTK/PPK dan pihak yang menandatangani SPK tersebut hanya diberikan fee atas pemakaian rekening.
Bahwa tidak dibenarkan, pihak II yang menandatangani SPK Bersama dengan PPTK, PPK dan PA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana SPK yang ditandatangani dan hanya diberikan fee oleh PPTK/PPK.
Bahwa terlebih dahulu telah dilakukan survey kondisi jalan dan surver harga, sebelum pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya, Pengupasan Bahu Jalan, Pembersihan Kotoran Dalam Saluran dan Rehabilitasi Jalan Tahun 2020 yang bersumber dari dana APBN TA 2020 yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Kepulauan Bangka Belitung.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Muhamad Arifin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saat di periksa di penyidikan baru Saksi mengetahui sebabnya Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini karena dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi sebagai orang yang dipakai namanya, dipinjam NPWP dan No Rekening Saksi oleh Saksi Safriadi untuk menampung pencairan Upah Borong Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saat di periksa di penyidikan baru Saksi mengetahui dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pemeliharaan untuk ruas Rutin ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput Simpang Katis, ruas jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman, ruas jalan Soekarno-Hatta, ruas jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, ruas jalan Depati Ukur dan ruas jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Secara administrasi Saksi sebagai pelaksana pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Bahwa Saksi Safriadi yang mengurus semuanya sehingga nama Saksi bisa menjadi pelaksana dalam pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, untuk prosesnya seperti apa sya tidak tahu apa-apa.
Bahwa Saksi tidak mengerjakan/melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan khusus untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Saksi SAPRIADI hanya memakai Nama, KTP dan NPWP Saksi untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada dijanjikan sejumlah uang oleh Saksi Sapriadi, tapi langsung diberikan uang saja, setiap ada uang yang masuk ke rekening Saksi.
Bahwa Saksi bertemu pertama kali bertemu dan kenal dengan SAPRIADI pada tahun 2015 sewaktu SAPRIADI memfotocopy tugas sekolah anaknya, lalu SAPRIADI yang Saksi ketahui bekerja sebagai ASN di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018 menanyakan kepada Saksi: “apakah Saksi mempunyai Rekening di Bank Sumsel Babel dan NPWP”. Kemudian Saksi bertanya: “untuk kepentingan apa”, dan dijawab oleh SAPRIADI: “untuk kepentingan upah tebasan”. Mendengar jawaban SAPRIADI tersebut, kemudian Saksi memberikan Nomor Rekening Bank Sumsel Babel dan NPWP.
Bahwa Saksi mengetahui dan menyadari apa maksud dan tujuan Saksi Safriadi meminjam Nomor Rekening dan NPWP Saksi tersebut, Saksi sempat menanyakan untuk keperluan apa, dan Saksi Sapriadi menjawab: “untuk upah borongan tebasan di PUPR” dan Saksi Sapriadi juga menjelaskan bahwa untuk pekerjanya sudah ada akan tetapi yang belum ada hanya untuk pencairan upahnya saja karena pemborong/pekerja tebasan tidak mempunyai NPWP. Saksi tanyakan kembali kepada Saksi Sapriadi, berarti Saksi Sapriadi hanya memakai nama dan NPWP Saksi saja dan dijawab oleh Saksi Sapriadi: “iya”. Setelah beberapa hari kemudian Saksi Sapriadi menelpon Saksi kembali agar Saksi memberikan fotokopi NPWP, KTP dan Buku Tabungan Sumsel Babel, selanjutnya Saksi telah memberikan fotokopi NPWP, KTP dan Buku Tabungan Sumsel Babel kepada Saksi Sapriadi.
Bahwa Saksi tidak tahu item-item apa saja pekerjaannya dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin ruas jalan Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2021 khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan atau Perambasan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA.) 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Bahwa Untuk tahun 2018 seingat Saksi ada 5 (lima) kali pencairan uang upah borong tebasan rumput yang masuk ke rekening Saksi.
Bahwa Untuk tahun 2020 seingat Saksi juga ada 5 (lima) kali pencairan uang upah borong yang masuk ke rekening Saksi.
Bahwa Untuk tahun 2021 seingat Saksi ada 3 (tiga) kali pencairan uang upah borong yang masuk ke rekening Saksi.
Bahwa Saksi sendiri yang menarik setiap uang upah borong tebasan rumput yang masuk ke rekening Saksi tersebut. Setelah Saksi menarik uangnya Saksi antarkan uangnya ke rumah Saksi Safriadi, ada yang Saksi serahkan di jalan ada yang Saksi serahkan di rumahnya Saksi Safriadi.
Bahwa Sebelum pencairan biasanya Saksi Safriadi menelpon Saksi dulu memberitahu bahwa akan ada uang upah borong tebasan rumput yang masuk ke rekening Saksi, lalu Saksi disuruh menarik uang tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada Saksi Safriadi.
Bahwa Uang yang diberikan Saksi Safriadi kepada Saksi sebagai imbalan karena sudah meminjam Nomor Rekening dan NPWP Saksi tersebut, diberikan secara tunai setiap Saksi serahkan uang tunai juga ke Saksi Safriadi.
Bahwa cara Saksi melakukan pencairan dana upah borong tebasan rumput yang masuk ke rekening Saksi tersebut yaitu sebelum uang masuk ke rekening Saksi, Saksi ditelpon oleh Saksi Sapriadi untuk menemui stafnya yang bernama TETEH dengan keperluan penandatangan berkas di kantor PUPR. Setelah itu Saksi Sapriadi menelpon Saksi kembali untuk memberitahu kepada Saksi bahwa ada sejumlah uang yang masuk di rekening Saksi dan menyuruh Saksi agar uang tersebut segera ditarik, Saksi melakukan pengecekan pada rekening Saksi dan memang benar ada uang yang masuk ke rekening Saksi. Setelah itu Saksi mengabarkan SAPRIADI bahwa uang yang masuk ke rekening Saksi berjumlah sekian, lalu Saksi melakukan penarikan uang cash (tunai) yang kemudian Saksi menanyakan kepada Saksi Sapriadi bahwa Saksi sudah melakukan penarikan dan menanyakan kembali Saksi Sapriadi dimana Saksi harus mengantarkan uang tersebut. Lalu Saksi Sapriadi menjawab uang tersebut diantarkan saja ke rumah Saksi Sapriadi, setelah sampai dirumah Saksi Sapriadi dan Saksi bertemu dengan Saksi Sapriadi untuk menyerahkan uang tersebut. Setelah Saksi menyerahkan uang tersebut kemudian Saksi Sapriadi memberi Saksi uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Jumlah total uang yang Saksi dapatkan dari Saksi Safriadi selama Saksi meminjamkan Nomor Rekening dan NPWP sata tersebut kurang lebih Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan sudah Saksi kembalikan kepada Penyidik untuk disita.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan tebasan rumput tersebut karena semua diurus oleh Saksi Sapriadi, sedangkan kerjaan Saksi hanya uang masuk ke rekening, ambil duit (Uang ke Bank Sumsel Babel dan serahkan duit (uang) tersebut kepada Saksi Sapriadi.
Bahwa ya Saksi kenal dengan ibu Ade Marina Desa.
Bahwa ya ada Saksi menandatangani berkas-berkas berkaitan dengan pencairan upah borong tebasan rumput tersebut.
Bahwa Saksi menerima berkas-berkas untuk Saksi tandatangani berkaitan dengan pencairan upah borong tebasan rumput tersebut dari Saksi Ade Marina Desa alias Teteh.
Bahwa Saksi menandatangani berkas-berkas berkaitan dengan pencairan upah borong tebasan rumput tersebut kadang di rumah Saksi Safriadi disuruh oleh Saksi Safriadi untuk tanda tangan, terkadang di kantor Dinas PUPR Kep.BABEL melalui Saksi Ade Marina Desa alias Teteh.
Bahwa Ya Saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Saudara MUHAMMAD ANAS atau ANAN, dimana MUHAMMAD ANAS atau ANAN adalah kakak kandung Saksi.
Bahwa Tidak ada keterkaitan Saksi dengan dengan saudara Muhammad Anas alias Anan dalam pengerjaan tebasan rumput tersebut, tidak ada Saksi bekerja dengan saudara Muhammad Anas alias Anan untuk pengerjaan tebasan rumput.
