14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Zulkarnain Harahap, S.H. Terdakwa: Iwan Kurniawan
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Iwan Kurniawan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa ; - Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) Dipergunakan dalam Perkara Rudi Kurniawan S.Pd - Uang yang disita dari PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH pada tanggal 9 April 2021 sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) Dipergunakan dalam Perkara Pasial Ansori Bin M. Zalah - Uang yang disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara. 1. 4 (empat) lembar Rekening Koran nama nasabah Anugerah dengan nomor rekening : 1556100219. 2. 1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212; 3. 1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 6 April 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212; 4. 1 (Satu) lembar bukti setor uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung tanggal 10 Desember 2020. 5. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk linmas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Selatan; 6. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Toboali; 7. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Simpang Rimba; 8. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Lepar Pongok; 9. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Tukak Sadai; 10. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Air Gegas; 11. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Pulau Besar; 12. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Payung; 13. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Kepulauan Pongok. 14. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 15. 1 (satu) lembar surat Nomor : 900 /199/SATPOL PP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut; 16. 1 (satu) rangkap Unduhan Rekap Rencana Umum Pengadaan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020; 17. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 38/TENDER 26106991/V/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender; 18. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Tender/ Lelang Pakaian Linmas dan Atribut; 19. 1 (satu) lembar Surat Nomor :800/058/V/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa; 20. 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020. 21. 1 (satu) lembar Print Out tangkapan layar Jadwal Tender Belanja Pakaian Linmas dan Atribut; 22. 1 (satu) rangkap Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diunduh POKJA I; 23. 1 (satu) lembar Print Out Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah diunduh POKJA I; 24. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. MENTARI BUNGA LAISA yang telah diunduh POKJA I; 25. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ADELA BUDI KARYA yang telah diunduh POKJA I; 26. (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. DYNA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I; 27. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. GARUDA MUDA yang telah diunduh POKJA I; 28. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. SSB JAYA UTAMA yang telah diunduh POKJA I; 29. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ILHAM yang telah diunduh POKJA I; 30. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TRISUKSES PERMATA yang telah diunduh POKJA I; 31. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran TRACO GLOBAL SYSTEM yang telah diunduh POKJA I; 32. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TIDAR JAYA PERKASA yang telah diunduh POKJA I; 33. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TOPAS JAYA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I; 34. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran MENOREH MAKMUR yang telah diunduh POKJA I; 35. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran IZZATA yang telah diunduh POKJA I; 36. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. P MUTIARA yang telah diunduh POKJA I; 37. 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. JAVA NUSANTARA yang telah diunduh POKJA I; 38. 1 (satu) rangkap Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020 yang telah diunduh POKJA I; 39. 1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 01/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I; 40. 1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 03/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I. 41. 1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020; - 3 (tiga) lembar Pencairan LS; - 1 (satu) lembar Surat Nomor: 02/SPBJ/B. P L D A/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 02 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut; - 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 Tanggal 02 November 2020; - 23 (dua puluh tiga) lembar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); - 3 (tiga) lembar Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK); - 3 (tiga) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor: 02/SP/B.PL/SATPOL PP/2020 Paket Pekerjaan : Belanja Pakaian Linmas dan Atribut APBD 2020 Tanggal 02 November 2020; - 1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 01/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan; - 1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/SATPOL PP/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi; - 1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/PPK/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi; - 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 23 November 2020; - 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020; - 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/SATPOL PP-PPHP/2020 Tanggal 23 November 2020; - 1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 02/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Permohonan Pembayaran; - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BA.P/PL/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 24 November 2020; - 1 (satu) rangkap Company Profile CV. ILHAM; - 2 (dua) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal Juli 2020; - 1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis; - 1 (satu) lembar Paket & Harga Daftar Harga Jual Perlengkapan Pakaian Seragam Satpol PP Murah 2017 (update). 42. 1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020; 43. 1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020; 44. 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17536 tanggal 27 November 2020; 45. 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17719 tanggal 28 November 2020; 46. 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17730 tanggal 30 November 2020; 47. 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17736 tanggal 30 November 2020; 48. 1 (satu) lembar foto bukti pengiriman No : 007838 tanggal 24 November 2020; 49. 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8135 tanggal 02 Desember 2020; 50. 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8154 tanggal 02 Desember 2020; 51. 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 6839 tanggal 01 Desember 2020; 52. 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9297 tanggal 17 November 2020; 53. 1 (satu) lembar Rekap Biaya Pengiriman; 54. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Pakaian Linmas tanggal 09 November 2020; 55. 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 56. 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 57. 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 58. 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah); 59. 1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020; 60. 1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020; 61. 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9956 tanggal 29 November 2020; 62. 1 (satu) lembar Rekap Biaya Pembelian Barang; 63. 1 (satu) lembar Rincian Pembiayaan; 64. 2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100882516 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2020; 65. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0045956-AH.01.15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Ilham. 66. 1 (satu) rangkap Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 341/177/SATPOLPP/2020 Perihal Permintaan Data Linmas TPS Tanggal 26 Oktober 2020; 67. 2 (dua) lembar Surat Pengantar Dari Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 072/PL.02.4-SR/1903/Sek-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Data Linmas TPS Tanggal 04 November 2020; 68. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Jumlah PAM TPS PILKADA Serentak Kab. Bangka Selatan Tahun 2020. 69. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Belanja Modal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan SP2D Nomor : 03989/SP2D/1.05.02/2020 Tanggal 1 Desember 2020. 70. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kegiatan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sudah dilegalisir. 71. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 188.4/04/SATPOL PP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan / Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020. 72. Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/2019, yang sudah dilegalisir. 73. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 khusus Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1.236.000.000,- yang sudah dilegalisir tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Iwan Kurniawan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa ; Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) Dipergunakan dalam Perkara Rudi Kurniawan S.Pd Uang yang disita dari PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH pada tanggal 9 April 2021 sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) Dipergunakan dalam Perkara Pasial Ansori Bin M. Zalah Uang yang disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima juta rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara. 4 (empat) lembar Rekening Koran nama nasabah Anugerah dengan nomor rekening : 1556100219. 1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212; 1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 6 April 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212; 1 (Satu) lembar bukti setor uang sebesar Rp42.000.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung tanggal 10 Desember 2020. 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk linmas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Selatan; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Toboali; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Simpang Rimba; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Lepar Pongok; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Tukak Sadai; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Air Gegas; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Pulau Besar; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Payung; 1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Kepulauan Pongok. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 1 (satu) lembar surat Nomor : 900 /199/SATPOL PP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut; 1 (satu) rangkap Unduhan Rekap Rencana Umum Pengadaan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020; 1 (satu) lembar Surat Nomor : 38/TENDER 26106991/V/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender; 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Tender/ Lelang Pakaian Linmas dan Atribut; 1 (satu) lembar Surat Nomor :800/058/V/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa; 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020. 1 (satu) lembar Print Out tangkapan layar Jadwal Tender Belanja Pakaian Linmas dan Atribut; (satu) rangkap Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) lembar Print Out Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. MENTARI BUNGA LAISA yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ADELA BUDI KARYA yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. DYNA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. GARUDA MUDA yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. SSB JAYA UTAMA yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ILHAM yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TRISUKSES PERMATA yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran TRACO GLOBAL SYSTEM yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TIDAR JAYA PERKASA yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TOPAS JAYA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran MENOREH MAKMUR yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran IZZATA yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. P MUTIARA yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. JAVA NUSANTARA yang telah diunduh POKJA I; (satu) rangkap Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020 yang telah diunduh POKJA I; 1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 01/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I; (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 03/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I. 1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari : 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020; 3 (tiga) lembar Pencairan LS; 1 (satu) lembar Surat Nomor: 02/SPBJ/B. P L D A/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 02 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut; 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 Tanggal 02 November 2020; 23 (dua puluh tiga) lembar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); 3 (tiga) lembar Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK); 3 (tiga) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor: 02/SP/B.PL/SATPOL PP/2020 Paket Pekerjaan : Belanja Pakaian Linmas dan Atribut APBD 2020 Tanggal 02 November 2020; 1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 01/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan; 1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/SATPOL PP/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi; 1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/PPK/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 23 November 2020; 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020; 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/SATPOL PP-PPHP/2020 Tanggal 23 November 2020; 1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 02/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Permohonan Pembayaran; 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BA.P/PL/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 24 November 2020; 1 (satu) rangkap Company Profile CV. ILHAM; 2 (dua) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal Juli 2020; 1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis; 1 (satu) lembar Paket & Harga Daftar Harga Jual Perlengkapan Pakaian Seragam Satpol PP Murah 2017 (update). 1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020; 1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020; 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17536 tanggal 27 November 2020; 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17719 tanggal 28 November 2020; 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17730 tanggal 30 November 2020; 1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17736 tanggal 30 November 2020; 1 (satu) lembar foto bukti pengiriman No : 007838 tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8135 tanggal 02 Desember 2020; 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8154 tanggal 02 Desember 2020; 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 6839 tanggal 01 Desember 2020; 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9297 tanggal 17 November 2020; 1 (satu) lembar Rekap Biaya Pengiriman; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Pakaian Linmas tanggal 09 November 2020; 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah); 1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020; 1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020; 1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9956 tanggal 29 November 2020; 1 (satu) lembar Rekap Biaya Pembelian Barang; 1 (satu) lembar Rincian Pembiayaan; 2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100882516 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0045956-AH.01.15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Ilham. 1 (satu) rangkap Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 341/177/SATPOLPP/2020 Perihal Permintaan Data Linmas TPS Tanggal 26 Oktober 2020; 2 (dua) lembar Surat Pengantar Dari Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 072/PL.02.4-SR/1903/Sek-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Data Linmas TPS Tanggal 04 November 2020; 1 (satu) bundel Rekapitulasi Jumlah PAM TPS PILKADA Serentak Kab. Bangka Selatan Tahun 2020. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Belanja Modal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan SP2D Nomor : 03989/SP2D/1.05.02/2020 Tanggal 1 Desember 2020. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kegiatan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sudah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 188.4/04/SATPOL PP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan / Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020. Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/2019, yang sudah dilegalisir. 1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 khusus Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1.236.000.000,- yang sudah dilegalisir tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama : Iwan Kurniawan.
Tempat Lahir : Tuboali
Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 13 Februari 1973
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Teuku Umar RT.001 RW.002 Kel. Toboali Kec.
Toboali Kab. Bangka Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tamat)
Penahanan dilakukan oleh ;
Penyidik.Tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Iwan Kurniawan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Advokat/Pengacara/Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H dan Apri, S.H dari Kantor Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Dalam Nomor.135 A, RT.03, RW.02, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang berdasarkan Penetapan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 26 September 2022.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 19 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 19 September 2022 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa IWAN KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Subsidair 4 (empat) Bulan Kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
Dipergunakan dalam Perkara Rudi Kurniawan S.Pd
Uang yang disita dari PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH pada tanggal 9 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
Dipergunakan dalam Perkara Pasial Ansori Bin M. Zalah
Uang yang disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara.
4 (empat) lembar Rekening Koran nama nasabah Anugerah dengan nomor rekening : 1556100219.
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 6 April 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar bukti setor uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk linmas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Toboali;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Simpang Rimba;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Lepar Pongok;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Tukak Sadai;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Air Gegas;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Pulau Besar;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Payung;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Kepulauan Pongok.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) lembar surat Nomor : 900 /199/SATPOL PP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) rangkap Unduhan Rekap Rencana Umum Pengadaan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 38/TENDER 26106991/V/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Tender/ Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) lembar Surat Nomor :800/058/V/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020.
1 (satu) lembar Print Out tangkapan layar Jadwal Tender Belanja Pakaian Linmas dan Atribut;
(satu) rangkap Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. MENTARI BUNGA LAISA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ADELA BUDI KARYA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. DYNA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. GARUDA MUDA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. SSB JAYA UTAMA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ILHAM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TRISUKSES PERMATA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran TRACO GLOBAL SYSTEM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TIDAR JAYA PERKASA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TOPAS JAYA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran MENOREH MAKMUR yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran IZZATA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. P MUTIARA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. JAVA NUSANTARA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020 yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 01/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I;
(satu) lembar Print Out Surat Nomor : 03/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I.
1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;
3 (tiga) lembar Pencairan LS;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 02/SPBJ/B. P L D A/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 02 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut;
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 Tanggal 02 November 2020;
23 (dua puluh tiga) lembar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
3 (tiga) lembar Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
3 (tiga) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor: 02/SP/B.PL/SATPOL PP/2020 Paket Pekerjaan : Belanja Pakaian Linmas dan Atribut APBD 2020 Tanggal 02 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 01/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/SATPOL PP/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/PPK/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/SATPOL PP-PPHP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 02/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Permohonan Pembayaran;
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BA.P/PL/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Company Profile CV. ILHAM;
2 (dua) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal Juli 2020;
1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis;
1 (satu) lembar Paket & Harga Daftar Harga Jual Perlengkapan Pakaian Seragam Satpol PP Murah 2017 (update).
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17536 tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17719 tanggal 28 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17730 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17736 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti pengiriman No : 007838 tanggal 24 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8135 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8154 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 6839 tanggal 01 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9297 tanggal 17 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pengiriman;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Pakaian Linmas tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9956 tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pembelian Barang;
1 (satu) lembar Rincian Pembiayaan;
2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100882516 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0045956-AH.01.15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Ilham.
1 (satu) rangkap Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 341/177/SATPOLPP/2020 Perihal Permintaan Data Linmas TPS Tanggal 26 Oktober 2020;
2 (dua) lembar Surat Pengantar Dari Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 072/PL.02.4-SR/1903/Sek-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Data Linmas TPS Tanggal 04 November 2020;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Jumlah PAM TPS PILKADA Serentak Kab. Bangka Selatan Tahun 2020.
1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Belanja Modal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan SP2D Nomor : 03989/SP2D/1.05.02/2020 Tanggal 1 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kegiatan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 188.4/04/SATPOL PP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan / Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/2019, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 khusus Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1.236.000.000,- yang sudah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 28 November 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Iwan Kurniawan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Atau :
Setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van alle rechsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbepndapat lain mohon putusan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 28 November 2022 yang pada pokoknya Terdakwa hanya sekedar membantu teman menginformasikan perihal pekerjaan tanpa terlibat hal-hal teknis pekerjaan dan mohon Majelis Yang Mulia memberikan hukuman yang seringanb-ringannya sesuai dengan perbuatan Terdakwa.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak nota pembelaan/ Pledoi atas Surat Tuntutan/ Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa IWAN KURNIAWAN untuk seluruhnya;
Memutuskan dan menghukum Terdakwa IWAN KURNIAWAN sebagaimana Surat Tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya pada hari Jumat tanggal 18 November 2022.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa terdakwa IWAN KURNIAWAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Secara melawan hukum :
Telah menjadi perantara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH dengan menggunakan/memakai perusahaan orang lain yaitu CV. ILHAM yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 Ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Poin 1.4, Poin 3.2.1 dan Poin 5.3 paragraf 3 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Turut serta melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Jo. Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa IWAN KURNIAWAN atau orang lain yaitu PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH dan RUDI KURNIAWAN, S.Pd dengan total sebesar Rp.312.454.955,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 2020 ada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.05.02.01.21.03.5.2 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1.135 stel pakaian Linmas dan Atribut.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, RUDI KURNIAWAN selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan telah menandatangani Keputusan Nomor 188.4/04/SATPOLPP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dimana untuk Kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Perlengkapan (Atribut) ditunjuk pejabat sebagai berikut:
FIRMANSYAH, S.Pd.
SUPIYANTO, S.E.
ACHMAD NAWAWI, S.A.P.
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2020, terdakwa IWAN KURNIAWAN menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dan mengajaknya bertemu, pada saat pertemuan tersebut terdakwa IWAN KURNIAWAN menyampaikan untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol PP dengan berkata “Jo kite ikut tender ini (Pengadaan seragam LINMAS di Satpol PP)” karena sebelumnya telah diberitahu oleh RUDI KURNIAWAN yang merupakan Plt. Kasat POL PP Kab. Bangka Selatan, lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya “kenapa ngajak saya? Bukan orang lain?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN berkata ”ya karena kamu lebih ngerti tekstil” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH berkata “iya kita coba saja, sambil cari perusahaan dan dukungan” dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH juga berkata “bagaimana aturannya?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menjawab “ya biasanya 10% dari total anggaran (untuk Kasat Pol PP)” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya ke terdakwa IWAN KURNIAWAN “jadi kalo untuk kite bagemane (jadi kalau untuk kita bagaimana?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menjawab “ya kamu aturlah, terserah kamu” lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyetujuinya.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertemu dengan RUDI KURNIAWAN S.Pd di rumahnya dan terdakwa IWAN KURNIAWAN berkata “inilah Paisal yang akan ikut tender” kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan UNTUNG SRIDADI lalu terdakwa IWAN KURNIAWAN meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk menyiapkan perusahaan berikut dengan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti tender.
Bahwa kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH berkoordinasi dengan UNTUNG SRIDADI dan menanyakan persyaratan dan dokumen apa yang disiapkan untuk lelang, setelah disampaikan oleh UNTUNG SRIDADI maka PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dengan meminjam atau memakai perusahaan atas nama CV.ILHAM dari FAJARWATIA yang merupakan Wakil Direktur CV. ILHAM lalu mencari surat dukungan perusahaan dibidang tekstil dan menambah bidang usaha tekstil yang sebelumnya belum ada kedalam Akta Perubahan Anggaran Dasar CV.ILHAM lalu setelah ada pengumuman tender maka PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyerahkan dokumen administrasi tersebut kepada UNTUNG SRIDADI untuk di upload.
Bahwa UNTUNG SRIDADI lalu meminta bantuan kepada YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk menginput dokumen penawaran PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan. Namun karena data pendukung CV. ILHAM belum lengkap maka YOHANES ROBERTO SIHOMBING meminta UNTUNG SRIDADI melengkapi data terlebih dahulu diantaranya data personil, NPWP dan Pajak Tahunan Perusahaan serta surat dukungan yang belum dilampiri lalu UTUNG SRIDADI menyampaikan hal tersebut kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk dilengkapi. Setalah data yang dibutuhkan sudah ada, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyerahkan data tersebut kepada UNTUNG SRIDADI lalu UNTUNG SRIDADI kembali menemui YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk meminta bantuan menginput dokumen penawaran PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan dengan menurunkan sedikit harga untuk penawaran dari HPS yang ada.
Bahwa setelah dokumen penawaran masuk mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 4 September 2020, didapat 14 peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebagai berikut:
| Pejabat Pembuat Komitmen | : | RUDI KURNIAWAN, S.Pd. |
| Staf Administrasi | : | UNTUNG SRIDADI, S.E.,M.M. |
| Panitia penerima Hasil Pekerjaan | : | |
-
-
No
Urut
Nama Peserta Harga Penawaran
(Rp)
1 PT Topas Jaya Mandiri 642.977.500,00 2 Menoreh Makmur 738.038.290,00 3 CV Adela Budi Karya 742.857.500,00 4 CV P Mutiara 811.525.000,00 5 CV Mentari Bunga Laisa 840.490.200,00 6 PT Tidar Jaya Perkasa 859.092.850,00 7 Izzata 860.216.500,00 8 CV Dyna Mandiri 891.429.000,00 9 CV Java Nusantara 901.417.000,00 10 PT Tri Sukses Permata 901.791.550,00 11 Traco Global System 921.143.300,00 12 CV SSB Jaya Utama 1.032.759.200,00 13 CV Ilham 1.093.686.000,00 14 CV Garuda Muda 1.133.013.750,00
-
Bahwa kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menanyakan kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd peringkat penawaran CV. ILHAM, lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk mengecek urutan penawaran CV. ILHAM di sistem elektronik, setelah melihat harga penawaran perusahaan atas nama CV. ILHAM bukan merupakan penawaran terendah, kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN, lalu terdakwa IWAN KURNIAWAN mengatakan “waduh, kalo begitu kita tidak akan menang” lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta UNTUNG SRIDADI untuk membatalkan proses tender tersebut dengan cara UNTUNG SRIDADI mencoba membujuk ELVAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan Tim POKJA I agar mau membatalkan tender tersebut, namun ELVAN RULYADI dan Tim POKJA I tidak bersedia.
Bahwa karena ELVAN RULYADI dan POKJA I tidak bersedia dan dimana tahapan pada tanggal 15 september 2020 tersebut sesuai jadwal adalah Pembuktian Kualifikasi namun RUDI KURNIAWAN S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan:
Adanya perubahan persyaratan teknis dalam Lembar Dokumen Pengadaan/Kerangka Acuan Kerja.
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.
Bahwa berdasarkan surat dari PPK tersebut ELFAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Surat Nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan I (POKJA I) untuk melaksanakan pembatalan tender paket pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut sesuai permintaan dan alasan yang dimaksud oleh PPK. Lalu POKJA I menerbitkan Surat Nomor 03/POKJA I/PT/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender yang ditujukan kepada seluruh peserta tender melalui aplikasi SPSE.
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2020, RUDI KURNIAWAN S.Pd menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH setelah terlebih dahalu berkoordinasi dengan terdakwa IWAN KURNIAWAN untuk membicarakan penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan atribut, lalu RUDI KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH sepakat untuk bertemu dengan MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM di rumahnya di Pangkalpinang.
Bahwa di rumah tersebut, selain MUHAMMAD AKUP juga hadir RUDI KURNIAWAN S.Pd, terdakwa IWAN KURNIAWAN, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, dan FAJARWATIA dimana RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan ada kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp.1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta CV. ILHAM sebagai penyedia pengadaan tersebut dengan alasan waktu yang sudah mepet untuk PILKADA, lalu MUHAMMAD AKUP menanyakan bahwa pengadaan tersebut harus tender namun RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan kepada MUHAMMAD AKUP telah menghubungi LPSE, Sekda dan Bupati dan telah menyetujui untuk dilakukan penunjukan langsung dan atas hal tersebut lalu MUHAMMAD AKUP mengatakan dirinya tidak mampu mengerjakannya lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd mengatakan “biar kami yang mengerjakannya”.
Bahwa kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengerjakan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tersebut dengan memakai CV. ILHAM guna kelengkapan administrasi pengadaan dan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh administrasi pengadaan langsung yang dikerjakan oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH tersebut dimana awalnya RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta komitmen fee sebesar 10% dari total biaya pengadaan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH namun RUDI KURNIAWAN S.Pd kemudian meminta tambahan fee menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan keperluan dana Pilkada dan meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk menalangi dananya terlebih dahulu sebelum pencairan dana Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tersebut sehingga PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyetujuinya, lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH memberikan uang secara bertahap dengan total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd yang diketahui oleh terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menghubungi ZAITUL AKMAL yang berada di Jakarta untuk menanyakan kesanggupan melaksanakan pengadaan sebanyak 1.135 set pakaian Linmas dan atribut mengingat harus diselesaikan pada tanggal 01 Desember 2020, lalu ZAITUL AKMAL menyanggupi pemesanan barang-barang tersebut secara bertahap dan tidak sekaligus mengingat barang yang belum tersedia seluruhnya. Lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH sepakat untuk memesan sebanyak 1.135 set Pakaian Linmas dan Atribut kepada ZAITUL AKMAL dan beberapa saat kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menambah pesanan lagi yakni sebanyak 10 set Pakaian Linmas dan Atribut dengan harga masing-masing sebagai berikut:
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Faktur#1
27/11/20
Faktur#2
29/11/20
Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Topi
Pentungan
Pluit dan Tali Kur
Kaos Oblong
Kaos Kaki
Sepatu PDL
Baju PDL
Kopel
Ikat Pinggang
buah
buah
set
lembar
pasang
pasang
stel
buah
buah
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
10
10
10
10
10
10
10
10
10
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
30.000,00
33.000,00
30.000,00
45.000,00
25.000,00
250.000,00
150.000,00
75.000,00
30.000,00
34.350.000,00
37.785.000,00
34.350.000,00
51.525.000,00
28.625.000,00
286.250.000,00
171.750.000,00
85.875.000,00
34.350.000,00
Jumlah 764.860.000,00
Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada ZAITUL AKMAL dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Pembayaran Besaran yang dibayarkan Keterangan 1 05/11/2020 300.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 2 05/11/2020 50.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 3 09/11/2020 134.700.000,00 Kwitansi Pembayaran Tunai dari Paisal Ansori kepada Siti Hajariah (Istri Zaitul Akmal) 4 20/11/2020 30.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 5 27/11/2020 243.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 6 29/11/2020 7.150.000,00 Resi Transfer ATM dari rekening Bank Mandiri an. Paisal Ansori kepada rekening BCA an. Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 Jumlah yang dibayarkan sesuai faktur barang yang dikirim 764.850.000,00 7 2.000.000,00 Administrasi dan Akomodasi Total Biaya Pengadaan Barang 766.850.000,00
Kemudian dilakukan pengiriman barang secara bertahap oleh ZAITUL AKMAL ke Pangkalpinang yang biaya pengirimannya dibebankan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang kemudian oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dibawa ke Rumah RUDI KURNIAWAN. S.Pd di Toboali dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Pengiriman (STTB/Bukti Transfer/Lain) Biaya Pengiriman (Rp) Perusahaan Jasa Angkutan Barang 1 08/11/2020 1.000.000,00 Cargo/Bagasi Pesawat 2 17/11/2020 2.575.000,00 Putra Bangka Express 3 24/11/2020 472.000,00 Sriwijaya Prima Express 4 27/11/2020 3.307.500,00 Putra Bangka Express 5 28/11/2020 2.457.000,00 Putra Bangka Express 6 30/11/2020 2.824.500,00 Putra Bangka Express 7 30/11/2020 983.500,00 Putra Bangka Express 8 01/12/2020 5.765.000,00 Putra Bangka Express 9 02/12/2020 3.808.000,00 Putra Bangka Express 10 02/12/2020 280.000,00 Sriwijaya Prima Express 11 4.000.000,00 Sewa Mobil Pengiriman dari Pangkalpinang ke Toboali Total Biaya Pengiriman 27.472.500,00
Bahwa setelah barang diterima di rumah RUDI KURNIAWAN S.Pd di Toboali lalu RUDI KURNIAWAN, S.Pd memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan guna pencairan dana pengadaan tersebut sehingga dari dana pengadaan sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp.129.219.545 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dana yang masuk ke rekening CV. ILHAM adalah sebesar Rp.1.106.780.445,- (satu milyar seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening CV.ILHAM, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyampaikan hal tersebut kepada MUHAMMAD AKUP dan meminta agar MUHAMMAD AKUP menandatangani cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) guna di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik terdakwa IWAN KURNIAWAN di Bank Sumsel Babel cabang Toboali. PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH meminta di transfer uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) dikarenakan sebelumnya PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH telah meminjam uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD AKUP untuk modal pengadaan pakaian Linmas dan Atribut, ditambah biaya pinjam perusahaan (pinjam bendera) sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan sumbangan ke Pesantren milik keluarga MUHAMMAD AKUP sebesar 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah dana nya masuk ke rekening CV. ANUGERAH kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN meminta bantuan SONI IRAWAN yang merupakan security pada Bank Sumsel Babel cabang Toboali untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH dengan menyerahkan cek yang telah ditandatanganinya sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah). Setelah uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di tarik dari rekening CV. Anugerah maka uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di serahkan kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH di rumah SONI IRAWAN. Lalu uang tersebut dibawa oleh terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH ke rumah PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH lalu PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH sisihkan :
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd;
sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diberikan kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN;
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd.;
Sisanya sebesar Rp.451.000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut.
Bahwa perbuatan terdakwa IWAN KURNIAWAN turut serta bersama sama dengan RUDI KURNIAWAN, S. Pd, dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1 angka 40, bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Kontruksi/jasa Lainnya adalah metode pemillihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 6, bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil; dan
Akuntabel
Pasal 7 ayat (1), bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi Etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 38 ayat (3), bahwa salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu Pengadaan Langsung yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia:
Poin 1.4 mengenai Pelaksanaan Pemilihan, bahwa:
Huruf a, PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Huruf b, Pejabat Pengadaan melaksanakan:
E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Huruf c, Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
Poin 3.2.1, bahwa Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Poin 5.3 paragraf 3, bahwa Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja Pemilihan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Bangka Belitung Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
-
a. Realisasi Penerbitan SP2D – Belanja Pakaian Linmas & Atribut Rp1.236.000.000,00 b. Dikurangi: PPN
PPh Pasal 22
Biaya Administrasi
Rp112.365.000,00
16.854.545,00
3.000,00
(129.222.545,00) c. Nilai bersih yang diterima di rekening C.V. Ilham (a-b) Rp1.106.777.455,00 d. Nilai riil – Belanja Pakaian Linmas & Atribut: 1) Pembelian dari AAT, Jakarta Rp766.850.000,00 2) Ongkos kirim dari Jakarta – Toboali 27.472.500,00 Rp794.322.500,00 e. Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai riil Belanja Pakaian Linmas & Atribut merupkan Kerugian Keuangan Negara (c-d) Rp312.454.955,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair.
Bahwa terdakwa IWAN KURNIAWAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu telah menguntungkan diri terdakwa IWAN KURNIAWAN, atau orang lain yaitu RUDI KURNIAWAN,S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Telah menjadi perantara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH dengan menggunakan/memakai perusahaan orang lain yaitu CV. ILHAM yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 Ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Poin 1.4, Poin 3.2.1 dan Poin 5.3 paragraf 3 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Turut serta melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Jo. Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 2020 ada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.05.02.01.21.03.5.2 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1.135 stel pakaian Linmas dan Atribut.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, RUDI KURNIAWAN selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan telah menandatangani Keputusan Nomor 188.4/04/SATPOLPP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dimana untuk Kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Perlengkapan (Atribut) ditunjuk pejabat sebagai berikut:
FIRMANSYAH, S.Pd.
SUPIYANTO, S.E.
ACHMAD NAWAWI, S.A.P.
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2020, terdakwa IWAN KURNIAWAN menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dan mengajaknya bertemu, pada saat pertemuan tersebut terdakwa IWAN KURNIAWAN menyampaikan untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol PP dengan berkata “Jo kite ikut tender ini (Pengadaan seragam LINMAS di Satpol PP)” karena sebelumnya telah diberitahu oleh RUDI KURNIAWAN yang merupakan Plt. Kasat POL PP Kab. Bangka Selatan, lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya “kenapa ngajak saya? Bukan orang lain?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN berkata ”ya karena kamu lebih ngerti tekstil” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH berkata “iya kita coba saja, sambil cari perusahaan dan dukungan” dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH juga berkata “bagaimana aturannya?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menjawab “ya biasanya 10% dari total anggaran (untuk Kasat Pol PP)” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya ke terdakwa IWAN KURNIAWAN “jadi kalo untuk kite bagemane (jadi kalau untuk kita bagaimana?” kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menjawab “ya kamu aturlah, terserah kamu” lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyetujuinya.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertemu dengan RUDI KURNIAWAN S.Pd di rumahnya dan terdakwa IWAN KURNIAWAN berkata “inilah Paisal yang akan ikut tender” kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan UNTUNG SRIDADI lalu terdakwa IWAN KURNIAWAN meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk menyiapkan perusahaan berikut dengan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti tender.
Bahwa kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH berkoordinasi dengan UNTUNG SRIDADI dan menanyakan persyaratan dan dokumen apa yang disiapkan untuk lelang, setelah disampaikan oleh UNTUNG SRIDADI maka PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dengan meminjam atau memakai perusahaan atas nama CV.ILHAM dari FAJARWATIA yang merupakan Wakil Direktur CV. ILHAM lalu mencari surat dukungan perusahaan dibidang tekstil dan menambah bidang usaha tekstil yang sebelumnya belum ada kedalam Akta Perubahan Anggaran Dasar CV.ILHAM lalu setelah ada pengumuman tender maka PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyerahkan dokumen administrasi tersebut kepada UNTUNG SRIDADI untuk di upload.
Bahwa UNTUNG SRIDADI lalu meminta bantuan kepada YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk menginput dokumen penawaran PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan. Namun karena data pendukung CV. ILHAM belum lengkap maka YOHANES ROBERTO SIHOMBING meminta UNTUNG SRIDADI melengkapi data terlebih dahulu diantaranya data personil, NPWP dan Pajak Tahunan Perusahaan serta surat dukungan yang belum dilampiri lalu UTUNG SRIDADI menyampaikan hal tersebut kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk dilengkapi. Setalah data yang dibutuhkan sudah ada, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyerahkan data tersebut kepada UNTUNG SRIDADI lalu UNTUNG SRIDADI kembali menemui YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk meminta bantuan menginput dokumen penawaran PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan dengan menurunkan sedikit harga untuk penawaran dari HPS yang ada.
Bahwa setelah dokumen penawaran masuk mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 4 September 2020, didapat 14 peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebagai berikut:
| Pejabat Pembuat Komitmen | : | RUDI KURNIAWAN, S.Pd. |
| Staf Administrasi | : | UNTUNG SRIDADI, S.E.,M.M. |
| Panitia penerima Hasil Pekerjaan | : | |
-
-
No
Urut
Nama Peserta Harga Penawaran
(Rp)
1 PT Topas Jaya Mandiri 642.977.500,00 2 Menoreh Makmur 738.038.290,00 3 CV Adela Budi Karya 742.857.500,00 4 CV P Mutiara 811.525.000,00 5 CV Mentari Bunga Laisa 840.490.200,00 6 PT Tidar Jaya Perkasa 859.092.850,00 7 Izzata 860.216.500,00 8 CV Dyna Mandiri 891.429.000,00 9 CV Java Nusantara 901.417.000,00 10 PT Tri Sukses Permata 901.791.550,00 11 Traco Global System 921.143.300,00 12 CV SSB Jaya Utama 1.032.759.200,00 13 CV Ilham 1.093.686.000,00 14 CV Garuda Muda 1.133.013.750,00
-
Bahwa kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN menanyakan kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd peringkat penawaran CV. ILHAM, lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk mengecek urutan penawaran CV. ILHAM di sistem elektronik, setelah melihat harga penawaran perusahaan atas nama CV. ILHAM bukan merupakan penawaran terendah, kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN, lalu terdakwa IWAN KURNIAWAN mengatakan “waduh, kalo begitu kita tidak akan menang” lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta UNTUNG SRIDADI untuk membatalkan proses tender tersebut dengan cara UNTUNG SRIDADI mencoba membujuk ELVAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan Tim POKJA I agar mau membatalkan tender tersebut, namun ELVAN RULYADI dan Tim POKJA I tidak bersedia.
