618/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 618/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa I. Rinaldi Afiansyah als Rinal Bin Herman Soni dan Terdakwa II. Ramanda Bin Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 5; 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081261477070; 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Tipe RMX3511; 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081276572031; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03; 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor 081364383697 ; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53; 1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081264874581; dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 618/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Rinaldi Afiansyah als Rinal Bin Herman Soni;
2. Tempat lahir : Bulang Lintang (Kepri);
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/31 Maret 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bulang Lintang RT. 002 Rw. 001, Kelurahan Bulang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa Rinaldi Afiansyah als Rinal Bin Herman Soni ditangkap tanggal 29 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ramanda Bin Rahman;
2. Tempat lahir : Batam;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/28 Februari 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tanjung Judah RT. 002 RW.002 Kelurahan Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa Ramanda Bin Rahman ditangkap tanggal 29 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Eli Suwita, SH., Advokat yang berdomisili di LBH Suara Keadilan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18 Batam Kota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Nomor 618/Pen.Pid. Sus/2022/PN.Btm, tanggal 2 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 618/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 618/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI dan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69” Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum);
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI dan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN dengan pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081261477070;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme Tipe RMX3511;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081276572031;
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULLAH, Dkk;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor 081364383697 ;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081264874581;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan lisan Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun permohonan lisan dari Para Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permbelannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI secara bersama-sama dengan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN (Dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 bertempat Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia yang dilakukan secara tergorganisir, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal disebuah penginapan daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian setelah mendapatkan informasi Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 dan juga mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 yaitu saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, saksi NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, kemudian sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Negara Malaysia dan SAKSI ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, dan para saksi dari Dirpolairud Polda Kepri juga mengamankan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN yang bertugas mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra serta Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI bertugas selaku pengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat.
Bahwa rencananya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia, yang awalnnya akan naik taksi menuju pelabuhan Sagulung Batam, kemudian setibanya di pelabuhan Sagulung Batam akan di jemput oleh saksi NIZAMRI Bin SUMPOK dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK menuju ke perairan Bulang Lintang – Batam, kemudian selanjutnya akan dipindahkan ke 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang dinakhodai saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD yang akan dibawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang ditampung di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selama di Wisma Mitra keperluanya diurus oleh Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, dan selanjutnya akan diberangkatkan oleh saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN ke Pantai Pontian Negara Malaysia adalah :
Muh Hatta Bin Samidah
Misnur Bin Amak Pur
Apipudin Bin Sabahal
Amaq Patihi Bin Rainah
Sukardi Bin Muhadis
Bambang Supriadi
Zainal Abidin
Jusmianto
Rustam
Soni Ibrahim
Mahyudin
David
Kurniawan
Muktar Hadi
Sunardi
Jumadil
Bahwa selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia ilegal dan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, bersama saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI mendapat upah dari saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam hal ikut kegiatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang bertugas selaku pengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra tersebut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 16 Jo pasal 48 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
Kedua ;
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI secara bersama-sama dengan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN (Dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 bertempat Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal disebuah penginapan daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian setelah mendapatkan informasi Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 dan juga mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 yaitu saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, saksi NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, kemudian sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Negara Malaysia dan SAKSI ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, dan para saksi dari Dirpolairud Polda Kepri juga mengamankan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN yang bertugas mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra serta Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI bertugas selaku pengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat.
Bahwa rencananya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia, yang awalnnya akan naik taksi menuju pelabuhan Sagulung Batam, kemudian setibanya di pelabuhan Sagulung Batam akan di jemput oleh saksi NIZAMRI Bin SUMPOK dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK menuju ke perairan Bulang Lintang – Batam, kemudian selanjutnya akan dipindahkan ke 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang dinakhodai saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD yang akan dibawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang ditampung di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selama di Wisma Mitra keperluanya diurus oleh Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, dan selanjutnya akan diberangkatkan oleh saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN ke Pantai Pontian Negara Malaysia adalah :
Muh Hatta Bin Samidah
Misnur Bin Amak Pur
Apipudin Bin Sabahal
Amaq Patihi Bin Rainah
Sukardi Bin Muhadis
Bambang Supriadi
Zainal Abidin
Jusmianto
Rustam
Soni Ibrahim
Mahyudin
David
Kurniawan
Muktar Hadi
Sunardi
Jumadil
Bahwa selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia ilegal dan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, bersama saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI mendapat upah dari saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam hal ikut kegiatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang bertugas selaku pengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra tersebut
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Atau;
Ketiga;
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Als RINAL Bin HERMAN SONI secara bersama-sama dengan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN (Dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 bertempat Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal disebuah penginapan daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian setelah mendapatkan informasi Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 dan juga mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 yaitu saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, saksi NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, kemudian sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Negara Malaysia dan SAKSI ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, dan para saksi dari Dirpolairud Polda Kepri juga mengamankan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN yang bertugas mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra serta Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI bertugas selaku pengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat.