Bahwa Saksi Safriadi menyampaikan kepada Saksi bahwa Saksi Safriadi meminjam NPWP dan Nomor Rekening Bank Saksi tersebut untuk kepentingan upah tebasan.
Bahwa Saksi tidak punya perusahaan
Bahwa Saksi Safriadi hanya mengatakan kepada Saksi bahwa untuk upah borong tebasan rumput, dimana lokasi pekerjaannya, apa saja jenis pekerjaannya dan sumber dana dari mana saat itu Saksi Safriadi tidak ada menjelaskan secara rinci kepada Saksi, Saksi Safriadi hanya mengatakan ada kerjaan tebasan.
Bahwa Ya Saksi mendapatkan imbalan dengan meminjamkan Nomor Rekening Bank dan NPWP Saksi kepada Saksi Safriadi tersebut.
Bahwa ya, Saksi dalam keadaan sadar dan mengerti saat saat menandatangani berkas-berkas untuk pencairan upah borong tebasan rumput tersebut.
Bahwa Uang Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) tersebut Saksi gunakan untuk keperluan Saksi sehari-hari, tapi sudah Saksi kembalikan uang tersebut sekarang ini.
Saksi sudah berkeluarga, Saksi tulang punggung keluarga memiliki anak dan istri.
Bahwa Saksi tidak tahu prosedur pekerjaan tebasan rumput tersebut pelaksanaannya seperti apa, karena bukan Saksi yang mengerjakannya, Saksi hanya dipinjam namanya saja oleh Saksi Safriadi.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa tindakan Saksi meminjamkan Nomor Rekening Bank dan NPWP Saksi kepada Saksi Safriadi tersebut adalah tidak dibenarkan, akan tetapi saat ini Saksi menyadari dan mengakui bahwa tindakan Saksi tersebut salah.
Bahwa Sebelum-sebelumnya Saksi tidak pernah mengerjakan proyek atau bermain proyek di Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh saudara Alva Novel dan apa alasan saudara alva Nonel jadi saksi dalam dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput Simpang Katis, ruas jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dan ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman, ruas jalan Soekarno-Hatta, ruas jalan Batas Kota PangkalPinang-Namang, ruas jalan Depati Ukur dan ruas jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi tidak ada keterkaitannya dengan saudara Alva Novel dalam pengerjaan kegiatan/proyek yang ada di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Safriadi sebelumnya, karena Saksi Safriadi temannya kakak ipar Saksi, dia sering fotokopi di toko Saksi juga.
Bahwa Saksi ikut-ikut main proyek baru ini pertama kali.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Muharis Debit Eka Wahyudi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah pernah diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Keterangan yang ahli berikan sudah benar;
Bahwa Dapat ahli jelaskan ahli sebelumnya belum pernah memberikan keterangan Ahli dalam perkara lain.
Bahwa Dasar penugasan ahli sebagai Ahli dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor B-34/L.9.5/Fd.1/02/2022 tanggal 03 Februari 2022 perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Tugas Inspektur atas nama Gubernur Bangka Belitung nomor 700/008/INPTD/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan surat tugas lanjutan nomor 700/008.a/INPTD/2022 tanggal 01 Maret 2022;
Bahwa Keahlian yang ahli miliki adalah Auditor sesuai dengan sertifikasi Auditor Ahli Pertama Nomor: SERT-6060/JFA-AI/03/III/2012 dan Auditor Ahli Muda Nomor: SERT-7836/JFA-KT/03/XI/2017 dan yang menjadi dasar hukum kewenangan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berpedoman pada :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 2 yang menyatakan standar audit APIP berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau pembuktian suatu tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian negara dan/dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bab Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016 Huruf A poin 6 menyatakan bahwa: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”;
Peran APIP dalam menilai kerugian Negara juga diatur pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehubungan dengan tugas APIP dalam melakukan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah”. Sehubungan dengan peran APIP dalam menilai kerugian keuangan Negara tertuang dalam pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dilanjutkan pada ayat (4) menyatakan bahwa “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”.
Bahwa Dapat ahli jelaskan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian Keuangan Negara ini mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 2 yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Huruf a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Huruf b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Huruf c. Penerimaan Negara;
Huruf d. Pengeluaran Negara;
Huruf e. Penerimaan Daerah;
Huruf f. Pengeluaran Daerah;
Huruf g. Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah;
Huruf h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan/atau Kepentingan Umum; dan
Huruf i. Kekayaaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yaitu poin 1 Umum, angka 3) tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiscal, moneter dan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Dari sisi Subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan Keuangan Negara;
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban;
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian kerugian Negara ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Bahwa Jenis-jenis audit yang dilakukan :
Audit Keuangan, terdiri dari : audit atas laporan keuangan untuk memberi opini secara independen, audit terhadap aspek keuangan tertentu.
Audit Kinerja, terdiri dari : audit atas ketaatan peraturan, post audit,audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran, audit kinerja atas pengelolaan aset dan kewajiban, audit operasional, value for money audit.
Audit dengan tujuan tertentu, terdiri dari : audit ketaatan, audit investigatif, audit atas tindak kecurangan/fraud audit, audit atas kegiatan melawan hukum, fraud audit, memproses penyelesaian TP/TGR, audit atas berbagai indikasi pemborosan, audit khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan peyimpangan pemeriksaan terhadap kasus kehilangan aset, membantu APH untuk memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan hasil pengawasan, membantu APH melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN), pemeriksaan dan pengecekan atas pengaduan kasus dugaan penyimpangan, audit atas kepegawaian, audit atas pengelolaan aset, audit komprehensif, audit klaim, pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi tertentu, pemeriksaan dokumen legalisasi data, pemeriksaan pelaksanaan kebijakan, pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), audit dengan tujuan tertentu lainnya
Bahwa Metode perhitungan kerugian negara dapat menggunakan beberapa metode seperti :
Net loss (kerugian bersih) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai bersih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Total loss yakni (kerugian total) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai total keseluruhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Dapat ahli jelaskan yang menjadi ruang lingkup/tujuan dan batasan tanggung jawab ahli sebagai ahli adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 serta APBN oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 a.n Terdakwa
Bahwa Dapat ahli jelaskan cara ahli dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo dengan menggunakan Teknik audit sesuai standar audit dalam menghitung kerugian Negara adalah dengan:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi;
Mengidentifikasi transaksi;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi, dan analisis bukti-bukti;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis
Bahwa Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Bahwa Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Dapat ahli jelaskan Pertama Tim melakukan program kerja pemeriksaan/audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara, setelah pengumpulan data/dokumen beserta bukti-bukti lain yang terdiri dari
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Dokumen Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D);
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
Kuitansi Pembayaran;
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK); dan
Rekening Koran
Bahwa Dalam menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo tim menggunakan Teknik audit sesuai standar audit dalam menghitung kerugian Negara adalah dengan:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi;
Mengidentifikasi transaksi;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi, dan analisis bukti-bukti;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis
Bahwa Dari teknik audit yang kita lakukan Tim mendapat kesimpulan tentang jumlah kerugian keuangan dalam perkara a quo yaitu
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
Uang yang telah disita sesuai berita acara penyitaan uang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan senilai Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sisa kerugian Negara sejumlah Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa Dapat ahli tambahkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) kita menghitungnya dari yang dicairkan sesuai dengan SP2D dengan pembayaran upah riil yang diterima oleh Pekerja/pihak ketiga termasuk fee yang diterima oleh pekerja/pihak ketiga yang NPWP, KTP dan Nomor rekening yang dipinjam oleh Terdakwa untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemeliharaan rutin.
Bahwa Yang terlibat dalam proses Perhitungan berdasarkan Surat Tugas Inspektur atas nama Gubernur Bangka Belitung nomor 700/008/INPTD/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan surat tugas lanjutan nomor 700/008.a/INPTD/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditunjuk untuk melakukan audit Perhitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo ada 5 (lima) orang yaitu :
SUSANTO, S.E., Ak., M.M., CA. selaku penanggung Jawab
IMAM KUSNADI, S.E., M.A.B., CFrA, CRGP selaku Pengendali Teknis
GUSTIADI, S.T., M.T., CRMO selaku Ketua Tim
Ahli sendiri M. DEBIT EKA WAHYUDI, S.E., CRMO selaku Anggota
AKHMAD NOPRIYADI, S.E. selaku Anggota.
