19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H Terdakwa: Rinto Arahap Bin H. Jamir
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Menghukum Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah dinikmatinya, dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa ; 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Rinto Arahap, yang terdiri dari : Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha. Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08. Surat Perjanjian Kredit Nomor: 51 Tanggal. 22 Desember 2017, Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 40 Tanggal. 21 Desember 2018. Agunan Kredit berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor:01271 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00506/2018. Sertifikat Hak Milik Nomor: 26 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 168/2018. Sertifikat Hak Milik Nomor:01273 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 01002/2018. 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Rinto Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. 1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Rinto arahap Tanah kosong yang terletak di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto arahap dengan Luas 11.280 M2 Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 26 atas nama Rinto Arahap tanggal 29Desember 2006dengan Luas Tanah 782 M2 Tanah Kosong yang terletak Kelurahan Keramat Kecamatan RangkuiKota Pangkalpinang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273 tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan Luas Tanah 623 M2 Dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor19/Pid.Sus-TPK/2022/PNPgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama : Rinto Arahap Bin H. Jamir.
Tempat Lahir : Maras Senang
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/05-12-1981
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Raya Pangkalpinang Muntok KM.59 RT.004 RW.001 Kel.
Desa Maras Senang Kecamatan Bakam.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tamat)
Penahanan dilakukan oleh ;
Penyidik.
Sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal tanggal 08 Agustus 2022
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
Sejak tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal tanggal 17 September 2022
Penuntut Umum.
Sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal tanggal 03 Oktober 2022
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023.
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H dan Apri, S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al Hakim Bangka Belitung, Jalan Batin Tikal No.135 A RT.003 RW.002, Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang Propinsi Bangka Belitung dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tertanggal 5 Oktober 2022, untuk mendampingi Terdakwa selama persidangan, dengan biaya ditanggung Negara.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 26 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 26 September 2022 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Melepaskan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum terdakwa Ri Rinto Arahap Bin H. Jamir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah dinikmatinya, dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Rinto Arahap, yang terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha.
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor: 51 Tanggal. 22 Desember 2017, Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 40 Tanggal. 21 Desember 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor:01271 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00506/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 26 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 168/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor:01273 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 01002/2018.
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Rinto Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Rinto arahap
Tanah kosong yang terletak di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto arahap dengan Luas 11.280 M²
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 26 atas nama Rinto Arahap tanggal 29Desember 2006dengan Luas Tanah 782 M²
Tanah Kosong yang terletak Kelurahan Keramat Kecamatan RangkuiKota Pangkalpinang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273 tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan Luas Tanah 623 M²
Dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang pada pokoknya dari unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, maka sangatlah diharapkan Terdakwa dapat diberikan hukuman Seringan-ringannya dari Tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum, mengingat dalam persidangan terdakwa :
bersikap jujur, sopan dan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa merupakan Tulang punggung keluarga.
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa Sapri Zailany atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Terdakwa adalah Kepala Keluarga.
Terdakwa mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya lagi.
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dan Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang pada pokoknya Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
----------Bahwa terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Alias Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki selaku Acount Officer (AO)/ Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. selaku Notaris, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 13 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara malawan hukum mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”; pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”; pasal 12 yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”; pasal 89 yang rumusannya berbunyi : “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”; Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp. 1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar); Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki selaku Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 101-KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 03 April 2017 merupakan pemrakarsa kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah :
Melakukan On The Spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional;
Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cuku untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN);
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditata kerjakan dalam berkas pinjaman;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir adalah sebagai berikut :
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membanding kan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System.
Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa sekira akhir tahun 2017 terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir menemui saksi Sugianto Alias Aloy dan membicarakan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Pembantu Depati Amir sekaligus membicarakan tentang pembagian dan alokasi dana jika kredit tersebut telah dicairkan, maka 2017 terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir akan mendapatkan bagian sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi saksi Priyandi Al Haqqi tentang rencana tersebut, selanjutnya saksi Priyandi Al Haqqi menyuruh saksi Sugianto Alias Aloy untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir setelah itu saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir agar menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada saksi Sugianto Alias Aloy sedangkan saksi Sugianto Alias Aloy menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Izin Gangguan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Rinto Arahap yang kesemuanya dibuat seolah-olah terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir mempunyai usaha jual beli buah sawit namun pada kenyataanya usaha tersebut tidak ada serta untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut, terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir menyiapkan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 26 tanggal 29 Desember 2006 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 782 m² dan luas bangunan 357 m², selain itu saksi Sugianto Alias Aloy menambahkan agunan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cimpedak Kelurahan Kramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dimana agunan tersebut milik saksi Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada Rinto Arahap berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01273 Tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 623 m2 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Pangkalpinang dan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 11.280 m2 dimana agunan tersebut milik saksi Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dengan cara menghubungi John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas nama Rinto Arahap dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi John Adrianza bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah yang dimohonkan tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan sekaligus memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterima oleh saksi John Adrianza dari saksi Sugianto Alias Aloy untuk semua debitur yang diajukan dan setelah semuanya diproses, Kepala BPN Bangka Tengah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah tanpa didukung dengan alas hak yang jelas dari terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dan setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap, saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi saksi Priyandi Al Haqqi dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap tertanggal 13 Desember 2017 yang sebelumnya dipersiapkan oleh saksi Sugianto Alias Aloy dan saksi Priyandi Al Haqqi meneruskan permohonan tersebut kepada saksi Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, selanjutnya Alfajri Tasriningtyas mendisposisi surat permohonan yang diajukan dengan kalimat “segera proses & pree screning, jadwalkan ots” kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi Priyandi Al Haqqi untuk diproses;
Bahwa setelah saksi Priyandi Al Haqqi menerima dokumen pengajuan kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap, saksi Priyandi Al Haqqi melakukan kunjungan/on the spot ke rumah terdakwa Rinto Arahap tetapi saksi Priyandi Al Haqqi tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, yaitu :
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha yang dimiliki oleh terdakwa Rinto Arahap;
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya bukti-bukti perdagangan jual beli sawit disiapkan oleh saksi Sugianto Alias Aloy;
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik terdakwa Rinto Arahap, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh saksi Sugianto Alias Aloy.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot, saksi Priyandi Al Haqqi sengaja membuat laporan fiktif kepada saksi Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal saksi Alfajri Tasriningtyas pada saat yang bersamaan ikut melakukan kunjungan/on the spot bersama-sama saksi Priyandi Al Haqqi tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan kondisi keuangan terdakwa Rinto Arahap;
Bahwa saksi Alfajri Tasriningtyas langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan saksi Priyandi Al Haqqi, sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pembantu Depati Amir, hal tersebut bertentangan dengan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa saksi Priyandi Al Haqqi melakukan penilaian agunan yang tidak wajar berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 026 luas tanah 782 m2 dan luas bangunan 357 m2 Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atas nama Rinto Arahap, yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dengan nilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m² dan saksi Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp837.700.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) padahal kenyataan harga tanah disekitar lokasi tersebut sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan melebihi nilai pasar wajar, yang seharusnya saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada pendekatan dengan metode Nilai Pasar Wajar (NPW) yaitu nilai NJOP dan nilai harga pasar, bukan berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dan apabila saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada NPW maka nilai agunan tersebut sebesar Rp476.760.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dengan nilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp1.181.500.000.00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) padahal kenyataan harga tanah disekitar lokasi tersebut sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan melebihi bilai pasar wajar, yang seharusnya saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada pendekatan dengan metode Nilai Pasar Wajar (NPW) yaitu nilai NJOP dan nilai harga pasar, bukan berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dan apabila saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada NPW maka nilai agunan tersebut sebesar Rp130.830.000,00 (seratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1273 yang beralamat di Jalan Cimpedak 1 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan harga pembanding transaksi jual beli dari tanah sekitar yang dijual dengan nilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan saksi Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp157.750.000.00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan sedangkan nilai agunan tersebut sebesar Rp169.200.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga terjadi penggelembungan nilai agunan yang dilakukan oleh saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp1.400.160.000,00 (satu milyar empat ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah), perbuatan saksi Priyandi Al Haqqi tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 saksi Priyandi Al Haqqi membuat Memoradum Analisa dan Putusan Kredit Ritel Nomor SKPP: B-77-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berisi Analisis tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT BRI Tbk, yang didalamnya terdapat Proyeksi Cash Flow yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa/AO atas nama saksi Priyandi Al Haqqi berupa penjualan bersih nilainya seolah-olah sampai dengan Rp 2.137.640.870,00 (dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) padahal kondisi keuangan tabungan Rinto Arahap di rekening BRI pada saat itu tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 saksi Ardian Hendri Prasetyo selaku pemutus Kredit Modal Kerja (KMK) menyetujui kredit atas nama Rinto Arahap, sesuai dengan surat Putusan Kredit Bisnis Ritel No. B.77/KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor : B.75-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 22 Desember 2017;
Bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian saksi Priyandi Al Haqqi menghubungi saksi Sugianto Alias Aloy selanjutnya saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa Rinto Arahap untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa Rinto Arahap menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. yang beralamat di Komplek Villa Bangka Asri Blok A Nomor 07 Jalan Soekarno Hatta Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dihari yang sama terdakwa Rinto Arahap menandatangani cek yang masih kosong nominalnya untuk keperluan pengambilan uang dan menyerahkannya kepada saksi Sugianto Alias Aloy beserta Buku Tabungan BRI dan ATM atas nama Rinto Arahap, selanjutnya saksi Sugianti Alias Aloy mengambil uang tersebut dan membagikannya kepada terdakwa Rinto Arahap sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), saksi Priyandi Al Haqqi sebesar Rp40.000.000,00 (emat puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dinikmati saksi Sugianto Alias Aloy;
Bahwa perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara :
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah :
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi : Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/ 2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :
Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit :
Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/ usahanya;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI :
Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV).
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/ calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit :
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain : kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi / berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya;
Aspek Personalia bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan;
Aspek Finansial analisis finansial yang lengkap meliputi :
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi;
Analisis Aliran Kas (Cash flow);
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi;
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok);
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan.
ii.4.c. Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d.Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e.Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM.
Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah :
Melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi :
Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/ putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya :
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu :
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut :
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari :
Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional;
Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari Dinas Tata Kota atau Pemda setempat;
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent;
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet.
Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan :
Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya;
Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut :
Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa ? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu milik seseorang yang terpaksa untuk mendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru;
Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus ? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti;
Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan ?
Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup ?
Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut ?
Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut :
Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan;
Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan;
Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu :
Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah;
Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp. 1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Depati Amir sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp. 43.800.000.000.00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Spesial Audit BRI Kanca Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor : R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidiair :
----------Bahwa terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Alias Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, saksi Desta Anggir Pratista Alias Desta, S.H. Alias Kiki Bin Edy M. Djalil selaku Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. selaku Notaris, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 13 Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp. 1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), menyalahguna kan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Debitur yang mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Depati Amir tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”; pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”; pasal 12 yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”; pasal 89 yang rumusannya berbunyi : “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”; Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- -
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkat kan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar); Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki selaku Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 101-KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 03 April 2017 merupakan pemrakarsa kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah :
Melakukan On The Spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional;
Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN);
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditata kerjakan dalam berkas pinjaman;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir adalah sebagai berikut :
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membanding kan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System.
Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa sekira akhir tahun 2017 terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir menemui saksi Sugianto Alias Aloy dan membicarakan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Pembantu Depati Amir sekaligus membicarakan tentang pembagian dan alokasi dana jika kredit tersebut telah dicairkan, maka 2017 terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir akan mendapatkan bagian sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi saksi Priyandi Al Haqqi tentang rencana tersebut, selanjutnya saksi Priyandi Al Haqqi menyuruh saksi Sugianto Alias Aloy untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir setelah itu saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir agar menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada saksi Sugianto Alias Aloy sedangkan saksi Sugianto Alias Aloy menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Izin Gangguan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Rinto Arahap yang kesemuanya dibuat seolah-olah terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir mempunyai usaha jual beli buah sawit namun pada kenyataanya usaha tersebut tidak ada serta untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut, terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir menyiapkan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 26 tanggal 29 Desember 2006 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 782 m² dan luas bangunan 357 m², selain itu saksi Sugianto Alias Aloy menambahkan agunan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cimpedak Kelurahan Kramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dimana agunan tersebut milik saksi Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada Rinto Arahap berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01273 Tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 623 m2 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Pangkalpinang dan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 11.280 m2 dimana agunan tersebut milik saksi Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dengan cara menghubungi John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas nama Rinto Arahap dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi John Adrianza bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah yang dimohonkan tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan sekaligus memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterima oleh saksi John Adrianza dari saksi Sugianto Alias Aloy untuk semua debitur yang diajukan dan setelah semuanya diproses, Kepala BPN Bangka Tengah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah tanpa didukung dengan alas hak yang jelas dari terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dan setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap, saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi saksi Priyandi Al Haqqi dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap tertanggal 13 Desember 2017 yang sebelumnya dipersiapkan oleh saksi Sugianto Alias Aloy dan saksi Priyandi Al Haqqi meneruskan permohonan tersebut kepada saksi Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, selanjutnya Alfajri Tasriningtyas mendisposisi surat permohonan yang diajukan dengan kalimat “segera proses & pree screning, jadwalkan ots” kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi Priyandi Al Haqqi untuk diproses;
Bahwa setelah saksi Priyandi Al Haqqi menerima dokumen pengajuan kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap, saksi Priyandi Al Haqqi melakukan kunjungan/on the spot ke rumah terdakwa Rinto Arahap tetapi saksi Priyandi Al Haqqi tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, yaitu :
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha yang dimiliki oleh terdakwa Rinto Arahap;
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya bukti-bukti perdagangan jual beli sawit disiapkan oleh saksi Sugianto Alias Aloy;
Priyandi Al Haqqi tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik terdakwa Rinto Arahap, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh saksi Sugianto Alias Aloy.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot, saksi Priyandi Al Haqqi sengaja membuat laporan fiktif kepada saksi Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal saksi Alfajri Tasriningtyas pada saat yang bersamaan ikut melakukan kunjungan/on the spot bersama-sama saksi Priyandi Al Haqqi tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan kondisi keuangan terdakwa Rinto Arahap;
Bahwa saksi Alfajri Tasriningtyas langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan saksi Priyandi Al Haqqi, sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pembantu Depati Amir, hal tersebut bertentangan dengan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa saksi Priyandi Al Haqqi melakukan penilaian agunan yang tidak wajar berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 026 luas tanah 782 m2 dan luas bangunan 357 m2 Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atas nama Rinto Arahap, yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dengan nilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m² dan saksi Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp837.700.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) padahal kenyataan harga tanah disekitar lokasi tersebut sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan melebihi nilai pasar wajar, yang seharusnya saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada pendekatan dengan metode Nilai Pasar Wajar (NPW) yaitu nilai NJOP dan nilai harga pasar, bukan berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dan apabila saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada NPW maka nilai agunan tersebut sebesar Rp476.760.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dengan nilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp1.181.500.000.00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) padahal kenyataan harga tanah disekitar lokasi tersebut sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan melebihi bilai pasar wajar, yang seharusnya saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada pendekatan dengan metode Nilai Pasar Wajar (NPW) yaitu nilai NJOP dan nilai harga pasar, bukan berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dan apabila saksi Priyandi Al Haqqi berpedoman kepada NPW maka nilai agunan tersebut sebesar Rp130.830.000,00 (seratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1273 yang beralamat di Jalan Cimpedak 1 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa Rinto Arahap hanya berdasarkan harga pembanding transaksi jual beli dari tanah sekitar yang dijual dengan nilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan saksi Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp157.750.000.00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan sedangkan nilai agunan tersebut sebesar Rp169.200.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga terjadi penggelembungan nilai agunan yang dilakukan oleh saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp1.400.160.000,00 (satu milyar empat ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah), perbuatan saksi Priyandi Al Haqqi tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 saksi Priyandi Al Haqqi membuat Memoradum Analisa dan Putusan Kredit Ritel Nomor SKPP: B-77-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berisi Analisis tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT BRI Tbk, yang didalamnya terdapat Proyeksi Cash Flow yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa/AO atas nama saksi Priyandi Al Haqqi berupa penjualan bersih nilainya seolah-olah sampai dengan Rp 2.137.640.870,00 (dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) padahal kondisi keuangan tabungan Rinto Arahap di rekening BRI pada saat itu tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 saksi Ardian Hendri Prasetyo selaku pemutus Kredit Modal Kerja (KMK) menyetujui kredit atas nama Rinto Arahap, sesuai dengan surat Putusan Kredit Bisnis Ritel No. B.77/KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor : B.75-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 22 Desember 2017;
Bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian saksi Priyandi Al Haqqi menghubungi saksi Sugianto Alias Aloy selanjutnya saksi Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa Rinto Arahap untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa Rinto Arahap menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. yang beralamat di Komplek Villa Bangka Asri Blok A Nomor 07 Jalan Soekarno Hatta Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dihari yang sama terdakwa Rinto Arahap menandatangani cek yang masih kosong nominalnya untuk keperluan pengambilan uang dan menyerahkannya kepada saksi Sugianto Alias Aloy beserta Buku Tabungan BRI dan ATM atas nama Rinto Arahap, selanjutnya saksi Sugianti Alias Aloy mengambil uang tersebut dan membagikannya kepada terdakwa Rinto Arahap sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), saksi Priyandi Al Haqqi sebesar Rp40.000.000,00 (emat puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dinikmati saksi Sugianto Alias Aloy;
Bahwa perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara :
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah :
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi : Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/ 2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :
Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit :
Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/ usahanya;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI :
Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV).
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/ calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit :
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain : kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi / berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya;
Aspek Personalia bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan;
Aspek Finansial analisis finansial yang lengkap meliputi :
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi;
Analisis Aliran Kas (Cash flow);
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi;
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok);
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan.
ii.4.c. Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d.Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e.Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM.
Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah :
Melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi :
Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/ putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya :
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu :
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut :
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari :
Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional;
Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari Dinas Tata Kota atau Pemda setempat;
Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent;
Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet.
Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan :
Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya;
Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut :
Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa ? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu milik seseorang yang terpaksa untuk mendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru;
Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus ? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti;
Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan ?
Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup ?
Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut ?
Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut :
Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan;
Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan;
Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu :
Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah;
Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp. 1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dan saksi Priyandi Al Haqqi Alias Kiki sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Depati Amir sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp. 43.800.000.000.00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Spesial Audit BRI Kanca Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor : R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Susana.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ;
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan saudara dengan Terdakwa ;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak mengenal Terdakwa, namun kemudian saksi mengenal Terdakwa pada awalnya karena sering melihat Pak Sugianto Als Aloy bersama dengan Terdakwa di kantor tempat saksi bekerja yang beralamat di Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang.
Bahwa pemilik kantor tempat saya bekerja adalah sdr. Sugianto Als Aloy yang mana saksi bekerja kepada sdr. Sugianto Als Aloy;
Bahwa kegiatan usaha dari kantor tempat saksi bekerja tersebut yaitu usaha milik sdr. Sugianto Als Aloy tersebut bergerak dibidang trading sawit yang bernama CV. HASELINDO;
Bahwa dapun tugas saksi adalah menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Gangguan (SIG) adapun administrasi-administrasi yang saksi siapkan tersebut berasal dari pemohon dan/atau dari sdr. Sugianto Als Aloy;
Saksi juga yang melakukan pengurusan perizinan (SIUP dan TDP) tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadi Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Bahwa saksi bekerja dengan Sugianto alias Aloy sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Saksi menerima gaji dari perusahaan milik sdr. Sugianto Als Aloy
Bahwa Saksi menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Kemudian pada tahun 2015 sampai dengan 2017 bekerja dengan sdr. Sugianto Als Aloy adalah sebagai orang yang mencari properti rumah yang dijual dan ditawarkan kepada sdr. Sugianto Als Aloy, kemudian saksi mendapat uang dari orang yang menjual rumah kepada sdr Sugianto Als Aloy.
Bahwa Saksi pernah mengalami naik gaji menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sejak tahun 2018.;
Bahwa bidang-bidang yang ada dikantor tempat Saksi bekerja kegiatannya seingat saksi, dikantor tempat saksi bekerja ada bagian keuangan, ada bagian yang mengurus terkait pengajuan kredit bank dan saksi mengurus proses perizinan ke KPPT Kota Pangkal Pinang dan hasil dari kegiatan saksi berupa SIUP dan TDP saksi serahkan ke bagian yang mengurus pengajuan kredit dan/atau kepada sdr. Sugianto Als Aloy.
Bahwa Saksi jelaskan banyak dari pengajuan kredit tersebut adalah dari orang lain, yakni bukan sdr. Sugianto Als Aloy yang mana orang-orang tersebut melakukan pengurusan pengajuan kredit melalui perusahaan sdr. Sugianto Als Aloy, termasuk yang saksi ketahui adalah Terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja pada Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, saksi selaku Karyawan Sugianto Alias Aloy yang diberi tugas untuk mengurus TDP(Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) Kecil dan SIG( Surat Izin Gangguan), Dokumen – dokumen tersebut dipergunakan untuk syarat pengajuan kredit di Kantor Cabang BRI Pangkal Pinang dan Cabang Pembantu Depati Amir.
Bahwa saksi melakukan pengurusan perizinan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pangkal Pinang Surat Perjanjian Kredit Nomor : 33 Tanggal 26 Januari 2018 ;
Bahwa mekanisme pengurusan perizinan tersebut adalah pada mulanya saksi disuruh oleh sdr. Sugianto Als Aly untuk mengurus perizinan yang diperlukan pemohon yakni SIUP, TDP dan SIG. Setelah itu saksi mengambil formulir pengurusan izin yang diperlukan di KPPT Kota Pangkalpinang dan kemudian meminta data yang diperlukan dari debitur untuk mengisi formulir tersebut. Adapun data-data tersebut adalah :
1) Fotocopy KTP Suami Istri;
2) NPWP;
3) Pas Foto 3 X4.