Bahwa karena ELVAN RULYADI dan POKJA I tidak bersedia dan dimana tahapan pada tanggal 15 september 2020 tersebut sesuai jadwal adalah Pembuktian Kualifikasi namun RUDI KURNIAWAN S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan:
Adanya perubahan persyaratan teknis dalam Lembar Dokumen Pengadaan/Kerangka Acuan Kerja.
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.
Bahwa berdasarkan surat dari PPK tersebut ELFAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Surat Nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan I (POKJA I) untuk melaksanakan pembatalan tender paket pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut sesuai permintaan dan alasan yang dimaksud oleh PPK. Lalu POKJA I menerbitkan Surat Nomor 03/POKJA I/PT/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender yang ditujukan kepada seluruh peserta tender melalui aplikasi SPSE.
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2020, RUDI KURNIAWAN S.Pd menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN untuk membicarakan penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan atribut, lalu RUDI KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH sepakat untuk bertemu dengan MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM di rumahnya di Pangkalpinang.
Bahwa di rumah tersebut, selain MUHAMMAD AKUP juga hadir RUDI KURNIAWAN S.Pd, terdakwa IWAN KURNIAWAN, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, dan FAJARWATIA dimana RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan ada kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp.1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta CV. ILHAM sebagai penyedia pengadaan tersebut dengan alasan waktu yang sudah mepet untuk PILKADA, lalu MUHAMMAD AKUP menanyakan bahwa pengadaan tersebut harus tender namun RUDI KURNIAWAN S.Pd menyampaikan kepada MUHAMMAD AKUP telah menghubungi LPSE, Sekda dan Bupati dan telah menyetujui untuk dilakukan penunjukan langsung dan atas hal tersebut lalu MUHAMMAD AKUP mengatakan dirinya tidak mampu mengerjakannya lalu RUDI KURNIAWAN S.Pd mengatakan “biar kami yang mengerjakannya”.
Bahwa kemudian RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengerjakan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tersebut dengan memakai CV. ILHAM guna kelengkapan administrasi pengadaan dan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh administrasi pengadaan langsung yang dikerjakan oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH tersebut dimana awalnya RUDI KURNIAWAN S.Pd meminta komitmen fee sebesar 10% dari total biaya pengadaan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH namun RUDI KURNIAWAN S.Pd kemudian meminta tambahan fee menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan keperluan dana Pilkada dan meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk menalangi dananya terlebih dahulu sebelum pencairan dana Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tersebut sehingga PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyetujuinya, lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH memberikan uang secara bertahap dengan total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd yang diketahui oleh terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menghubungi ZAITUL AKMAL yang berada di Jakarta untuk menanyakan kesanggupan melaksanakan pengadaan sebanyak 1.135 set pakaian Linmas dan atribut mengingat harus diselesaikan pada tanggal 01 Desember 2020, lalu ZAITUL AKMAL menyanggupi pemesanan barang-barang tersebut secara bertahap dan tidak sekaligus mengingat barang yang belum tersedia seluruhnya. Lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH sepakat untuk memesan sebanyak 1.135 set Pakaian Linmas dan Atribut kepada ZAITUL AKMAL dan beberapa saat kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menambah pesanan lagi yakni sebanyak 10 set Pakaian Linmas dan Atribut dengan harga masing-masing sebagai berikut:
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Faktur#1
27/11/20
Faktur#2
29/11/20
Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Topi
Pentungan
Pluit dan Tali Kur
Kaos Oblong
Kaos Kaki
Sepatu PDL
Baju PDL
Kopel
Ikat Pinggang
buah
buah
set
lembar
pasang
pasang
stel
buah
buah
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
10
10
10
10
10
10
10
10
10
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
30.000,00
33.000,00
30.000,00
45.000,00
25.000,00
250.000,00
150.000,00
75.000,00
30.000,00
34.350.000,00
37.785.000,00
34.350.000,00
51.525.000,00
28.625.000,00
286.250.000,00
171.750.000,00
85.875.000,00
34.350.000,00
Jumlah 764.860.000,00
Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada ZAITUL AKMAL dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Pembayaran Besaran yang dibayarkan Keterangan 1 05/11/2020 300.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 2 05/11/2020 50.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 3 09/11/2020 134.700.000,00 Kwitansi Pembayaran Tunai dari Paisal Ansori kepada Siti Hajariah (Istri Zaitul Akmal) 4 20/11/2020 30.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 5 27/11/2020 243.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 6 29/11/2020 7.150.000,00 Resi Transfer ATM dari rekening Bank Mandiri an. Paisal Ansori kepada rekening BCA an. Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 Jumlah yang dibayarkan sesuai faktur barang yang dikirim 764.850.000,00 7 2.000.000,00 Administrasi dan Akomodasi Total Biaya Pengadaan Barang 766.850.000,00
Kemudian dilakukan pengiriman barang secara bertahap oleh ZAITUL AKMAL ke Pangkalpinang yang biaya pengirimannya dibebankan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang kemudian oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dibawa ke Rumah RUDI KURNIAWAN. S.Pd di Toboali dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Pengiriman (STTB/Bukti Transfer/Lain) Biaya Pengiriman (Rp) Perusahaan Jasa Angkutan Barang 1 08/11/2020 1.000.000,00 Cargo/Bagasi Pesawat 2 17/11/2020 2.575.000,00 Putra Bangka Express 3 24/11/2020 472.000,00 Sriwijaya Prima Express 4 27/11/2020 3.307.500,00 Putra Bangka Express 5 28/11/2020 2.457.000,00 Putra Bangka Express 6 30/11/2020 2.824.500,00 Putra Bangka Express 7 30/11/2020 983.500,00 Putra Bangka Express 8 01/12/2020 5.765.000,00 Putra Bangka Express 9 02/12/2020 3.808.000,00 Putra Bangka Express 10 02/12/2020 280.000,00 Sriwijaya Prima Express 11 4.000.000,00 Sewa Mobil Pengiriman dari Pangkalpinang ke Toboali Total Biaya Pengiriman 27.472.500,00
Bahwa setelah barang diterima di rumah RUDI KURNIAWAN S.Pd di Toboali lalu RUDI KURNIAWAN, S.Pd memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan guna pencairan dana pengadaan tersebut sehingga dari dana pengadaan sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp.129.219.545 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dana yang masuk ke rekening CV. ILHAM adalah sebesar Rp.1.106.780.445,- (satu milyar seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening CV.ILHAM, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyampaikan hal tersebut kepada MUHAMMAD AKUP dan meminta agar MUHAMMAD AKUP menandatangani cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) guna di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik terdakwa IWAN KURNIAWAN di Bank Sumsel Babel cabang Toboali. PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH meminta di transfer uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) dikarenakan sebelumnya PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH telah meminjam uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD AKUP untuk modal pengadaan pakaian Linmas dan Atribut, ditambah biaya pinjam perusahaan (pinjam bendera) sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan sumbangan ke Pesantren milik keluarga MUHAMMAD AKUP sebesar 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah dana nya masuk ke rekening CV. ANUGERAH kemudian terdakwa IWAN KURNIAWAN meminta bantuan SONI IRAWAN yang merupakan security pada Bank Sumsel Babel cabang Toboali untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH dengan menyerahkan cek yang telah ditandatanganinya sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah). Setelah uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di tarik dari rekening CV. Anugerah maka uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di serahkan kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH di rumah SONI IRAWAN. Lalu uang tersebut dibawa oleh terdakwa IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH ke rumah PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH lalu PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH sisihkan :
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd;
sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diberikan kepada terdakwa IWAN KURNIAWAN;
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd.;
Sisanya sebesar Rp.451.000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut.
Bahwa perbuatan terdakwa IWAN KURNIAWAN turut serta bersama-sama dengan RUDI KURNIAWAN, SPd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada RUDI KURNIAWAN, SPd karena jabatan atau kedudukan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan :
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1 angka 40, bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Kontruksi/jasa Lainnya adalah metode pemillihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 6, bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil; dan
Akuntabel
Pasal 7 ayat (1), bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi Etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 38 ayat (3), bahwa salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu Pengadaan Langsung yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia:
Poin 1.4 mengenai Pelaksanaan Pemilihan, bahwa:
Huruf a, PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Huruf b, Pejabat Pengadaan melaksanakan:
E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Huruf c, Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
Poin 3.2.1, bahwa Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Poin 5.3 paragraf 3, bahwa Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja Pemilihan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Bangka Belitung Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
-
a. Realisasi Penerbitan SP2D – Belanja Pakaian Linmas & Atribut Rp1.236.000.000,00 b. Dikurangi: PPN
PPh Pasal 22
Biaya Administrasi
Rp112.365.000,00
16.854.545,00
3.000,00
(129.222.545,00) c. Nilai bersih yang diterima di rekening C.V. Ilham (a-b) Rp1.106.777.455,00 d. Nilai riil – Belanja Pakaian Linmas & Atribut: 1) Pembelian dari AAT, Jakarta Rp766.850.000,00 2) Ongkos kirim dari Jakarta – Toboali 27.472.500,00 Rp794.322.500,00 e. Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai riil Belanja Pakaian Linmas & Atribut merupkan Kerugian Keuangan Negara (c-d) Rp312.454.955,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Elfan Rulyadi.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/21.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020 disebutkan tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa selaku kepala Unit kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Menyusun dan melaksanakan stategi pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Menyusun program kerja dan anggaran UKPBJ dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan UKPBJ dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Melaksanakan pengembangan dan Pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ d dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Mengangkat dan memberhentikan Pokja Pemilihan dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Menugaskan Pokja Pemilihan sesuai dengan beban kerja masing-masing dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Mengangkat staf pendukung UKPBJ sesuai kebutuhan.
Bahwa benar saksi mengetahui ada kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang mempunyai tugas untuk menugaskan Pokja I untuk melakukan pemilihan Penyedia melalui metode tender pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP.
Bahwa yang saksi laksanakan pada kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 adalah saksi menugaskan Kelompok Kerja (POKJA) untuk melakukan pemilihan Penyedia dalam kegiatan tersebut setelah menerima surat permintaan lelang Pakaian Linmas dan Atribut dari kepala satpol PP Kab. Bangka Selatan Nomor 900/199/SATPOL PP/2020 tanggal 26 Agustus 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan Surat Nomor 38/TENDER 26106991/V/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang menjadi Anggota POKJA kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 adalah anggota pada POKJA I yiatu :
KARTIKASARI, S.T
ERA FITRAWATI, S.Sos
M. TATANG, S.Ant, M,Si.
Bahwa ketiga Anggota POKJA tersebut diatas ditunjuk sebagai POKJA pada tanggal 31 Januari 2020 yang berdasarkan pada SK Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tanggal 31 Januari 2020.
Bahwa yang saksi lakukan adalah saksi membuat surat pembatalan lelang yang ditujukan kepada POKJA dengan surat nomor 500/058/V/2020 tanggal 15 September 2020, dengan berdasar dari surat dai Satpol PP nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 tanggal 15 September 2020 tersebut.
Bahwa saksi menerima surat tersebut di Kantor saksi pada tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 08.30 WIB.
Bahwa ada pihak dari satpol PP Kab. Bangka Selatan yang datang menemui saksi beberapa hari sebelum surat pembatalan tersebut saksi terima yaitu sdr. Untung dimana pak untung ada mempertanyakan “bagaimana terkait dengan harga penawaran yang serendah ini dari peserta lelang dan bagaiman caranya penawar terendah ini tidak menang” dimana harga penawaran terendah yang ada yaitu Rp. 642.977.500,- (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah)
Bahwa saksi jawab “sabar saja ini kan masih evaluasi, peserta 1 , 2 dan 3 belum tentu jadi pemenang begitu juga peserta selanjutnya karena masih dilihat kualitas dan kelengkapannya.” kemudian saksi menyampaikan dinas nya sendiri yang berkoordasi dengan POKJA terkait hal-hal apa yang perlu untuk dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi atas penawaran murah tersebut sehingga didapat kualitas yang diinginkan.
Bahwa sdr. Untung tidak ada menanyakan kepada saudara langkah langkah atau cara agar lelang tersebut dibatalkan.
Bahwa dapat saksi jelaskan surat pembatalan tersebut langsung saksi buat pada hari yang sama dimana saksi menerima surat dari Pihak SatPol PP yaitu sdr. Untung yakni sekitar pukul 10.00 wib, yang kemudian setelah selesai dibuat, surat tersebut pada hari yang sama langsung diberikan kepada POKJA yang dalam hal ini yang menerima surat tersebut adalah sdr. KARTIKASARI.
Bahwa alasan saksi langsung membuat surat pembatalan tersebut karena saksi melihat 2 alasan dalam surat tersebut yang berisi :
Adanya perubahan persyaratan Teknis dalam lembar dokumen pengadaan / Kerangka Acuan Kerja.
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi saksi sebagai PPK yang mana harga penawaran yang ditawarkan oleh penyedia tidak memiliki kewajaran.
Bahwa Yang dimana, menurut saksi, kedua alasan tersebut merupakan ranah PPK yang dimana hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 16 tahun 2018.
Bahwa terkait surat pembatalan dari SatPol PP tersebut saksi tidak pernah mengadakan rapat dengan POKJA untuk membahas surat pembatalan tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada PPK yakni sdr. Rudi Kurniawan karena menurut saksi alasan pertama pada surat pembatalan tersebut adalah ranah PPK;
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada PPK yakni sdr. Rudi Kurniawan karena menurut saksi alasan kedua pada surat pembatalan tersebut adalah ranah PPK ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.
Bahwa pengadaan tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Bahwa terkait membuat surat pembatalan lelang tersebut menurut saksi itu sudah benar karena saksi membuat surat pembatalan lelang tersebut berdasarkan dari surat dari SatPol PP tentang pembatalan lelang, dan Adapun terkait dasar hukum, pembatalan tersebut itu tidak ada aturan yang mengaturnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa setelah dilakukan pembatalan ternyata telah dilakukan melalui metode pengadaan langsung.
Bahwa Adapun Saksi terlebih dahulu mengecek di website SIRUP.LKPP.go.id apakah Rencana Umum Pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP sudah ada atau belum dan setelah dicek ternyata pengadaan telah diumumkan di website tersebut, kemudian saksi mengecek ke website LPSE. Bangkaselatankab.go.id untuk melihat ada tidak paket tender di website tersebut dan setelah dicek ternyata paket tender sudah ada maka saksi membuat surat penunjukan pelaksanan lelang.
Bahwa Saksi terlebih dahulu mengecek di website SIRUP.LKPP.go.id apakah Rencana Umum Pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP sudah ada atau belum dan setelah dicek ternyata pengadaan telah diumumkan di website tersebut, kemudian saksi mengecek ke website LPSE. Bangkaselatankab.go.id untuk melihat ada tidak paket tender di website tersebut dan setelah dicek ternyata paket tender sudah ada maka saksi membuat surat penunjukan pelaksanan lelang
Bahwa oleh pihak satpol PP Kab. Bangka Selatan tidak ada meminta kembali paket pengadaan pakaian Linmas dan Atribut tahun 2020 tersebut untuk dilelang kembali oleh bagian Pengadaan Barang /jasa Kab. Bangka Selatan.
Bahwa pihak satpol PP Kab. Bangka Selatan harus mengumumkan kembali paket pengadanan Linmas dan atributnya tersebut ke website SIRUP.LKPP.go.id dengan dengan kode RUP yang baru dan sampai habis tahun 2020 sebagaimana jawaban saksi sebelum diatas pihak satpol PP kab. Bangka selatan tidak ada meminta kembali paket pengadaan Linmas dan Atribut TA. 2020 untuk dilelang kembali dengan nomor kode RUP yang baru .
Bahwa Saksi secara dokumen saksi tidak tahu karena saksi melihat di aplikasi SIRUP.LKPP. go.id masih dengan metode tender dimana kalau metode tersebut berubah dengan metode pengadaan langsung maka harus dilakukan perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada SIRUP.LKPP.go.id kemdian meminta dibuatkan akun Pejabat Pengadaan Kepada bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Bangka Selatan lalu melakukan proses pengadaan langsung tersebut dan saksi ketahui pihak satpol PP kab. Bangka Selatan telah melakukan pengadaan secara langsung pakaian Linmas dan Atribut tersebut.
Bahwa setelah ditanya oleh Kepala Bakuda Kab. Bangka Selatan Pak Riswadi yang menayakan kapan ada tender baju linmas lalu saksi jawab kalau tender awalnya ada dan setelah itu tidak ada lagi dan disitu syaa ketahui bahwa telah dilakukan pengadaan langsung pakaian Linmas dan Atribut pada satpol PP kab. Bangka selatan TA. 2020 secara manual tanpa melalui aplikasi yang kami telah kami siapkan di LPSE.bangkaselatankab.go.id.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Kartikasari.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.-
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak kenal dengan tersangka IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja I) pada bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Bangka selatan bersama dengan Era Fitrawati (PNS pada Dinas Perindag Kab. Bangka Selatan) dan Muhammad Tatang (PNS pada Dinas Pariwisata Kab. Bangka Selatan) berdasarkan berdasarkan SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/21.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP.
Bahwa tugas dan fungsi saksi berdasarkan SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/21.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020 adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di situs web, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaan Nasional melalui Pusat Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE);
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pascakualifikasi;
Nelakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap dokumen yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk
Tender atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaa kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan
Seleksi atau penunjukan langsung jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala UKPBJ;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa kepada kepala UKPBJ;
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sampai dengan ditetapkannya pemenang, dengan nilai :
Pengadaan barang/pekerjaan kontruksi /jasa lainnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan jasa konsultasi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
PA/KPA Satpol PP menyurati Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa untuk melaksanakan tender dengan surat permintaan lelang Pakaian Linmas dan Atribut dari kepala satpol PP Kab. Bangka Selatan Nomor 900/199/SATPOL PP/2020 tanggal 26 Agustus 2020
Lalu kabag disposisi ke POKJA I untuk melaksanakan tender berdasarkan Surat Nomor 38/TENDER 26106991/V/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Bahwa dokumen persiapan tender berupa KAK, HPS Kosong, RAB spesifikasi barang dan draf kontrak telah ada di LPSE kabupaten bangka selatan secara elektronik yang sudah diinput oleh PPK.
Lalu pokja kemudian membuat dokumen pemilihan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja.
Lalu pokja membuat jadwal tender
Pengumuman tanggal 28 agustus 2020-2 September 2020
Pemberian penjelasan kepada yang menanya tanggal 1 September 2020
Membuka penawaran tanggal 5 September 2020 terhadap 14 penyedia yang memasukkan penawaran dan di evaluasi dengan berita acara evaluasi tanggal 15 September 2020
Belum selesai evaluasi dimana tanggal 15 September 2020 ada surat dari Kabag. Layanan Pengadaan Barang dan Jasa nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 untuk menghentikan tender dengan alasan :
perubahan persyaratan teknis dalam lembar dokumen pekerjaan (KAK)
untuk menjaga kualitas dari item item barang hasil evaluasi PPK harga penawaran yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran
kemudian seluruh anggota pokja menekan tombol pembatalan pada aplikasi pengadaan LPSE tersebut.
Bahwa PPK bisa membuka aplikasi LPSE dengan user Id dan Password PPK sendiri untuk melihat harga penawaran yang masuk.
Bahwa Adapun Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 bukan termasuk dalam pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau untuk pertahanan keamaan atau yang dikecualikan (setelah dua kali tender dan untuk melakukan tender selanjutnya tidak cukup waktu maka dapat ditunjuk langsung Pasal 38 angka 5 Perpres 16 Tahun 2018);
Bahwa setahu saksi tidak ada dilakukan tender ulang yang kedua kalinya.
Bahwa pada akhir desember 2020 saksi mengetahui Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 akhirnya dilakukan pengadaan langung berdasarkan cerita dari pak Kabag. Elfan Rulyadi.
Bahwa pengadaan tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2019.
Bahwa pada saat pelelangan dibatalkan masih dalam tahapan evaluasi berupa pembuktian kualifikasi dan evaluasi kewajaran harga pada tanggal 15 September 2020 dan yang kami undang ada 3 peserta terendah koreksi aritmatik yang lulus administrasi, teknis dan kualifikasi yakni CV.MENOREH MAKMUR, CV.ADELA BUDI KARYA dan CV.MENTARI BUNGA LAISA yang dikirimkan pada tanggal 11 Agustus 2020 untuk jadwal pembuktian dan klarifikasi pada tanggal 15 September 2020.
Bahwa sekitar tanggal 10 September 2020 atau tanggal 11 September 2020 Sdr.UNTUNG pernah menemui saksi di kantor DPKPLH Kabupaten Bangka Selatan menanyakan perkembangan evaluasi tender dimana pada saat itu saksi bertanya kepada pak untung kapasitasnya sebagai apa lalu dijawab sdr. Untung “dianya sebagai staf administasi dan telah mendapat izin dari kasat untuk menanyakan perkembangan evaluasi terder” lalu sdr. Untung dengan mengatakan “apakah bisa digugurkan? Karena harganya terlalu rendah” dan saksi jawab “tidak bisa, karena tidak ada dasar pengguguran dan mengenai harga terlalu rendah akan ada evaluasi kewajaran harga”, dan menurut saksi bahwa harga tersebut masih dalam kategori wajar dengan referensi online shop, kemudian Sdr.UNTUNG menyampaikan “tolonglah dek, apa tidak bisa di cari lagi alasannya?” kemudian saksi menjawab “gak bisa pak, tidak ada dasar hukumnya dan kami tidak berani tanggung resikonya”.
Bahwa Pada tanggal 14 September 2020 malam, Sdr.UNTUNG menghubungi saksi melalui pesan whatsapp memberitahukan akan membatalkan lelang begitu juga pesan tersebut diterima oleh pak Elfan dengan mengatakan saksi telah koordinasi dengan pak elfan, kemudian tanggal 15 September 2020 pagi POKJA mendapatkan surat pembatalan tender / lelang pakaian Linmas dan atribut dari Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Nomor: 800/058/V/2020 dengan lampiran surat pembatalan tender dari KASAT POLPP, kemudian kami selaku POKJA memutuskan untuk membatalkan tender.
Bahwa sesuai dengan isi surat pembatalan tender tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Perubahan teknis dalam lembar dokumen pengadaan dan;
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang yang mana harga penawaran menurut PPK tidak memiliki kewajaran.
Bahwa alasan kami membatalkan pelelangan tersebut sesuai dengan surat perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa yaitu Sdr.ELFAN RULYADI yang menurut sepengetahuan kami bahwa Pengguna Anggaran bisa membatalkan tender, namun alasan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) Jo Lampiran Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia poin 4.2.15 huruf a.
Bahwa Tidak bisa karena untuk perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dapat dilakukan pada saat rapat persiapan kontrak (free contract meeting) maupun perubahan kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 54.
Bahwa Adapun alas an kami sesuai permintaan dari Kepala Bangspol PP;
Bahwa Tidak sesuai dengan Perpres no 16 tahun 2018?
Bahwa Dapat saksi sebutkan spesifikasi pakaian linmas dan atribut yang dilakukan lelang adalah sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis 1. BAJU LINMAS Bahan Dasar (kain) Drill, kode warna CM 04 (hijau)
Kerah baju model rehab
Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju
Berlidah bahu masing-
masing berkancing 1 (satu) buah
Saku tempel tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi penutup sakunya
Baju dilengkapi atribut Linmas dengan tulisan
linmas dan logo
2. CELANA LINMAS Bahan dasar (Kain), kode warna CM 04 (hijau)
Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah
Saku tempel samping celana tertutup 2 (dua) buah
Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya
Celana tanpa rampel
/lipatan
3. SEPATU Jenis Bahan Lars kulit warna hitam dan/ata kulit jeruk warna hitam
Tali dengan lubang masuk 8 (delapan) dan/atau 10 (sepuluh) buah
Standar TNI, POLRI, SATPOL PP
4. TOPI Topi lapangan warna hijau
Tampak depan berlogo LINMAS
Samping kiri bertuliskan LINMAS
5. BAJU KAOS LENGAN PENDEK Jenis bahan dasar (kain) PE Double
Berlogo / tulisan LINMAS
Samping kiri bertuliskan LINMAS
6. KOPEL RIM Bahan dasar kopel Nilon
Jenis kopel Standar
Kepala Kopel Lapis
Kuningan Brasso
7. KAOS KAKI Bahan dasar Spandek
Warna Hitam
Bertuliskan “SATLINMAS KAB. BANGKA SELATAN”
disisi kanan dan kiri
8. TALI KUR Bahan Katun / Nylon 9. PLUIT Bahan Plastik 10. PENTUNGAN Bahan Karet
Ukuran 40cm
Model T
11. SABUK / IKAT PINGGANG Bahan Nylon
Kepala Kuningan
-
Bahwa untuk kualifikasi pakaian linmas dan atribut yang dilakukan lelang adalah sebagai berikut:
Peserta harus memiliki surat izin yang masih berlaku yaitu SIUP / Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tanda daftar Perusahaan (TDP) untuk menjalankan usaha kegiatan/ usaha : Konveksi/Garment serta bidang jasa : Penjahitan;
Memiliki kemampuan pada bidang usaha : Konveksi/garment/Perdagangan pakaian.
Memiliki tenaga ahli atau mendapatkan surat dukungan tenaga ahli dengan kualifikasi, jumlah dan pengalaman kerja minimal sebagai berikut
-
-
No Keahlian Jumlah Pengalaman 1. Tukang Jahit 15 Orang 2 Tahun 2. Tukang Potong 5 Orang 2 Tahun 3. Tukang Obras 5 Orang 2 Tahun 4. Tukang Lubang Kancing 3 Orang 2 Tahun 5. Tukang Pasang Kancing 1 Orang 2 Tahun 6. Tukang Seterika 3 Orang 2 Tahun 7. Tenaga Administrasi 1 Orang 2 Tahun
-
Memiliki peralatan minimal sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Peralatan Jumlah Minimal 1. Mesin Jahit 1 Benang 15 Unit 2. Mesin Jahit 2 Benang 2 Unit 3. Mesin Potong Handy 3 Unit 4. Mesin Obras 1 Unit 5. Mesin Press Portable 3 Unit 6. Mesin Press Otomatis 1 Unit 7. Mesin Lubang Kancing 2 Unit 8. Mesin Pasang Kancing 2 Unit 9. Seterika Steam/Uap 3 Unit 10. Seterika Elektrik/Handy 5 Unit
-
Semua sumber daya yang dimiliki (tenaga ahli dan peralatan) adalah milik sendiri / Sewa/ mendapat surat dukungan dari perusahaan konveksi/garment, dibuktikan dengan surat keterangan pegawai tetap (untuk tenaga ahli) dan faktur/nota/struk/kuitansi pembelian (untuk peralatan).
Dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan melakukan kemitraan :
Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut: dan
Untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu ataupun uang dari pihak satpol PP Bangka Selatan terkait dengan proses pengadaan pakaian Linmas dan Atribut TA. 2020 yang telah saudara lakukan pada Layanan Pengadaan barang dan jasa Kab. Bangka Selatan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa dengan perkara ini, apa perannya..
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Era Fitrawati.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak kenal dengan tersangka IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja I) pada bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Bangka selatan bersama dengan Kartika (PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka Selatan) dan Muhammad Tatang (PNS pada Dinas Pariwisata Kab. Bangka Selatan).
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP.
Bahwa tugas dan fungsi saksi berdasarkan SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/21.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020 adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di situs web, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaan Nasional melalui Pusat Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE);
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pascakualifikasi;
Nelakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap dokumen yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk
Tender atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaa kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan
Seleksi atau penunjukan langsung jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala UKPBJ;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa kepada kepala UKPBJ;
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sampai dengan ditetapkannya pemenang, dengan nilai :
Pengadaan barang/pekerjaan kontruksi /jasa lainnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan jasa konsultasi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
PA/KPA Satpol PP menyurati Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa untuk melaksanakan tender
Lalu kabag disposisi ke POKJA I untuk melaksanakan tender.
Bahwa dokumen persiapan tender berupa KAK, HPS Kosong, RAB spesifikasi barang dan draf kontrak telah ada di LPSE secara elektronik yang sudah diinput oleh PPK.
Lalu pokja kemudian membuat dokumen pemilihan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja.
Lalu pokja membuat jadwal tender
Pengumuman tanggal 28 agustus 2020-2 September 2020
Pemberian penjelasan kepada yang menanya tanggal 1 September 2020
Membuka penawaran tanggal 5 September 2020 terhadap 14 penyedia yang memasukkan penawaran dan di evaluasi dengan berita acara evaluasi tanggal 15 September 2020
Belum selesai evaluasi dimana tanggal 15 September 2020 ada surat dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa untuk menghentikan tender dengan alasan sebagai berikut :
perubahan persyaratan teknis dalam lembar dokumen pekerjaan (KAK)
untuk menjaga kualitas dari item item barang hasil evaluasi PPK harga penawaran yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran
kemudian seluruh anggota pokja menekan tombol pembatana pada aplikasi pengadaana LPSE tersebut.
Bahwa PPK bisa membuka aplikasi LPSE dengan user Id dan Password PPK sendiri untuk melihat harga penawaran yang masuk.
Bahwa Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 bukan termasuk dalam pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau untuk pertahanan keamaan atau yang dikecualikan (setelah dua kali tender dan untuk melakukan tender selanjutnya tidak cukup waktu maka dapat ditunjuk langsung Pasal 38 angka 5 Perpres 16 Tahun 2018);
Bahwa setahu saksi tidak ada dilakukan tender ulang yang kedua kalinya.
Bahwa saksi mengetahui Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 akhirnya dilakukan pengadaan langsung ketika saksi mendapat panggilan memberikan keterangan di kejaksaan, dan Bu Kartika yang menjelaskan bahwa Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 akhirnya dilakukan pengadaan langsung.
Bahwa sepengetahuan saksi hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perka LKPP Nomor 9 Tahun 2019.
Bahwa pada saat pelelangan dibatalkan masih dalam tahapan evaluasi berupa pembuktian kualifikasi dan evaluasi kewajaran harga pada tanggal 15 September 2020 dan yang kami undang ada 3 peserta terendah koreksi aritmatik yang lulus administrasi, teknis dan kualifikasi yakni CV.MENOREH MAKMUR, CV.ADELA BUDI KARYA dan CV.MENTARI BUNGA LAISA yang dikirimkan pada tanggal 11 Agustus 2020 untuk jadwal pembuktian dan klarifikasi pada tanggal 15 September 2020.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pihak dari satpol PP sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti terkait pembatalan tersebut, akan tetapi saksi pernah diceritakan oleh rekan saksi yakni sdr.KARTIKASARI pada tanggal 15 September 2020 yang mengatakan beberapa hari yang lalu Sdr.UNTUNG pernah menemui sdr. Kartikasari di kantor DPKPLH Kabupaten Bangka Selatan menanyakan perkembangan evaluasi tender dengan mengatakan “apakah bisa digugurkan? Karena harganya terlalu rendah” dan sdr.Kartikasari menjawab “tidak bisa, karena tidak ada dasar pengguguran dan mengenai harga terlalu rendah akan ada evaluasi kewajaran harga”, dan menurut sdr.Kartikasari bahwa harga tersebut masih dalam kategori wajar dengan referensi online shop, kemudian Sdr.UNTUNG menyampaikan “tolonglah dek, apa tidak bisa di cari lagi alasannya?” kemudian sdr. Kartikasari menjawab “gak bisa pak, tidak ada dasar hukumnya dan kami tidak berani tanggung resikonya”. Pada tanggal 14 September 2020 malam, Sdr.UNTUNG menghubungi sdr.Kartikasari melalui pesan whatsapp memberitahukan akan membatalkan lelang, kemudian tanggal 15 September 2020 pagi POKJA mendapatkan surat pembatalan tender / lelang pakaian Linmas dan atribut dari Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Nomor: 800/058/V/2020 dengan lampiran surat pembatalan tender dari KASAT POLPP, kemudian kami selaku POKJA 1 memutuskan untuk membatalkan tender.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dan kartika juga ada bertanya mengapa mau dibatalkan dan pada saat itu kartika berkata kepada saksi Pengguna Anggarannya yang meminta untuk dibatalkan.
Bahwa Adapun sesuai dengan isi surat pembatalan tender tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Perubahan teknis dalam lembar dokumen pengadaan dan;
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang yang mana harga penawaran menurut PPK tidak memiliki kewajaran.
Bahwa alasan kami membatalkan pelelangan tersebut sesuai dengan surat perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa yaitu Sdr.ELFAN RULYADI yang menurut sepengetahuan kami bahwa Pengguna Anggaran bisa membatalkan tender, namun alasan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) Jo Lampiran Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia poin 4.2.15 huruf a.
Bahwa Tidak bisa karena untuk perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dapat dilakukan pada saat rapat persiapan kontrak (free contract meeting) maupun perubahan kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 54.
Bahwa Tidak ada, Saksi tidak ada menerima sesuatu ataupun uang dari pihak satpol PP Bangka Selatan terkait dengan proses pengadaan pakaian Linmas dan Atribut TA. 2020;
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA I tidak ada melakukan koordinasi dengan PPK terkait pemberhentian proses pemilihan sebagaimana surat pembatalan yang disampaikan kabag. Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Muhammad Tatang.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak kenal dengan tersangka IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja I) pemilihan pada bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Bangka selatan bersama dengan Era Fitrawati (PNS pada Dinas Perindag Kab. Bangka Selatan) dan Kartikasari ;
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP.
Bahwa tugas dan fungsi saksi berdasarkan SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/21.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020 adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di situs web, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaan Nasional melalui Pusat Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE);
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pascakualifikasi;
Nelakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap dokumen yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk
Tender atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaa kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan
Seleksi atau penunjukan langsung jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala UKPBJ;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa kepada kepala UKPBJ;
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sampai dengan ditetapkannya pemenang, dengan nilai :
Pengadaan barang/pekerjaan kontruksi /jasa lainnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan jasa konsultasi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
PA/KPA Satpol PP menyurati Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa untuk melaksanakan tender dengan surat kepada Kabag. Pengadaan barang dan Jasa Kab. Bangka Selatan.
Lalu kabag disposisi ke POKJA I untuk melaksanakan tender.