Bahwa Mekanisme pembagian kerjanya :untuk pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Ketua Tim dan Anggota dengan mengikuti langkah-langkah dalam program kerja audit yang dituangkan dalam Kertas Kerja Audit;
Bahwa Dapat ahli jelaskan hasil akhir dalam bentuk kesimpulan berupa Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 sebagai berikut:
Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
Uang yang telah disita sesuai berita acara penyitaan uang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan senilai Rp951.360.750,00 (sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sisa kerugian Negara sejumlah Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Dapat ahli jelaskan dasar ahli selaku Ahli memberikan kesimpulan bahwa Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo disebut sebagai Kerugian Keuangan Negara bahwa dalam perkara a quo terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan Pemeliharaan Rutin dengan adanya selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah atau Negara dengan jumlah pembayaran Riil yang diterima oleh Pihak Ketiga/Pekerja;
Bahwa Dapat ahli jelaskan metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ahli lakukan dalam perkara a quo sehingga memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi Kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa disebut sebagai Kerugian keuangan Negara yaitu :
Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Berdasarkan pengakuan dari pekerja/pihak ketiga, PPTK dan Terdakwa sendiri selaku PPK mengakui adanya fraud/kecurangan sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa Dapat ahli jelaskan data dan dokumen yang diperoleh oleh Ahli dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo yaitu sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Terdakwa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Dokumen Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D);
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
Kuitansi Pembayaran;
Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK);
Rekening Koran.
Dokumen Perencanaan seperti RAB;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bentuk-bentuk penyimpangan dalam perkara a quo yaitu adanya fraud/kecurangan dimana berdasarkan bukti SP2D yang dicairkan dengan keterangan para pekerja/pihak ketiga, PPTK dan Terdakwa sendiri selaku PPK bahwa setelah uang masuk ke rekening pihak ketiga, selanjutnya uang tersebut dicairkan oleh pihak ketiga dan diserahkan seutuhnya kepada PPTK, dimana selanjutnya uang tersebut oleh PPTK dipotong upah pembayaran kegiatan pemeliharaan rutin sesuai kesepakatan antara PPTK dengan pihak ketiga/pekerja dan sisa pencairan yang tidak sesuai dengan bukti SP2D dan sesuai pertimbangan kami sisa pembayaran ke pihak ketiga/pekerja dianggap sebagai Fraud/kecurangan hal ini disebabkan karena adanya kelemahan administrasi seperti RAB tidak menggambarkan kegiatan yang senyatanya, yaitu untuk kegiatan operasional yang diambil dari upah tebasan seharusnya dianggarkan dan dimasukkan ke dalam RAB.
Bahwa Dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 dan Pasal 6 yang berbunyi :
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 pasal 6 dan pasal 7 ayat (1)huruf f dan huruf g yang berbunyi
Pasal 6: pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil;
Akuntabel.
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara
huruf g Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Bahwa Berdasarkan data dan dokumen pengadaan metode kegiatan dalam pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan pada Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 yang bersumber dari APBD TA. 2018, TA. 2020 dan TA. 2021 serta yang bersumber dari APBN TA. 2020 adalah pengadaan langsung, swakelola tipe 1 dan Tender.
Metode swakelola tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.
Metode Pengadaan Langsung adalah metode untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya tanpa melalui pelelangan.
Metode Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
Bahwa Dapat ahli jelaskan menurut pendapat ahli untuk menentukan perbuatan melawan hukum bukan ranah Inspektorat untuk menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, namun dalam perkara a quo kita mengetahui terjadinya penyimpangan atas keterlibatan pekerjaan beberapa pihak yaitu Pekerja/Pihak Ketiga, PPK, dan PPTK;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa sesuai dengan bukti-bukti audit yang ditemukan pihak-pihak yang terkait dalam proses terciptanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo yaitu Terdakwa dan MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa Terdakwa selaku PPK dan PPTK yang melaksanakan pekerjaan dan terlibat langsung dan telah mengakui secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara;
Bahwa benar metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli perkara a quo sehingga memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi Kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa SAPRIADI, ST ., M.SI disebut sebagai Kerugian keuangan Negara yaitu :
Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode Net Loss, dengan membandingkan jumlah nominal pencairan dari SP2D dan SPM dengan rekening koran serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, serta konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dasar perhitungan adalah selisih pembayaran antara pembayaran yang telah dicairkan dari Rekening Daerah/Negara dengan jumlah pembayaran riil yang diterima oleh pihak ketiga/pekerja. Bahwa seperti yang telah diketahui sistem pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan seharusnya dihitung per meterpersegi dengan biaya per meterpersegi sebesar Rp1.291,00 (seribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), tetapi pada kenyataannya pembayaran pekerjaan tebasan/perambasan dihitung per Kilometer lari dengan biaya per Kilometer sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Pembayaran yang sebenarnya adalah pembayaran yang dibayarkan kepada rekanan;
Efisiensi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan yang optimal dengan meminimalkan sumber daya yang dikeluarkan;
Efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari berbagai alternative, kemudian mengimplementasikan pekerjaan yang tepat dengan waktu yang cepat;
Bahwa Kami tidak melakukan penghitungan berapa yang diterima oleh Terdakwa karena kami hanya melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan Negara saja;
Bahwa Yang menentukan HPS sebesar Rp1.200,00 per M² tersebut adalah PPK;
Bahwa Dalam perkara ini ahli tidak mengetahuinya;
Bahwa Ahli tidak mengetahui harga untuk kegiatan penebasan rumput sebesar Rp1.200,00 per M² tersebut apakah termasuk harga normal di Prov. Kep. Babel ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saat di periksa di penyidikan baru Terdakwa mengetahui sebabnya Terdakwa menjadi Terdakwa dalam perkara ini karena dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan, yang bersumber dari APBN Tahun 2020 yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel, untuk:
Pemotongan Rumput/Semak Belukar Atau Tebasan/Perambasan Ruas Jalan Pulau Pelepas; Ruas Jalan Batas Kota - Namang.
Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota.
Pengupasan Bahu Jalan di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka.
Pembersihan Kotoran Dalam Saluran di Jalan Pulau Pelepas dan Jalan Pulau Bangka.
Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas sebesar.
Bahwa Terdakwa ada perusahaan berupa CV, dengan nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Terdakwa Direktur CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Perusahaan Terdakwa telah menerima dan atau menampung uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan menggunakan data perusahaan CV. Cahaya Hijrah Bersama berupa KTP atas nama Terdakwa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV. Cahaya Hijrah Bersama dan nomor rekening CV. Cahaya Hijrah Bersama di Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 1446 122 003.
Bahwa Secara administrasi Perusahaan Terdakwa CV. Cahaya Hijrah Bersama adalah sebagai pelaksana yang mengerjakan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut.
Bahwa saksi Safriadi yang mengurus semuanya sehingga perusahaan Terdakwa CV. Cahaya Hijrah Bersama bisa menjadi pelaksana dalam kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut karena semua diurus oleh Saksi Sapriadi.
Bahwa Terdakwa ada beberapa kali mengerjakan pekerjaan dari proyek Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki salinan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sdr SAFRIADI tidak pernah memberikan kontrak kerja/surat perintah kerja (SPK) atau menjelaskan terkait untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Kota Pangkalpinang-Namang yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Safriadi sudah lama karena Terdakwa dan Saksi Safriadi tinggal bertetangga di Tua Tunu. Saksi Safriadi adalah suami dari Kakak sepupu Terdakwa yaitu Sdri. ITA.