Data yang disiapkan oleh SUGIANTO Alias ALOY berupa :
1) Untuk Izin Mendirikan Bangunan(IMB);
2) Bukti Lunas PBB;
3) Denah Lokasi yang menyiapkan
4) Surat Kuasa Debitur kepada saksi untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIG;
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut saksi serahkan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang;
Setelah selesai atau terbit SIUP, SIG dan TDP kemudian dokumen tersebut saksi serahkan kepada stafnya Sugianto alias Aloy, dan ada pula langsung ke Pak Aloy;
Bahwa lama waktu terbitnya surat perizinan yang diazukan tersebut dari proses pengajuan biasanya lebih kurang 1 (satu) minggu;
Bahwa Survey Lapangan hanya dilakukan pada saat adanya Surat Izin Gangguan (SIG), namun mulai tahun 2018 SIG tidak dijadikan syarat lagi untuk menerbitkan SIUP dan TDP, sehingga Survey tidak pernah dilakukan lagi;
Bahwa Alamat perusahan yang tercantum dalam SIUP maupun TDP bukan milik Debitur, melainkan milik sdr. Sugianto Als Aloy. Hal ini karena dalam proses pengajuan perizinan saksi diperintahkan oleh sdr. Sugianto Als Aloy untuk menggunakan alamat kantor saja, dan hal ini tidak dipermasalahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang
Bahwa ada biaya resmi yang dikenakan terhadap pengurusan izin dimaksud, setelah SIG tidak dijadikan syarat biaya tidak dikenakan lagi, untuk nilainya saksi lupa, sedangkan saksi mendapatkan biaya operasional pengurusan sebesar Rp. 300.000,00/pemohonan yang saksi terima dari sdr. Sugianto Als Aloy;
Bahwa biaya perizinan dibayarkan setelah dilakukan survey lapangan yang dibayarkan ke Bank Sumsel Babel, dan biaya pembayaran tersebut saksi dapatkan dari sdr. Sugianto Als Aloy
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Dian Nur Ilham.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa Dasar hukum saksi duduk dalam jabatan ADK (Administrasi Kredit) di KCP Depati Amir adalah Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang NOKEP : 215-KW-IV/SDM/06/2013 tanggal 17 Juni 2013 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero);
Bahwa berdasarkan jabatan sebagai ADK (Administrasi Kredit) di KCP Depati Amir, tugas, fungsi serta kewenangan saksi selaku ADK (Administrasi Kredit) di KCP Depati Amir adalah :
Tugas dan fungsi terkait :
1. ADK Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK bersama-sama dengan Pejabat Kredit Lini Bidang RM dan Credit Investigator bertanggung jawab untuk meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen kelengkapan paket kredit telah lengkap, masih berlaku, sah dan berkekuatan hukum. Untuk pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Pejabat Kredit Lini Bidang RM dan CI, sedangkan pemeriksaan administrasi dilakukan oleh ADK.
2. Verifikasi oleh ADK dilakukan dengan cara mencocokkan berkas paket kredit dengan data entry yang telah dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa di LAS. Sebagai bukti bahwa ADK telah melakukan verifikasi dan memberikan opini, Bagian ADK harus memberikan tanda persetujuan berupa Verifikasi di LAS.
3. Paket kredit harus diusulkan dan disajikan secara tertulis, memuat beberapa atau semua hal berikut ini sesuai dengan keperluannya:
1. Surat permohonan dari Debitur.
2. Hasil penilaian CRR.
3. Memorandum Analisis Kredit (MAK).
4. Laporan penilaian agunan dan foto agunan.
5. Laporan keuangan.
6. Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
7. Akta pendirian dan akta perubahan perusahaan.
8. Copy perijinan usaha.
9. Copy bukti pemilikan jaminan.
10. Copy lembar form pengawasan kelengkapan berkas dari ADK.
11. Lain-lain yang diperlukan (sesuai Bab V).
4. Khusus perubahan suku bunga kredit, provisi, biaya administrasi, dan tidak dipenuhinya negative covenants, persetujuan pejabat pemutus dapat 30 dituangkan dalam form memorandum singkat yang berfungsi sebagai 31 putusan (sesuai dengan format Formulir 6/IV).
5. Dalam melengkapi dokumen yang diperlukan Pejabat Pemrakarsa kredit dapat melakukan konsultasi dengan :
1. ADK dengan maksud agar sampai dengan tahap ini tidak ada kebijakan dan prosedur kredit yang dilanggar.
2. Ahli hukum/Legal Officer di Kanwil supaya yakin bahwa atas paket kredit yang diajukan tidak ada masalah hukum.
6. ADK memantau penyampaian paket kredit sejak menerima dari Pejabat Pemrakarsa dan Pejabat Pemutus sampai proses putusan diselesaikan. Pelaksanaan pemantauan dilakukan melalui screen menu ADK di LAS
Bahwa dalam pelaksanaan tugas ADK (Administrasi Kredit) di KCP Depati Amir saksi bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai ADK (Administrasi Kredit) di KCP Depati Amir acuan peraturan bagi jabatan saksi adalah Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 dengan turunannya berupa Surat Edaran tentang Kredit Modal Kerja dan Surat Edaran tentang Kredit Investasi;
Bahwa yang saksi tahu tentang pemberian fasilitas kredit kepada debitur pada KCP Depati Amir atas nama Andri bin Amri dan bagaimana status kredit tersebut pada saat ini adalah:
Yang saksi tahu yakni :
| NO | Nama debitur | Plafond kredit | Tgl pengajuan | Tgl realisasi | Tanggal jatuh tempo |
| 1 | Rinto Harahap | 1.800.000.000 | 22/12/ 2017 | 26/01/2020 |
Bahwa Pemberian kredit modal kerja. Sedangkan alur pemberian kreditnya adalah sebagai berikut :
Pertama ada permohonan dari nasabah yang dilengkapi dengan identitas nasabah (KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Legalitas usaha) kemudian permohonan akan di disposisi Pincapem untuk di cek di BI Cheking. Setelah itu saksi selaku ADK mengecek dan jika hasilnya bagus maka AO dan Pincapem melakukan kunjungan ke tempat usaha nasabah dan ke agunan. Setelah itu hasil kunjungan di tuangkan dalam LKN (laporan kunjungan nasabah) selanjutnya untuk agunan dilaporkan dalam penilaian agunan. Selanjutnya AO menganalisis kredit dituangkan dalam Putusan Kredit. Setelah AO selesai mencetak paket kredit selanjutnya diserahkan ke ADK untuk verifikasi paket kredit. Setelah diverifikasi oleh ADK baru diserahkan ke Pincapem untuk diputus atau ditolak. Misalnya disetujui kemudian ADK membuat order ke Notaris berupa Offering Letter (OL) berdasarkan Putusan Kredit kemudian dikirim ke Notaris dan selanjutnya Notaris yang menetapkan waktu untuk akad kredit. Setelah akad kredit dilakukan baru diterbitkan Instruksi Pencairan Kredit yang ditandatangani Pincapem dan saksi selaku ADK dan kemudian baru dilakukan pencairan.
Bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh debitur dan AO/RM dalam memperoleh kredit ritel adalah:
Syarat-syarat berupa paket kredit yang isinya :
1. Identitas debitur
2. Surat keterangan permohonan pinjam
3. Lembar kunjungan nasabah
4. Laporan penilaian agunan
5. Memorandum analisis kredit
6. Putusan kredit
7. Bukti kepemilikan agunan
8. Laporan keuangan
9. Dokumen pendukung lainnya seperti Transaksi keuangan nasabah dan Nota-nota.
Bahwa Saksi melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang diserahkan AO apakah lengkap atau sudah sesuai dengan persyaratan kredit ritel yang saksi tuangkan dalam bentuk checklist;
Bahwa bentuk verifikasi yang saksi lakukan selain meneliti kelengkapan dokumen yaitu saksi mengecek apakah nilai kredit sudah sesuai, biaya provisinya sudah sesuai atau tidak tetapi saksi tidak meneliti keabsahan dokumen tersebut.
Bahwa Siapa saja AO/RM serta pemutus kredit pada Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir pada saat pemberian kredit tersebut pada Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir adalah :
AO/RM atas nama :
1. DESTA ANGGIR PRATISTA
2. PRIYANDI ALHAQQI
Sedangkan pemutus kreditnyanya adalah AL FAJRI TASRININGTYAS
Bahwa Terhadap prinsip 5 C dalam memberikan kredit Prinsip 5 C tersebut harus dipatuhi oleh AO/RM dalam menganalisa kredit yang diajukan oleh nasabah jika prinsip tersebut dijalankan oleh AO/RM/CI maka kredit dapat disetujui sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan dan apabila prinsip 5 C tersebut tidak memenuhi syarat maka kredit yang diajakuan tersebut harus ditolak oleh AO/RM.
Bahwa permohonan kredit terhadap debitur tersebut telah disetujui dan telah dilakukan pencairan.
Bahwa pertimbangan kredit tersebut disetujui karena sudah di analisis oleh AO dan diverifikasi oleh ADK serta disetujui oleh Pincapem.
Bahwa ada jaminan jika ada yang belum bersertifikat agunannya dan sedang dalam proses peningkatan tetapi kredit tersebut telah disetujui berupa covernote (surat keterangan) dari Notaris yang berisi bahwa pembuatan sertifikat sedang dalam proses.
Bahwa selain covernote dari Notaris terhadap agunan yang belum bersertifikat pada waktu pencairan ada dana yang di blokir (HOLD) sebagai jaminan karena sertifikat belum selesai. Untuk nilai dana yang diblokir tergantung dari plafond yang diterima.
Bahwa sepengetahuan saksi kebijakan itu berasal dari Pimpinan Cabang yaitu AL FAJRI sebagai jaminan yang belum ada sertifikat hak milik.
Bahwa ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan dan berapa besarnya biaya administrasi tersebut terdiri dari :
1. Biaya Provisi sebesar 1.25% dari biaya plafon;
2. Biaya administrasi;
3. Biaya Notaris sebesar Rp.5.000.000,- s/d Rp.20.000.000,- tergantung plafon;
4. Biaya asuransi kebakaran jika agunan berupa bangunan.
Perlu saksi jelaskan seluruh biaya untuk akad kredit harus disetorkan terlebih dahulu minimal sebelum realisasi kredit. Untuk biaya provisi dan biaya administrasi masuk dalam rekening pendapatan BRI. Untuk biaya Notaris dan biaya asuransi masuk dalam rekening titipan biaya Notaris dan rekening titipan asuransi kredit;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi kebenaran dari dokumen tersebut adalah AO/RM.
Bahwa saksi sebagai ADK tidak memeriksa tentang kebenaran isi dokumen yang diserahkan oleh AO/RM, saksi selaku ADK hanya memeriksa kelengkapan dokumennya saja, sedangkan kebenaran isinya adalah tanggung jawab AO/RM;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap penyelesaian kredit yang bermasalah sudah dilakukan Audit Internal dengan hasil adanya penyimpangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Gemara Handawuri.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terkait Pemberian Fasilitas Kredit di PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 s/d Tahun 2019 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35 tanggal 31 Agustus 2018.
Bahwa Riwayat Pendidikan Saksi:
- SDN 5 Pangkalpinang lulus tahun 1994;
- SMP Negeri 2 Pangkalpinang lulus tahun 1997;
- SMA Negeri 1 Pangkalpinang lulus tahun 2000;
- S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia lulus Tahun 2004;
- S2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia lulus tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan Saksi:
- Notaris sejak tahun 2010 s/d sekarang.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Andri bin Amri pada saat ingin mengajukan Pinjaman Kredit pada Bank BRI
Bahwa Saksi selaku Notaris/PPAT rekanan BRI yang di tunjuk Oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan Akad Kredit berdasarkan Surat Pengantar dan Overing Letter;
Bahwa Saksi menjadi Notaris rekanan BRI sejak tahun 2010, namun terhadap surat pertama kali menjadi rekanan sudah tidak ingat lagi, yang ada pada saat ini hanya mendapat surat perpanjangan Tugas kewenangan adalah membuat akta otentik perjanjian kredit, akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
Bahwa dapat saksi jelaskan yang menjadi tugas pokok, fungsi, dan kewenangan selaku Notaris/PPAT, sebagai berikut :
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Notaris di atur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan kewenangan, kewajiban dan larangan sebagai berikut :
Pasal 15
a. Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
b. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
c. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
d. Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
e. Menerima magang calon Notaris. (2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
g. Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
(2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali;
(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pension
b. Akta penawaran pembayaran tunai
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga
d. Akta kuasa
e. Akta keterangan kepemilikan; dan
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA";
(5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap;
(6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta;
(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan;
(10)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat;
(11)Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pemberhentian sementara;
c. Pemberhentian dengan hormat; atau
d. Pemberhentian dengan tidak hormat.
(12)Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris;
(13)Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Pasal 17
(1) Notaris dilarang :
a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. Merangkap sebagai pegawai negeri;
d. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. Merangkap jabatan sebagai advokat;
f. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. Menjadi Notaris Pengganti; atau;
i. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Pemberhentian sementara;
c. Pemberhentian dengan hormat; atau
d. Pemberhentian dengan tidak hormat.
- Sedangkan selaku Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait dengan 42 (empat puluh dua) debitur saksi membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, hal tersebut diatur di Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor : 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 2 :
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu;
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakaiatas Tanah Hak Milik;
7. pemberian Hak Tanggungan;
8. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Bahwa Produk yang saksi keluarkan selaku Notaris/PPAT yang berekanan dengan BRI Cabang Pembantu Depati Amir, sebagai berikut :
- Perjanjian kredit;
- SKHMT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan);
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan);
- Surat Keterangan (Cover Note) yang menyatakan bahwa telah ditanda tangani pekerjaan apa saja yang telah dilakukan dan informasi yang saksi peroleh dari para debitur, AO dan ADK yang menerangkan penjelasan- penjelasan dari BRI melalui OL BRI yang telah diberitahukan ke saksi misalnya jaminan- jaminan apa saja termasuk informasi telah dilakukannya pengukuran agunan.
Bahwa produk notaris tersebut adalah berdasarkan permintaan BRI yang tertuang dalam surat pengantar pada setiap transaksi dengan debitur kredit yang notarisnya menggunakan saksi.
Bahwa akad kredit terhadap 3 (tiga) debitur berupa:
1. Nomor : 51 tanggal 22 Desember 2017 Debitur an. Rinto Arahap;
2. Nomor : 33 tanggal 26 Januari 2018 Debitur an. Andri;
3. Nomor : 35 tanggal 31 Agutsus 2018 Debitur an. Syafri Zailani;
dilakukan dihadapan saksi selaku Notaris;
Bahwa mekanisme Akad Kredit yang saksi lakukan terhadap 3 (tiga) debitur tersebut adalah:
Pada saat tanggal yang telah ditentukan, hadir Pihak Debitur dan Pasangannya serta Pihak BRI ke Kantor saksi untuk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kredit dan setelah dilakukan Penandatanganan dihadapan saksi, dan atas permintaan Bank BRI yang tertera di Offering Letter) OL maupun secara lisan yang disampaikan oleh ADK dan pihak AO, saksi mengeluarkan Surat Keterangan (Cover Note) yang hanya menerangkan tentang apa yang sudah di tandatangani pada saat dikeluarkannya Cover Note tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para debitur, AO dan ADK (bahwa pada hari itu Notaris menjelaskan bahwa saat itu telah ditandatanganinya suatu akta berupa Akta Perjanjian Kredit berdasarkan OL yang diantar ke Notaris) dan tentang sedang dilakukan proses peningkatan sertifikat;
- Tidak ada aturan yang mengatur bahwa Notaris harus melakukan validasi/kebenaran setiap dokumen yang diperlihatkan kepada kami, Notaris;
- Karena Notaris hanya melihat Bukti Formal. Dan asli-asli yang ditunjukkan ke saksi tidak ada kewajiban saksi selaku Notaris untuk mengecek kebenaran dan keaslian serta keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Dan yang berwenang adalah siapa / instansi yang mengeluarkan produk dokumen tersebut. dan sebelum dokumen-dokumen atau jaminan tersebut diserahkan ke Notaris, seharusnya Dian selaku ADK yang memverifikasi dokumen-dokumen atau jaminan tersebut, sesuai dengan job desk dari BRI (baik surat camat atau sertipikat maupun objek dari surat camat atau sertipikat tersebut). Seperti mengecek fisik, keaslian dokumen-dokumen (Surat camat, KTP. KK, Akta Nikah, NPWP). karena yang melengkapi berkas-berkas yang harus diserahkan ke Notaris adalah tanggung jawab ADK;
- Surat Keterangan pada dasarnya pekerjaan apa saja yang telah, sedang dan yang akan Notaris laksanakan.
Bahwa fungsi Surat Keterangan/covernoote yang saksi terbitkan sebagai surat keterangan yang dimintakan oleh pihak BRI KCP Depati amir bahwa pada hari itu saksi telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kredit atas nama masing- masing, dan terdapat keterangan bahwa masing- masing tanahnya/ anggunanya belum bersertifikat, dan prosesnya melalui kantor kami (Notaris Gemara Handawuri, SH.MKn) dan setelah selesai akan saksi serahkan kepada BRI KCP Depati Amir, dan dapat saksi jelaskan juga bahwa informasi tersebut saksi peroleh dari para debitur/penghadap, AO dan ADK, semua debitur dikeluarkan Surat Keterangan (Cover note) walaupun agunan sudah bersertifikat, serta cover note tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat hanya sebatas surat keterangan biasa.
Bahwa dokumen-dokumen yang dikirimkan pihak BRI kepada saksi berdasarkan OL terdiri dari : Fotocopy Identias Debitur (KTP, KK, Surat Nikah) dan Jaminan berupa Surat Camat/Sertipikat, dan dapat saksi jelaskan juga setalah OL (Offering Letter) diantar ke kantor saksi oleh pihak BRI ( AO / RM) dan setelah saksi lihat jaminan masih belum bersertifikat, saksi menghubungi BPN Bangka tengah (John) menanyakan apakah tanah tersebut benar sudah diukur dan bisa dijadikan sertifikat, sebab menurut AO/ RM yang mengantar OL bahwa tanah tersebut sudah diukur oleh BPN bangka tengah dan diurus langsung pihak AO/ RM (Desta dan Kiki/ Priyandi) ke pihak BPN Bangka tengah (John).
Bahwa bentuk agunan terhadap 3 (tiga) debitur dimaksud ada yang sudah sertifikat dan ada juga yang belum sertifikat.
Bahwa akad kredit terhadap 3 (tiga) debitur ada dilakukan dikantor saksi
Bahwa yang wajib hadir pada saat akad kredit adalah debitur beserta suami/istri, dan pihak BRI;
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan isi perjanjian kredit saksi selaku Notaris sudah menjelaskan isi dari perjanjian kredit dihadapan para debitur yang disaksikan pihak BRI;
Bahwa terhadap agunan para debitur sudah saksi jelaskan, dan para debitur mengakui bahwa jaminan tersebut milik mereka;
Bahwa tidak ada debitur yang mengajukan keberatan setelah perjanjian kredit saksi jelaskan.
Bahwa ada biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan akad kredit terhadap 3 (tiga) debitur dimaksud yang merupakan biaya jasa saksi selaku Notaris, untuk jumlahnya atas nama Terdakwa saksi lupa jumlahnya.Dan saksi lupa apakah sudah disetor oleh pihak BRI ke rekening saksi atau belum biaya pelaksanaan akad kredit tersebut
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Andri bin Amri, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa hubungan saksi terkait Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 memiliki kerjasama dengan para debitur dalam hal pengajuan kredit.
Bahwa debitur an. Rinto Arahap, Andri, dan Syafri Zailani bekerjasama dengan saksi dalam hal pengajukan Kredit Modal Kerja pada tahun 2017 sampai dengan 2019 di BRI Cabang Pangkalpinang maupun Cabang Pembabtu Depati Amir. Dimana bentuk kerjasama dengan para debitur dimaksud adalah :
Rinto Arahap :
Saksi membantu memberikan agunan berupa 2 (dua) bidang tanah milik saksi yang berlokasi di Jalan Mentok Pangkalpinang dan di Desa Namang disamping 1 (satu) bidang tanah dan rumah miliknya untuk pengajuan kredit;
Andri :
Saksi membantu memberikan agunan berupa 1 (satu) bidang tanah milik saksi di Nibung Bangka Tengah untuk di jadikan agunan pengajuan kredit sebagai modal usaha;
Syafri Zailani :
Saksi membantu memberikan agunan berupa 1 (satu) bidang tanah milik saksi di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis disamping 1 (satu) bidang tanah dan rumah miliknya di Simpang Katis dan saksi membantu pengurusan perijinannya;
Bahwa saksi tidak bisa mengingat satu persatu orang sehingga saksi bisa bekerja sama, namun pada intinya yaitu : Awalnya ada debitur yang minta bertemu diwarung kopi, ada juga debitur yang bertemu dirumah saksi di Girimaya didekat Bakso Koboy, ada juga bertemu debitur dirumah teman saksi dan ada juga yang datang menemui saksi dikantor saksi yang beralamat di Trans 7 Kampung Bintang dimana pada prinsipnya orang-orang tersebut meminta bantuan untuk pengembangan usaha dan kebutuhan dana, maka terjadi diskusi untuk mendapatkan solusi pengembangan usaha melalui pembiayaan, baik melalui lembaga keuangan (bank, finance) ataupun yang pribadi, dan saksi menanyakan jika untuk pengajuan kredit apakah persyaratannya cukup dan memenuhi syarat, jika syaratnya cukup kemudian saksi melakukan pengecekan berkasnya, setelah syaratnya cukup saksi menanyakan ingin mengajukan kredit ke bank mana atau finance mana atau pribadi yang semuanya akan diikat dengan notaries, dan jika akan mengajukan pinjaman ke bank (BRI) maka dilakukan kerjasama dengan saksi dalam bentuk lisan (jika hal tersebut disetujui) yang intinya pihak debitur ingin meminjam berapa, nilai agunannya berapa (ditaksir secara logika) kemudian jika nilai agunannya dibawah dari nilai yang akan dipinjam maka diberikan tambahan agunan dengan perjanjian jika kreditnya cair maka akan ada pembagian nilai uang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana masing-masing memiliki hak dan kewajiban berupa menerima nilai uang sesuai yang disepakati dan membayar bunga sesuai dengan nilai uang yang diterima misalnya dari uang hasil kredit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka debitur menerima Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) maka dia harus membayar bunga dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut dan sisanya Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) adalah merupakan kewajiban saksi, namun malah sebagian debitur tidak membayar kewajiban bunganya sehingga pihak AO dari Bank BRI malah meminta kepada saksi untuk membayar semua kewajiban. Adapun dana yang saksi terima saksi kelola untuk membayar bunga walaupun sebenarnya pembayaran bunga merupakan kewajiban bersama sesuai dengan nilai uang yang diterima;
Bahwa ada juga debitur yang datang untuk menjual rumahnya, namun setelah disampaikan bahwa saksi tidak memiliki dana tunai untuk membayar rumah tersebut dan disarankan untuk mengajukan kredit dengan kewajiban dan hak yang saksi terangkan diatas maka debitur yang bersangkutan menyetujuinya. Sehingga tidak ada alasan para debitur menyatakan tidak tahu menahu dan mempersalahkan saksi.