Bahwa dalam pelaksanaan di pokja Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 prosesnya dilaksanakan oleh bu Kartika sehingga setelah masuknya penawaran dari penyedia maka proses evaluasi dilakukan oleh bu Kartika dan kalau ada kendala baru didiskusikan dengan anggota POKJA yang lain dan pada saat evaluasi sedang dilakukan datang surat dari Kabag. Layanan Pengadaan barang dan jasa bahwa PPK meminta kegiatan lelang dibatalkan dengan alasan yang tertuang didalam surat tersebut namun saat ini saksi lupa alasannya kemudian saksi meng-klik batal pada aplikasi LPSE tersebut dan disampaikan pembatalaan lelang secara eltronik oleh bu Kartika.
Bahwa untuk ke POKJA I tidak ada lagi permintaan pelaksanaan lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 dan Pokja kami juga tidak ada melakukan penunjukan langsung terhadap Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa POKJA tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung karena proses lelangnya baru satu kali dan itupun belum kami nyatakan gagal sehingga sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 hal tersebut tidak bisa Pokja lakukan.
Bahwa kepada saksi pihak satppol PP Kab. Bangka Selatan tidak ada menanyakan apapun mengenai lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 namun kepada bu Kartika saksi ada diberitahu oleh bu Kartika pada saat lelang masih berjalan bahwa Pak Untung dari satpol PP kab, Bangka Selatan mengatakan ada rencana untuk pembataklan lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 namun hal tersebut tidak kami tanggapi karena kami rencananya kan melakukan pembuktian dan klarifikasi harga.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa kapasitas pak Untung dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020..
Bahwa Adapun Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 bukan termasuk dalam pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau untuk pertahanan keamaan atau yang dikecualikan (setelah dua kali tender dan untuk melakukan tender selanjutnya tidak cukup waktu maka dapat ditunjuk langsung Pasal 38 angka 5 Perpres 16 Tahun 2018);
Bahwa Adapun pada bulan desember 2020 saksi sudah mengetahui bahwa Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 telah jadi dilaksanakan namun pada bulan desember 2020 tersebut saksi tidak mengetahui metode pengadaannya dan baru februari ini saksi mengetahui bahwa metode pelaksanaannnya secara pengadaan langsung.
Bahwa Adapun sepengetahuan saksi hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perka LKPP Nomor 9 Tahun 2019 karena untuk pengadaan langsung setahu saksi nilainya dibawah Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).-
Bahwa PPK meminta Pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung dengan mengundang satu pihak penyedia yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan penawaran yang diberikan oleh Pejabat Pengadaan lalu penydia memasukkan penawaran lalu dilakukan pembukaan penawaran, evaluasi sampai negosiasi harga kalau sudah memenuhi syarat seluruhnya maka pejabat pengadaan menetapkan penyedia barang dan jasa lalu disampaikan ke PPK untuk dilakukan penandatanganan SPK.
Bahwa sebagaimana harus memenuhi syarat sebagaimana jawaban saksi diatas namun untuk penunjukan langsung saksi tidak begitu paham prosesnya.
Bahwa Tidak ada. Saksi tidak ada menerima sesuatu ataupun uang dari pihak satpol PP Bangka Selatan terkait dengan proses pengadaan pakaian Linmas dan Atribut TA. 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Achmad Nawawi.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.-
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi sebagai PPHP dalam pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, namun saksi tidak mengetahui sebelumnya bahwa saksi di tugaskan sebagai PPHP karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui dasar saksi diangkat sebagai PPHP karena saksi tidak pernah menerima SK sebagai PPHP, dan saksi tidak pernah diberitahukan mengenai pengangkatan saksi sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan jumlah anggota PPHP ada 3 orang termasuk saksi, 2 di antaranya adalah Firmansyah, S.Pd (Kabid LINMAS), dan Supianto, SE (Kasi Linmas).- -
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui Tupoksi saksi sebagai PPHP, karena saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa saksi dijadikan PPHP, dan saksi tidak menerima SK saksi sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak menerima SK sebagai PPHP, dan saksi tidak mengetahui tupoksi saksi sebagai PPHP, namun pada saat barang (Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP) telah datang, saksi bersama anggota Linmas yang lain men-packing Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP tersebut, yang kemudian setelah di packing saksi dan anggota Linmas yang lainnya mendistribusikannya ke setiap tempat.-
Bahwa dapat saksi jelaskan barang tersebut datang pada tanggal 2 Desember 2020 dan Ketika datang, barang tersebut disimpan di rumah KasatPol PP yakni sdr. Rudi Kurniawan karena jika di simpan di Kantor SatPol PP, ruangan tidak mencukupi untuk menyimpan barang tersebut.-
Bahwa dapat saksi jelaskan barang tersebut datang dalam 2 tahap, tahap pertama datang pada akhir November 2020 (tanggalnya saksi tidak ingat) dan kemudian tahap 2 datang pada tanggal 2 desember 2020.Adapun barang tersebut baru distribusikan pada saat barang tahap 2 telah datang.
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 November 2020 tersebut, untuk lembar pertama dan kedua, yang berisi rincian kegiatan tersebut saksi tidak mengetahuinya, sedangkan terkait tanda tangan di lembar ketiga, saksi mengetahuinya, karena itu adalah tandatangan saksi dan tandatangan 2 (dua) anggota PPHP yang lain, namun dapat saksi jelaskan bahwa saksi menandatangani selembar kertas tersebut, tanpa ada lembar pertama dan kedua, yang dimana terkait isinya saksi baru mengetahui pada saat saksi di perlihatkan oleh penyelidik kejaksaan saat ini, dan saksi menandatangani kertas selembar tersebut di kantor Satpol PP sekitar akhir bulan November tahun 2020, yang dimana kertas selembar tersebut dibawa oleh sdr. Untung, dan sdr.Untung yang menyuruh saksi untuk menandatangani kertas tersebut,sembari berkata kepada saksi “Pak kasi, tolong tanda tangan, kita mau pencairan, karena waktunya udah mepet” , kemudian saksi langsung menandatangani selembar kertas tersebut tanpa menanyakan apa isi dokumen dari selembar kertas tersebut.-
Bahwa dapat saksi jelaskan selain selembar kertas tersebut, saksi tidak ada menandatangani administrasi lain sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa item barang dalam paket seragam dan atribut linmas yang saksi distribusikan adalah:
Baju Linmas;
Celana Linmas;
Sepatu;
Topi;
Baju Kaos Lengan Pendek;
Kopel Rim;
Ikat Pinggang;
Kaos Kaki;
Tali KUR;
Pluit;
Pentungan.
Terkait Spesifikasi dari barang-barang tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak diberikan daftar Spesifikasi barang-barang tersebut.-
Bahwa dapat saksi jelaskan bukan saksi yang membuat berita acara tersebut karena saksi hanya di suruh tandangan selembar kertas yang diberikan oleh sdr. Untung.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang saksi menunggu barang tahap 2 datang, kemudian men-packing nya, dan kemudian mendistribusikannya Bersama dengan anggota Linmas yang lain.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mendistribusikan Seragam Linmas beserta Atribut tersebut hanya ke Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Toboali dan Kecaman Payung. Namun saksi mengetahui total keseluruhnya untuk Linmas TPS ada sebanyak 856 seragam dan atribut, untuk Linmas Desa ada sebanyak 265 seragam dan atribut, dan untuk Linmas Kecamatan ada sebanyak 16 seragam dan atribut, sehingga total pakaian linmas dan atribut yang kami distribusikan sejumlah 1.137 (seribu seratus tiga puluh tujuh) paket pakaian linmas dan atributnya dimana awalnya pengadaan tesebut sebanyak 1135 paket atribut namun ada tambahan dari KPU, 1 TPS lagi untuk dua orang linmas sehingga jumlah yang didistribukan sebanyak 1.137 (seribu seratus tiga puluh tujuh) paket pakaian linmas dan atributnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyedia barang pada pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan, sebelumnya sdr. SUPIYANTO bertanya kepada saksi “kamu ada nerima duit tidak dari komandan?” kemudian saksi menjawab “ tidak ada”, kemudian setelah itu saksi langsung menelfon sdr. RUDI KURNIAWAN dan bertanya “komandan saksi mau minta bantu komandan, bisa tidak dibantu (pinjam) Rp.500.000,- (lima ratus ribu) buat bayar mobil?” kemudian sdr. RUDI KURNIAWAN menjawab “oiya ada, entar aku kasih”, kemudian saksi menghadap ke ruangan sdr. RUDI KURNIAWAN pada esok harinya dan sdr. RUDI KURNIAWAN langsung memberi saksi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi ditanyakan hal tersebut oleh sdr. SUPIYANTO pada saat setelah pencairan yakni sekitar bulan desember 2020.
Bahwa saksi tidak menadatangani tanda terima apapun saat menerima uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu) tersebut.
Bahwa saksi tidak menadatangani tanda terima apapun saat menerima uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu) tersebut.
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu) tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya peranan Terdakwa Iwan Kurniawan dalam pengadaan tersebut, namun ketika kami menyusun (mengepack pakaian Linmas) dirumah Sdr. Rudi Kurniawan saksi melihat Terdakwa Iwan Kurniawan berada disana juga bersama Sdr. Paisal Ansori.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Supiyanto alias Supi bin Romli.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Tersangka Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan tersangka IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi mengetahui adanya pengadaan tersebut karena saksi sebagai Kasi Linmas di Satpol PP Kab. Bangka Selatan, namun saksi tidak mengetahui mengenai proses pengadaannya karena saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut kecuali sebagai PPHP saja. Saksi mengetahui sebagai PPHP juga ketika pakaian sudah datang lalu saksi diberitahu Kabid Linmas Sdr. Firmansyah bahwa saksi sebagai PPHP sehingga diminta bantu melakukan penyusunan barang pakaian Linmas untuk segera di distribusikan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui dasar saksi diangkat sebagai PPHP karena saksi tidak pernah menerima SK sebagai PPHP, saksi melihat SK PPHP tersebut baru saat diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Saksi mengetahui sebagai PPHP juga ketika pakaian sudah datang lalu saksi diberitahu Kabid Linmas Sdr. Firmansyah bahwa saksi sebagai PPHP sehingga diminta bantu melakukan penyusunan barang pakaian Linmas untuk segera di distribusikan.
Bahwa dapat saksi jelaskan jumlah anggota PPHP ada 3 orang termasuk saksi, 2 di antaranya adalah Ahmad Nawawi (Kasi BIPOMAS), dan Firmasyah (Kabid Linmas).
Dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui Tupoksi saksi sebagai PPHP karena saksi memang belum pernah terlibat dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah, selanjutnya saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa saksi dijadikan PPHP serta saksi tidak menerima SK saksi sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak menerima SK sebagai PPHP, dan saksi tidak mengetahui tupoksi saksi sebagai PPHP, namun pada saat barang (Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP) telah datang, saksi bersama anggota PPHP yang lain di suruh datang kerumah KASAT POL PP yakni sdr. Rudi Kurniawan untuk melakukan pengepakan barang - barang pakaian tersebut agar segera didistribusikan ke seluruh kecamatan. Selanjutnya saksi menandatangani selembar surat yang saksi tidak ketahui secara pasti isi surat tersebut karena tidak saksi baca, namun isi surat tersebut ada spesifikasi barang - barang pakaian linmas.-
Bahwa Benar itu adalah tandatangan saksi, surat tersebut saksi terima dan tandatangani pada saat pengepakan pakaian linmas di rumah Sdr. RUDI selaku Kasat Pol PP sekitar awal Desember 2020. Ketika itu Sdr. Rudi membawa surat tersebut lalu Sdr. Rudi mengatakan “Supi, tolong tandatangan karena waktu sudah mepet”. Kemudian surat tersebut saksi lihat sekilas lalu langsung saksi tandatangani;
Bahwa Dalam surat tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah melihat maupun menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dimaksud. Bahwa yang hanya pernah saksi tandatangani adalah Berita Acara Serah Terima sebagaimana saksi jelaskan poin nomor 9 (Sembilan) diatas.
Bahwa Saksi hanya melakukan pemeriksaan secara umum saja meliputi jumlah barang yang diterima dan kelengkapan item barang dalam paket seragam dan atribut linmas tersebut. Sedangkan secara kualitas saksi tidak mengetahuinya karena tidak pernah diberikan spesifikasi barang mapuan lainnya.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa item barang dalam paket seragam dan atribut linmas yang saksi susun dan distribusikan adalah:
Baju Linmas;
Celana Linmas;
Sepatu;
Topi;
Baju Kaos Lengan Pendek;
Kopel Rim;
Ikat Pinggang;
Kaos Kaki;
Tali KUR;
Pluit;
Pentungan.
Terkait Spesifikasi dari barang-barang tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak diberikan daftar Spesifikasi barang-barang tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bukan saksi yang membuat berita acara tersebut karena saksi hanya di suruh tandangan selembar kertas yang diberikan oleh sdr. Rudi Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang saksi lakukan adalah saksi langsung mendistribusikan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan, untuk Linmas TPS saksi mendistribusikan sebanyak 856 seragam dan atribut, untuk Linmas Desa saksi mendistribusikan sebanyak 265 seragam dan atribut, dan untuk Linmas Kecamatan saksi mendistribusikan 16 seragam dan atribut, sehingga total pakaian linmas dan atribut yang saksi distribusikan sejumlah 1.137 (seribu seratus tiga puluh tujuh) paket pakaian linmas dan atributnya dimana awalnya pengadaan tesebut sebanyak 1135 paket atribut namun ada tambahan dari KPU, 1 TPS lagi untuk dua orang linmas sehingga jumlah yang didistribukan sebanyak 1.137 (seribu seratus tiga puluh tujuh) paket pakaian linmas dan atributnya.
Bahwa Pada sekitar pertengahan bulan Januari 2021 Sdr. RUDI KURNIAWAN selaku Kasat Pol PP Kab. Bangka Selatan ada memberi saksi uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Sdr. RUDI KURNIAWAN tidak ada mengatakan apapun terkait uang tersebut. Menurut perkiraan saksi uang tersebut adalah uang untuk saksi selaku PPHP pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP Kab. Bangka Selatan TA.2020. Selanjutnya terkait uang tersebut tidak ada tanda terima honorarium.
Bahwa dapat saksi jelaskan, uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr. RUDI KURNIAWAN bukanlah hak saksi.
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang tersebut;
Bahwa Dapat saksi tidak mengetahuinya peranan tersangka Iwan Kurniawan dalam pengadaan tersebut, namun ketika kami menyusun (mengepack pakaian Linmas) dirumah Sdr. Rudi Kurniawan saksi melihat tersangka Iwan Kurniawan berada disana juga bersama Sdr. Paisal Ansori.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Marfan Nurchoiri.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Tersangka Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan tersangka IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.-
Bahwa saksi tidak menegetahui perananan tersangka Iwan Kurniawan dalam pengadaan tersebut, namun dapat saksi sampaikan bahwa pemeliharaan kendaraan Dinas dan pemeliharaan Kantor SATPOL PP semenjak Kasat POL PP Kab. Bangka Selatan dijabat oleh Sdr. Rudi Kurniawan kebanyakan dikerjakan oleh tersangka Iwan Kurniawan
Bahwa saksi sebagai Bendahara dalam pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dasar saksi diangkat sebagai bendahara adalah berdasarkan SK dari Kasat Pol PP yang nomor nya sudah saksi lupa, namun saksi bukan saja sebagai bendahara di kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tapi juga di semua kegiatan, karena saksi adalah bendahara umum.
Bahwa dapat saksi jelaskan tugas saksi sebagai bendahara adalah membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan dasar saksi membuat SPM adalah jika semua berkas sudah lengkap seperti kwitansi yang sudah di tandatangani oleh pihak ketiga dan profil CV.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui metode apa yang di gunakan dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 karena tugas saksi hanya membuat SPP dan SPM.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi sudah lupa nama CV yang menjadi pihak ketiga tersebut, namun saksi masih ingat nama orangnya yakni sdr PAISAL yang masih ada hubungannya dengan CV tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan jumlah yang dicairkan dan saksi buat SPM untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar sekitar kurang lebih Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan saksi buat SPM tersebut berdasarkan kwitansi yang ada pada berkas yang diserahkan kepada saksi untuk dibuatkan SPM.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang membawa berkas kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk dibuatkan SPM nya adalah sdr. UNTUNG yang pada saat itu sdr. UNTUNG berkata kepada saksi “Bro, buatkan SPM nya ya” kemudian saksi langsung membuat SPM kegiatan tersebut berdasarkan berkas-berkas yang sdr.UNTUNG serahkan kepada saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah SPM kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 telah selesai saksi buat, saksi kemudian menyerahkan SPM tersebut beserta dengan SPP ke sdr. UNTUNG, yang kemudian sdr. UNTUNG membawa dan meminta tanda tangan Kasat Pol PP yakni sdr. RUDI KURNIAWAN selaku PA, kemudian setelah sdr. RUDI KURNIAWAN menandatangani SPP dan SPM tersebut, sdr. UNTUNG kemudian membaw SPP dan SPM tersebut ke saksi untuk saksi tandatangani,kemudian sdr. UNTUNG membawa SPP dan SPM tersebut ke Kasubag keuangan SatPol PP yakni sdr. IPONG yang juga sebagai Verifikator untuk memverifikasi SPP dan SPM tersebut, setelah itu sdr. UNTUNG membawa SPP dan SPM yang telah di verifikasi tersebut ke Bakuda.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 083/SPM-LS/SATPOLPP/2020 tanggal 25 Nopember 2020 dana sebesar Rp. 1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) diminta untuk diabyarkan ke rekening 1443050212 Bank Sumsel Babel cabang Pangkal Pinang atas nama Muhammad Akup Samin, BA selaku direktur CV. Ilham sebesar Rp. 1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan bukan ke Rekening lain.
Bahwa Saksi tidak ada menerima apapun, saksi hanya menjalankan tugas saksi sebagai Bendahara.
Bahwa Untuk saat ini tidak ada yang mau saksi jelaskan lagi.-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Firmansyah.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN
Bahwa saksi sebagai PPHP dalam pelaksanaan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020, namun saksi tidak mengetahui sebelumnya bahwa saksi di tugaskan sebagai PPHP karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui dasar saksi diangkat sebagai PPHP karena saksi tidak pernah menerima SK sebagai PPHP, dan saksi tidak pernah diberitahukan mengenai pengangkatan saksi sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan jumlah anggota PPHP ada 3 orang termasuk saksi, 2 di antaranya adalah Ahmad Nawawi (Kasi BIPOMAS), dan Supianto, SE (Kasi Linmas).
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui Tupoksi saksi sebagai PPHP, karena saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa saksi dijadikan PPHP, dan saksi tidak menerima SK saksi sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak menerima SK sebagai PPHP, dan saksi tidak mengetahui tupoksi saksi sebagai PPHP, namun pada saat barang (Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP) telah datang, saksi bersama anggota PPHP yang lain di suruh datang kerumah KASAT POL PP yakni sdr. Rudi Kurniawan untuk menandatangani selembar kertas, yang saksi yakini itu adalah berita acara serah terima pekerjaan.
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 November 2020 tersebut, untuk lembar pertama dan kedua, yang berisi rincian kegiatan tersebut saksi tidak mengetahuinya, sedangkan terkait tanda tangan di lembar ketiga, saksi mengetahuinya, karena itu adalah tandatangan saksi dan tandatangan 2 (dua) anggota PPHP yang lain, namun sebagaimana yang saksi jelaskan pada pertanyaan nomor 8, saksi menandatangani selembar kertas tersebut, tanpa ada lembar pertama dan kedua, yang dimana terkait isinya saksi baru mengetahui pada saat saksi di perlihatkan oleh penyidik kejaksaan saat ini. jadi dapat saksi jelaskan pula, bahwa saksi Bersama 2 (dua) orang anggota PPHP yang lainnya di panggil ke rumah Kasat Pol PP untuk menandatangani selembar kertas, namun saksi bilang kepada Kasat Pol PP “Loh, kok Cuma selembar, dokumen yang lainnya mana?” , kemudian sdr Rudi Kurniawan menjawab, “udah tanda tangan aja, waktu mepet nih fin, udah mau di distribusi, udah mau tanggal 9 nih” . kemudian setelah itu saksi dan 2 (dua) anggota PPHP yang lain menandatangani selembar kertas tersebut tanpa di perboleh membaca dokumen yang lainnya. Dan kemudian selembar kertas tersebut saksi di suruh antar ke sdr. Untung, namun saksi tidak mau melakukannya, jadi saksi menyuruh anggota saksi untuk mengantarkannya.
Bahwa dapat saksi jelaskan selain selembar kertas tersebut, saksi tidak ada menandatangani administrasi lain sebagai PPHP.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa item barang dalam paket seragam dan atribut linmas yang saksi distribusikan adalah:
Baju Linmas;
Celana Linmas;
Sepatu;
Topi;
Baju Kaos Lengan Pendek;
Kopel Rim;
Ikat Pinggang;
Kaos Kaki;
Tali KUR;
Pluit;
Pentungan.
Terkait Spesifikasi dari barang-barang tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak diberikan daftar Spesifikasi barang-barang tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bukan saksi yang membuat berita acara tersebut karena saksi hanya di suruh tandangan selembar kertas yang diberikan oleh sdr. Rudi Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang saksi lakukan adalah saksi langsung mendistribusikan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP tersebut, yang Adapun untuk uang transport untuk mendistribusikan barang tersebut saksi menggunakan uang pribadi saksi;
Bahwa dapat saksi jelaskan, untuk Linmas TPS saksi mendistribusikan sebanyak 856 seragam dan atribut, untuk Linmas Desa saksi mendistribusikan sebanyak 265 seragam dan atribut, dan untuk Linmas Kecamatan saksi mendistribusikan 16 seragam dan atribut.
Bahwa dapat saksi jelaskan, dalam DIPA anggaran Satuan Polisi Pamong Praja, kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP adalah kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut yang untuk rincinya ada dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi terima dari sdr. Rudi Kurniawan pada saat setelah saksi menandatangani berita acara PPHP, dimana saksi tidak tahu uang tersebut uang apa dan saksi tidak ada menandatangani tanda terima uang tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui peranan Terdakwa Iwan Kurniawan dalam pengadaan Pakaian Linmas tersebut, namun saksi ada beberapa kali bertemu dengan Terdakwa Iwan Kurniawan di kantor Satpol PP akan tetapi saksi tidak tahu Terdakwa Iwan Kurniawan menemui siapa dan ketika kami sedang menyusun (mengepack pakaian Linmas) dirumah Sdr. Rudi Kurniawan bersama Sdr. Supiyanto, Sdr. Achmad Nawawi dan Anggota Satpol PP yang lain, saksi melihat Terdakwa Iwan Kurniawan berada dirumah Sdr. Rudi Kurniwan sedang memasang Plafond dirumah Sdr. Rudi Kurniawan dan di lain waktu ada juga beberapa kali saksi bertemu dengan Terdakwa Iwan Kurniawan dirumah Sdr. Rudi Kurniwan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Paisal Ansori Bin M. Salah.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa Iya saksi mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan tahun 2020.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, saksi yang melaksanakan kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 dengan menggunakan CV.ILHAM.
Bahwa sekitar bulan Januari s/d Februari 2020 saksi mengetahui ada kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 dari Sdr.IWAN KURNIAWAN dengan mengajak untuk ikut tender, kemudian Sdr.IWAN KURNIAWAN meminta saksi menyiapkan seluruh dokumen untuk ikut tender, setelah itu saksi meminta surat dukungan dari Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT yang berdomisili Jakarta memiliki usaha di bidang konveksi yaitu CV.DIMAS. Kemudian untuk dokumen penawaran disiapkan oleh Sdr.UNTUNG yang merupakan KABID di SATPOLPP dan saksi hanya mengatakan kepada Sdr.UNTUNG “banting harga 148 juta dari pagu” sehingga total penawaran sebesar Rp.1.093.686.000,- (satu miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sedangkan untuk proses penawaran melalui LPSE dilakukan oleh Sdr.UNTUNG dengan kelengkapan dokumen kualifikasi perusahaan berupa SIUP, NIB dan TDP, surat dukungan tenaga ahli, peralatan, surat keterangan pegawai tetap, faktur / nota / struk / nota pembelian untuk peralatan yang saksi kirimkan melalui e-mail. Penawaran tersebut dilakukan oleh Sdr.UNTUNG atas permintaan Sdr.RUDI selaku Pengguna Anggaran, kemudian untuk proses pelelangan seluruhnya saksi serahkan kepada Sdr.RUDI dan Sdr.UNTUNG. Dan untuk rencana permodalan saksi join dengan Sdr.IWAN KURNIAWAN. Kemudian Sdr.IWAN KURNIAWAN mengatakan kepada saksi agar memberikan fee sebesar 10% kepada Sdr.RUDI apabila kegiatan ini sukses dan untuk pembiayaan saksi semua yang menanggung kecuali untuk mengurus Surat Keterangan Keahlian (SKA) penjahit sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) menggunakan uang pribadi Sdr.IWAN KURNIAWAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan sekitar bulan Juli 2020 di Toboali, sdr. IWAN KURNIAWAN menelfon saksi untuk bertemu, kemudian pada saat bertemu, sdr. IWAN KURNIAWAN berkata kepada saksi “Jo’ kite ikut tender ini (Pengadaan seragam LINMAS di satpol PP)” kemudian saksi bertanya “kenapa ngajak saksi? Bukan orang lain?” kemudian sdr. IWAN KURNIAWAN berkata “ya karena kamu lebih ngerti tekstil” kemudian saksi bilang “iya kita coba aja, sambil nyari perusahaan dan dukungan” dan saksi berkata juga “gimana aturannya?” kemudian sdr. IWAN KURNIAWAN menjawab “ya biasanya 10% dari total anggaran”, kemudian saksi bertanya ke sdr. IWAN KURNIAWAN “jadi kalo untuk kite bagemane (jatah untuk sdr. IWAN KURNIAWAN)?, kemudian sdr.IWAN KURNIAWAN menjawab “ ya kamu aturlah, terserah kamu”.
Bahwa dana sebesar 10% dari anggaran tersebut dimaksudkan untuk KASATPOL PP Bangka Selatan selaku PA yakni sdr. RUDI KURNIAWAN ;
Bahwa dapat saksi jelaskan, sdr. IWAN KURNIAWAN memang bilang ke saksi bahwa jika saksi ikut lelang, maka saksi yang akan menjadi pemenang lelang, dan sdr. IWAN KURNIAWAN mengatakannya sebelum proses lelang.-
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi ada bertemu dengan sdr.IWAN KURNIAWAN untuk menyerahkan berkas-berkas berupa profil perusahaan dan dukungan perusahaan sebagai persaksiratan untuk ikut lelang tender pakaian linmas tersebut, yang dimana keseluruhan berkas tersebut sdr. IWAN KURNIAWAN menyerahkannya ke sdr. UNTUNG untuk diperiksa kelengkapannya, selanjutnya, setelah berkas berkas untuk mengikuti lelang sudah diterima sdr. UNTUNG, saksi tidak lagi berkomunikasi dengan sdr.IWAN KURNIAWAN terkait proses ikut lelang tender, tapi saksi langsung berkomunikasi dengan sdr.UNTUNG
Bahwa dapat saksi jelaskan Adapun dokumen penawaran CV.ILHAM yang saksi setorkan ke sdr. UNTUNG adalah:
Profil perusahaan CV.ILHAM berupa Akta CV, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP, SIUP, NIB;
Dokumen Penawaran pekerjaan belanja pakaian Linmas dan Attribut oleh CV.ILHAM, surat dukungan CV.DIMAS LANCAR JAYA berupa dukungan ketersediaan bahan, alat, tenaga ahli / kerja.;
Bahwa pada saat proses pelelangan saksi memantau di website LPSE Bangka Selatan dan melihat CV.ILHAM ada di urutan ke-9, kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada istri saksi yaitu Sdri.FAJAR WATIA dengan mengatakan “kita di urutan 9, jauh urutan kita” dan setelah itu saksi juga menceritakan kepada Sdr.IWAN KURNIAWAN dengan mengatakan “jauh ini, kami di urutan 9” kemudian Sdr.IWAN KURNIAWAN mengatakan “dak tau apelah kalo cem tu”.
Bahwa sekitar 16 Oktober 2020, Sdr.RUDI menelpon saksi dengan mengatakan ingin menemui direktur bahwa kegiatan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 akan di PL kan, kemudian saksi mengatakan bahwa saksi sedang berada di pangkalpinang dan Sdr.RUDI mengatakan akan menyusul saksi ke pangkalpinang untuk membahas soal PL belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 tersebut, setelah itu Sdr.IWAN KURNIAWAN menghubungi saksi untuk menanyakan alamat saksi dimana untuk bertemu membahas PL belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 tersebut.
Bahwa besoknya saksi, Sdr.MUHAMMAD AKUP, Sdri. FAJAR WATIA, Sdr.RUDI dan Sdr.IWAN KURNIAWAN bertemu di kantor CV.ILHAM di pangkalpinang, kemudian Sdr.RUDI mengatakan bahwa kegiatan PL belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 akan di PL kan dan meminta tolong kepada saksi agar CV.ILHAM yang mengerjakan, kemudian saksi menanyakan apakah kegiatan tersebut langsung bisa di PL kan dan Sdr.RUDI mengatakan bisa PL kan dan waktunya juga urgent dan kegiatan ini sudah di koordinasikan dengan SEKDA dan Bupati dan dalam LPSE sudah dibatalkan, setelah itu kami mengatakan akan di koordinasikan dulu dengan konveksi CV.DIMAS LANCAR JAYA yang dimiliki Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT. --
Bahwa dapat saksi jelaskan, sdr. IWAN KURNIAWAN pada saat di rumah sdr. Muhammad Akup mengatakan “ insya Allah Amanlah” Ketika sdr. Muhammmad Akub memperingatkan supaya pekerjaan ini dikerjakan dengan benar.-
Bahwa saksi sudah menanyakan kepada Sdr.MUHAMMAD AKUP dan kemudian Sdr.MUHAMMAD AKUP mengatakan “tergantung ikak la, men ikak sanggup, ikak gawe la, kalo aku dewek la dak sanggup agik bolak balik ke pangkal” dan kemudian saksi menanyakan kepada Sdri.FAJAR WATIA dan kemudian Sdri.FAJAR WATIA mengatakan “men ku terserah abang, abang lah yang tau, kan yang nerima gawe ini abang” kemudian saksi menghubungi Sdr.AAT menanyakan sanggup atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 tersebut, ukuran masuk pada tanggal 5 November 2020 dan harus diselesaikan pada tanggal 1 Desember 2020 dan Sdr.AAT menyanggupi untuk melaksanakan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020, kemudian untuk harga disampaikan lebih tinggi karena dibutuhkan dalam waktu yang cepat dengan total ± Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa saksi membuat dokumen penawaran, pakta integritas dan surat pernyataan minat sedangkan untuk dokumen CV.ILHAM lainnya yang dibutuhkan untuk proses pengadaan langsung tersebut saksi meminta Sdr.RUDI untuk membuatnya, karena kop perusahaan sudah ada di mereka. Setelah mereka buat berupa RAB dan formulir isian kualifikasi serta jadwal pelaksanaan Sdr.IWAN KURNIAWAN menyerahkan kepada saksi untuk di tanda tangani oleh direktur CV.ILHAM.
Bahwa untuk pembiayaan ataupun permodalan saksi meminjam uang Sdr.MUHAMMAD AKUP sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai modal awal dan untuk pembayaran kepada CV.DIMAS LANCAR JAYA sebesar ± Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) saksi bayarkan secara bertahap.
Bahwa saksi tidak mengetahui karena Sdr.RUDI yang membuat RAB dengan nilai Rp.1.236.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah), saksi sempat menanyakan “dak di tawar lagi ini pak?” kemudian Sdr.RUDI menjawab “dak usah, waktu sudah mepet yang penting sepatu dibelikan yang bagus.
Bahwa ada proses negosiasi penawaran terkait harga dalam proses pengadaan langsung tersebut.
Bahwa Saksi tidak tau apakah ada CV lain yang di undang untuk evaluasi dalam proses pengadaan langsung kegiatan tersebut.
Bahwa Tidak dilakukan secara formil, saksi hanya menyerahkan berkas penawaran kepada Sdr.UNTUNG dan dokumen lainnya yang diperlukan mereka sendiri yang membuatnya karena kop sudah ada di mereka, tidak ada undangan secara formil, tidak ada negosiasi harga secara formil, tidak ada klarifikasi barang-barang yang ditawarkan dan dibutuhkan, saksi hanya mengetahui disuruh untuk memesan barang oleh Sdr.IWAN KURNIAWAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan maksud dari “disuruh untuk memesan barang oleh Sdr.IWAN KURNIAWAN” ialah, sdr. Iwan Kurniawan mengatakan kepada saksi “kalau soal barang, dari awal kan saksi tidak ngerti, makanya kamu yang saksi ajak”.
Bahwa awalnya pemesanan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 dengan 2 (dua) kali pembayaran melalui transfer ke rekening BCA Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT sebesar Rp.300.000.000,- dan Rp.50.000.000,- sebagai tanda jadi untuk pelaksanaan kegiatan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020.
Bahwa Saksi memesan barang kepada Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT sesuai dengan kebutuhan barang, saksi membeli sepatu dengan kualitas lebih bagus dari RAB sesuai dengan permintaan Sdr.RUDI, kemudian barang dikirim secara bertahap, saksi ada sempat menanyakan kepada Sdr.RUDI barang akan dikirim kemana dan Sdr.RUDI menjawab kalau barang di kirim ke kantor takut hilang sehingga barang dikirimkan ke rumah Sdr.RUDI dan untuk pembayaran saksi kirimkan ke rekening BCA 0901079339 atas nama ZAITUL AKMAL milik Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT dan untuk pengiriman barang Sdr.ZAITUL AKMAL als AAT menggunakan ekspedisi PUTRA BANGKA dan SPX dan saksi juga yang membayarnya.
Bahwa Ada dilakukan oleh panitia pemeriksa barang.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat namun saksi serahkan semuanya kepada Dinas untuk seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait pencairan, sedangkan untuk tanda tangan direktur dan cap saksi yang menandatanganinya dan memberi cap dengan terlebih dahulu meminta izin dari Sdr.MUHAMMAD AKUP selaku direktur.