Bahwa Selama kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan 2021 CV. Cahaya Hijrah Bersama mengerjakan pekerjaan yaitu Pekerjaan Talud di Desa Perlang-Terdakwa tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Terdakwa juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa, Pekerjaan Siring di Desa Mesu - Terdakwa tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Terdakwa juga tidak pernah membuat Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, atau Surat/ Dokumen lain terkait Pengadaan Barang/Jasa, Pekerjaan Siring di Desa Jelutung Terdakwa tidak ingat/mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Selain kegiatan tersebut diatas Terdakwa tidak mengetahui pekerjaan apa saja yang dikerjakan atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Dapat Terdakwa jelaskan bahwa CV. Cahaya Hijrah Bersama memiliki 2 (dua) nomor yaitu Nomor Rekening 1446122003 An. CV. Cahaya Hijrah Bersama pada Bank Sumsel Babel dan Nomor Rekening 006301002192304 An. CV. Cahaya Hijrah Bersama pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Rekening pada Bank SUMSEL BABEL digunakan untuk Saksi Safriadi dan Rekening Bank BRI dipergunakan untuk pekerjaan yang Terdakwa kerjakan pada PT. Timah Tbk.
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada berapa kali uang pencairan pelaksana kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung, masuk ke rekening CV. Cahaya Hijrah Bersama.
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan penarikan uang kegiatan yang masuk ke rekening perusahaan menggunakan cek giro CV. Cahaya Hijrah Bersama melalui Bank SUMSEL BABEL. Setelah Terdakwa menarik uangnya Terdakwa antarkan uangnya ke rumah Saksi Safriadi, ada yang Terdakwa serahkan di jalan ada yang Terdakwa serahkan di rumahnya Saksi Safriadi.
Bahwa Sebelum pencairan biasanya Saksi Safriadi menelpon Terdakwa dulu memberitahu bahwa akan ada uang pencairan kegiatan masuk ke rekening perusahaan Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh menarik uang tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada Saksi Safriadi.
Bahwa Terdakwa tidak ada dijanjikan sejumlah uang oleh Saksi Sapriadi, tapi langsung diberikan uang saja, setiap ada uang yang masuk ke rekening perusahaan kemudian Terdakwa serahkan ke Saksi Safriadi.
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi berapa jumlah uang yang Terdakwa terima sebagai fee dari Saksi Safriadi Terdakwa hanya ingat bahwa setiap kali Terdakwa menyerahkan uang dari hasil penarikan tunai dari Nomor Rekening 1446122003 An. CV. Cahaya Hijrah Bersama pada Bank Sumsel Babel kepada Sdr. SAFRIADI,S.T. Terdakwa akan menerima uang antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Tetapi Terdakwa tidak ingat lagi berapa kali Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Safriadi dan berapa kali Terdakwa diberikan uang oleh Saksi Safriadi
Bahwa Uang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Safriadi tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.
Bahwa ada Terdakwa menandatangani berkas-berkas berkaitan dengan pencairan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Terdakwa menerima berkas-berkas untuk Terdakwa tandatangani berkaitan dengan pencairan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 tersebut dari Saksi Saksi Safriadi.
Bahwa Terdakwa menandatangani berkas-berkas berkaitan dengan pencairan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 tersebut di rumah Saksi Safriadi disuruh oleh Saksi Safriadi untuk tanda tangan.
Bahwa Dokumen Terdakwa tandatangani di rumah Saksi Safriadi tersebut tidak Terdakwa baca isinya dan Terdakwa juga tidak bertanya ke Saksi Safriadi dokumen apa itu.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengerjakan kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun 2020 tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Dokumen Surat Penawaran, Daftar Penawaran Harga, Jadwal Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan ataupun Kegiatan lain yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Terdakwa hanya menandatangani dokumen tersebut di kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dirumah saksi Safriadi.
Bahwa CV. Cahaya Hijrah Bersama milik Terdakwa dipinjam oleh Saksi Safriadi untuk pengerjaan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun 2020.
Bahwa ada Terdakwa mengerjakan proyek dari Saksi Safriadi, tapi tidak dijelaskan detail pekerjaan itu apa dan berapa uangnya.
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama antara CV. Cahaya Hijrah Bersama dengan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel atau dengan Saksi Safriadi
Bahwa Seingat Terdakwa sekitar 3 (tiga) kali Terdakwa mendapatkan uang dari Saksi Safriadi.
Bahwa total uang yang Terdakwa terima dari Saksi Safriadi sekira Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa Saksi Safriadi menyampaikan itu untuk uang terima kasih karena sudah pinjam cv Terdakwa
Bahwa Terdakwa lupa berapa tepatnya jumlah uang yang Terdakwa tarik dari rekening perusahaan Terdakwa untuk kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi Safriadi, ada yang jumlahnya diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan ada yang jumlahnya dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa awalnya di tahun 2018 dikarenakan Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Saksi Safriadi, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Safriadi apabila ada pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel bolehlah diberikan ke perusahaan Terdakwa untuk mengerjakannya, karena Terdakwa baru ada perusahaan, lalu Saksi Safriadi minta berkas perusahaan Terdakwa, nanti kalo ada kerjaan Saksi Safriadi akan menghubungi Terdakwa, jadi Terdakwa kasih fotokopi berkas perusahaan Terdakwa ke Saksi Safriadi.
Bahwa ada pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kep.Babel yang dikasih Saksi Safriadi ke Terdakwa, seperti mengerjakan talud di desa Perlang, ini Terdakwa tanda tangan SPK, yang mengerjakan benar Terdakwa, tahun 2020 Terdakwa kerjakan talud juga di Desa Namang dan Jelutung Jelutung, Terdakwa kerjakan, yang selanjutnya Terdakwa tidak tahu pekerjaan apa di PUPR
Bahwa di tahun 2020 ada 3 (tiga) kali Terdakwa tarik uang dari rekening perusahaan CV. Cahaya Hijrah Bersama disuruh Safriadi, tidak tahu itu uang pengerjaan untuk apa, tahun 2018 tidak tahu pekerjaan apa saja yang menggunakan perusahaan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perusahaan Terdakwa yaitu CV. Cahaya Hijrah Bersama ada dipinjam namanya oleh Saksi Safriadi untuk mengengerjaan kegiatan/proyek yang tidak Terdakwa kerjakan, ada yang uang cairnya di bendahara tapi menggunakan perusahaan Terdakwa
Bahwa ya Terdakwa ada menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke penyidik
Bahwa ya benar, Terdakwa ada melakukan penarikan tunai pada Nomor Rekening 1446122003 An. CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 secara tunai sebanyak 22 (dua puluh dua) kali.
Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga saat ini adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa memiliki anak dan istri yang harus Terdakwa nafkahi
Bahwa Terdakwa mengakui sekarang ini merupakan kesalahan dan menyesali perbuatan Terdakwa tersebut
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pekekerjaan Pemerilharaan rutin
jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK
No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000.
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.0001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang Tunai Sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp.13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Uang tunai sebesar Rp. 3.676.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.27.383.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.54.850.000,- (Lima Puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 65.458.750,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.700.000,- (Seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 17.663.750,- (Tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 109.531.500,- (Seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 39.740.000,- (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 103.900.000,- (Seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.10.800.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.355.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 3.676.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris Kurniawan Jumani, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017.
Bahwa antara terdakwa dan Sapriadi. sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020, Saprtiadi telah meminta kepada terdakwa berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama Terdakwa, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank Sumsel Babel untuk digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung,
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa bersama-sama dengan Sapriadi tidak mempedomani prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta tidak akan melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme serta mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik.
Bahwa anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp 2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan oleh Sapriadi selaku PPK sebagai Penyedia Jasa untuk menerima atau menampung pencairan uang yang dikelola SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp 1.229.285.950,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara Safriansyah memberikan uang tunai kepada Sapriadi selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang,
Bahwa kemudian Sapriadi membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang kepada Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, namun yang diterima oleh terdakwa hanya berupa fee atau imbalan.
Bahwa uang Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang dibelanjakan sendiri oleh Sapriadi.
Bahwa adapun uang panjar yang diterima Sapriadi secara tunai untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja berjumlah sebesar Rp 891.585.950,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh Sapriadi untuk menandatangani seluruh surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain: Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh Ade Marina Desa, yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/251.3/2020 Tanggal 07 September 2020 senilai Rp 190.562.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/255.1/2020 Tanggal 11 September 2020 senilai Rp192.572.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/260/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp196.892.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/266.1/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp118.870.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/272/2020 Tanggal 28 September 2020 senilai Rp.96.661.950,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.24 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp.48.339.000,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.18 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp.47.689.000,00.