Bahwa ada juga debitur yang tidak melakukan kerjasama jual beli dengan saksi, namun yang bersangkutan memiliki usaha sendiri dan agunan sendiri sehingga saksi hanya membantu memperkenalkan dengan AO dari Bank BRI dimana saksi kemudian mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan antara 2% s/d 5% dari nilai kredit
Bahwa dapat saksi jelaskan proses pengajuan kredit yang saudara lakukan terhadap 3 (Tiga) debitur di Kantor Cabang Pembantu Depati Amir bermula dari pertemuan dan terjadi pembicaraan, dimana para debitur menyampaikan kepada saksi ingin mengajukan kredit di Bank BRI, maka saksi mempertemukan calon debitur tersebut dengan AO (Acount Officer) dari Bank BRI setelah mereka bertemu kemudian AO mengajukan pertanyaan terkait data apakah sudah lengkap, info BI checking bagus atau tidak, ada atau tidaknya agunan yang mau dijaminkan, usaha yang mau dibiayai apa, kapan bisa dilakukan survey tahap 1 terhadap usaha yang akan dibiayai, selanjutnya dokumen pengajuan pinjaman diserahkan kepada AO yang bersangkutan dimana ada yang menyerahkan langsung dan ada pula yang melalui saksi kemudian saksi serahkan kepada AO yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan analisa oleh pihak Bank, kemudian dilakukan survey 1 oleh AO dan Analisnya selanjutnya survey 2 oleh Analis bersama dengan penilai agunan, kemudian survey 3 dilakukan bersama-sama AO, Analis, Penilai Agunan, Wakil Pimpinan Bank dan Pimpinan Bank, selanjutnya pihak Bank menginformasikan berapa nilai kredit yang disetujui ada yang langsung ke Debitur dan ada juga yang disampaikan kepada saksi dan selanjutnya saksi informasikan kepada debitur yang bersangkutan. Jika debiturnya setuju pihak bank akan meminta surat-surat asli berupa sertifikat dan surat hak milik lainnya untuk dilakukan pengecekan, selanjutnya dilakukan penandatangan akad kredit di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dihadiri oleh notaris Ibu GEMARA sedangkan untuk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dimana sebelumnya debitur menandatangani akad kredit di kantor notaris Ibu GEMARA dan selesai itu Debitur ke Kantor Cabang Pembantu Depati Amir untuk menandatangani dokumen-dokumen lainnya. Setelah itu uang dicairkan melalui rekening pinjaman para debitur. Oleh karena sudah kerja sama antara saksi dengan debitur sehingga saat pencairan uang dilakukan pembagian sesuai kesepakatan dengan mekanisme ada debitur yang menarik tunai semua pinjamannya kemudian menyerahkan uang yang menjadi bagian saksi, ada juga debitur yang menarik uang yang menjadi bagian dia dan sisanya diberikan kepada saksi dengan memberikan cek yang sudah ditandatangani debitur dan kartu ATM, serta ada juga yang langsung memberikan cek yang sudah ditandatangani beserta kartu ATM kepada saksi kemudian saksi mencairkan uang baru saksi berikan bagian dari debitur, dimana untuk debitur yang tidak memiliki kesepakatan dengan saksi langsung mengelola sendiri pinjamannya
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal dengan AO (Acount Officer) dari Bank BRI baik dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu Pak HANDOYO, Pak REDINAL, Pak EDWARD, dan Pak ALAMSYAH maupun dari Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yaitu Pak DESTA dan Pak KIKI oleh karena di kenalkan oleh teman saksi, namun saksi tidak ingat siapa awalnya yang mempekenalkan kepada saksi dimana saksi dengan para AO tersebut waktu itu sering melakukan komunikasi karena memang ada juga AO yang meminta kepada saksi untuk dikenalkan dengan calon-calon debitur baru.
Bahwa pihak BRI memiliki persyaratan yang harus dipenuhi para debitur, sebagai berikut: Data Pribadi, Ijin Usaha, Portofolio Keuangan, Dokumen Pendukung Perusahaan/Usaha baik supplier maupun buyer (penjualan dan pembelian), Agunan serta dokumen kelengkapan lainnya.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk persyaratan data pribadi nasabah seperti : fotocopy KTP, Buku Nikah, NPWP, dan Kartu Keluarga disiapkan para debitur, namun ada persyaratan yang pengurusannya dibantu oleh saksi diantaranya terkait pengurusan ijin usaha dari para debitur, disamping itu karena permohonan kredit harus dalam bentuk ketikan sehingga saksi membantu mengetik persyaratan yang diminta dimana datanya berasal dari para debitur. Bahwa terkait dengan ijin usaha yang beralamat di Pangkalpinang hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada para Debitur dan mereka menyetujui dan disamping itu juga sudah saksi koordinasikan dengan Pihak Perijinan Pangkalpinang melalui Ibu Susana (staf saksi) yang mengurus perijinan tersebut, dimana dia yang lebih mengetahui terkait pengurusan ijin dan orang yang mengeluarkan ijin tersebut; dan dapat saksi jelaskan juga bagi Debitur yang tidak memiliki Nota Penjualan (DO) dan Mutasi Rekening Koran saksi menyiapkan dengan dibantu oleh staf saksi baik Yulista, Laura, Melly, Yulita, Zara, Lia, Memey, Suci, Paula maupun staf saksi yang lain. Bagi Debitur yang tidak memiliki Rekening Koran saksi menyiapkannya dengan dibantu oleh Pak Adi Nurhadi dari Jalan Pramuka Jakarta. Disamping itu bagi Debitur yang tidak memiliki agunan baik tanah atau bangunan saksi menyiapkannya dan mengurus surat tanahnya yang kemudian ketika kredit debitur cair maka debitur tersebut membayar agunan saksi ada juga yang pemakaiannya dibagi oleh debitur dan saksi serta ada juga dibagi dengan pihak lain. Bahwa dalam mengurus surat tanah baik ke Kantor Desa/Lurah, Kantor Kecamatan maupun ke BPN saksi dibantu oleh RISKY, namun ternyata ada surat-surat tanah yang ternyata isinya tidak benar atau dipalsukan oleh RISKY padahal uang sudah saksi serahkan ke RISKY.
Bahwa terhadap Agunan/Jaminan tambahan dalam Dokumen Kredit 3 (tiga) debitur, sebagai berikut :
1. Rinto Arahap :
- Sertifikat Hak Milik No. 26 tanggal 29 Desember 2006, yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok KM. 59 RT. 004 RW. 001 Kel. Maras Senang Kec. Bakam Bangka Luas + 782 M2 an. Nama Pemegang Hak Rinto Arahap;
- SPPPPFAT Nomor : 240/SP4FAT/RKU/X/2017 tanggal 03 September 2012 Terletak di Jalan Cempedak RT. 008 RW. 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang Luas + 631.8033 M2;
- SPPPPFAT Nomor : 593/39/SKPFAT/AG/X/2017 tanggal 17 Nopember 2017 2012 Terletak di Jalan Pelawan Desa Namang Kec. Namang Keb. Bangka Tengah Luas + 11.815 M2.
2. Andri :
SKPFAT No. 594/478/19.04.01/2018 tanggal 27 Januari 2018 Luas Tanah 5.000,35 M2 an. Andri terletak di Jalan Raya Desa Nibung Dusun IV RT. 13 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
3. Syafri Zailani :
- Sertifikat Hak Milik No. 0087/Puput tanggal 29 September 2012 an. Syafri Zailany terletak di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah Luas Tanah 616 M2;
- SPPPFBT No. 571/0/19.04.04.08/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Luas Tanah 11.000 M2 an. Syafri Zailany terletak di Jalan Raya Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang RT. 007 RW. 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah.
Dapat saksi jelaskan pemilik/yang menyiapkan agunan/jaminan tambahan para debitur dimaksud dalam mengajukan Kredit Modal Kerja sebagian adalah saksi, dengan rincian sebagai berikut :
1. Rinto Arahap :
- Sertifikat Hak Milik No. 26 tanggal 29 Desember 2006, yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok KM. 59 RT. 004 RW. 001 Kel. Maras Senang Kec. Bakam Bangka Luas + 782 M2 an. Nama Pemegang Hak Rinto Arahap; (milik debitur)
- SPPPPFAT Nomor : 240/SP4FAT/RKU/X/2017 tanggal 03 September 2012 Terletak di Jalan Cempedak RT. 008 RW. 003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang Luas + 631.8033 M2; (milik saksi)
- SPPPPFAT Nomor : 593/39/SKPFAT/AG/X/2017 tanggal 17 Nopember 2017 2012 Terletak di Jalan Pelawan Desa Namang Kec. Namang Keb. Bangka Tengah Luas + 11.815 M2. (milik saksi)
2. Andri :
- SKPFAT No. 594/478/19.04.01/2018 tanggal 27 Januari 2018 Luas Tanah 5.000,35 M2 an. Andri terletak di Jalan Raya Desa Nibung Dusun IV RT. 13 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. (milik saksi)
3. Syafri Zailani :
- Sertifikat Hak Milik No. 0087/Puput tanggal 29 September 2012 an. Syafri Zailany terletak di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah Luas Tanah 616 M2; (milik debitur)
- SPPPFBT No. 571/0/19.04.04.08/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Luas Tanah 11.000 M2 an. Syafri Zailany terletak di Jalan Raya Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang RT. 007 RW. 002 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. (milik saksi)
Bahwa untuk pengurusan peningkatan Agunan/Jaminan Tambahan menjadi sertifikat maupun proses balik nama sertifikat para debibur semuanya diurus oleh sdr. Risky yang tinggal di Perumahan ATIK Parit Lalang Kecamatan Girimana Kota Pangkalpinang merupakan staf saksi. Adapun pengurusannya dilakukan di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, Kantor Notaris GEMARA, Kantor Notaris HAIRIL dan Kantor BPN Bangka Tengah, dan ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan balik nama tanah yang dibayar oleh saksi yang nanti dipotong dari hasil pencairan kredit para debitur yang nilainya masing-masing.
Bahwa seharusnya yang mengurus surat tersebut adalah pihak AO oleh karena mereka yang melakukan penilaian, namun para AO menghubungi saksi meminta surat keterangan harga tanah tersebut selanjutnya saksi menyampaikan kepada Debitur yang kemudian mengurusnya di Kantor Desa masing-masing setelah itu surat keterangan tersebut ada yang langsung diserahkan oleh Debitur kepada AO dimana sebelumnya sudah di WA terlebih dahulu kepada saksi dan ada yang suratnya diserahkan dulu kepada saksi baru kemudian saksi serahkan kepada AO. Dimana terkait nilai tanahnya sendiri tergantung keberanian dari masing-masing Desa yang pada intinya nilai yang diminta adalah nilai maksimal harga tanah di Desa tersebut.
Bahwa pembagian maupun biaya-biaya yang harus saksi keluarkan dari pencairan kredit (tiga) debitur, sebagai berikut :
| No. | Nama Debitur | Nilai Kredit | Tempat Pencairan | Peruntukan | Keterangan | |||
| Debitur | Sugianto | Pihak Lain | Biaya Adm | |||||
| 1. | Rinto Arahap | 1.800.000.000,00 | KCP DA | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 |
|
| |
| 200.000.000,00 | ||||||||
| 2. | Andri | 700.000.000,00 | KCP DA | 274.000.000,00 | 230.000.000,00 | |||
| 3. | Syafri Zailani | 1.500.000.000,00 | KCP DA | 1.500.000.000,00 | 0 | |||
Dapat saksi jelaskan juga terkait biaya untuk pengurusan sertifikat tanah ke Kantor BPN Bangka Tengah melalui Pak John Adrian selaku Kasi HTPT, pengurusan ijin-ijin melalui Ibu Suzana, Biaya pengikatan Bank ada yang langsung ke Bank dan ada yang melalui Notaris Ibu Gemara, Notaris Wahyu, dan Notaris Hairil dan fee pengurusan sertifikat tanah melalui John dibayar menggunakan uang Kredit yang saksi terima dan dapat saksi sampaikan juga terkait pencairan kredit an. Syafri Zailani, dimana sebelum pencairan ada kesepakatan antara saksi dan syafri, apabila kredit cair akan di bagi dua, namun kenyataan setelah pencairan saksi tidak mendapatkan bagian dari syafri zailani, dan saksi pernah menagih bagian saksi tersebut namun hingga saat ini tidak pernah dibayarkan.
Bahwa saksi sudah pernah melakukan pembayaran angsuran terkait 3 (tiga) debitur dimaksud, namun untuk jumlahnya saksi lupa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Priyandi Al Haqqi.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Andri bin Amri, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa saksi selaku Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) adalah Surat Keputusan Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Nomor NOKEP-101. KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Mutasi.
Bahwa saksi selaku AO (account officer) bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggungjawab utama adalah :
Melakukan on the spot (OTS) :
melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan kelokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan peniliain risiko sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkandari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
Bahwa Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni :
Copy KTP suamiisteri
Copy KartuKeluarga
Copy Akte Nikah
COPY SIUP
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan)
Copy Nota Penjualan
Copy mutasirekeningkoran
Copy surat-suratagunan
Copy NPWP
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul maka Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli
Bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan melalui Sistim Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal Lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi.
Bahwa Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre-screening
Bahwa selanjutnya Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara awal (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cash flow usaha calon debitur.
Bahwa Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot kelokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PIMCA). Setelah itu dilakukan saksi Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PIMCA tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak
Bahwa Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit
Bahwa Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data probing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan. Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh PINCA/MP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya.
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit
Bahwa Seluruh data diinput kedalam system menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Interval Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BR
Bahwa Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak
Bahwa Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit
Bahwa Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy
Bahwa Soft copy MAK tersebut dikirimkan melalui system ke Administrasi Kredit (ADK)
Bahwa ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam system
Bahwa Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA)
Bahwa Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang) akan member Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka Pemutus Kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai
Bahwa Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit
Bahwa Akadk redit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA.
Bahwa selaku notaris dalam KMK ini adalah saksi Gemara Handawuri.
Bahwa pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Debitur bertujuan untuk menambah modal kerja usaha debitur (usaha ritel), contohnya perdagangan sembako, buah kelapa sawit, spare part (intinya ada persedian barang/ piutang uang atau keduannya). Dapat saya jelaskan juga terkait angsuran debitur boleh mengangsur bunga saja sebesar antara 12,5% s/d 14%, dimana maksimal KMK selama 12 (dua belas) bulan dan bisa diperpanjang dengan syarat Kredit tersebut masih Performing Loan (masih layak diperpanjang dengan tanda tanda usaha berkembang, sehingga harus dicek dulu kondisi debitur
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai AO/RM saksi ada meminta tolong kepada saksi Sugianto yang saksi kenal sebagai pengusaha sawit. Adapun saksi sugianto membantu saksi untuk mencarikan calon-calon debitur yang ingin mengajukan kredit agar mengajukan kredit di bank BRI Depati amir. Kemudian calon-calon debitur melalui saksi Sugianto akan dipermudah proses pengajuannya.
Bahwa selaku Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) yang memprakarsa KMK Nomor : 33 tanggal 26 Januari 2018, dengan rincian kredit sebagai berikut :
-
-
Nama Debitur Plafon Kredit Tgl. Realisasi Tgl Jatuh tempo Rinto Harahap 1.800.000.000,- 22/12/17 26/01/20
-
Bahwa terhadap berkas-berkas pengajuan kredit KMK ada yang saksi terima dari debitur kemudian untuk surat keterangan usaha diterima dari staf saksi Sugianto.
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme/proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja an. Debitur an. Andri yang saya lakukan sebagai AO pada saat itu, Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami istri
Copy Kartu Keluarga
Copy akte nikah
Copy SIUP Kecil
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan Perorangan)
Copy TDIG (Tanda Daftar Izin Gangguan)
Copy SIG (Surat Izin Gangguan)
Copy Surat Keterangan Usaha
Copy Surat Keterangan
Copy nota penjualan
Copy mutasi rekening koran
Copy surat-surat agunan
Copy NPWP
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Bahwa untuk agunan yang disiapkan terdakwa berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00679 dengan luas tanah 5.000 m² atas namaAndri yang berlokasi di RT. 013 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka.
Bahwa saksi Priyandi Al Haqqi melakukan kunjungan/on the spot ke rumah terdakwa Andri tetapi saksi tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI dimana setelah melakukan kunjungan/on the spot, saksi sengaja membuat laporan fiktif kepada sdr. Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga sdr. Alfajri Tasriningtyas langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah tersebut.
Bahwa saksi melakukan penilaian agunan yang tidak wajar yang dijadikan agunan KMK atas nama terdakwa hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Nibung dengan nilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter dan saksi langsung menilai dengan harga sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan usaha yang tertera pada surat izin usaha.
Bahwa sewaktu melakukan kunjungan kelokasi usaha tidak dilakukan pengecekan apakah lokasi tersebut telah sesuai atau tidak dengan yang tertera dalam surat ijin.
Bahwa dasar saksi dalam menganalisa transaksi keuangan dari rekening koran dan nota-nota penjualan sawit berdasarkan keterangan terdakwa.
Bahwa informasi yang saksi tuangkan kedalam Laporan Kunjungan Nasabah merupakan jawaban Debitur, dan semuanya tidak benar.
Bahwa agunan dalam kredit KMK bentuknya boleh belum bersertifikat akan tetapi sewaktu akad kredit agunan tersebut harus sudah berbentuk SHM.
bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi terkait surat keterangan harga tanah para debitur ke kantor desa maupun ke kantor kelurahan.
Bahwa dari kredit Nomor 33 tanggal 26 Januari 2018 an. Terdakwa, saksi menerima imbalan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Alfajri Tasriningtyas.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ;
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa riwayat Pendidikan :
-SD Xaferius 4 Palembang. Tamat tahun 1998;
-SMP Xaferius 1 Palembang Tamat tahun 2001;
-SMA Xaferius 1 Palembang tamat tahun 2004 ;
-S1 Planologi ITB tamat tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan :
-Calon Karyawan BRI Tahun 2009;
-Karyawan Tahun 2010;
-Staf bidang jaringan di kantor pusat Jakarta Tahun 2010-2013;
-Staf Operasional di Kantor BRI Cabang Karawang Tahun 2013 s/d 2014;
-Staf Pemsaran di Kantor BRI Cabang bekasi Tahun 2014 s/d 2016;
-Pimpinan Cabang Pembantu tahun 2016 s/d 2020;
-Kanwil Palembang 2020 s/d Sekarang;
Bahwa Saksi mengenali Terdakwa sebagai debitur BRI KCP Depati Amir;
Bahwa hubungan saya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2018 saya selaku pimpinan kantor cabang pembantu (PINCAPEM) dimana diduga ada kredit bermasalah saat saya menjadi PINCAPEM. Kemudian saya melaporkan kepada auditor atas apa yang telah saya temukan apa yang telah dilakukan oleh AO/RM hingga ditemukan penyimpangan berupa kredit macet yang pengajuan kreditnya ternyata menyalahi prosedur;
Bahwa Saksi selaku pimpinan kantor cabang pembantu (PINCAPEM) dimana diduga ada kredit bermasalah saat saksi menjadi PINCAPEM. Kemudian saksi melaporkan kepada auditor atas apa yang telah saksi temukan apa yang telah dilakukan oleh AO/RM hingga ditemukan penyimpangan berupa kredit macet yang pengajuan kreditnya ternyata menyalahi prosedur.
Bahwa Tupoksi khusus saksi sebagai pemutus kredit berdasarkan Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV Bab IV bagian C No 1 Bahwa Pejabat pemutus kredit harus :
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat
Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredi retail.
Memastikan pemberian kiredit telah didasarjkan pada penilaian yang jjujur obyektif, cermat dan seksama. Serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepntingan dengan pemohon kredit.
Meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian resiko yang cukup terhadap kredi yang akan diputus sesuai dengan prinsip-kehati-hatian
Bahwa Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf II.4 Prosedur kredit modal kerja : Pedomaan pelaksanaan kredit riteil
Pengajuan kredit sesuai tujuan dari nasabah yang dibuat sendiri oleh nasabah diajukan ke BRI melalui AO/ RM dengan mencantum persyaratan : identitas berupa KTP, akta nikah, NPWP
Berkas dibawa AO/ RM masuk ke PINCAPEM lalu PINCAPEM disposisi kepada AO/ RM untuk mengecek BI checking calon nasabah
Setelah tahu kondisi BI Chekking bagus, lalu PINCAPEM membuat disposisi penjadwalann kunjungan/ on the spot ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan yang diajukan kepada AO/ RM
Melakukan kunjungan ke lokasi usaha, rumah dan agunan yaitu PINCAPEM dengan AO/ RM
AO/ RM membuat laporan kunjungan sebagai dasar analisa :
Menganalisis mengenai karakter yang bertujuan untuk menilai tingkat kepercayaan debitur berdasarkan prilakukan debitur kepada Bank seperti :bagaimana debitur memberikan informasi tentang perusahaan atau usahanya kepada BRI atau Bank, apakah debitur menghormati atau menepati perjanjian sebagaiaman yang diperjanjikan
untuk perhitungan kreditnya (dalam membuat analisa diperlukan dokumen tambahan pendukung berupa nota/ omset/ data penjualan dan pembelian calon nasabah termasuk transaksi mutasi rekening bank jika ada)
perhitungan untuk menilai agunan yang digunakan dalam menentukan jumlah maksimal pinajaman yang bisa diberikan kepada calon nasabah
analisis untuk mengukur kemampuan usaha calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri
analisis untuk mengetahui prosepektif atau tidaknya suatu uasaha yang akan dibiayai, hasil analisis kuantitatif ini merupakan kesimpulan analisis makro dan analisis prospek industry
Bahwa Hasil analisa tersebut diserahkan ke bagaian administrasi, beserta dokumen-dokumen kelengkapan lainya, kemudian dari ADK tersebut dibuatkan lembar untuk verifikasi dokumen atau paket kredit dalam Memo analisa Kredit, baru diserahkan ke saksi.