Bahwa awalnya uang tersebut dicairkan dari BAKUDA ke rekening CV.ILHAM ± sebesar Rp.1.106.777.455,- (satu miliar seratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kemudian saksi diberitahukan oleh Sdr.IWAN KURNIAWAN bahwa dana sudah cair, kemudian saksi menginformasikan kepada Sdr.MUHAMMAD AKUP selaku direktur CV.ILHAM dan meminta untuk mengeluarkan cek yang sudah di potong dari dana yang masuk sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman modal dan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai balas jasa meminjam uang dari Sdr.MUHAMMAD AKUP dan fee perusahaan sehingga cek tersebut diterbitkan ± senilai Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah), kemudian cek tersebut saksi serahkan kepada Sdr.IWAN KURNIAWAN, lalu Sdr.IWAN KURNIAWAN mencairkan cek tersebut ke rekening CV.ANUGERAH milik Sdr.IWAN KURNIAWAN, setelah cek tersebut di kliringkan saksi Bersama dengan Sdr.IWAN KURNIAWAN meminta Sdr.SONI IRWAN selaku satpam Bank Sumsel Babel cabang Bangka Selatan untuk mencairkan menggunakan cek yang sudah dibuat oleh Sdr.IWAN KURNIAWAN di Bank Sumsel Babel cabang Toboali, kemudian uang tunai tersebut kami ambil di rumah Sdr.SONI IRWAN, kemudian uang tunai tersebut kami bawa kerumah saksi dan dibagikan.
Bahwa dapat saksi jelaskan , awalnya saksi bersama sdr. Iwan Kurniawan mengambil cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di rumah sdr. Muhammmad Akub, kemudian saksi dan sdr. Iwan Kurniawan hendak mencairkan cek tersebut, namun karena pada saat itu sudah sore dan bank Sumsel Babel Pangkalpinang sudah mau tutup, kemudian saksi dan sdr.Iwan Kurniawan berinisiatif untuk mentransfer uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut ke rekening CV. Anugrah milik sdr. Iwan Kurniawan, supaya uang tersebut bisa di tarik di Bank SUMSEL BABEL Toboali, dan Adapun alasan sdr. Iwan Kurniawan ikut bersama saksi dalam mengambil Cek di rumah sdr. Muhammad Akub adalah, karena di cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah), ada juga bagian sdr. Rudi Kurniawan, dan saksi mengajak sdr. Iwan Kurniawan untuk memastikan uang untuk sdr. Rudi Kurniawan tersebut.
Bahwa jumlah modal belanja saksi dalam pengadaan seragam linmas dan atributnya ini adalah sebesar ± Rp.756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah) dan biaya pengiriman barang sebesar ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa saksi Bersama dengan Sdr.IWAN KURNIAWAN membagi-bagi uang tunai sebesar ± Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut di rumah saksi di Jl.Batuampar Desa Gadung RT. 003 RW. 001 Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan dan saksi sisihkan terlebih dahulu untuk modal saksi, selebihnya saksi bagi-bagikan. Yang Adapun pembagiannya adalah:
Saksi poskan untuk membayar sisa uang yang sdr. RUDI KURNIAWAN minta ke saksi ± sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Saksi poskan untuk memberi sdr.IWAN KURNIAWAN sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Saksi sendiri mendapatkan ± sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Saksi poskan untuk membayar hutang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dimana uang tersebut sebelumnya saksi pakai untuk memberi uang kepada sdr.RUDI KURNIAWAN yang sebelum pencairan telah saksi berikan ke dia.
Dengan total ± sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
Sedangkan sisa dari uang tersebut yakni sebesar ± Rp.406.000.000,- (empat ratus enam juta rupiah) saksi gunakan untuk membayar ke penyedia terkait belanja seragam linmas dan atribut dan juga untuk biaya ongkos kirim.
Bahwa dapat saksi jelaskan, tujuan saksi membagi uang hasil pengadaan pakaian Linmas kepada sdr. Iwan Kurniawan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih, dan terkait apakah sdr. Rudi Kurniawan mengetahuinya, saksi tidak tahu, karena saksi memberikan langsung kepada sdr. Iwan Kurniawan.
Bahwa Sdr. IWAN KURNIAWAN mengatakan karena kegiatan ini di PL kan maka Sdr.IWAN KURNIAWAN meminta bagian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Sdr.RUDI.
Bahwa dapat saksi jelaskan, sdr. Iwan Kurniawan menyampaikan kepada saksi perihal komitmen fee uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada sdr. Rudi Kurniawan adalah pada saat setelah saksi menyatakan siap mengerjakan pekerjaan kegiatan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020.-
Bahwa setelah kegiatan belanja pakaian Linmas dan Attribut T.A 2020 telah selesai saksi mendapatkan keuntungan, dan saksi berikan kepada pihak lain sebagai berikut:
Saksi berikan kepada Sdr.MUHAMMAD AKUP sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), Rp.28.000.000,- untuk fee perusahaan dan sisanya sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) saksi beri ke sdr. MUHAMMAD AKUP sebagai pembayaran hutang, karena saksi meminjam modal beliau;
Saksi berikan kepada Sdr.IWAN KURNIAWAN ± sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai bagi hasil;
Saksi berikan kepada Sdr.RUDI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai komitmen fee;
Saksi sendiri mendapatkan ± sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Untuk keuntungan CV saksi tidak tahu.
Bahwa Jadi dapat saksi jelaskan bahwa awalnya di Toboali tepatnya di rumah sdr. RUDI KURNIAWAN, saksi berkunjung ke rumah sdr. RUDI KURNIAWAN, dan kemudian sdr. RUDI KURNIAWAN mengatakan kepada saksi ”ini kan udah dak lelang, saksi minta Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), soalnya banyak tim yang datang minta bantu kampanye pak Bupati” kemudian saksi menjawab “loh sat, itu kan udah lebih dari 10%” kemudian sdr. RUDI KURNIAWAN berkata “udahlah genapin aja, ini kan untuk biaya kampanye Bupati juga” kemudian saksi menjawab “iya”. Kemudian seminggu kemudian sdr. RUDI KURNIAWAN menelfon saksi untuk menyuruh datang ke rumah, sesampainya di sana sdr. RUDI KURNIAWAN langsung berkata “ini ada keperluan buat tim pemenangan kampanye dan kegiatan kantor” kemudian saksi bilang “berape pak? 50 (juta)?”.
Bahwa kemudian sdr.RUDI KURNIAWAN berkata “nah iya 50 (juta) lah”. Kemudian keesokan harinya saksi membawa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di rumah sdr. RUDI KURNIAWAN dan menyerahkannya ke dia, dan disaksikan oleh sdr.IWAN KURNIAWAN.
Bahwa seminggu kemudian, sdr. IWAN KURNIAWAN menelfon saksi bahwa sdr. RUDI KURNIAWAN butuh uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian saksi menjawab di telfon “saksi cek dulu uang saksi, cukup tidak”, kemudian esoknya saksi kerumah sdr. RUDI KURNIAWAN dan menyerahkan uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan saksi mengatakan “uang saksi Cuma 45 (juta), nanti sisanya nyusul”, kemudian sdr. RUDI KURNIAWAN berkata “okelah”, tiga hari kemudian saksi mentransfer sisa dari uang yang saksi berikan sdr. RUDI KURNIAWAN sebelumnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi transfer ke rekening sdr. IWAN KURNIAWAN,
Bahwa setelah mentransfer saksi menelfon sdr. IWAN KURNIAWAN dan berkata “saksi udah transfer 5 juta di rekening kamu, untuk sisa uang yang saksi kasih kemarin sama kasat, kamu kasih ke beliau ya” kemudian sdr. IWAN KURNIAWAN mengiyakan. Dan keseluruhan uang yang saksi berikan ke sdr. RUDI KURNIAWAN sebelum pencairan adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Adapun untuk sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi dari total Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang sdr. RUDI KURNIAWAN minta dari saksi,
Bahwa saksi berikan setelah pencairan dengan cara saksi berikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke sdr. IWAN KURNIAWAN dan sdr. IWAN yang membawa uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut ke sdr. RUDI KURNIAWAN.-
Bahwa dapat saksi jelaskan, untuk pemberian uang secara bertahap kepada Rudi Kurniawan dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang pertama, saksi mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening sdr. Iwan Kurniawan dan hal itu diketeahui oleh sdr. Rudi Kurniawan,
Bahwa selanjutnya saksi memberikan uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara langsung kepada sdr. Rudi Kurniawan, dan sisanya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi menyerahkannya kepada sdr. Iwan Kurniawan untuk di serahkan kepada sdr. Rudi Kurniawan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan seluruh pengeluaran uang atas belanja dalam pengadaan seragam linmas dan atributnya sebagai berikut :
Pembelian seragam dan atributnya :
Pembelian tahap pertama seragam dan linmas dan atribut 1135 Set total sebesar Rp. 758.180.000,-(tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus delapan belas ribu rupiah) dimana saksi bayar total sebesar Rp. 757.7 10.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sepupuh ribu rupiah) secara bertahap melalui tranfer ke rekening Zaitul akmal rekening BCA nomor : 0911079339 dan bersisa sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Dikarenakan adanya barang yang hilang pada saat pembagian maka saksi beli sebanyak 10 set pakaian linmas dan atribut dengan total biaya sebesar Rp. 6.680.000,-(enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi bayar melalui transfer kerekening Zaitul Akmal nomor rekening BCA 0911079339 sekaligus membayar sisa sebesar Rp. 470.000,- dengan total Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total harga pembelian seragam dan atribut adalah sebesar Rp. 764.860.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Untuk biaya pengiriman dimana biaya pengiriman dibebankan kepada saksi selaku penerima barang dimana zaitul akmal mengirimkan barang tersebut dari jakarta dan saksi diterima di pangkal pinang dan dipangkal pinang juga saksi bayar yaitu :
-
-
No. Pengiriman Via Tanggal dibayar dan barang diterima Jumlah uang 1 SPX CARGO 26 Nopember 2020 Rp. 472.000,- 2 Putra Bangka Expres (PBE) 30 Nopember 2020 Rp. 983.500,- 3 Putra Bangka Expres (PBE) 2 Desember 2020 Rp. 3.808.000, 4 SPX CARGO 2 Desember 2020 Rp. 280.000,- 5 Putra Bangka Expres (PBE) 30 Nopember 2020 Rp. 2.824.500,- 6 Putra Bangka Expres (PBE) 1 desember 2020 Rp. 5.765.000,- 7 Putra Bangka Expres (PBE) 17 Nopember 2020 Rp.2.575.000,- 8 Putra Bangka Expres (PBE) 29 Nopember 2020 Rp. 3.307.500,- 9 Putra Bangka Expres (PBE) 28 Nopember 2020 Rp. 2.457.000,- 10 Dibawa oleh istri Zaitul Akmal saat ke Bangka 8 Nopember 2020 Rp. 1.000.000,- (cargo pesawat) 11 Sewa mobil pengiriman dari pangkalpinang ke Toboali Rp. 4.000.000,- (biaya angkut dari pangkalpinang ke toboali namun tidak ada nota/kwitansi) Jumlah Rp. 27.427.500,- (dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
-
Sehingga total biaya yang saksi keluarkan untuk pengadaan seragam linmas dan atribut adalah sebesar Rp. 792.287.500,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).-
Bahwa dari total harga pembelian seragam dan atribut adalah sebesar Rp. 764.860.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dimana yang saksi bayar dan transfer total hanya sebesar Rp. Rp. 764.850.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) karena adanya pembulatan sehingga uang yang saksi serahkan kepada Istri dari Zaitul Akmal bernama Siti Hajariah hanya sebesar Rp. 134.700.000 sebagaimana kwitansi tanggal 9 Nopember 2020 dan bukan sebagaimana dalam rekap biaya Pembelian barang yang tertulis sebesar Rp. 134.710.000,
Bahwa setelah saksi ditunjuk secara lisan sekir akhir Oktober 2020 maka saksi langsung menguhubungi zaitul akmal Pgl. AAT, 2 hari sebelum saksi mentranfer uang tahap pertama yaitu sekira tanggal 3 Nopember 2020 untuk menyakan kesanggupan menyedikan seragam linmas beserta atritbutnya sebanyak 1135 set, lalu Zaitul Akmal Pgl AAT menjawab “kalau sekaligus tidak bisa karena harus ada barang yang dibuat, jadi caranya barang yang sudah ada dikirim bertahap.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Yohanes Roberto Sihombing.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.-
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa saksi tidak ada kapasitas dalam pelaksanaan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 namun saksi ada dimintai tolong oleh Untung dalam membuat dokumen penawaran dan mengupload dokumen tersebut.
Bahwa Saksi membantu membuat dokumen penawaran dan mengupload dokumen milik perusahaan CV. ILHAM.
Bahwa dapat saksi jelasakan sebagai berikut :
sekira akhir bulan Agustus 2020 malam hari sdr. Untung datang kerumah saksi dan menyampaikan lelang pakaian linmas dan atribut 2020 pada satpol PP kab. Bangka Selatan sudah tayang lalu meminta bantuan saksi agar membuat dokumen penawaran perusahaan yang akan ikut lelang pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 dan pada saat itu saksi sampaikan saksi pikir pikir dulu guna mencari tahu apakah saksi ada kepentingan dikegiatan tersebut dimana apakah kemudian nanti saksi sebagai administrasi ataupun penerima hasil pekerjaan nanti. Kemudian saksi mencari tahu hal tersebut dari sdr. Untung dan teman teman lain dan didapat info bahwa saksi nantinya tidak terlibat dalam pengadaan tersebut.
Kemudian berselang satu harinya sdr. Untung datang lagi malam harinya ke rumah saksi meminta tolong kepada saksi untuk membuat dokumen penawaran dan sdr. Untung berkata anggap saja sdr. Untung merental komputer kepada saksi dan sdr. Untung juga berkata “ minta bantuan karena saksi diperintah kasat untuk buat dokumen penawaran” lalu saksi iya iyakan saja pada waktu itu dan tidak berkata setuju untuk membantu membuat dokumen tersebut.
Lalu besok hari nya sdr. Untung datang lagi kerumah saksi pada malam hari , dan meminta tolong dibuatkan dokumen penawaran perusahaan milik adik Kasat tapi tidak disebutkan siapa nama adik Kasat tersebut lalu saksi menyetujui nya.
Lalu keesokan harinya sdr. Untung bawa profil perusahaan beserta syarat syaratnya kerumah saksi lalu saksi cek dokumen tersebut bernama CV. ILHAM lalu setelah dicek terdapat kekurangan persyaratan diantaranya personil belum ada, NPWP belum ada, pajak tahunan belum ada, surat dukungan belum ada lalu saksi minta untuk dilengkapi dokumen tersebut dan kalau untuk harga saksi minta untuk diisi sendiri oleh perusahaan.
Selang 2 hari kemudian sdr. Untung datang kembali membawa dokumen yang diminta lalu saksi cek kembali ternyata dokumen tersebut sudah lengkap lalu saksi minta kepada sdr. Untung agar dokumen tersebut discan kedalam bentuk PDF.
Kemudian sehari atau dua hari kemudian saksi dihubungi oleh sdr. Untung untuk datang ke kantor satpol PP Kab. Bangka Selatan lalu setelah dikantornya saksi diberikan Flasdisk dan laptop untuk menguplod dokumen yang telah berbentuk PDF tersebut ke LPSE Bangka Selatan untuk mengikuti lelang lalu sdr. Untung berkata kepada “ usahakanlah menang” lalu saksi bilang ngak bisa memastikan menang karena adu aduan kan ini lelang” ya udah lah yang penting di Upload. Lalu pada saat itu juga sdr. Untung meminta juga kepada saksi menguplod dokumen PDF CV. Garuda muda yang sudah ada di flasdik walaupun data dari CV. Garuda Muda tidak lengkap dan saksi pun mengupload dokumen CV. Garuda Muda tersebut lalu sdr. Untung berkata lagi “ menang ngak ya kira kira lalu saksi jawa “ saksi tidak bisa pastikan karena bukan saksi yang menentukan.
Bahwa Saksi ada menyampaikan kepada sdr. Untung sebelum mengupload dokumen karena dianya bertanya apakah bisa menang lalu saksi sampaikan berat menang karena harga tidak mungkin bisa menyamakan atau dibawah perusahaaan konveksi yang punya barang dimana perusahaan konveksi tentunya ikut dalam lelang lalu sdr. Untung berkata “nanti orang itulah banting harga”.
Bahwa sdr. Untung meminta dokumen CV. Garuda Muda juga diuplop karena ada juga yang meminta bantuan kepada sdr. Untung dan siapa orang yang meminta bantuan tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sekira bulan Nopember 2020 setelah lelang pertama batal, sdr. Untung ada menghubungi saksi untuk meminta mengupload dokumen penawaran ulang perusahan lalu saksi berkata “ saksi tidak mau lagian dikomennya kan sudah ada yang itu juga tinggal di upload saja” dan sdr. Untung bertanya “ karena waktu mepet apakah memungkinkan dilakukan PL ” lalu saksi jawab “ ngak mungkin bang PL,
Bahwa PL ini Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung dimana kedua-duanya tidak bisa bang, lalu untuk lebih jelasnya abang buka Perpres pengadaan barang /jasa” iyalah kata sdr. Untung dan berkata “nanti saksi cari tahu lah “ lalu sampai bulan Februari 2021 ketika saksi membaca koran yang menyebutkan kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut 2020 di “PL” kan lalu saksi menghubungi sdr. Untung lalu saksi tanya “kenapa itu di PL kan” lalun dijawab sdr. Untung “ PPK nya yang mau PL” lalu saksi berkata “itu salah bang jadi penyakit nanti “ lalu sdr. Untung diam saja.
Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan berupa uang dan saksi hanya diberikan rokok dan minuman pada saat sdr. Untung datang kerumah saksi;
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui nama adik Kasat Pol PP tersebut baru setelah ramai pemberitaan di Media Masa dan di Media Sosial bahwa adik Kasat Pol PP itu bernama Iwan Kurniawan.
Bahwa setiap Sdr. Untung datang kerumah saksi, dia hanya sendirian.;
Bahwa Semua keterangan yang saksi berikan tersebut diatas adalah benar dan diberikan tanpa tekanan/ancaman ataupun paksaan dari jaksa Penyidik atau dari pihak manapun.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Soni Irawan.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengenal Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN.--
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut pada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi bekerja sebagai Security pada Bank Sumsel Babel Cabang Toboali sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini.
Bahwa tugas saksi sebagai Security pada Bank Sumsel Babel Cabang Toboali adalah menjaga keamanan, menjaga kenyamanan nasabah, menjaga aset Bank sumsel Babel Cabang Toboali.-
Bahwa saksi mengenal sdr. Iwan Kurniawan sejak tahun 2015 namun saksi tidak ada hubungan saudara dengan Iwan Kurniawan.
Bahwa benar sdr. Iwan Kurniawan ada meminta bantuan kepada saksi guna mengambil uangnya yang ada di rekening giro atas nama CV. Anugerah pada Bank Sumsel Babel Cabang Toboali pada tanggal 8 Desember 2020 pagi hari sekira jam 11.00 wib dimana pada waktu itu sdr. Iwan Kurniawan datang kekantor dan bertemu saksi lalu meminta bantuan untuk menarik uang di di rekening atas nama CV. Anugerah.
Bahwa lalu dianya menyerahkan kepada saksi 1 (satu) lembar cek yang sudah bertandatangan dan cap stempel sdr. Iwan Kurniawan selaku direktur CV. Anugerah dimana pada saat itu uangnya belum masuk ke rekening CV. Anugerah. Setelah mendapat informasi sekira pukul 15.00 wib dari sdr. Iwan Kurniawan uangnya sudah masuk kerekening cv. Anugerah dan meminta ditarik uang sebesar Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi tuliskan nilai uang sebesar Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada cek tersebut lalu saksi serahkan kepada teller yang bernama Eko Yolanda yang kemudian sdr. Eko Yolanda serahkan uang sebesar Rp. 686.000.000,- kepada saksi setelah uang tersebut saksi pegang saksi hubungi sdr. Iwan Kurniawan melalui HP dan dianya berkata masih berada di Pangkal Pinang dan meminta saksi untuk memnbawa uang tersebut kerumah dan akan diambilnya dirumah saksi.
Bahwa pada malam harinya sekira jam 20.00 wib sdr. Iwan Kurniawan datang kerumah saksi bersama Paisal Ansori dan mengambil uang sebesar Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa diperlukan syarat dimana dalam lembar belakang Cek tersebut tertera nama dan tanda tangan pihak yang akan menarik uang diluar pemilik rekening itu sendiri dan juga dilampiri oleh foto kopi indentitas yang pada saat itu saksi lampiri foto kopi KTP dan pada saat pengambilan teller yaitu Pak Eko Yolanda mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada iwan Kurniawan sehingga uang tersebut bisa saksi ambil.
Bahwa Semua keterangan yang saksi berikan tersebut diatas adalah benar dan diberikan tanpa tekanan/ancaman ataupun paksaan dari jaksa Penyidik atau dari pihak manapun.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Rudi Kurniawan, S.Pd
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan ada hubungan saudara yang merupakan adik kandung saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan dasar penagangkatan saksi adalah Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/ 2019 tanggal 26 Desember 2019 Saksi ditunjuk sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bangka Selatan mempunyai tugas pada umumnya untuk menegakkan PERDA (Peraturan Daerah) dan penegak ketertiban umum.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan tahun 2020.
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 adalah sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa pada umumnya tugas sebagai PPK itu antara lain bisa melakukan pemutusan kontrak dengan pihak lain dalam pengadaan, sedangkan sebagai PA tugas saksi hanya memastikan Anggaran.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa awalnya pengerjaannya itu melalui sistem lelang yang dimana berkas untuk mengadakan lelang tersebut dibawa oleh sdr. Untung, kemudian setelah diadakan lelang yakni pada bulan september 2020, terdapat 15 perusahaan yang memasukkan penawaran, namun,setelah di cek semua penawaran harga dari 15 perusahaan tersebut, saksi dan sdr. Untung melihat ada ketidakwajaran harga karena penawarannya terlalu murah, sehingga kami membatalkan lelang tersebut tanpa ada pemenang lelang. Setelah membatalkan lelang, kami menunggu tahapan KPU yaitu menunggu ukuran seragam dan sepatu dari KPU, kemudian setelah kami menerima ukuran seragam dan sepatu dari KPU, kami langsung mengadakan Penunjukan Langsung tanpa melalui proses lelang lagi karena jarak waktu dari KPU memberi kami data ukuran seragam dan sepatu ke hari Pilkada hanya 10 hari, sehingga tidak memungkinkan diadakan lelang.-
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait penunjukan langsung tersebut adalah berdasarkan petunjuk dari SEKDA Kab. Bangka Selatan karena menurut SEKDA hal tersebut dapat dilakukan mengingat situasi Covid-19 dan proses tahapan KPU adapun contoh yang diberikan kepada saksi adalah pengadaan Fisik di RSUD. Karena sebelumnya saksi meminta petunjuk kepada SEKDA terkait Pengadaan tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kami menunjuk CV.Ilham sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengadaan karena diantara 15 perusahaan yang sebelumnya mengikuti lelang, hanya CV. Ilham yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di Pangkal Pinang, sehingga kami lebih mudah berkoordinasi terkait pengadaan tersebut, mengingat mepetnya waktu sebelum diadakan pemilu yakni hanya sisa 10 hari.
Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dilakukan pembayaran 100%.
Bahwa Pagu anggaran Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan TA. 2020, dengan besaran pagu anggaran senilai Rp. 1.248.500.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Yang membuat KAK dan HPS adalah Sdr. Untung sedangkan yang menetapkan / menandatanginya adalah saksi.
Bahwa Saksi mengatakan kepada Sdr. Untung bahwa ia sudah sering melakukan pengadaan baju dan atribut linmas ditahun-tahun sebelumnya lalu saksi meminta Sdr. Untung membuatnya, saksi ada sempat menanyakan bagiamana caranya kemudian Sdr. Untung mengatakan survey di harga dan barang di internet kemudian ditambahkan PPN dan PPH lalu ditambahkan Keuntungan rekanaan dan biaya pengiriman.
Bahwa Tidak saksi serahkan semuanya kepada Sdr. UNTUNG. Untuk spesifikasi barang saudara untung mencarinya sendiri dan untuk harga satuan juga saudara untung membutnya sendiri saksi tinggal tandatangan HPS.
Bahwa Total HPS untuk kegiatan tersebut adalah Rp. 1.236.000.000,- (satu muliar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Yang membuat dokumen pelelangan ada Sdr. UNTUNG.
Bahwa Awalnya saksi perintahkan Sdr. Untung untuk segera memproses pelengan kegiatan tersebut, kemudian Sdr. Untung membuat surat permohonan pelelangan ke Kabag Pengadaan Barang / Jasa lalu saksi tantatangani kemudian Sdr. Untung melangkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengantarnya ke Bagian Pengadaan Barang / jasa Setda Kab. Bangka Selatan untuk segera dilelangkan.
Bahwa Saksi tidak mengerti dan tidak memiliki akun di LPSE Kab. Bangka Selatan, yang memilki akun akun adalah Sdr. UNTUNG, sehingga saudara UNTUNG yang melakukan Upload dokumen pengadaan.
Bahwa Tidak ada, yang biasa berkordinasi dengan Kabag Pengadaan barang / Jasa Setda Kab. Bangka Selatan yakni Sdr. ELVAN dan POKJA adalah Sdr. Untung, karena saksi tidak memahami proses tersebut, jika ada yang perlu saksi tanyakan saksi berkordinasi langsung kepada Sdr. UNTUNG;
Bahwa PAISAL mengikuti pelelangan tersebut saksi mengetahuinya dari Sdr. PAISAL sendiri yang menceritakan kepada saksi bahwa ia sudah mengekuti pelelangan.
Bahwa Sdr. PAISAL sering berkunjung kekantor Sat Pol PP Kab. Bangka Selatan, kurang lebih seminggu tiga kali. Beliau sering bertemu saksi menanyakan terkait perkembangan pelelangan, dan sering menemui Sdr. Untung juga untuk menanyakan terkait pelelangan
Bahwa saksi mengetahuinya dari Sdr. IWAN Kurniawan bahwa perusahaan yang dipakai Sdr. PAISAL untuk mengikuti pelelangan pengadaan pakain linmas dan atribut Satpol PP Kab. Bangka Selatan TA. 2020 adalah CV. ILHAM.
Bahwa saat itu Sdr. PAISAL kerumah saksi beliau mengatakan “ bang bisa dimenangkan tidak?” kemudian saksi menjawab “ aku tidak tahu tentang pelelangan, kamu kordinasilah dengan saudara untung” maksud saksi untuk terkait bagaimana teknis agar Sdr. PAISAL bisa memenangkan tender tanyalah ke Sdr. UNTUNG.
Bahwa saksi mendapat informasi dari Sdr.IWAN KURNIAWAN bahwa Sdr.PAISAL ANSORI lagi sibuk mengurusi NIB jasa penjahitan dan pembuatan pakaian karena sebelumnya CV.ILHAM tidak memiliki kualifikasi NIB tersebut dan Sdr.UNTUNG mensyaratkan ada NIB jasa penjahitan dan pembuatan pakaian sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, namun setehu saksi untuk terkait pelelangan Sdr. PAISAL berkordinasi dengan Sdr. Untung.
Bahwa Pada saat proses pelelangan Sdr. IWAN ada menanyakan kepada saksi dengan mengatakan “ urutan keberapa CV. ILHAM?” lalu saksi jawab “ nanti saksi tanya Sdr. UNTUNG. Kemudian saksi menanyakan kepada Sdr. UNTUNG “coba kemu cek pak untung CV. ILHAM urutan keberapa ?” lalu seketika Sdr. UNTUNG membuka akun LPSE Bangka Selatan mengecek urutan CV. ILHAM. Kemudian Sdr. Untung kembali menemui saksi dan menyampaikan “CV. ILHAM urutan ke 9” kemudian saksi menelpon Sdr. IWAN dan mengatakan CV. ILHAM urutan ke 9, lalu ia mengatakan “ waduh kalau begitu kita gak menang”.
Bahwa dapat saksi jelaskan, saksi tidak mengetahui maksud dari “ waduh kalau begitu kita gak menang” yang dikatakan oleh sdr. Iwan Kurniawan.
Bahwa Pada tanggal 12 September 2020 Sdr. Untung menemui saksi menyampaikan perkembangan proses pelelangan, beliau mengatakan sudah ada yang di evaluasi dan penawaran dari perusahan-perusahaan harganya rendah-rendah semua bahkan ada yang setengah lebih redah dari HPS, beliau khwatir jika dngan harga rendah tersebut barang tidak sesuai dengan spek dan kulitasnya jelek, lalu beliau mengatakan “ini bias dibatalkan pak, karena sudah tidak cocok lagi”, kemudian sya mengatakan “ya pak untunglah yang mengerti hal-hal begini, pak untung kan sudah lama di LPSE kalau memang bias dibatalkan konsultasilah dulu ke LPSE baru lapor kesaksi”, keesokan harinya tanggal 13 September 2020 sdr. Untung mengatakan bahwa ia sudah konsultasi ke LPSE dan bias dibatalkan, kemudian saksi bilang nanti dulu saksi konsutasi dengan pak Sekda. Kemudian tanggal 14 September 2020 saksi menemui Pak Sekda di ruangannya saksi mengatakan “pak masalah kegiatan baju linas ada cerita dari pak untung bahwa harga terlalu rendah takut kualitasnya jelek dan bisa dibatlkan, saksi mau konsultasi dengan bapak, karena persoalannya jika kita batalkan sekarang untuk pelelangan kedua waktunya sudah tidak memungkinkan karena tahapan KPU meepet waktunya, ada tidak celahnya pak?” kemudian pak Sekda mengatakan “ kamu lihat tahapan KPU dulu kalau tidak memungkinkan apalagi sekarang dalam keadaan Covid, bisa di laksanakan dengan penunjukan langsung”, kemudian saksi Tanya “ ada contohnya tidak?” beliau mengatakan “ada contohnya kegiatan rumah sakit umum, cepatlah lah jangan sampai linmas tidak punya baju karena tahun sebelumnya pileg tidak ada baju linmas”, kemudian setelah itu saksi kembali menemui Sdr. Untung dengan mengatakan “ saksi mau membatalkan cuma alasannya jangan Cuma karena harga penawaran terlalu rendah tidak wajar lagi, saksi minta tambahkan alasan bahwa tahapan KPU yang tidak bisa memungkinkan lagi untuk dilelang”, malamnya saksi menemui pak Bupati, saksi mengatakan “ pak baju linmas saksi tidak lelang” kata beliau “ ya ada contohnya rumah sakit tapi itu dalam konsisi covid”, lalu saksi mengatakan “ tahapan KPU pak sudah mepet waktunya dan kondisi covid” kemudian beliau bertanya “ sudah konsultasi pak sekda?” saksi jawab “ sudah”, kemudian beliau berkata “ ya kalau begitu laksanakan”. Kemudian tanggal 15 September 2020, pagi hari Sdr. Untung menelpon syarat sudah saksi konsep pagi ini mau diantar ke POKJA, lalu Sdr. UNTUNG meminta izin kepada saksi untuk menandatangani surat tersebut karena mau segera diantar ke POKA, lalu saksi bilang okelah tanda tangan saja.-
Bahwa kemudian Sdr. UNTUNG menelpon saksi sekitar jam 10.00 Wib masih pada tanggal 15 September 2020, beliau mengatakan “ pak sudah dibatalkan lelangnya, kapan mau ditunjuk langsung?” lalu saksi jawab “tunggu dulu kita melihat tahapan KPU”.
Bahwa sdr.Untung mengetahui bahwa pekerjaan tersebut akan di tunjuk langsung, dan sdr.Untung juga yang memberitahu saksi bahwa pekerjaan tersebut akan ditunjuk langsung, yang dimana sdr.Untung berkata “ini pekerjaan akan ditunjuk langsung” kemudian saksi menjawab “saksi minta petunjuk Sekda dulu, dan harus ada pembatalan lelang dulu yang isi pembatalan lelang tersebut adalah menunggu tahapan KPU dan condisi Pandemi Covid-19 saat ini ”.
Bahwa sebelumnya sdr.Untung mengatakan kepada saksi “ini pekerjaan akan ditunjuk langsung” kemudian saksi bertanya “kenapa?” kemudian sdr.Untung mengatakan “saksi lihat peserta lelang banting harganya tidak masuk akal” kemudian saksi menjawab “saksi minta petunjuk Sekda dulu, dan harus ada pembatalan lelang dulu yang isi pembatalan lelang tersebut adalah menunggu tahapan KPU dan condisi Pandemi Covid-19 saat ini ”. --
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 adalah sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa pada akhir November 2020 saksi mendapatkan penetapan KPU terkait jumlah kebutuhan pengamanan di KPPS se-Kabupaten Bangka Selatan, kemudian saksi mendata identitas petugas keamanan di TPS dan melakukan pendataan ukuran baju dan sepatu, karena kegiatan pengadaan atribut gagal di lelangkan dan untuk memberdayakan pengusaha lokal saksi menanyakan kepada Sdr.UNTUNG perusahaan mana yang mengikuti lelang yang berasal dari Bangka Belitung, kemudian Sdr.UNTUNG mengatakan CV.ILHAM, setelah itu saksi menanyakan siapa yang membawa CV.ILHAM dan Sdr.UNTUNG mengatakan CV.ILHAM di bawa oleh Sdr.PAISAL, kemudian saksi langsung menghubungi Sdr.IWAN KURNIAWAN untuk menanyakan alamat Direktur CV.ILHAM dan Sdr.IWAN KURNIAWAN mengatakan alamat Direktur CV.ILHAM berada di Pangkalpinang, kemudian saksi mengatakan “okelah besok kite berangkat”. Kemudian pada hari sabtu tanggal 28 November 2020 saksi bersama dengan Sdr.IWAN KURNIAWAN berangkat ke Pangkalpinang untuk menemui Direktur CV.ILHAM.