Bahwa rencananya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia, yang awalnnya akan naik taksi menuju pelabuhan Sagulung Batam, kemudian setibanya di pelabuhan Sagulung Batam akan di jemput oleh saksi NIZAMRI Bin SUMPOK dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK menuju ke perairan Bulang Lintang – Batam, kemudian selanjutnya akan dipindahkan ke 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang dinakhodai saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD yang akan dibawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang ditampung di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selama di Wisma Mitra keperluanya diurus oleh Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, dan selanjutnya akan diberangkatkan oleh saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN ke Pantai Pontian Negara Malaysia adalah :
Muh Hatta Bin Samidah
Misnur Bin Amak Pur
Apipudin Bin Sabahal
Amaq Patihi Bin Rainah
Sukardi Bin Muhadis
Bambang Supriadi
Zainal Abidin
Jusmianto
Rustam
Soni Ibrahim
Mahyudin
David
Kurniawan
Muktar Hadi
Sunardi
Jumadil
Bahwa selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia ilegal dan Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, bersama saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa II RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI mendapat upah dari saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam hal ikut kegiatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang bertugas selaku pengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra tersebut
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 68 berbunyi :
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaatan Pekerja Migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan e.
Pasal 5 berbunyi :
Memiliki kompetensi.
Perjanjian Kerja.
Visa Kerja.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI”
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Dian Makmur, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tersebut dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Hotel Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 dan turut juga diamankan sdr. HALIM Als ALIM Bin MUHAMAD, sdri. FUJA Als PUSPA, Terdakwa RAMANDA, Terdakwa RINALDI AVIANSYAH Als. NALDI, saksi NIZAMRI Als NIZAM, saksi ASRI dan saksi HARYANTO.
Bahwa terhadap sdr. HALIM Als ALIM Bin MUHAMMAD selaku pengendali atau Koordinator ataupun pengurus terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa terhadap sdri. FUJA Als PUSPA selaku yang memesan dan membayar kamar Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri untuk ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut.
Bahwa terhadap Terdakwa RAMANDA dan Terdakwa RINALDI AVIANSYAH selaku penjaga 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut pada saat berada di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bensin ke dalam 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK.
Bahwa terhadap saksi NIZAMRI selaku nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK yang melakukan penjemputan para Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia di pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan perairan Bulang Lintang – Batam yang selanjutnya dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang selanjutnya akan di bawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa terhadap Terdakwa ASRI dan Terdakwa HARYANTO Als YANTO selaku nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang akan membawa para Pekerja Migran Indonesia illegal dari Perairan Bulang Lintang – Batam dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
2. Jalesveva Satria Wilanda, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut tersebut dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di Hotel Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri diKamar 206, kamar 207, kamar 211 dan turut juga diamankan sdr. HALIM Als ALIM Bin MUHAMAD, sdri. FUJA Als PUSPA, Terdakwa RAMANDA, Terdakwa RINALDI AVIANSYAH Als. NALDI, saksi NIZAMRI Als NIZAM, saksi ASRI dan saksi HARYANTO.
Bahwa terhadap sdr. HALIM Als ALIM Bin MUHAMMAD selaku pengendali atau Koordinator ataupun pengurus terhadap 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yang akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa terhadap sdri. FUJA Als PUSPA selaku yang memesan dan membayar kamar Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri untuk ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut.