Bahwa Kredit yang yang macet dari tahun 2017 sampai dengan 2019
Bahwa Selain diatas ada yang pengajuannya diproses KCP Depati amir, dan pencairan tetap di KCP Depati amir.
Bahwa Yang menjadi AO/RM di KCP Depati Amir yaitu Desta Aanggir Pratista Dan Priyandi Alhaqqi
Bahwa saksi yang melaporkan adanya penyelewengan dana kredit modal kerja pada Bank BRI Cabang Depati Amir tersebut kepada pimpinan, atas laporan tersebut kama dilakukan audit dan dari hasil audit tersebut ditemukan ada indikasi kedua orang AO/ RM itu telah melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 30 orang nasabah / debitur yang macet itu
Bahwa Berdasarkan SOP Tentang Peraturan pelayanan kredit BRI no. 2 isinya tugas dan tanggung jawab pejabat pemutus kredit adalah melakukann putusan kredit baik setuju maupun menolak, seusai limit secara obyektif mandiri dan professional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakarsa (RM) telah melakukan analisis dan penilaian resiko terhadap kredit yang diputus sesuai dengan prinsip kehati- hatian. Dan saksi saat itu yakin RM telah melakukan analisa dengan benar berdasarkan data-data atau dokumen yang diberikan oleh RM dan saksi pada saat itu memverivikasi dokumen dan data tersebut dengan cara Melakukan kunjungan On the spot atau wawancara lapangan atau memverifikasi lewat telephon terhadap nomor yang diberikan pada data atau dokumen pendukung tersebut, SOP menentukan nilai agunan, Penilaian terkait harga dan keabsahan surat dilakukan RM/ AO, Saksi selaku pemutus melakukann verifikasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh AO dengan cara kunjungan on the spot/ wawancara lapangan.
Bahwa Saksi kenal dengan Notaris Gamara karena sebagai mitra saksi kantor, dan selama ini dia sebagai notaris yang membantu kita dalam proses perjanjian kredit.
Bahwa benar 3 debitur atas nama Sapri Zailany, Rinto Arahap dan Andri merupakan debitur Bank BRI Cabang Depati Amir.
Bahwa Kredit yang diajukan terdakwa adalah kredit modal kerja KMK yang dananya diperuntukan untuk modal usaha.
Bahwa pengajuan KMK dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- lebih maka yang memutus kredit adalah pimpinan cabang Pangkalpinang.
Bahwa terkait pengajuan KMK terdakwa tersebut telah disetujui dan telah dicairkan
Bahwa nilai KMK terdakwa Sapri Zailany Rp. 1.500.000.000,- Rinto Arahap Rp. 2.000.000.000,- dan Andri Rp. 750.000.000,-.
Bahwa dalam proses pengajuan KMK saksi ada melakukan kunjungan kelokasi usaha dan agunan calon debitur yaitu terdakwa. Dari kunjungan tersebut saksi tidak mengetahui jika usaha dan agunan yang saksi survei tersebut pada kenyataan tidak benar adanya.
Bahwa pemrakarsa KMK Terdakwa Andri adalah saksi Priyandi AL Haqqi.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Ardian Hendri Prasetyo Bin Mahmud Lubis
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penydidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Keterangan saksi pada BAP adalah benar.
Bahwa Saksi adalah pimpinan kantor cabang (PINCA) BRI Pangkalpinang pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019
Bahwa hubungan saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2018 saya selaku pimpinan kantor cabang (PINCA) Pangkalpinang dimana diduga ada kredit bermasalah saat saya selaku pimpinan kantor cabang (PINCA) Pangkalpinang
Bahwa macam-macam kredit yang ada pada bank BRI yaitu kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan kredit Konsumsi.
Bahwa dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Dokumen
Copy KTP suami isteri
Copy Kartu Keluarga
Copy akte nikah
Copy SIUP
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan)
Copy nota penjualan
Copy mutasi rekening koran
Copy surat-surat agunan
Copy NPWP
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Selanjutnya proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Credit Investigator (CI) melakukan penilaian agunan untuk pengajuan kredit ke Kantor Cabang dimana pedoman dalam melakukan penilaian agunan mengacu kepada Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 serta perubahannya tentang Agunan Kredit. Sedangkan untuk KCP penilaian agunan dilakukan oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) sendiri.
Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data probing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Selanjutnya melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Selanjutnya seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI;
Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan;
Selanjutnya menginput syarat dan struktur kredit
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Kredit usaha modal kerja. Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prosedur kredit modal kerja : Pedomaan pelaksanaan kredir riteil
penetapan PSKRD (pasar sasaran dan kriteria yang dapat diterima)
penetapan RPT(Rencana Pemasaran Tahunan)
proses prakarsa dan pemberian putusan kredit
perjanjian kredit
persetujuan pencairan kredit
dokumentasi dan administrasi kredit
pembinaan dan pengawasan kredit
mekanisme Pengajuan kredit modal kerja dimuali dari calon nasabah datang ke RM membawa surat permohonan pengajuan kredit, terhadap setiap permohonan kredit, pejabat pemrakarsa melakukan penilaian awal/pre screening dengan memperhatikan antara lain (PS,KRD,jenis usaha yang dihindari untuk dibiayai,daftar kredit macet BI, daftar hitam BI, dan daftar hitam BRI). Apabila permohonan kredit lolos dalam pre screening dan pejabat pemrakarsa / RM memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit tsb, maka selanjutnya RM melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk Fotocopy setelah dibandingkan dengan asli dokumen serta melakukan penilaian agunan
Bahwa maksud dan tujuan dari pemberian Kredit Modal Kerja untuk kedua debitur dimaksud bertujuan untuk menambah modal kerja usaha debitur (usaha Sawit);
Bahwa saksi melaksanakan OTS bertemu nasabah, dilakukan di kantor nasabah, rumah domisili, maupun ke lokasi agunan.
Bahwa Syarat-syarat permohonan kredit di kantor cabang dengan kantor cabang pembantu tidak ada perbedaan.
Bahwa saksi Pincapem BRI Depati Amir dari tahun 2017 hingga tahun 2019 adalah Alfajri Tasriningtyas.
Bahwa Bahwa limit kredit yang dimiliki Pincapem untuk memutus Kredit Ritel didasarkan pada Surat Keputusan BRI KC Pangkal Pinang No. R.03/KC-IV/ADK/02/2019 13 Juni 2016 untuk Kredit Ritel an Alfajri Tasriningtyas Rp. 750.000.000,- dan Surat Keputusan BRI KC Pangkal Pinang No. R.03/KC-IV/ADK/02/2019 12 Februari 2019 untuk Kredit Ritel an Alfajri Tasriningtyas Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa AO untuk BRI cabang pembantu Depati Amir pada tahun 2017 hingga 2019 adalah Desta Anggir Pratista dan Priyandi Al Haqqi alias Kiki.
Bahwa tugas Account Officer (AO) adalah mencari nasabah dan mengoptimalkan potensi bisnis dengan penyaluran kredit.
Bahwa dalam tugas dan tanggung jawab AO dalam penanganan kredit wajib melakukan pengecekan atau prescreening dokumen yang diajukan oleh para calon debitur;
Bahwa apabila dokumen-dokumen atau data atau mungkin informasi yang diberikan oleh debitur itu tidak benar, menurut sepengetahuan Saksi yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah AO selaku pemrakarsa.
Bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) Nomor : 40 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Rinto Arahap Account Officernya adalah saksi Priyandi Al Haqqi dengan plafon kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- terealisasi tanggan 22 Desember 2018.
Bahwa tujuan dari pemberian Kredit Modal Kerja untuk tersangka dimaksud bertujuan untuk menambah modal kerja usaha debitur (usaha Sawit)
Bahwa saksi melaksanakan OTS bertemu terdakwa Rinto Arahap yang dilakukan di kantor nasabah, rumah domisili, maupun ke lokasi agunan.
Bahwa saksi mewawancarai AO/RM mengenai kebenaran data dan memastikan AO menguasai proses bisnis calon debitur, melakukan mewawancaraio SPB / ADK untuk memastikan dokumen yang diserahkan sudah lengkap seluruhnya dan tidak ada yang pending.
Bahwa agunan KMK an. terdakwa berupa
SHM No.26 An. Rinto Harahap, Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl raya pangkalpinang – muntok KM.59 RT.004 RW.001 Kel. Maras senang Kec.Bakam Bangka;
Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi No.240/SP4FAT/RKU/X/2017 An.Rinto Arahap, Tanah yang terletak di Jl.Cempedak RT.008 RW.003 Kel. Keramat Kec.Rangkui Pangkalpinang (dalam proses peningkatan menjadi Hak Milik yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri);
Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi No.593/39/19.04.05/2017 An.Rinto Arahap, Tanah yang terletak di Jl.Pelawan desa namang Kec. Namang Bangka Tengah (dalam proses peningkatan menjadi Hak Milik yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Abdul Goni;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik ;
Bahwa Sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik tersebut terlebih dahulu Saksi ada membacanya;
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi :
Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja tahun 2017 s/d 2019;
Kepala Bidang PKIK(Penilaian Kinerja, Informatika dan Kesejahteraan ASN ) di Kantor BKPSDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019 s/d 2021;
PNS Fungsinonal di BKPSDMD Prov Babel
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang berdasarkan SK Walikota Pangkalpinang, untuk Nomor dan tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan saksi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, yaitu:
Membantu tugas walikota dibidang Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja.
Mengeluarkan Perizinan dan Usaha.
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang aturan yang saksi pedomani Peraturan Daerah dan Perundang-undang terkait perizinan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang saksi bertanggungjawab kepada Walikota Pangkalpinan;
Bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja membawahi 4 (empat) Kepala Bidang yaitu :
Kepala Bidang Perizinan/PTSP dijabat oleh : ARBIAN EKA PUTRA yang membawahi 3 (tiga) bagian yaitu :
Kasi Pelayanan Perizinan 1 : FITRI ARTIKA;
Kasi Pelayanan Perizinan 2: MELINDA MILAN;
Kasi Pelayanan Perizinan 3 : SUWANDI;
Kepala Bidang Penanaman Modal;
Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan;
Kepala Bidang Pengawasan
Bahwa yang bisa mengajukan Permohonan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) tersebut bisa diajukan perorangan maupun perusahaan kecil yang berbadan hukum;
BAhwa adapun Syarat - syarat untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) sebagai berikut:
Bahwa adapun syarat untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil untuk perusahaan atau perorangan adalah :
Fotocopy Akte Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum);
Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab;
Neraca Perusahaan(untuk yang berbadan hukum);
4(empat) lembar berwarna Pas Foto 3 x4;
Fotocopty Akte Perubahaan Perusahaan (apabila ada);
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahaan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM( Untuk Perusahaan)
Bahwa adapun syarat untuk Tanda Daftar Perusahaan(TDP) adalah;
Fotocopy SIUP
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab
Fotocopy KTP Dewan Komisaris
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan(untuk yang berbadan hukum);
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahaan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM(Untuk Perusahaan)
Fotocopy NPWP perusahaan atau pengurus
2 (dua) lembar berwarna Pas Foto 3 x4;
Bahwa untuk permohonan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP)tidak ada Survey/ lapangan riil oleh dinas Perizinan karena dinas perizinan hanya mengecek dari segi administasi dan instansi lain tidak ada melakukan survey sebelum terbitnya izin;
Bahwa adanya dilakukan verifikasi terhadap persyaratan dari Kasi Pelayanan Perizinan 2 kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen atau persyaratanya setelah lengkap baru berkas tersebut dicetak dan di paraf oleh Kasi kemudian diteruskan ke kepala Bidang untuk diverifikasi ulang;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Sugianto alias Aloy terkait pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) ataupun permintaan percepatan untuk pengurusan surat tersebut;
Bahwa adanya SOP proses penerbitan tersebut sekitar 3 (tiga) hari. Setelah proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) tersebut selesai. Petugas akan memberita informasi kepada pemohon untuk mengambil SIUP dan TDP tersebut;
Bahwa Mekanisme atau prosedur dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) yaitu:
Pemohon datang kekantor PTSP langsung kemeja Resepsionis/Informasi untuk mengambil blangko SIUP dan TDP untuk diisi dan dilengkapi dengan syarat yang tertera dalam blanko tersebut;
Apabila persyaratan sudah dilengkapi langsung diserahkan ke loket untuk diproses lebih lanjut
Dari staf loket berkas tersebut diserahkan kepada Kasi Pelayanan Perizinan 2 kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen atau persyaratanya
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka berkas tersebut dicetak dan di paraf oleh Kasi kemudian diteruskan ke kepala Bidang untuk diverifikasi ulang;
Setelah dinyatakan lengkap dan benar oleh Kabid serta diparaf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani, setelah itu baru di register nomor SIUP dan TDP oleh petugas yang ditunjuk.
Kemudian petugas dalam 1-3 hari memberita informasi kepada pemohon untuk mengambil SIUP dan TDP tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai SIUP dan TDP bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman di bank;
Bahwa, untuk SIUP dan TDP tidak perlu dilakukan survey ;
Bahwa untuk pengajuan penerbitan Surat Ijin Gangguan (SIG) proses pelaksanaanya hari dilakukan survey atau cek lapangan riil dari Pemerintah Daerah. Namun sekitar tahun 2017 keatas untuk pengurusan SIG, survey lapangan sudah tidak dilakukan lagi, dan SIG tersebut dihapuskan karena memberatkan pemohon sebab ada biaya survey yang harus dikeluarkan;
Bahwa benar saksi pernah mengeluarkan/menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) an. Rinto Arahap, Andri, dan Syafri Zailani;
Bahwa tidak ada Survey lapangan yang dilakukan oleh dinas Perizinan karena dinas perizinan hanya mengecek dari segi administasi dan instansi lain tidak ada melakukan survey sebelum terbitnya izin;
Bahwa kami hanya mengeluarkan SIUP dan TDP tersebut, barang/jasa dagangan utama untuk hasil pertanian/sawit sesuai dengan surat permohonan Pemohon tanpa mengecek kelapangan/kebenaran dari usaha debitur tersebut;
Bahwa yang mengurus atau yang mengajukan SIUP dan TDP adalah Saksii Susana atas kuasa dari masing-masing pemohon;
Bahwa untuk SIUP tidak ada kadaluarsanya/ berlaku selama perusahaan tersebut masih aktif/berjalan sedangkan TDP berlaku 5 (lima) tahu sejak dikeluarkan TDP tersebut;
Bahwa pihak BRI tidak pernah datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk melakukan klarifikasi terkait surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) baik secara lisan mapun tulisan;
Bahwa tidak ada biaya untuk untuk pengurusan terkait surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang;
Bahwa tidak ada biaya untuk untuk pengurusan terkait surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi dokumen;
Dokumen Perizinan an. Rinto Arahap, terdiri dari :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 00443/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP&NAKER/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 Nama Perusahaan Trading Rinto dengan nama penanggung jawab Rinto Arahap;
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 31.02.5.47.00789 tanggal 27 Oktober 2022 Nama Perusahaan Trading Rinto dengan nama penanggung jawab Rinto Arahap;
Surat Tanda Daftar Izin Gangguan Nomor : 2 SIG 00489 01 1007 Nama Perusahaan Trading Rinto dengan nama penanggung jawab Rinto Arahap alamat Perusahaan Jl. Depati Hamzah Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Pangkalpinang;
Dokumen Perizina an. Andri, terdiri dari :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 00017/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP&NAKER/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 Nama Perusahaan Andri Trading dengan nama penanggung jawab Andri, Alamat Perusahaan Jl. Fatmawati Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Pangkalpinang;
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 31.02.5.47.00821 tanggal 09 Januari 2018 Nama Perusahaan Andri Trading dengan nama penanggung jawab Andri, Alamat Perusahaan Jl. Fatmawati Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Pangkalpinang;
Dokumen Perizinaan. Syafri Zailan, terdiri dari :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 00348/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP&NAKER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018 Nama Perusahaan Trading Zailani dengan nama penanggung jawab Syafri Zailani, Alamat Perusahaan Jl. Solihin GP Kel. Asam Kec. Rangkui Pangkalpinang;
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 31.02.5.47.00916 tanggal 21 Mei 2023 Nama Perusahaan Trading Zailani dengan nama penanggung jawab Syafri Zailani, Alamat Perusahaan Jl. Solihin GP Kel. Asam Kec. Rangkui Pangkalpinang;
Dan saksi mengenali dokumen di atas;
Bahwa saksi melakukan pengurusan perizinan tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pangkal Pinang;
Bahwa dalam pengurusan syarat-syarat untuk pengurusan Kuasa hanya menyerahkan berkas saja dan ambil blanko yang menanda tangani dokumen tetap pemohon;
Bahwa upaya dari pihak PTSP mengawasi terhadap kuasa yang diberikan hanya sebatas administrasi saja;
Bahwa Saksi mengetahui jika yang mengajukan persaksiratan ke PTSP adalah kuasa bukan Pemohon langsaung setelah perkara ini di sidik dan diperiksa;
Bahwa saksi mengetahui ada nama Terdakwa saat pengajuan karena ada didalam dokumen administrasi;
Bahwa tidak aturan di PTSP tersebut yang mengambil dokumen adalah harus pemohon langsungyang mengambil dokumen jika telah selesai boleh dikuasakan karena pengambilan langsung di loket;
Bahwa pada prinsipnya jika dokuemn lengkap maka saksi akan setujui karena nanti ada bagian lain yang akan melakukan survey kelapangan
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Mas Agus Rahmat Hidayatullah.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terkait Pemberian Fasilitas Kredit di PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 s/d Tahun 2019 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 51 tanggal 22 Desember 2017
Bahwa riwayat Pendidikan dan pekerjaan saksi yaitu :
1. Riwayat pendidikan :
- SD N 04 Palembang lulus tahun 1996;
- SMP Santolois Palembang lulus tahun 1999;
- SMA N 13 Palembang tahun 2002;
- S1 Fakultas Hukum UNSRI lulus tahun 2007.
Riwayat pekerjaan :
- Contumer loan Mandiri Palembang tahun 2009 s/d 2011;
- Account Officer (AO) Kantor Cabang BRI Sungailiat tahun 2011 s/d 2017;
- Account Officer (AO) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang tahun 2018 s/d 2019;
- Account Officer (AO) Kantor Cabang Pembantu BRI Mentok tahun 2019;
- Account Officer Non Performing Loan (AO NPL) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Tupoksi saksi adalah Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi selaku RM/AO NPL sejak tanggal 04 Maret 2020, Tugas dan fungsi saksi selaku Relationship Manager / Account Officer Non Performing Loan (RM NPL) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu:
Menyusun strategi untuk penanganan kredit bermasalah, pembinaan ke Kanca dan KCP dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah;
Berkoordinasi dengan pihak ketiga (eksternal) yaitu Kantor KPKNL untuk urusan parate eksekusi dan Pengadilan untuk gugatan Perdata;
Melakukan penagihan dan kunjungan kepada Debitur (nasabah) yang kreditnya macet; Dasar pengangkatan saksi adalah SK NOKEP : 092-KW-IV/HCP/03/2020 tanggal 04 Maret 2019Kantor Wilayah PT BRI (Persero) Tbk;
Bahwa selaku Relationship Manager/ Account Officer Non Performing Loan (RMNPL) tidak memiliki bawahan dimana saksi langsung bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (RPK) PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang sedangkan hubungan dengan Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk Pangkalpinang sebatas koordinasi walaupun penempatan saksi di Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir. Adapun wilayah kerja saksi adalah meliputi Kantor Cabang Pembantu yang ada di wilayah binaan/ supervise Kantor Cabang BRI Pangkalpinang;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa jenis-jeis fasilitas kredit yang ada diKantor Cabang BRI Pangkalpinang maupun di Kantor Cabang Pembantu adalah;
Kredit Komersil merupakan pimjaman yang diberikan untuk usaha ynag sudah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun dengan plafon diatas Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) terdiri dari:
Kredit ritel komersial yaitu
Kredit kecil yaitu kredit yang ditujukan untuk usaha kecil menengah dengan plafon maksimal Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) dengan syarat debitur belum memiliki pinjaman dimana pun.
Kredit Konsumtif adalah kredit pribadi/perorangan untuk kepentingan pribadi terdiri dari:
Kredit Kendaraan bermotor yaitu kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan empat
kredit pemilikan rumah yaitu kredit untuk memiliki rumah
Kredit Briguna yaitu untuk Pegawai atau Karyawan yang berpenghasilan tetap
Kredit Program merupakan pinjaman yang diberikan untuk bidang usaha perkebunan terdiri dari:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit pangan yaitu untuk kredit sembako dan industri rumahan
Bahwa Sedangan jenis-jenis fasilitas kredit yang ada di Kantor Cabang Pembantu adalah:
Kredit Komersil merupakan pimjaman yang diberikan untuk usaha yang sudah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun dengan plafon diatas Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) terdiri dari:
Kredit ritel komersial
Kredit kecil yaitu kredit yang ditujukan untuk usaha kecil menengah dengan plafon maksimal Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) dengan syarat debitur belum memiliki pinjaman dimana pun.
Kredit Program merupakan pinjaman yang diberikan untuk bidang usaha perkebunan terdiri dari:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit pangan yaitu untuk kredit sembako dan industri rumahan - Bahwa dalam melaksanakan tugas berdasarkan :
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya.
SURAT EDARAN Direksi BRI No. s.05- DIR/ADK/03/ 2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang penilaian agunan beserta revisinya (sampai revisi ketiga).