Bahwa Sapriadi selaku PPK yang mengelola sendiri uang sebesar Rp 891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari Sapriadi pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang.
Bahwa perusahaan terdakwa dipergunakan untuk menerima atau menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh Sapriadi dan Mustofa, S.T. selaku Pejabat Pengadaan yang menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan yang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), yaitu :
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp 196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp 96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp 190.562.000,00.
Bahwa selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa melakukan penarikan uang tunai di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang.
Bahwa setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp 337.700.000,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Sapriadi dan Sapriadi memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa antara Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap kali pencairan atau transaksi.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari Sapriadi pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2022 dan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 17/P.P/PEN.Pid-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 15 Juli 2022.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Sapriadi sebesar Rp 1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan Terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Unsur Merupakan Perbuatan Berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Alpa Novel Bin Sarnubi, Tempat Lahir Pangkalpinang, Umur/Tanggal Lahir 33 Tahun/28 Juni 1989, Jenis Kelamin Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Kampung Melayu RT. 007/ RW. 003, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Agama Islam, Pekerjaan Direktur CV. Cahaya Hijrah Bersama, Pendidikan D3 Jurusan Teknik Mesin.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku para Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri para Terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris KURNIAWAN JUMANI, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017 merupupakan penyedia jasa/ pelaksana pekerjaan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan Sapriadi, S.T., M.Si sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020 dimana Sapriadi, S.T., M.Si telah meminta kepada terdakwa berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama ALPA NOVEL, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank SUMSEL BABEL yang akan digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa adapun anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum.
Menimbang, bahwa untuk Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Sapriadi, S.T., M.Si menggunakan perusahaan terdakwa yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai Penyedia Jasa.
Menimbang, bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, lalu Sapriadi, S.T., M.Si membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama terdakwa dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI namun yang diterima oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI hanya berupa fee atau imbalan sedangkan uang Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang digunakan sendiri Sapriadi, S.T., M.Si.
Menimbang, bahwa adapun uang panjar yang diterima Sapriadi, S.T., M.Si yang dibayar secara tunai tersebut adalah untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada tanggal 27 Agustus 2020, 16 September 2020, 29 September 2020 dan 07 Oktober 2020 yang bersumber dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 yang digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja dengan jumlah total sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dimana Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank SUMSEL BABEL atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu serta menampung uang pengadaan dan alat bantu, namun pada kenyataannya pengadaan bahan dan alat bantu tersebut dibelanjakan sendiri oleh Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK dan upah pekerja dibayar langsung oleh Sapriadi, S.T., M.Si.
Menimbang, bahwa benar terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh Sapriadi, S.T., M.Si untuk menandatangani surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh Ade Marina Desa.
Menimbang, bahwa adapun perusahaan terdakwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dipergunakan untuk menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh Sapriadi, S.T., M.Si, sedangkan MUSTOFA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan telah menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan, yaitu :
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp190.562.000,00.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa melakukan penarikan uang tunai di kantor cabang Bank SUMSEL BABEL Pangkalpinang dengan rincian sebagai berikut :
| Nomor | Tanggal Transaksi | Jumlah transfer pencairan SP2D (Rp) |
| 27/08/2020 | 175.527.000,00 | |
| 27/08/2020 | 86.167.800,00 | |
| 29/08/2020 | ||
| 08/09/2020 | 75.941.673,00 | |
| 09/09/2020 | ||
| Jumlah Total | 377.636.473,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) | |
Menimbang, bahwa setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Sapriadi, S.T., M.Si dan Sapriadi, S.T., M.Si memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari setiap kali pencairan atau transaksi.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjamkan profil perusahaannya kepada Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja dengan jumlah total sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dimana Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank SUMSEL BABEL atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu, adalah karena jabatan yang dipangkunya selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yang mempunyai wewenang yaitu Mewakili perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan lembaga lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa dimana tindakan Terdakwa tidak ada meminjamkan profil perusahaannya kepada Sapriadi, ST, M.Si dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 dan telah memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu, adalah karena jabatan yang dipangkunya selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama ;
Unsur merupakan perbuatan berlanjut ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. tentang unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris KURNIAWAN JUMANI, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017 merupakan penyedia jasa/pelaksana pekerjaan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa benar antara terdakwa dan Sapriadi, S.T., M.Si sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020, diimana Sapriadi, S.T., M.Si telah meminta kepada terdakwa berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama ALPA NOVEL, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank SUMSEL BABEL untuk digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp2.131.653.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum yang dilaksanakan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Sapriadi, S.T., M.Si menggunakan perusahaan terdakwa yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai Penyedia Jasa.
Menimbang, bahwa untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, lalu Sapriadi, S.T., M.Si membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama terdakwa dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI namun yang diterima oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI hanya berupa fee atau imbalan sedangkan uang Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang digunakan sendiri oleh Sapriadi, S.T., M.Si
Menimbang, bahwa adapun uang panjar yang diterima Sapriadi, S.T., M.Si secara tunai tersebut untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada tanggal 27 Agustus 2020, 16 September 2020, 29 September 2020 dan 07 Oktober 2020 yang bersumber dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 yang digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja dengan jumlah total sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) seolah-olah dilaksanakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dimana Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank SUMSEL BABEL atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu serta menampung uang pengadaan dan alat bantu.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh Sapriadi, S.T., M.Si untuk menandatangani surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh Ade Marina Desa.
Menimbang, bahwa benar perusahaan terdakwa yakni CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dipergunakan untuk menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh saksi SAPRIADI, S.T.,M.Si, sedangkan MUSTOFA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan telah menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan, yaitu:
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp190.562.000,00.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa melakukan penarikan uang tunai di kantor cabang Bank SUMSEL BABEL Pangkalpinang dengan rincian sebagai berikut:
| Nomor | Tanggal Transaksi | Jumlah transfer pencairan SP2D (Rp) | |
| 27/08/2020 | 175.527.000,00 | ||
| 27/08/2020 | 86.167.800,00 | ||
| 29/08/2020 | |||
| 08/09/2020 | 75.941.673,00 | ||
| 09/09/2020 | |||
| Jumlah Total | 377.636.473,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) | ||
Menimbang, bahwa benar setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Sapriadi, S.T., M.Si dan Sapriadi, S.T., M.Si memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap kali pencairan atau transaksi.
Menimbang, bahwa benar perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan oleh Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK untuk menerima pencairan uang yang dikelola SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang bersumber dari APBN pada pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, selain itu juga Sapriadi, S.T., M.Si telah melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Biasa sebesar Rp995.663.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi sebesar Rp486.646.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Kegiatan Rehabilitasi Jalan sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu.
Menimbang, bahwa benar perusahaan terdakwa, CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan Sapriadi, S.T., M.Si untuk menerima pencairan uang Pekerjaan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya dengan jumlah total sebesar Rp 891.585.950,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/251.3/2020 Tanggal 07 September 2020 senilai Rp190.562.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/255.1/2020 Tanggal 11 September 2020 senilai Rp192.572.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/260/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp196.892.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/266.1/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp118.870.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/272/2020 Tanggal 28 September 2020 senilai Rp96.661.950,00,;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.24 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp.48.339.000,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.18 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp47.689.000,00.
Menimbang, bahwa Sapriadi, S.T., M.Si selaku PPK selanjutnya mengelola sendiri uang sebesar Rp 891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari Sapriadi, S.T., M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dimana perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu telah menguntungkan Sapriadi, S.T., M.Si telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer “CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA” oleh Notaris KURNIAWAN JUMANI, SH., M.Kn Nomor 04 Tanggal 30 Oktober 2017 merupupakan penyedia jasa/pelaksana pekerjaan Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa benar antara terdakwa dengan Sapriadi, S.T, M.Si. sebelumnya sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang pada tahun 2020 Sapriadi, S.T, M.Si telah meminta kepada terdakwa berupa profil perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP atas nama, fotocopy NPWP atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan fotocopy Buku Rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Bank SUMSEL BABEL untuk digunakan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L) dan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas PUPR PRKP Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa adapun anggaran Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 berasal dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 adalah sebesar Rp 2.131.653.000,- (dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum yang dilaksanakan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Sapriadi, S.T, M.Si menggunakan perusahaan terdakwa yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai Penyedia Jasa.