Bahwa terhadap Terdakwa RAMANDA dan Terdakwa RINALDI AVIANSYAH selaku penjaga 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut pada saat berada di Wisma Mitra Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bensin ke dalam 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK.
Bahwa terhadap saksi NIZAMRI selaku nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK yang melakukan penjemputan para Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia di pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan tujuan perairan Bulang Lintang – Batam yang selanjutnya dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang selanjutnya akan di bawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa terhadap Terdakwa ASRI dan Terdakwa HARYANTO Als YANTO selaku nakhoda 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang akan membawa para Pekerja Migran Indonesia illegal dari Perairan Bulang Lintang – Batam dengan tujuan Pantai Pontian Negara Malaysia
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
3. Haryanto Alias Yanto Bin Abdulah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan memiliki hubungan keluarga.
Bahwa setelah Ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal sampai di pantai Pontian Negara Malaysia yang menerima di pantai tersebut saudara MEMET dan para PMI tersebut membayar ongkos sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) per orang uang tersebut dibayarkan kepada saudara MEMET dan selanjutnya saudara MEMET membayarkan kepada saudara HALIM Als ALIM.
Bahwa saudara ZAMHURI pemilik Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40 PK dan saudara AZWAR Als JUANG pemilik Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK mengetahui bahwa Speed boatnya akan digunakan untuk mengangkut PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal.
Bahwa Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK disewa dari saudara AZWAR Als JUANG sebesar Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) dan Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40 PK disewa dari saudara ZAMHURI Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per Tripnya dan yang membayarkan sewanya adalah saudara HALIM Als ALIM
Bahwa peran saudara HALIM Als ALIM berperan sebagai pengurus/pengendali dan koordinator keberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia.
Bahwa Terdakwa RINALDI AFIANSYAH berperan selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa Terdakwa RAMANDA berperan selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi NIZAMRI berperan selaku tekong Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40 PK.
Bahwa sdr. FUJA Als PUSPA berperan selaku pemesan wisma, mengarahkan dan membantu mengurus para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi ASRI berperan selaku Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
Bahwa saksi berperan selaku Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
4. Asri Bin Muhamad, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan memiliki hubungan keluarga.
Bahwa diamankanya 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri dan yang mengamankan adalah petugas dari Ditpolairud Polda Kepri.
Bahwa ke 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal tersebut akan saksi berangkatkan pada hari Kamis tanggal 28 juli 2022 sekitar jam 22.00 Wib melalui pelabuhan Sagulung Batam menuju ke Selat Gantang Bulang Lintang dengan menggunakan Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40 PK yang dinakhodai oleh saksi NIZAMRI dan setelah sampai di Selat Gantang Bulang Lintang ke 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal tersebut dipindahkan/ditransit ke Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK yang saksi Nakhodai tersebut bersama dengan saksi HARYANTO dan selanjutnya akan saksi bawa ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal berada di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri sepengetahuan saksi sudah 4 (empat) hari dan disimpan di lantai 2 kamar Nomor 211, 207 dan 206.
Bahwa selaku pengurus ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang berada di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri adalah saudara HALIM Als ALIM dan selaku yang memesankan kamar adalah Terdakwa RINALDI dan Terdakwa MANDA.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membawa ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang berada di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia adalah saudara HALIM Als ALIM.
Bahwa mendapatkan upah untuk menjadi Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK untuk membawa ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) pertripnya serta yang membayarkan adalah saudara HALIM Als ALIM.
Bahwa saksi bekerja sama dengan saudara HALIM Als ALIM dalam hal pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia sudah sekitar 5 (lima) kali.
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan dalam hal pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia apa bila saksi menjadi Nakhoda mendapatkan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) pertrip dan apa bila menjadi ABK mendapatkan Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) pertripnya dan saksi membawa PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia tepatnya di pantai Pontian Malaysia bersama dengan saksi HERYANTO dan saksi membawa Speed Boat secara bergantian jika saksi menjadi Nakhoda saksi HERYANTO menjadi ABK jika saksi HERYANTO menjadi Nakhoda saksi yang menjadi ABK.
Bahwa saksi bersama dengan saudara HALIM Als ALIM, saksi HERYANTO, Terdakwa RINALDI AFIANSYAH, Terdakwa RAMANDA, saksi NIZAMRI dan saudara FUJA Als PUSPA diamankan di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri pada saat sedang menunggu keberangkatan para PMI (Pekerja MIgran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia.