Bahwa dalam melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya dan SURAT EDARAN Direksi BRI No. s.05- DIR/ADK/03/ 2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang penilaian agunan beserta revisinya (sampai revisi ketiga;
Bahwa terdapat permasalahan pemberiian kredit pada Kantor Cabang Pangkalpinang antara tahun 2017 sd 2109 yang melibatkan pihak ke-3 dimana secara umum para Debitur atau nasabah mengalami ketidakmampuan memenuhi kewajibannya membayar setoran angsuran kredit secara lancar sehingga terdapat kredit yang macet dengan jumlah total 47 debitur, dengan perincian 12 debitur cabang Pangkalpinang dan 35 debitur KCP Depati Amir (2 orang debitur sebagai pemutusnya adalah BRI Cabang pangkalpinang);
Bahwa tahapan tindakan terhadap Debitur yang tidak membayar setoran atau menunggak ATAU MACET yaitu : Memberikan surat peringatan I, II, III dengan jedah waktu 10 hari kerja lalu diberikan restrukturisasi kredit dengan menyesuaikan kemampuan debitur apabila tidak juga membuahkan hasil maka akan diberikan surat default (gagal bayar) setelah itu dilakukan upaya lelang melalui lelang Negara KPKNL;
Bahwa Saksi belum mengunjungi debitur dengan perjanjian kredit nomor 51 tanggal 22 Desember 2017 , dan saksi tidak tahu apa penyebab macet terhadap kredit debitur dikarenakan sudah terjadi dan baru masuk di kantor cabang BRI Pangkalpinang;
Bahwa yang bermasalah pada kantor cabang BRI Pangkalpinang mempunyai agunan berupa asset tanah/ bangunan;
Bahwa karena kredit bermasalah sehingga perlu dilakukan penilaian ulang untuk keperluan persiapan lelang dan atas permintaan penilaian dari penegak hukum terkait kasus ini, dimana kewenangan ada pada AO NPL untuk penilaian ulang. Dengan cara mengambil data pembanding dari harga tanah disekitar dari keterngan kades/ lurah dan masyarakat sekitar dengan melihat juga NJOP pada PBB terbaru, dan mengambil rujukan dari penilaian KJPP sebelumnya. Dan saksibuat laporan penilaian agunan sesuai ketentuan pada Peraturan internal BRI tentang agunan;
Bahwa karena kredit bermasalah sehingga perlu dilakukan penilaian ulang untuk keperluan persiapan lelang dan atas permintaan penilaian dari penegak hukum terkait kasus ini, dimana kewenangan ada pada AO NPL untuk penilaian ulang. Dengan cara mengambil data pembanding dari harga tanah disekitar dari keterngan kades/ lurah dan masyarakat sekitar dengan melihat juga NJOP pada PBB terbaru, dan mengambil rujukan dari penilaian KJPP sebelumnya. Dan saksibuat laporan penilaian agunan sesuai ketentuan pada Peraturan internal BRI tentang agunan;
Bahwa setelah hasil penilaian dari AO NPL keluar dan ternyata nilai agunannya jauh dibawah dari nilai yang ditetapkan saat proses pengajuan kredit oleh AO/ RM PL , dimana jika dibanding nilai kredit yang cair maka agunan itu tidak bisa mengcover/ menutup nilai kredit;
Hasil penilaian dari AO NPL ternyata nilai jauh lebih rendah daripada penilaian AO/ RM saat proses pengajuan kredit karena AO/ RM menggunakan data belum dipastikan kebenarannya survey ke Kades/ lurah atau masyarakat sekitar lokasi dan lebih mendasarkan pada Surat keterangan tentang harga tanah dari Desa yang telah dimanipulasi nilainya;
Bahwa Saksi tidak ada cross check kelapangan karena itu bukan tugas saksi cros cek kelapangan ada tugas bagian divisi teknis;
Bahwa Saksi tidak ada menerima hasil cros cek dari lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perkara ini dari awal saksi mengetahui ada perkara ini setelah ada perkara ini disidik;
Bahwa yang menjadi penyebab adanya timbul masalah adalah karena pembayaran yang terlambat;
Bahwa yang berwenang menentukan besarnya berapa pinjaman adalah AO;
Bahwa dalam perkara ini AO nya sudah pindah ke Palembang jadi susah untuk konfirmasi ke AO;
Bahwa diantara AO sering terjadi bperbedaan dalam menentukan berapa permohonan yang kabulkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
John Adrianza
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terkait Pemberian Fasilitas Kredit di PT. BRI (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 s/d Tahun 2019 Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 51 tanggal 22 Desember 2017
Bawhwa dapat saksi jelaskan riwayat pendidikan saksi berikut :
SD Negeri 142 Palembang lulus tahun 1993;
SMP negeri 9 Palembang 1995;
SMA Negeri 3 Palembang lulus tahun 1998;
Riwayat pendidikan saksi lulus D4 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional lulus tahun 2004;
Magister Hukum STIH Petiba lulus tahun 2021.
Riwayat pekerjaan :
PNS BPN tahun 2000;
KASUBSI Penetapan Hak BPN Bangka;
Kasi penetapan hak peroarangan BPN Kanwil Babel;
Kasi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah sejak 2017 sd 2020;
Kasi penetapan hak tanah dan pemberdayaan tanah masyarakat BPN; Kanwil Babel 2020 sd sekarang;
PNS Non aktif di BPN;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No lupa tahun 2017, kaitannya dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian fasilitas kredit di Kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sd 2019 atas nama terdakwa SUGIANTO alias ALOY yaitu saksi selaku Ketua Tim panitia pemeriksaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Bangka tengah No. 27/Kep-19.04/VI/2017 tanggal 7 juni 2017 dan SK tersebut berlaku selama saksi bertugas di BPN Bangka tengah, hingga akhirnya pindah ke Kanwil BPN Prop BABEL tanggal 15 januari 2020 maka Jabatan ketua Tim pemeriksaan tanah BPN Bangka Tengah berakhir. sehingga selama saksi menjabat selaku Ketua Tim Pemeriksaan tanah BPN Bangka tengah maka saksi meneruskan permohonan hak atas tanah yang diajukan SUGIANTO alias ALOY:
Bahwa berdasarkan Permen No.38 tahun 2015 tentang SOTK di lingkungan BPN pasal 41 selaku Kasi hubungan hokum tupoksi saksi pada intinya yaitu Mengkoordinir pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat, pendaftaran hak tanah dan pemeliharaan data hak tanah serta pembinaan PPAT;
Bahwa yang dilakukan BPN yaitu pendaftaran tanah yang mencakup pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data tanah. Pemeliharaan tanah yang dilakukan BPN mencakup peralihan hak atas tanah, pendaftaran hak tanggungan dan pengadaan tanah untuk instansi pemerintah;
Bahwa harga diatas adalah dari data akta jual beli yang dibuat oleh PPAT / PPATS dan didaftarkan di BPN Kab Bangka Tengah sehingga salinan akta itu terseimpan di BPN, dimana dalam salinan akta itu terdapat harga dalam AJB (Akta jual beli);
Bahwa yang dimaksud sertifikat berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun, yang masing- masing sudah dibukukkan dalam buku tanah yang bersangkutan. SHM terdiri dari sertifikat (buku tanah) dan surat ukur yang keduanya diterbitkan oleh BPN. Guna sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah;
Bahwa dalam dokumen sertifikat/ buku tanah itu terdiri dari data apa saja? Dalam surat ukur yang terlampir pada SHM tersebut berisi Terdiri dari : dari data yuridis tentang status tanah termasuk pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya, berisi juga subyek pemilik dan data fisik tanah (letak, luas tanah). Surat ukur Berisi data fisik tanah berupa letak, luas, peta dan batas- batas tanah
Bahwa Bedanya sertifikat yang berupa pendaftaran pertama dengan pendaftaran peralihan hak adalah Pendaftaran pertama yaitu tanah belum bersertifikat menjadi bersertifikat bisanya tanah Untuk di wilayah Bangka Tengah tanah tersebut sebelumnya adalah tanah Negara yang berlandaskan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan Desa/ Camat, sedangkan untuk peralihan hak adalah sudah ada sertifikat tanah lalu ada peralihan hak / jual beli yang diperjanjikan hukum di Notaris dan BPN hanya mencatatkan dalam lembar peralihan hak tersebut;
Bahwa mekanismenya pendaftaran pertama untuk memperoleh SHM yaitu :
Pendaftar datang ke BPN Bangka Tengah memasukkan berkas : berupa copy KTP, KK, Alas hak.
Pendaftar membayar SPS (Surat Perintah Setor) untuk pengukuran tamah dan panitia A (Pemeriksaan tanah)
Kepala seksi infrastruktur menerbitkan surat tugas pengukuran
Tim pengukuran melaksanakan pengukuran ke lokasi menemui pemilik/ nama yang tertuang dalam sertifikat yang diajukan/ kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa untuk croscek data lapangan.
Tim pengukuran membuat surat ukur dan peta bidang;
Panitia A (pemeriksaan tanah) melakukan pemeriksaan administrasi dokumen tanah termasuk surat ukur dan peta bidang yang telah dibuat sebelumnya oleh Tim pemgukuran dicocokan dengan surat penguasaan fisik dan riwayat tanah yang dibuat Desa, KTP serta konfirmasi kepada pemilik tanah/ nama ;
Panitia A menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPN Bangka Tengah.
Surat Keputusan pemberian hak diberikan kepada pemohon, selanjutnya pemohon mendaftarkan kembali SK melalui loket BPN untuk diterbitkan SHM / SHGB.
Selanjutnya permohonan di proses bagian penerbitan sertifikat;
Sertifikat ditanda tangani kepala Kantor BPN Bangka Tengah
Sertifikat diserahkan kepada pemilik/ atas nama dalam sertifikat/ orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik.
Bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Kepala BPN no 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penelitian dan penghkajian data fisik dan data yuridis terhadap permohonan hak adalah untuk memperoleh kebenaran formal, sedangkan kebenaran materiil terhadap warkah atau berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon;
Bahwa kebenaran materiil atas suatu sertifikat diperoleh dari pengakuan pemohon dan berkas yang disampaikan oleh pemohon ke BPN, yang dari data dan pengakuan tersebut Tim pengukuran dan panitia A (pemeriksaan tanah) akan mengkaji dan meneliti kebenarannya untuk dituangkan secara formal pada risalah panitia pemeriksaan tanah. Dimana kebenaran materiil informasi dan data adalah tanggung jawab pemohon
Bhwa perlu saksi jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMNA)/ Ka BPN No.3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 78 yang berbunyi Tugas petugas pengukuran adalah menetapkan batas bidang tanah, membuat gambar ukur, melaksanakan pengukuran batas bidang tanah, sedangkan Pasal 83 yang berbunyi : Tugas Panitia A dalam pendaftaran tanah meneliti data yuridis terkait dengan alas hak, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pendaftaran tanah
Bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Kepala BPN no 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penelitian dan penghkajian data fisik dan data yuridis terhadap permohonan hak adalah untuk memperoleh kebenaran formal, sedangkan kebenaran materiil terhadap warkah atau berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.
Bahwa Kebenaran materiil atas suatu sertifikat diperoleh dari pengakuan pemohon dan berkas yang disampaikan oleh pemohon ke BPN, yang dari data dan pengakuan tersebut Tim pengukuran dan panitia A (pemeriksaan tanah) akan mengkaji dan meneliti kebenarannya untuk dituangkan secara formal pada risalah panitia pemeriksaan tanah. Dimana kebenaran materiil informasi dan data adalah tanggung jawab pemohon.
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMNA)/ Ka BPN No.3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 78 yang berbunyi Tugas petugas pengukuran adalah menetapkan batas bidang tanah, membuat gambar ukur, melaksanakan pengukuran batas bidang tanah, sedangkan Pasal 83 yang berbunyi : Tugas Panitia A dalam pendaftaran tanah meneliti data yuridis terkait dengan alas hak, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pendaftaran tanah.
Bahwa petugas ukur harus memastikan kebenaran dari subyek/ pemilik yang akan tercantum dalam SHM dan obyek tanah (peta lokasi dan luas), sedangkan memastikan tanah sesuai dengan RTRW, kesesuaian penggunaan serta data subyek dan obyek serta bukti dukungnya yang diperoleh dari pemohon dikaitkan data yang dihasilkan petugas ukur dilapangan;
Bahwa biaya resminya berdasarkan PP 128/ 2015 tentang PNBP dilingkungan BPN, yaitu:
Biaya pendaftaran : Rp100.000,-
Biaya pengukuran, dengan rumus : luas tanah dibagi 500 x HSBKU (system sudah ada di BPN tinggal klik). Dan ada gradasi rumus tersebut terhadap masing – masing luas, dimana lebih 10 hektare ditambah dengan variable Rp.14.000.000,- kalau dibawah 10 hektare ditambah dengan variabel Rp.100.000,- da nada pembanding lainnya, dimana semua hitung- hitungan itu ada di system BPN dan sudah proporsional.
Biaya pemeriksaan tanah, luas :500x HSBKPA+350.000
Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi panitia/ timm dibebankan kepada pemohon berdasarkan kelayakan di lapangan.
Bahwa lama mulai permohonan hingga terbitnya sertifikat paling lambat 38 hari sejak pemohon membayar SPS ke BPN (aturannya di PERKABAN No 1 tahun 2010 tentang SOP pelayanan di BPN), paling cepat bisa dilakukan 3 hari;
Bahwa Tim pengukur yang menujuk kepala seksi pengukuran (tahun 2017 sd 2019 HELKI MAELAN dan BAMBANG YUNIARTO) anggota nya kami lampirkan dan Tim bertaggung jawab kepada Kepala Seksi sedangkan Kasi kepada Kepala Kantor.
Bahwa Tim A (pemeriksaan tanah) yang menunjuk Kasi Hunungan Hukum tahun 2017 sd 2019 yaitu RISKI KURNIAWAN dan JHON ADRIANSYAH)
Bahwa untuk survey pertama pada saat pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dan anggota saksi (panitia A) terjun ke lapangan melihat ukuran dan batas-batas tanah dan penggunaan tanah.
Bahwa berdasarkan pasal 21 PP No. 128 tahun 2015 tentang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada BPN, Tim Boleh menerima uang dari pemohon sekedar untuk transportasi, akomodasi dan konsumi secara harga wajar. Alasannya bahwa BPN tidak menanggung / tidak menganggarkan biaya transportasi akomodasi dan konsumsi dari keg permohonan Ha katas tanah.Untuk standar berapa yang wajar belum ada aturannya , tergantung kemampuan pemohon.
Bahwa Saksi hanya menerima uang untuk TIM terdiri dari dari 4 orang BPN dan 1 orang KADES setempat untuk transportasi akomodasi dan konsumsi dari SUGIANTO langsung secara cash diserahkan di lapangan dan di kantor BPN sebanyak 26 kali sesuai permohonan penerbitan ha katas tanah yang diajukan SUGIANTO atas nama orang lain diatas, dengan perincian rata- rata setiap kegiantan pemberiannya sebesar sekitar Rp.1000.000,- dengan perincian pengeluaran per kegiatan adalah untuk :
Untuk akomodasi Rp.600.000,-
Untuk makan 5 orang Rp.200.000,-
Dibagi Rp. 200.000,- untuk 4 orang tim sehingga masing-masing orang Rp.50.000,- (Kades tidak mendapat)
Sehingga total Tim menerima sekitar Rp.26.000.000,- dengan perincian masing- masing kegiatan seperti diatas, sehingga jika ditotal untuk masing- masing anggota tim termasuk saksi totalnya mendapat Rp.50.000,- x 26 maka berumlah Rp.1.300.000,- sebagai uang lumpsum/ uang lelah.
Selain uang diatas, SAKSI menyatakan tidak pernah menerima uang dari SUGIANTO atau suruhan SUGIANTO terkait pengajuan permohonan SHM diatas, dan saksi juga tidak pernah mengetahui tim pemeriksaan tanah menerima uang dari SUGIANTO serta saksi juga tidak pernah mengetahui tim pengukuran menerima uang dari SUGIANTO, termasuk pejabat dan staf BPN yang lain.
Bahwa tidak Pernah dari pihak BRI Cabang Pangkalpinang ataupun Cabang pembantu Depati Amir ke BPN Bangka Tengah untuk bertanya harga pasaran tanah/ transaksi jual beli tanah yang pernah terjadi tahun 2017 sd 2019 harga tanah di wilayah BPN Bangka Tengah;
Bahwa terkait 6 permohonan hak atas tanah yang diajukan SUGIANTO yang belum terbit diatas Tidak akan terbit, sebab karena kekurangan berkas yang seharusnya dilengkapi sampai sekarang sekitar 2 tahun tidak bisa dilengkapi, wajarnya jika ada kekurangan maka pemohon akan segera melengkapi, sedangkan 6 pengajuan dari SUGIANTO tidak bisa dilengkapi.
Bahwa sekitar awal tahun 2019 ada NOTARIS GEMARA datang ke BPN Bangka tengah menanyakan penyelesaian 6 permohonan SHM yang telah diajukan SUGIANTO sebelumnya, dan berkas apa yang kurang nanti NOTARIS bilang akan menyampaikan ke SUGIANTO untuk dilengkapi, NOTARIS GEMARA menyatakan kepentingannya terkait penerbitan 6 SHM itu karena NOTARIS GEMARA telah mengeluarkan COVERNOTE (surat keterangan) jaminan bahwa Surat tanah 6 bidang akan diterbitkan SHMnya sedangkan covernote yang dikeluarkan/ jaminan dari GEMARA tersebut menurut GEMARA dikejar/ ditanyakan penyelesiannya oleh BRI. Sedangkan menurut saksi,suatu permohonan hak atas tanah berupa SHM belum pasti diterbitkan SHMnya oleh BPN
Bahwa Alas hak yang diajukan oleh pemohon adalah dari Surat Camat menjadi SHM;
Bahwa biaya untuk satu sertifikat berfariasi;
Bahwa untuk mengajukan permohonan boleh pemohon langsung atau kuasanya;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa dikuasakan oleh saksi. Aloy;
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada sertifikasi khusus untuk menjadi kuasa siapa saja boleh jadi kuasa asalkan ditandatangani oleh pemberi Kuasa karena diberikan kuasa untuk pengajuan pengambilan blangko kalo tandatangan dokumen tetap pemohon;
Bahwa yang mengambil blangko boleh pemohon boleh kuasa;
Bahwa saksi tidak ada melakukan survey karena bagian survey tersendiri bukan bagian saksi;
Bahwa setelah pengukuran dilapangan jika tidak ada sanggahan dari pihak lain maka akan dibuatkan sertifikatnya;
Bahwa yang turun kelapangan adalah bagian Sekretariat, bagian ukur dan Kepala Desa yang punya wilayah;
Bahwa Saksi tidak ikut turun kelapangan, saat itu yang hadir kelapangan adalah saksi. Aloy bukan pemohon langsung;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Wahid Bin Haji Samsi;
Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Namang
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr Rinto Arahap dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa tugas saksi adalah Menjalankan pemerintahan desa, Melaksanakn Pembangunan di desa, Melayani masyarakat, Melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Membantu Perekonomian masyarakat Desa
Bahwa Peranan KADES adalah menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan hak atas Tanah /surat jual beli tanah jika diminta masyarakat. Setelah adanya permintaan masyarakat KADES memerintahkan Kasi pemerintahan RT dan KADUS untuk memeriksa dokumen kepemilikan dan memeriksa keabsahan Fisik Surat dan pemiliknya dari informasi masyarakat sekitar lahan
Bahwa saksi tidak tahu jika tanah yang di desa saksi tersebut menjadi agunan untuk kredit untuk Bank BRI Cabang pangkalpinang maupun Cabang Pembantu Depati Amir;
Bahwa tandatangan yang ada pada dokumen yang ditunjukkan benar bahwa itu tandatangan saksi pada tanggal 16 November 2017 dan benar pada saat itu Bu Ema Febriyanti menandatangani surat tersebut karena pada saat itu Sudah menjabat Sebagai Plt. Camat namang. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut dikeluarkan oleh Kantor Desa Namang maupun Kantor Camat Namang;
Bahwa tidak pernah staf BRI baik cabang pangkalpinang maupun cabang pembantu Depati Amir menemui saksi selaku Kepala Desa Namang untuk minta Surat keterangan harga tanah dan menanyakan harga tanah di Desa Namang.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Jawan Efendi Bin Jumadi;
Bahwa pada saat di lakukan pemeriksaan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya;
Bahwa saksi selaku mantan kepala Desa Maras Senang
Bahwa saksi mengenal terdakwa Rinto Arahap dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa tugas saksi adalah Menjalankan pemerintahan desa, Melaksanakn Pembangunan di desa, Melayani masyarakat, Melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Membantu Perekonomian masyarakat Desa
Bahwa peranan saksi sebagai KADES terkait pemilikan / penguasaan tanah dan pelepasan hak atas tanah di Desa yaitu Saksi mengetahui dengan menugaskan RT dan Kadus Untuk mengukur dan melibatkan saksi-saksi perbatasan lahan langsung dan menerbitkan surat pernyataan pengakuan hak atas tanah
Bahwa Surat keterangan harga tanah Nomo : 145/129/S.ket/06.09/x/2017 tanggal 19 oktober 2017 benar dikeluarkan di kantor desa Maras Senang dan tandatangan tersebut ditandatangan oleh saksi
Bahwa harga tanah tersebut benar memang seharga Rp300.000 s/d Rp400.000 per M2 di wilayah desa Maras Senang karena sepengetahuan saksi ada bebrapa tempat yang dijual dengan harga yang tinggi seperti rumah makan yang dijual dengan harga Rp1.800.000.000.- (satu milyar rupiah) milik Amzan tetapi bukan alamat milik agunan Rinto Arahap
Sedangkan alamat milik anggunan Sdr Rinto tidak sampai segitu dan yang di permasalahkan adalah penyalahgunaan surat harga tanah tersebut oleh sdr Rinto
Bahwa surat harga tanah tersebut adalah harga di Desa Maras Senang di daerah pasar bukan yang di alamat sdr Rinto
Ya membuat Surat Keterangan terkait harga tanah dan status tanah masyarakat yang ada di lingkungan saksi merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan merupakan tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Desa Maras Senang
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Andika Agustria.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini diJaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, semuanya adalah benar;
Bahwa Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang Saksi terangkan di Penyidik
Bahwa Saksi mengerti sebab saksi di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, berkaitan dengan Surat Permintaan Keterangan yang saksi terima hal adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Kepada Debitur Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35 tanggal 31 Agustus 2018;
Bahwa Riwayat Pendidikan Tahun 2013 lulus S1 teknik sipil UNSRI
Pekerjaan :
• Nopember Tahun 2015 sebagai Residen Auditor kantor cabang pangkalpinang berkantor di cabang BRI Pangkalpinang
• Nopember Tahun 2019 pindah sebagai auditor Intern BRI wilayah Palembang kantor di Palembang
• Pernah ikut diklat AUDITOR tahun 2015 di PUSDIKLAT BRI dan saksi mendapat sertifikat auditor yang tersimoan dalam system internal BRI.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengenali saksi SAPRI ZAILANY dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran di internal BRI, maka tugas dan fungsi sebagai Residen Auditor kantor cabang pangkalpinang yaitu antara lain melaksanakan audit dan memberikan konsultasi dan supervisi pada unit kerja cabang pangkalpinang. Se-dangkan sebagai auditor internal tugasnya yaitu melakukan audit internal BRI di bawah kantor wilayah BRI Palembang.