Bahwa pada sabtu siang tanggal 28 Nopember 2020 kami sampai di rumah Direktur CV.ILHAM dan pada saat pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, Sdr.IWAN KURNIAWAN, Direktur CV.ILHAM, Wakil Direktur CV.ILHAM dan Sdr.PAISAL ANSORI membahas terkait kegiatan belanja pakaian Linmas dan atribut TA 2020, kemudian saksi mengatakan kepada Direktur CV.ILHAM supaya bisa membantu saksi dalam kegiatan belanja pakaian Linmas dan Atribut TA 2020 dengan mengatakan “pak kemaren kan bapak sudah ikut lelang, jadi bisa dak bapak bai yang melaksanakannya rencananya kita PL kan, kalo dak dilaksanakan aku malu soalnya tahun kemaren tidak jadi dilaksanakan, kemudian Direktur CV.ILHAM mengatakan “pak inikan lelang, kok di PL kan” kemudian saksi mengatakan “karena ini la keburu waktu pak jadinya kita PL kan” kemudian Direktur CV.ILHAM meminta waktu untuk memikirkan terlebih dahulu dengan mengatakan “waktu sudah mepet pak, kelak la aku pikir-pikir dulu karena waktu la mepet juga” dan selang 1 (satu) hari dari pertemuan tersebut Direktur CV.ILHAM menelpon saksi mengatakan “yang kemarin kami sanggup pak cuma barang dak bisa di antar sekali pak harus di angsur secara bertahap” kemudian saksi mengatakan “oke dak masalah” kemudian Direktur CV.ILHAM menanyakan “untuk dokumen gimana pak? Soalnya untuk dokumen-dokumen nanti si Paisal yang urus” saksi menjawab “untuk HPS ada di kantor”.
Bahwa dapat saksi jelaskan sdr. IWAN Kurniawan tidak ada menyampaikan sesuatu terkait akan penggunaan CV. ILHAM dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya tersebut.-
Bahwa Sdr.PAISAL ANSORI mendatangi saksi di kantor SATPOL PP dan menyanggupi melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian saksi mengatakan “minimal dua atau tiga hari ini barang sudah datang aok” dan Sdr.PAISAL ANSORI mengatakan “nanti akan kami usahakan pak”, kemudian saksi mengatakan kepada Sdr.PAISAL ANSORI “bapak tolong siapkan dokumen-dokumen CV dan di kasihkan ke Untung nanti si Untung yang ngurus, nanti kalau ada yang kurang-kurang langsung aja temui Untung”.
Bahwa untuk HPS sama dengan pagu anggaran ± sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan untuk spesifikasi sama juga namun saksi meminta kualitas barang yang dikirim lebih bagus.
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada Sdr.PAISAL ANSORI “saksi tidak akan mengurangi HPS, tapi kamu kasih barang-barang yang bagus, untuk sepatu sesuaikan dengan standar ABRI”.
Bahwa ± sebanyak 4 (empat) kali barang-barang dikirimkan ke rumah saksi, setelah itu Sdr.FIRMANSYAH beserta tim mengecek dan mendistribusikan barang-barang tersebut di 8 (delapan) Kecamatan, lalu oleh petugas PPK Kecamatan (Petugas KPU) menyerahkan ke masing-masing TPS, untuk pembiayaan dari rumah saksi ke Kecamatan di bebankan kepada Sdr.PAISAL ANSORI.
Bahwa barang-barang tersebut sudah terima semua sesuai dengan spesifikasi barang?
Bahwa pada saat proses pengiriman barang di akhir bulan Nopember 2020 ada Sdr.PAISAL ANSORI bersama dengan Sdr.IWAN KURNIAWAN datang kerumah saksi dan Sdr.PAISAL ANSORI mengatakan “berapa persen bang?” kemudian saksi menjawab “aku duduk manis bae sudah dapet 10%, karena kamu kenal juga dengan abuk (Bupati) jadi aku mintak tambah” kemudian Sdr.PAISAL ANSORI mengatakan “berape jadi bang?” saksi menjawab “berilah 200 juta untuk bantu-bantu abuk lagi perlu dana untuk PILKADA, tolong talangi dulu karena dana cairnya desember sedangkan kita perlu sebelum tanggal 9 desember ini” kemudian SDr.PAISAL ANSORI mengatakan “okelah saksi usahakan” kemudian Sdr.PAISAL ANSORI memberikan uang secara bertahap dalam kurun waktu akhir nopember s/d awal desember sebelum PILKADA dengan total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang pertama sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), ketiga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan kepada saksi sebelum pencairan, kemudian yang keempat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada saksi setelah pencairan, yang dimana keseluruhan uang tersebut diserahkan di rumah saksi dan disaksikan Iwan Kurniawan dan istri saksi) dan keseluruhan proses pemberian uang tersebut dari sdr.PAISAL ANSORI ke saksi adalah dengan cara sdr.PAISAL ANSORI langsung menuju rumah saksi dan langsung memberikan uang tersebut kepada saksi dalam bentuk cash, namun dari uang tersebut saksi hanya menikmati ± sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan PILKADA seperti Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menyumbang pembelian lapun (perangkap babi) untuk orang cina di pasar Toboali, Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian meja pingpong di Serdang, dan lain lain dan uang tersebut saksi serahkan melalui Tim pemenangan yakni Sdr.SAIPUL, Sdr.KOYEK, istri Sdr.EKO.
Bahwa dapat saksi jelaskan cara saksi meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- tersebut kepada sdr. PAISAL ANSORI pada saat sebelum PILKADA 2020 yang tanggal dan bulannya sudah saksi lupa, adalah awalnya saksi bicara ke sdr.PAISAL ANSORI “kite berdua kan udah kenal ama abuk (bupati), nah sekarang abuk mau pilkada, kamu bantulah” kemudian sdr.PAISAL ANSORI mengatakan “berape bang?” kemudian saksi bilang “aku duduk manis bae sudah dapet 10%, karena kamu kenal juga dengan abuk (Bupati) jadi aku mintak tambah, tapi kamu genapin aja jadi Rp.200.000.000,-“ kemudian sdr.PAISAL ANSORI mengatakan “okelah”.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) ditransfer ke rekening CV. Anugerah milik Iwan Kurniawan.
Bahwa Tidak ada, setelah itu saksi melaporkan kepada Bupati saksi ada pegang uang dari hasil kegiatan belanja pakaian Linmas dan atribut TA 2020, saksi mau menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Bupati untuk bantu PILKADA, kemudian Bupati mengatakan “kamu kan masuk dalam tim, uang itu pegang saja dulu, nanti dipakai untuk keperluan tim”, sehingga ketika tim Aditya akan menjalankan kampanye mereka melaporkan kepada saksi dan mengambil dana untuk operasional kampanye tersebut.
Bahwa saksi memberikan:
Kepada Tim PPHP yakni Sdr.FIRMAN, Sdr.SUFIYANTO dan Sdr.AHMAD NAWAWI masing-masing ± sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Kepada Sdr.UNTUNG, saat itu Sdr.UNTUNG mengatakan “ndan itu kasihan POKJA la bantu-bantu, beri lah 3,5 juta”, kemudian saksi memberikan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr.UNTUNG menanyakan “jatah aku ndan?” dan saksi menjawab “nantilah nunggu pemeriksaan BPK selesai”.
Bahwa Saksi tidak tahu, tapi yang saksi dengar dari Sdr.IWAN KURNIAWAN bahwa Sdr.UNTUNG meminta jatah kepada Sdr.PAISAL ANSORI.
Bahwa Sumber anggaran kegiatan tersebut berasal dari APBD Kab. Bangka Selatan, dan tidak termasuk BTT (belanja tidak terduga).
Bahwa Awalnya pada saat sebelum lelang dibatakan Sdr. Untung menemui saksi diruangan dengan mengatakan “bang penawaran kegiatan seragam linmas sudah tidak sesuai lagi terlalu rendah dan tidak sesuai spek, kalau harga seperti itu pasti barang tidak sesuai mutu karena saksi tahu barang-barang seperti ini, dan ini bisa dibatal bang”, lalu saksi bertanya “kenapa dibatal?”, kemudian Sdr. Untung menjawab “harga ini terlalu murah, kita kejar mutu bang”, sehingga yang berinisiatif untuk mebatalkan proses pelelangan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah Sdr. Untung.
Bahwa Surat tersebut dibuat oleh Sdr. Untung dan Sdr. Untung juga yang mendatanganinya, tanpa persetujuan dari saksi. Awalnya Sdr. Untung mengatakan kepada saksi “bang lelang kita batal ok karena dak sesuai lagi” kemudian saksi jawab “terserah ikak lah, karena ikaklah yang tau” kemudian Sdr. Untung menyodorkan kepada saksi draft seperti surat tersebut yang belum ditandatangani, lalu saksi bilang nanti dulu kordinasi dengan Pak Sekda, setelah saksi kordinasi dengan pak Sekda saksi meminta untung untuk menambahkan syarat-syarat pembatalan lelang tersebut menambahkan alasan pengadaan dalam masa covid dan tahapan KPU belum jelas mengenai ukuran-ukuran dan jumlah atribut yang dibutuhkan. Ternyata syarat tersebut tidak ditambahkan oleh Sdr. Utung dan Sdr. Untung lah yang menandatangani surat tersebut, karena saksi tidak akan menandatangani kalau syaratnya belum ditambah.
Bahwa setelah tanggal 17 September 2020 proses pelelangan pengadaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dibatalkan oleh LPSE, ternyata kegiatan tersebut mengambang dan tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada akhir bulan november setelah menerima surat pemberitahuan data linmas TPS dari KPU, saksi menanyakan kepada Sdr. UNTUNG kelanjutan kegiatan tersebut dengan mengatakan “pak untung bagaimana kelanjutan seragam linmas ini waktu sudah mepet?”, kemudian sdr. Menjawab “sudah kita batalkan”, lalu saksi menanyatakan “ CV. Mana yang ada dibangka Belitung yang mengikuti pelelangan kemarin?” kemudian Sdr. Untung menjawab “ yang mengikuti pelelangan kemarin dari Bangka hanya satu yaitu CV. ILHAM di pangkalpinang bang yang di bawa oleh PAISAL”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut karena yang mengurusi pelelangan adalah Sdr. Untung, saksi tidak membuka LPSE yang mengontrol pelelangan memalui akun LPSE Sdr. Untung. Karena ketika saksi bertanya kepada untung CV. Mana yang dari Bangka Sdr. Untung menjawab hanya CV. ILHAM yang dari Bangka.
Bahwa Sdr. Untung tidak mengarahkan Sdr. Untung hanya menjawab satu-satunya CV. Yang ikut pelelangan kemarin yang ada dibangka Belitung adalah hanya CV. ILHAM;
Bahwa Saksi tidak tahu nilai penawaran CV. ILHAM pada saat pelelangan, karena yang mengurusi pelelangan adalah Sdr. Untung, kemudian setelah satu hari dari pertemuan dengan CV. ILHAM dipangkapinang, Sdr. Paisal menelpon saksi mengabarkan bahwa mereka siap melaksanakan kegiatan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, lalu saksi bilang ke Sdr. Paisal “kalau begitu laksanakan, dokumen-dokumen dan pencaiaran langsung ke Sdr. Untung”, sehingga yang menginput nilai kontrak tersebut adalah Sdr. Untung, dan Sdr. Untung pernah menemui saksi dengan membawa HPS linmas dan dokomuen penawaran CV. ILHAM saat pelelengan, Sdr. Untung memberitahukan kepada saksi pagu senilai Rp.1.236.000.000,- sedangkan penawaran CV. ILHAM Rp. 1.093.686.000,- kata Sdr. Untung “ saksing bang kalau tidak dihabiskan karena ini bukan ranah lelang sudah PL”, ya sudah kalau begitu habiskan saja, tapi saksi bilang saksi mau sepatu yang bagus bukan yang seperti penawaran itu. Kemudian Sdr. Untung bilang “ siap bang”, dan akhirnya Sdr. Untung menginput nilai kontrak senilai Rp.1.236.000.000,-.
Bahwa Yang membuat seluruh dokumen kontrak, pencaiaran hingga serah terima barang kegiatan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah Sdr. Untung saksi hanya menandatangani saja setelah dokumen tersebut disodorkan oleh Sdr. Untung, tanpa adanya perintah dari saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Untung Sridadi.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa Ya, saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN, dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa IWAN KURNIAWAN.
Bahwa pada tahun saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bangka Selatan.
Bahwa tugas saksi dapat saksi sampaikan sebagai berkut :
membuat program dibidang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat
membuat program pengamanan aset daerah
pengamanan pejabat daerah
program kegiatan patroli
membuat program pengamanan kegiatan acara tertentu.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.248.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 adalah sebagai staf administrasi.
Bahwa pada umumnya tugas sebagai staf administrasi itu antara lain membantu dalam pengetikan dan menyiapkan dokumen adminstrasi.
Bahwa saksi melihat dari tupoksi staf administrasi yang ada pada bagian sekretariat SAT POL PP.
Bahwa saksi diminta oleh Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK untuk membantu membuat adminstrasi sejak perencanaan pengadaan hingga selesai pengadaan antara lain:
Membantu melakukan survei harga melalui browsing internet didampingi Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK;
Mengetik HPS yang sudah diperiksa oleh Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK;
Mengetik KAK (kerangka Acuan Kerja) yang sudah dikonsep / dibuat oleh Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK;
Menyiapkan administrasi untuk proses lelang;
Menyiapkan adminitrasi untuk proses pengadaan langsung (PL);
Mengetik seluruh dokumen administrasi pencairan .
Bahwa Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK memerintahkan saksi sebagai staf administrasi untuk membantu PA dengan cara survei harga dengan melakukan browsing melalui internet dimana pada saat itu masih pandemi Covid-19 dan adanya larangan untuk dinas luar kemudian pada saat browsing dengan mencari website di salah satu perusahaan yaitu di PT.PRONESIA dengan alamat web http://perlengkapanseragamlinmas.com/content/Paket-Harga tanpa adanya pembanding dari perusahaan lain. -
Bahwa pada saat di kantor satpol PP kab. Bangka Seelatan, saksi mencari di internet dengan judul tempat penjualan pakaian linmas lalu keluarlah dilayar monitor website berbagai toko lalu dimonitor menampilkan adanya perlengkapan seragam linmas.com maka saksi klik website tersebut dan muncullah gambar, spesifikasi dan harag baju linmas dari PT. Pronesia sehingga saksi memprint data tersebut lalu menyampaikan kepada sdr. Rudi kurniawan sebagai PPK untuk di pelajari dan ditelaahnya. Lalu sdr. Rudi kurniawan sebagai PPK memerintah saksi untuk mengetik atau membuat HPS untuk dijadikan dokumen pengadaan lalu HPS tersebut diprint kemudian diserahkan kembali kepada sdr. Rudi kurniawan sebagai PPK merangkap PA untuk mengoreksi dari HPS tersebut dan sdr. Rudi kurniawan sebagai PPK merangkap PA menyetjui HPS yang diprint dengan menandatangani HPS tersebut.
Bahwa Saksi selaku staf administrasi hanya menerima masukan dan saran dari Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK untuk melakukan tindakan selanjutnya karena kewenangan sepenuhnya ada pada Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK dimana sdr. Rudi merasa cukup untuk harga dalam pembuatan HPS hanya dari PT.Pronesia sehingga saksi tidak lagi mencari pembandingnya.
Bahwa dalam melakukan survei di PT.PRONESIA ada bertemu atau berhubungan langsung atau komunikasi dengan pihak PT.PRONESIA untuk memastikan harga yang tertera pada website PT.PRONESIA.
Bahwa saksi memperoleh memperoleh spesifikasi teknis dan daftar harga dari website PT.PRONESIA.
Bahwa untuk spesifikasi teknis di sesuaikan sama dengan spesifikasi teknis dari PT.PRONESIA dan untuk penetapan harga pada HPS di tentukan harga dari Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK diteruskan memerintahkan pengetikan kepada saksi selaku staf administrasi.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
NO Nama Barang Harga PT.PRONESIA
(Rupiah)
Harga Satuan di HPS
(Rupiah)
1. Baju Linmas + Celana Linmas bahan Drill 135.000 200.000 2. Sepatu standar TNI / POLRI / POL PP 165.000 300.000 3. Topi 15.000 50.000 4. Baju kaos lengan pendek 65.000 75.000 5. Kopel RIM 35.000 125.000 6. Kaos Kaki 12.500 50.000 7. Tali kur - 40.000 8. Pentungan 40 cm 35.000 75.000 9. Peluit - 25.000 10. Ikat Pinggang 25.000 50.000
-
Untuk item tali kur seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan peluit seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan harga tersebut tidak berdasarkan harga PT.PRONESIA melainkan berdasarkan pengetahuan saksi yang di sampaikan secara lisan kepada Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK.
Bahwa harga satuan di HPS tersebut sudah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung namun besaranya saksi tidak tahu karena yang menghitung harga satuan tersebut adalah PPK, saksi hanya diberitahukan secara lisan dan tinggal mengetik saja.
Bahwa sudah saksi sampaikan harga satuan dalam HPS tersebut terlalu tinggi walaupun sudah memperhitungan keuntungan dan overhead namun menurut Sdr.RUDI selaku PA merangkap PPK kenapa harga satuan dalam HPS tersebut tidak mau diturunkan dikarenakan adanya pertimbangan untuk keperluan tahun politik dan lainnya.
Bahwa pada bulan februari 2020 sewaktu Rakornas satpol PP di Lombok dan sering juga disampaikan di kantor Satpol PP Bangka Selatan, Pak Rudi pernah juga menyampaikan atau bebicara kepada saksi tentang seluruh pekerjaaan pengadaan barang/jasa yang ada di Satpol PP Bangka Selatan terkhusus pekerjaan pakaian linmas mohon dibantu dan harus dikondisikan untuk membantu saksi didalam tahun politik dan untuk dibagi-bagi kepada kawan-kawan yang sudah membantu pekerjaan di satpol PP dan pak rudi menyampaikan juga bahwa dianya mau membangun rumah;
Bahwa maksud hal tersebut adalah seandainya kalau saksi seandainya ditunjuk sebagai PPK di satpol PP pada tahun anggaran 2020 terkhususnya kegiatan pengadaan pakaian linmas, untuk menunjuk penyedianya arahan dari pak rudi selaku PA tetapi saksi tidak mau menjadi PPK untuk tahun anggaran 2020 dikarena adanya indikasi akan terjadi Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di satpol PP tahun anggaran 2020 namun saksi tetap mau menjadi staf administrasi dalam pengadaan khususnya pengadaan pakaian linmas dan atribut satpol PP tahun anggaran 2020.
Bahwa dari permintaan Sdr.RUDI untuk menyiapkan dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS yang belum di isi harga satuan dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
Bahwa sekira bulan Februari 2020 setelah DIPA keluar kantor satpol PP meminta bantuan kepada Pak ELFAN Kepala LPSE Kab. Bangka Selatan untuk memasukkan data pengadaan barang/jasa pada kantor Satpol PP Tahun anggaran 2020 pada SIRUP LKPP dengan memberikan keseluruhan DIPA TA. 2020 Satpol PP kab. Bangka Selatan kepada Pak ELFAN sehingga data pengadaan barang/jasa pada kantor Satpol PP Kab. Bangka Selatam sudah masuk dalam SIRUP LKPP.
Bahwa saksi mengetik dan menyiapkan surat penyampaian lelang pengadaan pakaian linmas ke Kantor Layanan pengadaan Barang /Jasa Kab. Bangka Selatan sebagaimana surat Nomor 900/199/SATPOL PP/2020 tanggal 26 Agustus 2020 kemudian saksi diberitahu pak ELFAN agar satpol PP menginpu dkumen lelang kedalam aplikasi LPSE lalu saksi sampaikan hal tersebut kepada pak Rudi selaku PPK dan pak Rudi memerintahkan saksi untuk menginput dokumen pakaian linmas dan atribut kedalam aplikasi LPSE.
Bahwa sekitar bulan juli 2020 Sdr.RUDI mewakili Sdr.FAISAL meminta seluruh dokumen spesifikasi teknis dan harga hasil survei serta HPS yang sudah di isi harga satuan karena kemungkinan Sdr.FAISAL mau mengikuti lelang tersebut, kemudian Sdr.RUDI mengatakan kepada saksi “ini flashdisk FAISAL agar kamu masukan dokumen tersebut”.
Bahwa saksi mengetahui karena Pak RUDI yang langsung menyampaikan bahwa FAISAL berencana mau ikut tender pengadaan pakaian linmas dan atribut satpol PP tahun anggaran 2020.-
Bahwa Sdr.FAISAL yang merupakan teman adik dari Sdr.RUDI yang bernama Sdr.IWAN KURNIAWAN yang membantu pemasangan plafon PVC dan dekorasi rumah Sdr.RUDI dan sdr. Faisal sering datang kekantor satpol PP.
Bahwa Sdr.FAISAL bersama Pak RUDI selaku PPK menemui saksi meminta masukan dan saran karena disampiikan oelh pak Rudi Faisal akan iku lelang tersebut dan Faisal menanyakan “pak Untung biasa banting berapa penawarannya?” kemudian saksi menjawab berdasarkan lelang pakaian LINMAS 5 (lima) tahun yang lalu dari cerita Sdr. YOKO selaku PPK bahwa banting penawaran 30% juga masih kalah, kemudian Sdr.FAISAL menanyakan “kalau banting di harga 80 juta apakah bisa menang?” dan saksi menjawab tidak tahu lalu Pak Rudi selaku PPK menanyakan kalau dengan penawaran yang disampiakan oleh Faisal yang harga penawaran turun diangka kisaran delapan puluh juta apakah bisa memang lalu saksi jawab saksi tidak.-----
Bahwa Sdr.FAISAL bersama Pak RUDI selaku PPK menemui saksi meminta masukan dan saran karena disampiikan oleh pak Rudi Faisal akan iku lelang tersebut dan Faisal menanyakan “pak Untung biasa banting berapa penawarannya?” kemudian saksi menjawab berdasarkan lelang pakaian LINMAS 5 (lima) tahun yang lalu dari cerita Sdr. YOKO selaku PPK bahwa banting penawaran 30% juga masih kalah, kemudian Sdr.FAISAL menanyakan “kalau banting di harga 80 juta apakah bisa menang?” dan saksi menjawab tidak tahu lalu Pak Rudi selaku PPK menanyakan kalau dengan penawaran yang disampaikan oleh Faisal yang harga penawaran turun diangka kisaran delapan puluh juta apakah bisa memang lalu saksi jawab saksi tidak lalu kemudian Pak Rudi meminta email saksi di [email protected] untuk meyampaikan kepada Faisal agar seluruh dokumen penawaran Faisal dikoreksi oleh saksi apakah sudah sesuai dengan dokumen yang didalam dokumen lelang.
Bahwa seluruh dokumen milik Faisal untuk mengikuti lelang sudah jadi dikirim kepada saksi untuk dikoreksi seusia dengan arahan pak RUDI selaku PKK lalu setelah saksi cek di profil company CV tidak ada sub bidang klasifikasi pengadaan pakaian oleh CV ILHAM yang dibawa oleh Faisal kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada Pak RUDI selaku PPK untuk menyampaikan kepada Faisal untuk diperbaharui sesuai dengan dokumen yang ada didalam input lelang setelah diperbaiki faisal membawa dokumen yang telah dirubah kepada pak Rudi sebagai PPK selanutnya pak Rudi serahkan kepada saksi lalu saksi cek kembali dan ternyata sudah benar.
Bahwa pak Rudi memerintahkan kepada saksi untuk membantu membuat penawaran CV ILHAM ke dalam sistem aplikasi LPSE saksi jawab saksi tidak bisa karena saksi tidak paham untuk menginput dokumen penawaran secara secara elektronik lalu saksi diperintah pak RUDI untuk mencari orang yang bisa menginput dokumen penawaran secara elektronik dan saksi meminta kepada Yohanes Sihombing di dinas Pertanian dan perikanan Kab. Bangka Selatan untuk menginput dokumen tersebut lalu saksi serahkan dokumen penawaran dari CV. ILHAM langsung kepada Yohanes Sihombing untuk diinputnya.
Bahwa saksi meminta bantuan kepada Yohanes Sihombing untuk membuat dokumen penawaran dengan mengatakan dokumen penawaran milik adik pak Kasat yang bernama Iwan Kurniawan atas nama CV. ILHAM dimana awalnya Yohanes belum menyanggupi dan baru beberapa kali kemudian Yohanen menyanggupi untuk membantu menguplod dokumen penawan CV.ILHAM yang dibawa oleh Iwan Kurniawan.
Bahwa saksi langsung diperintahkan Pak Kasat Rudi Kurniwan selaku PPK dengan memberikan Flasdisk berisi dokumen profil compeny CV. ILHAM untuk dibuatkan dokumen penawaran melalui LPSE dengan mengatakan “adik saksi mau ikut lelang pengadaan pakaian linmas Sapol PP” sambil memberikan Falsdisk lalu kembali berkata “tolong dibantu”
Bahwa awalnya pengerjaannya itu melalui sistem lelang yang dimana berkas untuk mengadakan lelang tersebut dibawa oleh saksi, kemudian setelah diadakan lelang yakni pada bulan september 2020, terdapat 15 perusahaan yang memasukkan penawaran kemudian pada saat tahapan pembuktian kualifikasi hanya ada 3 calon penyedia yang diundang namun tidak termasuk CV.ILHAM yang dibawa oleh Sdr.FAISAL untuk mengikuti pelelangan tersebut. Kemudian saksi dan Sdr.RUDI saat itu melihat waktu pembukaan penawaran melalui LPSE Kabupaten Bangka Selatan bahwa harga penawaran CV. ILHAM tidak masuk kategori didalam perusahann yang menawar terendah dan CV.ILHAM tidak di undang untuk pembuktian kualifikasi Sdr.RUDI mengatakan ”ancok gawe ni (hancurlah apa yang saksi rencanakan seperti ini jadinya) kalau begini lebih baik saksi batalkan karena CV. ILHAM tidak menang.
Bahwa kemudian pak RUDI selaku PA/PPK meminta kepada saksi untuk mengkonsep dan mengetik surat pembatalan ke LPSE lalu saksi cetak berkoordinasi dengan Pak RUDI selaku PA/PPK alasan alasan yang akan disampaikan lalu Pak Rudi Selaku PA/PPK untuk dicek dimana saksi telah menyiapkan 2 alasan yang sudah disampaikan oleh pak RUDI sebagai PPK lalu hasilnya dicetak dan ditandatangani PA/PPK lalu saksi diminta untuk mengantar surat tersebut ke LPSE Bangka Selatan dengan surat nomor nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 tanggal 15 September 2020 dengan alasan:
Adanya perubahan persyaratan teknis dalam lembar dokumen pengadaan / Kerangka Acuan Kerja;
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang dari hasil evaluasi saksi sebagai PPK yang mana harga penawaran yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.
lalu POKJA menutup portal pengadaan paket pakaian Linmas dan atribut TA. 2020 tersebut.
Bahwa sebelum surat pembatalan lelang dibuat, saksi diperintahkan oleh pak RUDI selaku PA/PPK untuk menanyakan cara membatalkan pengadaan pakaian linmas dan aribut Satpol PP yang sedang di lelang dimana Pak ELFAN menyampaikan alangkah baiknya ditunggu hasil pembuktikan kualifikasi dari POKJA lalu saksi sampaikan bahwa Pak Rudi selaku PA/PPK berkeingin paket ini langsung dibatalkan dan penyedianya ditunjuk langsung lalu dijawab pak ELFAN kalau sesuai dengan aturan peket ini harus di tender ulang baru nanti Pak rudi selaku PA/PPK menunjuk langsung penyedia lalu pak Elfan menyampaikan agar menyurati kami untuk pembatalan lelang yang ditandatangani oleh PPK.
Bahwa sebelum surat pembatalan lelang dibuat, saksi diperintahkan oleh pak RUDI selaku PA/PPK meminta petunjuk bu kartika selaku angggota POKJA I untuk bisa dibatalkan pengadaan pakaian linmas dan aribut Satpol PP yang sedang di lelang lalu dijawa bu Kartika sekarang ini proses tahapan sudah mau mengundang pembuktian klarifikasi kepada 3 perusahaan penawar terendah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pembatalan tetapi karena harus dibatalkan dari PPK tolong surati ke LPSE sebagai dasar kami POKJA untuk membatalkan lelang.
Bahwa sekitar 15 September 2020 Sdr.RUDI mengirim surat ke ULP di proses pembatalan lelang pengadaan belanja pakaian LINMAS dan atribut TA 2020, kemudian Sdr.RUDI memerintahkan kepada saksi untuk memproses pengadaan belanja pakaian LINMAS dan atribut TA 2020 melalui penunjukan langsung. Kemudian saksi sebagai staf administrasi memberikan masukan dan saran secara lisan bahwa penunjukan langsung tidak boleh karena bertentangan dengan PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa .
Bahwa awalnya Sdr.RUDI menunjuk langsung CV.ILHAM yang di bawa oleh Sdr.FAISAL dengan spesifikasi teknis dan harga yang sama dengan dokumen lelang, padahal harga yang ditawarkan oleh CV.ILHAM lebih rendah dibandingkan dengan harga dokumen pengadaan. Bahkan banyak penyedia lain yang menawarkan lebih rendah dari CV.ILHAM namun tetap CV.ILHAM yang ditunjuk karena Sdr.RUDI sudah mengenal Sdr.FAISAL. Sdr.RUDI menyampaikan agar nilai kontrak dalam penunjukan langsung dihabiskan sesuai dengan HPS dengan mengatak “silan abis la tung” (habiskan semuanya untung).
Bahwa pengadaan pakaian linmas dan atribut TA.2020 pada satpol PP kab. Bangka Selatan secara penunjukan langsung oleh CV. ILHAM telah selesai dilaksanakan dimana saksi juga yang memproses seluruh administrasi serahterima barang dan pencairan ke CV. ILHAM atas perintah pak RUDI selaku PA/PPK dan dokumen kelengkapan pencairan saksi serahkan kepada Pak Marfan selaku Bendahara pengeluran atas perintah PPK/PA dengan mengatakan “waktu sudah mepet akhir tahun mohon segera diproses pencairannya) .
Bahwa PPK tidak ada mengundang beberapa perusahaan untuk memasukkan penawaran terlebih dahulu dalam penunjukan langsung tersebut?
Bahwa data Pengadaan langsung ini tidak ada diajukan kembali di SIRUP LKPP.
Bahwa dana pengadaan pakaian linmas dan atribut TA.2020 pada satpol PP kab. Bangka Selatan tidak bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) melainkan dari DIPA satpol PP kab. Bangka Selatan Tahun anggaran 2020.
Bahwa pak Kasat Rudi Kurniawan mungkin terpengaruh dari Iwan Kurniawan untuk mendapatkan pekerjaan Pengadaan pakaian linmas dan atribut TA.2020 pada satpol PP kab. Bangka Selatan karena selain pengadan Pakaian linmas, Pekerjaan Pemeliharaan kendaraan dan pekerjaan lain seperti pekerjaan Parkir damkar di satpol PP dikerjakan oleh Iwan Kurniawan dengan CV bernama CV. Anugerah dan dimasa pengadaan pakaian linmas tersebut sdr. Iwan Kurniawan dan Paisal sering kekantor menemui pak Kasat Rudi Kurniawan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Zaitul Akmal Panggilan Aat.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Iwan Kurniawan dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Iwan Kurniawan.
Bahwa Saksi mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut pada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dari saudara Paisal karena dia nya yang memesan pakaian linmas dan atribut tersebut kepada kami.
Bahwa saksi memiliki Toko bernama EKA MULIA PROMOTION dan kalau badan usahanya bernama CV. Eka Mulia Jaya bersama yang terletak di Pasar Senin Blok 3 Nomor 237-238 Lantai Dasar Pasar Senin Jakart Pusat.
Bahwa awalnya sekira bulan Agustus tahun 2020 sdr. Paisal menghubungi kami untuk menanyakan harga harga pakaian linmas beserta atributnya lalu kami sampaikan harga tersebut lalu kepada kami karena dianya akan ada proyek pengadaan atribut dibangka Selatan lalu bebarapa lama kemudian dianya meminta dukungan perusahaan untuk kegiatan pengadaan linmas tersebut lalu kami siapkan surat dukungan dari CV. Dimas Lancar Jaya dengan Direktur Susanti lalu setelah surat dukungan tersebut ada kami mengirimkan data tersebut kepada Paisal. Lalu sekira bulan Nopember 2020, Paisal kembali menghubungi kami untuk mengadakan pakaian linmas beserta atributnya sebanyak 1135 set yang terdiri dari Topi, Pentungan, Pluit dan Talikur, Kaos Oblong, Kaos Kaki, Sepatu PDL, Baju PDL, Kopel dan Ikat Pinggang lalu beberapa lama kemudian Paisal memesan lagi sebanyak 10 set pakaian linmas dan attributnya dikarena menurut Paisal ada barang yang hilang. Lalu barang barang tersebut kami kirim secara bertahap sebanyak sepuluh lali pengiriman dimana pembayaran ada secara tunai dan ada yang ditransfer secara bertahap ke rekening saksi Zaitul akmal di bank BCA nomor : 0911079339.
Bahwa total penjualan pakaian linmas dan atribut kepada paisal adalah sebesar Rp. 764.860.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan harga satuan :
Topi Rp. 30.000,-
Pentungan Rp. 33.000,
Pluit dan Talikur Rp. 30.000,
Kaos Oblong Rp. 45.000,-
Kaos Kaki Rp. 25.000,-
Sepatu PDL Rp. 250.000,-
Baju PDL Rp. 150.000,-
Kopel Rp. 75.000,-
Ikat Pinggang Rp. 30.000,
Bahwa harga penjualan tersebut tidak termasuk harga penjualan dan untuk biaya pengiriman pakaian linmas dan atribut yang kami kirimkan dibebankan kepada penerima yaitu Paisal.
Bahwa semua jenis barang tersedia ditoko kami namun jumlahnya tidak banyak karena stok kami untuk kebutuhan penjualan harian sehingga untuk memenuhi kebutuhan sdr. Pailsa kami kami bekerja sama dengan distributor lain yaitu :
Untuk topi kami produksi sendiri dengan cara kami membeli bahan kain Rp. 35.000,- per meter 230 meter dengan jasa kurir Rp. 100.000,- upah sekali jalan dimana pada waktu itu untuk bahan ini ada 2 kali jalan sehingga upahnya Rp. 200.000,- lalu kami kirim ke konveksi di Bandung bernama Pak iwan dengan upah jahit sebesar Rp. 5.000,- per buah lalu bordir logo linmas melalui pak Iwan dengan harga Rp. 6.000,- per buah membeli kain puring, klep topi, kancing belakang topi kepada pak iwan sehingga diperkiran biaya kepada Pak Iwan sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu) per topi.