Menimbang, bahwa benar untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung melalui mekanisme TUP (Tambahan Uang Persediaan), dimana Bendahara SAFRIANSYAH memberikan uang tunai kepada Sapriadi, S.T, M.Si selaku PPK Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, lalu Sapriadi, S.T, M.Si membayarkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang yaitu CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama terdakwa dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI dengan Direktur atas nama MUHAMMAD UMARI namun yang diterima oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dan CV. AR RUMMY JAYA SUFI hanya berupa fee atau imbalan sedangkan uang Kegiatan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang digunakan sendiri oleh Sapriadi, S.T, M.Si.
Menimbang, bahwa adapun uang panjar yang diterima Sapriadi, S.T, M.Si secara tunai tersebut untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang pada SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 pada tanggal 27 Agustus 2020, 16 September 2020, 29 September 2020 dan 07 Oktober 2020 yang bersumber dari APBN pada DIPA SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung TA. 2020 yang digunakan untuk pengadaan bahan dan alat bantu serta upah pekerja dengan jumlah total sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) seolah-olah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah melakukan perbuatan dengan memberikan data perusahaannya (company profile), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy buku tabungan rekening Nomor 1446122003 pada Bank SUMSEL BABEL atas nama CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai penyedia pengadaan bahan dan alat bantu serta menampung uang pengadaan dan alat bantu, namun pada kenyataannya pengadaan bahan dan alat bantu tersebut dibelanjakan sendiri oleh Sapriadi, S.T, M.Si selaku PPK dan upah pekerja dibayar langsung oleh Sapriadi, S.T, M.Si.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA disuruh oleh Sapriadi, S.T, M.Si menandatangani surat dan dokumen terkait dengan Kegiatan Revitalisasi Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang TA. 2020 antara lain Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang sebelumnya administrasi surat dan dokumen tersebut telah dipersiapkan oleh Ade Mariona Desa.
Menimbang, bahwa perusahaan terdakwa yakni CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dipergunakan untuk menampung pembayaran 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar oleh Sapriadi, S.T, M.Si sedangkan MUSTOFA, S.T. selaku Pejabat Pengadaan telah menetapkan penyedia barang dan jasa dengan Pengadaan Langsung (PL) CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA sebagai pelaksana pekerjaan, yaitu :
Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) berdasarkan:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/237.9/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 senilai Rp196.020.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/239/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp96.228.000,00;
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03.309036/246/2020 Tanggal 02 September 2020 senilai Rp190.562.000,00.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pencairan uang Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, lalu uang tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA pada Nomor Rekening 1446122003 pada Bank Sumsel Babel, kemudian terdakwa melakukan penarikan uang tunai di kantor cabang Bank SUMSEL BABEL Pangkalpinang dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal Transaksi | Jumlah transfer pencairan SP2D (Rp) |
| 27/08/2020 | 175.527.000,00 | |
| 27/08/2020 | 86.167.800,00 | |
| 29/08/2020 | ||
| 08/09/2020 | 75.941.673,00 | |
| 09/09/2020 | ||
| Jumlah Total | 377.636.473,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) | |
Menimbang, bahwa setelah penarikan uang tunai dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp337.700.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Sapriadi, S.T, M.Si dan Sapriadi, S.T, M.Si memberikan fee atau imbalan kepada terdakwa ALPA NOVEL Bin SARNUBI antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap kali pencairan atau transaksi.
Menimbang, bahwa perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan oleh Sapriadi, S.T, M.Si selaku PPK untuk menerima pencairan uang yang dikelola SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2020 yang bersumber dari APBN pada pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar, selain itu juga Sapriadi, S.T, M.Si telah melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Biasa sebesar Rp995.663.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kondisi sebesar Rp486.646.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Kegiatan Rehabilitasi Jalan sebesar Rp1.960.548.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perusahaan terdakwa, CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA telah dipergunakan Sapriadi, S.T, M.Si untuk menerima pencairan uang Pekerjaan Pengadaan Bahan Dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu Dengan Mortar Secara Padat Karya dengan jumlah total sebesar Rp 891.585.950,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/251.3/2020 Tanggal 07 September 2020 senilai Rp190.562.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/255.1/2020 Tanggal 11 September 2020 senilai Rp192.572.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/260/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp196.892.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/266.1/2020 Tanggal 22 September 2020 senilai Rp118.870.000,00;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HK.02.03.309036/272/2020 Tanggal 28 September 2020 senilai Rp96.661.950,00,;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.24 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp48.339.000,00;
Surat Order Nomor: PL.03.01.309036/ 233.18 tanggal 20 Agustus 2020 senilai Rp47.689.000,00.
Menimbang, bahwa Sapriadi, S.T, M.Si selaku PPK selanjutnya mengelola sendiri uang sebesar Rp891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari Sapriadi, S.T, M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar dengan jumlah total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa perbutan terdakwa bersama-sama dengan Sapriadi, S.T, M.Si selaku PPK selanjutnya mengelola sendiri uang sebesar Rp 891.585.950,00 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA mengakui telah menerima fee atau imbalan dari Sapriadi, S.T, M.Si pada Kegiatan Revitalisasi Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, 2 (dua) Kegiatan Pekerjaan Laston Lapis Pondasi Perata (AC-WC(L)) dan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan Pasangan Batu Dengan Adukan Mortar sehingga telah bertentangan dengan ;
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa pasal 5 yang berbunyi:
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi :
Pasal 6 huruf f dan huruf g
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf f
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g:
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang berbunyi :
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
huruf f :
“Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
huruf g :
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
huruf h :
“Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pangadaan Barang/Jasa”.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:
III. Persiapan Pemilihan Penyedia
3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa huruf (g) Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf (i) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terbukti.
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang membantu Sapriadi, ST, M.Si meminjamkan perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) pada Dinas PUPR PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPR PRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 6.912.819.000,00 (enam milyar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan belas juta rupiah) dan yang dikelola oleh Sapriadi, ST, M.Si selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dimana untuk Pengadaan Bahan dan Alat Bantu dilaksanakan oleh Sapriadi, ST, M.Si sendiri selaku PPK dengan cara Sapriadi, ST, M.Si meminjam data perusahaan (Company Perusahan) fotocopy KTP, fotocopy NPWP dan fotocopy rekening pada Bank SUMSEL BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Terdakwa Alpa Novel.
Menimbang, bahwa CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Terdakwa Alpa Novel digunakan oleh Sapriadi, ST, M.Si untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada SKPD TP Dinas PUPR Prov. Kepulauan Bangka Belitung hanya untuk item kegiatan Tebasan yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.
Menimbang, bahwa Terdakwa Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada Sapriadi, ST, M.Si dimana Terdakwa Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dijanjikan oleh Sapriadi, ST, M.Si fee sebesar 2,5% dari setiap penarikan uang pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya yang masuk ke rekening CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara Sapriadi, ST, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Terdakwa dengan meminjam fotocopy KTP Terdakwa selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari dana ABPD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 6 : Unsur Merupakan Perbuatan Berlanjut.
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut yang dalam Bahasa Belanda disebut voorgezette handeling, namun Undang-undang tidak memberi petunjuk dan tidak memberi jawaban hanya memberi arahan. Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama yaitu adanya kesatuan kehendak perbuatan-perbuatan itu sejenis dan ada faktor hubungan waktu.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama yang lain ada hubungannya itu supaya dapat di pandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat :
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan.
Perbuatan-perbuatanya harus sama atau sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang telah dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Ahli serta keterangan terdakwa sendiri yang satu sama yang lain saling berkesesuaian.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2020 terdapat Anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharaan Rutinsebesar Rp6.912.819.000,00 dan yang dikelola oleh Sapriadi, ST, M.Si selaku PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Perbantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana CV. ARUMI JAYA SUFI dengan Direktur atas nama Muhammad Umari dan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA dengan Direktur atas nama Alpa Novel digunakan oleh terdakwa untuk pembelian bahan untuk kegiatan Revitalisasi Padat Karya Pasangan Batu di Desa Mesuk, Desa Jelutung dan Desa Namang untuk pembelian batu gunung, pasir, semen dan peralatan pertukangan dimana Muhammad Umari selaku Direktur CV. ARRUMMY JAYA SUFI dan Alpa Novel selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA hanya disuruh menandatangani dokumen dan melakukan penarikan pembayaran Kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya dimana selanjutnya penarikan pembayaran kegiatan Revitalisasi Drainase secara Padat Karya diserahkan secara tunai seluruhnya kepada Sapriadi, ST, M.Si..