Bahwa pernah, terkait pelaksanaan audit rutin tahunan dan audit temuan pengelolaan dana Kanca BRI Pangkalpinang terdapat indikasi pemakaian kredit tidak sesuai peruntukan awal (tidak sesuai ketentuan), pelaksanaan audit 19 sd 31 agustus 2019. Nama audit adalah pemeriksaan audit, dimana audit itu berawal dari usualan saksi selaku Residen auditor Kanca BRI Pangkalpinang saat melakukan audit regular menemukan indikasi adanya penggunaan kredit yang tidak sesuai pemakaian pada beberapa nasabah, Sehingga audit yang kami lakukan ini bukan atas pernintaan KANCA Pangkalpinang atau KCP.
Bahwa Selanjutnya atas laporan saksi maka BRI KANWIL Palembang membuat Surat Perintah tugas untuk melakukan audit pemeriksaan terhadap temuan pada audit regular di Kanca Pangkalpinang sebelumnya yaitu pada sampling debitur atas nama FENI dan NELI AGUSTIN (kakak adik) dimana saat audit regular saksi berkunjung rumah FENI di desa Celuak Kab. Bangka tengah dimana debitur menjelaskan bahwa NELI dan FENI awalnya tidak ingin meminjam/ kredit di BRI tapi hanya ingin menjual rumah untuk biaya pengobatan ortu mereka. Selanjutnya datang pihak ke 3 yaitu SUGIYANTO alias ALOY menawarkan untuk membeli rumah FENI dan NELI dengan syarat NELI dan AGUSTIN harus meminjam dana/ kredit ke BRI (atas nama NELI dan AGUSTIN) dan nanti semua yang mengurus administrasinya SUGIYANTO alias ALOY. Sehingga saat kami audit regular datang diketahui bahwa dokumen peminjaman kredit atas nama NELI dan FENI tidak sesuai kenyataan, sehingga kami laporkan ke kantor audit intern wilayah BRI Palembang untuk dilakukan pengembangan / perluasan sample nasabah yang terindikasi berhubungan dengan pihak ke 3 dalam hal ini SUGIYANTO alias ALOY. Selanjutnya dilakukan audit intern BRI;
Bahwa surat perintah audit tersebut, kapan dilakukan audit, audit apa namanya, tim siapa dan Tujuannya:
Yaitu :
Surat perintah TUGAS dari KEPALA AUDIT INTERN Wilayah BRI Palembang dengan Surat No. 241/AIW/III/08/2020 tanggal 6 agustus 2019 umtuk melakukan AUDIT di Kanca BRI Pangkalpinang dan dilaksanakan dari tanggal 19 sd 31 Agustus 2019. Namnya AUDIT INTERNAL yaitu audit yang dilakukan oleh AUDITOR INTERNAL BRI dalam rangka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan suatu perusahaan (BRI).
Tujuannya audit internal ini : untuk pengembangan dan memastikan indikasi pemakaian kredit tidak sesuai peruntukan awal di Kanca BRI Pangkal pinang (termasuk KCP Depati amir) sesuai temuan awal dalam audit regular dan tern-yata setelah dilakukan pengecekan terdapat sebanyak 41 nasabah di laporan awal dan ada 6 nasabah dalam laporan tambahan yang perlu pemeriksaan da-lam audit ini. Terkait Surat Perjanjian Kredit Nomor: 33 tanggal 26 Januari 2018 terdapat dalam laporan awal
Tim nya : YOYOK MULAWARMAN (Manager audit) , SABUR RAHMAT D (Ketua Tim audit), PERNANDO S, ANDIKA A, ANDREW, PRISTIAWAN, IVAN W, ARDINAFI P, RICKY R, dan HENDRA (Selaku anggota) untuk laporan awal
sedangkan untuk laporan tambahan
Tim nya : Rusli (Manage Audit), Angen Prasa (Ketua Tim Audit), Andika Agustria, Ricky Rakasiwi, Ibrahim, Ivan Wahyudi, Harianto maya Putra (selaku Anggota)
Bahwa alasan saat audit yg saksi lakukan berdasarkan Surat perintah TUGAS dari KEPALA AUDIT INTERN Wilayah BRI Palembang dengan Surat No. 241/AIW/III/08/2020 tanggal 6 agustus 2019 tersebut hanya untuk 41 nasabah BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP depati amir yang kemudian ditetapkan untuk diaudit yang saksi lakukan adalah Sebab kami menemukan adanya indikasi aliran dana yang terjadi setelah realisasi pinjaman pada BRI baik Cabang maupun KCP Depati amir dari nasabah yang mencairkan kepada pihak ke 3 (antara lain SUGIYANTO) dari 41 realisasi pencairan nasabah yang terjadi pada kurun waktu 2017 sd 2018, selain itu kami tidak menemukannya. Kami menemukan indikasi dari keterangan nasabah yang kita sampling saat audit reguler dan data rekening koran milik debitur/ nasabah (Rekening simpanan BRI yang digunakan nasabah saat pencairan pinjaman kredit di BRI).
Bahwa dimana meskipun ada debitur yang tidak ditemukan aliran dana ke Saksi SUGIANTO namun Saksi.SUGIANTO melakukan angsuran terhadap pinjaman nasabah dengan cara Saksi.SUGIANTO transfer ke rekening Koran BRI milik nasabah untuk melakukan angsuran. Jejak ini bisa dilihat dari rekening Koran / simpanan BRI milik debitur yang digunakan saat pencairann kredit, karena disitu akan Nampak uang keluar masuknya dan kemana dari siapa termasuk siapa yang mencairkan Cek / BG meskipun BG / Cek itu ditanda tangani dan atas nama nasabah, karena dalam pencairan BG maka yang mencairkan harus melampirkan KTP/ identitas sehingga akan tercatat di rekening Koran.
Bahwa mekanisme dan prosedur dalam melakukan AUDIT INTERNAL adalah:
a. Pengumpulan data Nasabah yang terindikasi terdapat pemakaian oleh pihak ke 3 beserta dokumennya yaitu dokumen kredit (dimana terdapat alamat usaha debitur, tempat tinggal dan lokasi agunan).
b. Melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan tempat tinggal serta lokasi agunan serta penggalian infromasi kepada debitur adanya keterlibatan pihak ke 3 dalam pemberian kredit pada BRI cab pangkal pinang dan KCP Depati amir.
c. Melakukan screening dari hasil ke lapangan dikaitkan dokumen kredit apakah ada perbedaan dan kewajaran/ kesesuaiannya.
d. Melakukan pendalaman terhadap berkas kredit yang dicurigai tidak sesuai kon-disi riilnya antara lain SIUP dan mutasi rekening Koran simpanan bank lain milik debitur dengan cara cros cek satu sama lain antar dokumen nasabah.
e. Melakukan konfirmasi kepada petugas BRI terkait antara lain AO, Pejabat pemutus terkait masing masing nasabah / transaksi yang dicurigai.
f. Melakukan analisa dan penyusunan laporan.
g. Koordinasi dengan Kanwil dan Cabang BRI pangkalpinang untuk penyelesaian hasil temuan.
Bahwa saat saksi audit internal pada tanggal 19 s/d 31 agustus 2019 kondisi nasabah itu ada yang lancar ada yang menunggak tapi saat itu belum sampai kol 5 (macet). Namun jika setelah audit yang kita lakukan bisa saja kondisinya berubah menjadi MACET tergantung waktunya kapan, dan itu yang lebih tahu kondisi nasabah dan apa tindak lanjutnya termasuk terhadap agunan adalah AO NPL Cabang Pangkalpinang (EDWAR dan MULIAWAN) dibawah manager pemasaran cabang pangkal (JUNAEDI)
Bahwa dalam audit maka nasabah dengan perjanjian kredit nomor : 35 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama SAPRI ZAILANY itu di audit semua dengan cara tim cek lokasi menyebar berdasarkan alamat dalam dokumen kredit yaitu ke alamat nasabah, usaha, dan agunan, tanpa didampingi AO pemrakarsa karena kami ingin mendapatkan kondisi yang sebenarnya tanpa dikondisikan AO;
Bahwa untuk agunan hanya sampling, karena tim menggunakan appraisal eksternal dan yang keluar ke kami dan setelah selesai laporan audit. Untuk Appraisal itu adalah wewenang cabang pangkalpinang yang menentukannya dan memang biaya mahal karena appraisal eksternal untuk agunan milik 8 debitur saja adalah Rp. 200.000.000;
Bahwa mekanisme jika terjadi kredit macet,yang bertanggung jawab melakukan tindakan setelah adanya kredit macet, terkait kredit macet suatu agunan seharusnya juga diapraisal ulang, saksi jelaskan tujuannya dan aturannya.mekanismenya kalau macet :
- ada SP 1,2,3 kepada debitur antar SP jeda setiap satu bulan setelah dinyatakan macet oleh AO NPL.
- Konfirmasi ulang ke debitur bahwa karena tidak ada itikad baik maka agun-an akan dilakukan lelang
Appraisal ulang terbaru terhadap agunan yang akan dilelang.
Publikasi di media massa lalu BRI mendaftarkan ke KPKNL .
Registrasi ke KPKNL
Sedangkan kapan seharusnya agunan dari debitur yang macet itu diproses akan dilelang maka yang tahu AO NPL atau manager pemasaran.
Bahwa hasil temuan dan kesimpulan terkait dengan AUDIT INTERN berdasarkan Surat perintah No. 241/AIW/III/08/2020 tanggal 6 agustus 2019 Dalam pemberian kredit terdapat kelemahan atas debitur Kanca Pangka Pinang dan KCP Depati Amir dapat saksi jelaskan;
Temuan yaitu :
1. Terdapat kejanggalan dokumen rekening koran simpanan debitur yang digunakan dalam analisa kredit.
2. Terdapat lokasi usaha pada MAK/LKN berbeda dengan yang terdaftar di SIUP dan kemiripan lokasi usaha yang terdaftar di SIUP antara debitur satu dengan debitur lainnya.
3. Terdapat perbedaan penilaian asset debitur Kanca BRI Pangkal Pinang dan KCP Depati Amir yang signifikan antara penilaian internal BRI (CI/RM) dengan pihak Appraisal.
4. Terdapat pembayaran angsuran pinjaman yang diindikasikan bukan bersumber dari dana debitur sendiri
Bahwa Berdasarkan plafon (fasilitas pinjaman yang diberikan kepada debitur) dan baki debet (penggunaan fasilitas pinjaman yang sudah dipakai oleh debitur yang menunjukkan pembayaran pinjaman dari debitur BRI)/ sisa kewajiban kredit, maka dari debitur yang diaudit indikasi kerugian dari BRI adalah Rp1.500.000.000,00.-(dua milyar rupiah), yang merupakan fasilitas kredit yang disalurkan kepada debitur namun terafiliasi/ terkait/ ada hubungan dengan pihak ke 3 selain nasabah dalam pengajuan dan atau pencairan kredit dimana terdapat aliran dana dari pencairan 3 nasabah tersebut ke pihak 3 atau yang terafiliasi/ terkait (kebanyakan kepada SUGIANTO alias ALOY atau suruhannya);
Bahwa dalam pemberian kredit terhadap nasabah diatas terjadi penyimpangan, Dapat saksi jelaskan penyimpangannya dan Ketentuan perundang- undangan / peraturan yang dilanggar:
1. Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK) tahun 2015, Bab IV mengenai Ke-bijakan Kebijakan Keputusan Kredit.
2. Surat Keputusan Nomor : PP.8/DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018. Tentang : Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
3. Surat Kanpus No : B.536-ADK/KBP/09/2014 Perihal Tugas dan Tanggung Ja-wab Credit Investigator (CI)
4. Surat Edaran Nose : S.05-DIR/ADK03/2015 Tentang Agunan Kredit
Bahwa yang bertanggung jawab adalah AO/ RM semua yang macet atau kredit yang terindikasi menyimpang diatas. Sedangkan debitur sebagian adalah korban. Sedangkan Pihak ke 3 yang mengatur dan menikmati pinjaman selayaknya ikut bertanggung jawab (otaknya);
Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada Kepala Audit Intern Wilayah BRI Palembang berupa surat tentang permohonan AUDIT Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdapat permintaan untuk penghitungan kerugian Negara yang dialami BRI pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dimana di antara 47 debitur tersebut terdapat kredit dengan nomor Perjanjian kredit Nomor: 33 Tanggal 26 Januari 2018 atas nama Andri bin Amri;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yakni Yanuar Mahrobi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Keterangan yang ahli berikan sudah benar;
Bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk :
Cerukan (overdraft), yaitu : saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain
Berdasarkan SKEP No. S 06-DIR/ADK/03/2015 Hal. 2
Bahwa dasar hukum perkreditan di Indonesia adalah,
UU Republik Indonesia No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan (lembaga Negara th. 1992 no. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 th.1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 th. 1992
(Lembar Negara Th. 1998 No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 3790)
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Nokep : 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan Perkreditan Bagi Bank Umum dan Perubahannya
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rkayat Indonesia (Persero) TbkNokep : S.140-DIR/ADK/12/2012 tanggal 04 Desember 2012 tentang Kebijakan Umum Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Revisi Ke enam, beserta perubahannya
Bahwa ketentuan Perundang-undangan yang menjadi rujukan ketentuan perkreditan BRI, adalah :
Undang-Undang RI No. 7, Th. 1992, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan
Undang-Undang No. 10 Th. 1998, segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan
SKEP Dir No. 27/162/KEP/DIR, Tgl. 31 Maret 1995, tentang kewajiban penyusunan perkreditan bagi bank umum dan perubahannya
SE BI No. 27/7/UPPB, Tgl. 31 Maret 1995, tentang kewajiban penyusunan perkreditan bagi bank umum dan perubahannya (diperbaharui no. POJK no. 42/POJK.03/2017, tentang : kewajiban penyusunan dan pelksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum)
SKEP Dir BRI No. S.140-DIR/ADK/12/2012, Tgl. 04 Desember 2012, tentang kebijakan umum perkreditan Bank Rakyat Indonesia
(Revisi ke – VI th. 2012)
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan definisi sebagai beikut :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. (Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2003).
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Th. 2015 Bab IV hal. 32), Ya , Jenis2 Kredit :
Berdasarkan tujuan penggunaannya : Jenis Kredit Ritel ( KMK, KI dan Konsumer)
KMK : adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancer dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas, atyau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya
KMK Transaksional : adalah fasilitas yang ahnya sekali pakai untuk membiayai suatu kegiatan usaha yang sifatnya transaksional.
Jangka waktu KMK Transaksional ditetapkan berdasarkan sifat dari fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus pemohon dan cash flow atau kemampuan mebayar kembali
Credit Line : adalah kredit yang tidak memerlukan disposisi dana secara langsung pada saat kredit itu disetujui.
Fasilitas Credit Line : diberikan untukkeperluan pemberian fasilita kredit- kredit tidak langsung. Spt : Bank Garansi, L/C, Negosiasi wesel Ekspor, Forex, dll
Kredit Investasi : adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pemohon dalam memperoleh barang modal maupun dalam rangka mengganti biaya perolehan barang (refinancing). Dalam perhitungan TPC, nilai tanaj dimasukan dalam komponen TPC dan merupakan salah satu komponen
Sharing Dana Sendiri.
Kredit Konsumtif : Kredit yang diberikan kepada debitur dengan tujuan konsumtif, antara lain : Briguna, KPR, KKB
Kredit dengan agunan kas atau setara dengan kas : Kredit yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan agunan tambahan yang bersifat likuid atau yang dapat dipersamakan dengan uang kas spt antara lain : Deposito, giro, setoran jaminan (kas) dan atau emas, tabungan, sertifikat Bank Indonesia dan atau surat Utang Negara (SUN) termasuk obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI) dan Obligasi Negara Syariah (SUKUK), jaminan Pemerintah Indonesia dan atau Standby Letter of Credit (SBLC) dan bentuk simpanan lainnya.
Berdasarkan Jangka waktu : Jangka waktu pendek, menengah dan panjang.
Kredit Jangka Waktu Pendek : fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu setahun atau kurang.
Kredit Jangka waktu Menengah : fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun, namun kurang atau sama dengan 3 (tiga) tahun.
Kredit Jangka waktu Panjang : Fasilitas kredit yang jangka waktnya lebih dari 3 (tiga) tahun
Dasar hukum untuk kredit Modal Kerja, PPK Ritel Th. 2015 dan perubahannya s/d saat ini PPK Ritel Th. 2018, Bab IV
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran BRI No : S.24 DIR/BRK/12/2017 tanggal 29 Desember 2017. Maka Tidak ada perbedaan prosedur pengajuan KMK di BRI KC Pangkal Pinang dan BRI KCP Depati Amir, kewenangan memutus kredit memang diatur tersendiri dalam surat Keputusan BRI , yaitu:
Berdasarkan Surat Edaran BRI Pusat No. S 13-DIR/ADK/06/2015 terkait Komite Kredit dan PDWK (Putusan Delegasi Wewenang Kredit) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka :
Pihak-Pihak inti Lini kredit :
Kantor Cabang :
Pemimpin Cabang, kewenangan memutus Kredit Ritel s/d Rp. 2 Milyar dan Tanggung Jawabnya : sesuai Daftar Uraian Jabatan
Relationship Manager : sesuai Daftar Jabatan
Kantor Cabang Pembantu :
Pemimpin Cabang Pembantu, kewenangan memutus Kredit s/d Rp. 750 juta
Relationship Manager
Berdasarkan Surat Direksi BRI No.B.704-DIR/ADK/05/2018 tgl 17 Mei 2018 perihal penetapan kembali Limit PDWK KK Kanwil/KCK dan Pemimpin Cabang Selindo dan Surat BRI No. B.52-KRRD/RKK/05/2018 Tgl. 31 Mei 2018 tentang penjelasan lampiran surat Direksi BRI No. B.704-DIR/KRD/05/2018N perihal penetapan limit PDWK KK Kanwil/ KCK dan Pemimpin Cabang Selindo, menyebutkan bahwa :
Maksimum limit PDWK Pemimpin cabang di Wilayah Binaan Kanwil Palembang untuk Kanca Pangkalpinang maksimuk limit PDWK adalah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
Berdasarkan Surat BRI Pusat No. B.147-DIR/ADK/03/2015 tgl. 16 maret 2015 LIMIT kewenangan PINCAPEM maksimal Rp750.000.000,00
Selanjutnya diperbaharui dengan Surat Edaran NO. SE: S.24d-DIR/BRK/12/2017 Tentang revisi ke-empat Putusan Delegasi Wewenang Kredit pada PINCAPEM yaitu : Maksimal adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa Berdasarkan KUP BRI Th. 2012 Bab I, KUP Bab II hal 3 dst. Pemberian Kredit diberikan kepada Debitur dengan memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan bank berkeyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Persyaratannya PPK Ritel Bab IV hal 15:
Memenuhi aspek 5 C
Character, analisa Watak Calon Debitur
Capacity, analisa Kemampuan bertujuan mengukur tingkat kemampuan mambayar dari calon debitur
Capital, Moda untuk mengukur kempampuan usaha calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan nmodalnya sendiri
Condition, untuk mengetahui prospek usaha yang akan dibiayai
Collateral, jaminan yang diberikan oleh calon debitur berupa agunan pokok (cashflow) agunan tambahan (asset diluar cahflow ybs.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal. 6, tentang permohonan dan prakarsa kredit bahwa Semua persyaratan harus dipenuhi oleh calon debitur sendiri dan langsung ditangani oleh pejabat pemrakarsa Proses:
Setiap uker BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit barui, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan
Terhadap setiap permohonan kredit, pejabat pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, daftar kredit macet BI, Daftar hitam BI dan daftar hitam BRI
Prakarsa kredit ritel yang termasuk dalam kategori PL (Lancar dan DPK) dilakukan oleh pejabat pemrakarsa Bidang RM di Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK)
Prakarsa kredit yang termasuk NPL (KL, D dan M) dan ekstrakomptabel dilakukan oleh pejabat pemrakarsa bidang CRM atau pejabat kredit Lini bidang RM yang ditunjuk menangani kredit bermasalah di Kancapem / Kanca / Kanwil / KCK
Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal :
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calon debitur misalnya : laporan keuangan, legalitas usaha, dll
Mencari informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai
Apabila dipandang perlu, pejabat pemrakarsa dapat meminta pendapat pejabat di Kancapem / kanca / Kanwil / KCK / Kanpus yang lebih berpengalaman mengenai bisnis pemohon atau pihak ketiga yang berkompeten Pejabat pemrakarsa bertanggung jawab atas kebenaran data yang dientry dalam aplikasi LAS
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Th. 2015 Bab III hal. 4 terkait Pemrakarsa (RM), Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM :
Melakukan OTS untuk melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 Pemrakarsa Kredit adalah : pejabat kredit Lini (PKL) yang berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya melakukan prakarsa kredit :
Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Apabila formasi Credit Investigator (CI) di Kanca telah terpenuhi, maka tanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan menjadi tanggung jawab Credit Investigator (CI) sesuai butir 3 (Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator).
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaanya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun offsite, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaanya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah di penuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang di prakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa Setahu saya saat itu Kanca Pangkal Pinang RM : M Redinal dan Nur Alamsyah sedangkan KCP Depati Amir RM : Desta Anggir P dan Priandi Al Haqqi;
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 5 maka Pejabat pemutus kredit adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan putusan kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara obyektif, mandiri, profesional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
Bahwa Setahu saya yang menjabat sebagai Kanca Pangkal Pinang : Ardian Hendri Prasetyo dan KCP : Alfajri Tasriningtyas
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 Melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja. Apabila formasi Credit Investigator (CI) di Kanca telah terpenuhi, maka tanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan menjadi tanggung jawab Credit Investigator (CI) sesuai butir 3 (Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator).