Pentungan kami beli kepada pak haji Ilyas di bandung dengan harga Rp. 27.000,- per buah
Pluit dan Talikur dibeli seharga Rp. 20.000,-/ set ditanah abang dengan meminta bantuan kurir
Kaos Oblong beli bahan didaerah Auri tanah abang melalui kurir dengan harga kain Rp. 75.000,- perkilo dengan kebutuhan kain 300 kilo dengan 3 kali pengantaran jasa kurir.
Kaos kaki kami beli melalui kurir Rp. 17.500 per buah dengan dua kali jasa kurir dengan harga per kaos oblong sekitar Rp. 35.000.-
Sepatu PDL kami beli sebagian besar di Toko Siliwangi (Ani) di Pasar senen seharga Rp. 195.000,- per pasang dan sebagian lagi kami beli di Cibaduyut Rp. 195.000,-
Baju PDL beli bahan kain ada kami beli di auri, bandung, garut, sumedang lalu membuat di beberapa konvesi yaitu dengan upah jahit Rp. 45.000,- per stel bed bordiran Rp. 10.000,- per set, kancing dan resleting Rp. 5000,- per set bahan kain untuk satu stel 2,5 meter dengan harga permeter Rp. 34.000,- dengan total harga satu stel pakaian sebesar Rp. 145.000.- (seratur empat puluh lima ribu rupiah)
Kopel kami beli di toko KS di Poncol Pasar senen seharga Rp. 65.000,- per buah
Ikat Pinggang kami beli toko KS di Poncol Pasar Senen seharga Rp. 22.500,- per buah.
Bahwa Semua keterangan yang saksi berikan tersebut diatas adalah benar dan diberikan tanpa tekanan/ancaman ataupun paksaan dari jaksa Penyidik atau dari pihak manapun.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Fajar Watia.
Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat secara rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.-
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa saksi mengenal tersangka IWAN KURNIAWAN, ketika beliau datang ke rumah (Kantor) beramai ramai untuk pertama kalinya sebelumnnya saksi tidak pernah kenal dan saksi tidak ada hubungan saudara maupun hubungan pekerjaan dengan tersangka IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi sebagai Wakil CV.ILHAM yang merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.-
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut, karena perusahaan CV.ILHAM dipinjam oleh sdr. FAISAL atau dalam istilah umumnya adalah Pinjam Bendera, yang dimana untuk Pinjam Bendera tersebut, CV.ILHAM mendapat Fee sebesar 2,5 % dari total pagu anggaran yakni sekitar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 yang di terima oleh sdr. Muhammad Akup Kalok selaku Direktur CV.ILHAM yang seingat saksi diterima pada bulan desember tahun 2020diamana transfer uang masuk ke rekening CV.ILHAM sebesar Rp. 1.106.777.455,- (satu miliar seratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) maka ssdr. Faisal hanya menarik uang sebesar Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan sisanya tetap dalam rekening CV.ILHAM.
Bahwa dapat saksi jelaskan, setelah sepakat dengan adanya pengerjaan Pengadaan Pakaian LINMAS dan Atribut Sapol PP maka sdr. Faisal meminjam uang sebagai modal kerja kepada sdr. Muhammad Akup seingat saksi kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada saat itu Iwan Kurniawan dan Paisal Ansori datang menemui ayah saksi pak Akub kerumah dan menyampaikan bahwa pekerjaan kami telah selesai dan uang telah cair ke rekening CV. ILHAM dan kami ingin mengambil uang kami lalu dijelaskan disana uang yang dipinjam sebagai modal dari pak Akub sebesar Rp. 350.000.000,- ditambah keuntungan CV sebesar Rp. 28.000.000,- dan sumbangan Paisal untuk Pesantren pak Akub sebesar Rp. 42.000.000,- sehingga total uang sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) ditinggal direkening CV ILHAM dan sisa kurang lebih Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) ditulis dalam bentuk CEK lalu setelah menerima CEK, Paisal dan IWAN KURNIAWAN pergi meninggalkan rumah.-
Bahwa dapat saksi jelaskan, awalnya sdr. Faisal Ansori awal nya mengetahui adanya kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Kantor Satpol PP Tahun Anggaran 2020 dari Iwan Kurniawan dimana Iwan Kurniawan mengajak Sdr. Paisal untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa sdr. FAISAL adalah suami siri saksi (pernikahan dibawah tangan).
Bahwa saksi sebagai Wakil Direktur CV.ILHAM dan saksi mewakili Direktur CV.ILHAM yakni sdr. Muhammad Akup Kalok yang juga merupakan ayah kandung saksi sendiri;
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahawa perusahaan saksi dipinjam oleh sdr.Faisal (pinjam bendera) dan adapun dokumen dokumen untuk ikut lelang semuanya dibuat oleh sdr. Faisal, jadi terkait lelang saksi mengetahuinyam, tapi prosesnya hanya sdr. Faisal yang mengetahuinya. Keudian begitu di proses lelang tidak berhasil, CV.ILHAM yang dipinjam sdr. Faisal ditunjuk langsung sebagai penyedia kegiatan Pengadaan Pakaian Linamas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020.
Bahwa dapat saksi jelaskan proses CV. ILHAM bisa ikut lelang tersebut ialah saat sdr. Faisal meminta dokumen dokumen CV. ILHAM, yang kemudian saksi bertanya “untuk apa dokumen itu?” terus sdr. Faisal menjawab “untuk ikut lelang” kemudian saksi memberikan semua dokumen dokumen yang berkaitan CV. ILHAM sebagai syarat untuk lelang, dan adapun terkait ikut CV. ILHAM dalam lelang tersebut, tidak diketahui oleh direktur CV. ILHAM.-
Bahwa dapat saksi jelaskan, sepengetahuan saksi sdr. Faisal mengetahui ada lelang pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A 2020 melalui LPSE, karena sdr. Faisal dan saksi sering mengecek LPSE mencari-cari lelang pengadaan.
Bahwa benar sebelum lelang ada perubahan akte yang bertujuan untuk ikut lelang dengan memasukkan usaha bidang textile dalam akte CV. ILHAM berdasarkan saran dari sdr. Faisal, dimana saudara faisal menyampaikan ke saksi “dek akte bisa kita ubah dak?, karena untuk ikut lelang harus ada persyaratan usaha bidang textile kalau tidak ada tidak bisa ikut lelang”. Dimana sebelumnya dalam akte CV. ILHAM yang lama belum ada bidang textile, lalu saksi menyetujuinya dan saksi ke notaris AMORAWATI untuk m,erubah akte CV. ILHAM tersebut.
Bahwa benar CV. ILHAM jadi mengikuti lelang pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Selatan T.A 2022 tersebut.
Bahwa, awalnya sdr. Faisal bercerita bahwa sdr. Faisal tidak mengerti pemberkasan untuk diupload, jadi untuk membantu mengurus berkas-berkas tersebut sdr. Faisal meminta tolong kepada sdr Untung.
Bahwa yang saksi saksi ketahui dari Paisal Ansori hal tersebut merupakan arahan dari Pak Rudi Kurniawan agar meminta bantuan pengurusan berkas dan Upload berkas kepada sdr. Untung.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa CV. ILHAM tidak menang dalam lelang tersebut, dimana disaat kami melihat LPSE CV. ILHAM berada di urutan ke-13.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada bulan oktober 2020 sdr. Rudi Kurniawan Bersama dua orang temannya datang ke rumah kami yang juga merupakan kantor CV.ILHAM, kemudian sdr. Rudi Bersama sdr.Iwan masuk kedalam rumah kami untuk membicarakan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020, yang Adapun pada pertemuan tersebut kami ada berlima, yakni saksi sendiri, sdr. Muhammad Akup Kalok, sdr, Faisal, sdr. Rudi Kurniawan, dan satu orang lagi yang merupakan teman sdr. Rudi Kurniawan, kemudian sdr. Rudi Kurniawan mengatakan kepada kami “Ini ada pekerjaan (pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020)” , kemudian sdr.Faisal mengatakan “iya, kami memang ikut lelang tender, Cuma udah urutan ke-9, jadi kami tidak menang”, kemudian sdr. Rudi Kurniawan mengatakan “iya, jadi kami liat dari peserta lelang itu salah satunya cv.Ilham yang dari Bangka Belitung, jadi saksi minta tolong sekali ya pak, agar bapak yang kerjakan pengadaan itu, karena waktunya udah mepet dan juga dalam kondisi covid, karena saksi udah komitmen untuk tahun ini, kalo tidak bisa malu saksi pak” kemudian sdr. Muhammad Akup Kalok menjawab “kami pertimbangkan dulu pak, kami tidak bisa memutuskan saat ini, karena kami belum pernah bermain diatas 1M (satu milyar), jadi kami pertimbangkan dulu. Kemudian sdr. Muhammad Akup Kalok Kembali mengatakan “jadi pokoknya begini pak, kalau nanti kami menyanggupi, kami mau selamat dan aman sampai seterusnya, sampai pekerjaan selesai” kemudian sdr. Rudi Kurniawan menjawab “iya pak”.
Bahwa pada saat Pak Akub menyampaikan tidak ingin bersangkutan atau bermasalah dengan hukum dimana pak AKUB berkata “jangan tangan dua jadi satu” (diartikan diborgol) berhadap pekerjaan aman dan tidak bermasalah lalu pak Rudi Kurniawan, Iwan Kurniawan dan Paisal masing masing berkata “ InsyaAllah aman pak” dimana hal tersebut disampaikan untuk meyakinkan pak Akub agar pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. ILHAM.
Bahwa sepengetahuan kami bahwa proyek diatas 200 juta harus melalui lelang tender, namun sdr. Rudi telah meyakinkan kami dengan mengatakan bahwa sdr. Rudi telah berkonsultasi dengan LPSE pahwa pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A 2020 ini dapat dilakukan penunjukan langsung dan sdr. Rudi bercerita “karena ini proyek dengan jumlah besar, apabila kita pakai CV diluar pulau bangka belitung kita tidak tahu CV dan Direkturnya, takutnya nanti ada masalah dalam pekerjaan.“ sehingga sdr. Faisal menyetujui dan menyarankan kepada saksi dan sdr. Muhammad Akup kalo untuk mengambil proyek pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A 2020 menggunakan CV. ILHAM.
Bahwa dapat saksi jelaskan maksud dari Pak Rudi Kurniawan berkata “ “karena ini proyek dengan jumlah besar, apabila kita pakai CV diluar pulau bangka belitung kita tidak tahu CV dan Direkturnya, takutnya nanti ada masalah dalam pekerjaan.“ adalah kalau meminjam pakai perusahaan luar karena modalnya pakai uang sendiri setelah pekerjaan selesainya takutnya uang cair masuk ke rekening perusahaan itu, takut perusahan yang dipinjam pakai tidak mau menyerahkan uang yang masuk kerekening tadi kepada Paisal Ansori.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui proses hingga perusahaan saksi terpilih sebagai penyelenggara pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020, karena perusahaan saksi yakni CV.ILHAM dipinjam bendera oleh sdr. Faisal untuk pengerjaan pengadaan tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebelum pertemuan dengan sdr. Rudi Kurniawan dengan Direktur CV.ILHAM, sekitar 3 hari sebelum pertemuan tersebut, sdr.Rudi Kurniawan menelfon sdr. Faisal dan mengatakan “Saksi mau ketemu dengan pak direktur CV.ILHAM”, kemudian sdr.Faisal menjawab “iya boleh” kemudian 3 hari kemudian kami bertemu dengan sdr.Rudi Kurniawan dan sdr.Iwan sebagaimana yg telah saksi jelaskan diatas.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya yang mengetahui hal terssebut hanya saudara paisal;
Bahwa sdr. Faisal telah menyiapkan seluruh Administrasi terkait pengadaan tersebut sehingga ayah saksi yang juga Direktur CV. ILHAM tinggal menandatanganinya saja;
Bahwa dapat saksi jelaskan, sepengetahuan saksi sdr. Faisal memesan seragam linmas dan topi dari sdr. Aat yang mempunyai konveksi di Jakarta, Adapun nama lengkap sdr. Aat dan nama koveksinya saksi tidak mengetahuinya serta jumlah pembeliannya saksi tidak mengetahuianya;
Bahwa CV. ILHAM tidak memiliki usaha konveksi atau memiliki peralatan textile seperti mesin jahit dan mesin konveksi lainnya.
Bahwa CV. ILHAM tidak pernah mengadakan pengadaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui namun setelah perkara ini ada saksi ketahui pada saat Paisal Ansori diminta penyidik mengembalikan uang lalu disampaikan Paisal Ansori Iwan kurniawan Aada mendapat keuntungan dari pengadaan tersebut sebesar Rp. 35.000.000,- dan Rudi Kurniawan sebesar Rp. 200.000.000,-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Eka Mierza alias Eko Bin Hasiar Hasim.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.-
Bahwa saksi mengerti sesuai dengan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka Iwan Kurniawan, berhubung pemanggilan saksi pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 yang lalu namun saksi belum dapat memenuhi panggilan maka saksi meminta untuk diminta keterangan sebagai saksi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 mulai pukul 20.00 wib ini.-
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan tahun 2020.
Bahwa saksi mengenal Sdr. Rudi Kurniawan sejak tahun 2011 ketika beliau menjadi Lurah Toboali. Pada tahun 2020 sering pergi bersama – sama menjadi supir beliau jika bepergian.
Bahwa saksi hanya simpatisan pasangan nomor 2.
Bahwa saksi mengenal Sdr. Saipul dan Sdr. Krosdian alias Koyek yang merupakan tim pemenangan pasangan nomor 2 pada PILKADA Kab. Bangka Selatan Tahun 2020
Bahwa Istri saksi juga ikut dalam tim pemenangan dimaksud.
Bahwa saksi mengetahui pertama pada sekitar bulan November tahun 2020 pada waktu musim kampanye saksi bersama Sdr. Rudi Kurniawan ada bertemu dengan Sdr. CUCIN di rumahnya di Pasar Babi Toboali. Ketika pertemuan tersebut Sdr. CUCIN ada meminta bantuan dengan cara mengajukan proposal ke Tim Pasangan nomor 2 untuk pembelian Lapun (perangkap babi). Kemudian Sdr. Rudi Kurniawan berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. CUCIN tersebut. Selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu berikutnya Sdr. Rudi Kurniawan ada bercerita kepada saksi bahwa uang untuk pembelian lapun tersebut telah diserahkan namun saksi tidak tahu mengenai pemberian uang tersebut. Kedua mengenai meja pimpong sekitar bulan November pada musim kampanye saksi diperintahkan Sdr. Rudi Kurniawan mengantar meja pimpong bersama – sama Sdr. PAISAL dan Sdr. SUMIRAN ke Desa Serdang langsung bertemu Sdr. ZURIAT. Saksi melihat Sdr. ZURIAT menerima meja pimpong tersebut yang diserahkan oleh Sdr. PAISAl.-
Bahwa Sepengetahuan saksi uang tersebut dari Sdr. Rudi Kurniawan karena memang uang terkait kampenye pemenangan Tim pasangan nomor 2 yang saksi ketahui berasal dari Sdr. Rudi Kurniawan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa Sdr. Rudi Kurniawan memberikan uang sejumlah yang tidak saksi ingat pasti yaitu sekitar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atau Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Istri saksi yaitu Sdri. Dian Hastuti Rahman untuk kegiatan mengumpul kan Ibu – Ibu guna pertemuan dalam rangka kampanye pemenangan Tim Pemenangan pasangan nomor 2 pada PILKADA Kab. Bangka Selatan Tahun 2020.
Bahwa saksi mengetahui pada sekitar bulan Oktober tahun 2020 saksi ada mengantar Sdr. Rudi Kurniawan ke Pangkalpinang bersama – sama Sdr. PAISAL, Sdr. Iwan Kurniawan disertai anak dan Istri Sdr. Rudi Kurniawan. Pada pertemuan tersebut saksi tidak masuk ke dalam rumah. Adapun yang saksi ketahui, Haji Akup adalah pemilik CV. ILHAM. Selanjutnya berdasarkan cerita dari Sdr. Rudi Kurniawan bahwa pertemuan tersebut guna membicarakan tentang kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 .
Bahwa saksi dihubungi Rudi Kurniawan untuk membawa mobil berangkat ke pangkalpinang anak istri untuk belanja, kemudian pada saat akan berangkat dirumah Rudi Kurniawan sudah ada Iwan Kurniawan lalu kami berangkat menggunakan mobil dinas Inova Kasatpol PP lalu kemudian dijalan pak Rudi Kurniawan meminta saksi untuk berhenti didepan rumah Paisal dimana rumah Paisal searah menuju Pangkal Pinang lalu kemudan kami bersama-sama berangkat menuju Pangkalpinang.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mereka selesai pertemuan lalu didalam mobil Rudi Kurniawan, Iwan Kurniawan dan Paisal berbicara didalam mobil mengenai CV. ILHAM yang akan mengerjakan kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 dimana awalnya saksi tidak mengetahui CV. Ilham milik mertua Paisal namun setelah kasus ini muncul ternyata CV. ILHAM merupakan mertua dari Paisal.
Bahwa saksi mengetahui setelah pertemuan di pangkal pinang antara Rudi Kurniawan, Paisal dan Iwan Kurniawan dengan pimpinan CV. ILHAM, saksi beberapa kali melihat antara Iwan Kurniawan dan Paisal bertemu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Tjipto Prasetyo Nugroho.
Bahwa ahli diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar Ahli pernah diminta keterangannya oleh penyidik kejaksaan, dan ahli membenarkan seluruh keterangan ahli di BAP serta tidak ada yang mau ahli ubah dalam BAP tersebut.
Bahwa benar ahli menjelaskan bahwa ahli memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020
Bahwa benar ahli menjelaskan riwayat hidup ahli adalah sebagai berikut :
Pendidikan ahli :
SDN Laweyan 54 Surakarta, tamat tahun 1980
SMPN 9Surakarta, tamat tahun 1983
SMAN 4 Surakarta, tamat tahun 1986
D3 STAN Jakarta, tamat tahun 1989
D4/S1STAN Jakarta, tamat tahun 1997
Bahwa Riwayat Jabatan ahli :
Tahun 1989–1994 sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan di Bidang Pengeluaran II : audit proyek-proyek yang dibiayai APBD.
Tahun 1997–1999 sebagai Auditor Pratama pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Bidang Penerimaan : audit penerimaan pada instansi yang dibiayai APBN/D.
Tahun 1999–2001 sebagai Auditor Ahli Pratama pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur yang diperbantukan dalam Tim Gabungan Direktorat Jenderal Pajak–BPKP : audit pajak pada 10 (sepuluh) Wajib Pajak Badan Usaha.
Tahun2001–2003 sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Bidang BUMN/D : audit beberapa BUMN/D.
Tahun2003–2006 sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Bidang Investigasi : audit TPK di JawaTimur.
Tahun2003–2009 sebagai Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Bidang Instansi Pemerintah Pusat : audit pada instansi pemerintah yang dibiayai APBN dan pinjaman luar negeri (Loan).
Tahun 2009 s.d. 10 Juni 2013 sebagai Kepala Sub Direktorat Kementerian/Lembaga BUMN, & KPS pada Direktorat Monitoring & Evaluasi LKPP di Jakarta.
Sejak 11 Juni 2013 s.d. 20 Januari 2015 sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Utama LKPP di Jakarta.
Sejak 20 Januari 2015 s.d. 17 Januari 2017 sebagai Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Utama LKPP di Jakarta.
Sejak 18 Januari 2017 s.d. 19 Januari 2019 sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian, Sekretariat Utama LKPP di Jakarta
Sejak 20 Januari 2021 s.d. sekarang sebagai Kasubdit Advokasi Wilayah Barat pada Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP di Jakarta.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi ahli terkait dengan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah kurang lebih 100 Pemberian Keterangan Ahli di antaranya :
Tipikor Pengadaan Ruko Citra Logam Mulia (CLM) tahun 2004 di PN Pamekasan;
Tipikor Pengadaan pekerjaan kontruksi jalan Kab. Bogor, 2009 di Bareskrim Polri;
Tipikor pengadaan peskesmas keliling laut Kec. Pulau Laut Dinas Kesehatan Kab. Natuna Tahun 2010 di Pengadilan TP Korupsi Tanjung Pinang;
Tipikor Pengadan Genset pada PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang Tahun 2011 di Kejari Karawang;
Tipikor Pengadaan Double Track jalur kereta api Cibungur – Tanjungrara di Provinsi Jawa Barat tahun 2011 di Bareskrim Polri;
Perkara persaiangan usaha untuk proyek pembangunan jaringan SUTET 500 KV Jawa-bali Crossing (watudodol-segara rupek) di KPPU;
Tipikor pengadaan 10.000 SR pada PDAM sidoarjo tahun 2016 di Kejari Sidoarjo;
Tipikor pembangunan gedung KPUD Kab.Nganjuk 2016 di Polres Nganjuk 2016;
Tipikor Pembangunan Konstruksi Embung pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab.Tebo Tahun Anggaran 2016 di PN Jambi;
dan lain-lain.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa adapun sertifikat yang ahli miliki antara lain:
Sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres No.80 Tahun 2003) tahun 2007 lulus dengan memuaskan (L4);
Sertifikat Training of Trainer (TOT) Audit Bantuan Luar Negeri di Pusat Pendidikan dan pelatihan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) tahun 2007;
Sertifikat Pendidikan dan pelatihan pembentukan saksi ahli di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2010;
Sertifikat Assesor Kompetensi Pengadaan Barang/jasa pemerintah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LKPP tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2013;
Sertifikat Pelatih dalam rangka peningkatan Kompetensi bagi Instruktur Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di LKPP Tahun 2010;
Sertifikat Instruktur Pelatihan Jabatan Fungsional Pengadaan LKPP Tahun 2013;
Sertifikat Arbiter dalam rangka pembagunan Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP di Institut Arbitrase Indonesia dan LKPP Tahun 2018.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa ketentuan yang dipedomani pada Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/ Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.236.000.000,00- (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) menggunakan dana APBD tahun 2020 tersebut adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan-peraturan turunannya.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Ketentuan tersebut mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD. Hal ini seperti diatur pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Prinsip Pengadaan diatur pada Pasal 6, yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : Prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Etika Pengadaan Barang/Jasa diatur pada Pasal 7, bahwa semua pihak yang terlibat pengadaan barang/jasa wajib mematuhi Etika Pengadaan yaitu :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa diatur pada Pasal 8, dimana Pelaku Pengadaan terdiri atas:
PA;
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Agen Pengadaan;
PjPHP/PPHP;
Penyelenggara Swakelola; dan
Penyedia.
Bahwa Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Swakelola atau melalui Penyedia.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 1 Angka :
Bahwa Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Bahwa Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pada PerLKPP No. 9 Tahun 2018 menyatakan bahwa Tender digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat. Ada pun untuk kriteria Barang yang pengadaannya melalui Tender jika diketahui lebih dari 1 (satu) penyedia yang dapat memenuhi kebutuhan K/L/PD.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa proses pengadaan barang / jasa melalui tender telah diatur pada PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 3.9.1 Huruf c. menyatakan Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pascakualifikasi metode 1 (satu) file dengan tahapan meliputi:
Pengumuman Tender;
Pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
Pemberian penjelasan;
Penyampaian dokumen penawaran;
Pembukaan dokumen penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi;
Evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi;
Penetapan dan pengumuman pemenang;
Masa sanggah;
Masa sanggah banding (untuk Pekerjaan Konstruksi); dan
Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa kriteria Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung sesuai PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 3.2.1 Huruf a. menyatakan Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Penunjukan Langsung meliputi :
penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengadaan Barang melalui Penunjukan Langsung diatur pada PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 5.3.3 Persiapan Pemilihan Angka 1 yaitu Penyusunan Tahapan Penunjukan Langsung sebagai berikut :
Undangan prakualifikasi;
Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi;
Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
Pemberian penjelasan;
Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
Evaluasi dokumen penawaran;
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
Penetapan dan pengumuman.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa kriteria Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pengadaan Langsung diatur pada Perpres 54 Tahun 2010 pada Pasal 39 Ayat (1) yaitu Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
teknologi sederhana;
risiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tahapan Pengadaan Langsung diatur pada PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada 5.4.1 Pelaksanaan Pemilihan pada Huruf b. dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain.
dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengadaan barang dengan nilai HPS sebesar Rp 1.236.000.000,- seharusnya dilakukan melalui Metode Tender, karena besaran nilai HPS tersebut sudah melebihi atau di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Hal ini PA/PPK telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 1 Angka 40.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa terkait Surat PPK Nomor : 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020, padahal pada tanggal tersebut (sesuai tahapan pelelangan) baru akan dilakukan evaluasi harga oleh POKJA kegiatan, dapat ahli sampaikan bahwa PPK telah melampaui kewenangan Pokja yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa paket Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/ Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tersebut seharusnya tidak gagal tender, karena alasan pembatalan tender tidak dapat dibenarkan terutama pada alasan "Untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK, harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran" mengingat untuk menyatakan kewajaran harga dilakukan oleh Pokja yaitu pada Evaluasi Harga seperti yang diatur pada PerLKPP
No. 9 Tahun 2018 pada Poin 4.2.7 Huruf d.Bahwa ahli menjelaskan bahwa jika pengadaan tidak sesuai atau melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 maka pengadaan paket tersebut tidak sah dan berakibat pembayaran serta keuntungan yang diterima oleh Penyedia menjadi tidak sah.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa dalam hal proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dipastikan melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pada dasarnya, pengadaan taat pada Prinsip Pengadaan yang salah satunya adalah Prinsip Bersaing. Metode Tender menerapkan prinsip bersaing tersebut sehingga cocok untuk barang/jasa yang diyakini banyak penyedianya. Berbeda dengan Metode Penunjukan Langsung yng tidak ada persaingan dan Metode Pengadaan Langsung yang lemah tingkat persaingannya.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tender dinyatakan gagal oleh Pokja Pemilihan daam hal :
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi
tidak ada peserta yag menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesui dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya
suruh peserta terlibat KKN
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
seluruh penawaran harga pada Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai, dan/atau
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Hal ini sesuai dengan PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 4.2.15 a. 1).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap Tender Gagal adalah Pokja Pemilihan, bukan PPK. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a yang menyatakan bahwa Pokja Pemilihan memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa PPK tidak dapat membatalkan tender, karena kewenangan tersebut ada pada PA/KPA dan itu pun harus ada alasan/justifikasi yang dapat dibenarkan, misalnya anggaran untuk pengadaan tersebut telah direvisi atau dialihkan ke program/kegiatan lainnya sehingga untuk paket pengadaan tersebut sudha tidak ada lagi anggarannya.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tindak lanjut terhadap Tender Gagal diatur pada PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 4.2.15 b. dan c. yaitu:
Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal
Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal segera melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang/Seleksi ulang.
Sebelum dilakukan tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender/Seleksi gagal.
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan.
Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila :
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan; atau
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai.
Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang, apabila :
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS; atau
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal
Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pokja melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, maka jika pemilihan penyedia dilakukan oleh PPK telah melampaui kewenangan Pokja dan melanggar pasal tersebut.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengadaan barang dengan nilai HPS sebesar Rp.1.236.000.000,- seharusnya dilakukan melalui metode tender, karena besaran nilai HPS tersebut sudah melebihi atau diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Hal ini PA/PPK telah melanggar Perpres No.16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 40.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Pengaturan Jaminan Pelaksanaan ada Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 30 Ayat (1) Huruf e berisi jenis-jenis jaminan, sedangkan ayat selanjutnya berupa penjelasan terkait jaminan-jaminan tersebut.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa apabila penyedia tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PPK maka hal tersebut melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 pada Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa Kontrak LS harus disertai dengan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin bahwa Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pengadaan barang tetap diperlukan Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada kontrak, maka yang bertanggung jawab adalah PPK dan Penyedia.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa jika ada keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan, maka terhadap Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan PerLKPP No. 9 Tahun 2018 pada Poin 7. 19. Huruf e yaitu Denda Keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaaan.
Bahwa Perpres no 16 2018, maka jika merujuk 1 ayat 2 tender atau seleksi gagal karena kesalahan evaluasi,
Bahwa Tender/Seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh ..._ - 54 - g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS; h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Bahwa Mekanismenya jika gagal maka harus tender ulang, jika masih gagal juga baru penunjukan langsung dan yang berhak menyatakan tender gagal adalah Pokja
Bahwa Tidak, karena wewenang itu melekat pada Pokja dan tidak diperbolehkan ada intervensi dari siapapun;
Bahwa Adapun dasar pertimbangan seperti yang telah Saya jelaskan diatas;
Bahwa Spek tehnis atau KAK memang menjadi dasar bagi Pokja untuk memilih penyedia, maka kemudian dari situ lah diputuskan para peserta memenuhi syarat apa tidak secara tehnis, bila tidak ada yang memenuhi maka tender dinyatakan gagal;
Bahwa Pokja melakukan evaluasi tehnis dan juga harga, Dalam hal lulus tehnis, akan dilakukan evaluasi harga. Evaluasi ini dilakukan oleh pokja apabilah penawaran calon pemenang nilainya dibawah 80 % dibawah HVS;
Bahwa Pokja tidak boleh diintervensi;
Bahwa Tidak, itu tidak dibenarkan. Karena peraturannya harus dilakukan tender ulang;
Bahwa Ya, karena tender merupakan persaingan, sedangkan penunjukan langsung tidak ada persaitngan;
Bahwa melanggar kode etik
Bahwa Tidak boleh, karena pinjam meminjam bender aitu tidak diperbolehkan. Bila diserahkan kepada orang lain malah menciderai kepercayaan keyakinan pokja disaat menetapkan dia sebagai pemenang;
Bahwa Apabila dananya dari APBN dan APBD maka hasilnya tidak sah, semuanya tidak sah, termasuk keuntungan dari penyedia juga tidak sah;
Bahwa yang dimaksud dalam keadaan tertentut untuk penunjukan langsung yaitu keadaan dimana dibolehkan PL;
Bahwa Bencana alam, non alam,bencana social, alam seperti gempa, non alam seperti corona kemaren, social seperti kerusuhan;
Bahwa Antara jarak pengadaan barang dan penggunaan barang tersebut ada batas waktu. Jika definisinya karena itu, tidak bisa. Definisi mepet waktu terkait dengan penutupan anggaran .
Bahwa Tergantung barang atau jasanya, jika kain ahli tekstil. Dari itu didapa, mutunya segini, harga nya sekian. Itu yang harus dilakukan PPK. Bila PPK tidak memiliki keahlian dibidang tersebut, maka PPK harus menggunakan ahli tersebut.
Bahwa Dalam tender, didalam HVS nya itu sudah termasuk keuntungan, pajak dan overhead maksimal 15 % untuk konstruksi, untuk barang sekitar 10 %, termasuk overhead.
Musrial Doni, SE
Bahwa Ahli sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan pada hari ini.
Bahwa Ahli mengerti sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk dimintai keterangan dan pendapat Ahli sebagai Ahli sebagaimana Surat Permintaan Ahli dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: B-735/L.9.15/Fd.2/07/2022 tanggal
12 Juli 2022 dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.04/ST-157/PW29/5/2022 tanggal
25 Juli 2022 dengan Surat Pengantar Nomor: PE.03.04/S-1643/PW29/5/2022 tanggal
25 Juli 2022.Bahwa Ahli bersedia disumpah sebagai ahli sebelum memberikan keterangan dan bersumpah berdasarkan Agama Islam.
Bahwa Bahwa Ahli tidak mengenal tersangka Iwan Kurniawan dan Ahli tidak mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka Iwan Kurniawan.
A. Riwayat Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut:
Auditor Pelaksana pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (2012 - 2015).
Tugas Belajar Strata Satu di Universitas Lampung (2015 - 2017). -
Auditor Pertama pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2018 - Sekarang).
B. Pelatihan serta sertifikat yang Ahli peroleh selaku auditor, antara lain:
Diklat Peningkatan Kompetensi Calon Auditor, Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2012.
Diklat Pembentukan Auditor Terampil, Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2013.
Diklat Auditor Ahli, Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2018. -
Diklat Audit Investigatif, Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2021.
Diklat Program Pencegahan Korupsi, Pusdiklatwas BPKP, Tahun 2021.
Workshop Audit Penghitungan Kerugian Negara dan Psikologi Forensik,
Tahun 2022.Bahwa pengalaman Ahli sebagai Ahli dan atau melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, antara lain atas:
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pendamping dalam Pemberian Keterangan Ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa Rudi Kurniawan Spd dan Terdakwa Paisal Ansori Bin M. Zalah.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015.
Pemberian Keterangan Ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan
Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015.Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017.
Bahwa Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat kami, Auditor BPKP, lakukan yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit kinerja merupakan penilaian 3 E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/organisasi. Audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit.
Bahwa Untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah kami lakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 ini merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu.
Bahwa Berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (pasal 2). Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan Ahli sebagai Ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, kami Auditor BPKP melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (pasal 3).
Bahwa Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa sesuai dengan surat permintaan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor B-1111/L.9.15/ Fd.2/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 hal Permintaan Penghitungan Kerugian Negara.
Bahwa Dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
Dasar Ahli beserta Tim dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yaitu:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor B-1111/L.9.15/ Fd.2/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 hal Permintaan Penghitungan Kerugian Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-147/PW29/5/2021 tanggal 7 September 2021 dengan Surat Pengantar Nomor S-2437/PW29/5/2021 tanggal 7 September 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-193/PW29/5/2021 tanggal 18 November 2021 dengan Surat Pengantar Nomor S-3003/PW29/5/2021 tanggal 18 November 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Lanjutan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Susunan Tim dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-147/PW29/5/2021 tanggal 7 September 2021, tim audit terdiri atas:
Ikhwan Mulyawan, selaku Penanggung Jawab
Suaedi, selaku Pembantu Penanggung Jawab
Sudibyo Priyo Utomo, selaku Pengendali Teknis
Dianto, selaku Ketua Tim
Musrial Doni, selaku Anggota Tim
Surat tugas nomor ST-147/PW29/5/2021 tanggal 7 September 2021 tersebut kemudian diperpanjang melalui Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-193/PW29/5/2021 tanggal 18 November 2021, dengan susunan tim audit terdiri atas:
Ikhwan Mulyawan, selaku Penanggung Jawab
Miswan Nasution, selaku Pembantu Penanggung Jawab
Sudibyo Priyo Utomo, selaku Pengendali Teknis
Dianto, selaku Ketua Tim
Musrial Doni, selaku Anggota Tim
Jabatan Ahli dalam Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai Anggota Tim Audit.