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
5. Nizamri Bin Herman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan memiliki hubungan keluarga.
Bahwa HALIM Als ALIM sebagai pengurus/pengendali dan koordinator keberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia.
Bahwa Terdakwa RINALDI AFIANSYAH sebagai yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa Terdakwa RAMANDA Sebagai yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi Sebagai tekong Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merek Yamaha 1 X 40 PK.
Bahwa sdr. FUJA Als PUSPA Sebagai pemesan wisma, mengarahkan dan membantu mengurus para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi ASRI berperan selaku Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
Bahwa saksi HERYANTO sebagai Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Rinaldi Afiansyah Alias Rinal Bin Herman Soni:
Bahwa peran saudara HALIM Als ALIM berperan sebagai pengurus/pengendali dan koordinator keberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia.
Bahwa Terdakwa berperan selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa Terdakwa RAMANDA berperan selaku yang mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat, selaku pemesan wisma, mengarahkan dan menjaga para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi NIZAMRI berperan selaku tekong Speed Boat tanpa nama warna biru lis merah bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK.
Bahwa sdr. FUJA Als PUSPA berperan selaku pemesan wisma, mengarahkan dan membantu mengurus para PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra.
Bahwa saksi ASRI berperan selaku Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
Bahwa saksi HERYANTO berperan selaku Nakhoda Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK.
II. Ramanda Bin Rahman:
Bahwa selaku pengurus ke 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang berada di Wisma Mitra yang beralamat di Mitra Mall Blok E Nomor 1 & 2 Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri adalah saudara HALIM Als ALIM dan selaku yang memesankan kamar adalah Terdakwa RINALDI dan Terdakwa sendiri.
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK, memesan wisma, mengarahkan dan menjaga para 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra yang selanjutnya akan dibawa ke Negara Malaysia secara Illegal adalah saudara HALIM Als ALIM.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah untuk mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK, memesan wisma, mengarahkan dan menjaga para 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra yang selanjutnya akan dibawa ke Negara Malaysia secara Illegal sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) pertripnya serta yang membayarkan adalah saudara HALIM Als ALIM.
Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan saudara HALIM Als ALIM dalam hal pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ke Negara Malaysia sudah sekitar 8 (delapan) kali.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam hal mengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200PK, memesan wisma, mengarahkan dan menjaga para 16 (enam belas) PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal selama berada di Wisma Mitra yang selanjutnya akan dibawa ke Negara Malaysia secara Illegal saya mendapatkan Rp. 1.000.000, (lima ratus ribu rupiah) pertrip.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 5;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081261477070;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme Tipe RMX3511;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081276572031;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor 081364383697 ;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081264874581;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal disebuah penginapan daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian setelah mendapatkan informasi Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 dan juga mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 yaitu saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, saksi NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, kemudian sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Negara Malaysia dan SAKSI ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, dan para saksi dari Dirpolairud Polda Kepri juga mengamankan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN yang bertugas mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra serta Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI bertugas selaku pengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wib ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia, yang awalnnya akan naik taksi menuju pelabuhan Sagulung Batam, kemudian setibanya di pelabuhan Sagulung Batam akan di jemput oleh saksi NIZAMRI Bin SUMPOK dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK menuju ke perairan Bulang Lintang – Batam, kemudian selanjutnya akan dipindahkan ke 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang dinakhodai saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD yang akan dibawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang ditampung di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selama di Wisma Mitra keperluanya diurus oleh Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, dan selanjutnya akan diberangkatkan oleh saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN ke Pantai Pontian Negara Malaysia adalah :
Muh Hatta Bin Samidah
Misnur Bin Amak Pur
Apipudin Bin Sabahal
Amaq Patihi Bin Rainah
Sukardi Bin Muhadis
Bambang Supriadi
Zainal Abidin
Jusmianto
Rustam
Soni Ibrahim
Mahyudin
David
Kurniawan
Muktar Hadi
Sunardi
Jumadil
Bahwa selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia ilegal dan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, bersama saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI mendapat upah dari saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam hal ikut kegiatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang bertugas selaku pengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra tersebut