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaanya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun offsite, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaanya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah di penuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang di prakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 poin 1, RM melakukan on the spot (OTS) untuk :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/ debitur bekerja.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal 13 yaitu Analisa yang dilakukan oleh pejabat pemrakarsa meliputi 5 C yang terdiri dari analisa kualitatif dan kuantitatif Character, analisa Watak Calon Debitur:
Capacity, analisa Kemampuan bertujuan mengukur tingkat kemampuan mambayar dari calon debitur
Capital, Moda untuk mengukur kempampuan usaha calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri
Condition, untuk mengetahui prospek usaha yang akan dibiayai
Collateral, jaminan yang diberikan oleh calon debitur berupa agunan pokok (cashflow) agunan tambahan (asset diluar cahflow ybs
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal 9 point (d) maka Proses analisis dan evaluasi kredit oleh pejabat Pemrakarsa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit dan bertujuan untuk menetapkan besar plafond yang dapat diberikan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik bisnis debitur berdasarkan Bab IV PPK Ritel hal 5 tentang Resiko atas Pemberian Kredit maka harus dilakukan dan tidak bisa ditinggalkan. Yang harus melakukan adalah Pejabat Kredit Lini (baik Pemrakarsa maupun Pemutus);
Bahwa Analisis 5 C Kredit tersebut meliputi:
Analisis Watak (Character)
Analisis mengenai karakter, bertujuan untuk menilai tingkat kepercayaan terhadap debitur berdasarkan perilaku debitur terhadap BRI, seperti : bagaimana debitur memberikan informasi tentang perusahaannya kepada BRI, apakah debitur menghormati/menepati perjanjian sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dll.
Analisis Kemampuan (Capacity)
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor :
Aspek Manajemen (yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan)
Aspek Produksi Bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain : kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan, dan lain-lain
Aspek Pemasaran (Kemampuan pemohon dalam memasarkan produk)
Aspek Personalia (menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan)
Aspek Finansial (Laporan keuangan yang diberikan oleh nasabah secara berkala, Mengingat karakteristik bisnis UMKM dimana ratarata calon debitur belum mampu menyediakan laporan keuangan dalam bentuk neraca-laba rugi, maka RM membantu menyusun seluruh catatan-catatan transaksinya tersebut dalam bentuk neraca laba rugi, maka proses recasting telah sekaligus dilakukan oleh RM pada saat membantu debitur/calon debitur menyusun Neraca dan Laba-Rugi tersebut, Laporan keuangan yang di gunakan sebagai dasar analisis pemberian kredit dapat berupa laporan keuangan yang telah di audit atau belum di audit, Laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk analisis adalah laporan keuangan minimal 3 (tiga) periode terakhir, Laporan keuangan periode terakhir adalah maksimum tiga bulan sebelum bulan pengajuan, memperhatikan secara cermat seluruh rasio keuangan usaha pemohon selama minimal 3 (tiga) periode terakhir, proyeksinya, kaitanya dengan kapasitas produksi yang tersisa dan kondisi pasar. Rasio keuangan yang perlu di perhatikan adalah (Liquidity Ratio : Quick Ratio & Current Ratio, Leverage Ratio : Debt Equity Ratio &Debt To Asset Ratio, Rentabilitas : yang membahas mengenai Profit Margin, Return On Equity, Return On Assets, Return On Investment dan Interest Coverage Ratio, Working Capital Turn Over). Bagi calon debitur yang merupakan pengusaha baru, laporan keuangan yang dapat digunakan adalah laporan keuangan minimal 2 (dua) periode berturut-turut dengan laporan terakhir adalah maksimum tiga bulan sebelum pengajuan. Memperhatikan GOFG (Gross Operating Fund Generation) yang mencerminkan kmampuan membayar pokok pinjamannya. Memperhatikan kebijaksanaan pembiayaan perusahaan melalui sumber dan penggunaan dana. Analisis finansial yang lengkap meliputi (recasting neraca dan laba-rugi, analisis aliran kas, analisis kebutuhan modal kerja, analisis konsolidasi, analisis ratioratio perusahaan), Penggunaan laporan keuangan untuk skim kredit tertentu dapat diatur lain dalam ketentuan tersendiri.
Analisis Modal (Capital)
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya.
Analisis Kondisi/Prospek Usaha (Condition)
Analisis Makro meliputi pertumbuhan permintaan dan penawaran, indikator makro seperti inflasi, dan nilai tukar, kebijakan pemerintah dan kebijakan makro lainnya, kondisi sosial dan politik dan keamanan. Analisis makro bertujuan untuk mengetahui kondisi makro dan pengaruhnya terhadap prosespek industri kedepan
Analisis Prospek Industri
Analisis prospek industri difokuskan untuk mengetahuo bahwa usaha yang dibiayai masih memiliki prospek yang positif.
Analisis Agunan Kredit (Collateral)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam analisis agunan kredit yaitu :
Agunan Pokok
Sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dirubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perbankan, tersirat bahwa agunan pokok, adalah agunan yang pengadaan nya bersumber dari dana kredit bank. Agunan dapat hanya berupa agunan pokok apabila berdasarkan aspek-aspek lain dari 5C kredit telah diperoleh keyakinan atas kemampuan pemohon untuk mengembalikan hutangnya.
Agunan Tambahan
Agunan tambahan dapat dikatakan sebagai unsur pengaman lapis kedua (the second way out) dan berfungsi sebagai salah satu alat mitigasi risiko kredit. Agunan tambahan merupakan sumber pelunasan terakhir apabila kredit menjadi bermasalah.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab VII hal 1 indikasinya : Kredit mulai bermasalah, dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur. Akibatnya : terjadi Kredit bermasalah;
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III hal 4, maka AO harus turun ke lapangan/on the spot saat menerima pengajuan KMK, jumlah kunjungan tidak dibatasi, apabila memungkinkan RM dapat sewaktu-waktu melakukan kunjungan ke debitur.
Yang harus dilakukan :
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja;
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab IV, Lampiran LKN) yaitu Aspek Karakter :
Tingkat Kepercayaan, terkait dengan informasi yang disampaikan
Pengelolaan Rekening Bank, terkait dengan ketepatan waktu membayar kewajiban kepada bank
Reputasi Bisnis : terkait dengan informasi bisnis debitur
Prilaku Pribadi Debitur: terkait informasi gaya hidup debitur
Aspek Posisi Pasar/Usaha debitur
Kualitas produk dan /atau jasa, terkait dengan jenis produk yang dihasilkan debitur apakah memenuhi kebutuhan pembeli
Startegi dan ketergantungan pasar, debitur memiliki strategi pemasaran yang tepat
Lokasi usaha, terkait lokasi usaha yang strategis yang dapat dicapai oleh pembeli/pemasok
Perkembangan Pasar dan Situasi Persaingan, terkait pekembangan
usaha apakah meningkat, stabil atau menurun
Struktur Internal Perusahaan, adanya kaderisasi dalam perusahaan
Kualifikasi komersial, system pembukuan debitur yang baik
Kualifikasi Tehknis, keahlian dan pengalaman debitur
Prospek Industri, kondisi makro dimasa depan
Second Way out, Garansi atau collateral
Bahwa Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal :
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calon debitur misalnya : laporan keuangan, legalitas usaha , dll
Mancari informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai;
Bahwa Setahu saya tidak dibenarkan jika AO/RM tidak mengecek dokumen asli;
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel BAB IV Hal 6, yaitu MAK atau memorandum analisa kredit isinya adalah mengenai 5C, dan harus sesuai kenyataan dan ditujukan kepada pemutus kredit dengan tujuan untuk mengetahui kondisi calon debitur yang akan di biayai. Apabila tidak sesuai kenyataan akan menjadi kredit bermasalah;
Bahwa Berdasarkan ketentuan Direksi BRI No : S.05-DIR/DIK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 maka Agunan adalah : jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (vide pasal 1 ayat 23 UU Perbankan).
Jenis-jenis agunan:
Berdasarkan sumber pendanaannya yaitu :
Agunan pokok (cash flow usaha/ Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh debitur)
Agunan tambahan (tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai dibuktikan dengan bukti kepemilikannya misalnya : SHM, sertifikat lainnya)
Berdasarkan Wujudnya :
Berwujud (asset yang bisa dilihat dan disentuh dibuktikan dengan bukti kepemilikannya misal : SHM, sertifikat lainnya)
Tidak berwujud (tidak berwujud namun tetap didokumentasikan dalam bentuk akta (corporate guarantee)
Berdasarkan sifat dari benda yang dijadikan agunan
Benda bergerak yang dapat dipindahkan misal : Motor (BPKB)
Benda tidak bergerak (tanah – sertifikat)
Berdasarkan kriteria AGUNAN yaitu :
Agunan pokok yaitu agunan berupa casflow usaha debitur berupa piutang atau stock barang yang akan diikat sebagai jaminan secara fidusia
Agunan tambahan yaitu agunan berupa set yang dimiliki oleh debitur dan berfungsi untuk mengcover apabila agunan pokok tidak bisa digunakan untuk membayar hutang/ kredit berupa benda bergerak/ tidak bergerak yang diikat dengan Hak Tanggungan untuk benda tidak bergerak dan hak gadai untuk benda bergerak;
Bahwa Yang bertanggungjawab melakukan penilaian agunan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 adalah CI (Credit Investigator) Atas Nama Edwar. Berdasarkan Ketentuan BRI S. 05-DIR/ADK/03/2015 tentang Agunan Kredit;
Bahwa Berdasarkan SE Direksi No S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal. 6 maka Prosedur dalam menilai agunan yaitu:
Penilaian agunan dilakukan oleh pejabat pemrakarsa (RM/AO/Mantri) atau Credit Investigasi
Bila dipandang perlu dapat menggunakan jasa pihak ketiga (appraisal company)
Untuk penilaian diluar wilayah unit kerja BRI yang memberikan kredit diatur sebagai berikut :
Dimintakan bantuan kepada CI atau pejabat lini bidang RM pada unit kerja dimana agunan tersebut berada
Pejabat Kredit Lini pada unit kerja BRI yang memberikan kredit dapat melakukan sendiri penilaian agunan yang berada diluar wilyah kerjanya selama mampu dan layak dilakukan secara bisnis. Hasil penilaian menjadi tanggung jawab pejabat penilai itu sendiri.
Bahwa Berdasarkan ketentuan dalam SE Direksi BRI No. S.05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal. 7 maka Langkah-langkah dalam penilaian agunan kredit adalah sebagai berikut:
Persiapan penilaian agunan
Identifikasi harta dan hak-hak yang melingkupinya, penetapan waktu penilaian, dan pemilihan metode penilaian;
Survey
Pengecekan fisik agunan, keabsahan dokumen agunan, pencarian informasi ke sumber data (seperti dari masyarakat sekitar, BPN, Kelurahan, PPAT, data pasar, dll)
Analisis data
Analisa data umum (lokasi, faktor ekonomi), analisa data spesifik (harta yang dinilai: sertipikat, lokasi, ciri fisik, daya guna optimal), perbandingan (biaya penjualan, sewa)
Minimal yang harus dilakukan penilai Agunan adalah Survey : pengecekan agunan, pengecekan keabsahan dokumen agunan, pencarian informasi ke sumber data (seperti dari masyarakat sekitar, BPN, Kelurahan, PPAT, data pasar, dll)
Bahwa Aset tanah yang di jadikan agunan di BRI harus memiliki bukti kepemilikan apabila agunan tersebut masih berbentuk surat camat atau lurah maka ditingkatkan terlebih dahulu menjadi SHM atau SHGB atau SHGU selanjutnya BRI melakukan pengikatan hak tanggungan terhadap agunan tersebut;
Bahwa Berdasarkan SE Biro Jasa Hal 8 maka pada prakteknya terhadap bukti kepemilikan yang belum berbentuk sertifikat (SHM) notaris mengeluarkan covernote yang intinya sertifkat tersebut dalam proses pengurusan. Prakteknya adalah dalam pengerjaan notaris, debitur atau pemilik tanah menitipkan jasa pengurusan sertifikat tersebut dan disetorkan ke rekening penampungan BRI yaitu rekening titipan notaris, dan jika pengerjaan itu sudah selesai maka notaris berhak untuk menerima pembayaran yang telah dibayarkan oleh debitur melalui rekening penampungan di BRI. Jumlah uangnya sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh notaris;
Bahwa Beberapa langkah dalam penilaian agunan kredit (berdasarkan ketentuan SE No. S.05DIR/ADK/03/2015 Tentang Agunan Kredit Hal 7):
Persiapan penilaian agunan kredit meliputi : identifikasi harta yang dinilai dan hak-hak yang melingkupinya, penetapan waktu penilaian yang diinginkan, pemilihan metode pendekatan penilaian yang akan di gunakan
survey meliputi : pengecekan fisik agunan, pengecekan keabsahan dokumen agunan
pencarian informasi ke sumber data (seperti dari masyarakat sekitarnya, BPN, kelurahan, PPAT, data pasar, dan lain-lain) analisis data meliputi : Data umum (lokasi, faktor ekonomi) dan data spesifik (harta yang dinilai meliputi sertifikat, lokasi, ciri, fisik, dan daya guna optimal, serta perbandingan harga meliputi biaya penjualan dan sewa);
Bahwa Agunan bisa menggunakan nama debitur atau nama orang lain dengan kriteria tertentu, bagi BRI tetap berdasarkan dokumen yang sesuai dengan bukti kepemilikan;
Bahwa Berdasarkan ketentuan SE Direksi BRI No. S.03-DIR/ADK03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal 5 , maka :
Nilai Pasar Wajar, adalah nilai atau harga suatu barang agunan yang berlaku di pasar pada saat penilaian dilakukan;
Cara menentukan NPW : menggunakan metode-metode pendekatan yang dapat menghasilkan taksiran dan opini yang paling mendekati kebenaran tentang Nilai Pasar Wajar;
Nilai NPW itu berpengaruh pada besar Kredit yang akan dicairkan, karena pemberian kredit dapat menimbulkan kredit bermasalah pada masa yang akan datang jadi memerlukan cover agunan untuk memitigasi resiko yang timbul;
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel bab VII hal 8 dan S.14-DIR/ADK/05/2007 Tgl. 08 Mei 2007 hal 12 agunan debitur yang bermasalah dilakukan penilaian/apprisal lagi, karena kondisi agunan akan mempengaruhi efektivitas langkah tindak lanjut berdasarkan penetapan posisi BRI;
Bahwa Berdasarkan S.05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015 Pemutus Kredit dalam proses kredit menjalankan kewajibannya sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai Pemutus sedangkan Pemrakarsa menjalankan kewajibannya sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai Pemrakarsa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa keduanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda. Jika Pemrakarsa tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pemrakarsa maka itu adalah tanggung jawab Pemrakarsa sendiri;
Bahwa Berdasarkan S.05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015, Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan kredit dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur. Kredit pada dasarnya adalah aset Bank, dimana setiap kredit memiliki penetapan kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang dikategorikan Performing Loan (Kolektibilitas Lancar dan Dalam Perhatian Khusus) dan Non Performing Loan (Kolektibilitas 3 s/d 5). Kredit bermasalah adalah kredit dengan kategori Non Performing Loan (Kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet);
Bahwa Jenis-Jenis Permasalahan Kredit:
Pada prinsipnya risiko atas pemberian kredit dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis, dengan penjelasan sebagai berikut :.
Risiko bisnis adalah risiko kredit yang disebabkan karena faktor-faktor di luar kendali bank, baik yang berasal dari usaha debitur yang bersangkutan, dampak ekonomi secara makro, bencana alam, maupun faktor-faktor lainnya yang bersifat force majeure. Risiko bisnis tersebut tetap dapat terjadi walaupun rangkaian proses pemberian kredit sejak dari penetapan pasar sasaran sampai dengan pengawasan (monitoring) / pembinaan kredit telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, serta didukung adanya itikad baik dari Pejabat Kredit Lini yang terlibat dalam proses tersebut.
Prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain :
Telah dilakukan analisis 5C.
Proses pemberian kredit didasari oleh itikad baik dari seluruh pejabat kredit lini.
Telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya.
Telah dilakukan pengawasan atas pencairan kredit dengan benar.
Telah dilakukan monitoring kredit yang dapat dibuktikan secara tertulis.
Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain yaitu :
Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi.
Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas.
Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah.
Tidak melakukan monitoring kredit.
Bahwa Prosedur lelang berdasarkan surat internal BRI No S.08 DIR/ADK/05/2016 tentang ketentuan lelang agunan sebagai berikut :
Pinjaman dengan kualitas kredit macet dan / atau extracomptable
Pinjaman yang sudah tidak dapat dilakukan restrukturisasi
Debitur tidak kooperatif atau on will.
Telah di berikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh BRI;
Bahwa Apabila terbukti terdapat pejabat kredit dalam proses pemberian kredit yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya maka yang bersangkutanlah yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
Bahwa pencairan KMK terhadap 47 debitur periode 2017 sampai dengan 2019 pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir terdapat permasalahan kredit atau angsuran Kredit dan pelunasan tidak terbayar, dan dengan kondisi agunan yang ternyata NPW nya jauh dibawah nilai kredit yang dicairkan kepada masing-masing debitur yang bersangkutan, maka hal tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara cq keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI Tbk) sebesar nilai kredit yang dicairkan;
Bahwa Berdasarkan S.05-DIR/ADK/03/2015, Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan sehingga jelas bahwa yang mengajukan kredit (calon debitur) melakukan permohonan kredit secara tertulis dan haruslah atas nama yang bersangkutan sendiri. Tidak dibenarkan bahwa seseorang mengajukan permohonan kredit untuk orang lain. Berbeda halnya bila calon debitur merupakan Badan Hukum, maka permohonan tersebut diwakili orang orang yang berwenang mewakili dibuktikan dengan adanya kuasa bertindak;
Bahwa Menurut ahli masih termasuk kredit bermasalah karena usahanya tidak ada yang mana dalam kredit yang diajukan ini merupakan kredit modal kerja dan yang harus benar-benar di analisis yaitu usahanya;
Bahwa Terkait hal demikian itu termasuk resiko bisnis karena pada awalnya sudah dilakukan secara benar namun karena kondisi kedepan memang Corona atau pandemic covid mungkin atau apapunlah kondisi saat itu usahanya surut atau bangkrut maka dari pihak debitur dan pihak Bank tidak bisa disalahkan sehingga apabila masih dimungkinkan dan persyaratannya masih memenuhi untuk dilakukan restrukturisasi maka kita lakukan restrukturisasi dan apabila tidak memenuhi syarat restrukturisasi maka kita lakukan penyelesaian kredit;
Bahwa Kewajiban untuk pengurusan sertifikat tersebut tetap dibebankan kepada debitur tetapi melalui rekanan BRI yaitu seorang notaris;
Bahwa Tentu saja diperbolehkan tetapi permohonannya kita tunda dan tidak kita proses karena menunggu sampai sertifikat tersebut terbit;
Bahwa Jika hal itu terjadi tetap merupakan temuan bagi BRI karena adanya audit dan apabila tim audit menemukan hal tersebut maka tetap menjadi temuan karena dasar Bank memberikan usaha komersial baik itu KMK maupun KI adalah usahanya karena didasarkan pada usahanya kalau usahanya tidak ada walaupun debitur tetap membayar maka itu kategorinya akan jadi temuan;
Bahwa Dalam melakukan analisa kelayakan tentunya kita melihat usaha calon debitur seperti yang disampaikan bahwa ada dua usaha maka kita akan melakukan analisa keuangan yang mana akan memutuskan apakah laporan keuangan atau kondisi usaha itu akan kita sampaikan salah satu saja yang akan kita biaya atau keduanya, apabila salah satu saja ternyata itu yang fiktif maka tetap salah tapi kalau dua yang disampaikan dan salah satunya fiktif itu juga tetap salah;
Bahwa Untuk penilaian agunan dengan nominal di bawah 10 miliar itu dilakukan oleh pihak internal dan apabila di atas 10 miliar itu menggunakan kantor jasa KJPP atau appraisal eksternal;
Bahwa Dalam hal ini saya tidak bisa untuk mengomentari apa yang telah dilakukan oleh tim penilai karena bukan kewenangan saya untuk menjawabnya lebih tepatnya pertanyaan tersebut ditanyakan kepada tim penilainya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi kepulauan Bangka Belitung dan membenarkan keterangannya didalam BAP.
Bahwa pengajuan kmk sebesar :
Bahwa Penghasilan Terdakwa per bulan pada saat Terdakwa mengajukan kredit adalah sebesar sekitar Rp.15.000.000,- s/d Rp.20.000.000,- dari hasil jual beli buah sawit dan dari hasil kebun Terdakwa.Terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp.21.000.000,- tetapi sesuai kesepakatan dengan SUGIANTO Alias ALOY Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.8.000.000,- dan sisanya saudara ALOY yang membayar
Bahwa Terdakwa tidak membuat surat permohonan tersebut dan tidak tahu siapa yang membuat surat permohonan kredit untuk modal kerja tersebut karena semua administrasi sudah dipersiapkan oleh terdakwa SUGIANTO Alias ALOYSebenarnya Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp.21.000.000,-pada saat Terdakwa mengajukan kredit karena usaha jual beli sawit Terdakwa bisa menutupi angsuran kredit itu.
Bahwa Seingat Terdakwa AO PRIYANDI ALHAQQI ada datang ke rumah Terdakwa dan tempat usaha Terdakwa kurang lebih 3 (tiga) kali.
Pertama kali datang AO PRIYANDI ALHAQQI bersama dengan SUAGIANTO Alias ALOY datang ke rumah Terdakwa dan ke tempat usaha pengepulan sawit Terdakwa dan AO PRIYANDI ALHAQQI ada menanyakan kepada Terdakwa berapa buah sawit terjual setiap bulannya, berapa pendapatan dari sawit.
Kedua kali AO PRIYANDI ALHAQQI datang bersama FAJRI PINCAPEM ke rumah Terdakwa dan lokasi usaha Terdakwa. Mereka datang untuk mengecek usaha Terdakwa dan rumah Terdakwa yang dijadikan agunan. FAJRI PINCAPEM ada menanyakan Terdakwa terkait penjualan sawit Terdakwa setiap bulannya.
Ketiga kali AO PRIYANDI ALHAQQI, FAJRI PINCAPEM dan ARDIAN PINCA datang ke rumah Terdakwa untuk melihat usaha Terdakwa dan kebun sawit Terdakwa serta rumah Terdakwa sebagai agunan.
terhadap agunan berupa 2 (dua) tanah kosong yang disiapkan oleh terdakwa SUGIANTO alias ALOY, Terdakwa tidak pernah survey lokasi agunan tersebut baik sendiri ataupun bersama-sama dengan pihak BRI dan sampai saat ini Terdakwa tidak tahu dimana lokasi agunan tersebut berada.