Bahwa Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara yang kami laksanakan mencakup audit terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Prosedur penugasan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Berdasarkan surat permintaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dilakukan ekspose/gelar kasus bersama auditor.
Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Meneliti/menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud.
Meminta data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Melakukan analisis dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Bahwa Data dan bukti-bukti atau dokumen yang Ahli gunakan dalam pelaksanaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah:
Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.05.02.01.21.03.5.2 tanggal 14 Juli 2020;
Fotokopi Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor 188.4/04/SATPOLPP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Fotokopi Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Juli 2020 (tanpa tanggal);
Fotokopi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada bulan Juli 2020 (tanpa tanggal);
Fotokopi Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor 900/199/SATPOLPP/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
Fotokopi Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 38/TENDER 26106991/V/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender.;
Fotokopi Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/31.A/V/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Summary Report atas pelelangan paket Belanja Pakaian Linmas dan Atribut (Kode Tender: 1566369) dicetak melalui http://lpse.bangkaselatankab.go.id.;
Fotokopi Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
Fotokopi Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 02/BAHP/Pokja I/2020 tanggal 15 Sep-tember 2020;
Fotokopi Surat Pokja I Nomor 03/POKJA I/PT/2020 tanggal 15 September 2020 hal Pembatalan Tender;
Fotokopi Surat Direktur C.V. Ilham Nomor 01/CV.ILHAM/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut TA 2020;
Fotokopi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 02/SPPBJ/ B.PLDA/SATPOLPP/APBD/2020 tanggal 2 November 2020;
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 tanggal 2 November 2020;
Fotokopi Surat Pesanan Nomor 02/SP/B.PL/APBD/SATPOLPP/2020 tanggal 2 November 2020;
Fotokopi Surat Direktur C.V. Ilham Nomor 01/CV.ILHAM/XI/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan;
Fotokopi Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 04/SATPOLPP/XI/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
Fotokopi Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor 04/PPK/XI/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 02/SATPOLPP-PPHP/2020 tanggal 23 November 2020;
Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 02/BASTHP-B.PL/ SATPOLPP/2020 tanggal 23 November 2020;
Fotokopi Bukti Setoran BCA dan Transfer ATM Bank Mandiri dari PAISAL ANSORI kepada ZAITUL AKMAL untuk biaya pengadaan/pembelian barang (pakaian beserta atribut);
Fotokopi Kwitansi Pembayaran Tunai dari Paisal Ansori kepada Siti Hajariah (Istri Zaitul Akmal);
Fotokopi Faktur Barang Eka Mulia Promotion dari ZAITUL AKMAL kepada PAISAL ANSORI;
Fotokopi Surat Tanda Titipan Barang (STTB) dari perusahaan jasa angkutan barang serta fotokopi bukti transfer ATM Bank Mandiri untuk biaya pengiriman barang (pakaian beserta atribut);
Fotokopi Surat Direktur C.V. Ilham Nomor 02/CV.ILHAM/XI/2020 tanggal 24 Novem-ber 2020 terkait pengajuan permohonan pembayaran;
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor 02/BA.P/B/PL/SATPOLPP/APBD/2020 tanggal 24 November 2020;
Fotokopi Surat Perintah Membayar Nomor 083/SPM-LS/SATPOLPP/2020 tanggal 25 November 2020 senilai Rp1.236.000.000,00;
Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03989/SP2D/1.05.02/2020 tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp1.236.000.000,00;
Fotokopi rekening koran C.V. Ilham pada Bank Sumsel Babel Cabang Pangkal Pinang nomor rekening 1443050212;
Fotokopi rekening koran C.V. Anugerah pada Bank Sumsel Babel Cabang Toboali nomor rekening 1556100219; dan
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Bahwa Ketentuan yang dijadikan sebagai kriteria dalam penghitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 meliputi:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Bahwa Berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa realisasi proses pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam butir 17 di atas, antara lain terkait dengan prinsip dan etika pengadaan, batasan tugas kewenangan para pelaku pengadaan, dan proses pemilihan penyedia (tender/pengadaan langsung/penunjukan langsung) termasuk mekanisme pembatalan tender.
Bahwa Berdasarkan hasil audit, metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah:
Menghitung nilai bersih Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun 2020 yang diterima oleh C.V. Ilham selaku Penyedia dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Bangka Selatan;
Menghitung nilai realisasi biaya yang sebenarnya (riil cost) untuk Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun 2020;
Menghitung kerugian keuangan Negara (a-b).
Berdasarkan metode penghitungan sebagaimana disebutkan dalam butir 18 di atas, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
a. Realisasi Penerbitan SP2D – Belanja Pakaian Linmas & Atribut Rp1.236.000.000,00 b. Dikurangi: PPN
PPh Pasal 22
Biaya Administrasi
Rp112.365.000,00
Rp 16.854.545,00
Rp 3.000,00
(129.222.545,00) c. Nilai bersih yang diterima di rekening C.V. Ilham (a-b) Rp1.106.777.455,00 d. Nilai riil – Belanja Pakaian Linmas & Atribut: 1) Pembelian dari AAT, Jakarta Rp766.850.000,00 2) Ongkos kirim dari Jakarta – Toboali Rp 27.472.500,00 Rp794.322.500,00 e. Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai riil Belanja Pakaian Linmas & Atribut merupakan Kerugian Keuangan Negara (c-d) Rp312.454.955,00
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Iwan Kurniawan didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan.
Bahwa terdakwa adalah adik kandung dari Terdakwa Rudi Kurniawan.
Bahwa Terhadap keterangan yang terdakwa berikan tersebut adalah benar, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu terdakwa baca, dan terdakwa memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Terdakwa menjadi Terdakwa dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Adapun sumber Anggaran dari kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 ;
Bahwa Adapun besarnya nilai anggaran dalam kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bangka Selatan tahun 2020 adalah dengan nilai kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa terangkan disini bahwa dalam kegiatan tersebut, Terdakwa memiliki keterkaitan dengan Terdakwa RUDI KURNIAWAN selaku Kasat Pol PP Kab. Bangka Selatan yang merupakan kakak kandung Terdakwa dimana Terdakwa ada menyampaikan kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN bahwa Sdr. PAISAL ANSYORI adalah orang yang bagus dan berpengalaman dalam proses Lelang kegiatan tersebut ;
Bahwa Karena terdakwa mengetahui jika Sdr. PAISAL ANSYORI ahli dalam bidang konveksi karena Terdakwapun mengetahui bahwa Sdr. PAISAL ANSYORI sudah lama bekerja di bidang konveksi di Bandung;
Bahwa Dalam hal ini terdakwa memang ada menyampaikan kepada sdr.PAISAL ANSYORI agar berkoordinasi dengan Sdr. UNTUNG SRIDADI dan Terdakwa RUDI KURNIAWAN, namun hal tersebut adalah berasal dari Penyampaian dari Terdakwa RUDI KURNIAWAN sebelumnya kepada Terdakwa agar dalam pelaksanaan lelang pakaian Linmas dan Atribut Sdr.PAISAL ANSYORI berkoordinasi dengan Sdr. UNTUNG SRIDADI dan Terdakwa RUDI KURNIAWAN sendiri ;
Bahwa Terdakwa ceritakan kronologis singkatnya sebagai berikut :
Pada sekitar Juni atau Juli 2020 Terdakwa mengetahui adanya kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 ketika Terdakwa RUDI KURNIAWAN menyampaikan kepada Terdakwa dirumahnya bahwa akan ada lelang Baju Linmas dan atributnya yang digunakan untuk Pilkada lalu bebrapa lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Terdakwa RUDI KURNIAWAN menanyakan mengenai kegiatan dimaksud lalu Terdakwa mengatakan “Bang kalau untuk lelang ada orang yang bagus yaitu si PAISAL ANSYORI, kalo cem tu suruh Sdr.PAISAL ANSYORI bae yang ikut lelang”, kemudian Terdakwa RUDI KURNIAWAN menjawab “ikut prosedur bae”. Selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu berikutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr.PAISAL ANSYORI di rumah Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan dan menyarankan agar Sdr.PAISAL ANSYORI mengikuti lelang Linmas dan Atribut T.A 2020 karena Terdakwa tahu Sdr.PAISAL ANSYORI memang ahli dan biasa bekerja dibidang konveksi. Kemudian Sdr.PAISAL ANSYORI menjawab “ Oke kelak kite cek di LPSE” ;
Selanjutnya pada sekitar 1 (satu) bulan berikutnya Terdakwa bersama-sama Sdr.PAISAL ANSYORI datang kerumah Terdakwa RUDI KURNIAWAN lalu Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN “inilah Sdr.PAISAL ANSYORI mau ikut lelang Linmas dan Atribut T.A 2020”. Kemudian dijawab oleh Terdakwa RUDI KURNIAWAN “ikutlah lelang sesuai prosedur”. Selanjutnya Terdakwa RUDI KURNIAWAN menyampaikan masalah mekanisme lelang kordinasilah dengan sdr UNTUNG ;
Setelah itu selanjutnya sepengetahuan Terdakwa menyangkut persiapan persyaratan lelang dan lain-lainnya diurus langsung oleh Sdr.PAISAL ANSYORI dan Sdr. UNTUNG SRIDADI ;
Bahwa Dapatlah Terdakwa jelaskan bahwa terdakwa memang ada memilikki CV yang bernama CV Anugerah namun CV Anugrah milik Terdakwa tersebut tidak berkompeten untuk lelang dan konveksi dimana perusahaan Terdakwa belum pernah ikut lelang ;
Bahwa Setahu Terdakwa CV yang dipergunakan Sdr.PAISAL ANSYORI untuk ikut dalam kegiatan tersebut adalah CV. ILHAM ;
Bahwa setahu Terdakwa sudah, dimana sebelum pelelangan diumumkan Sdr.PAISAL ANSYORI telah mempersiapkan persyarata-persyaratan untuk pelelangan, dimana pada saat Terdakwa bertanya kepada Sdr.PAISAL ANSYORI mengenai kelengkapan administrasi lelang lalu Sdr.PAISAL ANSYORI mengatakan dirinya sudah melengkapi persyaratan perusahaan dan surat dukungan perusahaan, surat keterangan keahlian atau keterampilan, dukungan peralatan , dan sebagainya, lalu Terdakwa selanjunya mengatakn agar Sdr.PAISAL ANSYORI berkoordinasi dengan Sdr. UNTUNG SRIDADI dan Terdakwa RUDI KURNIAWAN;
Bahwa karena Terdakwamengetahui proses lelang tersebut hanya dari cerita Sdr. UNTUNG SRIDADI dan Terdakwa RUDI KURNIAWAN karena Terdakwa sering bertemu dengan kedua orang tersebut. Yang Terdakwa ketahui adalah pada awalnya proses lelang perusahaan Sdr.PAISAL ANSYORI yaitu CV. ILHAM mengikuti lelang , kemudian setelah proses lelang berjalan Terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr.PAISAL ANSYORI bahwa perusahaan Sdr.PAISAL ANSYORI yaitu CV. ILHAM berada pada posisi urutan ke - 13 (tiga belas) dari nilai penawaran. Selanjutnya Sdr.PAISAL ANSYORI mengatakan sepertinya akan kalah lelang lalu Terdakwa menjawab “ urusan ikaklah itu”. Terdakwa mengatakan demikian karena Terdakwa tidak paham mengenai proses lelang pengadaan barang / jasa pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahuinya, dan dapat terdakwa terangkan kronologisnya sebagai berikut :
Pada sekitar awal bulan Oktober 2020 dari Terdakwa RUDI KURNIAWAN yang mengatakan bahwa ”mungkin lelang dibatalkan karena waktu sudah mepet dan tahapan dari KPU mungkin waktunya tidak cukup , tapi yang paling jelas mengetahui dan memahaminya adalah Sdr. UNTUNG SRIDADI”;
Selanjutnya sekitar akhir Oktober 2020 Terdakwa RUDI KURNIAWAN mengajak Terdakwa untuk menemui sdr MUHAMMAD AKUP atau yang biasa Terdakwa kenal dengan PAK HAJI dirumahnya di Pangkal Pinang untuk membicarakan penunjukan langsung kegiatan Linmas dan Atribut T.A 2020. Kemudian Terdakwa RUDI KURNIAWAN menghubungi Sdr.PAISAL ANSYORI agar bertemu dirumah sdr MUHAMMAD AKUP ;
Selanjutnya Terdakwa, Terdakwa RUDI KURNIAWAN, sdr MUHAMMAD AKUP, Sdr.PAISAL ANSYORI, sdri TIA bertemu dirumah sdr MUHAMMAD AKUP. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa RUDI KURNIAWAN meminta bantuan kepada sdr MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM agar bersedia mengerjakan kegiatan Linmas dan Atribut T.A 2020. Menanggapi hal tersebut sdr MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM menyatakan pikir-pikir dahulu ;
Bahwa Yang Terdakwa sempat terdengar juga karena adanya “perubahan spesifikasi “ barang ;
Bahwa Yang terdakwa tahu adalah CV.ILHAM;
Bahwa Yang terdakwa tahu untuk pemesanan barang adalah kepada sdr AAT di Jakarta, kemudian barang dikirim langsung dikirim langsung kerumah Terdakwa RUDI KURNIAWAN secara bertahap, untuk pembiayaan barang dibayar langsung menggunakan modal dari Sdr.PAISAL ANSYORI;
Bahwa Adapun proses pencairannya adalah sebagai berikut :
Awal bulan Desember Terdakwa diberitahukan oleh Terdakwa RUDI KURNIAWAN bahwa SP2D sudah terbit kemudian Terdakwa menanyakan kepada sdr SONI yang merupakan satpam BANK SUMSEL BABEL untuk mengecek apakah SP2D sudah diimput atau belum, setelah di cek sdr SONI sudah di input dan Terdakwa memberitahuan kepada Sdr.PAISAL ANSYORI bahwa dana sudah cair masuk ke rekening CV. ILHAM ;
Keesokan harinya Terdakwa bersama Sdr.PAISAL ANSYORI ke Pangkal Pinang untuk mencairkan dana yang sudah masuk ke rekening CV. ILHAM dengan menggunakan CEK, namun dana tidak tersedia di BANK SUMSEL BABEL Pangkal Pinang, kemudian Terdakwa menanyakan sdr SONI di BANK SUMSEL BABEL Toboali tersedia dana atau tidak. Rupanya ada dana di BANK SUMSEL BABEL Toboali dan akhirnya CEK tersebut dicairkan non tunai dan dana di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik Terdakwa, kebetulan Terdakwa ada menitipkan CEK kosong ke sdr SONI sehingga Terdakwa meminta sdr SONI untuk mencaikan dana tersebut di BANK SUMSEL BABEL Toboali secara tunai ;
Kemudian Terdakwa dan Sdr.PAISAL ANSYORI kembali ke Toboali dan mengambil uang tersebut dirumah sdr SONI, setelah kami ambil uang tersebut kami membawa uang tersebut kerumah Sdr.PAISAL ANSYORI di Gadung ;
Bahwa Adapun pembagian keuntungan dari kegiatan tersebut adalah masing-masing sebagai berikut :
Terdakwa dan Sdr.PAISAL ANSYORI masing – masing mendapatkan Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) ;
Perusahann (CV. ILHAM) sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Terdakwa RUDI KURNIAWAN sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) ;
Bahwa Dalam hal ini dikarenakan awalnya Terdakwa ada mengatakan kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN kalau memang pengadaan dilakukan secara langsung maka “tunjuk saja Sdr.PAISAL ANSYORI untuk mengerjakannya karena dia sudah ahli bidang pakaian”;
Bahwa Terdakwa jelaskan disini dikarenakan sejak awal Terdakwa ada menyampaikan kepada Sdr.PAISAL ANSYORI bahwa Terdakwa RUDI KURNIAWAN meminta komitmen fee sebesar 10 % dari pagu dana dan hal tersebut Terdakwa sampaikan kepada Sdr.PAISAL ANSYORI memang begitu besarannya dan kemudian pada saat uang tersebut dibagi pada saat pencairan baru Terdakwa mengetahui untuk Terdakwa RUDI KURNIAWAN telah disiapkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dimana disampaikan oleh Sdr.PAISAL ANSYORI “pak Rudi Kurniawan minta tambah karena banyak tim sukses Adit banyak minta dana ke Terdakwa RUDI KURNIAWAN”;
Bahwa Terdakwa jelaskan disini bahwa uang sebesar Rp. 100.000.0000,- (seratus juta rupiah) diserahkan langsung oleh Terdakwa dan Sdr.PAISAL ANSYORI kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN dirumahnya setelah dana kegiatan Pakaian Linmas dan Atribut cair ke rekning CV.ILHAM dan sisanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN sebelum dana kegiatan Pakaian Linmas dan Atribut cair dimana penyerahnya tersebut dilakukan secara bertahap yaitu :
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh Sdr.PAISAL ANSYORI kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN dirumahnya yang Terdakwa terdakwakan sendiri;
Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diserahkan oleh Sdr.PAISAL ANSYORI kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN dirumahnya yang Terdakwa terdakwakan sendiri;
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diserahkan oleh Sdr.PAISAL ANSYORI kepada Terdakwa RUDI KURNIAWAN dirumahnya yang Terdakwa terdakwakan sendiri.
Bahwa Pemilik sekaligus Direktur dari CV. ILHAM tersebut adalah sdr MUHAMMAD AKUP atau yang biasa Terdakwa kenal dengan PAK HAJI ;
Bahwa Yang Terdakwa tahu dan ikut hanya 1 (satu) kali saja, selebihnya terdakwa tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Terdakwa RUDI KURNIAWAN ada meminta tambahan dana tertentu dari sdr MUHAMMAD AKUP
Bahwa Terdakwa tidak tahu Terdakwa RUDI KURNIAWAN khususnya Sdr.PAISAL ANSYORI ada memiliki Surat Kuasa Direktur dari sdr MUHAMMAD AKUP
Bahwa Terdakwa ada usaha membuka Bengkel Mobil ;
Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut setelah uang untuk itu berhasil dicairkan dan telah masuk ke rekening CV. ILHAM untuk kegiatan Penunjukan Langsung oleh Sdr.PAISAL ANSYORI ;
Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut dari Sdr.PAISAL ANSYORI ;
Bahwa Menurut Sdr.PAISAL ANSYORI sebagai tanda terima kasih ;
Bahwa Terdakwa mengenali Sdr.PAISAL ANSYORI sebagai teman sejak kami sekolah di SMP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
Uang yang disita dari PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH pada tanggal 9 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
Uang yang disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
4 (empat) lembar Rekening Koran nama nasabah Anugerah dengan nomor rekening : 1556100219.
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 6 April 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar bukti setor uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk linmas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Toboali;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Simpang Rimba;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Lepar Pongok;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Tukak Sadai;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Air Gegas;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Pulau Besar;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Payung;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Kepulauan Pongok.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) lembar surat Nomor : 900 /199/SATPOL PP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) rangkap Unduhan Rekap Rencana Umum Pengadaan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 38/TENDER 26106991/V/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Tender/ Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) lembar Surat Nomor :800/058/V/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020.
1 (satu) lembar Print Out tangkapan layar Jadwal Tender Belanja Pakaian Linmas dan Atribut;
(satu) rangkap Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah diunduh oleh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. MENTARI BUNGA LAISA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ADELA BUDI KARYA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. DYNA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. GARUDA MUDA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. SSB JAYA UTAMA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ILHAM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TRISUKSES PERMATA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran TRACO GLOBAL SYSTEM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TIDAR JAYA PERKASA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TOPAS JAYA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran MENOREH MAKMUR yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran dari IZZATA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. P MUTIARA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. JAVA NUSANTARA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020 yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 01/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I;
(satu) lembar Print Out Surat Nomor : 03/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I.
1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;
3 (tiga) lembar Pencairan LS;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 02/SPBJ/B. P L D A/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 02 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut;
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 Tanggal 02 November 2020;
23 (dua puluh tiga) lembar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
3 (tiga) lembar Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
3 (tiga) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor: 02/SP/B.PL/SATPOL PP/2020 Paket Pekerjaan : Belanja Pakaian Linmas dan Atribut APBD 2020 Tanggal 02 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 01/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/SATPOL PP/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/PPK/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/SATPOL PP-PPHP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 02/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Permohonan Pembayaran;
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BA.P/PL/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Company Profile CV. ILHAM;
2 (dua) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal Juli 2020;
1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis;
1 (satu) lembar Paket & Harga Daftar Harga Jual Perlengkapan Pakaian Seragam Satpol PP Murah 2017 (update).
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17536 tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17719 tanggal 28 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17730 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17736 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti pengiriman No : 007838 tanggal 24 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8135 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8154 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 6839 tanggal 01 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9297 tanggal 17 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pengiriman;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Pakaian Linmas tanggal 09 November 2020;
.59. 1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9956 tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pembelian Barang;
1 (satu) lembar Rincian Pembiayaan;
2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100882516 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0045956-AH.01.15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Ilham.
1 (satu) rangkap Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 341/177/SATPOLPP/2020 Perihal Permintaan Data Linmas TPS Tanggal 26 Oktober 2020;
2 (dua) lembar Surat Pengantar Dari Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 072/PL.02.4-SR/1903/Sek-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Data Linmas TPS Tanggal 04 November 2020;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Jumlah PAM TPS PILKADA Serentak Kab. Bangka Selatan Tahun 2020.
1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Belanja Modal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan SP2D Nomor : 03989/SP2D/1.05.02/2020 Tanggal 1 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kegiatan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 188.4/04/SATPOL PP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan / Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/2019, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 khusus Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1.236.000.000,- yang sudah dilegalisir.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa adalah menjadi perantara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Paisal Ansori Bin M. Zalah dengan menggunakan/memakai perusahaan orang lain yaitu CV. ILHAM yang ditunjuk secara langsung.
Bahwa pada tahun 2020 ada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1.135 stel pakaian Linmas dan Atribut.
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2020, terdakwa menghubungi Paisal Ansori Bin M. Zalah dan mengajaknya bertemu, pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol PP karena sebelumnya telah diberitahu oleh Rudi Kurniawan yang merupakan Plt. Kasat POL PP Kab. Bangka Selatan.
Bahwa oleh karena Paisal Ansori Bin M. Zalah lebih mengerti tentang tekstil kemudian Paisal Ansori Bin M. Zalah mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari perusahaan dan dukungan, kemudian terdakwa mengatakan bahwa untuk Kasat Pol PP biasanya 10% dari total anggaran, sedangkan untuk mereka terserah kepada Paisal Ansori Bin M. Zalah untuk mengaturnya Paisal Ansori Bin M. Zalah menyetujuinya.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa dan Paisal Ansori Bin M. Zalah bertemu dengan Rudi Kurniawan di rumahnya dan terdakwa memperkenalkan Paisal Ansori Bin M. Zalah yang akan mengikuti tender, kemudian Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Paisal Ansori Bin M. Zalah untuk mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Untung Sridadi lalu terdakwa meminta Paisal Ansori Bin M. Zalah untuk menyiapkan perusahaan berikut dengan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti tender.
Bahwa selanjutnya kemudian Paisal Ansori Bin M. Zalah berkoordinasi dengan Untung Sridadi dan menanyakan persyaratan dan dokumen apa yang disiapkan untuk lelang, setelah disampaikan oleh Untung Sridadi maka Paisal Ansori Bin M. Zalah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dengan meminjam perusahaan atas nama CV.ILHAM dari Fajarwatia yang merupakan Wakil Direktur CV. ILHAM lalu mencari surat dukungan perusahaan dibidang tekstil dimana setelah ada pengumuman tender kemudian Paisal Ansori Bin M. Zalah menyerahkan dokumen administrasi tersebut kepada Untung Sridadi untuk di upload.
Bahwa selanjutnya Untung Sridadi lalu meminta bantuan kepada Yohanes Roberto Sihombing untuk menginput dokumen penawaran Paisal Ansori Bin M. Zalah yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan, namun karena data pendukung CV. ILHAM belum lengkap maka Yohanes Roberto Sihombing meminta Untung Sridadi untuk melengkapi data terlebih dahulu diantaranya data personil, NPWP dan Pajak Tahunan Perusahaan serta surat dukungan, kemudian Untung Sridadi menyampaikan hal tersebut kepada Paisal Ansori Bin M. Zalah untuk dilengkapi.
Bahwa setalah data yang dibutuhkan sudah ada, Paisal Ansori Bin M. Zalah menyerahkan data tersebut kepada Untung Sridadi lalu Untung Sridadi kembali menemui Yohanes Roberto Sihombing untuk meminta bantuan menginput dokumen penawaran Paisal Ansori Bin M. Zalah yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan dengan menurunkan sedikit harga untuk penawaran dari HPS yang ada.
Bahwa setelah dokumen penawaran masuk maka mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 4 September 2020, didapat 14 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, kemudian Terdakwa menanyakan kepada RUDI KURNIAWAN S.Pd peringkat penawaran CV. ILHAM ternyata CV. ILHAM bukan merupakan penawaran terendah, lalu Rudi Kurniawan meminta Untung Sridadi untuk membatalkan proses tender tersebut dengan membujuk Elvan Rulyadi dan Tim POKJA I agar mau membatalkan tender tersebut, namun tidak bersedia.
Bahwa karena Elvan Rulyadi dan POKJA I tidak bersedia kemudian Rudi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan berdasarkan surat dari PPK tersebut Elvan Rulyadi melalui Surat Nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 lalu POKJA I menerbitkan Surat Nomor 03/POKJA I/PT/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender yang ditujukan kepada seluruh peserta tender melalui aplikasi SPSE.
Bahwa pada bulan Oktober 2020, Rudi Kurniawan menghubungi Paisal Ansori Bin M. Zalah setelah terlebih dahalu berkoordinasi dengan terdakwa untuk membicarakan penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan atribut, lalu Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori Bin M. Zalah sepakat untuk bertemu dengan Muhammad Akup selaku Direktur CV. ILHAM di rumahnya di Pangkalpinang.
Bahwa di rumah tersebut yang dihadiri oleh Muhammad Akup, Rudi Kurniawan, terdakwa, Paisal Ansori Bin M. Zalah dan Fajarwatia dimana Rudi Kurniawan menyampaikan bahwa ada kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp.1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta CV. ILHAM sebagai penyedia pengadaan tersebut.
Bahwa dengan alasan waktu yang sudah mepet Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Muhammad Akup telah menghubungi LPSE, Sekda dan Bupati dan telah menyetujui untuk dilakukan penunjukan langsung dan atas hal tersebut lalu Muhammad Akup mengatakan dirinya tidak mampu mengerjakannya lalu Rudi Kurniawan mengatakan “biar kami yang mengerjakannya”.
Bahwa kemudian Rudi Kurniawan meminta Paisal Ansori Bin M. Zalah untuk memakai CV. ILHAM dan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh administrasi pengadaan langsung yang dikerjakan oleh Paisal Ansori Bin M. Zalah tersebut dimana awalnya Rudi Kurniawan meminta komitmen fee sebesar 10% namun kemudian meminta tambahan fee menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan keperluan dana Pilkada dan Paisal Ansori Bin M. Zalah menyetujuinya dengan memberikan uang secara bertahap dengan total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Rudi Kurniawan.
Bahwa kemudian Paisal Ansori Bin M. Zalah menghubungi Zaitun Akmal yang berada di Jakarta untuk menanyakan kesanggupan melaksanakan pengadaan sebanyak 1.135 set pakaian Linmas dan atribut mengingat harus diselesaikan pada tanggal 01 Desember 2020, lalu Zaitun Akmal menyanggupi pemesanan barang-barang tersebut secara bertahaplalu Paisal Ansori Bin M. Zalah sepakat untuk memesan sebanyak 1.135 set Pakaian Linmas dan Atribut kepada Zaitun Akmal dan beberapa saat kemudian Paisal Ansori Bin M. Zalah menambah pesanan lagi yakni sebanyak 10 set Pakaian Linmas dan Atribut, kemudian dilakukan pengiriman barang secara bertahap oleh Zaitun Akmal ke Pangkalpinang yang biaya pengirimannya dibebankan kepada Paisal Ansori Bin M. Zalah yang kemudian oleh Paisal Ansori Bin M. Zalah dibawa ke Rumah Rudi Kurniawan di Toboali.
Bahwa setelah barang diterima di rumah Rudi Kurniawan di Toboali lalu Rudi Kurniawan memerintahkan Untung Sridadi untuk menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan guna pencairan dana pengadaan tersebut sehingga dari dana pengadaan sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp.129.219.545 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dana yang masuk ke rekening CV. ILHAM adalah sebesar Rp.1.106.780.445,- (satu milyar seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening CV.ILHAM, Paisal Ansori Bin M. Zalah menyampaikan hal tersebut kepada Muhammad Akup dan meminta agar Muhammad Akup AKUP menandatangani cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) guna di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik terdakwa I di Bank Sumsel Babel cabang Toboali dikarenakan sebelumnya Paisal Ansori Bin M. Zalah telah meminjam uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Muhammad Akup untuk modal pengadaan pakaian Linmas dan Atribut, ditambah biaya pinjam perusahaan (pinjam bendera) sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan sumbangan ke Pesantren milik keluarga Muhammad Akup sebesar 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah dana nya masuk ke rekening CV. ANUGERAH kemudian terdakwa meminta bantuan Soni Irawan untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH dengan menyerahkan cek yang telah ditandatanganinya sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah), setelah uang di tarik dari rekening CV. Anugerah selanjutnya di serahkan kepada terdakwa dan Paisal Ansori Bin M. Zalah di rumah Soni Irawan, kemudian uang tersebut dibawa oleh terdakwa dan Paisal Ansori Bin M. Zalah ke rumah Paisal Ansori Bin M. Zalah lalu Paisal Ansori Bin M. Zalah membagikannya sebagai berikut :
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada Rudi Kurniawan.
sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diberikan kepada terdakwa.
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada Rudi Kurniawan.
Sisanya sebesar Rp.451.000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk Paisal Ansori Bin M. Zalah atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dipersidangan dimana Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 5 Juli 2021 Rudi Kurniawan juga mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhannya yang telah dikembalikan Rudi Kurniawan adalah sejumlah Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan sejumlah Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Paisal Ansori juga mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan sejumlah Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) sehingga total uang yang telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan (Rudi Kurniawan ditambah dengan Terdakwa ditambah dengan Paisal Ansori) adalah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Bangka Belitung Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 312.454.955,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan uang yang telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan adalah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara yang riil adalah sejumlah Rp. 312.454.955.- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dikurangkan dengan Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) adalah sebesar Rp. 12.454.955.- (dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun 2012 tentang nilai Kerugian Keuangan Negara yang menyatakan nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa selain itu dalam Dakwaan pokok dengan Terdakwa Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori Majelis telah menerapkan kedua Terdakwa tersebut dengan Dakwaan Subsidair, maka terhadap Terdakwa Iwan Kurniawan Majelis juga akan menerapkan Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa oleh karena didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp. 312.454.955.- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung sedangkan uang yang telah dikembalikan berjumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sehingga Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat dari perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp. 12.454.955.- (dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun Tahun 2012, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Primair akan tetapi langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa Dakwaan Subsidiair perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Iwan Kurniawan, Tempat Lahir Tuboali, Umur/Tanggal Lahir 49 Tahun/13 Februari 1973, Jenis Kelamin Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Teuku Umar RT.001 RW.002 Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMP (Tamat).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa berkunjung ke rumah Kakak kandungnya Rudi Kurniawan dan pada waktu itu Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa akan ada lelang baju Linmas dan atributnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol PP, kemudian Terdakwa mengajak PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk bertemu dengan Rudi Kurniawan di rumahnya.
Menimbang, bahwa oleh karena ELVAN RULYADI dan POKJA I tidak bersedia dan dimana tahapan pada tanggal 15 september 2020 tersebut sesuai jadwal adalah Pembuktian Kualifikasi namun Rudi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut kemudian bulan Oktober 2020 Rudi Kurniawan menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk membicarakan penunjukan langsung (PL), lalu Rudi Kurniawan sepakat untuk bertemu dengan MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM dimana dalam pertemuan tersebut Rudi Kurniawan meminta Komitmen fee sebesar 10% dari total biaya pengadaan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH namun kemudian Rudi Kurniawan meminta tambahan fee menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan keperluan dana Pilkada.
Menimbang, bahwa selanjutnya PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH memberikan uang secara bertahap dengan total Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Rudi Kurniawan yang diketahui oleh Terdakwa, kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menghubungi ZAITUL AKMAL yang berada di Jakarta untuk menanyakan kesanggupan melaksanakan pengadaan sebanyak 1.135 set pakaian Linmas dan atribut mengingat harus diselesaikan pada tanggal 01 Desember 2020.