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa I. Rinaldi Afiansyah als Rinal Bin Herman Soni dan Terdakwa II. Ramanda Bin Rahman sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan Penyelidikan di daerah Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal disebuah penginapan daerah Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian setelah mendapatkan informasi Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau bergerak menuju ke sebuah Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian setelah sampai Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pengamatan di sekitar wilayah tersebut;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan 16 (Enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia yang diinapkan di kamar 205, kamar 207 dan kamar 211 dan juga mengamankan 6 (enam) orang yang berada di kamar 212 yaitu saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD selaku Pengendali dan Koordinator Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, saksi NIZAMRI Bin SUMPOK selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 40 PK, kemudian sekira pukul 22.00 WIB kembali mengamankan saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH selaku Nakhoda / Tekong 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 1 200 PK yang akan memberangkat Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Negara Malaysia dan SAKSI ASRI Bin MUHAMAD selaku Nahkoda/Tekong Speed Boat tanpa nama warna hitam bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK, dan para saksi dari Dirpolairud Polda Kepri juga mengamankan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN yang bertugas mengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra serta Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI bertugas selaku pengisi Bahan Bakar Minyak ke Speed Boat.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wib ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal akan diberangkatkan ke Pantai Pontian Negara Malaysia, yang awalnnya akan naik taksi menuju pelabuhan Sagulung Batam, kemudian setibanya di pelabuhan Sagulung Batam akan di jemput oleh saksi NIZAMRI Bin SUMPOK dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru List Merah bermesin temple merk Yamaha 1 X 40 PK menuju ke perairan Bulang Lintang – Batam, kemudian selanjutnya akan dipindahkan ke 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Hitam bermesin temple merk Yamaha 1 X 200 PK yang dinakhodai saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD yang akan dibawa ke Pantai Pontian Negara Malaysia.
Bahwa ke 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang ditampung di Penginapan Wisma Mitra Blok E 01 dan 02 Keluran Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang selama di Wisma Mitra keperluanya diurus oleh Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN dan Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, dan selanjutnya akan diberangkatkan oleh saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH bersama-sama dengan saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN ke Pantai Pontian Negara Malaysia adalah :
Muh Hatta Bin Samidah
Misnur Bin Amak Pur
Apipudin Bin Sabahal
Amaq Patihi Bin Rainah
Sukardi Bin Muhadis
Bambang Supriadi
Zainal Abidin
Jusmianto
Rustam
Soni Ibrahim
Mahyudin
David
Kurniawan
Muktar Hadi
Sunardi
Jumadil
Bahwa selanjutnya 16 (enam) belas orang Pekerja Migran Indonesia ilegal dan Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI, bersama saksi HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULAH, saksi ASRI Bin MUHAMAD dan saksi NIZAMRI Bin HERMAN di amankan oleh Tim Subditgakkum Polda Kepri dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa II RAMANDA Bin RAHMAN, Terdakwa I RINALDI AFIANSYAH Alias RINAL Bin HERMAN SONI mendapat upah dari saksi HALIM Alias ALIM Bin Alm MUHAMAD masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam hal ikut kegiatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia yang bertugas selaku pengisi Bahan bakar minyak ke speed boat, pemesan kamar diwisma Mitra Blok E 01 dan 02, mengarahkan dan menjaga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal selama berada di Wisma Mitra tersebut
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Para Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 5;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081261477070;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme Tipe RMX3511;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081276572031;
Karena masih diperlukan untuk proses pembuktian, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULLAH, Dkk;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor 081364383697 ;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081264874581;
karena merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa I. Rinaldi Afiansyah als Rinal Bin Herman Soni dan Terdakwa II. Ramanda Bin Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 5;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081261477070;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme Tipe RMX3511;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081276572031;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin ABDULLAH, Dkk;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor 081364383697 ;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53;
1 (satu) buah Kartu Handphone Telkomsel dengan Nomor Handphone 081264874581;
Dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023, oleh kami, Twis Retno Ruswandari, S.H, sebagai Hakim Ketua , Edy Sameaputty, S,H., M.H. dan Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.H., M.H. Twis Retno Ruswandari, S.H.
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Bacok.