Bahwa Berdasarkan jawaban Terdakwa sebelumnya agunan yang Terdakwa miliki hanya berupa Sertifikat Hak milik SHM No. 26 LT 782 M² LB 357 M² di Desa Maras Seneng, Kec. Bakam, Kab. Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung. Agunan tersebut merupakan rumah Terdakwa yang Terdakwa bangun tahun 2005 dan tanah itu diberikan oleh orangtua Terdakwa.Untuk agunan lainnya Terdakwa tidak tahu menahu karena SUGIANTO alias ALOY yang meyiapkan dan Terdakwa tidak pernah dilibatkan untuk proses balik nama atas nama Terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak pernah dilakukan kroscek oleh PRIYANDI ALHAQQI terkait kepemilikan serta dokumen / surat tanah atau untuk keperluan penilaian harga tanah dan AO PRIYANDI ALHAQQI tidak pernah bersama-sama Terdakwa pergi ke lokasi agunan yang ada di Pangkalpinang dan di Desa Namang. AO PRIYANDI ALHAQQI hanya survey ke agunan rumah Terdakwa saja.
Bahwa Dokumen tersebut dijadikan sebagai syarat dalam mengajukan kredit di BRI namun dokumen tersebut ISINYA tidak benar dan telah dimark-up atau dimanipulasi oleh PRIYANDI ALHAQQI selaku pemrakarsa kredit tanpa sepengetahuan Terdakwa, dan Terdakwa tidak tahu tujuannya dan kenapa bisa menulis angka sebesar itu.Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Keuangan atas nama Terdakwa tetapi pada waktu proses pengajuan kredit Terdakwa ada disuruh oleh SUGIANTO Alias ALOY untuk membuka rekening di Bank mandiri dan Terdakwa membuka rekening dengan saldo tidak ingat lagi tetapi setelah itu rekening Mandiri tersebut tidak pernah Terdakwa pakai lagi untuk tranTerdakwa apapun. Seingat Terdakwa, terdakwa SUGIANTO alias ALOY pernah bilang ke Terdakwa kalau pembukaan rekening tersebut untuk membuat rekening koran tetapi Terdakwa tidak pernah di kroscek/ ditanyakan oleh AO PRIYANDI ALHAQQI terkait rekening koran tersebut.
Bahwa kredit sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sudah Terdakwa cairkan semua dimana Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) diambil/ dipakai oleh terdakwa SUGIANTO Alias ALOY dan Terdakwa tidak tahu dipakai untuk apa uang tersebut oleh ALOY dan sisanya Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Terdakwa pakai sendiri untuk tambahan modal usaha jual beli sawit.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak BRI, Notaris, BPN dan lainnya sehubungan dengan kredit tersebut tetapi yang Terdakwa tahu SUGIANTO Alias ALOY ada memberikan fee atas pencairan kredit Terdakwa kepada AO PRIYANDI ALHAQQI di rumah makan Jabrik Jalan Koba
Bahwa Terdakwa melihat sendiri penyerahan uang itu. Bahwa 2 atau 3 hari setelah proses pencairan kredit, Terdakwa ditelpon SUGIANTO Alias ALOY untuk sama-sama menemui AO PRIYANDI ALHAQQI untuk menyerahkan fee pencairan kredit sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di rumah makan Jabrik .
Bahwa Terdakwa berangkat bersama-sama dengan SUGIANTO Alias ALOY dan disana AO PRIYANDI ALHAQQI sudah menunggu dan Terdakwa melihat SUGIANTO Alias ALOY menyerahkan uang tersebut ke PRIYANDI ALHAQQI karena kami sama-sama satu meja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Rinto Arahap, yang terdiri dari:
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha.
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor: 51 Tanggal. 22 Desember 2017, Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 40 Tanggal. 21 Desember 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor:01271 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00506/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 26 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 168/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor:01273 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 01002/2018.
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Rinto Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Rinto arahap
Tanah kosong yang terletak di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto arahap dengan Luas 11.280 M²
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 26 atas nama Rinto Arahap tanggal 29Desember 2006dengan Luas Tanah 782 M²
Tanah Kosong yang terletak Kelurahan Keramat Kecamatan RangkuiKota Pangkalpinang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273 tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan Luas Tanah 623 M²
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 26 Desember 2018.
Bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Bahwa Priyandi Al Haqqi Alias Kiki adalah selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : 101-KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 03 April 2017 merupakan pemrakarsa kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang PedomanPelaksanaanKredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dimana dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli, kemudian proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) dimana dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening.
Bahwa kemudian Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur, selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan baru Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP.
Bahwa Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak dan penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit. Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya dan melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit.
Bahwa seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System dimana penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak.
Bahwa apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit dan setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy dimana soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK) kemudian ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam system.
Bahwa setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADKditeruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP) baru kemudian pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai.
Bahwa setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit dimana akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP, setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam dan Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK Priyandi Al Haqqi Alias Kiki menemui Sugianto alias Aloy bertempat di kantor Sugianto alias Aloy di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Priyandi Al Haqqi Alias Kiki meminta kepada Sugianto alias Aloy untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa Priyandi Al Haqqi Alias Kiki akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Sugianto alias Aloy, sedangkan Sugianto alias Aloy akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debiturdan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Priyandi Al Haqqi Alias Kiki akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Sugianto alias Aloy akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa sekira akhir tahun 2017 terdakwa menemui Sugianto Alias Aloy dan membicarakan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Pembantu Depati Amir sekaligus membicarakan tentang pembagian dan alokasi dana jika kredit tersebut telah dicairkan, maka 2017 terdakwa akan mendapatkan bagian sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian Sugianto Alias Aloy menghubungi Priyandi Al Haqqi tentang rencana tersebut, selanjutnya Priyandi Al Haqqi menyuruh Sugianto Alias Aloy untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir.
Bahwa kemudian Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa agar menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Sugianto Alias Aloy sedangkan Sugianto Alias Aloy menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Izin Gangguan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Rinto Arahap yang kesemuanya dibuat seolah-olah terdakwa mempunyai usaha jual beli buah sawit.
Bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut, terdakwa menyiapkan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 26 tanggal 29 Desember 2006 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 782 m² dan luas bangunan 357 m², selain itu Sugianto Alias Aloy menambahkan agunan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cimpedak Kelurahan Kramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dimana agunan tersebut milik Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada Terdakwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01273 Tanggal 15 Mei 2018 dengan luas tanah 623 m2 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Pangkalpinang dan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 tanggal 22 Desember 2017 dengan luas tanah 11.280 m2.
Bahwa untuk balik nama tersebut adalah dengan cara menghubungi John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangka Tengah dan Adrianza bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah yang dimohonkan tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan setelah semuanya diproses, Kepala BPN Bangka Tengah menerbitkan Sertipikat Hak Milik dan Sugianto Alias Aloy menghubungi Priyandi Al Haqqi dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama terdakwa tertanggal 13 Desember 2017 yang sebelumnya dipersiapkan oleh Sugianto Alias Aloy dan Priyandi Al Haqqi meneruskan permohonan tersebut kepada Alfajri Tasriningtyas selanjutnya Alfajri Tasriningtyas mendisposisi surat permohonan yang diajukan dengan kalimat “segera proses & pree screning, jadwalkan ots” kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi Priyandi Al Haqqi untuk diproses;
Bahwa setelah Priyandi Al Haqqi menerima dokumen pengajuan kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap, Priyandi Al Haqqi melakukan kunjungan/on the spot ke rumah terdakwa tetapi Priyandi Al Haqqi tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot, Priyandi Al Haqqi sengaja membuat laporan fiktif kepada Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan kondisi keuangan terdakwa Rinto Arahap, Alfajri Tasriningtyas langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah.
Bahwa Priyandi Al Haqqi melakukan penilaian agunan yang tidak wajar berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 026 luas tanah 782 m2 dan luas bangunan 357 m2 Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atas nama Rinto Arahap yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dengan nilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp837.700.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dengan nilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp1.181.500.000.00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), serta sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1273 yang beralamat di Jalan Cimpedak 1 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan harga pembanding transaksi jual beli dari tanah sekitar yang dijual dengan nilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp157.750.000.00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 Priyandi Al Haqqi membuat Memoradum Analisa dan Putusan Kredit Ritel Nomor SKPP: B-77-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berisi Analisis tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT BRI Tbk, yang didalamnya terdapat Proyeksi Cash Flow yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa/AO atas nama Priyandi Al Haqqi berupa penjualan bersih nilainya sampai dengan Rp 2.137.640.870,00 (dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 Ardian Hendri Prasetyo selaku pemutus Kredit Modal Kerja (KMK) menyetujui kredit atas nama Rinto Arahap, sesuai dengan surat Putusan Kredit Bisnis Ritel No. B.77/KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor : B.75-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian Priyandi Al Haqqi menghubungi Sugianto Alias Aloy selanjutnya Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn dan setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dihari yang sama terdakwa Rinto Arahap menandatangani cek yang masih kosong nominalnya untuk keperluan pengambilan uang dan menyerahkannya kepada Sugianto Alias Aloy beserta Buku Tabungan BRI dan ATM atas nama Rinto Arahap, selanjutnya Sugianti Alias Aloy mengambil uang tersebut dan membagikannya kepada terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Priyandi Al Haqqi sebesar Rp40.000.000,00 (emat puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) diterima oleh Sugianto Alias Aloy.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 26 Desember 2018 telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Depati Amir sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Spesial Audit BRI Kanca Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor : R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Rinto Arahap Bin H. Jamir, Tempat Lahir Maras Senang, Umur/Tanggal Lahir 40 Tahun/05-12-1981, Jenis Kelamin Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Raya Pangkalpinang Muntok KM.59 RT.004 RW.001 Kel. Desa Maras Senang Kec. Bakam, Pangkalpinang, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 tanggal 26 Desember 2018.
Menimbang, bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Menimbang, bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Menimbang, bahwa Priyandi Al Haqqi alias Kiki selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang PedomanPelaksanaanKredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja(KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkyang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dimana dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yaitu sebagai berikut :
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Menimbang, bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul maka Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli, kemudian proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) dimana dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening.
Menimbang, bahwa kemudian Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur, selanjutnya Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan baru Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunanbersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP.
Menimbang, bahwa Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak dan penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit. Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya dan melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit.
Menimbang, bahwa seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System dimana penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak.
Menimbang, bahwa apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit dan setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy dimana soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK) kemudian ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam system.
Menimbang, bahwa setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADKditeruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP) baru kemudian pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai.
Menimbang, bahwa setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit dimana akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Acount Officer (AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP, setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam dan Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Menimbang, bahwa untuk mencapai target kredit KMK Priyandi Al Haqqi Alias Kiki menemui Sugianto alias Aloy bertempat di kantor Sugianto alias Aloy di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Priyandi Al Haqqi Alias Kiki meminta kepada Sugianto alias Aloy untuk mencarikan calon Debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dan juga disepakati secara lisan bahwa Priyandi Al Haqqi Alias Kiki akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Sugianto alias Aloy, sedangkan Sugianto alias Aloy akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debiturdan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Priyandi Al Haqqi Alias Kiki akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Sugianto alias Aloy akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Menimbang, bahwa sekira akhir tahun 2017 terdakwa menemui Sugianto Alias Aloy dan membicarakan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Pembantu Depati Amir sekaligus membicarakan tentang pembagian dan alokasi dana jika kredit tersebut telah dicairkan, maka 2017 terdakwa akan mendapatkan bagian sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian Sugianto Alias Aloy menghubungi Priyandi Al Haqqi tentang rencana tersebut, selanjutnya Priyandi Al Haqqi menyuruh Sugianto Alias Aloy untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir.
Menimbang, bahwa kemudian Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa agar menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP kepada Sugianto Alias Aloy sedangkan Sugianto Alias Aloy menyiapkan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Izin Gangguan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Rinto Arahap yang kesemuanya dibuat seolah-olah terdakwa mempunyai usaha jual beli buah sawit.
Menimbang, bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut, terdakwa menyiapkan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 26 tanggal 29 Desember 2006 atas nama Rinto Arahap dengan luas tanah 782 m² dan luas bangunan 357 m², selain itu Sugianto Alias Aloy menambahkan agunan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cimpedak Kelurahan Kramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dimana agunan tersebut milik Sugianto Alias Aloy yang dibalik namakan kepada Terdakwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01273 Tanggal 15 Mei 2018 dengan luas tanah 623 m2 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Pangkalpinang dan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 tanggal 22 Desember 2017 dengan luas tanah 11.280 m2.
Menimbang, bahwa untuk balik nama tersebut adalah dengan cara menghubungi John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangka Tengah dan Adrianza bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah yang dimohonkan tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan setelah semuanya diproses, Kepala BPN Bangka Tengah menerbitkan Sertipikat Hak Milik dan Sugianto Alias Aloy menghubungi Priyandi Al Haqqi dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama terdakwa tertanggal 13 Desember 2017 yang sebelumnya dipersiapkan oleh Sugianto Alias Aloy dan Priyandi Al Haqqi meneruskan permohonan tersebut kepada Alfajri Tasriningtyas selanjutnya Alfajri Tasriningtyas mendisposisi surat permohonan yang diajukan dengan kalimat “segera proses & pree screning, jadwalkan ots” kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi Priyandi Al Haqqi untuk diproses.
Menimbang, bahwa setelah Priyandi Al Haqqi menerima dokumen pengajuan kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap, Priyandi Al Haqqi melakukan kunjungan/on the spot ke rumah terdakwa tetapi Priyandi Al Haqqi tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.
Menimbang, bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot, Priyandi Al Haqqi sengaja membuat laporan fiktif kepada Alfajri Tasriningtyas selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan kondisi keuangan terdakwa Rinto Arahap, Alfajri Tasriningtyas langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah.
Menimbang, bahwa Priyandi Al Haqqi melakukan penilaian agunan yang tidak wajar berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 026 luas tanah 782 m2 dan luas bangunan 357 m2 Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atas nama Rinto Arahap yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Maras Senang dengan nilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp837.700.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01271 atas nama Rinto Arahap yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan surat Keterangan Harga Tanah dari Kantor Desa Namang dengan nilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp1.181.500.000.00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), serta sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1273 yang beralamat di Jalan Cimpedak 1 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang dijadikan agunan KMK hanya berdasarkan harga pembanding transaksi jual beli dari tanah sekitar yang dijual dengan nilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per m² dan Priyandi Al Haqqi langsung menilai dengan harga sebesar Rp157.750.000.00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan yang dituangkan ke dalam Laporan Penilaian Jaminan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 Priyandi Al Haqqi membuat Memoradum Analisa dan Putusan Kredit Ritel Nomor SKPP: B-77-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang berisi Analisis tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur PT BRI Tbk, yang didalamnya terdapat Proyeksi Cash Flow yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa/AO atas nama Priyandi Al Haqqi berupa penjualan bersih nilainya sampai dengan Rp 2.137.640.870,00 (dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 Ardian Hendri Prasetyo selaku pemutus Kredit Modal Kerja (KMK) menyetujui kredit atas nama Rinto Arahap, sesuai dengan surat Putusan Kredit Bisnis Ritel No. B.77/KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor : B.75-KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian Priyandi Al Haqqi alias Kiki menghubungi Sugianto Alias Aloy selanjutnya Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn dan setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Menimbang, bahwa pada saat penandatanganan kredit di kantor BRI cabang Pangkalpinang, terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan dan/atau menyampaikan terdapat informasi yang tidak benar atau keliru terkait pengurusan kredit milik terdakwa kepada pihak notaris maupun pihak BRI Cabang Pembantu Depati Amir.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada menyampaikan keberatan-keberatan terkait dengan proses permohonan kredit kepada Sdr. Alfajri Tasriningtyas ataupun Sdr. Priyandi Al Haqqi alias Kiki ketika mereka datang ke rumah terdakwa untuk melakukan kunjungan (On The Spot) dan pihak BRI Cabang Pembantu Depati Amir bertanya terkait kegiatan perkebunan sawit, jual beli sawit, penghasilan bulanan terdakwa dan terdakwa menjawab dengan benar terkait kegiatan jual beli sawit terdakwa, selebihnya terdakwa menjawab sesuai dengan petunjuk dan arahan Sdr. Sugianto Als Aloy.
Menimbang, bahwa menurut Ahli Manajemen Resiko Bank YANUAR MAHROBI berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum dipersidangan dimana Terdakwa telah mencairkan uang KMK yang kemudian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk :
Dibagi-bagi kepada orang lain yaitu perantara;
Untuk membayar pengurusan izin dan kelengkapan dokumen kredit yakni;
Bayar pengurusan peningkatan tanah;
Bayar pengurusan izin usaha;
Digunakan untuk memberikan fee/ucapak terima kasih kepada pemrakarsa.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir selaku Debitur yang mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya.
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “Perbuatan Melawan Hukum” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 3 : Unsur :”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian .Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat.
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian Priyandi Al Haqqi menghubungi Sugianto Alias Aloy selanjutnya Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn.
Menimbang, bahwa setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dihari yang sama terdakwa Rinto Arahap menandatangani cek yang masih kosong nominalnya untuk keperluan pengambilan uang dan menyerahkannya kepada Sugianto Alias Aloy beserta Buku Tabungan BRI dan ATM atas nama Rinto Arahap.
Menimbang, bahwa selanjutnya Sugianti Alias Aloy mengambil uang tersebut dan membagikannya kepada terdakwa sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Priyandi Al Haqqi sebesar Rp.40.000.000,00 (emat puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) diterima oleh Sugianto Alias Aloy.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian-uraian tersebut diatas majelis berpendapat bahwa “unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti menurut hukum.
Unsur. 4 : “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum phrasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham, BRI adalah Milik Negara Republik Indonesia berdasarkan laporan struktur kepemilikan saham BRI berdasarkan kelompok usaha bulan April 2020 yang dikeluarkan dari BRI pusat Nomor: B73-SKP/CSM/05/2020 tanggal 08 Mei 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar).
Menimbang, bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Organisasi dan Manajemen Perkreditan pada BRI terdiri atas Satuan Kerja Perkreditan Ritel dan pejabat kredit ritel, yang mana Satuan kerja Perkreditan (SKP) Ritel adalah jajaran Relationship Management dan jajaran Credit Risk Management di kantor Wilayah, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang Pembantu, sedangkan Satuan Kerja Perkreditan Ritel dikelola oleh pejabat kredit yang terdiri dari pejabat Kredit Lini adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyangkut prakarsa atau putusan pemberian fasilitas kredit ritel, serta rekstrukturisasi dan penyelesaian kredit ritel bermasalah.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp. 43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur “dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli bukti surat maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata bahwa sekira akhir tahun 2017 terdakwa menemui Sugianto Alias Aloy dan membicarakan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Pembantu Depati Amir sekaligus membicarakan tentang pembagian dan alokasi dana jika kredit tersebut telah dicairkan, maka 2017 terdakwa akan mendapatkan bagian sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian Sugianto Alias Aloy menghubungi Priyandi Al Haqqi tentang rencana tersebut, selanjutnya Priyandi Al Haqqi menyuruh Sugianto Alias Aloy untuk menyiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir sehingga pada tanggal 21 Desember 2017 Ardian Hendri Prasetyo selaku pemutus Kredit Modal Kerja (KMK) menyetujui kredit atas nama Rinto Arahap, sesuai dengan surat Putusan Kredit Bisnis Ritel No. B.77/KCP-IV/ADK/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa “dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS- 02/Bateng/Ft.1/09/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa yang menyatakan bahwa bersikap jujur, sopan dan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Rinto Arahap Bin H. Jamir.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kredit atas nama terdakwa Rinto Arahap telah disetujui kemudian Priyandi Al Haqqi menghubungi Sugianto Alias Aloy selanjutnya Sugianto Alias Aloy menghubungi terdakwa untuk menandatangani akad kredit di Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn. kemudian terdakwa menandatangani surat Perjanjian Kredit Nomor 51 pada tanggal 22 Desember 2017 dihadapan Notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn dan setelah menandatangani perjanjian tersebut, Kredit Modal Kerja dari BRI KCP Depati Amir atas nama terdakwa Rinto Arahap dicairkan dan masuk ke rekening BRI Nomor 2193.01.000212.15.9 atas nama Rinto Arahap sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dihari yang sama terdakwa Rinto Arahap menandatangani cek yang masih kosong nominalnya untuk keperluan pengambilan uang dan menyerahkannya kepada Sugianto Alias Aloy beserta Buku Tabungan BRI dan ATM atas nama Rinto Arahap, selanjutnya Sugianti Alias Aloy mengambil uang tersebut dan membagikannya kepada terdakwa sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Priyandi Al Haqqi sebesar Rp.40.000.000,00 (emat puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) diterima oleh Sugianto Alias Aloy sehingga kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir termasuk kategori sedang, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori Tinggi dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori sedang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Menghukum Terdakwa Rinto Arahap Bin H. Jamir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah dinikmatinya, dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Rinto Arahap, yang terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha.
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08.
Surat Perjanjian Kredit Nomor: 51 Tanggal. 22 Desember 2017, Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 40 Tanggal. 21 Desember 2018.
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor:01271 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00506/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 26 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 168/2018.
Sertifikat Hak Milik Nomor:01273 an. Rinto Arahap dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 01002/2018.
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Rinto Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1 (satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Rinto arahap
Tanah kosong yang terletak di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01271 tanggal 22 Desember 2017 atas nama Rinto arahap dengan Luas 11.280 M²
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 26 atas nama Rinto Arahap tanggal 29Desember 2006dengan Luas Tanah 782 M²
Tanah Kosong yang terletak Kelurahan Keramat Kecamatan RangkuiKota Pangkalpinang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273 tanggal 15 Mei 2018 atas nama Rinto Arahap dengan Luas Tanah 623 M²
Dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 oleh Kami Dewi Sulistiarini, S.H sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Yulia Roza, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh F.Oslan Parningatan, S.H., M.H Wayan Indra Lesmana, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah serta dihadiri oleh Terdakwa secara Teleconfrence dan Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H dan Apri, S.H.
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Dewi Sulistiarini, S.H
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
Yulia Roza, S.H