Menimbang, bahwa adapun untuk Pembayaran sebanyak 1.135 set pakaian Linmas dan atribut tersebut dilakukan secara bertahap kepada ZAITUL AKMAL dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Pembayaran Besaran yang dibayarkan Keterangan 1 05/11/2020 300.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomorre kening 0911079339 2 05/11/2020 50.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 3 09/11/2020 134.700.000,00 Kwitansi Pembayaran Tunai dari Paisal Ansori kepada Siti Hajariah (IstriZaitul Akmal) 4 20/11/2020 30.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 5 27/11/2020 243.000.000,00 Setoran Bank BCA dari Paisal Ansori kepada Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 6 29/11/2020 7.150.000,00 Resi Transfer ATM dari rekening Bank Mandiri an. Paisal Ansori kepada rekening BCA an. Zaitul Akmal dengan nomor rekening 0911079339 Jumlah yang dibayarkan sesuai faktur barang yang dikirim 764.850.000,00 7 2.000.000,00 Administrasi dan Akomodasi Total Biaya Pengadaan Barang 766.850.000,00
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan pengiriman barang secara bertahap oleh ZAITUL AKMAL ke Pangkalpinang yang biaya pengirimannya dibebankan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang kemudian oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dibawa ke Rumah Rudi Kurniawan di Toboali dengan rincian sebagai berikut:
-
No TanggalPengiriman (STTB/Bukti Transfer/Lain) Biaya Pengiriman (Rp) Perusahaan Jasa AngkutanBarang 1 08/11/2020 1.000.000,00 Cargo/BagasiPesawat 2 17/11/2020 2.575.000,00 Putra Bangka Express 3 24/11/2020 472.000,00 Sriwijaya Prima Express 4 27/11/2020 3.307.500,00 Putra Bangka Express 5 28/11/2020 2.457.000,00 Putra Bangka Express 6 30/11/2020 2.824.500,00 Putra Bangka Express 7 30/11/2020 983.500,00 Putra Bangka Express 8 01/12/2020 5.765.000,00 Putra Bangka Express 9 02/12/2020 3.808.000,00 Putra Bangka Express 10 02/12/2020 280.000,00 Sriwijaya Prima Express 11 4.000.000,00 Sewa Mobil Pengiriman dari Pangkalpinang ke Toboali Total BiayaPengiriman 27.472.500,00
Menimbang, bahwa setelah barang diterima di rumah Rudi Kurniawan di Toboali lalu Rudi Kurniawan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan guna pencairan dana pengadaan tersebut sehingga dari dana pengadaan sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp.129.219.545 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dana yang masuk ke rekening CV. ILHAM adalah sebesar Rp.1.106.780.445,- (satu milyar seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dana masuk ke rekening CV.ILHAM, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyampaikan hal tersebut kepada MUHAMMAD AKUP dan meminta agar MUHAMMAD AKUP menandatangani cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) guna di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik Terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Toboali. PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH meminta di transfer uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) dikarenakan sebelumnya PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH telah meminjam uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD AKUP untuk modal pengadaan pakaian Linmas dan Atribut, ditambah biaya pinjam perusahaan (pinjam bendera) sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan sumbangan ke Pesantren milik keluarga MUHAMMAD AKUP sebesar 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dana nya masuk ke rekening CV. ANUGERAH kemudian Terdakwa berdasarkan keterangan dari saksi SONI IRAWAN yang merupakan security pada Bank Sumsel Babel cabang Toboali Terdakwa meminta bantuan untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH dengan menyerahkan cek yang telah ditandatanganinya sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah), setelah uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di tarik dari rekening CV. Anugerah maka uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH di rumah SONI IRAWAN. Lalu uang tersebut dibawa oleh Terdakwa dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH ke rumah PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH lalu disisihkan untuk:
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada Rudi Kurniawan.
sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa;
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa.
Sisanya sebesar Rp.451.000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari MUHAMMAD AKUP yang menyatakan bahwa benar saksi ada menerima Fee 2,5 % sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah) untuk CV ILHAM yang dipinjam bendera untuk kegiatan tersebut dan kemudian saksi ada juga mendapatkan bantuan untuk bantu Yayasan Pesantren (Yayasan Ilham Center) milik keluarga Saksi sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ada menerima uang dari Rudi Kurniawan tetapi saksi tidak tahu dari uang apa yang diberikannya kepada saksi dan jumlah uang Saksi terima dari Rudi Kurniawan kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah),- hingga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah),-, dengan rincian Saksi menerimanya 3x (tiga kali) seminggu selama 2 (dua) bulan, sehingga total berapa kalinya saksi dan Tim diberi uang oleh Rudi Kurniawan adalah sebanyak 24 kali, yakni di bulan November dan Desember tahun 2020, dan besaran jumlah uang yang Saksi terima setiap kali Saksi ke Rudi Kurniawan berbeda-beda, yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kampanye di daerah Toboali , sedangkan untuk kampanye di daerah Pulau Besar dan Payung Rudi Kurniawan memberi uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi EKA MIERZA alias EKO bin HASIAR HASIM yang menyatakan bahwa saksi ada menerima uang dari Rudi Kurniawan yaitu sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun saat itu Rudi Kurniawan mengatakan “Ini uang Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), tolong kasihkan sama Istri kamu” dan setahu saksi maksud Rudi Kurniawan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Istri saksi adalah untuk kegiatan mengumpulkan Ibu-Ibu guna pertemuan dalam rangka kampanye pemenangan Tim Pemenangan pasangan nomor 2 pada PILKADA Kab. Bangka Selatan Tahun 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas dimana perbuatan Terdakwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri, Rudi Kurniawan, Muhammad Akup selaku Direktur CV. Ilham serta Paisal Ansori sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa Rudi Kurniawan, S.Pd. adalah selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 ada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.05.02.01.21.03.5.2 tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp. 1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1.135 (seribu seratus tiga puluh lima) stel pakaian Linmas dan Atribut.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan telah menandatangani Keputusan Nomor 188.4/04/SATPOLPP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/StafAdministrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dimana untuk Kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Perlengkapan (Atribut) ditunjuk pejabat sebagai berikut :
-
Pejabat Pembuat Komitmen : RUDI KURNIAWAN, S.Pd. Staf Administrasi : UNTUNG SRIDADI, S.E.,M.M. Panitia penerima Hasil Pekerjaan : FIRMANSYAH, S.Pd.
SUPIYANTO, S.E.
ACHMAD NAWAWI, S.A.P.
Menimbang, bahwa masih pada bulan Juli tahun 2020 Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan KAK tersebut dijelaskan beberapa hal yang terkait dengan paket pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut, antara lain:
Maksud dan tujuan dari paket pekerjaan ini adalah untuk alat penunjang dan pengaman tubuh Aparatur Pemerintah khususnya Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam melaksanakan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kabupaten Bangka Selatan dilapangan;
Sumber dana pelaksanaan kegiatan berasal dari APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dan diperlukan biaya kurang lebih Rp1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 65 (enam puluh lima) harisejak SPK dikeluarkan pada tahun 2020;
Pengadaan Pakaian Linmas dan Perlengkapan (Atribut) tersebut dengan spesifikasi mengikuti spesifikasi harga pasar dan SSH Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
Uraian spesifikasi untuk masing-masing (sebelas) item barang dan persyaratan kualifikasi calon penyedia.
Menimbang, bahwa kemudian di bulan Juli tahun 2020 tersebut Rudi Kurniawan meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara melakukan survei harga melalui pencarian di internet dan menemukan harga pakaian Linmas dan atribut pada PT. PRONESIA kecuali untuk harga tali kur dan pluit, selanjutnya UNTUNG SRIDADI menaikkan harga tersebut dengan rincian adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Barang Harga PT.PRONESIA (Rupiah) Harga Satuan di HPS (Rupiah) 1. Baju Linmas + Celana Linmas bahan Drill 135.000,- 200.000,- 2. Sepatu standar TNI/Polri/ Pol PP 165.000,- 300.000,- 3. Topi 15.000,- 50.000,- 4. Baju Kaos lengan pendek 65.000,- 75.000,- 5. Kopel RIM 35.000,- 125.000,- 6. Kaos Kaki 12.500,- 50.000,- 7. Tali Kur - 40.000,- 8. Pentungan 40 cm 35.000,- 75.000,- 9. Peluit - 25.000,- 10. Ikat Pinggang 25.000,- 50.000,-
Menimbang, bahwa atas dasar harga tersebut kemudian UNTUNG SRIDADI mengajukan HPS kepada Rudi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Baju Linmas
CelanaLinmas
Sepatu
Topi
Baju KaosLenganPendek
Kopel Rim
Kaos Kaki
Tali Kur
Pluit
Pentungan
SabukPengaman/
Ikat Pinggang
Buah
Buah
Pasang
Buah
Buah
Buah
Pasang
Buah
Buah
Buah
Buah
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
100.000,00
100.000,00
300.000,00
50.000,00
75.000,00
125.000,00
50.000,00
40.000,00
25.000,00
75.000,00
50.000,00
113.500.000,00
113.500.000,00
340.500.000,00
56.750.000,00
85.125.000,00
141.875.000,00
56.750.000,00
45.400.000,00
28.375.000,00
85.125.000,00
56.750.000,00
Jumlah 1.123.650.000,00 PPN 10% 112.365.000,00 Jumlahtermasuk PPN 1.236.015.000,00 JumlahPembulatan 1.236.000.000,00
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juli tahun 2020, Terdakwa (adik dari Rudi Kurniawan) berkunjung ke rumah Rudi Kurniawan dan pada waktu itu Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan ada lelang baju Linmas dan atributnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan dan mendengar hal tersebut Terdakwa mengusulkan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengikuti tender dimana Terdakwa berkata “bagaimana kalau kita suruh Paisal ikut lelang?” lalu dijawab oleh Rudi Kurniawan “ikut prosedur bae” lalu tidak berapa lama Terdakwa menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dan mengajaknya untuk bertemu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa yang menyatakan bahwa sekitar bulan Juni atau Juli 2020 Terdakwa mengetahui adanya kegiatan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut T.A 2020 ketika Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa dirumahnya bahwa akan ada lelang Baju Linmas dan atributnya yang digunakan untuk Pilkada lalu beberapa lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Rudi Kurniawan menanyakan mengenai kegiatan dimaksud lalu Terdakwa mengatakan “Bang kalau untuk lelang ada orang yang bagus yaitu si PAISAL ANSYORI, kalo cem tu suruh Sdr.PAISAL ANSYORI bae yang ikut lelang”.
Menimbang, bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol PP dengan mengatakan “Jo’ kite ikut tender ini (Pengadaan seragam LINMAS di Satpol PP)” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya “kenapa ngajak saya? Bukan orang lain?” kemudian Terdakwa berkata ”ya karena kamu lebih ngerti tekstil” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH berkata “iya kita coba saja, sambil cari perusahaan dan dukungan” dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH juga berkata “bagaimana aturannya?” kemudian Terdakwa menjawab “ya biasanya 10% dari total anggaran (untuk Kasat Pol PP)” kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH bertanya ke Terdakwa “jadi kalo untuk kite bagemane (jadi kalau untuk kita bagaimana)” kemudian Terdakwa menjawab “ya kamu aturlah, terserah kamu”.
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mengajak PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk bertemu dengan Rudi Kurniawan di rumahnya dan mengatakan “inilah Paisal yang akan ikut tender” kemudian Rudi Kurniawan menyampaikan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengikuti mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan UNTUNG SRIDADI, lalu Terdakwa meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk menyiapkan perusahaan berikut dengan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti tender, kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dengan memakai perusahaan atas nama CV.ILHAM.
Menimbang, bahwa selanjutnya Rudi Kurniawan menandatangani Surat Nomor 900/199/SATPOLPP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan untuk melaksanakan lelang secara elektronik (e-Tendering), lalu ditindaklanjuti oleh ELFAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan menunjuk Kelompok Kerja I (POKJA I) yang terdiri dari KARTIKASARI, ERA FITRAWATI dan MUHAMMAD TATANG untuk melaksanakan lelang sebagaimana Surat Nomor 38/TENDER 26106991/V/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender.
Menimbang, bahwa KARTIKASARI yang merupakan salah satu anggota Pokja I mengunggah (upload) dokumen pemilihan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1 Pengumuman Pascakualifikasi 28/08/2020 02/09/2020 2 Download Dokumen Pemilihan 28/08/2020 03/09/2020 3 Pemberian Penjelasan 01/09/2020 01/09/2020 4 Upload Dokumen Penawaran 01/09/2020 04/09/2020 5 Pembukaan Dokumen Penawaran 05/09/2020 09/09/2020 6 Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 05/09/2020 14/09/2020 7 Pembuktian Kualifikasi 15/09/2020 15/09/2020 8 Penetapan Pemenang 15/09/2020 15/09/2020 9 Pengumuman Pemenang 16/09/2020 16/09/2020 10 Masa Sanggah 17/09/2020 21/09/2020 11 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 22/09/2020 26/09/2020 12 Penandatanganan Kontrak 24/09/2020 29/09/2020
-
Menimbang, bahwa atas dasar pengumuman tersebut kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk memasukkan dokumen penawaran dengan menggunakan perusahan atas nama CV. ILHAM, kemudian UNTUNG SRIDADI pun meminta bantuan kepada YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk menginput dokumen penawaran dari PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH tersebut secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan, berhubung karena data pendukung CV. ILHAM belum lengkap maka YOHANES ROBERTO SIHOMBING meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk melengkapi datanya terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa beberapa waktu setelah persyaratan telah dilengkapi selanjutnya UNTUNG SRIDADI kembali menemui YOHANES ROBERTO SIHOMBING untuk meminta bantuan untuk menginput dokumen penawaran dari PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang menggunakan CV. ILHAM secara elektronik ke sistem LPSE Kabupaten Bangka Selatan dengan menurunkan sedikit harga untuk penawaran dari HPS yang ada.
Menimbang, bahwa setelah dokumen penawaran masuk dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 4 September 2020, didapat 14 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu sebagai berikut :
-
-
No
Urut
Nama Peserta Harga Penawaran
(Rp)
1 PT Topas Jaya Mandiri 642.977.500,00 2 Menoreh Makmur 738.038.290,00 3 CV Adela Budi Karya 742.857.500,00 4 CV P Mutiara 811.525.000,00 5 CV Mentari Bunga Laisa 840.490.200,00 6 PT Tidar Jaya Perkasa 859.092.850,00 7 Izzata 860.216.500,00 8 CV Dyna Mandiri 891.429.000,00 9 CV Java Nusantara 901.417.000,00 10 PT Tri Sukses Permata 901.791.550,00 11 Traco Global System 921.143.300,00 12 CV SSB Jaya Utama 1.032.759.200,00 13 CV Ilham 1.093.686.000,00 14 CV Garuda Muda 1.133.013.750,00
-
Menimbang, bahwa oleh karena CV. ILHAM berada pada urutan ke-13 kemudian Terdakwa menanyakan kepada Rudi Kurniawan peringkat penawaran CV. ILHAM, lalu Rudi Kurniawan meminta kepada UNTUNG SRIDADI untuk mengecek urutan penawaran CV. ILHAM di sistem elektronik, setelah melihat harga penawaran perusahaan atas nama CV. ILHAM bukan merupakan penawaran terendah, kemudian Rudi Kurniawan menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “waduh, kalo begitu kita tidak akan menang” lalu Rudi Kurniawan meminta UNTUNG SRIDADI untuk membatalkan proses tender tersebut dengan cara mencoba membujuk ELVAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan Tim POKJA I agar mau membatalkan tender tersebut, namun ELVAN RULYADI dan Tim POKJA I tidak bersedia.
Menimbang, bahwa oleh karena ELVAN RULYADI dan POKJA I tidak bersedia untuk membatalkan tender tersebut dimana tahapan pada tanggal 15 september 2020 telah sesuai dengan jadwal adalah Pembuktian Kualifikasi, kemudian Rudi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Nomor 900/140/SATPOLPP/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender/Lelang Pakaian Linmas dan Atribut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan sebagai berikut :
Adanya perubahan persyaratan teknis dalam Lembar Dokumen Pengadaan/Kerangka Acuan Kerja.
Untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari PPK tersebut kemudian ELFAN RULYADI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Surat Nomor 800/058/V/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan I (POKJA I) untuk melaksanakan pembatalan tender paket pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut sesuai permintaan dan alasan yang dimaksud oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian POKJA I menerbitkan Surat Nomor 03/POKJA I/PT/2020 tanggal 15 September 2020 perihal Pembatalan Tender yang ditujukan kepada seluruh peserta tender melalui aplikasi LPSE.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ELFAN RULYADI yang menyatakan bahwa benar ada pihak dari satpol PP Kab. Bangka Selatan yang datang menemui Saksi beberapa hari sebelum surat pembatalan tersebut Saksi terima yaitu Sdr. UNTUNG SRIDADI dimana Sdr. UNTUNG SRIDADI ada mempertanyakan “bagaimana terkait dengan harga penawaran yang serendah ini dari peserta lelang dan bagaiman caranya penawar terendah ini tidak menang” dimana harga penawaran terendah yang ada yaitu Rp. 642.977.500,- (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah) lau Saksi jawab “sabar saja ini kan masih evaluasi, peserta 1, 2 dan 3 belum tentu jadi pemenang begitu juga peserta selanjutnya karena masih dilihat kualitas dan kelengkapannya.” kemudian Saksi menyampaikan dinas nya sendiri yang berkoordasi dengan POKJA terkait hal-hal apa yang perlu untuk dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi atas penawaran murah tersebut sehingga didapat kualitas yang diinginkan.
Menimbang, bahwa sekitar bulan Oktober 2020 Rudi Kurniawan menghubungi PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk membicarakan penunjukan langsung (PL) kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan atribut, lalu Rudi Kurniawan sepakat untuk bertemu dengan MUHAMMAD AKUP selaku Direktur CV. ILHAM di rumahnya di Pangkalpinang.
Menimbang, bahwa di rumah tersebut, selain MUHAMMAD AKUP juga hadir Rudi Kurniawan, Terdakwa, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, dan FAJARWATIA dimana Rudi Kurniawan menyampaikan ada kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp.1.248.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta CV. ILHAM sebagai penyedia pengadaan tersebut dengan alasan waktu yang sudah mepet untuk PILKADA, lalu MUHAMMAD AKUP menanyakan bahwa pengadaan tersebut harus tender namun Rudi Kurniawan menyampaikan kepada MUHAMMAD AKUP telah menghubungi LPSE, Sekda dan Bupati dan telah menyetujui untuk dilakukan penunjukan langsung dan atas hal tersebut lalu MUHAMMAD AKUP mengatakan dirinya tidak mampu mengerjakannya lalu Rudi Kurniawan mengatakan “biar kami yang mengerjakannya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan FAJARWATIA yang menyatakan bahwa rosesnya sehingga CV.ILHAM bisa ikut lelang tersebut ialah saat Sdr.PAISAL ANSYORI meminta dokumen-dokumen CV.ILHAM, yang kemudian Saksi bertanaya ”untuk apa dokumen itu?” terus Sdr.PAISAL ANSYORI menjawab ”untuk ikut lelang” kemudian Saksi memberikan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan CV.ILHAM sebagai syarat untuk lelang, dan adapun terkait ikutnya CV.ILHAM dalam lelang tersebut, tidak di ketahui oleh Direktur CV.ILHAM yaitu Sdr. MUHAMMAD AKUP, kemudian dalam hal ini Sdr.PAISAL ANSYORI mengetahui ada lelang pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP di Kabupaten Bangka Selatan T.A. 2020 melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) karena Sdr.PAISAL ANSYORI dan saksi sering mengecek LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) untuk mencari-cari lelang lelang pengadaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Muhammad Akup selaku Direktur CV. Ilham yang menyatakan bahwa saksi mengetahuinya langsung dari Rudi Kurniawan dan Sdr.PAISAL ANSYORI saat keduanya datang ke rumah saksi sekira bulan Oktober tahun 2020 dan yang dibicarakan keduanya saat itu yaitu meminta bantu untuk memakai CV ILHAM dalam hal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 melalui metode Penunjukan Langsung.
Menimbang, bahwa kemudian Rudi Kurniawan meminta PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH untuk mengerjakan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tersebut dengan memakai CV. ILHAM guna kelengkapan administrasi pengadaan dan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh administrasi pengadaan langsung yang dikerjakan oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH.
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan pengiriman barang secara bertahap oleh ZAITUL AKMAL ke Pangkalpinang yang biaya pengirimannya dibebankan kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH yang kemudian oleh PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dibawa ke Rumah Rudi Kurniawan di Toboali dengan rincian sebagai berikut:
-
No TanggalPengiriman (STTB/Bukti Transfer/Lain) BiayaPengiriman (Rp) Perusahaan Jasa AngkutanBarang 1 08/11/2020 1.000.000,00 Cargo/BagasiPesawat 2 17/11/2020 2.575.000,00 Putra Bangka Express 3 24/11/2020 472.000,00 Sriwijaya Prima Express 4 27/11/2020 3.307.500,00 Putra Bangka Express 5 28/11/2020 2.457.000,00 Putra Bangka Express 6 30/11/2020 2.824.500,00 Putra Bangka Express 7 30/11/2020 983.500,00 Putra Bangka Express 8 01/12/2020 5.765.000,00 Putra Bangka Express 9 02/12/2020 3.808.000,00 Putra Bangka Express 10 02/12/2020 280.000,00 Sriwijaya Prima Express 11 4.000.000,00 Sewa Mobil Pengiriman dari Pangkalpinang ke Toboali Total BiayaPengiriman 27.472.500,00
Menimbang, bahwa setelah barang diterima di rumah Rudi Kurniawan di Toboali lalu Rudi Kurniawan memerintahkan UNTUNG SRIDADI untuk menyiapkan seluruh dokumen kelengkapan guna pencairan dana pengadaan tersebut sehingga dari dana pengadaan sebesar Rp.1.236.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp.129.219.545 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dana yang masuk ke rekening CV. ILHAM adalah sebesar Rp.1.106.780.445,- (satu milyar seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dana masuk ke rekening CV.ILHAM, PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyampaikan hal tersebut kepada MUHAMMAD AKUP dan meminta agar MUHAMMAD AKUP menandatangani cek sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) guna di transfer ke rekening CV. ANUGERAH milik Terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Toboali. PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH meminta di transfer uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) dikarenakan sebelumnya PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH telah meminjam uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD AKUP untuk modal pengadaan pakaian Linmas dan Atribut, ditambah biaya pinjam perusahaan (pinjam bendera) sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan sumbangan ke Pesantren milik keluarga MUHAMMAD AKUP sebesar 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dana nya masuk ke rekening CV. ANUGERAH kemudian Terdakwa berdasarkan keterangan dari saksi SONI IRAWAN yang merupakan security pada Bank Sumsel Babel cabang Toboali Terdakwa meminta bantuan untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH dengan menyerahkan cek yang telah ditandatanganinya sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah), setelah uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di tarik dari rekening CV. Anugerah maka uang sebesar Rp.686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH di rumah SONI IRAWAN. Lalu uang tersebut dibawa oleh Terdakwa dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH ke rumah PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH lalu disisihkan untuk:
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada Rudi Kurniawan.
sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa;
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa.
Sisanya sebesar Rp.451.000.000,- (empat ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari MUHAMMAD AKUP yang menyatakan bahwa benar saksi ada menerima Fee 2,5 % sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah) untuk CV ILHAM yang dipinjam bendera untuk kegiatan tersebut dan kemudian saksi ada juga mendapatkan bantuan untuk bantu Yayasan Pesantren (Yayasan Ilham Center) milik keluarga Saksi sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ACHMAD NAWAWI dipersidangan yang menyatakan bahwa yang saksi tahu barang berupa Pakaian Linmas dan Atribut SatPol PP tersebut datang pada tanggal 2 Desember 2020 dan ketika datang barang-barang tersebut disimpan di rumah Kasat Pol PP yakni Rudi Kurniawan dan terkait penerimaan hasil pekerjaan ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan belanja Barang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 dimana bukan saksi yang membuat berita acara tersebut karena saksi di suruh tanda tangan selembar kertas yang diberikan oleh sdr. UNTUNG SRIDADI.
Menimbang, bahwa terhadap permintaan dari PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH tersebut ZAITUL AKMAL menyanggupi pemesanan barang-barang tersebut secara bertahap dan tidak sekaligus mengingat barang yang belum tersedia seluruhnya, lalu PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH sepakat untuk memesan sebanyak 1.135 set Pakaian Linmas dan Atribut kepada ZAITUL AKMAL dan beberapa saat kemudian PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menambah pesanan lagi yakni sebanyak 10 set Pakaian Linmas dan Atribut dengan harga masing-masing sebagai berikut :
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
Faktur#1
27/11/20
Faktur#2
29/11/20
Jumlah 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Topi
Pentungan
Pluit dan Tali Kur
Kaos Oblong
Kaos Kaki
Sepatu PDL
Baju PDL
Kopel
Ikat Pinggang
buah
buah
set
lembar
pasang
pasang
stel
buah
buah
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
1.135
10
10
10
10
10
10
10
10
10
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
1.145
30.000,00
33.000,00
30.000,00
45.000,00
25.000,00
250.000,00
150.000,00
75.000,00
30.000,00
34.350.000,00
37.785.000,00
34.350.000,00
51.525.000,00
28.625.000,00
286.250.000,00
171.750.000,00
85.875.000,00
34.350.000,00
Jumlah 764.860.000,00
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang pada bulan Juli tahun 2020, berkunjung ke rumah Rudi Kurniawan yang saat itu menyampaikan kepada Terdakwa akan ada lelang baju Linmas dan atributnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan dan mengajak Paisal Ansori untuk mengikuti tendert tersebut, menghubungi Muhamnmad Akup untuk memakai perusahaan CV. Ilham untuk ikut tender serta menyuruh Soni Irawan yang merupakan security pada Bank Sumsel Babel cabang Toboali meminta bantuan untuk mencairkan dana dari rekening CV. ANUGERAH, telah bertentangan dengan ;
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1 angka 40, bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Kontruksi/jasa Lainnya adalah metode pemillihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 6, bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil; dan
Akuntabel
Pasal 7 ayat (1), bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi Etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 38 ayat (3), bahwa salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu Pengadaan Langsung yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia:
Poin 1.4 mengenai Pelaksanaan Pemilihan, bahwa:
Huruf a, PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Huruf b, Pejabat Pengadaan melaksanakan:
E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Huruf c, Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
Poin 3.2.1, bahwa Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Poin 5.3 paragraf 3, bahwa Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja Pemilihan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terbukti.
Ad. 4 : Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Bangka Belitung Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
-
a. Realisasi Penerbitan SP2D – Belanja Pakaian Linmas & Atribut Rp1.236.000.000,00 b. Dikurangi: PPN
PPhPasal 22
Biaya Administrasi
Rp112.365.000,00
16.854.545,00
3.000,00
(129.222.545,00) c. Nilai bersih yang diterima di rekening C.V. Ilham (a-b) Rp1.106.777.455,00 d. Nilai riil– Belanja Pakaian Linmas & Atribut: 1) Pembeliandari AAT, Jakarta Rp766.850.000,00 2) Ongkos kirim dari Jakarta – Toboali 27.472.500,00 Rp794.322.500,00 e. Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai riil Belanja Pakaian Linmas & Atribut merupakan Kerugian Keuangan Negara (c-d) Rp312.454.955,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur “Dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa pada bulan juli tahun 2020 Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 dan di bulan Juli tahun 2020 tersebut terdakwa meminta kepada Untung Sridadi untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara melakukan survei harga melalui pencarian di internet dan menemukan harga pakaian Linmas dan atribut pada PT. PRONESIA kecuali untuk harga tali kur dan pluit, lalu Untung Sridadi menaikkan harga tersebut kemudian mengajukan HPS kepada terdakwa Rudi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu menandatangani Harga PerkiraanSendiri (HPS) tersebut.
Menimbang, bahwa sekitar bulan juli tahun 2020, Terdakwa berkunjung ke rumah Rudi Kurniawan dan pada waktu itu Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa akan ada lelang baju Linmas dan atributnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan dan mendengar hal tersebut Terdakwa mengusulkan Paisal Ansori Bin M.Zalah untuk mengikuti tender dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk mengikuti tender pengadaan Pakaian Linmas di Satpol Polisi Pamongpraja.
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mengajak Paisal Ansori Bin M.Zalah untuk bertemu dengan Rudi Kurniawan di rumahnya, kemudian Rudi Kurniawan menyampaikan kepada Paisal Ansori Bin M.Zalah untuk mekanisme dan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Untung Sridadi. Lalu Terdakwa meminta Paisal Ansori Bin M.Zalah untuk menyiapkan menyiapkan perusahaan berikut dengan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti tender sehingga Paisal Ansori Bin M.Zalah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dengan memakai perusahaan atas nama CV.ILHAM dengan Direkturnya Muhammad Akup tanpa adanya Surat Kuasa Direktur kepada Paisal Ansori Bin M.Zalah.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, Terdakwa Iwan Kurniawan selaku perantara, Paisal Ansori Bin M. Zalah yang memakai perusahaan atas nama CV.ILHAM dan Muhammad Akup selaku Direktur CV. Ilham yang meminjamkan bendera CV. Ilham kepada Paisal Ansori dan modal sebesar Rp. 350.000.000.- (tigaratus lima puluh juta rupiah) sehingga dalam perkara ini Iwan Kurniawan dan Muhammad Akup juga bertanggung jawab dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/L.9.15/Ft.1/09/2022 Tanggal 18 November 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Iwan Kurniawan.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dipersidangan dimana Dalam Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 tersebut Terdakwa hanya memperoleh uang sejumlah Rp35.000.000.- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Bangka Selatan sehingga kepada Terdakwa tidak perlu dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut sebagaimana yang akan ditentutan dalam amar Putusan ini.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd termasuk kategori rendah, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori rendah dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa adalah selaku Kepala Keluarga.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Iwan Kurniawan oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Uang yang disita dari Rudi Kurniwan pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah)
Dipergunakan dalam Perkara Rudi Kurniawan S.Pd
Uang yang disita dari PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH pada tanggal 9 April 2021 sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)
Dipergunakan dalam Perkara Pasial Ansori Bin M. Zalah
Uang yang disita dari IWAN KURNIAWAN sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara.
4 (empat) lembar Rekening Koran nama nasabah Anugerah dengan nomor rekening : 1556100219.
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar Rekening Koran atas nama CV. ILHAM yang di cetak pada tanggal 6 April 2021 dengan Nomor Rekening: 1443050212;
1 (Satu) lembar bukti setor uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk linmas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Toboali;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Simpang Rimba;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Lepar Pongok;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Tukak Sadai;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Air Gegas;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Pulau Besar;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Payung;
1 (satu) rangkap Daftar terima Pakaian Linmas Beserta Perlengkapan/Atribut Satuan Polisi Pamong Praja untuk Linmas TPS Kecamatan Kepulauan Pongok.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/31.A/V/2020 Tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Personil Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
1 (satu) lembar surat Nomor : 900 /199/SATPOL PP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Perihal Permintaan Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) rangkap Unduhan Rekap Rencana Umum Pengadaan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 38/TENDER 26106991/V/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Pelaksanaan Tender;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/140/SATPOL PP/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Tender/ Lelang Pakaian Linmas dan Atribut;
1 (satu) lembar Surat Nomor :800/058/V/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020.
1 (satu) lembar Print Out tangkapan layar Jadwal Tender Belanja Pakaian Linmas dan Atribut;
(satu) rangkap Print Out Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. MENTARI BUNGA LAISA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ADELA BUDI KARYA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. DYNA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. GARUDA MUDA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. SSB JAYA UTAMA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. ILHAM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TRISUKSES PERMATA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran TRACO GLOBAL SYSTEM yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TIDAR JAYA PERKASA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran PT. TOPAS JAYA MANDIRI yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran MENOREH MAKMUR yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran IZZATA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. P MUTIARA yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) rangkap Print Out Dokumen Penawaran CV. JAVA NUSANTARA yang telah diunduh POKJA I;
(satu) rangkap Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 02/ BAHP/Pokja 1/2020 yang telah diunduh POKJA I;
1 (satu) lembar Print Out Surat Nomor : 01/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I;
(satu) lembar Print Out Surat Nomor : 03/POKJA 1/ PT/2020 Tanggal 15 September 2020 Perihal : Pembatalan Tender yang telah diunduh POKJA I.
1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;
3 (tiga) lembar Pencairan LS;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 02/SPBJ/B. P L D A/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 02 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut;
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PPK/B.PL/APBD/SATPOL PP/2020 Tanggal 02 November 2020;
23 (dua puluh tiga) lembar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
3 (tiga) lembar Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
3 (tiga) lembar Surat Pesanan (SP) Nomor: 02/SP/B.PL/SATPOL PP/2020 Paket Pekerjaan : Belanja Pakaian Linmas dan Atribut APBD 2020 Tanggal 02 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 01/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Menerima Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/SATPOL PP/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 04/PPK/XI/2020 Tanggal 23 November 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Administrasi;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Belanja Pakaian Linmas dan Atribut Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor: 02/BASTHP-B.PL/SATPOL PP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 02/SATPOL PP-PPHP/2020 Tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Surat CV.ILHAM Nomor: 02/CV.ILHAM/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Permohonan Pembayaran;
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BA.P/PL/B.PL/SATPOL PP/APBD/2020 Tanggal 24 November 2020;
1 (satu) rangkap Company Profile CV. ILHAM;
2 (dua) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal Juli 2020;
1 (satu) lembar Spesifikasi Teknis;
1 (satu) lembar Paket & Harga Daftar Harga Jual Perlengkapan Pakaian Seragam Satpol PP Murah 2017 (update).
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17536 tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17719 tanggal 28 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17730 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar bukti pengiriman No : B 17736 tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti pengiriman No : 007838 tanggal 24 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8135 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 8154 tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 6839 tanggal 01 Desember 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9297 tanggal 17 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pengiriman;
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Pakaian Linmas tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 05 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar bukti Setoran kepada Zaitul Akmal tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Nota tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Nota tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar foto bukti Transfer No record : 9956 tanggal 29 November 2020;
1 (satu) lembar Rekap Biaya Pembelian Barang;
1 (satu) lembar Rincian Pembiayaan;
2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100882516 diterbitkan tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0045956-AH.01.15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Ilham.
1 (satu) rangkap Surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 341/177/SATPOLPP/2020 Perihal Permintaan Data Linmas TPS Tanggal 26 Oktober 2020;
2 (dua) lembar Surat Pengantar Dari Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 072/PL.02.4-SR/1903/Sek-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Data Linmas TPS Tanggal 04 November 2020;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Jumlah PAM TPS PILKADA Serentak Kab. Bangka Selatan Tahun 2020.
1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Belanja Modal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan SP2D Nomor : 03989/SP2D/1.05.02/2020 Tanggal 1 Desember 2020.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kegiatan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 188.4/04/SATPOL PP/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan / Staf Administrasi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.
Foto Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bangka Selatan Nomor : 820/308/BKPSDMD/2019, yang sudah dilegalisir.
1 (satu) bundel Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 khusus Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 1.236.000.000,- yang sudah dilegalisir tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 oleh Kami Iwan Gunawan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 dalam oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Nerly Eka Utami, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Zulkarnain Harahap, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan serta dihadiri oleh Terdakwa secara Teleconfrence dan Penasehat Hukumnya Tukijan , S.H
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Iwan Gunawan, S.H., M.H
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
Nerly Eka Utami, S.H