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbuatan secara berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dengan cara meminjam perusahaan orang lain sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur merupakan perbuatan berlanjut” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS - 05 /L.9.10/Ft.1/09/2022 Tanggal 5 Desember 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan meminjamkan profil perusanaan kepada Sapriadi, ST, M.Si dan mohon putusan yang seringan-ringannya, Majelis akan mempertimbangkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa telah mengembalikan uang sebagai Fee yang diberikan oleh Sapriadi, ST. M.Si sejumlah Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2022 dan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 17/P.P/PEN.Pid-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 15 Juli 2022 sehingga kepada Terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi termasuk kategori rendah, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori tinggi dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Alpa Novel Bin Sarnubi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/50/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan SP. Gedong – Payung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/17.a/SK-PUPR/APBD/I/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:600/1055/SK-PUPR/APBD/XII/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rencana Anggaran Biaya Bulan Januari 2020, Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan UMUm dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 022/SPM/BO/PUPR-PRKP/2021 Tanggal 27 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1677/B0-BJ/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 092/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1059/B0-BJ/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 021/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 7 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0524/B0-BJ/2021 Tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 1 SPM No. 021/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 8 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 2 SPM No. 092/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 21 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Pemeliharaan Rutin Jalan Simpang Gedong – Payung Pemotongan Rumput 3 SPM No. 022/SPM/BO/PUPR/2021 tanggal 27 Juli 2021 Tahun Anggaran 2021
3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Nomor Rekening 1..440.112.582 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. JOHOK
Asli Dokumen pencairan ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis tahun 2021
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat Tahun 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Pulau Pelepas (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen pencairan ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas Jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas Jalan Mayor Safri Rahman, ruas Jalan Soekarno-Hatta, ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, ruas Jalan Depati Ukur, dan ruas Jalan Mentok (dana APBN) yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli dokumen kontrak/perjanjian/SPK (surat perintah kerja) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan.
Asli dokumen laporan hasil pekerjaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Jalan kegiatan penebasan (APBD) ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan-Lampur, ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas Jalan Simpang Gedong-Payung Tahun Anggaran 2021
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 26/03/2018 Nomor 957/0530/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb. Bel. Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek.pemel.rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/148.1/PUPR/SPK/II/2018 tgl 26 Feb 2018 sejumlah Rp105.875.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 18/04/2018 Nomor 957/0831/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Belanja Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/Asistensi,Pek Pemel Rutin Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung atas Keg Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan,dng SPK No:620/187PUPR/SPK/III/2018 tgl 26 Maret 2018 sejumlah Rp58.800.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/06/2018 Nomor 957/1627/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/234/PUPR/SPK/V/2018 tgl 09 Mei 2018 sejumlah Rp105.875.000
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/08/2018 Nomor 957/2774/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pekekerjaan Pemerilharaan rutin
jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK
No.620/280/PUPR/SPK/VII/2018 tgl 12 Juli 2018 sejumlah Rp105.875.000,001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 01/11/2018 Nomor 957/4354/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK No.620/337.4/PUPR/SPK/IX/2018 tgl 20 September 2018 sejumlah Rp105.875.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/12/2018 Nomor 957/5207/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln, SPK 620/392/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 15 Nopember 2018 sejumlah Rp58.800.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 12/12/2018 Nomor 957/5365/LS/BL/2018 uraian kegiatan Pemb Bel Jasa Tenaga Tukang/ Teknisi/ Operator/ Asistensi Pek pemel rutin jl.bedengung-batu betumpang;bedengung-payung Keg. Rehab/Pemel Jln,SPK 620/393.1/PUPR/SPK/XI/2018 tgl 16 Nopember 2018 sejumlah Rp105.875.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 09/03/2020 Nomor 957/0433/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pek Pemel rutin jl pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/37.24/PUPR/SPK/II/2020 tgl 17 feb 2020 sejumlah Rp110.925.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/04/2020 Nomor 957/1149/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/61/PUPR/SPK/III/2020 tgl 12 Maret 2020 sejumlah Rp73.125.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/05/2020 Nomor 957/1353/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/64.3/PUPR/SPK/III/2020 tgl 23 Maret 2020 sejumlah Rp110.925.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 20/07/2020 Nomor 957/2494/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/147/PUPR/SPK/VII/2020 tgl 1 Juli 2020 sejumlah Rp110.925.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/09/2020 Nomor 957/3738/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/192.4/PUPR/SPK/IX/2020 tgl 7 September 2020 sejumlah Rp110.925.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 13/11/2020 Nomor 957/4692/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/237.2/PUPR/SPK/XI/2020, 2 Nopember 2020 sejumlah Rp69.225.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 30/11/2020 Nomor 957/5064/LS/BL/2020 uraian kegiatan Pemb. Blnja Jasa Tenaga Tkg/Teknisi/Operator/ Asistensi, Pekerjaan Pemeliharaan rutin jalan pasir garam-penagan-kota kapur atas Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan, No:620/242.6/PUPR/SPK/XI/2020 tgl 9 Nopember 2020 sejumlah Rp110.925.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/04/2021 Nomor 957/0625/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp66.883.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0403/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Keg Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.4/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp111.955.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1578/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp111.955.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 21/07/2021 Nomor 957/1579/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pasir Garam - Penagan - Kota Kapur atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/108.8/PUPR/SPK/V/2021, tgl 3 Mei 2021 sejumlah Rp111.955.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/03/2021 Nomor 957/0404/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/55.6/PUPR/SPK/III/2021, tgl 1 Maret 2021 sejumlah Rp93.161.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 04/05/2021 Nomor 957/0832/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/102/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 23 April 2021 sejumlah Rp90.783.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 27/05/2021 Nomor 957/1074/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/116.1/PUPR/SPK/V/2021, tgl 17 Mei 2021 sejumlah Rp118.966.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 15/07/2021 Nomor 957/1547/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Puput - Sp. Gedong; Sungai Selan - Lampur - Sp. Gedong atas
Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/143.3/PUPRPRKP/SPK/VI/2021, tgl 25 Juni 2021 sejumlah Rp83.963.000,001 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0523/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/56.1/PUPR/SPK/III/2021, tgl 2 Maret 2021 sejumlah Rp83.000.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 05/05/2021 Nomor 957/0935/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/91.1/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 8 April 2021 sejumlah Rp87.000.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 31/05/2021 Nomor 957/1141/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/107.2/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 30 April 2021 sejumlah Rp83.000.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1678/BO-BJ/2021 iraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Koba - Lubuk Besar atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan,SPK No.620/148.1/PUPRPRKP/SPK/VII/2021, tgl 2 Juli 2021 sejumlah Rp83.000.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 08/04/2021 Nomor 957/0524/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/37.4/PUPR/SPK/II/2021, tgl 15 Februari 2021 sejumlah Rp80.644.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 24/05/2021 Nomor 957/1059/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp80.644.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 02/08/2021 Nomor 957/1677/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/147.4/PUPR/SPK/VII/2021, tgl 1 Juli 2021 sejumlah Rp80.644.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1012/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Bahan-bahan dan Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Gedong - Payung atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/103.5/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 26 April 2021 sejumlah Rp84.200.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/0998/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Pangkalpinang - Sp. Katis atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/98.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 19 April 2021 sejumlah Rp50.700.000,00
1 (satu) bundle asli SP2D tanggal 10/05/2021 Nomor 957/1000/BO-BJ/2021 uraian kegiatan Pemb Upah Jasa Pemeliharaan, Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Sp. Katis - Sungai Selan atas Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, SPK No.620/88.3/PUPR/SPK/IV/2021, tgl 5 April 2021 sejumlah Rp58.800.000,00
1 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Puput–SP. Gedong;S.Selan-Lampur-SP. Gedong Lokasi Kabupaten Bangka Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/46/SK-BM/APBD/III/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Pemeliharan Rutin Jalan Puput – SP. Gedong;Sungai Selan – Lampur – SP. Gedong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/03/DPUPR/APBD/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/66/DPUPR/APBD/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Nomor: 620/22/DPUPR/APBD/IV/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Lampiran
1 (Satu) bundel asli Dokumen Pengadaan Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Dalam Kota Pangkalpinang Namang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kep. Bangka Belitung;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00016;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00004;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00008;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00017;
1 (satu) bundel asli SPM Nomor 00020;
1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
1 (satu) bundle fotocopy Notulensi Desk Provinsi kepulauan Bangka Belitung Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA.2020 Wilayah Sumatera hari Selasa – Kamis Tanggal 24-26 Februari 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2020 Revisi ke 11 Tanggal 18 November 2020;
1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-033.04.4.309036/2021 Revisi ke 10 Tanggal 04 November 2021;
1 (satu) bundle fotocopy Prosedur Pemeliharaan Jalan SOP/UPM/DJBM-12 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 01 Agustus 2016;
1 (satu) bundle fotocopy Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Serta Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya SKPD Dinas Pekerjaan UMUM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.02.03.309036/2395/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD- TP Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: HK.01.33.309036/233.3 tanggal 19 Agustus 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Pangkalpinang atas nama CV. Ar Rummy Jaya Sufi Nomor Rekening 1446101682 periode 01 Januari 2020 sd. 31 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama FAHRUL ROZI No. Rekening 769101006894532 periode 16 Januari 2021 s/d 01 November 2021
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama FAHRUL ROZI No rekening 01440936391 periode 21 November 2020 s/d 01 November 2021.
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Nomor Rekening 1446122003 Periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Kantor Cabang PangkalpinangNomor Rekening 006301002192304 1anggal Laporan 18 November 2021 Periode Transaksi 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 atas nama CV. Cahaya Hijrah Bersama.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Salian Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Cahaya Hijrah Bersama tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: 04 beserta Lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Kode Billing 024549257422117 Nama Wajib Pajak CV. Cahaya Hijrah Bersama Tanggal 08 Oktober 2020 beserta Lampiran.
Uang Tunai Sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama MUHAMMAD ARIFIN No. Rekening 1.440.110.900 periode 01 Januari 2018 s/d 21 Juli 2021
1 (satu) bundel asli Rekening Koran Nomor Rekening 1.440.956.444 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. REMAN EFRIADI.
1 (satu) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dabn Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) buah Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 620/162/SK-BM/APBD/VI/2021 tanggal Juni 2021 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Rakyat Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap 1 kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1(satu) Bundel dokumen Pengadaan dan pencairan Pemotongan Rumput tahap II kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rutin Jalan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan (Januari 2021 s/d Agustus 2021) Rutin kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Backup Data Quantity kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap I Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) Bundel Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Rumput Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan lubuk Besar – Tajung Berikat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
5 (Lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1.440.954.917 di Bank SUMSEL BABEL atas nama Sdr. PARIZAL
Uang tunai sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00040 tanggal 01 Juli 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00066 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059 tanggal 07 September 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00054 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00053 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00050 tanggal 24 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00048 tanggal 12 Agustus 2020 beserta lampirannya.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Laporan Transaksi Finansial Bank BRI KC Pangkalpinang Nomor Rekening 006301000691302 atas nama BPG 015 DPU PROV. BA tanggal Laporan 19 November 2021
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00055 tanggal 27 Agustus 2020 beserta lampirannya.
1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00063 tanggal 15 September 2020 beserta lampirannya.
4 (Empat) Lembar Dokumen Surat Permohonan Uang Panjar.
4 (Empat) Lembar Kwitansi Nomor Bukti 01 sd. 04 No. MAK: 2409.019.001.403.BF.534141 Tahun Anggaran 2020
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Oktober SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan Agustus SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Dokumen Tanda Terima Gaji Bulan September SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Revitalisasi Drainase secara Padat Karya Ruas Jalan BTS. Kota-Namang APBN Tahun Anggaran 2020.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 18 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/258 Tanggal 14 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/247 Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan untuk selokan Drainase dan Saluran Air serta Pasangan Batu dengan mortar secara padat karya Paket Revitalisasi saluran drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/226.3 Tanggal 13 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/252 Tanggal 08 September 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Bantu Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar secara Padat Karya Paket Revitalisasi Saluran Drainase secara padat karya Ruas Jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang-Dalam Kota Pangkalpinang SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kepulauan Bangka Belitung Nomor HK.01.33.309036/241 Tanggal 28 Agustus 2020 Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.21 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Pasangan Batu dengan Adukan Mortar secara Padat Karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Bundel Kuitansi nomor KU.04.08.309036/233.27 untuk Pembayaran Belanja Pengadaan Bahan galian untuk selokan drainase dan saluran air secara padar karya kegiatan revitalisasi saluran drainase padat karya ruas jalan Bts Kota Pangkalpinang-Namang;Dalam Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 040/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 21 April 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/0646/B0-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 105/SPM/BO/PUPR/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1140/B0-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 036/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukima, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1715/B0-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP//VI/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/164/SK-BM/APBD/VI/2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaaan Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Budel Rencana Anggaran Biaya Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Payung-Air Bara Kabupaten Bangka Selatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021.
1 (Satu) Bundel Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 035/SPM/BO/PUPR/PRKP/2021 Tanggal 03 Agustus 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dari Kuasa BUD Nomor : 957/1700/BO-BJ/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Bank SUMSEL BABEL No.Rekening : 144.610.1537 a.n CV Bintang Fajar Mandiri Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020.
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Februari 2020 s/d 29 Februari 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juni 2020 s/d 30 Juni 2020
Asli 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi BANK BRI No.Rekening 006301062619508 a.n RUDI GUNAWAN Periode dari tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00020 Tanggal 13 April 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00020T/309036/2020 Tanggal 13 April 2020 s/d 14 April 2020.
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00004 Tanggal 04 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00004T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00017 Tanggal 30 Maret 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00017T/309036/2020 Tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00087 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00087T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00029 Tanggal 29 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00029T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00038 Tanggal 30 Juni 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00038T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00045 Tanggal 30 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00045T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00081 Tanggal 02 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00081T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00086 Tanggal 26 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00086T/309036/2020 Tanggal 30 November 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00035 Tanggal 30 November 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00035T/309036/2020 Tanggal 15 Juni 2020 s/d 16 Juni 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00043 Tanggal 23 Juli 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00043T/309036/2020 Tanggal 23 Juli 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00055 Tanggal 27 Agustus 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00055T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00063 Tanggal 15 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00063T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00023 Tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00023T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00008 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00008T/309036/2020 Tanggal 04 Februari 2020 s/d 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00057 Tanggal 02 September 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00057T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00094 Tanggal 08 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00094T/309036/2020 Tanggal 10 Desember 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00006 Tanggal 11 Februari 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00006T/309036/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Asli 2 (Dua) lembar SPM Nomor:00092 Tanggal 04 Desember 2020 dan SP2D.Nomor Invoce : 00092T/309036/2020 Tanggal 03 Februari 2020 s/d 03 Februari 2022
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0646/BO-BJ/2021 Tanggal 26 April 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1140/BO-BJ/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tahun Anggaran 2021
Asli 1 (Satu) Bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/1715/BO-BJ/2021 Tanggal 05 Agustus 2021 Tahun Anggaran 2021
Dikembalikan kepada pemilik darimana barang tersebut disita.
Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp27.383.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp54.850.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp65.458.750,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp17.663.750,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Uang tunai sebesar Rp102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp109.531.500,00 (seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Uang tunai sebesar Rp39.740.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp103.900.000,00 (seratus tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 ( empat juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
Uang tunai sebesar Rp3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Dirampas untuk negara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 oleh Kami Iwan Gunawan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Indi, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Satria Abdi, S.H., M.H dan Laila Qhistina, S.H., M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dihadapan Penasihat Hukum Tukijan, S.H., dan Terdakwa secara teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Mhd. Takdir, S.H., M.H. | Iwan Gunawan, S.H., M.H. |
| Warsono, S.H., M.H. | |
Panitera Pengganti, Indi, S.H. | |